Di Antara Kubah Dan Anggaran: Aktivis Tantang Pansus LKPJ DPRD Sula Dorong Ke Jalur Hukum

Kepulauan Sula – Di balik berdirinya bangunan Masjid Tri Sula yang seharusnya menjadi simbol ketenangan dan keikhlasan, justru tersimpan riak-riak tanya yang belum menemukan jawaban. Dari lorong-lorong diskusi publik hingga bisik-bisik di ruang kekuasaan, satu isu menguat: dari mana sesungguhnya sumber anggaran pembangunan itu?

Tahun Anggaran 2025 menjadi panggung baru bagi Tim Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kabupaten Kepulauan Sula kini berada di titik krusial, antara memilih menjadi pencatat sunyi atau pengungkap fakta. Namun, kali ini, tekanan datang lebih keras. Aktivis tak lagi sekadar mengingatkan, mereka menantang.

“Jangan biarkan kebenaran tertutup oleh kalimat rekomendasi. Kalau ada yang janggal, bawa ke penegak hukum. Itu satu-satunya cara membersihkan keraguan publik,” ujar Suwandi Kailul, salah satu aktivis di Kepulauan Sula dengan nada tajam, Rabu (15/04/2026).

Baca juga: Belum Selesai Dikerjakan, Proyek Masjid Tri Sula Disoroti, Anggaran Miliaran Dipertanyakan

Narasi yang berkembang tidak tunggal. Di satu sisi, beredar klaim bahwa pembangunan Masjid Tri Sula bersumber dari dana pribadi pejabat. Sebuah narasi yang terdengar mulia, bahkan terkesan heroik. Namun di sisi lain, muncul dugaan yang tak kalah kuat: bahwa proyek tersebut justru dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan total nilai yang disebut melampaui Rp1 miliar.

Di titik inilah, publik mulai membaca ada sesuatu yang tak selaras. Dua narasi, dua wajah kebenaran, namun hanya satu yang nyata.

Suwandi yang saat ini juga sebagai Paralegal di YBH Kapita Sula melihat ini bukan sekadar perbedaan informasi, melainkan celah yang harus dibuka secara terang. Sebab jika benar ada aliran dana publik di dalamnya, maka setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan, bukan diselimuti kabut retorika.

“Masjid itu tempat ibadah. Tapi kalau dibangun dengan ketidakjelasan, maka yang berdiri bukan hanya bangunan, tapi juga pertanyaan,” tegasnya.

Baca juga: Aktivis Bongkar Dugaan Manipulasi Anggaran: Klarifikasi Kadis PUPR Sula Dinilai Menyesatkan Publik

Tim Pansus LKPJ DPRD Sula TA 2025 kini berada di bawah sorotan. Fungsi pengawasan yang mereka emban tak lagi cukup jika hanya berakhir pada dokumen dan rekomendasi. Publik menuntut langkah yang lebih jauh langkah yang berani menyentuh wilayah hukum.

Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Tim Pansus. Diam yang mereka pilih justru mempertebal tafsir: apakah ini kehati-hatian, atau justru keengganan?

Dalam lanskap politik lokal yang sarat kompromi, keberanian menjadi barang langka. Dan di tengah situasi itu, persoalan Masjid Tri Sula menjelma menjadi lebih dari sekadar proyek pembangunan. Ia menjadi cermin, apakah pengawasan berjalan dengan nurani, atau sekadar formalitas yang kehilangan makna.

Kini, publik menunggu. Bukan sekadar jawaban, tetapi tindakan.

Sebab di antara kubah yang menjulang dan angka-angka anggaran yang tersembunyi, ada satu hal yang tak bisa terus ditunda: kebenaran.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Aktivis Bongkar Dugaan Manipulasi Anggaran: Klarifikasi Kadis PUPR Sula Dinilai Menyesatkan Publik

Kepulauan Sula – Pernyataan Kepala Dinas PUPR yang menyebut pembangunan Masjid Tri Sula dibiayai dari uang pribadi Bupati menuai kecaman keras dari kalangan aktivis. Klarifikasi tersebut dinilai tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi menutupi fakta penggunaan anggaran daerah.

Suwandi Kailul, salah satu aktivis di Kepulauan Sula menegaskan bahwa anggaran proyek pembangunan masjid tri sula tersebut justru tercatat pada Aplikasi SIRUP LKPP dan LPSE.

Ia menyebut, klaim penggunaan dana pribadi adalah bentuk “pengaburan informasi” yang berbahaya bagi transparansi publik.

“Ini bukan sekadar salah ucap. Kalau proyek itu benar dibiayai APBD, maka pernyataan bahwa itu uang pribadi jelas menyesatkan masyarakat,” tegasnya, Rabu (15/04/2026).

Indikasi Kejanggalan Anggaran Pembangunan Masjid Tri Sula

Hasil penelusuran aktivis menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa pembangunan Masjid Tri Sula masuk dalam pos belanja daerah.

Ia mengaku menemukan jejak penganggaran pada aplikasi SIRUP LKPP dan LPSE.

“Kalau memang uang pribadi, mana mungkin masuk dalam dokumen pada aplikasi SIRUP LKPP dan LPSE? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” lanjutnya.

Suwandi juga mempertanyakan transparansi Dinas PUPR dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Ia menilai ada upaya sistematis untuk mengaburkan sumber pendanaan proyek strategis tersebut.

Jejak Anggaran Yang Sulit Disangkal

Aktivis mengaku menemukan indikasi kuat dalam Aplikasi SIRUP LKPP dan LPSE, yang mengarah pada pembiayaan proyek Masjid Tri Sula menggunakan dana publik.

Temuan ini dinilai bertolak belakang dengan narasi resmi yang disampaikan Dinas PUPR.

“Anggaran lebih dari Rp1 miliar itu bukan angka kecil. Tidak mungkin luput dari administrasi keuangan daerah. Jadi publik patut curiga jika tiba-tiba disebut sebagai dana pribadi,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan motif di balik pernyataan tersebut. Dugaan sementara mengarah pada upaya “pencitraan politik” sekaligus menghindari sorotan terhadap tata kelola anggaran.

Desakan Audit Dan Penyelidikan Terkait Pembangunan Masjid Tri Sula

Atas polemik ini, Suwandi mendesak aparat penegak hukum serta lembaga pengawas keuangan untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh.

Ia meminta agar seluruh dokumen terkait proyek dibuka ke publik.

“Ini harus diusut. Jangan sampai ada penyalahgunaan anggaran yang kemudian ditutup dengan narasi seolah-olah itu dana pribadi,” ujarnya.

Selain itu, ia juga meminta Bupati Sula dan Kadis PUPR memberikan klarifikasi resmi yang disertai bukti konkret, bukan sekadar pernyataan di media.

Ujian Transparansi Pemerintah Daerah

Persoalan pembangunan masjid tri sula ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi pemerintah daerah.

“Publik berhak mengetahui secara jelas sumber pendanaan setiap proyek pembangunan, apalagi yang menggunakan uang negara,” cetusnya.

Baca juga: Belum Selesai Dikerjakan, Proyek Masjid Tri Sula Disoroti, Anggaran Miliaran Dipertanyakan

Jika dugaan ini terbukti, Suwandi menilai bukan hanya persoalan etika, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah hukum, terutama terkait penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan keuangan daerah.

“Jangan bermain-main dengan anggaran publik. Ini uang rakyat, bukan milik pribadi pejabat,” tutupnya dengan nada tegas.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Fauzan: Eks Kabag ULP Sula Akan Dihadirkan Di Sidang Korupsi Jalan Sanihaya–Modapuhi

SULA – Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Fauzan Iqbal, memastikan bahwa Rosihan Buamona, mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kepulauan Sula akan dihadirkan dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi proyek jalan sentra perkebunan Sanihaya–Modapuhi Tahun Anggaran 2023.

Penegasan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum mulai mengarah pada pengungkapan peran strategis dalam proses pengadaan proyek yang kini disorot tajam publik.

“Eks Kabag ULP akan kami hadirkan sebagai saksi di persidangan. Keterangan yang bersangkutan sangat penting untuk mengurai proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek,” tegas Fauzan Iqbal, Minggu (12/04/2026).

Benang Kusut Kasus Proyek Jalan Di Sula

Proyek jalan sentra perkebunan Sanihaya–Modapuhi yang seharusnya menjadi urat nadi peningkatan ekonomi masyarakat, justru diduga menjadi ladang praktik korupsi.

Sejumlah kejanggalan mulai dari tahap perencanaan, proses tender, hingga pelaksanaan fisik proyek menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Baca juga: GMNI Sula “Gedor” Kejari: Desak Bongkar Dugaan Persekongkolan Kasus Korupsi Jalan

Peran ULP dalam proyek ini dinilai krusial. Sebagai lembaga yang mengatur mekanisme lelang, ULP memiliki posisi strategis dalam menentukan pemenang tender yang dalam banyak kasus kerap menjadi titik rawan praktik persekongkolan.

Dengan dihadirkannya eks Kabag ULP di ruang sidang, jaksa diyakini sedang membuka pintu untuk menelusuri kemungkinan adanya rekayasa dalam proses lelang proyek tersebut.

Berpotensi Seret Aktor Lain

Sejumlah kalangan menilai, kesaksian mantan pejabat ULP berpotensi mengungkap aktor-aktor lain yang selama ini belum tersentuh.

Tidak menutup kemungkinan, fakta persidangan akan mengarah pada keterlibatan pihak-pihak yang memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan proyek.

Baca juga: Mantan Kabag ULP Diduga Nikmati Uang Hasil Korupsi Salah Satu Proyek Jalan Di Sula

Aktivis antikorupsi di Kepulauan Sula bahkan mendesak agar Kejari tidak berhenti pada satu atau dua pihak saja.

“Kasus seperti ini tidak mungkin berdiri sendiri. Harus diusut sampai ke aktor intelektualnya, siapa yang mengatur dan siapa yang diuntungkan,” tegas salah satu aktivis.

Ujian Integritas Kejari Sula

Langkah menghadirkan eks Kabag ULP dinilai sebagai ujian awal bagi Kejari Kepulauan Sula dalam membuktikan keseriusan mereka menuntaskan kasus ini secara transparan dan tanpa tebang pilih.

Fauzan Iqbal menegaskan bahwa pihaknya akan menghadirkan siapa pun yang dianggap relevan dalam mengungkap kebenaran.

“Ketua Pokja sudah kami periksa sebagai saksi dan Kami bekerja berdasarkan alat bukti. Siapa pun yang memiliki keterkaitan akan dipanggil dan dimintai keterangan di persidangan,” ujarnya.

Publik Menunggu Keberanian Jaksa Di Sula

Kini, sorotan publik tertuju pada jalannya persidangan. Apakah kesaksian eks Kabag ULP akan menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik korupsi yang lebih besar, atau justru berhenti sebagai formalitas hukum semata?

Kasus proyek jalan Sanihaya-Modapuhi bukan sekadar perkara hukum, tapi menjadi cermin bagaimana integritas pengelolaan anggaran publik dipertaruhkan.

Baca juga: Belum Selesai Dikerjakan, Proyek Masjid Tri Sula Disoroti, Anggaran Miliaran Dipertanyakan

Dan di ruang sidang nanti, satu pertanyaan besar akan diuji: apakah hukum benar-benar berani menyentuh semua pihak yang terlibat, atau kembali tumpul ke atas dan tajam ke bawah?

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Bangunan Sekolah Dibiarkan Rusak, Aktivis Desak Bupati Fifian Copot Salah Satu Kepsek Di Sula

SULA – Kondisi memprihatinkan SMP Negeri 3 Satu Atap Mangoli Tengah kembali menjadi sorotan tajam publik. Bangunan sekolah yang seharusnya menjadi tempat mencerdaskan generasi justru tampak seperti bangunan terbengkalai, atap bocor, dinding retak, hingga fasilitas belajar yang nyaris tak layak pakai.

Suwandi Kailul, Salah satu aktivis di Kabupaten Kepulauan Sula angkat suara. Ia menilai kerusakan yang terjadi bukan sekadar akibat keterbatasan anggaran, melainkan kuat dugaan adanya pembiaran sistematis yang berlangsung selama bertahun-tahun.

“Ini bukan soal satu dua kerusakan kecil. Ini sudah kronis. Kalau dibiarkan sampai bertahun-tahun, patut diduga ada kelalaian serius dari pihak sekolah, khususnya kepala sekolah,” tegasnya kepada linksatu, Minggu (12/04/2026).

Baca juga: Bertahun-Tahun Dibiarkan Rusak, Aktivis Bongkar Dugaan Pembiaran Sistematis Sekolah Terpencil Di Sula

Menurutnya, kepala sekolah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan kondisi sarana pendidikan tetap layak.

“Jika terdapat kendala, seharusnya ada upaya aktif untuk melaporkan, mengusulkan perbaikan, atau mencari solusi, bukan justru membiarkan sekolah perlahan hancur,” jelasnya.

Dugaan Pembiaran dan Minimnya Transparansi

Investigasi awal mengungkap bahwa kondisi bangunan yang rusak bukan terjadi dalam waktu singkat. Beberapa ruang kelas dilaporkan telah rusak sejak bertahun-tahun lalu, namun tidak pernah mendapatkan penanganan serius.

Ironisnya, tidak ada informasi terbuka kepada publik terkait langkah-langkah yang telah diambil pihak sekolah.

Hal ini memunculkan pertanyaan besar: apakah ada laporan yang sengaja tidak disampaikan? Atau justru ada sikap pasif yang mengorbankan hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak?

“Kalau memang sudah dilaporkan berkali-kali tapi tidak ditindaklanjuti, mana buktinya? Mana dokumennya? Ini harus dibuka ke publik,” tambah Suwandi.

Desakan Tegas ke Bupati Fifian

Atas kondisi tersebut, Suwandi mendesak Bupati Kepulauan Sula untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk mencopot kepala sekolah SMP Negeri 3 Satu Atap Mangoli Tengah jika terbukti lalai dalam menjalankan tugas.

Ia menilai, tindakan tegas perlu dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap dunia pendidikan, sekaligus memberi efek jera bagi pejabat pendidikan lainnya.

“Kalau tidak ada tindakan, ini akan jadi preseden buruk. Kepala sekolah lain bisa saja menganggap pembiaran seperti ini hal biasa,” ujar Suwandi.

Nasib Siswa SMP Negeri 3 Satu Atap Mangoli Tengah Dipertaruhkan

Di tengah polemik ini, yang paling dirugikan adalah para siswa. Mereka harus belajar dalam kondisi serba terbatas, bahkan berisiko terhadap keselamatan akibat bangunan yang tidak layak.

Beberapa orang tua siswa mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Mereka berharap pemerintah daerah segera turun tangan sebelum kondisi semakin parah.

“Anak-anak kami butuh tempat belajar yang aman, bukan bangunan rusak seperti ini,” keluh seorang wali murid.

Pemerintah Daerah Sula Diminta Turun Tangan

Suwandi juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula untuk tidak tinggal diam. Ia meminta audit menyeluruh terhadap pengelolaan sekolah, termasuk penggunaan anggaran dan laporan kondisi sarana prasarana.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah: apakah akan bertindak tegas demi masa depan pendidikan, atau membiarkan persoalan ini terus berlarut tanpa solusi nyata.

Baca juga: Aktivis Desak Kementerian KKP Periksa PT. MTP, Diduga Cemari Laut Falabisahaya

Satu hal yang pasti, di balik bangunan sekolah yang nyaris roboh, ada masa depan anak-anak Sula yang sedang dipertaruhkan.

Selama berita ini dipublikasikan, pewarta masih berupaya mengkonfirmasi Kepsek SMP Negeri 3 Satu Atap Mangoli Tengah terkait persoalan tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Silaturahmi Penuh Makna: YBH Kapita Sula Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Untuk Keadilan Yang Humanis

SULA – Dalam suasana hangat dan penuh keakraban, Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kapita Sula melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Kamis (09/04/2026).

Pertemuan ini bukan sekadar agenda formal, melainkan menjadi momentum penting untuk mempererat sinergi dalam membangun penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan.

Kedatangan pengurus YBH Kapita Sula disambut langsung oleh Kajari dan jajarannya dengan penuh keterbukaan. Dalam dialog yang berlangsung santai namun sarat makna, kedua pihak membahas berbagai isu strategis, mulai dari pendampingan hukum bagi masyarakat kecil hingga upaya penyelesaian perkara secara restoratif.

Fadli Wambes, Ketua YBH Kapita Sula dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa silaturahmi ini merupakan langkah awal untuk memperkuat kolaborasi antara lembaga bantuan hukum dan aparat penegak hukum.

Ia menyampaikan bahwa kehadiran YBH bukan semata sebagai pendamping hukum, tetapi juga sebagai jembatan keadilan bagi masyarakat yang kerap terpinggirkan.

“Kami percaya, keadilan tidak hanya soal menang atau kalah di pengadilan, tetapi bagaimana hukum bisa menghadirkan solusi yang manusiawi dan berkeadilan sosial,” ujarnya dengan penuh keyakinan.

Baca juga: Bangun Akses Keadilan, YBH Kapita Sula Silaturahmi Dengan Ketua PN Sanana

Sementara itu, Juli Antoro Hutapea, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan negeri Kepulauan Sula menyambut baik inisiatif tersebut dan menilai bahwa kolaborasi dengan lembaga bantuan hukum sangat penting dalam menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif.

Ia pun menjelaskan, bahwa pendekatan keadilan restoratif menjadi salah satu fokus utama dalam penanganan perkara, khususnya yang melibatkan masyarakat kecil.

“Penegakan hukum harus mampu memberikan rasa keadilan, bukan hanya kepastian hukum. Di sinilah peran penting sinergi dengan YBH,” ungkapnya.

Baca juga: GMNI Sula “Gedor” Kejari: Desak Bongkar Dugaan Persekongkolan Kasus Korupsi Jalan

Ia juga bilang, pertemuan ini juga menjadi ruang refleksi bersama bahwa tantangan hukum di daerah tidak bisa diselesaikan secara parsial.

“Dibutuhkan kerja sama lintas sektor, komunikasi yang terbuka, serta komitmen bersama untuk menempatkan keadilan di atas segala kepentingan,” tutupnya.

Baca juga: Belum Selesai Dikerjakan, Proyek Masjid Tri Sula Disoroti, Anggaran Miliaran Dipertanyakan

Silaturahmi ini pun meninggalkan kesan mendalam. Bukan hanya mempererat hubungan kelembagaan, tetapi juga menyalakan harapan baru bagi masyarakat Kepulauan Sula, bahwa keadilan bisa hadir lebih dekat, lebih ramah, dan lebih berpihak pada mereka yang membutuhkan.

Dengan semangat kolaborasi yang terbangun, YBH Kapita Sula dan Kejari Kepulauan Sula kini melangkah bersama, membawa misi besar: menghadirkan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga penuh empati.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

GMNI Sula “Gedor” Kejari: Desak Bongkar Dugaan Persekongkolan Kasus Korupsi Jalan

SULA – Tekanan terhadap DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kepulauan Sula kian memanas. Mereka secara terbuka “menggedor” Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula agar segera menetapkan Rosihan Buamona sebagai mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan sentra perkebunan Sanihaya – Modapuhi Tahun Anggaran 2023.

Desakan ini bukan sekadar retorika. DPC GMNI Sula menilai, ada celah besar dalam penanganan perkara yang berpotensi sengaja menghindari aktor-aktor kunci di balik proses pengadaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

ULP Disorot: Pintu Masuk Dugaan Korupsi

Dalam struktur birokrasi pengadaan, posisi Kabag ULP bukan sekadar administratif. Ia adalah simpul utama yang menentukan arah proses lelang, mulai dari penyusunan dokumen, evaluasi penawaran, hingga penetapan pemenang.

Rifki Leko, Ketua DPC GMNI Sula menilai, mustahil kalau kasus korupsi proyek jalan sentra perkebunan Sanihaya – Modapuhi yang kini terungkap, bisa terjadi tanpa adanya peran atau setidaknya pengetahuan dari pihak ULP.

“Kalau dari hulu sudah dikondisikan, maka hilir tinggal formalitas. Kami menduga kuat ada persekongkolan dalam proses lelang proyek ini,” tegasnya, Kamis (09/04/2026).

Proyek Bermasalah, Indikasi Fiktif Menguat

Proyek jalan Sanihaya – Modapuhi yang seharusnya menjadi akses vital bagi masyarakat perkebunan justru menjadi sorotan karena kualitas pekerjaan yang dipertanyakan.

Bahkan, muncul dugaan bahwa sebagian pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, bahkan mengarah pada indikasi fiktif. Fakta di lapangan menunjukkan kerusakan dini pada ruas jalan yang belum lama dikerjakan.

Sementara itu, anggaran proyek telah terserap dalam jumlah besar. Kondisi ini memicu pertanyaan serius: bagaimana proyek dengan nilai besar bisa lolos sejak tahap lelang hingga pelaksanaan tanpa pengawasan ketat?

GMNI: Kejari Sula Jangan Lindungi Aktor Intelektual

DPC GMNI Sula secara tegas, mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada pelaksana teknis atau kontraktor semata.

Ia menilai, ada kemungkinan kuat keterlibatan aktor intelektual di balik layar yang mengatur jalannya proyek sejak awal.

“Kalau hanya kontraktor yang dijerat, itu artinya penegakan hukum belum menyentuh substansi. Siapa yang meloloskan? Siapa yang mengatur? Itu yang harus dibuka,” beber Rifki.

Baca juga: Mantan Kabag ULP Diduga Nikmati Uang Hasil Korupsi Salah Satu Proyek Jalan Di Sula

Nama Rosihan Buamona pun menjadi titik tekan dalam desakan ini, mengingat perannya sebagai mantan Kabag ULP saat proyek tersebut diproses.

Sorotan Ke Kejari Sula: Transparansi Dipertaruhkan

DPC GMNI Sula juga menyoroti kinerja Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejari Sula yang dinilai belum sepenuhnya transparan dalam mengungkap perkembangan kasus korupsi proyek jalan sentra perkebunan Sanihaya – Modapuhi Tahun Anggaran 2023.

Mereka mendesak agar Kejari Sula membuka secara terang siapa saja yang telah diperiksa, bagaimana alur pengadaan ditelusuri, dan apakah dugaan keterlibatan pihak ULP telah didalami secara serius.

Jika tidak, DPC GMNI Sula mengancam akan menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk tekanan publik.

Ujian Integritas Penegakan Hukum Di Sula

Kasus proyek jalan sentra perkebunan Sanihaya – Modapuhi Tahun Anggaran 2023, kini menjadi barometer integritas penegakan hukum di Kepulauan Sula, khususnya Kejari.

Publik menunggu, apakah hukum akan benar-benar bekerja tanpa pandang jabatan, atau justru kembali tumpul terhadap pihak-pihak yang memiliki kekuasaan.

Desakan DPC GMNI Sula bukan sekadar tuntutan hukum, tetapi juga cermin kegelisahan masyarakat terhadap praktik lama yang terus berulang, proyek gagal, anggaran habis, namun aktor utama tak tersentuh.

Satu hal kini menjadi sorotan: akankah Kejari Sula berani menembus hingga ke jantung persoalan, atau memilih bermain aman di permukaan?

Sekedar informasi terkait Kasus korupsi jalan Saniahaya-Modapuhi di Kepulauan Sula, Maluku Utara, telah menyeret dua tersangka, yaitu Jainudin Umaternate, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Sula, dan DNB, Direktur CV SBU. Mereka diduga melakukan korupsi anggaran proyek jalan senilai Rp4,972,077,614 miliar pada tahun 2023.

Proyek jalan tersebut diduga tidak pernah dikerjakan (fiktif), namun DNB telah menerima pembayaran uang muka 30% dari nilai pekerjaan. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1.320.288.177.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Damai Di Ujung Konflik: Perdana Tangani Kasus, YBH Kapita Sula Pilih Jalan Kekeluargaan

SULA – Langkah berbeda ditunjukkan oleh YBH Kapita Sula dalam penanganan perdananya atas perkara penganiayaan. Di saat banyak kasus serupa berakhir di ruang sidang, lembaga ini justru memilih jalan yang lebih teduh dengan menyelesaikan persoalan melalui pendekatan kekeluargaan.

Kasus yang sempat memanas dan berpotensi melebar ke ranah hukum, perlahan diredam dengan dialog. Kedua belah pihak dipertemukan, duduk dalam satu ruang, membuka luka yang sempat terpendam, dan mencari titik temu tanpa tekanan.

Pendekatan ini bukan tanpa tantangan. Emosi, ego, dan rasa sakit sempat menjadi penghalang. Namun dengan mediasi yang mengedepankan empati, suasana perlahan mencair. Kata-kata yang awalnya tajam berubah menjadi jembatan pemahaman.

Fadli Wambes, Ketua YBH Kapita Sula menegaskan bahwa langkah ini bukan berarti mengabaikan hukum, melainkan menghadirkan keadilan dengan cara yang lebih manusiawi.

“Kami tidak ingin setiap persoalan harus berakhir di pengadilan. Selama masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, itu jauh lebih baik. Hukum bukan hanya soal menghukum, tetapi juga bagaimana memulihkan hubungan yang rusak,” ujarnya, Kamis (09/04/2026).

Baca juga: Bangun Akses Keadilan, YBH Kapita Sula Silaturahmi Dengan Ketua PN Sanana

Ia juga menambahkan, bahwa penyelesaian damai bukan berarti melemahkan hukum, melainkan memperkuat nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

“Kami hadir untuk memastikan keadilan itu dirasakan semua pihak, bukan hanya diputuskan. Ketika kedua belah pihak bisa berdamai dengan tulus, di situlah keadilan menemukan maknanya,” lanjutnya.

Baca juga: Belum Selesai Dikerjakan, Proyek Masjid Tri Sula Disoroti, Anggaran Miliaran Dipertanyakan

Akhirnya, kesepakatan damai pun tercapai. Tidak ada lagi ketegangan, tidak ada lagi dendam yang tersisa. Kedua pihak memilih untuk saling memaafkan dan melanjutkan hidup dengan lembaran baru.

Langkah YBH Kapita Sula ini menjadi penanda bahwa penyelesaian hukum tidak selalu harus keras. Dalam ruang yang tepat, dengan niat yang tulus, hukum bisa hadir sebagai penenang bukan sekadar penghukum.

Baca juga: Istri Bupati Dan Suami Inspektur, Aktivis: Membuka Celah Praktik Korupsi Di Sula

Dari Kepulauan Sula, pesan itu kini bergema: bahwa keadilan sejati bukan hanya tentang siapa yang benar atau salah,tetapi tentang bagaimana luka bisa disembuhkan, dan hubungan bisa dipulihkan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Bertahun-Tahun Dibiarkan Rusak, Aktivis Bongkar Dugaan Pembiaran Sistematis Sekolah Terpencil Di Sula

SULA – Kondisi mengenaskan SMP Negeri 3 Satu Atap Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara akhirnya viral ke ruang publik setelah bertahun-tahun luput dari perhatian serius pemerintah daerah.

Sekolah yang menjadi tumpuan pendidikan anak-anak di wilayah terpencil di Desa Wailoba itu kini berada di ambang kerusakan total, atap nyaris roboh, dinding lapuk, dan ruang belajar yang tidak lagi layak digunakan.

Suwandi Kailul, Salah satu aktivis di Kabupaten Kepulauan Sula secara tegas menilai kondisi ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan indikasi pembiaran sistematis oleh pemerintah daerah.

“Ini bukan kerusakan yang terjadi kemarin sore. Ini sudah bertahun-tahun. Kalau tidak diperbaiki, artinya ada pembiaran. Pertanyaannya, siapa yang harus bertanggung jawab?,” ujarnya dengan nada geram, Rabu (08/04/2026).

Fakta Lapangan: Belajar di Tengah Ancaman

Hasil penelusuran di lapangan mengungkap fakta mencengangkan, beberapa ruang kelas SMP Negeri 3 Satu Atap Mangoli Tengah tersebut mengalami kerusakan berat.

Saat hujan turun, air masuk ke dalam kelas, memaksa siswa menghentikan proses belajar. Sementara saat panas terik, kondisi ruangan menjadi tidak manusiawi.

Lebih parah lagi, tidak ada tanda-tanda perbaikan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Padahal, warga mengaku telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada pihak terkait.

Kontradiksi dengan Klaim Pemerintah

Di sisi lain, pemerintah daerah kerap menggaungkan peningkatan kualitas pendidikan sebagai prioritas utama. Namun, kondisi SMP Negeri 3 Satu Atap Mangoli Tengah justru menjadi ironi yang sulit dibantah.

Suwandi menilai ada jurang antara laporan administratif dan realita di lapangan.

“Kalau laporan menyebut pendidikan membaik, lalu sekolah ini masuk kategori apa? Jangan-jangan hanya bagus di atas kertas, tapi bobrok di lapangan,” cetusnya.

Dugaan Masalah Anggaran dan Pengawasan

Kondisi ini juga memicu pertanyaan serius terkait pengelolaan anggaran pendidikan. Suwandi menduga lemahnya pengawasan atau bahkan kemungkinan adanya penyimpangan dalam distribusi anggaran pembangunan dan rehabilitasi sekolah.

Ia pun mendesak, segera lakukan Audit menyeluruh terhadap anggaran pendidikan daerah, Investigasi independen terhadap proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah dan Transparansi penggunaan dana pendidikan hingga ke tingkat satuan pendidikan.

Diamnya Pemerintah, Kuatkan Dugaan Pembiaran

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat langkah konkret dari pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan total. Sikap diam ini justru dinilai memperkuat dugaan bahwa masalah tersebut sengaja diabaikan.

“Kalau pemerintah terus diam, maka publik berhak menduga ada yang tidak beres. Jangan tunggu bangunan roboh baru bergerak,” tegas Suwandi.

Masa Depan Siswa-siswi SMP Negeri 3 Satu Atap Mangoli Tengah Dipertaruhkan

Kasus ini bukan hanya soal bangunan sekolah yang rusak, melainkan tentang masa depan generasi muda di wilayah terpencil yang terancam. Ketika fasilitas pendidikan dibiarkan hancur, maka yang ikut runtuh adalah harapan anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

“Ini alarm keras bagi pemerintah daerah. Jika tidak segera ditangani, maka ini bukan lagi kelalaian, ini adalah kegagalan,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Aktivis Desak Kementerian KKP Periksa PT. MTP, Diduga Cemari Laut Falabisahaya

SULA – Dugaan pencemaran laut di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, kian memantik reaksi keras dari berbagai kalangan.

Aktivis di Kepulauan Sula mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas PT. MTP (Mangole Timber Producers) yang diduga menjadi sumber limbah di wilayah pesisir tersebut.

Desakan ini muncul setelah temuan di lapangan menunjukkan adanya limbah produksi berupa potongan kayu hingga material sisa industri yang mencemari perairan laut dan mengganggu aktivitas nelayan setempat.

Berdasarkan informasi yang diterima linksatu, limbah tersebut bahkan terlihat mengapung di laut dan telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir tanpa penanganan serius dari pihak perusahaan.

Laut Tercemar, Nelayan Terancam

Warga pesisir Falabisahaya mengaku resah dengan kondisi tersebut. Selain mencemari lingkungan, limbah kayu berukuran besar yang hanyut di laut disebut membahayakan keselamatan nelayan yang melintas.

“Limbahnya sangat banyak, ini bukan baru terjadi. Sudah berlangsung lama dan tidak ada penanganan,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi ini dinilai tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga berpotensi mengganggu sumber penghidupan masyarakat yang bergantung pada hasil tangkapan laut.

Aktivis: Negara Jangan Tutup Mata

Suwandi Kailul, salah satu aktivis di Kepulauan Sula menilai dugaan pencemaran ini tidak bisa dianggap sepele.

Ia mendesak KKP bersama instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi lapangan, termasuk audit terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT. MTP.

“Jika benar terjadi pencemaran, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa masuk ranah pidana lingkungan,” tegasnya, Senin (06/04/2026).

Ia juga menyoroti lambannya respons pemerintah daerah kepulauan sula dalam menangani persoalan ini, meski keluhan warga sudah berlangsung cukup lama.

“Pemda seharusnya bergerak cepat terkait persoalan ini, karena sudah cukup lama warga keluhkan,” cetusnya.

Sementara itu, Suwandi berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan segera turun tangan sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas.

Jika terbukti melanggar, ia menegaskan bahwa perusahaan harus dikenai sanksi tegas sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Laut bukan tempat pembuangan limbah. Ini soal masa depan masyarakat pesisir,” tutupnya.

Perlu diketahui, rekam jejak sorotan terkait PT. MTP sendiri bukan kali pertama menjadi sorotan publik. Sebelumnya, perusahaan yang bergerak di sektor industri kayu ini juga disorot terkait dugaan persoalan ketenagakerjaan dan minimnya kontribusi terhadap masyarakat sekitar.

Hal ini semakin memperkuat tuntutan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh, tidak hanya pada aspek lingkungan, tetapi juga kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. MTP terkait dugaan pencemaran laut tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

PWI Malut: Media Peliput Konflik Di Halteng Harus Patuh Terhadap UU Pers dan KEJ

MALUT – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara menegaskan kepada wartawan peliput konflik sosial di Desa Banemo dan Sibenpope Kecamatan Patani Barat Kabupaten Halmahera Tengah wajib mematuhi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan Dewan Pers. 

“Untuk menjaga independensi, wartawan diingatkan untuk tidak berpihak pada salah satu pihak yang berkonflik agar berita yang dihasilkan berimbang dan tidak memicu eskalasi konflik,” ujar Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, Sabtu (05/04/2026).

Baca juga: Bangun Akses Keadilan, YBH Kapita Sula Silaturahmi Dengan Ketua PN Sanana

Menurutnya, wartawan peliput di daerah konflik sosial memiliki tingkat risiko tinggi, baik bagi keselamatan jurnalis maupun potensi dampak pemberitaan terhadap situasi di lapangan.

Lanjut Asri, dalam situasi konflik, UU Pers dan KEJ berfungsi sebagai rambu-rambu untuk mencegah eskalasi kekerasan melalui pemberitaan.

“Berita harus berdasarkan fakta objektif, bukan asumsi. Semua pihak yang terlibat konflik harus mendapat kesempatan setara untuk memberikan keterangan (cover both sides),” tegasnya.

Baca juga: Di Balik Berita, Ada Nyali: Jurnalis Tak Pernah Takut Fakta

Asri menjelaskan, wartawan dilarang menulis berita berdasarkan prasangka SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan) yang dapat memicu perpecahan.

“Di daerah konflik disarakan wartawan menggunakan pendekatan jurnalisme damai untuk menurunkan potensi konflik, bukan sekadar melaporkan kekerasan,” cetusnya.

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Dia menambahkan, bahasa yang digunakan harus netral untuk menghindari kata-kata provokatif atau pelabelan (labeling) yang menyudutkan salah satu pihak.

“Wartawan yang patuh terhadap UU Pers dan KEJ berperan sebagai penyampai informasi yang akurat sekaligus menjaga tanggung jawab sosial untuk tidak memperparah situasi konflik,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM