Isu Damai Beredar, Kasat Reskrim Tegaskan RMN Tetap Ditahan Dan Berkas Diproses

SULA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula terus memproses kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula, Prabowo Sibela.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, memastikan bahwa oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial RMN alias Stongket, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, kini telah resmi ditahan.

“Yang bersangkutan sudah ditahan,” kata AKP Wawan saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut, Rabu (01/07/2026).

Baca juga: Dugaan Tebang Pilih Penegakan Hukum Di Polres Sula Menguat, Kapolda Didesak Evaluasi Kapolres Dan Kasat Reskrim

Ia menjelaskan, setelah dilakukan penahanan, penyidik kini memfokuskan proses penyelesaian administrasi penyidikan dengan menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri pada tahap I untuk dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum.

“Proses selanjutnya adalah pengiriman berkas perkara ke jaksa untuk tahap I,” jelasnya.

Baca juga: Propam Polres Kepulauan Sula Dalami Informasi Pungli Oknum Penyidik

Sementara itu, terkait beredarnya informasi mengenai adanya upaya penyelesaian perkara melalui jalur damai, AKP Wawan mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi maupun pemberitahuan resmi terkait hal tersebut.

“Untuk informasi mengenai adanya jalur damai, kami belum mendapat informasi terkait itu,” tegasnya.

Baca juga: DPD IMM Malut Soroti Pelaporan Prabowo, Minta Ruang Kritik Tetap Dijaga

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Ketua PC IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, yang terjadi saat aksi demonstrasi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula. Kasus tersebut menyita perhatian publik dan menjadi sorotan berbagai kalangan hingga akhirnya RMN ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah menjalani penahanan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kasus Berakhir Damai, Propam Polres Sula Sebut Prabowo Yang Datang Cabut Persoalan

SULA – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kepulauan Sula akhirnya memberikan penjelasan terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, yang sempat menyeret nama seorang anggota Polri berinisial Bripka FU.

Kasi Propam Polres Kepulauan Sula, IPTU Ikbal Umanailo, menegaskan bahwa perkara tersebut telah berakhir secara damai dan telah dinyatakan selesai setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya melalui jalur kekeluargaan.

“Persoalan tersebut sudah berakhir damai. Kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan dan penanganannya telah dinyatakan selesai,” ujar IPTU Ikbal Umanailo saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (01/07/2026).

Baca juga: Propam Polres Kepulauan Sula Dalami Informasi Pungli Oknum Penyidik

Menurutnya, penyelesaian kasus tersebut tidak dipublikasikan ke media karena adanya permintaan dari pihak pelapor, yakni Prabowo Sibela selaku Ketua PC IMM Kepulauan Sula.

Ia menjelaskan, pihak Bripka FU sebenarnya tidak mempermasalahkan apabila penyelesaian perkara tersebut dipublikasikan. Namun, karena Prabowo Sibela meminta agar persoalan itu tidak diekspos ke publik, Propam Polres Kepulauan Sula memilih menghormati permintaan tersebut.

“Dari pihak anggota Polri yang bersangkutan ingin dipublikasikan, tetapi dari saudara Prabowo Sibela meminta agar tidak dipublikasikan. Karena itu kami tidak menghubungi media dan menghargai privasi yang bersangkutan,” jelasnya.

Baca juga: Kasus Ketua IMM Sula Memanas, Integritas Propam Polres Sula Dipertaruhkan

Terkait dokumen penyelesaian perkara, IPTU Ikbal memastikan seluruh surat pernyataan dan dokumen pendukung tersedia. Namun, apabila media ingin memperoleh salinan dokumen tersebut, pihaknya meminta agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan Prabowo Sibela.

“Semua dokumen dan surat pernyataan ada. Namun apabila ingin mendapatkannya, sebaiknya terlebih dahulu meminta persetujuan dari saudara Prabowo Sibela,” katanya.

Baca juga: Datindo Apresiasi Penahanan Aliong Mus: Bukti Tak Ada Yang Kebal Hukum

Lebih lanjut, IPTU Ikbal mengungkapkan bahwa inisiatif penyelesaian perkara secara damai berasal dari pihak PC IMM Kepulauan Sula sendiri yang mendatangi Propam Polres Kepulauan Sula untuk mencabut laporan dan menyelesaikan persoalan tersebut melalui kesepakatan bersama.

“Pihak PC IMM Kepulauan Sula datang ke Propam untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai dan membuat surat pernyataan sebagai bentuk penyelesaian,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi resmi dari Propam Polres Kepulauan Sula di tengah berbagai spekulasi yang berkembang terkait proses penanganan kasus yang sempat menjadi perhatian publik tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Desakan Penahanan Dijawab, Polres Sula Pastikan RMN Segera Ditahan

SULA – Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, akhirnya memberikan tanggapan atas pemberitaan media online Linksatu.com yang berjudul “RMN Ditetapkan Tersangka, Fadli Desak Polres Sula Segera Lakukan Penahanan.”

Menanggapi desakan kuasa hukum Ketua PC IMM Kepulauan Sula, AKP Wawan memastikan penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap RMN alias Sitongket, oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Sula, pada Senin.

“Diagendakan hari Senin pemanggilan RMN untuk diperiksa sebagai tersangka. Setelah itu kami lakukan penahanan,” ujar AKP Wawan Lauwanto, Sabtu (27/06/2026).

Baca juga: RMN Ditetapkan Tersangka, Fadli Desak Polres Sula Segera Lakukan Penahanan

Pernyataan tersebut menjadi kepastian bahwa proses hukum terhadap RMN terus berjalan setelah statusnya resmi dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula, Prabowo Sibela.

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Fadli Wambes, mendesak Polres Kepulauan Sula agar tidak menunda penahanan terhadap RMN. Menurutnya, setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan syarat hukum terpenuhi, penyidik diharapkan segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: DataIndo Apresiasi Penahanan Aliong Mus: Bukti Tak Ada Yang Kebal Hukum

Dengan adanya pernyataan Kasat Reskrim tersebut, publik kini menantikan realisasi pemeriksaan dan penahanan RMN sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan profesional.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

RMN Ditetapkan Tersangka, Fadli Desak Polres Sula Segera Lakukan Penahanan

SULA – Penetapan RMN alias Sitongket, oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Sula, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, memunculkan desakan agar proses hukum tidak berhenti pada penetapan status tersangka semata.

Kuasa hukum Ketua PC IMM Kepulauan Sula, Fadli Wambes meminta Kapolres segera mengambil langkah hukum lanjutan dengan mempertimbangkan penahanan terhadap tersangka apabila seluruh syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah terpenuhi.

Menurut Fadli, penetapan RMN sebagai tersangka merupakan perkembangan positif dalam penanganan perkara. Namun, ia menegaskan bahwa publik kini menanti konsistensi aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus tersebut hingga ke meja hijau.

“Status tersangka jangan hanya menjadi formalitas. Jika penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup dan alasan objektif maupun subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP telah terpenuhi, maka penahanan perlu dipertimbangkan agar proses hukum berjalan maksimal,” tegas Fadli, Sabtu (27/06/2026).

Baca juga: Dari Mimbar Kritik Ke Dugaan Kekerasan: YBH Kapita Kawal Kasus Prabowo

Ia mengatakan, perkara yang menyeret nama seorang aparatur pemerintah itu telah menjadi perhatian luas masyarakat. Karena itu, setiap tahapan penanganan kasus dinilai harus dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Fadli mengingatkan agar tidak muncul kesan bahwa proses hukum berjalan lambat atau berhenti setelah penetapan tersangka. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keseriusan aparat dalam menegakkan hukum.

“Jangan sampai muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengapa seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum dilakukan langkah hukum lanjutan. Kepastian hukum harus dirasakan semua pihak,” ujarnya.

Baca juga: PC IMM Bawa ‘Daftar Hitam’ Dugaan Korupsi Pemda Sula Ke Jakarta, KPK Dan Kejagung Jadi Tujuan

Desakan tersebut disampaikan menyusul pengumuman Polres Kepulauan Sula yang telah menetapkan RMN alias Sitongket sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Ketua PC IMM Kepulauan Sula. Kini perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya, mulai dari kemungkinan penahanan apabila memenuhi ketentuan hukum, pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan, hingga proses penuntutan di pengadilan.

Fadli memastikan pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum agar berlangsung sesuai prosedur dan menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum.

“Prinsipnya sederhana, siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Itulah yang diharapkan masyarakat dari penegakan hukum,” pungkasnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

DataIndo Apresiasi Penahanan Aliong Mus: Bukti Tak Ada Yang Kebal Hukum

JAKARTA – Direktur DataIndo, Usman Buamona, mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara yang resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, pada Jumat (26/6/2026).

Penahanan dilakukan setelah Aliong Mus menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu.

Menurut Usman, penahanan terhadap Aliong Mus menjadi bukti nyata keseriusan Kejati Maluku Utara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Penahanan Aliong Mus adalah harga mati. Kejati Maluku Utara membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di republik ini. Jabatan, nama besar, maupun koneksi kekuasaan tidak lagi bisa menjadi tameng untuk menghindari jerat hukum,” tegas Usman.

Baca juga: DataIndo Apresiasi Penetapan Tersangka Aliong Mus, Kejati Didorong Bongkar Kasus BTT Sula

Usman juga menilai proses penyidikan yang dilakukan Kejati Malut berjalan secara menyeluruh. Selain menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka, penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton sebagai pelaksana kegiatan proyek.

“Artinya penyidikannya dilakukan secara komprehensif. Tidak hanya menyasar kepala daerah, tetapi juga pihak dinas dan swasta. Ini penting untuk menghilangkan kesan tebang pilih sekaligus menepis stigma di masyarakat bahwa hukum tidak mampu menyentuh pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan,” ujarnya.

Baca juga: Tak Periksa Bupati Fifian Terkait Kasus BTT, Kajari Sula Bakal Dilaporkan Ke Kejagung RI

Sebagai pimpinan lembaga yang bergerak di bidang data dan tata kelola pemerintahan, Usman berharap perkara tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pemerintah daerah agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran.

Ia menekankan bahwa pengawasan publik terhadap penggunaan APBD semakin kuat, sehingga setiap tahapan perencanaan hingga pelaksanaan proyek harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah daerah harus menyadari bahwa pengawasan publik dan penegakan hukum kini semakin ketat. Pengelolaan APBD harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan sesuai aturan. DataIndo memastikan tidak ada lagi pihak yang bisa memberikan jaminan perlindungan ketika publik sudah menuntut penegakan hukum,” pungkas Usman.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

DPD IMM Malut Soroti Dugaan Kejanggalan Penanganan Kasus Prabowo, Wasidik Polda Diminta Bertindak

SULA – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Prabowo Sibela, Ketua PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula kembali menjadi sorotan. Kali ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IMM Maluku Utara mendesak Pengawas Penyidikan (Wasidik) Polda Maluku Utara untuk turun tangan menelusuri proses penanganan perkara yang dinilai menyisakan sejumlah pertanyaan terkait transparansi penyidikan.

Sorotan tersebut muncul setelah terungkap adanya gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Kepulauan Sula tanpa pemberitahuan kepada kuasa hukum korban. Kondisi ini memicu pertanyaan dari berbagai pihak mengenai keterbukaan proses penanganan perkara yang saat ini tengah berjalan.

Ketua DPD IMM Maluku Utara, Taufan Baba, menilai langkah evaluasi perlu segera dilakukan guna memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi.

“Kami meminta Wasidik Polda Maluku Utara melakukan penelusuran dan evaluasi terhadap proses penanganan perkara ini. Jangan sampai ada ruang yang menimbulkan dugaan atau persepsi negatif di tengah masyarakat,” kata Taufan, Minggu (21/06/2026).

Baca juga: Diam-Diam Gelar Perkara, Kuasa Hukum Prabowo Soroti Transparansi Penyidik Polres Sula

Menurutnya, persoalan yang menjadi perhatian bukan hanya substansi kasus dugaan penganiayaan itu sendiri, tetapi juga bagaimana proses hukum dijalankan oleh aparat penegak hukum. Sebab, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sangat ditentukan oleh keterbukaan dan profesionalitas dalam menangani setiap laporan masyarakat.

DPD IMM Maluku Utara menilai tidak diberitahukannya kuasa hukum korban mengenai pelaksanaan gelar perkara menjadi salah satu hal yang patut mendapat perhatian dari fungsi pengawasan penyidikan di tingkat Polda.

“Jika benar terdapat tahapan penting dalam proses penyidikan yang tidak diketahui oleh pihak pendamping hukum korban, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujarnya.

Baca juga: DPD IMM Malut Desak Kapolres Tarik Oknum Polisi Yang Diduga Intimidasi Prabowo

Kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua PC IMM Sula sendiri telah menarik perhatian publik sejak pertama kali dilaporkan. Berbagai elemen masyarakat sipil, organisasi kemahasiswaan, hingga pemerhati hukum terus mengikuti perkembangan perkara tersebut dan mendesak agar penanganannya dilakukan secara profesional tanpa intervensi.

DPD IMM Maluku Utara menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang jelas. Organisasi itu juga meminta Polda Maluku Utara memastikan seluruh proses penyidikan dapat diawasi secara objektif dan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami tidak ingin ada asumsi liar di tengah masyarakat. Karena itu, kami meminta Polda Maluku Utara memastikan proses hukum ini berjalan secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Taufan.

Baca juga: Dari Mimbar Kritik Ke Dugaan Kekerasan: YBH Kapita Kawal Kasus Prabowo

Desakan tersebut menambah daftar perhatian publik terhadap penanganan perkara yang kini menjadi ujian transparansi bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Sula. Publik pun menunggu langkah Wasidik Polda Maluku Utara untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul seputar proses penyidikan kasus tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Dituduh Selingkuh Tanpa Bukti, Warga Waikafia Laporkan Dua Orang Ke Polres Sula

SULA – Seorang warga Desa Waikafia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Aryani Lek, resmi mengajukan pengaduan ke Polres Kepulauan Sula terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Nailan Umaternate alias Lano dan Erli Umagapi.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Kapolres Kepulauan Sula dan tertanggal 21 Juni 2026.

Dalam surat pengaduannya, Aryani menjelaskan bahwa pada 1 Juni 2026, dirinya mendapat informasi dari Sultina Fataruba bahwa Nailan Umaternate diduga mengatakan dirinya merupakan perempuan yang mudah diajak berselingkuh.

Surat Pengaduan Aryani Lek Di SPKT Polres Kepulauan Sula. Foto: Istimewa.

Tak hanya itu, Aryani juga mengaku bahwa Erli Umagapi turut menuduh dirinya memiliki hubungan perselingkuhan dengan Nailan Umaternate.

Merasa keberatan atas tuduhan tersebut, Aryani mengaku telah berupaya meminta penjelasan secara langsung kepada Erli Umagapi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun, menurut Aryani, yang bersangkutan tidak dapat memberikan penjelasan maupun bukti atas tuduhan tersebut.

“Setelah saya menanyakan hal itu kepada saudari Erli Umagapi, dia juga tidak bisa memberikan penjelasan dengan tuduhan tersebut,” tulis Aryani dalam surat pengaduannya.

Baca juga: Kapolda Didesak Evaluasi Kinerja Polres Sula Terkait Informasi Pungli Penanganan Kasus

Aryani menilai tuduhan yang disampaikan telah merugikan dirinya dan mencemarkan nama baiknya di tengah masyarakat. Karena itu, ia meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Akibat permasalahan tersebut, Aryani mengaku merasa dirugikan sehingga memutuskan melaporkan dugaan pencemaran nama baik itu ke SPKT Polres Kepulauan Sula guna diproses lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam pengaduan tersebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait tuduhan yang dilaporkan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Diam-Diam Gelar Perkara, Kuasa Hukum Prabowo Soroti Transparansi Penyidik Polres Sula

SULA – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, kembali menjadi sorotan publik. Di tengah tuntutan agar aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara profesional dan terbuka, muncul pertanyaan baru terkait pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Kepulauan Sula.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara atas kasus yang menyeret nama oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rusmin M. Nur. Namun, proses tersebut disebut berlangsung tanpa pemberitahuan kepada pihak korban maupun kuasa hukumnya.

Fakta ini memicu tanda tanya besar mengenai transparansi penanganan perkara yang sejak awal mendapat perhatian luas dari kalangan mahasiswa dan masyarakat.

Kuasa hukum Ketua PC IMM Kepulauan Sula, Fadli Wambes mengaku kecewa lantaran tidak memperoleh informasi terkait pelaksanaan gelar perkara tersebut. Menurutnya, meski penyidik memiliki kewenangan penuh dalam proses penegakan hukum, keterbukaan informasi kepada korban merupakan bagian penting dari prinsip akuntabilitas dan keadilan.

“Kami sangat menyayangkan karena sebagai kuasa hukum korban, kami tidak diberitahukan terkait pelaksanaan gelar perkara tersebut. Padahal kami memiliki kepentingan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kasus ini,” ujar Fadli kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).

Baca juga: Fadli Minta Polda Malut Awasi Dugaan Intervensi Kades Wailau Dalam Kasus Pencabulan

Menurut Fadli, minimnya informasi yang diterima pihak korban berpotensi menimbulkan spekulasi publik dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang mencampuri kewenangan penyidik, melainkan hanya meminta agar setiap tahapan penting dalam penanganan perkara dapat disampaikan secara terbuka kepada korban dan kuasa hukumnya.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Tetapi komunikasi yang baik dan pemberitahuan perkembangan perkara adalah bentuk penghormatan terhadap hak korban. Transparansi sangat penting agar tidak muncul kesan bahwa proses ini berjalan secara tertutup,” tegasnya.

Baca juga: Langkah Tegas Kejari Sula Tuai Apresiasi, Fadli: Ini Bukti Negara Hadir Lindungi Korban Anak

Sorotan terhadap proses gelar perkara ini semakin menguat setelah hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai hasil yang diputuskan dalam forum tersebut. Publik masih menunggu kepastian mengenai arah penyidikan, termasuk apakah telah ditemukan unsur pidana yang cukup untuk menetapkan status hukum pihak terlapor.

Terpisah saat dikonfirmasi, Kepala Unit Jatanras Satreskrim Polres Kepulauan Sula membenarkan bahwa gelar perkara telah dilaksanakan.

“Gelar perkara sudah dilakukan,” tulis Kanit Jatanras melalui pesan WhatsApp.

Baca juga: Kasus Ketua IMM Sula Memanas, Integritas Propam Polres Sula Dipertaruhkan

Namun demikian, saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai hasil gelar perkara tersebut, belum ada informasi resmi yang disampaikan kepada publik.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang kini menjadi perhatian masyarakat: Apa hasil gelar perkara tersebut? Sejauh mana perkembangan penyidikan? Dan kapan kepastian hukum akan diberikan kepada korban maupun publik?

Kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua PC IMM Kepulauan Sula ini sejak awal menyita perhatian karena melibatkan seorang aparatur negeri sipil (ASN). Oleh karena itu, publik menaruh harapan besar agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari Polres Kepulauan Sula terkait hasil gelar perkara dan langkah hukum lanjutan yang akan diambil dalam kasus tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Disorot PC IMM Sula, Kasi Propam Tegaskan Penghentian Perkara Dan Penyampaian Surat Tak Langgar Aturan

SULA – Kasi Propam Polres Kepulauan Sula, IPTU Ikbal Umanailo, memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang beredar di media sosial dan media online linksatu.com mengenai desakan PC IMM Kepulauan Sula agar Propam memeriksa penyidik dalam perkara yang dihentikan pada 13 Mei 2026, sementara pelapor mengaku baru mengetahui penghentian tersebut pada 15 Juni 2026.

Menanggapi persoalan itu, IPTU Ikbal menjelaskan bahwa dalam proses penegakan hukum terdapat tahapan penyelidikan yang secara hukum dapat dihentikan apabila tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Pada tahap penyelidikan, penghentian dapat dilakukan apabila peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana atau tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ketentuan tersebut diatur dalam pedoman internal penyelidikan,” jelasnya, Jum’at (19/06/2026).

Baca juga: PC IMM Sula Desak Propam Periksa Penyidik, Kasus Dihentikan 13 Mei Pelapor Baru Tahu 15 Juni

Menurutnya, apabila penyelidikan dihentikan karena alasan tersebut, maka perkara tidak akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dan proses penanganannya dianggap selesai.

Ia juga mengacu pada dokumen yang ditampilkan dalam pemberitaan Linksatu.com, yakni Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan yang mencantumkan alasan penghentian berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf a terkait daluwarsa laporan.

Selain itu, dalam dokumen tersebut juga tercantum Surat Pemberitahuan Penyampaian Penghentian Penyelidikan tertanggal 10 Juni 2026 serta Surat Penetapan Penghentian yang menjadi dasar resmi penanganan perkara.

“Surat penetapan merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar penentuan status penanganan perkara. Karena itu, aspek administratif dalam perkara tersebut harus dilihat secara utuh berdasarkan dokumen yang ada,” ujarnya.

Baca juga: Baru Tahu Dari Media, Kasi Propam Siap Telusuri Penghentian Kasus Yang Dipersoalkan PC IMM Sula

IPTU Ikbal menambahkan bahwa penghentian penyelidikan juga diatur dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Dalam aturan tersebut, kata dia, penyelidik memang wajib memberitahukan penghentian penyelidikan kepada pelapor. Namun, tidak terdapat ketentuan yang mengatur secara limitatif atau spesifik mengenai batas waktu penyerahan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan.

“Batas waktu penyampaian surat pemberitahuan penghentian penyelidikan tidak diatur secara khusus dalam KUHAP karena tahapan ini masih berada pada proses penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka,” terangnya.

Baca juga: Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus, Oknum Penyidik Di Sula Dilaporkan Ke Polda

Terkait fakta bahwa keluarga pelapor mengaku baru menerima surat pemberitahuan pada 15 Juni 2026, IPTU Ikbal menilai hal tersebut masih berada dalam koridor prosedur yang berlaku.

“Dengan surat pemberitahuan diterima pada tanggal 15 Juni 2026, hal tersebut masih sesuai prosedur dan dalam batas kewajaran administrasi penanganan perkara,” tegasnya.

Baca juga: Kebebasan Berpendapat Diduga Diteror, Fokal IMM Desak Propam Periksa Ajudan Bupati Sula

Sebelumnya, PC IMM Kepulauan Sula meminta Propam Polres Kepulauan Sula melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut. Organisasi mahasiswa itu mempertanyakan penghentian kasus yang disebut telah dilakukan pada 13 Mei 2026, sementara pihak pelapor baru mengetahui adanya penghentian tersebut sekitar satu bulan kemudian.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Korupsi BTT Sula Dituntut Hanya 1 Tahun, Prabowo Pertanyakan Keberpihakan Jaksa Pada Keadilan

SULA – Ketua PC IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, menyoroti tuntutan satu tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sula. Menurutnya, tuntutan tersebut menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait komitmen penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Prabowo menilai, perkara yang menyeret sejumlah pihak dalam dugaan penyimpangan anggaran BTT senilai Rp28 miliar, khususnya pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp5 miliar, merupakan kasus yang berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat pada masa pandemi Covid-19. Karena itu, ia menilai tuntutan yang diajukan jaksa seharusnya mencerminkan semangat pemberantasan korupsi dan rasa keadilan publik.

“Publik tentu bertanya, bagaimana mungkin perkara yang sejak awal disebut menyebabkan kerugian negara dan telah melalui proses penyidikan panjang hanya berujung pada tuntutan satu tahun penjara. Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” kata Prabowo, Jum’at (19/06/2026).

Baca juga: Kejari Sula Dinilai Abaikan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Penanganan Kasus Korupsi

Menurutnya, sorotan tidak hanya tertuju kepada para terdakwa, tetapi juga pada kinerja jaksa yang menangani perkara tersebut. Sebab, jaksa memiliki peran strategis dalam membuktikan konstruksi perkara sekaligus meyakinkan majelis hakim mengenai tingkat kesalahan para terdakwa berdasarkan fakta persidangan.

Prabowo mengingatkan bahwa sebelumnya Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula bahkan melakukan pengembangan perkara dan menetapkan tiga tersangka tambahan berdasarkan fakta persidangan terdakwa terdahulu. Langkah tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum melihat perkara ini sebagai kasus yang serius dan memiliki rangkaian perbuatan yang lebih luas.

“Kalau pada tahap penyidikan dan pengembangan perkara terlihat begitu serius, maka publik juga berharap semangat yang sama tercermin dalam tuntutan. Jangan sampai muncul kesan bahwa penanganan kasus besar hanya menghasilkan tuntutan yang dianggap ringan oleh masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Diduga Korupsi Uang Negara, Kejagung RI Didesak Evaluasi Kinerja Kejari Kepsul

Lebih jauh, Prabowo menilai tuntutan tersebut berpotensi memunculkan persepsi negatif terhadap institusi kejaksaan apabila tidak disertai penjelasan hukum yang memadai. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui pertimbangan apa yang membuat jaksa menuntut hukuman yang relatif rendah dibanding ekspektasi publik terhadap perkara korupsi.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam perkara BTT Sula, pengadilan sebelumnya telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lain dan bahkan terdapat putusan yang diperberat pada tingkat banding. Fakta tersebut semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai dasar pertimbangan tuntutan terhadap tiga terdakwa yang kini sedang disidangkan.

“IMM tidak sedang mengintervensi proses hukum. Kami menghormati independensi jaksa dan hakim. Tetapi sebagai organisasi kemahasiswaan, kami memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal kasus-kasus yang menyangkut uang rakyat,” tegas Prabowo.

Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi, Kejagung RI Didesak Periksa Kepala Kejari Sula

PC IMM Kepulauan Sula, lanjutnya, akan terus memantau jalannya persidangan hingga putusan akhir. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan secara objektif dan independen demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Korupsi dana yang berkaitan dengan penanganan pandemi bukan kejahatan biasa. Jika tuntutan dianggap tidak sejalan dengan besarnya dampak perkara, maka wajar apabila publik mempertanyakan keseriusan jaksa dalam memperjuangkan rasa keadilan. Kami berharap proses ini tetap berjalan transparan dan memberikan pesan tegas bahwa korupsi tidak boleh ditoleransi,” pungkasnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM