DPD IMM Malut Soroti Pelaporan Prabowo, Minta Ruang Kritik Tetap Dijaga

TERNATE – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara menyoroti langkah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Sula yang melaporkan Ketua IMM Cabang Kepulauan Sula ke pihak kepolisian usai aksi demonstrasi yang digelar beberapa waktu lalu.

Ketua DPD IMM Maluku Utara, Taufan Baba, menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara dan tidak boleh dipersempit melalui pendekatan yang berpotensi menghambat kebebasan berekspresi masyarakat, khususnya mahasiswa.

Menurut Taufan, perbedaan pandangan antara pemerintah dan mahasiswa merupakan hal yang lumrah dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, setiap kritik yang disampaikan mahasiswa seharusnya dijawab dengan argumentasi dan dialog, bukan dengan langkah-langkah yang berpotensi menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa.

“Mahasiswa memiliki fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan. Kritik yang disampaikan dalam aksi demonstrasi harus dipandang sebagai bagian dari partisipasi publik dalam mengawal kebijakan pemerintah. Jangan sampai langkah pelaporan terhadap aktivis mahasiswa menimbulkan persepsi bahwa ruang demokrasi sedang dipersempit,” ujar Taufan, Selasa (03/06/2026).

Baca juga: Ricuh Di HUT Kepulauan Sula, Ketua IMM Klaim Dianiaya Oknum Satpol PP

DPD IMM Maluku Utara juga meminta aparat penegak hukum untuk menangani persoalan tersebut secara objektif, profesional, dan berkeadilan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip demokrasi serta kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

Selain itu, IMM Malut menilai bahwa pemerintah daerah semestinya membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil agar setiap aspirasi dapat disalurkan secara konstruktif tanpa harus berujung pada proses hukum.

“Kami berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan dialog sebagai jalan penyelesaian. Demokrasi membutuhkan ruang kritik yang sehat, bukan suasana yang membuat masyarakat takut menyampaikan pendapatnya,” lanjutnya.

Baca juga: Ricuh HUT Sula Berujung Dugaan Kekerasan, Praktisi Hukum Desak Usut Oknum Satpol PP

DPD IMM Maluku Utara juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional dan tidak boleh menimbulkan kesan tebang pilih. Karena itu, setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan aparat atau pejabat daerah, harus diproses secara adil dan transparan.

Sebagai organisasi kemahasiswaan, IMM Maluku Utara menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut serta memastikan hak-hak demokratis mahasiswa dan masyarakat tetap terlindungi sesuai dengan prinsip negara hukum dan nilai-nilai demokrasi.

“Kritik bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan bagian dari mekanisme kontrol yang diperlukan untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan akuntabel,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Dari Mimbar Kritik Ke Dugaan Kekerasan: YBH Kapita Kawal Kasus Prabowo

SULA – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, saat aksi demonstrasi pada peringatan HUT ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula terus menjadi perhatian publik. Kini, Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kapita Kepulauan Sula resmi mengambil peran dalam mengawal proses hukum yang saat ditangani Uni Jatanras Satreskrim Polres Kepulauan Sula.

Ketua YBH Kapita Kepulauan Sula, Fadi Wambes, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum secara penuh kepada Prabowo Sibela guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.

Menurut Fadi, peristiwa yang terjadi di tengah perayaan hari jadi daerah tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Ia menilai dugaan kekerasan terhadap Ketua PC IMM Sula yang sedang menyampaikan aspirasi merupakan persoalan serius yang menyangkut perlindungan hak-hak demokrasi dan kebebasan berpendapat sesuai dengan UUD 1945.

“YBH Kapita hadir bukan hanya untuk mendampingi korban secara hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Ketika ada dugaan tindak kekerasan terhadap seseorang yang sedang menyampaikan aspirasi secara terbuka, maka negara wajib hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum,” ujar Fadi Wambes, Rabu (03/06/2026).

Baca juga: Ricuh Di HUT Kepulauan Sula, Ketua IMM Klaim Dianiaya Oknum Satpol PP

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus tersebut sejak tahap penyelidikan hingga proses hukum selesai. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum bekerja tanpa melihat status, jabatan, maupun kekuasaan.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara objektif dan profesional. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika memang terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut, maka siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip equality before the law harus benar-benar diterapkan,” tegasnya.

Baca juga: Ricuh HUT Sula Berujung Dugaan Kekerasan, Praktisi Hukum Desak Usut Oknum Satpol PP

Lebih lanjut, Fadi mengatakan bahwa kasus ini bukan hanya menyangkut kepentingan pribadi korban, tetapi juga menyangkut marwah demokrasi di Kabupaten Kepulauan Sula. Ia menilai ruang kritik harus dijaga sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat.

“Organisasi mahasiswa memiliki fungsi kontrol sosial. Kritik yang disampaikan oleh Ketua PC IMM seharusnya dijawab dengan argumentasi dan kebijakan, bukan dengan tindakan yang mengarah pada kekerasan. Karena itu, kasus ini menjadi penting untuk dikawal bersama agar menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa demokrasi harus dirawat dengan menghormati hak-hak warga negara,” katanya.

Baca juga: Premanisme Berseragam Di HUT Sula: DPP IMM Minta Polda Malut Usut Dugaan Pemukulan Prabowo

Fadi juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan organisasi kemahasiswaan dari pimpinan pusat sampai ke pimpinan cabang untuk mengawal proses hukum secara objektif dan tidak terjebak dalam opini yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan.

“Kami percaya aparat kepolisian mampu bekerja secara profesional. Namun pada saat yang sama, publik juga berhak mengawasi agar proses hukum berjalan transparan. Yang kami perjuangkan adalah keadilan, bukan kepentingan kelompok tertentu. Karena keadilan yang ditegakkan secara jujur akan melahirkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” tambahnya.

Baca juga: Babak Baru Ricuh HUT Sula: Ketua IMM Resmi Laporkan Dugaan Penganiayaan Oknum Satpol PP

Saat ini, laporan dugaan penganiayaan tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian. Sementara itu, YBH Kapita memastikan akan terus mendampingi Prabowo Sibela dalam setiap tahapan proses hukum hingga terdapat kepastian hukum yang jelas.Kasus ini pun menjadi sorotan berbagai kalangan karena dinilai bukan hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana, tetapi juga menjadi ujian terhadap komitmen penegakan hukum dan penghormatan terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia khususnya Kabupaten Kepulauan Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Benteng De Verwachting Jadi Panggung Kritik, Mahasiswa Soroti Sikap Anti-Kritik Penguasa Sula

SULA – Situasi demokrasi di Kabupaten Kepulauan Sula kembali menjadi sorotan. Sejumlah kalangan mahasiswa menilai ruang kritik terhadap pemerintah daerah mulai mengalami penyempitan, terutama setelah muncul dugaan tindakan represif terhadap gerakan mahasiswa yang menyuarakan aspirasi pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula.

Mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta, Gahral Umasugi, menilai bahwa respons kekuasaan terhadap kritik yang disampaikan mahasiswa menunjukkan gejala memburuknya iklim demokrasi di daerah tersebut.

Menurutnya, tindakan yang dianggap membatasi ruang gerak Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula bukan sekadar dinamika politik biasa, melainkan sinyal adanya sikap anti-kritik yang berpotensi mengancam kebebasan berekspresi.

“Ketika kritik objektif dibalas dengan represi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hubungan pemerintah dan mahasiswa, tetapi masa depan demokrasi itu sendiri,” ujar Gahral dalam keterangannya, Selasa (02/06/2026).

Baca juga: Ricuh Di HUT Kepulauan Sula, Ketua IMM Klaim Dianiaya Oknum Satpol PP

Ia menegaskan bahwa sejarah telah menunjukkan berbagai bentuk tekanan terhadap gerakan mahasiswa tidak pernah benar-benar mampu membungkam suara kritis. Sebaliknya, tindakan represif justru sering kali memperkuat solidaritas dan memperluas dukungan publik terhadap gerakan yang diperjuangkan.

Gahral juga menyoroti kontras antara kemeriahan perayaan HUT daerah dengan berbagai persoalan yang masih menjadi perhatian masyarakat, termasuk tuntutan transparansi dan penegakan hukum.Menurutnya, suara-suara kritis yang muncul di tengah perayaan daerah merupakan bentuk pengingat bahwa pembangunan tidak hanya diukur dari kemegahan seremoni, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjawab persoalan mendasar yang dihadapi rakyat.

Ia mencontohkan konsistensi IMM Kepulauan Sula dalam mengawal sejumlah isu hukum dan tata kelola pemerintahan, termasuk mendorong penuntasan kasus dugaan korupsi Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pada Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2011.

“Mahasiswa menjalankan fungsi kontrol sosial. Ketika mereka menyuarakan tuntutan transparansi dan akuntabilitas, seharusnya yang hadir adalah dialog dan klarifikasi, bukan intimidasi,” katanya.

Baca juga: Ricuh HUT Sula Berujung Dugaan Kekerasan, Praktisi Hukum Desak Usut Oknum Satpol PP

Lebih lanjut, Gahral menilai bahwa suara kritik yang disampaikan kader IMM dari kawasan Benteng De Verwachting saat peringatan HUT Kabupaten Kepulauan Sula menjadi simbol bahwa aspirasi publik akan selalu menemukan jalannya, meskipun dihadapkan pada berbagai hambatan.

Ia mengingatkan para pemangku kebijakan agar tidak memandang kritik sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian penting dari proses demokrasi. Menurutnya, pemerintah yang kuat bukanlah pemerintah yang mampu membungkam kritik, tetapi pemerintah yang mampu menjawab kritik dengan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

“Gelombang perubahan selalu lahir dari keberanian menyampaikan kebenaran. Karena itu, ruang demokrasi harus dijaga agar tetap hidup dan tidak terkikis oleh praktik-praktik kekuasaan yang anti-kritik,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Premanisme Berseragam Di HUT Sula: DPP IMM Minta Polda Malut Usut Dugaan Pemukulan Prabowo

JAKARTA – Dugaan pemukulan terhadap Ketua Umum PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kepulauan Sula saat aksi unjuk rasa pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula kini menjadi sorotan nasional.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IMM menilai peristiwa tersebut bukan sekadar insiden di lapangan, melainkan persoalan serius yang menyentuh isu demokrasi, kebebasan berpendapat, dan penegakan hukum.

Peristiwa yang terjadi di tengah momentum perayaan daerah itu memunculkan pertanyaan besar: mengapa aksi penyampaian aspirasi yang seharusnya dilindungi konstitusi justru berujung pada dugaan kekerasan terhadap mahasiswa?

Ketua Bidang DPP IMM, Usman Mansur, mengecam keras dugaan tindakan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP terhadap Ketua Umum IMM Kepulauan Sula. Menurutnya, apabila dugaan pemukulan tersebut terbukti, maka tindakan itu tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa.

“Jika benar telah terjadi pemukulan terhadap Ketua Umum IMM Sula, maka itu bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi merupakan tindakan premanisme yang mencederai demokrasi dan hak warga negara,” tegas Usman, Senin (01/06/2026).

Baca juga: Ricuh Di HUT Kepulauan Sula, Ketua IMM Klaim Dianiaya Oknum Satpol PP

Pernyataan tersebut memperlihatkan kekhawatiran DPP IMM terhadap pola respons aparat dalam menghadapi kritik publik. Sebab, demonstrasi dan penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin negara.

Dalam pandangan DPP IMM, tindakan represif terhadap mahasiswa justru mencerminkan kegagalan sebagian aparat memahami ruang demokrasi. Kritik terhadap pemerintah maupun penyelenggara negara seharusnya dijawab melalui dialog dan argumentasi, bukan dengan tekanan fisik.

“Kami tidak ingin Maluku Utara menjadi wilayah yang membiarkan praktik-praktik premanisme tumbuh di balik seragam institusi. Tindakan seperti ini harus dihapuskan dari bumi Maluku Utara. Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun yang menggunakan kekerasan untuk membungkam suara rakyat,” katanya.

Menguji Komitmen Penegakan Hukum

Kasus ini kini tidak hanya menjadi perhatian kalangan mahasiswa, tetapi juga menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Maluku Utara. DPP IMM mendesak Kepolisian Daerah Maluku Utara untuk segera mengusut dugaan pemukulan tersebut secara profesional dan transparan.

Menurut Usman, langkah cepat dan tegas diperlukan agar tidak muncul persepsi publik bahwa ada upaya pembiaran atau perlindungan terhadap pihak yang diduga terlibat.

“Kami mendesak Kapolda Maluku Utara untuk menunjukkan keberpihakan kepada hukum dan keadilan dengan segera memproses serta menangkap oknum yang terlibat. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan aparat,” ujarnya.

Baca juga: Ricuh HUT Sula Berujung Dugaan Kekerasan, Praktisi Hukum Desak Usut Oknum Satpol PP

Desakan tersebut menjadi penting mengingat kasus yang melibatkan aparat sering kali menjadi sorotan publik terkait transparansi proses hukum dan akuntabilitas institusi.

Tolak Penyelesaian Kekeluargaan

Di tengah berkembangnya kasus ini, DPP IMM juga mengingatkan agar penyelesaiannya tidak diarahkan pada mekanisme kekeluargaan yang berpotensi mengaburkan pertanggungjawaban pidana.

Menurut Usman, dugaan tindak kekerasan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pelaku.

“Kami tegaskan, proses hukum harus tetap ditempuh. Tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan terhadap tindakan kekerasan dan premanisme. Siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum agar menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tegasnya.

Dari Jalanan Sula ke Perhatian Nasional

Kasus yang bermula dari aksi mahasiswa di Kabupaten Kepulauan Sula kini telah menarik perhatian organisasi mahasiswa tingkat nasional. DPP IMM memastikan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga seluruh proses hukum berjalan secara terbuka dan berkeadilan.

Bagi IMM, persoalan ini tidak hanya menyangkut satu korban atau satu institusi, melainkan menyangkut perlindungan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat tanpa rasa takut.

“Mahasiswa tidak boleh dipukul karena menyampaikan pendapat. Kami akan mengawal kasus ini sampai pelaku diproses dan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku,” tutup Usman.

Baca juga: Di Balik Ricuh HUT Sula: Dugaan Kekerasan terhadap Ketua IMM Menguji Komitmen Demokrasi

Kini publik menunggu satu hal penting: apakah dugaan kekerasan terhadap mahasiswa di perayaan HUT Kabupaten Kepulauan Sula akan berakhir sebagai catatan biasa, atau menjadi momentum penegakan hukum yang membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum, termasuk mereka yang mengenakan seragam negara.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Babak Baru Ricuh HUT Sula: Ketua IMM Resmi Laporkan Dugaan Penganiayaan Oknum Satpol PP

SULA – Polemik yang terjadi saat aksi demonstrasi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula kini memasuki babak baru. Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Kepulauan Sula.

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/109/V/2026/SPKT Polres Kepulauan Sula/Polda Maluku Utara, tertanggal 31 Mei 2026.

Berdasarkan dokumen laporan, Prabowo melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIT di Desa Mangon, Kecamatan Sanana, saat berlangsungnya aksi demonstrasi mahasiswa dalam momentum HUT Kabupaten Kepulauan Sula dan dalam laporan tersebut, terlapor disebut berinisial RM alias Stongket.

Baca juga: Ricuh Di HUT Kepulauan Sula, Ketua IMM Klaim Dianiaya Oknum Satpol PP

Langkah hukum yang ditempuh Ketua IMM ini menjadi sorotan publik karena peristiwa tersebut terjadi di tengah aksi penyampaian aspirasi yang berlangsung di hadapan pemerintah daerah. Kasus ini pun menambah daftar perhatian masyarakat terhadap dinamika pengamanan demonstrasi di Kepulauan Sula.

Prabowo berharap laporan yang telah disampaikan dapat diproses secara profesional dan transparan oleh aparat penegak hukum. Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: Di Balik Ricuh HUT Sula: Dugaan Kekerasan terhadap Ketua IMM Menguji Komitmen Demokrasi

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan yang telah diajukan tersebut.

Dengan diterimanya laporan polisi ini, publik kini menantikan langkah lanjutan penyidik dalam mengungkap fakta-fakta di balik insiden yang terjadi saat peringatan HUT ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula tersebut. Apakah kasus ini akan berlanjut ke tahap penyidikan lebih lanjut, menjadi pertanyaan yang kini mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Ricuh HUT Sula Berujung Dugaan Kekerasan, Praktisi Hukum Desak Usut Oknum Satpol PP

SULA – Dugaan penganiayaan terhadap Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kabupaten Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, saat aksi demonstrasi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula, Minggu (31/5/2026), terus menuai sorotan.

Praktisi Hukum, Irfan Umanailo, mengecam keras dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial MR terhadap Ketua IMM saat berlangsungnya aksi penyampaian aspirasi di depan Istana Daerah.

Menurut Irfan, apabila dugaan penganiayaan tersebut benar terjadi, maka perbuatan itu merupakan tindak pidana murni yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

“Dugaan penganiayaan terhadap Ketua IMM Kabupaten Kepulauan Sula saat aksi memperingati HUT ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula merupakan tindakan pidana murni. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan terhadap warga negara yang sedang menyampaikan aspirasi,” tegas Irfan.

Baca juga: Ricuh Di HUT Kepulauan Sula, Ketua IMM Klaim Dianiaya Oknum Satpol PP

Ia menilai aksi yang dilakukan mahasiswa merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, setiap bentuk kekerasan terhadap peserta aksi harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, jika terdapat pihak-pihak yang merasa terganggu atau tidak setuju dengan substansi tuntutan mahasiswa, maka hal tersebut seharusnya dijawab melalui ruang dialog, diskusi, maupun argumentasi hukum, bukan dengan tindakan represif.

“Kalau ada pejabat daerah yang merasa resah dengan aksi mahasiswa, maka hal itu seharusnya dijawab melalui diskusi dan mekanisme hukum. Benar atau tidaknya tuntutan mahasiswa dapat diuji dalam forum keilmuan maupun hukum. Namun tindakan penganiayaan tidak bisa dibenarkan dalam keadaan apa pun,” ujarnya.

Baca juga: Di Balik Ricuh HUT Sula: Dugaan Kekerasan terhadap Ketua IMM Menguji Komitmen Demokrasi

Irfan menegaskan bahwa aparat pemerintah daerah, termasuk Satpol PP, memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keamanan jalannya aksi, bukan melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Karena itu, ia meminta agar dugaan kasus tersebut segera diusut secara transparan dan profesional guna memastikan adanya kepastian hukum bagi semua pihak.

“Jika benar terjadi penganiayaan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh membiarkan tindakan kekerasan terhadap masyarakat maupun mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasi secara terbuka,” pungkasnya.

Baca juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang digelar IMM Cabang Kabupaten Kepulauan Sula pada peringatan HUT ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula berujung ricuh. Ketua IMM, Prabowo Sibela, mengklaim dirinya menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Satpol PP berinisial MR saat aksi berlangsung.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Di Balik Ricuh HUT Sula: Dugaan Kekerasan terhadap Ketua IMM Menguji Komitmen Demokrasi

SULA – Dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kepulauan Sula saat aksi demonstrasi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula mulai menuai sorotan publik.

Pegiat Hukum Maluku Utara, Armin Kailul, mendesak Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Sula segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap anggotanya yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Menurut Armin, peristiwa yang terjadi di tengah momentum perayaan daerah itu tidak dapat dipandang sebagai insiden biasa. Dugaan penggunaan kekerasan terhadap mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasi dinilai menyentuh aspek fundamental dalam kehidupan demokrasi dan penegakan hukum.

“Jika dugaan kekerasan itu benar terjadi, maka Kasat Satpol PP wajib melakukan evaluasi secara objektif dan profesional terhadap oknum yang terlibat. Tidak boleh ada upaya melindungi pelaku apabila ditemukan adanya pelanggaran,” tegas Armin, Minggu (31/5/2026).

Baca juga: Ricuh Di HUT Kepulauan Sula, Ketua IMM Klaim Dianiaya Oknum Satpol PP

Insiden tersebut terjadi ketika IMM Cabang Kepulauan Sula menggelar aksi unjuk rasa yang berisi kritik terhadap berbagai persoalan daerah, termasuk dugaan praktik korupsi yang belakangan menjadi perhatian publik. Namun, aksi yang semula berlangsung sebagai penyampaian aspirasi itu berujung ricuh dan memunculkan klaim adanya tindakan represif terhadap massa aksi.

Armin menilai, apabila dugaan penganiayaan terhadap Ketua IMM terbukti, maka kasus tersebut tidak hanya menjadi persoalan disiplin internal aparat, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, perlindungan terhadap hak tersebut juga diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam ketentuan tersebut, setiap pihak yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi warga negara menyampaikan pendapat di muka umum dapat dikenakan sanksi pidana.

“Negara hukum tidak boleh mentolerir tindakan kekerasan terhadap warga negara yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya. Dugaan pelanggaran seperti ini harus diusut secara terbuka agar publik mengetahui fakta yang sebenarnya,” ujarnya.

Baca juga: Kejari Sula Dinilai Abaikan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Penanganan Kasus Korupsi

Lebih jauh, Armin menilai penanganan kasus ini akan menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dalam menjamin ruang demokrasi tetap berjalan sehat. Ia mengingatkan bahwa mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai kelompok kontrol sosial yang berhak menyampaikan kritik terhadap jalannya pemerintahan.

Karena itu, ia meminta Bupati Kepulauan Sula turut mengambil langkah tegas apabila hasil evaluasi membuktikan adanya tindakan yang melampaui kewenangan oleh aparat Satpol PP.

“Jangan sampai peringatan hari jadi daerah justru meninggalkan catatan buruk bagi demokrasi. Pemerintah harus memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses secara adil, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Baca juga: Alarm K3 Di PT SGM Group: Forum Mahasiswa Pascasarjana Malut Desak Investigasi Menyeluruh

Di tengah beredarnya berbagai versi informasi mengenai insiden tersebut, Armin juga mendesak Satpol PP segera membuka fakta secara terang-benderang kepada publik. Langkah itu dinilai penting untuk menghindari spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak peraturan daerah.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP Kabupaten Kepulauan Sula terkait tudingan dugaan kekerasan tersebut. Sementara itu, publik menunggu hasil klarifikasi dan langkah evaluasi yang akan diambil pemerintah daerah terhadap insiden yang dinilai berpotensi mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Baca juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Kasus ini pun menjadi perhatian berbagai kalangan karena menyangkut batas kewenangan aparat dalam mengamankan aksi demonstrasi serta perlindungan terhadap hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

“Demokrasi tidak boleh dibungkam dengan kekerasan. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Armin.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Ricuh Di HUT Kepulauan Sula, Ketua IMM Klaim Dianiaya Oknum Satpol PP

SULA – Aksi unjuk rasa yang digelar Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kabupaten Kepulauan Sula pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara berujung ricuh di depan Istana Daerah, Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Minggu (31/05/2026).

Dalam aksi tersebut, massa IMM menyampaikan berbagai aspirasi dan kritik terhadap dugaan maraknya kasus korupsi di Kabupaten Kepulauan Sula. Demonstrasi berlangsung bersamaan dengan pelaksanaan upacara peringatan HUT daerah yang digelar di kawasan Istana Daerah.

Kericuhan terjadi saat massa aksi berupaya menyampaikan tuntutan mereka di lokasi kegiatan. Ketua Cabang IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, mengaku menjadi korban tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial RM.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Prabowo diduga dipukul ketika situasi di lokasi aksi mulai memanas. Akibat kejadian tersebut, ia mengalami luka pada bagian bibir dan giginya dilaporkan menjadi goyang.

“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi terkait berbagai persoalan yang terjadi di daerah, termasuk dugaan kasus-kasus korupsi. Namun aksi ini justru berakhir dengan tindakan yang kami anggap represif,” ujar Andika, salah satu peserta aksi.

Baca juga: Dana Cair Ke Kontraktor Lama, Prabowo: Proyek Dermaga Berpotensi Rugikan Negara

Aksi unjuk rasa tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap berbagai dugaan praktik korupsi yang dinilai merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sula.

Prabowo menegaskan bahwa IMM mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara serius berbagai kasus yang selama ini menjadi perhatian publik.

“Kami meminta aparat penegak hukum serius mengusut berbagai kasus yang menjadi perhatian masyarakat dan memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan,” tegasnya.

Baca juga: Prabowo Gugat Kinerja Polisi: Tantang Kapolres Buka SP2 Lidik Kasus Anggaran Pengawasan DD

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP maupun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula terkait dugaan pemukulan terhadap Ketua Cabang IMM tersebut.

IMM Kepulauan Sula juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut peristiwa itu secara transparan serta memproses pihak yang terbukti melakukan tindakan kekerasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Alarm K3 Di PT SGM Group: Forum Mahasiswa Pascasarjana Malut Desak Investigasi Menyeluruh

JAKARTA — Dugaan lemahnya penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di lingkungan PT SGM Group mulai menuai sorotan serius. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara, Usman Mansur, mendesak pemerintah hingga aparat pengawas ketenagakerjaan segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan tersebut.

Desakan itu muncul di tengah berkembangnya berbagai dugaan terkait minimnya perlindungan kesehatan dan keselamatan bagi para pekerja di perusahaan industri kayu tersebut. Aktivitas industri dengan risiko kerja tinggi dinilai tidak boleh dijalankan tanpa standar perlindungan yang ketat bagi ribuan tenaga kerja yang menggantungkan hidup di perusahaan itu.

Usman menilai, apabila dugaan pelanggaran tersebut benar terjadi, maka kondisi itu mencerminkan adanya kelalaian serius yang berpotensi mengancam keselamatan pekerja.

“Keselamatan kerja bukan sekadar pelengkap administrasi. Dalam industri dengan risiko tinggi, perlindungan terhadap pekerja adalah kewajiban mutlak perusahaan,” tegas Usman Mansur kepada wartawan, Jum’at (29/05/2026).

Baca juga: Di Balik Besarnya Industri Kayu PT SGM Group: Dugaan Nihil Fasilitas Kesehatan Untuk 3.000 Pekerja

Ia meminta Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, hingga instansi terkait segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap sistem operasional PT SGM Group, termasuk memastikan seluruh standar K3 dijalankan sesuai regulasi yang berlaku.

Menurutnya, lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas industri berisiko tinggi dapat membuka ruang bagi praktik-praktik perusahaan yang mengabaikan hak dasar pekerja.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan investasi. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada sanksi tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan lain,” ujarnya.

Baca juga: Aktivis Desak Kementerian KKP Periksa PT. MTP, Diduga Cemari Laut Falabisahaya

Sorotan terhadap PT SGM Group bukan hanya menyangkut aspek keselamatan kerja, tetapi juga transparansi perusahaan terhadap publik. Usman mendesak manajemen perusahaan segera memberikan klarifikasi terbuka atas berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Ia menilai, sikap tertutup perusahaan hanya akan memperbesar keresahan para pekerja dan masyarakat sekitar yang mempertanyakan komitmen perusahaan terhadap perlindungan tenaga kerja.

“Pemerintah jangan tutup mata. Jangan menunggu korban baru negara bergerak. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama,” tandasnya.

Baca juga: Masyarakat Adat Polisikan PT. MTP Yang Beroperasi Di Kepulauan Sula

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SGM Group belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang mencuat tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Di Tengah Bentrokan Pemuda, Bripka RU Disebut Berusaha Redam Kericuhan Di Pas Koro

SULA – Warga Desa Wailoba memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media berjudul “Rambo Gigi Copot, Diduga Dianiaya Oknum Brimob” yang viral di tengah masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula.

Berdasarkan keterangan warga Desa Wailoba, Sadola Teapon dan ibu Fita, insiden tersebut terjadi di lokasi wisata Pulau Pas Koro, Kecamatan Mangoli Utara, Kamis (28/05/2026), saat sejumlah warga sedang berekreasi bersama.

Menurut mereka, saat warga Desa Wailoba sedang berjoget dan menikmati suasana rekreasi, tiba-tiba datang sejumlah pemuda dari Desa Saniahaya yang langsung melakukan pemukulan terhadap warga yang berada di lokasi.

Melihat keributan tersebut, oknum anggota Brimob berinisial RU atau Bripka Rigol disebut berusaha membantu meleraikan bentrokan agar situasi tidak semakin memanas. Namun, dalam proses melerai itu, Bripka Rigol justru diduga menjadi sasaran pemukulan dari salah satu pemuda Desa Saniahaya.

“Pak Rigol saat itu hanya mau melerai supaya tidak terjadi keributan lebih besar. Tapi beliau malah mau dipukul duluan, hanya saja pukulan itu bisa dihindari,” ujar Sadola Teapon, Jum’at (29/05/2026).

Baca juga: Rambo Gigi Copot, Diduga Dianiaya Oknum Brimob

Karena merasa terancam dan untuk membela diri, Bripka Rigol kemudian membalas pukulan tersebut. Dalam situasi ricuh itu, pukulan Bripka Rigol mengenai salah satu warga bernama Rambo Upara pada bagian mulut hingga menyebabkan beberapa giginya patah bukan copot.

Sementara itu, ibu Fita menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan penganiayaan sepihak sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, melainkan terjadi di tengah bentrokan antar pemuda yang berlangsung spontan di lokasi wisata Pulau Pas Koro.

“Situasinya saat itu sudah kacau karena terjadi keributan antar pemuda. Jadi bukan tiba-tiba dipukul tanpa ada masalah sebelumnya,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM