Fadli Minta Polda Malut Awasi Dugaan Intervensi Kades Wailau Dalam Kasus Pencabulan

SULA — Ketua YBH Kapita Kepulauan Sula, Fadli Wambes, angkat bicara terkait dugaan intimidasi yang diduga dilakukan Kepala Desa Wailau, Halim Umasugi, terhadap korban berinisial RS dalam kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang menyeret seorang pria berinisial RU.

Fadli menilai, segala bentuk tekanan maupun upaya penyelesaian secara sepihak terhadap korban dan keluarganya berpotensi menghambat proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polres Kepulauan Sula.

“Kasus ini sudah resmi dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula. Karena itu, kami meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap korban maupun keluarga korban,” tegas Fadli kepada wartawan, Kamis (21/05/2026).

Baca juga: Bangun Akses Keadilan, YBH Kapita Sula Silaturahmi Dengan Ketua PN Sanana

Menurutnya, dugaan intimidasi yang dilakukan oknum kepala desa tersebut patut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena dapat memengaruhi psikologis korban, terlebih perkara yang ditangani menyangkut dugaan kekerasan seksual.

Fadli mengungkapkan, pihaknya menerima informasi bahwa telah terjadi upaya untuk mendorong penyelesaian perkara secara kekeluargaan, meski kasus tersebut telah masuk dalam proses penyelidikan kepolisian. Ia menilai langkah seperti itu dapat memunculkan kesan adanya tekanan terhadap korban agar tidak melanjutkan proses hukum.

“Korban memiliki hak mendapatkan perlindungan hukum dan rasa aman. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan jabatan atau pengaruh sosial untuk menekan korban agar perkara ini diselesaikan di luar mekanisme hukum,” ujarnya.

Baca juga: Langkah Tegas Kejari Sula Tuai Apresiasi, Fadli: Ini Bukti Negara Hadir Lindungi Korban Anak

Kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual tersebut diketahui terjadi di Desa Wailau dan disebut berlangsung sebanyak dua kali dan Perkara itu kemudian dilaporkan secara resmi ke Polres Kepulauan Sula pada 6 Mei 2026 dengan nomor laporan: STTLP/95/V/2026/SPKT POLRES KEP. SULA/POLDA MALUT.

Fadli juga meminta Polda Maluku Utara untuk mengawasi penanganan kasus tersebut agar proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Kami berharap penyidik bekerja objektif dan memberikan kepastian hukum kepada korban. Dugaan kekerasan seksual bukan perkara yang bisa dianggap sepele ataupun diselesaikan dengan tekanan sosial,” katanya.

Baca juga: Belum Selesai Dikerjakan, Proyek Masjid Tri Sula Disoroti, Anggaran Miliaran Dipertanyakan

Hingga berita ini diterbitkan, Pewarta sedang berupaya untuk mengkonfirmasi pihak Kepala Desa Wailau terkait dugaan Intimidasi terhadap klien YBH Kapita Kepulauan Sula inisial RS.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Polres Sula Gaungkan “JAGA SULA”, Penjual Cap Tikus Ilegal Ditindak Tegas

SULA — Seorang warga Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, berinisial SL menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sanana, Selasa (19/05/2026), setelah kedapatan menyimpan dan memperdagangkan minuman keras jenis Cap Tikus tanpa izin resmi.

SL diamankan oleh personel Polres Kepulauan Sula usai ditemukan memiliki puluhan botol minuman keras yang diduga hendak diperdagangkan. Penanganan perkara tersebut kemudian dilakukan oleh Unit Tipiring Sat Samapta Polres Kepulauan Sula melalui proses penyidikan.

Kasat Samapta Polres Kepulauan Sula, IPTU Jarwadi Rumakuwaur, S.H menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, SL diperiksa sebagai terdakwa karena terbukti menyimpan dan memperdagangkan minuman keras tanpa izin.

“Personel Polres Kepulauan Sula menemukan barang bukti minuman keras jenis Cap Tikus di rumah terdakwa yang berada di Desa Fatce,” ujarnya.

Baca juga: Bangun Akses Keadilan, YBH Kapita Sula Silaturahmi Dengan Ketua PN Sanana

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sebanyak 23 botol minuman keras jenis Cap Tikus yang diakui sebagai milik SL.

“Barang bukti yang ditemukan sebanyak 23 botol Cap Tikus dan terdakwa mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya,” lanjutnya.

Baca juga: Propam Polres Kepulauan Sula Dalami Informasi Pungli Oknum Penyidik

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sanana, Kanit Tipiring Sat Samapta Polres Kepulauan Sula, AIPTU Suwandi Sangadji, S.H yang bertindak atas kuasa penuntut umum, menyampaikan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 5 Tahun 2011 tentang larangan memasukkan, menyimpan, memperdagangkan, membawa, menerima titipan, meminum, membeli, dan menyajikan minuman keras tanpa izin.

“Terdakwa terbukti tidak memiliki izin yang sah dan melanggar Perda Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 5 Tahun 2011 tentang minuman keras, sehingga hakim menjatuhkan putusan denda sebesar Rp 2.000.000,” ungkapnya.

Baca juga: Silaturahmi Penuh Makna: YBH Kapita Sula Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Untuk Keadilan Yang Humanis

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan daerah dengan tidak menyimpan maupun memperdagangkan minuman keras ilegal.

Ajakan “JAGA SULA” yang terus digaungkan Polres Kepulauan Sula dinilai relevan dengan kondisi Kamtibmas di wilayah tersebut saat ini.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Dana Cair Ke Kontraktor Lama, Prabowo: Proyek Dermaga Berpotensi Rugikan Negara

SULA — Dugaan maladministrasi dan indikasi korupsi proyek rehabilitasi dermaga di Kabupaten Kepulauan Sula kini mendapat sorotan serius dari Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kepulauan Sula. Organisasi mahasiswa tersebut menilai adanya kejanggalan dalam proses pencairan anggaran proyek yang diduga dilakukan kepada kontraktor lama meski kontraknya telah diputus.

PC IMM Sula mempertanyakan dasar hukum pencairan dana proyek rehabilitasi Dermaga Waikalopa Sanana Utara dan Dermaga Tanjung Botu Mangoli Tengah yang disebut-sebut tetap dilakukan setelah pemutusan kontrak, sementara proyek kemudian dilelang ulang dengan nilai anggaran yang meningkat. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Ketua PC IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada narasi kesalahan administrasi semata. Menurutnya, terdapat indikasi kuat adanya praktik yang harus diusut secara hukum karena menyangkut penggunaan uang negara.

“Jika benar ada pembayaran kepada pihak yang kontraknya telah diputus, maka publik berhak mempertanyakan siapa yang memerintahkan pencairan, siapa yang merekomendasikan, dan siapa yang bertanggung jawab atas proses itu,” tegas Prabowo, Selasa (19/5/2026).

Baca juga: Dugaan Maladministrasi Dan Korupsi Proyek Dermaga Di Sula Mencuat

PC IMM Sula juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pejabat teknis dalam proses administrasi proyek, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Umum Daerah (BUD), hingga Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula yang disebut memberikan rekomendasi pencairan anggaran proyek tersebut.

Menurut PC IMM Sula, apabila rekomendasi pencairan benar dilakukan tanpa dasar kontrak yang sah, maka tindakan itu berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan jabatan dan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Ini bukan sekadar proyek gagal. Ada dugaan maladministrasi yang mengarah pada potensi tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum harus menelusuri aliran anggaran, dokumen pencairan, hingga pihak yang menikmati pembayaran tersebut,” lanjutnya.

Baca juga: Prabowo Gugat Kinerja Polisi: Tantang Kapolres Buka SP2 Lidik Kasus Anggaran Pengawasan DD

PC IMM Sula juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dan pihak kepolisian, segera melakukan audit investigatif serta memeriksa seluruh dokumen kontrak, addendum, hingga mekanisme pencairan dana proyek rehabilitasi dermaga tersebut.

Desakan itu muncul setelah publik mempertanyakan transparansi proyek yang sebelumnya ramai diberitakan karena dugaan pencairan dana terhadap kontraktor lama meski pekerjaan telah dihentikan dan proyek kembali ditenderkan. Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya permainan administrasi dan potensi kongkalikong dalam tata kelola proyek daerah.

Baca juga: 12 Miliar Dana BTT Dipertanyakan: Prabowo Tantang Kajati Malut Buka ‘Kotak Hitam’ Insentif Nakes

PC IMM Sula menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait.

Organisasi mahasiswa itu juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap dugaan penyimpangan anggaran hanya akan memperburuk tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

LBH Ansor Bongkar Dugaan Abuse Of Power Di Sula: Inspektorat Digugat, Kejari Dua Kali Mangkir Dari PTUN

AMBON — Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang diajukan Rudi Duwila terhadap Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, resmi memasuki pokok perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon pada 13 Mei 2026 dan gugatan tersebut dinilai telah memenuhi seluruh syarat formil hukum dan kini mulai diperiksa substansi perkaranya oleh majelis hakim.

Kuasa hukum penggugat, Dr. Al Walid Umamit, menyebut perkara ini bukan sekadar sengketa administrasi biasa, melainkan dugaan tindakan pemerintahan yang dinilai bertentangan dengan hukum, asas pemerintahan yang baik, hingga etika birokrasi.

Objek sengketa dalam perkara ini berkaitan dengan tindakan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula yang melaporkan hasil pemeriksaan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Tahun Anggaran 2021 dan 2022 ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Pelaporan tersebut dilakukan melalui surat Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 700/126.1/ITDA-KS/IX/2024 tertanggal 13 September 2024.

Baca juga: Jaksa Dalami Persoalan DD Waiman Total Delapan Ratus Juta Lebih

Menurut pihak penggugat, pelaporan itu dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat karena kerugian negara belum pernah dihitung secara resmi. Fakta tersebut bahkan terungkap dalam persidangan persiapan PTUN Ambon pada Rabu, 29 April 2026.

Dalam sidang tersebut, pihak Inspektorat yang diwakili Inspektur Pembantu mengakui bahwa sekitar sepekan sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Sanana mendatangi kantor Inspektorat dan meminta agar dilakukan penghitungan kerugian negara karena hingga saat ini nilainya belum pernah ditetapkan.

“Ini menunjukkan adanya kejanggalan serius. Bagaimana seseorang bisa diproses dan dilaporkan ke aparat penegak hukum sementara kerugian negara sendiri belum dihitung,” tegas Dr. Al Walid Umamit, Selasa (19/05/2026).

Baca juga: LBH Ansor Maluku Kembali Dipercaya Sebagai Penyedia Bantuan Hukum Di PTUN Ambon

Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Sanana juga disebut dua kali mangkir dari panggilan resmi PTUN Ambon untuk memberikan keterangan terkait status dan proses hukum yang dialami Rudi Duwila. Ketidakhadiran tersebut dinilai menambah tanda tanya besar terhadap penanganan perkara yang sudah berjalan hampir dua tahun namun belum menunjukkan kepastian hukum.

Kuasa hukum penggugat menilai kliennya telah dirugikan secara moral maupun hukum karena harus menjalani pemeriksaan yang dianggap tidak profesional dan tidak proporsional. Padahal, kata dia, Rudi Duwila telah melakukan perbaikan administrasi dan menyerahkan hasilnya kepada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula.

Namun hingga kini, Inspektorat disebut tidak pernah melakukan telaah lanjutan maupun memberikan Pemantauan Hasil Pemeriksaan (PHP) sebagaimana mestinya.

Baca juga: Pendampingan Tanpa Kompromi, YBH Kapita Sula Pastikan Hak Klien Terlindungi

LBH Ansor Wilayah Maluku menilai perkara ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa apabila praktik pelaporan tanpa dasar hukum yang jelas dibiarkan terus terjadi.

“Jangan sampai kepala desa dijadikan korban karena perbedaan pilihan politik. Aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan internal pemerintah tidak boleh dipakai sebagai alat untuk merekayasa kasus,” ujar Dr. Al Walid Umamit.

Baca juga: Realiasi Anggaran Ratusan Juta Di Kajari Sula Jadi Temuan

Pihak kuasa hukum menegaskan, gugatan ini diajukan bukan hanya untuk membela kepentingan Rudi Duwila semata, tetapi juga untuk menguji praktik penggunaan kewenangan pemerintahan yang dinilai menyimpang dan berpotensi merusak ekosistem demokrasi di daerah.

Perkara tersebut kini menjadi sorotan karena menyentuh dugaan penyalahgunaan kewenangan, proses penegakan hukum yang stagnan, hingga potensi kriminalisasi dalam pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Dugaan Maladministrasi Dan Korupsi Proyek Dermaga Di Sula Mencuat

Kepulauan Sula – Dugaan maladministrasi hingga tindak pidana korupsi mencuat dalam proyek rehabilitasi dermaga di Kabupaten Kepulauan Sula. Dana ratusan juta rupiah justru dicairkan kepada kontraktor yang kontraknya telah diputus, sementara pemenang tender resmi tidak menerima pembayaran.

Berikut salah satu data penting yang diperoleh Linksatu terkait persoalan tersebut:

Data SP2D Bud. Foto: Istimewa.

Kontrak Diputus, Tapi Dana Tetap Cair

Proyek rehabilitasi fasilitas perairan di Pelabuhan Waikalopa Sanana Utara dan Pelabuhan Tanjung Botu Mangoli Tengah awalnya dikerjakan oleh CV. Arpon Karya Utama dan CV. Putra Febrian Perdana namun, kedua kontrak tersebut telah diputus secara sepihak oleh PPK dan KPA Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula.

Tender Ulang, Nilai Proyek Membengkak

Setelah pemutusan kontrak, Proyek dilelang ulang Dimenangkan oleh CV. Permata Hijau Dengan nilai kontrak melonjak signifikan dari ± Rp 200 juta menjadi lebih dari Rp 1,2 miliar per proyek

Keanehan: Dana Mengalir ke Penyedia Lama

Meski kontrak baru telah ditanda tangani, fakta menunjukkan uang muka tetap dicairkan kepada CV. Arpon Karya Utama dan CV. Rio Putra Febrian padahal keduanya tidak lagi memiliki kontrak aktif dan Tidak berhak menerima pembayaran

Alasan: Rekomendasi Inspektorat

Bendahara Umum Daerah (BUD) diduga mencairkan dana tersebut dengan alasan berdasarkan rekomendasi Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula namun, menurut hukum administrasi negara, rekomendasi Inspektorat tidak memiliki kekuatan hukum untuk memerintahkan pembayaran hanya bersifat pengawasan, bukan eksekusi anggaran.

Potensi Pelanggaran Hukum

Sejumlah kejanggalan yang ditemukan yakni dugaan pembayaran tanpa kontrak sah ketidaksesuaian penerima dan dugaan penyalahgunaan kewenangan potensi kerugian keuangan Negara indikasi Tindak Pidana Korupsi.

Analisis hukum, persoalan ini berpotensi melanggar dan Pasal 2 UU Tipikor (perbuatan melawan hukum) dan Pasal 3 UU Tipikor (penyalahgunaan kewenangan).

Tanggung Jawab Dipertanyakan

Sejumlah pihak yang diduga terlibat yakni Bendahara Umum Daerah, Kepala Inspektorat, PPK dan KPA, serta pihak penyedia yang menerima dana

Respon Mantan Kadishub Kepulauan Sula

Chairullah Mahdi, Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kepulauan Sula saat dikonfirmasi menyampaikan nanti baru dijelaskan terkait persoalan tersebut.

“Saya masih di Mangoli, balik nanti ketemu baru dijelaskan,” singkatnya mengakhiri, Minggu (17/05/2026).

Persoalan ini membuka pertanyaan besar

Apakah ini sekadar kesalahan administrasi, atau ada skema terstruktur dalam pengelolaan keuangan daerah?

Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Mutasi Tenaga Medis Di Sula Dinilai Bermasalah, Abdulah: Berpotensi Abuse Of Discretion

SULA – Polemik mutasi salah satu tenaga medis di RSUD Sanana, Riskha Gailea, terus menjadi sorotan publik. Kuasa hukum Muhammad Bimbi, Abdulah Ismail, mengungkap adanya pengakuan mengejutkan dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, Fianty Buamona, yang mengaku tidak mengetahui adanya Surat Keputusan (SK) mutasi terhadap Riskha Gailea.

Pengakuan tersebut disampaikan Fianty saat berbincang melalui sambungan telepon dengan Abdulah Ismail pada Selasa (12/05/2026) kemarin.

“SK ini saya tidak tahu, saya juga baru dengar,” kata Fianty kepada Abdulah melalui sambungan telepon.

Baca juga: Kajari Sula Buka Peluang Ungkap Aktor Baru Di Kasus Korupsi Anggaran BTT

Menurut Abdulah, Riskha Gailea memperoleh SK mutasi langsung dari Bupati Kepulauan Sula. Sebelumnya, Riskha bertugas di RSUD Sanana sebelum dipindahkan ke Puskesmas Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur.

Abdulah menilai, pernyataan kuasa hukum Plt Kepala Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, yang menyebut mutasi tersebut sebagai bagian dari “penyegaran organisasi”, tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pernyataan bahwa mutasi dilakukan demi penyegaran organisasi pada dasarnya tidak keliru secara administratif. Namun alasan itu tidak dapat dijadikan justifikasi apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan mengabaikan legalitas profesi tenaga kesehatan,” ujar Abdulah, Rabu (13/05/2026).

Baca juga: Korupsi Dana BTT, Bukti Ketidakadilan Ekonomi Pada Masyarakat Kepulauan Sula

Ia menjelaskan, tenaga kesehatan yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) aktif tidak memiliki kewenangan hukum untuk menjalankan praktik pelayanan medis. Karena itu, penempatan tenaga kesehatan tanpa STR aktif pada unit pelayanan klinis dinilai tidak sah secara hukum.

“Dengan demikian, alasan penyegaran organisasi tidak dapat mengesampingkan kewajiban hukum,” tegasnya.

Baca juga: Kejari Sula Dinilai Abaikan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Penanganan Kasus Korupsi

Selain itu, Abdulah juga menyoroti penggunaan diskresi pejabat dalam kebijakan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, kewenangan tersebut tetap memiliki batas yang diatur dalam hukum administrasi negara.

“Pejabat memang memiliki diskresi, tetapi harus sesuai tujuan, tidak boleh melanggar hukum, dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang,” katanya.

Baca juga: Kejati Malut Ditantang Periksa Bupati Sula Pasca Penetapan 5 Tersangka Kasus BTT

Ia menambahkan, apabila mutasi dilakukan dengan menempatkan tenaga kesehatan tanpa STR aktif ke lingkungan pelayanan klinis hingga menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas secara sah, maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan atau abuse of discretion.

Abdulah pun meminta seluruh pihak agar tidak menggiring opini publik seolah persoalan tersebut hanya sebatas rotasi birokrasi biasa.

“Jangan sampai alasan penyegaran organisasi dijadikan tameng untuk mengabaikan aturan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Sementara hingga berita ini dipublikasikan, pewarta masih berupaya mengonfirmasi Plt Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Alfianty Buamona, terkait persoalan tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kajari Sula Buka Peluang Ungkap Aktor Baru Di Kasus Korupsi Anggaran BTT

SULA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, menanggapi desakan Penasehat Hukum Muhammad Bimbi, Abdullah Ismail, yang meminta agar Plt Kepala Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, segera dipanggil dan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).

Juli Antoro Hutapea menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari Tim Penyidikan terkait adanya keterlibatan maupun peran Kamarudin Mahdi dalam proses pengadaan BMHP tersebut.

“ Hingga saat ini saya belum menerima laporan dari Tim Penyidikan mengenai bentuk keterlibatan dan peran yang bersangkutan dalam pengadaan BMHP,” ujar Juli Antoro Hutapea, Rabu (13/05/2026).

Baca juga: Kejari Sula Dinilai Abaikan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Penanganan Kasus Korupsi

Ia menjelaskan, proses persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran BTT BMHP masih terus berjalan dan kini memasuki tahap pemeriksaan ahli.

Menurutnya, masih ada tahapan pemeriksaan terhadap para terdakwa yang diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta baru dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Sidang perkara dugaan Tipikor anggaran BTT BMHP saat ini masih berlangsung dan masuk pada tahap pemeriksaan ahli. Kemudian masih ada tahapan pemeriksaan para terdakwa yang kita harapkan nanti mau buka-bukaan dalam perkara ini dan menunjuk peran dari orang-orang yang diduga terlibat,” jelasnya.

Baca juga: 12 Miliar Dana BTT Dipertanyakan: Prabowo Tantang Kajati Malut Buka ‘Kotak Hitam’ Insentif Nakes

Kajari Kepulauan Sula itu juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengikuti dan mengawasi jalannya proses persidangan hingga tuntas.

“Mari sama-sama kita pantau dan ikuti sidangnya,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

YBH Kapita Dan Dinas P3A Perkuat Jaringan Perlindungan Korban Di Sula

SULA – Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kapita Kabupaten Kepulauan Sula, Fadli Wambes, menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga bantuan hukum dan pemerintah dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kepulauan Sula.

Hal itu disampaikan Fadli saat menghadiri kegiatan silaturahmi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku Utara serta Dinas P3A Kabupaten Kepulauan Sula, Jumat (08/05/2026).

Baca juga: Damai Di Ujung Konflik: Perdana Tangani Kasus, YBH Kapita Sula Pilih Jalan Kekeluargaan

Dalam pertemuan tersebut, Fadli menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan Dinas P3A Provinsi Maluku Utara yang dinilai membawa semangat baru dalam upaya penanganan kasus perempuan dan anak di daerah.

“Kami berharap koordinasi dan kerja sama seperti ini terus diperkuat. Perlindungan perempuan dan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Fadli.

Baca juga: Bangun Akses Keadilan, YBH Kapita Sula Silaturahmi Dengan Ketua PN Sanana

Menurutnya, masih terdapat berbagai persoalan sosial dan hukum yang membutuhkan perhatian serius, khususnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang memerlukan pendampingan hukum serta pemulihan psikologis bagi korban.

Fadli menegaskan, YBH Kapita Kepulauan Sula siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, pendampingan terhadap korban, hingga advokasi bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan.

Baca juga: Silaturahmi Penuh Makna: YBH Kapita Sula Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Untuk Keadilan Yang Humanis

Sementara itu, kegiatan silaturahmi antara YBH Kapita, Dinas P3A Provinsi Maluku Utara dan Dinas P3A Kabupaten Kepulauan Sula berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat jaringan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Kepulauan Sula agar lebih efektif, cepat, dan berpihak kepada korban.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Dugaan Pencabulan Di Desa Wailau Masuk Ranah Hukum, Polisi Diminta Usut Tuntas

SULA – Seorang perempuan berinisial RS diduga menjadi korban tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual yang diduga dilakukan sebanyak dua kali oleh seorang pria berinisial RU, di Desa Wailau, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 21.40 WIT. Merasa dirugikan dan mengalami trauma atas dugaan perbuatan tersebut, korban kemudian melaporkan kasus itu ke SPKT Polres Kepulauan Sula.

Korban didampingi langsung oleh Yayasan Bantuan Hukum (YBH) KAPITA Kepulauan Sula. Laporan resmi itu dibuat pada 6 Mei 2026 dan tercatat dengan nomor: STTLP/95/V/2026/SPKT POLRES KEP. SULA/POLDA MALUT.

Baca juga: Pj Kades Wailab Terseret Dugaan Korupsi DD Rp295 Juta, Warga Turun Ke Jalan

Dalam laporan tersebut, RU disebut sebagai pihak terlapor yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap korban.

Kuasa hukum korban, Fadli Wambes, S.H, menyampaikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses penyelidikan hingga persidangan.

“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan hak-hak korban terpenuhi,” ujar Fadli, Rabu (06/05/2026).

Baca juga: 12 Miliar Dana BTT Dipertanyakan: Prabowo Tantang Kajati Malut Buka ‘Kotak Hitam’ Insentif Nakes

Ia juga menegaskan bahwa tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual merupakan perbuatan yang diatur dalam ketentuan hukum pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Menurutnya, pelaku tindak pidana pencabulan dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun sesuai ketentuan pasal yang berlaku.

“Kami berharap pihak Polres Kepulauan Sula dapat segera memproses laporan ini secara profesional dan transparan,” tutup Fadli.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Pj Kades Wailab Terseret Dugaan Korupsi DD Rp295 Juta, Warga Turun Ke Jalan

SULA – Gelombang protes warga Desa Wailab, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula pecah di depan Kantor Desa, Rabu (06/05/2026).

Mitos Umanailo, salah satu warga Desa Wailab luapkan kekecewaan terhadap dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam aksi tersebut, mitos secara terbuka menilai pemerintah desa gagal menjalankan amanah pengelolaan Dana Desa dan meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Ia menilai laporan dugaan penyalahgunaan DD yang telah disampaikan sebelumnya belum mendapat penanganan serius dari pihak berwenang, khususnya Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula.

“Aksi ini merupakan bentuk kejenuhan masyarakat karena dugaan penyalahgunaan Dana Desa sampai saat ini belum juga ditindaklanjuti,” tegas Mitos Umanailo saat aksi di depan Kantor Desa.

Baca juga: Diduga Korupsi DD Ratusan Juta, Kades Wailab Dilaporkan Ke Jaksa

Dalam tuntutannya, massa aksi menyampaikan empat poin utama, yakni:

1. Masyarakat kecewa terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang dinilai belum ditindaklanjuti pihak berwenang.

2. Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan.

3. Penjabat Kepala Desa diminta bertanggung jawab atas Dana Desa Tahun 2025 yang diduga tidak terealisasi.

4. Pemerintah Desa Wailab dinilai gagal total dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

Sebelumnya, Fauzan Iqbal, Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa pihaknya menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat.

“Laporan sudah kami terima dan sudah ditindaklanjuti ke Inspektorat, tinggal menunggu hasil audit investigasinya,” katanya, Rabu (25/02/2026) beberapa bulan lalu.

Baca juga: Didesak Tetapkan BS Sebagai Tersangka, Fauzan: Tak Menutup Kemungkinan

Fauzan juga bilang, belum memeriksa Kades Wailab.

“Kalau hasil audit investigasinya dari Inspektorat sudah diberikan ke kami, baru kami akan lakukan pemanggilan dan periksa Kades Wailab,” tutupnya.

Sekadar diketahui, Penjabat Kepala Desa Wailab berinisial NU sebelumnya telah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula pada 12 Februari 2026 atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporan tersebut, NU diduga terlibat dalam sejumlah proyek fiktif serta penyalahgunaan anggaran insentif yang tidak dibayarkan kepada pihak yang berhak menerima.

Berdasarkan laporan yang beredar, total kerugian negara akibat dugaan penyelewengan Dana Desa itu mencapai Rp295.034.670.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kabupaten Kepulauan Sula. Warga mendesak Kejaksaan Negeri segera mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut dan menyeret pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan transparan.

Sementara berita ini dipublikasikan, pewarta masih berupaya mengkonfirmasi Pj Kades Wailab inisal NU terkait persoalan dugaan Korupsi Dana Desa (DD) di tahun anggaran 2025.

Baca juga: 12 Miliar Dana BTT Dipertanyakan: Prabowo Tantang Kajati Malut Buka ‘Kotak Hitam’ Insentif Nakes

Berikut nama-nama desa yang dihimpun linksatu terkait persoalan dugaan korupsi dana desa (DD) dan kasusnya sementara ditangani oleh Kejari Kepulauan Sula, Maluku Utara:

1. Desa Minaluli (Kecamatan Mangoli Utara).

2. Desa Baruakol (Kecamatan Mangoli Tengah).

3. Desa Kou (Kecamatan Mangoli Timur).

4. Desa Fokalik (Kecamatan Sanana Utara).

5. Desa Wainib (Kecamatan Sulabesi Selatan).

6. Desa Skom (Kecamatan Sulabesi Selatan).

7. Desa Kabau Pantai (Kecamatan Sulabesi Barat).

8. Desa Capalulu (Kecamatan Mangoli Tengah).

9. Desa Waitina (Kecamatan Mangoli Timur).

10. Desa Nahi (Kecamatan Sulabesi Barat).

11. Desa Kawata (Kecamatan Mangoli Utara Timur).

12. Desa Pohea (Kecamatan Sanana Utara).

13. Desa Wailau (Kecamatan Sanana).

14. Desa Pas Ipa (Kecamatan Mangoli Barat).

15. Desa Waiman (Kecamatan Sulabesi Tengah).

16. Desa Wailab (Kecamatan Mangoli Selatan).

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM