Penanganan Salah Satu Kasus Tipikor Di Maluku Utara Dihentikan

SULA – Penanganan kasus dugaan Korupsi anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih pada APBD tahun 2022 pada Inspektorat yang menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektur yang ditangani Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara dari bulan Juni tahun 2023 akhirnya dihentikan.

“Sesuai hasil gelar dengan Korps Tipikor di Jakarta tertanggal 21 Oktober kemarin, maka Kasus tersebut sudah dihentikan penyelidikannya,” IPTU Rinaldi Anwar Kasat Reskrim Polres Sula saat dikonfirmasi diruangannya, Kamis (06/11/2025).

Baca juga: APH Didesak Periksa Kadinkes Sula Terkait 11 Proyek Yang Dibangun Dilahan Kodim

Ia bilang, alasan kasus dugaan Korupsi anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih dihentikan lantaran sudah ada pemulihan aset.

“Kasus tersebut dihentikan lantaran sudah ada pemulihan aset 300 juta lebih dan sudah disetorkan ke kas daerah, bukti-buktinya penyetorannya ada,” bebernya.

Baca juga: Dandim 1510/Sula Angkat Bicara Terkait Temuan BPK RI

IPTU Renaldi juga berharap kepada masyarakat agar lebih mempercayakan penanganan kasus korupsi kepada penegak hukum.

“Walaupun ini PR Kita, apapun itu harus kita kerjakan, jadi saya berharap kepada masyarakat agar berfikir positif dan lebih mempercayakan penanganan kasus korupsi kepada penegak hukum, karena Penanganannya agak berbeda dengan kasus-kasus lainnya,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

APH Didesak Periksa Kadinkes Sula Terkait 11 Proyek Yang Dibangun Dilahan Kodim

SULA – DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kepulauan Sula soroti persoalan 11 Proyek fisik yang dibangun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula yang jadi temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara sesuai Nomor: 20.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 16 Mei 2023, lantaran dibangun berada di tanah milik Komando Distrik Militer (Kodim) 1510/Kepulauan Sula, yang tidak dilandasi dengan surat perjanjian peminjaman penggunaan.

Irfandi Norau, Ketua DPC GPM Kepulauan Sula meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera periksa Kepala dinas kesehatan terkait temuan 11 Proyek fisik yang dibangun lahan (Kodim) 1510/Kepulauan Sula.

“Temuan ini sudah cukup lama, seharusnya sudah ditindaklanjuti dan kami menilai Pemerintah daerah Kepulauan Sula sengaja tak menghiraukan untuk menyelesaikan temuan BPK RI, jadi kami secara kelembagaan mendesak APH segera periksa Kepala Dinas Kesehatan,” katanya, Selasa (04/11/2025).

Baca juga: Belasan Bangunan Milik Dinkes Sula Sasar Lahan Mlik Kodim 1510, Jadi Temuan BPK RI

Ia menduga, ada unsur kesengajaan yang dilakukan pihak Pemerintah daerah terkait proyek 11 bagunan dilahan (Kodim) 1510/Kepulauan Sula.

“Analoginya, ketika kita mau membangun rumah, seharusnya tanah itu milik kita bukan orang lain, jadi kami menduga ada unsur kesengajaan dan tidak jelasnya perencanaan dari Pemerintah daerah terkait 11 proyek yang dibangun dilahan kodim, dan ini sangat jelas menghambur-hamburkan APBD, dan pastinya rakyat yang dirugikan,” tegasnya.

Baca juga: APH Didesak Lidik Temuan Fisik Dan Pengadaan Obat Oleh BPK RI Di Dinkes Sula

Terpisah, Letkol. Inf. Efran Tri Hernowo, Dandim 1510/Kepulauan Sula saat dikonfirmasi linksatu menyampaikan, segera berkomunikasi dengan pemerintah daerah terkait 11 proyek bangunan yang sasar lahan Kodim sehingga jadi temuan BPK RI.

“Nanti secepatnya saya akan tugaskan Pasi log, untuk segera berkoordinasi dengan pihak Pemda Kepulauan Sula bagian aset terkait persoalan belasan bangunan Dinkes yang dibangun dilahan Kodim,” kata Dandim 1510/Kepulauan Sula, Letkol. Inf. Efran Tri Hernowo, Minggu (02/10/2025) kemarin.

Baca juga: Dandim 1510/Sula Angkat Bicara Terkait Temuan BPK RI

Ia juga bilang, kalau untuk hibah lahan (Kodim)1510/Kepulauan Sula ke Pemerintah Daerah itu tidak ada.

“Surat masuk dari Pemerintah Daerah Kepulauan Sula sudah masuk ke kami terkait persoalan tersebut, dan tanggapan kami untuk hibah itu tidak ada, kalau solusinya tukar guling, maka lahan serta nilainya harus sama karena lokasinya di perkotaan dan cukup strategis,” tutupnya.

Berikut daftar serta nilai 11 Bangunan Dinas kesehatan yang dibangun di lahan Komando Distrik Militer (Kodim) 1510/Kepulauan Sula:

1. Rumah Dinas apoteker (10×9), Rp107.240.000,00.

2. Bangunan Gedung Obat Farmasi Kabupaten (116×15), Rp526.998.000,00.

3. Bangunan Gedung Laboratorium kabupaten tahap I (18.45X15.45), Rp960.181.250,00.

4. Bangunan Gedung Laboratorium kabupaten tahap II (18.45X15.45), Rp514.500.000,00.

5. Bangunan Gedung Laboratorium kabupaten tahap III (18.45X15.45), Rp334.033.000,00.

6. Bangunan Gedung Baru PSC, Rp190.323.500,00.

7. Fasilitas Pojok Merokok, Rp195.055.000,00.

8. Pembangunan Pagar Gedung Farmasi, Rp198.800.000,00.

9. Pembangunan LAB Tuntas, Rp.640.131.630,00.

10. Pengadaan Pintu Pagar, Rp29.865.000,00.

11. Pembangunan Gedung Instalasi Farmasi, Rp1.270.451.070,00.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Dandim 1510/Sula Angkat Bicara Terkait Temuan BPK RI

SULA – Persoalan 11 Proyek fisik yang dibangun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula yang jadi temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara sesuai Nomor: 20.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 16 Mei 2023, lantaran dibangun berada di tanah milik Komando Distrik Militer (Kodim) 1510/Kepulauan Sula, kemudian ditambah pula bahwa atas penggunaan tanah tersebut tidak dilandasi dengan surat perjanjian peminjaman penggunaan ditanggapi oleh Dandim 1510/Kepulauan Sula.

“Nanti secepatnya saya akan tugaskan Pasi log, untuk segera berkoordinasi dengan pihak Pemda Kepulauan Sula bagian aset terkait persoalan belasan bangunan Dinkes yang dibangun dilahan Kodim,” kata Dandim 1510/Kepulauan Sula, Letkol. Inf. Efran Tri Hernowo, Minggu (02/10/2025).

Baca juga: Belasan Bangunan Milik Dinkes Sula Sasar Lahan Mlik Kodim 1510, Jadi Temuan BPK RI

Ia juga bilang, kalau untuk hibah lahan (Kodim)1510/Kepulauan Sula ke Pemerintah Daerah itu tidak ada.

“Surat masuk dari Pemerintah Daerah Kepulauan Sula sudah masuk ke kami terkait persoalan tersebut, dan tanggapan kami untuk hibah itu tidak ada, kalau solusinya tukar guling, maka lahan serta nilainya harus sama karena lokasinya di perkotaan dan cukup strategis,” tegasnya.

Baca juga: APH Didesak Lidik Temuan Fisik Dan Pengadaan Obat Oleh BPK RI Di Dinkes Sula

Sebelumnya, Adrian Galela, yang saat itu menjabat sebagai Ketua LMND Kota Sanana pernah mendesak Aparat penegak hukum (APH) untuk segera lakukan penyelidikan temuan tersebut.

“Kami mendesak APH segera lidik temuan belasan bangunan fisik senilai miliaran dan pengadaan obat senilai ratusan juta pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula yang sangat jelas merugikan masyarakat Sula,” katanya, Sabtu (06/04/2024).

Baca juga: Salah Satu Terdakwa Kasus Korupsi Di Maluku Utara, Ajukan Peninjauan Kembali

Ia menambahkan, lokasi atau tanah yang di pakai untuk didirikan bangunan pada lahan Komando Distrik Militer (Kodim)1510/ Sula, tidak mengantongi perizinan yang jelas sehingga jadi temuan BPK RI.

“Artinya lahan itu masih dalam kategori sengketa, dengan demikian Kodim 1510/ Sula, berhak menempati bangunan tersebut, dikarenakan masih sah milik mereka,” cetusnya.

Baca juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Dirinya pun berharap adanya keterbukaan informasi untuk APH terkait proses penyelidikan temuan BPK RI pada Dinkes Kepulauan Sula.

“Keterbukaan informasi itu sangat penting, apalagi proses sebuah penyelidikan sebuah kasus, jadi saya berharap APH dapat melakukan proses penyelidikan dengan sungguh tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” tutupnya.

Berikut daftar serta nilai 11 Bangunan Dinas kesehatan yang dibangun di lahan Komando Distrik Militer (Kodim) 1510/Kepulauan Sula:

1. Rumah Dinas apoteker (10×9), Rp107.240.000,00.

2. Bangunan Gedung Obat Farmasi Kabupaten (116×15), Rp526.998.000,00.

3. Bangunan Gedung Laboratorium kabupaten tahap I (18.45X15.45), Rp960.181.250,00.

4. Bangunan Gedung Laboratorium kabupaten tahap II (18.45X15.45), Rp514.500.000,00.

5. Bangunan Gedung Laboratorium kabupaten tahap III (18.45X15.45), Rp334.033.000,00.

6. Bangunan Gedung Baru PSC, Rp190.323.500,00.

7. Fasilitas Pojok Merokok, Rp195.055.000,00.

8. Pembangunan Pagar Gedung Farmasi, Rp198.800.000,00.

9. Pembangunan LAB Tuntas, Rp.640.131.630,00.

10. Pengadaan Pintu Pagar, Rp29.865.000,00.

11. Pembangunan Gedung Instalasi Farmasi, Rp1.270.451.070,00.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Salah Satu Terdakwa Kasus Korupsi Di Maluku Utara, Ajukan Peninjauan Kembali

TERNATE – Muhammad Bimbi, salah satu Terdakwa dalam Kasus Korupsi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) senilai Rp28 miliar lebih tahun 2021 di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara untuk temuan pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar ajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Abdullah Ismail, penasihat hukum Muhammad Bimbi menyampaikan Permohonan PK ini diajukan karena tim penasihat hukum menilai putusan pengadilan sebelumnya tidak berdasar pada fakta hukum.

“Kami dari tim menilai majelis hakim hanya mengutip pertimbangan dari putusan banding tanpa mengkaji bukti-bukti persidangan secara mendalam, untuk semua materi PK kami dasarkan pada fakta persidangan yang sudah terungkap dan Itu menjadi bukti penting yang semestinya dipertimbangkan Mahkamah Agung,” katanya, Minggu (02/10/2025).

Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan, Oknum PPPK Di Sula Dipolisikan

Ia menjelaskan, kliennya yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak pernah mengajukan permintaan pembayaran kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Sula karena bahan habis pakai medis (BMHP) belum disediakan oleh penyedia.

“Meski begitu, pencairan tetap dilakukan oleh bendahara Dinas Kesehatan atas dasar dokumen hasil review Inspektorat dan surat permohonan dari Plt Kepala Dinas Kesehatan. Dan ahli dari LKPP menegaskan bahwa hasil review bukanlah dokumen yang sah untuk dasar pencairan,” lanjutnya.

Baca juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Abdullah juga bilang, fakta di lapangan menunjukkan pencairan dana dilakukan tanpa sepengetahuan kliennya, Bahkan, surat keputusan kliennya sebagai PPK telah berakhir pada Desember tahun 2021, sementara pengadaan barang baru tiba pada Februari tahun 2022.

“Anehnya, pencairan dana 100 persen telah dilakukan sebelumnya, menggunakan cek yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Kesehatan yang sudah tidak aktif. Selain itu, berita acara serah terima barang (BAST) dari 7 puskesmas disebut baru ditandatangani setelah barang diterima dan bukan pada saat penerimaan. Para kepala puskesmas juga mengaku diminta menandatangani dokumen tersebut atas perintah Plt Kepala Dinas Kesehatan yakni Suryati Abdullah,” bebernya.

Baca juga: Cerita Seorang Pemuda Asal Sula Lulusan Arsitek, Pilih Jadi Tukang Pangkas Rambut

Selain itu, ia juga menyoroti hasil audit BPKP yang dianggap tidak menyeluruh karena hanya menggunakan sampel dari 7 puskesmas, bukan seluruh item pengadaan. Akibatnya, nilai kerugian negara yang ditetapkan hanya sebesar Rp1,6 miliar itu tidak akurat.

“Harusnya BPKP menetapkan kerugian negara sebesar Rp5 miliar, karena barang belum ada saat berakhirnya kontrak bahkan pembayaran sudah dilakukan,” tegasnya.

Baca juga: Cerita Rizkiwati, Seorang Tenaga Kesehatan Asal Pulau Seram Yang Bertugas Di Sula

Kuasa hukum Muhammad Bimbi ini menambahkan, tudingan terhadap kliennya yang disebut tidak meminta dokumen kewajaran harga juga tidak berdasar, karena bukti tersebut sudah tercantum dalam daftar alat bukti jaksa penuntut umum.

“Kami menilai, Majelis hakim tidak mempelajari dokumen secara utuh dan hanya mengutip pertimbangan dari tingkat banding. Ini kekeliruan yang nyata,” cetusnya.

Baca juga: Cerita Hasbi, Seorang Eks Karyawan Tambang Yang Ikut Pelatihan Dari BLK Ternate

Abdulah juga mengatakan, kliennya justru berperan sebagai justice collaborator karena berusaha mengungkap dugaan penyimpangan sistematis dalam paket pengadaan tersebut dan menolak melakukan pencairan yang tidak sesuai prosedur.

“Klien kami menolak menyerahkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses pencairan dan tidak menerima barang yang datang terlambat dari kontrak. Namun justru dihukum seolah-olah sebagai pelaku utama,” ujarnya.

Baca juga:Sering Dikritik Terkait Kasus KM, Warga Menilai Kapolres Sula Ingkar Janji

Ia pun berharap, Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat memulihkan keadilan bagi kliennya.

“Perjuangan ini akan sia-sia jika keadilan tidak ditegakkan. Hanya di tangan Majelis Hakim Yang Mulia, harapan terdakwa dan keluarganya bergantung,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kinerja Jaksa Disoroti, Pasca Sidang Tuntutan M. Yusril Dalam Kasus Korupsi BTT

SULA – Advokat dan Penasehat Hukum terpidana Muhammad Bimbi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2021 di Kabupaten Kepulauan Sula, Abdullah Ismail, S.H, mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk tidak berhenti pada penuntutan 4,6 Tahun terhadap Muhammad Yusril, selaku Direktur PT HAB Lautan Bangsa.

Dalam pandangan hukumnya, Abdulah menegaskan bahwa perkara korupsi BTT senilai 28 miliar lebih tersebut tidak mungkin dilakukan secara tunggal, sehingga perlu pengembangan perkara untuk menjerat aktor intelektual (mastermind) yang diduga menjadi pengendali utama di balik skema penyimpangan anggaran tersebut.

“Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan. Namun, kami meminta agar Jaksa tidak hanya fokus pada pelaku lapangan. Kasus ini memiliki konstruksi hukum yang lebih luas dan melibatkan pihak-pihak lain yang harus turut dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Abdullah Ismail, Selasa (28/10/2025).

Baca juga: Belasan Bangunan Milik Dinkes Sula Sasar Lahan Mlik Kodim 1510, Jadi Temuan BPK RI

Menurut Abdulah, penegakan hukum yang adil dan profesional harus mampu menyingkap seluruh pelaku, baik pelaku langsung maupun pelaku tidak langsung (intellectual actor), sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan pidana harus dipidana sebagai pelaku.

“Jika hanya satu pihak yang dituntut, sementara pihak lain yang diduga menyuruh, mengatur, atau memanfaatkan posisi terdakwa tidak dijerat, maka asas keadilan dan prinsip pertanggung jawaban pidana menjadi timpang,” tegasnya.

Baca juga: Kapolri Dan Kapolda Diminta Atensinya Terkait Penanganan Kasus KM

Lebih lanjut, ia menilai bahwa integritas dan profesionalitas Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula sedang diuji dalam penanganan perkara ini dan masyarakat menaruh perhatian besar terhadap konsistensi aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.

“Kasus ini merupakan indikator sejauh mana Kejaksaan benar-benar menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menekankan pada upaya sistemik dan menyeluruh dalam membongkar kejahatan korupsi. Jika oknum yang diduga sebagai otak intelektual (main perpetrator) tidak disentuh, maka kepercayaan publik terhadap Kejaksaan akan luntur,” pungkasnya.

Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan, Oknum PPPK Di Sula Dipolisikan

Ia juga menambahkan, dalam konteks hukum pidana modern, doktrin penyertaan (deelneming) menegaskan bahwa setiap orang yang memiliki kontribusi dalam suatu tindak pidana baik secara langsung maupun melalui instruksi atau pengaruh tetap memiliki pertanggungjawaban pidana (criminal liability).

“Keadilan substantif menuntut agar seluruh pihak yang berperan, baik secara struktural maupun fungsional, diperlakukan sama di hadapan hukum. Hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis, tetapi harus naik ke arah struktural kebijakan,” jelasnya.

Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi, Kejagung RI Didesak Periksa Kepala Kejari Sula

Abdullah juga bilang, sidang lanjutan perkara ini akan kembali digelar dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa Muhammad Yusril pada pekan depan.

“Semoga teman-teman Posbakum yang dipercayakan menajdi Kuasa hukum terdakwa dapat menyampaikan argumen hukum pembelaan yang menekankan asas equality before the law serta meminta agar kasus BTT ini terus di kembangkan agar aktor intelektual juga di jerat demi transparansi penegakan hukum dalam perkara korupsi ini,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Dir PT. HAB Dituntut 4 Tahun Lebih, Denda Ratusan Juta Terkait Kasus BTT Di Sula

TERNATE – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai 28 miliar lebih di Kepulauan Sula, dengan terdakwa Muhammad Yusril selaku Direktur PT HAB Lautan Bangsa, pada Senin (27/10/2025).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan (requisitoir) tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kadar Noh, didampingi dua hakim anggota, serta dihadiri oleh Aziz, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dan penasihat hukum terdakwa.

Dalam tuntutannya, Aziz sebagai JPU menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Yusri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yusri dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU Aziz di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan, Oknum PPPK Di Sula Dipolisikan

Dalam pertimbangan hukumnya, jaksa menyebutkan sejumlah faktor yang memberatkan terdakwa, di Antaranya perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi akibat dari perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan dalam jumlah besar, kemudian terdakwa juga menutupi keterlibatan pihak lain seperti Lasidi Leko, Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso, dan Adi Maramis.

Baca juga: Kapolda Didesak Evaluasi Kinerja Polres Sula Terkait Informasi Pungli Penanganan Kasus

Aziz juga membacakan hal-hal yang meringankan antara lain, Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, dan Terdakwa juga mengidap penyakit jantung yang membutuhkan perawatan intensif.

Sekedar informasi, Majelis hakim selanjutnya akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum masuk ke tahap putusan (vonis).

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Diduga Lakukan Penipuan, Oknum PPPK Di Sula Dipolisikan

SULA – Salah satu oknum honorer yang baru lulus tes seleksi PPPK di tahun 2025 pada Dinas Komunikasi dan Digital Kabupaten Kepulauan Sula inisial RB Dipolisikan oleh AU terkait dugaan penipuan.Menurut penjelasan pelapor yakni AU, bahwa RB beberapa bulan lalu mendatangi rumahnya untuk memakai 2 motornya yang biasa disewakan.

“Bulan Februari, RB datang ke rumah untuk menyewa 2 motor saya, dengan perjanjian per hari disetor 50 ribu,” kata AU, Senin (27/10/2025).

Baca juga: Belasan Bangunan Milik Dinkes Sula Sasar Lahan Mlik Kodim 1510, Jadi Temuan BPK RI

Namun, lanjut AU selama beberapa bulan penyetoran uang sewa 2 motor yang diberikan RB tak sesuai perjanjian.

“Saya hanya berikan RB harga sewa 1 buah motor per bulan 1 juta dan itu harga teman, namun berjalan beberapa bulan RB sewa 2 motor saya, RB hanya memberikan uang hanya 1 juta, nah dari hal tesebut saya merasa ditipu, sehingga saya melaporkan RB ke Polisi,” bebernya.

Baca juga: Kapolri Dan Kapolda Diminta Atensinya Terkait Penanganan Kasus KM

Terpisah, RB saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ia sedang berusaha untuk melunasi hutang sewa motor milik AU yang dipakainya.

“Setiap panggilan dari Polres saya tetap memenuhinya, dan persoalan ini keluarga saya juga sudah tahu dan akan membantu saya untuk melunasi hutang sewa motor milik AU,” tutupnya.

Sekedar informasi, persoalan terkait dugaan penipuan dilaporkan oleh AU Jum’at (17/10/2025) dan saat ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Kepulauan Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

JPU Didesak Bongkar Aktor Intelektual Dibalik Kasus Korupsi BTT 28 Miliar Lebih

TERNATE – Fakta baru dalam persidangan dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 miliar lebih di Kabupaten Kepulauan Sula, semakin terkuak dengan beberapa saksi yang di minta oleh majelis hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pengembangan terhadap saksi-saksi tersebut.

Praktek korupsi di negeri ini tidak pernah berdiri sendiri. Bantahan terdakwa Muhammad Yusril, Direktur PT HAB Lautan Bangsa, pada sidang lanjutan senin (22/9/2025) kemarin yang menyebut nama Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang dan Andi Maramis sebagai pengendali proyek, memperkuat dugaan adanya aktor intelektual di balik kasus ini.

Abdullah Ismail, Praktisi hukum dan juga penasehat hukum Muhammad Bimbi menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Sula tidak boleh terjebak hanya pada pelaku teknis lapangan, tetapi harus berani menelusuri siapa yang sebenarnya mengatur aliran dana.

“Dalam hukum pidana, otak pelaku (intellectual dader atau master mind) justru memiliki tanggung jawab utama. bukti aliran dana ke rekening pribadi Puang benar adanya, maka itu jelas bukan hanya sekadar penyimpangan administrasi, melainkan perbuatan memperkaya diri yang dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana hingga seumur hidup,” katanya, Rabu (24/09/2025).

Baca juga: GPM Malut Desak KM Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dana Pengawasan Di Sula

Ia menjelaskan, bahwa kasus Korupsi Dana BTT senilai 28 miliar lebih mencerminkan pola korupsi terstruktur. Bukan hanya uang negara yang dijarah, melainkan penyertaan dalam tindak pidana menunjukan sistem hukum belum berjalan secara baik sehingga APH diuji keberaniannya dalam penanganan perkara.

“Kasus ini bukan sekadar siapa yang tanda tangan atau siapa yang menerima transfer, melainkan siapa yang merancang, mengatur, dan menikmati hasilnya. Jika JPU hanya menyentuh ‘kaki tangan’, sementara aktor intelektual dibiarkan lolos, maka penegakan hukum terkait kasus BTT akan kehilangan wibawa,” tegasnya.

Baca juga: Kapolda Didesak Evaluasi Kinerja Polres Sula Terkait Informasi Pungli Penanganan Kasus

Abdullah juga bilang, selain aliran dana, dugaan pemalsuan dokumen pencairan BMHP yang menyeret nama Andi Maramis semakin menegaskan adanya rekayasa sistematis dalam kasus ini. Pasal 263 KUHP dan Pasal 391 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) sudah cukup kuat untuk menjerat, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda hingga 2 miliar.

“Kombinasi korupsi dan pemalsuan dokumen adalah modus klasik mafia anggaran. Ini bukan lagi sekadar kasus individu, melainkan sindikat yang harus dibongkar habis,” imbuhnya.

Baca juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Ia pun mengingatkan, bahwa dana yang dikorupsi adalah Belanja Tak Terduga (BTT), pos anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan darurat dan pelayanan kesehatan rakyat.

“Menggerogoti anggaran darurat sama saja dengan merampas hak hidup masyarakat. Ini bukan kejahatan biasa, tetapi extraordinary crime yang harus dijawab dengan penindakan luar biasa. Jangan sampai publik menilai aparat penegak hukum hanya tebang pilih dan melindungi ‘orang kuat’,” tegasnya.

Baca juga: Diduga Uang Belasan Juta Milik ST Diterima Oknum Jaksa Di Sula

Dirinya juga menilai, apabila JPU Kejari Kepulauan Sula tidak serius menindaklanjuti perintah hakim untuk mengembangkan perkara ini, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib mengambil alih kasus ini.

“KPK memiliki kewenangan mengambil alih kasus apabila penanganan di tingkat daerah terindikasi tidak profesional atau berpotensi melindungi pihak tertentu. Publik sudah lelah melihat pola penegakan hukum yang hanya berhenti pada level operator, sementara aktor utama aman-aman saja,” tegasnya.

Menurutnya, hanya dengan keterlibatan KPK, masyarakat bisa berharap kasus ini benar-benar ditangani secara transparan, akuntabel, dan tanpa kompromi politik.

“Korupsi dana BTT senilai 28 miliar lebih adalah tamparan keras bagi nurani bangsa. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika JPU ragu, maka biarkan KPK yang membersihkan benang kusutnya,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Pembangunan Di Dekat Air Sentosa, Pj. Kades Fukweu: Itu Milik Bupati Sula

SULA – Terkait dugaan salah satu proyek siluman dibangun berada didekat Air Sentosa, Desa Fukweu, Kecamatan Sanana Utara, Kepulauan Sula, yang tak diketahui sejumlah warga ternyata adalah bangunan milik Bupati Fifian Adeningsih Mus dan bukan sebuah Proyek.

Hal tersebut sesuai pernyataan Basir Umamit Pj. Kades Fukweu saat dikonfirmasi via WhatsApp.

“Bangunan itu milik pribadi Bupati Sula, dan bukan Proyek Pemda kalaupun proyek pasti papan informasinya” tegasnya, Selasa (23/09/2025).

Baca juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Ia bilang, lahan tersebut milik Citra dan akan dibangun bangunan air kemasan.

“Pembangunan di lahan tersebut saya sendiri yang awasi dari awal penimbunan, kemudian akan dibangun untuk bangunan produk air kemasan dan lahan tersebut sudah sah milik Citra,” bebernya.

Perlu diketahui, Air sentosa yang berada di Desa Fukweu, Kecamatan Sanana Utara ada hubungannya sejarahnya dengan “Ake Santosa” atau air santosa yang berlokasi di depan kedaton kesultanan Ternate, lantaran pernah beberapa kali didatangi oleh Sultan Ternate yang kerap berkunjung ke Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Tingkatkan Pengawasan Di Laut, DKP Malut Kukuhkan Pokmaswas Kena Sua

SULA – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara secara resmi mengukuhkan Kelompok Masyarakat Pengawas “Kena Sua” yang dilaksanakan di Kantor DKP Kabupaten Sula, Rabu (17/09/2025).

Abdullah Suleman, Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut (PRL) dan Pengawasan sumber daya laut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara mengatakan, bahwa pembentukan Pokmaswas ini didasari oleh adanya berbagai indikasi pemanfaatan sumber daya laut secara ilegal, seperti kasus pengambilan telur penyu serta aktivitas penangkapan ikan dengan bom dan bius yang pernah mencuat ke publik, bahkan hingga ke ranah hukum.

“Dari awal kami sudah mendapatkan informasi terkait aktivitas pemanfaatan telur penyu (kereta terbang) di Taliabu. Beberapa kasus pun telah naik ke media, bahkan ke pengadilan, termasuk kasus pengeboman ikan di Sula dan Taliabu,” katanya.

Baca juga: Polres Sula Dalami Informasi Pungli Terkait Penanganan Kasus

Ia bilang, bahwa wilayah Kepulauan Sula dan Taliabu saat ini telah dipetakan sebagai “zona merah” atau wilayah rawan terhadap aktivitas ilegal yang merusak ekosistem laut.

“Ini sesuai arahan Ibu Gubernur, bahwa kita harus menjaga sumber daya alam demi kemaslahatan masyarakat Maluku Utara, khususnya di Sula dan Taliabu,” ujarnya.

Baca juga: Sejumlah Nelayan Di Kepsul Curhat, 4 Hari Tak Melaut Lantaran Sulit Dapat Pertalite

Abdullah juga menegaskan, dalam rangka pengawasan, DKP Provinsi Maluku Utara melalui tim PSDKP akan rutin melakukan kegiatan monitoring dan patroli. Jika ditemukan aktivitas ilegal, akan diambil langkah-langkah strategis, mulai dari pendekatan persuasif dan pembinaan, hingga penindakan hukum.

“Ada langkah pembinaan, ada langkah persuasi, dan kalau perlu, langkah penegakan hukum. Kami ingin memberi efek jera kepada pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya secara semena-mena,” cetusnya.

Baca juga: Pemda Sula Didesak Seriusi Dugaan Maraknya Aktivitas Ilegal Fishing

Ia pun berharap, keterlibatan masyarakat menjadi kunci penting dalam menjaga kelestarian sumber daya laut. Oleh karena itu, DKP Provinsi Maluku Utara berinisiatif membentuk dua kelompok Pokmaswas di wilayah strategis satu di Kabupaten Sula dan satu di Pulau Taliabu.

“Kami berharap, keberadaan Pokmaswas ini bisa menjembatani komunikasi di lapangan. Mereka bisa melihat langsung, melaporkan, dan membantu kami dalam pengambilan tindakan serta langkah antisipatif,” tutupnya.

Sekedar informasi, Pokmaswas “Kena Sua” diketuai oleh Sayyid Fahmy Alhamid, dan dibentuk sebagai bagian dari upaya pengawasan dan perlindungan terhadap sumber daya kelautan dan perikanan, khususnya di wilayah rawan di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM