Kesenjangan Tata Kelola HPMS “Ala Boomer” Dengan Generasi Z

Sebelumnya penulis mengucapkan selamat hari lahir Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) yang ke 67 tahun.

OPINI – Enam puluh tujuh tahun bukan usia yang sebentar untuk sebuah organisasi kedaerahan. Sebagai putra daerah Sula, penulis menaruh hormat yang tinggi dan meneladani berbagai perjuangan dan gagasan para tokoh sejarah-penggerak HPMS, sekalipun penulis berbeda pandangan pada tata kelola organisasi secara temporer.

Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS), yang lahir di Makassar pada 20 September 1959, mestinya sudah matang secara kelembagaan setelah melewati begitu banyak generasi kepengurusan. Tapi yang terjadi justru sebaliknya: semakin panjang usianya, semakin jauh jaraknya dengan generasi muda yang seharusnya ia rangkul. HPMS masih menjalankan organisasi dengan gaya lama—hierarkis, tertutup, mengandalkan restu senior.

Sementara Generasi Z yang hidup hari ini terbiasa dengan cara berorganisasi yang setara, terbuka, koloboratif dan serba digital. Dua cara pandang yang berbeda inilah yang membuat HPMS terasa asing di mata anak-anak muda Sula sendiri.

Lihat saja bagaimana kepemimpinan diputuskan. Penolakan lima cabang terhadap Ikbal Ruray sebagai Ketua PP HPMS bukan sekadar drama politik cabang biasa, ini menunjukkan bahwa siapa yang jadi ketua masih ditentukan lewat lobi-lobi di belakang layar dan restu orang-orang senior, bukan lewat rekam jejak atau gagasan yang bisa dipertanggungjawabkan ke publik.

Ini cara khas generasi boomer memandang kepemimpinan: jabatan adalah giliran, bukan kompetisi terbuka. Gen Z jelas tidak terbiasa dengan pola begini. Di dunia digital tempat mereka besar, kepemimpinan dinilai dari portofolio dan gagasan konkret, bukan dari siapa yang lebih dulu “mengantre”.

Persoalannya tidak berhenti di situ. Cara HPMS mengambil keputusan pun masih sangat old-school. Kongres tetap jadi satu-satunya forum yang menentukan segalanya—mahal, melelahkan secara logistik, dan sulit dijangkau cabang-cabang kecil yang jauh dari pusat. Lebih parah lagi, forum yang seharusnya jadi ruang dialog ini malah bisa berubah jadi ajang kekerasan, seperti yang terjadi saat aksi damai menolak sepuluh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Mangoli justru dibalas dengan kekerasan di tengah kongres.

Bandingkan dengan cara Gen Z menyelesaikan perbedaan pendapat: lewat diskusi daring, polling terbuka, dokumentasi yang bisa diakses siapa saja. Bukan lewat forum tatap muka berskala besar yang penuh ketegangan dan berpotensi ricuh.

Soal keterbukaan pun sama saja. Sejauh ini tidak ada tanda bahwa HPMS pernah mempublikasikan laporan keuangan, risalah kongres, atau membuka jalur pengaduan yang bisa diakses anggota secara luas, apalagi publik. Semua masih dipertanggungjawabkan secara internal, di antara pengurus saja—khas gaya lama yang menganggap urusan organisasi cukup selesai “di dalam rumah”.

Padahal Gen Z sudah terbiasa dengan standar yang jauh lebih tinggi: dashboard transparansi, laporan berkala yang terbuka, jalur komplain yang jelas. Standar yang sudah jadi hal biasa di banyak komunitas dan organisasi non-profit yang mereka ikuti sehari-hari.

Anak muda hari ini ingin dilibatkan dari awal: mengusulkan agenda, ikut voting daring, memberi evaluasi setelah kegiatan selesai. Bukan sekadar jadi penonton dari keputusan yang sudah diketok sepihak.

Kalau HPMS serius ingin merebut kembali hati generasi muda Sula, ada banyak isu yang sebenarnya sangat dekat dengan Gen Z tapi belum benar-benar digarap.

Isu krisis iklim dan keadilan lingkungan, misalnya—harusnya diperjuangkan lewat kampanye berbasis data dan advokasi damai, bukan lewat konfrontasi fisik seperti kasus IUP Mangoli. Ekonomi kreatif dan kewirausahaan digital juga jadi ruang yang seharusnya digarap serius, lewat program inkubasi UMKM atau dukungan bagi anak muda Sula yang berkarya lewat konten digital, bukan sekadar seremoni ulang tahun yang bernostalgia dengan sejarah panjang organisasi.

Prinsip clean government dan good governance pun perlu dipraktikkan dulu di dalam tubuh HPMS sendiri sebelum menuntutnya dari pihak luar—soal transparansi anggaran, risalah kongres yang terbuka, dan mekanisme pengaduan yang jelas. Gerakan literasi, baik literasi digital maupun literasi anti-hoaks, juga bisa jadi fondasi kaderisasi yang jauh lebih berarti ketimbang forum yang isinya cuma seremoni dan konflik berulang. Belum lagi soal kesehatan mental dan ruang aman berorganisasi—forum kongres semestinya bebas dari intimidasi dan kekerasan, bukan justru jadi tempat yang menakutkan untuk disuarakan pendapat.

Terakhir, isu kesetaraan gender dan inklusivitas juga tak kalah penting, dengan membuka ruang kepemimpinan yang tidak melulu dikuasai kelompok senior tertentu, termasuk memberi tempat yang layak bagi perempuan dan kader muda dari seluruh cabang.

Pada akhirnya, ini bukan sekadar soal beberapa oknum pengurus yang bermasalah. Ini soal sistem tata kelola yang sudah usang dan gagal mengikuti perubahan zaman. Selama HPMS masih mengandalkan kepemimpinan berbasis senioritas, akuntabilitas yang tertutup, dan komunikasi satu arah—tanpa mau merangkul isu iklim, ekonomi kreatif, tata kelola bersih, literasi, kesehatan mental, dan inklusivitas—organisasi ini akan terus dianggap “organisasi generasi lama” oleh anak-anak muda yang seharusnya jadi penerusnya.

Kalau HPMS ingin tetap relevan, bukan hanya dikenang, ia harus berani berubah: dari organisasi yang dijalankan dengan gaya lama, menjadi rumah aspirasi yang benar-benar terbuka, setara, dan bicara tentang apa yang benar-benar dipedulikan generasi muda hari ini. Akan menjadi perdebatan mana yang umum dan pokok, namun tak mampu beradaptasi dengan Gen Z adalah problem yang akan menghantui keberlangsungan organisasi yang mestinya berdampak pada tiap lapisan generasi terlebih Gen Z.

Sekalipun penulis jauh dari panggang api organisasi yang menjadi salah satu ”Rumah Tua” orang Sula, namun menjadi kewajiban dan tanggung jawab intelektual untuk menyeka dinding dengan ontaran gagasan untuk menambah estetika pada “Rumah Tua”.

Oleh: Moh. Idra Faudu, Pegiat Ekologi Politik

DPC HNSI Sula Dukung Penertiban Rumpon, Minta Sosialisasi Dan Gerai Perizinan

SANANA — Dewan Pengurus Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC HNSI) Kepulauan Sula mendukung langkah Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang melakukan kerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), khususnya Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), dalam rangka penertiban dan penataan rumpon di wilayah perairan Maluku Utara.

Dukungan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga sumber daya perikanan, menciptakan ketertiban di wilayah perairan, serta melindungi mata pencaharian nelayan kecil.

Pengurus DPC HNSI Kepulauan Sula Bidang Hukum, Bustamin Sanaba, mengatakan bahwa pada prinsipnya HNSI mendukung penertiban terhadap rumpon yang keberadaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya kami mendukung langkah pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban rumpon. Ini penting agar pengelolaan sumber daya perikanan dapat berjalan dengan baik dan keberadaan rumpon tidak mengganggu kepentingan lain di laut,” ujar Bustamin, Jum’at (18/09/2026).

Baca Juga: Hering Dengan Nelayan, HNSI Sula Temukan Fakta Baru Soal Kesulitan Dapat BBM Untuk Melaut

Ia juga menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilakukan kegiatan penertiban berupa pemutusan sejumlah rumpon oleh Dinas Perikanan Provinsi Maluku bersama PSDKP Bitung dan PSDKP Ambon.

Menurut Bustamin, penataan rumpon perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi dan kepentingan nelayan kecil yang menggunakan rumpon sebagai bagian dari kegiatan penangkapan ikan.

Kepulauan Sula Perlu Mendapat Perhatian Khusus

Bustamin menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima HNSI dari Dinas Perikanan Provinsi Maluku Utara, jumlah rumpon di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula termasuk cukup banyak.

Sebagian rumpon itu bukan saja milik nelayan kecil, tetapi milik pengusaha dari luar daerah, dan milik oknum Karena itu, menurutnya, penataan rumpon di wilayah Kepulauan Sula perlu dilakukan secara terukur dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kami memahami bahwa penertiban perlu dilakukan apabila terdapat rumpon yang tidak memenuhi ketentuan. Namun, prosesnya harus jelas dan masyarakat nelayan perlu mendapatkan informasi yang cukup mengenai aturan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga: Pemda Sula Didesak Seriusi Dugaan Maraknya Aktivitas Ilegal Fishing

Ia menambahkan bahwa penataan juga penting untuk memastikan keberadaan rumpon tidak mengganggu jalur pelayaran maupun infrastruktur laut seperti kabel optik bawah laut.

DPC HNSI Sula Minta Sosialisasi Sebelum Penertiban

Meski mendukung penertiban, HNSI Kepulauan Sula meminta pemerintah dan instansi terkait agar terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat nelayan sebelum pelaksanaan penertiban secara luas.

Sosialisasi dinilai penting agar nelayan memahami regulasi yang berkaitan dengan pemasangan dan pengelolaan rumpon, termasuk persyaratan, lokasi pemasangan, serta ketentuan lain yang harus dipenuhi.

“Kami meminta sebelum penertiban dilakukan, sebaiknya ada sosialisasi terlebih dahulu kepada para nelayan. Mereka harus memahami aturan mengenai rumpon sehingga dapat mengetahui apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan,” jelas Bustamin.

Baca Juga: Perkuat Komunikasi Hukum, YBH Kapita Sambangi Kapolres Sula

Menurutnya, sosialisasi juga dapat menjadi ruang bagi pemerintah untuk menjelaskan secara langsung kepada nelayan mengenai ketentuan perizinan dan mekanisme yang harus ditempuh.

Dorong Pembukaan Gerai Perizinan

Selain sosialisasi, HNSI Kepulauan Sula mendorong pemerintah untuk membuka gerai pelayanan perizinan rumpon di wilayah Kepulauan Sula.

Gerai tersebut diharapkan dapat membantu nelayan memperoleh informasi dan mengurus kebutuhan administrasi atau perizinan yang diperlukan sesuai dengan regulasi.

“Kami berharap ada gerai perizinan yang dibuka di daerah, sehingga nelayan dapat langsung mendapatkan informasi dan mengurus perizinan yang diperlukan. Dengan begitu, proses penataan dapat berjalan bersama dengan pembinaan kepada nelayan,” ujar Bustamin.

Baca Juga: Janji Kasat Reskrim Dipertanyakan, Fadli Desak RB Ditahan Dan Minta Irwasda Turun Tangan

Ia menilai pendekatan sosialisasi, pelayanan perizinan, dan penegakan aturan perlu dilakukan secara beriringan agar kebijakan penertiban dapat dipahami oleh masyarakat.

Wajib Lindungi Nelayan Kecil

DPC HNSI Kepulauan Sula berharap penataan rumpon di Maluku Utara dapat dilakukan secara tertib dan tetap memberikan ruang bagi nelayan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

“Masyarakat Tidak Bodoh!” SP2Lid Kasus Rp1,1 Miliar Dipertanyakan, Kapolres Sula Didesak Transparan

SULA – Penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Sula kini tengah memasuki babak ujian berat. Kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan Dana Desa senilai Rp1,1 miliar (Rp1.137.736.028,00) pada APBD 2022 di Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula memicu sorotan publik yang kuat. Publik kini menanti komitmen nyata dari Kapolres Kepulauan Sula yang baru menjabat sejak Juli lalu, AKBP Handres.

Perkara yang sempat dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) ini sebelumnya berjalan di bawah penanganan mantan Kapolres AKBP Cahyo Widyatmoko dan AKBP Muh. Hartanto. Pernyataan Kapolres Sula saat ini, AKBP Handres, yang menyebut kasus tersebut bisa dibuka kembali jika ada bukti baru, menuai kritik tajam dari pengamat.

Pemerhati Kebijakan Publik (PKP), Rifaldi Ciusnoyo, menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus dipidananya pelaku korupsi. Aparat penegak hukum (APH) tidak berwenang menghentikan kasus pidana hanya karena pelakunya mengembalikan uang hasil kejahatan.

“Kecuali dalam lingkup kesalahan administrasi murni yang tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) atau kerugian negara berdasarkan audit resmi,” ujar Rifaldi kepada Linksatu.com, Senin (14/9/2026).

Baca Juga: Siapa Di Balik Cairnya Rp1,1 Miliar? IMM Sula Soroti Peran Internal Dan Bank BPD

Rifaldi pun menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antarlembaga penegak hukum, pejabat yang melakukan kesalahan administratif diberikan waktu 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima untuk mengembalikan kerugian negara melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Jika uang dipulihkan dalam tenggat waktu tersebut dan tidak ada mens rea, perkara tidak akan dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Namun, yang menjadi sorotan adalah dasar hukum penerbitan SP2Lid itu sendiri. Rifaldi memaparkan bahwa istilah penghentian penyelidikan (SP2Lid) tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama, maupun kodifikasi baru seperti UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru).

Meski mekanisme ini mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018, Rifaldi menilai terbitnya SP2Lid dalam kasus ini belum memiliki alasan hukum yang clear bagi publik.

Oleh karena itu, Rifaldi mendesak Kapolres Sula AKBP Handres untuk menjelaskan secara transparan hasil gelar perkara dengan Korpstipikor Polri di Jakarta tertanggal 21 Oktober 2025 yang menjadi dasar terbitnya SP2Lid.

“Kapolres Sula perlu menjelaskan kepada publik hasil gelar perkara tersebut. Apakah memang tidak ditemukan unsur niat jahat melawan hukum, ataukah ini hanya kesalahan administrasi sehingga pelaku hanya diminta mengembalikan uang saja?” ungkap Rifaldi.

Baca Juga: Istri Bupati Dan Suami Inspektur, Aktivis: Membuka Celah Praktik Korupsi Di Sula

Ia menambahkan, pernyataan Kapolres bahwa kasus ini dapat dibuka kembali jika ditemukan bukti baru seakan mempermainkan opini masyarakat.

“Masyarakat tidak bodoh. Mereka mengerti gelar perkara pada prinsipnya membutuhkan minimal dua alat bukti yang sah dan barang bukti permulaan untuk menentukan status hukum atau kelanjutan suatu perkara,” pungkasnya.

Baca Juga: Ratusan Rekening Dikelola Sejumlah OPD Di Sula Jadi Temuan BPK, Ada Juga Rekening Siluman

Sampai berita ini diturunkan, publik Kepulauan Sula masih menunggu penjelasan resmi dan langkah konkret dari Polres Sula demi kepastian hukum yang berkeadilan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kematian Riswan Penuh Tanda Tanya, YBH Kapita Desak Autopsi Dan Periksa Ulang Saksi

SULA — Kasus meninggalnya Riswan Umasugi, warga Desa Kawata yang ditemukan tak bernyawa di Desa Waihama pada Minggu, 16 Agustus 2026, kembali menjadi sorotan.

Kali ini, Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kapita Kepulauan Sula meminta Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula melakukan penelitian dan penelaahan kembali terhadap berkas perkara perkara tersebut secara cermat dan teliti.

Ketua YBH Kapita Kepulauan Sula, Fadli Wambes, menilai masih terdapat sejumlah hal yang belum mendapatkan penjelasan secara utuh, khususnya mengenai kondisi tubuh korban, keterangan saksi serta sejumlah informasi yang berbeda dengan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers Polres Kepulauan Sula.

Menurut Fadli, berdasarkan hasil investigasi dan keterangan sejumlah pihak yang ditemui YBH Kapita, ditemukan informasi mengenai beberapa luka pada tubuh almarhum yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara medis dan hukum.

Luka yang menjadi sorotan antara lain sobekan pada bagian belakang kepala, dugaan patah atau retak pada rahang, bengkak pada bagian telinga sebelah kiri, dugaan patah pada pergelangan tangan kanan serta memar atau dugaan patah pada bagian rusuk sebelah kiri.

Baca Juga: Keadilan Masih Menggantung, Fadli Desak Wasidik Dan Irwasda Polda Malut Audit Kinerja Kasat Reskrim

YBH Kapita juga menyoroti kondisi bagian alat kelamin korban yang menurut keterangan yang diterima pihaknya terlihat tidak normal dan terdapat memar.

“Temuan tersebut harus dijelaskan secara objektif. Apakah seluruh luka itu sudah dijelaskan penyebabnya? Apakah berkaitan dengan penyebab kematian atau tidak? Ini yang harus terang,” kata Fadli, Senin (14/09/2026).

SOAL BAJU KORBAN JUGA DIPERTANYAKAN

Tidak hanya kondisi fisik korban, YBH Kapita turut mempertanyakan adanya perbedaan informasi mengenai pakaian yang dikenakan Riswan Umasugi.

Fadli menyebut berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban disebut mengenakan baju batik lengan panjang. Namun, dalam penyampaian pihak kepolisian saat konferensi pers, terdapat keterangan mengenai pakaian korban yang dinilai berbeda.

Baca Juga: Fadli Minta Polda Malut Awasi Dugaan Intervensi Kades Wailau Dalam Kasus Pencabulan

Bagi YBH Kapita, perbedaan informasi tersebut tidak boleh dianggap sepele. Sebab, setiap detail mengenai kondisi korban, lokasi kejadian, pakaian, luka, hingga posisi tubuh dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan seseorang kehilangan nyawa.

YBH KAPITA SULA DESAK SAKSI DIPERIKSA ULANG

Fadli juga meminta Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula memberikan petunjuk kepada pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap sejumlah saksi, termasuk orang-orang yang mengetahui kondisi korban sebelum dan setelah ditemukan meninggal dunia.

Salah satu keterangan yang menjadi perhatian YBH Kapita adalah keterangan dari pihak yang ikut memandikan jenazah Riswan Umasugi.

Baca Juga: Langkah Tegas Kejari Sula Tuai Apresiasi, Fadli: Ini Bukti Negara Hadir Lindungi Korban Anak

Menurut Fadli, dari hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya, terdapat sejumlah keterangan saksi yang dinilai perlu dikonfirmasi dan dicocokkan kembali dengan hasil visum sehingga diperoleh fakta hukum yang utuh dan menyeluruh.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya mengandalkan satu rangkaian keterangan, tetapi melakukan uji silang antara keterangan saksi, bukti medis, barang bukti serta hasil pemeriksaan lainnya.

AUTOPSI DIMINTA UNTUK MEMBUKA FAKTA MEDIS

YBH Kapita juga meminta agar dilakukan autopsi terhadap jenazah Riswan Umasugi sesuai prosedur hukum dan medis yang berlaku, guna memastikan penyebab kematian dan memperjelas karakteristik luka yang terdapat pada tubuh korban.

Bagi Fadli, apabila terdapat perbedaan keterangan dan pertanyaan mengenai sejumlah luka pada tubuh korban, maka aspek medis harus mendapatkan perhatian serius.

“Kalau memang masih ada hal yang belum terang, maka harus dibuka melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Jangan sampai ada fakta yang terlewat,” ujarnya.

JANGAN TERBURU-BURU MENUTUP PERKARA

Fadli menilai proses penanganan perkara meninggalnya Riswan Umasugi perlu dilakukan secara hati-hati dan menyeluruh.

Ia meminta Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula melakukan penelitian dan penelaahan berkas perkara secara komprehensif dan meminta pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kembali terhadap tersangka maupun saksi-saksi serta menelaah seluruh hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan.

Menurutnya, permintaan tersebut bukan untuk mendahului proses hukum maupun menuduh pihak tertentu, melainkan untuk memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan kematian Riswan Umasugi benar-benar terungkap secara utuh dan menyeluruh.

Baca Juga: Bangun Akses Keadilan, YBH Kapita Sula Silaturahmi Dengan Ketua PN Sanana

YBH Kapita berharap kasus tersebut dapat ditangani secara transparan, objektif dan profesional, sehingga keluarga korban memperoleh kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi sebelum Riswan Umasugi ditemukan meninggal dunia.

Kini, pertanyaan yang disampaikan YBH Kapita tinggal menunggu jawaban melalui proses hukum dan pembuktian: Apa sebenarnya yang terjadi pada tubuh Riswan Umasugi sebelum ia ditemukan tak bernyawa?

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaksi: TIM

RAPI 08 Sula Perkuat Soliditas, Anggota Diminta Pahami Dan Jalankan AD-ART

SULA – Pengurus Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Wilayah 08 Kabupaten Kepulauan Sula menggelar rapat bersama jajaran pengurus dan anggota yang berlangsung di Cafe Giska, Desa Bajo, Kecamatan Sanana Utara, Minggu (13/9/2026).

Rapat tersebut menjadi momentum untuk memberikan edukasi kepada anggota mengenai aturan organisasi, khususnya Peraturan Organisasi RAPI Nomor 14 Tahun 2022 serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) hasil Rapimnas dan Munaslub yang digelar pada 25 Juli 2026.

Ketua RAPI Wilayah 08 Kabupaten Kepulauan Sula, Fahrudin Umagapi, dalam penyampaiannya menekankan pentingnya setiap anggota memahami serta menjalankan aturan organisasi sebagaimana yang telah tertuang dalam AD-ART.

Menurut Fahrudin, pemahaman terhadap aturan organisasi menjadi hal penting agar seluruh anggota dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara baik, sekaligus menjaga marwah dan nama baik RAPI.

“Di dalam AD-ART yang dimiliki RAPI, sangat dianjurkan untuk menjunjung tinggi kode etik dan nama baik organisasi RAPI itu sendiri,” ujar Fahrudin dalam penyampaiannya.

Baca juga: Kasus KDRT Di Sula Naik Tahap, Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Kapolres

Ia menjelaskan, RAPI tidak hanya menjadi wadah komunikasi bagi masyarakat, tetapi juga memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah daerah, terutama dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.

Salah satu peran strategis RAPI, kata Fahrudin, yakni memberikan dukungan komunikasi ketika terjadi kondisi yang membutuhkan koordinasi cepat di lapangan, termasuk dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“RAPI bermitra dengan pemerintah daerah dalam berbagai hal, yang paling utama adalah di bidang sosial kemasyarakatan. Dalam hal-hal yang berhubungan dengan Forkopimda, RAPI terdepan untuk memberikan bantuan komunikasi yang maksimal di lapangan,” jelasnya.

Baca Juga: Gercep Tangani Kasus Wailau, Polres Sula Tuai Apresiasi Dari YBH Kapita

Fahrudin menegaskan, peran tersebut harus dijalankan dengan tetap berpedoman pada aturan organisasi dan kode etik yang berlaku. Karena itu, seluruh anggota diharapkan tidak hanya memahami AD-ART secara tekstual, tetapi juga mampu memaknai dan menerapkannya dalam aktivitas organisasi.

Ia berharap, melalui rapat tersebut, seluruh anggota RAPI Wilayah 08 Kabupaten Kepulauan Sula semakin memahami tujuan berorganisasi serta mampu menjalankan setiap ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kesimpulan rapat adalah memberikan edukasi kepada anggota RAPI Wilayah 08 Kabupaten Kepulauan Sula tentang peraturan, serta memaknai dan menjalankan setiap aturan yang tertuang dalam AD-ART RAPI,” pungkasnya.

Baca Juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Rapat tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pengurus RAPI Wilayah 08 untuk memperkuat soliditas internal, meningkatkan pemahaman anggota terhadap aturan organisasi, serta mempertegas komitmen RAPI dalam memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pemerintah daerah melalui komunikasi yang cepat dan efektif.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Tak Terima Namanya Dicatut Di Medsos, Nurindah Adukan Akun “Julia A” Ke Polisi

SANANA — Seorang perempuan asal Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Nurindah Tidore, mengadukan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook ke SPKT Polres Kepulauan Sula, Jumat (11/9/2026).

Aduan tersebut ditujukan terhadap pemilik akun Facebook “Julia A.” yang diduga telah mengunggah sejumlah postingan yang dianggap merugikan serta mencemarkan nama baik pelapor.

Dalam laporan pengaduannya, Nurindah menyebut dugaan peristiwa tersebut bermula pada 7 Agustus 2026. Saat itu, ia mengaku mendapat notifikasi dari sebuah grup Facebook bernama “DAD HIA TED SUA”, setelah akun Facebook “Julia A.” diduga menandai dirinya dalam sebuah unggahan.

Baca Juga: Prabowo Gugat Kinerja Polisi: Tantang Kapolres Buka SP2 Lidik Kasus Anggaran Pengawasan DD

Unggahan tersebut memuat caption yang menyebut nama Nurindah serta menuding adanya hubungan pribadi tertentu. Pelapor menilai tudingan tersebut tidak benar dan telah menyerang nama baiknya.

“Masmina ali deng Nuraidah Tidore padahal dong pacaran lesbian,” demikian kutipan tulisan dalam laporan pengaduan yang diajukan pelapor.

Nurindah yang juga berprofesi sebagai wartawan menyampaikan bahwa dugaan unggahan tersebut bukan hanya terjadi sekali. Ia mengaku akun yang dilaporkannya telah beberapa kali memposting hal-hal yang menurutnya tidak baik mengenai dirinya.

Baca Juga: Siapa Di Balik Cairnya Rp1,1 Miliar? IMM Sula Soroti Peran Internal Dan Bank BPD

Menurut Nurindah, berbagai postingan tersebut membuat dirinya merasa dipermalukan, dirugikan dan nama baiknya tercemar di ruang publik, khususnya melalui media sosial.

Atas kejadian tersebut, Nurindah kemudian mendatangi SPKT Polres Kepulauan Sula untuk mengadukan persoalan tersebut dan meminta agar pihak kepolisian memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam laporan tertanggal 11 September 2026 itu, Nurindah menegaskan bahwa pengaduan dibuat berdasarkan apa yang dialaminya dan berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Siapa Di Balik Cairnya Rp1,1 Miliar? IMM Sula Soroti Peran Internal Dan Bank BPD

SANANA – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Kepulauan Sula mendesak Polres Kepulauan Sula mengusut tuntas dugaan korupsi anggaran pengawasan dana desa senilai Rp1,1 miliar pada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula.

IMM meminta penyidik tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga menerapkan metode analisis aliran dana atau follow the money untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dalam pencairan anggaran tersebut.

Desakan itu disampaikan menyusul adanya dugaan kejanggalan dalam proses pencairan dana APBD yang disebut melibatkan mantan pejabat Inspektorat, pihak internal lembaga, serta oknum perbankan daerah.

Bongkar Dugaan Skema “Segitiga Kolusi”

Ketua Umum PC IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, mengatakan pencairan dana dalam jumlah besar kepada seseorang yang diduga sudah tidak lagi menjabat perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

IMM menduga terdapat kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses pencairan tersebut, termasuk mantan pejabat Inspektorat, oknum bendahara internal, dan oknum pegawai atau pejabat Bank BPD.

“Jika benar dana Rp1,1 miliar dicairkan kepada pihak yang sudah tidak memiliki kewenangan, maka proses tersebut harus diperiksa secara menyeluruh. Penyidik perlu memastikan siapa yang mengajukan, siapa yang menyetujui, siapa yang memverifikasi, dan siapa yang menerima dana,” tegas Prabowo, Kamis (10/09/2026).

Baca Juga: Mabes Polri Didesak 2 OKP Di Sula Terkait Kasus Kepala Inspektorat

Menurutnya, proses tersebut juga perlu diuji berdasarkan ketentuan administrasi pemerintahan, mekanisme pengelolaan keuangan daerah, serta prosedur perbankan yang berlaku.

IMM meminta aparat tidak terburu-buru menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum seluruh bukti dan keterangan para pihak diperiksa secara objektif.

Desak Penyidik Telusuri Aliran Dana

PC IMM Kepulauan Sula juga mendesak penyidik menelusuri rekening dan transaksi keuangan para pihak yang berkaitan dengan pencairan anggaran tersebut.

Menurut IMM, pemeriksaan aliran dana penting untuk mengetahui ke mana uang tersebut mengalir setelah pencairan dan apakah terdapat transaksi lain yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan.

“Jangan hanya melihat siapa yang mencairkan uang. Telusuri ke mana uang itu pergi setelah dicairkan. Kalau ada dugaan pemberian kepada pihak lain, komisi, atau transaksi yang tidak berkaitan dengan kegiatan pengawasan dana desa, semuanya harus dibuka berdasarkan alat bukti,” ujar Prabowo.

Baca Juga: 12 Miliar Dana BTT Dipertanyakan: Prabowo Tantang Kajati Malut Buka ‘Kotak Hitam’ Insentif Nakes

IMM juga mendorong aparat penegak hukum berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan dalam analisis transaksi keuangan apabila diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Pengembalian Uang Bukan Otomatis Menghapus Dugaan Pidana

PC IMM mengingatkan agar penyidik tetap mendalami substansi perkara meskipun terdapat informasi mengenai pengembalian sebagian atau seluruh uang yang diduga menjadi kerugian negara.

Menurut IMM, pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana korupsi nantinya terbukti.

Baca Juga: Kapolda Baru Ditantang Tuntaskan Kasus Anggaran Pengawasan DD Di Sula

Karena itu, penyidik diminta tetap memeriksa proses sejak penganggaran, pencairan, penggunaan, hingga pengembalian dana secara menyeluruh.

“Yang harus dicari bukan hanya uangnya kembali atau tidak. Yang lebih penting adalah bagaimana uang itu bisa dicairkan, siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang mengambil keputusan, dan apakah terdapat unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum,” katanya.

IMM Sula Siap Kawal hingga Tuntas

IMM menilai dugaan penyimpangan anggaran pengawasan dana desa merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di Kabupaten Kepulauan Sula.

“Kalau anggaran pengawasan saja bermasalah, tentu ini dapat berdampak terhadap kualitas pengawasan pembangunan desa. Karena itu, kami akan mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan dan objektif,” tegas Prabowo.

Baca Juga: Mandek Bertahun-tahun, 16 Kasus Korupsi Di Kepulauan Sula Disorot, Jamwas Diminta Turun Tangan

PC IMM Kepulauan Sula meminta Polres Kepulauan Sula segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional serta memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pencairan.

IMM juga menyatakan siap mengeskalasi persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum di tingkat yang lebih tinggi apabila menilai penanganan perkara di daerah tidak berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum. Jika prosesnya lambat atau tidak transparan, kami siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Ketika Sains Berhenti Bicara: Kegagalan Nalar Ilmiah Dan Lompatan Ke Spekulasi Teologis Di Kepulauan Sula

OPINI – Pada beberapa hari yang lalu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula melaksanakan Shalat Istisqa di depan Istana Daerah untuk memohon hujan di tengah kemarau panjang. Dihadiri Wakil Bupati, Forkopimda, ASN, hingga TNI/Polri, peristiwa ini pada permukaannya adalah ekspresi keagamaan yang sah. Namun yang lebih layak diperiksa adalah jarak antara apa yang sains sudah ketahui tentang kekeringan ini dan apa yang sesungguhnya dikatakan pemerintah kepada publik: nyaris tidak ada penjelasan kausal, hanya seruan ikhtiar dan doa.

Kemarau panjang bukan fenomena misterius, ia fenomena yang sudah dipetakan sains jauh sebelum terjadi. BMKG sejak pertengahan 2026 telah memperingatkan bahwa kemarau tahun ini akan lebih panjang dan lebih kering dari kondisi normal akibat El Nino, dengan wilayah Maluku Utara diproyeksikan mengalami keterlambatan musim hujan antara 30 hingga 230 hari dari kebiasaannya.

Ini bukan ramalan samar, melainkan data probabilistik dengan mekanisme kausal yang jelas: anomali suhu permukaan laut Pasifik mengubah pola sirkulasi atmosfer, menekan curah hujan di banyak wilayah Indonesia termasuk kepulauan timur. Artinya, pertanyaan “mengapa kemarau ini terjadi dan seberapa lama ia akan berlangsung” sudah punya jawaban ilmiah yang tersedia bagi siapa pun yang mau membacanya.

Di sinilah kegagalan nalar ilmiah terjadi: bukan karena sains tidak tersedia, tetapi karena ia tidak pernah dijadikan bahan bicara publik. Rilis resmi tentang Shalat Istisqa ini sama sekali tidak menyebut El Nino, tidak menyebut proyeksi durasi kemarau, tidak menyebut data debit air atau kondisi daerah tangkapan air setempat.

Ketiadaan kerangka penjelasan ilmiah dalam narasi resmi bukan sekadar kealpaan redaksional, ia mencerminkan pola pikir yang sejak awal tidak menempatkan iklim sebagai objek yang bisa dipahami, diukur, dan diantisipasi, melainkan sebagai peristiwa yang datang begitu saja dan hanya bisa direspons setelah dirasakan.

Ketika penjelasan kausal-ilmiah absen, ruang itu tidak dibiarkan kosong, ia diisi oleh spekulasi teologis. Pola pikirnya bergeser dari “apa yang menyebabkan ini, dan apa yang bisa kita ukur serta lakukan” menjadi “apa dosa kolektif yang membuat langit menahan hujan, dan apa yang harus kita mohonkan.”

Ini adalah lompatan logis: dari pertanyaan yang bisa dijawab dengan data, arah angin, suhu laut, tren historis curah hujan, ke pertanyaan yang hanya bisa dijawab dengan tafsir moral-spiritual. Spekulasi teologis semacam ini bukan salah dengan sendirinya sebagai praktik iman personal, tetapi menjadi persoalan ketika ia dipakai institusi negara sebagai pengganti penjelasan ilmiah yang sebetulnya sudah tersedia, seolah pertanyaan “mengapa” sudah selesai dijawab begitu doa dipanjatkan.

Konsekuensinya, akuntabilitas kebijakan ikut menguap bersama pertanyaan ilmiah yang tidak pernah diajukan. Jika publik tidak pernah diberi tahu bahwa kekeringan ini bisa diproyeksikan sejak berbulan-bulan sebelumnya, tidak akan ada yang bertanya mengapa pemerintah daerah tidak menyiapkan embung tambahan, mengapa data debit sumber air tidak dipublikasikan, atau mengapa anggaran mitigasi kekeringan tidak dialokasikan lebih awal.

Nalar ilmiah yang gagal dipakai di ruang publik menghasilkan nalar teologis yang tampil sebagai pengganti dan pengganti ini, karena sifatnya spekulatif dan tak terukur, sulit dimintai pertanggungjawaban. Tidak ada yang bisa mengaudit apakah “ikhtiar” sudah cukup; yang bisa diaudit adalah apakah proyeksi BMKG dibaca, ditindaklanjuti, dan dikomunikasikan.

Titik masalahnya bukan pada keberadaan Shalat Istisqa sebagai ritual keagamaan yang berhak dihormati. Titik masalahnya adalah ketika institusi negara membiarkan spekulasi teologis mengambil alih ruang yang semestinya diisi penjelasan ilmiah, sehingga kemarau berhenti menjadi persoalan yang bisa dipahami dan mulai diperlakukan sebagai misteri yang hanya bisa direspons dengan pasrah. Sains sudah bicara sejak awal tahun; masalahnya, tidak ada yang mendengarkan sampai sumur benar-benar kering.

Oleh: Moh. Idra Faudu S.T.P (pegiat ekologi politik)

Kasus KDRT Di Sula Naik Tahap, Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Kapolres

SANANA — Penanganan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Tiara Andini Hasanudin memasuki babak baru. Polres Kepulauan Sula menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sekaligus menetapkan RB alias Rusdi sebagai tersangka.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/36/IX/RES.1.24/2026/Reskrim, tertanggal 3 September 2026.

Sementara perkembangan penanganan perkara itu disampaikan melalui SP2HP Nomor B/134/IX/RES.1.24/2026/Reskrim, yang juga diterbitkan pada 3 September 2026.

Perkembangan kasus tersebut mendapat apresiasi dari Fahrudin Umagapi, selaku kuasa hukum Tiara Andini Hasanudin. Ia menyampaikan penghargaan kepada Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres, S.H., S.I.K., bersama jajaran penyidik yang dinilainya telah menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara yang berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan.

Menurut Fahrudin, terbitnya surat penetapan tersangka menunjukkan bahwa laporan yang disampaikan oleh kliennya telah mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Ia juga menilai proses penanganan perkara hingga keluarnya penetapan tersangka pada 3 September 2026 berlangsung relatif cepat. Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa Hukum Minta Tersangka Segera Ditahan

Fahrudin berharap perkara tersebut tidak berhenti pada tahap penetapan tersangka. Ia meminta penyidik mempertimbangkan langkah penahanan terhadap RB alias Rusdi demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada korban.

Permintaan tersebut disampaikan karena, menurut Fahrudin, tersangka sebelumnya pernah mendatangi rumah korban dan membuat keributan yang kemudian berujung pada pelaporan atau pengaduan di SPKT Polres Kepulauan Sula.

“Yang paling penting saat ini adalah memastikan hak-hak serta kepentingan hukum korban tetap mendapatkan perlindungan,” kata Fahrudin, Jum’at (04/09/2026).

Baca Juga: Janji Lolos Seleksi Polri Berujung Laporan, Warga Sula Mengaku Rugi Rp171 Juta

Ia berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan secara profesional, objektif dan transparan hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.

“Kami berharap proses selanjutnya berjalan secara profesional, objektif dan transparan. Bagi kami, yang utama adalah bagaimana hak-hak korban selaku perempuan terlindungi dan perkara ini mendapatkan kepastian hukum,” ujar Fahrudin.

Baca Juga: Pinjam Uang Jutaan Tak Kunjung Lunas, Dua Warga Sula Diadukan Ke Polisi

Dengan ditetapkannya RB alias Rusdi sebagai tersangka, penanganan perkara dugaan KDRT tersebut kini memasuki tahapan hukum selanjutnya. Pihak kuasa hukum korban berharap proses penyidikan dapat berjalan tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Janji Lolos Seleksi Polri Berujung Laporan, Warga Sula Mengaku Rugi Rp171 Juta

SANANA — Dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan dalam proses seleksi anggota Polri dilaporkan terjadi di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Seorang warga Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, mengaku mengalami kerugian hingga Rp171 juta setelah menyerahkan sejumlah uang kepada seorang pria yang disebut menjanjikan dapat membantu anaknya lolos seleksi Polri.

Kasus tersebut dilaporkan oleh AS, warga Desa Capalulu, di SPKT Kepulauan Sula di Sanana, Kamis (4/9/2026). Dalam laporan pengaduannya, AS menyebut dugaan tindak pidana penipuan tersebut dilakukan oleh MUE.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan AS, persoalan bermula ketika SS datang menemui dirinya di Desa Capalulu. Saat itu, SS disebut menanyakan apakah ada anak AS yang ingin mengikuti seleksi anggota Polri.

AS kemudian menyampaikan bahwa anaknya memang berencana mengikuti tes. Menurut pengakuannya, SS lalu menghubungi MUE melalui telepon.

Baca Juga: Diduga Lakukan Penipuan, Oknum PPPK Di Sula Dipolisikan

Dalam komunikasi tersebut, AS mengaku diberitahu bahwa anaknya dapat dibantu mengikuti tes melalui jalur yang dijanjikan, namun dengan sejumlah persyaratan dan biaya.

Pelapor menyebut dirinya kemudian diminta menyiapkan uang hingga Rp400 juta. Setelah terjadi komunikasi lanjutan, jumlah tersebut disebut sempat berubah menjadi Rp300 juta, sebelum akhirnya AS diminta mengirimkan uang secara bertahap.

Pengiriman uang, menurut laporan tersebut, dilakukan beberapa kali. Pada 31 Juli 2025, AS mengaku mentransfer Rp100 juta sebagai tanda kesepakatan. Selanjutnya, pada 16 September 2025, ia kembali mengirim Rp10 juta setelah diminta oleh MUE.

Tidak berhenti di situ, pada 27 Maret 2026, pelapor kembali mengirim Rp1 juta dengan alasan untuk kebutuhan pengurusan.Dalam perjalanan proses seleksi, AS mengaku kembali diminta sejumlah uang. Ia menyebut sekitar Rp15 juta ditransfer setelah diminta dengan alasan untuk keperluan pengurusan terkait proses seleksi.

Baca Juga: Pinjam Uang Jutaan Tak Kunjung Lunas, Dua Warga Sula Diadukan Ke Polisi

Pelapor juga mengaku mengirim sekitar Rp45 juta setelah anaknya menjalani tes.Namun, harapan tersebut disebut tidak sesuai dengan kenyataan. Anak AS akhirnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dalam tahapan seleksi.

Setelah mengetahui anaknya tidak lolos, AS mengaku kembali menghubungi MUE dan meminta agar uang yang telah diberikan dikembalikan.

Namun, menurut pengakuan pelapor, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan. Bahkan, ia kembali diminta mengirim Rp10 juta dengan alasan agar anaknya dapat mengikuti tahapan seleksi lanjutan.

Baca Juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

AS mengaku kembali memenuhi permintaan tersebut dan mentransfer uang sebagaimana diminta.

Akibat rangkaian kejadian itu, AS menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp171 juta. Ia kemudian memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan atau pengaduan kepada Polres Kepulauan Sula.

Dalam pengaduannya, AS meminta pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses pihak yang dilaporkan apabila terbukti melakukan tindak pidana.

Hingga berita ini ditulis, dugaan penipuan tersebut masih merupakan laporan dan keterangan dari pihak pelapor. Kebenaran seluruh tudingan serta ada atau tidaknya unsur pidana masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM