SULA – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, kembali menjadi sorotan publik. Di tengah tuntutan agar aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara profesional dan terbuka, muncul pertanyaan baru terkait pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Kepulauan Sula.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara atas kasus yang menyeret nama oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rusmin M. Nur. Namun, proses tersebut disebut berlangsung tanpa pemberitahuan kepada pihak korban maupun kuasa hukumnya.
Fakta ini memicu tanda tanya besar mengenai transparansi penanganan perkara yang sejak awal mendapat perhatian luas dari kalangan mahasiswa dan masyarakat.
Kuasa hukum Ketua PC IMM Kepulauan Sula, Fadli Wambes mengaku kecewa lantaran tidak memperoleh informasi terkait pelaksanaan gelar perkara tersebut. Menurutnya, meski penyidik memiliki kewenangan penuh dalam proses penegakan hukum, keterbukaan informasi kepada korban merupakan bagian penting dari prinsip akuntabilitas dan keadilan.
“Kami sangat menyayangkan karena sebagai kuasa hukum korban, kami tidak diberitahukan terkait pelaksanaan gelar perkara tersebut. Padahal kami memiliki kepentingan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kasus ini,” ujar Fadli kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).
Baca juga: Fadli Minta Polda Malut Awasi Dugaan Intervensi Kades Wailau Dalam Kasus Pencabulan
Menurut Fadli, minimnya informasi yang diterima pihak korban berpotensi menimbulkan spekulasi publik dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang mencampuri kewenangan penyidik, melainkan hanya meminta agar setiap tahapan penting dalam penanganan perkara dapat disampaikan secara terbuka kepada korban dan kuasa hukumnya.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Tetapi komunikasi yang baik dan pemberitahuan perkembangan perkara adalah bentuk penghormatan terhadap hak korban. Transparansi sangat penting agar tidak muncul kesan bahwa proses ini berjalan secara tertutup,” tegasnya.
Baca juga: Langkah Tegas Kejari Sula Tuai Apresiasi, Fadli: Ini Bukti Negara Hadir Lindungi Korban Anak
Sorotan terhadap proses gelar perkara ini semakin menguat setelah hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai hasil yang diputuskan dalam forum tersebut. Publik masih menunggu kepastian mengenai arah penyidikan, termasuk apakah telah ditemukan unsur pidana yang cukup untuk menetapkan status hukum pihak terlapor.
Terpisah saat dikonfirmasi, Kepala Unit Jatanras Satreskrim Polres Kepulauan Sula membenarkan bahwa gelar perkara telah dilaksanakan.
“Gelar perkara sudah dilakukan,” tulis Kanit Jatanras melalui pesan WhatsApp.
Baca juga: Kasus Ketua IMM Sula Memanas, Integritas Propam Polres Sula Dipertaruhkan
Namun demikian, saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai hasil gelar perkara tersebut, belum ada informasi resmi yang disampaikan kepada publik.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang kini menjadi perhatian masyarakat: Apa hasil gelar perkara tersebut? Sejauh mana perkembangan penyidikan? Dan kapan kepastian hukum akan diberikan kepada korban maupun publik?
Kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua PC IMM Kepulauan Sula ini sejak awal menyita perhatian karena melibatkan seorang aparatur negeri sipil (ASN). Oleh karena itu, publik menaruh harapan besar agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari Polres Kepulauan Sula terkait hasil gelar perkara dan langkah hukum lanjutan yang akan diambil dalam kasus tersebut.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM


