SULA – Dugaan penganiayaan terhadap Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula saat aksi demonstrasi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula terus menuai perhatian publik. Di tengah polemik mengenai legalitas aksi yang disebut tidak didahului surat pemberitahuan kepada kepolisian, pegiat hukum menegaskan bahwa dugaan tindak kekerasan tetap harus diproses secara pidana tanpa pengecualian.
Pegiat Hukum Pidana Maluku Utara, Armin Kailul, menilai tidak adanya surat pemberitahuan aksi demonstrasi tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan terhadap peserta aksi.
Menurutnya, jika benar terjadi penganiayaan sebagaimana tergambar dalam rekaman video yang beredar dan diperkuat sejumlah keterangan saksi, maka peristiwa tersebut masuk dalam ranah pidana yang wajib ditangani aparat penegak hukum.
“Jika benar telah terjadi penganiayaan sebagaimana yang beredar dalam rekaman video dan keterangan sejumlah pihak, maka peristiwa tersebut harus diproses sebagai tindak pidana. Dugaan penganiayaan adalah delik umum yang penanganannya tidak bergantung pada ada atau tidaknya pemberitahuan aksi demonstrasi,” tegas Armin, Kamis (04/06/2026).
Baca juga: Ricuh Di HUT Kepulauan Sula, Ketua IMM Klaim Dianiaya Oknum Satpol PP
Ia menjelaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 juga memberikan perlindungan kepada setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara damai.
Menurut Armin, apabila terdapat tindakan yang menyebabkan seseorang mengalami rasa sakit atau luka, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP Nasional.
“Polres Kepulauan Sula harus segera memanggil dan memeriksa oknum Satpol PP maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan harus dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Baca juga: Ricuh HUT Sula Berujung Dugaan Kekerasan, Praktisi Hukum Desak Usut Oknum Satpol PP
Sorotan terhadap kasus ini semakin menguat setelah sejumlah rekaman video beredar luas di masyarakat. Armin menilai video tersebut dapat menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk mengungkap kronologi peristiwa sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pembiaran terhadap dugaan tindak pidana. Kepastian hukum harus diberikan kepada korban dan masyarakat agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” katanya.
Baca juga: Premanisme Berseragam Di HUT Sula: DPP IMM Minta Polda Malut Usut Dugaan Pemukulan Prabowo
Lebih jauh, Armin menekankan bahwa transparansi dalam penanganan perkara menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Karena itu, ia mendesak Kepolisian Resor Kepulauan Sula segera mengambil langkah hukum yang diperlukan guna mengungkap fakta sebenarnya di balik insiden yang terjadi saat peringatan HUT Kabupaten Kepulauan Sula tersebut.
Desakan pengusutan ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.
Publik kini menanti langkah konkret kepolisian untuk memastikan apakah dugaan penganiayaan terhadap Ketua PC IMM Kepulauan Sula benar terjadi dan siapa pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM