Damai Di Ujung Konflik: Perdana Tangani Kasus, YBH Kapita Sula Pilih Jalan Kekeluargaan

SULA – Langkah berbeda ditunjukkan oleh YBH Kapita Sula dalam penanganan perdananya atas perkara penganiayaan. Di saat banyak kasus serupa berakhir di ruang sidang, lembaga ini justru memilih jalan yang lebih teduh dengan menyelesaikan persoalan melalui pendekatan kekeluargaan.

Kasus yang sempat memanas dan berpotensi melebar ke ranah hukum, perlahan diredam dengan dialog. Kedua belah pihak dipertemukan, duduk dalam satu ruang, membuka luka yang sempat terpendam, dan mencari titik temu tanpa tekanan.

Pendekatan ini bukan tanpa tantangan. Emosi, ego, dan rasa sakit sempat menjadi penghalang. Namun dengan mediasi yang mengedepankan empati, suasana perlahan mencair. Kata-kata yang awalnya tajam berubah menjadi jembatan pemahaman.

Fadli Wambes, Ketua YBH Kapita Sula menegaskan bahwa langkah ini bukan berarti mengabaikan hukum, melainkan menghadirkan keadilan dengan cara yang lebih manusiawi.

“Kami tidak ingin setiap persoalan harus berakhir di pengadilan. Selama masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, itu jauh lebih baik. Hukum bukan hanya soal menghukum, tetapi juga bagaimana memulihkan hubungan yang rusak,” ujarnya, Kamis (09/04/2026).

Baca juga: Bangun Akses Keadilan, YBH Kapita Sula Silaturahmi Dengan Ketua PN Sanana

Ia juga menambahkan, bahwa penyelesaian damai bukan berarti melemahkan hukum, melainkan memperkuat nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

“Kami hadir untuk memastikan keadilan itu dirasakan semua pihak, bukan hanya diputuskan. Ketika kedua belah pihak bisa berdamai dengan tulus, di situlah keadilan menemukan maknanya,” lanjutnya.

Baca juga: Belum Selesai Dikerjakan, Proyek Masjid Tri Sula Disoroti, Anggaran Miliaran Dipertanyakan

Akhirnya, kesepakatan damai pun tercapai. Tidak ada lagi ketegangan, tidak ada lagi dendam yang tersisa. Kedua pihak memilih untuk saling memaafkan dan melanjutkan hidup dengan lembaran baru.

Langkah YBH Kapita Sula ini menjadi penanda bahwa penyelesaian hukum tidak selalu harus keras. Dalam ruang yang tepat, dengan niat yang tulus, hukum bisa hadir sebagai penenang bukan sekadar penghukum.

Baca juga: Istri Bupati Dan Suami Inspektur, Aktivis: Membuka Celah Praktik Korupsi Di Sula

Dari Kepulauan Sula, pesan itu kini bergema: bahwa keadilan sejati bukan hanya tentang siapa yang benar atau salah,tetapi tentang bagaimana luka bisa disembuhkan, dan hubungan bisa dipulihkan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Bertahun-Tahun Dibiarkan Rusak, Aktivis Bongkar Dugaan Pembiaran Sistematis Sekolah Terpencil Di Sula

SULA – Kondisi mengenaskan SMP Negeri 3 Satu Atap Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara akhirnya viral ke ruang publik setelah bertahun-tahun luput dari perhatian serius pemerintah daerah.

Sekolah yang menjadi tumpuan pendidikan anak-anak di wilayah terpencil di Desa Wailoba itu kini berada di ambang kerusakan total, atap nyaris roboh, dinding lapuk, dan ruang belajar yang tidak lagi layak digunakan.

Suwandi Kailul, Salah satu aktivis di Kabupaten Kepulauan Sula secara tegas menilai kondisi ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan indikasi pembiaran sistematis oleh pemerintah daerah.

“Ini bukan kerusakan yang terjadi kemarin sore. Ini sudah bertahun-tahun. Kalau tidak diperbaiki, artinya ada pembiaran. Pertanyaannya, siapa yang harus bertanggung jawab?,” ujarnya dengan nada geram, Rabu (08/04/2026).

Fakta Lapangan: Belajar di Tengah Ancaman

Hasil penelusuran di lapangan mengungkap fakta mencengangkan, beberapa ruang kelas SMP Negeri 3 Satu Atap Mangoli Tengah tersebut mengalami kerusakan berat.

Saat hujan turun, air masuk ke dalam kelas, memaksa siswa menghentikan proses belajar. Sementara saat panas terik, kondisi ruangan menjadi tidak manusiawi.

Lebih parah lagi, tidak ada tanda-tanda perbaikan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Padahal, warga mengaku telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada pihak terkait.

Kontradiksi dengan Klaim Pemerintah

Di sisi lain, pemerintah daerah kerap menggaungkan peningkatan kualitas pendidikan sebagai prioritas utama. Namun, kondisi SMP Negeri 3 Satu Atap Mangoli Tengah justru menjadi ironi yang sulit dibantah.

Suwandi menilai ada jurang antara laporan administratif dan realita di lapangan.

“Kalau laporan menyebut pendidikan membaik, lalu sekolah ini masuk kategori apa? Jangan-jangan hanya bagus di atas kertas, tapi bobrok di lapangan,” cetusnya.

Dugaan Masalah Anggaran dan Pengawasan

Kondisi ini juga memicu pertanyaan serius terkait pengelolaan anggaran pendidikan. Suwandi menduga lemahnya pengawasan atau bahkan kemungkinan adanya penyimpangan dalam distribusi anggaran pembangunan dan rehabilitasi sekolah.

Ia pun mendesak, segera lakukan Audit menyeluruh terhadap anggaran pendidikan daerah, Investigasi independen terhadap proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah dan Transparansi penggunaan dana pendidikan hingga ke tingkat satuan pendidikan.

Diamnya Pemerintah, Kuatkan Dugaan Pembiaran

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat langkah konkret dari pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan total. Sikap diam ini justru dinilai memperkuat dugaan bahwa masalah tersebut sengaja diabaikan.

“Kalau pemerintah terus diam, maka publik berhak menduga ada yang tidak beres. Jangan tunggu bangunan roboh baru bergerak,” tegas Suwandi.

Masa Depan Siswa-siswi SMP Negeri 3 Satu Atap Mangoli Tengah Dipertaruhkan

Kasus ini bukan hanya soal bangunan sekolah yang rusak, melainkan tentang masa depan generasi muda di wilayah terpencil yang terancam. Ketika fasilitas pendidikan dibiarkan hancur, maka yang ikut runtuh adalah harapan anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

“Ini alarm keras bagi pemerintah daerah. Jika tidak segera ditangani, maka ini bukan lagi kelalaian, ini adalah kegagalan,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Aktivis Desak Kementerian KKP Periksa PT. MTP, Diduga Cemari Laut Falabisahaya

SULA – Dugaan pencemaran laut di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, kian memantik reaksi keras dari berbagai kalangan.

Aktivis di Kepulauan Sula mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas PT. MTP (Mangole Timber Producers) yang diduga menjadi sumber limbah di wilayah pesisir tersebut.

Desakan ini muncul setelah temuan di lapangan menunjukkan adanya limbah produksi berupa potongan kayu hingga material sisa industri yang mencemari perairan laut dan mengganggu aktivitas nelayan setempat.

Berdasarkan informasi yang diterima linksatu, limbah tersebut bahkan terlihat mengapung di laut dan telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir tanpa penanganan serius dari pihak perusahaan.

Laut Tercemar, Nelayan Terancam

Warga pesisir Falabisahaya mengaku resah dengan kondisi tersebut. Selain mencemari lingkungan, limbah kayu berukuran besar yang hanyut di laut disebut membahayakan keselamatan nelayan yang melintas.

“Limbahnya sangat banyak, ini bukan baru terjadi. Sudah berlangsung lama dan tidak ada penanganan,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi ini dinilai tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga berpotensi mengganggu sumber penghidupan masyarakat yang bergantung pada hasil tangkapan laut.

Aktivis: Negara Jangan Tutup Mata

Suwandi Kailul, salah satu aktivis di Kepulauan Sula menilai dugaan pencemaran ini tidak bisa dianggap sepele.

Ia mendesak KKP bersama instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi lapangan, termasuk audit terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT. MTP.

“Jika benar terjadi pencemaran, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa masuk ranah pidana lingkungan,” tegasnya, Senin (06/04/2026).

Ia juga menyoroti lambannya respons pemerintah daerah kepulauan sula dalam menangani persoalan ini, meski keluhan warga sudah berlangsung cukup lama.

“Pemda seharusnya bergerak cepat terkait persoalan ini, karena sudah cukup lama warga keluhkan,” cetusnya.

Sementara itu, Suwandi berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan segera turun tangan sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas.

Jika terbukti melanggar, ia menegaskan bahwa perusahaan harus dikenai sanksi tegas sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Laut bukan tempat pembuangan limbah. Ini soal masa depan masyarakat pesisir,” tutupnya.

Perlu diketahui, rekam jejak sorotan terkait PT. MTP sendiri bukan kali pertama menjadi sorotan publik. Sebelumnya, perusahaan yang bergerak di sektor industri kayu ini juga disorot terkait dugaan persoalan ketenagakerjaan dan minimnya kontribusi terhadap masyarakat sekitar.

Hal ini semakin memperkuat tuntutan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh, tidak hanya pada aspek lingkungan, tetapi juga kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. MTP terkait dugaan pencemaran laut tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

PWI Malut: Media Peliput Konflik Di Halteng Harus Patuh Terhadap UU Pers dan KEJ

MALUT – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara menegaskan kepada wartawan peliput konflik sosial di Desa Banemo dan Sibenpope Kecamatan Patani Barat Kabupaten Halmahera Tengah wajib mematuhi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan Dewan Pers. 

“Untuk menjaga independensi, wartawan diingatkan untuk tidak berpihak pada salah satu pihak yang berkonflik agar berita yang dihasilkan berimbang dan tidak memicu eskalasi konflik,” ujar Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, Sabtu (05/04/2026).

Baca juga: Bangun Akses Keadilan, YBH Kapita Sula Silaturahmi Dengan Ketua PN Sanana

Menurutnya, wartawan peliput di daerah konflik sosial memiliki tingkat risiko tinggi, baik bagi keselamatan jurnalis maupun potensi dampak pemberitaan terhadap situasi di lapangan.

Lanjut Asri, dalam situasi konflik, UU Pers dan KEJ berfungsi sebagai rambu-rambu untuk mencegah eskalasi kekerasan melalui pemberitaan.

“Berita harus berdasarkan fakta objektif, bukan asumsi. Semua pihak yang terlibat konflik harus mendapat kesempatan setara untuk memberikan keterangan (cover both sides),” tegasnya.

Baca juga: Di Balik Berita, Ada Nyali: Jurnalis Tak Pernah Takut Fakta

Asri menjelaskan, wartawan dilarang menulis berita berdasarkan prasangka SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan) yang dapat memicu perpecahan.

“Di daerah konflik disarakan wartawan menggunakan pendekatan jurnalisme damai untuk menurunkan potensi konflik, bukan sekadar melaporkan kekerasan,” cetusnya.

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Dia menambahkan, bahasa yang digunakan harus netral untuk menghindari kata-kata provokatif atau pelabelan (labeling) yang menyudutkan salah satu pihak.

“Wartawan yang patuh terhadap UU Pers dan KEJ berperan sebagai penyampai informasi yang akurat sekaligus menjaga tanggung jawab sosial untuk tidak memperparah situasi konflik,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Di Balik Berita, Ada Nyali: Jurnalis Tak Pernah Takut Fakta

OPINI – Berita yang kita baca setiap hari sering terlihat sederhana dengan judul yang singkat, paragraf yang rapi, dan informasi yang seolah mengalir begitu saja.

Namun di balik setiap baris itu, ada sesuatu yang tidak terlihat: nyali. Nyali untuk bertanya, nyali untuk menggali, dan yang paling penting-nyali untuk mengungkap fakta, apa pun risikonya.

Jurnalisme bukan sekadar pekerjaan menulis. Ia adalah kerja keberanian. Di lapangan, seorang jurnalis tidak hanya berhadapan dengan data, tetapi juga dengan tekanan, kepentingan, bahkan ancaman. Tidak semua fakta ingin dibuka. Tidak semua kebenaran diterima dengan lapang dada.

Justru di situlah jurnalis diuji, apakah ia tetap berdiri di sisi publik, atau memilih berkompromi dengan kenyamanan.

Fakta sering kali tidak ramah, Ia bisa menyinggung kekuasaan, membongkar kepentingan, dan mengguncang zona aman banyak pihak. Tapi jurnalis sejati tidak memilih fakta yang mudah.

Mereka memilih fakta yang benar. Karena mereka paham, tugas mereka bukan menyenangkan semua orang, melainkan memastikan publik mendapatkan kebenaran yang utuh.

Di balik satu berita yang tajam, ada proses panjang yang tidak sederhana. Ada waktu yang dikorbankan, ada tenaga yang dikuras, bahkan ada rasa takut yang harus ditaklukkan.

Namun jurnalis yang berintegritas tidak membiarkan rasa takut itu mengalahkan tanggung jawabnya. Mereka tahu, diam adalah pengkhianatan terhadap profesi.

Nyali seorang jurnalis bukan berarti tanpa rasa takut. Justru sebaliknya, mereka tetap melangkah meski tahu risikonya. Mereka tetap menulis meski sadar konsekuensinya.

Keberanian itu lahir dari kesadaran bahwa kebenaran harus disuarakan, siapa pun yang terganggu, karenanya di tengah derasnya arus informasi yang tak terbendung, jurnalis berdiri sebagai penjaga kebenaran.

Mereka bukan sekadar penulis berita, melainkan saksi zaman yang mencatat, mengungkap, dan menyuarakan fakta, sering kali dalam situasi penuh tekanan, bahkan ancaman.

Kemuliaan profesi jurnalis terletak pada keberpihakannya kepada publik. Saat banyak orang memilih diam, jurnalis justru berbicara. Saat kebenaran berusaha ditutup-tutupi, jurnalis membuka tabirnya. Mereka hadir bukan untuk menyenangkan semua pihak, tetapi untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jujur, akurat, dan berimbang.

Menjadi jurnalis bukan soal popularitas, melainkan soal tanggung jawab. Di balik setiap berita yang tayang, ada proses panjang: riset, verifikasi, konfirmasi, hingga keberanian mengambil risiko. Tidak jarang, mereka harus turun ke lapangan, menghadapi konflik, bahkan mempertaruhkan keselamatan demi sebuah kebenaran yang harus diketahui publik.

Jurnalis juga adalah penjaga demokrasi. Mereka mengawasi kekuasaan, mengkritisi kebijakan, dan memberi ruang bagi suara-suara yang sering diabaikan. Tanpa jurnalis, banyak ketidakadilan akan tetap tersembunyi, dan banyak kebenaran akan terkubur.

Namun, kemuliaan ini tidak datang tanpa harga. Jurnalis dituntut untuk menjaga integritas, tidak tergoda oleh kepentingan, dan tetap teguh meski dihadapkan pada tekanan ekonomi maupun politik. Mereka harus berdiri tegak di atas prinsip, karena sekali saja kepercayaan publik runtuh, maka runtuh pula nilai dari profesi ini.

Pada akhirnya, jurnalis adalah lebih dari sekadar profesi, ia adalah panggilan jiwa. Panggilan untuk berani, untuk jujur, dan untuk setia pada kebenaran. Di dunia yang sering kali abu-abu, jurnalis adalah mereka yang terus berusaha menghadirkan cahaya. Dan di situlah letak kemuliaannya.

Redaktur: TIM

Pengelola SPPG Sentra Gizi Utara Bantah Intimidasi Seorang IRT Di Sula

SULA – Pengelola SPPG (Sentra Penyediaan Pangan Gizi) Sentra Gizi Utara yang berlokasi di Desa Fukweu, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara angkat bicara terkait tudingan intimidasi terhadap Rusmina Buamona, seorang ibu rumah tangga (IRT) yang sebelumnya mengunggah kritik mengenai program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial.

Dalam klarifikasi resminya, pihak pengelola membantah tegas adanya tindakan intimidatif terhadap Rusmina. Mereka menegaskan bahwa langkah yang dilakukan oleh petugas di lapangan semata-mata bertujuan memberikan penjelasan atas informasi yang beredar.

“Kami tegaskan tidak ada intimidasi terhadap Ibu Rusmina Buamona. Kehadiran petugas hanya untuk melakukan klarifikasi langsung terkait postingan di media sosial, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Risman Gailea, S.KM, Ahli Gizi pada SPPG Sentra Gizi Utara, Kamis (02/04/2026).

Baca juga: Posting MBG Di Medsos, Seorang IRT Di Sula Diduga Dapat Intimidasi

Menurutnya, sebagai program yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, MBG perlu dijaga kredibilitasnya. Karena itu, setiap informasi yang berkembang di ruang publik dinilai penting untuk diluruskan secara langsung dan terbuka.

Baca juga: Belum Selesai Dikerjakan, Proyek Masjid Tri Sula Disoroti, Anggaran Miliaran Dipertanyakan

“Program ini menyentuh masyarakat luas, sehingga kami berkewajiban memastikan informasi yang beredar tetap berimbang dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” jelasnya.

Pengelola juga memastikan bahwa seluruh proses pelaksanaan program MBG telah mengacu pada standar gizi yang ditetapkan, mulai dari penyusunan menu, pemilihan bahan baku, hingga pengolahan dan distribusi makanan kepada penerima manfaat.

Meski membantah adanya intimidasi, pihak SPPG Sentra Gizi Utara menegaskan komitmennya untuk tetap terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat.

“Kami menghargai setiap bentuk kritik sebagai bagian dari kontrol publik. Itu penting bagi evaluasi dan peningkatan kualitas layanan ke depan,” tambahnya.

Baca juga: Istri Bupati Dan Suami Inspektur, Aktivis: Membuka Celah Praktik Korupsi Di Sula

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk menyampaikan keluhan melalui jalur resmi agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat, tanpa menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.

“Kami membuka ruang dialog seluas-luasnya dan siap menindaklanjuti setiap masukan secara profesional,” tegasnya.

Baca juga: Kapolri Dan Kapolda Diminta Atensinya Terkait Penanganan Kasus KM

Terpisah, Rusmina Buamona menyampaikan pihak SPPG Sentra Gizi Utara sudah mendatanginya dan meminta maaf.

“Mohon jangan perpanjang masalah ini lagi, soalnya pihak dari SPPG Sentra Gizi Utara sudah datang meminta maaf ke saya,” singkatnya mengakhiri.

Perlu diketahui dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak terjadi kesimpangsiuran informasi serta situasi di tengah masyarakat tetap kondusif, sembari program pemenuhan gizi terus berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Bangun Akses Keadilan, YBH Kapita Sula Silaturahmi Dengan Ketua PN Sanana

SULA – Upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat terus dilakukan Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kapita Sula. Salah satunya melalui silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sanana yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi.

Pertemuan tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan menjadi ruang dialog terbuka antara lembaga bantuan hukum dan institusi peradilan. Berbagai isu strategis mengemuka, mulai dari pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu hingga pentingnya memperkuat transparansi dalam proses persidangan.

Fadli Wambes, S.H., Ketua YBH Kapita Sula menyampaikan bahwa kehadiran mereka di PN Sanana merupakan bentuk komitmen untuk memastikan masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Kepulauan Sula, mendapatkan hak-haknya secara adil di mata hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak merasa sendirian saat berhadapan dengan hukum. Silaturahmi ini menjadi langkah penting untuk membangun komunikasi yang lebih efektif dengan pihak pengadilan,” ungkapnya, Kamis (02/04/2026).

Baca juga: Posting MBG Di Medsos, Seorang IRT Di Sula Diduga Dapat Intimidasi

Ia juga bilang, Silaturahmi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menghadirkan sistem hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga humanis.

“Dengan terjalinnya komunikasi yang baik, diharapkan ke depan tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mengakses keadilan hanya karena keterbatasan ekonomi atau minimnya pemahaman hukum,” imbuhnya.

Baca juga: Istri Bupati Dan Suami Inspektur, Aktivis: Membuka Celah Praktik Korupsi Di Sula

Sementara itu, Dr. Tito Eliandi, S.H., M. H., Ketua PN Sanana menyambut baik kunjungan tersebut dan mengapresiasi peran YBH Kapita Sula dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa pengadilan terbuka untuk menjalin kerja sama dengan berbagai pihak demi mewujudkan keadilan yang merata.

“Pengadilan Negeri Sanana siap bersinergi dengan lembaga bantuan hukum dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kami berharap komunikasi seperti ini terus terjalin,” katanya.

Baca juga: Belum Selesai Dikerjakan, Proyek Masjid Tri Sula Disoroti, Anggaran Miliaran Dipertanyakan

Di sisi lain, Ia menilai, sinergi antara pengadilan dan lembaga bantuan hukum merupakan kunci dalam menciptakan sistem peradilan yang inklusif dan berkeadilan.

“Peran YBH sangat penting dalam membantu masyarakat memahami proses hukum. Kami terbuka untuk bekerja sama demi meningkatkan pelayanan kepada pencari keadilan,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Posting MBG Di Medsos, Seorang IRT Di Sula Diduga Dapat Intimidasi

SULA — Seorang ibu rumah tangga, Rusmina Buamona, warga Desa Fukweu, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara mengaku mengalami intimidasi setelah mengunggah foto terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di akun Facebook pribadinya.

Pengakuan tersebut kini memicu perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi serta perlindungan kebebasan berpendapat di tingkat lokal.

Dalam penelusuran, unggahan Rusmina berisi sorotan terhadap distribusi makanan dalam program MBG pada kualitas makanan yang menurutnya perlu dievaluasi, kemudian postingan itu kemudian menyebar luas di kalangan warga dan menuai beragam tanggapan.

Rusmina mengungkapkan, tak lama setelah unggahan tersebut viral, dirinya didatangi oleh sejumlah orang yang diduga merupakan pengurus dapur MBG di desa tersebut.

Ia mengaku mendapat tekanan untuk menjelaskan maksud postingannya, bahkan diminta untuk menghapus unggahan tersebut.

“Saya merasa tertekan ketikan mereka datangi saya, mempertanyakan kenapa saya posting seperti itu dan mereka bilang dampak dari postingan saya, akan berdampak pada pembatasan MBG untuk Sekolah TK,” ujar Rusmina kepada wartawan, Kamis (02/04/2026).

Baca juga: Belum Selesai Dikerjakan, Proyek Masjid Tri Sula Disoroti, Anggaran Miliaran Dipertanyakan

Selain itu, ia juga mengaku dirinya pun saat ini dilarang untuk memposting MBG yang diberikan ke anaknya di medsos.

“Mereka pun melarang saya, saat ini untuk tak memposting foto MBG di medsos karena kualitas kamera HP saya kurang bagus, padahal kamera saya cukup lumayan untuk foto, dan jika mau posting MBG mereka menyarankan untuk ambil foto di akun Facebook mereka saja, kalau hasil foto saya sendiri mereka tidak mau,” bebernya.

Baca juga: Istri Bupati Dan Suami Inspektur, Aktivis: Membuka Celah Praktik Korupsi Di Sula

Sejumlah warga Desa Fukweu membenarkan adanya peristiwa tersebut. Mereka menilai bahwa apa yang disampaikan Rusmina merupakan bentuk aspirasi yang seharusnya ditanggapi secara terbuka, bukan dengan cara-cara yang bersifat menekan.

“Kalau memang ada kekurangan, seharusnya diperbaiki. Bukan malah mendatangi dan menekan warga,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Pengamat sosial menilai, persoalan ini perlu ditangani secara serius dan transparan. Selain menyangkut dugaan tindakan intimidasi, kasus ini juga menyentuh aspek perlindungan hak warga negara dalam menyampaikan kritik terhadap program pemerintah.

“Ruang kritik harus dijaga. Jika masyarakat takut bersuara, maka fungsi kontrol sosial akan melemah,” ujar seorang pengamat.

Baca juga: Belum Difungsikan, Bangunan TK Adhiyaksa Bernilai Miliaran Di Sula Kembali Dianggarkan

Hingga berita ini dipublikasikan pewarta sedang berupaya mengkonfirmasi pihak pengurus dapur MBG terkait persoalan yang dialami Rusmina Buamona Seorang ibu rumah tangga di Desa Fukweu.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Belum Selesai Dikerjakan, Proyek Masjid Tri Sula Disoroti, Anggaran Miliaran Dipertanyakan

SULA – Pembangunan Masjid Tri Sula di Kabupaten Kepulauan Sula kembali menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis. Proyek yang digadang-gadang menjadi ikon religius di lingkungan Istana Daerah itu hingga kini tak kunjung rampung, meski anggaran yang digelontorkan disebut telah menembus angka lebih dari Rp1 miliar, dengan pencairan terakhir pada tahun 2024.

Sejumlah aktivis menilai proyek tersebut sarat kejanggalan, baik dari sisi perencanaan, transparansi anggaran, hingga progres fisik di lapangan yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya dana yang telah dikucurkan.

Proyek Bertahap, Anggaran Membengkak

Berdasarkan penelusuran data pengadaan, pembangunan Masjid Tri Sula dilakukan secara bertahap sejak beberapa tahun terakhir. Pada 2023, proyek masuk dalam Tahap III dengan nilai pagu sekitar Rp500 juta.

Anggaran pembangunan masjid tri sula tahap III ditahun 2023. Sumber: LPSE.

Kemudian pada 2024, kembali dianggarkan melalui Tahap IV dengan nilai sekitar Rp400 juta dari APBD Kabupaten Kepulauan Sula.

Anggaran pembangunan masjid tri sula tahap IV ditahun 2024. Sumber: Sirup LKPP.

Jika diakumulasi dengan tahap sebelumnya sejak awal pembangunan yang dimulai sekitar 2021, total anggaran proyek ini diperkirakan telah melampaui Rp1 miliar. Namun ironisnya, hingga memasuki 2026, bangunan masjid tersebut belum juga difungsikan secara maksimal.

Anggaran pembangunan masjid tri sula tahap I ditahun 2021. Sumber: Sirup LKPP.

Janji Selesai dikerjakan Ditahun 2024, Realisasi Melenceng

Pemerintah daerah kepulauan sula, sebelumnya sempat menyatakan optimisme bahwa Masjid Tri Sula akan segera rampung. Bahkan pada awal 2024, proyek disebut telah memasuki tahap finishing dan ditargetkan bisa digunakan dalam waktu dekat.

Baca juga: Masjid Pertama Di Lingkungan Isda Kepsul, Bulan Depan Resmi Digunakan

Pernyataan tersebut diperkuat dengan kegiatan seremoni pemancangan tiang Alif yang dipimpin langsung oleh kepala daerah, sebagai simbol percepatan pembangunan.

Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Hingga kini, bangunan tersebut dilaporkan belum difungsikan secara optimal, memunculkan tanda tanya besar terkait pengelolaan proyek.

Aktivis: Indikasi Masalah Serius Terkait Pembangunan Masjid Tri Sula

Suwandi Kailul, Salah satu aktivis di Kepulauan Sula menilai, lambannya penyelesaian proyek ini mengindikasikan adanya persoalan serius, mulai dari dugaan perencanaan yang tidak matang hingga potensi penyimpangan anggaran.

“Ini bukan proyek kecil. Anggaran sudah lebih dari satu miliar, tapi hasilnya belum jelas. Harus ada audit menyeluruh,” kata Suwandi, Senin (30/03/2026).

Baca juga: Telan Anggaran Fantastis, Pembangunan Gedung SPKT Baru Polda Malut Disoroti

Ia menilai, adanya unsur pemborosan terkait penganggaran pembangunan Masjid tri sula secara bertahap.

“Pola pembangunan yang dilakukan secara bertahap setiap tahun, yang dinilai rawan menjadi celah pemborosan anggaran,” tegasnya.

Baca juga: Bupati Fifian Didesak Evaluasi Kinerja Kabag Pemerintahan

Ia juga mendesak aparat penegak hukum (APH) serta lembaga pengawas seperti inspektorat daerah dan BPK untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif.

“Kalau tidak diaudit, ini bisa jadi preseden buruk bagi pengelolaan proyek daerah ke depan,” tutupnya.

Jejak Awal Pembangunan Pembangunan Masjid Tri Sula Dipertanyakan

Menariknya, sejak awal pembangunan pada 2021, proyek Masjid Tri Sula sudah menuai kontroversi. Saat itu, sempat muncul isu bahwa pembangunan dilakukan melalui mekanisme “patungan” pejabat daerah, bukan skema anggaran formal pemerintah.

Meski demikian, dalam perkembangannya proyek ini justru masuk dalam skema APBD dan ditenderkan secara resmi pada tahun-tahun berikutnya dan perubahan pola pendanaan ini menjadi salah satu poin yang kini ikut dipertanyakan publik.

Pemerintah Daerah Kepulauan Sula Diminta Transparan

Hingga berita ini diturunkan, belum penjelasan resmi terbaru dari pemerintah daerah terkait penyebab keterlambatan penyelesaian Masjid Tri Sula.

Publik kini menunggu transparansi: berapa total anggaran yang telah terserap, sejauh mana progres fisik, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas mandeknya proyek tersebut.

Jika tidak segera dijelaskan, proyek yang semestinya menjadi simbol keagamaan itu justru berpotensi menjadi simbol kegagalan tata kelola anggaran di daerah.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Istri Bupati Dan Suami Inspektur, Aktivis: Membuka Celah Praktik Korupsi Di Sula

SULA – Penunjukan Kamarudin Mahdi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula langsung bikin publik geram dan bukan tanpa alasan, pasalnya Kamarudin diketahui merupakan suami dari Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus.

Kondisi ini sontak memantik pertanyaan serius, ini pengawasan beneran atau cuma formalitas biar kelihatan rapi di atas kertas. Secara fungsi, Inspektorat daerah adalah bagian dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang punya tugas krusial mulai dari audit, review, evaluasi, sampai mengawasi pengelolaan keuangan daerah. Singkatnya, lembaga ini harus jadi “mata tajam” pemerintah agar semua berjalan akuntabel, transparan, dan sesuai aturan. Tapi kalau yang mengawasi punya hubungan rumah tangga dengan yang diawasi.

Pasalnya, posisi Kamarudin sebagai suami kepala daerah dinilai membuka ruang konflik kepentingan yang nggak bisa dianggap sepele. Banyak kalangan mempertanyakan, bagimana mungkin pengawasan bisa objektif kalau yang duduk di kursi pengawas masih satu meja makan dengan pihak yang diawasi.

Sorotan tajam datang dari Aktivis yang saat ini juga sebagai Paralegal di Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kapita Kepulauan Sula, Alfareja Sangaji menyampaikan situasi ini bukan sekadar janggal, tapi sudah masuk kategori berbahaya bagi tata kelola pemerintahan.

“Secara etik dan prinsip good governance, ini problematik. Sulit membayangkan seorang suami melakukan audit secara menyeluruh dan objektif terhadap kebijakan serta pengelolaan anggaran yang berada di bawah kepemimpinan istrinya sendiri,” katanya, Rabu (28/3/2026).

Baca juga: Gelar Aksi Kasus Korupsi Dana BTT, DPC GMNI Sula Sebut Jaksa Lindungi Oknum Kadinkes

Menurutnya, kondisi ini berpotensi besar membuka celah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Ia mengingatkan bahwa berbagai regulasi sudah jelas mengatur soal netralitas aparatur negara, mulai dari UU Pemerintahan Daerah, UU ASN, hingga aturan tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN.

“Intinya satu: jabatan publik bukan buat dibagi-bagi dalam lingkar keluarga,” tegasnya.

Baca juga: DPC GMNI Sula Desak Kejati Malut Tetapkan Tersangka Oknum Jaksa Inisial GK

Alfareja pun mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda untuk segera turun tangan untuk evaluasi serius dilakukan agar independensi Inspektorat tidak jadi bahan candaan publik.

“Kalau ini dibiarkan, kepercayaan publik bisa ambruk. Ini bukan cuma soal jabatan, tapi soal integritas dan kredibilitas pengawasan di daerah. Jangan sampai masyarakat lihat ini sebagai ‘main aman dalam lingkar sendiri,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula maupun pihak Inspektorat. Sementara itu, di lapangan, suara publik makin keras: pengawasan harus independen, bukan sekadar formalitas yang ‘terlihat bersih’ tapi penuh tanda tanya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM