Tak Ada Surat Aksi Bukan Alasan Kekerasan, Pegiat Hukum Minta Polisi Bongkar Kasus Prabowo

SULA – Dugaan penganiayaan terhadap Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula saat aksi demonstrasi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula terus menuai perhatian publik. Di tengah polemik mengenai legalitas aksi yang disebut tidak didahului surat pemberitahuan kepada kepolisian, pegiat hukum menegaskan bahwa dugaan tindak kekerasan tetap harus diproses secara pidana tanpa pengecualian.

Pegiat Hukum Pidana Maluku Utara, Armin Kailul, menilai tidak adanya surat pemberitahuan aksi demonstrasi tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan terhadap peserta aksi.

Menurutnya, jika benar terjadi penganiayaan sebagaimana tergambar dalam rekaman video yang beredar dan diperkuat sejumlah keterangan saksi, maka peristiwa tersebut masuk dalam ranah pidana yang wajib ditangani aparat penegak hukum.

“Jika benar telah terjadi penganiayaan sebagaimana yang beredar dalam rekaman video dan keterangan sejumlah pihak, maka peristiwa tersebut harus diproses sebagai tindak pidana. Dugaan penganiayaan adalah delik umum yang penanganannya tidak bergantung pada ada atau tidaknya pemberitahuan aksi demonstrasi,” tegas Armin, Kamis (04/06/2026).

Baca juga: Ricuh Di HUT Kepulauan Sula, Ketua IMM Klaim Dianiaya Oknum Satpol PP

Ia menjelaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 juga memberikan perlindungan kepada setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara damai.

Menurut Armin, apabila terdapat tindakan yang menyebabkan seseorang mengalami rasa sakit atau luka, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP Nasional.

“Polres Kepulauan Sula harus segera memanggil dan memeriksa oknum Satpol PP maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan harus dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti yang ada,” ujarnya.

Baca juga: Ricuh HUT Sula Berujung Dugaan Kekerasan, Praktisi Hukum Desak Usut Oknum Satpol PP

Sorotan terhadap kasus ini semakin menguat setelah sejumlah rekaman video beredar luas di masyarakat. Armin menilai video tersebut dapat menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk mengungkap kronologi peristiwa sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pembiaran terhadap dugaan tindak pidana. Kepastian hukum harus diberikan kepada korban dan masyarakat agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” katanya.

Baca juga: Premanisme Berseragam Di HUT Sula: DPP IMM Minta Polda Malut Usut Dugaan Pemukulan Prabowo

Lebih jauh, Armin menekankan bahwa transparansi dalam penanganan perkara menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Karena itu, ia mendesak Kepolisian Resor Kepulauan Sula segera mengambil langkah hukum yang diperlukan guna mengungkap fakta sebenarnya di balik insiden yang terjadi saat peringatan HUT Kabupaten Kepulauan Sula tersebut.

Desakan pengusutan ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.

Publik kini menanti langkah konkret kepolisian untuk memastikan apakah dugaan penganiayaan terhadap Ketua PC IMM Kepulauan Sula benar terjadi dan siapa pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

PC IMM Bawa ‘Daftar Hitam’ Dugaan Korupsi Pemda Sula Ke Jakarta, KPK Dan Kejagung Jadi Tujuan

SULA – Gelombang perlawanan terhadap dugaan praktik korupsi di Kabupaten Kepulauan Sula memasuki babak baru. Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kepulauan Sula memastikan akan membawa langsung sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di Jakarta.

Langkah ini bukan sekadar agenda seremonial. Di balik keberangkatan tersebut, tersimpan setumpuk dokumen, data investigasi, serta bukti-bukti yang diklaim mengungkap dugaan penyimpangan anggaran daerah bernilai miliaran rupiah yang selama ini menjadi sorotan publik.

Menariknya, gerakan tersebut mendapat atensi langsung dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IMM. Dukungan dari tingkat pusat itu dinilai menjadi sinyal kuat bahwa persoalan dugaan korupsi di Kepulauan Sula tidak lagi dipandang sebagai isu lokal semata, melainkan telah menjadi perhatian nasional.

Ketua Umum PC IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, menegaskan organisasinya tidak akan berhenti hanya pada aksi demonstrasi atau penyampaian kritik di ruang publik.

Kata dia, memilih menempuh jalur hukum dengan menyerahkan seluruh temuan kepada aparat penegak hukum tingkat pusat.

“Kami berkomitmen mengawal dan memberantas kasus-kasus korupsi sampai pada akar-akarnya. Berdasarkan mandat dan atensi langsung dari DPP IMM, kami tidak akan mundur selangkah pun untuk membawa berbagai dugaan pelanggaran ini ke Kejaksaan Agung dan KPK RI,” tegas Prabowo, Kamis (04/06/2026).

Baca juga: Dana Cair Ke Kontraktor Lama, Prabowo: Proyek Dermaga Berpotensi Rugikan Negara

Berdasarkan hasil kajian dan pengumpulan data yang dilakukan PC IMM Sula, sedikitnya terdapat lima klaster kasus yang akan dilaporkan. Kasus-kasus tersebut selama ini menjadi perbincangan publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara dan proyek pembangunan yang diduga bermasalah.

Adapun laporan yang akan diserahkan meliputi, Dugaan Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2021, Dugaan Korupsi 36 Paket Proyek Normalisasi Kali, Dugaan Korupsi Proyek Jalan Saniahaya–Modapuhi, Dugaan Korupsi Pembangunan Beberapa Puskesmas dan Dugaan Korupsi Pengawasan Dana Desa senilai Rp1,1 miliar.

Menurut Prabowo, pelaporan langsung ke Jakarta merupakan langkah strategis untuk memastikan proses hukum berjalan secara independen dan profesional. Mereka menilai penanganan di tingkat pusat dapat meminimalkan potensi konflik kepentingan maupun intervensi politik yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum.

“Penyerahan laporan ini akan dikawal langsung oleh DPP IMM. Tujuannya agar seluruh proses berjalan objektif, transparan, dan bebas dari tekanan pihak mana pun,” lanjutnya.

Baca juga: 12 Miliar Dana BTT Dipertanyakan: Prabowo Tantang Kajati Malut Buka ‘Kotak Hitam’ Insentif Nakes

Di tengah berbagai laporan dugaan korupsi yang mencuat, publik kini menanti sejauh mana aparat penegak hukum akan merespons dokumen dan bukti yang disiapkan PC IMM Sula Jika laporan tersebut diterima dan ditindaklanjuti, maka sejumlah proyek dan penggunaan anggaran yang selama ini dipertanyakan masyarakat berpotensi memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut.

Langkah PC IMM Sula ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di daerah. Sebab, di tengah tuntutan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik, setiap rupiah uang rakyat yang diduga disalahgunakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Prabowo pun mengajak seluruh elemen masyarakat, pemuda, mahasiswa, dan kelompok sipil lainnya untuk bersama-sama mengawal proses tersebut hingga tuntas.

“Ini bukan semata perjuangan PC IMM, tetapi perjuangan masyarakat Kepulauan Sula untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab. Uang rakyat harus kembali kepada rakyat, bukan hilang dalam praktik korupsi,” tutupnya.

Baca juga: Prabowo Gugat Kinerja Polisi: Tantang Kapolres Buka SP2 Lidik Kasus Anggaran Pengawasan DD

Kini, sorotan publik tertuju ke Jakarta. Apakah laporan yang akan dibawa IMM akan membuka tabir baru dugaan korupsi di Kepulauan Sula? Waktu dan proses hukum yang akan menjawabnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

DPD IMM Malut Soroti Pelaporan Prabowo, Minta Ruang Kritik Tetap Dijaga

TERNATE – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara menyoroti langkah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Sula yang melaporkan Ketua IMM Cabang Kepulauan Sula ke pihak kepolisian usai aksi demonstrasi yang digelar beberapa waktu lalu.

Ketua DPD IMM Maluku Utara, Taufan Baba, menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara dan tidak boleh dipersempit melalui pendekatan yang berpotensi menghambat kebebasan berekspresi masyarakat, khususnya mahasiswa.

Menurut Taufan, perbedaan pandangan antara pemerintah dan mahasiswa merupakan hal yang lumrah dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, setiap kritik yang disampaikan mahasiswa seharusnya dijawab dengan argumentasi dan dialog, bukan dengan langkah-langkah yang berpotensi menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa.

“Mahasiswa memiliki fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan. Kritik yang disampaikan dalam aksi demonstrasi harus dipandang sebagai bagian dari partisipasi publik dalam mengawal kebijakan pemerintah. Jangan sampai langkah pelaporan terhadap aktivis mahasiswa menimbulkan persepsi bahwa ruang demokrasi sedang dipersempit,” ujar Taufan, Selasa (03/06/2026).

Baca juga: Ricuh Di HUT Kepulauan Sula, Ketua IMM Klaim Dianiaya Oknum Satpol PP

DPD IMM Maluku Utara juga meminta aparat penegak hukum untuk menangani persoalan tersebut secara objektif, profesional, dan berkeadilan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip demokrasi serta kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

Selain itu, IMM Malut menilai bahwa pemerintah daerah semestinya membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil agar setiap aspirasi dapat disalurkan secara konstruktif tanpa harus berujung pada proses hukum.

“Kami berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan dialog sebagai jalan penyelesaian. Demokrasi membutuhkan ruang kritik yang sehat, bukan suasana yang membuat masyarakat takut menyampaikan pendapatnya,” lanjutnya.

Baca juga: Ricuh HUT Sula Berujung Dugaan Kekerasan, Praktisi Hukum Desak Usut Oknum Satpol PP

DPD IMM Maluku Utara juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional dan tidak boleh menimbulkan kesan tebang pilih. Karena itu, setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan aparat atau pejabat daerah, harus diproses secara adil dan transparan.

Sebagai organisasi kemahasiswaan, IMM Maluku Utara menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut serta memastikan hak-hak demokratis mahasiswa dan masyarakat tetap terlindungi sesuai dengan prinsip negara hukum dan nilai-nilai demokrasi.

“Kritik bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan bagian dari mekanisme kontrol yang diperlukan untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan akuntabel,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Dari Mimbar Kritik Ke Dugaan Kekerasan: YBH Kapita Kawal Kasus Prabowo

SULA – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, saat aksi demonstrasi pada peringatan HUT ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula terus menjadi perhatian publik. Kini, Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kapita Kepulauan Sula resmi mengambil peran dalam mengawal proses hukum yang saat ditangani Uni Jatanras Satreskrim Polres Kepulauan Sula.

Ketua YBH Kapita Kepulauan Sula, Fadi Wambes, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum secara penuh kepada Prabowo Sibela guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.

Menurut Fadi, peristiwa yang terjadi di tengah perayaan hari jadi daerah tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Ia menilai dugaan kekerasan terhadap Ketua PC IMM Sula yang sedang menyampaikan aspirasi merupakan persoalan serius yang menyangkut perlindungan hak-hak demokrasi dan kebebasan berpendapat sesuai dengan UUD 1945.

“YBH Kapita hadir bukan hanya untuk mendampingi korban secara hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Ketika ada dugaan tindak kekerasan terhadap seseorang yang sedang menyampaikan aspirasi secara terbuka, maka negara wajib hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum,” ujar Fadi Wambes, Rabu (03/06/2026).

Baca juga: Ricuh Di HUT Kepulauan Sula, Ketua IMM Klaim Dianiaya Oknum Satpol PP

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus tersebut sejak tahap penyelidikan hingga proses hukum selesai. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum bekerja tanpa melihat status, jabatan, maupun kekuasaan.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara objektif dan profesional. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika memang terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut, maka siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip equality before the law harus benar-benar diterapkan,” tegasnya.

Baca juga: Ricuh HUT Sula Berujung Dugaan Kekerasan, Praktisi Hukum Desak Usut Oknum Satpol PP

Lebih lanjut, Fadi mengatakan bahwa kasus ini bukan hanya menyangkut kepentingan pribadi korban, tetapi juga menyangkut marwah demokrasi di Kabupaten Kepulauan Sula. Ia menilai ruang kritik harus dijaga sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat.

“Organisasi mahasiswa memiliki fungsi kontrol sosial. Kritik yang disampaikan oleh Ketua PC IMM seharusnya dijawab dengan argumentasi dan kebijakan, bukan dengan tindakan yang mengarah pada kekerasan. Karena itu, kasus ini menjadi penting untuk dikawal bersama agar menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa demokrasi harus dirawat dengan menghormati hak-hak warga negara,” katanya.

Baca juga: Premanisme Berseragam Di HUT Sula: DPP IMM Minta Polda Malut Usut Dugaan Pemukulan Prabowo

Fadi juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan organisasi kemahasiswaan dari pimpinan pusat sampai ke pimpinan cabang untuk mengawal proses hukum secara objektif dan tidak terjebak dalam opini yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan.

“Kami percaya aparat kepolisian mampu bekerja secara profesional. Namun pada saat yang sama, publik juga berhak mengawasi agar proses hukum berjalan transparan. Yang kami perjuangkan adalah keadilan, bukan kepentingan kelompok tertentu. Karena keadilan yang ditegakkan secara jujur akan melahirkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” tambahnya.

Baca juga: Babak Baru Ricuh HUT Sula: Ketua IMM Resmi Laporkan Dugaan Penganiayaan Oknum Satpol PP

Saat ini, laporan dugaan penganiayaan tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian. Sementara itu, YBH Kapita memastikan akan terus mendampingi Prabowo Sibela dalam setiap tahapan proses hukum hingga terdapat kepastian hukum yang jelas.Kasus ini pun menjadi sorotan berbagai kalangan karena dinilai bukan hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana, tetapi juga menjadi ujian terhadap komitmen penegakan hukum dan penghormatan terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia khususnya Kabupaten Kepulauan Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Benteng De Verwachting Jadi Panggung Kritik, Mahasiswa Soroti Sikap Anti-Kritik Penguasa Sula

SULA – Situasi demokrasi di Kabupaten Kepulauan Sula kembali menjadi sorotan. Sejumlah kalangan mahasiswa menilai ruang kritik terhadap pemerintah daerah mulai mengalami penyempitan, terutama setelah muncul dugaan tindakan represif terhadap gerakan mahasiswa yang menyuarakan aspirasi pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula.

Mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta, Gahral Umasugi, menilai bahwa respons kekuasaan terhadap kritik yang disampaikan mahasiswa menunjukkan gejala memburuknya iklim demokrasi di daerah tersebut.

Menurutnya, tindakan yang dianggap membatasi ruang gerak Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula bukan sekadar dinamika politik biasa, melainkan sinyal adanya sikap anti-kritik yang berpotensi mengancam kebebasan berekspresi.

“Ketika kritik objektif dibalas dengan represi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hubungan pemerintah dan mahasiswa, tetapi masa depan demokrasi itu sendiri,” ujar Gahral dalam keterangannya, Selasa (02/06/2026).

Baca juga: Ricuh Di HUT Kepulauan Sula, Ketua IMM Klaim Dianiaya Oknum Satpol PP

Ia menegaskan bahwa sejarah telah menunjukkan berbagai bentuk tekanan terhadap gerakan mahasiswa tidak pernah benar-benar mampu membungkam suara kritis. Sebaliknya, tindakan represif justru sering kali memperkuat solidaritas dan memperluas dukungan publik terhadap gerakan yang diperjuangkan.

Gahral juga menyoroti kontras antara kemeriahan perayaan HUT daerah dengan berbagai persoalan yang masih menjadi perhatian masyarakat, termasuk tuntutan transparansi dan penegakan hukum.Menurutnya, suara-suara kritis yang muncul di tengah perayaan daerah merupakan bentuk pengingat bahwa pembangunan tidak hanya diukur dari kemegahan seremoni, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjawab persoalan mendasar yang dihadapi rakyat.

Ia mencontohkan konsistensi IMM Kepulauan Sula dalam mengawal sejumlah isu hukum dan tata kelola pemerintahan, termasuk mendorong penuntasan kasus dugaan korupsi Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pada Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2011.

“Mahasiswa menjalankan fungsi kontrol sosial. Ketika mereka menyuarakan tuntutan transparansi dan akuntabilitas, seharusnya yang hadir adalah dialog dan klarifikasi, bukan intimidasi,” katanya.

Baca juga: Ricuh HUT Sula Berujung Dugaan Kekerasan, Praktisi Hukum Desak Usut Oknum Satpol PP

Lebih lanjut, Gahral menilai bahwa suara kritik yang disampaikan kader IMM dari kawasan Benteng De Verwachting saat peringatan HUT Kabupaten Kepulauan Sula menjadi simbol bahwa aspirasi publik akan selalu menemukan jalannya, meskipun dihadapkan pada berbagai hambatan.

Ia mengingatkan para pemangku kebijakan agar tidak memandang kritik sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian penting dari proses demokrasi. Menurutnya, pemerintah yang kuat bukanlah pemerintah yang mampu membungkam kritik, tetapi pemerintah yang mampu menjawab kritik dengan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

“Gelombang perubahan selalu lahir dari keberanian menyampaikan kebenaran. Karena itu, ruang demokrasi harus dijaga agar tetap hidup dan tidak terkikis oleh praktik-praktik kekuasaan yang anti-kritik,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Premanisme Berseragam Di HUT Sula: DPP IMM Minta Polda Malut Usut Dugaan Pemukulan Prabowo

JAKARTA – Dugaan pemukulan terhadap Ketua Umum PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kepulauan Sula saat aksi unjuk rasa pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula kini menjadi sorotan nasional.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IMM menilai peristiwa tersebut bukan sekadar insiden di lapangan, melainkan persoalan serius yang menyentuh isu demokrasi, kebebasan berpendapat, dan penegakan hukum.

Peristiwa yang terjadi di tengah momentum perayaan daerah itu memunculkan pertanyaan besar: mengapa aksi penyampaian aspirasi yang seharusnya dilindungi konstitusi justru berujung pada dugaan kekerasan terhadap mahasiswa?

Ketua Bidang DPP IMM, Usman Mansur, mengecam keras dugaan tindakan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP terhadap Ketua Umum IMM Kepulauan Sula. Menurutnya, apabila dugaan pemukulan tersebut terbukti, maka tindakan itu tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa.

“Jika benar telah terjadi pemukulan terhadap Ketua Umum IMM Sula, maka itu bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi merupakan tindakan premanisme yang mencederai demokrasi dan hak warga negara,” tegas Usman, Senin (01/06/2026).

Baca juga: Ricuh Di HUT Kepulauan Sula, Ketua IMM Klaim Dianiaya Oknum Satpol PP

Pernyataan tersebut memperlihatkan kekhawatiran DPP IMM terhadap pola respons aparat dalam menghadapi kritik publik. Sebab, demonstrasi dan penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin negara.

Dalam pandangan DPP IMM, tindakan represif terhadap mahasiswa justru mencerminkan kegagalan sebagian aparat memahami ruang demokrasi. Kritik terhadap pemerintah maupun penyelenggara negara seharusnya dijawab melalui dialog dan argumentasi, bukan dengan tekanan fisik.

“Kami tidak ingin Maluku Utara menjadi wilayah yang membiarkan praktik-praktik premanisme tumbuh di balik seragam institusi. Tindakan seperti ini harus dihapuskan dari bumi Maluku Utara. Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun yang menggunakan kekerasan untuk membungkam suara rakyat,” katanya.

Menguji Komitmen Penegakan Hukum

Kasus ini kini tidak hanya menjadi perhatian kalangan mahasiswa, tetapi juga menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Maluku Utara. DPP IMM mendesak Kepolisian Daerah Maluku Utara untuk segera mengusut dugaan pemukulan tersebut secara profesional dan transparan.

Menurut Usman, langkah cepat dan tegas diperlukan agar tidak muncul persepsi publik bahwa ada upaya pembiaran atau perlindungan terhadap pihak yang diduga terlibat.

“Kami mendesak Kapolda Maluku Utara untuk menunjukkan keberpihakan kepada hukum dan keadilan dengan segera memproses serta menangkap oknum yang terlibat. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan aparat,” ujarnya.

Baca juga: Ricuh HUT Sula Berujung Dugaan Kekerasan, Praktisi Hukum Desak Usut Oknum Satpol PP

Desakan tersebut menjadi penting mengingat kasus yang melibatkan aparat sering kali menjadi sorotan publik terkait transparansi proses hukum dan akuntabilitas institusi.

Tolak Penyelesaian Kekeluargaan

Di tengah berkembangnya kasus ini, DPP IMM juga mengingatkan agar penyelesaiannya tidak diarahkan pada mekanisme kekeluargaan yang berpotensi mengaburkan pertanggungjawaban pidana.

Menurut Usman, dugaan tindak kekerasan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pelaku.

“Kami tegaskan, proses hukum harus tetap ditempuh. Tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan terhadap tindakan kekerasan dan premanisme. Siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum agar menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tegasnya.

Dari Jalanan Sula ke Perhatian Nasional

Kasus yang bermula dari aksi mahasiswa di Kabupaten Kepulauan Sula kini telah menarik perhatian organisasi mahasiswa tingkat nasional. DPP IMM memastikan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga seluruh proses hukum berjalan secara terbuka dan berkeadilan.

Bagi IMM, persoalan ini tidak hanya menyangkut satu korban atau satu institusi, melainkan menyangkut perlindungan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat tanpa rasa takut.

“Mahasiswa tidak boleh dipukul karena menyampaikan pendapat. Kami akan mengawal kasus ini sampai pelaku diproses dan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku,” tutup Usman.

Baca juga: Di Balik Ricuh HUT Sula: Dugaan Kekerasan terhadap Ketua IMM Menguji Komitmen Demokrasi

Kini publik menunggu satu hal penting: apakah dugaan kekerasan terhadap mahasiswa di perayaan HUT Kabupaten Kepulauan Sula akan berakhir sebagai catatan biasa, atau menjadi momentum penegakan hukum yang membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum, termasuk mereka yang mengenakan seragam negara.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Babak Baru Ricuh HUT Sula: Ketua IMM Resmi Laporkan Dugaan Penganiayaan Oknum Satpol PP

SULA – Polemik yang terjadi saat aksi demonstrasi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula kini memasuki babak baru. Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Kepulauan Sula.

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/109/V/2026/SPKT Polres Kepulauan Sula/Polda Maluku Utara, tertanggal 31 Mei 2026.

Berdasarkan dokumen laporan, Prabowo melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIT di Desa Mangon, Kecamatan Sanana, saat berlangsungnya aksi demonstrasi mahasiswa dalam momentum HUT Kabupaten Kepulauan Sula dan dalam laporan tersebut, terlapor disebut berinisial RM alias Stongket.

Baca juga: Ricuh Di HUT Kepulauan Sula, Ketua IMM Klaim Dianiaya Oknum Satpol PP

Langkah hukum yang ditempuh Ketua IMM ini menjadi sorotan publik karena peristiwa tersebut terjadi di tengah aksi penyampaian aspirasi yang berlangsung di hadapan pemerintah daerah. Kasus ini pun menambah daftar perhatian masyarakat terhadap dinamika pengamanan demonstrasi di Kepulauan Sula.

Prabowo berharap laporan yang telah disampaikan dapat diproses secara profesional dan transparan oleh aparat penegak hukum. Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: Di Balik Ricuh HUT Sula: Dugaan Kekerasan terhadap Ketua IMM Menguji Komitmen Demokrasi

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan yang telah diajukan tersebut.

Dengan diterimanya laporan polisi ini, publik kini menantikan langkah lanjutan penyidik dalam mengungkap fakta-fakta di balik insiden yang terjadi saat peringatan HUT ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula tersebut. Apakah kasus ini akan berlanjut ke tahap penyidikan lebih lanjut, menjadi pertanyaan yang kini mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Ricuh HUT Sula Berujung Dugaan Kekerasan, Praktisi Hukum Desak Usut Oknum Satpol PP

SULA – Dugaan penganiayaan terhadap Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kabupaten Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, saat aksi demonstrasi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula, Minggu (31/5/2026), terus menuai sorotan.

Praktisi Hukum, Irfan Umanailo, mengecam keras dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial MR terhadap Ketua IMM saat berlangsungnya aksi penyampaian aspirasi di depan Istana Daerah.

Menurut Irfan, apabila dugaan penganiayaan tersebut benar terjadi, maka perbuatan itu merupakan tindak pidana murni yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

“Dugaan penganiayaan terhadap Ketua IMM Kabupaten Kepulauan Sula saat aksi memperingati HUT ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula merupakan tindakan pidana murni. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan terhadap warga negara yang sedang menyampaikan aspirasi,” tegas Irfan.

Baca juga: Ricuh Di HUT Kepulauan Sula, Ketua IMM Klaim Dianiaya Oknum Satpol PP

Ia menilai aksi yang dilakukan mahasiswa merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, setiap bentuk kekerasan terhadap peserta aksi harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, jika terdapat pihak-pihak yang merasa terganggu atau tidak setuju dengan substansi tuntutan mahasiswa, maka hal tersebut seharusnya dijawab melalui ruang dialog, diskusi, maupun argumentasi hukum, bukan dengan tindakan represif.

“Kalau ada pejabat daerah yang merasa resah dengan aksi mahasiswa, maka hal itu seharusnya dijawab melalui diskusi dan mekanisme hukum. Benar atau tidaknya tuntutan mahasiswa dapat diuji dalam forum keilmuan maupun hukum. Namun tindakan penganiayaan tidak bisa dibenarkan dalam keadaan apa pun,” ujarnya.

Baca juga: Di Balik Ricuh HUT Sula: Dugaan Kekerasan terhadap Ketua IMM Menguji Komitmen Demokrasi

Irfan menegaskan bahwa aparat pemerintah daerah, termasuk Satpol PP, memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keamanan jalannya aksi, bukan melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Karena itu, ia meminta agar dugaan kasus tersebut segera diusut secara transparan dan profesional guna memastikan adanya kepastian hukum bagi semua pihak.

“Jika benar terjadi penganiayaan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh membiarkan tindakan kekerasan terhadap masyarakat maupun mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasi secara terbuka,” pungkasnya.

Baca juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang digelar IMM Cabang Kabupaten Kepulauan Sula pada peringatan HUT ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula berujung ricuh. Ketua IMM, Prabowo Sibela, mengklaim dirinya menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Satpol PP berinisial MR saat aksi berlangsung.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Di Balik Ricuh HUT Sula: Dugaan Kekerasan terhadap Ketua IMM Menguji Komitmen Demokrasi

SULA – Dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kepulauan Sula saat aksi demonstrasi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula mulai menuai sorotan publik.

Pegiat Hukum Maluku Utara, Armin Kailul, mendesak Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Sula segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap anggotanya yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Menurut Armin, peristiwa yang terjadi di tengah momentum perayaan daerah itu tidak dapat dipandang sebagai insiden biasa. Dugaan penggunaan kekerasan terhadap mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasi dinilai menyentuh aspek fundamental dalam kehidupan demokrasi dan penegakan hukum.

“Jika dugaan kekerasan itu benar terjadi, maka Kasat Satpol PP wajib melakukan evaluasi secara objektif dan profesional terhadap oknum yang terlibat. Tidak boleh ada upaya melindungi pelaku apabila ditemukan adanya pelanggaran,” tegas Armin, Minggu (31/5/2026).

Baca juga: Ricuh Di HUT Kepulauan Sula, Ketua IMM Klaim Dianiaya Oknum Satpol PP

Insiden tersebut terjadi ketika IMM Cabang Kepulauan Sula menggelar aksi unjuk rasa yang berisi kritik terhadap berbagai persoalan daerah, termasuk dugaan praktik korupsi yang belakangan menjadi perhatian publik. Namun, aksi yang semula berlangsung sebagai penyampaian aspirasi itu berujung ricuh dan memunculkan klaim adanya tindakan represif terhadap massa aksi.

Armin menilai, apabila dugaan penganiayaan terhadap Ketua IMM terbukti, maka kasus tersebut tidak hanya menjadi persoalan disiplin internal aparat, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, perlindungan terhadap hak tersebut juga diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam ketentuan tersebut, setiap pihak yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi warga negara menyampaikan pendapat di muka umum dapat dikenakan sanksi pidana.

“Negara hukum tidak boleh mentolerir tindakan kekerasan terhadap warga negara yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya. Dugaan pelanggaran seperti ini harus diusut secara terbuka agar publik mengetahui fakta yang sebenarnya,” ujarnya.

Baca juga: Kejari Sula Dinilai Abaikan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Penanganan Kasus Korupsi

Lebih jauh, Armin menilai penanganan kasus ini akan menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dalam menjamin ruang demokrasi tetap berjalan sehat. Ia mengingatkan bahwa mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai kelompok kontrol sosial yang berhak menyampaikan kritik terhadap jalannya pemerintahan.

Karena itu, ia meminta Bupati Kepulauan Sula turut mengambil langkah tegas apabila hasil evaluasi membuktikan adanya tindakan yang melampaui kewenangan oleh aparat Satpol PP.

“Jangan sampai peringatan hari jadi daerah justru meninggalkan catatan buruk bagi demokrasi. Pemerintah harus memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses secara adil, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Baca juga: Alarm K3 Di PT SGM Group: Forum Mahasiswa Pascasarjana Malut Desak Investigasi Menyeluruh

Di tengah beredarnya berbagai versi informasi mengenai insiden tersebut, Armin juga mendesak Satpol PP segera membuka fakta secara terang-benderang kepada publik. Langkah itu dinilai penting untuk menghindari spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak peraturan daerah.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP Kabupaten Kepulauan Sula terkait tudingan dugaan kekerasan tersebut. Sementara itu, publik menunggu hasil klarifikasi dan langkah evaluasi yang akan diambil pemerintah daerah terhadap insiden yang dinilai berpotensi mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Baca juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Kasus ini pun menjadi perhatian berbagai kalangan karena menyangkut batas kewenangan aparat dalam mengamankan aksi demonstrasi serta perlindungan terhadap hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

“Demokrasi tidak boleh dibungkam dengan kekerasan. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Armin.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Ricuh Di HUT Kepulauan Sula, Ketua IMM Klaim Dianiaya Oknum Satpol PP

SULA – Aksi unjuk rasa yang digelar Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kabupaten Kepulauan Sula pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara berujung ricuh di depan Istana Daerah, Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Minggu (31/05/2026).

Dalam aksi tersebut, massa IMM menyampaikan berbagai aspirasi dan kritik terhadap dugaan maraknya kasus korupsi di Kabupaten Kepulauan Sula. Demonstrasi berlangsung bersamaan dengan pelaksanaan upacara peringatan HUT daerah yang digelar di kawasan Istana Daerah.

Kericuhan terjadi saat massa aksi berupaya menyampaikan tuntutan mereka di lokasi kegiatan. Ketua Cabang IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, mengaku menjadi korban tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial RM.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Prabowo diduga dipukul ketika situasi di lokasi aksi mulai memanas. Akibat kejadian tersebut, ia mengalami luka pada bagian bibir dan giginya dilaporkan menjadi goyang.

“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi terkait berbagai persoalan yang terjadi di daerah, termasuk dugaan kasus-kasus korupsi. Namun aksi ini justru berakhir dengan tindakan yang kami anggap represif,” ujar Andika, salah satu peserta aksi.

Baca juga: Dana Cair Ke Kontraktor Lama, Prabowo: Proyek Dermaga Berpotensi Rugikan Negara

Aksi unjuk rasa tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap berbagai dugaan praktik korupsi yang dinilai merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sula.

Prabowo menegaskan bahwa IMM mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara serius berbagai kasus yang selama ini menjadi perhatian publik.

“Kami meminta aparat penegak hukum serius mengusut berbagai kasus yang menjadi perhatian masyarakat dan memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan,” tegasnya.

Baca juga: Prabowo Gugat Kinerja Polisi: Tantang Kapolres Buka SP2 Lidik Kasus Anggaran Pengawasan DD

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP maupun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula terkait dugaan pemukulan terhadap Ketua Cabang IMM tersebut.

IMM Kepulauan Sula juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut peristiwa itu secara transparan serta memproses pihak yang terbukti melakukan tindakan kekerasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM