SULA – Hujan deras dan disertai angin puting beliung yang mengakibatkan beberapa rumah warga di Desa Fokalik, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, rusak parah sehingga butuh penanganan serius.
Berdasarkan informasi yang didapat, akibat peristiwa tersebut, empat rumah warga mengalami kerusakan. Dua rumah dilaporkan rusak total dan tidak lagi dapat dihuni, sementara dua rumah lainnya mengalami kerusakan ringan setelah bagian atap terlepas dan dapur mengalami kerusakan, terjadi pada Selasa 3 Maret 2026, pukul 05:00 WIT.
Padahal selaku pihak yang berwenang yakni BPBD kepulauan Sula sudah melakukan tinjauan ke lokasi bencana dan dijanjikan akan mengambil tanggungjawab kerugian yang ditimpa warga.
Akan tetapi berdasarkan pantauan lapangan sudah sekitar 10 hari terakhir belum ada tindak lanjuti, artinya belum ada satu bentuk material yang tersedia di lapangan.
Muhlis Buamona, Pengurus HMI Badko Maluku Utara menilai, bahwa sikap Kalak BPBD terlihat lambat dalam melaksanakan tanggung jawab.
“Kami menilai Kalak BPBD tak bertanggung jawab terkait persoalan tersebut, sebab sangat menyedihkan jika saudara-saudara kita menjalani hari lebaran dengan kondisi tidak tertangani,” katanya, Jum’at (13/03/2026).
Baca juga: Kejati Malut Ditantang Periksa Bupati Sula Pasca Penetapan 5 Tersangka Kasus BTT
Padahal, lanjutnya hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD untuk memiliki hak hidup di rumah yang layak serta mendapat bantuan sosial.
“Kalau dilihat secara yuridis peristiwa tersebut menyangkut dengan Penanganan hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 H bahwa setiap warga memiliki hak hidup di rumah yang layak serta mendapat bantuan sosial berupa pangan. Bahkan lebih jelas dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, eksplisitnya pada pasal 9 ayat (1) (2) dan (3),” tegasnya.
Baca juga: Korupsi Dana BTT, Bukti Ketidakadilan Ekonomi Pada Masyarakat Kepulauan Sula
Muhlis juga bilang, soal sumber pendanaan untuk penanganan sudah jelas perintah yang diamanatkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2007.
“Ini merupakan tanggung jawab kalak BPBD seperti yang diperintahkan oleh UU hak asasi manusia pasal 8 terkait perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah. Bahkan soal sumber pendanaan untuk penanganan sudah jelas perintah yang diamanatkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penaggulangan Bencana. artinya kebutuhan paska bencana dalam bentuk rekonstruksi rumah warga terdampak bencana sudah seharunya disalurkan,” pungkasnya.
Baca juga: Aktivis Dan Praktisi Hukum Soroti Kinerja Satreskrim Polres Kepulauan Sula
Ia pun mendesak, Bupati Kepulauan Sula untuk segera mengevaluasi kinerja Kalak BPBD.
“Peringatan dari saya penundaan atau lambat dalam pemenuhan hak dasar setiap manusia iyalah bagian dari praktek ketidakadilan, jadi kami mendesak, Bupati Kepulauan Sula untuk segera mengevaluasi kinerja Kalak BPBD karena terlalu umbar janji,” tutupnya.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM