Terkuak! 16 Kasus Dana Desa Di Sula Belum Tuntas, Kajari Bongkar Penyebabnya

SULA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, memastikan bahwa seluruh laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang masuk ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula tidak dihentikan ataupun diabaikan.

Dari sedikitnya 16 laporan dugaan korupsi dana desa yang diterima, sebagian besar saat ini masih berada pada tahap audit investigatif oleh Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Menurut Juli Antoro Hutapea, mekanisme penanganan perkara dugaan korupsi dana desa saat ini mengacu pada kebijakan Kejaksaan Agung serta Nota Kesepahaman (MoU) antara APIP dan Aparat Penegak Hukum yang ditandatangani pada tahun 2023.

“Untuk laporan penyalahgunaan keuangan desa yang bersumber dari Dana Desa maupun ADD, kami teruskan terlebih dahulu ke Inspektorat Daerah sebagai APIP untuk dilakukan audit investigatif. Apabila hasil audit menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi, maka perkara tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan proses hukum,” ujar Juli, Rabu (15/07/2026).

Baca juga: Kajari Sula Buka Peluang Ungkap Aktor Baru Di Kasus Korupsi Anggaran BTT

Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan prosedur resmi yang harus dijalankan sebelum aparat penegak hukum menetapkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus Desa Pohea Masuk Tahap Penyidikan

Di tengah menunggu hasil audit terhadap sejumlah laporan lainnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula saat ini telah menangani satu perkara yang telah memasuki tahap penyidikan, yakni dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Desa Pohea.

Kajari menjelaskan, tim penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah.

“Penyidikan dugaan tipikor penyalahgunaan DD dan ADD Desa Pohea masih berjalan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan kami juga telah meminta Inspektorat Daerah menghitung kerugian keuangan negara maupun daerah,” katanya.

Baca juga: Realiasi Anggaran Ratusan Juta Di Kajari Sula Jadi Temuan

Hasil audit kerugian negara nantinya akan menjadi salah satu dasar penting dalam proses penegakan hukum berikutnya.

Inspektorat Akui Terkendala Anggaran dan Personel

Di balik lambatnya proses penyelesaian sejumlah laporan, Kajari mengungkapkan bahwa Kejaksaan telah beberapa kali berkoordinasi langsung dengan Inspektorat Daerah.

Bahkan, menurutnya, pimpinan dan jajaran Inspektorat telah beberapa kali menghadiri pertemuan bersama tim penyidik di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk memaparkan perkembangan audit investigatif yang sedang dilakukan.Dalam pertemuan tersebut, Inspektorat mengakui menghadapi sejumlah kendala, terutama keterbatasan anggaran operasional dan jumlah auditor yang tersedia.

“Saya tidak ingat sudah berapa kali kami bersurat, namun pihak Inspektorat bersama jajarannya sudah bertemu dengan saya dan tim penyidik untuk membahas progres audit investigatif. Mereka menyampaikan adanya kendala keterbatasan anggaran dan personel sehingga proses audit belum dapat diselesaikan secepat yang diharapkan,” ungkap Juli.

Publik Menanti Kepastian Hukum

Pernyataan Kajari sekaligus menjadi jawaban atas berkembangnya pertanyaan masyarakat mengenai perkembangan puluhan laporan dugaan korupsi dana desa yang selama ini belum terlihat memasuki proses hukum.

Meski demikian, Kejaksaan menegaskan seluruh laporan tetap diproses sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak ada satupun yang dihentikan tanpa alasan.

“Yang jelas laporan-laporan tersebut tetap ditindaklanjuti, tidak dibiarkan. Sekarang prosesnya masih berada di Inspektorat Daerah dan kami menunggu hasil audit investigatif mereka,” tegas Kajari.

Dengan masih bergulirnya audit terhadap belasan laporan serta penyidikan yang sedang berlangsung pada kasus Desa Pohea, perhatian publik kini tertuju pada sejauh mana hasil audit investigatif mampu membuka dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Kepulauan Sula dan mengantarkan pihak-pihak yang bertanggung jawab ke hadapan hukum.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Usai Disorot, Kasat Reskrim Polres Sula Pastikan Tersangka Segera Ditangkap

SULA – Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, akhirnya buka suara terkait pemberitaan yang menyoroti penanganan salah satu perkara hingga muncul desakan agar Wasidik dan Irwasda Polda Maluku Utara mengaudit kinerja Satreskrim Polres Kepulauan Sula.

Menanggapi pemberitaan Linksatu.com berjudul “Keadilan Masih Menggantung, Fadli Desak Wasidik dan Irwasda Polda Malut Audit Kinerja Kasat Reskrim”, AKP Wawan menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut sebenarnya telah berjalan sesuai prosedur. Bahkan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

“Kasus ini sudah P21. Artinya, seluruh proses penyidikan telah selesai dan siap dilimpahkan ke tahap berikutnya,” kata AKP Wawan, Rabu (15/07/2026).

Baca juga: Keadilan Masih Menggantung, Fadli Desak Wasidik Dan Irwasda Polda Malut Audit Kinerja Kasat Reskrim

Ia menjelaskan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena saat proses penyidikan berlangsung, yang bersangkutan masih berstatus sebagai pelajar. Namun, ketika penyidik bersiap melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan, tersangka justru melarikan diri.

“Pada saat akan Tahap II, tersangka kabur,” ujarnya.

Baca juga: APH Didesak Telusuri Dugaan Praktek Pungli Di Kapal Penumpang Rute Sanana

Meski demikian, Satreskrim Polres Kepulauan Sula memastikan upaya pengejaran tidak pernah dihentikan. Berdasarkan informasi terbaru yang diterima penyidik, tersangka diduga berada di wilayah Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.

“Informasi terakhir yang kami peroleh, tersangka berada di Weda. Kami akan segera melakukan penangkapan agar proses hukum dapat segera dituntaskan,” tegasnya.

Baca juga: Diduga Uang Belasan Juta Milik ST Diterima Oknum Jaksa Di Sula

Pernyataan AKP Wawan menjadi jawaban atas tudingan yang berkembang di ruang publik terkait penanganan perkara tersebut. Menurutnya, hambatan dalam penyelesaian kasus bukan disebabkan penyidik menghentikan proses hukum, melainkan karena tersangka melarikan diri menjelang pelimpahan ke Kejaksaan.

Dengan keberadaan tersangka yang telah terdeteksi, Polres Kepulauan Sula memastikan akan mengambil langkah cepat untuk mengamankan yang bersangkutan sehingga proses pelimpahan perkara dapat segera dilaksanakan dan kasus tersebut memperoleh kepastian hukum.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Keadilan Masih Menggantung, Fadli Desak Wasidik Dan Irwasda Polda Malut Audit Kinerja Kasat Reskrim

SULA – Hampir satu tahun sejak dugaan tindak pidana kekerasan seksual dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula, kepastian hukum yang dinantikan pelapor tak kunjung datang. Di tengah lamanya proses penyidikan, terlapor Ferdian berinisial FFS disebut oleh kuasa hukum pelapor masih bebas beraktivitas.

Kondisi tersebut memantik tanda tanya besar. Mengapa sebuah perkara yang telah berjalan hampir satu tahun belum menunjukkan perkembangan yang jelas? Apa yang menjadi kendala penyidik? Apakah proses penyidikan masih berjalan sesuai standar profesional, atau ada faktor lain yang menyebabkan perkara ini berlarut-larut?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini menjadi sorotan kuasa hukum pelapor Titian berinisial TIL, Fadli Wambes yang mendesak Pengawas Penyidikan (Wasidik) dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku Utara segera turun tangan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap kinerja Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula.

“Kami meminta Wasidik dan Irwasda Polda Maluku Utara tidak tinggal diam. Hampir satu tahun perkara ini bergulir, tetapi menurut informasi yang kami miliki terlapor belum juga ditangkap. Korban menunggu keadilan, sementara waktu terus berjalan,” tegas Fadli, Selasa (14/07/2026).

Baca juga: Propam Polres Kepulauan Sula Dalami Informasi Pungli Oknum Penyidik

Menurut Fadli, selama proses penyidikan kliennya telah memenuhi seluruh kewajiban hukum. Pelapor telah memberikan keterangan kepada penyidik, sejumlah saksi telah diperiksa, bahkan surat panggilan terhadap saksi masih terus diterbitkan. Namun, perkembangan yang paling dinantikan justru belum terlihat.

“Korban sudah kooperatif mengikuti seluruh proses hukum. Tetapi hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai sejauh mana perkembangan penyidikan maupun alasan mengapa menurut informasi yang kami peroleh terlapor belum diamankan,” katanya.

Baca juga: Fadli Minta Polda Malut Awasi Dugaan Intervensi Kades Wailau Dalam Kasus Pencabulan

Fadli menilai lambannya perkembangan perkara telah memunculkan keresahan, tidak hanya bagi korban dan keluarganya, tetapi juga di tengah masyarakat yang menaruh perhatian terhadap penanganan perkara kekerasan seksual.

“Kalau memang ada hambatan dalam penyidikan, jelaskan secara terbuka. Jangan biarkan publik dipenuhi tanda tanya. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum,” ujarnya.

Baca juga: Sering Dikritik Terkait Kasus KM, Warga Menilai Kapolres Sula Ingkar Janji

Atas dasar itu, Fadli meminta Wasidik Polda Maluku Utara melakukan supervisi menyeluruh terhadap proses penyidikan guna memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Sementara Irwasda Polda Maluku Utara diminta mengevaluasi aspek pengawasan apabila ditemukan proses penyidikan berjalan lambat tanpa penjelasan yang memadai.

Menurutnya, perkara dugaan kekerasan seksual tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut perlindungan korban dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta kepastian hukum. Jangan sampai korban yang sudah berani melapor justru harus menunggu tanpa batas waktu, sementara menurut informasi yang kami peroleh terlapor masih bebas beraktivitas,” tegas Fadli.

Baca juga: YBH Kapita Dan Dinas P3A Perkuat Jaringan Perlindungan Korban Di Sula

Ia menambahkan, apabila memang terdapat hambatan yang bersifat objektif, penyidik seharusnya menyampaikannya kepada pelapor agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Terpisah, Di tengah sorotan terhadap lambannya penanganan perkara tersebut, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Lauwanto memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi media.

“Saya lagi giat di Ternate,” ujarnya melalui via WhatsApp, tanpa memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan maupun alasan belum diamankannya terlapor.

Jawaban singkat itu belum menjawab sejumlah pertanyaan yang menjadi perhatian pelapor, mulai dari progres penyidikan, langkah yang telah ditempuh penyidik, hingga penyebab perkara yang telah berjalan hampir satu tahun belum menunjukkan perkembangan yang dijelaskan kepada pelapor.

Kini kuasa hukum dan keluarga terlapor menunggu, apakah Wasidik dan Irwasda Polda Maluku Utara akan mengambil langkah pengawasan sebagaimana diminta kuasa hukum pelapor, atau memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Lima Tersangka Kasus BMHP Rp5 Miliar Sudah Dijerat, Mengapa Bupati Fifian Belum Diperiksa?

SULA – Kasus korupsi pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar yang dibiayai dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Kepulauan Sula terus menyisakan tanda tanya besar.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa tersangka kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate. Namun, di tengah bergulirnya proses hukum, perhatian publik justru mengarah pada satu nama yang hingga kini belum tersentuh pemeriksaan: Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adiningsih Mus.

Pertanyaan itu terus bergema. Bagaimana mungkin sebuah pengadaan bernilai miliaran rupiah yang menggunakan anggaran BTT saat pandemi Covid-19 sudah menyeret lima tersangka, tetapi kepala daerah yang memimpin pemerintahan saat anggaran itu digunakan belum pernah dimintai keterangan?

Menjawab sorotan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, menegaskan bahwa penyidik tidak bekerja berdasarkan opini ataupun tekanan publik.

Menurutnya, pemeriksaan seseorang sebagai saksi hanya dapat dilakukan apabila terdapat keterkaitan peran dalam perkara yang sedang disidik.

“Untuk pemeriksaan seseorang sebagai saksi tentu dilihat keterkaitannya dengan perannya dalam perkara yang disidik. Yang jelas kami berkomitmen mengembangkan kasus ini dan menjerat pelaku lainnya. Penetapan seseorang sebagai tersangka harus didukung minimal dua alat bukti,” tegas Juli, Rabu (08/07/2026).

Baca juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa penyidikan belum sepenuhnya berhenti. Namun, Kejaksaan memilih menahan langkah lanjutan hingga proses persidangan terhadap lima terdakwa selesai.

Menurut Juli, putusan majelis hakim akan menjadi “peta jalan” bagi penyidik untuk menentukan apakah kasus ini masih memiliki cabang yang harus dibuka.

“Kami masih menunggu putusan Majelis Hakim. Setelah putusan lengkap, Jaksa Penuntut Umum dan Jaksa Penyidik akan mempelajari apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain yang turut menyebabkan keluarnya anggaran untuk pengadaan BMHP dalam rangka penanganan Covid-19,” bebernya.

Baca juga: Kinerja Jaksa Disoroti, Pasca Sidang Tuntutan M. Yusril Dalam Kasus Korupsi BTT

Pernyataan tersebut menarik untuk dicermati, Artinya Kejaksaan belum menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara. Sebaliknya, peluang itu masih terbuka apabila dalam putusan hakim maupun fakta-fakta persidangan ditemukan petunjuk mengenai peran pihak lain.

Di sisi lain, keputusan Kejari Kepulauan Sula untuk menunggu putusan hakim juga memunculkan pertanyaan baru.

Mengapa pengembangan perkara tidak dilakukan bersamaan dengan proses persidangan? Mengapa harus menunggu vonis, padahal fakta-fakta persidangan muncul sejak pemeriksaan saksi dan terdakwa berlangsung?

Pertanyaan itu dijawab Juli dengan menegaskan bahwa penyidik tidak ingin gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Kami tidak mau gegabah menentukan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka baru karena mekanismenya sekarang sangat rinci diatur dalam hukum acara pidana. Kami menunggu apakah dalam putusan hakim maupun fakta persidangan terdapat pertimbangan yang mengarah pada keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Baca juga: JPU Didesak Bongkar Aktor Intelektual Dibalik Kasus Korupsi BTT 28 Miliar Lebih

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa putusan Pengadilan Tipikor Ternate berpotensi menjadi titik penentu arah penyidikan berikutnya.

Publik kini menunggu, apakah fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang akan membuka pintu bagi penyidik untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam lahirnya proyek BMHP Rp5 miliar tersebut.

Baca juga: 12 Miliar Dana BTT Dipertanyakan: Prabowo Tantang Kajati Malut Buka ‘Kotak Hitam’ Insentif Nakes

Kasus ini bukan hanya berbicara tentang pengadaan alat kesehatan. Perkara ini menyangkut penggunaan dana darurat Covid-19, anggaran yang semestinya diprioritaskan untuk menyelamatkan masyarakat di tengah krisis kesehatan.

Karena itu, masyarakat berharap pengungkapan perkara tidak berhenti pada pelaksana teknis semata. Jika persidangan mengungkap adanya fakta hukum yang mengarah kepada aktor lain, publik menanti keberanian penyidik untuk menindaklanjutinya tanpa pandang bulu.

Kini, semua mata tertuju ke ruang sidang Pengadilan Tipikor Ternate. Di sanalah akan terjawab apakah kasus BMHP Rp5 miliar hanya berhenti pada lima terdakwa, atau justru menjadi pintu masuk untuk mengungkap rangkaian pertanggungjawaban yang lebih luas.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Babak Baru! Kasus Dugaan Perzinaan Ketua Garda Bangsa PKB Sula Berbelok Ke Tidore

SULA – Penanganan kasus dugaan perzinaan yang menyeret Ketua Garda Bangsa PKB Kabupaten Kepulauan Sula berinisial DP memasuki babak baru. Setelah beberapa bulan bergulir di Polres Kepulauan Sula, penyidik kini berencana melimpahkan perkara tersebut ke Polresta Tidore.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, mengungkapkan, sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik akan menggelar perkara sebagai bagian dari mekanisme penanganan kasus.

“Kasusnya direncanakan akan kami gelar untuk dilakukan pelimpahan ke Polresta Tidore,” kata AKP Wawan, Selasa (07/07/2026).

Baca juga: Kasus Internal Menggema: Ketua Garda Bangsa PKB Sula Dilaporkan Istri, Dugaan Penelantaran Dan Perzinahan

Menurutnya, keputusan itu bukan tanpa alasan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa lokasi dugaan tindak pidana (locus delicti) serta sebagian besar saksi berada di wilayah hukum Polresta Tidore.

“Saksi sama locusnya di Tidore, jadi kita lakukan pelimpahan ke Polresta Tidore untuk dilanjutkan,” ujarnya.

Baca juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Pelimpahan tersebut mengindikasikan bahwa proses hukum akan berlanjut di wilayah yang dinilai memiliki kewenangan untuk menangani perkara tersebut.

Nantinya, penyidik Polresta Tidore akan melanjutkan tahapan penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diketahui, DP sebelumnya dilaporkan oleh istrinya, IF (38), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula atas dugaan tindak pidana perzinahan. Laporan itu telah ditangani Satreskrim Polres Kepulauan Sula selama beberapa bulan terakhir.

Hingga kini, penyidik belum mengungkap secara rinci hasil pemeriksaan maupun alat bukti yang telah dikumpulkan. Namun, rencana pelimpahan perkara menunjukkan bahwa proses penegakan hukum terhadap laporan tersebut masih terus berjalan dan belum dihentikan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Polres Sula Periksa Terlapor Kasus Dugaan KDRT, Gelar Perkara Segera Dilakukan

SANANA – Polres Kepulauan Sula memastikan penanganan laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan TAH alias Andini terhadap RB alias Ongen tetap berlanjut. Terlapor bahkan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Kanit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Aipda Ikbal Umanailo, mengatakan proses penyelidikan masih berjalan. Dalam waktu dekat, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Masih dalam proses penyelidikan. Terlapor sudah diperiksa kemarin. Rencananya akan dilakukan gelar perkara, namun penyidik yang menangani perkara tersebut, Ibu Yani, sudah mutasi. Perkara ini akan diserahkan kepada penyidik lain untuk melanjutkan proses gelar perkara,” katanya, Senin (6/7/2026).

Baca juga: Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus, Oknum Penyidik Di Sula Dilaporkan Ke Polda

Menurut Aipda Ikbal, mutasi penyidik tidak menghentikan penanganan perkara. Penyidik pengganti akan menerima pelimpahan berkas dan melanjutkan seluruh proses hukum hingga pelaksanaan gelar perkara.

Ia menjelaskan, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Perkaranya tetap lanjut. Nanti penyidik baru yang akan melanjutkan gelar perkara,” tegasnya.

Baca juga: Propam Polres Kepulauan Sula Dalami Informasi Pungli Oknum Penyidik

Sebelumnya, TAH alias Andini melaporkan dugaan KDRT yang diduga dilakukan RB alias Ongen ke Polres Kepulauan Sula. Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor: STTLP/113/VI/SPKT/POLRES KEP. SULA/POLDA MALUT dan kini ditangani Unit PPA sesuai tahapan penyelidikan yang berlaku.

Dengan telah diperiksanya terlapor, penyelidikan kini memasuki tahapan berikutnya. Hasil gelar perkara nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kuasa Hukum TAH: Jangan Hakimi Klien Kami, Tuduhan Belum Tentu Terbukti

SANANA – Polemik dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang menyeret TAH alias Tiara memasuki babak baru. Kuasa hukumnya, Fadli Wambes menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum terhadap pelapor apabila tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak dapat dibuktikan.

Menurut Fadli, laporan yang diajukan Rusdi Buamona ke Polres Kepulauan Sula masih berstatus dugaan. Karena itu, seluruh tuduhan wajib dibuktikan melalui proses hukum yang sah dan tidak boleh dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, kami akan melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” tegas Fadli, Sabtu (04/07/2026).

Baca juga: Dugaan KDRT Gegerkan Sula, Pegawai PT Pegadaian Tempuh Jalur Hukum

Ia menekankan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Menurutnya, tuduhan perselingkuhan maupun perzinaan tidak dapat disampaikan tanpa didukung alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.

Selain perkara pidana yang kini bergulir di kepolisian, Fadli mengungkapkan bahwa persoalan rumah tangga antara TAH dan Rusdi Buamona juga sedang diproses di Pengadilan Agama Labuha. Rusdi diketahui telah mengajukan gugatan cerai talak terhadap TAH dengan Nomor Perkara: 148/Pdt.G/2026/PA.Lbh, yang sidang perdananya telah berlangsung pada 24 Juni 2026.

Fadli meminta masyarakat tidak terburu-buru membentuk opini maupun menghakimi salah satu pihak sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan fakta-fakta diuji di hadapan hukum, bukan di ruang publik,” ujarnya.

Baca juga: Fadli Minta Polda Malut Awasi Dugaan Intervensi Kades Wailau Dalam Kasus Pencabulan

Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran tuduhan yang tidak dapat dibuktikan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Karena itu, tim kuasa hukum memastikan akan terus mengawal kepentingan hukum kliennya hingga seluruh proses selesai sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Isu Damai Beredar, Kasat Reskrim Tegaskan RMN Tetap Ditahan Dan Berkas Diproses

SULA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula terus memproses kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula, Prabowo Sibela.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, memastikan bahwa oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial RMN alias Stongket, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, kini telah resmi ditahan.

“Yang bersangkutan sudah ditahan,” kata AKP Wawan saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut, Rabu (01/07/2026).

Baca juga: Dugaan Tebang Pilih Penegakan Hukum Di Polres Sula Menguat, Kapolda Didesak Evaluasi Kapolres Dan Kasat Reskrim

Ia menjelaskan, setelah dilakukan penahanan, penyidik kini memfokuskan proses penyelesaian administrasi penyidikan dengan menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri pada tahap I untuk dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum.

“Proses selanjutnya adalah pengiriman berkas perkara ke jaksa untuk tahap I,” jelasnya.

Baca juga: Propam Polres Kepulauan Sula Dalami Informasi Pungli Oknum Penyidik

Sementara itu, terkait beredarnya informasi mengenai adanya upaya penyelesaian perkara melalui jalur damai, AKP Wawan mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi maupun pemberitahuan resmi terkait hal tersebut.

“Untuk informasi mengenai adanya jalur damai, kami belum mendapat informasi terkait itu,” tegasnya.

Baca juga: DPD IMM Malut Soroti Pelaporan Prabowo, Minta Ruang Kritik Tetap Dijaga

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Ketua PC IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, yang terjadi saat aksi demonstrasi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula. Kasus tersebut menyita perhatian publik dan menjadi sorotan berbagai kalangan hingga akhirnya RMN ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah menjalani penahanan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kasus Berakhir Damai, Propam Polres Sula Sebut Prabowo Yang Datang Cabut Persoalan

SULA – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kepulauan Sula akhirnya memberikan penjelasan terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, yang sempat menyeret nama seorang anggota Polri berinisial Bripka FU.

Kasi Propam Polres Kepulauan Sula, IPTU Ikbal Umanailo, menegaskan bahwa perkara tersebut telah berakhir secara damai dan telah dinyatakan selesai setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya melalui jalur kekeluargaan.

“Persoalan tersebut sudah berakhir damai. Kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan dan penanganannya telah dinyatakan selesai,” ujar IPTU Ikbal Umanailo saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (01/07/2026).

Baca juga: Propam Polres Kepulauan Sula Dalami Informasi Pungli Oknum Penyidik

Menurutnya, penyelesaian kasus tersebut tidak dipublikasikan ke media karena adanya permintaan dari pihak pelapor, yakni Prabowo Sibela selaku Ketua PC IMM Kepulauan Sula.

Ia menjelaskan, pihak Bripka FU sebenarnya tidak mempermasalahkan apabila penyelesaian perkara tersebut dipublikasikan. Namun, karena Prabowo Sibela meminta agar persoalan itu tidak diekspos ke publik, Propam Polres Kepulauan Sula memilih menghormati permintaan tersebut.

“Dari pihak anggota Polri yang bersangkutan ingin dipublikasikan, tetapi dari saudara Prabowo Sibela meminta agar tidak dipublikasikan. Karena itu kami tidak menghubungi media dan menghargai privasi yang bersangkutan,” jelasnya.

Baca juga: Kasus Ketua IMM Sula Memanas, Integritas Propam Polres Sula Dipertaruhkan

Terkait dokumen penyelesaian perkara, IPTU Ikbal memastikan seluruh surat pernyataan dan dokumen pendukung tersedia. Namun, apabila media ingin memperoleh salinan dokumen tersebut, pihaknya meminta agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan Prabowo Sibela.

“Semua dokumen dan surat pernyataan ada. Namun apabila ingin mendapatkannya, sebaiknya terlebih dahulu meminta persetujuan dari saudara Prabowo Sibela,” katanya.

Baca juga: Datindo Apresiasi Penahanan Aliong Mus: Bukti Tak Ada Yang Kebal Hukum

Lebih lanjut, IPTU Ikbal mengungkapkan bahwa inisiatif penyelesaian perkara secara damai berasal dari pihak PC IMM Kepulauan Sula sendiri yang mendatangi Propam Polres Kepulauan Sula untuk mencabut laporan dan menyelesaikan persoalan tersebut melalui kesepakatan bersama.

“Pihak PC IMM Kepulauan Sula datang ke Propam untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai dan membuat surat pernyataan sebagai bentuk penyelesaian,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi resmi dari Propam Polres Kepulauan Sula di tengah berbagai spekulasi yang berkembang terkait proses penanganan kasus yang sempat menjadi perhatian publik tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Desakan Penahanan Dijawab, Polres Sula Pastikan RMN Segera Ditahan

SULA – Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, akhirnya memberikan tanggapan atas pemberitaan media online Linksatu.com yang berjudul “RMN Ditetapkan Tersangka, Fadli Desak Polres Sula Segera Lakukan Penahanan.”

Menanggapi desakan kuasa hukum Ketua PC IMM Kepulauan Sula, AKP Wawan memastikan penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap RMN alias Sitongket, oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Sula, pada Senin.

“Diagendakan hari Senin pemanggilan RMN untuk diperiksa sebagai tersangka. Setelah itu kami lakukan penahanan,” ujar AKP Wawan Lauwanto, Sabtu (27/06/2026).

Baca juga: RMN Ditetapkan Tersangka, Fadli Desak Polres Sula Segera Lakukan Penahanan

Pernyataan tersebut menjadi kepastian bahwa proses hukum terhadap RMN terus berjalan setelah statusnya resmi dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula, Prabowo Sibela.

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Fadli Wambes, mendesak Polres Kepulauan Sula agar tidak menunda penahanan terhadap RMN. Menurutnya, setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan syarat hukum terpenuhi, penyidik diharapkan segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: DataIndo Apresiasi Penahanan Aliong Mus: Bukti Tak Ada Yang Kebal Hukum

Dengan adanya pernyataan Kasat Reskrim tersebut, publik kini menantikan realisasi pemeriksaan dan penahanan RMN sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan profesional.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM