TERNATE – Dugaan skandal perjalanan dinas fiktif di lingkungan DPRD Kota Ternate kian memanas dan mulai memasuki babak serius. Sebanyak 24 advokat dan pengacara yang tergabung dalam Tim Hukum Nurjaya resmi bergerak mengawal dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif Tahun Anggaran 2024 yang diduga menyeret sejumlah anggota DPRD Kota Ternate.
Langkah hukum itu ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK-PID.SUS/IV/2026 pada 30 April 2026 oleh Ibu Nurjaya kepada Tim Hukumnya untuk membongkar dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas yang disebut-sebut sarat rekayasa administrasi dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Juru Bicara Tim Hukum Nurjaya, Mubarak Abdurrahman menegaskan, perjuangan hukum yang dilakukan kliennya bukan sekadar polemik politik ataupun manuver kepentingan tertentu. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen moral untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik di tubuh DPRD Kota Ternate.
“Perjuangan ini semata-mata untuk perbaikan tata kelola pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik yang transparan, akuntabel dan berintegritas,” tegas Mubarak kepada wartawan, Jumat (01/05/2026).
Baca juga: Prabowo Gugat Kinerja Polisi: Tantang Kapolres Buka SP2 Lidik Kasus Anggaran Pengawasan DD
Ia menyebut, langkah Nurjaya juga sejalan dengan agenda nasional pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto melalui program Asta Cita, khususnya dalam penguatan supremasi hukum dan pemberantasan korupsi tanpa kompromi.
Namun di tengah upaya membongkar dugaan korupsi tersebut, Nurjaya justru dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate oleh 29 anggota DPRD dari enam fraksi, yakni NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, PDIP-Perindo, serta Fraksi Gabungan PPP-PAN-PBB.
Meski mendapat tekanan politik, Tim Hukum Nurjaya memastikan langkah itu tidak akan menghentikan perjuangan kliennya dalam mengungkap dugaan perjalanan dinas fiktif yang diduga berlangsung pada tahun 2024.
“Klien kami telah siap menerima segala konsekuensi hukum atas perjuangannya dalam mengungkap dugaan perjalanan dinas fiktif DPRD Kota Ternate Tahun 2024,” ujar Mubarak.
Baca juga: 12 Miliar Dana BTT Dipertanyakan: Prabowo Tantang Kajati Malut Buka ‘Kotak Hitam’ Insentif Nakes
Tak hanya itu, Tim Hukum Nurjaya mengaku telah mengantongi sejumlah dokumen awal yang dinilai mengarah pada dugaan praktik korupsi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan terorganisir.
Menurut Mubarak, pihaknya menemukan indikasi adanya rekayasa administrasi dalam mekanisme pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas.
Bahkan, ia menduga terdapat “meeting of mind” atau kesepakatan bersama yang sengaja dibangun untuk menciptakan dokumen pertanggungjawaban seolah-olah perjalanan dinas benar-benar dilaksanakan.
“Padahal fakta yang kami temukan di lapangan diduga tidak demikian. Ini tentu memiliki konsekuensi hukum yang serius,” ungkapnya.
Baca juga: Sebut Bangun Masjid Tri Sula Pakai Uang Pribadi Bupati, Prabowo: Uang 1,3 Miliar Kemana?
Atas temuan tersebut, Tim Hukum Nurjaya memastikan akan segera melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu ke Polda Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara hingga Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tim Hukum juga meminta publik ikut mengawal proses hukum agar penanganan kasus tersebut berjalan objektif, transparan dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Jangan biarkan Ibu Nurjaya berjuang sendirian,” tutup Mubarak.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM