Kategori
Kepulauan Sula Kota Ternate Pulau Taliabu

Yusran: Soal Ongkir Mahal Di Kapal Rute Sula Taliabu, Ini Tugas Gubernur Baru

Sofifi – Persoalan Ongkos pengiriman (Ongkir) barang mahal yang diberlakukan Kapal Penumpang rute Sula dan Taliabu yang viral di media sosial direspon oleh Yusran pauwah, Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Komisi IV.

Yusran saat dikonfirmasi mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Ini keluhan masyarakat yang berkembang di medsos dan harganya sudah tidak wajar, jadi Pemprov wajib menindaklanjutinya, selain itu Dishub Maluku Utara juga harus memiliki saluran pengaduan yang mudah diakses serta informasi transparansi biaya pengiriman sesuai aturan yang berlaku,” katanya (08/02/2025).

Baca juga: Ramai-Ramai Warga Di Sula Soroti Ongkir Barang Di Kapal

Kemudian, lanjut Yusran Pemerintah Provinsi Maluku Utara wajib memberi warning kepada Pengusaha nakal terkait kebijakan sepihak yang berlaku di Kapal Penumpang rute Sula Taliabu.

“Ini perlu jadi perhatian dan tugas baru untuk Gubernur Maluku Utara baru, Jadi Pemprov Wajib memberikan warning atas ulah para pengusaha nakal yang sengaja menciptakan problem kompleks seperti ongkir barang yang mahal di kapal, pelayanan penitipan yang tidak beraturan, dan persoalan lainnya yang berhubungan dengan moda transportasi laut,” tegasnya.

Baca juga: APH Didesak Telusuri Dugaan Praktek Pungli Di Kapal Penumpang Rute Sanana

Ia juga berharap Gubernur baru, dapat menempatkan para pimpinan OPDnya yang mampu berinovasi dan berkolaborasi.

“Saya berharap Gubernur terpilih mampu menyalaraskan para pimpinan OPDnya yang mampu berinovasi dan berkaloborasi sesuai janji politiknya kemarin sehingga problem-problem yang ada di masyarakat Maluku Utara khususnya Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu dapat terdeteksi langsung oleh Gubernur, karena beliau kan paham organisasi digital (Smart Board),” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kota Ternate Pulau Taliabu

Kasat Intelkam Polres Pulau Taliabu Berganti

Taliabu – Kepala Satuan (Kasat) Satuan Intelijen Keamanan (Intelkam) Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara berganti.

Berdasarkan informasi yang didapatkan linksatu, mutasi itu tertuang sesuai TR Kapolda Maluku Utara Nomor: KEP/33/II/2025, Tanggal 07 Februari 2025 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan lama dan jabatan baru.

Yang dimana Kasat Iptu Rahman Mahulauw yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Intelkam Polres Pulau Taliabu dipindahkan ke Polres Tidore dengan jabatan barunya Kapolsek Tidore.

Sedangkan, IPTU Sahlan Tubaka yang sebelumnya menjabat sebagai Panit I Subdit 1 Ditintelkam Polda Maluku Utara dipindahkan ke Polres Taliabu dengan jabatan barunya Kasat Intelkam.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kota Ternate

GPM Malut Desak KM Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dana Pengawasan Di Sula

Ternate – DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara lakukan demonstrasi di depan Kantor Direktorat Reserse kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku Utara terkait Sejumlah Kasus Tipikor, salah satunya Dugaan Kasus Korupsi Dana Pengawasan Dana Desa (DD) senilai 1 miliar lebih yang ditangani Penyidik Polres Kepulauan Sula.

Irfandi Norau, Ketua GPM Kepulauan Sula sekaligus Korlap Aksi dalam bobotan aksinya mendesak Kapolda Maluku Utara segera tetapkan Kamarudin Mahdi, Plt. Inspektorat Kepulauan Sulasebagai Tersangka terkait Kasus Dana Pengawasan Dana Desa (DD).

“Menurut pengkajian kami, seharusnya sudah ada penetapan tersangka terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Pengawasan Dana Desa (DD) di Kepulauan Sula karena audit kerugian negara dari BPK Malut sudah dikantongi penyidik, jadi kami mendesak Kapolda segera tetapkan Kamarudin Mahdi Plt. Inspektorat Kepulauan Sula sebagai Tersangka dalam Kasus tersebut,” ucapnya, Selasa (04/02/2025).

Baca juga: Terkait Proses Lidik DAK Disdik Sula, Raymond: Kami Butuh Pengaduan Resmi

Ia juga meminta Kapolda Maluku Utara segera ganti Kapolres Sula karena dinilai gagal tangani Kasus Tipikor.

“Kami pun meminta Kapolda Maluku Utara segera ganti Kapolres Kepulauan Sula karena setahun lebih bertugas gagal tak ada progres yang baik dalam menangani Kasus Tipikor,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula Kota Ternate Pulau Taliabu

APH Didesak Telusuri Dugaan Praktek Pungli Di Kapal Penumpang Rute Sanana

SULA – Keluhan sejumlah warga Kepulauan Sula, Maluku Utara yang ramai di media sosial terkait dengan mahalnya ongkos pengiriman (Ongkir) barang yang diberlakukan Kapal Penumpang rute Sanana sangat menyita publik.

Rifki Leko, Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula menduga ada indikasi praktek Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Agen Kapal terkait mahalnya ongkir barang.

“Persoalan ini sangat meresahkan publik Sula, yang kita ketahui bersama bahwa harga BBM turun, akan tetapi kenapa ongkir barang malah naik drastis dan mahal, jadi kami menduga ada praktek pungli yang sengaja di lakukan agen Kapal untuk rute Sanana,” katanya, Sabtu (01/02/2025).

Baca juga: Ramai-Ramai Warga Di Sula Soroti Ongkir Barang Di Kapal

Ia pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera lakukan penulusuran terkait mahalnya ongkir barang yang diberlakukan Kapal rute Sanana.

“APH wajib lakukan penulusuran terkait persoalan mahalnya ongkir barang, kalau terbukti agen Kapal rute Sanana lakukan praktek pungli, maka kami tegaskan proses sampai izin berlayarnya di cabut dan oknumnya diproses secara hukum yang berlaku, agar menjadi efek jera untuk Kapal-kapal yang akan beroperasi untuk rute Sanana,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Kepulauan Sula Kota Ternate

Ramai-Ramai Warga Di Sula Soroti Ongkir Barang Di Kapal

SULA – Ongkos pengiriman (Ongkir) barang yang diberlakukan untuk Kapal Penumpang rute Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara dikeluhkan oleh beberapa pengirim maupun penerima lantaran terlalu mahal.

Hal ini terbukti dengan salah satu postingan akun atas nama Salsabila Buamona di Facebook yang keluhkan ongkir 1 batang AC terlalu mahal.

“Su talalu mau lai kamorang kapal e ongkir AC 1 batang itu sja 300, macam ini bt suru Krm bale d ternate ksna ks tinggal la kmng kapal ponong deng barang,” tulis Salsabila di statusnya, Jum’at (31/01/2024).

Baca juga: Terkait Proses Lidik DAK Disdik Sula, Raymond: Kami Butuh Pengaduan Resmi

Dari status Salsabila tersebut, memancing sejumlah Netizen untuk menanggapinya. Salah satunya akun nama Ratna Ratih yang mengaku bahwa ongkir barang di Kapal terlalu mahal.

“Sy korban kapal it hampir 20jeti lewat, dengan pengiriman AC 3 TV 2,” balas Ratna pada status Salsabila.

Baca juga: Kejari Sula Terkesan Bungkam Terkait Penetapan Tersangka Baru Kasus BTT

Tak sampai disitu, menanggapi status Salsabila Buamona, Akun atas nama Anthy Than Athan pun membagikan status Salsabila dengan meminta Pihak KUPP Pelabuhan Sanana serta Dishub Sula segera menindaklanjuti persoalan ongkir barang di Kapal yang mahal.

“Klu sampe so kaya bagini kira2 ini wewenang pihak sabandar atau perhubungan par ksi teguran sadiki par org kapal ee karna ongkir so talalu lg,” tulis Anthy Than Athan pada akun Facebooknya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Terkait Proses Lidik DAK Disdik Sula, Raymond: Kami Butuh Pengaduan Resmi

SULA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara belum dapat lakukan penyelidikan terkait dugaan Korupsi DAK fisik 34 Miliar lebih pada Dinas pendidikan di tahun 2024 lantaran tak ada pengaduan secara resmi dari masyarakat.

“Terkait dengan persoalan DAK, pada dasarnya kami siap tindaklanjuti ketika ada pengaduan secara resmi dari masyarakat, namun sejauh ini belum ada yang laporkan,” kata Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Chrisna Noya, Rabu (29/01/2025).

Baca juga: Penyelenggaraan Swakelola DAK Pada Disdik Sula Jadi Temuan BPK RI

Ia juga mengaku belum mengetahui adanya informasi terkait pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan Sula dan Bendaharanya dari pihak Kejari Sula terkait persoalan DAK fisik 34 Miliar lebih.

“Untuk sampai saat ini, saya belum dengar adanya informasi tersebut,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Kepulauan Sula Politik

Giat Reses Libatkan Sejumlah OKP, Yusran: Krtikan Mereka Wajib Didengar

SULA – Kegiatan reses, Yusran pauwah salah satu Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil V (Kepulauan Sula dan Kepulauan Taliabu) kali ini agak berbeda dan kelihatan berani.

Bagaimana tidak, dalam giat resesnya bukan cuma warga desa Falahu yang diundang namun sejumlah OKP yakni KNPI, HMI, GMNI, IMM, PMII, KAMMI, LMND, Pemuda Muhammadiyah, GP ANSOR, Pemuda Pancasila serta BEM STAI Babussalam Sula pun diundang untuk sama-sama berdiskusi di Caffe Waimua, Desa Falahu, Kecamatan Sanana, Jum’at (24/01/2025).

Yusran pauwah yang membidangi Komisi IV DPRD Maluku Utara disela-sela giat resesnya mengatakan, sengaja mengundang sejumlah OKP guna untuk mendengar masukan dan kritikan serta mempersatukan ide dan gagasan.

“Saya sebagai Anggota DPRD hanya pelayan rakyat, jadi krtikan dan ide teman-teman OKP wajib harus didengarkan, jadi sengaja saya mengundang teman-teman pada giat reses, guna kita sama-sama satukan persepsi dan gagasan guna untuk kemajuan pembangunan di Maluku Utara khususnya di Kabupaten Kepulauan Sula,” kata Yusran.

Baca juga: Desentralisasi Fiskal Masih Mengkoyak Sula Selama 20 Tahun

Ia pun mengajak seluruh OKP Cipayung mendorong Ismail Digul untuk dijadikan Pahlawan Nasional.

“Terlepas dari mendengar beberapa masukan dari teman-teman OKP, salah satu agenda reses saya malam ini ialah saya berkeinginan untuk mendorong salah satu tokoh pejuang kemerdekaan yang berasal dari Kepulauan Sula yakni Ismail Digul diakui Negara sebagai Pahlawan Nasional, maka dari itu saya meminta suport serta dukungan dari kalian semua untuk sama-sama mengawal keinginan mulia ini,” ungkapnya.

Baca juga: Korupsi Dana BTT, Bukti Ketidakadilan Ekonomi Pada Masyarakat Kepulauan Sula

Yusran juga berharap, pertemuan pertama dirinya bersama para pimpinan OKP di Kepulauan Sula adalah titik awal untuk lakukan perubahan di Maluku Utara khususnya di Kabupaten Kepulauan Sula.

“Saya berharap pertemuan pertama kita ini, dapat menjadi langkah awal untuk sama-sama kita berkolaborasi untuk memberikan ide-ide cemerlang demi perubahan di Maluku Utara, khususnya di Kepulauan Sula yang sangat kita cintai ini,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Setahun Lebih Menjabat Kapolres Sula, AKBP Kodrat Dinilai Gagal Tangani Kasus Korupsi

SULA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Kepulauan Sula menilai AKBP Kodrat Muh. Hartanto yang menjabat sebagai Kapolres Kepulauan Sula selama setahun lebih dinilai gagal dalam menangani kasus korupsi.

Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko menilai kinerja Pak Kodrat sebagai Kapolres Sula dalam menangani Kasus Korupsi hampir sama dengan Pak Cahyo, sama-sama gagal.

“Saat pertama Pak Kodrat bertugas, kami DPC GMNI adalah salah satu OKP di Sula yang menyambut kedatangannya dengan Demonstrasi, dengan harapan adanya pergantian Kapolres dapat membawa warna baru dalam kinerjanya, namun nyatanya setahun lebih bertugas, Kinerja Pak Kodrat pun tak jauh beda dengan Pak Cahyo mantan Kapolres, sama-sama gagal dalam menangani Kasus Korupsi,” kata Rifki, Jum’at (24/01/2025).

Baca juga: Sambut Mutasi Kapolres Sula, DPC GMNI Gelar Aksi Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan DD

Ia pun menduga, komentar Kapolres Sula untuk berikan terbaik dalam penanganan kasus korupsi, hanya mengandung konspirasi kejahatan.

“Pak Kodrat pernah berkomentar akan berikan terbaik untuk penanganan kasus korupsi di Sula, namun faktanya hanya manis dibibir dan kami menduga kehadirannya hanya mempermulus konspirasi kejahatan serta bekerja sama dengan para pelaku Korupsi yang kasusnya ditangani untuk meraup keuntungan semata,” tegasnya.

Baca juga: AKBP Kodrat: Penanganan Kasus Korupsi Di Sula, Saya Akan Berikan Yang Terbaik

Rifki juga bilang, Kasus penggelapan dana pengawasan yang ditangani Satreskrim polres Sula sudah ada hasil audit kerugian negara dari BPKP Maluku Utara, namun sampai saat ini tak ada tersangkanya terkesan jalan ditempat.

“Kasus Penggelapan Dana Pengawasan yang menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektorat sudah sangat lama berada dimeja penyidik Sat Reskrim Polres Sula, kemudian hasil audit kerugian negara dari BPKP Maluku Utara sudah ada, akan tetapi tersangkanya belum ada, malahan kasusnya akan digelar penghentiannya, ini kan aneh,” imbuhnya.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula Akan Dihentikan

Sebelumnya Kapolres Sula, AKBP Kodrat Muh. Hartanto saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, pernah berkomentar akan mempelajari serta mengevaluasi sejumlah Kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Sat Reskrim.

“Ada beberapa kasus terkait tindak pidana korupsi yang sudah dilaporkan, selanjutnya saya akan mempelajari serta mengevaluasi lebih dalam lagi kasus tersebut,” katanya saat ditemui diruangnya, Kamis (11/01/2024) tahun kemarin kala beliau baru bertugas sebagai Kapolres Sula.

Baca juga: Sering Dikritik Terkait Kasus KM, Warga Menilai Kapolres Sula Ingkar Janji

Dirinya pun berjanji akan memberikan yang terbaik terkait penanganan sejumlah Kasus korupsi di Kepulauan Sula.

“Untuk penanganan Kasus tindak pindana Korupsi, pasti saya akan berikan yang terbaik untuk Kabupaten Kepulauan Sula,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Diduga Tak Miliki Adendum, APH Diminta Usut Proyek Jembatan Kilo 4 Di Sula

SULA – Proyek pembangunan jembatan kilo 4 Waitinagoi-Wailoba senilai 1 miliar lebih menggunakan APBD tahun 2022 yang berada di Kecamatan Mangoli tengah disoroti.

Ketua DPC GMNI Sula, Rifki Leko mengatakan, bahwa proyek pembangunan jembatan kilo 4 Waitinagoi-Wailoba diduga tak miliki Adendum saat lanjut pekerjaannya.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, proyek pembangunan jembatan kilo 4 Waitinagoi-Wailoba selesai di tahun 2023, kemudian proses keberlanjutan pekerjaannya diduga tak memiliki adendum, jadi menurut kami sangat bermasalah karena ada unsur kesengajaan dari kontraktornya dan instansi terkait serta terdapat indikasi praktek-praktek korupsi didalamnya,” katanya, Senin (20/01/2025).

Dari persoalan tersebut, Rifki meminta aparat penegak hukum segera lakukan penyelidikan terkait proyek Pembangunan jembatan kilo 4, serta periksa pihak-pihak yang terlibat.

“Kami meminta Aparat penegak hukum segera Lidik terkait proyek tersebut, dan panggil kontraktornya serta pihak-pihak yang terlibat untuk diperiksa,” tutupnya.

Perlu diketahui pentingnya adanya Adendum dalam keberlanjutan sebuah pekerjaan proyek:

1. Menghindari kesalahpahaman dan konflik antara pihak-pihak terkait.

2. Mengatur perubahan lingkup pekerjaan, jadwal, atau biaya.

3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

4. Mengurangi risiko hukum dan sengketa.

5. Memastikan kesepakatan baru sesuai dengan kebutuhan proyek.

6. Mengoptimalkan pelaksanaan proyek.

7. Mempertahankan hubungan baik antara pihak-pihak terkait.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Trauma Luka Lama, Jaksa Siapkan Strategi Khusus Hadapi Tersangka MIH Di Persidangan

SULA – Sidang Kasus Korupsi Dana BTT senilai 28 miliar lebih untuk tersangka Mantan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH yang berperan sebagai PPK dengan temuan kerugian Negara sebesar Rp 1 miliar lebih terkait pengadaan alat medical sistem atau penyimpanan Vaksin TCW 300 sebanyak 13 dengan nilai Rp 2 miliar lebih akan diselenggarakan Selasa (14/01/2025) di pengadilan Tipikor Ternate.

Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Chrisna Noya saat dikonfirmasi mengatakan strategi khusus selaku penuntut umum ialah optimis dan mampu meyakinkan hakim berdasarkan alat bukti yang ada.

“Strategi khusus pada dasarnya sama yakni kami sebagai penuntut umum berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang dikantongi, kami yakin dan mampu menyakinkan hakim bahwa tersangka benar-benar bersalah dalam perkara yang dimaksud,” katanya, Senin (13/01/2025).

Baca juga: Kalah Praperadilan Dari 2 Tersangka Kasus Korupsi, Ainur: Kelanjutannya Menunggu Arahan Pimpinan

Raimond juga menegaskan, untuk sementara tersangka MIH tidak bisa lakukan Praperadilan lagi.

“Perlu kami sampaikan bahwa, ketika proses pelimpahan itu sudah terjadi, maka secara otomatis berdasarkan hukum acara, maka yang bersangkutan tidak bisa lagi ajukan Praperadilan,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM