Babak Baru Ricuh HUT Sula: Ketua IMM Resmi Laporkan Dugaan Penganiayaan Oknum Satpol PP

SULA – Polemik yang terjadi saat aksi demonstrasi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula kini memasuki babak baru. Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Kepulauan Sula.

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/109/V/2026/SPKT Polres Kepulauan Sula/Polda Maluku Utara, tertanggal 31 Mei 2026.

Berdasarkan dokumen laporan, Prabowo melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIT di Desa Mangon, Kecamatan Sanana, saat berlangsungnya aksi demonstrasi mahasiswa dalam momentum HUT Kabupaten Kepulauan Sula dan dalam laporan tersebut, terlapor disebut berinisial RM alias Stongket.

Baca juga: Ricuh Di HUT Kepulauan Sula, Ketua IMM Klaim Dianiaya Oknum Satpol PP

Langkah hukum yang ditempuh Ketua IMM ini menjadi sorotan publik karena peristiwa tersebut terjadi di tengah aksi penyampaian aspirasi yang berlangsung di hadapan pemerintah daerah. Kasus ini pun menambah daftar perhatian masyarakat terhadap dinamika pengamanan demonstrasi di Kepulauan Sula.

Prabowo berharap laporan yang telah disampaikan dapat diproses secara profesional dan transparan oleh aparat penegak hukum. Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: Di Balik Ricuh HUT Sula: Dugaan Kekerasan terhadap Ketua IMM Menguji Komitmen Demokrasi

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan yang telah diajukan tersebut.

Dengan diterimanya laporan polisi ini, publik kini menantikan langkah lanjutan penyidik dalam mengungkap fakta-fakta di balik insiden yang terjadi saat peringatan HUT ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula tersebut. Apakah kasus ini akan berlanjut ke tahap penyidikan lebih lanjut, menjadi pertanyaan yang kini mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Ricuh HUT Sula Berujung Dugaan Kekerasan, Praktisi Hukum Desak Usut Oknum Satpol PP

SULA – Dugaan penganiayaan terhadap Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kabupaten Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, saat aksi demonstrasi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula, Minggu (31/5/2026), terus menuai sorotan.

Praktisi Hukum, Irfan Umanailo, mengecam keras dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial MR terhadap Ketua IMM saat berlangsungnya aksi penyampaian aspirasi di depan Istana Daerah.

Menurut Irfan, apabila dugaan penganiayaan tersebut benar terjadi, maka perbuatan itu merupakan tindak pidana murni yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

“Dugaan penganiayaan terhadap Ketua IMM Kabupaten Kepulauan Sula saat aksi memperingati HUT ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula merupakan tindakan pidana murni. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan terhadap warga negara yang sedang menyampaikan aspirasi,” tegas Irfan.

Baca juga: Ricuh Di HUT Kepulauan Sula, Ketua IMM Klaim Dianiaya Oknum Satpol PP

Ia menilai aksi yang dilakukan mahasiswa merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, setiap bentuk kekerasan terhadap peserta aksi harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, jika terdapat pihak-pihak yang merasa terganggu atau tidak setuju dengan substansi tuntutan mahasiswa, maka hal tersebut seharusnya dijawab melalui ruang dialog, diskusi, maupun argumentasi hukum, bukan dengan tindakan represif.

“Kalau ada pejabat daerah yang merasa resah dengan aksi mahasiswa, maka hal itu seharusnya dijawab melalui diskusi dan mekanisme hukum. Benar atau tidaknya tuntutan mahasiswa dapat diuji dalam forum keilmuan maupun hukum. Namun tindakan penganiayaan tidak bisa dibenarkan dalam keadaan apa pun,” ujarnya.

Baca juga: Di Balik Ricuh HUT Sula: Dugaan Kekerasan terhadap Ketua IMM Menguji Komitmen Demokrasi

Irfan menegaskan bahwa aparat pemerintah daerah, termasuk Satpol PP, memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keamanan jalannya aksi, bukan melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Karena itu, ia meminta agar dugaan kasus tersebut segera diusut secara transparan dan profesional guna memastikan adanya kepastian hukum bagi semua pihak.

“Jika benar terjadi penganiayaan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh membiarkan tindakan kekerasan terhadap masyarakat maupun mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasi secara terbuka,” pungkasnya.

Baca juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang digelar IMM Cabang Kabupaten Kepulauan Sula pada peringatan HUT ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula berujung ricuh. Ketua IMM, Prabowo Sibela, mengklaim dirinya menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Satpol PP berinisial MR saat aksi berlangsung.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Di Balik Ricuh HUT Sula: Dugaan Kekerasan terhadap Ketua IMM Menguji Komitmen Demokrasi

SULA – Dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kepulauan Sula saat aksi demonstrasi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula mulai menuai sorotan publik.

Pegiat Hukum Maluku Utara, Armin Kailul, mendesak Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Sula segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap anggotanya yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Menurut Armin, peristiwa yang terjadi di tengah momentum perayaan daerah itu tidak dapat dipandang sebagai insiden biasa. Dugaan penggunaan kekerasan terhadap mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasi dinilai menyentuh aspek fundamental dalam kehidupan demokrasi dan penegakan hukum.

“Jika dugaan kekerasan itu benar terjadi, maka Kasat Satpol PP wajib melakukan evaluasi secara objektif dan profesional terhadap oknum yang terlibat. Tidak boleh ada upaya melindungi pelaku apabila ditemukan adanya pelanggaran,” tegas Armin, Minggu (31/5/2026).

Baca juga: Ricuh Di HUT Kepulauan Sula, Ketua IMM Klaim Dianiaya Oknum Satpol PP

Insiden tersebut terjadi ketika IMM Cabang Kepulauan Sula menggelar aksi unjuk rasa yang berisi kritik terhadap berbagai persoalan daerah, termasuk dugaan praktik korupsi yang belakangan menjadi perhatian publik. Namun, aksi yang semula berlangsung sebagai penyampaian aspirasi itu berujung ricuh dan memunculkan klaim adanya tindakan represif terhadap massa aksi.

Armin menilai, apabila dugaan penganiayaan terhadap Ketua IMM terbukti, maka kasus tersebut tidak hanya menjadi persoalan disiplin internal aparat, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, perlindungan terhadap hak tersebut juga diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam ketentuan tersebut, setiap pihak yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi warga negara menyampaikan pendapat di muka umum dapat dikenakan sanksi pidana.

“Negara hukum tidak boleh mentolerir tindakan kekerasan terhadap warga negara yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya. Dugaan pelanggaran seperti ini harus diusut secara terbuka agar publik mengetahui fakta yang sebenarnya,” ujarnya.

Baca juga: Kejari Sula Dinilai Abaikan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Penanganan Kasus Korupsi

Lebih jauh, Armin menilai penanganan kasus ini akan menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dalam menjamin ruang demokrasi tetap berjalan sehat. Ia mengingatkan bahwa mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai kelompok kontrol sosial yang berhak menyampaikan kritik terhadap jalannya pemerintahan.

Karena itu, ia meminta Bupati Kepulauan Sula turut mengambil langkah tegas apabila hasil evaluasi membuktikan adanya tindakan yang melampaui kewenangan oleh aparat Satpol PP.

“Jangan sampai peringatan hari jadi daerah justru meninggalkan catatan buruk bagi demokrasi. Pemerintah harus memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses secara adil, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Baca juga: Alarm K3 Di PT SGM Group: Forum Mahasiswa Pascasarjana Malut Desak Investigasi Menyeluruh

Di tengah beredarnya berbagai versi informasi mengenai insiden tersebut, Armin juga mendesak Satpol PP segera membuka fakta secara terang-benderang kepada publik. Langkah itu dinilai penting untuk menghindari spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak peraturan daerah.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP Kabupaten Kepulauan Sula terkait tudingan dugaan kekerasan tersebut. Sementara itu, publik menunggu hasil klarifikasi dan langkah evaluasi yang akan diambil pemerintah daerah terhadap insiden yang dinilai berpotensi mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Baca juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Kasus ini pun menjadi perhatian berbagai kalangan karena menyangkut batas kewenangan aparat dalam mengamankan aksi demonstrasi serta perlindungan terhadap hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

“Demokrasi tidak boleh dibungkam dengan kekerasan. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Armin.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Ricuh Di HUT Kepulauan Sula, Ketua IMM Klaim Dianiaya Oknum Satpol PP

SULA – Aksi unjuk rasa yang digelar Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kabupaten Kepulauan Sula pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara berujung ricuh di depan Istana Daerah, Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Minggu (31/05/2026).

Dalam aksi tersebut, massa IMM menyampaikan berbagai aspirasi dan kritik terhadap dugaan maraknya kasus korupsi di Kabupaten Kepulauan Sula. Demonstrasi berlangsung bersamaan dengan pelaksanaan upacara peringatan HUT daerah yang digelar di kawasan Istana Daerah.

Kericuhan terjadi saat massa aksi berupaya menyampaikan tuntutan mereka di lokasi kegiatan. Ketua Cabang IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, mengaku menjadi korban tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial RM.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Prabowo diduga dipukul ketika situasi di lokasi aksi mulai memanas. Akibat kejadian tersebut, ia mengalami luka pada bagian bibir dan giginya dilaporkan menjadi goyang.

“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi terkait berbagai persoalan yang terjadi di daerah, termasuk dugaan kasus-kasus korupsi. Namun aksi ini justru berakhir dengan tindakan yang kami anggap represif,” ujar Andika, salah satu peserta aksi.

Baca juga: Dana Cair Ke Kontraktor Lama, Prabowo: Proyek Dermaga Berpotensi Rugikan Negara

Aksi unjuk rasa tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap berbagai dugaan praktik korupsi yang dinilai merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sula.

Prabowo menegaskan bahwa IMM mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara serius berbagai kasus yang selama ini menjadi perhatian publik.

“Kami meminta aparat penegak hukum serius mengusut berbagai kasus yang menjadi perhatian masyarakat dan memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan,” tegasnya.

Baca juga: Prabowo Gugat Kinerja Polisi: Tantang Kapolres Buka SP2 Lidik Kasus Anggaran Pengawasan DD

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP maupun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula terkait dugaan pemukulan terhadap Ketua Cabang IMM tersebut.

IMM Kepulauan Sula juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut peristiwa itu secara transparan serta memproses pihak yang terbukti melakukan tindakan kekerasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Alarm K3 Di PT SGM Group: Forum Mahasiswa Pascasarjana Malut Desak Investigasi Menyeluruh

JAKARTA — Dugaan lemahnya penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di lingkungan PT SGM Group mulai menuai sorotan serius. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara, Usman Mansur, mendesak pemerintah hingga aparat pengawas ketenagakerjaan segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan tersebut.

Desakan itu muncul di tengah berkembangnya berbagai dugaan terkait minimnya perlindungan kesehatan dan keselamatan bagi para pekerja di perusahaan industri kayu tersebut. Aktivitas industri dengan risiko kerja tinggi dinilai tidak boleh dijalankan tanpa standar perlindungan yang ketat bagi ribuan tenaga kerja yang menggantungkan hidup di perusahaan itu.

Usman menilai, apabila dugaan pelanggaran tersebut benar terjadi, maka kondisi itu mencerminkan adanya kelalaian serius yang berpotensi mengancam keselamatan pekerja.

“Keselamatan kerja bukan sekadar pelengkap administrasi. Dalam industri dengan risiko tinggi, perlindungan terhadap pekerja adalah kewajiban mutlak perusahaan,” tegas Usman Mansur kepada wartawan, Jum’at (29/05/2026).

Baca juga: Di Balik Besarnya Industri Kayu PT SGM Group: Dugaan Nihil Fasilitas Kesehatan Untuk 3.000 Pekerja

Ia meminta Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, hingga instansi terkait segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap sistem operasional PT SGM Group, termasuk memastikan seluruh standar K3 dijalankan sesuai regulasi yang berlaku.

Menurutnya, lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas industri berisiko tinggi dapat membuka ruang bagi praktik-praktik perusahaan yang mengabaikan hak dasar pekerja.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan investasi. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada sanksi tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan lain,” ujarnya.

Baca juga: Aktivis Desak Kementerian KKP Periksa PT. MTP, Diduga Cemari Laut Falabisahaya

Sorotan terhadap PT SGM Group bukan hanya menyangkut aspek keselamatan kerja, tetapi juga transparansi perusahaan terhadap publik. Usman mendesak manajemen perusahaan segera memberikan klarifikasi terbuka atas berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Ia menilai, sikap tertutup perusahaan hanya akan memperbesar keresahan para pekerja dan masyarakat sekitar yang mempertanyakan komitmen perusahaan terhadap perlindungan tenaga kerja.

“Pemerintah jangan tutup mata. Jangan menunggu korban baru negara bergerak. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama,” tandasnya.

Baca juga: Masyarakat Adat Polisikan PT. MTP Yang Beroperasi Di Kepulauan Sula

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SGM Group belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang mencuat tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Di Tengah Bentrokan Pemuda, Bripka RU Disebut Berusaha Redam Kericuhan Di Pas Koro

SULA – Warga Desa Wailoba memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media berjudul “Rambo Gigi Copot, Diduga Dianiaya Oknum Brimob” yang viral di tengah masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula.

Berdasarkan keterangan warga Desa Wailoba, Sadola Teapon dan ibu Fita, insiden tersebut terjadi di lokasi wisata Pulau Pas Koro, Kecamatan Mangoli Utara, Kamis (28/05/2026), saat sejumlah warga sedang berekreasi bersama.

Menurut mereka, saat warga Desa Wailoba sedang berjoget dan menikmati suasana rekreasi, tiba-tiba datang sejumlah pemuda dari Desa Saniahaya yang langsung melakukan pemukulan terhadap warga yang berada di lokasi.

Melihat keributan tersebut, oknum anggota Brimob berinisial RU atau Bripka Rigol disebut berusaha membantu meleraikan bentrokan agar situasi tidak semakin memanas. Namun, dalam proses melerai itu, Bripka Rigol justru diduga menjadi sasaran pemukulan dari salah satu pemuda Desa Saniahaya.

“Pak Rigol saat itu hanya mau melerai supaya tidak terjadi keributan lebih besar. Tapi beliau malah mau dipukul duluan, hanya saja pukulan itu bisa dihindari,” ujar Sadola Teapon, Jum’at (29/05/2026).

Baca juga: Rambo Gigi Copot, Diduga Dianiaya Oknum Brimob

Karena merasa terancam dan untuk membela diri, Bripka Rigol kemudian membalas pukulan tersebut. Dalam situasi ricuh itu, pukulan Bripka Rigol mengenai salah satu warga bernama Rambo Upara pada bagian mulut hingga menyebabkan beberapa giginya patah bukan copot.

Sementara itu, ibu Fita menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan penganiayaan sepihak sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, melainkan terjadi di tengah bentrokan antar pemuda yang berlangsung spontan di lokasi wisata Pulau Pas Koro.

“Situasinya saat itu sudah kacau karena terjadi keributan antar pemuda. Jadi bukan tiba-tiba dipukul tanpa ada masalah sebelumnya,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Rambo Gigi Copot, Diduga Dianiaya Oknum Brimob

SULA – Tindakan seorang oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menjadi sorotan warga setelah diduga melakukan pemukulan terhadap seorang pemuda saat bentrokan antar desa terjadi di Pantai Pas Koro, Kecamatan Mangoli Utara, Kamis (28/05/2026).

Korban diketahui bernama Rambo Upara, warga Desa Saniahaya. Ia mengalami luka serius hingga salah satu giginya copot akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob berinisial RU.

Insiden itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIT di wilayah Wasita Pulau Koro atau yang dikenal masyarakat sebagai Pas Koro. Kawasan tersebut menjadi lokasi bentrok antara pemuda Desa Saniahaya dan Desa Wailoba.

Ironisnya, aparat yang seharusnya hadir untuk mengamankan situasi justru diduga terlibat melakukan kekerasan terhadap warga sipil.

Sekretaris Desa Saniahaya, Junaidi Peuleu, mengungkapkan bahwa korban dipukul saat aparat Brimob berada di lokasi bentrokan.

“Anggota keamanan seharusnya melerai tawuran, bukan malah melakukan pemukulan terhadap warga,” kata Junaidi kepada awak media.

Baca juga: Kapolda Baru Ditantang Tuntaskan Kasus Anggaran Pengawasan DD Di Sula

Ia menjelaskan, akibat pemukulan tersebut korban mengalami cedera serius pada bagian mulut hingga salah satu giginya terlepas.

“Akibat pemukulan yang dilakukan anggota Brimob tersebut, salah satu gigi Rambo jatuh,” ungkapnya.

Baca juga: Polres Sula Gaungkan “JAGA SULA”, Penjual Cap Tikus Ilegal Ditindak Tegas

Peristiwa ini memicu reaksi keras dari pihak keluarga dan pemerintah desa, Mereka menilai tindakan oknum aparat tersebut tidak mencerminkan tugas dan fungsi kepolisian sebagai pelindung masyarakat.

Pemerintah Desa Saniahaya memastikan akan membawa persoalan ini ke tingkat pimpinan Brimob Kepulauan Sula agar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami akan melaporkan kejadian ini ke Danki Brimob Kepulauan Sula untuk diproses,” tegas Junaidi.

Baca juga: DataIndo Apresiasi Penetapan Tersangka Aliong Mus, Kejati Didorong Bongkar Kasus BTT Sula

Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum aparat tersebut. Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap warga sipil bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.

“Oknum Brimob tersebut harus mendapat hukuman yang setimpal,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Brimob Kepulauan Sula belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemukulan tersebut. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh keterangan berimbang.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Di Balik Besarnya Industri Kayu PT SGM Group: Dugaan Nihil Fasilitas Kesehatan Untuk 3.000 Pekerja

SULA — Aktivitas industri kayu milik PT SGM Group di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kini menjadi sorotan. Perusahaan yang disebut mempekerjakan lebih dari 3.000 karyawan itu diduga belum menyediakan klinik atau fasilitas kesehatan internal bagi para pekerjanya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan perusahaan.

Hasil penelusuran menyebutkan, hingga kini para pekerja yang sakit masih bergantung pada puskesmas setempat maupun klinik di luar area perusahaan. Padahal, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, perusahaan dengan jumlah tenaga kerja besar wajib menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan kerja.

Dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Kesehatan Kerja ditegaskan bahwa perusahaan yang mempekerjakan sedikitnya 100 pekerja wajib menyelenggarakan Upaya Kesehatan Kerja, termasuk menyediakan fasilitas kesehatan kerja bagi karyawan.

Tak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga mewajibkan perusahaan dengan jumlah pekerja besar atau tingkat risiko tinggi untuk menyediakan sarana kesehatan kerja yang memadai, namun fakta di lapangan diduga berbeda.

Seorang pekerja PT SGM Group yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku selama bekerja dirinya belum pernah melihat adanya klinik perusahaan di area operasional.

“Kalau sakit biasanya kami ke puskesmas atau klinik luar. Selama saya kerja di sini belum pernah lihat ada klinik perusahaan,” ungkapnya, Senin (25/05/2026).

Baca juga: DataIndo Apresiasi Penetapan Tersangka Aliong Mus, Kejati Didorong Bongkar Kasus BTT Sula

Ia menyebut, dengan jumlah pekerja yang mencapai ribuan orang, ketiadaan fasilitas kesehatan internal membuat para pekerja kesulitan mendapatkan penanganan medis cepat saat mengalami gangguan kesehatan di lokasi kerja.

“Kalau ada yang sakit saat jam kerja, penanganannya tidak maksimal karena harus keluar dulu cari layanan kesehatan,” tambahnya.

Baca juga: Pendampingan Tanpa Kompromi, YBH Kapita Sula Pastikan Hak Klien Terlindungi

Situasi ini menimbulkan dugaan adanya kelalaian perusahaan dalam memenuhi hak dasar pekerja atas layanan kesehatan kerja. Terlebih, industri pengolahan kayu dikenal memiliki risiko kerja tinggi, mulai dari kecelakaan kerja, paparan debu kayu, penggunaan alat berat, hingga potensi gangguan pernapasan.

Sejumlah pihak menilai keberadaan klinik perusahaan bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjamin keselamatan ribuan pekerja setiap hari.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Legal Advisor PT SGM Group, Kuswandi Buamona, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tidak tersedianya fasilitas kesehatan perusahaan. Upaya konfirmasi melalui aplikasi pesan singkat juga belum memperoleh respons.

Baca juga: Polres Sula Gaungkan “JAGA SULA”, Penjual Cap Tikus Ilegal Ditindak Tegas

Kasus ini kini mendapat perhatian publik dan dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sula maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Pemeriksaan lapangan dianggap penting untuk memastikan apakah perusahaan telah memenuhi standar pelayanan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku, atau justru terjadi dugaan pelanggaran yang berpotensi mengancam keselamatan ribuan buruh di kawasan industri tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

DataIndo Apresiasi Penetapan Tersangka Aliong Mus, Kejati Didorong Bongkar Kasus BTT Sula

JAKARTA — Penetapan nama Aliong Mus sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mulai memunculkan gelombang desakan baru agar aparat penegak hukum memperluas penyelidikan terhadap sejumlah dugaan kasus lain di Maluku Utara.

Sorotan itu datang dari Direktur DataIndo, Usman Buamona, yang menyampaikan apresiasi terhadap langkah hukum yang diambil Kejati Malut. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap figur publik sekaliber Aliong Mus menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum mulai menunjukkan keberanian dalam membongkar dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan di daerah.

Dalam pernyataan resminya di Jakarta, Senin (25/5/2026), Usman menilai langkah tersebut bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan bagian dari upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Maluku Utara.

“Ini menjadi catatan penting bagi elit politik dan birokrasi agar bekerja sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengapresiasi perhatian penuh Kejagung RI terhadap berbagai persoalan hukum di Maluku Utara,” ujar Usman.

Baca juga: Tak Periksa Bupati Fifian Terkait Kasus BTT, Kajari Sula Bakal Dilaporkan Ke Kejagung RI

Ia menegaskan, keterlibatan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam memberi atensi terhadap perkara-perkara strategis di Maluku Utara menunjukkan adanya komitmen serius untuk menjaga integritas penegakan hukum, terutama di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Namun, apresiasi tersebut dibarengi dorongan keras agar Kejati Malut tidak berhenti pada satu perkara saja. DataIndo secara terbuka meminta penyidik segera memeriksa Bupati Kabupaten Kepulauan Sula terkait dugaan kasus Belanja Tidak Terduga (BTT) yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik.

Menurut DataIndo, dugaan penggunaan anggaran BTT harus diusut secara transparan karena menyangkut uang negara dan kepentingan masyarakat luas. Mereka menilai, apabila tidak ditindaklanjuti secara serius, kasus tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Setelah penetapan tersangka terhadap Aliong Mus, kami berharap Kejati Malut segera bergerak memeriksa pihak-pihak terkait dalam dugaan kasus BTT di Kabupaten Kepulauan Sula,” tegasnya.

Baca juga: Kejati Malut Ditantang Periksa Bupati Sula Pasca Penetapan 5 Tersangka Kasus BTT

Desakan tersebut dinilai menambah tekanan publik terhadap aparat penegak hukum untuk membuka secara terang berbagai dugaan penyimpangan anggaran di Maluku Utara yang selama ini menjadi perhatian masyarakat sipil.

DataIndo juga menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut sebagai bagian dari komitmen mengawal transparansi dan integritas tata kelola pemerintahan di Maluku Utara. Meski demikian, mereka tetap meminta seluruh proses hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Baca juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Di tengah meningkatnya perhatian publik, langkah Kejati Malut ke depan kini menjadi sorotan. Publik menanti apakah penetapan tersangka Aliong Mus akan menjadi pintu masuk pembongkaran kasus-kasus lain, atau justru berhenti pada satu nama semata.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Jurnalis Dan Pemda Hadir Untuk Rakyat, Pengobatan Gratis Di Fukweu Disambut Antusias

SULA — Kepedulian terhadap kesehatan masyarakat kembali ditunjukkan para jurnalis di Kabupaten Kepulauan Sula bersama Pemerintah Daerah melalui kegiatan pemeriksaan dan pengobatan kesehatan gratis di Desa Fukweu, Kecamatan Sanana Utara.

Kegiatan sosial tersebut mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Ratusan warga mulai dari anak-anak, remaja hingga lansia tampak antusias memadati lokasi pelayanan kesehatan untuk mengikuti pemeriksaan dan pengobatan gratis.

Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus melalui Asisten III Bidang Administrasi dan Kepegawaian, H. Jaidun, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam menyukseskan kegiatan tersebut.

Menurutnya, kegiatan pengobatan gratis bukan sekadar pelayanan kesehatan, tetapi juga menjadi wujud nyata kepedulian sosial dan kebersamaan antara pemerintah, jurnalis, serta masyarakat.

“Pengobatan gratis seperti ini bukan hanya soal pelayanan kesehatan semata, tetapi juga bentuk kepedulian dan kebersamaan kita terhadap masyarakat. Terkadang ada masyarakat yang ingin berobat tetapi terkendala biaya, jarak, maupun kesempatan. Karena itu, kegiatan seperti ini menjadi sangat berarti karena pemerintah dan jurnalis hadir lebih dekat dengan masyarakat,” ujar H. Jaidun, Minggu (24/05/2026).

Baca juga: Bangun Akses Keadilan, YBH Kapita Sula Silaturahmi Dengan Ketua PN Sanana

Momentum Hari Ulang Tahun Kabupaten Kepulauan Sula ke-23, lanjut dia, harus menjadi semangat bersama dalam membangun daerah yang sehat, maju, dan sejahtera.

Ia menegaskan, daerah yang kuat lahir dari masyarakat yang sehat, rukun, dan saling peduli satu sama lain. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga semangat gotong royong dan kepedulian sosial.

“Saya merasa bersyukur karena semangat gotong royong dan kepedulian sosial di daerah kita masih terus terjaga. Ini menunjukkan bahwa membangun daerah bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tugas bersama seluruh elemen masyarakat,” katanya.

Baca juga: Diduga Bermasalah, Salah Satu Bumdes Di Sula Dilaporkan Ke Jaksa

Selain itu, H. Jaidun juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memeriksakan kesehatan sejak dini, sebab kesehatan merupakan modal utama dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, Karman Samuda, turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Kesehatan, Pemerintah Kecamatan Sanana Utara, serta seluruh masyarakat yang telah mendukung kegiatan tersebut.

“Tak lupa kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan pemerintah desa se-Kecamatan Sanana Utara, khususnya masyarakat dan Pemerintah Desa Fukweu yang telah bersedia menjadi tuan rumah. Jika ada pelayanan yang kurang berkenan, kami atas nama panitia memohon maaf sebesar-besarnya. Semoga kegiatan ini bermanfaat untuk kita semua,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM