Paradoks Pendidikan Indonesia: Penting Tapi Bukan Prioritas

OPINI – Pendidikan hampir selalu disebut sebagai fondasi kemajuan bangsa. Dalam pidato resmi, dokumen kebijakan, hingga kampanye atau janji-janji politik, pendidikan ditempatkan sebagai kunci utama pembangunan manusia. Menurut Undang-Undang No.20 Tahun 2003, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Setiap tanggal 02 Mei diperingati sebagai hari Pendidikan Nasional. Peringatan ini harus menjadi momentum besar bagi setiap warga negara untuk memaknai kembali arah tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak Pendidikan setiap warga negara, utamanya diatur dalam pasal 31 hasil amandemen menetapkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, wajib mengikuti pendidikan dasar, dan negara wajib membiayainya.

Namun, jika dilihat dari arah kebijakan strategis nasional, pendidikan sering kali hanya menjadi jargon normatif, bukan prioritas utama. Ketimpangan anggaran, kualitas guru yang belum merata, serta infrastruktur pendidikan yang timpang antara kota dan daerah tertinggal menunjukkan adanya kesenjangan antara komitmen dan implementasi. Pendidikan seolah penting untuk dibicarakan, tetapi tidak cukup mendesak untuk diperjuangkan secara serius dalam kebijakan strategis jangka panjang.

Salah satu indikasi paling nyata adalah fokus pembangunan yang masih cenderung berorientasi pada sektor fisik dan ekonomi jangka pendek. Proyek infrastruktur, investasi, dan pertumbuhan ekonomi seringkali mendapatkan perhatian dan alokasi sumber daya yang jauh lebih besar dibandingkan pembangunan kualitas pendidikan. Padahal, tanpa investasi serius pada pendidikan, pertumbuhan tersebut berisiko tidak berkelanjutan karena tidak ditopang oleh sumber daya manusia yang kompeten. Pendidikan akhirnya hanya menjadi pelengkap, bukan fondasi utama dalam strategi pembangunan nasional.

Menurut data Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (kemendikdasmen) sebanyak 3,9 juta anak di indonesia tidak bersekolah. Dari jumlah tersebut, 881.168 anak putus sekolah, 1.027.014 anak tidak melanjutkan pendidikan setelah lulus, dan 2.077.596 anak bahkan belum pernah merasakan bangku sekolah sama sekali. Menurut catatan kemendikdasmen, faktor penyebab anak-anak tidak bersekolah adalah sebanyak 25,55 persen anak tidak dapat bersekolah karena biaya, 21,64 persen terpaksa mencari nafkah atau bekerja, 14,56 persen menikah atau mengurus rumah tangga, 9,77 persen merasa pendidikan yang diperoleh sudah cukup, 3,64 persen memiliki disabilitas, 2,61 persen terhalang karena jarak sekolah yang jauh, dan 0,48 persen mengalami perundungan.

Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), dari sekitar 1,18 juta ruang kelas Sekolah Dasar (SD), sebanyak 60,2 persen berada dalam kondisi rusak, dengan rincian 27,22 persen rusak ringan, 22,27 persen rusak sedang, dan 10,81 persen rusak berat. Artinya, ruang kelas yang benar-benar dalam kondisi baik hanya 39,7 persen. Sementara di jenjang SMP, hanya 50,33 persen ruang kelas yang tergolong layak, sebagiannya juga mengalami berbagai tingkat kerusakan.

Berdasarkan Survei Program for Internasional Student Assesment (PISA) Indonesia pada tahun 2022, berada di papan bawah peringkat 67-70 dari 81 negara. Skor matematika 366, skor membaca 359, dan skor sains 383 Indonesia masih jauh di bawah rata-rata negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Dan berdasarkan data World Population Review tahun 2025 tentang sistem pendidikan terbaik, indonesia berada di peringkat ke-67 dari 203 negara. Indonesia konsisten berada di bawah negara-negara ASEAN seperti singapura, Malaysia, dan thailand dalam kualitas pendidikan.

Hal ini karena arah kebijakan pendidikan sendiri sering berubah-ubah mengikuti dinamika politik, bukan berdasarkan kebutuhan jangka panjang. Kurikulum berganti, sistem evaluasi diubah, tetapi akar persoalan seperti kesejahteraan guru, infrastruktur pendidikan yang merata dan relevansi pendidikan dengan kebutuhan zaman belum terselesaikan secara mendasar. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan belum diposisikan sebagai prioritas strategis yang konsisten, melainkan sebagai sektor yang mudah disesuaikan dengan kepentingan sesaat.

Jika Indonesia benar-benar ingin menjadikan pendidikan sebagai pilar utama pembangunan, maka diperlukan perubahan paradigma: dari sekadar retorika menjadi komitmen nyata. Pendidikan harus ditempatkan sejajar, bahkan di atas, kepentingan pembangunan lainnya. Tanpa itu, Indonesia akan terus menghadapi paradoks: mengakui pentingnya pendidikan, tetapi gagal menjadikannya prioritas utama dalam strategi nasional.

Pada akhirnya, makna sejati dari Hari Pendidikan Nasional bukan terletak pada kemeriahan upacara, melainkan pada keberanian untuk melakukan refleksi jujur dan perubahan nyata. Peringatan ini seharusnya menjadi pengingat bahwa pendidikan bukan sekadar sektor pembangunan, melainkan fondasi utama masa depan bangsa. Tanpa komitmen yang kuat untuk menjadikannya prioritas utama, Hari Pendidikan Nasional akan tetap menjadi simbol penting secara makna, tetapi lemah dalam dampak.

Oleh: Rifai Salihi, S.Pd., Gr.

Skandal SPPD Fiktif DPRD Ternate Meledak, 24 Advokat Siap Bongkar Dugaan Korupsi Terstruktur

TERNATE – Dugaan skandal perjalanan dinas fiktif di lingkungan DPRD Kota Ternate kian memanas dan mulai memasuki babak serius. Sebanyak 24 advokat dan pengacara yang tergabung dalam Tim Hukum Nurjaya resmi bergerak mengawal dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif Tahun Anggaran 2024 yang diduga menyeret sejumlah anggota DPRD Kota Ternate.

Langkah hukum itu ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK-PID.SUS/IV/2026 pada 30 April 2026 oleh Ibu Nurjaya kepada Tim Hukumnya untuk membongkar dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas yang disebut-sebut sarat rekayasa administrasi dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Juru Bicara Tim Hukum Nurjaya, Mubarak Abdurrahman menegaskan, perjuangan hukum yang dilakukan kliennya bukan sekadar polemik politik ataupun manuver kepentingan tertentu. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen moral untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik di tubuh DPRD Kota Ternate.

“Perjuangan ini semata-mata untuk perbaikan tata kelola pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik yang transparan, akuntabel dan berintegritas,” tegas Mubarak kepada wartawan, Jumat (01/05/2026).

Baca juga: Prabowo Gugat Kinerja Polisi: Tantang Kapolres Buka SP2 Lidik Kasus Anggaran Pengawasan DD

Ia menyebut, langkah Nurjaya juga sejalan dengan agenda nasional pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto melalui program Asta Cita, khususnya dalam penguatan supremasi hukum dan pemberantasan korupsi tanpa kompromi.

Namun di tengah upaya membongkar dugaan korupsi tersebut, Nurjaya justru dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate oleh 29 anggota DPRD dari enam fraksi, yakni NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, PDIP-Perindo, serta Fraksi Gabungan PPP-PAN-PBB.

Meski mendapat tekanan politik, Tim Hukum Nurjaya memastikan langkah itu tidak akan menghentikan perjuangan kliennya dalam mengungkap dugaan perjalanan dinas fiktif yang diduga berlangsung pada tahun 2024.

“Klien kami telah siap menerima segala konsekuensi hukum atas perjuangannya dalam mengungkap dugaan perjalanan dinas fiktif DPRD Kota Ternate Tahun 2024,” ujar Mubarak.

Baca juga: 12 Miliar Dana BTT Dipertanyakan: Prabowo Tantang Kajati Malut Buka ‘Kotak Hitam’ Insentif Nakes

Tak hanya itu, Tim Hukum Nurjaya mengaku telah mengantongi sejumlah dokumen awal yang dinilai mengarah pada dugaan praktik korupsi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan terorganisir.

Menurut Mubarak, pihaknya menemukan indikasi adanya rekayasa administrasi dalam mekanisme pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas.

Bahkan, ia menduga terdapat “meeting of mind” atau kesepakatan bersama yang sengaja dibangun untuk menciptakan dokumen pertanggungjawaban seolah-olah perjalanan dinas benar-benar dilaksanakan.

“Padahal fakta yang kami temukan di lapangan diduga tidak demikian. Ini tentu memiliki konsekuensi hukum yang serius,” ungkapnya.

Baca juga: Sebut Bangun Masjid Tri Sula Pakai Uang Pribadi Bupati, Prabowo: Uang 1,3 Miliar Kemana?

Atas temuan tersebut, Tim Hukum Nurjaya memastikan akan segera melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu ke Polda Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara hingga Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tim Hukum juga meminta publik ikut mengawal proses hukum agar penanganan kasus tersebut berjalan objektif, transparan dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Jangan biarkan Ibu Nurjaya berjuang sendirian,” tutup Mubarak.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Langkah Tegas Kejari Sula Tuai Apresiasi, Fadli: Ini Bukti Negara Hadir Lindungi Korban Anak

SULA – Langkah tegas Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara yang resmi menahan tersangka berinisial IS alias Iskandar dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, menuai apresiasi dari Fadli Wambes, kuasa hukum dari korban berinisial ZT.

Kasus yang terjadi pada tahun 2024 itu sebelumnya menjadi perhatian publik setelah mencuat dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak yang dinilai merusak masa depan korban dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Fadli Wambes menilai, penahanan terhadap tersangka IS alias Iskandar merupakan langkah penting dan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum bagi korban.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Kejari Kepulauan Sula yang telah resmi menahan tersangka. Ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan dan aparat serius menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Fadli kepada wartawan, Rabu (29/04/2026).

Baca juga: Silaturahmi Penuh Makna: YBH Kapita Sula Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Untuk Keadilan Yang Humanis

Menurutnya, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan serius yang berdampak panjang terhadap psikologis dan masa depan korban. Karena itu, ia berharap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi pihak mana pun.

Fadli juga menegaskan bahwa pihak korban dan keluarga menginginkan keadilan ditegakkan hingga tahap persidangan dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Korban membutuhkan perlindungan hukum dan keadilan. Kami berharap perkara ini dikawal sampai tuntas agar memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegasnya.

Baca juga: Damai Di Ujung Konflik: Perdana Tangani Kasus, YBH Kapita Sula Pilih Jalan Kekeluargaan

Diketahui, kasus tersebut bermula dari laporan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, pada tahun 2024.

Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, pihak Kejari Kepulauan Sula akhirnya mengambil langkah hukum dengan melakukan penahanan terhadap tersangka IS alias Iskandar guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Penahanan tersangka kini menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula. Publik berharap aparat penegak hukum tetap konsisten dan objektif dalam menuntaskan perkara tersebut, mengingat kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana berat yang menjadi perhatian serius masyarakat.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Jejak Rp5 Miliar BTT Sula 2021: Disposisi Plh Sekda, Perintah Hakim, dan Dugaan Peran Kepala Daerah

SULA – Penanganan dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 di Kabupaten Kepulauan Sula kembali menjadi sorotan tajam. Kasus yang telah bergulir hampir lima tahun ini menyisakan tanda tanya besar, terutama terkait peran Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah, Fadila Waridin, dalam proses pencairan anggaran Rp5 miliar untuk pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).

Sorotan menguat setelah terungkap dokumen kunci berupa Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 709/SPM-LS/40452/K/2021. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mencairkan anggaran, meski sebelumnya terdapat catatan dari Inspektorat yang menilai nilai pengadaan tidak rasional dan perlu dikaji ulang.

Di titik inilah peran Fadila Waridin dipertanyakan. Pada 21 Desember 2021, ia menandatangani disposisi yang memerintahkan proses tetap berjalan. Padahal, secara regulasi, posisi Plh hanya berwenang menjalankan tugas administratif harian dan tidak diperkenankan mengambil keputusan strategis, terutama yang berdampak pada keuangan daerah.

Desakan penegakan hukum semakin kuat setelah dalam persidangan tahun 2025, hakim secara terbuka memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menetapkan Fadila Waridin sebagai tersangka. Namun hingga kini, perintah tersebut belum juga dieksekusi, memunculkan dugaan adanya hambatan dalam proses hukum.

Ketua Umum PC IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, menilai tindakan Plh Sekda tersebut sebagai pintu awal terjadinya tindak pidana korupsi.

“Keputusan itu bukan sekadar administratif. Itu keputusan strategis yang diduga melanggar aturan dan membuka ruang penyalahgunaan anggaran negara,” ujarnya, Senin (27/04/2026).

Kronologi yang Mengarah pada Dugaan Penyimpangan

Berdasarkan data yang dihimpun dari organisasi masyarakat dan fakta persidangan, alur dugaan penyimpangan terjadi dalam waktu singkat:

15 Desember 2021: Dinas Kesehatan mengajukan permintaan pencairan anggaran BMHP. Hasil review Inspektorat menyebut nilai anggaran terlalu besar dan belum layak dicairkan.

16 Desember 2021: Fadila Waridin menerima dokumen dan memberikan disposisi ke BPKAD.

21 Desember 2021: Dana Rp5 miliar dicairkan melalui SPM resmi.

Keputusan mencairkan anggaran meski ada catatan kritis dari Inspektorat menjadi salah satu indikasi kuat dugaan penyalahgunaan wewenang.

Dugaan Keterlibatan Jaringan Kekuasaan

Dalam proses hukum yang berjalan, sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disebut-sebut memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan daerah. Fakta ini memunculkan dugaan adanya pola terorganisir dalam pengelolaan anggaran BTT.

Tidak hanya itu, dalam persidangan juga terungkap keterangan saksi yang mengarah pada keterlibatan pihak tertentu dalam proses pengadaan hingga distribusi BMHP. Bahkan, muncul dugaan bahwa barang yang diadakan tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan disimpan di lokasi yang tidak relevan dengan kebutuhan publik.

Prabowo menyebut kondisi ini sebagai indikasi kuat intervensi politik dalam birokrasi.

“Jika benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk pada dugaan korupsi yang dirancang secara sistematis,” tegasnya.

Bayang-bayang Peran Kepala Daerah

Kasus ini juga menyeret pertanyaan serius terkait tanggung jawab kepala daerah. Sejumlah kesaksian di persidangan bahkan menyebut adanya perintah dari level atas dalam proses pengadaan.

Dalam salah satu sidang di Ternate, terungkap percakapan yang mengindikasikan bahwa pengadaan BMHP berkaitan dengan instruksi tertentu. Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa keputusan pencairan anggaran tidak berdiri sendiri.

Sebagai pemegang otoritas pengelolaan keuangan daerah, bupati dinilai memiliki tanggung jawab penuh, baik secara administratif maupun hukum.

Barang Tak Digunakan, Anggaran Dipertanyakan

Fakta lain yang menguatkan dugaan korupsi adalah tidak optimalnya pemanfaatan BMHP.

Dalam persidangan disebutkan bahwa sebagian barang justru tidak sampai ke fasilitas kesehatan, melainkan tersimpan di lokasi lain.

Kondisi ini menimbulkan kerugian ganda: anggaran terserap, namun kebutuhan masyarakat tidak terpenuhi.

Desakan Ambil Alih Kasus

Lambannya perkembangan kasus membuat publik dan organisasi masyarakat mendesak agar penanganan tidak berhenti di tingkat daerah. Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan menyeluruh.

“Jika tidak dituntaskan, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan membuka ruang korupsi yang lebih besar di daerah,” ujar Prabowo.

Ia juga mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Ombudsman RI melakukan audit serta investigasi independen terhadap dugaan pelanggaran kewenangan dalam kasus ini.

Ujian Integritas Penegakan Hukum

Kasus BTT 2021 Kepulauan Sula kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Di satu sisi, sejumlah pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun di sisi lain, dugaan keterlibatan aktor kunci belum sepenuhnya terungkap.

Publik menanti, apakah proses hukum akan menembus hingga ke pusat kekuasaan, atau kembali berhenti pada lingkaran terbatas. Di tengah tekanan tersebut, transparansi dan keberanian penegak hukum menjadi kunci untuk mengungkap kebenaran di balik aliran Rp5 miliar yang hingga kini masih menyisakan misteri.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Aksi Bongkar Korupsi BTT Di Sula Berujung Represif, DPD IMM Desak Propam Copot KBO Intelkam

SULA – Aksi unjuk rasa yang digelar PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kepulauan Sula di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula terkait korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2021, Jumat (24/4/2026), berubah menjadi sorotan serius setelah muncul dugaan tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa aksi.

Insiden tersebut memantik reaksi keras dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Maluku Utara, M. Taufan Baba secara tegas mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk segera mengambil langkah tegas dengan mencopot Kepala Bagian Operasional (KBO) Intelkam Polres Kepulauan Sula.

Menurut M. Taufan, tindakan kekerasan dan intimidasi yang diduga terjadi saat pengamanan aksi tidak bisa dianggap sebagai kesalahan teknis semata.

Ia menilai peristiwa itu mencerminkan kegagalan dalam sistem komando dan pengendalian di tubuh Polres Sula.

“Apa yang terjadi di lapangan bukan sekadar insiden biasa, tetapi menunjukkan lemahnya kontrol pimpinan terhadap anggotanya. Ini menyangkut tanggung jawab institusional,” tegas Taufan.

Baca juga: Prabowo Gugat Kinerja Polisi: Tantang Kapolres Buka SP2 Lidik Kasus Anggaran Pengawasan DD

Aksi yang dilakukan oleh PC IMM Sula sendiri merupakan bentuk protes terhadap penanganan kasus korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2021.

Mahasiswa menilai kasus tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah dan negara, sehingga perlu pengawasan serta penegakan hukum yang transparan.

Namun, alih-alih mendapat ruang penyampaian aspirasi, massa aksi justru dihadapkan pada pendekatan keamanan yang dinilai berlebihan.

Taufan menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan nilai-nilai demokrasi.

“Negara tidak boleh menggunakan aparatnya untuk membungkam kritik. Jika dibiarkan, fungsi kepolisian sebagai pelayan publik bisa bergeser menjadi alat represi,” ujarnya.

Baca juga: 12 Miliar Dana BTT Dipertanyakan: Prabowo Tantang Kajati Malut Buka ‘Kotak Hitam’ Insentif Nakes

Ia menegaskan, pencopotan KBO Intelkam Polres Sula menjadi langkah penting sebagai bentuk evaluasi dan pertanggungjawaban. Selain itu, langkah tersebut dinilai sebagai upaya korektif guna mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kepulauan Sula terkait tudingan tindakan represif dalam pengamanan aksi tersebut.

Situasi ini pun mendorong publik menunggu respons cepat dari Propam Polri untuk memastikan penegakan disiplin dan profesionalisme aparat di lapangan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Dari Sula Untuk Nasional: Kejari Kawal BPD Bergabung Ke ABPEDNAS

SULA – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara mengawal pendaftaran serta memfasilitasi pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 78 desa untuk masuk kepengurusan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS).

Juli Antoro Hutapea, Kajari Kepulauan Sula menyampaikan, pengawalan tersebut atas perintah Jam Intel Kejagung RI.

“Ini kegiatan teman-teman BPD untuk masuk dan dilantik sbg anggota ABPEDNAS, jadi Kami diminta oleh Jam Intel Kejagung RI agar memfasilitasi serta pengawalan pendaftaran teman-teman BPD di Kabupaten Kepulauan Sula karena sampai hari ini dari 78 Desa di Sula tingkat partisipasi pendaftaran anggota BPD yang ada didesa desa tersebut partisipasinya masih rendah,” katanya, Kamis (23/04/2026).

Baca juga: Kejagung RI Didesak Evaluasi Kinerja Kejari Sula Terkait Penanganan Kasus Dana Desa

Namun ketika disentil, terkait Kejari Sula mengawal pendaftaran serta memfasilitasi pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 78 desa ada hubungannya dengan tindak lanjuti beberapa kasus Dana Desa (DD) yang ditangani, Juli bantah tak ada hubungannya dengan persoalan tersebut.

“Tidak ada hubungannya dengan sejumlah Kasus Dana Desa yang ditangani, pengawalan ini murni implementasi dari perjanjian kerjasama antara Jam Intelijen Kejagung dgn ABPEDNAS,” ujarnya.

Baca juga: 12 Miliar Dana BTT Dipertanyakan: Prabowo Tantang Kajati Malut Buka ‘Kotak Hitam’ Insentif Nakes

Ia pun berharap, tergabungnya Anggota BPD di 78 Desa yang berada di Kepulauan Sula dapat memudahkan untuk berkoordinasi terkait pengawasan penggelolaan keuangan desa.

“Kita berharap, dengan sudah tergabungnya teman-teman BPD di kepengurusan ABPEDNAS, tingkat cabang lebih memudahkan untuk koordinasi dengan kami dalam melaksanakan pengawasan penggelolaan keuangan desa,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Pendampingan Tanpa Kompromi, YBH Kapita Sula Pastikan Hak Klien Terlindungi

SULA – Gerak cepat ditunjukkan oleh YBH Kapita Sula dalam memberikan pendampingan hukum kepada kliennya yang tengah menghadapi persoalan serius. Di tengah dinamika penegakan hukum yang kerap menjadi sorotan publik, kehadiran YBH Kapita menjadi harapan baru bagi masyarakat yang membutuhkan pembelaan secara profesional dan berintegritas.

Pendampingan yang dilakukan tidak sekadar bersifat administratif, melainkan menyentuh aspek substansial demi memastikan setiap hak klien terlindungi secara utuh. Tim hukum YBH Kapita terlihat aktif mengawal proses, mulai dari tahap awal hingga perkembangan terbaru perkara, dengan pendekatan yang tegas namun tetap menjunjung nilai-nilai keadilan.

Fadli Wambes, Ketua YBH Kapita Sula menegaskan komitmennya untuk tetap fokus dalam memberikan pendampingan hukum maksimal kepada klien yang tengah menghadapi proses hukum.

“Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas berbagai dinamika yang berkembang, sekaligus meneguhkan posisi YBH Kapita sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan,” katanya, Selasa (21/04/2026).

Baca juga: Bangun Akses Keadilan, YBH Kapita Sula Silaturahmi Dengan Ketua PN Sanana

Fadli yang juga alumni Fakultas Hukum Unkhair Ternate menekankan, bahwa pendampingan yang dilakukan bukan sekadar kewajiban formal, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan setiap hak klien terlindungi tanpa kompromi.

Ia juga menegaskan bahwa timnya akan terus bekerja secara terukur, hati-hati, dan berbasis pada fakta hukum yang ada.

“Fokus kami jelas, yaitu memastikan klien mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan transparan di setiap tahapan proses, sembari mengingatkan semua pihak agar menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak menggiring opini yang dapat merugikan pihak tertentu,” imbuhnya.

Baca juga: Damai Di Ujung Konflik: Perdana Tangani Kasus, YBH Kapita Sula Pilih Jalan Kekeluargaan

Langkah tegas ini, lanjut Fadli bahwa YBH Kapita Kepulauan Sula tidak hanya hadir sebagai pendamping, tetapi juga sebagai penjaga prinsip keadilan.

“Dengan pendekatan yang profesional dan berintegritas, mereka berkomitmen mengawal perkara hingga tuntas, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap akses bantuan hukum di daerah,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

12 Miliar Dana BTT Dipertanyakan: Prabowo Tantang Kajati Malut Buka ‘Kotak Hitam’ Insentif Nakes

Kepulauan Sula – Isu dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) kembali memanas dan berpotensi viral di ruang publik. Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kepulauan Sula melontarkan tantangan terbuka kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk membongkar secara terang benderang item belanja insentif tenaga kesehatan yang melekat pada Dinas Kesehatan, dengan total anggaran disebut-sebut menembus Rp12 miliar lebih pada Dana BTT senilai 28 miliar untuk tahun anggaran 2021.

Desakan ini bukan sekadar kritik biasa, Prabowo Sibela, Ketua PC IMM Sula menilai, pengelolaan dana BTT yang seharusnya digunakan dalam situasi darurat justru ada dugaan kuat menyimpan kejanggalan serius.

Prabowo pun menyoroti, minimnya transparansi terkait siapa saja penerima insentif, besaran yang diterima, hingga dasar penetapan anggaran tersebut.

“Publik tidak butuh narasi, publik butuh data. Jika anggaran Rp12 miliar lebih ini benar dialokasikan untuk tenaga kesehatan, maka buka semuanya, daftar penerima, rincian pembayaran, dan mekanisme pencairannya,” tegasnya, Selasa (21/04/2026).

Baca juga: Kejari Sula Dinilai Abaikan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Penanganan Kasus Korupsi

Sorotan tajam PC IMM Sula juga mengarah pada dugaan adanya praktik mark-up, penerima fiktif, hingga penggelembungan anggaran dalam skema insentif tenaga kesehatan. Dalam kondisi darurat, dana BTT memang memberi ruang fleksibilitas, namun justru di situlah celah rawan penyimpangan kerap terjadi jika tidak diawasi secara ketat.

Prabowo menilai, hingga kini penanganan kasus oleh aparat penegak hukum belum menyentuh inti persoalan. Proses hukum disebut berjalan, tetapi belum memberikan gambaran utuh kepada publik terkait konstruksi anggaran yang dipersoalkan.

“Jangan sampai hukum hanya berputar di permukaan. Bongkar sampai ke akar, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga realisasi. Jika ada yang bermain, harus diungkap tanpa kompromi,” lanjutnya.

Baca juga: Prabowo Gugat Kinerja Polisi: Tantang Kapolres Buka SP2 Lidik Kasus Anggaran Pengawasan DD

Tantangan ini secara langsung menguji keberanian Kejati Maluku Utara. Apakah institusi penegak hukum tersebut siap membuka ‘kotak hitam’ anggaran BTT Rp12 miliar lebih pada Kasus Korupsi Dana BTT, atau justru membiarkan polemik ini terus bergulir tanpa kejelasan?

Kasus ini kini tidak lagi sekadar soal angka miliaran rupiah. Ia telah menjelma menjadi pertaruhan besar bagi transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kepulauan Sula.

Di tengah derasnya sorotan, satu hal menjadi jelas: publik tidak akan lagi diam. Mereka menunggu, siapa yang berani membuka kebenaran, dan siapa yang memilih tetap bersembunyi di balik kabut birokrasi.

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Perlu diketahui, berdasarkan pada petitum Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK-RI) perwakilan Maluku Utara yang menyatakan bahwa Belanja Tak Terduga Tahun Anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp28.597.041.903, jika dibandingkan dengan anggarannya sebesar Rp28.597.041.903 atau terealisasi 100 persen, yang kemudian kurang lebih ada 22 item kegiatan belanja melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan yang kemudian ada beberapa item ada belanja tak terduga untuk insentif nakes.

Berikut rincian Belanja tidak terduga untuk insentif tenaga kesehatan yang menggunakan Dana BTT ditahun 2021 senilai Rp28.597.041.903:

1. Belanja tidak terduga untuk insentif tenaga kesehatan Januari-Mei 2021 dalam rangka penanganan vaksinasi Covid-19 , waktu 19 Juli 2021, nomor SP2D: 2654/SP2D-LS/KS/2021, anggaran Rp4.437.500.000.

2. Belanja tak terduga untuk insentif dalam rangka penanggulangan Covid-19 dan tim penyuluh vaksinasi Juni-september 2021 dan insentif tenaga kesehatan dalam rangka pencegahan penanganan Covid-19 Januari-September 2021, waktu 22 Oktober 2021, nomor SP2D: 4305/SP2D-LS/KS/2021, anggaran Rp5.361.500.000.

3. Belanja tak terduga untuk pembayaran insentif tim penyelenggara vaksinasi Covid-19 Oktober-Desember, waktu 30 Desember 2021, nomor SP2D: 6993/SP2D-LS/KS/2021, anggaran Rp2.275.093.193.

Jadi total Belanja tidak terduga untuk insentif ada 3 item yang melekat pada Dinas kesehatan dengan total anggaran Rp12.074.093.193.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

36 Paket Proyek Sungai Di Sula Disorot: Dugaan Korupsi Menguat, Kapolda Malut Dipertanyakan

Kepulauan Sula – Isu dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek normalisasi sungai di Kabupaten Kepulauan Sula kembali memanas. Sorotan tajam kini tidak hanya mengarah pada dugaan korupsi, tetapi juga pada sikap aparat penegak hukum, termasuk Kapolda Maluku Utara, yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap kasus tersebut.

Sebanyak 36 paket proyek dengan total anggaran sekitar Rp7 miliar yang berjalan sejak 2023 hingga 2025 disebut-sebut bermasalah. Namun hingga awal 2026, penanganan kasus ini dinilai stagnan tanpa kejelasan proses hukum.

Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera turun tangan mengambil alih penanganan perkara tersebut.

Ia menilai, lambannya proses hukum menimbulkan kecurigaan publik.

“Ini bukan kasus kecil. Anggaran miliaran rupiah diduga diselewengkan, tapi penanganannya seperti jalan di tempat. Kajati harus segera turun tangan dan memanggil semua pihak terkait,” tegas Prabowo, Senin (20/04/2026).

Baca juga: Prabowo Gugat Kinerja Polisi: Tantang Kapolres Buka SP2 Lidik Kasus Anggaran Pengawasan DD

PC IMM Kepulauan Sula juga meminta agar pihak-pihak dari Dinas PUPR turut diperiksa, termasuk seorang konsultan berinisial Meli yang disebut sebagai salah satu saksi kunci dalam proyek tersebut.

Menurut Prabowo, keterangan dari pihak konsultan penting untuk mengungkap dugaan penyelewengan anggaran secara terang.

Sementara itu, Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik PC IMM Kepulauan Sula, Andika Soamole, menegaskan bahwa temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD tahun 2024 seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyelidikan.

“Ada 36 proyek yang sudah diungkap dalam Pansus DPRD, namun seolah-olah menghilang tanpa tindak lanjut. Ini patut dipertanyakan,” ujarnya.

Baca juga: Kejari Sula Dinilai Abaikan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Penanganan Kasus Korupsi

Dugaan tersebut juga menyeret nama MS alias Muhlis Soamole yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sula. Meski demikian, hingga kini belum ada kejelasan sikap dari aparat penegak hukum terkait keterlibatan pihak tersebut.

PC IMM Kepulauan Sula menilai, jika dugaan ini terbukti, maka berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, lambannya penanganan kasus ini juga dinilai bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Ini menyangkut kepentingan publik dan infrastruktur vital. Aparat harus berpihak pada hukum, bukan pada kekuasaan,” tegas Andika.

Baca juga: Sebut Bangun Masjid Tri Sula Pakai Uang Pribadi Bupati, Prabowo: Uang 1,3 Miliar Kemana?

PC IMM Sula juga menantang Kapolres Kepulauan Sula dan Kepala Kejaksaan Negeri setempat untuk segera membuka penyelidikan secara transparan dan menyampaikan perkembangan kasus kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekda Kabupaten Kepulauan Sula, Kapolda Maluku Utara, maupun aparat penegak hukum terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan mandeknya penanganan kasus tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kasus Internal Menggema: Ketua Garda Bangsa PKB Sula Dilaporkan Istri, Dugaan Penelantaran Dan Perzinahan

Kepulauan Sula – Ketua Garda Bangsa PKB Kabupaten Kepulauan Sula inisial DP resmi dilaporkan istrinya inisial IF (38) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) terkait dugaan penelantaran dalam rumah tangga dan perzinahan, sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Gas/08/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 29 Januari 2026 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/16/IV/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 1 April 2026.

IF kepada awak media mengatakan, dalam beberapa waktu terakhir, DP tidak lagi menjalankan kewajibannya sebagai kepala rumah tangga.

“Sudah lama tidak ada tanggung jawab, baik secara finansial maupun emosional terhadap keluarga dan harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari seorang diri bersama anaknya,” ungkap IF dengan nada kesal, Sabtu (18/04/2026).

Baca juga: Belum Selesai Dikerjakan, Proyek Masjid Tri Sula Disoroti, Anggaran Miliaran Dipertanyakan

IF juga bilang dalam laporannya terkait dugaan perzinahan lantaran DP diduga menjalin hubungan percintaan dengan seorang perempuan yang masih berstatus sebagai istri orang lain.

“DP kembali berulah setelah berangkat menuju Ternate pada tanggal 9 April 2026, hal tersebut karena saya ketahui karena dihubungi oleh anggota Polsek Rum kota tidore kepulauan pada tanggal 10 april 2026, kalau DP kedapatan sedang bersama selingkuhannya yang berstatus istri orang dan DP telah membuat surat pernyataan untuk menikah dengan selingkuhannya,” bebernya.

Baca juga: Prabowo Gugat Kinerja Polisi: Tantang Kapolres Buka SP2 Lidik Kasus Anggaran Pengawasan DD

IF pun berharap terhadap kasusnya keadilan tak hanya menjadi putusan, tetapi juga jalan pulang bagi hak-hak yang hilang agar mendapatkan kepastian hukum.

“Di balik berkas laporan, tersimpan doa yang tak pernah putus, ada harapan agar keadilan tidak hanya menjadi janji, ada harapan agar anaknya tetap tumbuh dengan hak yang utuh dan harapan agar luka yang hari ini terasa begitu dalam, suatu saat bisa berubah menjadi kekuatan dan saya betul-betul mendapatkan kepastian hukum dari persoalan ini,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM