Disorot PC IMM Sula, Kasi Propam Tegaskan Penghentian Perkara Dan Penyampaian Surat Tak Langgar Aturan

SULA – Kasi Propam Polres Kepulauan Sula, IPTU Ikbal Umanailo, memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang beredar di media sosial dan media online linksatu.com mengenai desakan PC IMM Kepulauan Sula agar Propam memeriksa penyidik dalam perkara yang dihentikan pada 13 Mei 2026, sementara pelapor mengaku baru mengetahui penghentian tersebut pada 15 Juni 2026.

Menanggapi persoalan itu, IPTU Ikbal menjelaskan bahwa dalam proses penegakan hukum terdapat tahapan penyelidikan yang secara hukum dapat dihentikan apabila tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Pada tahap penyelidikan, penghentian dapat dilakukan apabila peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana atau tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ketentuan tersebut diatur dalam pedoman internal penyelidikan,” jelasnya, Jum’at (19/06/2026).

Baca juga: PC IMM Sula Desak Propam Periksa Penyidik, Kasus Dihentikan 13 Mei Pelapor Baru Tahu 15 Juni

Menurutnya, apabila penyelidikan dihentikan karena alasan tersebut, maka perkara tidak akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dan proses penanganannya dianggap selesai.

Ia juga mengacu pada dokumen yang ditampilkan dalam pemberitaan Linksatu.com, yakni Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan yang mencantumkan alasan penghentian berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf a terkait daluwarsa laporan.

Selain itu, dalam dokumen tersebut juga tercantum Surat Pemberitahuan Penyampaian Penghentian Penyelidikan tertanggal 10 Juni 2026 serta Surat Penetapan Penghentian yang menjadi dasar resmi penanganan perkara.

“Surat penetapan merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar penentuan status penanganan perkara. Karena itu, aspek administratif dalam perkara tersebut harus dilihat secara utuh berdasarkan dokumen yang ada,” ujarnya.

Baca juga: Baru Tahu Dari Media, Kasi Propam Siap Telusuri Penghentian Kasus Yang Dipersoalkan PC IMM Sula

IPTU Ikbal menambahkan bahwa penghentian penyelidikan juga diatur dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Dalam aturan tersebut, kata dia, penyelidik memang wajib memberitahukan penghentian penyelidikan kepada pelapor. Namun, tidak terdapat ketentuan yang mengatur secara limitatif atau spesifik mengenai batas waktu penyerahan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan.

“Batas waktu penyampaian surat pemberitahuan penghentian penyelidikan tidak diatur secara khusus dalam KUHAP karena tahapan ini masih berada pada proses penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka,” terangnya.

Baca juga: Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus, Oknum Penyidik Di Sula Dilaporkan Ke Polda

Terkait fakta bahwa keluarga pelapor mengaku baru menerima surat pemberitahuan pada 15 Juni 2026, IPTU Ikbal menilai hal tersebut masih berada dalam koridor prosedur yang berlaku.

“Dengan surat pemberitahuan diterima pada tanggal 15 Juni 2026, hal tersebut masih sesuai prosedur dan dalam batas kewajaran administrasi penanganan perkara,” tegasnya.

Baca juga: Kebebasan Berpendapat Diduga Diteror, Fokal IMM Desak Propam Periksa Ajudan Bupati Sula

Sebelumnya, PC IMM Kepulauan Sula meminta Propam Polres Kepulauan Sula melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut. Organisasi mahasiswa itu mempertanyakan penghentian kasus yang disebut telah dilakukan pada 13 Mei 2026, sementara pihak pelapor baru mengetahui adanya penghentian tersebut sekitar satu bulan kemudian.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Korupsi BTT Sula Dituntut Hanya 1 Tahun, Prabowo Pertanyakan Keberpihakan Jaksa Pada Keadilan

SULA – Ketua PC IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, menyoroti tuntutan satu tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sula. Menurutnya, tuntutan tersebut menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait komitmen penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Prabowo menilai, perkara yang menyeret sejumlah pihak dalam dugaan penyimpangan anggaran BTT senilai Rp28 miliar, khususnya pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp5 miliar, merupakan kasus yang berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat pada masa pandemi Covid-19. Karena itu, ia menilai tuntutan yang diajukan jaksa seharusnya mencerminkan semangat pemberantasan korupsi dan rasa keadilan publik.

“Publik tentu bertanya, bagaimana mungkin perkara yang sejak awal disebut menyebabkan kerugian negara dan telah melalui proses penyidikan panjang hanya berujung pada tuntutan satu tahun penjara. Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” kata Prabowo, Jum’at (19/06/2026).

Baca juga: Kejari Sula Dinilai Abaikan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Penanganan Kasus Korupsi

Menurutnya, sorotan tidak hanya tertuju kepada para terdakwa, tetapi juga pada kinerja jaksa yang menangani perkara tersebut. Sebab, jaksa memiliki peran strategis dalam membuktikan konstruksi perkara sekaligus meyakinkan majelis hakim mengenai tingkat kesalahan para terdakwa berdasarkan fakta persidangan.

Prabowo mengingatkan bahwa sebelumnya Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula bahkan melakukan pengembangan perkara dan menetapkan tiga tersangka tambahan berdasarkan fakta persidangan terdakwa terdahulu. Langkah tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum melihat perkara ini sebagai kasus yang serius dan memiliki rangkaian perbuatan yang lebih luas.

“Kalau pada tahap penyidikan dan pengembangan perkara terlihat begitu serius, maka publik juga berharap semangat yang sama tercermin dalam tuntutan. Jangan sampai muncul kesan bahwa penanganan kasus besar hanya menghasilkan tuntutan yang dianggap ringan oleh masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Diduga Korupsi Uang Negara, Kejagung RI Didesak Evaluasi Kinerja Kejari Kepsul

Lebih jauh, Prabowo menilai tuntutan tersebut berpotensi memunculkan persepsi negatif terhadap institusi kejaksaan apabila tidak disertai penjelasan hukum yang memadai. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui pertimbangan apa yang membuat jaksa menuntut hukuman yang relatif rendah dibanding ekspektasi publik terhadap perkara korupsi.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam perkara BTT Sula, pengadilan sebelumnya telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lain dan bahkan terdapat putusan yang diperberat pada tingkat banding. Fakta tersebut semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai dasar pertimbangan tuntutan terhadap tiga terdakwa yang kini sedang disidangkan.

“IMM tidak sedang mengintervensi proses hukum. Kami menghormati independensi jaksa dan hakim. Tetapi sebagai organisasi kemahasiswaan, kami memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal kasus-kasus yang menyangkut uang rakyat,” tegas Prabowo.

Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi, Kejagung RI Didesak Periksa Kepala Kejari Sula

PC IMM Kepulauan Sula, lanjutnya, akan terus memantau jalannya persidangan hingga putusan akhir. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan secara objektif dan independen demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Korupsi dana yang berkaitan dengan penanganan pandemi bukan kejahatan biasa. Jika tuntutan dianggap tidak sejalan dengan besarnya dampak perkara, maka wajar apabila publik mempertanyakan keseriusan jaksa dalam memperjuangkan rasa keadilan. Kami berharap proses ini tetap berjalan transparan dan memberikan pesan tegas bahwa korupsi tidak boleh ditoleransi,” pungkasnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Baru Tahu Dari Media, Kasi Propam Siap Telusuri Penghentian Kasus Yang Dipersoalkan PC IMM Sula

SULA – Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Kepulauan Sula, IPTU Ikbal Umanailo, akhirnya angkat bicara terkait sorotan PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula terhadap penghentian sebuah perkara yang disebut baru diketahui pelapor lebih dari satu bulan setelah diterbitkannya surat penghentian.

Menanggapi pemberitaan Linksatu.com berjudul “PC IMM Sula Desak Propam Periksa Penyidik, Kasus Dihentikan 13 Mei Pelapor Baru Tahu 15 Juni”, IPTU Ikbal Umanailo mengaku baru mengetahui persoalan tersebut setelah membaca informasi yang beredar di media.

“Baru juga tahu dari berita ini, mungkin nanti kita dalami dulu, baik itu ke pelapor dan penyidik pembantu,” ujar IPTU Ikbal Umanailo saat dikonfirmasi, Rabu (17/06/2026).

Baca juga: PC IMM Sula Desak Propam Periksa Penyidik, Kasus Dihentikan 13 Mei Pelapor Baru Tahu 15 Juni

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa Propam Polres Kepulauan Sula akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait proses penanganan perkara yang menuai pertanyaan publik.

Terutama mengenai rentang waktu antara tanggal penghentian perkara pada 13 Mei 2026 dengan diterimanya surat penghentian oleh pelapor yang disebut baru terjadi pada 15 Juni 2026.

Sebelumnya, PC IMM Kepulauan Sula mendesak Propam untuk memeriksa penyidik yang menangani perkara tersebut. Organisasi kemahasiswaan itu menilai perlu adanya klarifikasi dan pengawasan internal guna memastikan seluruh prosedur penanganan perkara berjalan sesuai aturan serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Baca juga: Kebebasan Berpendapat Diduga Diteror, Fokal IMM Desak Propam Periksa Ajudan Bupati Sula

Respons Kasi Propam tersebut kini menjadi perhatian publik, mengingat pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dapat membuka fakta mengenai mekanisme penyampaian informasi penghentian perkara kepada pelapor dan keluarga.

Publik pun menunggu langkah lanjutan Propam Polres Kepulauan Sula dalam menindaklanjuti persoalan ini, termasuk hasil pendalaman terhadap pelapor maupun penyidik yang menangani perkara dimaksud.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

PC IMM Sula Desak Propam Periksa Penyidik, Kasus Dihentikan 13 Mei Pelapor Baru Tahu 15 Juni

SULA – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Kepulauan Sula menyoroti proses penghentian penyelidikan kasus dugaan penghinaan yang ditangani Polsek Mangoli Barat. Organisasi mahasiswa tersebut bahkan mendesak Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kepulauan Sula untuk memeriksa penyidik yang menangani perkara tersebut.

Sorotan itu muncul setelah pelapor dan keluarga mengaku baru mengetahui penghentian perkara melalui surat yang diterima pada 15 Juni 2026. Padahal, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), perkara tersebut telah dihentikan melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada 13 Mei 2026.

SP2HP Penghentian Penanganan Perkara Dugaan Penghinaan Dari Polsek Mangoli Barat Untuk Terlapor Inisial SD. Foto: Istimewa.

Prabowo Sibela, Ketua PC IMM Kepulauan Sula menilai adanya rentang waktu sekitar satu bulan antara keputusan penghentian perkara dan diterimanya pemberitahuan oleh pelapor merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.

“Kami mempertanyakan mengapa pelapor dan keluarga baru mengetahui penghentian perkara setelah kurang lebih satu bulan sejak keputusan tersebut diambil. Ini menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan kepastian hukum,” tegasnya.

SP2HP Penghentian Penanganan Perkara Dugaan Penghinaan Dari Polsek Mangoli Barat Untuk Terlapor Inisial SD. Foto: Istimewa.

Menurut Prabowo, selain substansi penghentian perkara, aspek prosedural juga harus menjadi perhatian. Sebab, pelapor merupakan pihak yang berkepentingan langsung terhadap perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya.

Atas dasar itu, PC IMM Kepulauan Sula meminta Propam Polres Kepulauan Sula melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara guna memastikan seluruh tahapan penanganan kasus, termasuk penyampaian informasi kepada pelapor, telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Propam perlu turun melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara ini. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga,” lanjutnya.

Pemberian SP2HP Penghentian Penanganan Perkara Dari Penyidik Terkait Kasus Dugaan Penghinaan Yang Ditangani Polsek Mangoli Barat Kepada Pelapor Inisial SD Ditanggal 15 Juni 2026. Foto: Istimewa.

Prabowo menegaskan bahwa langkah pemeriksaan tersebut bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk pengawasan internal agar setiap pelayanan kepada masyarakat berjalan profesional dan sesuai aturan.

Sebelumnya, penyidik menghentikan penyelidikan kasus dugaan penghinaan dengan alasan pengaduan telah melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Dana Cair Ke Kontraktor Lama, Prabowo: Proyek Dermaga Berpotensi Rugikan Negara

Namun demikian, PC IMM Sula menilai perlu ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai alasan keterlambatan penyampaian pemberitahuan penghentian perkara kepada pelapor. Menurut mereka, kejelasan tersebut penting untuk menghindari munculnya dugaan maladministrasi maupun pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait desakan pemeriksaan terhadap penyidik maupun alasan rentang waktu pemberitahuan penghentian perkara kepada pelapor.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Dugaan Tebang Pilih Penegakan Hukum Di Polres Sula Menguat, Kapolda Didesak Evaluasi Kapolres Dan Kasat Reskrim

SULA — Keputusan Satreskrim Polres Kepulauan Sula menahan tersangka Ardiansyah Gailea (AG) menuai sorotan tajam. Kuasa hukum AG, Fadli Wambes mempertanyakan dasar hukum penahanan tersebut dan menilai terdapat indikasi ketidakkonsistenan dalam penerapan hukum di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula.

Menurut Fadli, penahanan merupakan upaya paksa yang secara langsung membatasi kebebasan seseorang sehingga tidak boleh dilakukan secara serampangan. Ia menegaskan bahwa penyidik wajib berpedoman pada ketentuan KUHAP, khususnya terkait syarat subjektif dan objektif sebelum memutuskan menahan seorang tersangka.

“Penahanan bukan sekadar kewenangan penyidik, tetapi harus didasarkan pada alasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Fadli, Senin (15/06/2026).

Baca juga: Di Balik Permohonan AG, Kuasa Hukum Bongkar Perbedaan Tidak Ditahan Dan Penangguhan Penahanan

Ia menjelaskan, syarat subjektif penahanan berkaitan dengan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Sementara syarat objektif berkaitan dengan ancaman pidana yang dikenakan kepada tersangka.

Dalam perkara yang menjerat AG, Fadli menilai alasan penahanan patut dipertanyakan. Pasalnya, ancaman pidana yang disangkakan kepada kliennya disebut berada di bawah lima tahun penjara, sementara selama proses penyidikan AG dinilai kooperatif dan tidak pernah menghambat jalannya pemeriksaan.

“Klien kami selalu hadir memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif. Karena itu, keputusan penahanan menjadi pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka,” ujarnya.

Baca juga: Dari Mimbar Kritik Ke Dugaan Kekerasan: YBH Kapita Kawal Kasus Prabowo

Tak hanya mempersoalkan penahanan AG, Fadli juga menyoroti dugaan adanya standar ganda dalam penegakan hukum di Polres Kepulauan Sula. Ia membandingkan perkara yang dialami kliennya dengan kasus dugaan persetubuhan anak di Desa Falabisahaya yang menurutnya memiliki ancaman pidana lebih berat, namun pelakunya tidak ditahan.

Fadli menilai perbedaan perlakuan tersebut berpotensi menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai konsistensi aparat dalam menerapkan hukum.

“Kasus dengan ancaman hukuman di atas lima tahun tidak dilakukan penahanan, sementara perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun justru ditahan. Publik tentu berhak mempertanyakan dasar pertimbangan penyidik,” katanya.

Baca juga: Bangun Akses Keadilan, YBH Kapita Sula Silaturahmi Dengan Ketua PN Sanana

Pernyataan itu membuka ruang pertanyaan yang lebih luas mengenai parameter yang digunakan penyidik dalam mengambil keputusan penahanan. Apakah seluruh perkara diperlakukan dengan standar yang sama, ataukah terdapat pertimbangan lain yang tidak diketahui publik?

Menurut Fadli, ketidakseragaman penerapan hukum berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ia mengingatkan bahwa prinsip keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan.

Lebih jauh, ia menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari jajaran kepolisian tingkat atas. Sebab, apabila benar terjadi kekeliruan dalam memahami dan menerapkan ketentuan KUHAP, maka hal tersebut dapat berdampak pada kualitas penegakan hukum di daerah.

“Jangan sampai kewenangan penahanan digunakan tanpa pertimbangan hukum yang tepat. Hak-hak tersangka tetap harus dilindungi dan asas praduga tak bersalah wajib dijunjung tinggi,” tegasnya.

Baca juga: Damai Di Ujung Konflik: Perdana Tangani Kasus, YBH Kapita Sula Pilih Jalan Kekeluargaan

Atas dasar itu, Fadli mendesak Kapolda Maluku Utara turun tangan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Kepulauan Sula dan Kasat Reskrim. Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, transparan, dan bebas dari kesan tebang pilih.

Desakan tersebut kini menjadi perhatian publik. Di tengah tuntutan masyarakat akan penegakan hukum yang berkeadilan, Polres Kepulauan Sula dituntut memberikan penjelasan yang terang dan terukur terkait dasar penahanan AG serta perbedaan perlakuan terhadap perkara-perkara lain yang memiliki karakteristik serupa.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kepulauan Sula terkait tudingan ketidakkonsistenan penerapan hukum yang disampaikan kuasa hukum AG.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Proyek Rp6,19 Miliar Di Sula Terhenti, Prabowo Tantang Kejagung RI Usut Jejak Kontraktor Dan Pembayaran

SULA – Proyek pembangunan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp6,19 miliar kembali menjadi sorotan publik. Setelah media online Linksatu.com mengungkap laporan investigatif berjudul “Proyek 6 Miliar Lebih di Sula Terhenti, Identitas Kontraktor dan Nilai Pembayaran Masih Kabur”, Ketua PC IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera turun tangan mengusut proyek yang dinilai menyisakan banyak pertanyaan dan minim transparansi.

Menurut Prabowo, proyek yang dibiayai menggunakan uang negara itu kini tidak hanya menyisakan bangunan yang belum rampung, tetapi juga menghadirkan tanda tanya besar terkait siapa pelaksana proyek sebenarnya, berapa anggaran yang telah dicairkan, serta sejauh mana pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.

“Publik hari ini tidak hanya melihat bangunan yang belum selesai. Publik juga sedang mempertanyakan ke mana anggaran miliaran rupiah itu mengalir, siapa yang mengerjakan proyek tersebut, dan mengapa hingga kini tidak ada penjelasan yang terang kepada masyarakat,” tegas Prabowo, Jum’at (12/06/2026).

Baca juga: Proyek 6 Miliar Lebih Di Sula Terhenti, Identitas Kontraktor Dan Nilai Pembayaran Masih Kabur

Ia menilai, ketidakjelasan informasi mengenai kontraktor pelaksana dan realisasi pembayaran merupakan persoalan serius yang tidak boleh diabaikan. Sebab, proyek yang menggunakan APBN seharusnya dapat diawasi secara terbuka oleh masyarakat.

APH Jangan Hanya Jadi Penonton

Prabowo menegaskan, pemberitaan yang telah beredar luas di ruang publik seharusnya menjadi alarm bagi aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah investigatif.

Menurutnya, Kejaksaan Agung RI perlu menelusuri seluruh rantai pelaksanaan proyek, mulai dari proses pengadaan, penetapan pemenang, pelaksanaan pekerjaan, progres fisik, hingga mekanisme pencairan anggaran.

“Pertanyaannya sederhana, tetapi sangat mendasar. Jika proyek ini bernilai Rp6,19 miliar, berapa uang negara yang sudah dicairkan? Siapa penerimanya? Apa dasar pencairannya? Apakah progres pekerjaan sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan? Pertanyaan-pertanyaan ini wajib dijawab secara hukum dan administratif,” katanya.

Baca juga: Dana Cair Ke Kontraktor Lama, Prabowo: Proyek Dermaga Berpotensi Rugikan Negara

Prabowo menilai, diamnya pihak-pihak terkait justru memperkuat kebutuhan akan audit dan penelusuran yang lebih mendalam.

Jangan Sampai Uang Negara Hilang di Balik Bangunan Terbengkalai

Lebih jauh, Prabowo mengingatkan bahwa proyek pemerintah yang terhenti tanpa kejelasan bukan hanya persoalan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut kredibilitas tata kelola anggaran negara.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah proyek tersebut mengalami kendala teknis, persoalan kontraktual, atau justru terdapat persoalan lain yang menyebabkan pekerjaan tidak kunjung diselesaikan.

“Jangan sampai bangunan itu menjadi monumen kegagalan pengawasan. Jangan sampai uang negara sudah habis dibayarkan, sementara manfaatnya belum dirasakan masyarakat. Negara harus hadir menjawab seluruh keraguan publik,” ujarnya.

Kejagung RI Diminta Bentuk Tim Penelusuran

Prabowo bahkan meminta Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih perhatian terhadap kasus tersebut apabila penanganannya di daerah berjalan lamban.

Ia mendesak dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen kontrak, laporan progres pekerjaan, berita acara pembayaran, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pelaksanaan proyek.

“Jika semua prosedur berjalan sesuai aturan, buka datanya kepada publik. Tetapi jika ditemukan indikasi penyimpangan, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Tidak boleh ada ruang gelap dalam penggunaan uang rakyat,” tegasnya.

PC IMM Sula Akan Kawal Hingga Tuntas

Prabowo memastikan PC IMM Kepulauan Sula akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan keuangan negara di daerah.

Baginya, proyek miliaran rupiah yang terhenti tanpa kejelasan tidak boleh berlalu begitu saja tanpa pemeriksaan yang transparan dan akuntabel.

“Ketika proyek Rp6,19 miliar berhenti di tengah jalan, identitas kontraktor tidak terungkap secara terang, dan nilai pembayaran masih kabur, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar sebuah bangunan. Yang dipertaruhkan adalah integritas pengelolaan uang negara. Karena itu, Kejagung RI harus turun tangan agar seluruh fakta dibuka seterang-terangnya kepada publik,” pungkas Prabowo Sibela.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Di Balik Permohonan AG, Kuasa Hukum Bongkar Perbedaan Tidak Ditahan Dan Penangguhan Penahanan

SULA – Polemik penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menjerat Ardiansyah Gailea (AG) terus bergulir. Di tengah sorotan publik terhadap proses penyidikan di Polres Kepulauan Sula, kuasa hukum AG, Fadli Wambes, angkat bicara untuk meluruskan sejumlah informasi yang dinilai keliru berkembang di ruang publik.

Fadli menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah mengajukan penangguhan penahanan sebagaimana ramai dikonsumsi publik menurutnya, permohonan yang diajukan adalah permohonan agar kliennya tidak dilakukan penahanan sejak awal proses pemeriksaan sebagai tersangka.

“Perlu ditegaskan, yang kami ajukan bukan penangguhan penahanan. Saat klien kami diperiksa sebagai tersangka, statusnya belum ditahan sehingga secara hukum ia berhak mengajukan permohonan untuk tidak ditahan,” ujar Fadli, Jum’at (12/06/2026).

Baca juga: Pendampingan Tanpa Kompromi, YBH Kapita Sula Pastikan Hak Klien Terlindungi

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang seolah-olah AG tengah berupaya menghindari proses hukum. Fadli menegaskan, langkah yang ditempuh merupakan hak hukum yang dijamin undang-undang dan bagian dari mekanisme yang sah dalam sistem peradilan pidana.

Tak hanya itu, Fadli juga membantah keras tuduhan yang menyebut kliennya melakukan tindakan yang dapat meresahkan atau mengintimidasi korban maupun keluarga korban pascakejadian.

Menurutnya, sejak peristiwa yang dilaporkan hingga saat ini, AG tidak pernah bertemu dengan korban maupun keluarga korban. Karena itu, ia menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan berpotensi membentuk opini yang menyesatkan.

“Bagaimana mungkin klien kami dituduh melakukan berbagai tindakan, sementara sejak kejadian hingga saat ini tidak pernah bertemu dengan korban maupun keluarganya. Tuduhan itu merupakan narasi yang direkayasa untuk membangun citra negatif terhadap klien kami,” tegasnya.

Baca juga: Dari Mimbar Kritik Ke Dugaan Kekerasan: YBH Kapita Kawal Kasus Prabowo

Dalam keterangannya, Fadli juga mengacu pada ketentuan KUHAP yang mengatur alasan-alasan penahanan. Ia menilai tidak ada satu pun unsur yang dapat dijadikan dasar kuat untuk menahan AG.

Mulai dari dugaan mengabaikan panggilan penyidik, menghambat penyidikan, berupaya melarikan diri, merusak barang bukti, mengulangi tindak pidana, hingga memengaruhi saksi, menurutnya tidak pernah dilakukan oleh kliennya.

“Klien kami kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik. Karena itu, permohonan yang kami ajukan memiliki dasar hukum yang jelas dan patut dipertimbangkan,” katanya.

Baca juga: APH Didesak Periksa Kadinkes Sula Terkait 11 Proyek Yang Dibangun Dilahan Kodim

Lebih jauh, Fadli mengingatkan bahwa status tersangka tidak otomatis menghilangkan hak-hak konstitusional seseorang. Ia menekankan pentingnya penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, keputusan menerima atau menolak permohonan tidak ditahan sepenuhnya berada di tangan penyidik, namun harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif, bukan tekanan opini publik maupun desakan pihak tertentu.

“Permohonan untuk tidak ditahan adalah instrumen hukum yang sah. Itu bukan bentuk intervensi terhadap penyidikan dan bukan pula upaya melarikan diri dari tanggung jawab hukum,” jelasnya.

Baca juga: Kebebasan Berpendapat Diduga Diteror, Fokal IMM Desak Propam Periksa Ajudan Bupati Sula

Menanggapi adanya desakan agar Kanit Jatanras maupun Kasat Reskrim dievaluasi apabila permohonan tersebut dikabulkan, Fadli menilai setiap pihak berhak menyampaikan pendapat. Namun ia mengingatkan agar seluruh proses tetap dikembalikan pada koridor hukum.

“Kami percaya penyidik bekerja secara profesional dan independen. Setiap keputusan harus dihormati selama berlandaskan aturan hukum dan pertimbangan yang objektif,” ujarnya.

Baca juga: Istri Bupati Dan Suami Inspektur, Aktivis: Membuka Celah Praktik Korupsi Di Sula

Di akhir pernyataannya, Fadli memastikan AG akan tetap kooperatif mengikuti seluruh tahapan penyidikan yang sedang berjalan. Pada saat yang sama, ia berharap hak-hak hukum kliennya tetap dijamin dan dilindungi sebagaimana amanat konstitusi.

Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik di Kepulauan Sula, bukan hanya terkait substansi perkara yang disidik, tetapi juga menyangkut bagaimana aparat penegak hukum menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan hak-hak tersangka dalam proses peradilan pidana.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Teror Di Ruang Digital Berujung Laporan Polisi, Penyidik Polres Sula Diuji

SULA – Dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Sula. Seorang warga Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, bernama Riswan Abas, resmi melaporkan kasus yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/116/VI/2026/SPKT/POLRES KEP SULA/POLDA MALUT, yang diterbitkan pada Kamis, 11 Juni 2026.

Berdasarkan dokumen yang diterima media ini, Riswan melaporkan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa pengancaman yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial RH.

Baca juga: APH Didesak Lidik Temuan Fisik Dan Pengadaan Obat Oleh BPK RI Di Dinkes Sula

Peristiwa itu disebut terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 19.29 WIT di wilayah Desa Falahu, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.

Langkah hukum yang ditempuh Riswan menandakan bahwa persoalan tersebut tidak lagi dianggap sebagai sekadar perselisihan biasa, melainkan telah memasuki ranah hukum pidana yang membutuhkan penanganan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum diketahui secara rinci bentuk ancaman yang dilaporkan maupun motif di balik dugaan tindakan tersebut. Namun, laporan resmi yang telah diterima SPKT menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang terkait.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik mengingat penggunaan media digital yang semakin marak kerap dimanfaatkan sebagai sarana intimidasi maupun ancaman terhadap pihak lain.

Baca juga: Proyek 6 Miliar Lebih Di Sula Terhenti, Identitas Kontraktor Dan Nilai Pembayaran Masih Kabur

Pelapor kini menunggu langkah Polres Kepulauan Sula dalam mengusut laporan tersebut, termasuk memeriksa pihak terlapor dan mengumpulkan alat bukti elektronik yang relevan.

“Laporan telah diterima dan proses hukum selanjutnya berada dalam kewenangan penyidik untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian tercantum dalam dokumen penerimaan laporan yang diterbitkan SPKT Polres Kepulauan Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Proyek 6 Miliar Lebih Di Sula Terhenti, Identitas Kontraktor Dan Nilai Pembayaran Masih Kabur

SANANA – Proyek pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp6,19 miliar yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 kini menjadi sorotan. Hingga pertengahan 2026, bangunan yang digadang-gadang menjadi pusat pelayanan pertanahan tersebut belum juga rampung, sementara pekerjaan fisiknya telah terhenti sejak tahun 2024.

Di balik mandeknya proyek miliaran rupiah itu, muncul sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab. Mulai dari berapa besar anggaran yang telah dicairkan kepada kontraktor, bagaimana proses pengawasan proyek dilakukan, hingga siapa sebenarnya perusahaan pelaksana yang diduga gagal menuntaskan pekerjaan.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sula, Purnomo Aji, mengakui bahwa pembangunan terhenti setelah pihak kontraktor diduga melakukan wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban sesuai kontrak kerja.

“Pada saat pelaksanaan fisik tahun 2024, pihak kontraktor melakukan wanprestasi sehingga pembangunan tidak dapat dilanjutkan. Sisa anggaran kemudian ditarik kembali ke pusat,” ungkap Purnomo kepada wartawan, Rabu (10/6/2026) kemarin.

Baca juga: Telan DAK 43.8 Miliar, Menkes RI Ditantang Sidak Proyek RS Pratama Dofa Yang Diduga Dikorupsi

Pernyataan tersebut justru membuka ruang pertanyaan baru. Jika kontraktor terbukti wanprestasi, sejauh mana progres pekerjaan yang telah dibayar negara? Berapa nilai kerugian akibat keterlambatan proyek? Apakah telah dilakukan pemutusan kontrak dan upaya penagihan denda kepada pihak pelaksana?

Hingga kini, Kantor Pertanahan Kepulauan Sula belum bersedia membuka informasi mengenai jumlah dana yang telah dicairkan maupun sisa anggaran yang dikembalikan ke pemerintah pusat. Alasan yang disampaikan adalah masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara.

“Kami belum bisa mempublikasikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari BPKP,” kata Purnomo.

Baca juga: Belum Selesai Dikerjakan, Proyek Masjid Tri Sula Disoroti, Anggaran Miliaran Dipertanyakan

Tidak hanya soal anggaran, identitas perusahaan pelaksana proyek juga belum diungkap secara rinci. Pihak Kantor Pertanahan bahkan mengaku masih melakukan konfirmasi terkait status badan usaha kontraktor, apakah berbentuk CV atau PT.

“Saya belum bisa memastikan apakah perusahaan itu berbentuk CV atau PT. Saat ini kami masih melakukan konfirmasi lebih lanjut,” ujarnya.

Baca juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Padahal, proyek dengan nilai mencapai Rp6,19 miliar semestinya memiliki dokumen kontrak yang jelas dan mudah diakses oleh pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya mengenai tata kelola administrasi proyek yang menggunakan uang negara tersebut.

Dari informasi sementara yang diperoleh, perusahaan pelaksana diketahui berasal dari luar Kabupaten Kepulauan Sula dengan alamat terakhir tercatat di Cirebon, Jawa Barat.

Saat ini, nasib proyek mangkrak tersebut berada di tangan BPKP Provinsi Maluku Utara yang tengah melakukan review atas pelaksanaan pembangunan. Permohonan pemeriksaan diketahui telah diajukan sejak April 2026. Sementara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula telah lebih dahulu melakukan penilaian kondisi fisik bangunan dan mengeluarkan rekomendasi teknis.

Baca juga: DPD IMM Malut Desak Kapolres Tarik Oknum Polisi Yang Diduga Intimidasi Prabowo

Hasil review BPKP nantinya akan menjadi dasar pemerintah pusat untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pengalokasian kembali anggaran guna menyelesaikan pembangunan yang terhenti.

Namun publik kini tidak hanya menunggu kelanjutan pembangunan gedung tersebut. Masyarakat juga menantikan keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran, progres pekerjaan yang telah dibayar, mekanisme pengawasan proyek, serta pertanggungjawaban pihak kontraktor yang diduga gagal menyelesaikan pekerjaan.

Sebab, di tengah kebutuhan pelayanan pertanahan yang semakin meningkat, proyek bernilai miliaran rupiah yang mangkrak bukan sekadar persoalan bangunan yang belum selesai, tetapi juga menyangkut akuntabilitas penggunaan uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kasus Ketua IMM Sula Memanas, Integritas Propam Polres Sula Dipertaruhkan

SULA – Penanganan dugaan penganiayaan terhadap Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kepulauan Sula yang menyeret nama oknum anggota Polri berinisial Bripka FU, yang diketahui bertugas sebagai ajudan bupati, kini menjadi sorotan publik.Kasus tersebut tidak lagi dipandang sebagai persoalan pribadi semata, melainkan telah berkembang menjadi ujian serius bagi profesionalisme dan kredibilitas institusi kepolisian, khususnya fungsi pengawasan internal di lingkungan Polres Kepulauan Sula.

Pegiat Hukum Pidana Maluku Utara, Armin Kailul, S.H., M.H., menegaskan bahwa masyarakat saat ini menaruh perhatian besar terhadap langkah yang akan diambil Propam Polres Kepulauan Sula dalam mengusut laporan tersebut.

Menurut Armin, ketika seorang anggota Polri diduga terlibat dalam tindak penganiayaan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya proses hukum terhadap individu yang bersangkutan, tetapi juga integritas lembaga kepolisian dalam menegakkan aturan terhadap anggotanya sendiri.

“Masyarakat ingin melihat apakah Propam bekerja berdasarkan hukum dan fakta, atau justru terjebak pada kepentingan tertentu. Ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di internal kepolisian,” tegas Armin, Rabu (10/06/2026).

Baca juga: Kebebasan Berpendapat Diduga Diteror, Fokal IMM Desak Propam Periksa Ajudan Bupati Sula

Ia menjelaskan, apabila dugaan penganiayaan tersebut terbukti, maka konsekuensinya tidak hanya menyentuh ranah pidana, tetapi juga berpotensi masuk pada pelanggaran disiplin serta Kode Etik Profesi Polri yang wajib diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, Armin menekankan pentingnya pemeriksaan yang objektif, independen, dan transparan agar hasil yang dikeluarkan nantinya dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun di hadapan masyarakat.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum harus menjadi landasan utama dalam penanganan perkara tersebut.

“Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Semua warga negara, termasuk anggota Polri, memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Profesionalisme aparat akan terlihat dari keberanian menindak pelanggaran tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Baca juga: DPD IMM Malut Soroti Pelaporan Prabowo, Minta Ruang Kritik Tetap Dijaga

Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak dibangun melalui slogan, melainkan melalui tindakan nyata dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Jika penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, kata Armin, maka kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan semakin kuat. Sebaliknya, apabila prosesnya dinilai tidak transparan atau terkesan melindungi pihak tertentu, maka akan memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen penegakan hukum di tubuh kepolisian.

Baca juga: Premanisme Berseragam Di HUT Sula: DPP IMM Minta Polda Malut Usut Dugaan Pemukulan Prabowo

Kini, publik Kepulauan Sula menanti hasil pemeriksaan yang sedang dilakukan Propam Polres Kepulauan Sula terhadap Bripka FU. Keputusan yang diambil nantinya diyakini akan menjadi tolok ukur penting dalam menilai sejauh mana prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan keadilan benar-benar ditegakkan di lingkungan Polri.

“Kasus ini bukan hanya menguji seorang oknum, tetapi juga menguji keberanian institusi dalam menegakkan hukum terhadap anggotanya sendiri,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM