Merasa Terintimidasi Lewat Pesan Messenger, Seorang Warga Di Sula Laporkan Dugaan Pengancaman

SULA – Dugaan tindak pidana pengancaman melalui media sosial kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Seorang warga Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, secara resmi melaporkan dugaan pengancaman yang dialaminya melalui aplikasi Messenger ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula.

Berdasarkan surat pengaduan yang diterima, pelapor bernama Erna Umagapi mengaku menjadi korban dugaan pengancaman yang dilakukan oleh akun Messenger atas nama Susi Yanti. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 10.48 WIT, di Desa Fagudu, Kecamatan Sanana.

Dalam kronologi yang disampaikan, awal persoalan bermula dari percakapan melalui aplikasi Messenger mengenai utang piutang yang disebut belum dilunasi oleh pelapor kepada pihak terlapor. Pelapor mengaku telah meminta tambahan waktu untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Baca juga: Dugaan KDRT Gegerkan Sula, Pegawai PT Pegadaian Tempuh Jalur Hukum

Namun, menurut isi laporan, permintaan tersebut tidak diterima dengan baik oleh terlapor. Pelapor mengklaim menerima pesan yang berisi ancaman akan menyebarkan atau “memviralkan” dirinya apabila utang tidak segera dibayar. Selain itu, terlapor juga diduga menyampaikan kalimat, “nanti saya akan lapor kamu,” yang oleh pelapor dianggap sebagai bentuk intimidasi sehingga menimbulkan rasa takut dan ketidaknyamanan.

Merasa keberatan atas pesan-pesan tersebut, pelapor akhirnya mendatangi SPKT Polres Kepulauan Sula untuk membuat laporan resmi. Dalam surat pengaduannya, pelapor meminta Kapolres Kepulauan Sula agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, dokumen yang beredar masih berupa surat pengaduan dari pihak pelapor. Belum ada keterangan resmi dari Polres Kepulauan Sula mengenai tindak lanjut laporan tersebut maupun tanggapan dari pihak yang dilaporkan. Oleh karena itu, dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih memerlukan proses penyelidikan dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Berani Bicara, Seorang IRT Di Kepulauan Sula Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan KDRT

SULA – Tangis dan harapan akan keadilan mengiringi langkah seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Kepulauan Sula, Hudia Wambes, saat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula pada Jumat (31/7/2026) malam. Ia resmi melaporkan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya, Rivan Gailea.

Laporan tersebut diterima pihak kepolisian sekitar pukul 22.20 WIT dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/148/VII/2026/SPKT Polres Kepulauan Sula/Polda Maluku Utara. Bersamaan dengan itu, polisi menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti bahwa perkara telah resmi diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa dugaan KDRT itu disebut terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIT di Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula. Kasus tersebut dilaporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Baca juga: Kasat Reskrim: Terduga Pelaku TPKS Di Sula Sudah Ditangkap

Penerbitan STPL menjadi langkah awal dalam proses penegakan hukum. Selanjutnya, penyidik akan melakukan serangkaian tahapan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pendalaman terhadap peristiwa yang dilaporkan untuk memastikan fakta-fakta hukum yang sebenarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor mengenai dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sembari menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Sula.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa setiap dugaan kekerasan dalam rumah tangga memiliki jalur hukum yang jelas dan setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan serta akses terhadap proses hukum yang adil. Polisi pun diharapkan dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM