Kasus KDRT Di Sula Naik Tahap, Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Kapolres

SANANA — Penanganan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Tiara Andini Hasanudin memasuki babak baru. Polres Kepulauan Sula menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sekaligus menetapkan RB alias Rusdi sebagai tersangka.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/36/IX/RES.1.24/2026/Reskrim, tertanggal 3 September 2026.

Sementara perkembangan penanganan perkara itu disampaikan melalui SP2HP Nomor B/134/IX/RES.1.24/2026/Reskrim, yang juga diterbitkan pada 3 September 2026.

Perkembangan kasus tersebut mendapat apresiasi dari Fahrudin Umagapi, selaku kuasa hukum Tiara Andini Hasanudin. Ia menyampaikan penghargaan kepada Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres, S.H., S.I.K., bersama jajaran penyidik yang dinilainya telah menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara yang berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan.

Menurut Fahrudin, terbitnya surat penetapan tersangka menunjukkan bahwa laporan yang disampaikan oleh kliennya telah mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Ia juga menilai proses penanganan perkara hingga keluarnya penetapan tersangka pada 3 September 2026 berlangsung relatif cepat. Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa Hukum Minta Tersangka Segera Ditahan

Fahrudin berharap perkara tersebut tidak berhenti pada tahap penetapan tersangka. Ia meminta penyidik mempertimbangkan langkah penahanan terhadap RB alias Rusdi demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada korban.

Permintaan tersebut disampaikan karena, menurut Fahrudin, tersangka sebelumnya pernah mendatangi rumah korban dan membuat keributan yang kemudian berujung pada pelaporan atau pengaduan di SPKT Polres Kepulauan Sula.

“Yang paling penting saat ini adalah memastikan hak-hak serta kepentingan hukum korban tetap mendapatkan perlindungan,” kata Fahrudin, Jum’at (04/09/2026).

Baca Juga: Janji Lolos Seleksi Polri Berujung Laporan, Warga Sula Mengaku Rugi Rp171 Juta

Ia berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan secara profesional, objektif dan transparan hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.

“Kami berharap proses selanjutnya berjalan secara profesional, objektif dan transparan. Bagi kami, yang utama adalah bagaimana hak-hak korban selaku perempuan terlindungi dan perkara ini mendapatkan kepastian hukum,” ujar Fahrudin.

Baca Juga: Pinjam Uang Jutaan Tak Kunjung Lunas, Dua Warga Sula Diadukan Ke Polisi

Dengan ditetapkannya RB alias Rusdi sebagai tersangka, penanganan perkara dugaan KDRT tersebut kini memasuki tahapan hukum selanjutnya. Pihak kuasa hukum korban berharap proses penyidikan dapat berjalan tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Janji Lolos Seleksi Polri Berujung Laporan, Warga Sula Mengaku Rugi Rp171 Juta

SANANA — Dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan dalam proses seleksi anggota Polri dilaporkan terjadi di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Seorang warga Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, mengaku mengalami kerugian hingga Rp171 juta setelah menyerahkan sejumlah uang kepada seorang pria yang disebut menjanjikan dapat membantu anaknya lolos seleksi Polri.

Kasus tersebut dilaporkan oleh AS, warga Desa Capalulu, di SPKT Kepulauan Sula di Sanana, Kamis (4/9/2026). Dalam laporan pengaduannya, AS menyebut dugaan tindak pidana penipuan tersebut dilakukan oleh MUE.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan AS, persoalan bermula ketika SS datang menemui dirinya di Desa Capalulu. Saat itu, SS disebut menanyakan apakah ada anak AS yang ingin mengikuti seleksi anggota Polri.

AS kemudian menyampaikan bahwa anaknya memang berencana mengikuti tes. Menurut pengakuannya, SS lalu menghubungi MUE melalui telepon.

Baca Juga: Diduga Lakukan Penipuan, Oknum PPPK Di Sula Dipolisikan

Dalam komunikasi tersebut, AS mengaku diberitahu bahwa anaknya dapat dibantu mengikuti tes melalui jalur yang dijanjikan, namun dengan sejumlah persyaratan dan biaya.

Pelapor menyebut dirinya kemudian diminta menyiapkan uang hingga Rp400 juta. Setelah terjadi komunikasi lanjutan, jumlah tersebut disebut sempat berubah menjadi Rp300 juta, sebelum akhirnya AS diminta mengirimkan uang secara bertahap.

Pengiriman uang, menurut laporan tersebut, dilakukan beberapa kali. Pada 31 Juli 2025, AS mengaku mentransfer Rp100 juta sebagai tanda kesepakatan. Selanjutnya, pada 16 September 2025, ia kembali mengirim Rp10 juta setelah diminta oleh MUE.

Tidak berhenti di situ, pada 27 Maret 2026, pelapor kembali mengirim Rp1 juta dengan alasan untuk kebutuhan pengurusan.Dalam perjalanan proses seleksi, AS mengaku kembali diminta sejumlah uang. Ia menyebut sekitar Rp15 juta ditransfer setelah diminta dengan alasan untuk keperluan pengurusan terkait proses seleksi.

Baca Juga: Pinjam Uang Jutaan Tak Kunjung Lunas, Dua Warga Sula Diadukan Ke Polisi

Pelapor juga mengaku mengirim sekitar Rp45 juta setelah anaknya menjalani tes.Namun, harapan tersebut disebut tidak sesuai dengan kenyataan. Anak AS akhirnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dalam tahapan seleksi.

Setelah mengetahui anaknya tidak lolos, AS mengaku kembali menghubungi MUE dan meminta agar uang yang telah diberikan dikembalikan.

Namun, menurut pengakuan pelapor, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan. Bahkan, ia kembali diminta mengirim Rp10 juta dengan alasan agar anaknya dapat mengikuti tahapan seleksi lanjutan.

Baca Juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

AS mengaku kembali memenuhi permintaan tersebut dan mentransfer uang sebagaimana diminta.

Akibat rangkaian kejadian itu, AS menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp171 juta. Ia kemudian memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan atau pengaduan kepada Polres Kepulauan Sula.

Dalam pengaduannya, AS meminta pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses pihak yang dilaporkan apabila terbukti melakukan tindak pidana.

Hingga berita ini ditulis, dugaan penipuan tersebut masih merupakan laporan dan keterangan dari pihak pelapor. Kebenaran seluruh tudingan serta ada atau tidaknya unsur pidana masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Perkuat Komunikasi Hukum, YBH Kapita Sambangi Kapolres Sula

SANANA — Upaya memperkuat sinergi antara lembaga bantuan hukum dan institusi kepolisian terus dibangun di Kabupaten Kepulauan Sula. Hal itu terlihat dalam agenda silaturahmi YBH Kapita Kepulauan Sula, bersama Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres, S.H., S.I.K.

Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk membangun komunikasi, mempererat hubungan kelembagaan, sekaligus mendorong terciptanya penegakan hukum yang profesional, humanis, transparan, dan berkeadilan di wilayah Kepulauan Sula.

Dalam suasana penuh keakraban, Fadli Wambes selaku Ketua YBH Kapita Sula menyampaikan bahwa silaturahmi tersebut bukan sekadar pertemuan biasa, tetapi bagian dari upaya membangun komunikasi yang sehat antara masyarakat, lembaga bantuan hukum, dan aparat penegak hukum.

“Kami dari YBH Kapita Kepulauan Sula sangat mengapresiasi ruang komunikasi dan silaturahmi yang terbangun dengan Kapolres. Bagi kami, sinergi seperti ini penting untuk bersama-sama mendorong hadirnya rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Fadli Wambes, Kamis (03/09/2026).

Baca Juga: Bangun Akses Keadilan, YBH Kapita Sula Silaturahmi Dengan Ketua PN Sanana

Menurutnya, keberadaan lembaga bantuan hukum memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi serta pendampingan hukum kepada masyarakat. Karena itu, komunikasi yang baik dengan pihak kepolisian dinilai dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan suasana hukum yang kondusif di tengah masyarakat.

Fadli juga berharap di bawah kepemimpinan AKBP Handres, Polres Kepulauan Sula dapat terus mengedepankan pendekatan yang humanis serta membuka ruang dialog dengan berbagai elemen, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat.

“Kami berharap ke depan komunikasi dan kolaborasi ini semakin mempererat hubungan sesama lembaga penegak hukum. Polisi adalah bagian penting dari masyarakat, begitu juga lembaga bantuan hukum. Kalau semua pihak membangun komunikasi yang baik, tentu akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kepulauan Sula,” katanya.

Baca Juga: Silaturahmi Penuh Makna: YBH Kapita Sula Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Untuk Keadilan Yang Humanis

Sementara itu, silaturahmi tersebut juga menjadi kesempatan untuk bertukar pandangan mengenai berbagai persoalan hukum dan dinamika sosial yang berkembang di Kepulauan Sula.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Kedua pihak sepakat bahwa komunikasi, kolaborasi, dan keterbukaan merupakan fondasi penting dalam menciptakan lingkungan hukum yang sehat serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga: Pendampingan Tanpa Kompromi, YBH Kapita Sula Pastikan Hak Klien Terlindungi

Silaturahmi ini sekaligus menunjukkan bahwa membangun daerah tidak hanya membutuhkan kerja pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat sipil dan lembaga-lembaga yang memiliki kepedulian terhadap persoalan hukum dan keadilan.

YBH Kapita Kepulauan Sula pun menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, memberikan edukasi hukum, memperjuangkan akses terhadap keadilan, serta membangun kemitraan positif dengan seluruh stakeholder di Kabupaten Kepulauan Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Pinjam Uang Jutaan Tak Kunjung Lunas, Dua Warga Sula Diadukan Ke Polisi

SULA — Persoalan utang-piutang dengan nilai jutaan rupiah berujung pada pengaduan ke Polres Kepulauan Sula. Seorang ibu rumah tangga berinisial MU alias Mira mengadukan dua warga berinisial AT alias Adit dan SK alias Suhaimi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Pengaduan tersebut disampaikan MU melalui surat tertanggal 27 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kapolres Kepulauan Sula.

Dalam pengaduannya, MU mengaku persoalan bermula ketika AT meminjam uang sebesar Rp2 juta pada 6 Januari 2025.

Baca Juga: Diduga Fitnah Dan Hina Warga, Oknum PPPK KUA Sanana Utara Diadukan ke Polisi

Sekitar enam bulan kemudian, tepatnya 7 Oktober 2025, AT disebut kembali mendatangi MU dan meminta pinjaman sebesar Rp2 juta.

Tak berhenti di situ, pada 1 Februari 2026, AT kembali meminjam uang sebesar Rp1 juta.

MU dalam pengaduannya menyebut AT baru mengembalikan uang sebesar Rp2 juta, sementara menurut pelapor masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan.

MU mengaku telah berulang kali mencoba menghubungi AT untuk meminta penyelesaian pembayaran. Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapatkan respons. Bahkan, nomor telepon AT disebut sudah tidak aktif. Dalam pengaduannya, MU juga menyebut mendapat informasi bahwa AT kini berada di Kota Ternate.

Pinjaman Rp4,5 Juta, Baru Dibayar Rp500 Ribu

Persoalan serupa juga dialami MU dengan terlapor lainnya, SK.

MU menyebut SK meminjam uang sebesar Rp4,5 juta dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan anaknya yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

Ketika waktu pengembalian tiba, MU mengaku harus berulang kali menghubungi SK agar pinjaman tersebut dikembalikan. Bahkan, menurut pengaduan MU, persoalan pembayaran tersebut sempat memicu adu mulut.

SK kemudian disebut bersedia melakukan pembayaran, namun menurut MU jumlah yang diberikan hanya Rp500 ribu.

Baca Juga: Gelar Operasi Gaktiblin, Sipropam Polres Kepsul Dapati Sejumlah Pelanggaran

Setelah itu, MU mengaku kembali kesulitan menghubungi SK. Upaya komunikasi melalui telepon dan WhatsApp disebut tidak mendapat respons.

MU menyebut komunikasi terakhir dengan SK terjadi pada 28 Juli 2026 melalui WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, SK disebut menyampaikan akan mengupayakan pengembalian uang. Namun hingga surat pengaduan dibuat, MU mengaku uang tersebut belum juga dilunasi.

MU juga menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya, SK saat ini berada di Kota Ambon.

Atas persoalan tersebut, MU meminta Kapolres Kepulauan Sula menindaklanjuti pengaduannya dan memproses dugaan tindak pidana tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Kasus ini kini menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum untuk memastikan duduk perkara serta ada atau tidaknya unsur pidana dalam persoalan tersebut. Polisi diharapkan dapat memeriksa keterangan pelapor dan terlapor, bukti transaksi, serta komunikasi antara para pihak.

Perlu ditegaskan, dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih berdasarkan pengaduan MU. AT dan SK belum dinyatakan bersalah dan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan.

Kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Diduga Fitnah Dan Hina Warga, Oknum PPPK KUA Sanana Utara Diadukan ke Polisi

SULA — Persoalan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik berujung pada pengaduan ke Polres Kepulauan Sula. Seorang perempuan berinisial JS alias Jania mengadukan seorang perempuan berinisial NK alis Nurmala, yang diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tuduhan perselingkuhan, cacian, serta penghinaan yang menurut JS telah menyerang kehormatan dan nama baiknya.

Dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Kepulauan Sula tertanggal 27 Agustus 2026, JS menceritakan peristiwa yang terjadi pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 12.19 WIT di sebuah apotek di Desa Fogi, Kecamatan Sanana.

Baca Juga: Tak Ada Istilah Saling Lindungi, Kasi Propam Polres Sula Tegas Soal Kasus RB

Menurut keterangan JS dalam pengaduannya, NK datang ke lokasi dan menyampaikan kepada anaknya sebuah pernyataan yang berkaitan dengan dugaan perselingkuhan. Mendengar ucapan tersebut, JS kemudian mengambil telepon selulernya dengan maksud merekam pernyataan NK.

Namun, JS mengaku telepon selulernya kemudian dirampas oleh NK dan dibawa ke SPKT Polres Kepulauan Sula. JS selanjutnya mengikuti NK hingga ke kantor polisi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Persoalan yang awalnya berkaitan dengan telepon seluler itu, menurut JS, kemudian berkembang menjadi tuduhan yang lebih serius.

Baca Juga: Istri Bupati Dan Suami Inspektur, Aktivis: Membuka Celah Praktik Korupsi Di Sula

Di lingkungan SPKT, JS mengaku dirinya dituduh telah berselingkuh dengan suami NK. Ia juga menyatakan mendapat makian dan hinaan.

Dalam pengaduannya, JS menyebut tuduhan tersebut tidak hanya disampaikan sekali. Ia mengaku NK beberapa kali melontarkan cacian, hinaan, serta tuduhan bahwa dirinya memiliki hubungan dengan suami NK, baik di tempat kerja maupun di tempat tinggal JS.

JS menilai tuduhan tersebut telah merugikan kehormatan dan nama baiknya. Karena itu, ia meminta Kapolres Kepulauan Sula agar laporan tersebut ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menariknya, pihak yang diadukan, yakni NK, diketahui merupakan PPPK yang bertugas di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula. Status tersebut membuat perkara ini tidak hanya menjadi persoalan pribadi, tetapi juga berpotensi mendapat perhatian publik apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum.

Baca Juga: Bangun Akses Keadilan, YBH Kapita Sula Silaturahmi Dengan Ketua PN Sanana

Meski demikian, tuduhan terhadap NK masih sebatas laporan dan keterangan dari pihak JS. Belum ada putusan atau kesimpulan hukum yang menyatakan NK terbukti melakukan fitnah maupun pencemaran nama baik.

Karena itu, kepolisian diharapkan dapat mengusut laporan tersebut secara objektif dengan memeriksa keterangan pelapor, terlapor, saksi-saksi, serta bukti yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.

Di sisi lain, NK juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan versinya atas kejadian tersebut.

Kasus ini kini menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum untuk memastikan apakah dugaan yang dilaporkan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang diadukan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Tak Ada Istilah Saling Lindungi, Kasi Propam Polres Sula Tegas Soal Kasus RB

SULA — Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kepulauan Sula memastikan tidak akan memberikan ruang bagi anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun disiplin. Sikap tegas itu disampaikan Kasi Propam Polres Kepulauan Sula, IPDA Syahrul Hasan, terkait laporan SU alias Sudirman terhadap salah satu anggota polisi berinisial RB atas dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media sosial pada 3 Juli 2026.

Kasus tersebut saat ini telah ditangani Unit II Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Sula. Sementara dari sisi internal, Propam menunggu kepastian hukum perkara tersebut sebagai dasar untuk mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

IPDA Syahrul Hasan mengatakan, sebelum persoalan tersebut berlanjut ke proses pidana, pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara persuasif dengan mempertemukan pelapor dan terlapor.

Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan titik temu. Kedua belah pihak tetap mempertahankan argumentasi masing-masing sehingga pelapor memilih melanjutkan perkara melalui jalur pidana.

“Langkah awal yang pernah saya lakukan adalah mengambil langkah persuasif dengan mempertemukan pelapor SU alias Sudirman dan terlapor RB. Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil karena masing-masing mempertahankan argumennya,” ujarnya, Kamis (27/08/2026).

Baca Juga: Janji Kasat Reskrim Dipertanyakan, Fadli Desak RB Ditahan Dan Minta Irwasda Turun Tangan

Dengan berlanjutnya perkara ke proses pidana, Propam kini mengambil posisi menunggu perkembangan dan kepastian hukum dari perkara tersebut. Menurutnya, apabila nantinya telah terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), hasilnya akan menjadi dasar bagi Propam untuk melakukan penindakan internal sesuai aturan dan peraturan yang berlaku di institusi Polri.

Namun, IPDA Syahrul juga menegaskan bahwa sikap Propam tidak akan berhenti pada persoalan administratif apabila proses hukum terhadap RB terus bergulir dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: SP2HP Sudah Terbit, Kasus Belum Bergerak: YBH Kapita Desak Kapolres Evaluasi Penyidik

Ia bahkan memastikan akan mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan RB dari fungsi Propam apabila status perkara telah naik ke tahap penyidikan dan RB ditetapkan sebagai tersangka.

“Jika kasus tersebut jalan dan statusnya sudah naik tahap sidik dan RB ditetapkan sebagai tersangka, maka langkah tegas yang dilakukan ialah saya akan tindak tegas kepada oknum anggota tersebut dan dikeluarkan dari Propam,” tegasnya.

Baca Juga: Propam Polres Kepulauan Sula Dalami Informasi Pungli Oknum Penyidik

Menurut IPDA Syahrul, keputusan tersebut penting untuk menjaga marwah institusi sekaligus mencegah munculnya anggapan di tengah masyarakat bahwa sesama anggota polisi akan saling melindungi ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Ia menegaskan, Propam harus menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik, bukan justru menjadi tempat berlindung bagi anggota yang bermasalah.

“Hal tersebut saya lakukan agar tidak ada persepsi liar di masyarakat terkait polisi saling melindungi ketika polisi yang membuat masalah,” tutupnya.

Baca Juga: Bangun Akses Keadilan, YBH Kapita Sula Silaturahmi Dengan Ketua PN Sanana

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa proses terhadap RB tidak hanya akan dilihat dari sisi hukum pidana, tetapi juga berpotensi berujung pada pemeriksaan dan penindakan internal apabila unsur pelanggaran terbukti.

Dengan demikian, persoalan kini berada pada proses penanganan perkara di Unit II Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Sula. Jika status hukum RB meningkat menjadi tersangka, Propam memastikan tidak akan tinggal diam dan siap mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Disnaker Sula Panggil PT SGM, Ini Penjelasan Perusahaan Soal Isu PHK

SULA — Manajemen PT Sumber Graha Maluku (SGM) bersama perwakilan perusahaan penyedia jasa pekerja/alih daya, PT Widyabina Pratama dan PT Bahana Pertiwi, memenuhi undangan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kepulauan Sula untuk memberikan klarifikasi terkait isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang beredar di tengah masyarakat.

Pertemuan berlangsung di Kantor Disnaker Kepulauan Sula dan diterima langsung oleh Kepala Disnaker bersama Kepala Bidang Ketenagakerjaan serta Kepala Bidang Industrial.

Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan alih daya menjelaskan bahwa langkah yang sedang dilakukan merupakan bagian dari proses evaluasi kedisiplinan pekerja. Berdasarkan data internal perusahaan, terdapat sejumlah pekerja yang tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan atau alfa lebih dari empat kali, baik secara berturut-turut maupun secara akumulasi.

Pihak perusahaan juga menyatakan telah menyiapkan dokumen pendukung berupa rekapitulasi presensi dan data terkait untuk diserahkan secara resmi kepada Disnaker Kepulauan Sula. Dokumen tersebut selanjutnya akan diperiksa dan dipelajari guna memastikan proses yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Departemen Legal PT SGM, Kuswandi Buamona, menegaskan bahwa perusahaan tetap berkomitmen menjalankan setiap proses ketenagakerjaan berdasarkan prosedur dan peraturan perundang-undangan.

“Sampai saat ini tidak ada laporan resmi terkait karyawan yang diberhentikan yang masuk ke Disnaker Kepulauan Sula. Jika memang ada kekhawatiran dari pihak pekerja, silakan sampaikan nama yang bersangkutan agar dapat kami cocokkan dengan dokumen bukti pelanggarannya,” ujar Kuswandi, Senin (24/08/2026).

Baca Juga: Alarm K3 Di PT SGM Group: Forum Mahasiswa Pascasarjana Malut Desak Investigasi Menyeluruh

Kuswandi juga memberikan kepastian bahwa pekerja yang nantinya tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin tetap memiliki kesempatan untuk kembali bekerja.

“Apabila dari hasil verifikasi tidak ditemukan bukti pelanggaran kedisiplinan, maka kami pastikan karyawan tersebut dapat kembali bekerja sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Baca Juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Disnaker Kepulauan Sula menyambut baik langkah perusahaan yang hadir memberikan klarifikasi secara langsung. Seluruh dokumen dan bukti pendukung yang diserahkan perusahaan akan ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pertemuan tersebut sekaligus menjadi langkah klarifikasi untuk memberikan informasi yang lebih objektif kepada masyarakat terkait isu ketenagakerjaan di lingkungan PT SGM dan perusahaan penyedia jasa pekerja/alih daya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Janji Kasat Reskrim Dipertanyakan, Fadli Desak RB Ditahan Dan Minta Irwasda Turun Tangan

SULA — Bola panas penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Kepulauan Sula kini berada di tangan Satreskrim Polres Kepulauan Sula.

Kuasa hukum TAH, Fadli Wambes, secara terbuka menagih janji Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan, terkait nasib terduga pelaku berinisial RB.

Pernyataan Fadli itu mengacu pada pemberitaan Linksatu.com berjudul “AKP Wawan: Nasib Terduga Pelaku KDRT Ditentukan Setelah Pemeriksaan Korban.” Kini, Fadli mempertanyakan realisasi dari pernyataan tersebut.

Pasalnya, menurut informasi yang diperolehnya, perkara yang dilaporkan TAH itu telah selesai digelar dan statusnya sudah naik ke tahap penyidikan.

Namun, satu pertanyaan besar masih menggantung: Jika perkara sudah masuk tahap penyidikan, mengapa RB belum juga ditahan?

“Kasusnya sudah selesai digelar dan status kasusnya sudah penyidikan. Tetapi kenapa terduga pelaku inisial RB belum ditahan?” tegas Fadli, Minggu (16/08/2026).

Baca Juga: AKP Wawan: Nasib Terduga Pelaku KDRT Ditentukan Setelah Pemeriksaan Korban

Pertanyaan itu bukan sekadar kritik, Fadli meminta kepolisian memberikan kejelasan mengenai langkah hukum yang telah dan akan dilakukan terhadap RB.

Tagih Janji Kasat Reskrim Polres Sula

Sebelumnya, AKP Wawan menyatakan nasib terduga pelaku akan ditentukan setelah pemeriksaan korban.

Pernyataan tersebut kini kembali ditagih Fadli. Menurutnya, apabila pemeriksaan korban telah menjadi bagian dari proses penyidikan, maka harus ada kejelasan mengenai tindak lanjut perkara. Jangan sampai pernyataan aparat penegak hukum hanya berhenti di ruang pemberitaan tanpa diikuti tindakan konkret.

“Kami tagih apa yang pernah disampaikan Kasat Reskrim. Kalau pemeriksaan korban sudah dilakukan dan perkara sudah masuk penyidikan, lalu apa langkah berikutnya?” ujar Fadli.

Baca Juga: Keadilan Masih Menggantung, Fadli Desak Wasidik Dan Irwasda Polda Malut Audit Kinerja Kasat Reskrim

Ia menilai korban membutuhkan kepastian hukum. Karena itu, Satreskrim Polres Kepulauan Sula didesak tidak membiarkan perkara tersebut berjalan tanpa kejelasan.

Fadli bahkan secara tegas mendesak Satreskrim Polres Kepulauan Sula segera melakukan penahanan terhadap RB.

“Segera tahan terduga pelaku inisial RB,” tegasnya.

Polda Malut Diminta Turun Tangan

Desakan Fadli tidak berhenti di tingkat Polres Kepulauan Sula. Ia juga meminta Irwasda Polda Maluku Utara turun tangan mengevaluasi kinerja jajaran yang menangani perkara tersebut.

Secara khusus, Fadli meminta evaluasi dilakukan terhadap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula dan Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Sula.

“Kami meminta Irwasda Polda Malut mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim dan Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Sula dalam menangani perkara ini,” katanya.

Baca Juga: Bangun Akses Keadilan, YBH Kapita Sula Silaturahmi Dengan Ketua PN Sanana

Menurut Fadli, evaluasi diperlukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Laporan Polisi Resmi Sejak Juni

Kasus ini bermula dari laporan TAH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula atas dugaan tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan suaminya, RB.

Laporan tersebut telah diterima secara resmi dengan Nomor: STTLP/113/VI/2026/SPKT Polres Kep. Sula/Polda Malut, tertanggal 6 Juni 2026.

Artinya, perkara tersebut bukan lagi sekadar persoalan laporan awal. Menurut kuasa hukum, prosesnya telah bergulir hingga tahap penyidikan.

Karena itu, Fadli meminta kepolisian menjelaskan secara terang kepada publik mengenai perkembangan perkara tersebut, termasuk alasan belum dilakukannya penahanan terhadap RB.

“Kami meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan kepastian kepada korban,” ujarnya.

Baca Juga: Langkah Tegas Kejari Sula Tuai Apresiasi, Fadli: Ini Bukti Negara Hadir Lindungi Korban Anak

Kini, publik menunggu jawaban Satreskrim Polres Kepulauan Sula atas pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum TAH: Perkaranya sudah penyidikan. Pemeriksaan korban sudah dilakukan. Lalu, apa lagi yang ditunggu?

Fadli menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut dan meminta Polda Maluku Utara memastikan penanganannya tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Dilaporkan Sejak Mei, Salah Satu Kasus Dugaan Pencabulan Di Sula Masih Tahap Lidik

SULA — Penanganan kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial RS di Desa Wailau, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga Jumat (14/8/2026) masih terus bergulir di Polres Kepulauan Sula.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, memastikan perkara yang menyeret seorang pria berinisial RU sebagai terduga pelaku tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.

“Kasusnya masih dalam tahapan penyelidikan,” kata AKP Wawan saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara tersebut, Jumat (14/8/2026).

Baca Juga: Fadli Minta Polda Malut Awasi Dugaan Intervensi Kades Wailau Dalam Kasus Pencabulan

Menurutnya, sejauh proses penanganan berlangsung, penyidik tidak menemukan kendala berarti yang menghambat penyelidikan. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara yang dilaporkan korban.

“Progress penanganan sejauh ini tidak ada kendala,” ujarnya.

Baca Juga: Keadilan Masih Menggantung, Fadli Desak Wasidik Dan Irwasda Polda Malut Audit Kinerja Kasat Reskrim

AKP Wawan juga bilang, perkembangan maupun rencana tindak lanjut perkara tersebut nantinya akan disampaikan kepada korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Perlu diketahui, kasus ini sebelumnya dilaporkan terjadi pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 21.40 WIT. RS diduga menjadi korban tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual yang disebut dilakukan sebanyak dua kali oleh RU.

Korban kemudian didampingi langsung oleh Yayasan Bantuan Hukum (YBH) KAPITA Kepulauan Sula saat membuat laporan resmi ke kepolisian pada 6 Mei 2026.

Laporan tersebut tercatat dalam STTLP/95/V/2026/SPKT POLRES KEP. SULA/POLDA MALUT.

Baca Juga: Pendampingan Tanpa Kompromi, YBH Kapita Sula Pastikan Hak Klien Terlindungi

Dengan masih berlangsungnya tahap penyelidikan, publik kini menanti sejauh mana polisi mampu mengungkap fakta perkara tersebut, termasuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana serta menentukan langkah hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.

Sementara itu, korban dan pendamping hukumnya masih menunggu perkembangan resmi dari kepolisian melalui SP2HP sebagai bentuk transparansi terhadap proses penanganan laporan tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Ditantang RDP Dengan Inspektorat Terkait 18 Kasus DD, Komisi I DPRD Sula Malah Beda Pernyataan

SULA — Polemik dugaan 18 kasus Dana Desa (DD) yang disebut masih mengendap di Aparat Penegak Hukum (APH) mendapat tanggapan berbeda dari anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula.

Perbedaan pandangan itu mencuat setelah Komisi I DPRD Kepulauan Sula ditantang untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Inspektorat guna mengurai secara terang status 18 kasus tersebut.

Sekretaris Komisi I DPRD Kepulauan Sula, Julkifli Umagap, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat mengambil langkah lebih jauh karena belum mengantongi data yang valid mengenai 18 kasus Dana Desa yang disebut mengendap di APH.

Menurutnya, data menjadi pijakan utama bagi Komisi I sebelum menentukan sikap maupun langkah politik kelembagaan.

“Kami belum memiliki data yang valid terkait persoalan 18 kasus DD mengendap di APH,” ujar Julkifli, Jum’at (14/08/2026).

Baca Juga: 18 Kasus DD Mengendap Di APH, Komisi I DPRD Sula Ditantang RDP Dengan Inspektorat

Ia menekankan, tanpa data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, Komisi I belum bisa melakukan gerakan lebih lanjut.

“Harus memiliki data yang valid agar bisa mengambil langkah selanjutnya. Tidak ada gerakan dari kami sebelum memiliki data,” tegasnya.

Baca Juga: Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kepsul Kerap Jadi Langganan Temuan BPK RI

Meski demikian, Julkifli memastikan Komisi I tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Pihaknya, kata dia, akan berupaya mendapatkan data yang diperlukan agar persoalan 18 kasus DD tersebut dapat ditindaklanjuti secara terukur.

“Kami dari Komisi I akan berupaya memiliki data terkait 18 kasus DD mengendap di APH,” katanya.

Baca Juga: Usir Wartawan Saat Peliputan, Sikap Ketua DPRD Kepulauan Sula Dihujani Kritikan

Berbeda dengan Julkifli, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula, Masmina Ali Umacina, justru mengungkap bahwa langkah untuk memanggil Inspektorat melalui forum RDP sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan.

Masmina menyebut Komisi I DPRD Kepulauan Sula telah beberapa kali memanggil Inspektorat untuk menghadiri RDP guna membahas persoalan 18 kasus DD yang disebut berada di APH. Namun, menurutnya, panggilan tersebut belum mendapat respons sebagaimana yang diharapkan.

“Perlu diketahui bahwa Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula sudah beberapa kali memanggil Inspektorat untuk RDP terkait 18 kasus DD mengendap di APH, namun tak diindahkan,” ungkap Masmina.

Baca Juga: Skandal SPPD Fiktif DPRD Ternate Meledak, 24 Advokat Siap Bongkar Dugaan Korupsi Terstruktur

Ia bahkan menyatakan kesediaannya untuk kembali mendorong pemanggilan Inspektorat. Namun, langkah tersebut dinilai perlu dikoordinasikan terlebih dahulu secara internal dengan Ketua Komisi I.

“Saya pun mau untuk memanggil kembali Inspektorat untuk RDP terkait persoalan tersebut, tapi alangkah baiknya kami koordinasi dulu dengan Ketua Komisi,” ujarnya.

Baca Juga: 25 Anggota DPRD Sula Didesak Bentuk Pansus Persoalan PPPK

Dua pernyataan tersebut memperlihatkan adanya dua titik tekan di tubuh Komisi I: di satu sisi, kebutuhan akan data valid sebelum mengambil sikap; di sisi lain, adanya klaim bahwa forum klarifikasi bersama Inspektorat telah beberapa kali diupayakan namun belum berjalan sebagaimana mestinya.

Persoalan 18 kasus Dana Desa ini pun kini berada di titik penting. Publik membutuhkan kejelasan mengenai kasus apa saja yang dimaksud, sejauh mana penanganannya di APH, serta apa peran dan hasil pengawasan Inspektorat terhadap perkara-perkara tersebut.

Jika data belum tersedia, maka pekerjaan rumah Komisi I adalah memastikan data itu diperoleh. Jika pemanggilan Inspektorat sebelumnya benar telah dilakukan namun tidak diindahkan, maka alasan ketidakhadiran tersebut juga patut dijelaskan secara terbuka.

Sebab, polemik mengenai 18 kasus DD tidak cukup berhenti pada saling klaim atau pernyataan politik. Yang dibutuhkan publik adalah data, transparansi, dan langkah konkret.

Kini, bola berada di tangan Komisi I DPRD Kepulauan Sula: apakah akan membuka secara terang data 18 kasus tersebut dan kembali memanggil Inspektorat dalam forum RDP, atau persoalan ini kembali berhenti sebagai polemik tanpa kejelasan?

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM