JAKARTA – Direktur DataIndo, Usman Buamona, mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara yang resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, pada Jumat (26/6/2026).
Penahanan dilakukan setelah Aliong Mus menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu.
Menurut Usman, penahanan terhadap Aliong Mus menjadi bukti nyata keseriusan Kejati Maluku Utara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Penahanan Aliong Mus adalah harga mati. Kejati Maluku Utara membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di republik ini. Jabatan, nama besar, maupun koneksi kekuasaan tidak lagi bisa menjadi tameng untuk menghindari jerat hukum,” tegas Usman.
Baca juga: DataIndo Apresiasi Penetapan Tersangka Aliong Mus, Kejati Didorong Bongkar Kasus BTT Sula
Usman juga menilai proses penyidikan yang dilakukan Kejati Malut berjalan secara menyeluruh. Selain menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka, penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton sebagai pelaksana kegiatan proyek.
“Artinya penyidikannya dilakukan secara komprehensif. Tidak hanya menyasar kepala daerah, tetapi juga pihak dinas dan swasta. Ini penting untuk menghilangkan kesan tebang pilih sekaligus menepis stigma di masyarakat bahwa hukum tidak mampu menyentuh pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan,” ujarnya.
Baca juga: Tak Periksa Bupati Fifian Terkait Kasus BTT, Kajari Sula Bakal Dilaporkan Ke Kejagung RI
Sebagai pimpinan lembaga yang bergerak di bidang data dan tata kelola pemerintahan, Usman berharap perkara tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pemerintah daerah agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran.
Ia menekankan bahwa pengawasan publik terhadap penggunaan APBD semakin kuat, sehingga setiap tahapan perencanaan hingga pelaksanaan proyek harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah daerah harus menyadari bahwa pengawasan publik dan penegakan hukum kini semakin ketat. Pengelolaan APBD harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan sesuai aturan. DataIndo memastikan tidak ada lagi pihak yang bisa memberikan jaminan perlindungan ketika publik sudah menuntut penegakan hukum,” pungkas Usman.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM



