Di Balik Besarnya Industri Kayu PT SGM Group: Dugaan Nihil Fasilitas Kesehatan Untuk 3.000 Pekerja

SULA — Aktivitas industri kayu milik PT SGM Group di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kini menjadi sorotan. Perusahaan yang disebut mempekerjakan lebih dari 3.000 karyawan itu diduga belum menyediakan klinik atau fasilitas kesehatan internal bagi para pekerjanya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan perusahaan.

Hasil penelusuran menyebutkan, hingga kini para pekerja yang sakit masih bergantung pada puskesmas setempat maupun klinik di luar area perusahaan. Padahal, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, perusahaan dengan jumlah tenaga kerja besar wajib menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan kerja.

Dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Kesehatan Kerja ditegaskan bahwa perusahaan yang mempekerjakan sedikitnya 100 pekerja wajib menyelenggarakan Upaya Kesehatan Kerja, termasuk menyediakan fasilitas kesehatan kerja bagi karyawan.

Tak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga mewajibkan perusahaan dengan jumlah pekerja besar atau tingkat risiko tinggi untuk menyediakan sarana kesehatan kerja yang memadai, namun fakta di lapangan diduga berbeda.

Seorang pekerja PT SGM Group yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku selama bekerja dirinya belum pernah melihat adanya klinik perusahaan di area operasional.

“Kalau sakit biasanya kami ke puskesmas atau klinik luar. Selama saya kerja di sini belum pernah lihat ada klinik perusahaan,” ungkapnya, Senin (25/05/2026).

Baca juga: DataIndo Apresiasi Penetapan Tersangka Aliong Mus, Kejati Didorong Bongkar Kasus BTT Sula

Ia menyebut, dengan jumlah pekerja yang mencapai ribuan orang, ketiadaan fasilitas kesehatan internal membuat para pekerja kesulitan mendapatkan penanganan medis cepat saat mengalami gangguan kesehatan di lokasi kerja.

“Kalau ada yang sakit saat jam kerja, penanganannya tidak maksimal karena harus keluar dulu cari layanan kesehatan,” tambahnya.

Baca juga: Pendampingan Tanpa Kompromi, YBH Kapita Sula Pastikan Hak Klien Terlindungi

Situasi ini menimbulkan dugaan adanya kelalaian perusahaan dalam memenuhi hak dasar pekerja atas layanan kesehatan kerja. Terlebih, industri pengolahan kayu dikenal memiliki risiko kerja tinggi, mulai dari kecelakaan kerja, paparan debu kayu, penggunaan alat berat, hingga potensi gangguan pernapasan.

Sejumlah pihak menilai keberadaan klinik perusahaan bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjamin keselamatan ribuan pekerja setiap hari.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Legal Advisor PT SGM Group, Kuswandi Buamona, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tidak tersedianya fasilitas kesehatan perusahaan. Upaya konfirmasi melalui aplikasi pesan singkat juga belum memperoleh respons.

Baca juga: Polres Sula Gaungkan “JAGA SULA”, Penjual Cap Tikus Ilegal Ditindak Tegas

Kasus ini kini mendapat perhatian publik dan dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sula maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Pemeriksaan lapangan dianggap penting untuk memastikan apakah perusahaan telah memenuhi standar pelayanan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku, atau justru terjadi dugaan pelanggaran yang berpotensi mengancam keselamatan ribuan buruh di kawasan industri tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

DataIndo Apresiasi Penetapan Tersangka Aliong Mus, Kejati Didorong Bongkar Kasus BTT Sula

JAKARTA — Penetapan nama Aliong Mus sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mulai memunculkan gelombang desakan baru agar aparat penegak hukum memperluas penyelidikan terhadap sejumlah dugaan kasus lain di Maluku Utara.

Sorotan itu datang dari Direktur DataIndo, Usman Buamona, yang menyampaikan apresiasi terhadap langkah hukum yang diambil Kejati Malut. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap figur publik sekaliber Aliong Mus menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum mulai menunjukkan keberanian dalam membongkar dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan di daerah.

Dalam pernyataan resminya di Jakarta, Senin (25/5/2026), Usman menilai langkah tersebut bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan bagian dari upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Maluku Utara.

“Ini menjadi catatan penting bagi elit politik dan birokrasi agar bekerja sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengapresiasi perhatian penuh Kejagung RI terhadap berbagai persoalan hukum di Maluku Utara,” ujar Usman.

Baca juga: Tak Periksa Bupati Fifian Terkait Kasus BTT, Kajari Sula Bakal Dilaporkan Ke Kejagung RI

Ia menegaskan, keterlibatan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam memberi atensi terhadap perkara-perkara strategis di Maluku Utara menunjukkan adanya komitmen serius untuk menjaga integritas penegakan hukum, terutama di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Namun, apresiasi tersebut dibarengi dorongan keras agar Kejati Malut tidak berhenti pada satu perkara saja. DataIndo secara terbuka meminta penyidik segera memeriksa Bupati Kabupaten Kepulauan Sula terkait dugaan kasus Belanja Tidak Terduga (BTT) yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik.

Menurut DataIndo, dugaan penggunaan anggaran BTT harus diusut secara transparan karena menyangkut uang negara dan kepentingan masyarakat luas. Mereka menilai, apabila tidak ditindaklanjuti secara serius, kasus tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Setelah penetapan tersangka terhadap Aliong Mus, kami berharap Kejati Malut segera bergerak memeriksa pihak-pihak terkait dalam dugaan kasus BTT di Kabupaten Kepulauan Sula,” tegasnya.

Baca juga: Kejati Malut Ditantang Periksa Bupati Sula Pasca Penetapan 5 Tersangka Kasus BTT

Desakan tersebut dinilai menambah tekanan publik terhadap aparat penegak hukum untuk membuka secara terang berbagai dugaan penyimpangan anggaran di Maluku Utara yang selama ini menjadi perhatian masyarakat sipil.

DataIndo juga menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut sebagai bagian dari komitmen mengawal transparansi dan integritas tata kelola pemerintahan di Maluku Utara. Meski demikian, mereka tetap meminta seluruh proses hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Baca juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Di tengah meningkatnya perhatian publik, langkah Kejati Malut ke depan kini menjadi sorotan. Publik menanti apakah penetapan tersangka Aliong Mus akan menjadi pintu masuk pembongkaran kasus-kasus lain, atau justru berhenti pada satu nama semata.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Jurnalis Dan Pemda Hadir Untuk Rakyat, Pengobatan Gratis Di Fukweu Disambut Antusias

SULA — Kepedulian terhadap kesehatan masyarakat kembali ditunjukkan para jurnalis di Kabupaten Kepulauan Sula bersama Pemerintah Daerah melalui kegiatan pemeriksaan dan pengobatan kesehatan gratis di Desa Fukweu, Kecamatan Sanana Utara.

Kegiatan sosial tersebut mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Ratusan warga mulai dari anak-anak, remaja hingga lansia tampak antusias memadati lokasi pelayanan kesehatan untuk mengikuti pemeriksaan dan pengobatan gratis.

Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus melalui Asisten III Bidang Administrasi dan Kepegawaian, H. Jaidun, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam menyukseskan kegiatan tersebut.

Menurutnya, kegiatan pengobatan gratis bukan sekadar pelayanan kesehatan, tetapi juga menjadi wujud nyata kepedulian sosial dan kebersamaan antara pemerintah, jurnalis, serta masyarakat.

“Pengobatan gratis seperti ini bukan hanya soal pelayanan kesehatan semata, tetapi juga bentuk kepedulian dan kebersamaan kita terhadap masyarakat. Terkadang ada masyarakat yang ingin berobat tetapi terkendala biaya, jarak, maupun kesempatan. Karena itu, kegiatan seperti ini menjadi sangat berarti karena pemerintah dan jurnalis hadir lebih dekat dengan masyarakat,” ujar H. Jaidun, Minggu (24/05/2026).

Baca juga: Bangun Akses Keadilan, YBH Kapita Sula Silaturahmi Dengan Ketua PN Sanana

Momentum Hari Ulang Tahun Kabupaten Kepulauan Sula ke-23, lanjut dia, harus menjadi semangat bersama dalam membangun daerah yang sehat, maju, dan sejahtera.

Ia menegaskan, daerah yang kuat lahir dari masyarakat yang sehat, rukun, dan saling peduli satu sama lain. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga semangat gotong royong dan kepedulian sosial.

“Saya merasa bersyukur karena semangat gotong royong dan kepedulian sosial di daerah kita masih terus terjaga. Ini menunjukkan bahwa membangun daerah bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tugas bersama seluruh elemen masyarakat,” katanya.

Baca juga: Diduga Bermasalah, Salah Satu Bumdes Di Sula Dilaporkan Ke Jaksa

Selain itu, H. Jaidun juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memeriksakan kesehatan sejak dini, sebab kesehatan merupakan modal utama dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, Karman Samuda, turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Kesehatan, Pemerintah Kecamatan Sanana Utara, serta seluruh masyarakat yang telah mendukung kegiatan tersebut.

“Tak lupa kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan pemerintah desa se-Kecamatan Sanana Utara, khususnya masyarakat dan Pemerintah Desa Fukweu yang telah bersedia menjadi tuan rumah. Jika ada pelayanan yang kurang berkenan, kami atas nama panitia memohon maaf sebesar-besarnya. Semoga kegiatan ini bermanfaat untuk kita semua,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Chairulah Bantah Proyek Dermaga Sula Bermasalah: Langkah Kami Sesuai Arahan KPPN

SULA — Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula, Chairulah Mahdi, angkat bicara terkait pemberitaan media online yang berjudul “Dugaan Maladministrasi dan Korupsi Proyek Dermaga di Sula Mencuat”.

Chairulah menegaskan bahwa proyek rehabilitasi dermaga tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Ia menjelaskan, saat proyek berjalan dirinya bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan memastikan pekerjaan tetap terlaksana hingga selesai.

“Pada saat itu saya selaku PPK, dan pekerjaan tersebut sudah selesai dilaksanakan sesuai prosedur. Memang benar ada temuan dari BPK terkait kekurangan volume pekerjaan sekitar Rp20 juta lebih, namun temuan itu sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan,” ujar Chairulah, Sabtu (23/05/2026).

Baca juga: Dugaan Maladministrasi Dan Korupsi Proyek Dermaga Di Sula Mencuat

Menurutnya, proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), sehingga pekerjaan harus segera direalisasikan agar anggaran tidak hangus. Namun dalam prosesnya, perusahaan yang memenangkan tender justru tidak menjalankan pekerjaan karena khawatir mengalami kerugian.

“Ada perusahaan yang sudah menang tender dengan nilai proyek lebih dari Rp1 miliar, tetapi setelah kami menunggu sekitar tiga bulan, pekerjaan tidak juga dilaksanakan. Karena proyek ini menggunakan DAK, maka harus segera dikerjakan agar anggarannya tidak hangus,” jelasnya.

Baca juga: Dana Cair Ke Kontraktor Lama, Prabowo: Proyek Dermaga Berpotensi Rugikan Negara

Ia menambahkan, demi menyelamatkan proyek dan memastikan pembangunan tetap berjalan, pihaknya kemudian mengambil langkah menunjuk perusahaan lain untuk menyelesaikan pekerjaan rehabilitasi dermaga tersebut.

“Langkah yang kami ambil saat itu juga berdasarkan arahan dari pihak KPPN. Jadi perusahaan pertama yang memenangkan tender tetap melakukan pencairan anggaran, sementara pekerjaan di lapangan diselesaikan oleh perusahaan lain yang kami tunjuk selaku PPK,” katanya.

Baca juga: Realiasi Anggaran Ratusan Juta Di Kajari Sula Jadi Temuan

Chairulah menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil demi kepentingan penyelesaian proyek dan pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan pembangunan dermaga tetap berjalan hingga tuntas.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Disorot LBH Ansor, Kajari Sula Tegaskan Tak Pernah Terima Panggilan Sidang PTUN Ambon

SULA — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan berjudul “LBH Ansor Bongkar Dugaan Abuse Of Power Di Sula: Inspektorat Digugat, Kejari Dua Kali Mangkir Dari PTUN”.

Menurut Juli, pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula membantah tudingan bahwa institusinya mangkir dari panggilan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Ia menegaskan, hingga saat ini Kejari Sula tidak pernah menerima panggilan resmi dari PTUN Ambon, baik dalam bentuk surat fisik maupun melalui pemberitahuan digital.

“Pertama, kami tidak pernah menerima panggilan dari Pengadilan TUN Ambon, baik melalui digital maupun fisik, baik dalam kapasitas sebagai tergugat maupun turut tergugat,” ujar Juli saat dikonfirmasi, Sabtu (23/05/2026).

Baca juga: LBH Ansor Bongkar Dugaan Abuse Of Power Di Sula: Inspektorat Digugat, Kejari Dua Kali Mangkir Dari PTUN

Karena itu, lanjutnya, sangat tidak tepat apabila Kejari Kepulauan Sula disebut mangkir dari sidang PTUN Ambon sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.

“Sehingga tidak tepat apabila kami dibilang mangkir dari panggilan PTUN Ambon,” tegasnya.

Baca juga: Fadli Minta Polda Malut Awasi Dugaan Intervensi Kades Wailau Dalam Kasus Pencabulan

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di publik agar tidak menimbulkan persepsi keliru terhadap institusi Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dalam perkara yang tengah bergulir di PTUN Ambon.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Graal Angkat Suara Soal Jembatan Kali Baleha: Jangan Sampai Masyarakat Terus Dirugikan

SULA — Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo, menanggapi serius berbagai keluhan masyarakat terkait kondisi dan persoalan pembangunan Jembatan Kali Baleha di Desa Baleha, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula.

Hal itu disampaikan Graal saat melakukan silaturahmi bersama sejumlah wartawan di Cafe Block Gravity, Jumat (22/05/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Graal mengaku menerima banyak aspirasi masyarakat mengenai kondisi jembatan yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya memberikan rasa aman dan manfaat maksimal bagi warga.

Menurutnya, Jembatan Kali Baleha merupakan infrastruktur vital yang memiliki peran penting dalam menunjang konektivitas antarwilayah di Pulau Sulabesi, terutama bagi aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga pelayanan masyarakat.

“Keluhan masyarakat ini tentu menjadi perhatian serius. Karena jembatan tersebut bukan sekadar proyek fisik, tetapi menyangkut akses dan kepentingan hidup masyarakat banyak,” ujar Graal kepada wartawan.

Baca juga: Dana Cair Ke Kontraktor Lama, Prabowo: Proyek Dermaga Berpotensi Rugikan Negara

Ia menilai, pemerintah daerah maupun pihak terkait perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi konstruksi jembatan agar persoalan yang selama ini dikeluhkan warga dapat segera dituntaskan.

“Kalau memang ada persoalan teknis, maka harus dibuka secara transparan kepada publik. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan akibat proyek yang tidak berjalan maksimal,” tegasnya.

Baca juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Graal juga mendorong agar ada langkah percepatan penyelesaian dan pengawasan terhadap pembangunan maupun kualitas infrastruktur tersebut, sehingga keberadaan jembatan benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat secara aman dan berkelanjutan.

Sebagai anggota DPD RI, dirinya mengaku siap menyerap dan membawa aspirasi masyarakat Kepulauan Sula, termasuk persoalan infrastruktur dasar yang dinilai sangat mendesak.

“Kita ingin pembangunan di daerah benar-benar berdampak bagi masyarakat. Infrastruktur yang dibangun harus berkualitas, aman, dan mampu menjawab kebutuhan warga,” katanya.

Baca juga: Prabowo Gugat Kinerja Polisi: Tantang Kapolres Buka SP2 Lidik Kasus Anggaran Pengawasan DD

Ia berharap persoalan Jembatan Kali Baleha tidak berlarut-larut dan segera mendapat perhatian serius dari seluruh pihak terkait demi kepentingan masyarakat Sulabesi Timur.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Gercep Tangani Kasus Wailau, Polres Sula Tuai Apresiasi Dari YBH Kapita

SULA — Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kapita Kepulauan Sula memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Kepulauan Sula atas gerak cepat dalam merespons laporan kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang terjadi di Desa Wailau, Kecamatan Sanana.

Langkah cepat aparat kepolisian itu terlihat setelah pihak Polres Kepulauan Sula langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban yang saat ini mendapat pendampingan hukum oleh YBH Kapita Kepulauan Sula.

Fahrudin Umagapi, Ketua Divisi Litigasi dan Advokasi YBH Kapita Kepulauan Sula menilai respons cepat tersebut menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menangani perkara yang menyangkut perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Polres Kepulauan Sula karena telah bergerak cepat merespons laporan dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap klien kami. Ini menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi korban,” katanya, Jum’at (22/05/2026).

Baca juga: Fadli Minta Polda Malut Awasi Dugaan Intervensi Kades Wailau Dalam Kasus Pencabulan

Menurutnya, penanganan perkara kekerasan seksual membutuhkan langkah cepat, profesional, dan penuh kehati-hatian agar korban merasa aman serta tidak mengalami tekanan psikologis selama proses hukum berlangsung.

Fahrudin berharap proses penyelidikan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.YBH Kapita juga menegaskan akan terus melakukan pendampingan hukum dan mengawal proses penanganan kasus ini hingga tuntas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami percaya Polres Kepulauan Sula mampu menangani perkara ini secara profesional demi menghadirkan kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” tegasnya.

Baca juga: Dugaan Pencabulan Di Desa Wailau Masuk Ranah Hukum, Polisi Diminta Usut Tuntas

Kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang terjadi di Desa Wailau kini menjadi perhatian publik. Masyarakat pun berharap proses hukum dapat berjalan maksimal sehingga memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual di Kepulauan Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Manipulasi Narasi Digital Dan Profesionalisme Penegakan Hukum: Melawan Arus Trial by Social Media Di Indonesia

OPINI – Dalam sistem peradilan pidana yang beradab, vonis atas kesalahan seseorang hanya boleh dijatuhkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), berdasarkan pembuktian yang terstruktur dan diuji secara hukum. Namun, di era digital saat ini, mekanisme formal tersebut menghadapi tantangan serius dari fenomena trial by social media. Kehadiran media sosial membuat batas antara informasi, opini, dan penghakiman menjadi kabur. Saat sebuah kasus hukum menjadi viral, warganet sering kali bertindak sekaligus sebagai “penyidik, jaksa, dan hakim”, menjatuhkan vonis sosial jauh sebelum hakim mengetukkan palu keadilan.

Dimensi yang mengkhawatirkan adalah ruang digital kini kerap direkayasa sebagai instrumen counter-narrative oleh pihak tertentu untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Media sosial menjadi alat efektif untuk menggiring opini karena kemampuannya menciptakan keterlibatan emosional audiens yang melampaui narasi faktual-rasional. Melalui platform algoritmik, opini yang terbentuk dari konten viral cenderung homogen dan didominasi respons emosional. Kondisi ini secara sistematis dieksploitasi melalui strategi hukum non-formal, seperti penampilan publik yang dramatis agar terlihat dianiaya, membingkai ulang pelaku menjadi “pahlawan” atau “inovator” yang dikriminalisasi, serta memobilisasi basis simpatisan untuk menciptakan ilusi dukungan masif.

Fenomena ini menampilkan ironi yang mendalam. Di satu sisi, gerakan sosial digital lahir dari kekecewaan masyarakat terhadap sistem hukum yang tidak responsif. Namun di sisi lain, pola yang sama kini justru ditunggangi oleh tersangka korupsi untuk membangun simpati dan menciptakan resistensi terhadap dakwaan jaksa. Akibatnya, penegak hukum kerap dituduh bertindak tidak adil atau politis. Tekanan digital ini bahkan termanifestasi melalui kampanye tagar hingga cyberbullying terhadap hakim, yang mengancam otonomi yudisial.

Sebagai ilustrasi kontemporer, pertempuran narasi digital ini terlihat jelas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat TIK laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2020 dengan objek penyidikan mencapai Rp 9,9 triliun. Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka atas dugaan pemufakatan jahat mengunci spesifikasi pada Chrome OS, padahal kajian teknis awal merekomendasikan sistem operasi Windows. Meskipun praperadilan ditolak dan jaksa menuntut hukuman 18 tahun penjara , strategi komunikasi publik yang dibangun secara masif di media sosial berhasil membelah opini masyarakat dengan membingkai tersangka sebagai korban “kriminalisasi orang muda” atau inovator yang dizalimi.

Masyarakat perlu memahami fakta yang terungkap di persidangan bukan narasi drama yang dibuat konten dan bersebaran di media sosial. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek, posisi perkara yang sebenarnya mengungkap adanya mens rea atau niat jahat yang kuat dari Nadiem Anwar Makarim. Unsur niat sengaja ini terlihat nyata ketika ia mengabaikan kajian teknis resmi Pustekom tahun 2019. Kajian objektif tersebut dengan jelas menyimpulkan bahwa perangkat Chrome OS tidak efektif untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal dan secara tegas merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows.

Namun, alih-alih berjalan di atas koridor kepentingan pendidikan nasional, Nadiem justru diduga menginisiasi pemufakatan jahat dengan mengarahkan tim teknis untuk menyingkirkan rekomendasi awal tersebut. Ia kemudian menggantinya dengan kajian baru yang sengaja dirancang untuk mengunci spesifikasi pengadaan pada Chrome OS. Manipulasi kebijakan yang terencana ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut bukanlah sebuah kelalaian administratif atau terobosan inovasi, melainkan sebuah kesadaran penuh untuk mengondisikan proyek demi menguntungkan pihak tertentu.

Dampak dari keputusan yang didasari niat jahat ini sangat masif, yaitu timbulnya potensi kerugian keuangan negara yang mencapai puluhan triliun rupiah. Oleh karena itu, di balik dinding tebal pencitraan digital yang dibangunnya sebagai “korban kriminalisasi orang muda” atau “inovator yang dizalimi”, fakta persidangan secara telanjang menunjukkan terpenuhinya unsur mens rea. Tindakan memanipulasi spesifikasi teknologi yang merugikan uang rakyat ini menjadi bukti kuat bahwa Nadiem Anwar Makarim memang sangat patut dan layak untuk dijatuhi hukuman korupsi. Pembaca perlu melihat melampaui drama media sosial demi menyadari bahwa keadilan hukum harus ditegakkan berdasarkan pemufakatan jahat yang nyata-nyata telah terjadi.

Menghadapi hiruk-pikuk ini, penegakan hukum profesional di Indonesia harus tetap teguh berpijak pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan due process of law. Jaksa Penuntut Umum wajib menjaga independensi dan imparsialitasnya dari tekanan opini publik. Standar kerja jaksa tidak boleh ditentukan oleh tren topik di media sosial, melainkan sepenuhnya didasarkan pada Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dan alat bukti yang sah menurut hukum.

Upaya mencari keadilan melalui manipulasi media sosial justru memicu paradoks yang mengikis legitimasi institusi hukum formal. Jika standar keadilan ditentukan oleh siapa yang paling efektif membeli buzzer dan merancang kampanye digital, maka kepentingan negara dalam memulihkan kerugian keuangan terancam terpinggirkan. Oleh karena itu, penguatan literasi digital dan konsistensi penegakan hukum yang profesional, objektif, serta berbasis fakta adalah benteng terakhir yang memisahkan negara hukum dari oligarki manipulasi persepsi publik.

Oleh: Rizal F

Fadli Minta Polda Malut Awasi Dugaan Intervensi Kades Wailau Dalam Kasus Pencabulan

SULA — Ketua YBH Kapita Kepulauan Sula, Fadli Wambes, angkat bicara terkait dugaan intimidasi yang diduga dilakukan Kepala Desa Wailau, Halim Umasugi, terhadap korban berinisial RS dalam kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang menyeret seorang pria berinisial RU.

Fadli menilai, segala bentuk tekanan maupun upaya penyelesaian secara sepihak terhadap korban dan keluarganya berpotensi menghambat proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polres Kepulauan Sula.

“Kasus ini sudah resmi dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula. Karena itu, kami meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap korban maupun keluarga korban,” tegas Fadli kepada wartawan, Kamis (21/05/2026).

Baca juga: Bangun Akses Keadilan, YBH Kapita Sula Silaturahmi Dengan Ketua PN Sanana

Menurutnya, dugaan intimidasi yang dilakukan oknum kepala desa tersebut patut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena dapat memengaruhi psikologis korban, terlebih perkara yang ditangani menyangkut dugaan kekerasan seksual.

Fadli mengungkapkan, pihaknya menerima informasi bahwa telah terjadi upaya untuk mendorong penyelesaian perkara secara kekeluargaan, meski kasus tersebut telah masuk dalam proses penyelidikan kepolisian. Ia menilai langkah seperti itu dapat memunculkan kesan adanya tekanan terhadap korban agar tidak melanjutkan proses hukum.

“Korban memiliki hak mendapatkan perlindungan hukum dan rasa aman. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan jabatan atau pengaruh sosial untuk menekan korban agar perkara ini diselesaikan di luar mekanisme hukum,” ujarnya.

Baca juga: Langkah Tegas Kejari Sula Tuai Apresiasi, Fadli: Ini Bukti Negara Hadir Lindungi Korban Anak

Kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual tersebut diketahui terjadi di Desa Wailau dan disebut berlangsung sebanyak dua kali dan Perkara itu kemudian dilaporkan secara resmi ke Polres Kepulauan Sula pada 6 Mei 2026 dengan nomor laporan: STTLP/95/V/2026/SPKT POLRES KEP. SULA/POLDA MALUT.

Fadli juga meminta Polda Maluku Utara untuk mengawasi penanganan kasus tersebut agar proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Kami berharap penyidik bekerja objektif dan memberikan kepastian hukum kepada korban. Dugaan kekerasan seksual bukan perkara yang bisa dianggap sepele ataupun diselesaikan dengan tekanan sosial,” katanya.

Baca juga: Belum Selesai Dikerjakan, Proyek Masjid Tri Sula Disoroti, Anggaran Miliaran Dipertanyakan

Hingga berita ini diterbitkan, Pewarta sedang berupaya untuk mengkonfirmasi pihak Kepala Desa Wailau terkait dugaan Intimidasi terhadap klien YBH Kapita Kepulauan Sula inisial RS.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Polres Sula Gaungkan “JAGA SULA”, Penjual Cap Tikus Ilegal Ditindak Tegas

SULA — Seorang warga Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, berinisial SL menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sanana, Selasa (19/05/2026), setelah kedapatan menyimpan dan memperdagangkan minuman keras jenis Cap Tikus tanpa izin resmi.

SL diamankan oleh personel Polres Kepulauan Sula usai ditemukan memiliki puluhan botol minuman keras yang diduga hendak diperdagangkan. Penanganan perkara tersebut kemudian dilakukan oleh Unit Tipiring Sat Samapta Polres Kepulauan Sula melalui proses penyidikan.

Kasat Samapta Polres Kepulauan Sula, IPTU Jarwadi Rumakuwaur, S.H menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, SL diperiksa sebagai terdakwa karena terbukti menyimpan dan memperdagangkan minuman keras tanpa izin.

“Personel Polres Kepulauan Sula menemukan barang bukti minuman keras jenis Cap Tikus di rumah terdakwa yang berada di Desa Fatce,” ujarnya.

Baca juga: Bangun Akses Keadilan, YBH Kapita Sula Silaturahmi Dengan Ketua PN Sanana

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sebanyak 23 botol minuman keras jenis Cap Tikus yang diakui sebagai milik SL.

“Barang bukti yang ditemukan sebanyak 23 botol Cap Tikus dan terdakwa mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya,” lanjutnya.

Baca juga: Propam Polres Kepulauan Sula Dalami Informasi Pungli Oknum Penyidik

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sanana, Kanit Tipiring Sat Samapta Polres Kepulauan Sula, AIPTU Suwandi Sangadji, S.H yang bertindak atas kuasa penuntut umum, menyampaikan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 5 Tahun 2011 tentang larangan memasukkan, menyimpan, memperdagangkan, membawa, menerima titipan, meminum, membeli, dan menyajikan minuman keras tanpa izin.

“Terdakwa terbukti tidak memiliki izin yang sah dan melanggar Perda Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 5 Tahun 2011 tentang minuman keras, sehingga hakim menjatuhkan putusan denda sebesar Rp 2.000.000,” ungkapnya.

Baca juga: Silaturahmi Penuh Makna: YBH Kapita Sula Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Untuk Keadilan Yang Humanis

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan daerah dengan tidak menyimpan maupun memperdagangkan minuman keras ilegal.

Ajakan “JAGA SULA” yang terus digaungkan Polres Kepulauan Sula dinilai relevan dengan kondisi Kamtibmas di wilayah tersebut saat ini.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM