Berkas Kasus Kematian Riswan Dikembalikan, Kajari Sula Soroti Perbedaan Hasil Visum Dan Keterangan Saksi

SULA – Penanganan kasus kematian Riswan Umasugi (53), warga Desa Kawata, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula untuk dilengkapi.

Pengembalian berkas perkara itu dilakukan setelah jaksa peneliti menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diperjelas, termasuk jumlah luka pada tubuh korban serta adanya perbedaan antara hasil visum et repertum dengan keterangan saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, menegaskan bahwa jaksa telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara sebelum mengembalikannya kepada penyidik untuk dilengkapi.

Menurut Juli, terdapat sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi penyidik agar konstruksi perkara dapat disusun secara cermat dan menyeluruh.

“Ada beberapa hal yang menurut kami perlu dilengkapi dan dijelaskan lebih lanjut dalam berkas perkara kasus tersebut, seperti jumlah luka di tubuh korban,” ungkap Juli, Kamis (01/09/2026).

Baca Juga: Kematian Riswan Penuh Tanda Tanya, YBH Kapita Desak Autopsi Dan Periksa Ulang Saksi

Ia juga mengungkapkan adanya perbedaan antara keterangan dokter yang tertuang dalam visum et repertum dengan keterangan saksi yang memandikan jenazah serta istri korban.

Perbedaan tersebut, kata Juli, menjadi salah satu aspek penting yang harus didalami lebih lanjut oleh penyidik guna mengungkap secara terang peristiwa yang menyebabkan Riswan meninggal dunia.

Menurutnya, pendalaman terhadap keterangan saksi dan hasil pemeriksaan medis diperlukan untuk menggambarkan secara jelas bagaimana para tersangka melakukan perbuatannya, termasuk alat yang digunakan serta motif di balik dugaan tindak pidana tersebut.

“Hal tersebut penting digali lebih dalam, seperti tergambar cara tersangka melakukan perbuatannya, alat apa yang digunakan untuk melakukan kejahatannya, dan menggambarkan motifnya,” jelasnya.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Oknum Pegawai BPD Sula, Berkas Resmi Masuk Ke Jaksa

Juli menegaskan, Kejari Kepulauan Sula berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan proporsional. Pihaknya akan mencermati setiap fakta dan alat bukti agar penyusunan dakwaan nantinya memiliki konstruksi hukum yang kuat.

“Kami di Kejari berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan proporsional. Oleh karenanya, kami berusaha secara cermat merangkai dan mengonstruksi kasusnya dalam dakwaan nantinya sehingga tidak ada peluang bagi para pelaku untuk lepas dari pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.

Tiga Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berdasarkan informasi yang dihimpun Linksatu.com, kasus kematian Riswan Umasugi bermula dari penemuan jasad korban di Desa Waihama, Kecamatan Sanana, pada Minggu, 16 Agustus 2026.

Dalam proses penyidikan, Polres Kepulauan Sula telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AT alias Anri (25), RAF alias Reno (18), dan MT alias Mita (27). Ketiganya diketahui merupakan warga Desa Kaporo.

Baca Juga: PK Lasidi Leko Digulirkan, Kajari Sula Tegas: Kami Siap Hadapi

Penetapan ketiga tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan kepolisian atas kasus kematian Riswan yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di Desa Waihama.

Kini, dengan dikembalikannya berkas perkara oleh jaksa peneliti, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula harus melengkapi sejumlah petunjuk yang diberikan oleh pihak kejaksaan.

Pemenuhan petunjuk tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara sebelum berkas dapat dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kasus kematian Riswan Umasugi pun masih menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait pengungkapan secara menyeluruh mengenai penyebab kematian, dugaan cara para tersangka melakukan perbuatannya, serta motif di balik peristiwa tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Babak Baru Kasus Oknum Pegawai BPD Sula, Berkas Resmi Masuk Ke Jaksa

SULA – Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret seorang oknum pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, memasuki babak baru.

Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula telah mengirimkan berkas perkara dugaan KDRT yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial TAH terhadap R.B. alias Ongen kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengiriman berkas tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/SP2HP/153/IX/RES.1.24/2026/Reskrim.

Baca Juga: Tersangka Kasus KDRT Belum Ditahan, Kuasa Hukum TAH Desak Kapolres Sula Evaluasi Kanit PPA

Dengan dikirimkannya berkas perkara tersebut, proses hukum kini memasuki tahap penelitian oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Selanjutnya, penyidik akan menunggu hasil penelitian berkas dari JPU. Apabila masih ditemukan kekurangan, penyidik akan melakukan pelengkapan sesuai dengan petunjuk jaksa.

Baca Juga: Nyaris Setahun Tanpa Kepastian, YBH Kapita Sula Sidak TKP, Soroti Terduga Pelaku Kasus TPKS Belum Ditahan

Diketahui, kasus dugaan KDRT tersebut dilaporkan oleh TAH melalui laporan polisi Nomor: LP/B/113/VI/2026/PMU/SPKT/RES. KEP. SULA, tertanggal 6 Juni 2026.

Dalam laporan tersebut, TAH mengaku menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh R.B. alias Ongen.

Perkembangan terbaru ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas laporan yang telah ditangani oleh pihak kepolisian. Pelapor pun menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan Terhadap R.B. alias Ongen, prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Tersangka Kasus KDRT Belum Ditahan, Kuasa Hukum TAH Desak Kapolres Sula Evaluasi Kanit PPA

SULA — Penanganan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat R.B. sebagai tersangka di Polres Kepulauan Sula mendapat sorotan dari kuasa hukum TAH, Fadli Wambes, S.H.

Sorotan tersebut muncul karena hingga kini R.B. yang telah ditetapkan sebagai tersangka disebut belum dilakukan penahanan oleh penyidik.

Fadli menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius kepolisian.

Ia mempertanyakan alasan penyidik belum melakukan penahanan, terutama karena menurutnya proses penanganan perkara dinilai berjalan lamban.

“Keputusan penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka perlu dievaluasi karena tersangka berulang kali mencari alasan pembenar dan menurut kami sangat menghambat proses yang sementara berjalan,” ujar Fadli, Sabtu (26/09/2026).

Baca Juga: “Masyarakat Tidak Bodoh!” SP2Lid Kasus Rp1,1 Miliar Dipertanyakan, Kapolres Sula Didesak Transparan

Menurut Fadli, ketegasan penyidik dalam menangani perkara tersebut sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan rasa aman bagi pihak yang melaporkan dugaan KDRT.

Ia mengaku, tidak ditahannya tersangka membuat kliennya bersama keluarga merasa tidak nyaman dan mengalami trauma.

“Tidak ditahannya tersangka membuat klien kami dan keluarga merasa tidak nyaman dan mengalami trauma. Ini yang menjadi perhatian serius kami sebagai kuasa hukum,” katanya.

Baca Juga: Pendampingan Tanpa Kompromi, YBH Kapita Sula Pastikan Hak Klien Terlindungi

Fadli menegaskan, pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan langkah hukum terhadap tersangka. Namun, ia meminta kepolisian tidak hanya mempertimbangkan hak-hak tersangka, tetapi juga memperhatikan hak dan kondisi pihak yang mengaku sebagai korban.

“Tersangka memiliki hak ingkar, namun hak-hak korban juga patut untuk dipertimbangkan. Apalagi ini menyangkut perlindungan terhadap perempuan,” tegasnya.

Desak Kapolres Evaluasi Kanit PPA

Atas penanganan perkara tersebut, Fadli secara terbuka meminta Kapolres Kepulauan Sula melakukan evaluasi terhadap jajaran yang menangani perkara, khususnya Kanit PPA.

“Pak Kapolres, kami mendesak agar Pak Kapolres dapat mengevaluasi kinerja dari Kanit PPA,” ujar Fadli.

Baca Juga: Heboh Kabar Pemeriksaan Proyek Pelabuhan, Kajari Sula Angkat Bicara

Ia menilai evaluasi diperlukan agar proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut.

Selain itu, Fadli meminta penyidik memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan hingga saat ini tersangka belum dilakukan penahanan.

Menurutnya, transparansi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Polres Kepulauan Sula.

“Kami meminta agar proses hukum terhadap tersangka dilakukan secara transparan dan profesional, sehingga tidak ada kecurigaan publik, terutama korban dan keluarganya terhadap penanganan perkara yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Sula,” tandasnya.

Baca Juga: Tak Periksa Bupati Fifian Terkait Kasus BTT, Kajari Sula Bakal Dilaporkan Ke Kejagung RI

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Kepulauan Sula terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap R.B. maupun tanggapan atas desakan evaluasi terhadap Kanit PPA.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

PK Lasidi Leko Digulirkan, Kajari Sula Tegas: Kami Siap Hadapi

SULA — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, menegaskan pihaknya siap menghadapi upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Terpidana Lasidi Leko terkait perkara tindak pidana korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Upaya hukum tersebut diajukan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tte.

Juli Antoro mengatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Lasidi Leko melalui penasihat hukum atau kuasa hukumnya.

“Kita siap menghadapi upaya hukum Peninjauan Kembali (PK),” tegas Juli Antoro, Jum’at (25/09/2026).

Baca Juga: Tak Periksa Bupati Fifian Terkait Kasus BTT, Kajari Sula Bakal Dilaporkan Ke Kejagung RI

Menurutnya, pengajuan PK merupakan hak hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia membenarkan bahwa Lasidi Leko melalui advokat atau kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan PK atas putusan perkara tersebut.

“Benar yang bersangkutan melalui advokat atau kuasa hukumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kami JPU menghormati upaya Peninjauan Kembali tersebut,” ujar Juli.

Baca Juga: Kejati Malut Ditantang Periksa Bupati Sula Pasca Penetapan 5 Tersangka Kasus BTT

Namun demikian, Juli mengingatkan bahwa dalam pengajuan PK terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya berkaitan dengan adanya novum atau keadaan/bukti baru yang belum pernah diungkap dalam persidangan sebelumnya.

“Namun perlu diingat bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ini harus ada novum atau fakta baru yang belum pernah diungkap di persidangan sebelumnya,” katanya.

Baca Juga: Dandim 1510/Sula Angkat Bicara Terkait Temuan BPK RI

Juli juga menyampaikan keyakinannya bahwa materi yang disampaikan dalam memori PK oleh pihak Lasidi Leko pada prinsipnya berkaitan dengan hal-hal yang sebelumnya telah muncul atau dibahas dalam proses persidangan.

“Kami yakin apa yang disampaikan dalam memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Terpidana Lasidi Leko sesungguhnya sudah pernah diungkap di persidangan sebelumnya,” ujarnya.

Baca Juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menyatakan siap menghadapi proses hukum lanjutan tersebut dan akan memberikan tanggapan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Kabupaten Kepulauan Sula, yang proses hukumnya telah bergulir hingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate.

Pengajuan PK oleh Lasidi Leko menjadi bagian dari upaya hukum setelah adanya putusan pengadilan yang menjadi objek permohonan PK tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kesenjangan Tata Kelola HPMS “Ala Boomer” Dengan Generasi Z

Sebelumnya penulis mengucapkan selamat hari lahir Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) yang ke 67 tahun.

OPINI – Enam puluh tujuh tahun bukan usia yang sebentar untuk sebuah organisasi kedaerahan. Sebagai putra daerah Sula, penulis menaruh hormat yang tinggi dan meneladani berbagai perjuangan dan gagasan para tokoh sejarah-penggerak HPMS, sekalipun penulis berbeda pandangan pada tata kelola organisasi secara temporer.

Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS), yang lahir di Makassar pada 20 September 1959, mestinya sudah matang secara kelembagaan setelah melewati begitu banyak generasi kepengurusan. Tapi yang terjadi justru sebaliknya: semakin panjang usianya, semakin jauh jaraknya dengan generasi muda yang seharusnya ia rangkul. HPMS masih menjalankan organisasi dengan gaya lama—hierarkis, tertutup, mengandalkan restu senior.

Sementara Generasi Z yang hidup hari ini terbiasa dengan cara berorganisasi yang setara, terbuka, koloboratif dan serba digital. Dua cara pandang yang berbeda inilah yang membuat HPMS terasa asing di mata anak-anak muda Sula sendiri.

Lihat saja bagaimana kepemimpinan diputuskan. Penolakan lima cabang terhadap Ikbal Ruray sebagai Ketua PP HPMS bukan sekadar drama politik cabang biasa, ini menunjukkan bahwa siapa yang jadi ketua masih ditentukan lewat lobi-lobi di belakang layar dan restu orang-orang senior, bukan lewat rekam jejak atau gagasan yang bisa dipertanggungjawabkan ke publik.

Ini cara khas generasi boomer memandang kepemimpinan: jabatan adalah giliran, bukan kompetisi terbuka. Gen Z jelas tidak terbiasa dengan pola begini. Di dunia digital tempat mereka besar, kepemimpinan dinilai dari portofolio dan gagasan konkret, bukan dari siapa yang lebih dulu “mengantre”.

Persoalannya tidak berhenti di situ. Cara HPMS mengambil keputusan pun masih sangat old-school. Kongres tetap jadi satu-satunya forum yang menentukan segalanya—mahal, melelahkan secara logistik, dan sulit dijangkau cabang-cabang kecil yang jauh dari pusat. Lebih parah lagi, forum yang seharusnya jadi ruang dialog ini malah bisa berubah jadi ajang kekerasan, seperti yang terjadi saat aksi damai menolak sepuluh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Mangoli justru dibalas dengan kekerasan di tengah kongres.

Bandingkan dengan cara Gen Z menyelesaikan perbedaan pendapat: lewat diskusi daring, polling terbuka, dokumentasi yang bisa diakses siapa saja. Bukan lewat forum tatap muka berskala besar yang penuh ketegangan dan berpotensi ricuh.

Soal keterbukaan pun sama saja. Sejauh ini tidak ada tanda bahwa HPMS pernah mempublikasikan laporan keuangan, risalah kongres, atau membuka jalur pengaduan yang bisa diakses anggota secara luas, apalagi publik. Semua masih dipertanggungjawabkan secara internal, di antara pengurus saja—khas gaya lama yang menganggap urusan organisasi cukup selesai “di dalam rumah”.

Padahal Gen Z sudah terbiasa dengan standar yang jauh lebih tinggi: dashboard transparansi, laporan berkala yang terbuka, jalur komplain yang jelas. Standar yang sudah jadi hal biasa di banyak komunitas dan organisasi non-profit yang mereka ikuti sehari-hari.

Anak muda hari ini ingin dilibatkan dari awal: mengusulkan agenda, ikut voting daring, memberi evaluasi setelah kegiatan selesai. Bukan sekadar jadi penonton dari keputusan yang sudah diketok sepihak.

Kalau HPMS serius ingin merebut kembali hati generasi muda Sula, ada banyak isu yang sebenarnya sangat dekat dengan Gen Z tapi belum benar-benar digarap.

Isu krisis iklim dan keadilan lingkungan, misalnya—harusnya diperjuangkan lewat kampanye berbasis data dan advokasi damai, bukan lewat konfrontasi fisik seperti kasus IUP Mangoli. Ekonomi kreatif dan kewirausahaan digital juga jadi ruang yang seharusnya digarap serius, lewat program inkubasi UMKM atau dukungan bagi anak muda Sula yang berkarya lewat konten digital, bukan sekadar seremoni ulang tahun yang bernostalgia dengan sejarah panjang organisasi.

Prinsip clean government dan good governance pun perlu dipraktikkan dulu di dalam tubuh HPMS sendiri sebelum menuntutnya dari pihak luar—soal transparansi anggaran, risalah kongres yang terbuka, dan mekanisme pengaduan yang jelas. Gerakan literasi, baik literasi digital maupun literasi anti-hoaks, juga bisa jadi fondasi kaderisasi yang jauh lebih berarti ketimbang forum yang isinya cuma seremoni dan konflik berulang. Belum lagi soal kesehatan mental dan ruang aman berorganisasi—forum kongres semestinya bebas dari intimidasi dan kekerasan, bukan justru jadi tempat yang menakutkan untuk disuarakan pendapat.

Terakhir, isu kesetaraan gender dan inklusivitas juga tak kalah penting, dengan membuka ruang kepemimpinan yang tidak melulu dikuasai kelompok senior tertentu, termasuk memberi tempat yang layak bagi perempuan dan kader muda dari seluruh cabang.

Pada akhirnya, ini bukan sekadar soal beberapa oknum pengurus yang bermasalah. Ini soal sistem tata kelola yang sudah usang dan gagal mengikuti perubahan zaman. Selama HPMS masih mengandalkan kepemimpinan berbasis senioritas, akuntabilitas yang tertutup, dan komunikasi satu arah—tanpa mau merangkul isu iklim, ekonomi kreatif, tata kelola bersih, literasi, kesehatan mental, dan inklusivitas—organisasi ini akan terus dianggap “organisasi generasi lama” oleh anak-anak muda yang seharusnya jadi penerusnya.

Kalau HPMS ingin tetap relevan, bukan hanya dikenang, ia harus berani berubah: dari organisasi yang dijalankan dengan gaya lama, menjadi rumah aspirasi yang benar-benar terbuka, setara, dan bicara tentang apa yang benar-benar dipedulikan generasi muda hari ini. Akan menjadi perdebatan mana yang umum dan pokok, namun tak mampu beradaptasi dengan Gen Z adalah problem yang akan menghantui keberlangsungan organisasi yang mestinya berdampak pada tiap lapisan generasi terlebih Gen Z.

Sekalipun penulis jauh dari panggang api organisasi yang menjadi salah satu ”Rumah Tua” orang Sula, namun menjadi kewajiban dan tanggung jawab intelektual untuk menyeka dinding dengan ontaran gagasan untuk menambah estetika pada “Rumah Tua”.

Oleh: Moh. Idra Faudu, Pegiat Ekologi Politik

DPC HNSI Sula Dukung Penertiban Rumpon, Minta Sosialisasi Dan Gerai Perizinan

SANANA — Dewan Pengurus Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC HNSI) Kepulauan Sula mendukung langkah Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang melakukan kerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), khususnya Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), dalam rangka penertiban dan penataan rumpon di wilayah perairan Maluku Utara.

Dukungan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga sumber daya perikanan, menciptakan ketertiban di wilayah perairan, serta melindungi mata pencaharian nelayan kecil.

Pengurus DPC HNSI Kepulauan Sula Bidang Hukum, Bustamin Sanaba, mengatakan bahwa pada prinsipnya HNSI mendukung penertiban terhadap rumpon yang keberadaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya kami mendukung langkah pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban rumpon. Ini penting agar pengelolaan sumber daya perikanan dapat berjalan dengan baik dan keberadaan rumpon tidak mengganggu kepentingan lain di laut,” ujar Bustamin, Jum’at (18/09/2026).

Baca Juga: Hering Dengan Nelayan, HNSI Sula Temukan Fakta Baru Soal Kesulitan Dapat BBM Untuk Melaut

Ia juga menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilakukan kegiatan penertiban berupa pemutusan sejumlah rumpon oleh Dinas Perikanan Provinsi Maluku bersama PSDKP Bitung dan PSDKP Ambon.

Menurut Bustamin, penataan rumpon perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi dan kepentingan nelayan kecil yang menggunakan rumpon sebagai bagian dari kegiatan penangkapan ikan.

Kepulauan Sula Perlu Mendapat Perhatian Khusus

Bustamin menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima HNSI dari Dinas Perikanan Provinsi Maluku Utara, jumlah rumpon di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula termasuk cukup banyak.

Sebagian rumpon itu bukan saja milik nelayan kecil, tetapi milik pengusaha dari luar daerah, dan milik oknum Karena itu, menurutnya, penataan rumpon di wilayah Kepulauan Sula perlu dilakukan secara terukur dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kami memahami bahwa penertiban perlu dilakukan apabila terdapat rumpon yang tidak memenuhi ketentuan. Namun, prosesnya harus jelas dan masyarakat nelayan perlu mendapatkan informasi yang cukup mengenai aturan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga: Pemda Sula Didesak Seriusi Dugaan Maraknya Aktivitas Ilegal Fishing

Ia menambahkan bahwa penataan juga penting untuk memastikan keberadaan rumpon tidak mengganggu jalur pelayaran maupun infrastruktur laut seperti kabel optik bawah laut.

DPC HNSI Sula Minta Sosialisasi Sebelum Penertiban

Meski mendukung penertiban, HNSI Kepulauan Sula meminta pemerintah dan instansi terkait agar terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat nelayan sebelum pelaksanaan penertiban secara luas.

Sosialisasi dinilai penting agar nelayan memahami regulasi yang berkaitan dengan pemasangan dan pengelolaan rumpon, termasuk persyaratan, lokasi pemasangan, serta ketentuan lain yang harus dipenuhi.

“Kami meminta sebelum penertiban dilakukan, sebaiknya ada sosialisasi terlebih dahulu kepada para nelayan. Mereka harus memahami aturan mengenai rumpon sehingga dapat mengetahui apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan,” jelas Bustamin.

Baca Juga: Perkuat Komunikasi Hukum, YBH Kapita Sambangi Kapolres Sula

Menurutnya, sosialisasi juga dapat menjadi ruang bagi pemerintah untuk menjelaskan secara langsung kepada nelayan mengenai ketentuan perizinan dan mekanisme yang harus ditempuh.

Dorong Pembukaan Gerai Perizinan

Selain sosialisasi, HNSI Kepulauan Sula mendorong pemerintah untuk membuka gerai pelayanan perizinan rumpon di wilayah Kepulauan Sula.

Gerai tersebut diharapkan dapat membantu nelayan memperoleh informasi dan mengurus kebutuhan administrasi atau perizinan yang diperlukan sesuai dengan regulasi.

“Kami berharap ada gerai perizinan yang dibuka di daerah, sehingga nelayan dapat langsung mendapatkan informasi dan mengurus perizinan yang diperlukan. Dengan begitu, proses penataan dapat berjalan bersama dengan pembinaan kepada nelayan,” ujar Bustamin.

Baca Juga: Janji Kasat Reskrim Dipertanyakan, Fadli Desak RB Ditahan Dan Minta Irwasda Turun Tangan

Ia menilai pendekatan sosialisasi, pelayanan perizinan, dan penegakan aturan perlu dilakukan secara beriringan agar kebijakan penertiban dapat dipahami oleh masyarakat.

Wajib Lindungi Nelayan Kecil

DPC HNSI Kepulauan Sula berharap penataan rumpon di Maluku Utara dapat dilakukan secara tertib dan tetap memberikan ruang bagi nelayan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

“Masyarakat Tidak Bodoh!” SP2Lid Kasus Rp1,1 Miliar Dipertanyakan, Kapolres Sula Didesak Transparan

SULA – Penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Sula kini tengah memasuki babak ujian berat. Kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan Dana Desa senilai Rp1,1 miliar (Rp1.137.736.028,00) pada APBD 2022 di Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula memicu sorotan publik yang kuat. Publik kini menanti komitmen nyata dari Kapolres Kepulauan Sula yang baru menjabat sejak Juli lalu, AKBP Handres.

Perkara yang sempat dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) ini sebelumnya berjalan di bawah penanganan mantan Kapolres AKBP Cahyo Widyatmoko dan AKBP Muh. Hartanto. Pernyataan Kapolres Sula saat ini, AKBP Handres, yang menyebut kasus tersebut bisa dibuka kembali jika ada bukti baru, menuai kritik tajam dari pengamat.

Pemerhati Kebijakan Publik (PKP), Rifaldi Ciusnoyo, menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus dipidananya pelaku korupsi. Aparat penegak hukum (APH) tidak berwenang menghentikan kasus pidana hanya karena pelakunya mengembalikan uang hasil kejahatan.

“Kecuali dalam lingkup kesalahan administrasi murni yang tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) atau kerugian negara berdasarkan audit resmi,” ujar Rifaldi kepada Linksatu.com, Senin (14/9/2026).

Baca Juga: Siapa Di Balik Cairnya Rp1,1 Miliar? IMM Sula Soroti Peran Internal Dan Bank BPD

Rifaldi pun menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antarlembaga penegak hukum, pejabat yang melakukan kesalahan administratif diberikan waktu 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima untuk mengembalikan kerugian negara melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Jika uang dipulihkan dalam tenggat waktu tersebut dan tidak ada mens rea, perkara tidak akan dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Namun, yang menjadi sorotan adalah dasar hukum penerbitan SP2Lid itu sendiri. Rifaldi memaparkan bahwa istilah penghentian penyelidikan (SP2Lid) tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama, maupun kodifikasi baru seperti UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru).

Meski mekanisme ini mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018, Rifaldi menilai terbitnya SP2Lid dalam kasus ini belum memiliki alasan hukum yang clear bagi publik.

Oleh karena itu, Rifaldi mendesak Kapolres Sula AKBP Handres untuk menjelaskan secara transparan hasil gelar perkara dengan Korpstipikor Polri di Jakarta tertanggal 21 Oktober 2025 yang menjadi dasar terbitnya SP2Lid.

“Kapolres Sula perlu menjelaskan kepada publik hasil gelar perkara tersebut. Apakah memang tidak ditemukan unsur niat jahat melawan hukum, ataukah ini hanya kesalahan administrasi sehingga pelaku hanya diminta mengembalikan uang saja?” ungkap Rifaldi.

Baca Juga: Istri Bupati Dan Suami Inspektur, Aktivis: Membuka Celah Praktik Korupsi Di Sula

Ia menambahkan, pernyataan Kapolres bahwa kasus ini dapat dibuka kembali jika ditemukan bukti baru seakan mempermainkan opini masyarakat.

“Masyarakat tidak bodoh. Mereka mengerti gelar perkara pada prinsipnya membutuhkan minimal dua alat bukti yang sah dan barang bukti permulaan untuk menentukan status hukum atau kelanjutan suatu perkara,” pungkasnya.

Baca Juga: Ratusan Rekening Dikelola Sejumlah OPD Di Sula Jadi Temuan BPK, Ada Juga Rekening Siluman

Sampai berita ini diturunkan, publik Kepulauan Sula masih menunggu penjelasan resmi dan langkah konkret dari Polres Sula demi kepastian hukum yang berkeadilan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kematian Riswan Penuh Tanda Tanya, YBH Kapita Desak Autopsi Dan Periksa Ulang Saksi

SULA — Kasus meninggalnya Riswan Umasugi, warga Desa Kawata yang ditemukan tak bernyawa di Desa Waihama pada Minggu, 16 Agustus 2026, kembali menjadi sorotan.

Kali ini, Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kapita Kepulauan Sula meminta Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula melakukan penelitian dan penelaahan kembali terhadap berkas perkara perkara tersebut secara cermat dan teliti.

Ketua YBH Kapita Kepulauan Sula, Fadli Wambes, menilai masih terdapat sejumlah hal yang belum mendapatkan penjelasan secara utuh, khususnya mengenai kondisi tubuh korban, keterangan saksi serta sejumlah informasi yang berbeda dengan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers Polres Kepulauan Sula.

Menurut Fadli, berdasarkan hasil investigasi dan keterangan sejumlah pihak yang ditemui YBH Kapita, ditemukan informasi mengenai beberapa luka pada tubuh almarhum yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara medis dan hukum.

Luka yang menjadi sorotan antara lain sobekan pada bagian belakang kepala, dugaan patah atau retak pada rahang, bengkak pada bagian telinga sebelah kiri, dugaan patah pada pergelangan tangan kanan serta memar atau dugaan patah pada bagian rusuk sebelah kiri.

Baca Juga: Keadilan Masih Menggantung, Fadli Desak Wasidik Dan Irwasda Polda Malut Audit Kinerja Kasat Reskrim

YBH Kapita juga menyoroti kondisi bagian alat kelamin korban yang menurut keterangan yang diterima pihaknya terlihat tidak normal dan terdapat memar.

“Temuan tersebut harus dijelaskan secara objektif. Apakah seluruh luka itu sudah dijelaskan penyebabnya? Apakah berkaitan dengan penyebab kematian atau tidak? Ini yang harus terang,” kata Fadli, Senin (14/09/2026).

SOAL BAJU KORBAN JUGA DIPERTANYAKAN

Tidak hanya kondisi fisik korban, YBH Kapita turut mempertanyakan adanya perbedaan informasi mengenai pakaian yang dikenakan Riswan Umasugi.

Fadli menyebut berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban disebut mengenakan baju batik lengan panjang. Namun, dalam penyampaian pihak kepolisian saat konferensi pers, terdapat keterangan mengenai pakaian korban yang dinilai berbeda.

Baca Juga: Fadli Minta Polda Malut Awasi Dugaan Intervensi Kades Wailau Dalam Kasus Pencabulan

Bagi YBH Kapita, perbedaan informasi tersebut tidak boleh dianggap sepele. Sebab, setiap detail mengenai kondisi korban, lokasi kejadian, pakaian, luka, hingga posisi tubuh dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan seseorang kehilangan nyawa.

YBH KAPITA SULA DESAK SAKSI DIPERIKSA ULANG

Fadli juga meminta Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula memberikan petunjuk kepada pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap sejumlah saksi, termasuk orang-orang yang mengetahui kondisi korban sebelum dan setelah ditemukan meninggal dunia.

Salah satu keterangan yang menjadi perhatian YBH Kapita adalah keterangan dari pihak yang ikut memandikan jenazah Riswan Umasugi.

Baca Juga: Langkah Tegas Kejari Sula Tuai Apresiasi, Fadli: Ini Bukti Negara Hadir Lindungi Korban Anak

Menurut Fadli, dari hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya, terdapat sejumlah keterangan saksi yang dinilai perlu dikonfirmasi dan dicocokkan kembali dengan hasil visum sehingga diperoleh fakta hukum yang utuh dan menyeluruh.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya mengandalkan satu rangkaian keterangan, tetapi melakukan uji silang antara keterangan saksi, bukti medis, barang bukti serta hasil pemeriksaan lainnya.

AUTOPSI DIMINTA UNTUK MEMBUKA FAKTA MEDIS

YBH Kapita juga meminta agar dilakukan autopsi terhadap jenazah Riswan Umasugi sesuai prosedur hukum dan medis yang berlaku, guna memastikan penyebab kematian dan memperjelas karakteristik luka yang terdapat pada tubuh korban.

Bagi Fadli, apabila terdapat perbedaan keterangan dan pertanyaan mengenai sejumlah luka pada tubuh korban, maka aspek medis harus mendapatkan perhatian serius.

“Kalau memang masih ada hal yang belum terang, maka harus dibuka melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Jangan sampai ada fakta yang terlewat,” ujarnya.

JANGAN TERBURU-BURU MENUTUP PERKARA

Fadli menilai proses penanganan perkara meninggalnya Riswan Umasugi perlu dilakukan secara hati-hati dan menyeluruh.

Ia meminta Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula melakukan penelitian dan penelaahan berkas perkara secara komprehensif dan meminta pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kembali terhadap tersangka maupun saksi-saksi serta menelaah seluruh hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan.

Menurutnya, permintaan tersebut bukan untuk mendahului proses hukum maupun menuduh pihak tertentu, melainkan untuk memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan kematian Riswan Umasugi benar-benar terungkap secara utuh dan menyeluruh.

Baca Juga: Bangun Akses Keadilan, YBH Kapita Sula Silaturahmi Dengan Ketua PN Sanana

YBH Kapita berharap kasus tersebut dapat ditangani secara transparan, objektif dan profesional, sehingga keluarga korban memperoleh kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi sebelum Riswan Umasugi ditemukan meninggal dunia.

Kini, pertanyaan yang disampaikan YBH Kapita tinggal menunggu jawaban melalui proses hukum dan pembuktian: Apa sebenarnya yang terjadi pada tubuh Riswan Umasugi sebelum ia ditemukan tak bernyawa?

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaksi: TIM

RAPI 08 Sula Perkuat Soliditas, Anggota Diminta Pahami Dan Jalankan AD-ART

SULA – Pengurus Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Wilayah 08 Kabupaten Kepulauan Sula menggelar rapat bersama jajaran pengurus dan anggota yang berlangsung di Cafe Giska, Desa Bajo, Kecamatan Sanana Utara, Minggu (13/9/2026).

Rapat tersebut menjadi momentum untuk memberikan edukasi kepada anggota mengenai aturan organisasi, khususnya Peraturan Organisasi RAPI Nomor 14 Tahun 2022 serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) hasil Rapimnas dan Munaslub yang digelar pada 25 Juli 2026.

Ketua RAPI Wilayah 08 Kabupaten Kepulauan Sula, Fahrudin Umagapi, dalam penyampaiannya menekankan pentingnya setiap anggota memahami serta menjalankan aturan organisasi sebagaimana yang telah tertuang dalam AD-ART.

Menurut Fahrudin, pemahaman terhadap aturan organisasi menjadi hal penting agar seluruh anggota dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara baik, sekaligus menjaga marwah dan nama baik RAPI.

“Di dalam AD-ART yang dimiliki RAPI, sangat dianjurkan untuk menjunjung tinggi kode etik dan nama baik organisasi RAPI itu sendiri,” ujar Fahrudin dalam penyampaiannya.

Baca juga: Kasus KDRT Di Sula Naik Tahap, Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Kapolres

Ia menjelaskan, RAPI tidak hanya menjadi wadah komunikasi bagi masyarakat, tetapi juga memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah daerah, terutama dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.

Salah satu peran strategis RAPI, kata Fahrudin, yakni memberikan dukungan komunikasi ketika terjadi kondisi yang membutuhkan koordinasi cepat di lapangan, termasuk dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“RAPI bermitra dengan pemerintah daerah dalam berbagai hal, yang paling utama adalah di bidang sosial kemasyarakatan. Dalam hal-hal yang berhubungan dengan Forkopimda, RAPI terdepan untuk memberikan bantuan komunikasi yang maksimal di lapangan,” jelasnya.

Baca Juga: Gercep Tangani Kasus Wailau, Polres Sula Tuai Apresiasi Dari YBH Kapita

Fahrudin menegaskan, peran tersebut harus dijalankan dengan tetap berpedoman pada aturan organisasi dan kode etik yang berlaku. Karena itu, seluruh anggota diharapkan tidak hanya memahami AD-ART secara tekstual, tetapi juga mampu memaknai dan menerapkannya dalam aktivitas organisasi.

Ia berharap, melalui rapat tersebut, seluruh anggota RAPI Wilayah 08 Kabupaten Kepulauan Sula semakin memahami tujuan berorganisasi serta mampu menjalankan setiap ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kesimpulan rapat adalah memberikan edukasi kepada anggota RAPI Wilayah 08 Kabupaten Kepulauan Sula tentang peraturan, serta memaknai dan menjalankan setiap aturan yang tertuang dalam AD-ART RAPI,” pungkasnya.

Baca Juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Rapat tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pengurus RAPI Wilayah 08 untuk memperkuat soliditas internal, meningkatkan pemahaman anggota terhadap aturan organisasi, serta mempertegas komitmen RAPI dalam memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pemerintah daerah melalui komunikasi yang cepat dan efektif.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Tak Terima Namanya Dicatut Di Medsos, Nurindah Adukan Akun “Julia A” Ke Polisi

SANANA — Seorang perempuan asal Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Nurindah Tidore, mengadukan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook ke SPKT Polres Kepulauan Sula, Jumat (11/9/2026).

Aduan tersebut ditujukan terhadap pemilik akun Facebook “Julia A.” yang diduga telah mengunggah sejumlah postingan yang dianggap merugikan serta mencemarkan nama baik pelapor.

Dalam laporan pengaduannya, Nurindah menyebut dugaan peristiwa tersebut bermula pada 7 Agustus 2026. Saat itu, ia mengaku mendapat notifikasi dari sebuah grup Facebook bernama “DAD HIA TED SUA”, setelah akun Facebook “Julia A.” diduga menandai dirinya dalam sebuah unggahan.

Baca Juga: Prabowo Gugat Kinerja Polisi: Tantang Kapolres Buka SP2 Lidik Kasus Anggaran Pengawasan DD

Unggahan tersebut memuat caption yang menyebut nama Nurindah serta menuding adanya hubungan pribadi tertentu. Pelapor menilai tudingan tersebut tidak benar dan telah menyerang nama baiknya.

“Masmina ali deng Nuraidah Tidore padahal dong pacaran lesbian,” demikian kutipan tulisan dalam laporan pengaduan yang diajukan pelapor.

Nurindah yang juga berprofesi sebagai wartawan menyampaikan bahwa dugaan unggahan tersebut bukan hanya terjadi sekali. Ia mengaku akun yang dilaporkannya telah beberapa kali memposting hal-hal yang menurutnya tidak baik mengenai dirinya.

Baca Juga: Siapa Di Balik Cairnya Rp1,1 Miliar? IMM Sula Soroti Peran Internal Dan Bank BPD

Menurut Nurindah, berbagai postingan tersebut membuat dirinya merasa dipermalukan, dirugikan dan nama baiknya tercemar di ruang publik, khususnya melalui media sosial.

Atas kejadian tersebut, Nurindah kemudian mendatangi SPKT Polres Kepulauan Sula untuk mengadukan persoalan tersebut dan meminta agar pihak kepolisian memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam laporan tertanggal 11 September 2026 itu, Nurindah menegaskan bahwa pengaduan dibuat berdasarkan apa yang dialaminya dan berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM