SULA — Ketua YBH Kapita Kepulauan Sula, Fadli Wambes, angkat bicara terkait dugaan intimidasi yang diduga dilakukan Kepala Desa Wailau, Halim Umasugi, terhadap korban berinisial RS dalam kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang menyeret seorang pria berinisial RU.
Fadli menilai, segala bentuk tekanan maupun upaya penyelesaian secara sepihak terhadap korban dan keluarganya berpotensi menghambat proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polres Kepulauan Sula.
“Kasus ini sudah resmi dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula. Karena itu, kami meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap korban maupun keluarga korban,” tegas Fadli kepada wartawan, Kamis (21/05/2026).
Baca juga: Bangun Akses Keadilan, YBH Kapita Sula Silaturahmi Dengan Ketua PN Sanana
Menurutnya, dugaan intimidasi yang dilakukan oknum kepala desa tersebut patut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena dapat memengaruhi psikologis korban, terlebih perkara yang ditangani menyangkut dugaan kekerasan seksual.
Fadli mengungkapkan, pihaknya menerima informasi bahwa telah terjadi upaya untuk mendorong penyelesaian perkara secara kekeluargaan, meski kasus tersebut telah masuk dalam proses penyelidikan kepolisian. Ia menilai langkah seperti itu dapat memunculkan kesan adanya tekanan terhadap korban agar tidak melanjutkan proses hukum.
“Korban memiliki hak mendapatkan perlindungan hukum dan rasa aman. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan jabatan atau pengaruh sosial untuk menekan korban agar perkara ini diselesaikan di luar mekanisme hukum,” ujarnya.
Baca juga: Langkah Tegas Kejari Sula Tuai Apresiasi, Fadli: Ini Bukti Negara Hadir Lindungi Korban Anak
Kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual tersebut diketahui terjadi di Desa Wailau dan disebut berlangsung sebanyak dua kali dan Perkara itu kemudian dilaporkan secara resmi ke Polres Kepulauan Sula pada 6 Mei 2026 dengan nomor laporan: STTLP/95/V/2026/SPKT POLRES KEP. SULA/POLDA MALUT.
Fadli juga meminta Polda Maluku Utara untuk mengawasi penanganan kasus tersebut agar proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Kami berharap penyidik bekerja objektif dan memberikan kepastian hukum kepada korban. Dugaan kekerasan seksual bukan perkara yang bisa dianggap sepele ataupun diselesaikan dengan tekanan sosial,” katanya.
Baca juga: Belum Selesai Dikerjakan, Proyek Masjid Tri Sula Disoroti, Anggaran Miliaran Dipertanyakan
Hingga berita ini diterbitkan, Pewarta sedang berupaya untuk mengkonfirmasi pihak Kepala Desa Wailau terkait dugaan Intimidasi terhadap klien YBH Kapita Kepulauan Sula inisial RS.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM

