Di Balik Korupsi BTT Di Sula, IMM Tagih Pertanggungjawaban KPA: Jangan Tebang Pilih

SULA – Gelombang desakan agar penyidik mengembangkan perkara dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Kepulauan Sula kembali menguat. Kali ini, Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Kepulauan Sula meminta Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula segera menetapkan Suryati Abdullah, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan, sebagai tersangka.

Desakan tersebut bukan tanpa alasan. PC IMM Kepulauan Sula menilai posisi Suryati sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai miliaran rupiah membuatnya memiliki tanggung jawab hukum yang tidak bisa diabaikan.

Suaib Daeng, Sekretaris PC IMM Kepulauan Sula menegaskan, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan telah menunjukkan adanya peran sejumlah pihak yang hingga kini belum dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Jika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah diproses hukum, maka penyidik juga harus mengusut secara tuntas pihak yang memiliki kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis,” tegasnya, Kamis (23/07/2026).

KPA Bukan Jabatan Simbolik

Dalam persidangan perkara korupsi BTT sebelumnya, Suryati Abdullah mengakui bahwa dirinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk Muhammad Bimbi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan BMHP penanganan COVID-19. Fakta tersebut menjadi salah satu perhatian publik karena KPA memiliki kewenangan strategis dalam proses penggunaan anggaran.

PC IMM Kepulauan Sula berpendapat, berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, KPA bukan sekadar penandatangan administrasi, tetapi merupakan pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan penggunaan anggaran sesuai kewenangannya.

Baca juga: Kejati Malut Ditantang Periksa Bupati Sula Pasca Penetapan 5 Tersangka Kasus BTT

Karena itu, organisasi mahasiswa tersebut mempertanyakan mengapa hingga kini proses hukum baru menyentuh sebagian pihak, sementara pejabat yang memiliki kewenangan anggaran belum ditetapkan sebagai tersangka.

Fakta Persidangan Harus Segera Ditindaklanjuti

Desakan PC IMM Kepulauan Sula juga merujuk pada berbagai fakta yang muncul di ruang sidang, termasuk keterangan saksi, ahli, maupun terdakwa yang menurut mereka seharusnya menjadi dasar pengembangan penyidikan. Beberapa media sebelumnya juga melaporkan adanya tuntutan publik agar seluruh pihak yang disebut dalam fakta persidangan diperiksa tanpa pandang bulu.

“Jangan sampai penegakan hukum hanya menyasar pelaku di level bawah, sementara pihak yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan justru tidak tersentuh,” ujar Suaib.

Ujian Integritas Kejari Kepulauan Sula Dipertaruhkan

Kasus korupsi BTT Kepulauan Sula telah menjadi perhatian masyarakat sejak penyidikan dimulai. Sejumlah terdakwa telah diproses, dan penyidik juga pernah mengembangkan perkara dengan menetapkan tersangka tambahan berdasarkan fakta persidangan.

Bagi PC IMM Kepulauan Sula, perkembangan tersebut belum menjawab seluruh pertanyaan publik mengenai siapa saja yang harus bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan anggaran penanganan pandemi COVID-19.

Baca juga: Kinerja Jaksa Disoroti, Pasca Sidang Tuntutan M. Yusril Dalam Kasus Korupsi BTT

Organisasi tersebut mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula agar bekerja secara profesional, independen, dan tidak tebang pilih dalam mengusut perkara yang dinilai telah merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini ditulis, Suryati Abdullah belum berstatus tersangka dalam perkara tersebut. Desakan PC IMM Kepulauan Sula merupakan tuntutan organisasi masyarakat sipil kepada aparat penegak hukum dan belum merupakan kesimpulan atau putusan hukum mengenai keterlibatan pidana yang bersangkutan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Penetapan Tersangka Tanpa Penahanan, Fadli Minta Polisi Buka Alasan

SULA – Keputusan Satreskrim Polres Kepulauan Sula menetapkan Suhardi Sapsuha alias Delon sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran konten bermuatan asusila melalui media sosial menuai sorotan.

Pasalnya, meski status hukumnya telah ditingkatkan menjadi tersangka, hingga kini penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Kondisi tersebut dipertanyakan oleh kuasa hukum korban inisial MU, Fadli Wambes. Menurutnya, publik berhak mengetahui alasan penyidik belum mengambil langkah penahanan setelah menyatakan telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Suhardi sebagai tersangka.

“Bagi kami, ini menimbulkan tanda tanya. Penyidik telah menerbitkan surat penetapan tersangka yang berarti mereka telah meyakini adanya minimal dua alat bukti. Lalu apa alasan hukum sehingga tersangka belum ditahan?” kata Fadli kepada wartawan, Kamis (23/07/2026).

Baca juga: Cerita Seorang Pemuda Asal Sula Lulusan Arsitek, Pilih Jadi Tukang Pangkas Rambut

Fadli mengacu pada Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/27/VII/RES.2.5/2026/Satreskrim tertanggal 2 Juli 2026. Dalam surat itu, penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan sedikitnya dua alat bukti dan hasil gelar perkara.

Menurut Fadli, meski penahanan merupakan kewenangan penyidik dan tidak bersifat wajib terhadap setiap tersangka, keputusan untuk tidak menahan seseorang juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan disampaikan secara transparan kepada publik.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum diterapkan secara berbeda. Korban tentu berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu,” ujarnya.

Baca juga: Propam Polres Kepulauan Sula Dalami Informasi Pungli Oknum Penyidik

Ia menegaskan, kliennya tidak sedang mendesak penyidik bertindak di luar ketentuan hukum. Namun, penyidik dinilai perlu menjelaskan apakah tidak dilakukan penahanan karena tidak terpenuhinya syarat subjektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), atau terdapat alasan hukum lain.

“Kami hanya meminta keterbukaan. Jika memang ada dasar hukum yang menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan, jelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi,” tegasnya.

Baca juga: Kejati Malut Ditantang Periksa Bupati Sula Pasca Penetapan 5 Tersangka Kasus BTT

Fadli juga meminta agar penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi. Menurutnya, kepastian hukum menjadi harapan utama korban yang telah menempuh proses panjang sejak laporan polisi dibuat.

“Korban berhak memperoleh keadilan. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa memandang siapa pun yang berhadapan dengan hukum,” katanya.

Baca juga: Cerita Seorang Nakes Di Sula Dapat Surat Sakti Dari Kadinkes Disaat Hamil Muda

Sorotan dari kuasa hukum korban akhirnya mendapat tanggapan dari penyidik. Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, memastikan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap Suhardi Sapsuha.

Menurut Wawan, pemanggilan tersebut sekaligus akan dibarengi dengan tindakan penahanan terhadap tersangka.

“Diagendakan hari Senin akan dilakukan pemanggilan tambahan sekalian ditahan,” kata AKP Wawan Lauwanto singkat.

Pernyataan Kasat Reskrim itu sekaligus menjawab pertanyaan yang sebelumnya mencuat mengenai belum ditahannya Suhardi meski telah berstatus tersangka. Publik kini menantikan realisasi langkah penyidik tersebut sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaksi: TIM

AKP Wawan: Nasib Terduga Pelaku KDRT Ditentukan Setelah Pemeriksaan Korban

SULA – Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, memberikan tanggapan terkait pemberitaan linksatu.com berjudul “Kasus Dugaan KDRT di Sula Belum Berujung, Kuasa Hukum Tagih Kepastian Hukum dari Penyidik”.

AKP Wawan menjelaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Saat ini, penyidik telah melayangkan pemanggilan terhadap korban untuk dimintai keterangan. Namun, hingga kini korban belum memenuhi panggilan tersebut sehingga pemeriksaan belum dapat dilakukan.

“Korban sudah kami panggil untuk dimintai keterangan, tetapi sampai saat ini belum hadir,” ujar AKP Wawan, Rabu (22/07/2026).

Baca juga: Kasus Dugaan KDRT Di Sula Belum Berujung, Kuasa Hukum Tagih Kepastian Hukum Dari Penyidik

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan penahanan terhadap terduga pelaku setelah pemeriksaan korban dilakukan, AKP Wawan menegaskan bahwa penyidik belum dapat mengambil langkah tersebut. Menurutnya, penyidik masih harus melengkapi seluruh rangkaian pemeriksaan, termasuk meminta keterangan dari korban dan para saksi.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan korban dan saksi-saksinya. Selanjutnya akan diagendakan untuk gelar perkara,” jelasnya.

Baca juga: Pendampingan Tanpa Kompromi, YBH Kapita Sula Pastikan Hak Klien Terlindungi

Ia menambahkan, gelar perkara nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kaban Kesbangpol Sula Bantah Dugaan Kekerasan Pada Capas: Itu Pembinaan, Orang Tua Tak Terima Silakan Tempuh Jalur Hukum

SULA – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Sula, Sutomo Teapon, membantah tudingan adanya tindakan kekerasan terhadap Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang tengah menjalani Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) di halaman Istana Daerah, Desa Fagudu, Kecamatan Sanana.

Pernyataan itu disampaikan menyusul viralnya video seorang warga di media sosial yang mempertanyakan dugaan tindakan kekerasan oleh oknum pelatih terhadap peserta Paskibraka.

Sutomo menegaskan, tindakan yang dilakukan pelatih bukanlah kekerasan, melainkan bagian dari pembinaan disiplin yang menjadi metode dalam pelatihan Paskibraka.

“Tidak ada kekerasan. Itu hanya pembinaan kepada calon Paskibraka. Dalam pelatihan, pemberian hukuman sebagai bentuk pembinaan adalah hal yang biasa. Saya tadi sore juga berada di lapangan dan melihat seluruh peserta dalam kondisi baik-baik saja,” tegas Sutomo, Selasa (21/7/2026).

Baca juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Ia mengatakan, pelatihan Paskibraka ditangani personel TNI, Polri, TNI AL, dan Brimob yang dinilai memahami prosedur serta batas-batas pembinaan terhadap peserta.

Menurutnya, para pelatih merupakan personel yang telah berpengalaman sehingga mengetahui tindakan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama proses pendidikan berlangsung.

Sutomo juga menilai isu dugaan kekerasan yang berkembang di media sosial tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Ia menyebut para peserta baru memasuki hari kedua pendidikan sehingga masih berada dalam tahap pembentukan disiplin dan pengendalian ego.

“Peserta baru dua hari mengikuti latihan, sehingga masih memiliki ego masing-masing. Kalau dibilang ada kekerasan, menurut kami itu sangat wajar dalam konteks pembinaan karena tidak ada yang sampai pipinya merah atau mengalami luka,” ujarnya.

Baca juga: JPU Didesak Bongkar Aktor Intelektual Dibalik Kasus Korupsi BTT 28 Miliar Lebih

Meski membantah adanya kekerasan, Sutomo mempersilakan orang tua peserta yang tidak sepakat dengan pola pembinaan untuk menarik anaknya dari pelatihan.

“Kalau ada orang tua yang tidak menerima, silakan ambil kembali anaknya dan kami akan memulangkannya. Bahkan kalau mau menempuh jalur hukum, silakan. Saya bersama para pelatih siap menghadapi proses hukum,” katanya.

Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan, Oknum PPPK Di Sula Dipolisikan

Tak hanya itu, Sutomo juga menyayangkan beredarnya video yang viral di media sosial. Ia mengaku kecewa apabila video tersebut benar disebarluaskan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN).

Menurutnya, sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan, ASN seharusnya menyampaikan kritik atau keberatan melalui jalur internal, bukan membangun opini di ruang publik.

“Ini merupakan agenda resmi Pemerintah Daerah. Sangat disayangkan jika benar yang memviralkan adalah seorang PNS. Seharusnya disampaikan langsung kepada kami, bukan diviralkan di media sosial,” ujarnya.

Baca juga: Perencanaan 8 Bangunan Fisik Pada Dinkes Sula, Sedot DAK Senilai 28 Miliar Lebih

Di akhir keterangannya, Sutomo meminta seluruh calon Paskibraka tetap mematuhi seluruh aturan dan arahan pelatih selama mengikuti pendidikan dan pelatihan.

Sebelumnya, sebuah video amatir yang beredar luas di media sosial memperlihatkan seorang warga mempertanyakan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum pelatih terhadap calon Paskibraka Kabupaten Kepulauan Sula. Video tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat dan menjadi sorotan publik.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kasus Dugaan KDRT Di Sula Belum Berujung, Kuasa Hukum Tagih Kepastian Hukum Dari Penyidik

SULA – Proses penyidikan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan TAH terhadap suaminya, RB, kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum korban, Fadli Wambes, S.H., mendesak penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Sula agar segera menetapkan RB sebagai tersangka setelah rangkaian penyidikan, termasuk gelar perkara, telah dilakukan.

Menurut Fadli, penyidikan perkara tersebut telah berjalan cukup lama. Dengan berbagai tahapan yang telah dilaksanakan penyidik, ia menilai sudah saatnya kepolisian mengambil keputusan hukum berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Kami meminta penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan segera menetapkan status hukum terhadap terlapor apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi. Korban berhak memperoleh kepastian hukum dan perlindungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Fadli, Senin (20/7/2026).

Baca juga: Kuasa Hukum TAH: Jangan Hakimi Klien Kami, Tuduhan Belum Tentu Terbukti

Kasus ini bermula dari laporan TAH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula terkait dugaan tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan oleh suaminya, RB. Laporan tersebut telah diterima secara resmi dengan Nomor: STTLP/113/VI/2026/SPKT Polres Kep. Sula/Polda Malut, tertanggal 6 Juni 2026.

Fadli menegaskan, pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas. Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, serta bebas dari intervensi maupun perlakuan yang berbeda terhadap pihak mana pun.

“Kami percaya Polres Kepulauan Sula mampu menangani perkara ini secara profesional. Yang kami harapkan hanyalah kepastian hukum bagi korban,” tegasnya.

Baca juga: Aktivis Dan Praktisi Hukum Soroti Kinerja Satreskrim Polres Kepulauan Sula

Sebelumnya, penyidik Unit PPA Polres Kepulauan Sula menyatakan telah menjadwalkan dan melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari tahapan penyidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Namun, hingga kini hasil gelar perkara tersebut belum diumumkan kepada publik, termasuk belum adanya penetapan status hukum terhadap RB.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik Unit PPA Polres Kepulauan Sula belum memberikan keterangan maupun tanggapan terkait desakan kuasa hukum korban tersebut.

Meski demikian, proses hukum yang sedang berjalan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga RB tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Heboh Kabar Pemeriksaan Proyek Pelabuhan, Kajari Sula Angkat Bicara

SULA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, menanggapi beredarnya informasi yang menyebut pihak Kejari telah memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Umum Daerah (BUD), serta sejumlah pihak terkait dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi fasilitas perairan di Pelabuhan Waikalopa, Kecamatan Sanana Utara, dan Pelabuhan Tanjung Botu, Kecamatan Mangoli Tengah.

Juli Antoro Hutapea menegaskan bahwa hingga saat ini Kejari Kepulauan Sula belum menerima laporan ataupun pengaduan resmi terkait proyek tersebut. Karena itu, pihaknya juga belum melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi yang beredar.

“Sampai sejauh ini kami belum menerima laporan atau pengaduan mengenai pekerjaan atau proyek tersebut dan tidak ada pemanggilan yang dilakukan oleh pihak Kejari Sula terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Umum Daerah (BUD), maupun sejumlah pihak terkait,” tegas Juli, Jum’at (17/07/2026).

Baca juga: Dugaan Maladministrasi Dan Korupsi Proyek Dermaga Di Sula Mencuat

Ia juga mempertanyakan sumber informasi yang menyebut adanya pemeriksaan oleh Kejari.

“Saya tidak tahu informasi tersebut dari mana. Yang jelas kami tidak ada melakukan pemanggilan, apalagi memeriksa pihak-pihak terkait proyek tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Dana Cair Ke Kontraktor Lama, Prabowo: Proyek Dermaga Berpotensi Rugikan Negara

Meski demikian, Juli memastikan Kejari Kepulauan Sula tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme dan standar operasional yang berlaku di lingkungan Kejaksaan.

“Seandainya ada pelaporan resmi yang dilakukan terkait persoalan proyek tersebut, maka laporan pengaduan yang masuk sesuai protap di Kejari akan dilakukan penelaahan oleh tim yang ditunjuk. Jika dari hasil telaahan terdapat indikasi penyimpangan, apalagi disertai bukti awal, tentu akan kami tindak lanjuti ke tahap penyelidikan,” jelasnya.

Baca juga: Penyelenggaraan Swakelola DAK Pada Disdik Sula Jadi Temuan BPK RI

Pernyataan Kepala Kejari Kepulauan Sula tersebut sekaligus meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat terkait dugaan korupsi proyek rehabilitasi fasilitas perairan di Pelabuhan Waikalopa dan Pelabuhan Tanjung Botu. Hingga saat ini, Kejari menegaskan belum ada proses hukum yang berjalan karena belum menerima laporan resmi mengenai perkara dimaksud.

Sebelumnya, PC IMM Kepulauan Sula soroti terkait Dugaan maladministrasi dan dugaan indikasi korupsi proyek rehabilitasi fasilitas perairan di Pelabuhan Waikalopa, Kecamatan Sanana Utara, dan Pelabuhan Tanjung Botu, Kecamatan Mangoli Tengah.

Organisasi mahasiswa tersebut menilai adanya kejanggalan dalam proses pencairan anggaran proyek yang diduga dilakukan kepada kontraktor lama meski kontraknya telah diputus.

Mereka mempertanyakan dasar hukum pencairan dana proyek rehabilitasi Dermaga Waikalopa Sanana Utara dan Dermaga Tanjung Botu Mangoli Tengah yang disebut-sebut tetap dilakukan setelah pemutusan kontrak, sementara proyek kemudian dilelang ulang dengan nilai anggaran yang meningkat. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Ketua PC IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada narasi kesalahan administrasi semata. Menurutnya, terdapat indikasi kuat adanya praktik yang harus diusut secara hukum karena menyangkut penggunaan uang negara.

“Jika benar ada pembayaran kepada pihak yang kontraknya telah diputus, maka publik berhak mempertanyakan siapa yang memerintahkan pencairan, siapa yang merekomendasikan, dan siapa yang bertanggung jawab atas proses itu,” tegas Prabowo.

Baca juga: Chairulah Bantah Proyek Dermaga Sula Bermasalah: Langkah Kami Sesuai Arahan KPPN

PC IMM Sula juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pejabat teknis dalam proses administrasi proyek, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Umum Daerah (BUD), hingga Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula yang disebut memberikan rekomendasi pencairan anggaran proyek tersebut.

Menurut Prabowo, apabila rekomendasi pencairan benar dilakukan tanpa dasar kontrak yang sah, maka tindakan itu berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan jabatan dan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Ini bukan sekadar proyek gagal. Ada dugaan maladministrasi yang mengarah pada potensi tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum harus menelusuri aliran anggaran, dokumen pencairan, hingga pihak yang menikmati pembayaran tersebut,” lanjutnya.

Baca juga: 6 Paket Pekerjaan Dinas PUPR Sula Jadi Temuan BPK RI, Termasuk Rehabilitasi Masjid Raya

PC IMM Sula juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dan pihak kepolisian, segera melakukan audit investigatif serta memeriksa seluruh dokumen kontrak, addendum, hingga mekanisme pencairan dana proyek rehabilitasi dermaga tersebut.

Desakan itu muncul setelah publik mempertanyakan transparansi proyek yang sebelumnya ramai diberitakan karena dugaan pencairan dana terhadap kontraktor lama meski pekerjaan telah dihentikan dan proyek kembali ditenderkan. Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya permainan administrasi dan potensi kongkalikong dalam tata kelola proyek daerah.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Mandek Bertahun-tahun, 16 Kasus Korupsi Di Kepulauan Sula Disorot, Jamwas Diminta Turun Tangan

SULA – Bayang-bayang lambannya penegakan hukum kembali menyelimuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula. Di tengah harapan publik terhadap pemberantasan korupsi, sedikitnya 16 perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Kepulauan Sula disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga kini, belum ada satu pun perkara yang berujung pada penetapan tersangka, padahal beberapa di antaranya telah bergulir selama bertahun-tahun.

Situasi tersebut memicu sorotan tajam dari Koordinator Wilayah (Korwil) DPP ABPEDNAS Wilayah Maluku, Maluku Utara, dan Papua, Arid Fokaaya. Ia mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) di Kejaksaan Agung RI segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, yang dinilai perlu menjelaskan kepada publik alasan lambatnya penanganan perkara-perkara tersebut.

Menurut Arid, penanganan perkara korupsi tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Ketika penyidikan berlangsung bertahun-tahun tanpa perkembangan yang dapat diketahui publik, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum berpotensi tergerus.

“Kami meminta Jamwas segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kajari Kepulauan Sula. Ada sekitar 16 kasus dugaan korupsi yang hingga kini belum ada satu pun yang ditetapkan tersangkanya. Bahkan beberapa perkara sudah bertahun-tahun berada di meja penyidik. Publik tentu berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Arid Fokaaya, Jum’at (17/07/2026).

Baca juga: Kinerja Jaksa Disoroti, Pasca Sidang Tuntutan M. Yusril Dalam Kasus Korupsi BTT

Arid menilai, lambannya penanganan perkara telah memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah proses penyidikan benar-benar masih berjalan, terkendala pada aspek pembuktian, atau terdapat faktor lain yang menyebabkan penyelesaiannya belum mencapai tahap penetapan tersangka.

Menurutnya, pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui keterbukaan informasi dari Kejari Kepulauan Sula maupun evaluasi internal oleh Jamwas sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap kinerja aparat kejaksaan.

“Penegakan hukum tidak cukup hanya dengan mengumumkan adanya penyidikan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum. Jika memang penyidik menghadapi kendala, sampaikan secara terbuka. Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara-perkara tersebut hanya mengendap tanpa kejelasan,” ujarnya.

Baca juga: Diduga Uang Belasan Juta Milik ST Diterima Oknum Jaksa Di Sula

ABPEDNAS menilai evaluasi oleh Jamwas penting untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur, profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.

Di sisi lain, sejumlah kalangan masyarakat mulai mempertanyakan efektivitas penanganan perkara korupsi di Kepulauan Sula. Sebab, semakin lama sebuah perkara berada pada tahap penyidikan tanpa perkembangan yang dapat diketahui publik, semakin besar pula ruang munculnya spekulasi. Karena itu, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, memastikan bahwa seluruh laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang masuk ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula tidak dihentikan ataupun diabaikan.

Dari sedikitnya 16 laporan dugaan korupsi dana desa yang diterima, sebagian besar saat ini masih berada pada tahap audit investigatif oleh Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Menurut Juli Antoro Hutapea, mekanisme penanganan perkara dugaan korupsi dana desa saat ini mengacu pada kebijakan Kejaksaan Agung serta Nota Kesepahaman (MoU) antara APIP dan Aparat Penegak Hukum yang ditandatangani pada tahun 2023.

“Untuk laporan penyalahgunaan keuangan desa yang bersumber dari Dana Desa maupun ADD, kami teruskan terlebih dahulu ke Inspektorat Daerah sebagai APIP untuk dilakukan audit investigatif. Apabila hasil audit menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi, maka perkara tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan proses hukum,” ujar Juli.

Baca juga: Tak Periksa Bupati Fifian Terkait Kasus BTT, Kajari Sula Bakal Dilaporkan Ke Kejagung RI

Di tengah menunggu hasil audit terhadap sejumlah laporan lainnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula saat ini telah menangani satu perkara yang telah memasuki tahap penyidikan, yakni dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Desa Pohea.

Juli menjelaskan, tim penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah.

“Penyidikan dugaan tipikor penyalahgunaan DD dan ADD Desa Pohea masih berjalan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan kami juga telah meminta Inspektorat Daerah menghitung kerugian keuangan negara maupun daerah,” katanya.

Baca juga: Realiasi Anggaran Ratusan Juta Di Kajari Sula Jadi Temuan

Bahkan, menurutnya, pimpinan dan jajaran Inspektorat telah beberapa kali menghadiri pertemuan bersama tim penyidik di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk memaparkan perkembangan audit investigatif yang sedang dilakukan.

Dalam pertemuan tersebut, Inspektorat mengakui menghadapi sejumlah kendala, terutama keterbatasan anggaran operasional dan jumlah auditor yang tersedia.

“Saya tidak ingat sudah berapa kali kami bersurat, namun pihak Inspektorat bersama jajarannya sudah bertemu dengan saya dan tim penyidik untuk membahas progres audit investigatif. Mereka menyampaikan adanya kendala keterbatasan anggaran dan personel sehingga proses audit belum dapat diselesaikan secepat yang diharapkan,” ungkap Juli.

Baca juga: 12 Miliar Dana BTT Dipertanyakan: Prabowo Tantang Kajati Malut Buka ‘Kotak Hitam’ Insentif Nakes

Meski demikian, ia menegaskan seluruh laporan tetap diproses sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak ada satupun yang dihentikan tanpa alasan.

“Yang jelas laporan-laporan tersebut tetap ditindaklanjuti, tidak dibiarkan. Sekarang prosesnya masih berada di Inspektorat Daerah dan kami menunggu hasil audit investigatif mereka,” tegasnya mengakhiri.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Terkuak! 16 Kasus Dana Desa Di Sula Belum Tuntas, Kajari Bongkar Penyebabnya

SULA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, memastikan bahwa seluruh laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang masuk ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula tidak dihentikan ataupun diabaikan.

Dari sedikitnya 16 laporan dugaan korupsi dana desa yang diterima, sebagian besar saat ini masih berada pada tahap audit investigatif oleh Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Menurut Juli Antoro Hutapea, mekanisme penanganan perkara dugaan korupsi dana desa saat ini mengacu pada kebijakan Kejaksaan Agung serta Nota Kesepahaman (MoU) antara APIP dan Aparat Penegak Hukum yang ditandatangani pada tahun 2023.

“Untuk laporan penyalahgunaan keuangan desa yang bersumber dari Dana Desa maupun ADD, kami teruskan terlebih dahulu ke Inspektorat Daerah sebagai APIP untuk dilakukan audit investigatif. Apabila hasil audit menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi, maka perkara tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan proses hukum,” ujar Juli, Rabu (15/07/2026).

Baca juga: Kajari Sula Buka Peluang Ungkap Aktor Baru Di Kasus Korupsi Anggaran BTT

Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan prosedur resmi yang harus dijalankan sebelum aparat penegak hukum menetapkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus Desa Pohea Masuk Tahap Penyidikan

Di tengah menunggu hasil audit terhadap sejumlah laporan lainnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula saat ini telah menangani satu perkara yang telah memasuki tahap penyidikan, yakni dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Desa Pohea.

Kajari menjelaskan, tim penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah.

“Penyidikan dugaan tipikor penyalahgunaan DD dan ADD Desa Pohea masih berjalan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan kami juga telah meminta Inspektorat Daerah menghitung kerugian keuangan negara maupun daerah,” katanya.

Baca juga: Realiasi Anggaran Ratusan Juta Di Kajari Sula Jadi Temuan

Hasil audit kerugian negara nantinya akan menjadi salah satu dasar penting dalam proses penegakan hukum berikutnya.

Inspektorat Akui Terkendala Anggaran dan Personel

Di balik lambatnya proses penyelesaian sejumlah laporan, Kajari mengungkapkan bahwa Kejaksaan telah beberapa kali berkoordinasi langsung dengan Inspektorat Daerah.

Bahkan, menurutnya, pimpinan dan jajaran Inspektorat telah beberapa kali menghadiri pertemuan bersama tim penyidik di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk memaparkan perkembangan audit investigatif yang sedang dilakukan.Dalam pertemuan tersebut, Inspektorat mengakui menghadapi sejumlah kendala, terutama keterbatasan anggaran operasional dan jumlah auditor yang tersedia.

“Saya tidak ingat sudah berapa kali kami bersurat, namun pihak Inspektorat bersama jajarannya sudah bertemu dengan saya dan tim penyidik untuk membahas progres audit investigatif. Mereka menyampaikan adanya kendala keterbatasan anggaran dan personel sehingga proses audit belum dapat diselesaikan secepat yang diharapkan,” ungkap Juli.

Publik Menanti Kepastian Hukum

Pernyataan Kajari sekaligus menjadi jawaban atas berkembangnya pertanyaan masyarakat mengenai perkembangan puluhan laporan dugaan korupsi dana desa yang selama ini belum terlihat memasuki proses hukum.

Meski demikian, Kejaksaan menegaskan seluruh laporan tetap diproses sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak ada satupun yang dihentikan tanpa alasan.

“Yang jelas laporan-laporan tersebut tetap ditindaklanjuti, tidak dibiarkan. Sekarang prosesnya masih berada di Inspektorat Daerah dan kami menunggu hasil audit investigatif mereka,” tegas Kajari.

Dengan masih bergulirnya audit terhadap belasan laporan serta penyidikan yang sedang berlangsung pada kasus Desa Pohea, perhatian publik kini tertuju pada sejauh mana hasil audit investigatif mampu membuka dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Kepulauan Sula dan mengantarkan pihak-pihak yang bertanggung jawab ke hadapan hukum.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Usai Disorot, Kasat Reskrim Polres Sula Pastikan Tersangka Segera Ditangkap

SULA – Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, akhirnya buka suara terkait pemberitaan yang menyoroti penanganan salah satu perkara hingga muncul desakan agar Wasidik dan Irwasda Polda Maluku Utara mengaudit kinerja Satreskrim Polres Kepulauan Sula.

Menanggapi pemberitaan Linksatu.com berjudul “Keadilan Masih Menggantung, Fadli Desak Wasidik dan Irwasda Polda Malut Audit Kinerja Kasat Reskrim”, AKP Wawan menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut sebenarnya telah berjalan sesuai prosedur. Bahkan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

“Kasus ini sudah P21. Artinya, seluruh proses penyidikan telah selesai dan siap dilimpahkan ke tahap berikutnya,” kata AKP Wawan, Rabu (15/07/2026).

Baca juga: Keadilan Masih Menggantung, Fadli Desak Wasidik Dan Irwasda Polda Malut Audit Kinerja Kasat Reskrim

Ia menjelaskan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena saat proses penyidikan berlangsung, yang bersangkutan masih berstatus sebagai pelajar. Namun, ketika penyidik bersiap melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan, tersangka justru melarikan diri.

“Pada saat akan Tahap II, tersangka kabur,” ujarnya.

Baca juga: APH Didesak Telusuri Dugaan Praktek Pungli Di Kapal Penumpang Rute Sanana

Meski demikian, Satreskrim Polres Kepulauan Sula memastikan upaya pengejaran tidak pernah dihentikan. Berdasarkan informasi terbaru yang diterima penyidik, tersangka diduga berada di wilayah Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.

“Informasi terakhir yang kami peroleh, tersangka berada di Weda. Kami akan segera melakukan penangkapan agar proses hukum dapat segera dituntaskan,” tegasnya.

Baca juga: Diduga Uang Belasan Juta Milik ST Diterima Oknum Jaksa Di Sula

Pernyataan AKP Wawan menjadi jawaban atas tudingan yang berkembang di ruang publik terkait penanganan perkara tersebut. Menurutnya, hambatan dalam penyelesaian kasus bukan disebabkan penyidik menghentikan proses hukum, melainkan karena tersangka melarikan diri menjelang pelimpahan ke Kejaksaan.

Dengan keberadaan tersangka yang telah terdeteksi, Polres Kepulauan Sula memastikan akan mengambil langkah cepat untuk mengamankan yang bersangkutan sehingga proses pelimpahan perkara dapat segera dilaksanakan dan kasus tersebut memperoleh kepastian hukum.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Keadilan Masih Menggantung, Fadli Desak Wasidik Dan Irwasda Polda Malut Audit Kinerja Kasat Reskrim

SULA – Hampir satu tahun sejak dugaan tindak pidana kekerasan seksual dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula, kepastian hukum yang dinantikan pelapor tak kunjung datang. Di tengah lamanya proses penyidikan, terlapor Ferdian berinisial FFS disebut oleh kuasa hukum pelapor masih bebas beraktivitas.

Kondisi tersebut memantik tanda tanya besar. Mengapa sebuah perkara yang telah berjalan hampir satu tahun belum menunjukkan perkembangan yang jelas? Apa yang menjadi kendala penyidik? Apakah proses penyidikan masih berjalan sesuai standar profesional, atau ada faktor lain yang menyebabkan perkara ini berlarut-larut?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini menjadi sorotan kuasa hukum pelapor Titian berinisial TIL, Fadli Wambes yang mendesak Pengawas Penyidikan (Wasidik) dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku Utara segera turun tangan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap kinerja Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula.

“Kami meminta Wasidik dan Irwasda Polda Maluku Utara tidak tinggal diam. Hampir satu tahun perkara ini bergulir, tetapi menurut informasi yang kami miliki terlapor belum juga ditangkap. Korban menunggu keadilan, sementara waktu terus berjalan,” tegas Fadli, Selasa (14/07/2026).

Baca juga: Propam Polres Kepulauan Sula Dalami Informasi Pungli Oknum Penyidik

Menurut Fadli, selama proses penyidikan kliennya telah memenuhi seluruh kewajiban hukum. Pelapor telah memberikan keterangan kepada penyidik, sejumlah saksi telah diperiksa, bahkan surat panggilan terhadap saksi masih terus diterbitkan. Namun, perkembangan yang paling dinantikan justru belum terlihat.

“Korban sudah kooperatif mengikuti seluruh proses hukum. Tetapi hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai sejauh mana perkembangan penyidikan maupun alasan mengapa menurut informasi yang kami peroleh terlapor belum diamankan,” katanya.

Baca juga: Fadli Minta Polda Malut Awasi Dugaan Intervensi Kades Wailau Dalam Kasus Pencabulan

Fadli menilai lambannya perkembangan perkara telah memunculkan keresahan, tidak hanya bagi korban dan keluarganya, tetapi juga di tengah masyarakat yang menaruh perhatian terhadap penanganan perkara kekerasan seksual.

“Kalau memang ada hambatan dalam penyidikan, jelaskan secara terbuka. Jangan biarkan publik dipenuhi tanda tanya. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum,” ujarnya.

Baca juga: Sering Dikritik Terkait Kasus KM, Warga Menilai Kapolres Sula Ingkar Janji

Atas dasar itu, Fadli meminta Wasidik Polda Maluku Utara melakukan supervisi menyeluruh terhadap proses penyidikan guna memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Sementara Irwasda Polda Maluku Utara diminta mengevaluasi aspek pengawasan apabila ditemukan proses penyidikan berjalan lambat tanpa penjelasan yang memadai.

Menurutnya, perkara dugaan kekerasan seksual tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut perlindungan korban dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta kepastian hukum. Jangan sampai korban yang sudah berani melapor justru harus menunggu tanpa batas waktu, sementara menurut informasi yang kami peroleh terlapor masih bebas beraktivitas,” tegas Fadli.

Baca juga: YBH Kapita Dan Dinas P3A Perkuat Jaringan Perlindungan Korban Di Sula

Ia menambahkan, apabila memang terdapat hambatan yang bersifat objektif, penyidik seharusnya menyampaikannya kepada pelapor agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Terpisah, Di tengah sorotan terhadap lambannya penanganan perkara tersebut, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Lauwanto memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi media.

“Saya lagi giat di Ternate,” ujarnya melalui via WhatsApp, tanpa memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan maupun alasan belum diamankannya terlapor.

Jawaban singkat itu belum menjawab sejumlah pertanyaan yang menjadi perhatian pelapor, mulai dari progres penyidikan, langkah yang telah ditempuh penyidik, hingga penyebab perkara yang telah berjalan hampir satu tahun belum menunjukkan perkembangan yang dijelaskan kepada pelapor.

Kini kuasa hukum dan keluarga terlapor menunggu, apakah Wasidik dan Irwasda Polda Maluku Utara akan mengambil langkah pengawasan sebagaimana diminta kuasa hukum pelapor, atau memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM