Kepulauan Sula – Ketua Garda Bangsa PKB Kabupaten Kepulauan Sula inisial DP resmi dilaporkan istrinya inisial IF (38) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) terkait dugaan penelantaran dalam rumah tangga dan perzinahan, sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Gas/08/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 29 Januari 2026 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/16/IV/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 1 April 2026.
IF kepada awak media mengatakan, dalam beberapa waktu terakhir, DP tidak lagi menjalankan kewajibannya sebagai kepala rumah tangga.
“Sudah lama tidak ada tanggung jawab, baik secara finansial maupun emosional terhadap keluarga dan harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari seorang diri bersama anaknya,” ungkap IF dengan nada kesal, Sabtu (18/04/2026).
IF juga bilang dalam laporannya terkait dugaan perzinahan lantaran DP diduga menjalin hubungan percintaan dengan seorang perempuan yang masih berstatus sebagai istri orang lain.
“DP kembali berulah setelah berangkat menuju Ternate pada tanggal 9 April 2026, hal tersebut karena saya ketahui karena dihubungi oleh anggota Polsek Rum kota tidore kepulauan pada tanggal 10 april 2026, kalau DP kedapatan sedang bersama selingkuhannya yang berstatus istri orang dan DP telah membuat surat pernyataan untuk menikah dengan selingkuhannya,” bebernya.
IF pun berharap terhadap kasusnya keadilan tak hanya menjadi putusan, tetapi juga jalan pulang bagi hak-hak yang hilang agar mendapatkan kepastian hukum.
“Di balik berkas laporan, tersimpan doa yang tak pernah putus, ada harapan agar keadilan tidak hanya menjadi janji, ada harapan agar anaknya tetap tumbuh dengan hak yang utuh dan harapan agar luka yang hari ini terasa begitu dalam, suatu saat bisa berubah menjadi kekuatan dan saya betul-betul mendapatkan kepastian hukum dari persoalan ini,” tutupnya.
Kepulauan Sula– Personal branding pejabat publik di Kabupaten Kepulauan Sula menjadi sorotan publik terkait nominal anggaran dan sumber pembangunan sebuah Masjid Trisula.
Berdasarkan informasi bahwa terkait anggaran pembangunan Masjid Trisula telah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sula senilai Rp1,3 miliar. Namun, Pemerintah Daerah (Pemda) Sula melalui Kadis PUPR Sula mengaku terkait sumber anggaran pembangunan sebuah Masjid Trisula dari gaji pribadi Bupati Sula.
Akan tetapi, pengakuannya dinilai merupakan upaya pencitraan dan mencoba mengambil sikap menutup dugaan kebocoran penggunaan anggaran pembangunan Masjid Trisula.
Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Muhamadiyah Kendari, Rifaldi Ciusnoyo, menilai bahwa upaya dilakukan Kadis PUPR Sula merupakan pencitraan dan diduga menutup-nutupi kritik publik terkait penggunaan anggaran.
“Saya menilai upaya yang dilakukan oleh Kadis PUPR Sula itu merupakan upaya untuk meredam kritik dan pertanyaan publik soal penggunaan anggaran pembangunan Masjid Trisula,” ujar Rifaldi dalam keterangan tertulis kepada awak media Jurnalis Linksatu.com, Sabtu, (18/4/2026).
Tak hanya itu, bahkan Rifaldi juga menyoroti bahwa keterangan yang dibuat Kadis PUPR Sula merupakan upaya pencitraan personel branding Bupati Sula yang tidak menguntungkan secara ekonomi untuk APBD Sula.
“Apalagi yang keterangan Kadis PUPR Sula itu secara ekonomi tidak menguntungkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.
Sebelumnya, Kadis PUPR Sula mengklaim anggaran pembangunan Masjid Trisula dari dana pribadi Bupati Sula yang bersumber dari gaji.
Klaim tersebut setelah publik menyoroti fakta dan kondisi Masjid Trisula yang belum selesai dikerjakan dan nampak terbengkalai. Padahal Masjid Trisula telah dianggarkan melalui APBD Sula senilai Rp1,3 miliar.
Dalam kasus yang sama, sebelumnya juga Pemda Sula mendapat sorotan publik karena mengaku bahwa sumber anggaran pembangunan Masjid Trisula tahap I dari dana patungan pribadi Bupati, Sekda, dan pejabat Pemda Sula lainnya.
Namun, kemudian alasan tersebut terbantahkan dengan munculnya data yang merinci anggaran pembangunan Masjid Trisula tahap II dan tahap III dalam LPSE.
Sehingga ketidakjelasan anggaran pembangunan Masjid Trisula menjadi problem pembangunan infrastruktur tempat ibadah yang harus menjadi perhatian khusus seluruh masyarakat dan daerah.
Kepulauan Sula – Pernyataan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula terkait sumber pendanaan pembangunan Masjid Trisula mulai di sorot. Proyek yang disebut dibiayai dari dana pribadi Bupati Fifian Adeningsi Mus tersebut diketahui sebelumnya telah beberapa kali masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula, Rosihan Buamona, menegaskan pembangunan masjid tanpa menggunakan dana APBD.
Ia menyebut dibeberapa media online, pembiayaan proyek berasal langsung dari Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus.
“Saya dan Kadispora menjadi saksi. Semua kebutuhan, mulai dari material hingga tenaga kerja, menggunakan dana pribadi Ibu Bupati,” ujar Rosihan.
Menurut dia, pembangunan telah berjalan sekitar dua bulan. Ia juga menyebut gaji Bupati selama ini digunakan untuk mendukung pembangunan masjid tersebut.
Namun, data penganggaran menunjukkan hal berbeda, berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), proyek pembangunan Masjid Trisula tercatat telah dianggarkan sebanyak empat kali melalui APBD sejak 2021 hingga 2024 dengan total anggaran yang tercatat mencapai Rp1,3 miliar dan temuan ini memunculkan pertanyaan terkait konsistensi antara pernyataan pemerintah daerah dan data penganggaran.
Prabowo Sibela, Ketua PC IMM Kepulauan Sula meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka.
“Kalau benar menggunakan dana pribadi, maka harus dijelaskan ke mana anggaran APBD 1,3 miliar yang sudah disetujui itu,” ujarnya, Jum’at (17/04/2026).
Ia menilai, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembangunan tempat ibadah, tetapi juga menyangkut akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Setiap anggaran yang dialokasikan dalam APBD semestinya memiliki laporan realisasi dan progres fisik yang jelas,” tegasnya.
Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula belum memberikan penjelasan rinci mengenai keterkaitan antara penganggaran APBD dan klaim penggunaan dana pribadi Bupati Fifian dalam pembangunan Masjid Trisula.
Polemik ini pun masih terus bergulir di tengah tuntutan transparansi dari berbagai pihak.
Sekedar informasi, berikut rincian anggaran pembangunan masjid tri sula yang didapat linksatu pada Aplikasi SIRUP LKPP:
Kepulauan Sula – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kepulauan Sula, Maluku Utara melancarkan kritik keras sekaligus tantangan terbuka ke publik kepada Kapolres Kepulauan Sula.
Sorotan itu mengarah pada kinerja penanganan kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan Dana Desa senilai Rp1,1 miliar yang dinilai berhenti di titik yang janggal Di pusat polemik, terdapat Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) yang disebut terbit berdasarkan hasil gelar perkara bersama Korps Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, tertanggal 21 Oktober 2024.
Namun hingga kini, dokumen tersebut tak pernah benar-benar dibuka ke ruang publik, Prabowo Sibela, Ketua PC IMM Sula menilai keputusan penghentian penyelidikan itu bertabrakan dengan fakta yang sebelumnya mencuat dengan adanya indikasi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp300 juta.
“Angka ini bukan kecil, dan seharusnya menjadi dasar kuat untuk memperdalam, bukan menghentikan penyelidikan, Kalau memang bersih, kenapa harus ditutup? Buka saja SP2 Lidik itu ke publik agar semua jelas,” tegasnya, Jum’at (17/04/2026).
Nada kritik PC IMM Sula tidak berhenti pada angka dan dokumen. Ia menyoal pola penanganan yang dinilai minim transparansi dan cenderung meninggalkan ruang spekulasi.
“Dalam kasus dengan nilai anggaran miliaran rupiah, publik berhak mengetahui secara rinci alasan hukum di balik penghentian penyelidikan,” katanya.
Bagi Prabowo, gelar perkara di tingkat pusat tidak boleh menjadi tameng untuk mengunci informasi. Justru, hasil gelar tersebut harus menjadi dokumen yang bisa diuji secara terbuka, agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak terus tergerus.
“Ini uang rakyat. Ada indikasi kerugian negara. Tidak cukup dijawab dengan diam,” lanjutnya.
Desakan ini sekaligus menjadi ujian integritas bagi Kapolres Kepulauan Sula untuk membuka dokumen dan menjelaskan secara terang, atau membiarkan publik menilai bahwa ada yang tidak beres dalam penanganan perkara tersebut.
Hingga laporan ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait tuntutan PC IMM Sula. Sementara itu, tekanan publik mulai menguat, menunggu apakah transparansi akan ditegakkan, atau kebenaran kembali dikaburkan di balik meja penyelidikan.
Kepulauan Sula – Di balik berdirinya bangunan Masjid Tri Sula yang seharusnya menjadi simbol ketenangan dan keikhlasan, justru tersimpan riak-riak tanya yang belum menemukan jawaban. Dari lorong-lorong diskusi publik hingga bisik-bisik di ruang kekuasaan, satu isu menguat: dari mana sesungguhnya sumber anggaran pembangunan itu?
Tahun Anggaran 2025 menjadi panggung baru bagi Tim Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kabupaten Kepulauan Sula kini berada di titik krusial, antara memilih menjadi pencatat sunyi atau pengungkap fakta. Namun, kali ini, tekanan datang lebih keras. Aktivis tak lagi sekadar mengingatkan, mereka menantang.
“Jangan biarkan kebenaran tertutup oleh kalimat rekomendasi. Kalau ada yang janggal, bawa ke penegak hukum. Itu satu-satunya cara membersihkan keraguan publik,” ujar Suwandi Kailul, salah satu aktivis di Kepulauan Sula dengan nada tajam, Rabu (15/04/2026).
Narasi yang berkembang tidak tunggal. Di satu sisi, beredar klaim bahwa pembangunan Masjid Tri Sula bersumber dari dana pribadi pejabat. Sebuah narasi yang terdengar mulia, bahkan terkesan heroik. Namun di sisi lain, muncul dugaan yang tak kalah kuat: bahwa proyek tersebut justru dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan total nilai yang disebut melampaui Rp1 miliar.
Di titik inilah, publik mulai membaca ada sesuatu yang tak selaras. Dua narasi, dua wajah kebenaran, namun hanya satu yang nyata.
Suwandi yang saat ini juga sebagai Paralegal di YBH Kapita Sula melihat ini bukan sekadar perbedaan informasi, melainkan celah yang harus dibuka secara terang. Sebab jika benar ada aliran dana publik di dalamnya, maka setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan, bukan diselimuti kabut retorika.
“Masjid itu tempat ibadah. Tapi kalau dibangun dengan ketidakjelasan, maka yang berdiri bukan hanya bangunan, tapi juga pertanyaan,” tegasnya.
Tim Pansus LKPJ DPRD Sula TA 2025 kini berada di bawah sorotan. Fungsi pengawasan yang mereka emban tak lagi cukup jika hanya berakhir pada dokumen dan rekomendasi. Publik menuntut langkah yang lebih jauh langkah yang berani menyentuh wilayah hukum.
Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Tim Pansus. Diam yang mereka pilih justru mempertebal tafsir: apakah ini kehati-hatian, atau justru keengganan?
Dalam lanskap politik lokal yang sarat kompromi, keberanian menjadi barang langka. Dan di tengah situasi itu, persoalan Masjid Tri Sula menjelma menjadi lebih dari sekadar proyek pembangunan. Ia menjadi cermin, apakah pengawasan berjalan dengan nurani, atau sekadar formalitas yang kehilangan makna.
Kini, publik menunggu. Bukan sekadar jawaban, tetapi tindakan.
Sebab di antara kubah yang menjulang dan angka-angka anggaran yang tersembunyi, ada satu hal yang tak bisa terus ditunda: kebenaran.
Kepulauan Sula – Pernyataan Kepala Dinas PUPR yang menyebut pembangunan Masjid Tri Sula dibiayai dari uang pribadi Bupati menuai kecaman keras dari kalangan aktivis. Klarifikasi tersebut dinilai tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi menutupi fakta penggunaan anggaran daerah.
Suwandi Kailul, salah satu aktivis di Kepulauan Sula menegaskan bahwa anggaran proyek pembangunan masjid tri sula tersebut justru tercatat pada Aplikasi SIRUP LKPP dan LPSE.
Ia menyebut, klaim penggunaan dana pribadi adalah bentuk “pengaburan informasi” yang berbahaya bagi transparansi publik.
“Ini bukan sekadar salah ucap. Kalau proyek itu benar dibiayai APBD, maka pernyataan bahwa itu uang pribadi jelas menyesatkan masyarakat,” tegasnya, Rabu (15/04/2026).
Indikasi Kejanggalan Anggaran Pembangunan Masjid Tri Sula
Hasil penelusuran aktivis menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa pembangunan Masjid Tri Sula masuk dalam pos belanja daerah.
Ia mengaku menemukan jejak penganggaran pada aplikasi SIRUP LKPP dan LPSE.
“Kalau memang uang pribadi, mana mungkin masuk dalam dokumen pada aplikasi SIRUP LKPP dan LPSE? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” lanjutnya.
Anggaran pembangunan masjid tri sula tahap III ditahun 2023. Sumber: LPSE.
Suwandi juga mempertanyakan transparansi Dinas PUPR dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Ia menilai ada upaya sistematis untuk mengaburkan sumber pendanaan proyek strategis tersebut.
Jejak Anggaran Yang Sulit Disangkal
Aktivis mengaku menemukan indikasi kuat dalam Aplikasi SIRUP LKPP dan LPSE, yang mengarah pada pembiayaan proyek Masjid Tri Sula menggunakan dana publik.
Temuan ini dinilai bertolak belakang dengan narasi resmi yang disampaikan Dinas PUPR.
“Anggaran lebih dari Rp1 miliar itu bukan angka kecil. Tidak mungkin luput dari administrasi keuangan daerah. Jadi publik patut curiga jika tiba-tiba disebut sebagai dana pribadi,” tegasnya.
Anggaran pembangunan masjid tri sula tahap IV ditahun 2024. Sumber: Sirup LKPP.
Ia juga mempertanyakan motif di balik pernyataan tersebut. Dugaan sementara mengarah pada upaya “pencitraan politik” sekaligus menghindari sorotan terhadap tata kelola anggaran.
Desakan Audit Dan Penyelidikan Terkait Pembangunan Masjid Tri Sula
Atas polemik ini, Suwandi mendesak aparat penegak hukum serta lembaga pengawas keuangan untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh.
Ia meminta agar seluruh dokumen terkait proyek dibuka ke publik.
“Ini harus diusut. Jangan sampai ada penyalahgunaan anggaran yang kemudian ditutup dengan narasi seolah-olah itu dana pribadi,” ujarnya.
Anggaran pembangunan masjid tri sula tahap I ditahun 2021. Sumber: Sirup LKPP.
Selain itu, ia juga meminta Bupati Sula dan Kadis PUPR memberikan klarifikasi resmi yang disertai bukti konkret, bukan sekadar pernyataan di media.
Ujian Transparansi Pemerintah Daerah
Persoalan pembangunan masjid tri sula ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi pemerintah daerah.
“Publik berhak mengetahui secara jelas sumber pendanaan setiap proyek pembangunan, apalagi yang menggunakan uang negara,” cetusnya.
Jika dugaan ini terbukti, Suwandi menilai bukan hanya persoalan etika, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah hukum, terutama terkait penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan keuangan daerah.
“Jangan bermain-main dengan anggaran publik. Ini uang rakyat, bukan milik pribadi pejabat,” tutupnya dengan nada tegas.
SULA – Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Fauzan Iqbal, memastikan bahwa Rosihan Buamona, mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kepulauan Sula akan dihadirkan dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi proyek jalan sentra perkebunan Sanihaya–Modapuhi Tahun Anggaran 2023.
Penegasan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum mulai mengarah pada pengungkapan peran strategis dalam proses pengadaan proyek yang kini disorot tajam publik.
“Eks Kabag ULP akan kami hadirkan sebagai saksi di persidangan. Keterangan yang bersangkutan sangat penting untuk mengurai proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek,” tegas Fauzan Iqbal, Minggu (12/04/2026).
Benang Kusut Kasus Proyek Jalan Di Sula
Proyek jalan sentra perkebunan Sanihaya–Modapuhi yang seharusnya menjadi urat nadi peningkatan ekonomi masyarakat, justru diduga menjadi ladang praktik korupsi.
Sejumlah kejanggalan mulai dari tahap perencanaan, proses tender, hingga pelaksanaan fisik proyek menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Peran ULP dalam proyek ini dinilai krusial. Sebagai lembaga yang mengatur mekanisme lelang, ULP memiliki posisi strategis dalam menentukan pemenang tender yang dalam banyak kasus kerap menjadi titik rawan praktik persekongkolan.
Dengan dihadirkannya eks Kabag ULP di ruang sidang, jaksa diyakini sedang membuka pintu untuk menelusuri kemungkinan adanya rekayasa dalam proses lelang proyek tersebut.
Berpotensi Seret Aktor Lain
Sejumlah kalangan menilai, kesaksian mantan pejabat ULP berpotensi mengungkap aktor-aktor lain yang selama ini belum tersentuh.
Tidak menutup kemungkinan, fakta persidangan akan mengarah pada keterlibatan pihak-pihak yang memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan proyek.
Aktivis antikorupsi di Kepulauan Sula bahkan mendesak agar Kejari tidak berhenti pada satu atau dua pihak saja.
“Kasus seperti ini tidak mungkin berdiri sendiri. Harus diusut sampai ke aktor intelektualnya, siapa yang mengatur dan siapa yang diuntungkan,” tegas salah satu aktivis.
Ujian Integritas Kejari Sula
Langkah menghadirkan eks Kabag ULP dinilai sebagai ujian awal bagi Kejari Kepulauan Sula dalam membuktikan keseriusan mereka menuntaskan kasus ini secara transparan dan tanpa tebang pilih.
Fauzan Iqbal menegaskan bahwa pihaknya akan menghadirkan siapa pun yang dianggap relevan dalam mengungkap kebenaran.
“Ketua Pokja sudah kami periksa sebagai saksi dan Kami bekerja berdasarkan alat bukti. Siapa pun yang memiliki keterkaitan akan dipanggil dan dimintai keterangan di persidangan,” ujarnya.
Publik Menunggu Keberanian Jaksa Di Sula
Kini, sorotan publik tertuju pada jalannya persidangan. Apakah kesaksian eks Kabag ULP akan menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik korupsi yang lebih besar, atau justru berhenti sebagai formalitas hukum semata?
Kasus proyek jalan Sanihaya-Modapuhi bukan sekadar perkara hukum, tapi menjadi cermin bagaimana integritas pengelolaan anggaran publik dipertaruhkan.
Dan di ruang sidang nanti, satu pertanyaan besar akan diuji: apakah hukum benar-benar berani menyentuh semua pihak yang terlibat, atau kembali tumpul ke atas dan tajam ke bawah?
SULA – Kondisi memprihatinkan SMP Negeri 3 Satu Atap Mangoli Tengah kembali menjadi sorotan tajam publik. Bangunan sekolah yang seharusnya menjadi tempat mencerdaskan generasi justru tampak seperti bangunan terbengkalai, atap bocor, dinding retak, hingga fasilitas belajar yang nyaris tak layak pakai.
Suwandi Kailul, Salah satu aktivis di Kabupaten Kepulauan Sula angkat suara. Ia menilai kerusakan yang terjadi bukan sekadar akibat keterbatasan anggaran, melainkan kuat dugaan adanya pembiaran sistematis yang berlangsung selama bertahun-tahun.
“Ini bukan soal satu dua kerusakan kecil. Ini sudah kronis. Kalau dibiarkan sampai bertahun-tahun, patut diduga ada kelalaian serius dari pihak sekolah, khususnya kepala sekolah,” tegasnya kepada linksatu, Minggu (12/04/2026).
Menurutnya, kepala sekolah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan kondisi sarana pendidikan tetap layak.
“Jika terdapat kendala, seharusnya ada upaya aktif untuk melaporkan, mengusulkan perbaikan, atau mencari solusi, bukan justru membiarkan sekolah perlahan hancur,” jelasnya.
Dugaan Pembiaran dan Minimnya Transparansi
Investigasi awal mengungkap bahwa kondisi bangunan yang rusak bukan terjadi dalam waktu singkat. Beberapa ruang kelas dilaporkan telah rusak sejak bertahun-tahun lalu, namun tidak pernah mendapatkan penanganan serius.
Ironisnya, tidak ada informasi terbuka kepada publik terkait langkah-langkah yang telah diambil pihak sekolah.
Kondisi Salah Satu Bangunan SMP Negeri 3 Satu Atap Mangoli Tengah. Foto: Warga.
Hal ini memunculkan pertanyaan besar: apakah ada laporan yang sengaja tidak disampaikan? Atau justru ada sikap pasif yang mengorbankan hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak?
“Kalau memang sudah dilaporkan berkali-kali tapi tidak ditindaklanjuti, mana buktinya? Mana dokumennya? Ini harus dibuka ke publik,” tambah Suwandi.
Desakan Tegas ke Bupati Fifian
Atas kondisi tersebut, Suwandi mendesak Bupati Kepulauan Sula untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk mencopot kepala sekolah SMP Negeri 3 Satu Atap Mangoli Tengah jika terbukti lalai dalam menjalankan tugas.
Ia menilai, tindakan tegas perlu dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap dunia pendidikan, sekaligus memberi efek jera bagi pejabat pendidikan lainnya.
“Kalau tidak ada tindakan, ini akan jadi preseden buruk. Kepala sekolah lain bisa saja menganggap pembiaran seperti ini hal biasa,” ujar Suwandi.
Nasib Siswa SMP Negeri 3 Satu Atap Mangoli Tengah Dipertaruhkan
Di tengah polemik ini, yang paling dirugikan adalah para siswa. Mereka harus belajar dalam kondisi serba terbatas, bahkan berisiko terhadap keselamatan akibat bangunan yang tidak layak.
Beberapa orang tua siswa mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Mereka berharap pemerintah daerah segera turun tangan sebelum kondisi semakin parah.
“Anak-anak kami butuh tempat belajar yang aman, bukan bangunan rusak seperti ini,” keluh seorang wali murid.
Pemerintah Daerah Sula Diminta Turun Tangan
Suwandi juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula untuk tidak tinggal diam. Ia meminta audit menyeluruh terhadap pengelolaan sekolah, termasuk penggunaan anggaran dan laporan kondisi sarana prasarana.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah: apakah akan bertindak tegas demi masa depan pendidikan, atau membiarkan persoalan ini terus berlarut tanpa solusi nyata.
SULA – Dalam suasana hangat dan penuh keakraban, Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kapita Sula melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Kamis (09/04/2026).
Pertemuan ini bukan sekadar agenda formal, melainkan menjadi momentum penting untuk mempererat sinergi dalam membangun penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan.
Kedatangan pengurus YBH Kapita Sula disambut langsung oleh Kajari dan jajarannya dengan penuh keterbukaan. Dalam dialog yang berlangsung santai namun sarat makna, kedua pihak membahas berbagai isu strategis, mulai dari pendampingan hukum bagi masyarakat kecil hingga upaya penyelesaian perkara secara restoratif.
Fadli Wambes, Ketua YBH Kapita Sula dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa silaturahmi ini merupakan langkah awal untuk memperkuat kolaborasi antara lembaga bantuan hukum dan aparat penegak hukum.
Ia menyampaikan bahwa kehadiran YBH bukan semata sebagai pendamping hukum, tetapi juga sebagai jembatan keadilan bagi masyarakat yang kerap terpinggirkan.
“Kami percaya, keadilan tidak hanya soal menang atau kalah di pengadilan, tetapi bagaimana hukum bisa menghadirkan solusi yang manusiawi dan berkeadilan sosial,” ujarnya dengan penuh keyakinan.
Sementara itu, Juli Antoro Hutapea, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan negeri Kepulauan Sula menyambut baik inisiatif tersebut dan menilai bahwa kolaborasi dengan lembaga bantuan hukum sangat penting dalam menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif.
Ia pun menjelaskan, bahwa pendekatan keadilan restoratif menjadi salah satu fokus utama dalam penanganan perkara, khususnya yang melibatkan masyarakat kecil.
“Penegakan hukum harus mampu memberikan rasa keadilan, bukan hanya kepastian hukum. Di sinilah peran penting sinergi dengan YBH,” ungkapnya.
Ia juga bilang, pertemuan ini juga menjadi ruang refleksi bersama bahwa tantangan hukum di daerah tidak bisa diselesaikan secara parsial.
“Dibutuhkan kerja sama lintas sektor, komunikasi yang terbuka, serta komitmen bersama untuk menempatkan keadilan di atas segala kepentingan,” tutupnya.
Silaturahmi ini pun meninggalkan kesan mendalam. Bukan hanya mempererat hubungan kelembagaan, tetapi juga menyalakan harapan baru bagi masyarakat Kepulauan Sula, bahwa keadilan bisa hadir lebih dekat, lebih ramah, dan lebih berpihak pada mereka yang membutuhkan.
Dengan semangat kolaborasi yang terbangun, YBH Kapita Sula dan Kejari Kepulauan Sula kini melangkah bersama, membawa misi besar: menghadirkan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga penuh empati.
SULA – Tekanan terhadap DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kepulauan Sula kian memanas. Mereka secara terbuka “menggedor” Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula agar segera menetapkan Rosihan Buamona sebagai mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan sentra perkebunan Sanihaya – Modapuhi Tahun Anggaran 2023.
Desakan ini bukan sekadar retorika. DPC GMNI Sula menilai, ada celah besar dalam penanganan perkara yang berpotensi sengaja menghindari aktor-aktor kunci di balik proses pengadaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
ULP Disorot: Pintu Masuk Dugaan Korupsi
Dalam struktur birokrasi pengadaan, posisi Kabag ULP bukan sekadar administratif. Ia adalah simpul utama yang menentukan arah proses lelang, mulai dari penyusunan dokumen, evaluasi penawaran, hingga penetapan pemenang.
Rifki Leko, Ketua DPC GMNI Sula menilai, mustahil kalau kasus korupsi proyek jalan sentra perkebunan Sanihaya – Modapuhi yang kini terungkap, bisa terjadi tanpa adanya peran atau setidaknya pengetahuan dari pihak ULP.
“Kalau dari hulu sudah dikondisikan, maka hilir tinggal formalitas. Kami menduga kuat ada persekongkolan dalam proses lelang proyek ini,” tegasnya, Kamis (09/04/2026).
Proyek Bermasalah, Indikasi Fiktif Menguat
Proyek jalan Sanihaya – Modapuhi yang seharusnya menjadi akses vital bagi masyarakat perkebunan justru menjadi sorotan karena kualitas pekerjaan yang dipertanyakan.
Bahkan, muncul dugaan bahwa sebagian pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, bahkan mengarah pada indikasi fiktif. Fakta di lapangan menunjukkan kerusakan dini pada ruas jalan yang belum lama dikerjakan.
Sementara itu, anggaran proyek telah terserap dalam jumlah besar. Kondisi ini memicu pertanyaan serius: bagaimana proyek dengan nilai besar bisa lolos sejak tahap lelang hingga pelaksanaan tanpa pengawasan ketat?
GMNI: Kejari Sula Jangan Lindungi Aktor Intelektual
DPC GMNI Sula secara tegas, mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada pelaksana teknis atau kontraktor semata.
Ia menilai, ada kemungkinan kuat keterlibatan aktor intelektual di balik layar yang mengatur jalannya proyek sejak awal.
“Kalau hanya kontraktor yang dijerat, itu artinya penegakan hukum belum menyentuh substansi. Siapa yang meloloskan? Siapa yang mengatur? Itu yang harus dibuka,” beber Rifki.
Nama Rosihan Buamona pun menjadi titik tekan dalam desakan ini, mengingat perannya sebagai mantan Kabag ULP saat proyek tersebut diproses.
Sorotan Ke Kejari Sula: Transparansi Dipertaruhkan
DPC GMNI Sula juga menyoroti kinerja Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejari Sula yang dinilai belum sepenuhnya transparan dalam mengungkap perkembangan kasus korupsi proyek jalan sentra perkebunan Sanihaya – Modapuhi Tahun Anggaran 2023.
Mereka mendesak agar Kejari Sula membuka secara terang siapa saja yang telah diperiksa, bagaimana alur pengadaan ditelusuri, dan apakah dugaan keterlibatan pihak ULP telah didalami secara serius.
Jika tidak, DPC GMNI Sula mengancam akan menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk tekanan publik.
Ujian Integritas Penegakan Hukum Di Sula
Kasus proyek jalan sentra perkebunan Sanihaya – Modapuhi Tahun Anggaran 2023, kini menjadi barometer integritas penegakan hukum di Kepulauan Sula, khususnya Kejari.
Publik menunggu, apakah hukum akan benar-benar bekerja tanpa pandang jabatan, atau justru kembali tumpul terhadap pihak-pihak yang memiliki kekuasaan.
Desakan DPC GMNI Sula bukan sekadar tuntutan hukum, tetapi juga cermin kegelisahan masyarakat terhadap praktik lama yang terus berulang, proyek gagal, anggaran habis, namun aktor utama tak tersentuh.
Satu hal kini menjadi sorotan: akankah Kejari Sula berani menembus hingga ke jantung persoalan, atau memilih bermain aman di permukaan?
Sekedar informasi terkait Kasus korupsi jalan Saniahaya-Modapuhi di Kepulauan Sula, Maluku Utara, telah menyeret dua tersangka, yaitu Jainudin Umaternate, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Sula, dan DNB, Direktur CV SBU. Mereka diduga melakukan korupsi anggaran proyek jalan senilai Rp4,972,077,614 miliar pada tahun 2023.
Proyek jalan tersebut diduga tidak pernah dikerjakan (fiktif), namun DNB telah menerima pembayaran uang muka 30% dari nilai pekerjaan. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1.320.288.177.