SULA – Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) Kabupaten Kepulauan Sula turut angkat suara terkait insiden yang dialami Ketua PC IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, saat menyampaikan pendapat di muka umum dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula.
Peristiwa yang diduga melibatkan seorang oknum anggota Polri berinisial FU, yang saat ini bertugas sebagai ajudan Bupati Kepulauan Sula, dinilai bukan sekadar persoalan etika personal, melainkan menyentuh aspek kebebasan berpendapat, profesionalisme kepolisian, serta batas kewenangan aparat dalam menghadapi kritik publik.
Baca juga: Gelombang Kecaman Menguat, Dugaan Intimidasi Aktivis Oleh Ajudan Bupati Sula Jadi Ujian Bagi Polri
Ketua Fokal IMM Sula, Adha Buamona, S.H., menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan FU bertentangan dengan fungsi utama Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Menurut Adha, keberadaan seorang ajudan kepala daerah semestinya difokuskan pada pengamanan terhadap pejabat yang didampingi, bukan terlibat langsung dalam respons terhadap penyampaian aspirasi masyarakat.
“Sebagai ajudan, tugas utamanya adalah memastikan keamanan dan keselamatan kepala daerah. Jika ada ancaman terhadap bupati, ajudan harus bertindak. Namun yang menjadi sorotan justru dugaan intimidasi verbal terhadap Ketua IMM yang sedang menyampaikan aspirasi secara terbuka,” ujar Adha.
Dugaan Penyalahgunaan Relasi Kuasa
Fokal IMM Sula menilai insiden tersebut perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi mencerminkan penyalahgunaan relasi kuasa (abuse of power). Dalam sistem demokrasi, aparat negara dituntut menjaga netralitas serta menghormati hak warga negara untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah.
Baca juga: DPD IMM Malut Desak Kapolres Tarik Oknum Polisi Yang Diduga Intimidasi Prabowo
Adha menegaskan, ajudan dari unsur kepolisian seharusnya menjadi penghubung komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat, bukan tampil sebagai pihak yang dianggap membatasi ruang kritik.
Menurutnya, apabila dugaan intimidasi verbal benar terjadi, maka hal tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk terhadap iklim demokrasi di daerah.
“Mahasiswa memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat selama dilakukan sesuai koridor hukum. Kritik terhadap pemerintah tidak boleh dijawab dengan tekanan atau intimidasi,” tegasnya.
Desakan Pemeriksaan Internal
Fokal IMM Sula secara resmi mendesak Kapolres agar segera mengambil langkah tegas dengan menarik FU dari penugasannya sebagai ajudan Bupati untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan di lingkungan internal kepolisian.
Baca juga: Dari Mimbar Kritik Ke Dugaan Kekerasan: YBH Kapita Kawal Kasus Prabowo
Langkah tersebut dinilai penting guna menjamin proses klarifikasi berjalan objektif serta menghindari potensi konflik kepentingan selama yang bersangkutan masih menjalankan tugas pengamanan kepala daerah.
“Penarikan sementara diperlukan agar proses pemeriksaan oleh Propam dapat berjalan profesional dan transparan. Ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga marwah institusi Polri di mata publik,” kata Adha.
Ujian Profesionalisme Polri
Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat sipil di Kepulauan Sula. Sejumlah kalangan menilai penanganan terhadap dugaan intimidasi tersebut akan menjadi indikator sejauh mana komitmen Polri dalam menjunjung prinsip demokrasi dan perlindungan hak warga negara.
Masyarakat menilai, respons institusi kepolisian terhadap laporan atau keluhan masyarakat terkait perilaku anggotanya akan menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Baca juga: Tak Ada Surat Aksi Bukan Alasan Kekerasan, Pegiat Hukum Minta Polisi Bongkar Kasus Prabowo
Di tengah meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah, ruang kebebasan berpendapat dinilai harus tetap dijaga sebagai bagian dari semangat reformasi dan demokrasi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kepulauan Sula maupun FU terkait tudingan yang disampaikan Fokal IMM. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM