Kebebasan Berpendapat Diduga Diteror, Fokal IMM Desak Propam Periksa Ajudan Bupati Sula

SULA – Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) Kabupaten Kepulauan Sula turut angkat suara terkait insiden yang dialami Ketua PC IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, saat menyampaikan pendapat di muka umum dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula.

Peristiwa yang diduga melibatkan seorang oknum anggota Polri berinisial FU, yang saat ini bertugas sebagai ajudan Bupati Kepulauan Sula, dinilai bukan sekadar persoalan etika personal, melainkan menyentuh aspek kebebasan berpendapat, profesionalisme kepolisian, serta batas kewenangan aparat dalam menghadapi kritik publik.

Baca juga: Gelombang Kecaman Menguat, Dugaan Intimidasi Aktivis Oleh Ajudan Bupati Sula Jadi Ujian Bagi Polri

Ketua Fokal IMM Sula, Adha Buamona, S.H., menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan FU bertentangan dengan fungsi utama Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Menurut Adha, keberadaan seorang ajudan kepala daerah semestinya difokuskan pada pengamanan terhadap pejabat yang didampingi, bukan terlibat langsung dalam respons terhadap penyampaian aspirasi masyarakat.

“Sebagai ajudan, tugas utamanya adalah memastikan keamanan dan keselamatan kepala daerah. Jika ada ancaman terhadap bupati, ajudan harus bertindak. Namun yang menjadi sorotan justru dugaan intimidasi verbal terhadap Ketua IMM yang sedang menyampaikan aspirasi secara terbuka,” ujar Adha.

Dugaan Penyalahgunaan Relasi Kuasa

Fokal IMM Sula menilai insiden tersebut perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi mencerminkan penyalahgunaan relasi kuasa (abuse of power). Dalam sistem demokrasi, aparat negara dituntut menjaga netralitas serta menghormati hak warga negara untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

Baca juga: DPD IMM Malut Desak Kapolres Tarik Oknum Polisi Yang Diduga Intimidasi Prabowo

Adha menegaskan, ajudan dari unsur kepolisian seharusnya menjadi penghubung komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat, bukan tampil sebagai pihak yang dianggap membatasi ruang kritik.

Menurutnya, apabila dugaan intimidasi verbal benar terjadi, maka hal tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk terhadap iklim demokrasi di daerah.

“Mahasiswa memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat selama dilakukan sesuai koridor hukum. Kritik terhadap pemerintah tidak boleh dijawab dengan tekanan atau intimidasi,” tegasnya.

Desakan Pemeriksaan Internal

Fokal IMM Sula secara resmi mendesak Kapolres agar segera mengambil langkah tegas dengan menarik FU dari penugasannya sebagai ajudan Bupati untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan di lingkungan internal kepolisian.

Baca juga: Dari Mimbar Kritik Ke Dugaan Kekerasan: YBH Kapita Kawal Kasus Prabowo

Langkah tersebut dinilai penting guna menjamin proses klarifikasi berjalan objektif serta menghindari potensi konflik kepentingan selama yang bersangkutan masih menjalankan tugas pengamanan kepala daerah.

“Penarikan sementara diperlukan agar proses pemeriksaan oleh Propam dapat berjalan profesional dan transparan. Ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga marwah institusi Polri di mata publik,” kata Adha.

Ujian Profesionalisme Polri

Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat sipil di Kepulauan Sula. Sejumlah kalangan menilai penanganan terhadap dugaan intimidasi tersebut akan menjadi indikator sejauh mana komitmen Polri dalam menjunjung prinsip demokrasi dan perlindungan hak warga negara.

Masyarakat menilai, respons institusi kepolisian terhadap laporan atau keluhan masyarakat terkait perilaku anggotanya akan menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Baca juga: Tak Ada Surat Aksi Bukan Alasan Kekerasan, Pegiat Hukum Minta Polisi Bongkar Kasus Prabowo

Di tengah meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah, ruang kebebasan berpendapat dinilai harus tetap dijaga sebagai bagian dari semangat reformasi dan demokrasi.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kepulauan Sula maupun FU terkait tudingan yang disampaikan Fokal IMM. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Dugaan KDRT Gegerkan Sula, Pegawai PT Pegadaian Tempuh Jalur Hukum

SULA – Dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Sula. Seorang perempuan berinisial TAH, yang diketahui bekerja sebagai pegawai PT Pegadaian, resmi melaporkan dugaan tindak pidana KDRT ke Polres Kepulauan Sula pada Sabtu (06/06/2026) dini hari.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang diterima media ini, laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/113/VI/2026/SPKT Polres Kep. Sula/Polda Malut

Dalam laporan itu, pelapor mengadukan seorang pria berinisial RB terkait dugaan tindak pidana KDRT yang disebut terjadi sekitar pukul 01.35 WIT di Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.

Baca juga: Dari Mimbar Kritik Ke Dugaan Kekerasan: YBH Kapita Kawal Kasus Prabowo

Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula pada pukul 02.44 WIT dan telah memperoleh tanda bukti penerimaan resmi dari pihak kepolisian.

Kasus ini menambah daftar persoalan kekerasan yang masih menjadi perhatian serius di tengah masyarakat. Keluarga Korban kini menanti langkah cepat dan profesional aparat penegak hukum dalam mengusut laporan tersebut guna memastikan perlindungan terhadap korban serta menjamin proses hukum berjalan secara transparan.

Baca juga: Pendampingan Tanpa Kompromi, YBH Kapita Sula Pastikan Hak Klien Terlindungi

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor terkait tuduhan yang dilaporkan. Sementara itu, Polres Kepulauan Sula diharapkan segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para pihak untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Kasus dugaan KDRT merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Karena itu, setiap laporan yang masuk wajib ditangani secara serius demi menjamin keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Gelombang Kecaman Menguat, Dugaan Intimidasi Aktivis Oleh Ajudan Bupati Sula Jadi Ujian Bagi Polri

SULA – Dugaan intimidasi verbal yang melibatkan seorang anggota Polri berinisial FU yang saat ini bertugas sebagai ajudan Bupati Kepulauan Sula memicu gelombang kecaman dari berbagai kalangan di Maluku Utara. Peristiwa yang terekam dalam video berdurasi 3 menit 53 detik itu kini berkembang menjadi sorotan serius terkait profesionalisme aparat serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam menghadapi kritik publik.

Kasus tersebut mencuat setelah beredarnya rekaman video yang memperlihatkan situasi saat Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula menyampaikan aspirasi terkait tata kelola pemerintahan daerah dan sejumlah dugaan persoalan korupsi yang menjadi perhatian publik.

Dalam video yang beredar luas, FU diduga melontarkan tekanan verbal dan melakukan tindakan yang dianggap tidak pantas terhadap Ketua IMM Sula. Insiden itu memicu reaksi keras dari organisasi kepemudaan, aktivis, akademisi, hingga pegiat hukum yang menilai tindakan tersebut berpotensi mencederai kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

Sekretaris IKA PMII Sula, Amirudin SA Ahmad, menilai tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan personal semata. Menurutnya, peristiwa itu menyentuh aspek yang lebih serius, yakni dugaan penyalahgunaan relasi kuasa oleh aparat yang berada di lingkaran kekuasaan daerah.

“Ketika seorang aparat yang memiliki kewenangan dan akses terhadap kekuasaan justru diduga digunakan untuk menekan kelompok kritis, maka persoalannya bukan lagi sekadar etika individu, tetapi menyangkut integritas institusi,” ujar Amirudin, Jum’at (05/06/2026).

Baca juga: DPD IMM Malut Desak Kapolres Tarik Oknum Polisi Yang Diduga Intimidasi Prabowo

Ia menegaskan bahwa mahasiswa memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurutnya, setiap bentuk tekanan terhadap aktivis yang menyampaikan aspirasi secara damai dapat menciptakan preseden buruk bagi kehidupan demokrasi di daerah.

Desakan Penarikan dan Pemeriksaan Internal

Menyikapi polemik yang berkembang, IKA PMII Sula mendesak Kapolres Kepulauan Sula segera menarik FU dari tugasnya sebagai ajudan Bupati agar dapat menjalani pemeriksaan secara objektif melalui mekanisme internal kepolisian.

Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga netralitas proses klarifikasi sekaligus mencegah berkembangnya persepsi publik bahwa institusi kepolisian melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggotanya.

“Penarikan sementara merupakan langkah yang wajar untuk memastikan pemeriksaan berjalan profesional dan transparan. Publik membutuhkan kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran oleh anggota Polri akan ditangani secara terbuka,” kata Amirudin.

Baca juga: Ricuh HUT Sula Berujung Dugaan Kekerasan, Praktisi Hukum Desak Usut Oknum Satpol PP

Selain pemeriksaan etik melalui Propam, sejumlah pihak juga meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola penugasan personel kepolisian yang ditempatkan di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk sebagai ajudan kepala daerah.

Fenomena Kedekatan dengan Kekuasaan

Di balik polemik ini, muncul diskusi yang lebih luas mengenai risiko penugasan anggota kepolisian dalam lingkaran kekuasaan sipil dalam jangka waktu yang panjang.

Sejumlah pengamat menilai bahwa kedekatan yang terlalu intens antara aparat dengan elite pemerintahan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengaburkan batas antara fungsi pengamanan dengan loyalitas personal terhadap pejabat yang dikawal.

Baca juga: Dari Mimbar Kritik Ke Dugaan Kekerasan: YBH Kapita Kawal Kasus Prabowo

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi independensi aparat dalam menyikapi kritik yang ditujukan kepada kepala daerah.

“Polisi adalah pelayan masyarakat, bukan pelindung kepentingan politik penguasa. Ketika kritik publik dianggap ancaman yang harus dibungkam, maka fungsi dasar kepolisian sedang dipertanyakan,” tegas Amirudin.

Menunggu Sikap Resmi Polres Sula

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Kepulauan Sula maupun FU terkait tudingan intimidasi tersebut.

Publik kini menunggu langkah konkret dari institusi kepolisian untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul: apakah dugaan intimidasi tersebut akan diproses secara profesional, atau justru berakhir tanpa kejelasan di tengah meningkatnya tuntutan akuntabilitas publik.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, menjamin kebebasan berpendapat, serta memastikan bahwa setiap kritik terhadap pemerintah dapat disampaikan tanpa rasa takut terhadap intimidasi maupun tekanan dari pihak mana pun.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

PC IMM Sula: WTP Bukan Jaminan Daerah Bebas Korupsi Dan Bahagia

SULA – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula kembali menorehkan prestasi dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Predikat tertinggi dalam audit keuangan tersebut disambut sebagai indikator membaiknya tata kelola administrasi dan pelaporan keuangan daerah. Namun, di balik capaian itu, muncul sorotan tajam dari kalangan mahasiswa yang mempertanyakan sejauh mana penghargaan tersebut mencerminkan kondisi riil pemberantasan korupsi di daerah.

Sekretaris PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kepulauan Sula, Suaib Daeng, menilai opini WTP tidak boleh dijadikan ukuran tunggal bahwa pengelolaan keuangan daerah telah sepenuhnya bersih dari praktik penyimpangan.

Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat sejumlah laporan dan aduan masyarakat terkait dugaan korupsi yang belum menunjukkan perkembangan signifikan di meja Aparat Penegak Hukum (APH).

“Bagi kami, WTP itu capaian administrasi yang patut diapresiasi. Tetapi jangan sampai gemerlap penghargaan tersebut membuat publik lupa bahwa masih ada tumpukan laporan dugaan korupsi yang belum tuntas ditangani,” ujar Suaib kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Baca juga: Tak Periksa Bupati Fifian Terkait Kasus BTT, Kajari Sula Bakal Dilaporkan Ke Kejagung RI

Suaib menjelaskan, secara teknis WTP memang menunjukkan bahwa laporan keuangan pemerintah telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan, didukung bukti yang memadai, dan bebas dari salah saji material.

Namun, opini tersebut bukan jaminan bahwa tidak terjadi praktik korupsi dalam penggunaan anggaran.

“Meraih WTP tidak otomatis membuktikan pengelolaan keuangan berjalan tanpa masalah. Faktanya, masih banyak kasus dugaan korupsi yang menumpuk di meja APH dan belum memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.

Baca juga: 36 Paket Proyek Sungai Di Sula Disorot: Dugaan Korupsi Menguat, Kapolda Malut Dipertanyakan

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa opini audit dan penegakan hukum merupakan dua hal yang berbeda. WTP berbicara mengenai kualitas penyajian laporan keuangan, sementara pemberantasan korupsi berkaitan dengan proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran negara.

PC IMM Sula pun mendesak institusi penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Polres Kepulauan Sula, agar lebih transparan dan serius dalam menindaklanjuti setiap laporan yang telah masuk.

Menurut Suaib, lambannya penanganan perkara berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi.

“Jangan sampai laporan masyarakat hanya berakhir sebagai tumpukan berkas tanpa kejelasan. APH harus menunjukkan bahwa mereka benar-benar hadir untuk melindungi uang rakyat dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” katanya.

Baca juga: Ratusan Rekening Dikelola Sejumlah OPD Di Sula Jadi Temuan BPK, Ada Juga Rekening Siluman

Di tengah euforia raihan WTP, desakan tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan administrasi keuangan harus berjalan seiring dengan keberhasilan penegakan hukum. Sebab, bagi masyarakat, ukuran pemerintahan yang bersih bukan hanya soal opini audit, tetapi juga sejauh mana dugaan penyimpangan anggaran diusut hingga tuntas.

“WTP adalah prestasi, tetapi kepastian hukum adalah keharusan,” tutup Suaib.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

DPD IMM Malut Desak Kapolres Tarik Oknum Polisi Yang Diduga Intimidasi Prabowo

SULA — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Utara mengecam keras dugaan intimidasi yang dilakukan oleh seorang oknum polisi yang bertugas sebagai ajudan Bupati Kepulauan Sula terhadap Ketua PC IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, saat menyampaikan aspirasi di ruang publik.

Peristiwa tersebut diduga terjadi usai aksi penyampaian pendapat yang dilakukan kader IMM terkait kritik terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, termasuk sorotan terhadap sejumlah dugaan kasus korupsi yang menjadi perhatian publik.

Ketua DPD IMM Maluku Utara, Taufan Baba, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Karena itu, segala bentuk intimidasi terhadap mahasiswa yang menyampaikan kritik dinilai sebagai ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi.

“Kebebasan berpendapat dan menyampaikan kritik adalah hak konstitusional yang dilindungi undang-undang. Jika benar terjadi intimidasi oleh aparat sipil maupun ajudan pejabat publik, maka ini merupakan langkah mundur bagi demokrasi kita,” tegas Taufan, Jum’at (05/06/2026).

Baca juga: DPD IMM Malut Soroti Pelaporan Prabowo, Minta Ruang Kritik Tetap Dijaga

DPD IMM Maluku Utara meminta Kapolres Kepulauan Sula segera melakukan evaluasi terhadap oknum yang bersangkutan dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti melakukan tindakan intimidatif terhadap aktivis mahasiswa.

Selain itu, Taufan juga menyayangkan sikap oknum polisi berinisial FU yang dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai Korps Bhayangkara sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13.

Menurutnya, aparat kepolisian seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat, bukan justru diduga melakukan tindakan yang dapat menimbulkan rasa takut dan tekanan terhadap masyarakat.

DPD IMM Maluku Utara juga menegaskan pentingnya menjaga solidaritas antar organisasi kepemudaan dan mahasiswa (OKP) di Kepulauan Sula. Organisasi tersebut menyatakan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus ini bersama elemen mahasiswa lainnya hingga terdapat kejelasan dan penyelesaian yang adil.

“Kami menolak keras segala bentuk tindakan represif, premanisme, maupun intimidasi terhadap aktivis mahasiswa yang menyuarakan kepentingan rakyat,” ujar Taufan.

Baca juga: Dari Mimbar Kritik Ke Dugaan Kekerasan: YBH Kapita Kawal Kasus Prabowo

Di akhir pernyataannya, DPD IMM Maluku Utara mendesak Kapolres Kepulauan Sula untuk menarik dan membina oknum polisi yang diduga melakukan intimidasi terhadap Ketua IMM Kepulauan Sula agar kembali menjalankan tugas pokok dan fungsi kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Kami mendesak Kapolres Kepulauan Sula untuk segera mengambil langkah tegas dengan menarik dan membina oknum tersebut agar kembali menjalankan tugasnya sesuai nilai-nilai dan etika profesi kepolisian,” tutup Taufan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kasus Penelantaran Diduga Berakhir Senyap, Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Dan Copot Kapolres Sula

SULA – Penanganan kasus dugaan penelantaran dalam keluarga oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Sula kembali menjadi sorotan. Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kapita Kepulauan Sula mempertanyakan transparansi proses penyidikan setelah memperoleh informasi bahwa perkara tersebut diduga telah dihentikan tanpa pemberitahuan resmi kepada korban maupun kuasa hukumnya.

Ketua YBH Kapita Kepulauan Sula, Fadli Wambes, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi secara lisan dari salah satu penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Sula pada Rabu (03/06/2026) kemarin, yang menyebutkan bahwa kasus dugaan penelantaran dalam keluarga yang mereka dampingi telah dihentikan.

Baca juga: Fadli Minta Polda Malut Awasi Dugaan Intervensi Kades Wailau Dalam Kasus Pencabulan

Menurut Fadli, informasi tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar karena hingga saat ini korban maupun YBH Kapita selaku kuasa hukum pelapor mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) maupun pemberitahuan resmi lainnya terkait penghentian perkara.

“Jika benar perkara telah dihentikan, mengapa korban dan kuasa hukumnya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi? Ini menyangkut hak korban untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya,” ujar Fadli, Jum’at (05/06/2026).

Penghentian Penyidikan Dipertanyakan

YBH Kapita Kepulauan Sula menilai, pemberitahuan secara lisan tidak dapat menggantikan prosedur administrasi dan mekanisme hukum yang seharusnya dijalankan penyidik. Terlebih, perkara yang ditangani berkaitan dengan isu perlindungan perempuan dan anak yang semestinya mendapat perhatian serius.

Atas dasar itu, YBH Kapita Kepulauan Sula mendesak Kepala Bagian Pengawasan Penyidik (Kabag Wasidik) Polda Maluku Utara untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Sula yang menangani perkara tersebut.

Baca juga: Pendampingan Tanpa Kompromi, YBH Kapita Sula Pastikan Hak Klien Terlindungi

Menurut Fadli, pemeriksaan diperlukan guna memastikan apakah seluruh prosedur penghentian penyelidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan standar operasional yang berlaku.

“Jangan sampai ada kesan bahwa penghentian perkara dilakukan tanpa transparansi. Kami berhak mengetahui bagaimana proses hukum berjalan dan apa dasar penghentian suatu perkara,” tegasnya.

Kapolres Kepulauan Sula Ikut Disorot

Tidak berhenti pada persoalan penyidik, Fadli juga melontarkan kritik keras terhadap pimpinan Polres Kepulauan Sula.

Ia mendesak Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Arif Budiman Arif, untuk segera mengevaluasi bahkan mencopot AKBP Kodrat Muh Hartanto dari jabatannya sebagai Kapolres Kepulauan Sula.

Desakan tersebut dilatarbelakangi dugaan adanya pembiaran terhadap berbagai persoalan penanganan kasus perempuan dan anak yang selama ini menjadi keluhan masyarakat yang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Sula diduga dilakukan secara tak profesional.

Baca juga: YBH Kapita Dan Dinas P3A Perkuat Jaringan Perlindungan Korban Di Sula

Menurut Fadli, berbagai aduan mengenai kinerja Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Sula telah berulang kali muncul di tengah masyarakat, namun hingga kini belum terlihat adanya langkah evaluasi secara tegas yang dilakukan pada Unit PPA Satreskrim Kepulauan Sula tersebut.

“Ketika keluhan masyarakat terus bermunculan dan kepercayaan publik mulai dipertanyakan, maka pimpinan institusi harus bertanggung jawab melakukan pembenahan. Jika tidak mampu, tentu perlu dilakukan evaluasi menyeluruh,” katanya.

Desak Gelar Perkara Khusus di Polda

Dalam upaya mencari kejelasan hukum, YBH Kapita Kepulauan Sula juga meminta Kapolda Maluku Utara segera memerintahkan Kabag Wasidik untuk melakukan gelar perkara khusus di tingkat Polda Maluku Utara untuk memastikan, apakah penyelidikan dilakukan sudah berdasarka standar operasional ataukah belum.

Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh proses penanganan perkara dapat diuji secara objektif, terbuka, dan transparan oleh pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.

Baca juga: Damai Di Ujung Konflik: Perdana Tangani Kasus, YBH Kapita Sula Pilih Jalan Kekeluargaan

Fadli menegaskan, gelar perkara khusus diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang hingga kini belum mendapatkan penjelasan, termasuk alasan penghentian penyidikan dan dasar hukum yang digunakan penyidik.

“Kami meminta Polda Maluku Utara turun langsung melakukan gelar perkara khusus agar seluruh fakta hukum dapat diperiksa secara transparan dan masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.

Menunggu Respons Polda Maluku Utara

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Kepulauan Sula. Di tengah tuntutan agar penanganan perkara perempuan dan anak dilakukan secara profesional dan berpihak pada keadilan, dugaan penghentian penyidikan tanpa pemberitahuan resmi berpotensi memunculkan pertanyaan baru mengenai akuntabilitas proses penegakan hukum.

Pernyataan YBH Kapita Kepulauan Sula sekaligus menjadi ujian bagi mekanisme pengawasan internal kepolisian. Publik kini menanti apakah Polda Maluku Utara akan merespons desakan pemeriksaan penyidik, melakukan gelar perkara khusus, atau memberikan penjelasan resmi terkait status perkara yang dimaksud.

Baca juga: Silaturahmi Penuh Makna: YBH Kapita Sula Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Untuk Keadilan Yang Humanis

Jika benar penghentian penyidikan dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada korban dan kuasa hukumnya, maka persoalan ini bukan hanya menyangkut administrasi perkara, melainkan juga menyentuh aspek transparansi, perlindungan hak korban, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Tak Ada Surat Aksi Bukan Alasan Kekerasan, Pegiat Hukum Minta Polisi Bongkar Kasus Prabowo

SULA – Dugaan penganiayaan terhadap Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula saat aksi demonstrasi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula terus menuai perhatian publik. Di tengah polemik mengenai legalitas aksi yang disebut tidak didahului surat pemberitahuan kepada kepolisian, pegiat hukum menegaskan bahwa dugaan tindak kekerasan tetap harus diproses secara pidana tanpa pengecualian.

Pegiat Hukum Pidana Maluku Utara, Armin Kailul, menilai tidak adanya surat pemberitahuan aksi demonstrasi tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan terhadap peserta aksi.

Menurutnya, jika benar terjadi penganiayaan sebagaimana tergambar dalam rekaman video yang beredar dan diperkuat sejumlah keterangan saksi, maka peristiwa tersebut masuk dalam ranah pidana yang wajib ditangani aparat penegak hukum.

“Jika benar telah terjadi penganiayaan sebagaimana yang beredar dalam rekaman video dan keterangan sejumlah pihak, maka peristiwa tersebut harus diproses sebagai tindak pidana. Dugaan penganiayaan adalah delik umum yang penanganannya tidak bergantung pada ada atau tidaknya pemberitahuan aksi demonstrasi,” tegas Armin, Kamis (04/06/2026).

Baca juga: Ricuh Di HUT Kepulauan Sula, Ketua IMM Klaim Dianiaya Oknum Satpol PP

Ia menjelaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 juga memberikan perlindungan kepada setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara damai.

Menurut Armin, apabila terdapat tindakan yang menyebabkan seseorang mengalami rasa sakit atau luka, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP Nasional.

“Polres Kepulauan Sula harus segera memanggil dan memeriksa oknum Satpol PP maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan harus dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti yang ada,” ujarnya.

Baca juga: Ricuh HUT Sula Berujung Dugaan Kekerasan, Praktisi Hukum Desak Usut Oknum Satpol PP

Sorotan terhadap kasus ini semakin menguat setelah sejumlah rekaman video beredar luas di masyarakat. Armin menilai video tersebut dapat menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk mengungkap kronologi peristiwa sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pembiaran terhadap dugaan tindak pidana. Kepastian hukum harus diberikan kepada korban dan masyarakat agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” katanya.

Baca juga: Premanisme Berseragam Di HUT Sula: DPP IMM Minta Polda Malut Usut Dugaan Pemukulan Prabowo

Lebih jauh, Armin menekankan bahwa transparansi dalam penanganan perkara menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Karena itu, ia mendesak Kepolisian Resor Kepulauan Sula segera mengambil langkah hukum yang diperlukan guna mengungkap fakta sebenarnya di balik insiden yang terjadi saat peringatan HUT Kabupaten Kepulauan Sula tersebut.

Desakan pengusutan ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.

Publik kini menanti langkah konkret kepolisian untuk memastikan apakah dugaan penganiayaan terhadap Ketua PC IMM Kepulauan Sula benar terjadi dan siapa pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

PC IMM Bawa ‘Daftar Hitam’ Dugaan Korupsi Pemda Sula Ke Jakarta, KPK Dan Kejagung Jadi Tujuan

SULA – Gelombang perlawanan terhadap dugaan praktik korupsi di Kabupaten Kepulauan Sula memasuki babak baru. Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kepulauan Sula memastikan akan membawa langsung sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di Jakarta.

Langkah ini bukan sekadar agenda seremonial. Di balik keberangkatan tersebut, tersimpan setumpuk dokumen, data investigasi, serta bukti-bukti yang diklaim mengungkap dugaan penyimpangan anggaran daerah bernilai miliaran rupiah yang selama ini menjadi sorotan publik.

Menariknya, gerakan tersebut mendapat atensi langsung dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IMM. Dukungan dari tingkat pusat itu dinilai menjadi sinyal kuat bahwa persoalan dugaan korupsi di Kepulauan Sula tidak lagi dipandang sebagai isu lokal semata, melainkan telah menjadi perhatian nasional.

Ketua Umum PC IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, menegaskan organisasinya tidak akan berhenti hanya pada aksi demonstrasi atau penyampaian kritik di ruang publik.

Kata dia, memilih menempuh jalur hukum dengan menyerahkan seluruh temuan kepada aparat penegak hukum tingkat pusat.

“Kami berkomitmen mengawal dan memberantas kasus-kasus korupsi sampai pada akar-akarnya. Berdasarkan mandat dan atensi langsung dari DPP IMM, kami tidak akan mundur selangkah pun untuk membawa berbagai dugaan pelanggaran ini ke Kejaksaan Agung dan KPK RI,” tegas Prabowo, Kamis (04/06/2026).

Baca juga: Dana Cair Ke Kontraktor Lama, Prabowo: Proyek Dermaga Berpotensi Rugikan Negara

Berdasarkan hasil kajian dan pengumpulan data yang dilakukan PC IMM Sula, sedikitnya terdapat lima klaster kasus yang akan dilaporkan. Kasus-kasus tersebut selama ini menjadi perbincangan publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara dan proyek pembangunan yang diduga bermasalah.

Adapun laporan yang akan diserahkan meliputi, Dugaan Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2021, Dugaan Korupsi 36 Paket Proyek Normalisasi Kali, Dugaan Korupsi Proyek Jalan Saniahaya–Modapuhi, Dugaan Korupsi Pembangunan Beberapa Puskesmas dan Dugaan Korupsi Pengawasan Dana Desa senilai Rp1,1 miliar.

Menurut Prabowo, pelaporan langsung ke Jakarta merupakan langkah strategis untuk memastikan proses hukum berjalan secara independen dan profesional. Mereka menilai penanganan di tingkat pusat dapat meminimalkan potensi konflik kepentingan maupun intervensi politik yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum.

“Penyerahan laporan ini akan dikawal langsung oleh DPP IMM. Tujuannya agar seluruh proses berjalan objektif, transparan, dan bebas dari tekanan pihak mana pun,” lanjutnya.

Baca juga: 12 Miliar Dana BTT Dipertanyakan: Prabowo Tantang Kajati Malut Buka ‘Kotak Hitam’ Insentif Nakes

Di tengah berbagai laporan dugaan korupsi yang mencuat, publik kini menanti sejauh mana aparat penegak hukum akan merespons dokumen dan bukti yang disiapkan PC IMM Sula Jika laporan tersebut diterima dan ditindaklanjuti, maka sejumlah proyek dan penggunaan anggaran yang selama ini dipertanyakan masyarakat berpotensi memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut.

Langkah PC IMM Sula ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di daerah. Sebab, di tengah tuntutan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik, setiap rupiah uang rakyat yang diduga disalahgunakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Prabowo pun mengajak seluruh elemen masyarakat, pemuda, mahasiswa, dan kelompok sipil lainnya untuk bersama-sama mengawal proses tersebut hingga tuntas.

“Ini bukan semata perjuangan PC IMM, tetapi perjuangan masyarakat Kepulauan Sula untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab. Uang rakyat harus kembali kepada rakyat, bukan hilang dalam praktik korupsi,” tutupnya.

Baca juga: Prabowo Gugat Kinerja Polisi: Tantang Kapolres Buka SP2 Lidik Kasus Anggaran Pengawasan DD

Kini, sorotan publik tertuju ke Jakarta. Apakah laporan yang akan dibawa IMM akan membuka tabir baru dugaan korupsi di Kepulauan Sula? Waktu dan proses hukum yang akan menjawabnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

DPD IMM Malut Soroti Pelaporan Prabowo, Minta Ruang Kritik Tetap Dijaga

TERNATE – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara menyoroti langkah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Sula yang melaporkan Ketua IMM Cabang Kepulauan Sula ke pihak kepolisian usai aksi demonstrasi yang digelar beberapa waktu lalu.

Ketua DPD IMM Maluku Utara, Taufan Baba, menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara dan tidak boleh dipersempit melalui pendekatan yang berpotensi menghambat kebebasan berekspresi masyarakat, khususnya mahasiswa.

Menurut Taufan, perbedaan pandangan antara pemerintah dan mahasiswa merupakan hal yang lumrah dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, setiap kritik yang disampaikan mahasiswa seharusnya dijawab dengan argumentasi dan dialog, bukan dengan langkah-langkah yang berpotensi menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa.

“Mahasiswa memiliki fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan. Kritik yang disampaikan dalam aksi demonstrasi harus dipandang sebagai bagian dari partisipasi publik dalam mengawal kebijakan pemerintah. Jangan sampai langkah pelaporan terhadap aktivis mahasiswa menimbulkan persepsi bahwa ruang demokrasi sedang dipersempit,” ujar Taufan, Selasa (03/06/2026).

Baca juga: Ricuh Di HUT Kepulauan Sula, Ketua IMM Klaim Dianiaya Oknum Satpol PP

DPD IMM Maluku Utara juga meminta aparat penegak hukum untuk menangani persoalan tersebut secara objektif, profesional, dan berkeadilan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip demokrasi serta kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

Selain itu, IMM Malut menilai bahwa pemerintah daerah semestinya membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil agar setiap aspirasi dapat disalurkan secara konstruktif tanpa harus berujung pada proses hukum.

“Kami berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan dialog sebagai jalan penyelesaian. Demokrasi membutuhkan ruang kritik yang sehat, bukan suasana yang membuat masyarakat takut menyampaikan pendapatnya,” lanjutnya.

Baca juga: Ricuh HUT Sula Berujung Dugaan Kekerasan, Praktisi Hukum Desak Usut Oknum Satpol PP

DPD IMM Maluku Utara juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional dan tidak boleh menimbulkan kesan tebang pilih. Karena itu, setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan aparat atau pejabat daerah, harus diproses secara adil dan transparan.

Sebagai organisasi kemahasiswaan, IMM Maluku Utara menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut serta memastikan hak-hak demokratis mahasiswa dan masyarakat tetap terlindungi sesuai dengan prinsip negara hukum dan nilai-nilai demokrasi.

“Kritik bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan bagian dari mekanisme kontrol yang diperlukan untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan akuntabel,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Dari Mimbar Kritik Ke Dugaan Kekerasan: YBH Kapita Kawal Kasus Prabowo

SULA – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, saat aksi demonstrasi pada peringatan HUT ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula terus menjadi perhatian publik. Kini, Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kapita Kepulauan Sula resmi mengambil peran dalam mengawal proses hukum yang saat ditangani Uni Jatanras Satreskrim Polres Kepulauan Sula.

Ketua YBH Kapita Kepulauan Sula, Fadi Wambes, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum secara penuh kepada Prabowo Sibela guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.

Menurut Fadi, peristiwa yang terjadi di tengah perayaan hari jadi daerah tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Ia menilai dugaan kekerasan terhadap Ketua PC IMM Sula yang sedang menyampaikan aspirasi merupakan persoalan serius yang menyangkut perlindungan hak-hak demokrasi dan kebebasan berpendapat sesuai dengan UUD 1945.

“YBH Kapita hadir bukan hanya untuk mendampingi korban secara hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Ketika ada dugaan tindak kekerasan terhadap seseorang yang sedang menyampaikan aspirasi secara terbuka, maka negara wajib hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum,” ujar Fadi Wambes, Rabu (03/06/2026).

Baca juga: Ricuh Di HUT Kepulauan Sula, Ketua IMM Klaim Dianiaya Oknum Satpol PP

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus tersebut sejak tahap penyelidikan hingga proses hukum selesai. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum bekerja tanpa melihat status, jabatan, maupun kekuasaan.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara objektif dan profesional. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika memang terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut, maka siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip equality before the law harus benar-benar diterapkan,” tegasnya.

Baca juga: Ricuh HUT Sula Berujung Dugaan Kekerasan, Praktisi Hukum Desak Usut Oknum Satpol PP

Lebih lanjut, Fadi mengatakan bahwa kasus ini bukan hanya menyangkut kepentingan pribadi korban, tetapi juga menyangkut marwah demokrasi di Kabupaten Kepulauan Sula. Ia menilai ruang kritik harus dijaga sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat.

“Organisasi mahasiswa memiliki fungsi kontrol sosial. Kritik yang disampaikan oleh Ketua PC IMM seharusnya dijawab dengan argumentasi dan kebijakan, bukan dengan tindakan yang mengarah pada kekerasan. Karena itu, kasus ini menjadi penting untuk dikawal bersama agar menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa demokrasi harus dirawat dengan menghormati hak-hak warga negara,” katanya.

Baca juga: Premanisme Berseragam Di HUT Sula: DPP IMM Minta Polda Malut Usut Dugaan Pemukulan Prabowo

Fadi juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan organisasi kemahasiswaan dari pimpinan pusat sampai ke pimpinan cabang untuk mengawal proses hukum secara objektif dan tidak terjebak dalam opini yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan.

“Kami percaya aparat kepolisian mampu bekerja secara profesional. Namun pada saat yang sama, publik juga berhak mengawasi agar proses hukum berjalan transparan. Yang kami perjuangkan adalah keadilan, bukan kepentingan kelompok tertentu. Karena keadilan yang ditegakkan secara jujur akan melahirkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” tambahnya.

Baca juga: Babak Baru Ricuh HUT Sula: Ketua IMM Resmi Laporkan Dugaan Penganiayaan Oknum Satpol PP

Saat ini, laporan dugaan penganiayaan tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian. Sementara itu, YBH Kapita memastikan akan terus mendampingi Prabowo Sibela dalam setiap tahapan proses hukum hingga terdapat kepastian hukum yang jelas.Kasus ini pun menjadi sorotan berbagai kalangan karena dinilai bukan hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana, tetapi juga menjadi ujian terhadap komitmen penegakan hukum dan penghormatan terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia khususnya Kabupaten Kepulauan Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM