SULA – Penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Sula kini tengah memasuki babak ujian berat. Kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan Dana Desa senilai Rp1,1 miliar (Rp1.137.736.028,00) pada APBD 2022 di Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula memicu sorotan publik yang kuat. Publik kini menanti komitmen nyata dari Kapolres Kepulauan Sula yang baru menjabat sejak Juli lalu, AKBP Handres.
Perkara yang sempat dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) ini sebelumnya berjalan di bawah penanganan mantan Kapolres AKBP Cahyo Widyatmoko dan AKBP Muh. Hartanto. Pernyataan Kapolres Sula saat ini, AKBP Handres, yang menyebut kasus tersebut bisa dibuka kembali jika ada bukti baru, menuai kritik tajam dari pengamat.
Pemerhati Kebijakan Publik (PKP), Rifaldi Ciusnoyo, menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus dipidananya pelaku korupsi. Aparat penegak hukum (APH) tidak berwenang menghentikan kasus pidana hanya karena pelakunya mengembalikan uang hasil kejahatan.
“Kecuali dalam lingkup kesalahan administrasi murni yang tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) atau kerugian negara berdasarkan audit resmi,” ujar Rifaldi kepada Linksatu.com, Senin (14/9/2026).
Baca Juga: Siapa Di Balik Cairnya Rp1,1 Miliar? IMM Sula Soroti Peran Internal Dan Bank BPD
Rifaldi pun menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antarlembaga penegak hukum, pejabat yang melakukan kesalahan administratif diberikan waktu 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima untuk mengembalikan kerugian negara melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Jika uang dipulihkan dalam tenggat waktu tersebut dan tidak ada mens rea, perkara tidak akan dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Namun, yang menjadi sorotan adalah dasar hukum penerbitan SP2Lid itu sendiri. Rifaldi memaparkan bahwa istilah penghentian penyelidikan (SP2Lid) tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama, maupun kodifikasi baru seperti UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru).
Meski mekanisme ini mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018, Rifaldi menilai terbitnya SP2Lid dalam kasus ini belum memiliki alasan hukum yang clear bagi publik.
Oleh karena itu, Rifaldi mendesak Kapolres Sula AKBP Handres untuk menjelaskan secara transparan hasil gelar perkara dengan Korpstipikor Polri di Jakarta tertanggal 21 Oktober 2025 yang menjadi dasar terbitnya SP2Lid.
“Kapolres Sula perlu menjelaskan kepada publik hasil gelar perkara tersebut. Apakah memang tidak ditemukan unsur niat jahat melawan hukum, ataukah ini hanya kesalahan administrasi sehingga pelaku hanya diminta mengembalikan uang saja?” ungkap Rifaldi.
Baca Juga: Istri Bupati Dan Suami Inspektur, Aktivis: Membuka Celah Praktik Korupsi Di Sula
Ia menambahkan, pernyataan Kapolres bahwa kasus ini dapat dibuka kembali jika ditemukan bukti baru seakan mempermainkan opini masyarakat.
“Masyarakat tidak bodoh. Mereka mengerti gelar perkara pada prinsipnya membutuhkan minimal dua alat bukti yang sah dan barang bukti permulaan untuk menentukan status hukum atau kelanjutan suatu perkara,” pungkasnya.
Baca Juga: Ratusan Rekening Dikelola Sejumlah OPD Di Sula Jadi Temuan BPK, Ada Juga Rekening Siluman
Sampai berita ini diturunkan, publik Kepulauan Sula masih menunggu penjelasan resmi dan langkah konkret dari Polres Sula demi kepastian hukum yang berkeadilan.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM