Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Polda Diminta Ambil Alih Kasus Oknum Polisi Di Sula Terkait Dugaan Persetubuhan

SULA – Penanganan kasus salah satu anggota Polres Kepulauan Sula inisial JA berpangkat Bripda yang dilaporkan 16 mei 2025 oleh seorang perempuan inisial SW terkait dugaan persetubuhan, dikeluhkan oleh pihak keluarga pelapor.

Rasman Buamona, mewakili pihak dari Keluarga pelapor inisial SW menilai Polres Kepulauan Sula terkesan pilih kasih dalam menangani perkara SW.

“Kalau kasus seperti ini yang terlapornya masyarakat biasa, pasti cepat penanganannya sebaliknya juga kalau anggotanya yang terlapor penanganannya sangat lambat susah sekali mendapatkan informasi perkembangan kasusnya, jadi menurut kami Polres Kepulauan Sula terkesan pilih kasih dalam menangani Kasus saudara perempuan kami,” katanya, Sabtu (14/06/2025).

Baca juga: Isu Penghentian Salah Satu Kasus Tipikor Di Sula Beredar, Ini Kata IPTU Rinaldi

Ia pun mengaku, pelapor inisial SW pernah melakukan percobaan bunuh diri lantaran trauma.

“Dalam Kasus ini, Adik kami inisial SW dia trauma, sehingga pernah melakukan percobaan bunuh diri dengan menyiram minyak tanah di badannya dan hendak ingin membakar diri,” bebernya.

Baca juga: 25 Anggota DPRD Sula Didesak Bentuk Pansus Persoalan PPPK

Dalam hal tersebut, Rasman pun meminta Polda Maluku Utara untuk mengambil alih Kasus oknum polisi inisial JA berpangkat Bripda terkait dugaan persetubuhan kepada perempuan inisial SW.

“Informasi yang kami dapatkan dari Polres Kepulauan Sula beberapa waktu lalu Oknum polisi inisial JA telah ditahan, namun faktanya tadi Adik perempuan kami inisial SW mengaku berpapasan dijalan, sehingga kami dari pihak keluarga meminta Polda Maluku Utara untuk mengambil alih kasus ini karena kami menilai Polres Kepulauan Sula sengaja melindungi oknum polisi inisial JA,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Isu Penghentian Salah Satu Kasus Tipikor Di Sula Beredar, Ini Kata IPTU Rinaldi

SULA – Kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih pada APBD tahun 2022 yang ditangani Polres Kepulauan Sula masih menunggu gelar perkara selanjutnya dengan mabes Polri. Namun isu miring yang beredar dan menjadi konsumsi publik terkait Kasus yang menyeret nama Kepala Inspektorat Sula Kamarudin Mahdi akan dihentikan.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar menegaskan, isu tersebut hanyalah hoax.

“Jadi kiranya jangan gampang termakan hoax atau isu yang beredar dari sumber tidak jelas,” katanya, Sabtu (14/06/2025).

Baca juga: Salah Satu Kepala Dinas Di Sula, Dipolisikan Istrinya

Ia menjelaskan, Kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) tinggal menunggu gelar dengan Bareskrim.

“Sampai saat ini kita telah melaksanakan gelar perkara di Polda, dan menunggu dari bareskrim untuk gelar bersama Polda dan Polres, jadi kasus tersebut belum di hentikan dan masih berlanjut,” bebernya.

Baca juga: Janjikan Lulus P3K, Kepala BKSDM Sula Diduga Lakukan Pungli

IPTU Rinaldi juga bilang, akan lakukan Konfrensi pers kasus anggaran pengawasan DD, pasca gelar dengan Bareskrim.

“Status kasusnya masih dalam tahapan penyelidikan dan memang betul sudah ada pengembalian kerugian negara, untuk konfrensi pers nya nanti setelah gelar perkara bersama bareskrim,” ungkapnya.

Baca juga: Ada Dugaan Proyek Fiktif Di Sula, BPKP Didesak Audit Investigatif

Sebelumnya, DPC GMNI Kepulauan Sula yang kerap lakukan aksi dan mengawal berbagai kasus tipikor menilai Kapolda Maluku Utara takut tetapkan Kepala Inspektorat Sula Kamarudin Mahdi sebagai Tersangka dalam kasus anggaran pengawasan DD.

“Kalau penyidik betul-betul berniat untuk menangani kasus anggaran pengawasan DD, pastinya sudah ada tersangkanya dan kasus ini tak akan mengendap dimeja Satreskrim Polres Sula, jadi perlu kami tegaskan bahwa, Kapolda Maluku Utara takut tetapkan Kamarudin Mahdi sebagai tersangka,” kata Ketua DPC GMNI SULA Rifki Leko, Sabtu (03/05/2025) kemarin.

Baca juga: Kapolda Baru Ditantang Tuntaskan Kasus Anggaran Pengawasan DD Di Sula

Ia menilai ada skenario konspirasi kejahatan yang mainkan oleh oknum-oknum penyidik yang menangani kasus anggaran pengawasan dana desa (DD).

“Jujur, kasus ini sangat meresahkan publik dan warga pun mosi tidak percaya pada Polres Kepulauan Sula, jadi kami menilai ada konspirasi kejahatan secara masiv yang sengaja dilakukan oleh oknum-oknum penyidik hanya untuk melindungi Kamarudin Mahdi sehingga kasusnya lama digelar padahal beberapa saksi sudah diperiksa serta audit kerugian negaranya sudah lama dikantongi,” tutupnya.

Sekedar informasi terkait penanganan Kasus anggaran pengawasan DD senilai 1,1 miliar beberapa orang telah diperiksa, seperti Kamarudin Mahdi, Plt. Kepala Inspektorat, mantan inspektur Ibu Neovita, mantan Inspektur Machful Sasmito, Plt. Inspektur Hi. Kamaludin Sangaji serta beberapa Irban di Inspektorat Pemda Kabupaten Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Ada Dugaan Proyek Fiktif Di Sula, BPKP Didesak Audit Investigatif

SULA – DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Penugasan Transportasi Perairan, khususnya dengan tema Konektivitas Kawasan untuk Pembangunan Inklusif, adalah bagian dari DAK Fisik yang fokus pada peningkatan konektivitas kawasan untuk mendukung pembangunan inklusif.

DAK ini dialokasikan untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana transportasi perairan, dengan tujuan meningkatkan konektivitas antar wilayah dan mendukung pembangunan inklusif di daerah.

Secara keseluruhan, DAK Fisik Penugasan Transportasi Perairan dengan tema Konektivitas Kawasan untuk Pembangunan Inklusif adalah instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya di wilayah yang memiliki potensi transportasi perairan yang besar.

Pada tahun 2022 ditemukan, Daerah Kabupaten Kepulauan Sula memperoleh persetujuan pencairan DAK Fisik Penugasan Transportasi Perairan untuk Pembangunan Inklusif. Temuan ini berdasar laporan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara disingkat KPPN Maluku Utara terhadap pencairan DAK Fisik yang bersumber dari APBN Tahun anggaran 2022.

Berdasar temuan laporan KPPN Maluku Utara bahwa total nilai yang tercantum dalam SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Bendahara Umum Daerah (BUD) yang disetujui Pemerintah Daerah untuk Pembangunan Inklusif Kabupaten Kepulauan Sula dengan tema Konektivitas Kawanan Transportasi Perairan Tahap I senilai Rp1.684.265.445, untuk proyek kelengkapan dermaga di pelabuhan Waikalopa Sanana Utara dan proyek pekerjaan rehabilitasi kelengkapan Dermaga (Fasilitas Perairan) Pelabuhan Tanjung Botu Mangoli Tengah yang Diduga proyek fiktif atau tak dikerjakan.

Rifaldi Ciusnoyo, Alumni Universitas Muhammadiyah Kendari, mendesak Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara untuk lakukan Audit Investigatif Terkait 2 Proyek Tersebut.

“Berdasarkan temuan laporan KPPN Maluku Utara dan dugaan proyek tersebut adalah proyek fiktif, maka dalam kesempatan ini kami mendesak Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan Maluku Utara (BPKP) Maluku Utara untuk melakukan audit investigatif anggaran proyek kelengkapan dermaga di pelabuhan Waikalopa Sanana Utara dan anggaran proyek pekerjaan rehabilitasi kelengkapan dermaga (Fasilitas Perairan) Pelabuhan Tanjung Botu Mangoli Tengah,” katanya, Selasa (27/05/2025).

Baca juga: 4 Paket Pekerjaan Dishub Kepsul Jadi Temuan BPK RI, Ada Juga Paket Miliaran

Ia menduga, kalau 2 proyek menggunakan DAK tahun 2022 tersebut tak dikerjakan, pastinya sangat berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

“Kalau proyek kelengkapan dermaga di pelabuhan Waikalopa Sanana Utara dan proyek pekerjaan rehabilitasi kelengkapan dermaga (Fasilitas Perairan) Pelabuhan Tanjung Botu Mangoli Tengah yang melekat pada Dinas Perhubungan adalah dugaan proyek fiktif artinya tak dikerjakan, maka kami menilai sangat berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah berupa DAK Fisik tahun 2022 senilai Rp 1.684.265.445, yang bersumber dari APBN,” tegasnya.

Baca juga: Sejumlah Paket Pada Dishub Sula Kerap jadi Temuan BPK RI, Termasuk Pengadaan Bus Air Roro

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Sula, Chairullah Mahdi saat dikonfirmasi mengatakan, 2 proyek tersebut sudah diperiksa oleh BPK dan ada temuan, akan tetapi sudah dilakukan pengembalian.

“Tak ada proyek fiktif, semua pekerjaan sudah diperiksa oleh BPK, kemudian ada temuan kelebihan pembayaran namun sudah dibayarkan oleh perusahaan secara bertahap,” ucapnya mengakhiri.

Baca juga: Pengadaan Obat Di RSUD Sanana Senilai 2 Miliar Lebih Jadi Temuan BPK RI

Sekedar informasi proyek pekerjaan rehabilitasi kelengkapan dermaga (Fasilitas Perairan) Pelabuhan Waikalopa Sanana Utara tahun 2022 dikerjakan oleh CV. Arpon Karya Utama dan proyek pekerjaan rehabilitasi kelengkapan dermaga (Fasilitas Perairan) Pelabuhan Tanjung Botu Mangoli Tengah tahun 2022 dikerjakan oleh CV. Febrian Putra Perdana.

Berikut lampiran rincian nilai kontrak pelaksanaan dan nilai pencairan DAK Fisik TA 2022:

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Kepulauan Sula Opini

Jubir Pemda Sula Diharapkan Tidak Bermain-main Dengan Hak Puluhan Dokter

OPINI – Di zaman digital, menjaga nalar adalah jihad intelektual.” (Ahmad Syafii Ma’arif).

Dokter adalah profesi seseorang dengan keahlian khusus di bidang kedokteran. Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi seseorang yang bekerja di instansi pemerintah.

RSUD Sanana adalah institusi pelayanan kesehatan yang dimiliki dan dioperasikan oleh instansi pemerintah daerah Kepulauan Sula. Insentif dokter adalah bentuk penghargaan terhadap profesi dan keahlian seseorang bukan bentuk gaji pokok ASN.

Jadi, insentif dokter dan gaji pokok ASN adalah dual hal berbeda. Karena insentif dokter ini bersifat hak sedangkan gaji pokok ASN bersifat wajib. Perbedaan inilah yang harus dilihat secara jernih oleh Jubir Pemda Kepulauan Sula sebelum buat keterangan ke publik.

Karena keterangan Jubir Pemda Kepulauan Sula itu seolah-olah membenturkan tuntutan 32 orang dokter yang berstatus ASN di Rumah Sakit Umum Daerah terhadap insentif mereka dari bulan Januari-Mei 2025 dengan dua sistem ini Asben dan E-Kinerja ASN atas nama keluhan warga terhadap kehadiran dan kinerja dokter, sehingga menjadi pertanyaan adalah apakah keterangan Jubir Pemda Kepulauan Sula ini adalah bentuk bermain-main dengan tuntutan 32 orang dokter terhadap insentif mereka bersifat hak kepada Pemda Kepulauan Sula.

Kita semua tahu, bahwa ASBen (Absensi Elektronik) dan e-Kinerja ini merupakan dua sistem yang digunakan oleh pemerintah untuk mengelola dan mengukur kinerja ASN (Aparatur Sipil Negara). ASBen digunakan untuk mencatat kehadiran ASN, sedangkan e-Kinerja digunakan untuk melakukan penilaian kinerja ASN berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja.

Ada pun jika klaim Jubir Pemda Kepulauan Sula adalah ada keluhan warga Sula, jadi mengenai kinerja dokter seharusnya klaim tersebut harus berbasis data, agar tidak menimbulkan asumsi liar dari publik, Sehingga diharapkan kepada Juru bicara Pemerintah Daerah, Kadis Kominfo Kabupaten Kepulauan Sula Barkah Soamole ini melihat secara jernih persoalan insentif 32 orang dokter tersebut.

Oleh: Rifaldi Ciusnoyo, Alumni Universitas Muhammadiyah Kendari.

Redaktur: TIM

Kategori
Kepulauan Sula

Damaz: Terima Kasih Pemda Sula Atas Dukungan Melestarikan Bahasa Daerah

SULA – Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengajar Utama Bahasa Daerah Sula Dalam rangka melestarikan bahasa daerah di Kabupaten Kepulauan Sula yang dilaksanakan di aula Istana daerah, Senin (19/05/2025).

Damaz Aristy Sisvareza, S.S, Ketua Panitia Bimtek, dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas kontribusi serta dukungan dari Pemerintah Daerah Kepulauan Sula untuk kegiatan pelaksanaan revitalisasi bahasa daerah.

“Pelaksanaan kegiatan Bimtek ini, kami libatkan 100 orang peserta terdiri dari tenaga guru serta rekan-rekan komunitas literasi yang berada di Kepulauan Sula, tak lupa pula kami ucapkan terima kasih atas kontribusi dan dukungan dari Pemda atas pelaksanaan kegiatan bimtek Dalam rangka melestarikan bahasa daerah,” katanya.

Baca juga: Aksi Joget Dan Sawer Biduan Seksi Di Bali Oleh Oknum Kades Di Sula, Tuai Kritik

Ia juga berharap, seluruh peserta Bimtek Tenaga Pengajar Utama Bahasa Daerah Sula, dapat memperhatikan serta beradaptasi dengan materi-materi yang akan paparkan oleh sejumlah narasumber.

“Tujuan dari Bimtek Tenaga Pengajar Utama Bahasa Daerah Sula, guna menjaga esensial bahasa daerah agar tidak punah, jadi kami berharap bapak ibu nanti dapat beradaptasi dan memperhatikan materi-materi yang kami berikan selama kegiatan berlangsung,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

IPDA Husni Bantah Anggotanya Terlibat Komplotan Pencurian Hewan

SULA – Komandan Kompi I Batalion C Pelopor Kepulauan Sula bantah Anggotanya insial SU terlibat dengan Komplotan Pencurian Hewan Ternak yang meresahkan Warga Kota Sanana.

“Tadi anggota tersebut, saya sudah panggil diruangan dan tanyakan terkait keterlibatannya dengan Komplotan tersebut, jadi saya tegaskan, dia tak terlibat dengan Komplotan Pencuri Hewan Ternak,” kata IPDA Husni Kemhay, Komandan Kompi (Danki) I Batalion C Pelopor Kepulauan Sula saat dikonfirmasi diruangannya, Senin (19/05/2025).

Baca juga: Salah Satu Kepala Dinas Di Sula, Dipolisikan Istrinya

Ia menambahkan, Anggotanya inisial SU sudah sering beli hewan ternak dan hanya tahu itu hewan peliharaan ketika dibeli.

“Menurut keterangan anggota saya, dirinya sudah sering beli hewan ternak di desa-desa seperti di Malbufa, Nahi, dan Fatkauyon. dan ketika pemilik hewan yang jual ke anggota saya inisial SU, semua penjual mengaku hewan peliharaan milik mereka,” bebernya.

Baca juga: GPM Temukan Puluhan Paket Proyek Di Sula Yang Tak Dikerjakan

IPDA Husni juga bilang, untuk nama-nama yang menjual hewan ke anggotanya inisial SU sudah dikantongi.

“Nama-nama penjual hewan ternak sudah dikantongi sesuai keterangan anggota saya inisial SU, jadi kami siap membantu apabila masyarakat butuh informasi terkait hewannya yang hilang untuk membongkar sindikat Komplotan Pencurian Hewan,” cetusnya.

Ia pun berharap, anggotanya agar tak terlibat hal-hal yang rugikan instusi.

“Kita ini ada untuk mengayomi serta melindungi masyarakat, jadi saya berharap Anggota saya agar tak terlibat hal-hal melanggar hukum serta menjaga nama baik institusi dimanapun berada,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Kepulauan Sula

GPM Temukan Puluhan Paket Proyek Di Sula Yang Tak Dikerjakan

SULA – DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) menyoroti Puluhan paket proyek normalisasi kali ditahun 2024 dan hal tersebut diungkapkan saat hering bersama Tim Pansus LKPJ tahun 2024 di Kantor DPRD Kepulauan Sula, Kamis (09/05/2025) kemarin.

“Berdasarkan hasil investigasi kami dilapangan, ada 36 paket normalisasi kali dengan total anggaran miliaran, itu tak dikerjakan,” kata Irfandi Norau, Ketua DPC GPM Kepulauan Sula.

Ia pun menilai, kinerja Tim Pansus DPRD Sula hanya melindungi oknum-oknum Kontraktor nakal.

“Rakyat jadi korban kalau kerja Tim Pansus DPRD seperti ini, karena hanya melindungi Kontraktor nakal, dan jalan ceritanya nanti seperti Kasus Korupsi Dana BTT,” tegasnya.

Baca juga: Salah Satu Kasus DD Di Kepsul Naik Ke Tahapan Penyidikan

Terpisah, Amanah Upara, Ketua Tim Pansus LKPJ tahun 2024 menyampaikan, rekomendasi yang dikeluarkan terkait persoalan proyek normalisasi kali sudah ada.

“Untuk rekomendasi terkait persoalan tersebut sudah ada, dimana Kontraktor yang bermasalah segera di blacklist, kemudian paket yang tidak dikerjain untuk segera dikerjakan,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Hasil Resmi Kasus KM, Menunggu Gelar Perkara Dengan Bareskrim Mabes Polri

SULA – Gelar perkara kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) di Kabupaten Kepulauan Sula senilai 1 miliar lebih di tahun 2022 yang menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Kepala Inspektorat sudah dilakukan.

“Sat Reskrim Polres Sula dan Dirkrimsus Polda Maluku Utara selaku pembina fungsi sudah melaksanakan gelar perkara kasus anggaran pengawasan dana desa (DD),” kata Kasi Humas Polres Kepulauan Sula IPDA Rizal Polpoke, Minggu (04/05/2025).

Baca juga: 25 Anggota DPRD Sula Didesak Bentuk Pansus Persoalan PPPK

Ia bilang, untuk hasil resmi gelar perkara kasus anggaran pengawasan dana desa, akan dikeluarkan saat selesai gelar dengan Bareskrim Mabes Polri.

“Sesuai mekanisme Polda Juga akan melaporkan dan berkonsultasi untuk melakukan gelar dengan Bareskrim Mabes Polri, apabila sudah ada hasil gelar perkaranya secara resmi, pasti kami akan beritahukan kepada publik” bebernya.

Baca juga: Diduga Bermasalah, Salah Satu Bumdes Di Sula Dilaporkan Ke Jaksa

Ketika disentil, terkait kapan gelar perkara kasus anggaran pengawasan dana desa bersama Bareskrim Mabes Polri, IPDA Rizal mengatakan nanti di infokan kembali.

“Waktu untuk gelar perkara kasusnya bersama Bareskrim Mabes Polri belum diketahui, namun kalau sudah ada jadwalnya pasti kami infokan kepada teman-teman pers,” tutupnya.

Perlu diketahui terkait penanganan Kasus korupsi anggaran pengawasan DD senilai 1,1 miliar beberapa orang telah diperiksa, seperti Kamarudin Mahdi, Plt. Kepala Inspektorat, mantan inspektur Ibu Neovita, mantan Inspektur Machful Sasmito, Plt. Inspektur Hi. Kamaludin Sangaji serta beberapa Irban di Inspektorat Pemda Kabupaten Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Kapolda Dinilai Takut Tetapkan KM Sebagai Tersangka Kasus Anggaran Pengawasan DD Di Sula

SULA – DPC GMNI Kepulauan Sula yang kerap mengawal berbagai Kasus Tipikor kembali menyoroti kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih ditahun 2022 yang diduga melibatkan Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Kepala Inspektorat. Dan akan direncanakan untuk gelar di Polda Maluku Utara.

Rifki Leko, Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula menilai ada skenario konspirasi kejahatan yang mainkan oleh oknum-oknum penyidik yang menangani kasus anggaran pengawasan dana desa (DD).

“Jujur, kasus ini sangat meresahkan dan warga pun mosi tidak percaya pada Polres Kepulauan Sula, jadi kami menilai ada konspirasi kejahatan secara masiv yang sengaja dilakukan oleh oknum-oknum penyidik hanya untuk melindungi Kamarudin Mahdi sehingga kasusnya lama digelar padahal beberapa saksi sudah diperiksa serta audit kerugian negaranya sudah lama dikantongi,” katanya, Sabtu (03/05/2025).

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Ia pun menegaskan, bahwa Kapolda Maluku Utara takut untuk tetapkan Kamarudin Mahdi, Plt. Kepala Inspektorat sebagai tersangka dalam kasus anggaran pengawasan DD di Kepulauan Sula.

“Kalau penyidik betul-betul berniat untuk menangani kasus anggaran pengawasan DD, pastinya sudah ada tersangkanya dan kasus ini tak akan mengendap dimeja Satreskrim Polres Sula, jadi perlu kami tegaskan bahwa, Kapolda Maluku Utara takut tetapkan Kamarudin Mahdi sebagai tersangka” cetusnya.

Baca juga: Janjikan Lulus P3K, Kepala BKSDM Sula Diduga Lakukan Pungli

Sebelumnya, Kapolres Kepulauan Sula melalui Kasi Humas IPDA Rizal Polpoke saat dikonfirmasi linksatu mengatakan kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) akan digelar perkaranya.

“Sementara kasusnya masih tahap penyelidikan dan besok direncanakan akan digelar di Polda,” katanya, Selasa (29/04/2025) beberapa hari lalu.

Baca juga: 25 Anggota DPRD Sula Didesak Bentuk Pansus Persoalan PPPK

Ketika disentil, Plt. Kepala Inspektorat dihadirkan dalam gelar perkara Kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) IPDA Rizal bilang, tidak dihadirkan.

“Untuk Plt. Kepala Inspektorat tak dihadirkan dalam gelar perkara Kasus anggaran pengawasan dana desa (DD), yang ada hanya internal yakni pihak Penyidik Satreskrim Polres Sula dan pihak dari Ditreskrimsus Polda Maluku Utara,” tutupnya.

Perlu diketahui terkait penanganan Kasus korupsi anggaran pengawasan DD senilai 1,1 miliar beberapa orang telah diperiksa, seperti Kamarudin Mahdi, Plt. Kepala Inspektorat, mantan inspektur Ibu Neovita, mantan Inspektur Machful Sasmito, Plt. Inspektur Hi. Kamaludin Sangaji serta beberapa Irban di Inspektorat Pemda Kabupaten Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

IPDA Rizal: Kasus Anggaran Pengawasan DD Direncanakan Besok Akan Digelar

SULA – Penanganan Kasus anggaran pengawasan Dana Desa (DD) senilai 1 miliar lebih di tahun 2022 yang menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Kepala Inspektorat, yang sudah 2 tahun lebih mengendap di meja penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula mulai ada titik terang.

Kapolres Kepulauan Sula melalui Kasi Humas IPDA Rizal Polpoke saat dikonfirmasi linksatu mengatakan Kasus anggaran pengawasan Dana Desa (DD) akan digelar perkaranya.

“Sementara kasusnya masih tahap penyelidikan dan besok direncanakan akan digelar di Polda,” katanya, Selasa (29/04/2025).

Baca juga: Kasus Kepala ULP Di Sula Bakal Digelar, IPDA Rizal: Semua Saksi Sudah Diperiksa

Ketika disentil, Plt. Kepala Inspektorat dihadirkan dalam gelar perkara Kasus anggaran pengawasan Dana Desa (DD) IPDA Rizal bilang, tidak dihadirkan.

“Untuk Plt. Kepala Inspektorat tak dihadirkan dalam gelar perkara Kasus anggaran pengawasan Dana Desa (DD), yang ada hanya internal yakni pihak Penyidik Satreskrim Polres Sula dan pihak dari Ditreskrimsus Polda Maluku Utara,” tutupnya.

Baca juga: Salah Satu Kepala Dinas Di Sula, Dipolisikan Istrinya

Perlu diketahui terkait penanganan Kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan DD senilai 1,1 miliar beberapa orang telah diperiksa, seperti mantan inspektur Ibu Neovita, mantan Inspektur Machful Sasmito, Plt. Inspektur Hi. Kamaludin Sangaji serta beberapa Irban di Inspektorat Pemda Kabupaten Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM