SULA – Penanganan dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 di Kabupaten Kepulauan Sula kembali menjadi sorotan tajam. Kasus yang telah bergulir hampir lima tahun ini menyisakan tanda tanya besar, terutama terkait peran Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah, Fadila Waridin, dalam proses pencairan anggaran Rp5 miliar untuk pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
Sorotan menguat setelah terungkap dokumen kunci berupa Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 709/SPM-LS/40452/K/2021. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mencairkan anggaran, meski sebelumnya terdapat catatan dari Inspektorat yang menilai nilai pengadaan tidak rasional dan perlu dikaji ulang.
Di titik inilah peran Fadila Waridin dipertanyakan. Pada 21 Desember 2021, ia menandatangani disposisi yang memerintahkan proses tetap berjalan. Padahal, secara regulasi, posisi Plh hanya berwenang menjalankan tugas administratif harian dan tidak diperkenankan mengambil keputusan strategis, terutama yang berdampak pada keuangan daerah.
Desakan penegakan hukum semakin kuat setelah dalam persidangan tahun 2025, hakim secara terbuka memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menetapkan Fadila Waridin sebagai tersangka. Namun hingga kini, perintah tersebut belum juga dieksekusi, memunculkan dugaan adanya hambatan dalam proses hukum.
Ketua Umum PC IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, menilai tindakan Plh Sekda tersebut sebagai pintu awal terjadinya tindak pidana korupsi.
“Keputusan itu bukan sekadar administratif. Itu keputusan strategis yang diduga melanggar aturan dan membuka ruang penyalahgunaan anggaran negara,” ujarnya, Senin (27/04/2026).
Kronologi yang Mengarah pada Dugaan Penyimpangan
Berdasarkan data yang dihimpun dari organisasi masyarakat dan fakta persidangan, alur dugaan penyimpangan terjadi dalam waktu singkat:
15 Desember 2021: Dinas Kesehatan mengajukan permintaan pencairan anggaran BMHP. Hasil review Inspektorat menyebut nilai anggaran terlalu besar dan belum layak dicairkan.
16 Desember 2021: Fadila Waridin menerima dokumen dan memberikan disposisi ke BPKAD.
21 Desember 2021: Dana Rp5 miliar dicairkan melalui SPM resmi.
Keputusan mencairkan anggaran meski ada catatan kritis dari Inspektorat menjadi salah satu indikasi kuat dugaan penyalahgunaan wewenang.
Dugaan Keterlibatan Jaringan Kekuasaan
Dalam proses hukum yang berjalan, sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disebut-sebut memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan daerah. Fakta ini memunculkan dugaan adanya pola terorganisir dalam pengelolaan anggaran BTT.
Tidak hanya itu, dalam persidangan juga terungkap keterangan saksi yang mengarah pada keterlibatan pihak tertentu dalam proses pengadaan hingga distribusi BMHP. Bahkan, muncul dugaan bahwa barang yang diadakan tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan disimpan di lokasi yang tidak relevan dengan kebutuhan publik.
Prabowo menyebut kondisi ini sebagai indikasi kuat intervensi politik dalam birokrasi.
“Jika benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk pada dugaan korupsi yang dirancang secara sistematis,” tegasnya.
Bayang-bayang Peran Kepala Daerah
Kasus ini juga menyeret pertanyaan serius terkait tanggung jawab kepala daerah. Sejumlah kesaksian di persidangan bahkan menyebut adanya perintah dari level atas dalam proses pengadaan.
Dalam salah satu sidang di Ternate, terungkap percakapan yang mengindikasikan bahwa pengadaan BMHP berkaitan dengan instruksi tertentu. Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa keputusan pencairan anggaran tidak berdiri sendiri.
Sebagai pemegang otoritas pengelolaan keuangan daerah, bupati dinilai memiliki tanggung jawab penuh, baik secara administratif maupun hukum.
Barang Tak Digunakan, Anggaran Dipertanyakan
Fakta lain yang menguatkan dugaan korupsi adalah tidak optimalnya pemanfaatan BMHP.
Dalam persidangan disebutkan bahwa sebagian barang justru tidak sampai ke fasilitas kesehatan, melainkan tersimpan di lokasi lain.
Kondisi ini menimbulkan kerugian ganda: anggaran terserap, namun kebutuhan masyarakat tidak terpenuhi.
Desakan Ambil Alih Kasus
Lambannya perkembangan kasus membuat publik dan organisasi masyarakat mendesak agar penanganan tidak berhenti di tingkat daerah. Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan menyeluruh.
“Jika tidak dituntaskan, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan membuka ruang korupsi yang lebih besar di daerah,” ujar Prabowo.
Ia juga mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Ombudsman RI melakukan audit serta investigasi independen terhadap dugaan pelanggaran kewenangan dalam kasus ini.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus BTT 2021 Kepulauan Sula kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Di satu sisi, sejumlah pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun di sisi lain, dugaan keterlibatan aktor kunci belum sepenuhnya terungkap.
Publik menanti, apakah proses hukum akan menembus hingga ke pusat kekuasaan, atau kembali berhenti pada lingkaran terbatas. Di tengah tekanan tersebut, transparansi dan keberanian penegak hukum menjadi kunci untuk mengungkap kebenaran di balik aliran Rp5 miliar yang hingga kini masih menyisakan misteri.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM