Merasa Terintimidasi Lewat Pesan Messenger, Seorang Warga Di Sula Laporkan Dugaan Pengancaman

SULA – Dugaan tindak pidana pengancaman melalui media sosial kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Seorang warga Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, secara resmi melaporkan dugaan pengancaman yang dialaminya melalui aplikasi Messenger ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula.

Berdasarkan surat pengaduan yang diterima, pelapor bernama Erna Umagapi mengaku menjadi korban dugaan pengancaman yang dilakukan oleh akun Messenger atas nama Susi Yanti. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 10.48 WIT, di Desa Fagudu, Kecamatan Sanana.

Dalam kronologi yang disampaikan, awal persoalan bermula dari percakapan melalui aplikasi Messenger mengenai utang piutang yang disebut belum dilunasi oleh pelapor kepada pihak terlapor. Pelapor mengaku telah meminta tambahan waktu untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Baca juga: Dugaan KDRT Gegerkan Sula, Pegawai PT Pegadaian Tempuh Jalur Hukum

Namun, menurut isi laporan, permintaan tersebut tidak diterima dengan baik oleh terlapor. Pelapor mengklaim menerima pesan yang berisi ancaman akan menyebarkan atau “memviralkan” dirinya apabila utang tidak segera dibayar. Selain itu, terlapor juga diduga menyampaikan kalimat, “nanti saya akan lapor kamu,” yang oleh pelapor dianggap sebagai bentuk intimidasi sehingga menimbulkan rasa takut dan ketidaknyamanan.

Merasa keberatan atas pesan-pesan tersebut, pelapor akhirnya mendatangi SPKT Polres Kepulauan Sula untuk membuat laporan resmi. Dalam surat pengaduannya, pelapor meminta Kapolres Kepulauan Sula agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, dokumen yang beredar masih berupa surat pengaduan dari pihak pelapor. Belum ada keterangan resmi dari Polres Kepulauan Sula mengenai tindak lanjut laporan tersebut maupun tanggapan dari pihak yang dilaporkan. Oleh karena itu, dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih memerlukan proses penyelidikan dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Berani Bicara, Seorang IRT Di Kepulauan Sula Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan KDRT

SULA – Tangis dan harapan akan keadilan mengiringi langkah seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Kepulauan Sula, Hudia Wambes, saat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula pada Jumat (31/7/2026) malam. Ia resmi melaporkan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya, Rivan Gailea.

Laporan tersebut diterima pihak kepolisian sekitar pukul 22.20 WIT dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/148/VII/2026/SPKT Polres Kepulauan Sula/Polda Maluku Utara. Bersamaan dengan itu, polisi menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti bahwa perkara telah resmi diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa dugaan KDRT itu disebut terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIT di Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula. Kasus tersebut dilaporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Baca juga: Kasat Reskrim: Terduga Pelaku TPKS Di Sula Sudah Ditangkap

Penerbitan STPL menjadi langkah awal dalam proses penegakan hukum. Selanjutnya, penyidik akan melakukan serangkaian tahapan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pendalaman terhadap peristiwa yang dilaporkan untuk memastikan fakta-fakta hukum yang sebenarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor mengenai dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sembari menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Sula.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa setiap dugaan kekerasan dalam rumah tangga memiliki jalur hukum yang jelas dan setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan serta akses terhadap proses hukum yang adil. Polisi pun diharapkan dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kasat Reskrim: Terduga Pelaku TPKS Di Sula Sudah Ditangkap

SULA – Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilaporkan sejak September 2025 kembali menjadi sorotan publik setelah Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kapita Kepulauan Sula menilai penanganan perkara tersebut berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum bagi korban.

Sorotan itu disampaikan YBH Kapita melalui pemberitaan berjudul “Nyaris Setahun Tanpa Kepastian, YBH Kapita Sula Sidak TKP, Soroti Terduga Pelaku Kasus TPKS Belum Ditahan“. Dalam pemberitaan tersebut, tim pendamping hukum bersama korban dan keluarga mendatangi kembali tempat kejadian perkara (TKP) pada 26 Juli 2026 untuk melihat langsung kondisi lokasi sekaligus mengawal proses hukum yang tengah berjalan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial TIL yang melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polres Kepulauan Sula pada September 2025. Terlapor dalam perkara tersebut adalah pria berinisial FFS (Ferdian).

Hampir satu tahun sejak laporan dibuat, pihak YBH Kapita mempertanyakan perkembangan penyidikan. Mereka menyoroti belum adanya penahanan terhadap terduga pelaku dan meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum kepada korban.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, memberikan klarifikasi terkait perkembangan terbaru penanganan perkara.

AKP Wawan menegaskan bahwa informasi yang menyebut terduga pelaku belum diamankan tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini. Menurutnya, FFS telah berhasil ditangkap oleh penyidik.

“Untuk terduga pelaku berinisial FFS (Ferdian) sudah ditangkap,” kata AKP Wawan, Sabtu (01/08/2026).

Baca juga: Keadilan Masih Menggantung, Fadli Desak Wasidik Dan Irwasda Polda Malut Audit Kinerja Kasat Reskrim

Ia menjelaskan, penyidik saat ini tengah mempersiapkan proses Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan sebagai tahapan lanjutan dalam proses penuntutan.

“Progres penanganan kasus selanjutnya ialah persiapan Tahap II,” ujarnya.

Baca juga: Nyaris Setahun Tanpa Kepastian, YBH Kapita Sula Sidak TKP, Soroti Terduga Pelaku Kasus TPKS Belum Ditahan

Meski demikian, AKP Wawan mengakui bahwa hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap FFS. Menurutnya, tersangka masih berada dalam pengawasan penyidik selama proses hukum berlangsung.

“Untuk terduga pelaku kami belum tahan, masih dalam pengawasan,” tegasnya.

Baca juga: Kejari Sula Telusuri Benang Merah Empat Proyek Puskesmas, Dugaan Korupsi Kian Melebar

Klarifikasi tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang sebelumnya menuai perhatian publik. Dengan telah ditangkapnya FFS dan proses hukum yang disebut memasuki persiapan Tahap II, kasus tersebut kini memasuki tahapan lanjutan menuju proses penuntutan di Kejaksaan.

Meski demikian, perhatian publik masih tertuju pada kelanjutan proses hukum, termasuk alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka, mengingat perkara tersebut telah berjalan hampir satu tahun sejak pertama kali dilaporkan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kejari Sula Telusuri Benang Merah Empat Proyek Puskesmas, Dugaan Korupsi Kian Melebar

SULA – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Wai Ipa, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, terus bergulir di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula. Di balik lambannya proses penyelidikan, tersimpan sejumlah persoalan yang dinilai menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum, mulai dari belum diperolehnya dokumen audit keuangan hingga sikap sejumlah pihak yang dianggap tidak kooperatif.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Tim Jaksa Penyelidik hingga kini terus mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek pada tahun anggaran 2024 dan 2025.

“Penanganan kasus Puskesmas Wai Ipa masih berjalan. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut pada tahun 2024 dan 2025,” ujar Juli, Jum’at (31/07/2026).

Baca juga: Heboh Kabar Pemeriksaan Proyek Pelabuhan, Kajari Sula Angkat Bicara

Salah satu kendala utama yang dihadapi penyidik adalah belum diperolehnya laporan hasil pemeriksaan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Padahal, dokumen tersebut dinilai penting untuk memperkuat konstruksi perkara.

Menurut Juli, Kejari tidak hanya mengirimkan surat resmi kepada BPK RI, tetapi juga telah mendatangi langsung lembaga tersebut untuk mengajukan permohonan. Namun hingga kini, permintaan tersebut belum mendapatkan respons.

“Jaksa Penyelidik sudah berusaha berkoordinasi dengan mengirim surat resmi kepada BPK RI untuk meminta laporan hasil pemeriksaan keuangan pekerjaan tersebut. Bahkan kami sudah datang langsung dan mengajukan permohonan secara resmi, tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak BPK,” katanya.

Baca juga: Realiasi Anggaran Ratusan Juta Di Kajari Sula Jadi Temuan

Selain persoalan administrasi, penyelidikan juga dihadapkan pada minimnya kerja sama dari sebagian pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Kejari menilai ada sejumlah pihak yang mengabaikan undangan resmi pemeriksaan.

“Dalam proses pemeriksaan, ada beberapa pihak yang dipanggil namun terkesan tidak kooperatif karena tidak memenuhi undangan resmi dari Kejaksaan. Padahal memberikan keterangan merupakan kewajiban sebagai warga negara yang baik dalam membantu proses penegakan hukum,” tegas Juli.

Baca juga: Terkuak! 16 Kasus Dana Desa Di Sula Belum Tuntas, Kajari Bongkar Penyebabnya

Dalam pendalaman perkara, penyelidik memfokuskan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan yang menjabat saat ini maupun mantan Kepala Dinas Kesehatan. Hingga saat ini, belasan saksi telah dimintai keterangan, termasuk dua orang kontraktor yang terlibat dalam proyek pembangunan tersebut.

Menariknya, penyelidikan tidak berhenti pada proyek Puskesmas Wai Ipa semata. Kejari menemukan indikasi keterkaitan antara proyek tersebut dengan pembangunan tiga puskesmas lainnya di Kabupaten Kepulauan Sula.

“Pelaksanaan pekerjaan Puskesmas Wai Ipa ini ada hubungannya dengan pembangunan tiga puskesmas lainnya. Karena itu, kami juga akan mendalami pekerjaan pada tiga proyek tersebut,” ungkapnya.

Baca juga: Usai Disorot, Kasat Reskrim Polres Sula Pastikan Tersangka Segera Ditangkap

Pernyataan tersebut membuka kemungkinan bahwa penyelidikan akan berkembang lebih luas apabila ditemukan pola pelaksanaan pekerjaan, mekanisme pengadaan, maupun aliran anggaran yang saling berkaitan.

Meski demikian, Kejari Kepulauan Sula optimistis perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Target tersebut diupayakan dapat tercapai sebelum akhir tahun.

“Kami berusaha semaksimal mungkin agar seluruh prosesnya selesai tahun ini sehingga status penanganannya dapat meningkat dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Juli.

Baca juga: Alarm K3 Di PT SGM Group: Forum Mahasiswa Pascasarjana Malut Desak Investigasi Menyeluruh

Namun, ia mengakui terdapat kendala yang cukup berat di internal institusinya. Tiga orang jaksa yang menangani perkara telah dimutasi keluar Sanana, sementara jumlah personel yang tersisa terbatas. Kondisi itu diperparah dengan minimnya anggaran penanganan perkara.

“Kendala kami saat ini adalah tiga orang jaksa dimutasi keluar Sanana. Selain kekurangan personel, kami juga tidak memiliki anggaran yang memadai untuk penanganan kasus,” ujarnya.

Baca juga: Kajari Sula Buka Peluang Ungkap Aktor Baru Di Kasus Korupsi Anggaran BTT

Situasi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Kejari Kepulauan Sula dalam mengungkap dugaan korupsi proyek fasilitas kesehatan yang dibiayai dengan uang negara. Publik kini menantikan sejauh mana penyelidikan mampu mengungkap dugaan penyimpangan, sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

SP2HP Sudah Terbit, Kasus Belum Bergerak: YBH Kapita Desak Kapolres Evaluasi Penyidik

SULA – Penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Karmila Sanmas ke Satreskrim Polres Kepulauan Sula kembali menjadi perhatian publik. Laporan yang telah diterima sejak 2 Februari 2026 itu dinilai berjalan lambat karena hingga kini belum memberikan kepastian hukum yang diharapkan pelapor.

Sorotan terhadap penanganan kasus tersebut datang dari Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kapita Kepulauan Sula, Fadli Wambes. Ia mempertanyakan progres penyidikan yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, meski penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun terlapor.

“Kalau penyidik sudah memeriksa saksi dan terlapor sebagaimana tertuang dalam SP2HP, lalu mengapa sampai sekarang belum ada kejelasan? Pertanyaan ini yang harus dijawab kepada publik,” ujar Fadli, Kamis (9/7/2026).

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 14 April 2026, penyidik menjelaskan bahwa administrasi penyelidikan telah dilaksanakan, saksi dan terlapor telah dimintai keterangan, serta direncanakan dilakukan mediasi antara kedua belah pihak.

Namun, menurut Fadli, setelah SP2HP diterbitkan, pelapor mengaku belum menerima informasi lanjutan yang memberikan kepastian mengenai arah penanganan perkara tersebut.

Ia menegaskan, kritik yang disampaikan bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk kontrol publik terhadap pelayanan penegakan hukum.

“Jangan sampai SP2HP hanya menjadi formalitas administrasi, sementara substansi penanganan perkara berjalan di tempat. Kepastian hukum adalah hak masyarakat yang wajib dipenuhi oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Fadli juga meminta Kapolres Kepulauan Sula melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, apabila terdapat kendala dalam proses penyidikan, penyidik seharusnya menyampaikannya secara terbuka kepada pelapor agar tidak menimbulkan ketidakpastian.

“Kapolres harus mengevaluasi penyidik yang menangani perkara ini. Jika memang ada kendala, sampaikan kepada pelapor. Jangan membiarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian hingga berbulan-bulan. Kepolisian harus hadir memberikan rasa keadilan, bukan membiarkan ketidakpastian terus berlangsung,” katanya.

Ia menambahkan, perkara yang berlarut-larut tanpa adanya informasi yang memadai berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Karena itu, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyidikan dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, memastikan bahwa perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Karmila Sanmas kini telah mengalami perkembangan.

“Kalau kemarin masih tahap penyelidikan, sekarang sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Wawan saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, penyidik saat ini tengah mempersiapkan pemeriksaan terhadap saksi ahli sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Rencana tindak lanjutnya pemeriksaan saksi ahli dan untuk sementara kita masih berkoordinasi,” pungkasnya.Naiknya status perkara ke tahap penyidikan menjadi sinyal bahwa proses hukum terus berjalan.

Meski demikian, pelapor dan publik masih menanti langkah lanjutan penyidik hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Diduga Ancam Dan Lempari Rumah Warga, Seorang Pria Di Sula Dilaporkan

SULA – Seorang pria berinisial IG dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula atas dugaan tindak pidana pengancaman yang disertai aksi pelemparan rumah milik warga di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula.

Laporan tersebut diajukan oleh Runeli Umalekhay (23) yang mendatangi SPKT Polres Kepulauan Sula didampingi keluarganya. Ia meminta aparat kepolisian segera mengusut dan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa itu bermula pada Kamis malam, 23 Juli 2026. Saat itu, Runeli menghubungi rekannya, Ardila Duwila, melalui sambungan telepon untuk meminta dikirimkan sebuah foto melalui aplikasi WhatsApp.

Baca juga: Nyaris Setahun Tanpa Kepastian, YBH Kapita Sula Sidak TKP, Soroti Terduga Pelaku Kasus TPKS Belum Ditahan

Namun, di tengah percakapan, telepon milik Ardila diduga diambil alih oleh IG. Terlapor disebut sempat mengatakan, “Beta ingin bicara.” Runeli kemudian memilih mengakhiri panggilan tersebut.

Tak lama setelah itu, sekitar pukul 21.51 WIT, Runeli mengaku menerima pesan WhatsApp bernada ancaman yang dikirim melalui akun milik Ardila. Dalam pesan tersebut tertulis, “Demi Allah sabantar kalau se seng kaluar beta lempar rumah.”

Baca juga: Di Balik Korupsi BTT Di Sula, IMM Tagih Pertanggungjawaban KPA: Jangan Tebang Pilih

Menurut Runeli, ancaman itu bukan sekadar intimidasi. Beberapa menit setelah pesan dikirim, ia mendengar suara benturan keras yang diduga berasal dari aksi pelemparan terhadap rumah milik saudarinya, Ruslia Umalekhay, yang berada di Desa Pohea.

Pelapor juga mengungkapkan bahwa sehari setelah kejadian, IG diduga mengakui perbuatannya di hadapan pemilik rumah, Ruslia Umalekhay, dan suaminya. Pengakuan tersebut, menurut Runeli, disampaikan secara langsung di depan keduanya.Merasa keselamatan dirinya terancam dan tidak menerima tindakan tersebut, Runeli akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pengancaman itu ke Polres Kepulauan Sula.

Baca juga: RMN Ditetapkan Tersangka, Fadli Desak Polres Sula Segera Lakukan Penahanan

Dalam laporannya, ia meminta Kapolres Kepulauan Sula mengusut tuntas perkara tersebut serta menindak pihak yang dilaporkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Kepulauan Sula terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Sementara itu, pihak terlapor, IG, juga belum memberikan pernyataan maupun tanggapan atas dugaan yang dialamatkan kepadanya.

Kasus ini masih dalam tahap penanganan kepolisian. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya proses hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Nyaris Setahun Tanpa Kepastian, YBH Kapita Sula Sidak TKP, Soroti Terduga Pelaku Kasus TPKS Belum Ditahan

SULA – Hampir satu tahun sejak laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual diterima Polres Kepulauan Sula, kepastian hukum yang dinantikan korban berinisial TIL tak kunjung datang. Menjelang memasuki Agustus 2026, proses penanganan perkara tersebut kembali menjadi sorotan setelah Tim Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kapita Kepulauan Sula turun langsung bersama korban dan keluarganya ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Langkah itu bukan sekadar pendampingan hukum. Kehadiran tim di lokasi kejadian menjadi bentuk keseriusan YBH Kapita dalam mengawal proses pembuktian sekaligus mengingatkan agar perkara yang telah bergulir sejak September 2025 tidak berakhir tanpa kepastian hukum.

Kasus ini sebelumnya telah berulang kali mendapat perhatian dari YBH Kapita Kepulauan Sula. Pasalnya, meski waktu terus berjalan, korban dan keluarganya mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penyidikan yang mereka harapkan.

Yang menjadi perhatian serius adalah belum adanya penahanan terhadap terduga pelaku berinisial FFS (Ferdian). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak pendamping hukum mengenai progres penyidikan yang telah dilakukan selama hampir satu tahun.

Baca juga: Fadli Minta Polda Malut Awasi Dugaan Intervensi Kades Wailau Dalam Kasus Pencabulan

Bahkan, beberapa waktu lalu Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula menyampaikan kepada pihak YBH Kapita bahwa FFS diketahui berada di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai langkah penyidik dalam menangani perkara, termasuk upaya yang telah dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Ketua YBH Kapita Kepulauan Sula, Fadli Wambes, menegaskan bahwa pendampingan terhadap korban akan terus dilakukan hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.

“Hari ini kami bersama korban dan keluarganya kembali mendatangi TKP. Kami ingin memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana ini tetap terdokumentasi dengan baik. Korban sudah terlalu lama menunggu kepastian hukum,” kata Fadli, Minggu (26/07/2026).

Baca juga: Keadilan Masih Menggantung, Fadli Desak Wasidik Dan Irwasda Polda Malut Audit Kinerja Kasat Reskrim

Menurut Fadli, perkara dugaan kekerasan seksual merupakan perkara yang menyangkut perlindungan terhadap korban sehingga memerlukan penanganan yang cepat, profesional, dan transparan.

“Laporan ini sudah masuk sejak September 2025. Sekarang kita sudah menjelang Agustus 2026. Hampir satu tahun berlalu, tetapi korban masih bertanya-tanya sejauh mana perkembangan penyidikannya. Bahkan terduga pelaku belum ditahan. Ini tentu menjadi perhatian serius kami,” ujarnya.

Baca juga: Penetapan Tersangka Tanpa Penahanan, Fadli Minta Polisi Buka Alasan

Ia juga bilang, informasi yang pernah disampaikan Kasat Reskrim mengenai keberadaan FFS di Weda, Halmahera Tengah.

“Kalau memang informasi yang disampaikan Kasat benar bahwa terduga pelaku berada di Weda, maka publik tentu ingin mengetahui langkah hukum apa yang sudah dilakukan. Kami tidak bermaksud mengintervensi penyidikan, tetapi korban juga memiliki hak untuk memperoleh kepastian atas laporannya,” cetusnya.

Baca juga: Kasus Dugaan KDRT Di Sula Belum Berujung, Kuasa Hukum Tagih Kepastian Hukum Dari Penyidik

Fadli menegaskan bahwa YBH Kapita Kepulauan Sula akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas.

“Kami akan tetap berada di sisi korban. Negara tidak boleh membiarkan korban terus menunggu tanpa kepastian. Kami berharap Polres Kepulauan Sula dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tutupnya.

Turunnya Tim YBH Kapita Kepulauan Sula ke TKP menjadi sinyal bahwa pendampingan terhadap korban tidak berhenti pada proses pelaporan semata, tetapi juga menyentuh setiap tahapan yang dinilai penting dalam mengawal penegakan hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi terbaru dari Polres Kepulauan Sula mengenai perkembangan penyidikan maupun alasan belum dilakukannya penahanan terhadap FFS. Oleh karena itu, informasi mengenai status perkara masih menunggu penjelasan resmi dari penyidik.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Di Balik Korupsi BTT Di Sula, IMM Tagih Pertanggungjawaban KPA: Jangan Tebang Pilih

SULA – Gelombang desakan agar penyidik mengembangkan perkara dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Kepulauan Sula kembali menguat. Kali ini, Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Kepulauan Sula meminta Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula segera menetapkan Suryati Abdullah, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan, sebagai tersangka.

Desakan tersebut bukan tanpa alasan. PC IMM Kepulauan Sula menilai posisi Suryati sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai miliaran rupiah membuatnya memiliki tanggung jawab hukum yang tidak bisa diabaikan.

Suaib Daeng, Sekretaris PC IMM Kepulauan Sula menegaskan, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan telah menunjukkan adanya peran sejumlah pihak yang hingga kini belum dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Jika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah diproses hukum, maka penyidik juga harus mengusut secara tuntas pihak yang memiliki kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis,” tegasnya, Kamis (23/07/2026).

KPA Bukan Jabatan Simbolik

Dalam persidangan perkara korupsi BTT sebelumnya, Suryati Abdullah mengakui bahwa dirinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk Muhammad Bimbi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan BMHP penanganan COVID-19. Fakta tersebut menjadi salah satu perhatian publik karena KPA memiliki kewenangan strategis dalam proses penggunaan anggaran.

PC IMM Kepulauan Sula berpendapat, berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, KPA bukan sekadar penandatangan administrasi, tetapi merupakan pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan penggunaan anggaran sesuai kewenangannya.

Baca juga: Kejati Malut Ditantang Periksa Bupati Sula Pasca Penetapan 5 Tersangka Kasus BTT

Karena itu, organisasi mahasiswa tersebut mempertanyakan mengapa hingga kini proses hukum baru menyentuh sebagian pihak, sementara pejabat yang memiliki kewenangan anggaran belum ditetapkan sebagai tersangka.

Fakta Persidangan Harus Segera Ditindaklanjuti

Desakan PC IMM Kepulauan Sula juga merujuk pada berbagai fakta yang muncul di ruang sidang, termasuk keterangan saksi, ahli, maupun terdakwa yang menurut mereka seharusnya menjadi dasar pengembangan penyidikan. Beberapa media sebelumnya juga melaporkan adanya tuntutan publik agar seluruh pihak yang disebut dalam fakta persidangan diperiksa tanpa pandang bulu.

“Jangan sampai penegakan hukum hanya menyasar pelaku di level bawah, sementara pihak yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan justru tidak tersentuh,” ujar Suaib.

Ujian Integritas Kejari Kepulauan Sula Dipertaruhkan

Kasus korupsi BTT Kepulauan Sula telah menjadi perhatian masyarakat sejak penyidikan dimulai. Sejumlah terdakwa telah diproses, dan penyidik juga pernah mengembangkan perkara dengan menetapkan tersangka tambahan berdasarkan fakta persidangan.

Bagi PC IMM Kepulauan Sula, perkembangan tersebut belum menjawab seluruh pertanyaan publik mengenai siapa saja yang harus bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan anggaran penanganan pandemi COVID-19.

Baca juga: Kinerja Jaksa Disoroti, Pasca Sidang Tuntutan M. Yusril Dalam Kasus Korupsi BTT

Organisasi tersebut mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula agar bekerja secara profesional, independen, dan tidak tebang pilih dalam mengusut perkara yang dinilai telah merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini ditulis, Suryati Abdullah belum berstatus tersangka dalam perkara tersebut. Desakan PC IMM Kepulauan Sula merupakan tuntutan organisasi masyarakat sipil kepada aparat penegak hukum dan belum merupakan kesimpulan atau putusan hukum mengenai keterlibatan pidana yang bersangkutan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Penetapan Tersangka Tanpa Penahanan, Fadli Minta Polisi Buka Alasan

SULA – Keputusan Satreskrim Polres Kepulauan Sula menetapkan Suhardi Sapsuha alias Delon sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran konten bermuatan asusila melalui media sosial menuai sorotan.

Pasalnya, meski status hukumnya telah ditingkatkan menjadi tersangka, hingga kini penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Kondisi tersebut dipertanyakan oleh kuasa hukum korban inisial MU, Fadli Wambes. Menurutnya, publik berhak mengetahui alasan penyidik belum mengambil langkah penahanan setelah menyatakan telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Suhardi sebagai tersangka.

“Bagi kami, ini menimbulkan tanda tanya. Penyidik telah menerbitkan surat penetapan tersangka yang berarti mereka telah meyakini adanya minimal dua alat bukti. Lalu apa alasan hukum sehingga tersangka belum ditahan?” kata Fadli kepada wartawan, Kamis (23/07/2026).

Baca juga: Cerita Seorang Pemuda Asal Sula Lulusan Arsitek, Pilih Jadi Tukang Pangkas Rambut

Fadli mengacu pada Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/27/VII/RES.2.5/2026/Satreskrim tertanggal 2 Juli 2026. Dalam surat itu, penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan sedikitnya dua alat bukti dan hasil gelar perkara.

Menurut Fadli, meski penahanan merupakan kewenangan penyidik dan tidak bersifat wajib terhadap setiap tersangka, keputusan untuk tidak menahan seseorang juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan disampaikan secara transparan kepada publik.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum diterapkan secara berbeda. Korban tentu berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu,” ujarnya.

Baca juga: Propam Polres Kepulauan Sula Dalami Informasi Pungli Oknum Penyidik

Ia menegaskan, kliennya tidak sedang mendesak penyidik bertindak di luar ketentuan hukum. Namun, penyidik dinilai perlu menjelaskan apakah tidak dilakukan penahanan karena tidak terpenuhinya syarat subjektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), atau terdapat alasan hukum lain.

“Kami hanya meminta keterbukaan. Jika memang ada dasar hukum yang menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan, jelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi,” tegasnya.

Baca juga: Kejati Malut Ditantang Periksa Bupati Sula Pasca Penetapan 5 Tersangka Kasus BTT

Fadli juga meminta agar penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi. Menurutnya, kepastian hukum menjadi harapan utama korban yang telah menempuh proses panjang sejak laporan polisi dibuat.

“Korban berhak memperoleh keadilan. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa memandang siapa pun yang berhadapan dengan hukum,” katanya.

Baca juga: Cerita Seorang Nakes Di Sula Dapat Surat Sakti Dari Kadinkes Disaat Hamil Muda

Sorotan dari kuasa hukum korban akhirnya mendapat tanggapan dari penyidik. Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, memastikan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap Suhardi Sapsuha.

Menurut Wawan, pemanggilan tersebut sekaligus akan dibarengi dengan tindakan penahanan terhadap tersangka.

“Diagendakan hari Senin akan dilakukan pemanggilan tambahan sekalian ditahan,” kata AKP Wawan Lauwanto singkat.

Pernyataan Kasat Reskrim itu sekaligus menjawab pertanyaan yang sebelumnya mencuat mengenai belum ditahannya Suhardi meski telah berstatus tersangka. Publik kini menantikan realisasi langkah penyidik tersebut sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaksi: TIM

AKP Wawan: Nasib Terduga Pelaku KDRT Ditentukan Setelah Pemeriksaan Korban

SULA – Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, memberikan tanggapan terkait pemberitaan linksatu.com berjudul “Kasus Dugaan KDRT di Sula Belum Berujung, Kuasa Hukum Tagih Kepastian Hukum dari Penyidik”.

AKP Wawan menjelaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Saat ini, penyidik telah melayangkan pemanggilan terhadap korban untuk dimintai keterangan. Namun, hingga kini korban belum memenuhi panggilan tersebut sehingga pemeriksaan belum dapat dilakukan.

“Korban sudah kami panggil untuk dimintai keterangan, tetapi sampai saat ini belum hadir,” ujar AKP Wawan, Rabu (22/07/2026).

Baca juga: Kasus Dugaan KDRT Di Sula Belum Berujung, Kuasa Hukum Tagih Kepastian Hukum Dari Penyidik

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan penahanan terhadap terduga pelaku setelah pemeriksaan korban dilakukan, AKP Wawan menegaskan bahwa penyidik belum dapat mengambil langkah tersebut. Menurutnya, penyidik masih harus melengkapi seluruh rangkaian pemeriksaan, termasuk meminta keterangan dari korban dan para saksi.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan korban dan saksi-saksinya. Selanjutnya akan diagendakan untuk gelar perkara,” jelasnya.

Baca juga: Pendampingan Tanpa Kompromi, YBH Kapita Sula Pastikan Hak Klien Terlindungi

Ia menambahkan, gelar perkara nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM