Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Kepala BPBD Sula: Dana BTT 1,5 Miliar Tahun 2022 Tak Dikelola Oleh Kami

SULA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula, bantah anggaran biaya tak terduga (BTT) senilai 1,5 miliar ditahun 2022 dikelola instansinya.

“Dana BTT senilai 1,5 miliar ditahun 2022 tak dikelola oleh kami dan tak melekat pada pagu anggaran BPBD Sula,” ucap Buhari Buamona, Kepala BPBD Kepulauan Sula, Jum’at (18/04/2025).

Baca juga: Terkait Kasus BTT Tahun 2022, Raimond: Dokumen Pemeriksaannya Tidak Ada

Ia bilang, anggaran dana BTT ada di BPKAD Kepulauan Sula.”Semua anggaran terkait dana BTT ada di BPKAD,” bebernya.

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Buhari juga menjelaskan, proses pencairan Dana BTT pada BPBD Sula pun ada prosedurnya.

“Anggaran BTT pada BPBD tersebut dicairkan ketika ada Bencana, untuk proses pencairannya itu harus disetujui Bupati dan prosesnya tak mudah,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Salah Satu Kepala Dinas Di Sula, Dipolisikan Istrinya

SULA – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) inisial AU diadukan ke SPKT Polres Kepulauan Sula oleh Istrinya inisial A terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan.

IPDA Rizal Polpoke, Kasi Humas Polres Kepulauan Sula saat dikonfirmasi, membenarkan informasi tersebut.

“Iya, tadi Kepala Disnakertrans Inisial AU diadukan istrinya di SPKT sekitar pukul 12:35, terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan” katanya, Jum’at (18/04/2025).

Baca juga: Seorang IRT Di Sula Dilarikan Ke RSUD Diduga Dianiaya Iparnya

Ia juga bilang, pihak SPKT pun sudah layangkan undangan klarifikasi kepada Kepala Disnakertrans Inisial AU.

“Undangan klarifikasi ke oknum Kadis Inisial AU sudah dilayangkan pihak SPKT terkait aduan Istrinya, dan untuk sementara infonya begitu dulu,” tutupnya.

Sekedar informasi, Oknum Kadis Inisial AU ditahun 2023 pernah dilaporkan Istrinya terkait KDRT, akan tetapi masalahnya berujung damai dan dibuat pernyataan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Terkait Kasus BTT Tahun 2022, Raimond: Dokumen Pemeriksaannya Tidak Ada

SULA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, akui tak mengantongi dokumen pemeriksaan terkait Kasus dugaan Korupsi Dana BTT di tahun 2022 senilai 1,5 miliar yang melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Hal itu disebutkan Raimond Chrisna Noya Kasi Intel Kejari Sula, saat dikonfirmasi linksatu.

“Saya baru tahu ada Kasus BTT tahun 2022, kemudian dokumen pemeriksaannya pun tidak ada,” katanya, Rabu (16/04/2025).

Baca juga: Dinilai Ingkar Komitmen; Kejagung Didesak Periksa Penyidik Kejari Sula Atas Penanganan Kasus BTT Tahun 2022

Ia juga bilang, akan coba cek kembali berkas Kasus BTT tahun 2022.

“Untuk lebih jelasnya lagi, nanti kami bongkar-bongkar berkas lagi yang berhubungan dengan Kasus BTT tahun 2022,” ujarnya.

Baca juga: Kejari Sula Bidik Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT Tahun 2022 Senilai 1,5 Miliar

Terpisah, Richard Sinaga Kasipenkum Kejati Maluku Utara saat dikonfirmasi via WhatsApp menyampaikan, masih mempelajari Kasus BTT tahun 2022.

“Kita pelajari dulu,” singkatnya.

Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi, Kejagung RI Didesak Periksa Kepala Kejari Sula

Sebelumnya, Immanuel Richendryhot Mantan Kajari Kepulauan Sula pernah mengatakan, Jaksa bidik Kasus dugaan korupsi dana BTT tahun 2022 senilai 1,5 miliar yang melekat pada Badan penanggulangan bencana daerah (BPBD).

“Pasti akan ditelusuri Kasus dugaan korupsi dana BTT tahun 2022, tapi saat ini kami masih fokus Kasus korupsi dana BTT tahun 2021 senilai 28 miliar lebih,” katanya, Kamis (14/12/2023) beberapa tahun yang lalu.

Baca juga: Terkait 2 DPO Kasus BTT Di Sula, Richard: Kami Berharap Ada Itikad Baiknya

Kemudian, Godang Kris Apo Paulus Mantan Kasipidsus Kejari Sula pun pernah menyampaikan, Jaksa bidik 2 kasus di ruang lingkup Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sula, salah satunya ialah penggunaan Dana biaya tak terduga (BTT) untuk bencana alam 2022 sebesar Rp 1,5 miliar yang melekat pada BPBD.

“Dalam waktu dekat, pihaknya melakukan penyelidikan dua kasus dugaan korupsi tersebut, salah satunya Dana biaya tak terduga (BTT) untuk bencana alam 2022 sebesar Rp 1,5 miliar. Sebab pihaknya sedang proses dan sudah terima di bagian intelijen,” ungkap Godang saat diwawancarai dikantornya, Rabu (13/07/2022) beberapa tahun lalu.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Kepulauan Sula

25 Anggota DPRD Sula Didesak Bentuk Pansus Persoalan PPPK

SULA – Lambatnya pengumuman hasil/validasi data seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I Kabupeten Kepulauan Sula, Maluku Utara menyebabkan timbulnya pertanyaan yang berkepanjangan di masyarakat dari tahun 2024 hingga tahun 2025 kini.

Mengacu pada data yang tersebar di media sosial yaitu Update Usul Penetapan NI PPPK di Wilayah Kerja BKN sebelas dalam angka Romawi (XI) Kota Manado pada tanggal 30/03/2025, dari 20 Kabupaten/Kota termasuk Kab. Kepulauan Sula yang sudah validasi data 100% baru Kab. Halmahera Timur dan Kab. Bone Bolango. (https://www.facebook.com/share/r/1Ea8UGhzns/)

Atas dasar data tersebut di atas, maka masyarakat bertanya faktor-faktor apa yang menyebabkan lambatnya pengumuman hasil/validasi data seleksi PPPK di Kabupaten Kepulauan Sula tahap I 2024.

Apakah faktor-faktor penyebabnya adalah keterlambatan pengolahan data, penyesuaian data, permintaan Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) untuk memaksimalkan formasi yang tersedia, atau waktu yang dibutuhkan BKSDM Kabupaten Kepulauan Sula untuk menghitung skor kelulusan.

Atau faktor lain yang menyebabkan terhambatnya pengumuman hasil seleksi/validasi data PPPK tahap I Kabupaten Kepulauan Sula 2024 akibat dugaan pungli yang dilakukan oleh kepala BKSDM Kabupaten Kepulauan Sula, seperti berita dibawah ini:

Janjikan Lulus P3K, Kepala BKSDM Sula Diduga Lakukan Pungli

Sehingga dalam kesempatan ini, kami mendesak 25 Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula untuk mengadakan rapat pimpinan, serta pimpinan fraksi dan komisi untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait dibalik lambatnya pengumuman hasil seleksi/validasi data PPPK tahap I 2024 tersebut.

Penulis: Rifaldi Ciusnoyo, Alumni Universitas Muhammadiyah Kendari.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Salah Satu Kasus DD Di Kepsul Naik Ke Tahapan Penyidikan

SULA – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara naikan status Kasus dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Pohea dari tahapan penyelidikan ke Penyidikan.

“Kasus DD Pohea sudah naik status penyidikan dan endingnya harus ada penetapan tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Chrisna Noya, Kamis (10/04/2025).

Baca juga: Terima Hasil Audit Investigasi, Jaksa Tindaklanjuti Salah Satu Kasus DD Di Sula

Namun ketika disentil, terkait beberapa Kasus Dana Desa lainnya, ia bilang masih terkendala LHP dari Inspektorat.

“11 Kasus DD lainnya, kami dari penyidik masih terkendala LHP atau audit investigasi dari Inspektorat,” tutupnya.

Berikut nama-nama 12 desa yang kasusnya ditangani Kejari Kepulauan Sula:

1. Desa Minaluli (Kecamatan Mangoli Utara).

2. Desa Baruakol (Kecamatan Mangoli Tengah).

3. Desa Kou (Kecamatan Mangoli Timur).

4. Desa Fokalik (Kecamatan Sanana Utara).

5. Desa Wainib (Kecamatan Sulabesi Selatan).

6. Desa Skom (Kecamatan Sulabesi Selatan).

7. Desa Kabau Pantai (Kecamatan Sulabesi Barat).

8. Desa Capalulu (Kecamatan Mangoli Tengah).

9. Desa Waitina (Kecamatan Mangoli Timur).

10. Desa Nahi (Kecamatan Sulabesi Barat).

11. Desa Kawata (Kecamatan Mangoli Utara Timur).

12. Desa Pohea (Kecamatan Sanana Utara).

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Kapolri Didesak Pending Pendidikan SIP Salah Satu Oknum Polisi Di Sula

SULA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Didesak pending Pendidikan Perwira salah Mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Sula inisial MM yang baru lolos tes SIP (Sekolah Inspektur Polisi di tahun 2025 karna diduga melindungi Plt. Kepala Inspektorat Sula terkait penanganan Kasus anggaran pengawasan Dana Desa senilai 1,1 miliar tahun 2022.

“Kasus anggaran pengawasan DD sudah lama mengendap di Satreskrim Polres Sula, dan Kami menduga sejumlah oknum polisi terlibat dalam melindungi Plt. Kepala Inspektorat, salah satunya MM yang pernah menjabat sebagai Kanit Tipikor, jadi kami mendesak Kapolri untuk segera tunda Pendidikan Oknum Polisi inisial MM yang lulus tes SIP tahun 2025,” kata Rifki Leko Ketua DPC GMNI Sula, Minggu (06/04/2025).

Baca juga: Kapolda Baru Ditantang Tuntaskan Kasus Anggaran Pengawasan DD Di Sula

Ia menambahkan, desakan tersebut agar tak merusak Moto Polri yakni ‘Tri Brata’ yang selama ini sering dibanggakan oleh Masyarakat.

“Desakan ke Kapolri terkait Oknum Polisi MM, karna kami secara Organisasi menghormati, menghargai dan menjunjung tinggi Moto Polri ‘Tri Brata’, yang dibanggakan masyarakat Indonesia selama ini,” tegasnya.

Baca juga: Praktisi Hukum Minta Atensi Kapolda Malut Terkait Salah Satu Kasus Di Sula

Rifki juga meminta atensi Kapolda Malut terkait Kasus anggaran pengawasan DD Sula, karena sudah cukup lama mengendap di meja penyidik Satreskrim Polres Sula.

“Kasus ini sebenarnya cukup jelas karena audit kerugian negaranya sudah dan seharusnya sudah ada Tersangka, jadi kami DPC GMNI Sula meminta atensi Kapolda Malut terkait penanganan Kasus anggaran pengawasan DD karena sudah lama mengendap di meja penyidik Satreskrim Polres Sula,” tutupnya.

Baca juga: GPM Malut Desak KM Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dana Pengawasan Di Sula

Sekedar informasi, dalam Kasus anggaran pengawasan DD senilai 1,1 miliar pada Inspektorat Kepulauan Sula, ada beberapa orang telah diperiksa penyidik Satreskrim polres Sula yakni mantan inspektur Ibu Neovita, mantan Inspektur Machful Sasmito, Plt. Inspektur Hi. Kamaludin Sangaji serta beberapa Irban.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Dinilai Ingkar Komitmen; Kejagung Didesak Periksa Penyidik Kejari Sula Atas Penanganan Kasus BTT Tahun 2022

SULA – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara terkait penanganan Kasus dugaan korupsi dana BTT tahun 2022 senilai 1,5 miliar yang melekat pada Badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) yang ditangani Kejari Kepulauan Sula disoroti.

Kasus korupsi dan BTT tahun 2022 sudah penyelidikan oleh Kejari Sula selama 3 tahun lebih dan 3 tahun itu sudah sangat lama, dan bersamaan dengan Kasus Korupsi BTT tahun 2021, seharusnya proses penyelidikan oleh Kejari Sula sudah ada, namun faktanya belum ada.

Lantas di mana komitmen Kejari Sula. Karena hingga kini masyarakat bertanya-tanya sudah sejauh mana sepak terjang penyidik Kejari Sula dalam mengungkap dugaan korupsi dana BTT tahun 2022 senilai Rp 1,5 Miliar yang melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sula ke masyarakat.

Mengingat dana BTT merupakan keuangan negara/daerah yang diperuntukkan kebutuhan belanja bagi masyarakat terdampak bencana alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bukan untuk bermaksud korupsi yang dapat merugikan keuangan negara/daerah dan masyarakat.

Komitmen Kejari Sula itu, sebagaimana terlampir dalam gambar foto di bawah ini;

Kejari Sula Bidik Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT Tahun 2022 Senilai 1,5 Miliar

Tak hanya itu, terdapat Proyek Pembangunan TK Adiyaksa senilai Rp 1 Miliar tahun 2023, Proyek Rehabilitasi TK Adiyaksa senilai Rp 400 juta, dan Proyek Rehabilitasi TK Adiyaksa senilai Rp 1,3 miliar tahun 2024 yang menggunakan anggaran bersumber dari APBD Sula yang diduga merupakan nilai tukar guling antara Pemda Sula dan Kejari Sula untuk mengamankan Kasus korupsi dana BTT tahun 2022.

Menimbang komitmen kejaksaan:

  1. Menjaga marwah institusi dengan tidak toleransi terhadap praktik korupsi.
  2. Memberantas tindak pidana korupsi dengan fokus pemulihan kerugian negara.
  3. Mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
  4. Menjaga kepercayaan masyarakat dengan bekerja penuh integritas dan tanggung jawab.

https://badiklat.kejaksaan.go.id/berita/s/jaksa-agung-tegaskan-komitmen-dukung-pemerintah-dalam-kebijakan

Atas pertimbangan tersebut, saya menilai komitmen Kejari Sula yang tidak pasti atau ingkar lantaran lamanya dalam mengungkap Kasus dugaan korupsi dana BTT tahun 2022 senilai Rp 1,5 Miliar yang melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta proyek-proyek tersebut yang diduga untuk mengamankan Kasus BTT tahun 2022.

Maka, Kejaksaan Agung Republik Indonesia Didesak Periksa Penyidik Kejari Kepulauan Sula soal Penanganan Kasus dugaan korupsi dana BTT tahun 2022 Rp 1,5 Miliar.

Oleh: Rifaldi Ciusnoyo (Alumni Universitas Muhammadiyah Kendari).

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Diduga Pungli; KemenPAN-RB Didesak Tetapkan Saksi Kode Etik Terhadap Kepala BKSDM Sula

SULA – Pada prinsipnya tidak ada pembeli jika tak ada penjual. Namun dalam prinsip tersebut, baik pembeli atau penjual wajib mengetahui dan patuh mekanisme boleh dan tidak boleh lakukan jual-beli.

Sistem Tes PPPK merupakan salah bukti kehadiran pemerintah reformasi birokrasi untuk menolong honorer dalam birokrasi dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa dasar penilaian kinerja.

Sistem itu, secara umum hanya untuk yang sudah berstatus honorer dalam birokrasi. Lantas, bagaimana jika belum pernah honorer atau sudah pernah sebagai honorer dalam birokrasi namun ikut tes PPPK dengan cara menyuap dinas terkait sebagai upaya stimulus agar dapat lolos tes PPPK dengan tawaran iming lolos seleksi tes PPPK oleh dinas terkait.

Tentunya, perbuatan itu tidak dilakukan hanya satu orang tapi dilakukan lebih dari satu orang di tengah tekanan jumlah yang ikut seleksi tes PPPK Tahap I 2024 tidak sebanding dengan jumlah yang terima.

Namun, siapa sangka, salah satu pemberitaan media online bahwa terdapat dinas terkait yang diduga bertindak diluar prosedur administrasi formal dalam seleksi tes PPPK Tahap I 2024. Dinas terkait itu sebut saja, yakni BKSDM Kabupaten Kepulauan Sula.

Berdasarkan berita salah satu media online dimaksud memberitakan kepada masyarakat, bahwa kepala BKSDM terduga pungli dalam proses tes PPPK tahap I 2024 di daerah kabupaten kepulauan sula.

Dugaan ini diperkuat dengan adanya bukti keterangan dari salah satu peserta tes PPPK Tahap I 2024; sebagaimana dilampirkan dalam gambar foto di bawah ini:

Janjikan Lulus P3K, Kepala BKSDM Sula Diduga Lakukan Pungli

Atas dugaan tersebut, KemenPAN-RB selaku bertugas dan bertanggung terhadap tata laksana aparatur sipil negara dalam birokrasi didesak untuk meninjau hasil tes PPPK Tahap I 2024 di Kabupaten Kepulauan Sula yang dalam proses tes terdapat dugaan pungli yang sudah diluar prosedur administrasi dan aturan formal.

Dan juga mendesak KemenPAN-RB untuk menetapkan sanksi kode etik ASN terhadap Kepala BKSDM Sula karena diduga pungli dalam proses seleksi tes P3K di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Oleh: Rifaldi Ciusnoyo (Alumni Universitas Muhammadiyah Kendari).

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Kepulauan Sula

Sambut Malam Takbiran, Warga Desa Kaporo Dan Mahasiswa KKLI Pawai Obor

SULA – Warga desa Kaporo, kecamatan Mangoli Selatan bersama Mahasiswa KKLI STAI Babussalam Sula lakukan pawai obor di malam takbiran untuk menyambut Idul Fitri 1446 Hijriah, Minggu (30/03/2025).

Kepala Desa Kaporo Samman Umahuk menyampaikan, sangat mengapresiasi kegiatan pawai obor warganya bersama Mahasiswa KKLI.

“Kegiatan pawai obor sudah dilaksanakan setiap kali Idul Fitri, alhamdulillah lebaran kali ini pun dilaksanakan, untuk itu saya ucapkan terima kasih kepada Mahasiswa KKLI yang sudah bersama warga untuk laksanakan pawai obor,” katanya.

Baca juga: Kapolda Baru Ditantang Tuntaskan Kasus Anggaran Pengawasan DD Di Sula

Terpisah, Kordinator Kecamatan Mahasiswa KKLI Fahri Taohi berharap, semoga pawai obor yang dilakukan dapat mempererat silaturahim warga dan Mahasiswa KKLI.

“Kami ucapkan terimakasih kepada Pemdes Kaporo yang telah menerima serta mendukung Mahasiswa KKLI dalam setiap kegiatannya, kami berharap semoga pawai obor ini bukan hanya untuk meramaikan, tetapi bisa melahirkan nilai nilai positif dan menjalin hubungan tali silaturahmi,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Opini

Kondisi Ekonomi Negeri Hai Sua Atas Tindakan Pemimpin Daerah! Sebuah Imperatif Batin

Opini – “setipa yang bernama hati, harusnya merasa. Jika memang bukan batu.”

Hubungan antar koalisi partai politik merupakan hubungan kepentingan dalam merebut kekuasaan dan mempertahankan kekuasaan untuk mendapatkan sumber daya ekonomi.

Meskipun dilakukan juga dengan mengorbankan sumber daya ekonomi untuk meraup suara rakyat sebanyak-banyaknya demi mencapai standar kemenangan menurut prosedur demokrasi.

Suara terbanyak adalah pemenangnya. Untuk mencapai standar kemenangan, koalisi partai politik melakukan segala cara (taktik) agar rakyat tertarik memilih calon yang dicalonkan. Cara yang paling umum dilakukan adalah mengumbar janji-janji melalui kampanye visi-misi sebagai program yang akan dibuat jika terpilih.

Namun kenyataanya jauh dari harapan, Sebab untuk mewujudkan program tersebut, diperlukan ketersediaan APBN dan APBD. Dan itu, tidak mudah dilakukan. Sebab, APBN dan APBD tidak dapat dipisahkan dari bagaimana kinerja produksi dan konsumsi perekonomian masyarakat.

Untuk mendorong kinerja produksi dan konsumsi perekonomian masyarakat, diperlukan dukungan sarana dan prasarana fisik dan nonfisik berbasis sektor yang sesuai dengan kebutuhan kategori masyarakat.

Penjelasan tersebut menunjukkan diperlukan keterampilan pemerintah dalam mengelola keterbatasan anggaran APBN dan APBD untuk merealisasikan program-program yang dijanjikan kepada masyarakat saat kampanye.

Cara yang umum di saat anggaran APBN atau APBD terbatas yang dilakukan pemerintah adalah dengan menetapkan pengaturan pungutan pajak lebih besar dari pungutan pajak sebelumnya, atau mendatang utang pinjaman modal untuk dapat mencukupi keterbatasan APBN dan APBD.

Tentu saja, dengan cara seperti itu, dapat memberatkan masyarakat dan dapat pula memberatkan pemerintah. Dan di mana-mana setiap utang pinjaman modal pemerintah selalu mengorbankan agunan.

Agunan tersebut dapat berupa agunan sumber daya alam atau aset berharga lainnya yang bernilai ekonomi.Banyak pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang terjebak dalam utang pinjaman modal.

Bahkan dalam jeratan utang tersebut, pemerintah, baik pusat maupun daerah, tidak hanya dituntut untuk membayar pokok utang tetapi juga membayar bunga atas pokok utang tersebut kepada pemberi pinjaman modal.

Hal ini membuktikan kepada kita (rakyat) bahwa visi-misi sebagai program kampanye pada masing-masing calon kepala negara, kepala daerah, dan wakil rakyat dalam pemilu demokratis tidak menjamin 100% terwujud dan dapat rasakan masyarakat secara konkrit.

Sebab, batas ambisi kekuasaan politik adalah APBN dan APBD. Dan untuk mewujudkan ambisi tersebut, caranya adalah dengan berutang, menaikkan pungutan pajak, atau yang saat ini dilakukan adalah efisiensi APBN dan APBD.

Dengan adanya efisien APBN dan APBD itu berdampak pada pengurangan porsi anggaran untuk pembangunan infrastruktur fisik dan nonfisik untuk mendukung kinerja pemerintah produksi dan konsumsi perekonomian masyarakat.

Inilah anomali pembangunan di tengah tekanan ekonomi masyarakat.Di tengah tekanan ekonomi masyarakat tersebut, pemerintah daerah di kepulauan sula justru melakukan tindakan yang jauh pagang dari api dalam 100 hari kerja pemerintah daerah pasca terpilih sebagai bupati kepulauan sula.

Secara sosial, pendapatan ekonomi yang rendah dapat memicu konflik horizontal di tengah tekanan kebutuhan harga ekonomi yang semakin mahal. Kondisi ini akan menurunkan kinerja ekonomi daerah dan dapat mempengaruhi stabilitas kinerja pemerintahan.

Namun, pada kondisi yang sama, kinerja pemerintahan juga menjadi penyebab pendapatan ekonomi yang rendah dan harga ekonomi yang semakin mahal, sehingga dapat memicu tidak hanya konflik horizontal tetapi juga vertikal antara masyarakat dan pemerintah.

Dan rata-rata masyarakat yang berkonflik cuma terbaca antara sesama masyarakat dan bahkan antara masyarakat dan pemerintah akibat pendapatan ekonomi yang rendah di tengah tekanan kebutuhan ekonomi yang semakin mahal.

Jangan lupa, kondisi korupsi juga dapat memperparah dua kondisi itu, sehingga berakibat melambatnya kinerja ekonomi daerah.

Bagaimana kinerja Kejari dan Kapolres dalam penanganan laporan-laporan kasus korupsi, tanggalkan pertanyaan sangat lambat dan sangat tidak jelas kepastian keadilannya.

Kondisi lapangan pekerjaan formal terbatas dan harga barang dan jasa yang semakin mahal, dengan jumlah penduduk yang semakin meningkat. Kondisi ini juga penyebab kebanyakan masyarakat keluar daerah, untuk kerja di daerah lain.

Di dalam kondisi-kondisi itu, masyarakat justru dipertontonkan dengan tindakan cawe-cawe Bupati Sula di Desa PSU Pilkada Taliabu, yang berkunjung pelaporan masyarakat ke Bawaslu Taliabu tertanggal 24 Maret 2025 dengan nomor : 059/PP/00.02/K.MU-08/03/2025 sehingga telah diregistrasi dengan nomor: 001/REG/LP/PB/kab.33.10/III.2025.

Sebagaimana terlampir;

https://haliyora.id/2025/03/26/siasat-kuda-troya-bupati-fifian-mus-di-pilkada-taliabu-diduga-mobilisasi-warga-ke-desa-psu/3/

Bukan mengurus kondisi-kondisi daerah yang dipimpinnya dalam 100 hari kerja yang bermakna positif, tapi malah bertindak melawan aturan yang menyebabkan kegaduhan masyarakat kepulauan sula.

Menurut saya, tindakan pemerintah itu merupakan sumber terbelah dan konflik antara masyarakat yang ditandai latar belakang pemilihan pemimpin kepala daerah yang tidak patuh aturan dan tidak bermoral.

Itulah kondisi-kondisi daerah kita yang bernama kepulauan sula yang kita cintai. Semoga di bulan yang suci ini Bupati Sula kembali fitrah dan terang hatinya untuk melihat bahwa kondisi-kondisi negeri hai sua tidak sedang baik-baik saja di tangan kepemimpinannya. Semoga bahagia!

Oleh: Rifaldi Ciusnoyo (Alumni Universitas Muhammadiyah Kendari).