TERNATE – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara menyoroti langkah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Sula yang melaporkan Ketua IMM Cabang Kepulauan Sula ke pihak kepolisian usai aksi demonstrasi yang digelar beberapa waktu lalu.
Ketua DPD IMM Maluku Utara, Taufan Baba, menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara dan tidak boleh dipersempit melalui pendekatan yang berpotensi menghambat kebebasan berekspresi masyarakat, khususnya mahasiswa.
Menurut Taufan, perbedaan pandangan antara pemerintah dan mahasiswa merupakan hal yang lumrah dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, setiap kritik yang disampaikan mahasiswa seharusnya dijawab dengan argumentasi dan dialog, bukan dengan langkah-langkah yang berpotensi menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa.
“Mahasiswa memiliki fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan. Kritik yang disampaikan dalam aksi demonstrasi harus dipandang sebagai bagian dari partisipasi publik dalam mengawal kebijakan pemerintah. Jangan sampai langkah pelaporan terhadap aktivis mahasiswa menimbulkan persepsi bahwa ruang demokrasi sedang dipersempit,” ujar Taufan, Selasa (03/06/2026).
Baca juga: Ricuh Di HUT Kepulauan Sula, Ketua IMM Klaim Dianiaya Oknum Satpol PP
DPD IMM Maluku Utara juga meminta aparat penegak hukum untuk menangani persoalan tersebut secara objektif, profesional, dan berkeadilan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip demokrasi serta kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Selain itu, IMM Malut menilai bahwa pemerintah daerah semestinya membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil agar setiap aspirasi dapat disalurkan secara konstruktif tanpa harus berujung pada proses hukum.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan dialog sebagai jalan penyelesaian. Demokrasi membutuhkan ruang kritik yang sehat, bukan suasana yang membuat masyarakat takut menyampaikan pendapatnya,” lanjutnya.
Baca juga: Ricuh HUT Sula Berujung Dugaan Kekerasan, Praktisi Hukum Desak Usut Oknum Satpol PP
DPD IMM Maluku Utara juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional dan tidak boleh menimbulkan kesan tebang pilih. Karena itu, setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan aparat atau pejabat daerah, harus diproses secara adil dan transparan.
Sebagai organisasi kemahasiswaan, IMM Maluku Utara menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut serta memastikan hak-hak demokratis mahasiswa dan masyarakat tetap terlindungi sesuai dengan prinsip negara hukum dan nilai-nilai demokrasi.
“Kritik bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan bagian dari mekanisme kontrol yang diperlukan untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan akuntabel,” tutupnya.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM