Pinjam Uang Jutaan Tak Kunjung Lunas, Dua Warga Sula Diadukan Ke Polisi

SULA — Persoalan utang-piutang dengan nilai jutaan rupiah berujung pada pengaduan ke Polres Kepulauan Sula. Seorang ibu rumah tangga berinisial MU alias Mira mengadukan dua warga berinisial AT alias Adit dan SK alias Suhaimi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Pengaduan tersebut disampaikan MU melalui surat tertanggal 27 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kapolres Kepulauan Sula.

Dalam pengaduannya, MU mengaku persoalan bermula ketika AT meminjam uang sebesar Rp2 juta pada 6 Januari 2025.

Baca Juga: Diduga Fitnah Dan Hina Warga, Oknum PPPK KUA Sanana Utara Diadukan ke Polisi

Sekitar enam bulan kemudian, tepatnya 7 Oktober 2025, AT disebut kembali mendatangi MU dan meminta pinjaman sebesar Rp2 juta.

Tak berhenti di situ, pada 1 Februari 2026, AT kembali meminjam uang sebesar Rp1 juta.

MU dalam pengaduannya menyebut AT baru mengembalikan uang sebesar Rp2 juta, sementara menurut pelapor masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan.

MU mengaku telah berulang kali mencoba menghubungi AT untuk meminta penyelesaian pembayaran. Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapatkan respons. Bahkan, nomor telepon AT disebut sudah tidak aktif. Dalam pengaduannya, MU juga menyebut mendapat informasi bahwa AT kini berada di Kota Ternate.

Pinjaman Rp4,5 Juta, Baru Dibayar Rp500 Ribu

Persoalan serupa juga dialami MU dengan terlapor lainnya, SK.

MU menyebut SK meminjam uang sebesar Rp4,5 juta dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan anaknya yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

Ketika waktu pengembalian tiba, MU mengaku harus berulang kali menghubungi SK agar pinjaman tersebut dikembalikan. Bahkan, menurut pengaduan MU, persoalan pembayaran tersebut sempat memicu adu mulut.

SK kemudian disebut bersedia melakukan pembayaran, namun menurut MU jumlah yang diberikan hanya Rp500 ribu.

Baca Juga: Gelar Operasi Gaktiblin, Sipropam Polres Kepsul Dapati Sejumlah Pelanggaran

Setelah itu, MU mengaku kembali kesulitan menghubungi SK. Upaya komunikasi melalui telepon dan WhatsApp disebut tidak mendapat respons.

MU menyebut komunikasi terakhir dengan SK terjadi pada 28 Juli 2026 melalui WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, SK disebut menyampaikan akan mengupayakan pengembalian uang. Namun hingga surat pengaduan dibuat, MU mengaku uang tersebut belum juga dilunasi.

MU juga menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya, SK saat ini berada di Kota Ambon.

Atas persoalan tersebut, MU meminta Kapolres Kepulauan Sula menindaklanjuti pengaduannya dan memproses dugaan tindak pidana tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Kasus ini kini menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum untuk memastikan duduk perkara serta ada atau tidaknya unsur pidana dalam persoalan tersebut. Polisi diharapkan dapat memeriksa keterangan pelapor dan terlapor, bukti transaksi, serta komunikasi antara para pihak.

Perlu ditegaskan, dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih berdasarkan pengaduan MU. AT dan SK belum dinyatakan bersalah dan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan.

Kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Diduga Fitnah Dan Hina Warga, Oknum PPPK KUA Sanana Utara Diadukan ke Polisi

SULA — Persoalan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik berujung pada pengaduan ke Polres Kepulauan Sula. Seorang perempuan berinisial JS alias Jania mengadukan seorang perempuan berinisial NK alis Nurmala, yang diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tuduhan perselingkuhan, cacian, serta penghinaan yang menurut JS telah menyerang kehormatan dan nama baiknya.

Dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Kepulauan Sula tertanggal 27 Agustus 2026, JS menceritakan peristiwa yang terjadi pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 12.19 WIT di sebuah apotek di Desa Fogi, Kecamatan Sanana.

Baca Juga: Tak Ada Istilah Saling Lindungi, Kasi Propam Polres Sula Tegas Soal Kasus RB

Menurut keterangan JS dalam pengaduannya, NK datang ke lokasi dan menyampaikan kepada anaknya sebuah pernyataan yang berkaitan dengan dugaan perselingkuhan. Mendengar ucapan tersebut, JS kemudian mengambil telepon selulernya dengan maksud merekam pernyataan NK.

Namun, JS mengaku telepon selulernya kemudian dirampas oleh NK dan dibawa ke SPKT Polres Kepulauan Sula. JS selanjutnya mengikuti NK hingga ke kantor polisi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Persoalan yang awalnya berkaitan dengan telepon seluler itu, menurut JS, kemudian berkembang menjadi tuduhan yang lebih serius.

Baca Juga: Istri Bupati Dan Suami Inspektur, Aktivis: Membuka Celah Praktik Korupsi Di Sula

Di lingkungan SPKT, JS mengaku dirinya dituduh telah berselingkuh dengan suami NK. Ia juga menyatakan mendapat makian dan hinaan.

Dalam pengaduannya, JS menyebut tuduhan tersebut tidak hanya disampaikan sekali. Ia mengaku NK beberapa kali melontarkan cacian, hinaan, serta tuduhan bahwa dirinya memiliki hubungan dengan suami NK, baik di tempat kerja maupun di tempat tinggal JS.

JS menilai tuduhan tersebut telah merugikan kehormatan dan nama baiknya. Karena itu, ia meminta Kapolres Kepulauan Sula agar laporan tersebut ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menariknya, pihak yang diadukan, yakni NK, diketahui merupakan PPPK yang bertugas di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula. Status tersebut membuat perkara ini tidak hanya menjadi persoalan pribadi, tetapi juga berpotensi mendapat perhatian publik apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum.

Baca Juga: Bangun Akses Keadilan, YBH Kapita Sula Silaturahmi Dengan Ketua PN Sanana

Meski demikian, tuduhan terhadap NK masih sebatas laporan dan keterangan dari pihak JS. Belum ada putusan atau kesimpulan hukum yang menyatakan NK terbukti melakukan fitnah maupun pencemaran nama baik.

Karena itu, kepolisian diharapkan dapat mengusut laporan tersebut secara objektif dengan memeriksa keterangan pelapor, terlapor, saksi-saksi, serta bukti yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.

Di sisi lain, NK juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan versinya atas kejadian tersebut.

Kasus ini kini menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum untuk memastikan apakah dugaan yang dilaporkan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang diadukan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Tak Ada Istilah Saling Lindungi, Kasi Propam Polres Sula Tegas Soal Kasus RB

SULA — Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kepulauan Sula memastikan tidak akan memberikan ruang bagi anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun disiplin. Sikap tegas itu disampaikan Kasi Propam Polres Kepulauan Sula, IPDA Syahrul Hasan, terkait laporan SU alias Sudirman terhadap salah satu anggota polisi berinisial RB atas dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media sosial pada 3 Juli 2026.

Kasus tersebut saat ini telah ditangani Unit II Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Sula. Sementara dari sisi internal, Propam menunggu kepastian hukum perkara tersebut sebagai dasar untuk mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

IPDA Syahrul Hasan mengatakan, sebelum persoalan tersebut berlanjut ke proses pidana, pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara persuasif dengan mempertemukan pelapor dan terlapor.

Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan titik temu. Kedua belah pihak tetap mempertahankan argumentasi masing-masing sehingga pelapor memilih melanjutkan perkara melalui jalur pidana.

“Langkah awal yang pernah saya lakukan adalah mengambil langkah persuasif dengan mempertemukan pelapor SU alias Sudirman dan terlapor RB. Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil karena masing-masing mempertahankan argumennya,” ujarnya, Kamis (27/08/2026).

Baca Juga: Janji Kasat Reskrim Dipertanyakan, Fadli Desak RB Ditahan Dan Minta Irwasda Turun Tangan

Dengan berlanjutnya perkara ke proses pidana, Propam kini mengambil posisi menunggu perkembangan dan kepastian hukum dari perkara tersebut. Menurutnya, apabila nantinya telah terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), hasilnya akan menjadi dasar bagi Propam untuk melakukan penindakan internal sesuai aturan dan peraturan yang berlaku di institusi Polri.

Namun, IPDA Syahrul juga menegaskan bahwa sikap Propam tidak akan berhenti pada persoalan administratif apabila proses hukum terhadap RB terus bergulir dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: SP2HP Sudah Terbit, Kasus Belum Bergerak: YBH Kapita Desak Kapolres Evaluasi Penyidik

Ia bahkan memastikan akan mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan RB dari fungsi Propam apabila status perkara telah naik ke tahap penyidikan dan RB ditetapkan sebagai tersangka.

“Jika kasus tersebut jalan dan statusnya sudah naik tahap sidik dan RB ditetapkan sebagai tersangka, maka langkah tegas yang dilakukan ialah saya akan tindak tegas kepada oknum anggota tersebut dan dikeluarkan dari Propam,” tegasnya.

Baca Juga: Propam Polres Kepulauan Sula Dalami Informasi Pungli Oknum Penyidik

Menurut IPDA Syahrul, keputusan tersebut penting untuk menjaga marwah institusi sekaligus mencegah munculnya anggapan di tengah masyarakat bahwa sesama anggota polisi akan saling melindungi ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Ia menegaskan, Propam harus menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik, bukan justru menjadi tempat berlindung bagi anggota yang bermasalah.

“Hal tersebut saya lakukan agar tidak ada persepsi liar di masyarakat terkait polisi saling melindungi ketika polisi yang membuat masalah,” tutupnya.

Baca Juga: Bangun Akses Keadilan, YBH Kapita Sula Silaturahmi Dengan Ketua PN Sanana

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa proses terhadap RB tidak hanya akan dilihat dari sisi hukum pidana, tetapi juga berpotensi berujung pada pemeriksaan dan penindakan internal apabila unsur pelanggaran terbukti.

Dengan demikian, persoalan kini berada pada proses penanganan perkara di Unit II Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Sula. Jika status hukum RB meningkat menjadi tersangka, Propam memastikan tidak akan tinggal diam dan siap mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Disnaker Sula Panggil PT SGM, Ini Penjelasan Perusahaan Soal Isu PHK

SULA — Manajemen PT Sumber Graha Maluku (SGM) bersama perwakilan perusahaan penyedia jasa pekerja/alih daya, PT Widyabina Pratama dan PT Bahana Pertiwi, memenuhi undangan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kepulauan Sula untuk memberikan klarifikasi terkait isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang beredar di tengah masyarakat.

Pertemuan berlangsung di Kantor Disnaker Kepulauan Sula dan diterima langsung oleh Kepala Disnaker bersama Kepala Bidang Ketenagakerjaan serta Kepala Bidang Industrial.

Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan alih daya menjelaskan bahwa langkah yang sedang dilakukan merupakan bagian dari proses evaluasi kedisiplinan pekerja. Berdasarkan data internal perusahaan, terdapat sejumlah pekerja yang tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan atau alfa lebih dari empat kali, baik secara berturut-turut maupun secara akumulasi.

Pihak perusahaan juga menyatakan telah menyiapkan dokumen pendukung berupa rekapitulasi presensi dan data terkait untuk diserahkan secara resmi kepada Disnaker Kepulauan Sula. Dokumen tersebut selanjutnya akan diperiksa dan dipelajari guna memastikan proses yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Departemen Legal PT SGM, Kuswandi Buamona, menegaskan bahwa perusahaan tetap berkomitmen menjalankan setiap proses ketenagakerjaan berdasarkan prosedur dan peraturan perundang-undangan.

“Sampai saat ini tidak ada laporan resmi terkait karyawan yang diberhentikan yang masuk ke Disnaker Kepulauan Sula. Jika memang ada kekhawatiran dari pihak pekerja, silakan sampaikan nama yang bersangkutan agar dapat kami cocokkan dengan dokumen bukti pelanggarannya,” ujar Kuswandi, Senin (24/08/2026).

Baca Juga: Alarm K3 Di PT SGM Group: Forum Mahasiswa Pascasarjana Malut Desak Investigasi Menyeluruh

Kuswandi juga memberikan kepastian bahwa pekerja yang nantinya tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin tetap memiliki kesempatan untuk kembali bekerja.

“Apabila dari hasil verifikasi tidak ditemukan bukti pelanggaran kedisiplinan, maka kami pastikan karyawan tersebut dapat kembali bekerja sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Baca Juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Disnaker Kepulauan Sula menyambut baik langkah perusahaan yang hadir memberikan klarifikasi secara langsung. Seluruh dokumen dan bukti pendukung yang diserahkan perusahaan akan ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pertemuan tersebut sekaligus menjadi langkah klarifikasi untuk memberikan informasi yang lebih objektif kepada masyarakat terkait isu ketenagakerjaan di lingkungan PT SGM dan perusahaan penyedia jasa pekerja/alih daya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Janji Kasat Reskrim Dipertanyakan, Fadli Desak RB Ditahan Dan Minta Irwasda Turun Tangan

SULA — Bola panas penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Kepulauan Sula kini berada di tangan Satreskrim Polres Kepulauan Sula.

Kuasa hukum TAH, Fadli Wambes, secara terbuka menagih janji Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan, terkait nasib terduga pelaku berinisial RB.

Pernyataan Fadli itu mengacu pada pemberitaan Linksatu.com berjudul “AKP Wawan: Nasib Terduga Pelaku KDRT Ditentukan Setelah Pemeriksaan Korban.” Kini, Fadli mempertanyakan realisasi dari pernyataan tersebut.

Pasalnya, menurut informasi yang diperolehnya, perkara yang dilaporkan TAH itu telah selesai digelar dan statusnya sudah naik ke tahap penyidikan.

Namun, satu pertanyaan besar masih menggantung: Jika perkara sudah masuk tahap penyidikan, mengapa RB belum juga ditahan?

“Kasusnya sudah selesai digelar dan status kasusnya sudah penyidikan. Tetapi kenapa terduga pelaku inisial RB belum ditahan?” tegas Fadli, Minggu (16/08/2026).

Baca Juga: AKP Wawan: Nasib Terduga Pelaku KDRT Ditentukan Setelah Pemeriksaan Korban

Pertanyaan itu bukan sekadar kritik, Fadli meminta kepolisian memberikan kejelasan mengenai langkah hukum yang telah dan akan dilakukan terhadap RB.

Tagih Janji Kasat Reskrim Polres Sula

Sebelumnya, AKP Wawan menyatakan nasib terduga pelaku akan ditentukan setelah pemeriksaan korban.

Pernyataan tersebut kini kembali ditagih Fadli. Menurutnya, apabila pemeriksaan korban telah menjadi bagian dari proses penyidikan, maka harus ada kejelasan mengenai tindak lanjut perkara. Jangan sampai pernyataan aparat penegak hukum hanya berhenti di ruang pemberitaan tanpa diikuti tindakan konkret.

“Kami tagih apa yang pernah disampaikan Kasat Reskrim. Kalau pemeriksaan korban sudah dilakukan dan perkara sudah masuk penyidikan, lalu apa langkah berikutnya?” ujar Fadli.

Baca Juga: Keadilan Masih Menggantung, Fadli Desak Wasidik Dan Irwasda Polda Malut Audit Kinerja Kasat Reskrim

Ia menilai korban membutuhkan kepastian hukum. Karena itu, Satreskrim Polres Kepulauan Sula didesak tidak membiarkan perkara tersebut berjalan tanpa kejelasan.

Fadli bahkan secara tegas mendesak Satreskrim Polres Kepulauan Sula segera melakukan penahanan terhadap RB.

“Segera tahan terduga pelaku inisial RB,” tegasnya.

Polda Malut Diminta Turun Tangan

Desakan Fadli tidak berhenti di tingkat Polres Kepulauan Sula. Ia juga meminta Irwasda Polda Maluku Utara turun tangan mengevaluasi kinerja jajaran yang menangani perkara tersebut.

Secara khusus, Fadli meminta evaluasi dilakukan terhadap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula dan Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Sula.

“Kami meminta Irwasda Polda Malut mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim dan Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Sula dalam menangani perkara ini,” katanya.

Baca Juga: Bangun Akses Keadilan, YBH Kapita Sula Silaturahmi Dengan Ketua PN Sanana

Menurut Fadli, evaluasi diperlukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Laporan Polisi Resmi Sejak Juni

Kasus ini bermula dari laporan TAH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula atas dugaan tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan suaminya, RB.

Laporan tersebut telah diterima secara resmi dengan Nomor: STTLP/113/VI/2026/SPKT Polres Kep. Sula/Polda Malut, tertanggal 6 Juni 2026.

Artinya, perkara tersebut bukan lagi sekadar persoalan laporan awal. Menurut kuasa hukum, prosesnya telah bergulir hingga tahap penyidikan.

Karena itu, Fadli meminta kepolisian menjelaskan secara terang kepada publik mengenai perkembangan perkara tersebut, termasuk alasan belum dilakukannya penahanan terhadap RB.

“Kami meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan kepastian kepada korban,” ujarnya.

Baca Juga: Langkah Tegas Kejari Sula Tuai Apresiasi, Fadli: Ini Bukti Negara Hadir Lindungi Korban Anak

Kini, publik menunggu jawaban Satreskrim Polres Kepulauan Sula atas pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum TAH: Perkaranya sudah penyidikan. Pemeriksaan korban sudah dilakukan. Lalu, apa lagi yang ditunggu?

Fadli menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut dan meminta Polda Maluku Utara memastikan penanganannya tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Dilaporkan Sejak Mei, Salah Satu Kasus Dugaan Pencabulan Di Sula Masih Tahap Lidik

SULA — Penanganan kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial RS di Desa Wailau, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga Jumat (14/8/2026) masih terus bergulir di Polres Kepulauan Sula.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, memastikan perkara yang menyeret seorang pria berinisial RU sebagai terduga pelaku tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.

“Kasusnya masih dalam tahapan penyelidikan,” kata AKP Wawan saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara tersebut, Jumat (14/8/2026).

Baca Juga: Fadli Minta Polda Malut Awasi Dugaan Intervensi Kades Wailau Dalam Kasus Pencabulan

Menurutnya, sejauh proses penanganan berlangsung, penyidik tidak menemukan kendala berarti yang menghambat penyelidikan. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara yang dilaporkan korban.

“Progress penanganan sejauh ini tidak ada kendala,” ujarnya.

Baca Juga: Keadilan Masih Menggantung, Fadli Desak Wasidik Dan Irwasda Polda Malut Audit Kinerja Kasat Reskrim

AKP Wawan juga bilang, perkembangan maupun rencana tindak lanjut perkara tersebut nantinya akan disampaikan kepada korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Perlu diketahui, kasus ini sebelumnya dilaporkan terjadi pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 21.40 WIT. RS diduga menjadi korban tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual yang disebut dilakukan sebanyak dua kali oleh RU.

Korban kemudian didampingi langsung oleh Yayasan Bantuan Hukum (YBH) KAPITA Kepulauan Sula saat membuat laporan resmi ke kepolisian pada 6 Mei 2026.

Laporan tersebut tercatat dalam STTLP/95/V/2026/SPKT POLRES KEP. SULA/POLDA MALUT.

Baca Juga: Pendampingan Tanpa Kompromi, YBH Kapita Sula Pastikan Hak Klien Terlindungi

Dengan masih berlangsungnya tahap penyelidikan, publik kini menanti sejauh mana polisi mampu mengungkap fakta perkara tersebut, termasuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana serta menentukan langkah hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.

Sementara itu, korban dan pendamping hukumnya masih menunggu perkembangan resmi dari kepolisian melalui SP2HP sebagai bentuk transparansi terhadap proses penanganan laporan tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Ditantang RDP Dengan Inspektorat Terkait 18 Kasus DD, Komisi I DPRD Sula Malah Beda Pernyataan

SULA — Polemik dugaan 18 kasus Dana Desa (DD) yang disebut masih mengendap di Aparat Penegak Hukum (APH) mendapat tanggapan berbeda dari anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula.

Perbedaan pandangan itu mencuat setelah Komisi I DPRD Kepulauan Sula ditantang untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Inspektorat guna mengurai secara terang status 18 kasus tersebut.

Sekretaris Komisi I DPRD Kepulauan Sula, Julkifli Umagap, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat mengambil langkah lebih jauh karena belum mengantongi data yang valid mengenai 18 kasus Dana Desa yang disebut mengendap di APH.

Menurutnya, data menjadi pijakan utama bagi Komisi I sebelum menentukan sikap maupun langkah politik kelembagaan.

“Kami belum memiliki data yang valid terkait persoalan 18 kasus DD mengendap di APH,” ujar Julkifli, Jum’at (14/08/2026).

Baca Juga: 18 Kasus DD Mengendap Di APH, Komisi I DPRD Sula Ditantang RDP Dengan Inspektorat

Ia menekankan, tanpa data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, Komisi I belum bisa melakukan gerakan lebih lanjut.

“Harus memiliki data yang valid agar bisa mengambil langkah selanjutnya. Tidak ada gerakan dari kami sebelum memiliki data,” tegasnya.

Baca Juga: Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kepsul Kerap Jadi Langganan Temuan BPK RI

Meski demikian, Julkifli memastikan Komisi I tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Pihaknya, kata dia, akan berupaya mendapatkan data yang diperlukan agar persoalan 18 kasus DD tersebut dapat ditindaklanjuti secara terukur.

“Kami dari Komisi I akan berupaya memiliki data terkait 18 kasus DD mengendap di APH,” katanya.

Baca Juga: Usir Wartawan Saat Peliputan, Sikap Ketua DPRD Kepulauan Sula Dihujani Kritikan

Berbeda dengan Julkifli, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula, Masmina Ali Umacina, justru mengungkap bahwa langkah untuk memanggil Inspektorat melalui forum RDP sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan.

Masmina menyebut Komisi I DPRD Kepulauan Sula telah beberapa kali memanggil Inspektorat untuk menghadiri RDP guna membahas persoalan 18 kasus DD yang disebut berada di APH. Namun, menurutnya, panggilan tersebut belum mendapat respons sebagaimana yang diharapkan.

“Perlu diketahui bahwa Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula sudah beberapa kali memanggil Inspektorat untuk RDP terkait 18 kasus DD mengendap di APH, namun tak diindahkan,” ungkap Masmina.

Baca Juga: Skandal SPPD Fiktif DPRD Ternate Meledak, 24 Advokat Siap Bongkar Dugaan Korupsi Terstruktur

Ia bahkan menyatakan kesediaannya untuk kembali mendorong pemanggilan Inspektorat. Namun, langkah tersebut dinilai perlu dikoordinasikan terlebih dahulu secara internal dengan Ketua Komisi I.

“Saya pun mau untuk memanggil kembali Inspektorat untuk RDP terkait persoalan tersebut, tapi alangkah baiknya kami koordinasi dulu dengan Ketua Komisi,” ujarnya.

Baca Juga: 25 Anggota DPRD Sula Didesak Bentuk Pansus Persoalan PPPK

Dua pernyataan tersebut memperlihatkan adanya dua titik tekan di tubuh Komisi I: di satu sisi, kebutuhan akan data valid sebelum mengambil sikap; di sisi lain, adanya klaim bahwa forum klarifikasi bersama Inspektorat telah beberapa kali diupayakan namun belum berjalan sebagaimana mestinya.

Persoalan 18 kasus Dana Desa ini pun kini berada di titik penting. Publik membutuhkan kejelasan mengenai kasus apa saja yang dimaksud, sejauh mana penanganannya di APH, serta apa peran dan hasil pengawasan Inspektorat terhadap perkara-perkara tersebut.

Jika data belum tersedia, maka pekerjaan rumah Komisi I adalah memastikan data itu diperoleh. Jika pemanggilan Inspektorat sebelumnya benar telah dilakukan namun tidak diindahkan, maka alasan ketidakhadiran tersebut juga patut dijelaskan secara terbuka.

Sebab, polemik mengenai 18 kasus DD tidak cukup berhenti pada saling klaim atau pernyataan politik. Yang dibutuhkan publik adalah data, transparansi, dan langkah konkret.

Kini, bola berada di tangan Komisi I DPRD Kepulauan Sula: apakah akan membuka secara terang data 18 kasus tersebut dan kembali memanggil Inspektorat dalam forum RDP, atau persoalan ini kembali berhenti sebagai polemik tanpa kejelasan?

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

18 Kasus DD Mengendap Di APH, Komisi I DPRD Sula Ditantang RDP Dengan Inspektorat

SULA — Polemik dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Kepulauan Sula kembali mengemuka. Pemerhati Publik Rifaldi Ciusnoyo menantang Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula untuk tidak sekadar menjalankan fungsi pengawasan di atas kertas, tetapi membuka secara terang perkembangan 18 kasus dugaan korupsi Dana Desa yang disebut sedang menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Dari 18 kasus tersebut, 16 perkara disebut ditangani Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, sementara dua perkara lainnya ditangani Polres Kepulauan Sula.

Bagi Rifaldi, angka tersebut bukan sekadar statistik penanganan perkara. Jika benar 18 laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa telah masuk ke aparat penegak hukum, maka muncul pertanyaan serius: sejauh mana fungsi pengawasan pemerintah daerah berjalan, bagaimana proses pengawasan Inspektorat, dan mengapa dugaan penyimpangan Dana Desa terus bermunculan?

Karena itu, Rifaldi secara terbuka menantang Komisi I DPRD Kepulauan Sula untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula.

“Saya tantang Komisi I DPRD Sula untuk buka persoalan ini. Jangan hanya bicara pengawasan. Panggil Inspektorat, buka datanya, dan jelaskan kepada publik 18 kasus itu sebenarnya seperti apa,” tegas Rifaldi, Kamis (13/08/2026).

Bukan Sekadar RDP Seremonial

Rifaldi meminta RDP tidak menjadi forum formalitas yang berakhir pada pernyataan normatif tanpa tindak lanjut.

Menurutnya, Komisi I harus meminta Inspektorat membeberkan secara rinci desa mana saja yang diperiksa, tahun anggaran yang bermasalah, jenis dugaan penyimpangan, nilai anggaran, hasil audit, potensi kerugian negara, serta status rekomendasi tindak lanjutnya.

“Publik berhak tahu. Kalau Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan, mana hasilnya? Kalau belum selesai, apa kendalanya? Kalau masih menunggu aparat penegak hukum, dasar hukumnya apa? Jangan sampai semuanya berhenti pada kalimat ‘masih dalam proses’,” ujarnya.

Baca Juga: Terkuak! 16 Kasus Dana Desa Di Sula Belum Tuntas, Kajari Bongkar Penyebabnya

Ia menilai, transparansi menjadi penting karena Dana Desa merupakan anggaran negara yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat.

18 Kasus, Ada yang Sudah Diproses Hukum

Rifaldi menyoroti adanya perbedaan jalur penanganan. Sebanyak 16 kasus berada dalam penanganan Kejari, sedangkan dua kasus ditangani Polres.

Menurut dia, perbedaan penanganan tersebut justru harus menjadi bahan DPRD untuk meminta penjelasan secara komprehensif.

“Kenapa 16 masuk Kejari dan dua di Polres? Apakah semuanya sudah melalui pemeriksaan Inspektorat? Apakah seluruhnya sudah ada indikasi kerugian negara? Berapa yang sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan? Berapa yang masih menunggu audit?” katanya.

Baca Juga: Istri Bupati Dan Suami Inspektur, Aktivis: Membuka Celah Praktik Korupsi Di Sula

Pertanyaan-pertanyaan tersebut, kata Rifaldi, tidak boleh hanya dijawab secara tertutup di antara lembaga pemerintah.

“Ini uang publik. Maka publik juga berhak mendapatkan informasi tentang bagaimana uang publik itu dipertanggungjawabkan.” cetusnya.

Jangan Sampai Audit Menjadi Titik Mati Perkara

Salah satu persoalan yang menurut Rifaldi perlu dibongkar adalah proses audit investigatif.

Ia meminta Komisi I DPRD Sula menguji secara terbuka apakah proses audit berjalan cepat dan profesional atau justru menjadi hambatan dalam penanganan dugaan korupsi.

“Kalau alasan yang selalu muncul adalah menunggu audit, maka harus ditanya: auditnya sampai di mana? Siapa yang bertanggung jawab? Kapan selesai? Jangan sampai proses audit justru menjadi titik mati perkara,” tegasnya.

Baca Juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Namun demikian, Rifaldi menekankan bahwa kritik tersebut bukan berarti dirinya menuduh Inspektorat melakukan pelanggaran.

“Ini bukan tuduhan. Ini pertanyaan publik yang harus dijawab dengan data,” katanya.

Komisi I DPRD Sula Jangan Hanya Menunggu

Rifaldi juga mengingatkan Komisi I bahwa fungsi pengawasan DPRD tidak semestinya hanya bergerak ketika sebuah kasus sudah menjadi sorotan media.

Menurutnya, DPRD memiliki ruang untuk meminta penjelasan kepada perangkat daerah terkait pengawasan Dana Desa dan memastikan rekomendasi pemeriksaan ditindaklanjuti.

“Jangan tunggu masyarakat marah, jangan tunggu kasus menjadi viral, baru DPRD bergerak. Kalau ada 18 kasus, itu sudah alarm keras bagi sistem pengawasan daerah,” ujarnya.

Baca Juga: Realiasi Anggaran Ratusan Juta Di Kajari Sula Jadi Temuan

Ia meminta RDP nantinya menghasilkan dokumen dan rekomendasi yang jelas, bukan sekadar kesimpulan bahwa akan ditindaklanjuti.

“Kalau memang ada kesalahan administrasi, sebutkan. Kalau ada kerugian negara, sebutkan nilainya. Kalau sudah dikembalikan, berapa yang sudah dikembalikan. Kalau masuk ranah pidana, jelaskan status hukumnya. Jangan ada wilayah abu-abu.” ujarnya.

Publik Sula Menunggu Jawaban

Rifaldi menegaskan bahwa dirinya akan terus mendorong persoalan tersebut dibuka kepada publik.

Menurutnya, pertanyaan paling mendasar bukan hanya berapa banyak kasus yang ditangani, tetapi mengapa dugaan penyalahgunaan Dana Desa bisa terjadi berulang dan bagaimana pemerintah daerah memastikan hal serupa tidak kembali terjadi.

“Kalau 18 kasus ini benar, maka yang harus dipertanyakan bukan hanya siapa yang diduga melakukan penyimpangan. Kita juga harus bertanya: di mana sistem pengawasannya, bagaimana pengawasan dilakukan, dan siapa yang memastikan Dana Desa digunakan sesuai peruntukannya?,” pintanya.

Baca Juga: Jaksa Dalami Persoalan DD Waiman Total Delapan Ratus Juta Lebih

Karena itu, Rifaldi kembali menegaskan tantangannya kepada Komisi I DPRD Kepulauan Sula.

“Panggil Inspektorat. Buka data 18 kasus itu. Jangan biarkan masyarakat hanya mendengar angka tanpa tahu ujungnya. DPRD harus membuktikan bahwa fungsi pengawasan bukan sekadar slogan.” katanya.

Ia berharap RDP tersebut dapat menjadi momentum untuk menguji secara terbuka efektivitas pengawasan Dana Desa di Kepulauan Sula sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai perkembangan setiap perkara.

Catatan redaksi: Berikut 16 desa yang dihimpun Linksatu terkait dugaan korupsi Dana Desa dan kasusnya disebut sedang ditangani Kejari Kepulauan Sula:

1. Desa Minaluli, Kecamatan Mangoli Utara.

2. Desa Baruakol, Kecamatan Mangoli Tengah.

3. Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur.

4. Desa Fokalik, Kecamatan Sanana Utara.

5. Desa Wainib, Kecamatan Sulabesi Selatan.

6. Desa Skom, Kecamatan Sulabesi Selatan.

7. Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat.

8. Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah.

9. Desa Waitina, Kecamatan Mangoli Timur.

10. Desa Nahi, Kecamatan Sulabesi Barat.

11. Desa Kawata, Kecamatan Mangoli Utara Timur.

12. Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara.

13. Desa Wailau, Kecamatan Sanana.

14. Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat.

15. Desa Waiman, Kecamatan Sulabesi Tengah.

16. Desa Wailab, Kecamatan Mangoli Selatan.

Sementara dua desa lainnya yang disebut sedang ditangani Polres Kepulauan Sula, yakni:

1. Desa Waisakai.

2. Desa Wai Ipa.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Bukan Tunggu Api Membesar, Polsek Sulbar Ingatkan Warga Waspada Karhutla

SULA — Kepolisian Sektor (Polsek) Sulabesi Barat terus meningkatkan upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Sulabesi Barat.

Langkah tersebut dilakukan dengan memasang sejumlah baliho berisi imbauan pencegahan Karhutla di sejumlah titik strategis yang mudah dilihat masyarakat.

Kegiatan ini dilaksanakan bersama pemerintah desa dan masyarakat di Desa Wainib dan Desa Fuata, Kecamatan Sulabesi Selatan, serta Desa Kabau Darat, Kecamatan Sulabesi Barat.

Kapolsek Sulabesi Barat IPTU Gunawan Ipa mengatakan, pemasangan baliho tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handreas untuk meningkatkan langkah preventif dalam menghadapi potensi Karhutla, khususnya di tengah kondisi cuaca yang cenderung panas dan kering.

Menurut IPTU Gunawan, kondisi kemarau panjang maupun fenomena El Nino dapat menyebabkan berkurangnya curah hujan, sehingga vegetasi menjadi lebih kering dan mudah terbakar.

“Kami menindaklanjuti arahan pimpinan dengan melakukan langkah-langkah pencegahan di lapangan. Salah satunya melalui pemasangan baliho imbauan agar masyarakat semakin sadar dan bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujar IPTU Gunawan Ipa, Selasa (11/08/2026).

Baca Juga: Polsek Mangoli Barat Salurkan Bansos Dari Kapolres Pada HUT Bhayangkara ke-78

Ia menegaskan, pencegahan Karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian maupun pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Masyarakat merupakan garda terdepan dalam mencegah Karhutla. Karena itu, kami mengajak warga untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, serta segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran,” tegasnya.

Baca Juga: Kasus Internal Menggema: Ketua Garda Bangsa PKB Sula Dilaporkan Istri, Dugaan Penelantaran Dan Perzinahan

Baliho dipasang pada sejumlah lokasi strategis, terutama di persimpangan dan ruas jalan yang sering dilalui masyarakat. Dengan posisi tersebut, pesan-pesan pencegahan diharapkan dapat dibaca dan dipahami secara luas oleh warga yang melintas.

IPTU Gunawan menambahkan, pemasangan baliho bukan sekadar penyampaian imbauan, tetapi juga bagian dari edukasi berkelanjutan kepada masyarakat mengenai bahaya Karhutla dan dampaknya terhadap lingkungan maupun kesehatan.

“Harapan kami, imbauan ini tidak hanya dilihat, tetapi benar-benar menjadi kesadaran bersama. Dengan kepedulian dan kerja sama masyarakat, kita dapat mencegah Karhutla sejak dini dan menjaga lingkungan tetap aman,” pungkasnya.

Baca Juga: Pendampingan Tanpa Kompromi, YBH Kapita Sula Pastikan Hak Klien Terlindungi

Langkah preventif tersebut menjadi bagian dari komitmen Polsek Sulabesi Barat untuk terus hadir di tengah masyarakat, khususnya dalam mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan dampak lingkungan selama musim kemarau.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Menolong Tak Mengenal Tempat: Cerita Inspiratif Seorang Bidan Asal Sula Di Tengah Laut

SULA – Laut menjadi saksi sebuah peristiwa yang tak biasa pada Sabtu malam, 8 Agustus 2026. Saat KM Al Sudais bertolak dari Pelabuhan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, menuju Ternate, seorang penumpang, Muhlia Leko, harus menghadapi proses persalinan di tengah perjalanan.

Di tengah situasi yang serba terbatas, hadir seorang perempuan yang kemudian menjadi sosok penting dalam peristiwa tersebut. Ia adalah Memi Gailea, seorang bidan asal Kabupaten Kepulauan Sula yang bertugas di RSUD Sanana.

Tanpa ruang bersalin rumah sakit dan dengan kondisi kapal yang terus bergerak di tengah laut, Memi dengan sigap membantu Muhlia menjalani proses persalinan.

Hingga akhirnya, tepat pada pukul 19.10 WIT, tangisan seorang bayi laki-laki terdengar di atas KM Al Sudais dan bayi itu lahir dalam kondisi sehat dan kemudian diberi nama Muhammad Al Sudais Putra.

Ketika Kapal Laut Menjadi Ruang Persalinan

Persalinan tentu membutuhkan kondisi yang aman dan dukungan tenaga kesehatan. Namun, perjalanan Muhlia membuat keadaan menjadi berbeda.

Di tengah laut, jauh dari fasilitas rumah sakit, pilihan untuk mendapatkan pertolongan medis menjadi sangat terbatas. Dalam kondisi tersebut, kehadiran Memi Gailea menjadi sangat berarti.Dengan pengalaman dan kompetensinya sebagai seorang bidan, Memi membantu proses persalinan Muhlia hingga bayi berhasil dilahirkan dengan selamat.

Baca Juga: 29 Tahun Mengelilingi 25 Negara, ini Alasan Pria Asal Kanada Menetap di Kepulauan Sula

Peristiwa itu menunjukkan bahwa pengabdian seorang tenaga kesehatan tidak mengenal batas tempat.

Ruang pengabdian tidak selalu berupa ruang bersalin rumah sakit. Dalam keadaan tertentu, dek atau ruang di atas kapal pun bisa menjadi tempat seorang tenaga kesehatan menjalankan panggilan kemanusiaannya.

Ucapan Terima Kasih Yang Mendalam Dari Seorang Ayah

Bagi Iwan Salihi, suami Muhlia Leko sekaligus ayah dari bayi yang lahir dalam perjalanan tersebut, kehadiran Memi Gailea menjadi sesuatu yang tidak akan mudah dilupakan.

Iwan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam kepada Memi yang telah membantu istrinya dalam proses persalinan hingga bayinya lahir dengan selamat.

“Saya sebagai orang tua dari bayi ini mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ibu Memi Gailea yang sudah membantu istri saya melahirkan di atas kapal. Kami sangat bersyukur karena di saat kami membutuhkan pertolongan, ada Ibu Memi yang dengan sigap membantu proses persalinan sampai anak kami lahir dengan selamat,” ucap Iwan dengan rasa haru.

Baca Juga: Cerita Seorang Pemuda Asal Sula Lulusan Arsitek, Pilih Jadi Tukang Pangkas Rambut

Menurut Iwan, pertolongan tersebut bukan sekadar bantuan dalam menjalankan tugas profesi, tetapi merupakan sebuah pertolongan yang akan selalu dikenang oleh keluarganya.


“Bagi kami, jasa Ibu Memi tidak akan kami lupakan. Kehadiran beliau membuat kami merasa tidak sendirian dalam situasi yang cukup menegangkan. Terima kasih atas kepedulian, keberanian dan ketulusan Ibu dalam membantu istri dan anak kami,” ujarnya.

Baca Juga: Cerita Seorang Nakes Di Sula Dapat Surat Sakti Dari Kadinkes Disaat Hamil Muda

Ia juga menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan karena proses persalinan tersebut dapat berlangsung dengan baik meskipun dilakukan dalam kondisi yang tidak biasa.

Tangisan Bayi Mungil Di Tengah Laut

Bagi para penumpang KM Al Sudais, malam itu mungkin awalnya hanyalah perjalanan biasa dari Sanana menuju Ternate.

Namun, perjalanan tersebut berubah menjadi sebuah kisah yang akan dikenang.

Pada pukul 19.10 WIT, di tengah perjalanan laut, seorang bayi laki-laki lahir ke dunia.

Baca Juga: Cerita Rizkiwati, Seorang Tenaga Kesehatan Asal Pulau Seram Yang Bertugas Di Sula

Tangisan pertamanya menjadi suara yang menandai kehidupan baru.

Bagi keluarga Muhlia dan Iwan, kelahiran itu akan menjadi cerita yang selalu mereka bawa: anak mereka lahir bukan di rumah sakit, melainkan di tengah perjalanan laut, dengan bantuan seorang bidan yang hadir di saat yang paling dibutuhkan.

Dan bagi Memi Gailea, peristiwa tersebut menjadi gambaran nyata dari pengabdian seorang bidan yang hadir ketika dibutuhkan, memberikan pertolongan ketika keadaan mendesak, dan memastikan sebuah kehidupan baru dapat menyapa dunia dengan selamat.

Dari Sanana menuju Ternate, KM Al Sudais tidak hanya membawa para penumpang melintasi laut. Kapal itu juga membawa sebuah cerita tentang kemanusiaan, pengabdian, dan kelahiran seorang anak yang akan selalu memiliki kisah unik tentang hari pertama kehidupannya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM