Kategori
Kepulauan Sula Politik

Giat Reses Libatkan Sejumlah OKP, Yusran: Krtikan Mereka Wajib Didengar

SULA – Kegiatan reses, Yusran pauwah salah satu Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil V (Kepulauan Sula dan Kepulauan Taliabu) kali ini agak berbeda dan kelihatan berani.

Bagaimana tidak, dalam giat resesnya bukan cuma warga desa Falahu yang diundang namun sejumlah OKP yakni KNPI, HMI, GMNI, IMM, PMII, KAMMI, LMND, Pemuda Muhammadiyah, GP ANSOR, Pemuda Pancasila serta BEM STAI Babussalam Sula pun diundang untuk sama-sama berdiskusi di Caffe Waimua, Desa Falahu, Kecamatan Sanana, Jum’at (24/01/2025).

Yusran pauwah yang membidangi Komisi IV DPRD Maluku Utara disela-sela giat resesnya mengatakan, sengaja mengundang sejumlah OKP guna untuk mendengar masukan dan kritikan serta mempersatukan ide dan gagasan.

“Saya sebagai Anggota DPRD hanya pelayan rakyat, jadi krtikan dan ide teman-teman OKP wajib harus didengarkan, jadi sengaja saya mengundang teman-teman pada giat reses, guna kita sama-sama satukan persepsi dan gagasan guna untuk kemajuan pembangunan di Maluku Utara khususnya di Kabupaten Kepulauan Sula,” kata Yusran.

Baca juga: Desentralisasi Fiskal Masih Mengkoyak Sula Selama 20 Tahun

Ia pun mengajak seluruh OKP Cipayung mendorong Ismail Digul untuk dijadikan Pahlawan Nasional.

“Terlepas dari mendengar beberapa masukan dari teman-teman OKP, salah satu agenda reses saya malam ini ialah saya berkeinginan untuk mendorong salah satu tokoh pejuang kemerdekaan yang berasal dari Kepulauan Sula yakni Ismail Digul diakui Negara sebagai Pahlawan Nasional, maka dari itu saya meminta suport serta dukungan dari kalian semua untuk sama-sama mengawal keinginan mulia ini,” ungkapnya.

Baca juga: Korupsi Dana BTT, Bukti Ketidakadilan Ekonomi Pada Masyarakat Kepulauan Sula

Yusran juga berharap, pertemuan pertama dirinya bersama para pimpinan OKP di Kepulauan Sula adalah titik awal untuk lakukan perubahan di Maluku Utara khususnya di Kabupaten Kepulauan Sula.

“Saya berharap pertemuan pertama kita ini, dapat menjadi langkah awal untuk sama-sama kita berkolaborasi untuk memberikan ide-ide cemerlang demi perubahan di Maluku Utara, khususnya di Kepulauan Sula yang sangat kita cintai ini,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Setahun Lebih Menjabat Kapolres Sula, AKBP Kodrat Dinilai Gagal Tangani Kasus Korupsi

SULA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Kepulauan Sula menilai AKBP Kodrat Muh. Hartanto yang menjabat sebagai Kapolres Kepulauan Sula selama setahun lebih dinilai gagal dalam menangani kasus korupsi.

Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko menilai kinerja Pak Kodrat sebagai Kapolres Sula dalam menangani Kasus Korupsi hampir sama dengan Pak Cahyo, sama-sama gagal.

“Saat pertama Pak Kodrat bertugas, kami DPC GMNI adalah salah satu OKP di Sula yang menyambut kedatangannya dengan Demonstrasi, dengan harapan adanya pergantian Kapolres dapat membawa warna baru dalam kinerjanya, namun nyatanya setahun lebih bertugas, Kinerja Pak Kodrat pun tak jauh beda dengan Pak Cahyo mantan Kapolres, sama-sama gagal dalam menangani Kasus Korupsi,” kata Rifki, Jum’at (24/01/2025).

Baca juga: Sambut Mutasi Kapolres Sula, DPC GMNI Gelar Aksi Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan DD

Ia pun menduga, komentar Kapolres Sula untuk berikan terbaik dalam penanganan kasus korupsi, hanya mengandung konspirasi kejahatan.

“Pak Kodrat pernah berkomentar akan berikan terbaik untuk penanganan kasus korupsi di Sula, namun faktanya hanya manis dibibir dan kami menduga kehadirannya hanya mempermulus konspirasi kejahatan serta bekerja sama dengan para pelaku Korupsi yang kasusnya ditangani untuk meraup keuntungan semata,” tegasnya.

Baca juga: AKBP Kodrat: Penanganan Kasus Korupsi Di Sula, Saya Akan Berikan Yang Terbaik

Rifki juga bilang, Kasus penggelapan dana pengawasan yang ditangani Satreskrim polres Sula sudah ada hasil audit kerugian negara dari BPKP Maluku Utara, namun sampai saat ini tak ada tersangkanya terkesan jalan ditempat.

“Kasus Penggelapan Dana Pengawasan yang menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektorat sudah sangat lama berada dimeja penyidik Sat Reskrim Polres Sula, kemudian hasil audit kerugian negara dari BPKP Maluku Utara sudah ada, akan tetapi tersangkanya belum ada, malahan kasusnya akan digelar penghentiannya, ini kan aneh,” imbuhnya.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula Akan Dihentikan

Sebelumnya Kapolres Sula, AKBP Kodrat Muh. Hartanto saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, pernah berkomentar akan mempelajari serta mengevaluasi sejumlah Kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Sat Reskrim.

“Ada beberapa kasus terkait tindak pidana korupsi yang sudah dilaporkan, selanjutnya saya akan mempelajari serta mengevaluasi lebih dalam lagi kasus tersebut,” katanya saat ditemui diruangnya, Kamis (11/01/2024) tahun kemarin kala beliau baru bertugas sebagai Kapolres Sula.

Baca juga: Sering Dikritik Terkait Kasus KM, Warga Menilai Kapolres Sula Ingkar Janji

Dirinya pun berjanji akan memberikan yang terbaik terkait penanganan sejumlah Kasus korupsi di Kepulauan Sula.

“Untuk penanganan Kasus tindak pindana Korupsi, pasti saya akan berikan yang terbaik untuk Kabupaten Kepulauan Sula,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Diduga Tak Miliki Adendum, APH Diminta Usut Proyek Jembatan Kilo 4 Di Sula

SULA – Proyek pembangunan jembatan kilo 4 Waitinagoi-Wailoba senilai 1 miliar lebih menggunakan APBD tahun 2022 yang berada di Kecamatan Mangoli tengah disoroti.

Ketua DPC GMNI Sula, Rifki Leko mengatakan, bahwa proyek pembangunan jembatan kilo 4 Waitinagoi-Wailoba diduga tak miliki Adendum saat lanjut pekerjaannya.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, proyek pembangunan jembatan kilo 4 Waitinagoi-Wailoba selesai di tahun 2023, kemudian proses keberlanjutan pekerjaannya diduga tak memiliki adendum, jadi menurut kami sangat bermasalah karena ada unsur kesengajaan dari kontraktornya dan instansi terkait serta terdapat indikasi praktek-praktek korupsi didalamnya,” katanya, Senin (20/01/2025).

Dari persoalan tersebut, Rifki meminta aparat penegak hukum segera lakukan penyelidikan terkait proyek Pembangunan jembatan kilo 4, serta periksa pihak-pihak yang terlibat.

“Kami meminta Aparat penegak hukum segera Lidik terkait proyek tersebut, dan panggil kontraktornya serta pihak-pihak yang terlibat untuk diperiksa,” tutupnya.

Perlu diketahui pentingnya adanya Adendum dalam keberlanjutan sebuah pekerjaan proyek:

1. Menghindari kesalahpahaman dan konflik antara pihak-pihak terkait.

2. Mengatur perubahan lingkup pekerjaan, jadwal, atau biaya.

3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

4. Mengurangi risiko hukum dan sengketa.

5. Memastikan kesepakatan baru sesuai dengan kebutuhan proyek.

6. Mengoptimalkan pelaksanaan proyek.

7. Mempertahankan hubungan baik antara pihak-pihak terkait.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Trauma Luka Lama, Jaksa Siapkan Strategi Khusus Hadapi Tersangka MIH Di Persidangan

SULA – Sidang Kasus Korupsi Dana BTT senilai 28 miliar lebih untuk tersangka Mantan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH yang berperan sebagai PPK dengan temuan kerugian Negara sebesar Rp 1 miliar lebih terkait pengadaan alat medical sistem atau penyimpanan Vaksin TCW 300 sebanyak 13 dengan nilai Rp 2 miliar lebih akan diselenggarakan Selasa (14/01/2025) di pengadilan Tipikor Ternate.

Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Chrisna Noya saat dikonfirmasi mengatakan strategi khusus selaku penuntut umum ialah optimis dan mampu meyakinkan hakim berdasarkan alat bukti yang ada.

“Strategi khusus pada dasarnya sama yakni kami sebagai penuntut umum berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang dikantongi, kami yakin dan mampu menyakinkan hakim bahwa tersangka benar-benar bersalah dalam perkara yang dimaksud,” katanya, Senin (13/01/2025).

Baca juga: Kalah Praperadilan Dari 2 Tersangka Kasus Korupsi, Ainur: Kelanjutannya Menunggu Arahan Pimpinan

Raimond juga menegaskan, untuk sementara tersangka MIH tidak bisa lakukan Praperadilan lagi.

“Perlu kami sampaikan bahwa, ketika proses pelimpahan itu sudah terjadi, maka secara otomatis berdasarkan hukum acara, maka yang bersangkutan tidak bisa lagi ajukan Praperadilan,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Jaksa Didesak Telusuri Dokumen LPJ DAK Fisik Senilai 34 Miliar Lebih Di Disdik Sula

SULA – Persoalan terkait dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) fisik senilai 34 miliar lebih di tahun 2024 yang melekat pada Dinas pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara kian menarik.

Sebelumnya Kejari Sula didesak oleh salah satu Alumni Universitas Muhammadiyah Kendari untuk lakukan penyelidikan terkait persoalan tersebut, kali ini gerakan pemuda marhaenis (GPM) Kepulauan Sula pun kembali mendesak, agar Jaksa segera lakukan penulusuran terkait dokumen laporan pertanggung jawaban (LPJ) dana alokasi khusus (DAK) tahun 2024 senilai 34 miliar lebih di dinas pendidikan.

“Kalau DAK senilai 34 miliar lebih diduga dikorupsi, kami menduga dokumen LPJ DAKnya juga bermasalah dan fiktif, jadi kami mendesak Kejari Sula segera telusuri terkait dokumen pelaporannya,” kata Irfandi Norau, Ketua GPM Sula, Senin (13/01/2025).

Baca juga: Perencanaan 8 Bangunan Fisik Pada Dinkes Sula, Sedot DAK Senilai 28 Miliar Lebih

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Chrisna Noya saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan menulusuri adanya dugaan korupsi DAK pada Dinas pendidikan senilai 34 miliar lebih di tahun 2024.

“Dengan adanya desakan tersebut terkait persoalan DAK, maka sudah tentu akan menjadi perhatian Kejari Sula karena informasinya sudah beredar di masyarakat dan terlebih dahulu kami akan lakukan penulusuran,” katanya, Kamis (09/01/2025) beberapa hari yang lalu.

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Ia juga bilang, informasi terkait adanya dugaan korupsi DAK pada Dinas pendidikan senilai 34 miliar lebih sudah diteruskan ke Pimpinan.

“Informasinya telah diteruskan ke Pimpinan, selanjutnya kami menunggu instruksi pimpinan,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Kepulauan Sula

Kembali Nakhodai DPC GMNI Sula, Rifki: Lanjutkan Perjuangan Demi Kepentingan Rakyat

SULA – Kegiatan Konferensi Cabang (Konfercab) DPC GMNI Kepulauan Sula, Maluku Utara yang ke IV di tahun 2025 yang dilaksanakan di beliga hotel, Rifki Leko kembali dipercaya menjadi Ketua DPC GMNI Priode 2025 sampai 2027.

Rifki Leko saat dikonfirmasi mengatakan akan menjaga eksistensi DPC GMNI Sula kedepannya lebih baik.

“Trimakasih kepada Bung dan Sarinah yang sudah mempercayai dirinya kembali menjadi Ketua kembali, kemudian saya akan mewujudkan ekstensi DPC GMNI Sula kedepannya lebih baik lagi, baik secara eksternal mau internal,” katanya, Sabtu (11/01/2025).

Baca juga: Gelar Tenda 2 Malam, DPC GMNI Kepsul Tutup Aksinya Dengan Coret Pagar Kejari

Ia pun berharap, seluruh Kader DPC GMNI Sula kedepannya selalu berpihak pada kepentingan rakyat.

“Saya berharap, kedepannya seluruh Kader DPC GMNI Sula kedepannya menjadi lebih maju dan selalu berpihak kepentingan rakyat, berjalan sesuai dengan ideologi perjuangan organisasi yang berasaskan marhaenisme, sama rata sama rasa,” tegasnya.

Baca juga: Gelar Aksi Kasus Korupsi Dana BTT, DPC GMNI Sula Sebut Jaksa Lindungi Oknum Kadinkes

Rifki pun berjanji, akan merangkul semua pihak baik yang mendukung maupun yang tidak mendukung saat dirinya bertarung sebagai Ketua DPC GMNI Sula.

“Terpilihnya saya kembali, bertujuan bukan untuk kepentingan kelompok, tetapi ingin berjuang sesuai kemampuan saya bersama para Bung dan Sarinah untuk kepentingan rakyat, saya pun akan merangkul semua pihak baik yang mendukung maupun yang tidak mendukung saat Konfercab,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Jaksa Akan Telusuri Dugaan Korupsi DAK Fisik 34 Miliar Lebih Pada Disdik Sula

SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula merespon adanya desakan untuk lakukan penyelidikan terkait dugaan Korupsi Dana alokasi khusus (DAK) Fisik senilai 34 miliar lebih di tahun 2024 yang melekat pada Dinas pendidikan.

Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Chrisna Noya saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan menulusuri adanya dugaan korupsi DAK pada Dinas pendidikan senilai 34 miliar lebih di tahun 2024.

“Dengan adanya desakan tersebut terkait persoalan DAK, maka sudah tentu akan menjadi perhatian Kejari Sula karena informasinya sudah beredar di masyarakat dan terlebih dahulu kami akan lakukan penulusuran,” katanya, Kamis (09/01/2025).

Baca juga: Diduga Korupsi DAK Fisik 34 Miliar Lebih, Kejari Sula Didesak Periksa Kadis Pendidikan

Ia juga bilang, informasi terkait adanya dugaan korupsi DAK pada Dinas pendidikan senilai 34 miliar lebih sudah diteruskan ke Pimpinan.

“Informasinya telah diteruskan ke Pimpinan, selanjutnya kami menunggu instruksi pimpinan,” tutupnya.

Sebelumnya, Rifaldi Ciusnoyo, salah satu Alumni Universitas Muhammadiyah Kendari mendesak Kejari Sula untuk memanggil dan memeriksa Kepala dinas pendidikan kabupaten kepulauan sula terkait dugaan korupsi DAK Fisik Rp 34.127.900.000.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Diduga Korupsi DAK Fisik 34 Miliar Lebih, Kejari Sula Didesak Periksa Kadis Pendidikan

SULA – Berdasarkan Pasal 1 Ayat 23 UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan mengenai Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Artinya Dana Alokasi Khusus dimaksudkan untuk menutupi kesenjangan APBD dalam pendanaan kegiatan prioritas nasional di daerah. DAK dalam fokus tulisan ini merupakan DAK Fisik yang melekat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2024.

Baca juga: Mabes Polri Didesak 2 OKP Di Sula Terkait Kasus Kepala Inspektorat

Fakta; pada tahun 2024 pemerintah daerah kabupaten kepulauan sula menerima DAK Fisik untuk Sektor Pendidikan Pada 2024 mencapai Rp 34.127.900.000. Kegiatan khusus daerah yang melekat pada dinas pendidikan kabupaten kepulauan sula tahun 2024 sebagai berikut;

  1. Pembangunan gedung PAUD, APBN 2024, sebesar Rp 346.774.000.
  2. Pembangunan gedung SD, APBN 2024, sebesar Rp 10.017.236.000.
  3. Pembangunan gedung SMP, APBN 2024, sebesar Rp 23.763.890.000.

Baca juga: Gelar Tenda 2 Malam, DPC GMNI Kepsul Tutup Aksinya Dengan Coret Pagar Kejari

Berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 huruf a poin 2, Pasal 47 Ayat 2, Pasal 48 Ayat 2 huruf a & b PMK No. 25 tahun 2024 bahwa laporan realisasi penyerapan tenaga kerja kegiatan DAK Fisik yang memuat seluruh bidang/subbidang yang mendapatkan penyaluran tahun anggaran sebelumnya. Kemudian, penyampaian dokumen persyaratan oleh pemerintah daerah paling lambat tanggal 22 Juli pukul 17:00 WIB. Dan dokumen persyaratan penyaluran paling cepat 1 April dan paling lambat 16 Desember pukul 17:00 WIB.

Namun penyaluran DAK Fisik Triwulan IV 2024 dikabarkan dihentikan karena kegiatan khusus pembangunan gedung PAUD, SD, maupun SMP di kabupaten kepulauan sula dilaporkan mangkrak dan tidak selesai. Benarkah?

Baca juga: Sering Dikritik Terkait Kasus KM, Warga Menilai Kapolres Sula Ingkar Janji

Berdasarkan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan No. 25 tahun 2024 tentang Dana Alokasi Khusus Fisik bahwa Penganggaran dan penggunaan atas alokasi DAK Fisik dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 57 tahun 2024 mengenai petunjuk teknis DAK Fisik.

Karena penyaluran DAK Fisik Triwulan IV 2024 dikabarkan dihentikan karena dilaporkan mangkrak pembangunan gedung PAUD, SD, dan SMP di kabupaten kepulauan sula, maka mengacu pada Pasal 55 huruf a PMK No. 25 tahun 2024 mengenai Penghentian DAK Fisik dilakukan dalam hal: a. Kepala Daerah tidak menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik secara bertahap dan/atau melampaui batas waktu penyampaian dokumen persyaratan.

Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi, Kejagung RI Didesak Periksa Kepala Kejari Sula

Sesuai penjelasan di atas, mengindikasikan dugaan kuat pemerintah daerah dalam hal ini dinas pendidikan kabupaten kepulauan sula tidak membuat dokumen kegiatan DAK Fisik Rp 34.127.900.000, serta dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Triwulan IV 2024 sehingga berakibat penghentian penyaluran DAK Fisik Triwulan IV 2024 oleh pemerintah pusat.

Karena itu, Kejari Sula didesak memanggil dan memeriksa Kepala dinas pendidikan kabupaten kepulauan sula, karena diduga korupsi DAK Fisik Rp 34.127.900.000 yang diduga rugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Sebagaimana lampiran dibawah ini:

Sumber: https://transtimur.com/2025/01/06/dak-fisik-pendidikan-sula-2025-menurun-drastis/

Oleh: Rifaldi Ciusnoyo, Alumni Universitas Muhammadiyah Kendari.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Kepulauan Sula

Belum Dibayar Tunjangan Sertifikasi Guru 4 Miliar Di Sula, Rifaldi: Tata Kelola Ekonomi Keuangan Daerah Amburadul

SULA – Puluhan guru sertifikasi di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara datangi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kepulauan Sula untuk meminta hak mereka atas tunjangan sertifikasi triwulan IV tahun 2024.

Sesuai aturan tunjangan sertifikasi guru disalurkan 3 bulan sekali dalam 1 tahun anggaran dari DAK Non-fisik TA. APBN 2024. Tetapi Kabid anggaran BPKAD Kepulauan Sula berdalih bahwa masalah tunjangan sertifikasi guru triwulan IV tahun 2024 akan terbayar, menunggu evaluasi APBD 2025.

Baca juga: Diduga Korupsi DAK Fisik 34 Miliar Lebih, Kejari Sula Didesak Periksa Kadis Pendidikan

Hal ini menunjukkan bahwa tunjangan sertifikasi guru triwulan IV 2024 sudah disalahgunakan untuk kepentingan lain dalam bulan Oktober, November hingga Desember di tahun 2024.

Sebagaimana dilampirkan;

Sumber: https://www.malutpost.com/2025/01/06/tunjangan-sertifikasi-2024-belum-dibayar-puluhan-guru-geruduk-kantor-bpkad-kepulauan-sula/

Diketahui besaran nilai anggaran tunjangan sertifikasi guru triwulan IV tahun 2024 sekitar 4 Miliar Rupiah dari sebanyak 300 guru yang belum terima tunjangan sertifikasi triwulan IV tahun 2024 dari DAK Non-fisik tahun 2024. Sebagaimana dilampirkan;

Sumber: https://www.malutpost.com/2025/01/06/tunjangan-sertifikasi-2024-belum-dibayar-puluhan-guru-geruduk-kantor-bpkad-kepulauan-sula/

Karena, belum dibayar tunjangan sertifikasi guru triwulan IV tahun 2024 karena menunggu evaluasi APBD 2025 menunjukkan tata kelola ekonomi keuangan daerah yang terkait dengan hak-hak guru oleh BPKAD Kepulauan Sula pada tahun 2024 amburadul.

Baca juga: Sering Dikritik Terkait Kasus KM, Warga Menilai Kapolres Sula Ingkar Janji

Kabid anggaran BPKAD Kepulauan Sula, juga diminta untuk jelaskan lebih detail anggaran tunjangan sertifikat guru triwulan IV dari DAK Non-fisik ditahun 2024 ini gunakan untuk apa, kenapa menunggu evaluasi APBD 2025 sementara tunjangan sertifikasi guru itu bersumber dari DAK Non-fisik atau dari APBN 2024.

Oleh: Rifaldi Ciusnoyo, Alumni Universitas Muhammadiyah Kendari.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Kepulauan Sula

25 DPRD Sula Kompak Tak Berkantor Saat Didemo, Rasman: Mereka Telah Mati Rasa

SULA – 25 Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara kompak tak berkantor saat didatangi sejumlah Warga yang melakukan aksi terkait kelangkaan BBM jenis minyak tanah.

Rasman Buamona, warga desa Wai Ipa saat dikonfirmasi menyampaikan, 25 DPRD Sula yang baru dilantik harus mengambil langkah kongkrit terkait dengan kelangkaan minyak tanah yang dikeluhkan masyarakat saat ini.

“Informasi yang saya dapatkan dari Sekwan tadi semua anggota DPRD ada keluar daerah, tapi bagi saya hal tersebut bukan sesuatu yang kongkrit, seharusnya mereka sebagai keterwakilan rakyat seharusnya peka dengan keluhan masyarakat terkait kelangkaan minyak dan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti persoalan ini serta mencari solusinya terbaiknya,” kata Rasman, Selasa (31/12/2024).

Baca Juga: Selesai Dilantik, 25 DPRD Kepsul Langsung Ditantang Mantan Presiden BEM

Ia menilai, 25 Anggota DPRD Sula telah mati rasa terkait keluhan masyarakat tentang kelangkaan minyak tanah.

“Saya menilai 25 Anggota DPRD Sula tak punya kepekaan dan telah mati rasa, perintah Undang-undang untuk DPRD lakukan pengawasan menjadi sia-sia, buktinya masyarakat masih susah untuk mendapatkan minyak tanah sampai saat ini,” tegasnya.

Baca juga: Desentralisasi Fiskal Masih Mengkoyak Sula Selama 20 Tahun

Rasman juga percaya, sejarah akan menghukum para pemimpin di Kepulauan Sula yang serakah dan tak adil.

“Terkesan diamnya 25 Anggota DPRD Sula terkait keluhan masyarakat, saya percaya bahwa sejarah akan menghukum para Pemimpin di Kepulauan Sula tentang siapa yang serakah dan tak adil,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM