DPC HNSI Sula Dukung Penertiban Rumpon, Minta Sosialisasi Dan Gerai Perizinan

SANANA — Dewan Pengurus Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC HNSI) Kepulauan Sula mendukung langkah Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang melakukan kerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), khususnya Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), dalam rangka penertiban dan penataan rumpon di wilayah perairan Maluku Utara.

Dukungan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga sumber daya perikanan, menciptakan ketertiban di wilayah perairan, serta melindungi mata pencaharian nelayan kecil.

Pengurus DPC HNSI Kepulauan Sula Bidang Hukum, Bustamin Sanaba, mengatakan bahwa pada prinsipnya HNSI mendukung penertiban terhadap rumpon yang keberadaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya kami mendukung langkah pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban rumpon. Ini penting agar pengelolaan sumber daya perikanan dapat berjalan dengan baik dan keberadaan rumpon tidak mengganggu kepentingan lain di laut,” ujar Bustamin, Jum’at (18/09/2026).

Baca Juga: Hering Dengan Nelayan, HNSI Sula Temukan Fakta Baru Soal Kesulitan Dapat BBM Untuk Melaut

Ia juga menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilakukan kegiatan penertiban berupa pemutusan sejumlah rumpon oleh Dinas Perikanan Provinsi Maluku bersama PSDKP Bitung dan PSDKP Ambon.

Menurut Bustamin, penataan rumpon perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi dan kepentingan nelayan kecil yang menggunakan rumpon sebagai bagian dari kegiatan penangkapan ikan.

Kepulauan Sula Perlu Mendapat Perhatian Khusus

Bustamin menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima HNSI dari Dinas Perikanan Provinsi Maluku Utara, jumlah rumpon di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula termasuk cukup banyak.

Sebagian rumpon itu bukan saja milik nelayan kecil, tetapi milik pengusaha dari luar daerah, dan milik oknum Karena itu, menurutnya, penataan rumpon di wilayah Kepulauan Sula perlu dilakukan secara terukur dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kami memahami bahwa penertiban perlu dilakukan apabila terdapat rumpon yang tidak memenuhi ketentuan. Namun, prosesnya harus jelas dan masyarakat nelayan perlu mendapatkan informasi yang cukup mengenai aturan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga: Pemda Sula Didesak Seriusi Dugaan Maraknya Aktivitas Ilegal Fishing

Ia menambahkan bahwa penataan juga penting untuk memastikan keberadaan rumpon tidak mengganggu jalur pelayaran maupun infrastruktur laut seperti kabel optik bawah laut.

DPC HNSI Sula Minta Sosialisasi Sebelum Penertiban

Meski mendukung penertiban, HNSI Kepulauan Sula meminta pemerintah dan instansi terkait agar terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat nelayan sebelum pelaksanaan penertiban secara luas.

Sosialisasi dinilai penting agar nelayan memahami regulasi yang berkaitan dengan pemasangan dan pengelolaan rumpon, termasuk persyaratan, lokasi pemasangan, serta ketentuan lain yang harus dipenuhi.

“Kami meminta sebelum penertiban dilakukan, sebaiknya ada sosialisasi terlebih dahulu kepada para nelayan. Mereka harus memahami aturan mengenai rumpon sehingga dapat mengetahui apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan,” jelas Bustamin.

Baca Juga: Perkuat Komunikasi Hukum, YBH Kapita Sambangi Kapolres Sula

Menurutnya, sosialisasi juga dapat menjadi ruang bagi pemerintah untuk menjelaskan secara langsung kepada nelayan mengenai ketentuan perizinan dan mekanisme yang harus ditempuh.

Dorong Pembukaan Gerai Perizinan

Selain sosialisasi, HNSI Kepulauan Sula mendorong pemerintah untuk membuka gerai pelayanan perizinan rumpon di wilayah Kepulauan Sula.

Gerai tersebut diharapkan dapat membantu nelayan memperoleh informasi dan mengurus kebutuhan administrasi atau perizinan yang diperlukan sesuai dengan regulasi.

“Kami berharap ada gerai perizinan yang dibuka di daerah, sehingga nelayan dapat langsung mendapatkan informasi dan mengurus perizinan yang diperlukan. Dengan begitu, proses penataan dapat berjalan bersama dengan pembinaan kepada nelayan,” ujar Bustamin.

Baca Juga: Janji Kasat Reskrim Dipertanyakan, Fadli Desak RB Ditahan Dan Minta Irwasda Turun Tangan

Ia menilai pendekatan sosialisasi, pelayanan perizinan, dan penegakan aturan perlu dilakukan secara beriringan agar kebijakan penertiban dapat dipahami oleh masyarakat.

Wajib Lindungi Nelayan Kecil

DPC HNSI Kepulauan Sula berharap penataan rumpon di Maluku Utara dapat dilakukan secara tertib dan tetap memberikan ruang bagi nelayan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *