Teror Di Ruang Digital Berujung Laporan Polisi, Penyidik Polres Sula Diuji

SULA – Dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Sula. Seorang warga Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, bernama Riswan Abas, resmi melaporkan kasus yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/116/VI/2026/SPKT/POLRES KEP SULA/POLDA MALUT, yang diterbitkan pada Kamis, 11 Juni 2026.

Berdasarkan dokumen yang diterima media ini, Riswan melaporkan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa pengancaman yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial RH.

Baca juga: APH Didesak Lidik Temuan Fisik Dan Pengadaan Obat Oleh BPK RI Di Dinkes Sula

Peristiwa itu disebut terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 19.29 WIT di wilayah Desa Falahu, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.

Langkah hukum yang ditempuh Riswan menandakan bahwa persoalan tersebut tidak lagi dianggap sebagai sekadar perselisihan biasa, melainkan telah memasuki ranah hukum pidana yang membutuhkan penanganan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum diketahui secara rinci bentuk ancaman yang dilaporkan maupun motif di balik dugaan tindakan tersebut. Namun, laporan resmi yang telah diterima SPKT menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang terkait.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik mengingat penggunaan media digital yang semakin marak kerap dimanfaatkan sebagai sarana intimidasi maupun ancaman terhadap pihak lain.

Baca juga: Proyek 6 Miliar Lebih Di Sula Terhenti, Identitas Kontraktor Dan Nilai Pembayaran Masih Kabur

Pelapor kini menunggu langkah Polres Kepulauan Sula dalam mengusut laporan tersebut, termasuk memeriksa pihak terlapor dan mengumpulkan alat bukti elektronik yang relevan.

“Laporan telah diterima dan proses hukum selanjutnya berada dalam kewenangan penyidik untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian tercantum dalam dokumen penerimaan laporan yang diterbitkan SPKT Polres Kepulauan Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Proyek 6 Miliar Lebih Di Sula Terhenti, Identitas Kontraktor Dan Nilai Pembayaran Masih Kabur

SANANA – Proyek pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp6,19 miliar yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 kini menjadi sorotan. Hingga pertengahan 2026, bangunan yang digadang-gadang menjadi pusat pelayanan pertanahan tersebut belum juga rampung, sementara pekerjaan fisiknya telah terhenti sejak tahun 2024.

Di balik mandeknya proyek miliaran rupiah itu, muncul sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab. Mulai dari berapa besar anggaran yang telah dicairkan kepada kontraktor, bagaimana proses pengawasan proyek dilakukan, hingga siapa sebenarnya perusahaan pelaksana yang diduga gagal menuntaskan pekerjaan.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sula, Purnomo Aji, mengakui bahwa pembangunan terhenti setelah pihak kontraktor diduga melakukan wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban sesuai kontrak kerja.

“Pada saat pelaksanaan fisik tahun 2024, pihak kontraktor melakukan wanprestasi sehingga pembangunan tidak dapat dilanjutkan. Sisa anggaran kemudian ditarik kembali ke pusat,” ungkap Purnomo kepada wartawan, Rabu (10/6/2026) kemarin.

Baca juga: Telan DAK 43.8 Miliar, Menkes RI Ditantang Sidak Proyek RS Pratama Dofa Yang Diduga Dikorupsi

Pernyataan tersebut justru membuka ruang pertanyaan baru. Jika kontraktor terbukti wanprestasi, sejauh mana progres pekerjaan yang telah dibayar negara? Berapa nilai kerugian akibat keterlambatan proyek? Apakah telah dilakukan pemutusan kontrak dan upaya penagihan denda kepada pihak pelaksana?

Hingga kini, Kantor Pertanahan Kepulauan Sula belum bersedia membuka informasi mengenai jumlah dana yang telah dicairkan maupun sisa anggaran yang dikembalikan ke pemerintah pusat. Alasan yang disampaikan adalah masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara.

“Kami belum bisa mempublikasikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari BPKP,” kata Purnomo.

Baca juga: Belum Selesai Dikerjakan, Proyek Masjid Tri Sula Disoroti, Anggaran Miliaran Dipertanyakan

Tidak hanya soal anggaran, identitas perusahaan pelaksana proyek juga belum diungkap secara rinci. Pihak Kantor Pertanahan bahkan mengaku masih melakukan konfirmasi terkait status badan usaha kontraktor, apakah berbentuk CV atau PT.

“Saya belum bisa memastikan apakah perusahaan itu berbentuk CV atau PT. Saat ini kami masih melakukan konfirmasi lebih lanjut,” ujarnya.

Baca juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Padahal, proyek dengan nilai mencapai Rp6,19 miliar semestinya memiliki dokumen kontrak yang jelas dan mudah diakses oleh pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya mengenai tata kelola administrasi proyek yang menggunakan uang negara tersebut.

Dari informasi sementara yang diperoleh, perusahaan pelaksana diketahui berasal dari luar Kabupaten Kepulauan Sula dengan alamat terakhir tercatat di Cirebon, Jawa Barat.

Saat ini, nasib proyek mangkrak tersebut berada di tangan BPKP Provinsi Maluku Utara yang tengah melakukan review atas pelaksanaan pembangunan. Permohonan pemeriksaan diketahui telah diajukan sejak April 2026. Sementara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula telah lebih dahulu melakukan penilaian kondisi fisik bangunan dan mengeluarkan rekomendasi teknis.

Baca juga: DPD IMM Malut Desak Kapolres Tarik Oknum Polisi Yang Diduga Intimidasi Prabowo

Hasil review BPKP nantinya akan menjadi dasar pemerintah pusat untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pengalokasian kembali anggaran guna menyelesaikan pembangunan yang terhenti.

Namun publik kini tidak hanya menunggu kelanjutan pembangunan gedung tersebut. Masyarakat juga menantikan keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran, progres pekerjaan yang telah dibayar, mekanisme pengawasan proyek, serta pertanggungjawaban pihak kontraktor yang diduga gagal menyelesaikan pekerjaan.

Sebab, di tengah kebutuhan pelayanan pertanahan yang semakin meningkat, proyek bernilai miliaran rupiah yang mangkrak bukan sekadar persoalan bangunan yang belum selesai, tetapi juga menyangkut akuntabilitas penggunaan uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kasus Ketua IMM Sula Memanas, Integritas Propam Polres Sula Dipertaruhkan

SULA – Penanganan dugaan penganiayaan terhadap Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kepulauan Sula yang menyeret nama oknum anggota Polri berinisial Bripka FU, yang diketahui bertugas sebagai ajudan bupati, kini menjadi sorotan publik.Kasus tersebut tidak lagi dipandang sebagai persoalan pribadi semata, melainkan telah berkembang menjadi ujian serius bagi profesionalisme dan kredibilitas institusi kepolisian, khususnya fungsi pengawasan internal di lingkungan Polres Kepulauan Sula.

Pegiat Hukum Pidana Maluku Utara, Armin Kailul, S.H., M.H., menegaskan bahwa masyarakat saat ini menaruh perhatian besar terhadap langkah yang akan diambil Propam Polres Kepulauan Sula dalam mengusut laporan tersebut.

Menurut Armin, ketika seorang anggota Polri diduga terlibat dalam tindak penganiayaan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya proses hukum terhadap individu yang bersangkutan, tetapi juga integritas lembaga kepolisian dalam menegakkan aturan terhadap anggotanya sendiri.

“Masyarakat ingin melihat apakah Propam bekerja berdasarkan hukum dan fakta, atau justru terjebak pada kepentingan tertentu. Ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di internal kepolisian,” tegas Armin, Rabu (10/06/2026).

Baca juga: Kebebasan Berpendapat Diduga Diteror, Fokal IMM Desak Propam Periksa Ajudan Bupati Sula

Ia menjelaskan, apabila dugaan penganiayaan tersebut terbukti, maka konsekuensinya tidak hanya menyentuh ranah pidana, tetapi juga berpotensi masuk pada pelanggaran disiplin serta Kode Etik Profesi Polri yang wajib diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, Armin menekankan pentingnya pemeriksaan yang objektif, independen, dan transparan agar hasil yang dikeluarkan nantinya dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun di hadapan masyarakat.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum harus menjadi landasan utama dalam penanganan perkara tersebut.

“Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Semua warga negara, termasuk anggota Polri, memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Profesionalisme aparat akan terlihat dari keberanian menindak pelanggaran tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Baca juga: DPD IMM Malut Soroti Pelaporan Prabowo, Minta Ruang Kritik Tetap Dijaga

Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak dibangun melalui slogan, melainkan melalui tindakan nyata dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Jika penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, kata Armin, maka kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan semakin kuat. Sebaliknya, apabila prosesnya dinilai tidak transparan atau terkesan melindungi pihak tertentu, maka akan memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen penegakan hukum di tubuh kepolisian.

Baca juga: Premanisme Berseragam Di HUT Sula: DPP IMM Minta Polda Malut Usut Dugaan Pemukulan Prabowo

Kini, publik Kepulauan Sula menanti hasil pemeriksaan yang sedang dilakukan Propam Polres Kepulauan Sula terhadap Bripka FU. Keputusan yang diambil nantinya diyakini akan menjadi tolok ukur penting dalam menilai sejauh mana prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan keadilan benar-benar ditegakkan di lingkungan Polri.

“Kasus ini bukan hanya menguji seorang oknum, tetapi juga menguji keberanian institusi dalam menegakkan hukum terhadap anggotanya sendiri,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Surat Mundur Kepala UPT Puskesmas Sanana Bocor, Singgung Pernyataan Kadinkes Di Hadapan Staf

SULA – Kabar mengejutkan datang dari lingkungan kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula. Kepala UPT Puskesmas Sanana, Hidayat Duwila, A.Md.Kep, secara resmi mengajukan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Bupati Kepulauan Sula melalui Kepala BKPSDM.

Dalam surat bertanggal 8 Juni 2026, Hidayat menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala UPT Puskesmas Sanana. Namun yang menjadi sorotan adalah alasan pengunduran diri tersebut yang diduga berkaitan dengan pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula saat rapat bersama seluruh staf Puskesmas Sanana pada 4 Juni 2026.

“Adapun alasan saya adalah karena saya dianggap tidak bisa dipertahankan lagi sebagai Kepala UPT Puskesmas Sanana sesuai dengan ucapan Kepala Dinas Kesehatan pada saat rapat bersama dengan seluruh staf UPT Puskesmas Sanana pada tanggal 4 Juni 2026,” tulis Hidayat dalam surat tersebut.

Surat Pengunduran Diri Kepala UPT Puskesmas Sanana Hidayat Duwila.

Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya publik terkait dinamika internal yang terjadi di lingkungan Dinas Kesehatan maupun UPT Puskesmas Sanana. Pasalnya, pengunduran diri seorang pimpinan fasilitas kesehatan di tengah pelayanan publik tentu menjadi perhatian masyarakat.

Meski memilih mundur, Hidayat tetap menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan selama memimpin Puskesmas Sanana. Ia juga berharap fasilitas kesehatan tersebut dapat terus berkembang dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan pengalaman yang telah diberikan selama memimpin di UPT Puskesmas Sanana. Saya berharap UPT Puskesmas Sanana terus maju ke depannya,” tulisnya.

Baca juga: Pendampingan Tanpa Kompromi, YBH Kapita Sula Pastikan Hak Klien Terlindungi

Surat pengunduran diri tersebut juga menegaskan bahwa keputusan yang diambil merupakan keputusan pribadi tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Kesehatan maupun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula terkait surat pengunduran diri tersebut. Publik pun menantikan penjelasan resmi mengenai latar belakang pernyataan yang disebut menjadi pemicu mundurnya Kepala UPT Puskesmas Sanana.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Formapas Bongkar Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Di Pulau Taliabu, 11 Kasus Resmi Dilaporkan Ke Kejagung

JAKARTA — Dugaan penyimpangan anggaran pembangunan di Kabupaten Pulau Taliabu kembali menjadi sorotan. Kali ini, Pimpinan Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas Malut) secara resmi menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi terhadap 11 proyek strategis dan pengelolaan keuangan daerah ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Laporan yang disampaikan pada 4 Juni 2026 itu mencakup sejumlah proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah hingga pengelolaan dana pinjaman daerah senilai Rp115 miliar yang selama ini menjadi perhatian publik.

Bendahara Umum PP Formapas Malut, Nurul Selvia Ningsi, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral organisasi dalam mengawal penggunaan uang negara agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

“Kami tidak ingin berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat hanya menjadi isu tanpa kejelasan. Karena itu, seluruh data dan informasi yang berhasil kami himpun telah kami serahkan secara resmi kepada Kejaksaan Agung RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nurul.

Menelusuri Jejak Anggaran Miliaran Rupiah

Dalam laporan tersebut, Formapas Malut menyoroti proyek-proyek yang menghabiskan anggaran negara dalam jumlah besar. Salah satunya adalah pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2023 dengan nilai mencapai Rp17,1 miliar.

Selain itu, terdapat proyek jalan rabat beton ruas Nggele–Lede yang bernilai lebih dari Rp16,3 miliar, proyek peningkatan Jalan Tikong–Nunca yang menggunakan dua sumber anggaran berbeda pada Tahun 2020 dan 2022, hingga pembangunan Jalan Ruas Hai–Air Kalimat dengan nilai kontrak lebih dari Rp7,7 miliar.

Baca juga: Formapas Malut Bongkar Dugaan Permainan IUP Di Haltim, Laporan Resmi Masuk Kejagung Dan KPK

Tak hanya itu, Formapas juga memasukkan sejumlah proyek lain yang diduga bermasalah, mulai dari pembukaan badan jalan Kataga–Sofan, pembangunan jalan beton di beberapa desa, penimbunan jalan sempadan Sungai Ratahaya, pembangunan tanggul pantai Desa Bobong, hingga proyek Jalan Tabona–Peleng.

Namun yang paling menyita perhatian adalah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana pinjaman daerah sebesar Rp115 miliar yang bersumber dari Bank Maluku-Malut pada Tahun 2022.

Menurut Formapas Malut, besarnya nilai pinjaman tersebut perlu ditelusuri secara mendalam untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan tujuan awal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Pulau Taliabu.

Desak Audit Investigatif Menyeluruh

Formapas Malut menilai penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaksana proyek semata. Organisasi mahasiswa pascasarjana tersebut meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh rantai kebijakan, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasan proyek.

“Kami berharap Kejaksaan Agung melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Jangan hanya fokus pada kontraktor atau pelaksana di lapangan, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan anggaran,” tegas Nurul.

Baca juga: Tak Periksa Bupati Fifian Terkait Kasus BTT, Kajari Sula Bakal Dilaporkan Ke Kejagung RI

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap apakah terdapat praktik penyalahgunaan kewenangan, persekongkolan proyek, mark up anggaran, maupun potensi kerugian negara yang timbul dari proyek-proyek yang dilaporkan.

Ujian Serius Penegakan Hukum

Masuknya laporan Formapas Malut ke Kejaksaan Agung menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dalam memberantas korupsi di daerah. Terlebih, proyek-proyek yang dilaporkan merupakan program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, seperti pembangunan jalan, infrastruktur publik, dan pengelolaan keuangan daerah.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk melakukan telaah awal, verifikasi dokumen, hingga penyelidikan terhadap seluruh dugaan yang dilaporkan.

Baca juga: Belasan Bangunan Milik Dinkes Sula Sasar Lahan Mlik Kodim 1510, Jadi Temuan BPK RI

Formapas Malut menegaskan tidak akan berhenti pada tahap pelaporan. Organisasi tersebut berkomitmen terus mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian yang jelas terkait berbagai dugaan yang telah disampaikan.

“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat. Setiap rupiah uang negara yang diduga disalahgunakan harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami akan terus mengawal laporan ini sampai tuntas demi memastikan pembangunan di Pulau Taliabu berjalan sesuai kepentingan masyarakat,” tutup Nurul Selvia Ningsi.

Catatan Redaksi: Seluruh proyek yang disebutkan dalam laporan ini masih berstatus dugaan dan menjadi bagian dari laporan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Penetapan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi merupakan kewenangan lembaga penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan yang berlaku.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Formapas Malut Bongkar Dugaan Permainan IUP Di Haltim, Laporan Resmi Masuk Kejagung Dan KPK

JAKARTA – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) resmi melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) bersama mantan Kepala Bagian Hukum, Ardiansyah Madjid, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Senin (8/6/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Halmahera Timur yang disebut melibatkan izin-izin lama yang diterbitkan pada periode 2009 hingga 2010, saat kewenangan pertambangan masih berada di tingkat pemerintah kabupaten.

Ketua Bidang ESDM PP Formapas Malut, Arshyl Made, mengatakan laporan resmi telah diterima oleh Kejagung RI dan KPK RI untuk ditindaklanjuti.

“Hari ini, tepat 8 Juni 2026, kami melaporkan kasus ini langsung ke Kejagung RI dan KPK RI agar segera memeriksa Sekda Halmahera Timur dan mantan Kabag Hukum Ardiansyah Madjid atas dugaan jual beli IUP. Laporan ini akan kami kawal dengan aksi demonstrasi sebagai bentuk dorongan kepada aparat penegak hukum untuk memproses kasus tersebut secara transparan dan profesional,” tegas Arshyl.

Baca juga: Proyek RSUD Sanana Di Bidik KPK Pasca Bupati Koltim Jadi Tersangka Korupsi

Menurutnya, izin-izin pertambangan yang sebelumnya berstatus eksplorasi diduga diaktifkan kembali menjadi IUP Operasi Produksi sebelum kemudian diperjualbelikan kepada investor asal Singapura. Dugaan tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan dan kewenangan yang berpotensi merugikan negara serta masyarakat.

Arshyl menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan semangat pemberantasan korupsi yang saat ini terus digaungkan pemerintah pusat.

“Pejabat daerah seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan, bukan justru diduga memanfaatkan jabatan untuk memuluskan kepentingan bisnis pertambangan,” ujarnya.

Baca juga: Premanisme Berseragam Di HUT Sula: DPP IMM Minta Polda Malut Usut Dugaan Pemukulan Prabowo

Adapun sejumlah dokumen perizinan yang disebut dalam laporan tersebut antara lain:

  • SK Nomor 188.45/66-540/2009 tentang Persetujuan IUP Eksplorasi kepada PT Defesna Utama;
  • SK Nomor 188.45/540-76/2009 tentang Persetujuan IUP Eksplorasi kepada PT Subur Berkat Abadi;
  • SK Nomor 188.45/540-121A/2009 tanggal 10 Juli 2009 tentang Persetujuan IUP Eksplorasi kepada PT Prasindo Prima Gemilang;
  • SK Nomor 188.45/540-122/2009 tanggal 15 Juli 2009 tentang Persetujuan IUP Eksplorasi kepada PT Rolisiana Heksa Kharisma;
  • SK Nomor 188.45/540-160/2010 tanggal 9 Agustus 2010 tentang peningkatan status IUP menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Prasindo Prima Gemilang;
  • SK Nomor 188.45/540-161/2010 tanggal 13 Agustus 2010 tentang peningkatan status IUP menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Rolisiana Heksa Kharisma;
  • SK Nomor 188.45/660-18A/2010 tanggal 18 Januari 2010 terkait kebijakan lingkungan kegiatan penambangan bijih nikel PT Prasindo Prima Gemilang di Kecamatan Wasile Selatan.

Formapas Malut menilai dugaan praktik tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga memperburuk persoalan tata kelola sumber daya alam dan lingkungan di Halmahera Timur.

Arshyl juga mengkritik arah pembangunan daerah yang dinilai belum menunjukkan keberpihakan serius terhadap pengembangan sumber daya manusia.

“Kami melihat pembangunan di Halmahera Timur masih didominasi kegiatan seremonial yang kurang menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat. Munculnya dugaan keterlibatan pejabat daerah dalam persoalan pertambangan semakin menambah catatan kelam tata kelola sumber daya alam di daerah ini,” katanya.

Baca juga: DataIndo Apresiasi Penetapan Tersangka Aliong Mus, Kejati Didorong Bongkar Kasus BTT Sula

Ia menegaskan bahwa Formapas Malut akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan hingga terdapat kepastian hukum yang jelas.

“Kami berkomitmen mengawal laporan ini baik di Kejagung maupun KPK sampai ada kejelasan dan keadilan bagi masyarakat Halmahera Timur. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum dalam pengelolaan sumber daya alam daerah,” pungkasnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Rusdi Bantah Tuduhan KDRT, Tegaskan Persoalan Rumah Tangga Jangan Dikaitkan dengan Instansi Tempatnya Bekerja

SULA – Rusdi Buamona akhirnya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dengan judul “Dugaan KDRT Gegerkan Sula, Pegawai PT Pegadaian Tempuh Jalur Hukum.” Ia membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang berinisial TAH.

Menurut Rusdi, peristiwa yang disebut terjadi sekitar pukul 01.35 WIT di Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, tidak seperti yang digambarkan dalam pemberitaan tersebut.

Rusdi menjelaskan bahwa pada malam kejadian dirinya sedang keluar untuk membeli minuman dingin. Saat melintas di sebuah jalan setapak di Desa Fatce, ia mengaku secara tidak sengaja melihat istrinya bersama seorang pria yang dicurigainya memiliki hubungan khusus dengannya.

“Saat itu saya baru pulang membeli minuman dingin. Ketika melewati jalan setapak, saya melihat istri saya keluar dari sebuah rumah yang bukan rumahnya bersama seorang pria yang saya curigai sebagai pacarnya,” kata Rusdi saat memberikan klarifikasi, Minggu (07/06/2026).

Baca juga: Dugaan KDRT Gegerkan Sula, Pegawai PT Pegadaian Tempuh Jalur Hukum

Melihat kondisi tersebut, Rusdi mengaku sempat terjadi adu mulut antara dirinya dan istrinya. Namun ia menegaskan bahwa peristiwa itu hanya berupa cekcok verbal dan tidak disertai tindakan kekerasan fisik sebagaimana yang dituduhkan.

“Saya membantah keras tuduhan melakukan KDRT. Memang terjadi cekcok mulut karena situasi saat itu, tetapi tidak ada kekerasan yang saya lakukan kepada istri saya,” tegasnya.

Baca juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Rusdi mengungkapkan bahwa sebelum peristiwa tersebut terjadi, dirinya dan TAH sebenarnya telah memiliki kesepakatan untuk bertemu guna membahas persoalan rumah tangga yang telah lama mengalami keretakan.

Menurutnya, hubungan mereka sudah tidak harmonis dan keduanya telah menjalani pisah ranjang selama hampir satu tahun.

“Kami sudah tidak hidup bersama hampir setahun. Hubungan rumah tangga kami memang sudah lama renggang dan kami sedang berupaya menyelesaikan persoalan tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Dari Mimbar Kritik Ke Dugaan Kekerasan: YBH Kapita Kawal Kasus Prabowo

Ia juga menjelaskan bahwa komunikasi antara dirinya dan TAH sempat terputus akibat konflik rumah tangga yang mereka alami. Bahkan, Rusdi mengaku telah memblokir nomor telepon maupun akun media sosial istrinya.

Namun belakangan, kata dia, komunikasi kembali terjalin setelah TAH menghubungi salah satu keponakannya untuk menyampaikan pesan agar nomor teleponnya tidak lagi diblokir.

“Awalnya istri saya berkomunikasi dengan ponakan saya dan meminta agar saya tidak lagi memblokir nomornya. Karena sejak kami pisah ranjang, saya memang memblokir nomor telepon dan akun media sosialnya akibat persoalan rumah tangga yang kami hadapi,” jelasnya.

Baca juga: Kebebasan Berpendapat Diduga Diteror, Fokal IMM Desak Propam Periksa Ajudan Bupati Sula

Dari komunikasi tersebut, lanjut Rusdi, kemudian muncul kesepakatan untuk bertemu dan membicarakan masa depan hubungan mereka.

Rusdi juga mengungkapkan bahwa dirinya dan TAH pada dasarnya telah sepakat untuk mengakhiri rumah tangga mereka melalui proses perceraian.

“Kami berdua sudah bersepakat untuk bercerai. Saat ini proses perceraian sedang berjalan di Pengadilan Agama Labuha,” katanya.

Baca juga: 12 Miliar Dana BTT Dipertanyakan: Prabowo Tantang Kajati Malut Buka ‘Kotak Hitam’ Insentif Nakes

Selain membantah tuduhan KDRT, Rusdi turut meminta agar persoalan yang sedang dihadapinya tidak dikaitkan dengan instansi tempat dirinya bekerja. Menurutnya, persoalan tersebut murni merupakan urusan pribadi dan rumah tangga yang tidak memiliki hubungan dengan tugas maupun lembaga tempatnya bernaung.

“Saya berharap persoalan ini tidak dikaitkan dengan instansi tempat saya bekerja. Ini adalah persoalan pribadi antara saya dan istri saya, dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan institusi tempat saya bekerja,” tegas Rusdi.

Baca juga: Dugaan Maladministrasi Dan Korupsi Proyek Dermaga Di Sula Mencuat

Ia menambahkan bahwa klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk hak jawab sekaligus upaya memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat atas pemberitaan yang telah beredar.

Rusdi juga menyatakan tetap menghormati setiap proses hukum yang berjalan dan siap memberikan keterangan kepada pihak berwenang apabila diperlukan.

“Saya menghormati proses hukum yang berlaku. Namun saya juga memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang terkait persoalan ini,” pungkasnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kebebasan Berpendapat Diduga Diteror, Fokal IMM Desak Propam Periksa Ajudan Bupati Sula

SULA – Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) Kabupaten Kepulauan Sula turut angkat suara terkait insiden yang dialami Ketua PC IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, saat menyampaikan pendapat di muka umum dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula.

Peristiwa yang diduga melibatkan seorang oknum anggota Polri berinisial FU, yang saat ini bertugas sebagai ajudan Bupati Kepulauan Sula, dinilai bukan sekadar persoalan etika personal, melainkan menyentuh aspek kebebasan berpendapat, profesionalisme kepolisian, serta batas kewenangan aparat dalam menghadapi kritik publik.

Baca juga: Gelombang Kecaman Menguat, Dugaan Intimidasi Aktivis Oleh Ajudan Bupati Sula Jadi Ujian Bagi Polri

Ketua Fokal IMM Sula, Adha Buamona, S.H., menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan FU bertentangan dengan fungsi utama Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Menurut Adha, keberadaan seorang ajudan kepala daerah semestinya difokuskan pada pengamanan terhadap pejabat yang didampingi, bukan terlibat langsung dalam respons terhadap penyampaian aspirasi masyarakat.

“Sebagai ajudan, tugas utamanya adalah memastikan keamanan dan keselamatan kepala daerah. Jika ada ancaman terhadap bupati, ajudan harus bertindak. Namun yang menjadi sorotan justru dugaan intimidasi verbal terhadap Ketua IMM yang sedang menyampaikan aspirasi secara terbuka,” ujar Adha, Minggu (07/06/2026).

Dugaan Penyalahgunaan Relasi Kuasa

Fokal IMM Sula menilai insiden tersebut perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi mencerminkan penyalahgunaan relasi kuasa (abuse of power). Dalam sistem demokrasi, aparat negara dituntut menjaga netralitas serta menghormati hak warga negara untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

Baca juga: DPD IMM Malut Desak Kapolres Tarik Oknum Polisi Yang Diduga Intimidasi Prabowo

Adha menegaskan, ajudan dari unsur kepolisian seharusnya menjadi penghubung komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat, bukan tampil sebagai pihak yang dianggap membatasi ruang kritik.

Menurutnya, apabila dugaan intimidasi verbal benar terjadi, maka hal tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk terhadap iklim demokrasi di daerah.

“Mahasiswa memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat selama dilakukan sesuai koridor hukum. Kritik terhadap pemerintah tidak boleh dijawab dengan tekanan atau intimidasi,” tegasnya.

Desakan Pemeriksaan Internal

Fokal IMM Sula secara resmi mendesak Kapolres agar segera mengambil langkah tegas dengan menarik FU dari penugasannya sebagai ajudan Bupati untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan di lingkungan internal kepolisian.

Baca juga: Dari Mimbar Kritik Ke Dugaan Kekerasan: YBH Kapita Kawal Kasus Prabowo

Langkah tersebut dinilai penting guna menjamin proses klarifikasi berjalan objektif serta menghindari potensi konflik kepentingan selama yang bersangkutan masih menjalankan tugas pengamanan kepala daerah.

“Penarikan sementara diperlukan agar proses pemeriksaan oleh Propam dapat berjalan profesional dan transparan. Ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga marwah institusi Polri di mata publik,” kata Adha.

Ujian Profesionalisme Polri

Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat sipil di Kepulauan Sula. Sejumlah kalangan menilai penanganan terhadap dugaan intimidasi tersebut akan menjadi indikator sejauh mana komitmen Polri dalam menjunjung prinsip demokrasi dan perlindungan hak warga negara.

Masyarakat menilai, respons institusi kepolisian terhadap laporan atau keluhan masyarakat terkait perilaku anggotanya akan menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Baca juga: Tak Ada Surat Aksi Bukan Alasan Kekerasan, Pegiat Hukum Minta Polisi Bongkar Kasus Prabowo

Di tengah meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah, ruang kebebasan berpendapat dinilai harus tetap dijaga sebagai bagian dari semangat reformasi dan demokrasi.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kepulauan Sula maupun FU terkait tudingan yang disampaikan Fokal IMM. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Dugaan KDRT Gegerkan Sula, Pegawai PT Pegadaian Tempuh Jalur Hukum

SULA – Dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Sula. Seorang perempuan berinisial TAH, yang diketahui bekerja sebagai pegawai PT Pegadaian, resmi melaporkan dugaan tindak pidana KDRT ke Polres Kepulauan Sula pada Sabtu (06/06/2026) dini hari.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang diterima media ini, laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/113/VI/2026/SPKT Polres Kep. Sula/Polda Malut

Dalam laporan itu, pelapor mengadukan seorang pria berinisial RB terkait dugaan tindak pidana KDRT yang disebut terjadi sekitar pukul 01.35 WIT di Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.

Baca juga: Dari Mimbar Kritik Ke Dugaan Kekerasan: YBH Kapita Kawal Kasus Prabowo

Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula pada pukul 02.44 WIT dan telah memperoleh tanda bukti penerimaan resmi dari pihak kepolisian.

Kasus ini menambah daftar persoalan kekerasan yang masih menjadi perhatian serius di tengah masyarakat. Keluarga Korban kini menanti langkah cepat dan profesional aparat penegak hukum dalam mengusut laporan tersebut guna memastikan perlindungan terhadap korban serta menjamin proses hukum berjalan secara transparan.

Baca juga: Pendampingan Tanpa Kompromi, YBH Kapita Sula Pastikan Hak Klien Terlindungi

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor terkait tuduhan yang dilaporkan. Sementara itu, Polres Kepulauan Sula diharapkan segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para pihak untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Kasus dugaan KDRT merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Karena itu, setiap laporan yang masuk wajib ditangani secara serius demi menjamin keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Gelombang Kecaman Menguat, Dugaan Intimidasi Aktivis Oleh Ajudan Bupati Sula Jadi Ujian Bagi Polri

SULA – Dugaan intimidasi verbal yang melibatkan seorang anggota Polri berinisial FU yang saat ini bertugas sebagai ajudan Bupati Kepulauan Sula memicu gelombang kecaman dari berbagai kalangan di Maluku Utara. Peristiwa yang terekam dalam video berdurasi 3 menit 53 detik itu kini berkembang menjadi sorotan serius terkait profesionalisme aparat serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam menghadapi kritik publik.

Kasus tersebut mencuat setelah beredarnya rekaman video yang memperlihatkan situasi saat Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula menyampaikan aspirasi terkait tata kelola pemerintahan daerah dan sejumlah dugaan persoalan korupsi yang menjadi perhatian publik.

Dalam video yang beredar luas, FU diduga melontarkan tekanan verbal dan melakukan tindakan yang dianggap tidak pantas terhadap Ketua IMM Sula. Insiden itu memicu reaksi keras dari organisasi kepemudaan, aktivis, akademisi, hingga pegiat hukum yang menilai tindakan tersebut berpotensi mencederai kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

Sekretaris IKA PMII Sula, Amirudin SA Ahmad, menilai tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan personal semata. Menurutnya, peristiwa itu menyentuh aspek yang lebih serius, yakni dugaan penyalahgunaan relasi kuasa oleh aparat yang berada di lingkaran kekuasaan daerah.

“Ketika seorang aparat yang memiliki kewenangan dan akses terhadap kekuasaan justru diduga digunakan untuk menekan kelompok kritis, maka persoalannya bukan lagi sekadar etika individu, tetapi menyangkut integritas institusi,” ujar Amirudin, Jum’at (05/06/2026).

Baca juga: DPD IMM Malut Desak Kapolres Tarik Oknum Polisi Yang Diduga Intimidasi Prabowo

Ia menegaskan bahwa mahasiswa memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurutnya, setiap bentuk tekanan terhadap aktivis yang menyampaikan aspirasi secara damai dapat menciptakan preseden buruk bagi kehidupan demokrasi di daerah.

Desakan Penarikan dan Pemeriksaan Internal

Menyikapi polemik yang berkembang, IKA PMII Sula mendesak Kapolres Kepulauan Sula segera menarik FU dari tugasnya sebagai ajudan Bupati agar dapat menjalani pemeriksaan secara objektif melalui mekanisme internal kepolisian.

Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga netralitas proses klarifikasi sekaligus mencegah berkembangnya persepsi publik bahwa institusi kepolisian melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggotanya.

“Penarikan sementara merupakan langkah yang wajar untuk memastikan pemeriksaan berjalan profesional dan transparan. Publik membutuhkan kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran oleh anggota Polri akan ditangani secara terbuka,” kata Amirudin.

Baca juga: Ricuh HUT Sula Berujung Dugaan Kekerasan, Praktisi Hukum Desak Usut Oknum Satpol PP

Selain pemeriksaan etik melalui Propam, sejumlah pihak juga meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola penugasan personel kepolisian yang ditempatkan di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk sebagai ajudan kepala daerah.

Fenomena Kedekatan dengan Kekuasaan

Di balik polemik ini, muncul diskusi yang lebih luas mengenai risiko penugasan anggota kepolisian dalam lingkaran kekuasaan sipil dalam jangka waktu yang panjang.

Sejumlah pengamat menilai bahwa kedekatan yang terlalu intens antara aparat dengan elite pemerintahan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengaburkan batas antara fungsi pengamanan dengan loyalitas personal terhadap pejabat yang dikawal.

Baca juga: Dari Mimbar Kritik Ke Dugaan Kekerasan: YBH Kapita Kawal Kasus Prabowo

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi independensi aparat dalam menyikapi kritik yang ditujukan kepada kepala daerah.

“Polisi adalah pelayan masyarakat, bukan pelindung kepentingan politik penguasa. Ketika kritik publik dianggap ancaman yang harus dibungkam, maka fungsi dasar kepolisian sedang dipertanyakan,” tegas Amirudin.

Menunggu Sikap Resmi Polres Sula

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Kepulauan Sula maupun FU terkait tudingan intimidasi tersebut.

Publik kini menunggu langkah konkret dari institusi kepolisian untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul: apakah dugaan intimidasi tersebut akan diproses secara profesional, atau justru berakhir tanpa kejelasan di tengah meningkatnya tuntutan akuntabilitas publik.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, menjamin kebebasan berpendapat, serta memastikan bahwa setiap kritik terhadap pemerintah dapat disampaikan tanpa rasa takut terhadap intimidasi maupun tekanan dari pihak mana pun.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM