Belum Selesai Dikerjakan, Proyek Masjid Tri Sula Disoroti, Anggaran Miliaran Dipertanyakan

SULA – Pembangunan Masjid Tri Sula di Kabupaten Kepulauan Sula kembali menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis. Proyek yang digadang-gadang menjadi ikon religius di lingkungan Istana Daerah itu hingga kini tak kunjung rampung, meski anggaran yang digelontorkan disebut telah menembus angka lebih dari Rp1 miliar, dengan pencairan terakhir pada tahun 2024.

Sejumlah aktivis menilai proyek tersebut sarat kejanggalan, baik dari sisi perencanaan, transparansi anggaran, hingga progres fisik di lapangan yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya dana yang telah dikucurkan.

Proyek Bertahap, Anggaran Membengkak

Berdasarkan penelusuran data pengadaan, pembangunan Masjid Tri Sula dilakukan secara bertahap sejak beberapa tahun terakhir. Pada 2023, proyek masuk dalam Tahap III dengan nilai pagu sekitar Rp500 juta.

Anggaran pembangunan masjid tri sula tahap III ditahun 2023. Sumber: LPSE.

Kemudian pada 2024, kembali dianggarkan melalui Tahap IV dengan nilai sekitar Rp400 juta dari APBD Kabupaten Kepulauan Sula.

Anggaran pembangunan masjid tri sula tahap IV ditahun 2024. Sumber: Sirup LKPP.

Jika diakumulasi dengan tahap sebelumnya sejak awal pembangunan yang dimulai sekitar 2021, total anggaran proyek ini diperkirakan telah melampaui Rp1 miliar. Namun ironisnya, hingga memasuki 2026, bangunan masjid tersebut belum juga difungsikan secara maksimal.

Anggaran pembangunan masjid tri sula tahap I ditahun 2021. Sumber: Sirup LKPP.

Janji Selesai dikerjakan Ditahun 2024, Realisasi Melenceng

Pemerintah daerah kepulauan sula, sebelumnya sempat menyatakan optimisme bahwa Masjid Tri Sula akan segera rampung. Bahkan pada awal 2024, proyek disebut telah memasuki tahap finishing dan ditargetkan bisa digunakan dalam waktu dekat.

Baca juga: Masjid Pertama Di Lingkungan Isda Kepsul, Bulan Depan Resmi Digunakan

Pernyataan tersebut diperkuat dengan kegiatan seremoni pemancangan tiang Alif yang dipimpin langsung oleh kepala daerah, sebagai simbol percepatan pembangunan.

Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Hingga kini, bangunan tersebut dilaporkan belum difungsikan secara optimal, memunculkan tanda tanya besar terkait pengelolaan proyek.

Aktivis: Indikasi Masalah Serius Terkait Pembangunan Masjid Tri Sula

Suwandi Kailul, Salah satu aktivis di Kepulauan Sula menilai, lambannya penyelesaian proyek ini mengindikasikan adanya persoalan serius, mulai dari dugaan perencanaan yang tidak matang hingga potensi penyimpangan anggaran.

“Ini bukan proyek kecil. Anggaran sudah lebih dari satu miliar, tapi hasilnya belum jelas. Harus ada audit menyeluruh,” kata Suwandi, Senin (30/03/2026).

Baca juga: Telan Anggaran Fantastis, Pembangunan Gedung SPKT Baru Polda Malut Disoroti

Ia menilai, adanya unsur pemborosan terkait penganggaran pembangunan Masjid tri sula secara bertahap.

“Pola pembangunan yang dilakukan secara bertahap setiap tahun, yang dinilai rawan menjadi celah pemborosan anggaran,” tegasnya.

Baca juga: Bupati Fifian Didesak Evaluasi Kinerja Kabag Pemerintahan

Ia juga mendesak aparat penegak hukum (APH) serta lembaga pengawas seperti inspektorat daerah dan BPK untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif.

“Kalau tidak diaudit, ini bisa jadi preseden buruk bagi pengelolaan proyek daerah ke depan,” tutupnya.

Jejak Awal Pembangunan Pembangunan Masjid Tri Sula Dipertanyakan

Menariknya, sejak awal pembangunan pada 2021, proyek Masjid Tri Sula sudah menuai kontroversi. Saat itu, sempat muncul isu bahwa pembangunan dilakukan melalui mekanisme “patungan” pejabat daerah, bukan skema anggaran formal pemerintah.

Meski demikian, dalam perkembangannya proyek ini justru masuk dalam skema APBD dan ditenderkan secara resmi pada tahun-tahun berikutnya dan perubahan pola pendanaan ini menjadi salah satu poin yang kini ikut dipertanyakan publik.

Pemerintah Daerah Kepulauan Sula Diminta Transparan

Hingga berita ini diturunkan, belum penjelasan resmi terbaru dari pemerintah daerah terkait penyebab keterlambatan penyelesaian Masjid Tri Sula.

Publik kini menunggu transparansi: berapa total anggaran yang telah terserap, sejauh mana progres fisik, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas mandeknya proyek tersebut.

Jika tidak segera dijelaskan, proyek yang semestinya menjadi simbol keagamaan itu justru berpotensi menjadi simbol kegagalan tata kelola anggaran di daerah.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Istri Bupati Dan Suami Inspektur, Aktivis: Membuka Celah Praktik Korupsi Di Sula

SULA – Penunjukan Kamarudin Mahdi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula langsung bikin publik geram dan bukan tanpa alasan, pasalnya Kamarudin diketahui merupakan suami dari Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus.

Kondisi ini sontak memantik pertanyaan serius, ini pengawasan beneran atau cuma formalitas biar kelihatan rapi di atas kertas. Secara fungsi, Inspektorat daerah adalah bagian dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang punya tugas krusial mulai dari audit, review, evaluasi, sampai mengawasi pengelolaan keuangan daerah. Singkatnya, lembaga ini harus jadi “mata tajam” pemerintah agar semua berjalan akuntabel, transparan, dan sesuai aturan. Tapi kalau yang mengawasi punya hubungan rumah tangga dengan yang diawasi.

Pasalnya, posisi Kamarudin sebagai suami kepala daerah dinilai membuka ruang konflik kepentingan yang nggak bisa dianggap sepele. Banyak kalangan mempertanyakan, bagimana mungkin pengawasan bisa objektif kalau yang duduk di kursi pengawas masih satu meja makan dengan pihak yang diawasi.

Sorotan tajam datang dari Aktivis yang saat ini juga sebagai Paralegal di Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kapita Kepulauan Sula, Alfareja Sangaji menyampaikan situasi ini bukan sekadar janggal, tapi sudah masuk kategori berbahaya bagi tata kelola pemerintahan.

“Secara etik dan prinsip good governance, ini problematik. Sulit membayangkan seorang suami melakukan audit secara menyeluruh dan objektif terhadap kebijakan serta pengelolaan anggaran yang berada di bawah kepemimpinan istrinya sendiri,” katanya, Rabu (28/3/2026).

Baca juga: Gelar Aksi Kasus Korupsi Dana BTT, DPC GMNI Sula Sebut Jaksa Lindungi Oknum Kadinkes

Menurutnya, kondisi ini berpotensi besar membuka celah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Ia mengingatkan bahwa berbagai regulasi sudah jelas mengatur soal netralitas aparatur negara, mulai dari UU Pemerintahan Daerah, UU ASN, hingga aturan tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN.

“Intinya satu: jabatan publik bukan buat dibagi-bagi dalam lingkar keluarga,” tegasnya.

Baca juga: DPC GMNI Sula Desak Kejati Malut Tetapkan Tersangka Oknum Jaksa Inisial GK

Alfareja pun mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda untuk segera turun tangan untuk evaluasi serius dilakukan agar independensi Inspektorat tidak jadi bahan candaan publik.

“Kalau ini dibiarkan, kepercayaan publik bisa ambruk. Ini bukan cuma soal jabatan, tapi soal integritas dan kredibilitas pengawasan di daerah. Jangan sampai masyarakat lihat ini sebagai ‘main aman dalam lingkar sendiri,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula maupun pihak Inspektorat. Sementara itu, di lapangan, suara publik makin keras: pengawasan harus independen, bukan sekadar formalitas yang ‘terlihat bersih’ tapi penuh tanda tanya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Telan Anggaran Fantastis, Pembangunan Gedung SPKT Baru Polda Malut Disoroti

SOFIFI – Pembangunan Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di lingkungan Polda Maluku Utara pada tahun 2026 mulai menuai sorotan lantaran proyek yang disebut-sebut menelan APBD senilai Rp5 miliar.

Hal ini berdasarkan, data yang diperoleh linksatu pada aplikasi SIRUP LKPP untuk Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara di tahun 2026 ada 212 paket dengan total anggaran Rp503 miliar lebih, salah satunya paket ialah pembangunan gedung SPKT Polda Maluku Utara yang menelan anggaran Rp5 miliar.

Anggaran Pembangunan SPKT Polda Maluku Utara Baru Di Tahun 2026. Sumber: Sirup LKPP.

Proyek yang seharusnya menjadi simbol peningkatan pelayanan publik tersebut justru memunculkan dugaan persoalan baru, diduga kuat bahwa pembangunan tersebut berkaitan dengan upaya “mengamankan” sejumlah perkara dugaan korupsi yang hingga kini mandek di meja penyidik.

Suwandi Kailul, Salah satu pemerhati publik menilai situasi tersebut patut dicurigai karena diduga ada hubungan antara proyek pembangunan tersebut dengan upaya meredam atau memperlambat proses hukum terhadap sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pihak-pihak tertentu.

“Publik berhak curiga ketika kasus-kasus korupsi besar diberbagai daerah yang menyangkut kepentingan masyarakat, justru berlarut-larut tanpa kepastian. Sementara proyek pembangunan SPKT Polda Maluku Utara nilainya cukup fantastis,” katanya, Rabu (17/03/2026).

Baca juga: Tak Periksa Bupati Fifian Terkait Kasus BTT, Kajari Sula Bakal Dilaporkan Ke Kejagung RI

Menurutnya, pembangunan fasilitas pelayanan kepolisian memang penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Namun, penggunaan anggaran negara harus tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, terlebih ketika bersinggungan dengan lembaga penegak hukum yang tengah menangani perkara besar.

Ia pun mendesak, proyek pembangunan SPKT Polda Maluku Utara senilai Rp5 miliar perlu diaudit secara terbuka, agar tak ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan.

“Kami mendesak aparat pengawas internal maupun lembaga pengawas eksternal untuk menelusuri proses penganggaran, penunjukan kontraktor pembangunan SPKT Polda hingga pelaksanaan proyek tersebut, Karena Kita tidak ingin fasilitas publik dijadikan tameng untuk menutup-nutupi persoalan yang lebih besar. Jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan, maka harus diusut secara terbuka,” tegasnya.

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Suwandi yang juga mantan ketua LMND Kota Sanana mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta lembaga pengawas lainnya untuk memantau perkembangan kasus-kasus korupsi yang saat ini mandek di meja penyidik Polda Maluku Utara.

“Kami mendorong KPK RI serta lembaga pengawas lainnya untuk memantau perkembangan kasus-kasus korupsi yang saat ini ditangani oleh Polda Maluku Utara. Jika benar terdapat upaya mengaitkan proyek pembangunan dengan kepentingan untuk meredam penanganan perkara korupsi, maka hal tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Karena saat ini, publik menunggu langkah tegas dan klarifikasi resmi dari pihak kepolisian agar polemik ini tidak terus berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap institusi penegak hukum di Maluku Utara,” tutupnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pewarta masih berupaya pihak Polda Maluku Utara belum memberikan penjelasan resmi terkait besaran pasti anggaran pembangunan gedung SPKT tersebut, termasuk tahapan proyek dan perusahaan yang mengerjakan pembangunan tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Belum Difungsikan, Bangunan TK Adhiyaksa Bernilai Miliaran Di Sula Kembali Dianggarkan

SULA – Pembangunan TK Adhiyaksa yang berada di Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula kembali dianggarkan di tahun 2026, meskipun pantauan linksatu belum ada aktivitas belajar mengajar yang dijalankan atau tak difungsikan.

Bangunan TK Adhiyaksa termasuk salah satu bangunan yang menelan APBD Kepulauan Sula dari tahun-tahun sangat fantastis, berdasarkan hasil penelusuran linksatu pada aplikasi Sirup LKPP, ditahun 2023 dua kali dianggarkan dimana pertama anggarannya Rp1 miliar dan kedua Rp400 juta, kemudian ditahun 2024 dianggarkan lagi Rp1,3 miliar kemudian ditahun 2025 dianggarkan kembali Rp300 juta, terus ditahun 2026 dianggarkan lagi Rp500 juta.

Anggaran pembangunan TK Adhiyaksa Kepulauan Sula ditahun 2026. Sumber: Sirup LKPP.

Iman, salah satu warga menilai kebijakan Pemda Kepulauan Sula terkait pengucuran anggaran pada pembangunan TK Adhiyaksa terkesan sarat nepotisme.

“Saya menilai Pembangunan TK Adiyaksa ini termasuk yang paling boros gunakan APBD, dan Pemda Kepulauan Sula terkesan pilih kasih atau sarat nepotisme dalam mengucurkan anggaran, sedangkan yang kita tahu, banyak Sekolah-sekolah lain juga sangat membutuhkan untuk diperhatikan, contohnya SD Waisakai yang sempat viral di medsos beberapa waktu lalu dengan kondisi beberapa bangunannya sangat memperhatikan dan butuh uluran tangan dari Pemda,” katanya, Sabtu (15/03/2026).

Bangunan SD Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur. Foto: Istimewa.

Ia juga mempertanyakan, realisasi dari Visi-misi Bupati Fifian selama 2 priode dengan slogan bahagia pendidikan.

“Anggaran pembangunan TK Adhiyaksa sangat fantastis, apakah ini disebut dengan Bahagia pendidikannya seperti Visi-misi Bupati Fifian selama 2 priode ini? menurut saya tidak, alangkah baiknya diganti saja dengan slogan Bahagia Bangunan TK Adhiyaksanya dan Bahagia kontraktor yang mengerjakannya,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Dinilai Umbar Janji Ke Warga Terkait Penanganan Bencana, Bupati Sula Didesak Evaluasi Kinerja Kalak BPBD

SULA – Hujan deras dan disertai angin puting beliung yang mengakibatkan beberapa rumah warga di Desa Fokalik, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, rusak parah sehingga butuh penanganan serius.

Berdasarkan informasi yang didapat, akibat peristiwa tersebut, empat rumah warga mengalami kerusakan. Dua rumah dilaporkan rusak total dan tidak lagi dapat dihuni, sementara dua rumah lainnya mengalami kerusakan ringan setelah bagian atap terlepas dan dapur mengalami kerusakan, terjadi pada Selasa 3 Maret 2026, pukul 05:00 WIT.

Padahal selaku pihak yang berwenang yakni BPBD kepulauan Sula sudah melakukan tinjauan ke lokasi bencana dan dijanjikan akan mengambil tanggungjawab kerugian yang ditimpa warga.

Akan tetapi berdasarkan pantauan lapangan sudah sekitar 10 hari terakhir belum ada tindak lanjuti, artinya belum ada satu bentuk material yang tersedia di lapangan.

Muhlis Buamona, Pengurus HMI Badko Maluku Utara menilai, bahwa sikap Kalak BPBD terlihat lambat dalam melaksanakan tanggung jawab.

“Kami menilai Kalak BPBD tak bertanggung jawab terkait persoalan tersebut, sebab sangat menyedihkan jika saudara-saudara kita menjalani hari lebaran dengan kondisi tidak tertangani,” katanya, Jum’at (13/03/2026).

Baca juga: Kejati Malut Ditantang Periksa Bupati Sula Pasca Penetapan 5 Tersangka Kasus BTT

Padahal, lanjutnya hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD untuk memiliki hak hidup di rumah yang layak serta mendapat bantuan sosial.

“Kalau dilihat secara yuridis peristiwa tersebut menyangkut dengan Penanganan hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 H bahwa setiap warga memiliki hak hidup di rumah yang layak serta mendapat bantuan sosial berupa pangan. Bahkan lebih jelas dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, eksplisitnya pada pasal 9 ayat (1) (2) dan (3),” tegasnya.

Baca juga: Korupsi Dana BTT, Bukti Ketidakadilan Ekonomi Pada Masyarakat Kepulauan Sula

Muhlis juga bilang, soal sumber pendanaan untuk penanganan sudah jelas perintah yang diamanatkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2007.

“Ini merupakan tanggung jawab kalak BPBD seperti yang diperintahkan oleh UU hak asasi manusia pasal 8 terkait perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah. Bahkan soal sumber pendanaan untuk penanganan sudah jelas perintah yang diamanatkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penaggulangan Bencana. artinya kebutuhan paska bencana dalam bentuk rekonstruksi rumah warga terdampak bencana sudah seharunya disalurkan,” pungkasnya.

Baca juga: Aktivis Dan Praktisi Hukum Soroti Kinerja Satreskrim Polres Kepulauan Sula

Ia pun mendesak, Bupati Kepulauan Sula untuk segera mengevaluasi kinerja Kalak BPBD.

“Peringatan dari saya penundaan atau lambat dalam pemenuhan hak dasar setiap manusia iyalah bagian dari praktek ketidakadilan, jadi kami mendesak, Bupati Kepulauan Sula untuk segera mengevaluasi kinerja Kalak BPBD karena terlalu umbar janji,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kejagung RI Didesak Evaluasi Kinerja Kejari Sula Terkait Penanganan Kasus Dana Desa

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Republik Indonesia menyoroti penanganan Kasus dugaan korupsi Dana Desa di 16 desa yang saat ini mengendap atau tak berkembang di meja penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Koordinator Wilayah DPP Abpednas Maluku, Maluku Utara dan Papua, Arid Fokaaya, menilai Kejari Kepulauan Sula tak profesional dan serius menangani 16 Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) yang pada akhirnya mengendap di meja penyidik.

“Mengendapnya penanganan 16 Kasus dugaan korupsi dana desa di Kepulauan Sula, menurut kami hanya skema jaksa penyidik saja yang terkesan akal-akalan untuk mendapatkan sejumlah proyek yang dimanipulasi dalam bentuk bantuan hibah dari pemerintah daerah, contohnya Kejari Sula pernah dapat bantuan mobil hibah, Mantan Kajari dihadiahi mobil dari Bupati, beberapa proyek rehabilitasi rumah jaksa, rehabilitasi TK adhiyaksa yang nilainya 1 Miliar lebih, pembangunan ruang aula, serta beberapa proyek ditahun-tahun sebelumnya yang didapatkan dari Pemda Sula,” katanya, Kamis (12/03/2026).

Baca juga: Tak Periksa Bupati Fifian Terkait Kasus BTT, Kajari Sula Bakal Dilaporkan Ke Kejagung RI

Lanjutnya, Kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan sekitar 16 desa di Kepulauan Sula tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum.

“Kejari Sula harus menunjukkan keberanian dan keseriusan dalam memberantas korupsi. Jangan sampai publik menilai penanganan perkara ini berjalan lamban atau tidak transparan, pasalnya beberapa kasus yang dilaporkan sudah cukup lama mengendap di meja penyidik, alasannya pun masih sama yakni menunggu audit investigasi dan menurut kami hanya sorga telinga kepada masyarakat,” pungkasnya.

Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi, Kejagung RI Didesak Periksa Kepala Kejari Sula

Arid pun mendesak, Kejagung RI segera evaluasi kinerja Kejari Kepulauan Sula terkait lambatnya penanganan 16 kasus dugaan korupsi dana desa (DD).

“DPP Abpednas saat ini sebagai mitra kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Intelijen, jadi kami meminta Kejagung RI segera mengevaluasi kinerja Kejari Kepulauan Sula terkait lambatnya penanganan 16 kasus dugaan korupsi dana desa (DD), selanjutnya kami juga akan melakukan koordinasi di tingkat pusat guna memastikan penanganan kasus dugaan korupsi di Kepulauan Sula berjalan secara serius, profesional, dan transparan,’ tegasnya.

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Ia juga berjanji, akan terus mengawal perkembangan 16 kasus dugaan korupsi dana desa di kepulauan Sula hingga terdapat kejelasan hukum.

“Jika bukti sudah cukup, maka harus berani menetapkan tersangka. Penegakan hukum tidak boleh setengah-setengah karena ini menyangkut uang negara dan kepercayaan masyarakat, jadi kami secara kelembagaan akan terus mengawal perkembangan 16 kasus dugaan korupsi dana desa di kepulauan Sula hingga terdapat kejelasan hukum serta memastikan pengelolaan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa,” tutupnya

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kinerja Jaksa Disoroti Terkait Aliran Dana 10 Miliar Kasus Korupsi Anggaran BTT Di Sula

SULA – Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 kembali tuai sorotan.

Hal ini berawal dari, pernyataan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Fauzan Ikbal, yang sebelumnya menyebutkan bahwa pihaknya akan membeberkan bukti penting berupa rekening koran lima orang tersangka, termasuk dugaan aliran dana hingga 10 miliar dalam temuan BMHP pada Kasus Korupsi Anggaran BTT di tahun 2021 senilai 28 miliar lebih.

Pernyataan tersebut disampaikan menjelang sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada 26 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Ternate. Namun setelah persidangan berlangsung, publik justru tidak mendapatkan kejelasan rincian terkait aliran dana yang sebelumnya disebut-sebut akan diungkap oleh pihak kejaksaan.

Situasi ini memicu kecurigaan sekaligus kritik dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum Kapita Maluku Utara Cabang Kepulauan Sula, Direktur LBH Kapita Kepulauan Sula, Fadli Wambes menilai penanganan kasus tersebut oleh Kejari Sula terkesan tidak transparan dan berpotensi menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Kami menilai penanganan kasus BMHP BTT 2021 oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula tidak proporsional. Sebelumnya publik dijanjikan akan ada pembukaan aliran dana Rp10 miliar melalui bukti rekening koran lima tersangka, tetapi sampai sekarang belum jelas ke mana aliran dana itu dan siapa saja yang menikmati aliran dana tersebut,” katanya, Minggu (08/03/2026).

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Menurutnya, jika benar bukti rekening koran para tersangka telah dikantongi oleh penyidik, maka seharusnya hal tersebut menjadi pintu masuk untuk mengembangkan perkara dan menetapkan pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana tersebut.

“Kalau bukti rekening koran sudah ada di tangan Jaksa, seharusnya penanganan perkara ini bisa berkembang. Tapi yang terjadi justru stagnan. Ini yang membuat publik bertanya-tanya, ada apa sebenarnya di balik kasus ini,” tegasnya.

Baca juga: Tak Periksa Bupati Fifian Terkait Kasus BTT, Kajari Sula Bakal Dilaporkan Ke Kejagung RI

Fadli juga menyinggung fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang dinilai cukup kuat dan telah di minta oleh Majelis Hakim untuk menjerat pihak lain menjadi tersangka.

Ia bahkan secara terbuka mempertanyakan mengapa hingga kini mantan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Suryati Abdulah dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pencairan belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal Kajati Maluku Utara juga secara tegas telah meminta Kajari Kepualauan Sula untuk menetapkan mantan Kadis Kesehatan Kepulauan Sula sebagai tersangka.

“Fakta persidangan seharusnya menjadi pijakan bagi kejaksaan untuk memperluas penetapan tersangka. Tetapi sampai hari ini Suryati Abdulah dan pihak-pihak tersebut belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Ini menimbulkan kesan bahwa penanganan kasus ini berjalan setengah hati,” pungkasnya.

Baca juga: Kejati Malut Ditantang Periksa Bupati Sula Pasca Penetapan 5 Tersangka Kasus BTT

LBH Kapita Maluku Utara, Cabang Kepulauan Sula pun mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula agar tidak berhenti pada tersangka yang sudah ada, tetapi berani menelusuri seluruh aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi BMHP BTT 2021.

Menurutnya, transparansi dan keberanian aparat penegak hukum menjadi kunci untuk membongkar secara utuh skandal dugaan korupsi yang berkaitan dengan anggaran penanganan kesehatan tersebut.

“Kasus ini menyangkut anggaran publik dan kebutuhan kesehatan masyarakat di masa pandemi yang tidak tersalurkan. Karena itu kami mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk membuka secara terang aliran dana Rp10 miliar dan menindak siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Ramadhan Yang Hampir Kehilangan Magisnya

OPINI“Kayak puasa kali ini akang nuansa berbeda deng puasa taong-taong lalu kah!” Kalimat dalam dialek Ambon itu kembali melintas di kepala saya. Hari ini, puasa telah menginjak hari kesembilan. Namun, pertanyaan tersebut sebenarnya bukan hal baru. Sejak seminggu sebelum penetapan awal Ramadhan, saya sudah mengutarakannya kepada diri sendiri. Ada yang tanggal dari bulan puasa tahun ini. Tidak ada debar kegembiraan yang meluap. Tidak ada resonansi emosi yang biasanya menggetarkan dada jauh sebelum hari pertama tiba. Ironisnya, keheningan malam Nisfu Sya’ban kemarin justru terasa lebih bergetar dibandingkan malam pertama Tarawih.

Ramadhan tahun ini, entah mengapa, datang dengan langkah yang teramat sunyi. Kalaupun ada sedikit keriuhan, itu pun sekadar pada perdebatan penentuan awal masuknya Ramadhan antara Muhammadiyah dan Pemerintah: sebuah rutinitas klise yang terus berulang setiap tahun. Sungguh, Ramadhan kali ini hadir tak ubahnya tamu yang masuk lewat pintu belakang: datar, normal, dan kehilangan sentuhan magisnya.

Sempat terlintas di benak: apakah kehampaan ini sekadar persoalan usia? Tentu, saat kanak-kanak, Ramadhan adalah festival. Kita menanti limpahan makanan di atas meja, kembang api yang membelah langit malam Nuzulul Quran, baju baru, hingga riuhnya mengejar bola api di malam ela-ela dan pawai obor. Lalu kita menua. Kedewasaan memang perlahan menggeser daftar kebahagiaan kita dari perkara baju dan petasan, menuju ketenangan dan kekhusyukan.

Namun, rasanya tidak sesederhana itu. Usia dewasa sudah saya lewati belasan tahun lamanya. Pada tahun-tahun sebelumnya, daya magis Ramadhan itu tetap terasa, kendati ia harus disambut di tengah sesaknya urusan administrasi kampus dan kelelahan hidup.

Mesin Ibadah dan Euforia yang Padam

Tahun ini, ada sesuatu yang benar-benar luput dari tangkapan jiwa. Siang hari berlalu nyaris tak ada bedanya dengan melaksanakan puasa sunah Senin-Kamis. Kita seperti sekadar memindahkan jadwal makan. Kita terjebak pada mekanisasi ibadah: sekadar menggugurkan kewajiban menahan lapar, tetapi luput meresapi makna batinnya. Kita berpuasa layaknya mesin yang beroperasi tanpa ruh.

Kesunyian ini ternyata tidak hanya menggema di dalam dada, tetapi juga menjalar ke lingkungan sekitar. Tidak ada lagi hingar-bingar pelantang masjid yang memutar kaset kasidah saat warga kerja bakti. Pasar Ramadhan tak lagi memancarkan keriangan yang sama.

Memang, tahun ini ada lebih banyak lampu hias yang dipasang menyusuri jalan-jalan kampung hingga kota. Namun ironisnya, terang benderang cahaya itu seolah hanya menguap di udara; ia gagal menyelinap masuk untuk menerangi, apalagi membekas, di relung jiwa.

Bahkan, tabuhan gendang sahur yang biasanya bergaung dari desa hingga kabupaten kini senyap.

Ramadhan Menelanjangi Kepura-puraan

Pikiran saya sempat menerka-nerka. Apakah hilangnya euforia ini adalah dampak lesunya perputaran ekonomi daerah? Ataukah ada hal lain yang lebih mendasar? Jika dipinjamkan kacamata Al-Ghazali, barangkali kesunyian yang mencekik ini adalah sebuah teguran keras tentang ghaflah (kelalaian). Kita terlalu lama sibuk mengamankan ritual fisik dan membangun kemeriahan di luar, namun membiarkan batin kita kerempeng dan tetap bising oleh nafsu duniawi.

Ketika tradisi meredup dan keriuhan menghilang, kita tiba-tiba dipaksa berhadapan dengan Ramadhan yang polos. Tanpa pawai obor, tanpa hingar-bingar pasar, tanpa lampu yang mampu menyelamatkan kita dari rasa sepi. Di titik inilah, kesunyian malam setelah suara tadarus quran lewat toa pengeras suara mesjid-mesjid dan musola dimatikan ia seolah menelanjangi kepura-puraan kita.

Mungkin, Allah swt., memang sengaja mencabut segala euforia dan perayaan luar itu tahun ini. Mungkin Ia ingin kita berhenti mencari-Nya di tengah keramaian festival, dan mulai menemui-Nya di dalam keheningan diri. Atau barangkali, ini adalah akibat dari keburukan yang kita lakukan di sebelas bulan sebelumnya; menciptakan debu hitam yang kini mengendap tebal menutupi permukaan cermin hati.

Sambil membatin di hari kesembilan ini, sebuah pertanyaan pelan-pelan mengapung di kepala saya, menggantung tanpa jawaban: Lalu, puasa siapakah yang sebenarnya sedang saya jalani ini? Puasa seorang hamba yang sedang mencari Tuhannya, atau sekadar puasa seorang manusia yang sedang menyiksa perut untuk menurunkan berat badannya?

Oleh: Syamil Husain Buamonabot

Diduga Korupsi DD Ratusan Juta, Kades Wailab Dilaporkan Ke Jaksa

SULA – Nama Desa Wailab kini masuk dalam beberapa Desa di Kepulauan Sula yang diduga lakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD), hal ini terbukti dengan beberapa waktu lalu warga Desa Wailab melaporkan Kadesnya inisal NU di Kejari Sula terkait dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Ratusan Juta tahun anggaran 2025.

Fauzan Iqbal, Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa pihaknya menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat.

“Laporan sudah kami terima dan sudah ditindaklanjuti ke Inspektorat, tinggal menunggu hasil audit investigasinya,” katanya, Rabu (25/02/2026).

Baca juga: Jaksa Dalami Persoalan DD Waiman Total Delapan Ratus Juta Lebih

Fauzan juga bilang, belum memeriksa Kades Wailab.

“Kalau hasil audit investigasinya dari Inspektorat sudah diberikan ke kami, baru kami akan lakukan pemanggilan dan periksa Kades Wailab,” tutupnya.

Baca juga: Tak Periksa Bupati Fifian Terkait Kasus BTT, Kajari Sula Bakal Dilaporkan Ke Kejagung RI

Sementara berita ini dipublikasikan, pewarta masih berupaya mengkonfirmasi Kades Wailab inisal NU terkait persoalan dugaan Korupsi Dana Desa (DD) di tahun anggaran 2025.

Berikut nama-nama desa yang dihimpun linksatu terkait persoalan dugaan korupsi dana desa (DD) dan kasusnya sementara ditangani oleh Kejari Kepulauan Sula, Maluku Utara:

1. Desa Minaluli (Kecamatan Mangoli Utara).

2. Desa Baruakol (Kecamatan Mangoli Tengah).

3. Desa Kou (Kecamatan Mangoli Timur).

4. Desa Fokalik (Kecamatan Sanana Utara).

5. Desa Wainib (Kecamatan Sulabesi Selatan).

6. Desa Skom (Kecamatan Sulabesi Selatan).

7. Desa Kabau Pantai (Kecamatan Sulabesi Barat).

8. Desa Capalulu (Kecamatan Mangoli Tengah).

9. Desa Waitina (Kecamatan Mangoli Timur).

10. Desa Nahi (Kecamatan Sulabesi Barat).

11. Desa Kawata (Kecamatan Mangoli Utara Timur).

12. Desa Pohea (Kecamatan Sanana Utara).

13. Desa Wailau (Kecamatan Sanana).

14. Desa Pas Ipa (Kecamatan Mangoli Barat).

15. Desa Waiman (Kecamatan Sulabesi Tengah).

16. Desa Wailab (Kecamatan Mangoli Selatan).

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Tak Periksa Bupati Fifian Terkait Kasus BTT, Kajari Sula Bakal Dilaporkan Ke Kejagung RI

JAKARTA – Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus, diduga melakukan upaya cuci tangan dengan memberhentikan Suryati Abdulah sebagai Kepala Dinas Kesehatan pada Kasus Korupsi Anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) ditahun 2021 senilai 28 miliar lebih, dan Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian dari keterlibatan Bupati Sula dalam Kasus Korupsi tersebut.

Direktur DataIndo, Usman Buamona, mendesak Kejari Sula segera melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi untuk membuka kotak pandora yang selama ini tertutup rapi dan menetapkan Bupati Fifian Adeningsih Mus sebagai tersangka terkait Kasus Korupsi Anggaran BTT.

“Suryati Abdulah Diduga kuat hanyalah operator dibalik aliran dana 10 M, kami sangat yakin ada aktor intelektual di balik kasus ini,” kata Usman, Rabu (25/02/2026).

Baca juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Ia juga mengancam, akan melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula ke JAMWAS Kejaksaan Agung RI, jika tidak melakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap Bupati Fifian Adeningsih Mus terkait Kasus Korupsi Anggaran BTT di tahun 2021.

“Kami tidak akan membiarkan kasus ini berakhir dengan impunitas, kami akan terus mengawasi, mengawal dan menuntut keadilan terkait uang rakyat yang dirampok lewat Kasus Korupsi Anggaran BTT di Kepulauan Sula,” tegasnya.

Baca juga: Kejati Malut Ditantang Periksa Bupati Sula Pasca Penetapan 5 Tersangka Kasus BTT

Ia berharap, Jaksa segera mengambil tindakan taktis dan tegas terkait proses penanganan Kasus korupsi Anggaran BTT di Kepulauan Sula tahun 2021, pasca penetapan 5 tersangka.

“Seharusnya Bupati Fifian Adiningsih Mus, sudah diperiksa pasca penetapan 5 orang tersangka, jadi kami berharap Jaksa dapat mengambil tindakan tegas dalam penanganan kasus ini, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di Kepulauan Sula,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM