Silaturahmi Penuh Makna: YBH Kapita Sula Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Untuk Keadilan Yang Humanis

SULA – Dalam suasana hangat dan penuh keakraban, Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kapita Sula melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Kamis (09/04/2026).

Pertemuan ini bukan sekadar agenda formal, melainkan menjadi momentum penting untuk mempererat sinergi dalam membangun penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan.

Kedatangan pengurus YBH Kapita Sula disambut langsung oleh Kajari dan jajarannya dengan penuh keterbukaan. Dalam dialog yang berlangsung santai namun sarat makna, kedua pihak membahas berbagai isu strategis, mulai dari pendampingan hukum bagi masyarakat kecil hingga upaya penyelesaian perkara secara restoratif.

Fadli Wambes, Ketua YBH Kapita Sula dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa silaturahmi ini merupakan langkah awal untuk memperkuat kolaborasi antara lembaga bantuan hukum dan aparat penegak hukum.

Ia menyampaikan bahwa kehadiran YBH bukan semata sebagai pendamping hukum, tetapi juga sebagai jembatan keadilan bagi masyarakat yang kerap terpinggirkan.

“Kami percaya, keadilan tidak hanya soal menang atau kalah di pengadilan, tetapi bagaimana hukum bisa menghadirkan solusi yang manusiawi dan berkeadilan sosial,” ujarnya dengan penuh keyakinan.

Baca juga: Bangun Akses Keadilan, YBH Kapita Sula Silaturahmi Dengan Ketua PN Sanana

Sementara itu, Juli Antoro Hutapea, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan negeri Kepulauan Sula menyambut baik inisiatif tersebut dan menilai bahwa kolaborasi dengan lembaga bantuan hukum sangat penting dalam menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif.

Ia pun menjelaskan, bahwa pendekatan keadilan restoratif menjadi salah satu fokus utama dalam penanganan perkara, khususnya yang melibatkan masyarakat kecil.

“Penegakan hukum harus mampu memberikan rasa keadilan, bukan hanya kepastian hukum. Di sinilah peran penting sinergi dengan YBH,” ungkapnya.

Baca juga: GMNI Sula “Gedor” Kejari: Desak Bongkar Dugaan Persekongkolan Kasus Korupsi Jalan

Ia juga bilang, pertemuan ini juga menjadi ruang refleksi bersama bahwa tantangan hukum di daerah tidak bisa diselesaikan secara parsial.

“Dibutuhkan kerja sama lintas sektor, komunikasi yang terbuka, serta komitmen bersama untuk menempatkan keadilan di atas segala kepentingan,” tutupnya.

Baca juga: Belum Selesai Dikerjakan, Proyek Masjid Tri Sula Disoroti, Anggaran Miliaran Dipertanyakan

Silaturahmi ini pun meninggalkan kesan mendalam. Bukan hanya mempererat hubungan kelembagaan, tetapi juga menyalakan harapan baru bagi masyarakat Kepulauan Sula, bahwa keadilan bisa hadir lebih dekat, lebih ramah, dan lebih berpihak pada mereka yang membutuhkan.

Dengan semangat kolaborasi yang terbangun, YBH Kapita Sula dan Kejari Kepulauan Sula kini melangkah bersama, membawa misi besar: menghadirkan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga penuh empati.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

GMNI Sula “Gedor” Kejari: Desak Bongkar Dugaan Persekongkolan Kasus Korupsi Jalan

SULA – Tekanan terhadap DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kepulauan Sula kian memanas. Mereka secara terbuka “menggedor” Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula agar segera menetapkan Rosihan Buamona sebagai mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan sentra perkebunan Sanihaya – Modapuhi Tahun Anggaran 2023.

Desakan ini bukan sekadar retorika. DPC GMNI Sula menilai, ada celah besar dalam penanganan perkara yang berpotensi sengaja menghindari aktor-aktor kunci di balik proses pengadaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

ULP Disorot: Pintu Masuk Dugaan Korupsi

Dalam struktur birokrasi pengadaan, posisi Kabag ULP bukan sekadar administratif. Ia adalah simpul utama yang menentukan arah proses lelang, mulai dari penyusunan dokumen, evaluasi penawaran, hingga penetapan pemenang.

Rifki Leko, Ketua DPC GMNI Sula menilai, mustahil kalau kasus korupsi proyek jalan sentra perkebunan Sanihaya – Modapuhi yang kini terungkap, bisa terjadi tanpa adanya peran atau setidaknya pengetahuan dari pihak ULP.

“Kalau dari hulu sudah dikondisikan, maka hilir tinggal formalitas. Kami menduga kuat ada persekongkolan dalam proses lelang proyek ini,” tegasnya, Kamis (09/04/2026).

Proyek Bermasalah, Indikasi Fiktif Menguat

Proyek jalan Sanihaya – Modapuhi yang seharusnya menjadi akses vital bagi masyarakat perkebunan justru menjadi sorotan karena kualitas pekerjaan yang dipertanyakan.

Bahkan, muncul dugaan bahwa sebagian pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, bahkan mengarah pada indikasi fiktif. Fakta di lapangan menunjukkan kerusakan dini pada ruas jalan yang belum lama dikerjakan.

Sementara itu, anggaran proyek telah terserap dalam jumlah besar. Kondisi ini memicu pertanyaan serius: bagaimana proyek dengan nilai besar bisa lolos sejak tahap lelang hingga pelaksanaan tanpa pengawasan ketat?

GMNI: Kejari Sula Jangan Lindungi Aktor Intelektual

DPC GMNI Sula secara tegas, mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada pelaksana teknis atau kontraktor semata.

Ia menilai, ada kemungkinan kuat keterlibatan aktor intelektual di balik layar yang mengatur jalannya proyek sejak awal.

“Kalau hanya kontraktor yang dijerat, itu artinya penegakan hukum belum menyentuh substansi. Siapa yang meloloskan? Siapa yang mengatur? Itu yang harus dibuka,” beber Rifki.

Baca juga: Mantan Kabag ULP Diduga Nikmati Uang Hasil Korupsi Salah Satu Proyek Jalan Di Sula

Nama Rosihan Buamona pun menjadi titik tekan dalam desakan ini, mengingat perannya sebagai mantan Kabag ULP saat proyek tersebut diproses.

Sorotan Ke Kejari Sula: Transparansi Dipertaruhkan

DPC GMNI Sula juga menyoroti kinerja Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejari Sula yang dinilai belum sepenuhnya transparan dalam mengungkap perkembangan kasus korupsi proyek jalan sentra perkebunan Sanihaya – Modapuhi Tahun Anggaran 2023.

Mereka mendesak agar Kejari Sula membuka secara terang siapa saja yang telah diperiksa, bagaimana alur pengadaan ditelusuri, dan apakah dugaan keterlibatan pihak ULP telah didalami secara serius.

Jika tidak, DPC GMNI Sula mengancam akan menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk tekanan publik.

Ujian Integritas Penegakan Hukum Di Sula

Kasus proyek jalan sentra perkebunan Sanihaya – Modapuhi Tahun Anggaran 2023, kini menjadi barometer integritas penegakan hukum di Kepulauan Sula, khususnya Kejari.

Publik menunggu, apakah hukum akan benar-benar bekerja tanpa pandang jabatan, atau justru kembali tumpul terhadap pihak-pihak yang memiliki kekuasaan.

Desakan DPC GMNI Sula bukan sekadar tuntutan hukum, tetapi juga cermin kegelisahan masyarakat terhadap praktik lama yang terus berulang, proyek gagal, anggaran habis, namun aktor utama tak tersentuh.

Satu hal kini menjadi sorotan: akankah Kejari Sula berani menembus hingga ke jantung persoalan, atau memilih bermain aman di permukaan?

Sekedar informasi terkait Kasus korupsi jalan Saniahaya-Modapuhi di Kepulauan Sula, Maluku Utara, telah menyeret dua tersangka, yaitu Jainudin Umaternate, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Sula, dan DNB, Direktur CV SBU. Mereka diduga melakukan korupsi anggaran proyek jalan senilai Rp4,972,077,614 miliar pada tahun 2023.

Proyek jalan tersebut diduga tidak pernah dikerjakan (fiktif), namun DNB telah menerima pembayaran uang muka 30% dari nilai pekerjaan. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1.320.288.177.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Damai Di Ujung Konflik: Perdana Tangani Kasus, YBH Kapita Sula Pilih Jalan Kekeluargaan

SULA – Langkah berbeda ditunjukkan oleh YBH Kapita Sula dalam penanganan perdananya atas perkara penganiayaan. Di saat banyak kasus serupa berakhir di ruang sidang, lembaga ini justru memilih jalan yang lebih teduh dengan menyelesaikan persoalan melalui pendekatan kekeluargaan.

Kasus yang sempat memanas dan berpotensi melebar ke ranah hukum, perlahan diredam dengan dialog. Kedua belah pihak dipertemukan, duduk dalam satu ruang, membuka luka yang sempat terpendam, dan mencari titik temu tanpa tekanan.

Pendekatan ini bukan tanpa tantangan. Emosi, ego, dan rasa sakit sempat menjadi penghalang. Namun dengan mediasi yang mengedepankan empati, suasana perlahan mencair. Kata-kata yang awalnya tajam berubah menjadi jembatan pemahaman.

Fadli Wambes, Ketua YBH Kapita Sula menegaskan bahwa langkah ini bukan berarti mengabaikan hukum, melainkan menghadirkan keadilan dengan cara yang lebih manusiawi.

“Kami tidak ingin setiap persoalan harus berakhir di pengadilan. Selama masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, itu jauh lebih baik. Hukum bukan hanya soal menghukum, tetapi juga bagaimana memulihkan hubungan yang rusak,” ujarnya, Kamis (09/04/2026).

Baca juga: Bangun Akses Keadilan, YBH Kapita Sula Silaturahmi Dengan Ketua PN Sanana

Ia juga menambahkan, bahwa penyelesaian damai bukan berarti melemahkan hukum, melainkan memperkuat nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

“Kami hadir untuk memastikan keadilan itu dirasakan semua pihak, bukan hanya diputuskan. Ketika kedua belah pihak bisa berdamai dengan tulus, di situlah keadilan menemukan maknanya,” lanjutnya.

Baca juga: Belum Selesai Dikerjakan, Proyek Masjid Tri Sula Disoroti, Anggaran Miliaran Dipertanyakan

Akhirnya, kesepakatan damai pun tercapai. Tidak ada lagi ketegangan, tidak ada lagi dendam yang tersisa. Kedua pihak memilih untuk saling memaafkan dan melanjutkan hidup dengan lembaran baru.

Langkah YBH Kapita Sula ini menjadi penanda bahwa penyelesaian hukum tidak selalu harus keras. Dalam ruang yang tepat, dengan niat yang tulus, hukum bisa hadir sebagai penenang bukan sekadar penghukum.

Baca juga: Istri Bupati Dan Suami Inspektur, Aktivis: Membuka Celah Praktik Korupsi Di Sula

Dari Kepulauan Sula, pesan itu kini bergema: bahwa keadilan sejati bukan hanya tentang siapa yang benar atau salah,tetapi tentang bagaimana luka bisa disembuhkan, dan hubungan bisa dipulihkan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Bertahun-Tahun Dibiarkan Rusak, Aktivis Bongkar Dugaan Pembiaran Sistematis Sekolah Terpencil Di Sula

SULA – Kondisi mengenaskan SMP Negeri 3 Satu Atap Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara akhirnya viral ke ruang publik setelah bertahun-tahun luput dari perhatian serius pemerintah daerah.

Sekolah yang menjadi tumpuan pendidikan anak-anak di wilayah terpencil di Desa Wailoba itu kini berada di ambang kerusakan total, atap nyaris roboh, dinding lapuk, dan ruang belajar yang tidak lagi layak digunakan.

Suwandi Kailul, Salah satu aktivis di Kabupaten Kepulauan Sula secara tegas menilai kondisi ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan indikasi pembiaran sistematis oleh pemerintah daerah.

“Ini bukan kerusakan yang terjadi kemarin sore. Ini sudah bertahun-tahun. Kalau tidak diperbaiki, artinya ada pembiaran. Pertanyaannya, siapa yang harus bertanggung jawab?,” ujarnya dengan nada geram, Rabu (08/04/2026).

Fakta Lapangan: Belajar di Tengah Ancaman

Hasil penelusuran di lapangan mengungkap fakta mencengangkan, beberapa ruang kelas SMP Negeri 3 Satu Atap Mangoli Tengah tersebut mengalami kerusakan berat.

Saat hujan turun, air masuk ke dalam kelas, memaksa siswa menghentikan proses belajar. Sementara saat panas terik, kondisi ruangan menjadi tidak manusiawi.

Lebih parah lagi, tidak ada tanda-tanda perbaikan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Padahal, warga mengaku telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada pihak terkait.

Kontradiksi dengan Klaim Pemerintah

Di sisi lain, pemerintah daerah kerap menggaungkan peningkatan kualitas pendidikan sebagai prioritas utama. Namun, kondisi SMP Negeri 3 Satu Atap Mangoli Tengah justru menjadi ironi yang sulit dibantah.

Suwandi menilai ada jurang antara laporan administratif dan realita di lapangan.

“Kalau laporan menyebut pendidikan membaik, lalu sekolah ini masuk kategori apa? Jangan-jangan hanya bagus di atas kertas, tapi bobrok di lapangan,” cetusnya.

Dugaan Masalah Anggaran dan Pengawasan

Kondisi ini juga memicu pertanyaan serius terkait pengelolaan anggaran pendidikan. Suwandi menduga lemahnya pengawasan atau bahkan kemungkinan adanya penyimpangan dalam distribusi anggaran pembangunan dan rehabilitasi sekolah.

Ia pun mendesak, segera lakukan Audit menyeluruh terhadap anggaran pendidikan daerah, Investigasi independen terhadap proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah dan Transparansi penggunaan dana pendidikan hingga ke tingkat satuan pendidikan.

Diamnya Pemerintah, Kuatkan Dugaan Pembiaran

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat langkah konkret dari pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan total. Sikap diam ini justru dinilai memperkuat dugaan bahwa masalah tersebut sengaja diabaikan.

“Kalau pemerintah terus diam, maka publik berhak menduga ada yang tidak beres. Jangan tunggu bangunan roboh baru bergerak,” tegas Suwandi.

Masa Depan Siswa-siswi SMP Negeri 3 Satu Atap Mangoli Tengah Dipertaruhkan

Kasus ini bukan hanya soal bangunan sekolah yang rusak, melainkan tentang masa depan generasi muda di wilayah terpencil yang terancam. Ketika fasilitas pendidikan dibiarkan hancur, maka yang ikut runtuh adalah harapan anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

“Ini alarm keras bagi pemerintah daerah. Jika tidak segera ditangani, maka ini bukan lagi kelalaian, ini adalah kegagalan,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Aktivis Desak Kementerian KKP Periksa PT. MTP, Diduga Cemari Laut Falabisahaya

SULA – Dugaan pencemaran laut di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, kian memantik reaksi keras dari berbagai kalangan.

Aktivis di Kepulauan Sula mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas PT. MTP (Mangole Timber Producers) yang diduga menjadi sumber limbah di wilayah pesisir tersebut.

Desakan ini muncul setelah temuan di lapangan menunjukkan adanya limbah produksi berupa potongan kayu hingga material sisa industri yang mencemari perairan laut dan mengganggu aktivitas nelayan setempat.

Berdasarkan informasi yang diterima linksatu, limbah tersebut bahkan terlihat mengapung di laut dan telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir tanpa penanganan serius dari pihak perusahaan.

Laut Tercemar, Nelayan Terancam

Warga pesisir Falabisahaya mengaku resah dengan kondisi tersebut. Selain mencemari lingkungan, limbah kayu berukuran besar yang hanyut di laut disebut membahayakan keselamatan nelayan yang melintas.

“Limbahnya sangat banyak, ini bukan baru terjadi. Sudah berlangsung lama dan tidak ada penanganan,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi ini dinilai tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga berpotensi mengganggu sumber penghidupan masyarakat yang bergantung pada hasil tangkapan laut.

Aktivis: Negara Jangan Tutup Mata

Suwandi Kailul, salah satu aktivis di Kepulauan Sula menilai dugaan pencemaran ini tidak bisa dianggap sepele.

Ia mendesak KKP bersama instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi lapangan, termasuk audit terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT. MTP.

“Jika benar terjadi pencemaran, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa masuk ranah pidana lingkungan,” tegasnya, Senin (06/04/2026).

Ia juga menyoroti lambannya respons pemerintah daerah kepulauan sula dalam menangani persoalan ini, meski keluhan warga sudah berlangsung cukup lama.

“Pemda seharusnya bergerak cepat terkait persoalan ini, karena sudah cukup lama warga keluhkan,” cetusnya.

Sementara itu, Suwandi berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan segera turun tangan sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas.

Jika terbukti melanggar, ia menegaskan bahwa perusahaan harus dikenai sanksi tegas sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Laut bukan tempat pembuangan limbah. Ini soal masa depan masyarakat pesisir,” tutupnya.

Perlu diketahui, rekam jejak sorotan terkait PT. MTP sendiri bukan kali pertama menjadi sorotan publik. Sebelumnya, perusahaan yang bergerak di sektor industri kayu ini juga disorot terkait dugaan persoalan ketenagakerjaan dan minimnya kontribusi terhadap masyarakat sekitar.

Hal ini semakin memperkuat tuntutan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh, tidak hanya pada aspek lingkungan, tetapi juga kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. MTP terkait dugaan pencemaran laut tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

PWI Malut: Media Peliput Konflik Di Halteng Harus Patuh Terhadap UU Pers dan KEJ

MALUT – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara menegaskan kepada wartawan peliput konflik sosial di Desa Banemo dan Sibenpope Kecamatan Patani Barat Kabupaten Halmahera Tengah wajib mematuhi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan Dewan Pers. 

“Untuk menjaga independensi, wartawan diingatkan untuk tidak berpihak pada salah satu pihak yang berkonflik agar berita yang dihasilkan berimbang dan tidak memicu eskalasi konflik,” ujar Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, Sabtu (05/04/2026).

Baca juga: Bangun Akses Keadilan, YBH Kapita Sula Silaturahmi Dengan Ketua PN Sanana

Menurutnya, wartawan peliput di daerah konflik sosial memiliki tingkat risiko tinggi, baik bagi keselamatan jurnalis maupun potensi dampak pemberitaan terhadap situasi di lapangan.

Lanjut Asri, dalam situasi konflik, UU Pers dan KEJ berfungsi sebagai rambu-rambu untuk mencegah eskalasi kekerasan melalui pemberitaan.

“Berita harus berdasarkan fakta objektif, bukan asumsi. Semua pihak yang terlibat konflik harus mendapat kesempatan setara untuk memberikan keterangan (cover both sides),” tegasnya.

Baca juga: Di Balik Berita, Ada Nyali: Jurnalis Tak Pernah Takut Fakta

Asri menjelaskan, wartawan dilarang menulis berita berdasarkan prasangka SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan) yang dapat memicu perpecahan.

“Di daerah konflik disarakan wartawan menggunakan pendekatan jurnalisme damai untuk menurunkan potensi konflik, bukan sekadar melaporkan kekerasan,” cetusnya.

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Dia menambahkan, bahasa yang digunakan harus netral untuk menghindari kata-kata provokatif atau pelabelan (labeling) yang menyudutkan salah satu pihak.

“Wartawan yang patuh terhadap UU Pers dan KEJ berperan sebagai penyampai informasi yang akurat sekaligus menjaga tanggung jawab sosial untuk tidak memperparah situasi konflik,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Di Balik Berita, Ada Nyali: Jurnalis Tak Pernah Takut Fakta

OPINI – Berita yang kita baca setiap hari sering terlihat sederhana dengan judul yang singkat, paragraf yang rapi, dan informasi yang seolah mengalir begitu saja.

Namun di balik setiap baris itu, ada sesuatu yang tidak terlihat: nyali. Nyali untuk bertanya, nyali untuk menggali, dan yang paling penting-nyali untuk mengungkap fakta, apa pun risikonya.

Jurnalisme bukan sekadar pekerjaan menulis. Ia adalah kerja keberanian. Di lapangan, seorang jurnalis tidak hanya berhadapan dengan data, tetapi juga dengan tekanan, kepentingan, bahkan ancaman. Tidak semua fakta ingin dibuka. Tidak semua kebenaran diterima dengan lapang dada.

Justru di situlah jurnalis diuji, apakah ia tetap berdiri di sisi publik, atau memilih berkompromi dengan kenyamanan.

Fakta sering kali tidak ramah, Ia bisa menyinggung kekuasaan, membongkar kepentingan, dan mengguncang zona aman banyak pihak. Tapi jurnalis sejati tidak memilih fakta yang mudah.

Mereka memilih fakta yang benar. Karena mereka paham, tugas mereka bukan menyenangkan semua orang, melainkan memastikan publik mendapatkan kebenaran yang utuh.

Di balik satu berita yang tajam, ada proses panjang yang tidak sederhana. Ada waktu yang dikorbankan, ada tenaga yang dikuras, bahkan ada rasa takut yang harus ditaklukkan.

Namun jurnalis yang berintegritas tidak membiarkan rasa takut itu mengalahkan tanggung jawabnya. Mereka tahu, diam adalah pengkhianatan terhadap profesi.

Nyali seorang jurnalis bukan berarti tanpa rasa takut. Justru sebaliknya, mereka tetap melangkah meski tahu risikonya. Mereka tetap menulis meski sadar konsekuensinya.

Keberanian itu lahir dari kesadaran bahwa kebenaran harus disuarakan, siapa pun yang terganggu, karenanya di tengah derasnya arus informasi yang tak terbendung, jurnalis berdiri sebagai penjaga kebenaran.

Mereka bukan sekadar penulis berita, melainkan saksi zaman yang mencatat, mengungkap, dan menyuarakan fakta, sering kali dalam situasi penuh tekanan, bahkan ancaman.

Kemuliaan profesi jurnalis terletak pada keberpihakannya kepada publik. Saat banyak orang memilih diam, jurnalis justru berbicara. Saat kebenaran berusaha ditutup-tutupi, jurnalis membuka tabirnya. Mereka hadir bukan untuk menyenangkan semua pihak, tetapi untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jujur, akurat, dan berimbang.

Menjadi jurnalis bukan soal popularitas, melainkan soal tanggung jawab. Di balik setiap berita yang tayang, ada proses panjang: riset, verifikasi, konfirmasi, hingga keberanian mengambil risiko. Tidak jarang, mereka harus turun ke lapangan, menghadapi konflik, bahkan mempertaruhkan keselamatan demi sebuah kebenaran yang harus diketahui publik.

Jurnalis juga adalah penjaga demokrasi. Mereka mengawasi kekuasaan, mengkritisi kebijakan, dan memberi ruang bagi suara-suara yang sering diabaikan. Tanpa jurnalis, banyak ketidakadilan akan tetap tersembunyi, dan banyak kebenaran akan terkubur.

Namun, kemuliaan ini tidak datang tanpa harga. Jurnalis dituntut untuk menjaga integritas, tidak tergoda oleh kepentingan, dan tetap teguh meski dihadapkan pada tekanan ekonomi maupun politik. Mereka harus berdiri tegak di atas prinsip, karena sekali saja kepercayaan publik runtuh, maka runtuh pula nilai dari profesi ini.

Pada akhirnya, jurnalis adalah lebih dari sekadar profesi, ia adalah panggilan jiwa. Panggilan untuk berani, untuk jujur, dan untuk setia pada kebenaran. Di dunia yang sering kali abu-abu, jurnalis adalah mereka yang terus berusaha menghadirkan cahaya. Dan di situlah letak kemuliaannya.

Redaktur: TIM

Pengelola SPPG Sentra Gizi Utara Bantah Intimidasi Seorang IRT Di Sula

SULA – Pengelola SPPG (Sentra Penyediaan Pangan Gizi) Sentra Gizi Utara yang berlokasi di Desa Fukweu, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara angkat bicara terkait tudingan intimidasi terhadap Rusmina Buamona, seorang ibu rumah tangga (IRT) yang sebelumnya mengunggah kritik mengenai program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial.

Dalam klarifikasi resminya, pihak pengelola membantah tegas adanya tindakan intimidatif terhadap Rusmina. Mereka menegaskan bahwa langkah yang dilakukan oleh petugas di lapangan semata-mata bertujuan memberikan penjelasan atas informasi yang beredar.

“Kami tegaskan tidak ada intimidasi terhadap Ibu Rusmina Buamona. Kehadiran petugas hanya untuk melakukan klarifikasi langsung terkait postingan di media sosial, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Risman Gailea, S.KM, Ahli Gizi pada SPPG Sentra Gizi Utara, Kamis (02/04/2026).

Baca juga: Posting MBG Di Medsos, Seorang IRT Di Sula Diduga Dapat Intimidasi

Menurutnya, sebagai program yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, MBG perlu dijaga kredibilitasnya. Karena itu, setiap informasi yang berkembang di ruang publik dinilai penting untuk diluruskan secara langsung dan terbuka.

Baca juga: Belum Selesai Dikerjakan, Proyek Masjid Tri Sula Disoroti, Anggaran Miliaran Dipertanyakan

“Program ini menyentuh masyarakat luas, sehingga kami berkewajiban memastikan informasi yang beredar tetap berimbang dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” jelasnya.

Pengelola juga memastikan bahwa seluruh proses pelaksanaan program MBG telah mengacu pada standar gizi yang ditetapkan, mulai dari penyusunan menu, pemilihan bahan baku, hingga pengolahan dan distribusi makanan kepada penerima manfaat.

Meski membantah adanya intimidasi, pihak SPPG Sentra Gizi Utara menegaskan komitmennya untuk tetap terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat.

“Kami menghargai setiap bentuk kritik sebagai bagian dari kontrol publik. Itu penting bagi evaluasi dan peningkatan kualitas layanan ke depan,” tambahnya.

Baca juga: Istri Bupati Dan Suami Inspektur, Aktivis: Membuka Celah Praktik Korupsi Di Sula

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk menyampaikan keluhan melalui jalur resmi agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat, tanpa menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.

“Kami membuka ruang dialog seluas-luasnya dan siap menindaklanjuti setiap masukan secara profesional,” tegasnya.

Baca juga: Kapolri Dan Kapolda Diminta Atensinya Terkait Penanganan Kasus KM

Terpisah, Rusmina Buamona menyampaikan pihak SPPG Sentra Gizi Utara sudah mendatanginya dan meminta maaf.

“Mohon jangan perpanjang masalah ini lagi, soalnya pihak dari SPPG Sentra Gizi Utara sudah datang meminta maaf ke saya,” singkatnya mengakhiri.

Perlu diketahui dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak terjadi kesimpangsiuran informasi serta situasi di tengah masyarakat tetap kondusif, sembari program pemenuhan gizi terus berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Bangun Akses Keadilan, YBH Kapita Sula Silaturahmi Dengan Ketua PN Sanana

SULA – Upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat terus dilakukan Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kapita Sula. Salah satunya melalui silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sanana yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi.

Pertemuan tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan menjadi ruang dialog terbuka antara lembaga bantuan hukum dan institusi peradilan. Berbagai isu strategis mengemuka, mulai dari pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu hingga pentingnya memperkuat transparansi dalam proses persidangan.

Fadli Wambes, S.H., Ketua YBH Kapita Sula menyampaikan bahwa kehadiran mereka di PN Sanana merupakan bentuk komitmen untuk memastikan masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Kepulauan Sula, mendapatkan hak-haknya secara adil di mata hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak merasa sendirian saat berhadapan dengan hukum. Silaturahmi ini menjadi langkah penting untuk membangun komunikasi yang lebih efektif dengan pihak pengadilan,” ungkapnya, Kamis (02/04/2026).

Baca juga: Posting MBG Di Medsos, Seorang IRT Di Sula Diduga Dapat Intimidasi

Ia juga bilang, Silaturahmi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menghadirkan sistem hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga humanis.

“Dengan terjalinnya komunikasi yang baik, diharapkan ke depan tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mengakses keadilan hanya karena keterbatasan ekonomi atau minimnya pemahaman hukum,” imbuhnya.

Baca juga: Istri Bupati Dan Suami Inspektur, Aktivis: Membuka Celah Praktik Korupsi Di Sula

Sementara itu, Dr. Tito Eliandi, S.H., M. H., Ketua PN Sanana menyambut baik kunjungan tersebut dan mengapresiasi peran YBH Kapita Sula dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa pengadilan terbuka untuk menjalin kerja sama dengan berbagai pihak demi mewujudkan keadilan yang merata.

“Pengadilan Negeri Sanana siap bersinergi dengan lembaga bantuan hukum dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kami berharap komunikasi seperti ini terus terjalin,” katanya.

Baca juga: Belum Selesai Dikerjakan, Proyek Masjid Tri Sula Disoroti, Anggaran Miliaran Dipertanyakan

Di sisi lain, Ia menilai, sinergi antara pengadilan dan lembaga bantuan hukum merupakan kunci dalam menciptakan sistem peradilan yang inklusif dan berkeadilan.

“Peran YBH sangat penting dalam membantu masyarakat memahami proses hukum. Kami terbuka untuk bekerja sama demi meningkatkan pelayanan kepada pencari keadilan,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Posting MBG Di Medsos, Seorang IRT Di Sula Diduga Dapat Intimidasi

SULA — Seorang ibu rumah tangga, Rusmina Buamona, warga Desa Fukweu, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara mengaku mengalami intimidasi setelah mengunggah foto terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di akun Facebook pribadinya.

Pengakuan tersebut kini memicu perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi serta perlindungan kebebasan berpendapat di tingkat lokal.

Dalam penelusuran, unggahan Rusmina berisi sorotan terhadap distribusi makanan dalam program MBG pada kualitas makanan yang menurutnya perlu dievaluasi, kemudian postingan itu kemudian menyebar luas di kalangan warga dan menuai beragam tanggapan.

Rusmina mengungkapkan, tak lama setelah unggahan tersebut viral, dirinya didatangi oleh sejumlah orang yang diduga merupakan pengurus dapur MBG di desa tersebut.

Ia mengaku mendapat tekanan untuk menjelaskan maksud postingannya, bahkan diminta untuk menghapus unggahan tersebut.

“Saya merasa tertekan ketikan mereka datangi saya, mempertanyakan kenapa saya posting seperti itu dan mereka bilang dampak dari postingan saya, akan berdampak pada pembatasan MBG untuk Sekolah TK,” ujar Rusmina kepada wartawan, Kamis (02/04/2026).

Baca juga: Belum Selesai Dikerjakan, Proyek Masjid Tri Sula Disoroti, Anggaran Miliaran Dipertanyakan

Selain itu, ia juga mengaku dirinya pun saat ini dilarang untuk memposting MBG yang diberikan ke anaknya di medsos.

“Mereka pun melarang saya, saat ini untuk tak memposting foto MBG di medsos karena kualitas kamera HP saya kurang bagus, padahal kamera saya cukup lumayan untuk foto, dan jika mau posting MBG mereka menyarankan untuk ambil foto di akun Facebook mereka saja, kalau hasil foto saya sendiri mereka tidak mau,” bebernya.

Baca juga: Istri Bupati Dan Suami Inspektur, Aktivis: Membuka Celah Praktik Korupsi Di Sula

Sejumlah warga Desa Fukweu membenarkan adanya peristiwa tersebut. Mereka menilai bahwa apa yang disampaikan Rusmina merupakan bentuk aspirasi yang seharusnya ditanggapi secara terbuka, bukan dengan cara-cara yang bersifat menekan.

“Kalau memang ada kekurangan, seharusnya diperbaiki. Bukan malah mendatangi dan menekan warga,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Pengamat sosial menilai, persoalan ini perlu ditangani secara serius dan transparan. Selain menyangkut dugaan tindakan intimidasi, kasus ini juga menyentuh aspek perlindungan hak warga negara dalam menyampaikan kritik terhadap program pemerintah.

“Ruang kritik harus dijaga. Jika masyarakat takut bersuara, maka fungsi kontrol sosial akan melemah,” ujar seorang pengamat.

Baca juga: Belum Difungsikan, Bangunan TK Adhiyaksa Bernilai Miliaran Di Sula Kembali Dianggarkan

Hingga berita ini dipublikasikan pewarta sedang berupaya mengkonfirmasi pihak pengurus dapur MBG terkait persoalan yang dialami Rusmina Buamona Seorang ibu rumah tangga di Desa Fukweu.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM