Alarm K3 Di PT SGM Group: Forum Mahasiswa Pascasarjana Malut Desak Investigasi Menyeluruh

JAKARTA — Dugaan lemahnya penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di lingkungan PT SGM Group mulai menuai sorotan serius. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara, Usman Mansur, mendesak pemerintah hingga aparat pengawas ketenagakerjaan segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan tersebut.

Desakan itu muncul di tengah berkembangnya berbagai dugaan terkait minimnya perlindungan kesehatan dan keselamatan bagi para pekerja di perusahaan industri kayu tersebut. Aktivitas industri dengan risiko kerja tinggi dinilai tidak boleh dijalankan tanpa standar perlindungan yang ketat bagi ribuan tenaga kerja yang menggantungkan hidup di perusahaan itu.

Usman menilai, apabila dugaan pelanggaran tersebut benar terjadi, maka kondisi itu mencerminkan adanya kelalaian serius yang berpotensi mengancam keselamatan pekerja.

“Keselamatan kerja bukan sekadar pelengkap administrasi. Dalam industri dengan risiko tinggi, perlindungan terhadap pekerja adalah kewajiban mutlak perusahaan,” tegas Usman Mansur kepada wartawan, Jum’at (29/05/2026).

Baca juga: Di Balik Besarnya Industri Kayu PT SGM Group: Dugaan Nihil Fasilitas Kesehatan Untuk 3.000 Pekerja

Ia meminta Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, hingga instansi terkait segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap sistem operasional PT SGM Group, termasuk memastikan seluruh standar K3 dijalankan sesuai regulasi yang berlaku.

Menurutnya, lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas industri berisiko tinggi dapat membuka ruang bagi praktik-praktik perusahaan yang mengabaikan hak dasar pekerja.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan investasi. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada sanksi tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan lain,” ujarnya.

Baca juga: Aktivis Desak Kementerian KKP Periksa PT. MTP, Diduga Cemari Laut Falabisahaya

Sorotan terhadap PT SGM Group bukan hanya menyangkut aspek keselamatan kerja, tetapi juga transparansi perusahaan terhadap publik. Usman mendesak manajemen perusahaan segera memberikan klarifikasi terbuka atas berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Ia menilai, sikap tertutup perusahaan hanya akan memperbesar keresahan para pekerja dan masyarakat sekitar yang mempertanyakan komitmen perusahaan terhadap perlindungan tenaga kerja.

“Pemerintah jangan tutup mata. Jangan menunggu korban baru negara bergerak. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama,” tandasnya.

Baca juga: Masyarakat Adat Polisikan PT. MTP Yang Beroperasi Di Kepulauan Sula

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SGM Group belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang mencuat tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Di Tengah Bentrokan Pemuda, Bripka RU Disebut Berusaha Redam Kericuhan Di Pas Koro

SULA – Warga Desa Wailoba memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media berjudul “Rambo Gigi Copot, Diduga Dianiaya Oknum Brimob” yang viral di tengah masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula.

Berdasarkan keterangan warga Desa Wailoba, Sadola Teapon dan ibu Fita, insiden tersebut terjadi di lokasi wisata Pulau Pas Koro, Kecamatan Mangoli Utara, Kamis (28/05/2026), saat sejumlah warga sedang berekreasi bersama.

Menurut mereka, saat warga Desa Wailoba sedang berjoget dan menikmati suasana rekreasi, tiba-tiba datang sejumlah pemuda dari Desa Saniahaya yang langsung melakukan pemukulan terhadap warga yang berada di lokasi.

Melihat keributan tersebut, oknum anggota Brimob berinisial RU atau Bripka Rigol disebut berusaha membantu meleraikan bentrokan agar situasi tidak semakin memanas. Namun, dalam proses melerai itu, Bripka Rigol justru diduga menjadi sasaran pemukulan dari salah satu pemuda Desa Saniahaya.

“Pak Rigol saat itu hanya mau melerai supaya tidak terjadi keributan lebih besar. Tapi beliau malah mau dipukul duluan, hanya saja pukulan itu bisa dihindari,” ujar Sadola Teapon, Jum’at (29/05/2026).

Baca juga: Rambo Gigi Copot, Diduga Dianiaya Oknum Brimob

Karena merasa terancam dan untuk membela diri, Bripka Rigol kemudian membalas pukulan tersebut. Dalam situasi ricuh itu, pukulan Bripka Rigol mengenai salah satu warga bernama Rambo Upara pada bagian mulut hingga menyebabkan beberapa giginya patah bukan copot.

Sementara itu, ibu Fita menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan penganiayaan sepihak sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, melainkan terjadi di tengah bentrokan antar pemuda yang berlangsung spontan di lokasi wisata Pulau Pas Koro.

“Situasinya saat itu sudah kacau karena terjadi keributan antar pemuda. Jadi bukan tiba-tiba dipukul tanpa ada masalah sebelumnya,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Rambo Gigi Copot, Diduga Dianiaya Oknum Brimob

SULA – Tindakan seorang oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menjadi sorotan warga setelah diduga melakukan pemukulan terhadap seorang pemuda saat bentrokan antar desa terjadi di Pantai Pas Koro, Kecamatan Mangoli Utara, Kamis (28/05/2026).

Korban diketahui bernama Rambo Upara, warga Desa Saniahaya. Ia mengalami luka serius hingga salah satu giginya copot akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob berinisial RU.

Insiden itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIT di wilayah Wasita Pulau Koro atau yang dikenal masyarakat sebagai Pas Koro. Kawasan tersebut menjadi lokasi bentrok antara pemuda Desa Saniahaya dan Desa Wailoba.

Ironisnya, aparat yang seharusnya hadir untuk mengamankan situasi justru diduga terlibat melakukan kekerasan terhadap warga sipil.

Sekretaris Desa Saniahaya, Junaidi Peuleu, mengungkapkan bahwa korban dipukul saat aparat Brimob berada di lokasi bentrokan.

“Anggota keamanan seharusnya melerai tawuran, bukan malah melakukan pemukulan terhadap warga,” kata Junaidi kepada awak media.

Baca juga: Kapolda Baru Ditantang Tuntaskan Kasus Anggaran Pengawasan DD Di Sula

Ia menjelaskan, akibat pemukulan tersebut korban mengalami cedera serius pada bagian mulut hingga salah satu giginya terlepas.

“Akibat pemukulan yang dilakukan anggota Brimob tersebut, salah satu gigi Rambo jatuh,” ungkapnya.

Baca juga: Polres Sula Gaungkan “JAGA SULA”, Penjual Cap Tikus Ilegal Ditindak Tegas

Peristiwa ini memicu reaksi keras dari pihak keluarga dan pemerintah desa, Mereka menilai tindakan oknum aparat tersebut tidak mencerminkan tugas dan fungsi kepolisian sebagai pelindung masyarakat.

Pemerintah Desa Saniahaya memastikan akan membawa persoalan ini ke tingkat pimpinan Brimob Kepulauan Sula agar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami akan melaporkan kejadian ini ke Danki Brimob Kepulauan Sula untuk diproses,” tegas Junaidi.

Baca juga: DataIndo Apresiasi Penetapan Tersangka Aliong Mus, Kejati Didorong Bongkar Kasus BTT Sula

Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum aparat tersebut. Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap warga sipil bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.

“Oknum Brimob tersebut harus mendapat hukuman yang setimpal,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Brimob Kepulauan Sula belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemukulan tersebut. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh keterangan berimbang.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Di Balik Besarnya Industri Kayu PT SGM Group: Dugaan Nihil Fasilitas Kesehatan Untuk 3.000 Pekerja

SULA — Aktivitas industri kayu milik PT SGM Group di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kini menjadi sorotan. Perusahaan yang disebut mempekerjakan lebih dari 3.000 karyawan itu diduga belum menyediakan klinik atau fasilitas kesehatan internal bagi para pekerjanya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan perusahaan.

Hasil penelusuran menyebutkan, hingga kini para pekerja yang sakit masih bergantung pada puskesmas setempat maupun klinik di luar area perusahaan. Padahal, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, perusahaan dengan jumlah tenaga kerja besar wajib menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan kerja.

Dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Kesehatan Kerja ditegaskan bahwa perusahaan yang mempekerjakan sedikitnya 100 pekerja wajib menyelenggarakan Upaya Kesehatan Kerja, termasuk menyediakan fasilitas kesehatan kerja bagi karyawan.

Tak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga mewajibkan perusahaan dengan jumlah pekerja besar atau tingkat risiko tinggi untuk menyediakan sarana kesehatan kerja yang memadai, namun fakta di lapangan diduga berbeda.

Seorang pekerja PT SGM Group yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku selama bekerja dirinya belum pernah melihat adanya klinik perusahaan di area operasional.

“Kalau sakit biasanya kami ke puskesmas atau klinik luar. Selama saya kerja di sini belum pernah lihat ada klinik perusahaan,” ungkapnya, Senin (25/05/2026).

Baca juga: DataIndo Apresiasi Penetapan Tersangka Aliong Mus, Kejati Didorong Bongkar Kasus BTT Sula

Ia menyebut, dengan jumlah pekerja yang mencapai ribuan orang, ketiadaan fasilitas kesehatan internal membuat para pekerja kesulitan mendapatkan penanganan medis cepat saat mengalami gangguan kesehatan di lokasi kerja.

“Kalau ada yang sakit saat jam kerja, penanganannya tidak maksimal karena harus keluar dulu cari layanan kesehatan,” tambahnya.

Baca juga: Pendampingan Tanpa Kompromi, YBH Kapita Sula Pastikan Hak Klien Terlindungi

Situasi ini menimbulkan dugaan adanya kelalaian perusahaan dalam memenuhi hak dasar pekerja atas layanan kesehatan kerja. Terlebih, industri pengolahan kayu dikenal memiliki risiko kerja tinggi, mulai dari kecelakaan kerja, paparan debu kayu, penggunaan alat berat, hingga potensi gangguan pernapasan.

Sejumlah pihak menilai keberadaan klinik perusahaan bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjamin keselamatan ribuan pekerja setiap hari.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Legal Advisor PT SGM Group, Kuswandi Buamona, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tidak tersedianya fasilitas kesehatan perusahaan. Upaya konfirmasi melalui aplikasi pesan singkat juga belum memperoleh respons.

Baca juga: Polres Sula Gaungkan “JAGA SULA”, Penjual Cap Tikus Ilegal Ditindak Tegas

Kasus ini kini mendapat perhatian publik dan dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sula maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Pemeriksaan lapangan dianggap penting untuk memastikan apakah perusahaan telah memenuhi standar pelayanan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku, atau justru terjadi dugaan pelanggaran yang berpotensi mengancam keselamatan ribuan buruh di kawasan industri tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

DataIndo Apresiasi Penetapan Tersangka Aliong Mus, Kejati Didorong Bongkar Kasus BTT Sula

JAKARTA — Penetapan nama Aliong Mus sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mulai memunculkan gelombang desakan baru agar aparat penegak hukum memperluas penyelidikan terhadap sejumlah dugaan kasus lain di Maluku Utara.

Sorotan itu datang dari Direktur DataIndo, Usman Buamona, yang menyampaikan apresiasi terhadap langkah hukum yang diambil Kejati Malut. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap figur publik sekaliber Aliong Mus menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum mulai menunjukkan keberanian dalam membongkar dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan di daerah.

Dalam pernyataan resminya di Jakarta, Senin (25/5/2026), Usman menilai langkah tersebut bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan bagian dari upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Maluku Utara.

“Ini menjadi catatan penting bagi elit politik dan birokrasi agar bekerja sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengapresiasi perhatian penuh Kejagung RI terhadap berbagai persoalan hukum di Maluku Utara,” ujar Usman.

Baca juga: Tak Periksa Bupati Fifian Terkait Kasus BTT, Kajari Sula Bakal Dilaporkan Ke Kejagung RI

Ia menegaskan, keterlibatan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam memberi atensi terhadap perkara-perkara strategis di Maluku Utara menunjukkan adanya komitmen serius untuk menjaga integritas penegakan hukum, terutama di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Namun, apresiasi tersebut dibarengi dorongan keras agar Kejati Malut tidak berhenti pada satu perkara saja. DataIndo secara terbuka meminta penyidik segera memeriksa Bupati Kabupaten Kepulauan Sula terkait dugaan kasus Belanja Tidak Terduga (BTT) yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik.

Menurut DataIndo, dugaan penggunaan anggaran BTT harus diusut secara transparan karena menyangkut uang negara dan kepentingan masyarakat luas. Mereka menilai, apabila tidak ditindaklanjuti secara serius, kasus tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Setelah penetapan tersangka terhadap Aliong Mus, kami berharap Kejati Malut segera bergerak memeriksa pihak-pihak terkait dalam dugaan kasus BTT di Kabupaten Kepulauan Sula,” tegasnya.

Baca juga: Kejati Malut Ditantang Periksa Bupati Sula Pasca Penetapan 5 Tersangka Kasus BTT

Desakan tersebut dinilai menambah tekanan publik terhadap aparat penegak hukum untuk membuka secara terang berbagai dugaan penyimpangan anggaran di Maluku Utara yang selama ini menjadi perhatian masyarakat sipil.

DataIndo juga menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut sebagai bagian dari komitmen mengawal transparansi dan integritas tata kelola pemerintahan di Maluku Utara. Meski demikian, mereka tetap meminta seluruh proses hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Baca juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Di tengah meningkatnya perhatian publik, langkah Kejati Malut ke depan kini menjadi sorotan. Publik menanti apakah penetapan tersangka Aliong Mus akan menjadi pintu masuk pembongkaran kasus-kasus lain, atau justru berhenti pada satu nama semata.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Jurnalis Dan Pemda Hadir Untuk Rakyat, Pengobatan Gratis Di Fukweu Disambut Antusias

SULA — Kepedulian terhadap kesehatan masyarakat kembali ditunjukkan para jurnalis di Kabupaten Kepulauan Sula bersama Pemerintah Daerah melalui kegiatan pemeriksaan dan pengobatan kesehatan gratis di Desa Fukweu, Kecamatan Sanana Utara.

Kegiatan sosial tersebut mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Ratusan warga mulai dari anak-anak, remaja hingga lansia tampak antusias memadati lokasi pelayanan kesehatan untuk mengikuti pemeriksaan dan pengobatan gratis.

Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus melalui Asisten III Bidang Administrasi dan Kepegawaian, H. Jaidun, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam menyukseskan kegiatan tersebut.

Menurutnya, kegiatan pengobatan gratis bukan sekadar pelayanan kesehatan, tetapi juga menjadi wujud nyata kepedulian sosial dan kebersamaan antara pemerintah, jurnalis, serta masyarakat.

“Pengobatan gratis seperti ini bukan hanya soal pelayanan kesehatan semata, tetapi juga bentuk kepedulian dan kebersamaan kita terhadap masyarakat. Terkadang ada masyarakat yang ingin berobat tetapi terkendala biaya, jarak, maupun kesempatan. Karena itu, kegiatan seperti ini menjadi sangat berarti karena pemerintah dan jurnalis hadir lebih dekat dengan masyarakat,” ujar H. Jaidun, Minggu (24/05/2026).

Baca juga: Bangun Akses Keadilan, YBH Kapita Sula Silaturahmi Dengan Ketua PN Sanana

Momentum Hari Ulang Tahun Kabupaten Kepulauan Sula ke-23, lanjut dia, harus menjadi semangat bersama dalam membangun daerah yang sehat, maju, dan sejahtera.

Ia menegaskan, daerah yang kuat lahir dari masyarakat yang sehat, rukun, dan saling peduli satu sama lain. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga semangat gotong royong dan kepedulian sosial.

“Saya merasa bersyukur karena semangat gotong royong dan kepedulian sosial di daerah kita masih terus terjaga. Ini menunjukkan bahwa membangun daerah bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tugas bersama seluruh elemen masyarakat,” katanya.

Baca juga: Diduga Bermasalah, Salah Satu Bumdes Di Sula Dilaporkan Ke Jaksa

Selain itu, H. Jaidun juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memeriksakan kesehatan sejak dini, sebab kesehatan merupakan modal utama dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, Karman Samuda, turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Kesehatan, Pemerintah Kecamatan Sanana Utara, serta seluruh masyarakat yang telah mendukung kegiatan tersebut.

“Tak lupa kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan pemerintah desa se-Kecamatan Sanana Utara, khususnya masyarakat dan Pemerintah Desa Fukweu yang telah bersedia menjadi tuan rumah. Jika ada pelayanan yang kurang berkenan, kami atas nama panitia memohon maaf sebesar-besarnya. Semoga kegiatan ini bermanfaat untuk kita semua,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Chairulah Bantah Proyek Dermaga Sula Bermasalah: Langkah Kami Sesuai Arahan KPPN

SULA — Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula, Chairulah Mahdi, angkat bicara terkait pemberitaan media online yang berjudul “Dugaan Maladministrasi dan Korupsi Proyek Dermaga di Sula Mencuat”.

Chairulah menegaskan bahwa proyek rehabilitasi dermaga tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Ia menjelaskan, saat proyek berjalan dirinya bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan memastikan pekerjaan tetap terlaksana hingga selesai.

“Pada saat itu saya selaku PPK, dan pekerjaan tersebut sudah selesai dilaksanakan sesuai prosedur. Memang benar ada temuan dari BPK terkait kekurangan volume pekerjaan sekitar Rp20 juta lebih, namun temuan itu sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan,” ujar Chairulah, Sabtu (23/05/2026).

Baca juga: Dugaan Maladministrasi Dan Korupsi Proyek Dermaga Di Sula Mencuat

Menurutnya, proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), sehingga pekerjaan harus segera direalisasikan agar anggaran tidak hangus. Namun dalam prosesnya, perusahaan yang memenangkan tender justru tidak menjalankan pekerjaan karena khawatir mengalami kerugian.

“Ada perusahaan yang sudah menang tender dengan nilai proyek lebih dari Rp1 miliar, tetapi setelah kami menunggu sekitar tiga bulan, pekerjaan tidak juga dilaksanakan. Karena proyek ini menggunakan DAK, maka harus segera dikerjakan agar anggarannya tidak hangus,” jelasnya.

Baca juga: Dana Cair Ke Kontraktor Lama, Prabowo: Proyek Dermaga Berpotensi Rugikan Negara

Ia menambahkan, demi menyelamatkan proyek dan memastikan pembangunan tetap berjalan, pihaknya kemudian mengambil langkah menunjuk perusahaan lain untuk menyelesaikan pekerjaan rehabilitasi dermaga tersebut.

“Langkah yang kami ambil saat itu juga berdasarkan arahan dari pihak KPPN. Jadi perusahaan pertama yang memenangkan tender tetap melakukan pencairan anggaran, sementara pekerjaan di lapangan diselesaikan oleh perusahaan lain yang kami tunjuk selaku PPK,” katanya.

Baca juga: Realiasi Anggaran Ratusan Juta Di Kajari Sula Jadi Temuan

Chairulah menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil demi kepentingan penyelesaian proyek dan pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan pembangunan dermaga tetap berjalan hingga tuntas.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Disorot LBH Ansor, Kajari Sula Tegaskan Tak Pernah Terima Panggilan Sidang PTUN Ambon

SULA — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan berjudul “LBH Ansor Bongkar Dugaan Abuse Of Power Di Sula: Inspektorat Digugat, Kejari Dua Kali Mangkir Dari PTUN”.

Menurut Juli, pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula membantah tudingan bahwa institusinya mangkir dari panggilan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Ia menegaskan, hingga saat ini Kejari Sula tidak pernah menerima panggilan resmi dari PTUN Ambon, baik dalam bentuk surat fisik maupun melalui pemberitahuan digital.

“Pertama, kami tidak pernah menerima panggilan dari Pengadilan TUN Ambon, baik melalui digital maupun fisik, baik dalam kapasitas sebagai tergugat maupun turut tergugat,” ujar Juli saat dikonfirmasi, Sabtu (23/05/2026).

Baca juga: LBH Ansor Bongkar Dugaan Abuse Of Power Di Sula: Inspektorat Digugat, Kejari Dua Kali Mangkir Dari PTUN

Karena itu, lanjutnya, sangat tidak tepat apabila Kejari Kepulauan Sula disebut mangkir dari sidang PTUN Ambon sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.

“Sehingga tidak tepat apabila kami dibilang mangkir dari panggilan PTUN Ambon,” tegasnya.

Baca juga: Fadli Minta Polda Malut Awasi Dugaan Intervensi Kades Wailau Dalam Kasus Pencabulan

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di publik agar tidak menimbulkan persepsi keliru terhadap institusi Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dalam perkara yang tengah bergulir di PTUN Ambon.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Graal Angkat Suara Soal Jembatan Kali Baleha: Jangan Sampai Masyarakat Terus Dirugikan

SULA — Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo, menanggapi serius berbagai keluhan masyarakat terkait kondisi dan persoalan pembangunan Jembatan Kali Baleha di Desa Baleha, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula.

Hal itu disampaikan Graal saat melakukan silaturahmi bersama sejumlah wartawan di Cafe Block Gravity, Jumat (22/05/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Graal mengaku menerima banyak aspirasi masyarakat mengenai kondisi jembatan yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya memberikan rasa aman dan manfaat maksimal bagi warga.

Menurutnya, Jembatan Kali Baleha merupakan infrastruktur vital yang memiliki peran penting dalam menunjang konektivitas antarwilayah di Pulau Sulabesi, terutama bagi aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga pelayanan masyarakat.

“Keluhan masyarakat ini tentu menjadi perhatian serius. Karena jembatan tersebut bukan sekadar proyek fisik, tetapi menyangkut akses dan kepentingan hidup masyarakat banyak,” ujar Graal kepada wartawan.

Baca juga: Dana Cair Ke Kontraktor Lama, Prabowo: Proyek Dermaga Berpotensi Rugikan Negara

Ia menilai, pemerintah daerah maupun pihak terkait perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi konstruksi jembatan agar persoalan yang selama ini dikeluhkan warga dapat segera dituntaskan.

“Kalau memang ada persoalan teknis, maka harus dibuka secara transparan kepada publik. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan akibat proyek yang tidak berjalan maksimal,” tegasnya.

Baca juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Graal juga mendorong agar ada langkah percepatan penyelesaian dan pengawasan terhadap pembangunan maupun kualitas infrastruktur tersebut, sehingga keberadaan jembatan benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat secara aman dan berkelanjutan.

Sebagai anggota DPD RI, dirinya mengaku siap menyerap dan membawa aspirasi masyarakat Kepulauan Sula, termasuk persoalan infrastruktur dasar yang dinilai sangat mendesak.

“Kita ingin pembangunan di daerah benar-benar berdampak bagi masyarakat. Infrastruktur yang dibangun harus berkualitas, aman, dan mampu menjawab kebutuhan warga,” katanya.

Baca juga: Prabowo Gugat Kinerja Polisi: Tantang Kapolres Buka SP2 Lidik Kasus Anggaran Pengawasan DD

Ia berharap persoalan Jembatan Kali Baleha tidak berlarut-larut dan segera mendapat perhatian serius dari seluruh pihak terkait demi kepentingan masyarakat Sulabesi Timur.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Gercep Tangani Kasus Wailau, Polres Sula Tuai Apresiasi Dari YBH Kapita

SULA — Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kapita Kepulauan Sula memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Kepulauan Sula atas gerak cepat dalam merespons laporan kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang terjadi di Desa Wailau, Kecamatan Sanana.

Langkah cepat aparat kepolisian itu terlihat setelah pihak Polres Kepulauan Sula langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban yang saat ini mendapat pendampingan hukum oleh YBH Kapita Kepulauan Sula.

Fahrudin Umagapi, Ketua Divisi Litigasi dan Advokasi YBH Kapita Kepulauan Sula menilai respons cepat tersebut menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menangani perkara yang menyangkut perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Polres Kepulauan Sula karena telah bergerak cepat merespons laporan dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap klien kami. Ini menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi korban,” katanya, Jum’at (22/05/2026).

Baca juga: Fadli Minta Polda Malut Awasi Dugaan Intervensi Kades Wailau Dalam Kasus Pencabulan

Menurutnya, penanganan perkara kekerasan seksual membutuhkan langkah cepat, profesional, dan penuh kehati-hatian agar korban merasa aman serta tidak mengalami tekanan psikologis selama proses hukum berlangsung.

Fahrudin berharap proses penyelidikan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.YBH Kapita juga menegaskan akan terus melakukan pendampingan hukum dan mengawal proses penanganan kasus ini hingga tuntas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami percaya Polres Kepulauan Sula mampu menangani perkara ini secara profesional demi menghadirkan kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” tegasnya.

Baca juga: Dugaan Pencabulan Di Desa Wailau Masuk Ranah Hukum, Polisi Diminta Usut Tuntas

Kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang terjadi di Desa Wailau kini menjadi perhatian publik. Masyarakat pun berharap proses hukum dapat berjalan maksimal sehingga memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual di Kepulauan Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM