Dilaporkan Sejak Mei, Salah Satu Kasus Dugaan Pencabulan Di Sula Masih Tahap Lidik

SULA — Penanganan kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial RS di Desa Wailau, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga Jumat (14/8/2026) masih terus bergulir di Polres Kepulauan Sula.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, memastikan perkara yang menyeret seorang pria berinisial RU sebagai terduga pelaku tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.

“Kasusnya masih dalam tahapan penyelidikan,” kata AKP Wawan saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara tersebut, Jumat (14/8/2026).

Baca Juga: Fadli Minta Polda Malut Awasi Dugaan Intervensi Kades Wailau Dalam Kasus Pencabulan

Menurutnya, sejauh proses penanganan berlangsung, penyidik tidak menemukan kendala berarti yang menghambat penyelidikan. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara yang dilaporkan korban.

“Progress penanganan sejauh ini tidak ada kendala,” ujarnya.

Baca Juga: Keadilan Masih Menggantung, Fadli Desak Wasidik Dan Irwasda Polda Malut Audit Kinerja Kasat Reskrim

AKP Wawan juga bilang, perkembangan maupun rencana tindak lanjut perkara tersebut nantinya akan disampaikan kepada korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Perlu diketahui, kasus ini sebelumnya dilaporkan terjadi pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 21.40 WIT. RS diduga menjadi korban tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual yang disebut dilakukan sebanyak dua kali oleh RU.

Korban kemudian didampingi langsung oleh Yayasan Bantuan Hukum (YBH) KAPITA Kepulauan Sula saat membuat laporan resmi ke kepolisian pada 6 Mei 2026.

Laporan tersebut tercatat dalam STTLP/95/V/2026/SPKT POLRES KEP. SULA/POLDA MALUT.

Baca Juga: Pendampingan Tanpa Kompromi, YBH Kapita Sula Pastikan Hak Klien Terlindungi

Dengan masih berlangsungnya tahap penyelidikan, publik kini menanti sejauh mana polisi mampu mengungkap fakta perkara tersebut, termasuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana serta menentukan langkah hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.

Sementara itu, korban dan pendamping hukumnya masih menunggu perkembangan resmi dari kepolisian melalui SP2HP sebagai bentuk transparansi terhadap proses penanganan laporan tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Ditantang RDP Dengan Inspektorat Terkait 18 Kasus DD, Komisi I DPRD Sula Malah Beda Pernyataan

SULA — Polemik dugaan 18 kasus Dana Desa (DD) yang disebut masih mengendap di Aparat Penegak Hukum (APH) mendapat tanggapan berbeda dari anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula.

Perbedaan pandangan itu mencuat setelah Komisi I DPRD Kepulauan Sula ditantang untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Inspektorat guna mengurai secara terang status 18 kasus tersebut.

Sekretaris Komisi I DPRD Kepulauan Sula, Julkifli Umagap, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat mengambil langkah lebih jauh karena belum mengantongi data yang valid mengenai 18 kasus Dana Desa yang disebut mengendap di APH.

Menurutnya, data menjadi pijakan utama bagi Komisi I sebelum menentukan sikap maupun langkah politik kelembagaan.

“Kami belum memiliki data yang valid terkait persoalan 18 kasus DD mengendap di APH,” ujar Julkifli, Jum’at (14/08/2026).

Baca Juga: 18 Kasus DD Mengendap Di APH, Komisi I DPRD Sula Ditantang RDP Dengan Inspektorat

Ia menekankan, tanpa data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, Komisi I belum bisa melakukan gerakan lebih lanjut.

“Harus memiliki data yang valid agar bisa mengambil langkah selanjutnya. Tidak ada gerakan dari kami sebelum memiliki data,” tegasnya.

Baca Juga: Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kepsul Kerap Jadi Langganan Temuan BPK RI

Meski demikian, Julkifli memastikan Komisi I tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Pihaknya, kata dia, akan berupaya mendapatkan data yang diperlukan agar persoalan 18 kasus DD tersebut dapat ditindaklanjuti secara terukur.

“Kami dari Komisi I akan berupaya memiliki data terkait 18 kasus DD mengendap di APH,” katanya.

Baca Juga: Usir Wartawan Saat Peliputan, Sikap Ketua DPRD Kepulauan Sula Dihujani Kritikan

Berbeda dengan Julkifli, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula, Masmina Ali Umacina, justru mengungkap bahwa langkah untuk memanggil Inspektorat melalui forum RDP sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan.

Masmina menyebut Komisi I DPRD Kepulauan Sula telah beberapa kali memanggil Inspektorat untuk menghadiri RDP guna membahas persoalan 18 kasus DD yang disebut berada di APH. Namun, menurutnya, panggilan tersebut belum mendapat respons sebagaimana yang diharapkan.

“Perlu diketahui bahwa Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula sudah beberapa kali memanggil Inspektorat untuk RDP terkait 18 kasus DD mengendap di APH, namun tak diindahkan,” ungkap Masmina.

Baca Juga: Skandal SPPD Fiktif DPRD Ternate Meledak, 24 Advokat Siap Bongkar Dugaan Korupsi Terstruktur

Ia bahkan menyatakan kesediaannya untuk kembali mendorong pemanggilan Inspektorat. Namun, langkah tersebut dinilai perlu dikoordinasikan terlebih dahulu secara internal dengan Ketua Komisi I.

“Saya pun mau untuk memanggil kembali Inspektorat untuk RDP terkait persoalan tersebut, tapi alangkah baiknya kami koordinasi dulu dengan Ketua Komisi,” ujarnya.

Baca Juga: 25 Anggota DPRD Sula Didesak Bentuk Pansus Persoalan PPPK

Dua pernyataan tersebut memperlihatkan adanya dua titik tekan di tubuh Komisi I: di satu sisi, kebutuhan akan data valid sebelum mengambil sikap; di sisi lain, adanya klaim bahwa forum klarifikasi bersama Inspektorat telah beberapa kali diupayakan namun belum berjalan sebagaimana mestinya.

Persoalan 18 kasus Dana Desa ini pun kini berada di titik penting. Publik membutuhkan kejelasan mengenai kasus apa saja yang dimaksud, sejauh mana penanganannya di APH, serta apa peran dan hasil pengawasan Inspektorat terhadap perkara-perkara tersebut.

Jika data belum tersedia, maka pekerjaan rumah Komisi I adalah memastikan data itu diperoleh. Jika pemanggilan Inspektorat sebelumnya benar telah dilakukan namun tidak diindahkan, maka alasan ketidakhadiran tersebut juga patut dijelaskan secara terbuka.

Sebab, polemik mengenai 18 kasus DD tidak cukup berhenti pada saling klaim atau pernyataan politik. Yang dibutuhkan publik adalah data, transparansi, dan langkah konkret.

Kini, bola berada di tangan Komisi I DPRD Kepulauan Sula: apakah akan membuka secara terang data 18 kasus tersebut dan kembali memanggil Inspektorat dalam forum RDP, atau persoalan ini kembali berhenti sebagai polemik tanpa kejelasan?

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

18 Kasus DD Mengendap Di APH, Komisi I DPRD Sula Ditantang RDP Dengan Inspektorat

SULA — Polemik dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Kepulauan Sula kembali mengemuka. Pemerhati Publik Rifaldi Ciusnoyo menantang Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula untuk tidak sekadar menjalankan fungsi pengawasan di atas kertas, tetapi membuka secara terang perkembangan 18 kasus dugaan korupsi Dana Desa yang disebut sedang menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Dari 18 kasus tersebut, 16 perkara disebut ditangani Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, sementara dua perkara lainnya ditangani Polres Kepulauan Sula.

Bagi Rifaldi, angka tersebut bukan sekadar statistik penanganan perkara. Jika benar 18 laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa telah masuk ke aparat penegak hukum, maka muncul pertanyaan serius: sejauh mana fungsi pengawasan pemerintah daerah berjalan, bagaimana proses pengawasan Inspektorat, dan mengapa dugaan penyimpangan Dana Desa terus bermunculan?

Karena itu, Rifaldi secara terbuka menantang Komisi I DPRD Kepulauan Sula untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula.

“Saya tantang Komisi I DPRD Sula untuk buka persoalan ini. Jangan hanya bicara pengawasan. Panggil Inspektorat, buka datanya, dan jelaskan kepada publik 18 kasus itu sebenarnya seperti apa,” tegas Rifaldi, Kamis (13/08/2026).

Bukan Sekadar RDP Seremonial

Rifaldi meminta RDP tidak menjadi forum formalitas yang berakhir pada pernyataan normatif tanpa tindak lanjut.

Menurutnya, Komisi I harus meminta Inspektorat membeberkan secara rinci desa mana saja yang diperiksa, tahun anggaran yang bermasalah, jenis dugaan penyimpangan, nilai anggaran, hasil audit, potensi kerugian negara, serta status rekomendasi tindak lanjutnya.

“Publik berhak tahu. Kalau Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan, mana hasilnya? Kalau belum selesai, apa kendalanya? Kalau masih menunggu aparat penegak hukum, dasar hukumnya apa? Jangan sampai semuanya berhenti pada kalimat ‘masih dalam proses’,” ujarnya.

Baca Juga: Terkuak! 16 Kasus Dana Desa Di Sula Belum Tuntas, Kajari Bongkar Penyebabnya

Ia menilai, transparansi menjadi penting karena Dana Desa merupakan anggaran negara yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat.

18 Kasus, Ada yang Sudah Diproses Hukum

Rifaldi menyoroti adanya perbedaan jalur penanganan. Sebanyak 16 kasus berada dalam penanganan Kejari, sedangkan dua kasus ditangani Polres.

Menurut dia, perbedaan penanganan tersebut justru harus menjadi bahan DPRD untuk meminta penjelasan secara komprehensif.

“Kenapa 16 masuk Kejari dan dua di Polres? Apakah semuanya sudah melalui pemeriksaan Inspektorat? Apakah seluruhnya sudah ada indikasi kerugian negara? Berapa yang sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan? Berapa yang masih menunggu audit?” katanya.

Baca Juga: Istri Bupati Dan Suami Inspektur, Aktivis: Membuka Celah Praktik Korupsi Di Sula

Pertanyaan-pertanyaan tersebut, kata Rifaldi, tidak boleh hanya dijawab secara tertutup di antara lembaga pemerintah.

“Ini uang publik. Maka publik juga berhak mendapatkan informasi tentang bagaimana uang publik itu dipertanggungjawabkan.” cetusnya.

Jangan Sampai Audit Menjadi Titik Mati Perkara

Salah satu persoalan yang menurut Rifaldi perlu dibongkar adalah proses audit investigatif.

Ia meminta Komisi I DPRD Sula menguji secara terbuka apakah proses audit berjalan cepat dan profesional atau justru menjadi hambatan dalam penanganan dugaan korupsi.

“Kalau alasan yang selalu muncul adalah menunggu audit, maka harus ditanya: auditnya sampai di mana? Siapa yang bertanggung jawab? Kapan selesai? Jangan sampai proses audit justru menjadi titik mati perkara,” tegasnya.

Baca Juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Namun demikian, Rifaldi menekankan bahwa kritik tersebut bukan berarti dirinya menuduh Inspektorat melakukan pelanggaran.

“Ini bukan tuduhan. Ini pertanyaan publik yang harus dijawab dengan data,” katanya.

Komisi I DPRD Sula Jangan Hanya Menunggu

Rifaldi juga mengingatkan Komisi I bahwa fungsi pengawasan DPRD tidak semestinya hanya bergerak ketika sebuah kasus sudah menjadi sorotan media.

Menurutnya, DPRD memiliki ruang untuk meminta penjelasan kepada perangkat daerah terkait pengawasan Dana Desa dan memastikan rekomendasi pemeriksaan ditindaklanjuti.

“Jangan tunggu masyarakat marah, jangan tunggu kasus menjadi viral, baru DPRD bergerak. Kalau ada 18 kasus, itu sudah alarm keras bagi sistem pengawasan daerah,” ujarnya.

Baca Juga: Realiasi Anggaran Ratusan Juta Di Kajari Sula Jadi Temuan

Ia meminta RDP nantinya menghasilkan dokumen dan rekomendasi yang jelas, bukan sekadar kesimpulan bahwa akan ditindaklanjuti.

“Kalau memang ada kesalahan administrasi, sebutkan. Kalau ada kerugian negara, sebutkan nilainya. Kalau sudah dikembalikan, berapa yang sudah dikembalikan. Kalau masuk ranah pidana, jelaskan status hukumnya. Jangan ada wilayah abu-abu.” ujarnya.

Publik Sula Menunggu Jawaban

Rifaldi menegaskan bahwa dirinya akan terus mendorong persoalan tersebut dibuka kepada publik.

Menurutnya, pertanyaan paling mendasar bukan hanya berapa banyak kasus yang ditangani, tetapi mengapa dugaan penyalahgunaan Dana Desa bisa terjadi berulang dan bagaimana pemerintah daerah memastikan hal serupa tidak kembali terjadi.

“Kalau 18 kasus ini benar, maka yang harus dipertanyakan bukan hanya siapa yang diduga melakukan penyimpangan. Kita juga harus bertanya: di mana sistem pengawasannya, bagaimana pengawasan dilakukan, dan siapa yang memastikan Dana Desa digunakan sesuai peruntukannya?,” pintanya.

Baca Juga: Jaksa Dalami Persoalan DD Waiman Total Delapan Ratus Juta Lebih

Karena itu, Rifaldi kembali menegaskan tantangannya kepada Komisi I DPRD Kepulauan Sula.

“Panggil Inspektorat. Buka data 18 kasus itu. Jangan biarkan masyarakat hanya mendengar angka tanpa tahu ujungnya. DPRD harus membuktikan bahwa fungsi pengawasan bukan sekadar slogan.” katanya.

Ia berharap RDP tersebut dapat menjadi momentum untuk menguji secara terbuka efektivitas pengawasan Dana Desa di Kepulauan Sula sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai perkembangan setiap perkara.

Catatan redaksi: Berikut 16 desa yang dihimpun Linksatu terkait dugaan korupsi Dana Desa dan kasusnya disebut sedang ditangani Kejari Kepulauan Sula:

1. Desa Minaluli, Kecamatan Mangoli Utara.

2. Desa Baruakol, Kecamatan Mangoli Tengah.

3. Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur.

4. Desa Fokalik, Kecamatan Sanana Utara.

5. Desa Wainib, Kecamatan Sulabesi Selatan.

6. Desa Skom, Kecamatan Sulabesi Selatan.

7. Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat.

8. Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah.

9. Desa Waitina, Kecamatan Mangoli Timur.

10. Desa Nahi, Kecamatan Sulabesi Barat.

11. Desa Kawata, Kecamatan Mangoli Utara Timur.

12. Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara.

13. Desa Wailau, Kecamatan Sanana.

14. Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat.

15. Desa Waiman, Kecamatan Sulabesi Tengah.

16. Desa Wailab, Kecamatan Mangoli Selatan.

Sementara dua desa lainnya yang disebut sedang ditangani Polres Kepulauan Sula, yakni:

1. Desa Waisakai.

2. Desa Wai Ipa.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Bukan Tunggu Api Membesar, Polsek Sulbar Ingatkan Warga Waspada Karhutla

SULA — Kepolisian Sektor (Polsek) Sulabesi Barat terus meningkatkan upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Sulabesi Barat.

Langkah tersebut dilakukan dengan memasang sejumlah baliho berisi imbauan pencegahan Karhutla di sejumlah titik strategis yang mudah dilihat masyarakat.

Kegiatan ini dilaksanakan bersama pemerintah desa dan masyarakat di Desa Wainib dan Desa Fuata, Kecamatan Sulabesi Selatan, serta Desa Kabau Darat, Kecamatan Sulabesi Barat.

Kapolsek Sulabesi Barat IPTU Gunawan Ipa mengatakan, pemasangan baliho tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handreas untuk meningkatkan langkah preventif dalam menghadapi potensi Karhutla, khususnya di tengah kondisi cuaca yang cenderung panas dan kering.

Menurut IPTU Gunawan, kondisi kemarau panjang maupun fenomena El Nino dapat menyebabkan berkurangnya curah hujan, sehingga vegetasi menjadi lebih kering dan mudah terbakar.

“Kami menindaklanjuti arahan pimpinan dengan melakukan langkah-langkah pencegahan di lapangan. Salah satunya melalui pemasangan baliho imbauan agar masyarakat semakin sadar dan bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujar IPTU Gunawan Ipa, Selasa (11/08/2026).

Baca Juga: Polsek Mangoli Barat Salurkan Bansos Dari Kapolres Pada HUT Bhayangkara ke-78

Ia menegaskan, pencegahan Karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian maupun pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Masyarakat merupakan garda terdepan dalam mencegah Karhutla. Karena itu, kami mengajak warga untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, serta segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran,” tegasnya.

Baca Juga: Kasus Internal Menggema: Ketua Garda Bangsa PKB Sula Dilaporkan Istri, Dugaan Penelantaran Dan Perzinahan

Baliho dipasang pada sejumlah lokasi strategis, terutama di persimpangan dan ruas jalan yang sering dilalui masyarakat. Dengan posisi tersebut, pesan-pesan pencegahan diharapkan dapat dibaca dan dipahami secara luas oleh warga yang melintas.

IPTU Gunawan menambahkan, pemasangan baliho bukan sekadar penyampaian imbauan, tetapi juga bagian dari edukasi berkelanjutan kepada masyarakat mengenai bahaya Karhutla dan dampaknya terhadap lingkungan maupun kesehatan.

“Harapan kami, imbauan ini tidak hanya dilihat, tetapi benar-benar menjadi kesadaran bersama. Dengan kepedulian dan kerja sama masyarakat, kita dapat mencegah Karhutla sejak dini dan menjaga lingkungan tetap aman,” pungkasnya.

Baca Juga: Pendampingan Tanpa Kompromi, YBH Kapita Sula Pastikan Hak Klien Terlindungi

Langkah preventif tersebut menjadi bagian dari komitmen Polsek Sulabesi Barat untuk terus hadir di tengah masyarakat, khususnya dalam mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan dampak lingkungan selama musim kemarau.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Menolong Tak Mengenal Tempat: Cerita Inspiratif Seorang Bidan Asal Sula Di Tengah Laut

SULA – Laut menjadi saksi sebuah peristiwa yang tak biasa pada Sabtu malam, 8 Agustus 2026. Saat KM Al Sudais bertolak dari Pelabuhan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, menuju Ternate, seorang penumpang, Muhlia Leko, harus menghadapi proses persalinan di tengah perjalanan.

Di tengah situasi yang serba terbatas, hadir seorang perempuan yang kemudian menjadi sosok penting dalam peristiwa tersebut. Ia adalah Memi Gailea, seorang bidan asal Kabupaten Kepulauan Sula yang bertugas di RSUD Sanana.

Tanpa ruang bersalin rumah sakit dan dengan kondisi kapal yang terus bergerak di tengah laut, Memi dengan sigap membantu Muhlia menjalani proses persalinan.

Hingga akhirnya, tepat pada pukul 19.10 WIT, tangisan seorang bayi laki-laki terdengar di atas KM Al Sudais dan bayi itu lahir dalam kondisi sehat dan kemudian diberi nama Muhammad Al Sudais Putra.

Ketika Kapal Laut Menjadi Ruang Persalinan

Persalinan tentu membutuhkan kondisi yang aman dan dukungan tenaga kesehatan. Namun, perjalanan Muhlia membuat keadaan menjadi berbeda.

Di tengah laut, jauh dari fasilitas rumah sakit, pilihan untuk mendapatkan pertolongan medis menjadi sangat terbatas. Dalam kondisi tersebut, kehadiran Memi Gailea menjadi sangat berarti.Dengan pengalaman dan kompetensinya sebagai seorang bidan, Memi membantu proses persalinan Muhlia hingga bayi berhasil dilahirkan dengan selamat.

Baca Juga: 29 Tahun Mengelilingi 25 Negara, ini Alasan Pria Asal Kanada Menetap di Kepulauan Sula

Peristiwa itu menunjukkan bahwa pengabdian seorang tenaga kesehatan tidak mengenal batas tempat.

Ruang pengabdian tidak selalu berupa ruang bersalin rumah sakit. Dalam keadaan tertentu, dek atau ruang di atas kapal pun bisa menjadi tempat seorang tenaga kesehatan menjalankan panggilan kemanusiaannya.

Ucapan Terima Kasih Yang Mendalam Dari Seorang Ayah

Bagi Iwan Salihi, suami Muhlia Leko sekaligus ayah dari bayi yang lahir dalam perjalanan tersebut, kehadiran Memi Gailea menjadi sesuatu yang tidak akan mudah dilupakan.

Iwan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam kepada Memi yang telah membantu istrinya dalam proses persalinan hingga bayinya lahir dengan selamat.

“Saya sebagai orang tua dari bayi ini mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ibu Memi Gailea yang sudah membantu istri saya melahirkan di atas kapal. Kami sangat bersyukur karena di saat kami membutuhkan pertolongan, ada Ibu Memi yang dengan sigap membantu proses persalinan sampai anak kami lahir dengan selamat,” ucap Iwan dengan rasa haru.

Baca Juga: Cerita Seorang Pemuda Asal Sula Lulusan Arsitek, Pilih Jadi Tukang Pangkas Rambut

Menurut Iwan, pertolongan tersebut bukan sekadar bantuan dalam menjalankan tugas profesi, tetapi merupakan sebuah pertolongan yang akan selalu dikenang oleh keluarganya.


“Bagi kami, jasa Ibu Memi tidak akan kami lupakan. Kehadiran beliau membuat kami merasa tidak sendirian dalam situasi yang cukup menegangkan. Terima kasih atas kepedulian, keberanian dan ketulusan Ibu dalam membantu istri dan anak kami,” ujarnya.

Baca Juga: Cerita Seorang Nakes Di Sula Dapat Surat Sakti Dari Kadinkes Disaat Hamil Muda

Ia juga menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan karena proses persalinan tersebut dapat berlangsung dengan baik meskipun dilakukan dalam kondisi yang tidak biasa.

Tangisan Bayi Mungil Di Tengah Laut

Bagi para penumpang KM Al Sudais, malam itu mungkin awalnya hanyalah perjalanan biasa dari Sanana menuju Ternate.

Namun, perjalanan tersebut berubah menjadi sebuah kisah yang akan dikenang.

Pada pukul 19.10 WIT, di tengah perjalanan laut, seorang bayi laki-laki lahir ke dunia.

Baca Juga: Cerita Rizkiwati, Seorang Tenaga Kesehatan Asal Pulau Seram Yang Bertugas Di Sula

Tangisan pertamanya menjadi suara yang menandai kehidupan baru.

Bagi keluarga Muhlia dan Iwan, kelahiran itu akan menjadi cerita yang selalu mereka bawa: anak mereka lahir bukan di rumah sakit, melainkan di tengah perjalanan laut, dengan bantuan seorang bidan yang hadir di saat yang paling dibutuhkan.

Dan bagi Memi Gailea, peristiwa tersebut menjadi gambaran nyata dari pengabdian seorang bidan yang hadir ketika dibutuhkan, memberikan pertolongan ketika keadaan mendesak, dan memastikan sebuah kehidupan baru dapat menyapa dunia dengan selamat.

Dari Sanana menuju Ternate, KM Al Sudais tidak hanya membawa para penumpang melintasi laut. Kapal itu juga membawa sebuah cerita tentang kemanusiaan, pengabdian, dan kelahiran seorang anak yang akan selalu memiliki kisah unik tentang hari pertama kehidupannya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Dari Desa Terpencil Ke Jambore Nasional, SMPN 3 Satap Mangoli Selatan Ukir Sejarah Baru

SULA — Sebuah kabar membanggakan datang dari Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula. Di tengah berbagai keterbatasan yang selama ini menjadi tantangan, SMP Negeri 3 Satap Mangoli Selatan berhasil mencatatkan sejarah baru. Untuk pertama kalinya sejak sekolah itu berdiri, dua siswanya terpilih sebagai peserta Jambore Nasional.

Prestasi tersebut bukan sekadar keberhasilan mengikuti kegiatan kepramukaan tingkat nasional, tetapi menjadi simbol bahwa anak-anak dari wilayah terpencil mampu bersaing dengan siswa dari berbagai daerah di Indonesia.

Di balik keberhasilan itu tersimpan perjalanan panjang penuh perjuangan. Berada jauh dari pusat kota dengan fasilitas yang terbatas, sekolah ini selama bertahun-tahun belum pernah menjadi unggulan dalam kegiatan kepramukaan. Namun, keterbatasan tidak pernah mematahkan semangat para guru dan siswa untuk terus berusaha.

Kepala SMP Negeri 3 Satap Mangoli Selatan, Ulfa Kamaludin Umafagur, mengaku pencapaian tersebut menjadi momen paling berkesan sejak dirinya memimpin sekolah pada 2022.

“Saya tentu merasa sangat bangga dan bahagia. Ini adalah pengalaman pertama saya menjadi kepala sekolah, dan Alhamdulillah bisa melihat anak-anak didik kami berhasil bersaing hingga ke tingkat nasional. Bagi saya, ini adalah sejarah baru bagi sekolah,” ujarnya, Rabu (05/08/2026).

Baca juga: Cerita Seorang Pemuda Asal Sula Lulusan Arsitek, Pilih Jadi Tukang Pangkas Rambut

Menurut Ulfa, saat pertama kali bertugas, ia tidak pernah membayangkan sekolah yang dipimpinnya mampu mengirimkan peserta hingga ke Jambore Nasional. Kondisi sekolah saat itu masih menghadapi berbagai keterbatasan, baik dari sisi sarana pembelajaran maupun fasilitas penunjang kegiatan ekstrakurikuler.

“Dengan kondisi sekolah yang serba terbatas, rasanya Jambore Nasional adalah sesuatu yang sangat jauh. Tetapi hari ini, sesuatu yang dulu tidak pernah terbayangkan itu benar-benar menjadi kenyataan,” katanya.

Baca juga: Cerita Rizkiwati, Seorang Tenaga Kesehatan Asal Pulau Seram Yang Bertugas Di Sula

Bagi Ulfa, keberhasilan dua siswanya memiliki makna yang jauh lebih besar daripada sekadar lolos ke ajang nasional. Prestasi itu membuktikan bahwa kualitas pendidikan tidak selalu ditentukan oleh letak geografis.

“Anak-anak Auponhia memiliki potensi besar. Mereka hanya membutuhkan ruang, pembinaan, dan kepercayaan untuk berkembang,” ungkapnya.

Baca juga: Cerita Hasbi, Seorang Eks Karyawan Tambang Yang Ikut Pelatihan Dari BLK Ternate

Meski demikian, perjalanan menuju prestasi tersebut bukan tanpa hambatan. Faktor geografis menjadi tantangan terbesar yang harus dihadapi sekolah setiap kali mengikuti kegiatan di tingkat daerah.

“Kami berada di wilayah yang sangat jauh dari kota. Setiap ada kegiatan, kami harus memikirkan biaya transportasi dan kebutuhan lainnya. Bahkan dalam beberapa kesempatan, kami para guru harus patungan agar anak-anak bisa mengikuti kegiatan di tingkat daerah,” tuturnya.

Baca juga: Cerita Mahasiswa Unkhair Asal Sula Yang Kerap Kampanyekan Kebersihan Di Taman Wansosa

Namun, keterbatasan itu justru menjadi motivasi untuk terus bergerak. Sejak 2023, Ulfa mulai memberikan perhatian lebih terhadap pengembangan kegiatan Pramuka setelah melihat antusiasme para siswa yang begitu tinggi.

Sekolah kemudian rutin menggelar latihan, perkemahan, serta pembinaan secara intensif. Tidak hanya itu, putra-putri Auponhia yang telah memiliki pengalaman di bidang kepramukaan turut dilibatkan untuk membimbing adik-adik mereka.

“Saya melihat semangat mereka luar biasa. Dari situ saya berpikir bahwa Pramuka harus menjadi wadah untuk mengembangkan potensi mereka. Setiap ada kegiatan tingkat daerah, kami selalu berusaha ikut,” katanya.

Baca juga: Cerita Seorang Nakes Di Sula Dapat Surat Sakti Dari Kadinkes Disaat Hamil Muda

Ulfa mengatakan, nilai utama yang terus ditanamkan kepada para siswa adalah keyakinan bahwa kerja keras akan selalu membuahkan hasil.

“Saya selalu mengatakan kepada mereka bahwa kalau kita rajin berusaha, kita akan mendapatkan hasil terbaik pada waktu yang tepat. Yang terpenting adalah jangan pernah menyerah karena keterbatasan,” ujarnya.

Baca juga: Salah Satu Terdakwa Kasus Korupsi Di Maluku Utara, Ajukan Peninjauan Kembali

Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh keluarga besar sekolah, pembina Pramuka, masyarakat, dan orang tua siswa.

“Kami sebagai guru hanya menjadi perantara dan pemberi ruang. Anak-anaklah yang berjuang. Karena itu saya berharap orang tua terus mendukung anak-anaknya dan jangan pernah meremehkan potensi mereka,” katanya.

Baca juga: Cerita Hasbi, Seorang Eks Karyawan Tambang Yang Ikut Pelatihan Dari BLK Ternate

Ke depan, Ulfa berharap pencapaian ini menjadi titik awal lahirnya lebih banyak prestasi dari sekolah-sekolah di wilayah kepulauan.

“Kami ingin membentuk generasi yang berakhlak mulia, terampil, dan mampu menghadapi berbagai situasi kehidupan. Jambore Nasional bukan tujuan akhir, tetapi awal dari keyakinan bahwa anak-anak dari desa terpencil juga mampu mengharumkan nama daerah di tingkat nasional,” pungkasnya.

Baca juga: 29 Tahun Mengelilingi 25 Negara, ini Alasan Pria Asal Kanada Menetap di Kepulauan Sula

Keberhasilan SMP Negeri 3 Satap Mangoli Selatan menjadi bukti bahwa prestasi tidak selalu lahir dari sekolah dengan fasilitas lengkap atau berada di pusat kota. Dari sebuah desa kecil di Auponhia, semangat, kerja keras, dan keyakinan telah mengantarkan dua putra daerah menembus panggung nasional sekaligus mengharumkan nama Kabupaten Kepulauan Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kejari Sula Bongkar Fakta Lapangan Proyek Masjid An-Nur, Ahli Konstruksi Dilibatkan

SULA – Aktivitas di halaman Masjid An-Nur, Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, tampak berbeda dari biasanya pada Selasa (4/8/2026) sore. Sejumlah kendaraan terparkir di sekitar lokasi, sementara tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula bersama seorang ahli konstruksi terlihat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap bangunan masjid yang kini menjadi objek penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Pemeriksaan setempat (PS) yang dimulai sekitar pukul 15.23 WIT itu merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Masjid An-Nur.

Berdasarkan pantauan Linksatu.com, tim penyidik yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Sula tampak menyisir setiap bagian bangunan. Bersama tim ahli konstruksi, mereka mencermati kondisi fisik proyek secara detail, mulai dari bagian luar hingga sejumlah titik yang diduga berkaitan dengan objek pemeriksaan.

Baca juga: Usut Kasus Masjid Pohea: Jaksa Periksa Sejumlah Saksi, Dokumen Berserakan Jadi Tantangan

Di sisi lain, sejumlah saksi telah berada di lokasi untuk memenuhi panggilan penyidik. Mereka terdiri dari beberapa kontraktor yang terlibat dalam proyek, aparatur sipil negara (ASN), Penjabat Kepala Desa Pohea, serta Sekretaris Desa Pohea. Para saksi tampak menunggu giliran sebelum dimintai keterangan oleh penyidik.

Pemeriksaan tersebut tidak hanya difokuskan pada kondisi fisik bangunan, tetapi juga menjadi momentum bagi penyidik untuk mencocokkan fakta di lapangan dengan dokumen dan keterangan yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Penilaian dari ahli konstruksi juga menjadi salah satu unsur penting untuk mengungkap ada atau tidaknya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Baca juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Hingga pemeriksaan berlangsung, suasana di lokasi terpantau kondusif. Tim penyidik dan ahli konstruksi masih melakukan serangkaian pemeriksaan, sementara para saksi secara bergantian memberikan keterangan guna melengkapi proses penyidikan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Linksatu.com masih berupaya mengonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, untuk memperoleh keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan setempat tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Usut Kasus Masjid Pohea: Jaksa Periksa Sejumlah Saksi, Dokumen Berserakan Jadi Tantangan

SULA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Masjid An-Nur di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara. Hingga kini, tim penyidik masih fokus memperkuat alat bukti melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta persiapan menghadirkan ahli konstruksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, mengatakan proses penyidikan masih berlangsung dan belum memasuki tahap akhir. Menurutnya, sejumlah langkah penting masih terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan anggaran pada proyek yang dikerjakan dalam rentang waktu 2015 hingga 2019 tersebut.

“Untuk kasus Masjid Pohea saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi berjalan. Kemudian masih dilakukan pengumpulan dokumen-dokumen sebagai barang bukti. Tim penyidik juga sedang menjajaki dan berkoordinasi dengan calon ahli konstruksi. Jadi prosesnya masih berjalan,” kata Juli, Selasa (04/08/2026).

Baca juga: Heboh Kabar Pemeriksaan Proyek Pelabuhan, Kajari Sula Angkat Bicara

Ia mengakui, pihaknya belum dapat memastikan jumlah saksi yang telah diperiksa karena penyidikan melibatkan proyek yang berlangsung selama beberapa tahun. Selain itu, kondisi dokumen yang sudah cukup lama menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik.

“Saya tidak hafal jumlah saksi yang sudah diperiksa. Karena pekerjaannya berlangsung dari tahun 2015 sampai 2019 dan dokumennya banyak yang sudah tercecer,” ujarnya.

Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi, Kejagung RI Didesak Periksa Kepala Kejari Sula

Meski demikian, Kejari memastikan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek terus dilakukan. Seluruh kontraktor yang diketahui terlibat telah dimintai keterangan, meskipun masih ada beberapa orang yang belum memenuhi panggilan penyidik.

“Semua kontraktornya sudah diambil keterangan. Hanya ada beberapa yang belum hadir karena alamatnya belum ditemukan,” jelasnya.

Penyelidikan kasus ini diperkirakan masih akan berlanjut seiring upaya penyidik melengkapi alat bukti dan memperoleh keterangan ahli. Kehadiran ahli konstruksi dinilai penting untuk menilai kesesuaian pekerjaan fisik dengan penggunaan anggaran serta menjadi dasar dalam mengungkap ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Masjid An-Nur Desa Pohea.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Merasa Terintimidasi Lewat Pesan Messenger, Seorang Warga Di Sula Laporkan Dugaan Pengancaman

SULA – Dugaan tindak pidana pengancaman melalui media sosial kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Seorang warga Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, secara resmi melaporkan dugaan pengancaman yang dialaminya melalui aplikasi Messenger ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula.

Berdasarkan surat pengaduan yang diterima, pelapor bernama Erna Umagapi mengaku menjadi korban dugaan pengancaman yang dilakukan oleh akun Messenger atas nama Susi Yanti. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 10.48 WIT, di Desa Fagudu, Kecamatan Sanana.

Dalam kronologi yang disampaikan, awal persoalan bermula dari percakapan melalui aplikasi Messenger mengenai utang piutang yang disebut belum dilunasi oleh pelapor kepada pihak terlapor. Pelapor mengaku telah meminta tambahan waktu untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Baca juga: Dugaan KDRT Gegerkan Sula, Pegawai PT Pegadaian Tempuh Jalur Hukum

Namun, menurut isi laporan, permintaan tersebut tidak diterima dengan baik oleh terlapor. Pelapor mengklaim menerima pesan yang berisi ancaman akan menyebarkan atau “memviralkan” dirinya apabila utang tidak segera dibayar. Selain itu, terlapor juga diduga menyampaikan kalimat, “nanti saya akan lapor kamu,” yang oleh pelapor dianggap sebagai bentuk intimidasi sehingga menimbulkan rasa takut dan ketidaknyamanan.

Merasa keberatan atas pesan-pesan tersebut, pelapor akhirnya mendatangi SPKT Polres Kepulauan Sula untuk membuat laporan resmi. Dalam surat pengaduannya, pelapor meminta Kapolres Kepulauan Sula agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, dokumen yang beredar masih berupa surat pengaduan dari pihak pelapor. Belum ada keterangan resmi dari Polres Kepulauan Sula mengenai tindak lanjut laporan tersebut maupun tanggapan dari pihak yang dilaporkan. Oleh karena itu, dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih memerlukan proses penyelidikan dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Berani Bicara, Seorang IRT Di Kepulauan Sula Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan KDRT

SULA – Tangis dan harapan akan keadilan mengiringi langkah seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Kepulauan Sula, Hudia Wambes, saat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula pada Jumat (31/7/2026) malam. Ia resmi melaporkan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya, Rivan Gailea.

Laporan tersebut diterima pihak kepolisian sekitar pukul 22.20 WIT dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/148/VII/2026/SPKT Polres Kepulauan Sula/Polda Maluku Utara. Bersamaan dengan itu, polisi menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti bahwa perkara telah resmi diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa dugaan KDRT itu disebut terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIT di Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula. Kasus tersebut dilaporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Baca juga: Kasat Reskrim: Terduga Pelaku TPKS Di Sula Sudah Ditangkap

Penerbitan STPL menjadi langkah awal dalam proses penegakan hukum. Selanjutnya, penyidik akan melakukan serangkaian tahapan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pendalaman terhadap peristiwa yang dilaporkan untuk memastikan fakta-fakta hukum yang sebenarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor mengenai dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sembari menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Sula.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa setiap dugaan kekerasan dalam rumah tangga memiliki jalur hukum yang jelas dan setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan serta akses terhadap proses hukum yang adil. Polisi pun diharapkan dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM