SULA – Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengajar Utama Bahasa Daerah Sula Dalam rangka melestarikan bahasa daerah di Kabupaten Kepulauan Sula yang dilaksanakan di aula Istana daerah, Senin (19/05/2025).
Damaz Aristy Sisvareza, S.S, Ketua Panitia Bimtek, dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas kontribusi serta dukungan dari Pemerintah Daerah Kepulauan Sula untuk kegiatan pelaksanaan revitalisasi bahasa daerah.
“Pelaksanaan kegiatan Bimtek ini, kami libatkan 100 orang peserta terdiri dari tenaga guru serta rekan-rekan komunitas literasi yang berada di Kepulauan Sula, tak lupa pula kami ucapkan terima kasih atas kontribusi dan dukungan dari Pemda atas pelaksanaan kegiatan bimtek Dalam rangka melestarikan bahasa daerah,” katanya.
Ia juga berharap, seluruh peserta Bimtek Tenaga Pengajar Utama Bahasa Daerah Sula, dapat memperhatikan serta beradaptasi dengan materi-materi yang akan paparkan oleh sejumlah narasumber.
“Tujuan dari Bimtek Tenaga Pengajar Utama Bahasa Daerah Sula, guna menjaga esensial bahasa daerah agar tidak punah, jadi kami berharap bapak ibu nanti dapat beradaptasi dan memperhatikan materi-materi yang kami berikan selama kegiatan berlangsung,” tutupnya.
SULA – Komandan Kompi I Batalion C Pelopor Kepulauan Sula bantah Anggotanya insial SU terlibat dengan Komplotan Pencurian Hewan Ternak yang meresahkan Warga Kota Sanana.
“Tadi anggota tersebut, saya sudah panggil diruangan dan tanyakan terkait keterlibatannya dengan Komplotan tersebut, jadi saya tegaskan, dia tak terlibat dengan Komplotan Pencuri Hewan Ternak,” kata IPDA Husni Kemhay, Komandan Kompi (Danki) I Batalion C Pelopor Kepulauan Sula saat dikonfirmasi diruangannya, Senin (19/05/2025).
Ia menambahkan, Anggotanya inisial SU sudah sering beli hewan ternak dan hanya tahu itu hewan peliharaan ketika dibeli.
“Menurut keterangan anggota saya, dirinya sudah sering beli hewan ternak di desa-desa seperti di Malbufa, Nahi, dan Fatkauyon. dan ketika pemilik hewan yang jual ke anggota saya inisial SU, semua penjual mengaku hewan peliharaan milik mereka,” bebernya.
IPDA Husni juga bilang, untuk nama-nama yang menjual hewan ke anggotanya inisial SU sudah dikantongi.
“Nama-nama penjual hewan ternak sudah dikantongi sesuai keterangan anggota saya inisial SU, jadi kami siap membantu apabila masyarakat butuh informasi terkait hewannya yang hilang untuk membongkar sindikat Komplotan Pencurian Hewan,” cetusnya.
Ia pun berharap, anggotanya agar tak terlibat hal-hal yang rugikan instusi.
“Kita ini ada untuk mengayomi serta melindungi masyarakat, jadi saya berharap Anggota saya agar tak terlibat hal-hal melanggar hukum serta menjaga nama baik institusi dimanapun berada,” tutupnya.
SULA – DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) menyoroti Puluhan paket proyek normalisasi kali ditahun 2024 dan hal tersebut diungkapkan saat hering bersama Tim Pansus LKPJ tahun 2024 di Kantor DPRD Kepulauan Sula, Kamis (09/05/2025) kemarin.
“Berdasarkan hasil investigasi kami dilapangan, ada 36 paket normalisasi kali dengan total anggaran miliaran, itu tak dikerjakan,” kata Irfandi Norau, Ketua DPC GPM Kepulauan Sula.
Ia pun menilai, kinerja Tim Pansus DPRD Sula hanya melindungi oknum-oknum Kontraktor nakal.
“Rakyat jadi korban kalau kerja Tim Pansus DPRD seperti ini, karena hanya melindungi Kontraktor nakal, dan jalan ceritanya nanti seperti Kasus Korupsi Dana BTT,” tegasnya.
Terpisah, Amanah Upara, Ketua Tim Pansus LKPJ tahun 2024 menyampaikan, rekomendasi yang dikeluarkan terkait persoalan proyek normalisasi kali sudah ada.
“Untuk rekomendasi terkait persoalan tersebut sudah ada, dimana Kontraktor yang bermasalah segera di blacklist, kemudian paket yang tidak dikerjain untuk segera dikerjakan,” tutupnya.
SULA – Gelar perkara kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) di Kabupaten Kepulauan Sula senilai 1 miliar lebih di tahun 2022 yang menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Kepala Inspektorat sudah dilakukan.
“Sat Reskrim Polres Sula dan Dirkrimsus Polda Maluku Utara selaku pembina fungsi sudah melaksanakan gelar perkara kasus anggaran pengawasan dana desa (DD),” kata Kasi Humas Polres Kepulauan Sula IPDA Rizal Polpoke, Minggu (04/05/2025).
Ia bilang, untuk hasil resmi gelar perkara kasus anggaran pengawasan dana desa, akan dikeluarkan saat selesai gelar dengan Bareskrim Mabes Polri.
“Sesuai mekanisme Polda Juga akan melaporkan dan berkonsultasi untuk melakukan gelar dengan Bareskrim Mabes Polri, apabila sudah ada hasil gelar perkaranya secara resmi, pasti kami akan beritahukan kepada publik” bebernya.
Ketika disentil, terkait kapan gelar perkara kasus anggaran pengawasan dana desa bersama Bareskrim Mabes Polri, IPDA Rizal mengatakan nanti di infokan kembali.
“Waktu untuk gelar perkara kasusnya bersama Bareskrim Mabes Polri belum diketahui, namun kalau sudah ada jadwalnya pasti kami infokan kepada teman-teman pers,” tutupnya.
Perlu diketahui terkait penanganan Kasus korupsi anggaran pengawasan DD senilai 1,1 miliar beberapa orang telah diperiksa, seperti Kamarudin Mahdi, Plt. Kepala Inspektorat, mantan inspektur Ibu Neovita, mantan Inspektur Machful Sasmito, Plt. Inspektur Hi. Kamaludin Sangaji serta beberapa Irban di Inspektorat Pemda Kabupaten Sula.
SULA – DPC GMNI Kepulauan Sula yang kerap mengawal berbagai Kasus Tipikor kembali menyoroti kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih ditahun 2022 yang diduga melibatkan Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Kepala Inspektorat. Dan akan direncanakan untuk gelar di Polda Maluku Utara.
Rifki Leko, Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula menilai ada skenario konspirasi kejahatan yang mainkan oleh oknum-oknum penyidik yang menangani kasus anggaran pengawasan dana desa (DD).
“Jujur, kasus ini sangat meresahkan dan warga pun mosi tidak percaya pada Polres Kepulauan Sula, jadi kami menilai ada konspirasi kejahatan secara masiv yang sengaja dilakukan oleh oknum-oknum penyidik hanya untuk melindungi Kamarudin Mahdi sehingga kasusnya lama digelar padahal beberapa saksi sudah diperiksa serta audit kerugian negaranya sudah lama dikantongi,” katanya, Sabtu (03/05/2025).
Ia pun menegaskan, bahwa Kapolda Maluku Utara takut untuk tetapkan Kamarudin Mahdi, Plt. Kepala Inspektorat sebagai tersangka dalam kasus anggaran pengawasan DD di Kepulauan Sula.
“Kalau penyidik betul-betul berniat untuk menangani kasus anggaran pengawasan DD, pastinya sudah ada tersangkanya dan kasus ini tak akan mengendap dimeja Satreskrim Polres Sula, jadi perlu kami tegaskan bahwa, Kapolda Maluku Utara takut tetapkan Kamarudin Mahdi sebagai tersangka” cetusnya.
Sebelumnya, Kapolres Kepulauan Sula melalui Kasi Humas IPDA Rizal Polpoke saat dikonfirmasi linksatu mengatakan kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) akan digelar perkaranya.
“Sementara kasusnya masih tahap penyelidikan dan besok direncanakan akan digelar di Polda,” katanya, Selasa (29/04/2025) beberapa hari lalu.
Ketika disentil, Plt. Kepala Inspektorat dihadirkan dalam gelar perkara Kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) IPDA Rizal bilang, tidak dihadirkan.
“Untuk Plt. Kepala Inspektorat tak dihadirkan dalam gelar perkara Kasus anggaran pengawasan dana desa (DD), yang ada hanya internal yakni pihak Penyidik Satreskrim Polres Sula dan pihak dari Ditreskrimsus Polda Maluku Utara,” tutupnya.
Perlu diketahui terkait penanganan Kasus korupsi anggaran pengawasan DD senilai 1,1 miliar beberapa orang telah diperiksa, seperti Kamarudin Mahdi, Plt. Kepala Inspektorat, mantan inspektur Ibu Neovita, mantan Inspektur Machful Sasmito, Plt. Inspektur Hi. Kamaludin Sangaji serta beberapa Irban di Inspektorat Pemda Kabupaten Sula.
SULA – Penanganan Kasus anggaran pengawasan Dana Desa (DD) senilai 1 miliar lebih di tahun 2022 yang menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Kepala Inspektorat, yang sudah 2 tahun lebih mengendap di meja penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula mulai ada titik terang.
Kapolres Kepulauan Sula melalui Kasi Humas IPDA Rizal Polpoke saat dikonfirmasi linksatu mengatakan Kasus anggaran pengawasan Dana Desa (DD) akan digelar perkaranya.
“Sementara kasusnya masih tahap penyelidikan dan besok direncanakan akan digelar di Polda,” katanya, Selasa (29/04/2025).
Ketika disentil, Plt. Kepala Inspektorat dihadirkan dalam gelar perkara Kasus anggaran pengawasan Dana Desa (DD) IPDA Rizal bilang, tidak dihadirkan.
“Untuk Plt. Kepala Inspektorat tak dihadirkan dalam gelar perkara Kasus anggaran pengawasan Dana Desa (DD), yang ada hanya internal yakni pihak Penyidik Satreskrim Polres Sula dan pihak dari Ditreskrimsus Polda Maluku Utara,” tutupnya.
Perlu diketahui terkait penanganan Kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan DD senilai 1,1 miliar beberapa orang telah diperiksa, seperti mantan inspektur Ibu Neovita, mantan Inspektur Machful Sasmito, Plt. Inspektur Hi. Kamaludin Sangaji serta beberapa Irban di Inspektorat Pemda Kabupaten Sula.
SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menerima laporan Warga Desa Wailau, Kecamatan Sanana terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Chrisna Noya saat dikonfirmasi mengatakan, akan mempelajari terkait pelaporan warga Desa Wailau.
“Laporan dari warga Desa Wailau sudah kami terima, selajutnya kami akan telaah atau pelajarinya dulu,” katanya, Senin (28/04/2025).
SULA – Kasus perbuatan tak menyenangkan dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh Kepala ULP inisial RB yang bakal gelar perkara di Satreskrim Polres Kabupaten Kepulauan Sula.
“Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan, dan sehari dua akan digelar oleh Satreskrim,” kata Kapolres Kepulauan Sula melalui Kasi Humas IPDA Rizal Polpoke, Senin (28/04/2025).
SULA – Tujuan utama Dana Desa menurut regulasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, melalui pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dana Desa digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan yang mendukung peningkatan kualitas hidup, mengurangi kesenjangan, dan mendorong kemandirian desa.
Namun tujuan tersebut, bertolak belakang dengan kondisi saat ini di Kabupaten Kepulauan Sula. Sebab, kondisi saat ini di Kabupaten Kepulauan Sula mengalami kekosongan Peraturan Bupati Kepulauan Sula mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan asas transparansi, akuntabel, parsipatif secara tertib dan disiplin anggaran sebagai acuan Perangkat Desa termasuk Kepala Desa dalam mengelola keuangan desa. Serta untuk masyarakat desa untuk meminta keterbukaan informasi publik mengenai Pengelolaan Keuangan Desa sebagai fungsi pengawasan masyarakat desa terhadap keuangan desa.
Tanpa, Peraturan Bupati Kepulauan Sula mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ini akan mempersulit masyarakat desa untuk meminta pertanggungjawaban administrasi dari Bupati Kepulauan Sula terhadap perilaku korupsi Perangkat Desa termasuk Kepala Desa di Desa-desa Kabupaten Kepulauan Sula.
Secara administratif mengapa perlu adanya Peraturan Bupati Kepulauan Sula mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sebagai contoh kasus korupsi dana desa dalam Dokumen Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk terkait kasus penyalahgunaan dana desa di Desa Natai Kerbau menyatakan bahwa dokumen tidak dilampirkan secara tertib, salah satunya pada pengeluaran anggaran desa (DD dan ADD) yang dikeluarkan masih ada kekurangan dari pelaksanaan kegiatan yaitu SPJ serta nota-nota lain yang belum lengkap. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 25 Tahun 2019 Pasal 2 Ayat 1 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa menjelaskan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan secara tertib dan disiplin anggaran. https://journal.ugm.ac.id(ANALISIS KENDALA PERAN INSPEKTORAT DALAM PENGELOLAAN DANA DESA (STUDI KASUS PADA INSPEKTORAT KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT).
Jika, benar Bupati Kepulauan Sula, ingin berkomitmen secara tegas menegakkan hukum terhadap perilaku korupsi Perangkat Desa termasuk Kepala Desa, maka perlu membuat Peraturan Bupati Kepulauan Sula mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Karena dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) menunjukkan bahwa negara bukan negara kekuasaan, melainkan negara hukum.
Sehingga indikasi kuat, kekosongan Peraturan Bupati Kepulauan Sula mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa berakibat pada dugaan Keuangan Desa merupakan sumber korupsi Bupati Kepulauan Sula. Indikasi ini terhubung dengan Kepala Inspektorat Sula yang diangkat oleh Bupati Kepulauan Sula.
Hal ini pasti mempengaruhi peranan Kepala Inspektorat Sula sebagai fungsinya dalam Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) terhadap kasus-kasus korupsi dana desa dan anggaran desa di Kabupaten Kepulauan Sula. Dalam konteks ini DD dan ADD dinilai dikelola secara politik ekonomi bukan secara hukum ekonomi.
Pengelolaan keuangan desa yang politis dan tidak transparan dapat menyebabkan berbagai masalah ekonomi yang serius. Hal ini disebabkan oleh berbagai teori, seperti “rent-seeking” dan “political business cycles”, serta masalah seperti defisit anggaran, manipulasi data keuangan, dan korupsi.
Berdasarkan uraian tersebut, maka KPK RI didesak periksa Bupati Kepulauan Sula atas indikasi keterlibatan terhadap dugaan kasus korupsi dana desa dan anggaran dana desa di kabupaten kepulauan sula.
Tidak terlepas dari desakan tersebut, Cipayung Plus Kabupaten Kepulauan Sula, juga ditantang desak KPK RI Periksa Bupati Kepulauan Sula atas indikasi tersebut.
Karena Pengelola keuangan desa di luar Peraturan Bupati bisa diindikasi salah satu unsur korupsi bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat desa.
SULA – Bhabinkamtibmas bersama Linmas di 5 Desa yakni Desa Minaluli, Desa Saniahaya, Desa Pastabulu, Desa Leko Sula dan Desa Leko Kadai untuk Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara Kompak lakukan Patroli bersama.
Kapolsek Mangoli Barat, IPDA Faisal Pora S.IP mengatakan, hal tersebut dilakukan guna mendukung program Polres Kepulauan Sula yakni JAGA SULA.
“Selain menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, Patroli yang melibatkan Bhabinkamtibmas, linmas, aparat Desa serta warga di 5 Desa ini, bertujuan untuk mendukung Program Unggulan Polres Kepulauan Sula yakni JAGA SULA,” ucapnya, Kamis (24/04/2025).
Ia pun menghimbau, agar warga di 5 Desa Kecamatan Mangoli Barat, dapat menjaga ketertiban serta keamanan.
“Waktu Patroli siskamling yang dilakukan Babinkamtibmas bersama linmas di 5 Desa setiap malam, dengan menghampiri warga-warga untuk berikan edukasi hukum ketika terlibat masalah, untuk itu kami mengajak marilah kita sama-sama menjaga ketertiban serta keamanan di Desa masing-masing,” harapnya.
Terpisah Pj. Kades Leko Kadai, Nurlinda menyampaikan sangat mendukung aktifnya kembali Siskamling.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Polsek Mangoli Barat serta Babinkamtibmas yang telah berinisiatif mengaktifkan kembali Siskamling serta melaksanakan Patroli bersama Linmas di Desa,” katanya.
Ia pun berharap, kegiatan Siskamling terus dilakukan agar terciptanya Keamanan dan ketertiban di Desa Leko Kadai.
“Harapan kami, semoga dengan adanya Giat Siskamling situasi keamanan dan ketertiban di Desa Leko Kadai bisa terjaga, serta Giat Siskamling terus dilaksanakan,” tutupnya.