Skandal Jalan Sanihaya–Modapuhi: Negara Rugi Rp1,32 Miliar, Kejari Sula Didesak Telusuri Dana Rp1,5 Miliar

SULA — Tabir dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Sentra Perkebunan Sanihaya–Modapuhi, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali tersingkap. Dalam pemeriksaan lanjutan yang berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ternate, Kamis (8/10/2026), sejumlah fakta terkait dugaan aliran dana sebelum proses tender hingga pencairan uang muka proyek mulai diungkap penasihat hukum.

Abdulah Ismail, penasihat hukum Yopi Saraung, Komisaris PT DSM, membeberkan dugaan aliran dana senilai Rp1.505.000.000 yang disebut telah ditransfer secara bertahap kepada rekening PT GM dan rekening lain yang berkaitan dengan pihak yang dikenal dengan panggilan “Om Cak”.

Dana tersebut, menurut Abdulah, diduga berkaitan dengan pembicaraan sejumlah paket pekerjaan yang direncanakan dilelang pada 2023, termasuk proyek jalan Sanihaya–Modapuhi yang kini menjadi sorotan dalam perkara dugaan korupsi.

Proyek yang bersumber dari anggaran tahun 2023 itu diduga tidak dikerjakan meski pemenang tender telah menerima pencairan uang muka sebesar 30 persen. Berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Maluku sebagaimana disampaikan penasihat hukum, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.320.288.177.

Abdulah mengungkapkan rangkaian peristiwa tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (9/10/2026).

Berawal Dari Pertemuan Di Jakarta

Menurut keterangan Abdullah, rangkaian peristiwa bermula pada 2022 ketika seseorang yang dikenal sebagai “Om Cak” menemui Yopi Saraung di kediaman Aliong Mus di Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Om Cak disebut menyampaikan bahwa dirinya telah berhenti bekerja di Pulau Taliabu dan bergabung bersama Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus, di Sanana.

Pembicaraan kemudian berlanjut di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Pondok Indah, Jakarta. Pada kesempatan tersebut, Om Cak disebut memperlihatkan sejumlah paket pekerjaan yang direncanakan untuk dilelang pada 2023, dengan nilai salah satu paket diperkirakan mencapai Rp15 miliar.

Namun, menurut Abdulah, penawaran tersebut disertai permintaan pembayaran fee sebesar 10 persen di muka.

“Sejak pembicaraan itu, dana mulai ditransfer secara bertahap, bahkan sebelum proses lelang dimulai,” ungkap Abdulah berdasarkan keterangan yang disampaikannya.

Transfer Bertahap, Total Rp1,505 Miliar

Abdulah merinci sejumlah transaksi yang disebut berkaitan dengan permintaan tersebut.Pada Juli 2022, dana sebesar Rp430 juta ditransfer dengan alasan untuk menyewa kediaman Bupati Kepulauan Sula di kawasan Pondok Indah, Jakarta.

Selanjutnya, pada Agustus 2022, kembali dilakukan transfer sebesar Rp195 juta yang disebut untuk keperluan Bupati Kepulauan Sula. Kemudian, pada 16 Desember 2022, dana sebesar Rp430 juta kembali ditransfer dengan alasan pembayaran sewa kediaman di kawasan yang sama.

Memasuki 2023, menurut Abdulah, kliennya kembali diminta melunasi pembayaran fee 10 persen dengan transfer sebesar Rp400 juta. Selain itu, terdapat permintaan tambahan Rp50 juta yang disebut sebagai biaya panitia lelang.

Seluruh transaksi yang diungkapkan tersebut, menurut penasihat hukum, mencapai Rp1.505.000.000. Dana disebut dikirim melalui rekening PT DSM dan rekening pribadi Direktur PT DSM, Melankton Ralendesang, menuju rekening PT GM yang dipimpin Om Cak.

Abdulah menyatakan pihaknya memiliki bukti transfer dan telah menyerahkan dokumen tersebut kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Jika rangkaian transaksi itu terbukti berkaitan dengan pengaturan proyek, aliran dana tersebut berpotensi membuka persoalan yang lebih luas, bukan hanya menyangkut pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga dugaan praktik pemberian imbalan sebelum proses pengadaan berlangsung.

Meski demikian, tujuan akhir dana dan keterlibatan masing-masing pihak masih perlu ditelusuri serta dibuktikan melalui proses hukum.

Kontrak Terbit, Pencairan Baru Diminta Pada September 2023

Keanehan lain, lanjut Abdulah, muncul ketika kliennya disebut baru didatangi Rosihan Buamona alias Siban, bersama seorang kontraktor yang dikenal sebagai Hi. Iyan serta staf Om Cak, pada September 2023 untuk meminta cek pencairan.

Padahal, menurut keterangannya, kontrak pekerjaan telah dibuat sejak Mei 2023.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak Yopi mengenai alasan permintaan pencairan baru dilakukan beberapa bulan setelah kontrak diterbitkan, sementara pembayaran yang sebelumnya dijanjikan sebagai fee telah diserahkan.

Abdulah menuturkan, kliennya mempertanyakan mengapa permintaan pencairan baru diajukan saat itu, meskipun surat kuasa disebut telah dibuat sebelumnya.

“Klien kami mempertanyakan mengapa baru pada September 2023 diminta pencairan, padahal kontrak sudah dibuat sejak Mei 2023. Ketika berkoordinasi dengan Om Cak, klien kami juga mempertanyakan fee 10 persen yang telah diserahkan, sementara paket pekerjaan yang dijanjikan belum diperoleh,” jelas Abdulah.

Menurut Abdulah, Om Cak kemudian disebut menyampaikan bahwa uang pencairan sebesar 30 persen akan digunakan untuk mengganti uang yang sebelumnya telah diserahkan oleh kliennya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang, menurut penasihat hukum, perlu didalami penyidik guna mengurai hubungan antara pembayaran sebelum tender, penunjukan rekanan, penerbitan kontrak, dan pencairan uang muka proyek.

Kejari Sula Didesak Telusuri Seluruh Penerima Dana

Atas rangkaian fakta yang disampaikan tersebut, pihak penasihat hukum mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula agar tidak hanya berfokus pada kliennya, tetapi juga menelusuri pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rangkaian transaksi tersebut.

Abdulah meminta penyidik memeriksa Om Cak selaku Direktur PT GM, Rosihan Buamona alias Siban, serta pihak-pihak lain yang relevan dengan perkara ini.

Selain itu, penyidik didesak menelusuri secara menyeluruh rekening penerima dana sekitar Rp1,5 miliar, memastikan penggunaan uang tersebut, serta mengungkap apakah terdapat aliran dana untuk kepentingan pejabat daerah.

Nama Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus, turut disebut dalam keterangan yang disampaikan penasihat hukum. Abdulah meminta penyidik mendalami penyebutan tersebut secara objektif untuk memastikan apakah terdapat hubungan, pengetahuan, atau keterlibatan yang relevan dengan perkara.

Penyebutan nama seseorang dalam keterangan pihak lain tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Karena itu, setiap dugaan harus diuji melalui alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

“Jangan hanya memeriksa klien kami. Telusuri ke mana sebenarnya uang itu berakhir. Jika ada pihak lain yang menikmati, termasuk indikasi keterlibatan pejabat, harus diusut tuntas demi keadilan,” tegas Abdulah.

Publik Menanti Pengusutan Menyeluruh

Kasus dugaan korupsi proyek jalan Sanihaya–Modapuhi kini tidak hanya menyisakan pertanyaan mengenai pekerjaan yang diduga tidak pernah dilaksanakan, tetapi juga mengenai dugaan aliran dana sebelum tender, permintaan fee, serta mekanisme pencairan uang muka.

Apabila keterangan dan dokumen transaksi yang disampaikan penasihat hukum dapat diverifikasi, penyidik berpeluang memperoleh gambaran lebih utuh mengenai pihak-pihak yang terlibat, tujuan aliran dana, dan kemungkinan hubungan transaksi tersebut dengan pelaksanaan proyek.

Publik pun menanti langkah Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk mengungkap perkara ini secara transparan dan menyeluruh, termasuk menelusuri aliran uang hingga penerima manfaat akhirnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Rp30 Juta Disepakati, Baru Rp3 Juta Dibayar: Polemik Tanah Wailia Masuk Polisi

SULA — Persoalan jual beli tanah di Desa Wailia, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, berujung pada laporan pengaduan ke Kepolisian Resor Kepulauan Sula.

Nurhayati Yoisangadji melaporkan dugaan tindak pidana terkait penguasaan dan pemanfaatan sebidang tanah yang menurutnya belum dibayar lunas oleh pihak pembeli.

Dalam laporan pengaduannya kepada Kapolres Kepulauan Sula, Nurhayati mengungkapkan bahwa persoalan tersebut bermula pada 10 Februari 2017. Saat itu, seorang pria berinisial HSA bersama istrinya, SLI, disebut datang untuk mengukur sebidang tanah milik Nurhayati di Desa Wailia.

Tanah berukuran sekitar 20 x 27 meter tersebut, menurut Nurhayati, disepakati dengan harga Rp30 juta.

Namun, persoalan muncul setelah proses pengukuran. Menurut Nurhayati, pembayaran dijanjikan akan dilakukan kemudian.

Baca Juga: Pinjam Rp35 Juta Dengan Jaminan SPK, Seorang Warga Di Sula Diadukan Ke Polisi

Ketika Nurhayati datang menagih pada 2018, ia mengaku tidak bertemu dengan HSA dan hanya bertemu dengan SLI. Dalam kesempatan tersebut, menurut pengaduan, Nurhayati hanya menerima pembayaran sebesar Rp3 juta.

Dengan demikian, masih terdapat Rp27 juta dari nilai transaksi yang menurut Nurhayati belum dibayarkan.

Persoalan tersebut semakin panjang ketika sekitar empat bulan kemudian HSA disebut datang ke rumah Nurhayati untuk membicarakan sisa pembayaran. Namun, hingga 2026, Nurhayati mengaku belum menerima pelunasan.

Yang menjadi sorotan, menurut Nurhayati, di atas tanah tersebut kini telah berdiri bangunan Sarang Walet, sementara tanah tersebut diklaim masih merupakan miliknya dan disebut bersertifikat atas nama suaminya.

Nurhayati Minta Polisi Bongkar Persoalan Tanah

Nurhayati kemudian membawa persoalan tersebut ke Polres Kepulauan Sula. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh riwayat transaksi, bukti pembayaran, status kepemilikan tanah, pihak yang menguasai tanah, hingga dasar pembangunan bangunan Sarang Walet di atas objek yang dipersoalkan.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyisakan sejumlah pertanyaan: mengapa tanah yang menurut Nurhayati belum dibayar lunas sudah dikuasai dan dimanfaatkan? Apa dasar penguasaan tanah tersebut? Dan bagaimana status hukum bangunan yang berdiri di atasnya?

Pertanyaan-pertanyaan itu tentu harus dijawab berdasarkan alat bukti dan proses hukum.

Baca Juga: Perkuat Komunikasi Hukum, YBH Kapita Sambangi Kapolres Sula

Nurhayati berharap pengaduannya tidak berhenti sebagai laporan administratif, tetapi benar-benar ditindaklanjuti sehingga status hukum tanah dan dugaan perbuatan pidana yang dilaporkannya menjadi terang.

Laporan pengaduan tersebut dibuat Nurhayati Yoisangadji di Sanana pada 21 September 2026.

Sementara itu, HSA dan SLI merupakan inisial pihak yang disebut dalam laporan pengaduan. Keduanya tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan, serta belum dapat dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Pinjam Rp35 Juta Dengan Jaminan SPK, Seorang Warga Di Sula Diadukan Ke Polisi

SULA — Seorang warga Desa Sanihaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, mengadukan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan kepada Kepolisian Resor Kepulauan Sula.

Pengaduan tersebut disampaikan oleh Muin Upara melalui surat yang ditujukan kepada Kapolres Kepulauan Sula pada 7 Oktober 2026. Dalam surat tersebut, seorang pria berinisial M.R.U. disebut sebagai pihak yang dilaporkan.

Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam surat pengaduan, persoalan tersebut bermula pada 7 Desember 2024. Saat itu, M.R.U. disebut datang ke rumah pelapor di Desa Sanihaya dan meminta pinjaman uang sebesar Rp35 juta.

Dalam pengaduannya, pelapor menyebut M.R.U. menyampaikan bahwa dirinya sedang memegang sebuah proyek dan membutuhkan dana. Terlapor disebut berjanji akan mengembalikan uang tersebut setelah dana proyek yang dimaksud cair.

Baca Juga: Kematian Riswan Penuh Tanda Tanya, YBH Kapita Desak Autopsi Dan Periksa Ulang Saksi

Sebagai jaminan, M.R.U. disebut turut menyerahkan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) kepada pelapor.

Namun, menurut keterangan dalam surat pengaduan, hingga laporan tersebut dibuat pada Oktober 2026, uang sebesar Rp35 juta yang dipinjam tersebut belum dikembalikan.

Pelapor kemudian meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti pengaduannya dan memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hampir Dua Tahun Belum Ada Pengembalian

Peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi pada Desember 2024, sementara pengaduan dibuat pada Oktober 2026. Dalam rentang waktu tersebut, pelapor mengaku belum menerima pengembalian uang sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan.

Meski demikian, perkara ini masih berada pada tahap pengaduan dan dugaan. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan M.R.U. terbukti melakukan tindak pidana penipuan ataupun penggelapan.

Baca Juga: Simulasi Konsep Bahagia Ala Kepemimpinan Bupati Fifian Adeningsih Mus

Kepastian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Pelapor berharap pengaduannya dapat ditindaklanjuti sehingga persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Empat Proyek Puskesmas Di Sula Dibidik, Mantan Kadinkes Dan Kontraktor Dipanggil

SULA — Penyelidikan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Puskesmas Wai Ipa, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mulai mengarah pada temuan yang lebih luas.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula mengungkap adanya pola perbuatan dan kejadian yang dinilai serupa dalam proyek pembangunan empat puskesmas yang dikerjakan pada tahun anggaran 2024 dan 2025.

Tak hanya Puskesmas Wai Ipa, jaksa kini tengah mendalami pembangunan Puskesmas Fuata, Puskesmas Kabau, dan Puskesmas Sanana.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, mengatakan penyelidikan terhadap proyek Puskesmas Wai Ipa pada prinsipnya telah selesai. Namun, Kejari belum buru-buru menarik kesimpulan akhir.

Pasalnya, jaksa memilih mengaitkan hasil penyelidikan Wai Ipa dengan proses pendalaman terhadap tiga proyek puskesmas lainnya.

“Kasus dugaan penyimpangan dalam pembangunan Puskesmas Wai Ipa sudah selesai. Kami sudah pada kesimpulan, tetapi kesimpulannya masih kami pending untuk kita simpulkan menyeluruh nantinya dari penyelidikan atas tiga Puskesmas lainnya,” ujar Juli, Jumat (02/10/2026).

Bukan Satu Proyek, Empat Puskesmas Didalami

Juli menjelaskan, hasil penyelidikan terhadap pekerjaan pembangunan Puskesmas Wai Ipa tahun anggaran 2024 dan 2025 menemukan adanya pola yang disebut memiliki kemiripan dengan pekerjaan pembangunan tiga puskesmas lainnya.

Temuan tersebut menjadi salah satu alasan Kejari Kepulauan Sula memperluas penyelidikan.

“Kami melihat ada pola perbuatan dan kejadian yang sama yang juga terjadi di pekerjaan pembangunan Puskesmas Fuata, Kabau dan Sanana tahun anggaran 2024 dan 2025,” ungkapnya.

Baca Juga: Kejari Sula Telusuri Benang Merah Empat Proyek Puskesmas, Dugaan Korupsi Kian Melebar

Penyelidikan terhadap tiga proyek lainnya telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu dan hingga kini masih berlangsung.

Jaksa masih mengumpulkan keterangan serta dokumen untuk mengurai bagaimana proses pekerjaan berlangsung, siapa saja pihak yang terlibat, serta apakah terdapat keterkaitan antara temuan pada masing-masing proyek.

Mantan Kadinkes hingga Kontraktor Dipanggil

Untuk memperjelas rangkaian pekerjaan tersebut, Kejari Kepulauan Sula mulai meminta keterangan dari sejumlah pihak.

Di antaranya mantan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, sejumlah kontraktor, serta pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pekerjaan di lapangan.

Keterangan mereka dinilai penting untuk mencocokkan fakta pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen administrasi dan teknis proyek.

Baca Juga: Terkuak! 16 Kasus Dana Desa Di Sula Belum Tuntas, Kajari Bongkar Penyebabnya

Tak hanya orang, dokumen proyek juga menjadi bagian penting dalam penyelidikan.

Kejari telah meminta pihak dinas terkait memberikan salinan data dan dokumen yang berkaitan dengan pembangunan keempat puskesmas tersebut.

Dokumen itu diharapkan dapat membantu penyidik memperjelas fakta-fakta pelaksanaan proyek dan mencocokkannya dengan hasil pemeriksaan di lapangan maupun keterangan para pihak.

Kajari Minta Semua Pihak Kooperatif

Juli berharap seluruh pihak yang dipanggil memenuhi permintaan keterangan dan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.

Hal yang sama juga diminta kepada pihak dinas yang memiliki atau menguasai dokumen terkait proyek.

“Kami berharap pihak-pihak yang dipanggil agar kooperatif memenuhi panggilan, begitu pula dengan pihak dinas yang kita minta untuk memberikan copy data atau dokumen guna membuat jelas fakta-fakta yang ada di pekerjaan pembangunan keempat puskesmas ini,” tegasnya.

Baca Juga: PK Lasidi Leko Digulirkan, Kajari Sula Tegas: Kami Siap Hadapi

Dengan masih berlangsungnya penyelidikan terhadap Puskesmas Fuata, Kabau dan Sanana, Kejari Kepulauan Sula belum mengungkap kesimpulan akhir terkait dugaan penyimpangan pada keseluruhan proyek.

Namun, satu hal yang kini menjadi perhatian penegak hukum adalah kemunculan pola yang dinilai serupa pada empat proyek pembangunan puskesmas.

Apakah pola tersebut berkaitan dengan satu rangkaian peristiwa atau berdiri sendiri pada masing-masing proyek, masih menjadi bagian dari pendalaman Kejari Kepulauan Sula.

Baca Juga: Tak Periksa Bupati Fifian Terkait Kasus BTT, Kajari Sula Bakal Dilaporkan Ke Kejagung RI

Kejaksaan masih mengumpulkan keterangan dan dokumen sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Seluruh pihak yang dimintai keterangan dalam proses ini tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan belum dapat dianggap bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Berkas Kasus Kematian Riswan Dikembalikan, Kajari Sula Soroti Perbedaan Hasil Visum Dan Keterangan Saksi

SULA – Penanganan kasus kematian Riswan Umasugi (53), warga Desa Kawata, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula untuk dilengkapi.

Pengembalian berkas perkara itu dilakukan setelah jaksa peneliti menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diperjelas, termasuk jumlah luka pada tubuh korban serta adanya perbedaan antara hasil visum et repertum dengan keterangan saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, menegaskan bahwa jaksa telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara sebelum mengembalikannya kepada penyidik untuk dilengkapi.

Menurut Juli, terdapat sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi penyidik agar konstruksi perkara dapat disusun secara cermat dan menyeluruh.

“Ada beberapa hal yang menurut kami perlu dilengkapi dan dijelaskan lebih lanjut dalam berkas perkara kasus tersebut, seperti jumlah luka di tubuh korban,” ungkap Juli, Kamis (01/09/2026).

Baca Juga: Kematian Riswan Penuh Tanda Tanya, YBH Kapita Desak Autopsi Dan Periksa Ulang Saksi

Ia juga mengungkapkan adanya perbedaan antara keterangan dokter yang tertuang dalam visum et repertum dengan keterangan saksi yang memandikan jenazah serta istri korban.

Perbedaan tersebut, kata Juli, menjadi salah satu aspek penting yang harus didalami lebih lanjut oleh penyidik guna mengungkap secara terang peristiwa yang menyebabkan Riswan meninggal dunia.

Menurutnya, pendalaman terhadap keterangan saksi dan hasil pemeriksaan medis diperlukan untuk menggambarkan secara jelas bagaimana para tersangka melakukan perbuatannya, termasuk alat yang digunakan serta motif di balik dugaan tindak pidana tersebut.

“Hal tersebut penting digali lebih dalam, seperti tergambar cara tersangka melakukan perbuatannya, alat apa yang digunakan untuk melakukan kejahatannya, dan menggambarkan motifnya,” jelasnya.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Oknum Pegawai BPD Sula, Berkas Resmi Masuk Ke Jaksa

Juli menegaskan, Kejari Kepulauan Sula berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan proporsional. Pihaknya akan mencermati setiap fakta dan alat bukti agar penyusunan dakwaan nantinya memiliki konstruksi hukum yang kuat.

“Kami di Kejari berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan proporsional. Oleh karenanya, kami berusaha secara cermat merangkai dan mengonstruksi kasusnya dalam dakwaan nantinya sehingga tidak ada peluang bagi para pelaku untuk lepas dari pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.

Tiga Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berdasarkan informasi yang dihimpun Linksatu.com, kasus kematian Riswan Umasugi bermula dari penemuan jasad korban di Desa Waihama, Kecamatan Sanana, pada Minggu, 16 Agustus 2026.

Dalam proses penyidikan, Polres Kepulauan Sula telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AT alias Anri (25), RAF alias Reno (18), dan MT alias Mita (27). Ketiganya diketahui merupakan warga Desa Kaporo.

Baca Juga: PK Lasidi Leko Digulirkan, Kajari Sula Tegas: Kami Siap Hadapi

Penetapan ketiga tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan kepolisian atas kasus kematian Riswan yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di Desa Waihama.

Kini, dengan dikembalikannya berkas perkara oleh jaksa peneliti, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula harus melengkapi sejumlah petunjuk yang diberikan oleh pihak kejaksaan.

Pemenuhan petunjuk tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara sebelum berkas dapat dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kasus kematian Riswan Umasugi pun masih menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait pengungkapan secara menyeluruh mengenai penyebab kematian, dugaan cara para tersangka melakukan perbuatannya, serta motif di balik peristiwa tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Babak Baru Kasus Oknum Pegawai BPD Sula, Berkas Resmi Masuk Ke Jaksa

SULA – Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret seorang oknum pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, memasuki babak baru.

Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula telah mengirimkan berkas perkara dugaan KDRT yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial TAH terhadap R.B. alias Ongen kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengiriman berkas tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/SP2HP/153/IX/RES.1.24/2026/Reskrim.

Baca Juga: Tersangka Kasus KDRT Belum Ditahan, Kuasa Hukum TAH Desak Kapolres Sula Evaluasi Kanit PPA

Dengan dikirimkannya berkas perkara tersebut, proses hukum kini memasuki tahap penelitian oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Selanjutnya, penyidik akan menunggu hasil penelitian berkas dari JPU. Apabila masih ditemukan kekurangan, penyidik akan melakukan pelengkapan sesuai dengan petunjuk jaksa.

Baca Juga: Nyaris Setahun Tanpa Kepastian, YBH Kapita Sula Sidak TKP, Soroti Terduga Pelaku Kasus TPKS Belum Ditahan

Diketahui, kasus dugaan KDRT tersebut dilaporkan oleh TAH melalui laporan polisi Nomor: LP/B/113/VI/2026/PMU/SPKT/RES. KEP. SULA, tertanggal 6 Juni 2026.

Dalam laporan tersebut, TAH mengaku menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh R.B. alias Ongen.

Perkembangan terbaru ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas laporan yang telah ditangani oleh pihak kepolisian. Pelapor pun menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan Terhadap R.B. alias Ongen, prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Tersangka Kasus KDRT Belum Ditahan, Kuasa Hukum TAH Desak Kapolres Sula Evaluasi Kanit PPA

SULA — Penanganan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat R.B. sebagai tersangka di Polres Kepulauan Sula mendapat sorotan dari kuasa hukum TAH, Fadli Wambes, S.H.

Sorotan tersebut muncul karena hingga kini R.B. yang telah ditetapkan sebagai tersangka disebut belum dilakukan penahanan oleh penyidik.

Fadli menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius kepolisian.

Ia mempertanyakan alasan penyidik belum melakukan penahanan, terutama karena menurutnya proses penanganan perkara dinilai berjalan lamban.

“Keputusan penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka perlu dievaluasi karena tersangka berulang kali mencari alasan pembenar dan menurut kami sangat menghambat proses yang sementara berjalan,” ujar Fadli, Sabtu (26/09/2026).

Baca Juga: “Masyarakat Tidak Bodoh!” SP2Lid Kasus Rp1,1 Miliar Dipertanyakan, Kapolres Sula Didesak Transparan

Menurut Fadli, ketegasan penyidik dalam menangani perkara tersebut sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan rasa aman bagi pihak yang melaporkan dugaan KDRT.

Ia mengaku, tidak ditahannya tersangka membuat kliennya bersama keluarga merasa tidak nyaman dan mengalami trauma.

“Tidak ditahannya tersangka membuat klien kami dan keluarga merasa tidak nyaman dan mengalami trauma. Ini yang menjadi perhatian serius kami sebagai kuasa hukum,” katanya.

Baca Juga: Pendampingan Tanpa Kompromi, YBH Kapita Sula Pastikan Hak Klien Terlindungi

Fadli menegaskan, pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan langkah hukum terhadap tersangka. Namun, ia meminta kepolisian tidak hanya mempertimbangkan hak-hak tersangka, tetapi juga memperhatikan hak dan kondisi pihak yang mengaku sebagai korban.

“Tersangka memiliki hak ingkar, namun hak-hak korban juga patut untuk dipertimbangkan. Apalagi ini menyangkut perlindungan terhadap perempuan,” tegasnya.

Desak Kapolres Evaluasi Kanit PPA

Atas penanganan perkara tersebut, Fadli secara terbuka meminta Kapolres Kepulauan Sula melakukan evaluasi terhadap jajaran yang menangani perkara, khususnya Kanit PPA.

“Pak Kapolres, kami mendesak agar Pak Kapolres dapat mengevaluasi kinerja dari Kanit PPA,” ujar Fadli.

Baca Juga: Heboh Kabar Pemeriksaan Proyek Pelabuhan, Kajari Sula Angkat Bicara

Ia menilai evaluasi diperlukan agar proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut.

Selain itu, Fadli meminta penyidik memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan hingga saat ini tersangka belum dilakukan penahanan.

Menurutnya, transparansi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Polres Kepulauan Sula.

“Kami meminta agar proses hukum terhadap tersangka dilakukan secara transparan dan profesional, sehingga tidak ada kecurigaan publik, terutama korban dan keluarganya terhadap penanganan perkara yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Sula,” tandasnya.

Baca Juga: Tak Periksa Bupati Fifian Terkait Kasus BTT, Kajari Sula Bakal Dilaporkan Ke Kejagung RI

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Kepulauan Sula terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap R.B. maupun tanggapan atas desakan evaluasi terhadap Kanit PPA.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

PK Lasidi Leko Digulirkan, Kajari Sula Tegas: Kami Siap Hadapi

SULA — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, menegaskan pihaknya siap menghadapi upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Terpidana Lasidi Leko terkait perkara tindak pidana korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Upaya hukum tersebut diajukan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tte.

Juli Antoro mengatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Lasidi Leko melalui penasihat hukum atau kuasa hukumnya.

“Kita siap menghadapi upaya hukum Peninjauan Kembali (PK),” tegas Juli Antoro, Jum’at (25/09/2026).

Baca Juga: Tak Periksa Bupati Fifian Terkait Kasus BTT, Kajari Sula Bakal Dilaporkan Ke Kejagung RI

Menurutnya, pengajuan PK merupakan hak hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia membenarkan bahwa Lasidi Leko melalui advokat atau kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan PK atas putusan perkara tersebut.

“Benar yang bersangkutan melalui advokat atau kuasa hukumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kami JPU menghormati upaya Peninjauan Kembali tersebut,” ujar Juli.

Baca Juga: Kejati Malut Ditantang Periksa Bupati Sula Pasca Penetapan 5 Tersangka Kasus BTT

Namun demikian, Juli mengingatkan bahwa dalam pengajuan PK terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya berkaitan dengan adanya novum atau keadaan/bukti baru yang belum pernah diungkap dalam persidangan sebelumnya.

“Namun perlu diingat bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ini harus ada novum atau fakta baru yang belum pernah diungkap di persidangan sebelumnya,” katanya.

Baca Juga: Dandim 1510/Sula Angkat Bicara Terkait Temuan BPK RI

Juli juga menyampaikan keyakinannya bahwa materi yang disampaikan dalam memori PK oleh pihak Lasidi Leko pada prinsipnya berkaitan dengan hal-hal yang sebelumnya telah muncul atau dibahas dalam proses persidangan.

“Kami yakin apa yang disampaikan dalam memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Terpidana Lasidi Leko sesungguhnya sudah pernah diungkap di persidangan sebelumnya,” ujarnya.

Baca Juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menyatakan siap menghadapi proses hukum lanjutan tersebut dan akan memberikan tanggapan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Kabupaten Kepulauan Sula, yang proses hukumnya telah bergulir hingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate.

Pengajuan PK oleh Lasidi Leko menjadi bagian dari upaya hukum setelah adanya putusan pengadilan yang menjadi objek permohonan PK tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kesenjangan Tata Kelola HPMS “Ala Boomer” Dengan Generasi Z

Sebelumnya penulis mengucapkan selamat hari lahir Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) yang ke 67 tahun.

OPINI – Enam puluh tujuh tahun bukan usia yang sebentar untuk sebuah organisasi kedaerahan. Sebagai putra daerah Sula, penulis menaruh hormat yang tinggi dan meneladani berbagai perjuangan dan gagasan para tokoh sejarah-penggerak HPMS, sekalipun penulis berbeda pandangan pada tata kelola organisasi secara temporer.

Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS), yang lahir di Makassar pada 20 September 1959, mestinya sudah matang secara kelembagaan setelah melewati begitu banyak generasi kepengurusan. Tapi yang terjadi justru sebaliknya: semakin panjang usianya, semakin jauh jaraknya dengan generasi muda yang seharusnya ia rangkul. HPMS masih menjalankan organisasi dengan gaya lama—hierarkis, tertutup, mengandalkan restu senior.

Sementara Generasi Z yang hidup hari ini terbiasa dengan cara berorganisasi yang setara, terbuka, koloboratif dan serba digital. Dua cara pandang yang berbeda inilah yang membuat HPMS terasa asing di mata anak-anak muda Sula sendiri.

Lihat saja bagaimana kepemimpinan diputuskan. Penolakan lima cabang terhadap Ikbal Ruray sebagai Ketua PP HPMS bukan sekadar drama politik cabang biasa, ini menunjukkan bahwa siapa yang jadi ketua masih ditentukan lewat lobi-lobi di belakang layar dan restu orang-orang senior, bukan lewat rekam jejak atau gagasan yang bisa dipertanggungjawabkan ke publik.

Ini cara khas generasi boomer memandang kepemimpinan: jabatan adalah giliran, bukan kompetisi terbuka. Gen Z jelas tidak terbiasa dengan pola begini. Di dunia digital tempat mereka besar, kepemimpinan dinilai dari portofolio dan gagasan konkret, bukan dari siapa yang lebih dulu “mengantre”.

Persoalannya tidak berhenti di situ. Cara HPMS mengambil keputusan pun masih sangat old-school. Kongres tetap jadi satu-satunya forum yang menentukan segalanya—mahal, melelahkan secara logistik, dan sulit dijangkau cabang-cabang kecil yang jauh dari pusat. Lebih parah lagi, forum yang seharusnya jadi ruang dialog ini malah bisa berubah jadi ajang kekerasan, seperti yang terjadi saat aksi damai menolak sepuluh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Mangoli justru dibalas dengan kekerasan di tengah kongres.

Bandingkan dengan cara Gen Z menyelesaikan perbedaan pendapat: lewat diskusi daring, polling terbuka, dokumentasi yang bisa diakses siapa saja. Bukan lewat forum tatap muka berskala besar yang penuh ketegangan dan berpotensi ricuh.

Soal keterbukaan pun sama saja. Sejauh ini tidak ada tanda bahwa HPMS pernah mempublikasikan laporan keuangan, risalah kongres, atau membuka jalur pengaduan yang bisa diakses anggota secara luas, apalagi publik. Semua masih dipertanggungjawabkan secara internal, di antara pengurus saja—khas gaya lama yang menganggap urusan organisasi cukup selesai “di dalam rumah”.

Padahal Gen Z sudah terbiasa dengan standar yang jauh lebih tinggi: dashboard transparansi, laporan berkala yang terbuka, jalur komplain yang jelas. Standar yang sudah jadi hal biasa di banyak komunitas dan organisasi non-profit yang mereka ikuti sehari-hari.

Anak muda hari ini ingin dilibatkan dari awal: mengusulkan agenda, ikut voting daring, memberi evaluasi setelah kegiatan selesai. Bukan sekadar jadi penonton dari keputusan yang sudah diketok sepihak.

Kalau HPMS serius ingin merebut kembali hati generasi muda Sula, ada banyak isu yang sebenarnya sangat dekat dengan Gen Z tapi belum benar-benar digarap.

Isu krisis iklim dan keadilan lingkungan, misalnya—harusnya diperjuangkan lewat kampanye berbasis data dan advokasi damai, bukan lewat konfrontasi fisik seperti kasus IUP Mangoli. Ekonomi kreatif dan kewirausahaan digital juga jadi ruang yang seharusnya digarap serius, lewat program inkubasi UMKM atau dukungan bagi anak muda Sula yang berkarya lewat konten digital, bukan sekadar seremoni ulang tahun yang bernostalgia dengan sejarah panjang organisasi.

Prinsip clean government dan good governance pun perlu dipraktikkan dulu di dalam tubuh HPMS sendiri sebelum menuntutnya dari pihak luar—soal transparansi anggaran, risalah kongres yang terbuka, dan mekanisme pengaduan yang jelas. Gerakan literasi, baik literasi digital maupun literasi anti-hoaks, juga bisa jadi fondasi kaderisasi yang jauh lebih berarti ketimbang forum yang isinya cuma seremoni dan konflik berulang. Belum lagi soal kesehatan mental dan ruang aman berorganisasi—forum kongres semestinya bebas dari intimidasi dan kekerasan, bukan justru jadi tempat yang menakutkan untuk disuarakan pendapat.

Terakhir, isu kesetaraan gender dan inklusivitas juga tak kalah penting, dengan membuka ruang kepemimpinan yang tidak melulu dikuasai kelompok senior tertentu, termasuk memberi tempat yang layak bagi perempuan dan kader muda dari seluruh cabang.

Pada akhirnya, ini bukan sekadar soal beberapa oknum pengurus yang bermasalah. Ini soal sistem tata kelola yang sudah usang dan gagal mengikuti perubahan zaman. Selama HPMS masih mengandalkan kepemimpinan berbasis senioritas, akuntabilitas yang tertutup, dan komunikasi satu arah—tanpa mau merangkul isu iklim, ekonomi kreatif, tata kelola bersih, literasi, kesehatan mental, dan inklusivitas—organisasi ini akan terus dianggap “organisasi generasi lama” oleh anak-anak muda yang seharusnya jadi penerusnya.

Kalau HPMS ingin tetap relevan, bukan hanya dikenang, ia harus berani berubah: dari organisasi yang dijalankan dengan gaya lama, menjadi rumah aspirasi yang benar-benar terbuka, setara, dan bicara tentang apa yang benar-benar dipedulikan generasi muda hari ini. Akan menjadi perdebatan mana yang umum dan pokok, namun tak mampu beradaptasi dengan Gen Z adalah problem yang akan menghantui keberlangsungan organisasi yang mestinya berdampak pada tiap lapisan generasi terlebih Gen Z.

Sekalipun penulis jauh dari panggang api organisasi yang menjadi salah satu ”Rumah Tua” orang Sula, namun menjadi kewajiban dan tanggung jawab intelektual untuk menyeka dinding dengan ontaran gagasan untuk menambah estetika pada “Rumah Tua”.

Oleh: Moh. Idra Faudu, Pegiat Ekologi Politik

DPC HNSI Sula Dukung Penertiban Rumpon, Minta Sosialisasi Dan Gerai Perizinan

SANANA — Dewan Pengurus Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC HNSI) Kepulauan Sula mendukung langkah Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang melakukan kerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), khususnya Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), dalam rangka penertiban dan penataan rumpon di wilayah perairan Maluku Utara.

Dukungan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga sumber daya perikanan, menciptakan ketertiban di wilayah perairan, serta melindungi mata pencaharian nelayan kecil.

Pengurus DPC HNSI Kepulauan Sula Bidang Hukum, Bustamin Sanaba, mengatakan bahwa pada prinsipnya HNSI mendukung penertiban terhadap rumpon yang keberadaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya kami mendukung langkah pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban rumpon. Ini penting agar pengelolaan sumber daya perikanan dapat berjalan dengan baik dan keberadaan rumpon tidak mengganggu kepentingan lain di laut,” ujar Bustamin, Jum’at (18/09/2026).

Baca Juga: Hering Dengan Nelayan, HNSI Sula Temukan Fakta Baru Soal Kesulitan Dapat BBM Untuk Melaut

Ia juga menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilakukan kegiatan penertiban berupa pemutusan sejumlah rumpon oleh Dinas Perikanan Provinsi Maluku bersama PSDKP Bitung dan PSDKP Ambon.

Menurut Bustamin, penataan rumpon perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi dan kepentingan nelayan kecil yang menggunakan rumpon sebagai bagian dari kegiatan penangkapan ikan.

Kepulauan Sula Perlu Mendapat Perhatian Khusus

Bustamin menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima HNSI dari Dinas Perikanan Provinsi Maluku Utara, jumlah rumpon di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula termasuk cukup banyak.

Sebagian rumpon itu bukan saja milik nelayan kecil, tetapi milik pengusaha dari luar daerah, dan milik oknum Karena itu, menurutnya, penataan rumpon di wilayah Kepulauan Sula perlu dilakukan secara terukur dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kami memahami bahwa penertiban perlu dilakukan apabila terdapat rumpon yang tidak memenuhi ketentuan. Namun, prosesnya harus jelas dan masyarakat nelayan perlu mendapatkan informasi yang cukup mengenai aturan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga: Pemda Sula Didesak Seriusi Dugaan Maraknya Aktivitas Ilegal Fishing

Ia menambahkan bahwa penataan juga penting untuk memastikan keberadaan rumpon tidak mengganggu jalur pelayaran maupun infrastruktur laut seperti kabel optik bawah laut.

DPC HNSI Sula Minta Sosialisasi Sebelum Penertiban

Meski mendukung penertiban, HNSI Kepulauan Sula meminta pemerintah dan instansi terkait agar terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat nelayan sebelum pelaksanaan penertiban secara luas.

Sosialisasi dinilai penting agar nelayan memahami regulasi yang berkaitan dengan pemasangan dan pengelolaan rumpon, termasuk persyaratan, lokasi pemasangan, serta ketentuan lain yang harus dipenuhi.

“Kami meminta sebelum penertiban dilakukan, sebaiknya ada sosialisasi terlebih dahulu kepada para nelayan. Mereka harus memahami aturan mengenai rumpon sehingga dapat mengetahui apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan,” jelas Bustamin.

Baca Juga: Perkuat Komunikasi Hukum, YBH Kapita Sambangi Kapolres Sula

Menurutnya, sosialisasi juga dapat menjadi ruang bagi pemerintah untuk menjelaskan secara langsung kepada nelayan mengenai ketentuan perizinan dan mekanisme yang harus ditempuh.

Dorong Pembukaan Gerai Perizinan

Selain sosialisasi, HNSI Kepulauan Sula mendorong pemerintah untuk membuka gerai pelayanan perizinan rumpon di wilayah Kepulauan Sula.

Gerai tersebut diharapkan dapat membantu nelayan memperoleh informasi dan mengurus kebutuhan administrasi atau perizinan yang diperlukan sesuai dengan regulasi.

“Kami berharap ada gerai perizinan yang dibuka di daerah, sehingga nelayan dapat langsung mendapatkan informasi dan mengurus perizinan yang diperlukan. Dengan begitu, proses penataan dapat berjalan bersama dengan pembinaan kepada nelayan,” ujar Bustamin.

Baca Juga: Janji Kasat Reskrim Dipertanyakan, Fadli Desak RB Ditahan Dan Minta Irwasda Turun Tangan

Ia menilai pendekatan sosialisasi, pelayanan perizinan, dan penegakan aturan perlu dilakukan secara beriringan agar kebijakan penertiban dapat dipahami oleh masyarakat.

Wajib Lindungi Nelayan Kecil

DPC HNSI Kepulauan Sula berharap penataan rumpon di Maluku Utara dapat dilakukan secara tertib dan tetap memberikan ruang bagi nelayan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM