Dinilai Abaikan Petunjuk P-19 Jaksa, Fadli Wambes Desak Kapolda Evaluasi Kinerja Kapolres Sula

SULA – Penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Tiara Andini Hasanudin menuai sorotan dari tim kuasa hukumnya. Fadli Wambes selaku kuasa hukum korban mendesak adanya evaluasi terhadap kinerja penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Sula, yang dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi korban.

Fadli menyampaikan keberatan atas penanganan perkara tersebut, khususnya terkait petunjuk jaksa dalam P-19 yang menurut pihaknya belum ditindaklanjuti secara maksimal oleh penyidik.

Menurut Fadli, pihaknya menerima informasi dari jaksa pada 21 Oktober sekitar pukul 21.00 WIT mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk pengembalian SPDP kepada penyidik PPA.

“Kami selaku Kuasa hukum korban merasa dipermainkan dengan proses penanganan perkara ini. Kami mempertanyakan kinerja penyidik PPA Polres Kepulauan Sula karena korban belum mendapatkan kepastian hukum,” demikian inti keberatan yang disampaikan Fadli, Jumat (23/10/2026).

Petunjuk Jaksa Dipertanyakan

Fadli menjelaskan, dalam proses penanganan perkara tersebut, jaksa telah memberikan petunjuk melalui P-19 agar penyidik melengkapi berkas perkara, termasuk melakukan pemeriksaan tambahan.

Pihak kuasa hukum menilai, hingga batas waktu 14 hari yang mereka sebut diberikan untuk melengkapi petunjuk tersebut, hasil pemeriksaan tambahan yang diminta jaksa belum disampaikan sebagaimana yang diharapkan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari pihak korban mengenai sejauh mana petunjuk jaksa telah ditindaklanjuti oleh penyidik.

Menurut kuasa hukum, tindak lanjut terhadap petunjuk jaksa merupakan bagian penting dalam proses penanganan perkara pidana. Karena itu, mereka meminta agar proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Desak Kapolda Evaluasi Kinerja Kapolres Sula

Atas kondisi tersebut, Fadli Wambes mendesak Kapolda serta Irwasda Polda, untuk memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara dugaan KDRT yang dialami Tiara Andini Hasanudin.

Ia juga mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Kapolres Kepulauan Sula, terutama dalam pengawasan terhadap kinerja penyidik yang menangani perkara tersebut.

Selain itu, pihak kuasa hukum secara khusus meminta agar Kanit PPA Polres Kepulauan Sula, Ikbal Umanailo, dievaluasi dan diganti apabila hasil pemeriksaan internal menunjukkan adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.

Desakan tersebut, menurut pihak kuasa hukum, muncul karena proses hukum yang berjalan dinilai terlalu lama dan belum memberikan kejelasan bagi korban.

Korban Berhak Mendapatkan Kepastian Hukum

Fadli menegaskan, penanganan perkara dugaan KDRT harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Ia berharap laporan yang telah diproses dapat ditangani secara proporsional, dengan memperhatikan hak-hak korban dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihaknya meminta agar institusi kepolisian melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap proses penyidikan, sehingga setiap petunjuk jaksa dapat ditindaklanjuti secara tepat dan perkembangan perkara dapat diketahui secara jelas.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari Kanit PPA Polres Kepulauan Sula, Ikbal Umanailo, maupun pihak Polres Kepulauan Sula terkait kritik dan desakan yang disampaikan kuasa hukum korban.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Fifian Masuk Bursa Ketua Golkar Sula, Rekam Jejak Hukum Tuai Sorotan

SULA – Wacana pencalonan Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, dalam bursa pemilihan Ketua DPD II Partai Golkar Kepulauan Sula periode 2026-2031 dalam persiapan Musyawarah Daerah (Musda) VI kini mengemuka ke publik.

Langkah politik tersebut langsung memicu sorotan tajam dan diskusi krusial di tengah masyarakat mengenai integritas internal partai Golkar.

Masuknya nama Fifian Adeningsi Mus dalam bursa pimpinan partai dinilai sebagai langkah pragmatis yang lumrah dalam politik lokal. Sebagai bupati petahana, ia dinilai memiliki modal sosial, jaringan, serta pengaruh politik yang kuat untuk menggerakkan roda organisasi Golkar di daerah.

Meski demikian, wacana ini memicu perdebatan publik akibat adanya deretan dugaan kasus korupsi yang dikaitkan dengan namanya. Sebagaimana yang dilaporkan oleh sejumlah pemberitaan, nama Fifian Adeningsi Mus diduga sempat terseret dalam beberapa kasus hukum di wilayah Maluku Utara.

Baca Juga: Tak Periksa Bupati Fifian Terkait Kasus BTT, Kajari Sula Bakal Dilaporkan Ke Kejagung RI

Di antaranya adalah dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 tahun anggaran 2021 senilai Rp5 miliar. Selain itu, namanya juga dikaitkan dengan temuan kerugian negara pada proyek masa lalu, seperti pembangunan Power House senilai Rp1,5 miliar, serta dugaan aliran dana pada proyek jalan Saniahaya-Modapuhi.

Kondisi ini menuntut Partai Golkar untuk cermat dalam menimbang risiko reputasi organisasi sebelum mengambil keputusan. Kasus-kasus yang menyeret nama bupati dikhawatirkan dapat menjadi beban politik bagi partai.

Pemerhati Kebijakan Publik (PKP), Rifaldi Ciusnoyo, mengingatkan agar partai tidak menutup mata terhadap persoalan rekam jejak ini.

“Jika partai memprioritaskan figur semata-mata karena kekuatan elektoralnya tanpa mempertimbangkan rekam jejak hukum, hal tersebut berpotensi menggerus kepercayaan konstituen yang kian kritis terhadap isu korupsi di Kepulauan Sula,” tegas Rifaldi, Kamis (22/10/2026).

Baca Juga: Kematian Riswan Penuh Tanda Tanya, YBH Kapita Desak Autopsi Dan Periksa Ulang Saksi

Kini, keputusan berada di tangan internal Partai Golkar untuk menentukan arah konsolidasi kekuasaan di Kepulauan Sula, apakah akan tetap memilih jalan pragmatis atau memprioritaskan komitmen penegakan integritas.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Hampir Setahun Tutup, Sejumlah Pengendara Desak Pengelola Pertashop Segera Buka Pelayanan

SULA — Hampir setahun tidak beroperasi, Pertashop yang berada di Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menuai keluhan dari sejumlah pengendara sepeda motor. Kondisi tersebut mendorong Salma dan Darlan mendesak pihak pengelola agar segera memberikan penjelasan sekaligus membuka kembali pelayanan bagi masyarakat.

Tidak adanya pelayanan di Pertashop tersebut menjadi tanda tanya besar bagi para pengendara yang selama ini berharap fasilitas pengisian bahan bakar itu dapat menunjang aktivitas mereka sehari-hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Linksatu.com, Pertashop tersebut sudah hampir setahun tidak memberikan pelayanan. Namun, hingga kini, belum diketahui secara pasti alasan fasilitas itu belum kembali beroperasi.

Para pengendara Salma dan Darlan menilai, keberadaan Pertashop di lokasi tersebut cukup penting, mengingat posisinya berada di jalur menuju Kantor Bupati Kepulauan Sula dan sejumlah kantor instansi lainnya. Jalur tersebut juga ramai dilalui pengendara, terutama pada hari-hari kerja.

Karena itu, mereka mendesak pengelola agar tidak membiarkan kondisi tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan. Pengelola diharapkan segera menyampaikan alasan penghentian pelayanan kepada masyarakat serta memberikan kepastian mengenai kapan Pertashop tersebut dapat kembali beroperasi.

“Kami berharap pengelola segera memberikan penjelasan. Kalau memang ada kendala, sampaikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan. Jika memungkinkan, pelayanan harus segera dibuka kembali karena keberadaan Pertashop ini sangat membantu pengendara,” demikian harapan yang perlu disampaikan oleh para pengendara, Senin (19/10/2026).

Baca Juga: Skandal Jalan Sanihaya–Modapuhi: Negara Rugi Rp1,32 Miliar, Kejari Sula Didesak Telusuri Dana Rp1,5 Miliar

Bagi masyarakat yang setiap hari melintasi jalur tersebut, beroperasinya kembali Pertashop tentu akan memberikan kemudahan dalam memperoleh bahan bakar, khususnya bagi pengendara yang memiliki aktivitas di sekitar pusat pemerintahan dan perkantoran.

Oleh sebab itu, pengelola diharapkan segera mengambil langkah konkret, baik dengan membuka kembali pelayanan maupun memberikan informasi yang jelas apabila masih terdapat kendala operasional.

Masyarakat juga berharap pihak terkait dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini agar fasilitas yang tersedia dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola mengenai penyebab Pertashop tersebut tidak beroperasi selama hampir setahun, Linksatu.com tetap membuka ruang bagi pihak pengelola untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Bongkar Kasus Jalan Di Sula! Rp1,5 Miliar Jadi Sorotan, Kajari Tegaskan Penyidik Harus Ungkap Fakta

SULA — Desakan untuk menelusuri aliran dana sebesar Rp1,5 miliar dalam skandal dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Sentra Perkebunan Sanihaya–Modapuhi, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, terus menjadi sorotan. Terlebih, proyek tersebut dikaitkan dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,32 miliar.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih jauh karena proses penyidikan perkara tersebut masih berlangsung.

“Saya no comment dulu terkait pemberitaan itu karena kami saat ini sedang melakukan proses penyidikan dan penyidikan masih terus berlangsung,” ujar Juli Antoro Hutapea, Senin (12/10/2026).

Baca Juga: Skandal Jalan Sanihaya–Modapuhi: Negara Rugi Rp1,32 Miliar, Kejari Sula Didesak Telusuri Dana Rp1,5 Miliar

Meski memilih tidak berkomentar lebih jauh, Kajari menegaskan bahwa tim penyidik telah menerima arahan yang jelas untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Setiap temuan dalam proses pemeriksaan, kata dia, harus dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Perintah saya ke tim penyidikan sudah jelas, ungkap semua dan tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” tegasnya.

Baca Juga: Tak Periksa Bupati Fifian Terkait Kasus BTT, Kajari Sula Bakal Dilaporkan Ke Kejagung RI

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi proyek jalan Sanihaya–Modapuhi masih terus dikembangkan. Penelusuran fakta, pemeriksaan saksi, serta pendalaman keterangan menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Juli juga meminta seluruh pihak yang telah dipanggil sebagai saksi agar menghormati proses hukum dengan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan secara jujur sesuai fakta yang diketahui.

“Saat ini Tim Penyidikan Kejari Kepulauan Sula masih melakukan penyidikan terhadap pengembangan kasus tersebut. Kami minta semua pihak yang dipanggil sebagai saksi menghormati panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya,” ungkapnya.

Telusuri Aliran Dana Jadi Sorotan

Sorotan terhadap aliran dana Rp1,5 miliar menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara ini. Publik menanti sejauh mana penyidik dapat menelusuri penggunaan anggaran, menguji keterangan para saksi, serta mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,32 miliar.

Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Nilai aliran dana yang disorot juga tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana atau keterlibatan pihak tertentu.

Baca Juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Dengan penyidikan yang masih berjalan, Kejari Kepulauan Sula diharapkan dapat mengungkap perkara ini secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga penggunaan anggaran negara dalam proyek jalan Sanihaya–Modapuhi dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan tim penyidik dalam mengurai fakta-fakta perkara, termasuk penelusuran aliran dana dan penentuan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Skandal Jalan Sanihaya–Modapuhi: Negara Rugi Rp1,32 Miliar, Kejari Sula Didesak Telusuri Dana Rp1,5 Miliar

SULA — Tabir dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Sentra Perkebunan Sanihaya–Modapuhi, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali tersingkap. Dalam pemeriksaan lanjutan yang berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ternate, Kamis (8/10/2026), sejumlah fakta terkait dugaan aliran dana sebelum proses tender hingga pencairan uang muka proyek mulai diungkap penasihat hukum.

Abdulah Ismail, penasihat hukum Yopi Saraung, Komisaris PT DSM, membeberkan dugaan aliran dana senilai Rp1.505.000.000 yang disebut telah ditransfer secara bertahap kepada rekening PT GM dan rekening lain yang berkaitan dengan pihak yang dikenal dengan panggilan “Om Cak”.

Dana tersebut, menurut Abdulah, diduga berkaitan dengan pembicaraan sejumlah paket pekerjaan yang direncanakan dilelang pada 2023, termasuk proyek jalan Sanihaya–Modapuhi yang kini menjadi sorotan dalam perkara dugaan korupsi.

Baca Juga: Di Balik Korupsi BTT Di Sula, IMM Tagih Pertanggungjawaban KPA: Jangan Tebang Pilih

Proyek yang bersumber dari anggaran tahun 2023 itu diduga tidak dikerjakan meski pemenang tender telah menerima pencairan uang muka sebesar 30 persen. Berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Maluku sebagaimana disampaikan penasihat hukum, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.320.288.177.

Abdulah mengungkapkan rangkaian peristiwa tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (9/10/2026).

Berawal Dari Pertemuan Di Jakarta

Menurut keterangan Abdullah, rangkaian peristiwa bermula pada 2022 ketika seseorang yang dikenal sebagai “Om Cak” menemui Yopi Saraung di kediaman Aliong Mus di Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Om Cak disebut menyampaikan bahwa dirinya telah berhenti bekerja di Pulau Taliabu dan bergabung bersama Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus, di Sanana.

Pembicaraan kemudian berlanjut di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Pondok Indah, Jakarta. Pada kesempatan tersebut, Om Cak disebut memperlihatkan sejumlah paket pekerjaan yang direncanakan untuk dilelang pada 2023, dengan nilai salah satu paket diperkirakan mencapai Rp15 miliar.

Baca Juga: “Masyarakat Tidak Bodoh!” SP2Lid Kasus Rp1,1 Miliar Dipertanyakan, Kapolres Sula Didesak Transparan

Namun, menurut Abdulah, penawaran tersebut disertai permintaan pembayaran fee sebesar 10 persen di muka.

“Sejak pembicaraan itu, dana mulai ditransfer secara bertahap, bahkan sebelum proses lelang dimulai,” ungkap Abdulah berdasarkan keterangan yang disampaikannya.

Transfer Bertahap, Total Rp1,505 Miliar

Abdulah merinci sejumlah transaksi yang disebut berkaitan dengan permintaan tersebut.Pada Juli 2022, dana sebesar Rp430 juta ditransfer dengan alasan untuk menyewa kediaman Bupati Kepulauan Sula di kawasan Pondok Indah, Jakarta.

Selanjutnya, pada Agustus 2022, kembali dilakukan transfer sebesar Rp195 juta yang disebut untuk keperluan Bupati Kepulauan Sula. Kemudian, pada 16 Desember 2022, dana sebesar Rp430 juta kembali ditransfer dengan alasan pembayaran sewa kediaman di kawasan yang sama.

Memasuki 2023, menurut Abdulah, kliennya kembali diminta melunasi pembayaran fee 10 persen dengan transfer sebesar Rp400 juta. Selain itu, terdapat permintaan tambahan Rp50 juta yang disebut sebagai biaya panitia lelang.

Seluruh transaksi yang diungkapkan tersebut, menurut penasihat hukum, mencapai Rp1.505.000.000. Dana disebut dikirim melalui rekening PT DSM dan rekening pribadi Direktur PT DSM, Melankton Ralendesang, menuju rekening PT GM yang dipimpin Om Cak.

Baca Juga: Proyek RSUD Sanana Di Bidik KPK Pasca Bupati Koltim Jadi Tersangka Korupsi

Abdulah menyatakan pihaknya memiliki bukti transfer dan telah menyerahkan dokumen tersebut kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Jika rangkaian transaksi itu terbukti berkaitan dengan pengaturan proyek, aliran dana tersebut berpotensi membuka persoalan yang lebih luas, bukan hanya menyangkut pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga dugaan praktik pemberian imbalan sebelum proses pengadaan berlangsung.

Meski demikian, tujuan akhir dana dan keterlibatan masing-masing pihak masih perlu ditelusuri serta dibuktikan melalui proses hukum.

Kontrak Terbit, Pencairan Baru Diminta Pada September 2023

Keanehan lain, lanjut Abdulah, muncul ketika kliennya disebut baru didatangi Rosihan Buamona alias Siban, bersama seorang kontraktor yang dikenal sebagai Hi. Iyan serta staf Om Cak, pada September 2023 untuk meminta cek pencairan.

Padahal, menurut keterangannya, kontrak pekerjaan telah dibuat sejak Mei 2023.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak Yopi mengenai alasan permintaan pencairan baru dilakukan beberapa bulan setelah kontrak diterbitkan, sementara pembayaran yang sebelumnya dijanjikan sebagai fee telah diserahkan.

Baca Juga: Tak Periksa Bupati Fifian Terkait Kasus BTT, Kajari Sula Bakal Dilaporkan Ke Kejagung RI

Abdulah menuturkan, kliennya mempertanyakan mengapa permintaan pencairan baru diajukan saat itu, meskipun surat kuasa disebut telah dibuat sebelumnya.

“Klien kami mempertanyakan mengapa baru pada September 2023 diminta pencairan, padahal kontrak sudah dibuat sejak Mei 2023. Ketika berkoordinasi dengan Om Cak, klien kami juga mempertanyakan fee 10 persen yang telah diserahkan, sementara paket pekerjaan yang dijanjikan belum diperoleh,” jelas Abdulah.

Menurut Abdulah, Om Cak kemudian disebut menyampaikan bahwa uang pencairan sebesar 30 persen akan digunakan untuk mengganti uang yang sebelumnya telah diserahkan oleh kliennya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang, menurut penasihat hukum, perlu didalami penyidik guna mengurai hubungan antara pembayaran sebelum tender, penunjukan rekanan, penerbitan kontrak, dan pencairan uang muka proyek.

Kejari Sula Didesak Telusuri Seluruh Penerima Dana

Atas rangkaian fakta yang disampaikan tersebut, pihak penasihat hukum mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula agar tidak hanya berfokus pada kliennya, tetapi juga menelusuri pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rangkaian transaksi tersebut.

Abdulah meminta penyidik memeriksa Om Cak selaku Direktur PT GM, Rosihan Buamona alias Siban, serta pihak-pihak lain yang relevan dengan perkara ini.

Selain itu, penyidik didesak menelusuri secara menyeluruh rekening penerima dana sekitar Rp1,5 miliar, memastikan penggunaan uang tersebut, serta mengungkap apakah terdapat aliran dana untuk kepentingan pejabat daerah.

Nama Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus, turut disebut dalam keterangan yang disampaikan penasihat hukum. Abdulah meminta penyidik mendalami penyebutan tersebut secara objektif untuk memastikan apakah terdapat hubungan, pengetahuan, atau keterlibatan yang relevan dengan perkara.

Baca Juga: Penyelenggaraan Swakelola DAK Pada Disdik Sula Jadi Temuan BPK RI

Penyebutan nama seseorang dalam keterangan pihak lain tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Karena itu, setiap dugaan harus diuji melalui alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

“Jangan hanya memeriksa klien kami. Telusuri ke mana sebenarnya uang itu berakhir. Jika ada pihak lain yang menikmati, termasuk indikasi keterlibatan pejabat, harus diusut tuntas demi keadilan,” tegas Abdulah.

Publik Menanti Pengusutan Menyeluruh

Kasus dugaan korupsi proyek jalan Sanihaya–Modapuhi kini tidak hanya menyisakan pertanyaan mengenai pekerjaan yang diduga tidak pernah dilaksanakan, tetapi juga mengenai dugaan aliran dana sebelum tender, permintaan fee, serta mekanisme pencairan uang muka.

Apabila keterangan dan dokumen transaksi yang disampaikan penasihat hukum dapat diverifikasi, penyidik berpeluang memperoleh gambaran lebih utuh mengenai pihak-pihak yang terlibat, tujuan aliran dana, dan kemungkinan hubungan transaksi tersebut dengan pelaksanaan proyek.

Publik pun menanti langkah Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk mengungkap perkara ini secara transparan dan menyeluruh, termasuk menelusuri aliran uang hingga penerima manfaat akhirnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Rp30 Juta Disepakati, Baru Rp3 Juta Dibayar: Polemik Tanah Wailia Masuk Polisi

SULA — Persoalan jual beli tanah di Desa Wailia, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, berujung pada laporan pengaduan ke Kepolisian Resor Kepulauan Sula.

Nurhayati Yoisangadji melaporkan dugaan tindak pidana terkait penguasaan dan pemanfaatan sebidang tanah yang menurutnya belum dibayar lunas oleh pihak pembeli.

Dalam laporan pengaduannya kepada Kapolres Kepulauan Sula, Nurhayati mengungkapkan bahwa persoalan tersebut bermula pada 10 Februari 2017. Saat itu, seorang pria berinisial HSA bersama istrinya, SLI, disebut datang untuk mengukur sebidang tanah milik Nurhayati di Desa Wailia.

Tanah berukuran sekitar 20 x 27 meter tersebut, menurut Nurhayati, disepakati dengan harga Rp30 juta.

Namun, persoalan muncul setelah proses pengukuran. Menurut Nurhayati, pembayaran dijanjikan akan dilakukan kemudian.

Baca Juga: Pinjam Rp35 Juta Dengan Jaminan SPK, Seorang Warga Di Sula Diadukan Ke Polisi

Ketika Nurhayati datang menagih pada 2018, ia mengaku tidak bertemu dengan HSA dan hanya bertemu dengan SLI. Dalam kesempatan tersebut, menurut pengaduan, Nurhayati hanya menerima pembayaran sebesar Rp3 juta.

Dengan demikian, masih terdapat Rp27 juta dari nilai transaksi yang menurut Nurhayati belum dibayarkan.

Persoalan tersebut semakin panjang ketika sekitar empat bulan kemudian HSA disebut datang ke rumah Nurhayati untuk membicarakan sisa pembayaran. Namun, hingga 2026, Nurhayati mengaku belum menerima pelunasan.

Yang menjadi sorotan, menurut Nurhayati, di atas tanah tersebut kini telah berdiri bangunan Sarang Walet, sementara tanah tersebut diklaim masih merupakan miliknya dan disebut bersertifikat atas nama suaminya.

Nurhayati Minta Polisi Bongkar Persoalan Tanah

Nurhayati kemudian membawa persoalan tersebut ke Polres Kepulauan Sula. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh riwayat transaksi, bukti pembayaran, status kepemilikan tanah, pihak yang menguasai tanah, hingga dasar pembangunan bangunan Sarang Walet di atas objek yang dipersoalkan.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyisakan sejumlah pertanyaan: mengapa tanah yang menurut Nurhayati belum dibayar lunas sudah dikuasai dan dimanfaatkan? Apa dasar penguasaan tanah tersebut? Dan bagaimana status hukum bangunan yang berdiri di atasnya?

Pertanyaan-pertanyaan itu tentu harus dijawab berdasarkan alat bukti dan proses hukum.

Baca Juga: Perkuat Komunikasi Hukum, YBH Kapita Sambangi Kapolres Sula

Nurhayati berharap pengaduannya tidak berhenti sebagai laporan administratif, tetapi benar-benar ditindaklanjuti sehingga status hukum tanah dan dugaan perbuatan pidana yang dilaporkannya menjadi terang.

Laporan pengaduan tersebut dibuat Nurhayati Yoisangadji di Sanana pada 21 September 2026.

Sementara itu, HSA dan SLI merupakan inisial pihak yang disebut dalam laporan pengaduan. Keduanya tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan, serta belum dapat dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Pinjam Rp35 Juta Dengan Jaminan SPK, Seorang Warga Di Sula Diadukan Ke Polisi

SULA — Seorang warga Desa Sanihaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, mengadukan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan kepada Kepolisian Resor Kepulauan Sula.

Pengaduan tersebut disampaikan oleh Muin Upara melalui surat yang ditujukan kepada Kapolres Kepulauan Sula pada 7 Oktober 2026. Dalam surat tersebut, seorang pria berinisial M.R.U. disebut sebagai pihak yang dilaporkan.

Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam surat pengaduan, persoalan tersebut bermula pada 7 Desember 2024. Saat itu, M.R.U. disebut datang ke rumah pelapor di Desa Sanihaya dan meminta pinjaman uang sebesar Rp35 juta.

Dalam pengaduannya, pelapor menyebut M.R.U. menyampaikan bahwa dirinya sedang memegang sebuah proyek dan membutuhkan dana. Terlapor disebut berjanji akan mengembalikan uang tersebut setelah dana proyek yang dimaksud cair.

Baca Juga: Kematian Riswan Penuh Tanda Tanya, YBH Kapita Desak Autopsi Dan Periksa Ulang Saksi

Sebagai jaminan, M.R.U. disebut turut menyerahkan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) kepada pelapor.

Namun, menurut keterangan dalam surat pengaduan, hingga laporan tersebut dibuat pada Oktober 2026, uang sebesar Rp35 juta yang dipinjam tersebut belum dikembalikan.

Pelapor kemudian meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti pengaduannya dan memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hampir Dua Tahun Belum Ada Pengembalian

Peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi pada Desember 2024, sementara pengaduan dibuat pada Oktober 2026. Dalam rentang waktu tersebut, pelapor mengaku belum menerima pengembalian uang sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan.

Meski demikian, perkara ini masih berada pada tahap pengaduan dan dugaan. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan M.R.U. terbukti melakukan tindak pidana penipuan ataupun penggelapan.

Baca Juga: Simulasi Konsep Bahagia Ala Kepemimpinan Bupati Fifian Adeningsih Mus

Kepastian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Pelapor berharap pengaduannya dapat ditindaklanjuti sehingga persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Empat Proyek Puskesmas Di Sula Dibidik, Mantan Kadinkes Dan Kontraktor Dipanggil

SULA — Penyelidikan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Puskesmas Wai Ipa, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mulai mengarah pada temuan yang lebih luas.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula mengungkap adanya pola perbuatan dan kejadian yang dinilai serupa dalam proyek pembangunan empat puskesmas yang dikerjakan pada tahun anggaran 2024 dan 2025.

Tak hanya Puskesmas Wai Ipa, jaksa kini tengah mendalami pembangunan Puskesmas Fuata, Puskesmas Kabau, dan Puskesmas Sanana.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, mengatakan penyelidikan terhadap proyek Puskesmas Wai Ipa pada prinsipnya telah selesai. Namun, Kejari belum buru-buru menarik kesimpulan akhir.

Pasalnya, jaksa memilih mengaitkan hasil penyelidikan Wai Ipa dengan proses pendalaman terhadap tiga proyek puskesmas lainnya.

“Kasus dugaan penyimpangan dalam pembangunan Puskesmas Wai Ipa sudah selesai. Kami sudah pada kesimpulan, tetapi kesimpulannya masih kami pending untuk kita simpulkan menyeluruh nantinya dari penyelidikan atas tiga Puskesmas lainnya,” ujar Juli, Jumat (02/10/2026).

Bukan Satu Proyek, Empat Puskesmas Didalami

Juli menjelaskan, hasil penyelidikan terhadap pekerjaan pembangunan Puskesmas Wai Ipa tahun anggaran 2024 dan 2025 menemukan adanya pola yang disebut memiliki kemiripan dengan pekerjaan pembangunan tiga puskesmas lainnya.

Temuan tersebut menjadi salah satu alasan Kejari Kepulauan Sula memperluas penyelidikan.

“Kami melihat ada pola perbuatan dan kejadian yang sama yang juga terjadi di pekerjaan pembangunan Puskesmas Fuata, Kabau dan Sanana tahun anggaran 2024 dan 2025,” ungkapnya.

Baca Juga: Kejari Sula Telusuri Benang Merah Empat Proyek Puskesmas, Dugaan Korupsi Kian Melebar

Penyelidikan terhadap tiga proyek lainnya telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu dan hingga kini masih berlangsung.

Jaksa masih mengumpulkan keterangan serta dokumen untuk mengurai bagaimana proses pekerjaan berlangsung, siapa saja pihak yang terlibat, serta apakah terdapat keterkaitan antara temuan pada masing-masing proyek.

Mantan Kadinkes hingga Kontraktor Dipanggil

Untuk memperjelas rangkaian pekerjaan tersebut, Kejari Kepulauan Sula mulai meminta keterangan dari sejumlah pihak.

Di antaranya mantan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, sejumlah kontraktor, serta pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pekerjaan di lapangan.

Keterangan mereka dinilai penting untuk mencocokkan fakta pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen administrasi dan teknis proyek.

Baca Juga: Terkuak! 16 Kasus Dana Desa Di Sula Belum Tuntas, Kajari Bongkar Penyebabnya

Tak hanya orang, dokumen proyek juga menjadi bagian penting dalam penyelidikan.

Kejari telah meminta pihak dinas terkait memberikan salinan data dan dokumen yang berkaitan dengan pembangunan keempat puskesmas tersebut.

Dokumen itu diharapkan dapat membantu penyidik memperjelas fakta-fakta pelaksanaan proyek dan mencocokkannya dengan hasil pemeriksaan di lapangan maupun keterangan para pihak.

Kajari Minta Semua Pihak Kooperatif

Juli berharap seluruh pihak yang dipanggil memenuhi permintaan keterangan dan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.

Hal yang sama juga diminta kepada pihak dinas yang memiliki atau menguasai dokumen terkait proyek.

“Kami berharap pihak-pihak yang dipanggil agar kooperatif memenuhi panggilan, begitu pula dengan pihak dinas yang kita minta untuk memberikan copy data atau dokumen guna membuat jelas fakta-fakta yang ada di pekerjaan pembangunan keempat puskesmas ini,” tegasnya.

Baca Juga: PK Lasidi Leko Digulirkan, Kajari Sula Tegas: Kami Siap Hadapi

Dengan masih berlangsungnya penyelidikan terhadap Puskesmas Fuata, Kabau dan Sanana, Kejari Kepulauan Sula belum mengungkap kesimpulan akhir terkait dugaan penyimpangan pada keseluruhan proyek.

Namun, satu hal yang kini menjadi perhatian penegak hukum adalah kemunculan pola yang dinilai serupa pada empat proyek pembangunan puskesmas.

Apakah pola tersebut berkaitan dengan satu rangkaian peristiwa atau berdiri sendiri pada masing-masing proyek, masih menjadi bagian dari pendalaman Kejari Kepulauan Sula.

Baca Juga: Tak Periksa Bupati Fifian Terkait Kasus BTT, Kajari Sula Bakal Dilaporkan Ke Kejagung RI

Kejaksaan masih mengumpulkan keterangan dan dokumen sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Seluruh pihak yang dimintai keterangan dalam proses ini tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan belum dapat dianggap bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Berkas Kasus Kematian Riswan Dikembalikan, Kajari Sula Soroti Perbedaan Hasil Visum Dan Keterangan Saksi

SULA – Penanganan kasus kematian Riswan Umasugi (53), warga Desa Kawata, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula untuk dilengkapi.

Pengembalian berkas perkara itu dilakukan setelah jaksa peneliti menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diperjelas, termasuk jumlah luka pada tubuh korban serta adanya perbedaan antara hasil visum et repertum dengan keterangan saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, menegaskan bahwa jaksa telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara sebelum mengembalikannya kepada penyidik untuk dilengkapi.

Menurut Juli, terdapat sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi penyidik agar konstruksi perkara dapat disusun secara cermat dan menyeluruh.

“Ada beberapa hal yang menurut kami perlu dilengkapi dan dijelaskan lebih lanjut dalam berkas perkara kasus tersebut, seperti jumlah luka di tubuh korban,” ungkap Juli, Kamis (01/09/2026).

Baca Juga: Kematian Riswan Penuh Tanda Tanya, YBH Kapita Desak Autopsi Dan Periksa Ulang Saksi

Ia juga mengungkapkan adanya perbedaan antara keterangan dokter yang tertuang dalam visum et repertum dengan keterangan saksi yang memandikan jenazah serta istri korban.

Perbedaan tersebut, kata Juli, menjadi salah satu aspek penting yang harus didalami lebih lanjut oleh penyidik guna mengungkap secara terang peristiwa yang menyebabkan Riswan meninggal dunia.

Menurutnya, pendalaman terhadap keterangan saksi dan hasil pemeriksaan medis diperlukan untuk menggambarkan secara jelas bagaimana para tersangka melakukan perbuatannya, termasuk alat yang digunakan serta motif di balik dugaan tindak pidana tersebut.

“Hal tersebut penting digali lebih dalam, seperti tergambar cara tersangka melakukan perbuatannya, alat apa yang digunakan untuk melakukan kejahatannya, dan menggambarkan motifnya,” jelasnya.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Oknum Pegawai BPD Sula, Berkas Resmi Masuk Ke Jaksa

Juli menegaskan, Kejari Kepulauan Sula berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan proporsional. Pihaknya akan mencermati setiap fakta dan alat bukti agar penyusunan dakwaan nantinya memiliki konstruksi hukum yang kuat.

“Kami di Kejari berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan proporsional. Oleh karenanya, kami berusaha secara cermat merangkai dan mengonstruksi kasusnya dalam dakwaan nantinya sehingga tidak ada peluang bagi para pelaku untuk lepas dari pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.

Tiga Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berdasarkan informasi yang dihimpun Linksatu.com, kasus kematian Riswan Umasugi bermula dari penemuan jasad korban di Desa Waihama, Kecamatan Sanana, pada Minggu, 16 Agustus 2026.

Dalam proses penyidikan, Polres Kepulauan Sula telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AT alias Anri (25), RAF alias Reno (18), dan MT alias Mita (27). Ketiganya diketahui merupakan warga Desa Kaporo.

Baca Juga: PK Lasidi Leko Digulirkan, Kajari Sula Tegas: Kami Siap Hadapi

Penetapan ketiga tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan kepolisian atas kasus kematian Riswan yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di Desa Waihama.

Kini, dengan dikembalikannya berkas perkara oleh jaksa peneliti, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula harus melengkapi sejumlah petunjuk yang diberikan oleh pihak kejaksaan.

Pemenuhan petunjuk tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara sebelum berkas dapat dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kasus kematian Riswan Umasugi pun masih menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait pengungkapan secara menyeluruh mengenai penyebab kematian, dugaan cara para tersangka melakukan perbuatannya, serta motif di balik peristiwa tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Babak Baru Kasus Oknum Pegawai BPD Sula, Berkas Resmi Masuk Ke Jaksa

SULA – Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret seorang oknum pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, memasuki babak baru.

Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula telah mengirimkan berkas perkara dugaan KDRT yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial TAH terhadap R.B. alias Ongen kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengiriman berkas tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/SP2HP/153/IX/RES.1.24/2026/Reskrim.

Baca Juga: Tersangka Kasus KDRT Belum Ditahan, Kuasa Hukum TAH Desak Kapolres Sula Evaluasi Kanit PPA

Dengan dikirimkannya berkas perkara tersebut, proses hukum kini memasuki tahap penelitian oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Selanjutnya, penyidik akan menunggu hasil penelitian berkas dari JPU. Apabila masih ditemukan kekurangan, penyidik akan melakukan pelengkapan sesuai dengan petunjuk jaksa.

Baca Juga: Nyaris Setahun Tanpa Kepastian, YBH Kapita Sula Sidak TKP, Soroti Terduga Pelaku Kasus TPKS Belum Ditahan

Diketahui, kasus dugaan KDRT tersebut dilaporkan oleh TAH melalui laporan polisi Nomor: LP/B/113/VI/2026/PMU/SPKT/RES. KEP. SULA, tertanggal 6 Juni 2026.

Dalam laporan tersebut, TAH mengaku menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh R.B. alias Ongen.

Perkembangan terbaru ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas laporan yang telah ditangani oleh pihak kepolisian. Pelapor pun menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan Terhadap R.B. alias Ongen, prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM