Ramadhan Yang Hampir Kehilangan Magisnya

OPINI“Kayak puasa kali ini akang nuansa berbeda deng puasa taong-taong lalu kah!” Kalimat dalam dialek Ambon itu kembali melintas di kepala saya. Hari ini, puasa telah menginjak hari kesembilan. Namun, pertanyaan tersebut sebenarnya bukan hal baru. Sejak seminggu sebelum penetapan awal Ramadhan, saya sudah mengutarakannya kepada diri sendiri. Ada yang tanggal dari bulan puasa tahun ini. Tidak ada debar kegembiraan yang meluap. Tidak ada resonansi emosi yang biasanya menggetarkan dada jauh sebelum hari pertama tiba. Ironisnya, keheningan malam Nisfu Sya’ban kemarin justru terasa lebih bergetar dibandingkan malam pertama Tarawih.

Ramadhan tahun ini, entah mengapa, datang dengan langkah yang teramat sunyi. Kalaupun ada sedikit keriuhan, itu pun sekadar pada perdebatan penentuan awal masuknya Ramadhan antara Muhammadiyah dan Pemerintah: sebuah rutinitas klise yang terus berulang setiap tahun. Sungguh, Ramadhan kali ini hadir tak ubahnya tamu yang masuk lewat pintu belakang: datar, normal, dan kehilangan sentuhan magisnya.

Sempat terlintas di benak: apakah kehampaan ini sekadar persoalan usia? Tentu, saat kanak-kanak, Ramadhan adalah festival. Kita menanti limpahan makanan di atas meja, kembang api yang membelah langit malam Nuzulul Quran, baju baru, hingga riuhnya mengejar bola api di malam ela-ela dan pawai obor. Lalu kita menua. Kedewasaan memang perlahan menggeser daftar kebahagiaan kita dari perkara baju dan petasan, menuju ketenangan dan kekhusyukan.

Namun, rasanya tidak sesederhana itu. Usia dewasa sudah saya lewati belasan tahun lamanya. Pada tahun-tahun sebelumnya, daya magis Ramadhan itu tetap terasa, kendati ia harus disambut di tengah sesaknya urusan administrasi kampus dan kelelahan hidup.

Mesin Ibadah dan Euforia yang Padam

Tahun ini, ada sesuatu yang benar-benar luput dari tangkapan jiwa. Siang hari berlalu nyaris tak ada bedanya dengan melaksanakan puasa sunah Senin-Kamis. Kita seperti sekadar memindahkan jadwal makan. Kita terjebak pada mekanisasi ibadah: sekadar menggugurkan kewajiban menahan lapar, tetapi luput meresapi makna batinnya. Kita berpuasa layaknya mesin yang beroperasi tanpa ruh.

Kesunyian ini ternyata tidak hanya menggema di dalam dada, tetapi juga menjalar ke lingkungan sekitar. Tidak ada lagi hingar-bingar pelantang masjid yang memutar kaset kasidah saat warga kerja bakti. Pasar Ramadhan tak lagi memancarkan keriangan yang sama.

Memang, tahun ini ada lebih banyak lampu hias yang dipasang menyusuri jalan-jalan kampung hingga kota. Namun ironisnya, terang benderang cahaya itu seolah hanya menguap di udara; ia gagal menyelinap masuk untuk menerangi, apalagi membekas, di relung jiwa.

Bahkan, tabuhan gendang sahur yang biasanya bergaung dari desa hingga kabupaten kini senyap.

Ramadhan Menelanjangi Kepura-puraan

Pikiran saya sempat menerka-nerka. Apakah hilangnya euforia ini adalah dampak lesunya perputaran ekonomi daerah? Ataukah ada hal lain yang lebih mendasar? Jika dipinjamkan kacamata Al-Ghazali, barangkali kesunyian yang mencekik ini adalah sebuah teguran keras tentang ghaflah (kelalaian). Kita terlalu lama sibuk mengamankan ritual fisik dan membangun kemeriahan di luar, namun membiarkan batin kita kerempeng dan tetap bising oleh nafsu duniawi.

Ketika tradisi meredup dan keriuhan menghilang, kita tiba-tiba dipaksa berhadapan dengan Ramadhan yang polos. Tanpa pawai obor, tanpa hingar-bingar pasar, tanpa lampu yang mampu menyelamatkan kita dari rasa sepi. Di titik inilah, kesunyian malam setelah suara tadarus quran lewat toa pengeras suara mesjid-mesjid dan musola dimatikan ia seolah menelanjangi kepura-puraan kita.

Mungkin, Allah swt., memang sengaja mencabut segala euforia dan perayaan luar itu tahun ini. Mungkin Ia ingin kita berhenti mencari-Nya di tengah keramaian festival, dan mulai menemui-Nya di dalam keheningan diri. Atau barangkali, ini adalah akibat dari keburukan yang kita lakukan di sebelas bulan sebelumnya; menciptakan debu hitam yang kini mengendap tebal menutupi permukaan cermin hati.

Sambil membatin di hari kesembilan ini, sebuah pertanyaan pelan-pelan mengapung di kepala saya, menggantung tanpa jawaban: Lalu, puasa siapakah yang sebenarnya sedang saya jalani ini? Puasa seorang hamba yang sedang mencari Tuhannya, atau sekadar puasa seorang manusia yang sedang menyiksa perut untuk menurunkan berat badannya?

Oleh: Syamil Husain Buamonabot

Diduga Korupsi DD Ratusan Juta, Kades Wailab Dilaporkan Ke Jaksa

SULA – Nama Desa Wailab kini masuk dalam beberapa Desa di Kepulauan Sula yang diduga lakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD), hal ini terbukti dengan beberapa waktu lalu warga Desa Wailab melaporkan Kadesnya inisal NU di Kejari Sula terkait dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Ratusan Juta tahun anggaran 2025.

Fauzan Iqbal, Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa pihaknya menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat.

“Laporan sudah kami terima dan sudah ditindaklanjuti ke Inspektorat, tinggal menunggu hasil audit investigasinya,” katanya, Rabu (25/02/2026).

Baca juga: Jaksa Dalami Persoalan DD Waiman Total Delapan Ratus Juta Lebih

Fauzan juga bilang, belum memeriksa Kades Wailab.

“Kalau hasil audit investigasinya dari Inspektorat sudah diberikan ke kami, baru kami akan lakukan pemanggilan dan periksa Kades Wailab,” tutupnya.

Baca juga: Tak Periksa Bupati Fifian Terkait Kasus BTT, Kajari Sula Bakal Dilaporkan Ke Kejagung RI

Sementara berita ini dipublikasikan, pewarta masih berupaya mengkonfirmasi Kades Wailab inisal NU terkait persoalan dugaan Korupsi Dana Desa (DD) di tahun anggaran 2025.

Berikut nama-nama desa yang dihimpun linksatu terkait persoalan dugaan korupsi dana desa (DD) dan kasusnya sementara ditangani oleh Kejari Kepulauan Sula, Maluku Utara:

1. Desa Minaluli (Kecamatan Mangoli Utara).

2. Desa Baruakol (Kecamatan Mangoli Tengah).

3. Desa Kou (Kecamatan Mangoli Timur).

4. Desa Fokalik (Kecamatan Sanana Utara).

5. Desa Wainib (Kecamatan Sulabesi Selatan).

6. Desa Skom (Kecamatan Sulabesi Selatan).

7. Desa Kabau Pantai (Kecamatan Sulabesi Barat).

8. Desa Capalulu (Kecamatan Mangoli Tengah).

9. Desa Waitina (Kecamatan Mangoli Timur).

10. Desa Nahi (Kecamatan Sulabesi Barat).

11. Desa Kawata (Kecamatan Mangoli Utara Timur).

12. Desa Pohea (Kecamatan Sanana Utara).

13. Desa Wailau (Kecamatan Sanana).

14. Desa Pas Ipa (Kecamatan Mangoli Barat).

15. Desa Waiman (Kecamatan Sulabesi Tengah).

16. Desa Wailab (Kecamatan Mangoli Selatan).

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Tak Periksa Bupati Fifian Terkait Kasus BTT, Kajari Sula Bakal Dilaporkan Ke Kejagung RI

JAKARTA – Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus, diduga melakukan upaya cuci tangan dengan memberhentikan Suryati Abdulah sebagai Kepala Dinas Kesehatan pada Kasus Korupsi Anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) ditahun 2021 senilai 28 miliar lebih, dan Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian dari keterlibatan Bupati Sula dalam Kasus Korupsi tersebut.

Direktur DataIndo, Usman Buamona, mendesak Kejari Sula segera melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi untuk membuka kotak pandora yang selama ini tertutup rapi dan menetapkan Bupati Fifian Adeningsih Mus sebagai tersangka terkait Kasus Korupsi Anggaran BTT.

“Suryati Abdulah Diduga kuat hanyalah operator dibalik aliran dana 10 M, kami sangat yakin ada aktor intelektual di balik kasus ini,” kata Usman, Rabu (25/02/2026).

Baca juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Ia juga mengancam, akan melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula ke JAMWAS Kejaksaan Agung RI, jika tidak melakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap Bupati Fifian Adeningsih Mus terkait Kasus Korupsi Anggaran BTT di tahun 2021.

“Kami tidak akan membiarkan kasus ini berakhir dengan impunitas, kami akan terus mengawasi, mengawal dan menuntut keadilan terkait uang rakyat yang dirampok lewat Kasus Korupsi Anggaran BTT di Kepulauan Sula,” tegasnya.

Baca juga: Kejati Malut Ditantang Periksa Bupati Sula Pasca Penetapan 5 Tersangka Kasus BTT

Ia berharap, Jaksa segera mengambil tindakan taktis dan tegas terkait proses penanganan Kasus korupsi Anggaran BTT di Kepulauan Sula tahun 2021, pasca penetapan 5 tersangka.

“Seharusnya Bupati Fifian Adiningsih Mus, sudah diperiksa pasca penetapan 5 orang tersangka, jadi kami berharap Jaksa dapat mengambil tindakan tegas dalam penanganan kasus ini, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di Kepulauan Sula,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Oknum Polisi Di Halsel Bakal Di Laporkan, Terkait Dugaan Penganiyaan

HALSEL – Seorang Warga inisial RB (57) akan melaporkan oknum Polisi inisial AN yang bertugas di Polsek Obi selatan Kabupaten Halmahera Selatan terkait dugaan penganiyaan.

Suherman ura, Kuasa hukum dari RB menyampaikan bakal adukan masalah kliennya ke Bid Propam Polda Maluku Utara.

“Masalah dugaan penganiyaan klienya oleh Polisi inisial AN itu hari minggu dan TKP nya di Kantor Polsek Obi Selatan, dimana AN bertugas. Untuk sementara hasil visum serta saksi sudah di siapkan kami untuk secepatnya buat laporan resmi ke Bid Propam Polda Maluku Utara,” katanya Rabu (18/02/2026).

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Suherman juga menegaskan, persoalan dugaan penganiyaan yang libatkan oknum Polisi inisial AN mencoreng Tri Dharma Polisi.

“Tri Dharma Polisi adalah Melindungi, Mengayomi, Melayani dan Motto ini merupakan pedoman bagi semua anggota POLRI dalam menjalankan tugasnya. Hal ini berbanding terbalik dan jelas mencoreng dengan adanya dugaan penganiyaan oleh Polisi inisial AN terhadap klien kami,” tutupnya.

Sementara berita ini dipublish, pewarta masih berupaya mengkonfirmasi Oknum Polisi inisial AN yang bertugas di Polsek Obi Selatan terkait dugaan penganiyaan yang dilakukannya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Didesak Tetapkan BS Sebagai Tersangka, Fauzan: Tak Menutup Kemungkinan

SULA – Mantan Kabag ULP insial BS, tuai sorotan dari sejumlah aktivis, yang mendesak Kejari Sula segera tetapkan sebagai Tersangka Kasus korupsi anggaran proyek jalan Saniahaya-Modapuhi, karena diduga sebagai otak atas mangkraknya proyek tersebut.

Fauzan Iqbal, Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula mengatakan, tak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap Mantan Kabag ULP insial BS.

“Jika memang dimungkinkan ada bukti-bukti yang mengarah kepada yang bersangkutan, maka tidak akan menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lebih lanjut,” katanya Kamis (12/02/2026).

Baca juga: Jaksa Dalami Persoalan DD Waiman Total Delapan Ratus Juta Lebih

Ia menjelaskan, penetapan BS sebagai tersangka harus memenuhi ada 2 alat bukti yang cukup.

“Tentunya kita harus memahami dengan adanya sistematis KHUP baru juga, tetap harus memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk kita tetapkan sebagai tersangka, jika ditemukan,” ujarnya.

Baca juga: Terkait Kasus BTT Tahun 2022, Raimond: Dokumen Pemeriksaannya Tidak Ada

Ia berharap, masyarakat dapat mendukung Kejari Sula dalam menangani kasus-kasus korupsi.

“Kami berharap kepada masyarakat, agar tetap dapat memberi dukungan untuk dapat menangani kasus-kasus korupsi kedepannya, agar dapat menjawab keluh kesah masyarakat,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Jaksa Dalami Persoalan DD Waiman Total Delapan Ratus Juta Lebih

SULA – Warga Desa Waiman, Kecamatan Sulabesi Tengah beberapa waktu lalu telah melaporkan persoalan dugaan korupsi dana desa (DD) ditahun 2024 dan 2025 untuk 13 item dengan total anggarannya 8 ratus juta lebih ke Kejari Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Fauzan Iqbal, Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula saat dikonfirmasi menyampaikan, laporan tersebut sudah ditindaklanjuti.

“Untuk laporan warga desa Waiman terkait persoalan dana desa, sudah kami terima dan sudah ditindaklanjuti ke bidang pidsus,” katanya, Selasa (10/02/2026).

Baca juga: Mantan Kabag ULP Diduga Nikmati Uang Hasil Korupsi Salah Satu Proyek Jalan Di Sula

Ia juga bilang, untuk pemanggilan saksi belum dilakukan, karena masih melakukan telaah.

“Sampai saat ini, belum ada saksi yang dipanggil untuk diperiksa, dikarenakan masih lakukan telaah terlebih dahulu di bidang pidsus, selesai dari itu baru kita limpahkan ke Inspektorat,” ujarnya.

Baca juga: Rapat Penyampaian LPJ DD Ricuh, Oknum Ketua BPD Di Sula Hampir Dilabrak Oleh Kades

Terpisah Mahda Umanahu, Kepala desa Waiman mengatakan, pelaporan warga terkait dugaan korupsi dana desa total 8 ratus juta lebih ke Jaksa, hanya untuk menjatuhkan satu sama yang lain.

“Terkait laporan warga itu hanya salah paham, karna suka atau tidak suka ingin menjatuhkan satu sama yang lain,” tegasnya mengakhiri.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

LPM Peduli Sula, Perdana Jalin Kerjasama Dengan Lembaga Observasi Di Inggris

SULA – LPM Peduli Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara perdana jalin kerjasama dengan Lembaga Blue Ventures Conservation yang berada di Inggris.

Ahmad Basahona, Direktur LPM Peduli menyampaikan, hasil kerjasamanya berupa pemberian bantuan secara langsung.

“Lembaga Blue Ventures, adalah salah satu lembaga yang berada di Inggris dan memfokuskan pada observasi yang mengarah pada karang, lamun, bakau, dan penangkapan serta bantuannya langsung ke LPM Peduli untuk dikelola,” katanya, Sabtu (07/02/2026).

Baca juga: Cerita Seorang Pemuda Asal Sula Lulusan Arsitek, Pilih Jadi Tukang Pangkas Rambut

Ia menjelaskan, selain perdana kerjasama Lembaga Blue Ventures, sebelumnya LPM Peduli pernah menjalin kerjasama dengan beberapa Kementerian.

“Berdasarkan pengalaman kami, Lembaga LPM Peduli di tahun 2017 dan 2020 pernah bekerjasama dengan Kominfo, kemudian ditahun 2023 dan 2024 pernah bekerjasama dengan Kementerian KPPPA dan ditahun 2026 perdana bekerjasama dengan Lembaga Blue Ventures dari Inggris,” bebernya.

Baca juga: Cerita Rizkiwati, Seorang Tenaga Kesehatan Asal Pulau Seram Yang Bertugas Di Sula

Ahmad juga bilang kerjasama dengan Lembaga Blue Ventures dari Inggris rencananya 5 tahun.

“Kerjasama dengan Lembaga Blue Ventures dari Inggris rencananya 5 tahun dan ditahun pertama masih di Desa Pelita, tapi tidak menutup kemungkinan Desa lainnya bisa dapat,” ucapnya.

Baca juga: Cerita Seorang Nakes Di Sula Dapat Surat Sakti Dari Kadinkes Disaat Hamil Muda

Ia pun berharap, agar masyarakat Desa Pelita dapat bersama-sama mendukung kerja sama LPM Peduli dengan Lembaga Blue Ventures.

“Untuk sasaran program dominannya ke pemberdayaan nelayan dan perekrutan partispasi nelayan di Desa Pelita sudah mencapai 70 orang dan kemungkinan besar akan bertambah, jadi harapan kami semoga masyarakat khususnya pemerintah desa para nelayan agar dapat mendukung kerja sama LPM Peduli dengan Lembaga Blue Ventures sehingga programnya di Desa Pelita dapat terealisasi dengan baik sesuai yang diinginkan kita bersama,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Mantan Kabag ULP Diduga Nikmati Uang Hasil Korupsi Salah Satu Proyek Jalan Di Sula

SULA – Kasus korupsi dalam pengelola anggaran proyek pekerjaan jalan sentra perkebunan Saniahaya – Modapuhi Tahun Anggaran 2023 yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara makin menarik.

Berdasarkan hasil informasi yang didapat linksatu, bahwa ada dugaan bahwa Mantan Kepala bagian (Kabag) unit pengadaan barang dan jasa (ULP) inisial RB yang saat ini menjabat Kadis PUPR Kepulauan sula diduga menikmati uang hasil korupsi anggaran proyek pekerjaan jalan sentra perkebunan Saniahaya – Modapuhi.

“Kasus korupsi pekerjaan jalan Saniahaya – Modapuhi harus follow up terus, karena banyak yang diduga terlibat dan menikmati uang tersebut, salah satunya Mantan Kaban ULP inisial RB, karena dia juga diduga dalang dari proyek tersebut sampai bermasalah,” kata salah satu sumber yang tak mau namanya dipublish, Kamis (05/02/2026).

Baca juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Ia juga menyampaikan, uang hasil Korupsi proyek pekerjaan jalan sentra perkebunan Saniahaya – Modapuhi diduga disetor ke Bupati Fifian Adeningsih Mus.

“Uang dari proyek tersebut diduga mengalir ke rekening om caken, dan om caken diduga serahkan ke Bupati. Paket itu diduga mereka yang kerja sendiri, Aktor utama itu diduga JU, RB, dan Bupati,” bebernya.

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Terpisah, Mantan Kabag ULP saat dikonfirmasi membantah informasi terkait dirinya yang diduga ikut terlibat mengatur serta menikmati uang hasil Korupsi proyek pekerjaan jalan sentra perkebunan Saniahaya – Modapuhi.

“Informasi tersebut tidak benar, jika mereka merasa saya terlibat silahkan laporkan saja ke polisi atau jaksa,” tantangnya.

Baca juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Ia pun mengaku, telah diperiksa oleh jaksa terkait Kasus korupsi dalam pengelola anggaran proyek pekerjaan jalan sentra perkebunan Saniahaya – Modapuhi.

“Saat itu saya pernah diperiksa sebagai Kabag ULP, namun proses tender proyek tersebut saya tidak tahu-menahu karena proyek tersebut waktu Kabag ULP lama bukan saya, tutupnya.

Sekedar informasi terkait Kasus korupsi jalan Saniahaya-Modapuhi di Kepulauan Sula, Maluku Utara, telah menyeret dua tersangka, yaitu Jainudin Umaternate, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Sula, dan DNB, Direktur CV SBU. Mereka diduga melakukan korupsi anggaran proyek jalan senilai Rp4,972,077,614 miliar pada tahun 2023.

Proyek jalan tersebut diduga tidak pernah dikerjakan (fiktif), namun DNB telah menerima pembayaran uang muka 30% dari nilai pekerjaan. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1.320.288.177.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

JAKARTA – Setelah Kejari Kepulauan Sula menetapkan 2 (dua) orang Tersangka dalam Perkara Pengelolaan Dana BTT, Anggaran Pengadaan BMHP pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Tahun anggaran 2021 dalam status Daftar Pencairan Orang (DPO) yakni Lasidi Leko alias LL dan AMKA alias PA, tuai sorotan dari berbagai kalangan aktivis.

Direktur DataIndo, Usman Buamona, meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) segera tetapkan Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus, sebagai tersangka dalam Kasus korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2021 pada perkara pengadaan BMHP pada Dinas Kesehatan.

Pasalnya, Usman pernah membeberkan bahwa ada dugaan kuat Bupati Kepulauan Sula menerima aliran dana BTT sebesar 10 Miliar. Apabila diperlukan, Kejati Malut dapat memanggil Kepala Dinas Kesehatan, Suryati Abdulah, untuk mengecek aliran dana korupsi BTT yang diduga diterima Bupati Fifian.

Sebab, Ia menduga Kadinkes adalah operator dibalik layar atas anggaran tersebut.

“Seperti komentar sebelumnya, bahwa kuat dugaan kami, Bupati Fifian Adeningsih Mus menerima aliran dana hasil korupsi BTT sebesar 10 miliar, untuk itu kami sarankan kepada Kejati Malut segera panggil Kadinkes untuk menyelidiki aliran dana tersebut, kami menduga Kadinkes berperan penuh sebagai kurirnya Ningsih sekalipun waktu itu beliau belum menjabat”, katanya, Rabu (14/01/2026).

Baca juga: Kejati Malut Ditantang Periksa Bupati Sula Pasca Penetapan 5 Tersangka Kasus BTT

Selain Kadinkes, Direktur DataIndo juga menduga kuat bahwa AMKA alias PA yang berstatus sebagai DPO merupakan donatur atau dikenal sebagai bandar pilkada di kabupaten Kepulauan Sula yang memenangkan Fifian Adeningsih Mus, sehingga terjadilah permufakatan jahat pasca terpilihnya Fifian sebagai Bupati Kepulauan Sula.

“Sudah menjadi rahasia umum bahwa AMKA alias PA yang baru saja ditetapkan DPO diduga kuat adalah bandar pilkada yang turut mendanai pertarungan Fifian pada Pilkada Kepulauan Sula, sehingga ada deal-deal politik pasca memenangi pilkada termasuk permufakatan jahat yang kita saksikan hari ini,” tegasnya.

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Bagi Usman, dari 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka semestinya Kejati Malut sudah bisa membidik dalang dibalik kasus ini.

“Saya pikir bukti-bukti yang diterima Kejati Malut sudah cukup jelas untuk menetapkan tersangka baru. Untuk itu kami mendesak Kejati Malut segera tetapkan Bupati Fifian sebagai tersangka terkait Kasus korupsi dana BTT tahun anggaran 2021 di kepulauan sula, kemudian DataIndo akan terus berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

LBH Ansor Maluku Kembali Dipercaya Sebagai Penyedia Bantuan Hukum Di PTUN Ambon

AMBON – Setelah melalui proses pendaftaran, verifikasi berkas, uji kualifikasi dan wawancara, Panitia seleksi lembaga penyedia bantuan hukum pada pos bantuan hukum (Posbakum) Pengadilan tata usaha negara (PTUN) Ambon telah mengumumkan secara resmi bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku dinyatakan lolos memenuhi kriteria dan persyaratan secara administrasi dan kualifikasi untuk menjadi penyedia bantuan hukum di Posbakum PTUN Ambon tahun 2026.

Ketua LBH Ansor Maluku, Al Walid Muhammad Umamit mengatakan dengan dinyatakan lolosnya LBH Ansor Maluku dalam seleksi POSBAKUM PTUN Ambon tersebut oleh Panitia Lembaga Penyedia Bantuan Hukum Posbakum PTUN Ambon.

“Alhamdulillah LBH Ansor Maluku masih dipercaya kembali oleh PTUN Ambon untuk melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat kurang mampu yang ingin mencari keadilan di wilayah hukum PTUN Ambon,” katanya, Kamis (08/01/2026).

Baca juga: Kapolda Didesak Periksa Sekda Sula Terkait Masalah Proyek Senilai 7 Miliar Lebih

Ia menambahkan, penyedia bantuan hukum pada Posbakum PTUN Ambon tahun 2026 tersebut secara resmi telah diumumkan oleh Panitia Seleksi Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dengan Nomor: W8-TUN4/9/PL1.1.4/I/2026 tanggal 06 Januari 2026 dan Pengumuman Nomor : W8-TUN4/19/PL1.1.4/I/2026, tanggal 08 Januari 2026.

“Hal-hal yang menjadi kriteria panitia seleksi misalnya identitas Lembaga di dalamnya termuat Struktur Pengurusan Lembaga, Akte Pendiri Lembaga, SK Kemenkum dan Ham, Uji Kualifikasi serta kriteria-kriteria lain. Dan, pada prinsipnya semua kriteria dimasukan tanpa kekurangan dan terpenting lulus uji kualifikasi ,” jelasnya.

Baca juga: Kapolda Baru Ditantang Tuntaskan Kasus Anggaran Pengawasan DD Di Sula

Al Walid Umamit pun berharap ke depan LBH Ansor Maluku tetap bekerjasama yang baik dengan pihak PTUN Ambon dalam rangka pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang mencari keadilan.

“Dengan dikeluarkannya surat pengumuman ini, LBH Ansor Maluku siap untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat kurang mampu yang ingin mencari keadilan di PTUN Ambon,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM