SULA — Bola panas penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Kepulauan Sula kini berada di tangan Satreskrim Polres Kepulauan Sula.
Kuasa hukum TAH, Fadli Wambes, secara terbuka menagih janji Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan, terkait nasib terduga pelaku berinisial RB.
Pernyataan Fadli itu mengacu pada pemberitaan Linksatu.com berjudul “AKP Wawan: Nasib Terduga Pelaku KDRT Ditentukan Setelah Pemeriksaan Korban.” Kini, Fadli mempertanyakan realisasi dari pernyataan tersebut.
Pasalnya, menurut informasi yang diperolehnya, perkara yang dilaporkan TAH itu telah selesai digelar dan statusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
Namun, satu pertanyaan besar masih menggantung: Jika perkara sudah masuk tahap penyidikan, mengapa RB belum juga ditahan?
“Kasusnya sudah selesai digelar dan status kasusnya sudah penyidikan. Tetapi kenapa terduga pelaku inisial RB belum ditahan?” tegas Fadli, Minggu (16/08/2026).
Baca Juga: AKP Wawan: Nasib Terduga Pelaku KDRT Ditentukan Setelah Pemeriksaan Korban
Pertanyaan itu bukan sekadar kritik, Fadli meminta kepolisian memberikan kejelasan mengenai langkah hukum yang telah dan akan dilakukan terhadap RB.
Tagih Janji Kasat Reskrim Polres Sula
Sebelumnya, AKP Wawan menyatakan nasib terduga pelaku akan ditentukan setelah pemeriksaan korban.
Pernyataan tersebut kini kembali ditagih Fadli. Menurutnya, apabila pemeriksaan korban telah menjadi bagian dari proses penyidikan, maka harus ada kejelasan mengenai tindak lanjut perkara. Jangan sampai pernyataan aparat penegak hukum hanya berhenti di ruang pemberitaan tanpa diikuti tindakan konkret.
“Kami tagih apa yang pernah disampaikan Kasat Reskrim. Kalau pemeriksaan korban sudah dilakukan dan perkara sudah masuk penyidikan, lalu apa langkah berikutnya?” ujar Fadli.
Baca Juga: Keadilan Masih Menggantung, Fadli Desak Wasidik Dan Irwasda Polda Malut Audit Kinerja Kasat Reskrim
Ia menilai korban membutuhkan kepastian hukum. Karena itu, Satreskrim Polres Kepulauan Sula didesak tidak membiarkan perkara tersebut berjalan tanpa kejelasan.
Fadli bahkan secara tegas mendesak Satreskrim Polres Kepulauan Sula segera melakukan penahanan terhadap RB.
“Segera tahan terduga pelaku inisial RB,” tegasnya.
Polda Malut Diminta Turun Tangan
Desakan Fadli tidak berhenti di tingkat Polres Kepulauan Sula. Ia juga meminta Irwasda Polda Maluku Utara turun tangan mengevaluasi kinerja jajaran yang menangani perkara tersebut.
Secara khusus, Fadli meminta evaluasi dilakukan terhadap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula dan Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Sula.
“Kami meminta Irwasda Polda Malut mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim dan Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Sula dalam menangani perkara ini,” katanya.
Baca Juga: Bangun Akses Keadilan, YBH Kapita Sula Silaturahmi Dengan Ketua PN Sanana
Menurut Fadli, evaluasi diperlukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Laporan Polisi Resmi Sejak Juni
Kasus ini bermula dari laporan TAH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula atas dugaan tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan suaminya, RB.
Laporan tersebut telah diterima secara resmi dengan Nomor: STTLP/113/VI/2026/SPKT Polres Kep. Sula/Polda Malut, tertanggal 6 Juni 2026.
Artinya, perkara tersebut bukan lagi sekadar persoalan laporan awal. Menurut kuasa hukum, prosesnya telah bergulir hingga tahap penyidikan.
Karena itu, Fadli meminta kepolisian menjelaskan secara terang kepada publik mengenai perkembangan perkara tersebut, termasuk alasan belum dilakukannya penahanan terhadap RB.
“Kami meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan kepastian kepada korban,” ujarnya.
Baca Juga: Langkah Tegas Kejari Sula Tuai Apresiasi, Fadli: Ini Bukti Negara Hadir Lindungi Korban Anak
Kini, publik menunggu jawaban Satreskrim Polres Kepulauan Sula atas pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum TAH: Perkaranya sudah penyidikan. Pemeriksaan korban sudah dilakukan. Lalu, apa lagi yang ditunggu?
Fadli menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut dan meminta Polda Maluku Utara memastikan penanganannya tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM