SULA – Hampir satu tahun sejak laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual diterima Polres Kepulauan Sula, kepastian hukum yang dinantikan korban berinisial TIL tak kunjung datang. Menjelang memasuki Agustus 2026, proses penanganan perkara tersebut kembali menjadi sorotan setelah Tim Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kapita Kepulauan Sula turun langsung bersama korban dan keluarganya ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Langkah itu bukan sekadar pendampingan hukum. Kehadiran tim di lokasi kejadian menjadi bentuk keseriusan YBH Kapita dalam mengawal proses pembuktian sekaligus mengingatkan agar perkara yang telah bergulir sejak September 2025 tidak berakhir tanpa kepastian hukum.
Kasus ini sebelumnya telah berulang kali mendapat perhatian dari YBH Kapita Kepulauan Sula. Pasalnya, meski waktu terus berjalan, korban dan keluarganya mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penyidikan yang mereka harapkan.
Yang menjadi perhatian serius adalah belum adanya penahanan terhadap terduga pelaku berinisial FFS (Ferdian). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak pendamping hukum mengenai progres penyidikan yang telah dilakukan selama hampir satu tahun.
Baca juga: Fadli Minta Polda Malut Awasi Dugaan Intervensi Kades Wailau Dalam Kasus Pencabulan
Bahkan, beberapa waktu lalu Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula menyampaikan kepada pihak YBH Kapita bahwa FFS diketahui berada di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai langkah penyidik dalam menangani perkara, termasuk upaya yang telah dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Ketua YBH Kapita Kepulauan Sula, Fadli Wambes, menegaskan bahwa pendampingan terhadap korban akan terus dilakukan hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.
“Hari ini kami bersama korban dan keluarganya kembali mendatangi TKP. Kami ingin memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana ini tetap terdokumentasi dengan baik. Korban sudah terlalu lama menunggu kepastian hukum,” kata Fadli, Minggu (26/07/2026).
Baca juga: Keadilan Masih Menggantung, Fadli Desak Wasidik Dan Irwasda Polda Malut Audit Kinerja Kasat Reskrim
Menurut Fadli, perkara dugaan kekerasan seksual merupakan perkara yang menyangkut perlindungan terhadap korban sehingga memerlukan penanganan yang cepat, profesional, dan transparan.
“Laporan ini sudah masuk sejak September 2025. Sekarang kita sudah menjelang Agustus 2026. Hampir satu tahun berlalu, tetapi korban masih bertanya-tanya sejauh mana perkembangan penyidikannya. Bahkan terduga pelaku belum ditahan. Ini tentu menjadi perhatian serius kami,” ujarnya.
Baca juga: Penetapan Tersangka Tanpa Penahanan, Fadli Minta Polisi Buka Alasan
Ia juga bilang, informasi yang pernah disampaikan Kasat Reskrim mengenai keberadaan FFS di Weda, Halmahera Tengah.
“Kalau memang informasi yang disampaikan Kasat benar bahwa terduga pelaku berada di Weda, maka publik tentu ingin mengetahui langkah hukum apa yang sudah dilakukan. Kami tidak bermaksud mengintervensi penyidikan, tetapi korban juga memiliki hak untuk memperoleh kepastian atas laporannya,” cetusnya.
Baca juga: Kasus Dugaan KDRT Di Sula Belum Berujung, Kuasa Hukum Tagih Kepastian Hukum Dari Penyidik
Fadli menegaskan bahwa YBH Kapita Kepulauan Sula akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas.
“Kami akan tetap berada di sisi korban. Negara tidak boleh membiarkan korban terus menunggu tanpa kepastian. Kami berharap Polres Kepulauan Sula dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tutupnya.
Turunnya Tim YBH Kapita Kepulauan Sula ke TKP menjadi sinyal bahwa pendampingan terhadap korban tidak berhenti pada proses pelaporan semata, tetapi juga menyentuh setiap tahapan yang dinilai penting dalam mengawal penegakan hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi terbaru dari Polres Kepulauan Sula mengenai perkembangan penyidikan maupun alasan belum dilakukannya penahanan terhadap FFS. Oleh karena itu, informasi mengenai status perkara masih menunggu penjelasan resmi dari penyidik.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM