Dari Sula Untuk Nasional: Kejari Kawal BPD Bergabung Ke ABPEDNAS

SULA – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara mengawal pendaftaran serta memfasilitasi pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 78 desa untuk masuk kepengurusan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS).

Juli Antoro Hutapea, Kajari Kepulauan Sula menyampaikan, pengawalan tersebut atas perintah Jam Intel Kejagung RI.

“Ini kegiatan teman-teman BPD untuk masuk dan dilantik sbg anggota ABPEDNAS, jadi Kami diminta oleh Jam Intel Kejagung RI agar memfasilitasi serta pengawalan pendaftaran teman-teman BPD di Kabupaten Kepulauan Sula karena sampai hari ini dari 78 Desa di Sula tingkat partisipasi pendaftaran anggota BPD yang ada didesa desa tersebut partisipasinya masih rendah,” katanya, Kamis (23/04/2026).

Baca juga: Kejagung RI Didesak Evaluasi Kinerja Kejari Sula Terkait Penanganan Kasus Dana Desa

Namun ketika disentil, terkait Kejari Sula mengawal pendaftaran serta memfasilitasi pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 78 desa ada hubungannya dengan tindak lanjuti beberapa kasus Dana Desa (DD) yang ditangani, Juli bantah tak ada hubungannya dengan persoalan tersebut.

“Tidak ada hubungannya dengan sejumlah Kasus Dana Desa yang ditangani, pengawalan ini murni implementasi dari perjanjian kerjasama antara Jam Intelijen Kejagung dgn ABPEDNAS,” ujarnya.

Baca juga: 12 Miliar Dana BTT Dipertanyakan: Prabowo Tantang Kajati Malut Buka ‘Kotak Hitam’ Insentif Nakes

Ia pun berharap, tergabungnya Anggota BPD di 78 Desa yang berada di Kepulauan Sula dapat memudahkan untuk berkoordinasi terkait pengawasan penggelolaan keuangan desa.

“Kita berharap, dengan sudah tergabungnya teman-teman BPD di kepengurusan ABPEDNAS, tingkat cabang lebih memudahkan untuk koordinasi dengan kami dalam melaksanakan pengawasan penggelolaan keuangan desa,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Pendampingan Tanpa Kompromi, YBH Kapita Sula Pastikan Hak Klien Terlindungi

SULA – Gerak cepat ditunjukkan oleh YBH Kapita Sula dalam memberikan pendampingan hukum kepada kliennya yang tengah menghadapi persoalan serius. Di tengah dinamika penegakan hukum yang kerap menjadi sorotan publik, kehadiran YBH Kapita menjadi harapan baru bagi masyarakat yang membutuhkan pembelaan secara profesional dan berintegritas.

Pendampingan yang dilakukan tidak sekadar bersifat administratif, melainkan menyentuh aspek substansial demi memastikan setiap hak klien terlindungi secara utuh. Tim hukum YBH Kapita terlihat aktif mengawal proses, mulai dari tahap awal hingga perkembangan terbaru perkara, dengan pendekatan yang tegas namun tetap menjunjung nilai-nilai keadilan.

Fadli Wambes, Ketua YBH Kapita Sula menegaskan komitmennya untuk tetap fokus dalam memberikan pendampingan hukum maksimal kepada klien yang tengah menghadapi proses hukum.

“Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas berbagai dinamika yang berkembang, sekaligus meneguhkan posisi YBH Kapita sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan,” katanya, Selasa (21/04/2026).

Baca juga: Bangun Akses Keadilan, YBH Kapita Sula Silaturahmi Dengan Ketua PN Sanana

Fadli yang juga alumni Fakultas Hukum Unkhair Ternate menekankan, bahwa pendampingan yang dilakukan bukan sekadar kewajiban formal, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan setiap hak klien terlindungi tanpa kompromi.

Ia juga menegaskan bahwa timnya akan terus bekerja secara terukur, hati-hati, dan berbasis pada fakta hukum yang ada.

“Fokus kami jelas, yaitu memastikan klien mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan transparan di setiap tahapan proses, sembari mengingatkan semua pihak agar menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak menggiring opini yang dapat merugikan pihak tertentu,” imbuhnya.

Baca juga: Damai Di Ujung Konflik: Perdana Tangani Kasus, YBH Kapita Sula Pilih Jalan Kekeluargaan

Langkah tegas ini, lanjut Fadli bahwa YBH Kapita Kepulauan Sula tidak hanya hadir sebagai pendamping, tetapi juga sebagai penjaga prinsip keadilan.

“Dengan pendekatan yang profesional dan berintegritas, mereka berkomitmen mengawal perkara hingga tuntas, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap akses bantuan hukum di daerah,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

12 Miliar Dana BTT Dipertanyakan: Prabowo Tantang Kajati Malut Buka ‘Kotak Hitam’ Insentif Nakes

Kepulauan Sula – Isu dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) kembali memanas dan berpotensi viral di ruang publik. Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kepulauan Sula melontarkan tantangan terbuka kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk membongkar secara terang benderang item belanja insentif tenaga kesehatan yang melekat pada Dinas Kesehatan, dengan total anggaran disebut-sebut menembus Rp12 miliar lebih pada Dana BTT senilai 28 miliar untuk tahun anggaran 2021.

Desakan ini bukan sekadar kritik biasa, Prabowo Sibela, Ketua PC IMM Sula menilai, pengelolaan dana BTT yang seharusnya digunakan dalam situasi darurat justru ada dugaan kuat menyimpan kejanggalan serius.

Prabowo pun menyoroti, minimnya transparansi terkait siapa saja penerima insentif, besaran yang diterima, hingga dasar penetapan anggaran tersebut.

“Publik tidak butuh narasi, publik butuh data. Jika anggaran Rp12 miliar lebih ini benar dialokasikan untuk tenaga kesehatan, maka buka semuanya, daftar penerima, rincian pembayaran, dan mekanisme pencairannya,” tegasnya, Selasa (21/04/2026).

Baca juga: Kejari Sula Dinilai Abaikan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Penanganan Kasus Korupsi

Sorotan tajam PC IMM Sula juga mengarah pada dugaan adanya praktik mark-up, penerima fiktif, hingga penggelembungan anggaran dalam skema insentif tenaga kesehatan. Dalam kondisi darurat, dana BTT memang memberi ruang fleksibilitas, namun justru di situlah celah rawan penyimpangan kerap terjadi jika tidak diawasi secara ketat.

Prabowo menilai, hingga kini penanganan kasus oleh aparat penegak hukum belum menyentuh inti persoalan. Proses hukum disebut berjalan, tetapi belum memberikan gambaran utuh kepada publik terkait konstruksi anggaran yang dipersoalkan.

“Jangan sampai hukum hanya berputar di permukaan. Bongkar sampai ke akar, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga realisasi. Jika ada yang bermain, harus diungkap tanpa kompromi,” lanjutnya.

Baca juga: Prabowo Gugat Kinerja Polisi: Tantang Kapolres Buka SP2 Lidik Kasus Anggaran Pengawasan DD

Tantangan ini secara langsung menguji keberanian Kejati Maluku Utara. Apakah institusi penegak hukum tersebut siap membuka ‘kotak hitam’ anggaran BTT Rp12 miliar lebih pada Kasus Korupsi Dana BTT, atau justru membiarkan polemik ini terus bergulir tanpa kejelasan?

Kasus ini kini tidak lagi sekadar soal angka miliaran rupiah. Ia telah menjelma menjadi pertaruhan besar bagi transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kepulauan Sula.

Di tengah derasnya sorotan, satu hal menjadi jelas: publik tidak akan lagi diam. Mereka menunggu, siapa yang berani membuka kebenaran, dan siapa yang memilih tetap bersembunyi di balik kabut birokrasi.

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Perlu diketahui, berdasarkan pada petitum Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK-RI) perwakilan Maluku Utara yang menyatakan bahwa Belanja Tak Terduga Tahun Anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp28.597.041.903, jika dibandingkan dengan anggarannya sebesar Rp28.597.041.903 atau terealisasi 100 persen, yang kemudian kurang lebih ada 22 item kegiatan belanja melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan yang kemudian ada beberapa item ada belanja tak terduga untuk insentif nakes.

Berikut rincian Belanja tidak terduga untuk insentif tenaga kesehatan yang menggunakan Dana BTT ditahun 2021 senilai Rp28.597.041.903:

1. Belanja tidak terduga untuk insentif tenaga kesehatan Januari-Mei 2021 dalam rangka penanganan vaksinasi Covid-19 , waktu 19 Juli 2021, nomor SP2D: 2654/SP2D-LS/KS/2021, anggaran Rp4.437.500.000.

2. Belanja tak terduga untuk insentif dalam rangka penanggulangan Covid-19 dan tim penyuluh vaksinasi Juni-september 2021 dan insentif tenaga kesehatan dalam rangka pencegahan penanganan Covid-19 Januari-September 2021, waktu 22 Oktober 2021, nomor SP2D: 4305/SP2D-LS/KS/2021, anggaran Rp5.361.500.000.

3. Belanja tak terduga untuk pembayaran insentif tim penyelenggara vaksinasi Covid-19 Oktober-Desember, waktu 30 Desember 2021, nomor SP2D: 6993/SP2D-LS/KS/2021, anggaran Rp2.275.093.193.

Jadi total Belanja tidak terduga untuk insentif ada 3 item yang melekat pada Dinas kesehatan dengan total anggaran Rp12.074.093.193.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

36 Paket Proyek Sungai Di Sula Disorot: Dugaan Korupsi Menguat, Kapolda Malut Dipertanyakan

Kepulauan Sula – Isu dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek normalisasi sungai di Kabupaten Kepulauan Sula kembali memanas. Sorotan tajam kini tidak hanya mengarah pada dugaan korupsi, tetapi juga pada sikap aparat penegak hukum, termasuk Kapolda Maluku Utara, yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap kasus tersebut.

Sebanyak 36 paket proyek dengan total anggaran sekitar Rp7 miliar yang berjalan sejak 2023 hingga 2025 disebut-sebut bermasalah. Namun hingga awal 2026, penanganan kasus ini dinilai stagnan tanpa kejelasan proses hukum.

Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera turun tangan mengambil alih penanganan perkara tersebut.

Ia menilai, lambannya proses hukum menimbulkan kecurigaan publik.

“Ini bukan kasus kecil. Anggaran miliaran rupiah diduga diselewengkan, tapi penanganannya seperti jalan di tempat. Kajati harus segera turun tangan dan memanggil semua pihak terkait,” tegas Prabowo, Senin (20/04/2026).

Baca juga: Prabowo Gugat Kinerja Polisi: Tantang Kapolres Buka SP2 Lidik Kasus Anggaran Pengawasan DD

PC IMM Kepulauan Sula juga meminta agar pihak-pihak dari Dinas PUPR turut diperiksa, termasuk seorang konsultan berinisial Meli yang disebut sebagai salah satu saksi kunci dalam proyek tersebut.

Menurut Prabowo, keterangan dari pihak konsultan penting untuk mengungkap dugaan penyelewengan anggaran secara terang.

Sementara itu, Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik PC IMM Kepulauan Sula, Andika Soamole, menegaskan bahwa temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD tahun 2024 seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyelidikan.

“Ada 36 proyek yang sudah diungkap dalam Pansus DPRD, namun seolah-olah menghilang tanpa tindak lanjut. Ini patut dipertanyakan,” ujarnya.

Baca juga: Kejari Sula Dinilai Abaikan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Penanganan Kasus Korupsi

Dugaan tersebut juga menyeret nama MS alias Muhlis Soamole yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sula. Meski demikian, hingga kini belum ada kejelasan sikap dari aparat penegak hukum terkait keterlibatan pihak tersebut.

PC IMM Kepulauan Sula menilai, jika dugaan ini terbukti, maka berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, lambannya penanganan kasus ini juga dinilai bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Ini menyangkut kepentingan publik dan infrastruktur vital. Aparat harus berpihak pada hukum, bukan pada kekuasaan,” tegas Andika.

Baca juga: Sebut Bangun Masjid Tri Sula Pakai Uang Pribadi Bupati, Prabowo: Uang 1,3 Miliar Kemana?

PC IMM Sula juga menantang Kapolres Kepulauan Sula dan Kepala Kejaksaan Negeri setempat untuk segera membuka penyelidikan secara transparan dan menyampaikan perkembangan kasus kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekda Kabupaten Kepulauan Sula, Kapolda Maluku Utara, maupun aparat penegak hukum terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan mandeknya penanganan kasus tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kasus Internal Menggema: Ketua Garda Bangsa PKB Sula Dilaporkan Istri, Dugaan Penelantaran Dan Perzinahan

Kepulauan Sula – Ketua Garda Bangsa PKB Kabupaten Kepulauan Sula inisial DP resmi dilaporkan istrinya inisial IF (38) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) terkait dugaan penelantaran dalam rumah tangga dan perzinahan, sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Gas/08/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 29 Januari 2026 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/16/IV/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 1 April 2026.

IF kepada awak media mengatakan, dalam beberapa waktu terakhir, DP tidak lagi menjalankan kewajibannya sebagai kepala rumah tangga.

“Sudah lama tidak ada tanggung jawab, baik secara finansial maupun emosional terhadap keluarga dan harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari seorang diri bersama anaknya,” ungkap IF dengan nada kesal, Sabtu (18/04/2026).

Baca juga: Belum Selesai Dikerjakan, Proyek Masjid Tri Sula Disoroti, Anggaran Miliaran Dipertanyakan

IF juga bilang dalam laporannya terkait dugaan perzinahan lantaran DP diduga menjalin hubungan percintaan dengan seorang perempuan yang masih berstatus sebagai istri orang lain.

“DP kembali berulah setelah berangkat menuju Ternate pada tanggal 9 April 2026, hal tersebut karena saya ketahui karena dihubungi oleh anggota Polsek Rum kota tidore kepulauan pada tanggal 10 april 2026, kalau DP kedapatan sedang bersama selingkuhannya yang berstatus istri orang dan DP telah membuat surat pernyataan untuk menikah dengan selingkuhannya,” bebernya.

Baca juga: Prabowo Gugat Kinerja Polisi: Tantang Kapolres Buka SP2 Lidik Kasus Anggaran Pengawasan DD

IF pun berharap terhadap kasusnya keadilan tak hanya menjadi putusan, tetapi juga jalan pulang bagi hak-hak yang hilang agar mendapatkan kepastian hukum.

“Di balik berkas laporan, tersimpan doa yang tak pernah putus, ada harapan agar keadilan tidak hanya menjadi janji, ada harapan agar anaknya tetap tumbuh dengan hak yang utuh dan harapan agar luka yang hari ini terasa begitu dalam, suatu saat bisa berubah menjadi kekuatan dan saya betul-betul mendapatkan kepastian hukum dari persoalan ini,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Sebut Pembangunan Masjid Trisula Dari Gaji Pribadi Bupati, Pemda Sula Diduga Tutupi Kebocoran Penggunaan Anggaran 1,3 Miliar

Kepulauan Sula– Personal branding pejabat publik di Kabupaten Kepulauan Sula menjadi sorotan publik terkait nominal anggaran dan sumber pembangunan sebuah Masjid Trisula.

Berdasarkan informasi bahwa terkait anggaran pembangunan Masjid Trisula telah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sula senilai Rp1,3 miliar. Namun, Pemerintah Daerah (Pemda) Sula melalui Kadis PUPR Sula mengaku terkait sumber anggaran pembangunan sebuah Masjid Trisula dari gaji pribadi Bupati Sula.

Akan tetapi, pengakuannya dinilai merupakan upaya pencitraan dan mencoba mengambil sikap menutup dugaan kebocoran penggunaan anggaran pembangunan Masjid Trisula.

Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Muhamadiyah Kendari, Rifaldi Ciusnoyo, menilai bahwa upaya dilakukan Kadis PUPR Sula merupakan pencitraan dan diduga menutup-nutupi kritik publik terkait penggunaan anggaran.

“Saya menilai upaya yang dilakukan oleh Kadis PUPR Sula itu merupakan upaya untuk meredam kritik dan pertanyaan publik soal penggunaan anggaran pembangunan Masjid Trisula,” ujar Rifaldi dalam keterangan tertulis kepada awak media Jurnalis Linksatu.com, Sabtu, (18/4/2026).

Baca juga: Prabowo Gugat Kinerja Polisi: Tantang Kapolres Buka SP2 Lidik Kasus Anggaran Pengawasan DD

Tak hanya itu, bahkan Rifaldi juga menyoroti bahwa keterangan yang dibuat Kadis PUPR Sula merupakan upaya pencitraan personel branding Bupati Sula yang tidak menguntungkan secara ekonomi untuk APBD Sula.

“Apalagi yang keterangan Kadis PUPR Sula itu secara ekonomi tidak menguntungkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.

Baca juga: Belum Selesai Dikerjakan, Proyek Masjid Tri Sula Disoroti, Anggaran Miliaran Dipertanyakan

Sebelumnya, Kadis PUPR Sula mengklaim anggaran pembangunan Masjid Trisula dari dana pribadi Bupati Sula yang bersumber dari gaji.

Klaim tersebut setelah publik menyoroti fakta dan kondisi Masjid Trisula yang belum selesai dikerjakan dan nampak terbengkalai. Padahal Masjid Trisula telah dianggarkan melalui APBD Sula senilai Rp1,3 miliar.

Dalam kasus yang sama, sebelumnya juga Pemda Sula mendapat sorotan publik karena mengaku bahwa sumber anggaran pembangunan Masjid Trisula tahap I dari dana patungan pribadi Bupati, Sekda, dan pejabat Pemda Sula lainnya.

Namun, kemudian alasan tersebut terbantahkan dengan munculnya data yang merinci anggaran pembangunan Masjid Trisula tahap II dan tahap III dalam LPSE.

Sehingga ketidakjelasan anggaran pembangunan Masjid Trisula menjadi problem pembangunan infrastruktur tempat ibadah yang harus menjadi perhatian khusus seluruh masyarakat dan daerah.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Sebut Bangun Masjid Tri Sula Pakai Uang Pribadi Bupati, Prabowo: Uang 1,3 Miliar Kemana?

Kepulauan Sula – Pernyataan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula terkait sumber pendanaan pembangunan Masjid Trisula mulai di sorot. Proyek yang disebut dibiayai dari dana pribadi Bupati Fifian Adeningsi Mus tersebut diketahui sebelumnya telah beberapa kali masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula, Rosihan Buamona, menegaskan pembangunan masjid tanpa menggunakan dana APBD.

Ia menyebut dibeberapa media online, pembiayaan proyek berasal langsung dari Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus.

“Saya dan Kadispora menjadi saksi. Semua kebutuhan, mulai dari material hingga tenaga kerja, menggunakan dana pribadi Ibu Bupati,” ujar Rosihan.

Baca juga: 6 Paket Pekerjaan Dinas PUPR Sula Jadi Temuan BPK RI, Termasuk Rehabilitasi Masjid Raya

Menurut dia, pembangunan telah berjalan sekitar dua bulan. Ia juga menyebut gaji Bupati selama ini digunakan untuk mendukung pembangunan masjid tersebut.

Namun, data penganggaran menunjukkan hal berbeda, berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), proyek pembangunan Masjid Trisula tercatat telah dianggarkan sebanyak empat kali melalui APBD sejak 2021 hingga 2024 dengan total anggaran yang tercatat mencapai Rp1,3 miliar dan temuan ini memunculkan pertanyaan terkait konsistensi antara pernyataan pemerintah daerah dan data penganggaran.

Prabowo Sibela, Ketua PC IMM Kepulauan Sula meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka.

“Kalau benar menggunakan dana pribadi, maka harus dijelaskan ke mana anggaran APBD 1,3 miliar yang sudah disetujui itu,” ujarnya, Jum’at (17/04/2026).

Baca juga: Belum Selesai Dikerjakan, Proyek Masjid Tri Sula Disoroti, Anggaran Miliaran Dipertanyakan

Ia menilai, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembangunan tempat ibadah, tetapi juga menyangkut akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Setiap anggaran yang dialokasikan dalam APBD semestinya memiliki laporan realisasi dan progres fisik yang jelas,” tegasnya.

Baca juga: Aktivis Bongkar Dugaan Manipulasi Anggaran: Klarifikasi Kadis PUPR Sula Dinilai Menyesatkan Publik

Prabowo pun mendesak pemerintah daerah dan Dinas PUPR membuka dokumen terkait proyek tersebut, mulai dari perencanaan hingga realisasi anggaran.

“Ini menyangkut kepercayaan publik. Jika ada ketidaksesuaian, harus diaudit,” ujarnya.

Baca juga: Dandim 1510/Sula Angkat Bicara Terkait Temuan BPK RI

Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula belum memberikan penjelasan rinci mengenai keterkaitan antara penganggaran APBD dan klaim penggunaan dana pribadi Bupati Fifian dalam pembangunan Masjid Trisula.

Polemik ini pun masih terus bergulir di tengah tuntutan transparansi dari berbagai pihak.

Sekedar informasi, berikut rincian anggaran pembangunan masjid tri sula yang didapat linksatu pada Aplikasi SIRUP LKPP:

1. Tahun 2021 sebesar Rp200 juta

2. Tahun 2022 sebesar Rp200 juta

3. Tahun 2023 sebesar Rp500 juta

4. Tahun 2024 sebesar Rp400 juta

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Prabowo Gugat Kinerja Polisi: Tantang Kapolres Buka SP2 Lidik Kasus Anggaran Pengawasan DD

Kepulauan Sula – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kepulauan Sula, Maluku Utara melancarkan kritik keras sekaligus tantangan terbuka ke publik kepada Kapolres Kepulauan Sula.

Sorotan itu mengarah pada kinerja penanganan kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan Dana Desa senilai Rp1,1 miliar yang dinilai berhenti di titik yang janggal Di pusat polemik, terdapat Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) yang disebut terbit berdasarkan hasil gelar perkara bersama Korps Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, tertanggal 21 Oktober 2024.

Namun hingga kini, dokumen tersebut tak pernah benar-benar dibuka ke ruang publik, Prabowo Sibela, Ketua PC IMM Sula menilai keputusan penghentian penyelidikan itu bertabrakan dengan fakta yang sebelumnya mencuat dengan adanya indikasi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp300 juta.

“Angka ini bukan kecil, dan seharusnya menjadi dasar kuat untuk memperdalam, bukan menghentikan penyelidikan, Kalau memang bersih, kenapa harus ditutup? Buka saja SP2 Lidik itu ke publik agar semua jelas,” tegasnya, Jum’at (17/04/2026).

Baca juga: Penanganan Salah Satu Kasus Tipikor Di Maluku Utara Dihentikan

Nada kritik PC IMM Sula tidak berhenti pada angka dan dokumen. Ia menyoal pola penanganan yang dinilai minim transparansi dan cenderung meninggalkan ruang spekulasi.

“Dalam kasus dengan nilai anggaran miliaran rupiah, publik berhak mengetahui secara rinci alasan hukum di balik penghentian penyelidikan,” katanya.

Baca juga: Kapolres Sula Dinilai Gagal Tangani Kasus Anggaran Pengawasan DD, Jaksa Didesak Ambil Alih

Bagi Prabowo, gelar perkara di tingkat pusat tidak boleh menjadi tameng untuk mengunci informasi. Justru, hasil gelar tersebut harus menjadi dokumen yang bisa diuji secara terbuka, agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak terus tergerus.

“Ini uang rakyat. Ada indikasi kerugian negara. Tidak cukup dijawab dengan diam,” lanjutnya.

Baca juga: Kapolri Dan Kapolda Diminta Atensinya Terkait Penanganan Kasus KM

Desakan ini sekaligus menjadi ujian integritas bagi Kapolres Kepulauan Sula untuk membuka dokumen dan menjelaskan secara terang, atau membiarkan publik menilai bahwa ada yang tidak beres dalam penanganan perkara tersebut.

Hingga laporan ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait tuntutan PC IMM Sula. Sementara itu, tekanan publik mulai menguat, menunggu apakah transparansi akan ditegakkan, atau kebenaran kembali dikaburkan di balik meja penyelidikan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Di Antara Kubah Dan Anggaran: Aktivis Tantang Pansus LKPJ DPRD Sula Dorong Ke Jalur Hukum

Kepulauan Sula – Di balik berdirinya bangunan Masjid Tri Sula yang seharusnya menjadi simbol ketenangan dan keikhlasan, justru tersimpan riak-riak tanya yang belum menemukan jawaban. Dari lorong-lorong diskusi publik hingga bisik-bisik di ruang kekuasaan, satu isu menguat: dari mana sesungguhnya sumber anggaran pembangunan itu?

Tahun Anggaran 2025 menjadi panggung baru bagi Tim Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kabupaten Kepulauan Sula kini berada di titik krusial, antara memilih menjadi pencatat sunyi atau pengungkap fakta. Namun, kali ini, tekanan datang lebih keras. Aktivis tak lagi sekadar mengingatkan, mereka menantang.

“Jangan biarkan kebenaran tertutup oleh kalimat rekomendasi. Kalau ada yang janggal, bawa ke penegak hukum. Itu satu-satunya cara membersihkan keraguan publik,” ujar Suwandi Kailul, salah satu aktivis di Kepulauan Sula dengan nada tajam, Rabu (15/04/2026).

Baca juga: Belum Selesai Dikerjakan, Proyek Masjid Tri Sula Disoroti, Anggaran Miliaran Dipertanyakan

Narasi yang berkembang tidak tunggal. Di satu sisi, beredar klaim bahwa pembangunan Masjid Tri Sula bersumber dari dana pribadi pejabat. Sebuah narasi yang terdengar mulia, bahkan terkesan heroik. Namun di sisi lain, muncul dugaan yang tak kalah kuat: bahwa proyek tersebut justru dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan total nilai yang disebut melampaui Rp1 miliar.

Di titik inilah, publik mulai membaca ada sesuatu yang tak selaras. Dua narasi, dua wajah kebenaran, namun hanya satu yang nyata.

Suwandi yang saat ini juga sebagai Paralegal di YBH Kapita Sula melihat ini bukan sekadar perbedaan informasi, melainkan celah yang harus dibuka secara terang. Sebab jika benar ada aliran dana publik di dalamnya, maka setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan, bukan diselimuti kabut retorika.

“Masjid itu tempat ibadah. Tapi kalau dibangun dengan ketidakjelasan, maka yang berdiri bukan hanya bangunan, tapi juga pertanyaan,” tegasnya.

Baca juga: Aktivis Bongkar Dugaan Manipulasi Anggaran: Klarifikasi Kadis PUPR Sula Dinilai Menyesatkan Publik

Tim Pansus LKPJ DPRD Sula TA 2025 kini berada di bawah sorotan. Fungsi pengawasan yang mereka emban tak lagi cukup jika hanya berakhir pada dokumen dan rekomendasi. Publik menuntut langkah yang lebih jauh langkah yang berani menyentuh wilayah hukum.

Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Tim Pansus. Diam yang mereka pilih justru mempertebal tafsir: apakah ini kehati-hatian, atau justru keengganan?

Dalam lanskap politik lokal yang sarat kompromi, keberanian menjadi barang langka. Dan di tengah situasi itu, persoalan Masjid Tri Sula menjelma menjadi lebih dari sekadar proyek pembangunan. Ia menjadi cermin, apakah pengawasan berjalan dengan nurani, atau sekadar formalitas yang kehilangan makna.

Kini, publik menunggu. Bukan sekadar jawaban, tetapi tindakan.

Sebab di antara kubah yang menjulang dan angka-angka anggaran yang tersembunyi, ada satu hal yang tak bisa terus ditunda: kebenaran.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Aktivis Bongkar Dugaan Manipulasi Anggaran: Klarifikasi Kadis PUPR Sula Dinilai Menyesatkan Publik

Kepulauan Sula – Pernyataan Kepala Dinas PUPR yang menyebut pembangunan Masjid Tri Sula dibiayai dari uang pribadi Bupati menuai kecaman keras dari kalangan aktivis. Klarifikasi tersebut dinilai tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi menutupi fakta penggunaan anggaran daerah.

Suwandi Kailul, salah satu aktivis di Kepulauan Sula menegaskan bahwa anggaran proyek pembangunan masjid tri sula tersebut justru tercatat pada Aplikasi SIRUP LKPP dan LPSE.

Ia menyebut, klaim penggunaan dana pribadi adalah bentuk “pengaburan informasi” yang berbahaya bagi transparansi publik.

“Ini bukan sekadar salah ucap. Kalau proyek itu benar dibiayai APBD, maka pernyataan bahwa itu uang pribadi jelas menyesatkan masyarakat,” tegasnya, Rabu (15/04/2026).

Indikasi Kejanggalan Anggaran Pembangunan Masjid Tri Sula

Hasil penelusuran aktivis menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa pembangunan Masjid Tri Sula masuk dalam pos belanja daerah.

Ia mengaku menemukan jejak penganggaran pada aplikasi SIRUP LKPP dan LPSE.

“Kalau memang uang pribadi, mana mungkin masuk dalam dokumen pada aplikasi SIRUP LKPP dan LPSE? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” lanjutnya.

Suwandi juga mempertanyakan transparansi Dinas PUPR dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Ia menilai ada upaya sistematis untuk mengaburkan sumber pendanaan proyek strategis tersebut.

Jejak Anggaran Yang Sulit Disangkal

Aktivis mengaku menemukan indikasi kuat dalam Aplikasi SIRUP LKPP dan LPSE, yang mengarah pada pembiayaan proyek Masjid Tri Sula menggunakan dana publik.

Temuan ini dinilai bertolak belakang dengan narasi resmi yang disampaikan Dinas PUPR.

“Anggaran lebih dari Rp1 miliar itu bukan angka kecil. Tidak mungkin luput dari administrasi keuangan daerah. Jadi publik patut curiga jika tiba-tiba disebut sebagai dana pribadi,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan motif di balik pernyataan tersebut. Dugaan sementara mengarah pada upaya “pencitraan politik” sekaligus menghindari sorotan terhadap tata kelola anggaran.

Desakan Audit Dan Penyelidikan Terkait Pembangunan Masjid Tri Sula

Atas polemik ini, Suwandi mendesak aparat penegak hukum serta lembaga pengawas keuangan untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh.

Ia meminta agar seluruh dokumen terkait proyek dibuka ke publik.

“Ini harus diusut. Jangan sampai ada penyalahgunaan anggaran yang kemudian ditutup dengan narasi seolah-olah itu dana pribadi,” ujarnya.

Selain itu, ia juga meminta Bupati Sula dan Kadis PUPR memberikan klarifikasi resmi yang disertai bukti konkret, bukan sekadar pernyataan di media.

Ujian Transparansi Pemerintah Daerah

Persoalan pembangunan masjid tri sula ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi pemerintah daerah.

“Publik berhak mengetahui secara jelas sumber pendanaan setiap proyek pembangunan, apalagi yang menggunakan uang negara,” cetusnya.

Baca juga: Belum Selesai Dikerjakan, Proyek Masjid Tri Sula Disoroti, Anggaran Miliaran Dipertanyakan

Jika dugaan ini terbukti, Suwandi menilai bukan hanya persoalan etika, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah hukum, terutama terkait penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan keuangan daerah.

“Jangan bermain-main dengan anggaran publik. Ini uang rakyat, bukan milik pribadi pejabat,” tutupnya dengan nada tegas.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM