Paradoks Pendidikan Indonesia: Penting Tapi Bukan Prioritas

OPINI – Pendidikan hampir selalu disebut sebagai fondasi kemajuan bangsa. Dalam pidato resmi, dokumen kebijakan, hingga kampanye atau janji-janji politik, pendidikan ditempatkan sebagai kunci utama pembangunan manusia. Menurut Undang-Undang No.20 Tahun 2003, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Setiap tanggal 02 Mei diperingati sebagai hari Pendidikan Nasional. Peringatan ini harus menjadi momentum besar bagi setiap warga negara untuk memaknai kembali arah tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak Pendidikan setiap warga negara, utamanya diatur dalam pasal 31 hasil amandemen menetapkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, wajib mengikuti pendidikan dasar, dan negara wajib membiayainya.

Namun, jika dilihat dari arah kebijakan strategis nasional, pendidikan sering kali hanya menjadi jargon normatif, bukan prioritas utama. Ketimpangan anggaran, kualitas guru yang belum merata, serta infrastruktur pendidikan yang timpang antara kota dan daerah tertinggal menunjukkan adanya kesenjangan antara komitmen dan implementasi. Pendidikan seolah penting untuk dibicarakan, tetapi tidak cukup mendesak untuk diperjuangkan secara serius dalam kebijakan strategis jangka panjang.

Salah satu indikasi paling nyata adalah fokus pembangunan yang masih cenderung berorientasi pada sektor fisik dan ekonomi jangka pendek. Proyek infrastruktur, investasi, dan pertumbuhan ekonomi seringkali mendapatkan perhatian dan alokasi sumber daya yang jauh lebih besar dibandingkan pembangunan kualitas pendidikan. Padahal, tanpa investasi serius pada pendidikan, pertumbuhan tersebut berisiko tidak berkelanjutan karena tidak ditopang oleh sumber daya manusia yang kompeten. Pendidikan akhirnya hanya menjadi pelengkap, bukan fondasi utama dalam strategi pembangunan nasional.

Menurut data Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (kemendikdasmen) sebanyak 3,9 juta anak di indonesia tidak bersekolah. Dari jumlah tersebut, 881.168 anak putus sekolah, 1.027.014 anak tidak melanjutkan pendidikan setelah lulus, dan 2.077.596 anak bahkan belum pernah merasakan bangku sekolah sama sekali. Menurut catatan kemendikdasmen, faktor penyebab anak-anak tidak bersekolah adalah sebanyak 25,55 persen anak tidak dapat bersekolah karena biaya, 21,64 persen terpaksa mencari nafkah atau bekerja, 14,56 persen menikah atau mengurus rumah tangga, 9,77 persen merasa pendidikan yang diperoleh sudah cukup, 3,64 persen memiliki disabilitas, 2,61 persen terhalang karena jarak sekolah yang jauh, dan 0,48 persen mengalami perundungan.

Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), dari sekitar 1,18 juta ruang kelas Sekolah Dasar (SD), sebanyak 60,2 persen berada dalam kondisi rusak, dengan rincian 27,22 persen rusak ringan, 22,27 persen rusak sedang, dan 10,81 persen rusak berat. Artinya, ruang kelas yang benar-benar dalam kondisi baik hanya 39,7 persen. Sementara di jenjang SMP, hanya 50,33 persen ruang kelas yang tergolong layak, sebagiannya juga mengalami berbagai tingkat kerusakan.

Berdasarkan Survei Program for Internasional Student Assesment (PISA) Indonesia pada tahun 2022, berada di papan bawah peringkat 67-70 dari 81 negara. Skor matematika 366, skor membaca 359, dan skor sains 383 Indonesia masih jauh di bawah rata-rata negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Dan berdasarkan data World Population Review tahun 2025 tentang sistem pendidikan terbaik, indonesia berada di peringkat ke-67 dari 203 negara. Indonesia konsisten berada di bawah negara-negara ASEAN seperti singapura, Malaysia, dan thailand dalam kualitas pendidikan.

Hal ini karena arah kebijakan pendidikan sendiri sering berubah-ubah mengikuti dinamika politik, bukan berdasarkan kebutuhan jangka panjang. Kurikulum berganti, sistem evaluasi diubah, tetapi akar persoalan seperti kesejahteraan guru, infrastruktur pendidikan yang merata dan relevansi pendidikan dengan kebutuhan zaman belum terselesaikan secara mendasar. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan belum diposisikan sebagai prioritas strategis yang konsisten, melainkan sebagai sektor yang mudah disesuaikan dengan kepentingan sesaat.

Jika Indonesia benar-benar ingin menjadikan pendidikan sebagai pilar utama pembangunan, maka diperlukan perubahan paradigma: dari sekadar retorika menjadi komitmen nyata. Pendidikan harus ditempatkan sejajar, bahkan di atas, kepentingan pembangunan lainnya. Tanpa itu, Indonesia akan terus menghadapi paradoks: mengakui pentingnya pendidikan, tetapi gagal menjadikannya prioritas utama dalam strategi nasional.

Pada akhirnya, makna sejati dari Hari Pendidikan Nasional bukan terletak pada kemeriahan upacara, melainkan pada keberanian untuk melakukan refleksi jujur dan perubahan nyata. Peringatan ini seharusnya menjadi pengingat bahwa pendidikan bukan sekadar sektor pembangunan, melainkan fondasi utama masa depan bangsa. Tanpa komitmen yang kuat untuk menjadikannya prioritas utama, Hari Pendidikan Nasional akan tetap menjadi simbol penting secara makna, tetapi lemah dalam dampak.

Oleh: Rifai Salihi, S.Pd., Gr.

Di Balik Berita, Ada Nyali: Jurnalis Tak Pernah Takut Fakta

OPINI – Berita yang kita baca setiap hari sering terlihat sederhana dengan judul yang singkat, paragraf yang rapi, dan informasi yang seolah mengalir begitu saja.

Namun di balik setiap baris itu, ada sesuatu yang tidak terlihat: nyali. Nyali untuk bertanya, nyali untuk menggali, dan yang paling penting-nyali untuk mengungkap fakta, apa pun risikonya.

Jurnalisme bukan sekadar pekerjaan menulis. Ia adalah kerja keberanian. Di lapangan, seorang jurnalis tidak hanya berhadapan dengan data, tetapi juga dengan tekanan, kepentingan, bahkan ancaman. Tidak semua fakta ingin dibuka. Tidak semua kebenaran diterima dengan lapang dada.

Justru di situlah jurnalis diuji, apakah ia tetap berdiri di sisi publik, atau memilih berkompromi dengan kenyamanan.

Fakta sering kali tidak ramah, Ia bisa menyinggung kekuasaan, membongkar kepentingan, dan mengguncang zona aman banyak pihak. Tapi jurnalis sejati tidak memilih fakta yang mudah.

Mereka memilih fakta yang benar. Karena mereka paham, tugas mereka bukan menyenangkan semua orang, melainkan memastikan publik mendapatkan kebenaran yang utuh.

Di balik satu berita yang tajam, ada proses panjang yang tidak sederhana. Ada waktu yang dikorbankan, ada tenaga yang dikuras, bahkan ada rasa takut yang harus ditaklukkan.

Namun jurnalis yang berintegritas tidak membiarkan rasa takut itu mengalahkan tanggung jawabnya. Mereka tahu, diam adalah pengkhianatan terhadap profesi.

Nyali seorang jurnalis bukan berarti tanpa rasa takut. Justru sebaliknya, mereka tetap melangkah meski tahu risikonya. Mereka tetap menulis meski sadar konsekuensinya.

Keberanian itu lahir dari kesadaran bahwa kebenaran harus disuarakan, siapa pun yang terganggu, karenanya di tengah derasnya arus informasi yang tak terbendung, jurnalis berdiri sebagai penjaga kebenaran.

Mereka bukan sekadar penulis berita, melainkan saksi zaman yang mencatat, mengungkap, dan menyuarakan fakta, sering kali dalam situasi penuh tekanan, bahkan ancaman.

Kemuliaan profesi jurnalis terletak pada keberpihakannya kepada publik. Saat banyak orang memilih diam, jurnalis justru berbicara. Saat kebenaran berusaha ditutup-tutupi, jurnalis membuka tabirnya. Mereka hadir bukan untuk menyenangkan semua pihak, tetapi untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jujur, akurat, dan berimbang.

Menjadi jurnalis bukan soal popularitas, melainkan soal tanggung jawab. Di balik setiap berita yang tayang, ada proses panjang: riset, verifikasi, konfirmasi, hingga keberanian mengambil risiko. Tidak jarang, mereka harus turun ke lapangan, menghadapi konflik, bahkan mempertaruhkan keselamatan demi sebuah kebenaran yang harus diketahui publik.

Jurnalis juga adalah penjaga demokrasi. Mereka mengawasi kekuasaan, mengkritisi kebijakan, dan memberi ruang bagi suara-suara yang sering diabaikan. Tanpa jurnalis, banyak ketidakadilan akan tetap tersembunyi, dan banyak kebenaran akan terkubur.

Namun, kemuliaan ini tidak datang tanpa harga. Jurnalis dituntut untuk menjaga integritas, tidak tergoda oleh kepentingan, dan tetap teguh meski dihadapkan pada tekanan ekonomi maupun politik. Mereka harus berdiri tegak di atas prinsip, karena sekali saja kepercayaan publik runtuh, maka runtuh pula nilai dari profesi ini.

Pada akhirnya, jurnalis adalah lebih dari sekadar profesi, ia adalah panggilan jiwa. Panggilan untuk berani, untuk jujur, dan untuk setia pada kebenaran. Di dunia yang sering kali abu-abu, jurnalis adalah mereka yang terus berusaha menghadirkan cahaya. Dan di situlah letak kemuliaannya.

Redaktur: TIM

Ramadhan Yang Hampir Kehilangan Magisnya

OPINI“Kayak puasa kali ini akang nuansa berbeda deng puasa taong-taong lalu kah!” Kalimat dalam dialek Ambon itu kembali melintas di kepala saya. Hari ini, puasa telah menginjak hari kesembilan. Namun, pertanyaan tersebut sebenarnya bukan hal baru. Sejak seminggu sebelum penetapan awal Ramadhan, saya sudah mengutarakannya kepada diri sendiri. Ada yang tanggal dari bulan puasa tahun ini. Tidak ada debar kegembiraan yang meluap. Tidak ada resonansi emosi yang biasanya menggetarkan dada jauh sebelum hari pertama tiba. Ironisnya, keheningan malam Nisfu Sya’ban kemarin justru terasa lebih bergetar dibandingkan malam pertama Tarawih.

Ramadhan tahun ini, entah mengapa, datang dengan langkah yang teramat sunyi. Kalaupun ada sedikit keriuhan, itu pun sekadar pada perdebatan penentuan awal masuknya Ramadhan antara Muhammadiyah dan Pemerintah: sebuah rutinitas klise yang terus berulang setiap tahun. Sungguh, Ramadhan kali ini hadir tak ubahnya tamu yang masuk lewat pintu belakang: datar, normal, dan kehilangan sentuhan magisnya.

Sempat terlintas di benak: apakah kehampaan ini sekadar persoalan usia? Tentu, saat kanak-kanak, Ramadhan adalah festival. Kita menanti limpahan makanan di atas meja, kembang api yang membelah langit malam Nuzulul Quran, baju baru, hingga riuhnya mengejar bola api di malam ela-ela dan pawai obor. Lalu kita menua. Kedewasaan memang perlahan menggeser daftar kebahagiaan kita dari perkara baju dan petasan, menuju ketenangan dan kekhusyukan.

Namun, rasanya tidak sesederhana itu. Usia dewasa sudah saya lewati belasan tahun lamanya. Pada tahun-tahun sebelumnya, daya magis Ramadhan itu tetap terasa, kendati ia harus disambut di tengah sesaknya urusan administrasi kampus dan kelelahan hidup.

Mesin Ibadah dan Euforia yang Padam

Tahun ini, ada sesuatu yang benar-benar luput dari tangkapan jiwa. Siang hari berlalu nyaris tak ada bedanya dengan melaksanakan puasa sunah Senin-Kamis. Kita seperti sekadar memindahkan jadwal makan. Kita terjebak pada mekanisasi ibadah: sekadar menggugurkan kewajiban menahan lapar, tetapi luput meresapi makna batinnya. Kita berpuasa layaknya mesin yang beroperasi tanpa ruh.

Kesunyian ini ternyata tidak hanya menggema di dalam dada, tetapi juga menjalar ke lingkungan sekitar. Tidak ada lagi hingar-bingar pelantang masjid yang memutar kaset kasidah saat warga kerja bakti. Pasar Ramadhan tak lagi memancarkan keriangan yang sama.

Memang, tahun ini ada lebih banyak lampu hias yang dipasang menyusuri jalan-jalan kampung hingga kota. Namun ironisnya, terang benderang cahaya itu seolah hanya menguap di udara; ia gagal menyelinap masuk untuk menerangi, apalagi membekas, di relung jiwa.

Bahkan, tabuhan gendang sahur yang biasanya bergaung dari desa hingga kabupaten kini senyap.

Ramadhan Menelanjangi Kepura-puraan

Pikiran saya sempat menerka-nerka. Apakah hilangnya euforia ini adalah dampak lesunya perputaran ekonomi daerah? Ataukah ada hal lain yang lebih mendasar? Jika dipinjamkan kacamata Al-Ghazali, barangkali kesunyian yang mencekik ini adalah sebuah teguran keras tentang ghaflah (kelalaian). Kita terlalu lama sibuk mengamankan ritual fisik dan membangun kemeriahan di luar, namun membiarkan batin kita kerempeng dan tetap bising oleh nafsu duniawi.

Ketika tradisi meredup dan keriuhan menghilang, kita tiba-tiba dipaksa berhadapan dengan Ramadhan yang polos. Tanpa pawai obor, tanpa hingar-bingar pasar, tanpa lampu yang mampu menyelamatkan kita dari rasa sepi. Di titik inilah, kesunyian malam setelah suara tadarus quran lewat toa pengeras suara mesjid-mesjid dan musola dimatikan ia seolah menelanjangi kepura-puraan kita.

Mungkin, Allah swt., memang sengaja mencabut segala euforia dan perayaan luar itu tahun ini. Mungkin Ia ingin kita berhenti mencari-Nya di tengah keramaian festival, dan mulai menemui-Nya di dalam keheningan diri. Atau barangkali, ini adalah akibat dari keburukan yang kita lakukan di sebelas bulan sebelumnya; menciptakan debu hitam yang kini mengendap tebal menutupi permukaan cermin hati.

Sambil membatin di hari kesembilan ini, sebuah pertanyaan pelan-pelan mengapung di kepala saya, menggantung tanpa jawaban: Lalu, puasa siapakah yang sebenarnya sedang saya jalani ini? Puasa seorang hamba yang sedang mencari Tuhannya, atau sekadar puasa seorang manusia yang sedang menyiksa perut untuk menurunkan berat badannya?

Oleh: Syamil Husain Buamonabot

KILAS BALIK PERUBAHAN MODEL PEMILU SERENTAK

OPINI – Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan memisahkan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan Pemilu daerah atau lokal. Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Kamis 26 Juni 2024 di ruang Sidang Pleno MK. Pemilu nasional meliputi jenis Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Pemilu Presiden-Wakil Presiden. Sedangkan Pemilu daerah meliputi Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota serta Pemilihan Gubernur -Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati serta Walikota-Wakil Walikota. Dalam putusan MK tersebut kedua Pemilu ini dipisah dalam jeda dua tahun.

Gugatan tersebut diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang di register MK dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024 tanggal 4 Oktober 2024. Perludem mengajukan gugatan terhadap Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Perludem menilai Pemilu Serentak dengan lima kotak suara melemahkan pelembagaan Partai Politik, melemahkan upaya penyederhanaan sistem kepartaian, serta menurunkan kualitas kedaulatan rakyat. Lebih lanjut menurut Perludem, pelaksanaan Pemilu lima kotak membuat Partai Politik tidak punya waktu yang cukup untuk melakukan rekrutmen dan kaderisasi politik dalam pencalonan legislatif tiga level (DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota) sekaligus. Sesuai alasan-alasan yang diajukan tersebut, Perludem meminta Mahkamah agar Pemilu dipisah menjadi Pemilu Nasional untuk memilih Anggota DPR, DPD, dan Presiden-Wakil Presiden serta Pemilu Daerah untuk memilih Anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan kepala daerah. Perludem juga meminta ada jeda 2 tahun antara kedua Pemilu.

Setelah putusan MK diberitakan di sejumlah media nasional terutama melalui platform media sosial, publik pun bertanya-tanya, persoalan apa yang menyebabkan model Pemilu serentak nasional dan daerah ini berubah dari penyelenggaraan Pemilu sebelumnya. Tulisan ini bermaksud melakukan flashback mengenai latar belakang perubahan model Pemilu serentak berupa pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah. Dalam proses sejarah demokrasi elektoral Indonesia, terjadi perubahan signifikan pasca jatuhnya rezim otoriter Orde Baru pada Mei 1998 yang menghembuskan semangat reformasi disegala lini kehidupan, khususnya reformasi politik secara besar-besaran merubah semua struktur politik kearah lebih liberal. Pemilu 1999 digelar sebagai pemilu pertama pascareformasi diikuti oleh 48 partai politik dengan sistem dan mekanisme pemilu persis sama seperti pemilu di era sebelumnya. Parlemen hasil pemilu 1999 kemudian melakukan amandemen UUD 1945 sebanyak empat tahap membentuk demokrasi Indonesia yang terus melangkah dari era transisi menuju konsolidasi. Hasil amandemen konstitusi tersebut melahirkan tiga ketentuan penting yaitu presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum, pembentukan lembaga representasi baru mewakili daerah yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai perwakilan setiap daerah provinsi di parlemen, serta pemilihan kepala daerah langsung.

Penyelenggaraan pemilu legislatif dan presiden pada Pemilu 2004, Pemilu 2009, dan Pemilu 2014 dilaksanakan secara terpisah. Hal ini dianggap tidak konstitusional. Efendi Ghazali dan Koalisi Masyarakat Menggugat kemudian melakukan aksi menggugat UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terhadap gugatan tersebut kemudian keluarlah putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013. Menurut Mahkamah Konstitusi, memisahkan pemilu legislatif dan pemilu presiden adalah inkonstitusional. Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam keserentakan Pileg dan Pilpres ini memiliki tiga alasan yaitu, efisiensi anggaran, penguatan sistem presidensial, dan original intent. Putusan MK ini menjadi dasar yang menetapkan kebijakan tentang pemilihan umum serentak dan mulai dilaksanakan pada Pemilu 2019.

DPR dan Pemerintah sebegai pembentuk undang-undang juga menyetujui hasil putusan MK tersebut dengan alasan logis efisiensi dari sisi anggaran dan waktu ketika Pemilu presiden dan Pemilu legislatif dilaksanakan secara serentak pada waktu yang sama. Selain itu, pencalonan presiden tidak akan tersandra oleh koalisi partai partai politik dalam dukungan pada saat pencalonan. Skema pemilu serentak akan memperkuat skem sistem presidensial yang merupakan amanat konstitusi. Dengan kata lain, skema pemilu serentak membuat proses politik dalam kandidasi pilpres bersih dari lobi-lobi dan negosiasi politik dari partai-partai politik hanya untuk kepentingan sesaat.

Putusan MK 14/2013 kemudian di undangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, sehingga Pemilu DPR, DPD, Presiden-Wakil Presiden, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 17 April 2019 dilaksanakan secara serentak. Pada pelaksanaannya terdapat beberapa masalah yang menonjol berupa munculnya kompleksitas secara teknis manajemen di lapangan. Para analis kepemiluan menemukan sejumlah persoalan pada keserentakan Pemilu 2019 dari sisi sistemik dan manajemen operasional, kemudian mengemukakan opsi-opsi perbaikan untuk Pemilu 2024.

Penyelenggaraan Pemilu 2024, model Pemilu serentak lima kotak relatif sama dengan Pemilu 2019 karena masih mendasarkan pada regulasi yang sama yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, namun KPU sebagai pelaksana teknis penyelenggaraan Pemilu telah melakukan inovasi pada sejumlah tahapan terutama penyederhanaan administrasi hasil pemilu di TPS dan penggunaan tenknologi informasi seperti Sirekap. Pelaksanaan Pemilu lima kotak tahun 2024 juga tidak luput dari persoalan dalam setiap tahapannya, bahkan beberapa hal yang menjadi tujuan dilaksanakan Pemilu serentak belum tercapai, sehingga perubahan model keserentakan berupa pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah ini perlu dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah model Pemilu serentak yang telah di putuskan MK.

Putusan MK mengenai pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah sebenarnya bukan isu baru. MK dalam salah satu putusannya memberi pembuat undang-undang untuk memilih sejumlah opsi model Pemilu serentak nasional dan Pemilu serentak lokal. Ketentuan itu terdapat dalam putusan MK nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diputuskan pada 26 Februari 2020, yang digugat Perludem mengenai format Pemilu nasional dan Pemilu daerah. MK dalam putusan tersebut mengajukan 6 (enam) model atau skema Pemilu serantak. Pertama, Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden-Wakil Presiden, dan anggota DPRD. Pemilu serentak semacam ini disebut pemilu lima kotak seperti pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024. Kedua, Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden-Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati-Walikota. Ketiga, Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden-Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Walikota. Pemilu serentak semacam ini disebut Pemilu serentak tujuh kotak. Keempat, Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden-Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Walikota. Kelima, Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden-Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Walikota. Keenam, Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden-Wakil Presiden.

Menurut Didik Supriyanto, alternatif pada point keempat setidaknya tidak membuat pemilih bingung, tidak memberatkan penyelenggara pemilu dan membikin bergema kampanye partai politik pasangan calon eksekutif maupun calon legislatif. Juga memperkuat sistem presidensial ditingkat nasional dan lokal (Supriyanto, 2020). Alternatif keempat dianggap pilihan yang sesuai bagi proses elektoral berupa pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah. Namun, secara teknis manajerial kemungkinan masih terdapat problem teknis manajerial terutama pada Pemilu daerah.

Sebenarnya, geliat pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah telah digaungkan oleh analis dan praktisi pemilu. Khoirunnisa Nur Agustyati (editor) dalam Evaluasi Pemilu Serentak 2019: Dari Sistem ke Manajemen Pemilu, menegaskan bahwa salah satu model yang yang paling relevan dan mendekati kebutuhan adalah model Pemilu serentak nasional untuk memilih presiden-wakil presiden, DPR dan DPD kemudian Pemilu serentak lokal dengan memilih kepada daerah serta memilih DPRD. Selanjutnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menawarkan tiga opsi keserentakan Pemilu 2029 (Bingkai Nasional, 9/5/2025). Opsi pertama tetap sama seperti Pemilu dan Pilkada tahun 2024 kemarin. Opsi kedua pemisahan Pemilu Nasional DPR, DPD dan Presiden-Wakil Presiden kemudian selang tahun berikutnya pelaksanaan Pemilu Lokal memilih DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur dan Bupati/Walikota pada tahun 2030 atau tahun 2031. Opsi ketiga, pelaksanaan Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak dengan jeda waktu tidak seperti pada pelaksanaan tahun 2024 kemarin. Menurut Bagja, varian kedua dan ketiga perlu dipertimbangkan. Pernyataan analis dan praktisi pemilu diatas menegaskan bahwa pilihan yang telah di tetapkan sebagaiman putusan MK mengenai pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal dianggap sebagai pilihan yang tepat.

Perubahan format keserentakan berupa pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah ini pastinya harus memiliki payung hukum, maka dalam waktu dekat sebelum pelaksanaan tahapan pemilu sudah dilakukan revisi Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pilkada. Sebagaimana diberitakan, Komisi II DPR RI akan memulai pembahasan mengenai revisi UU Pemilu dimulai tahun 2026 (Detik News, 8/5/2025). Menurut MK, memisahkan keserentakan Pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden-Wakil Presiden dengan Pemilu daerah untuk memilih anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota adalah konstitusional. Hal ini untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas, memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih.

Sebagaimana dilansir dari website MK, berikut sejumlah asumsi pokok dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 dalam sidang Putusan pada Kamis (26/6/2025). Pertama, menenggelamkan masalah pembangunan daerah, dalam hal Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal yang diselenggarakan dalam waktu berdekatan menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat menilai kinerja pemerintahan hasil pemilu serta pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional.

Kedua, pelemahan pelembagaan Partai Politik. Pemilu lima kotak seperti pada pemilu 2024 berimplikasi pada kemampuan partai politik dalam mempersiapkan kader partai dalam kontestasi pemilu, sehingga partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme di banding menjaga idealisme dan ideologi partai politik. Selain itu, perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilu legislatif secara bersamaan antara pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sekaligus menyiapkan kader untuk kontentasi pemilu presiden-wakil presiden membuat proses kandidasi penuh transaksional. Partai politik terpaksa merekrut calon berbasis popularitas hanya demi kepentingan elektoral semata.

Ketiga, kualitas penyelenggaraan pemilu. Pemilu lima kotak (DPR, DPD, Presiden, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota) yang dilaksanakan berdekatan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) sebagaimana pada tahun 2024, menyebabkan terjadinya tumpukan beban kerja penyelenggara pemilu yang berpengaruh terhadap kualitas penyelenggaraan pemilihan umum. Selain itu, Pemilu Nasional dan Lokal yang dilaksanakan pada waktu yang sama menyebabkan adanya kekosongan waktu yang relatif panjang bagi penyelenggara pemilu.

Keempat, pemilih jenuh dan tidak fokus. Pemilu Nasional dan Lokal yang dilaksanakan berdekatan berpotensi membuat pemilih jenuh dengan agenda pemilihan umum. Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dengan waktu yang tersedia sangat terbatas seperti pada Pemilu Lima kotak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Kelima, waktu penyelenggaraan Pemilu. Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden dilaksankan pemungutan suara untuk memilih DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota/wakil walikota. Keenam, pengaturan masa transisi atau peralihan masa jabatan baik masa jabatan DPRD hasil pemilu 14 Februari 2024 dan masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan 27 November 2024, penentuan dan perumusan masa transisi merupakan kewenangan pembentuk undang-undang yakni DPR RI.

Model Pemilu nasional dan Pemilu lokal sebagaimana alternatif yang telah ditetapkan jika dilihat dari sejumlah tesis MK diatas belum secara spesifik mempertimbangkan aspek teknis manajerial pada penyelenggara pemilu serta bagaimana pengaruhnya bagi pemilih. Pilihan alternatif ini tidak menutup kemungkinan akan melahirkan kompleksitas baru sebagaimana pemilu sebelumnya, sehingga perlu dilakukan kajian secara mendalam terutama dampak pada aspek sistemik dan tata kelola pemilu.

Oleh: Abidin Mantoti

Jubir Pemda Sula Diharapkan Tidak Bermain-main Dengan Hak Puluhan Dokter

OPINI – Di zaman digital, menjaga nalar adalah jihad intelektual.” (Ahmad Syafii Ma’arif).

Dokter adalah profesi seseorang dengan keahlian khusus di bidang kedokteran. Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi seseorang yang bekerja di instansi pemerintah.

RSUD Sanana adalah institusi pelayanan kesehatan yang dimiliki dan dioperasikan oleh instansi pemerintah daerah Kepulauan Sula. Insentif dokter adalah bentuk penghargaan terhadap profesi dan keahlian seseorang bukan bentuk gaji pokok ASN.

Jadi, insentif dokter dan gaji pokok ASN adalah dual hal berbeda. Karena insentif dokter ini bersifat hak sedangkan gaji pokok ASN bersifat wajib. Perbedaan inilah yang harus dilihat secara jernih oleh Jubir Pemda Kepulauan Sula sebelum buat keterangan ke publik.

Karena keterangan Jubir Pemda Kepulauan Sula itu seolah-olah membenturkan tuntutan 32 orang dokter yang berstatus ASN di Rumah Sakit Umum Daerah terhadap insentif mereka dari bulan Januari-Mei 2025 dengan dua sistem ini Asben dan E-Kinerja ASN atas nama keluhan warga terhadap kehadiran dan kinerja dokter, sehingga menjadi pertanyaan adalah apakah keterangan Jubir Pemda Kepulauan Sula ini adalah bentuk bermain-main dengan tuntutan 32 orang dokter terhadap insentif mereka bersifat hak kepada Pemda Kepulauan Sula.

Kita semua tahu, bahwa ASBen (Absensi Elektronik) dan e-Kinerja ini merupakan dua sistem yang digunakan oleh pemerintah untuk mengelola dan mengukur kinerja ASN (Aparatur Sipil Negara). ASBen digunakan untuk mencatat kehadiran ASN, sedangkan e-Kinerja digunakan untuk melakukan penilaian kinerja ASN berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja.

Ada pun jika klaim Jubir Pemda Kepulauan Sula adalah ada keluhan warga Sula, jadi mengenai kinerja dokter seharusnya klaim tersebut harus berbasis data, agar tidak menimbulkan asumsi liar dari publik, Sehingga diharapkan kepada Juru bicara Pemerintah Daerah, Kadis Kominfo Kabupaten Kepulauan Sula Barkah Soamole ini melihat secara jernih persoalan insentif 32 orang dokter tersebut.

Oleh: Rifaldi Ciusnoyo, Alumni Universitas Muhammadiyah Kendari.

Redaktur: TIM

Kondisi Ekonomi Negeri Hai Sua Atas Tindakan Pemimpin Daerah! Sebuah Imperatif Batin

Opini – “setipa yang bernama hati, harusnya merasa. Jika memang bukan batu.”

Hubungan antar koalisi partai politik merupakan hubungan kepentingan dalam merebut kekuasaan dan mempertahankan kekuasaan untuk mendapatkan sumber daya ekonomi.

Meskipun dilakukan juga dengan mengorbankan sumber daya ekonomi untuk meraup suara rakyat sebanyak-banyaknya demi mencapai standar kemenangan menurut prosedur demokrasi.

Suara terbanyak adalah pemenangnya. Untuk mencapai standar kemenangan, koalisi partai politik melakukan segala cara (taktik) agar rakyat tertarik memilih calon yang dicalonkan. Cara yang paling umum dilakukan adalah mengumbar janji-janji melalui kampanye visi-misi sebagai program yang akan dibuat jika terpilih.

Namun kenyataanya jauh dari harapan, Sebab untuk mewujudkan program tersebut, diperlukan ketersediaan APBN dan APBD. Dan itu, tidak mudah dilakukan. Sebab, APBN dan APBD tidak dapat dipisahkan dari bagaimana kinerja produksi dan konsumsi perekonomian masyarakat.

Untuk mendorong kinerja produksi dan konsumsi perekonomian masyarakat, diperlukan dukungan sarana dan prasarana fisik dan nonfisik berbasis sektor yang sesuai dengan kebutuhan kategori masyarakat.

Penjelasan tersebut menunjukkan diperlukan keterampilan pemerintah dalam mengelola keterbatasan anggaran APBN dan APBD untuk merealisasikan program-program yang dijanjikan kepada masyarakat saat kampanye.

Cara yang umum di saat anggaran APBN atau APBD terbatas yang dilakukan pemerintah adalah dengan menetapkan pengaturan pungutan pajak lebih besar dari pungutan pajak sebelumnya, atau mendatang utang pinjaman modal untuk dapat mencukupi keterbatasan APBN dan APBD.

Tentu saja, dengan cara seperti itu, dapat memberatkan masyarakat dan dapat pula memberatkan pemerintah. Dan di mana-mana setiap utang pinjaman modal pemerintah selalu mengorbankan agunan.

Agunan tersebut dapat berupa agunan sumber daya alam atau aset berharga lainnya yang bernilai ekonomi.Banyak pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang terjebak dalam utang pinjaman modal.

Bahkan dalam jeratan utang tersebut, pemerintah, baik pusat maupun daerah, tidak hanya dituntut untuk membayar pokok utang tetapi juga membayar bunga atas pokok utang tersebut kepada pemberi pinjaman modal.

Hal ini membuktikan kepada kita (rakyat) bahwa visi-misi sebagai program kampanye pada masing-masing calon kepala negara, kepala daerah, dan wakil rakyat dalam pemilu demokratis tidak menjamin 100% terwujud dan dapat rasakan masyarakat secara konkrit.

Sebab, batas ambisi kekuasaan politik adalah APBN dan APBD. Dan untuk mewujudkan ambisi tersebut, caranya adalah dengan berutang, menaikkan pungutan pajak, atau yang saat ini dilakukan adalah efisiensi APBN dan APBD.

Dengan adanya efisien APBN dan APBD itu berdampak pada pengurangan porsi anggaran untuk pembangunan infrastruktur fisik dan nonfisik untuk mendukung kinerja pemerintah produksi dan konsumsi perekonomian masyarakat.

Inilah anomali pembangunan di tengah tekanan ekonomi masyarakat.Di tengah tekanan ekonomi masyarakat tersebut, pemerintah daerah di kepulauan sula justru melakukan tindakan yang jauh pagang dari api dalam 100 hari kerja pemerintah daerah pasca terpilih sebagai bupati kepulauan sula.

Secara sosial, pendapatan ekonomi yang rendah dapat memicu konflik horizontal di tengah tekanan kebutuhan harga ekonomi yang semakin mahal. Kondisi ini akan menurunkan kinerja ekonomi daerah dan dapat mempengaruhi stabilitas kinerja pemerintahan.

Namun, pada kondisi yang sama, kinerja pemerintahan juga menjadi penyebab pendapatan ekonomi yang rendah dan harga ekonomi yang semakin mahal, sehingga dapat memicu tidak hanya konflik horizontal tetapi juga vertikal antara masyarakat dan pemerintah.

Dan rata-rata masyarakat yang berkonflik cuma terbaca antara sesama masyarakat dan bahkan antara masyarakat dan pemerintah akibat pendapatan ekonomi yang rendah di tengah tekanan kebutuhan ekonomi yang semakin mahal.

Jangan lupa, kondisi korupsi juga dapat memperparah dua kondisi itu, sehingga berakibat melambatnya kinerja ekonomi daerah.

Bagaimana kinerja Kejari dan Kapolres dalam penanganan laporan-laporan kasus korupsi, tanggalkan pertanyaan sangat lambat dan sangat tidak jelas kepastian keadilannya.

Kondisi lapangan pekerjaan formal terbatas dan harga barang dan jasa yang semakin mahal, dengan jumlah penduduk yang semakin meningkat. Kondisi ini juga penyebab kebanyakan masyarakat keluar daerah, untuk kerja di daerah lain.

Di dalam kondisi-kondisi itu, masyarakat justru dipertontonkan dengan tindakan cawe-cawe Bupati Sula di Desa PSU Pilkada Taliabu, yang berkunjung pelaporan masyarakat ke Bawaslu Taliabu tertanggal 24 Maret 2025 dengan nomor : 059/PP/00.02/K.MU-08/03/2025 sehingga telah diregistrasi dengan nomor: 001/REG/LP/PB/kab.33.10/III.2025.

Sebagaimana terlampir;

https://haliyora.id/2025/03/26/siasat-kuda-troya-bupati-fifian-mus-di-pilkada-taliabu-diduga-mobilisasi-warga-ke-desa-psu/3/

Bukan mengurus kondisi-kondisi daerah yang dipimpinnya dalam 100 hari kerja yang bermakna positif, tapi malah bertindak melawan aturan yang menyebabkan kegaduhan masyarakat kepulauan sula.

Menurut saya, tindakan pemerintah itu merupakan sumber terbelah dan konflik antara masyarakat yang ditandai latar belakang pemilihan pemimpin kepala daerah yang tidak patuh aturan dan tidak bermoral.

Itulah kondisi-kondisi daerah kita yang bernama kepulauan sula yang kita cintai. Semoga di bulan yang suci ini Bupati Sula kembali fitrah dan terang hatinya untuk melihat bahwa kondisi-kondisi negeri hai sua tidak sedang baik-baik saja di tangan kepemimpinannya. Semoga bahagia!

Oleh: Rifaldi Ciusnoyo (Alumni Universitas Muhammadiyah Kendari).

Desentralisasi Fiskal Masih Mengkoyak Sula Selama 20 Tahun

OPINI – Masalah umum yang biasa muncul dari pelaksanaan desentralisasi otonomi daerah terutama menyangkut dilema antara stabilitas pendanaan fiskal dari pusat ke daerah. Dilema dalam pelaksanaan desentralisasi otonomi daerah terjadi terutama yang berkaitan dengan permintaan pelayanan publik dasar. Meskipun tetap bisa dilaksanakan dan ditingkatkan kualitasnya, namun pada prakteknya cukup sulit untuk dipenuhi. Hal ini lebih disebabkan bahwa pelaksanaan desentralisasi otonomi daerah bermakna bertambahnya beban kewajiban pemerintah daerah.

Bertambahnya beban kewajiban pemerintah daerah pada desentralisasi otonomi daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara yang berjalan selama 20 tahun, merubah penyelenggara kebijakan kinerja pemerintah Kab. Kep. Sula yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal sesuai Peraturan Presiden No. 63 tahun 2020 dan juga tergolong daerah dengan kemiskinan ekstrem.

Kabupaten Kepulauan Sula Dalam Angka 2023, pada 2019 pertumbuhan ekonomi mencapai 6,15 persen, dihantam pedemi Covid-19 sehingga pada 2020 pertumbuhan ekonomi menurun 0,10 persen. Pada tahun 2021 pertumbuhan ekonomi naik perlahan 1,29 persen, pada tahun 2022 pertumbuhan ekonomi mengalami peningkatan 3,50 persen. Angka pertumbuhan ekonomi ini, dari Pendapatan Domestik Regional Bruto atas Dasar Harga Konstan. Sumber; BPS Sula.

Berdasarkan sumber terpecaya, pada 2021 Pemda dan DPRD Sula merancang APBD-P 2021 sebesar Rp 811, 21 miliar. Dalam rancangan anggaran tersebut terdapat rincian Belanja Operasional (BO) sebesar Rp 523,75 miliar, Belanja Modal (BM) sebesar Rp 123,53 miliar dan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 53,99 miliar. Pemda dan DPRD Sula, juga mengaggarkan penangan pendemi Covid-19 melalui APBD-P 2021 sebesar Rp 57,70 miliar, lebih besar dari anggaran sebelumnya sebesar Rp46 miliar. Terjadi penambahan nilai anggaran sebesar Rp 29,7 miliar. Ini khusus pencegahan dan penanganan pendemi Covid-19 dan program pemulihan ekonomi daerah sesuai PMK Nomor 17/PMK.07/2021. Item-item kegiatan penanganan dan pemulihan pendemi Covid-19 sebesar Rp 35,99 miliar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), anggaran dukungan pemulihan ekonomi daerah sebesar Rp 15,56 miliar, dan perlindungan sosial sebesar Rp 1,20 miliar.

Artinya, nilai anggaran dari APBD induk sebesar Rp 838,19 miliar ke Perubahan APBD tahun 2021 turun sebesar Rp 26,98 miliar atau turun 3,22 persen, dan nilai anggaran pananganan pendemi Covid-19 serta pemulihan ekonomi daerah naik sebesar Rp 110,45 miliar. Berdasarkan laporan halaman resmi kepusulakab.go.id (tahun 2023) “Arah Kebijakan pembangunan Kabupaten Kepulauan Sula ke depan masih diperhadapkan dengan keterbatasan pendanaan pembangunan, maka pemerintah berfokus pada upaya penanganan pemulihan ekonomi, masalah kesehatan dan perlindungan sosial. Hal ini sangat berdampak pada target capaian yang disiapkan dalam dokumen perencanaan lima tahun dan tahap pelaksanaan melalui rencana tahunan.”

Bila hingga kini, Pemda masih berfokus pada upaya penangan pemulihan ekonomi, masalah kesehatan dan perlindungan sosial, maka cukup terbukti Pemda belum berhasil memanajemenkontrol penggunaan anggaran Perubahan APBD tahun 2021.

Pada November 2022; Pemda dan DPRD Sula gelar paripurna Pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2023 ditargetkan Rp 855,56 miliar. Jumlah ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 27,70 miliar, Pendapatan Transfer (PT) ditargetkan Rp 806,68 miliar, Belanja Daerah (BD) ditargetkan Rp 885,56 miliar, yang terdiri dari Belanja Operasional (BO) Rp 571,89 miliar, Belanja Modal (BM) Rp 208,56 miliar, Belanja Tak Terduga (BTT) Rp 1,5 miliar, dan Belanja Transfer (BT) Rp 103,69 miliar. Sumber; media terpercaya.

Hal ini merupakan wujud dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pemerintah daerah tentang pengelolaan teknis keuangan daerah, serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2023. Namun, besaran anggaran yang ditargetkan, terbaca dari sisi pendapatan daerah masih tergantung pada pendapatan transfer pemerintah pusat. Menurut Sir Paul Collier “Pembangunan ekonomi tanpa diikuti dengan pengembangan penguatan pranata kelembagaan politik itu akan menghadapi hambatan yang serius di masa-masa yang akan datang.” Untuk pembangunan ekonomi itu dibutuhkan secepatnya bentuk Raperda pengelolaan keuangan daerah.

Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pentingnya perda ini, karena perda ini akan menjadi perda induk dalam pembangunan daerah kepulauan sula yang menyambungkan benang merah proses pembangunan pulau sulabesi dan pulau mangoli, tentu dengan kajian secara komprehensif, adil dan merata. Sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran penting dimuat dalam perda ini, dengan mengakomodir dari berbagai perda-perda lain terkait dengan anggaran. Perda ini bisa menjadi landasan pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah. Sebab, pasca pemekaran pulau Taliabu sebagai daerah otonomi baru. Terakhir, Perda Pengelolaan Keungan Daerah tahun 2008. Tapi, hingga kini kabupeten kepuluan sula belum lagi mengantongi Perda Pengelolaan Keuangan Daerah yang baru dan sah.

Gagasan Membangun Daerah ke Depan.

Jika Sir Paul Collier lebih pada “pengembangan penguatan pranata kelembagaan politik.” Maka menurut (Dwidjowijoto, 2003) dalam Reinventing Pembangunan mengemukakan bahwa “paradigma pembangunan harus berubah dari paradigma politik ke paradigma manajemen. Pembangunan hingga hari ini lebih banyak dipahami sebagai sebuah momen politis dan historis daripada momen manajemen. Karena pembangunan dipahami sebagai sebuah “isme-isme” daripada sebuah proses manajerial yang melibatkan optimalisasi pemanfatan aset-aset atau sumber daya yang tersedia. Perbedaan pokok antara paradigma politik dan paradigma manajemen terletak pada roh masingmasing. Dalam praktik, pembangunan dalam paradigma politik bermakna seperti yang kita lihat saat ini “ganti penguasa ganti peraturan”, karena peraturan sebagai bukti kekuasaan dan kekuasaan merupakan inti dari politik. Manajemen dalam bentuk paradigma melihat segala sesuatunya sebagai upaya untuk mengoptimalkan setiap aset yang ada, termasuk aset yang diberikan oleh manajemen sebelumnya. Jadi, roh manajemen adalah kontinuitas (kesinambungan, kelangsungan, kelanjutan, keadaan kontinu).”

Menurut saya, gagasan tentang sumber pendanaan pembangunan daerah di masa depan. Kemampuan manajemen yang harus dimiliki kepala daerah setelah transfer dana pemerintah pusat makin berkurang. Pertama, harus mampu menggali kebutuhan pembangunan daerahnya. Kedua, harus mampu menggali sumber-sumber pendanaan (APBD, APBN, dan kemitraan). Ketiga, harus mampu menggali pembiayaan dari pihak ketiga, khususnya investor. Selain perkuat pranata kelembagaan politik berjenjang.

Untuk mewujudkan empat kemampuan itu harus ada dukungan aparatur yang bersih dan profesional. Jika perlu, harus ada sanksi sesuai perundang-undangan tanpa pandang bulu, terkhusus pada kasus-kasus korupsi yang memperlambat pembangunan ekonomi Sula. Istilah “fiskal” berakar dari kata “fiscus” yang merupakan nama orang yang memegang kekuasaan atas keuangan pada zaman Romawi kuno.

Refleksi kritis jelang HUT ke-20 Sula, ini setidaknya menjadi pelecut untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang menghadirkan kesejahteraan bagi warga. Selamat ulang tahun Dad Hia Ted Sua!

Oleh: Faldi Ciu (Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Muhammadiyah Kendari).

Dukung Calon Kepala Daerah Yang Bertanggung Jawab Terhadap Alat Peraga Kampanye

OPINI – Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah proses pemilihan umum di Indonesia yang bertujuan untuk memilih kepala daerah seperti gubernur, bupati, atau wali kota beserta wakilnya. Pilkada dilaksanakan secara langsung oleh masyarakat di suatu daerah, dan bertujuan untuk memperkuat demokrasi dengan melibatkan masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah mereka. Pemilihan umum di Indonesia adalah peristiwa demokrasi besar yang melibatkan partisipasi masyarakat dan penggunaan berbagai atribut Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho, spanduk, kaos, stiker, dan brosur sebagai media promosi. Namun, setelah pemilu, limbah atribut kampanye sering kali tidak dikelola dengan baik sehingga dapat merusak estetika kota dan menciptakan kekacauan visual, mengakibatkan pencemaran lingkungan, merusak ekosistem, dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Jumlah sampah yang dihasilkan selama pergelaran pemilu di Indonesia pada tahun 2019 dan 2024 menjadi perhatian besar, terutama terkait atribut kampanye. Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat sekitar 3.658.902 spanduk dan baliho diproduksi selama periode pemilu. Ini mengakibatkan peningkatan volume sampah secara signifikan, dengan total perkiraan mencapai lebih dari 784 ribu meter kubik atau sekitar 392 ribu ton, sementara sampah spesifik dari atribut kampanye seperti baliho, spanduk, dan bendera diperkirakan lebih dari seperempat juta ton. Mayoritas atribut kampanye ini terbuat dari bahan plastik dan material non-biodegradable lainnya, di mana KLHK memperkirakan 70-80% di antaranya berakhir menjadi sampah, menghasilkan ratusan ribu ton sampah plastik yang sebagian besar tidak didaur ulang.

Menurut Greenpeace Indonesia, hanya sebagian kecil dari limbah atribut kampanye yang didaur ulang, sementara sebagian besar berakhir di tempat pembuangan akhir atau mencemari lingkungan, memperburuk polusi plastik di Indonesia. Kondisi ini menjadi alarm penting bagi semua pihak, termasuk pemerintah, partai politik, dan masyarakat, untuk lebih bijak dalam penggunaan atribut kampanye dan mengutamakan material yang lebih ramah lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2024 untuk pengelolaan sampah Pemilu 2024. Edaran ini meminta kepala daerah mengelola sampah pemilu secara khusus dan melarang pembuangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) masih merupakan salah satu metode kampanye yang paling banyak digunakan oleh Peserta Pemilu 2024. Agar tidak mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur tempat yang boleh dan tidak boleh untuk dipasang APK dalam Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Tempat yang dilarang dipasang APK antara lain tempat ibadah, Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protocol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. Sayangnya, pemasangan APK oleh Peserta Pemilu tahun 2024 masih banyak yang melanggar. Bahkan pemasangan APK di beberapa tempat menimbulkan korban jiwa.

Setiap kota atau daerah memiliki pesona dan keindahannya sendiri. Ada yang menawan dengan gedung-gedung tinggi, ada pula yang memikat hati dengan pemandangan alam yang asri dan ruang publik yang ramah. Jalan-jalan dihiasi dengan pepohonan rindang, taman-taman kota menjadi tempat warga berkumpul, dan bangunan-bangunan bersejarah seolah mengisahkan sejarah panjang kota tersebut.

Namun, keindahan ini sering kali tercemar oleh perilaku yang tidak bertanggung jawab, salah satunya dalam bentuk pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Banyak pihak yang memasang spanduk, baliho, dan poster kampanye di tempat-tempat yang tidak semestinya. Hal ini tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga menunjukkan kurangnya kepedulian terhadap lingkungan dan ruang publik.

Padahal, jika alat peraga kampanye ditempatkan secara tertib dan sesuai peraturan, keindahan kota tidak perlu terganggu. Setiap sudut kota bisa tetap asri dan rapi, menjadi cerminan dari peradaban warganya yang menghargai kebersihan dan keindahan bersama. Mari jaga keindahan kota kita, demi kenyamanan semua warga dan generasi mendatang yang akan menikmati hasilnya.

Sebagai pemilih yang cerdas, kita memiliki peran penting dalam menentukan masa depan daerah kita. Dalam setiap pemilihan, kita memiliki kesempatan besar untuk memilih pemimpin yang benar-benar peduli dan bertanggung jawab terhadap kepentingan publik, termasuk dalam aspek-aspek penting seperti Alat Peraga Kampanye (APK). APK bukan hanya sekadar media untuk memperkenalkan calon, tetapi juga cerminan dari sikap dan integritas calon tersebut terhadap aturan serta tata tertib umum.

Pemimpin yang bertanggung jawab adalah mereka yang memahami dan menghormati aturan terkait pemasangan APK. Mereka menempatkan APK dengan memperhatikan estetika dan lingkungan sekitar, serta tidak memasangnya di tempat-tempat yang dilarang atau mengganggu kenyamanan publik. Dengan memilih calon yang bertanggung jawab atas penggunaan APK, kita ikut mendukung terciptanya lingkungan yang tertib dan asri serta menegaskan bahwa aturan dibuat untuk kebaikan bersama.

Oleh karena itu, sebagai pemilih yang cerdas, mari kita pilih calon kepala daerah yang memegang teguh prinsip bertanggung jawab dan menghargai kepentingan umum. Pemimpin seperti inilah yang akan mampu menjaga kepercayaan masyarakat dan membawa perubahan positif bagi daerah kita. Ingat, pilihan kita akan menentukan masa depan daerah kita. Mari ciptakan lingkungan pemilu yang bersih dan tertib, mulai dari mendukung calon yang peduli dan bertanggung jawab.

Oleh: Rifai Salihi (Ketua Kebijakan Publik PD. KAMMI Kota Ambon)

Homo Economicus: Kesejahteraan Kantor Hakim

OPINI – Spesialisasi ilmu itu berkah, dan sekaligus peringatan akan keterbatasan nalar. Namun nalar memang punya kecenderungan menjadi pongah. Nalar tajam dan bisa mendalam, tetapi nalar juga mudah lupa batas dan mortalitas. Ini bukan sinis nalar, tapi perayaan atas batas ilmu.

Fakta: Ribuan Hakim Se-Indonesia Bakal Mogok Kerja, Protes Gaji dan Tunjangan 12 Tahun Tak Naik. Ini sebuah judul berita yang di kabarkan kompas.com pada 26 September 2024, 15:45 WIB. Fakta judul ini menarik penulis untuk telaah lebih dalam untuk mengetahui apa dibalik alasan adanya ribuan hakim bakal mogok kerja. Pertama; aturan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012. Kedua; Peratutran Pemerinntah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 didalilkan belum disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini karena ekonomi Indonesia terus mengalami inflasi year on year (yoy). Ketiga; gaji pokok jabatan hakim sama dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasa, dan tunjangan jabatan hakim tidak berubah selama 12 tahun, mengakibatkan penghasilan jabatan hakim menurun drastis ketika pensiun padahal jabatan hakim lebih besar dibanding Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasa.

Tata urutan itu menunjukan gaji dan tunjangan jabatan hakim tidak mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja jabatan hakim sebagai penegak keadilan dalam tata pengadilan di Republik. Namun ketika di telaah lebih dalam ternyata yang menyebabkan alasan ribuan hakim bertindak karena kondisi ekonomi hakim. Untuk gaji dan tunjangan jabatan hakim sesuai kondisi ekonomi hakim atas tanggung jawab dan beban kerja jabatan hakim, revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Tulisan ini berfokus pada batasan homo economicus: atas kenaikan gaji dan tunjangan kantor hakim/jabatan hakim.

Homo Economicus

Melalui daya nalar yang selalu keruh, dengan mudah ditemukan kata Latin homo, yang berarti manusia/orang. Fisolog yang paling ahli pun mungkin tidak tahu tepat berapa ribu tahun silam kata Latin homo, itu mulai digunakan. Lalu kata Latin economicus disebut-sebut berasal dari kabut masa silam, meskipun cukup pasti turunan dari kata Yunani oikonomicus. Kata Yunani oikonomicus itu pernah dipakai filosof Yunani yang bernama Xenophon yang hidup sekitar tahun 430-354 SM, sebagai judul salah satu karya tulisnya, OIKONOMIKO∑. Kata oikonomicus di situ hanya berarti tata pengolahan ladang, dan menggarap ladang memang mata-pencaharian orang-orang biasa pada zaman itu di Yunani. Karya OIKONOMIKO∑ itu tertulis dalam format dialog Sokratik, berisi perbincangan imajiner antara Critobulus dan Sokrates. Di karya OIKONOMIKO∑ itu Sokrates terus kritis bertanya, sampai Critobulus mengerti dengan remang-remang bagaimana cara mengelola ladang agar menjadi sumberdaya yang memenuhi kebutuhan keluarga dan polis (Xenophon 1994). Mungkin dari remangremang itu dikenali akar pengertian ekonomi. Namun remang-remang itu tidak menerangi yang dimaksud homo economicus dalam akar pengertian ekonomi zaman ini. Tahun berganti abad, abad menggulung menjadi milenium.

Selanjutnya dalam lintasan sejarahnya orang pakai istilah homo economicus itu, peristiwa homo economicus seperti tinggal sebatang jarum yang terselip pada tumpukan jerami. Seorang yang bernama Joseph Scumpeter, raksasa sejarah pemikiran ekonomi, begitu sebutanya memberi isyarat bahwa homo economicus mungkin istilah yang diilhami ungkapan L’Economo prudente yang dipakai penulis Italia bernama B. Frigerio di tahun 1629 (Scumpeter 1954: 156). Akan tetapi, ilhami ungkapan itu juga lebih mungkin peranakkan makin banyak pertanyaan ketimbang jawaban. Asal-muasal sejarah dan asal-usul logis adalah dua hal yang biasa berbeda.

Tapi sebenarnya homo economicus itu? Bagaimana homo economicus sebagai istilah yang berkembang dalam ilmu ekonomi? Sebelum itu, alkiasah, ungkapan homo economicus sering disebut berasal dari peletak dasar ilmu ekonomi modern yang bernama Adam Smith (1723-1790). Tetapi tidak satupun baris dalam halaman The Wealth of Nations (1776) karya Adam Smith menuliskan istilah itu. Ungkapan homo economicus juga rupanya disebut dari karya John Stuart Mill dalam Essays on Some Unsettled Questions of Political Economy (1844 [1836]). Tetapi tidak satupun esai dalam tulisan John Stuart Mill menuliskan istilah itu. Homo economicus juga biasa dikatakan baik oleh kaum terpelajar maupun awam, dalam perdebatan maupun gurauan. Tetapi bagaimana yang ditulis Adam Smith dan John Stuart Mill dalam karya besarnya itu;

“Bukan dari kebaikan hati pemotong daging, peramu minuman, atau tukang roti kita memperoleh makanan kita, tetapi dari rasa cinta diri mereka pada kepentingan diri mereka sendiri. Kita memenuhi kepentingan diri bukan dengan menggerakkkan rasa kemanusiaan mereka, tetapi rasa cinta-diri mereka; dan jangan pernah berbicara kepada mereka tentang kebutuhan kita, tetapi bicaralah tentang keuntungan diri mereka sendiri” (Smith 2000 [1776]: 15).

“Ekonomi-politik… tidak mengkaji seluruh kodrat manusia yang dimodifikasi oleh tata sosial, tidak juga membahas seluruh perilaku manusia dalam masyarakat. Ia berurusan dengan manusia semata-mata hanya jauh ia mahkluk yang berhasrat memiliki harta dan mampu menilai manjurnya sarana yang satu dibanding sarana lain dalam mengejar tujuan itu… [dengan] sepenuhnya menepiskan semua hasrat dan motif lain, kecuali… pengejaran kekayaan…” (Mill 1844 [1836]: 97).

John Stuart Mill tidak pernah menulis bahwa manusia hanyalah mahkluk “pengejar harta”. Mill sedang membatasi kajian ilmu ekonomi. Agar fokus kajian ilmu ekonomi tidak simpang-siur dan tumpang tindih, Mill juga batasi fokusnya pada pola tindakan manusia yang berbeda dari pola-pola tindakan yang menjadi fokus kajian ilmu hukum, sejarah, biologi atau sebagainya. Beginilah Mill menulis:

“Bukan karena ekonom-politik begitu tolol menganggap hakikat manusia sebagai benar-benar demikian [digerakkan hanya oleh nafsu mengejar harta], tapi karena itulah modus kinerja yang secara niscaya perlu ditempuh suatu ilmu… Mengenai perilaku-perilaku manusia di mana kekayaan bukan obyek pokoknya, Ekonomi-Politik tidak berlagak bahwa kajiannya dapat diterapkan. Namun memang ada urusan manusia di mana pencapaian kekayaan merupakan tujuan pokok dan diakui. Hanya dalam urusan inilah EkonomiPolitik menaruh perhatian. Cara yang perlu ditempuh Ekonomi-Politik adalah memperlakukan tujuan pokok itu seolah-olah sebagai satu-satunya tujuan… (Mill 1844 [1836]: 97, 98).

Tidak ada yang ganjil dengan yang ditulis Mill di atas. Rupanya arti oikonomicus sebagai “tata pengelolaan ladang bagi sumber penghidupan keluarga” dalam karya Xenophon hampir dua ribuh tahun berubah menjadi oconomicus dalam arti “tata kelola dan hasrat memiliki harta”. Terhadap rumusan itulah penulis John K. Ingram, misalnya, kritik pada tahun 1888 bahwa apa yang diajukan Mill “tidak menyangkut manusia-manusia riil tapi imajiner – ‘manusia-manusia ekonomi’… yang digagas hanya sebagai binatang-binatang pengejar uang” (dikutip dalam Persky 1995: 222).

Ketika istilah ekonomi-politik (political-economy) menciut menjadi ekonomika (economics) di akhir abad ke-19, dan dalam keruh perdebatan tentang gambaran kodrat manusia, ungkapan manusia ekonomi (economic man) rupanya dipakai raksasa ilmu ekonomi yang bernama Alferd Marshall, memakai istilah economic man dalam karyanya, Principles of Economics, yang terbit tahun 1890 (Marshall 1972 [1890]: 22).2 Homo economicus juga muncul dalam buku Vilfredo Pareto, pemikir Italia, Manuale di economia politica (1906).

Dalam arti tertentu, Mill hanya lebih lanjut menggarap pengertian implisit ekonomi yang diisyaratkan Adam Smith 60 tahun sebelumnya. Begini rupanya jejak kisahnya. Apa yang ditulis Mill di atas jelas menunjukan Mill tidak pernah berpendapat bahwa hakikat manusia adalah mahkluk yang digerakkan hanya oleh pengejaran harta. Namun dari situ pula benih salah-kaprah berkembang menjadi embrio kesesatan. Pada Adam Smith dalam suasana perdagangan yang penuh monopoli, dan di bawah pengaruh pola revolusi ilmu alam yang dibawa-serta oleh pemikiran Isaac Newton (bdk. Hetherington 1983). Smith mencari-cari cara menjelaskan kemakmuran bangsa-bangsa. Smith, juga mengajukan bagaimana masyarakat terbentuk dalam karya besarnya The Wealth of Nations. Namun dalam urusan kemakmuran material, Smith memberi tekanan pada pentingnya perdagangan bebas antar orang-orang biasa. Kemakmuran tidak ditempuh dengan cara merampas secara paksa, tidak juga dengan mengemis atau beramal, tapi melalui pertukaran dan perdagangan yang menghasilkan dinamika akumulasi kekayaan. Rupanya Smith tidak menulis homo economicus, tapi pertukaran, perdagangan bebas dan akumalasi kekayaan yang penuh monopoli.

Bagaimana masyarakat terbentuk dalam karya besarnya The Wealth of Nations. Seperti nelayan menangkap ikan, nelayan tentu tidak dapat hidup hanya dengan ikan. Nelayan butuh beras dari petani, pakaian dari penjahit, obat dari dokter, dan seterusnya. Begitupun sebaliknya tanpa paksaan. Dari situ tercipta berlaksa-laksa pertukaran. Maka setiap manusia/orang kemudianpunya insentif untuk menumpuk barang/jasa yang dapat dipertukarkan. Syaratnya adalah barang yang dipertukarkan sebagai komoditas – artinya sesuatu untuk dijual-belikan. Lalu uang menjadi alat perantara jual-beli. Itu praktis, tapi tidak mengubah pola dasar jual-beli komoditas. Bahkan secara cepat uang dijadikan komoditas, persis seperti barang/jasa lain. Artinya fungsiasal uang kehilangan tujuanya. Silahkan ke bank meminjam uang, maka suka tidak suka diwajibkan untuk Anda membayar bunga pinjaman 10 atau 20 persen. Masing-masing pihak masuk dalam kepentingan diri (self-interest). Adam Smith menyebut dinamika emosional “saling masuk” dalam kepentingan orang lain itu sebagai simpati (sympaty) (Smith 2002 [1759]: 11).

Namun dari situ juga menjadi jelas bahwa self-interest (kepentingan diri) samasekali bukan satu organ tertutup di tengah samudra ketiadaan yang lain, tetapi beroperasi dalam jaring kepentingan-kepentingan lain. Tanpa “masuk” ke dalam kepentingan-diri orang lain, kepentingan diri sendiri tidak akan terpenuhi. Self-interest hanyalah istilah dengan arti mulia ini punya sejarah yang panjang dan pelik, bahkan para filosof Stoa bahas dua milenial lalu.Rupanya Smith mempelajari itu, dan memakainya untuk melukiskan dinamika perdagangan. Seperti dalam kutipan Smith di atas (Smith 2000 [1776]: 15). Ladang Xenophon yang melandasi istilah oikonomikos telah gusur hiruk-pikuk sejarah abad ke-18 dan abad ke-19, yang sibuk mengemban kelanjutan revolusi ilmiah, kemunculan kaum borjuis dan kapitalisme. Tak satupun noktah menunjukan Adam Smith pernah menulis dalam karyanya tentang manusia sebagai mahkluk yang digerakkan olek kepentingan-diri (self-interest). Bahkan Smith tidak berbicara mengenai kodrat manusia dalam karya besarnya The Wealth of Nations. Tetapi Smith berbicara mengenai perdagangan bebas sebagai jalan menuju kemakmuran bangsa.

Tapi tindakan berdagang tidak dilakukan oleh benda tidak bergerak (batu/benda mati), melainkan oleh manusia. Di sini Smith berhadapan dengan teka-teki: siapakah manusia dalam perdagangan? Istilah kapitalisme juga tidak ada dalam barisan karya besarnya Adam Smith The Wealth of Nations. Istilah kapilisme awal muncul pertama kali dalam karya besarnya Karl Max Das Caoital, sebagai kritik karya besarnya Adam Smith The Wealth of Nations. Atau syarat antropologis apa supaya perdagangan menjadi mungkin dan berkembang?… Tata urutan terbentuk masyarakat dari karya Adam Smith di atas, juga tidak jauh beda dengan tata urutan terbentuk masyarakat yang ditulis Ibnu Khaldun dalam karya besarnya Muqadimah. Tetapi lebih beradab yang tulis Ibnu Khaldun dalam karya besarnya itu. Ibnu Khaldun tentu bukan penganut antropologis.

Sejak abad ke-14 sampai abad ke-19, para cerdik pandai di barat sibuk dengan pertanyaan tentang hakikat/kodrat manusia, tentang siapa sebenarnya manusia. Sebabnya para cerdik pandai di barat mesti menjelaskan perilaku manusia, dalam peristiwa perang maupun damai, dalam peristiwa perdagangan atau ketertundukan. Dalam bayang-bayang perang di Inggris, Thomas Hobbes (1588-1679) menulis teori politik dalam buku Leviathan (1651), dengan meletakkan bahwa kodrat manusia dalam kondisi asali adalah “serigala bagi sesamanya” (homo homini lupus) (Hobbes 1968 [1651]). Tentang eksistensi (tindakan/kegiatan riil manusia) yang ditulis oleh Thomas Hobbes, memunculkan pertanyaan tentang esensi (hakikat/kodrat manusia). Antropologis menemukan labirin gelap atas hakikat/kodrat manusia.

Seperti Anda menyaksikan di depan mata kepala Anda beberapa perampok dewasa membunuh anak-anak kecil. Melihat itu, denyut jantung Anda seperti berhenti, lalu bertanya dalam hati: siapa sesungguhnya hakikat manusia, hingga dengan keji perampok dewasa membunuh anak-anak kecil? Anda seperti menyimpulkan sendiri: hakikat manusia adalah mahkluk pembunuh. Atau suatu hari Anda menyaksikan suami-istri bertengkar kemudian berpisah. Namun suatu hari juga Anda menyaksikan suami-istri bertemu meminta maaf dan saling kembali. Anda terpana, lalu sebuah air sungai seperti mengalir di lorong jiwa-raga, hingga Anda bertanya pada diri Anda: siapakah hakikat manusia sehingga suami-istri mampu mengampuni? Lalu Anda menjawab sendiri bahwa hakikat manusia adalah mahkluk belas-kasih. Cuma, hanya dengan itu Anda menarik kesimpulan bahwa keseluruhan hakikat manusia adalah mahkluk pembunuh atau mahkluk belas-kasih, Anda tersesat.

Mirip seperti itulah teka-teki antropologis yang memburu Adam Smith. Dalam perdagangan yang tumbuh sangat pesat pada waktu itu. Rupanya Smith berimajinasi dengan pengandaian begini: andai saja orang-orang biasa bebas melakukan perdagangan! Smith bahkan punya istilah untuk orang-orang biasa, yaitu “pemotong daging, peramu minuman, dan tukang roti”. Istilah itu bertaburan dari awal sampai akhir dalam karya besarnya itu. Orang-orang biasa, itu adalah pahlawan Smith dalam merumus teori moral dan ekonomi-nya.

Terhadap teka-teki itu Smith menyimpulkan begini: perdagangan dan industri akan maju pesat apabila dalam kinerja perdagangan dan industri manusia bergerak atas dasar kepentingan-diri. Pokok inilah yang lalu diplintir ke sana ke mari untuk apa saja yang bahkan berkebalikan degan garis pemikiran Smith. Cukup menunjukan Smith tidak pernah menulis bahkan hakikat manusia adalah kepentingan-diri. Dengan kata lain, gagasan “manusia digerakkan oleh kepentingan diri” adalah persyarat antropologis yang diandaikan Smith agar metodologis Smith mampu menjelaskan gejala perdagangan bebas dalam kehidupan ekonomi. Dari situ juga muncul postulat ekonomi dalam proses berpikir. Disadari, itu hanya langkah biasa dalam proses berpikir. Tentu saja, keseluruhan hidup manusia, tidak hanya digerakkan oleh kepentingan-diri (self-interest). Tetapi dari situ juga bermula yang awalnya hanya sudut pandang tertentu tentang manusia kemudian berubah menjadi klaim tentang keseluruhan hakikat/kodrat manusia.

Sehingga tulisan ini sampai pada kerancuan yang terlibat dalam gagasan homo economicus: apa yang awalnya hanya sudut pandang tertentu tentang manusia, kemudian diperlakukan sebagai keseluruhan hakikat/kodrat manusia dan agenda bagaimana manusia dan masyarakat seharusnya menjadi. Rupanya terjadi pemahaman keruh jejak homo economicus. Pada 9 Maret 1976, dalam peringatan 200 tahun buku The Wealth of Nations karya Adam Smith, Ronald Coase, penerima Nobel Ekonomi 1991, merumuskan dengan tetap apa yang sudah terjadi: “…ilmu ekonomi selama dua ratus tahun terakhir tidak lebih dari mengepel, …para ekonom hanya mengisi celah, mengoreksi kekurangtepatan, dan mempercantik analisis The Wealth of Nations” (Coase 1994: 74).

Kesejahteraan Kantor Hakim

Benarkah kenaikan gaji dan tunjangan jabatan hakim akan berdampak pada terjaganya kualitas keadilan dalam tata peradilan di Republik. Apapun istilahnya, gaji dan tunjangan pada hakikatnya bentuk harga pada tata nilai uang itu sendiri. Maka, ukuran harga (price) terhadap kenaikan gaji dan tunjungan untuk kesejahteraan kantor hakim/jabatan hakim pada tata peradilan, seperti penyimpangan tanggung jawab dan kinerja jabatan hakim tegakkan kualitas keadilan dalam tata peradilan di Republik, dengan bersikap mogok kerja. Kenapa seperti penyimpangan? Karena berdasarkan fakta di atas: gaji dan tunjangan kantor hakim/jabatan hakim belum disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini karena ekonomi Indonesia terus mengalami inflasi year on year (yoy). Inflasi adalah perpajakan tanpa undang-undang (Milton Friedman (1912 [2006]).

Perangkat utama homo economicus dalam mengejar kepnetingan-diri (self-interest) dan pemenuhan hasrtanya adalah kalkulus rasional. Istilah ‘rasional’ mungkin menakutkan. Namun yang dimaksud rasional dalam homo economicus hanya usaha menimbang prospek keuntungan, kerugian, dan tingkat kepuasan hasrat. Maka rasionalitas homo economicus berisi pilihan sarana paling jitu untuk mencapai tujuan tertentu. Rasional identik dengan prinsip efisien. Soal tujuan yang dikejar “baik” atau “buruk” tidaklah relevan untuk homo economicus. Jadi, rasionalitas hanya menyangkut sarana, bukan tujuan. Cuma, tunggu dulu! Karena sesungguhnya tiada yang khas economicus di sini, sebab cara seperti itu tidak lebih dari langkah biasa dalam semua tindakan bermutu, entah itu tindakan berdagang atau berdoa, belajar ataupun bersenggama (bdk. Polanyi 1977: 26).

Kepentingan-diri dalam homo economicus tidak lagi dalam pengertian self-interest, tapi lebih mendekati arti selfishness (Sen 1977: 317). Ciri keterpusatan pada diri (self-centredness). Artinya, arus perilaku homo economicus berfokus hanya pada konsekuensi tindakan bagi dirinya sendiri (Sen 2002: 80). Diri tidak hanya menunjuk pada pelaku tindakan (yaitu individu), tetapi juga diri sebagai satu-satunya pihak yang paling tahu “kebenaran” hasratnya. Maka baiklah diingat pokok dari John Stuart Mill bahwa ciri economicus terletak dalam aspek tindakan yang terkait dengan “hasrat memiliki kekayaan”, dan bukan dengan segi peraturan tindakan (seperti dalam ilmu hukum), yakni mahkluk aturan. Tapi apa yang dimaksud kepentingan-diri bukan lagi dalam arti klasik, yaitu kepeduliaan terhadap kesejahteraan diri serta lingkungan orang-orang terdekat yang kesejahteraanya terkait pada masyarakat yang hidup dalam wilayah yang sama dengan tindakan individu. Isi hasrat diketahui melalui apa yang dipilihnya – inilah yang disebut revealed preference. Tentu ini logika curang, tetapi homo economicus tidak terlalu peduli dengan logika.

Arti ‘kepentingan-diri’ yang selama ribuan tahun sebelumnya mencangkup kepedulian pada kehormatan, martabat, dan bahkan hidup sesudah kematian, dalam ciri homo economicus mengalami penciutan ke dalam urusan keuntungan material/finansial/uang. Lalu terjadi penciutan lanjut. Karena hasrat dan kepentingan-diri tidak mungkin diukur langsung, homo economicus mengukur dengan harga (price) yang bersedia dibayar bagi pemenuhan hasrat (Robinson 1962: 48-49). Tak ada ukuran nyata yang lebih dapat diterima homo economicus daripada harga (price). Dengan itu juga segera terjadi kolonisasi. Karena obyek hasrat yang menjadi isi kepentingan-diri manusia tidak terbatas hanya pada soal kekayaan, homo economicus menuntut bukan harta yang dikenai harga, tetapi juga berbagai obyek hasrat lain: dari seks sampai kegembiraan, dari keadilan sampai terapi, dari udara sehat sampai karya seni (bdk. Hirshleifer 1985: 53; Fine 1999: 415). Di situlah tertanam benih kolonisasi oleh homo economicus yang mengambil rupa komersialisasi berbagai bidang kehidupan.

Bagi homo economicus, kemampuan membayar harga (daya-beli) adaalah kunci yang mengantarkan obyek hasrat yang menjadi isi kepentingan-diri ke seluruh isi bidang kehidupan. Tapi homo economicus hanya bisa punya daya-beli jika mampu menumpuk pundi-pundi dengan menjual-belikan apa saja yang dapat dikenai harga. Dengan itu tercipta syarat kelangkaan (scarcity), bagian pengertian sentral ‘ekonomi’. Inilah yang disebut postulat kelangkaan (scarcity postulate) (Polanyi 1957: 246). Inilah bentuk homo econimucus yang sering disalahpahami orang-orang yang mengaku diri sebagai terpelajar dan sering fanatik dengan keyakinan bahwa homo econimucus mendasari semua perilaku manusia dan akan menjadi solusi bagi penataan Indonesia mesti menjadi. Itulah gejala self-fulfilling prophecy.

Semakin percaya dan menghayati ciri-ciri homo econimucus, semakin homo econimucus akan tercipta dalam diri manusia. Ketika tercipta dalam diri manusia menjadi kawanan hewan, homines economici bahkan tidak punya tujuan pasti selain terus-menerus melakukan pembenaran diri. Tempatkan keadilan pada hak asasi (human rights), bukan pada daya-beli. Untuk tata peradilan di Republik tidak menganut prinsip keramat “pembayar tertinggi adalah pemenang”. Tapi karena ada keadilan dalam hak asasi (human rights). Bagi manusia yang ingin memperoleh jabatan hakim jangan sekali-kali mencari kekayaan atas nama hukum, karena gaji dan tunjangan jabatan hakim telah diatur oleh pemerintah, dan hakim juga mempunyai sumpah jabatan yang murni untuk mengabdi kepada masyarakat demi terciptanya sebuah negara.masyarakat adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan pembukaan UUD 1945.

Dengan itu, perkenankan tulisan ini mengajukan argumen: kualitas keadilan pada tata pengadilan tidak tercipta dari hasil asumsi homo economicus bagi penataan Indonesia mesti menjadi. Mahkluk ekonomi yang melahirkan ilmu ekonomi, tetapi ilmu ekonomi yang menciptakan mahkluk ekonomi: mahkluk aturan di bidangan kesejahteraan ekonomi pada kantor hakim/jabatan hakim. Di sini sebaiknya tulisan ini berhenti, “perayaan atas batas ilmu”.

Sumber Relevan

Bahan Extension Course Filsafat dan Budaya dengan tema “Filsafat Uang”, Fakultas Filsafat, Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, 5 Juni 2015

B. Herry Priyono, 2017 Homo Economicus

Bab II buku itu, ketika menjelaskan lingkup studi ilmu ekonomi, Marshall menulis begini: “In all this, they deal with man as he is, not with an abstract or economic man” (Marshall 1982 [1890]: 22).

Hirshleifer, Jack (1985) ‘The Expanding Domain of Economics’, American Economic Review, Vol. 75, No. 6, Desember, pp. 53-68.

Hont, Istvan (2010) Jealousy of Trade: International Competition and the Nation-State in Historical Perpective, Cambrige University Press.

Kompas.com, 2024 ribuan-hakim-bakal-mogok-kerja-protes-gaji-dan-tunjangan-12-tahun-tak-naik

Lihat buku Adam Smith, (1759 sampai 1776) The Theory of Moral Sentiments sampai The Wealth of Nations, karya Smith yang menjadi peletak dasar ilmu ekonomi modern di eropa.

Penggalian asal-usul istilah homo economicus, Edward O’Boyle menemukan pemakaian istilah homo economicus dalam karya Maffeo Panteleoni, Principii di Economia Pura (1889). Tetapi juga ditemukan indikasi kuat bahwa istilah itu telah digunakan sebelumnya dalam beberapa literatur ekonomi berbahasa Jerman di paro abad ke-19 (O’Boyle 2010: 2).

Polanyi, Karl (1997) The Livelihood of Man (ed. H. W. Pearson), New York: Academic Press.

Polanyi, Karl; Arensberg, C.; Pearson, H. (eds.) (1957) Trade and Market in the Early Empires: Economies in History and Theory, New York: The Free Press.

Robinson, Joan (1962) Economic Philosophy, London: Penguin.

Rogers, Kelly (ed.) (1997) Self-Interset: An Anthology of Philosophical Perspevtives, London: Routledge.

Sen, Amartya (1977) ‘Rational Fools: A Critique of the Behavioral Foundation of Economic Theory’, Philosophy and Public Affairs, Vol. 6, No. 4, pp. 217-344.

Sen, Amartya (2002) Rationality and Freedom, Cambridge, MA: Harvard University Press.

Schumpeter, Joseph A. (1954), History of Economic Analysis, New York: Oxford University Press.

Oleh: Rifaldi Ciusnoyo(Mahasiswa Ekonomi, Universitas Muhammadiyah Kendari).

Terima Politik Uang: Bukti Jual Harga Diri

Opini – Rasa malu harus terpatri dalam diri masyarakat sebagai pemilih rasional dan berhati mulia menilai bujukan dan rayuan para calon Bupati (cabup) kepulauan Sula.

Bujukan dan rayuan itu bukan hanya menggunakan janji kampanye semata, melainkan juga menggunakan uang untuk mempengaruhi masyarakat untuk memilih di tempat pemungutan suara.

Pelaku terima politik uang ini bukan hanya selalu terjadi pada masyarakat yang diistilahkan masyarakat awam. Namum juga sering terjadi pada masyarakat bergelar pendidikan perguruan tinggi.

Berbagai alasan bisa dimunculkan, alasan keadaan, dan kesempatan. Tetapi kenapa politik uang dilarang? Dari segi peraturan merupakan tindakan korupsi jenis suap menyuap.

Dari segi politik merupakan tindakan kejahatan demokrasi. Dari segi kemanusiaan merupakan tindakan jual harga diri dengan uang.

Karena itu, harapannya masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih calon bupati yang bertanggung jawab dan berintegritas memandu pembangunan daerah sula menjadi daerah yang maju dari segi pembangunan infrastruktur dan ruang hidup ekonomi masyarakat yang sehat untuk lima tahun kedepan.

Oleh: Rifaldi Ciusnoyo, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari