Kasus Oknum Polisi Di Sula Masuk Babak Baru, Gelar Perkara Jadi Penentu

SANANA – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media sosial yang dilaporkan Sudirman Umawatina di Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, mulai menunjukkan perkembangan. Penyidik Satreskrim bahkan telah menjadwalkan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus tersebut.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 2 November 2026, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap pelapor serta sejumlah saksi.

Baca Juga: Tak Ada Istilah Saling Lindungi, Kasi Propam Polres Sula Tegas Soal Kasus RB

Dalam dokumen tersebut, tercatat beberapa pihak yang telah dimintai keterangan, yakni pelapor Sudirman Umawaitina, serta saksi berinisial A.T., S.U., N.U., dan R.B Sebagai Terlapor.

Penyidik juga telah meminta keterangan dari ahli bahasa berinisial A.W., S.S., guna mendukung proses penyelidikan.

Anggota Propam Turut Dimintai Keterangan

Salah satu nama yang menjadi sorotan dalam perkembangan perkara ini adalah R.B sebagai Terlapor, yang diketahui merupakan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan saat ini bertugas di lingkungan Polres Kepulauan Sula, tepatnya pada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Keterlibatan anggota Polri yang bertugas di bidang pengawasan internal tersebut menjadi perhatian tersendiri dalam penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media sosial.

Gelar Perkara Jadi Penentu Kelanjutan Kasus

Dalam poin rencana selanjutnya, Satreskrim Polres Kepulauan Sula menyampaikan bahwa penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan dapat atau tidaknya perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Surat SP2HP yang ditandatangani AIPDA Zulkifli Umamit, S.H., selaku Ketua Tim Penyelidik, juga memberikan kesempatan kepada pelapor untuk menyampaikan informasi tambahan kepada penyidik apabila masih terdapat hal-hal yang perlu disampaikan.

Baca Juga: Pinjam Rp35 Juta Dengan Jaminan SPK, Seorang Warga Di Sula Diadukan Ke Polisi

Hingga 2 November 2026, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Artinya, belum ada kesimpulan hukum mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana dalam laporan tersebut.

Sudirman Umawaitina sebagai Pelapor kini menantikan langkah konkret Polres Kepulauan Sula, khususnya realisasi gelar perkara dan kejelasan hasilnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *