Terkesan Tutupi Informasi Pinjaman 115 Miliar, Fahreza: Sekalipun itu Jaksa atau Polisi Kecuali Bupati Aliong Mus

TALIABU – Pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu ke Bank Maluku – Malut KCP Bobong sebesar 115 Miliar untuk pembangunan daerah jadi persoalan yang saat ini pertanyakan oleh publik terkait realisasinya.

Pasalnya, anggaran pinjaman Pemda Taliabu yang nilainya sangat menggiurkan tersebut diberikan kepada 3 OPD, yakni di Dinas PUPR, Dishub, dan Disperidagkop, namun anehnya anggaran tersebut belum diterima oleh 3 OPD, sesuai pernyataan Muh. Nuh Hasi, Anggota DPRD Taliabu yang mengaku dihadapan masa aksi, telah memanggil 3 OPD untuk menanyakan alokasi anggaran dari dana pinjaman tersebut.

“3 OPD kami sudah panggil, tapi anehnya, sampai saat ini OPD tersebut belum dapatkan anggaran pinjaman 115 miliar,” ucapnya, dihadapan masa aksi, Kamis (10/08/2023) kemarin.

Baca juga: Aneh, Respon Pendemo Terkait Masalah Dana Pinjaman 15 Miliar, DPRD Taliabu Akui Kehilangan Akal

Nuh Hasi bilang, jika saat ini DPRD Pulau Taliabu telah kehabisan akal terkait kejelasan pinjaman daerah belasan miliar rupiah tersebut.

“Semua pihak kita sudah panggil, namun jawabannya sama. Kalau sudah begitu kita mau bilang apa lagi, jadi kamipun kehabisan akal,” imbuhnya.

Baca juga: Perdana! Salah Satu Desa Di Pulau Taliabu Dijadikan Kampung Bebas Narkoba

Terpisah, Kepala Bank Maluku – Malut KCP Bobong Pulau Taliabu, Fahreza Alwi dikonfirmasi terkait anggaran pinjaman Pemda Taliabu senilai 115 miliar, malah terkesan menutupinya.

“Kalau masalah itu langsung tanyakan saja ke Keuangan Daerah. Karena ini menyangkut dengan kerahasiaan Bank. Jadi, kita tidak bisa buka-bukaan kepada siapa pun,” kata Fahreza, Jumat (11/08/2023).

Baca juga: Jelang Pilpres 2024, Relawan Anies Baswedan Pulau Taliabu Di Deklarasikan

Baginya, sekali pun Polisi, Jaksa, dan DPRD bahkan Wartawan tidak bisa diungkapkan walau pun itu ditugaskan.

“Jika kita buka – bukaan nanti ada ketersinggungan dengan pihak yang meminjam,” bebernya.

Baca juga: Oknum Mantan Kades Di Taliabu Dilaporkan Ke Inspektorat, Begini Masalahnya

Fahreza menambahkan, pinjaman Daerah sebesar 115 Miliar, bukan dimasa kepemimpinannya melainkan dimasa kepemimpinan ibu Petry.

“Jadi, untuk perbankan data konfirmasi seperti ini susah untuk dibuka. Soalnya, menyangkut kerahasiaan. Terkecuali kuasa pengguna anggaran yakni Bupati Aliong Mus,” tuturnya.

Kalau masalah pinjaman tersebut, menurutnya itu sangat sensitif. Bahkan, pihaknya pun mempertanyakan, ada apa dibalik pinjaman 115 Miliar, sehingga banyak yang menanyakannya.

“Saya juga bingung dengan pinjaman tersebut. Bahkan, uang pinjaman tersebut telah terpakai rekening Pemda Pulau Taliabu secara utuh, bukan dipisahkan. Tapi, lebih jelasnya lagi tanyakan ke Pemda,” ungkapnya.

Sekedar Informasi, data yang dikantongi Linksatu, anggaran tersebut, direncanakan untuk pembangunan infrastruktur di Pulau Taliabu, Maluku Utara dengan bunga pinjaman sebesar 10 persen perbulannya dan pinjaman tersebut pada Juni 2022 lalu hingga masa jabatan Bupati Aliong Mus berakhir pada 2024 mendatang.

Kemudian, jika diakumulasi pinjaman 115 Miliar yang dijumlahkan dengan 10 persen itu menghasilkan bunga pinjaman sebesar 11,5 Juta perbulannya.

Pewarta: TIM

Redaktur: TIM

Warning! Kepala Kejari Kepsul, Jangan Bermain-main Licik dengan Uang Negara

OPINI – Penetapan tersangka dugaan korupsi dana Biaya Tak Terduga (BTT) senilai Rp 28 miliar tahun 2021, masih misterius di meja kejari kepsul. Ada apa kepala kajeri kepsul dalam kasus ini.

Berdasarkan informasi media terpercaya (19/05/2023), bahwa pihak Kejari Kepsul berdalih melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka setelah menerima hasil audit BPKP Malut untuk APBD 2021.

Kemudian, Fakta bahwa Bupati Sula menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pengelolaan keuangan APBD tahun 2022. Apalagi penerimaan penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini sudah diterima Bupati Kepsul dari sejak tahun 2019-2022.

Itu mengindikasikan bahwa Kejari Kepsul, mestinya sudah mendapatkan hasil audit BPKP Malut, dan gelar perkara lalu umumkan tersangka ke publik Sula, karena hasil audit BPKP Malut, sudah pasti diserahkan ke Pemda termasuk DPRD Sula.

Namun, sebenarnya, apa lagi kendala yang di hadapi oleh kejari kepsul. Olehnya itu, kepala kejari kepsul, diharapkan itikad baik jangan bermain-main licik dengan uang Negara.

Oleh: Faldi Ciu (Mahasiswa Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Muhammadiyah Kendari)

Peringati HDKD yang ke-78, YLBH Walima Sula Gelar Sosialisasi Hukum ke Warga

SULA – Yayasan lembaga bantuan hukum (YLBH) Walima Kepulauan Sula lakukan sosialisasi hukum ke warga Desa Fagudu, Kecamatan Sanana bertempat di kantor Kepala Desa, dalam rangka memperingati Hari Lahir atau Hari Dharma Karyadhika (HDKD) yang ke-78, Rabu (2/8/2023).

Ketua YLBH Walima Sula, Kuswandi Buamona mengatakan, sosialisasi hukum serentak dilakukan di beberapa titik seluruh Indonesia.

“Kegiatan ini di lakukan di 78 titik di indonesia, salah satunya di Desa Fagudu, Kecamatan Sanana,” katanya.

Baca juga: Usir Panwascam Saat Jalankan Tugas, Ketua Bawaslu Sula: Masalah Bupati Fifian Sudah Ditindaklanjuti ke Bawaslu RI

Ia menjelaskan, sosialisasi hukum ke warga Desa Fagudu terkait undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

“Sosialisasi ini merupakan program Kementrian Hukum dan Ham RI bersama YLBH Walima Sula, dengan tujuan agar masyarakat dapat memahami substansi dan tidak mispersepsi terhadap aturan hukum pidana nasional serta memberikan informasi serta pemahaman baru tentang UU KUHP yang telah disahkan,” imbuhnya.

Baca juga: Sebut Kalimat Ketua Ketika Ditegur Panwascam, Iwan Duwila: Kase Jelas Ketua Yang Mana

Kuswandi juga bilang, KUHP yang telah disahkan oleh pemerintah mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggung jawab dan dipidana, seperti penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat.

“Pada bulan Desember kemarin, merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia dan kini memiliki produk hukum buatan bangsa yang berlandaskan Pancasila serta dinamika masyarakat saat pengesahan KUHP,” urainya.

Baca juga: Sadis! Dengan Leher Teriris, Seorang Anak di Kepsul Ditemukan Tewas

Ia pun mengucapkan terimakasih kepada warga yang mengikuti sosialisasi hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Fagudu dan warga atas partisipasinya dalam kegiatan Sosialisasi,” pungkasnya.

Baca juga: Belasan Ton Besi Tua Di Kepsul Diduga Hasil Curian Dari Perusahaan Akan Dikirim Lewat Jalur Tol Laut

Terpisah, Kepala Desa Fagudu, M. Ali Duwila sangat mengapresiasi sosialisasi hukum yang dilakukan oleh YBLH Walima Sula.

“Kegiatan ini bagus untuk warga, agar lebih paham terkait hukum, sehingga dapat taat kepada aturan yang berlaku,” ucapnya.

Baca juga: Mobil Angkut Material Pekerjaan Jalan di Sula Terbalik, IPTU Walid: Truck dan Sopir Tak Ditahan

Ia berharap, kegiatan sosialisasi hukum dapat dijadikan agenda rutin di Desanya.

“Kalau dibolehkan, kegiatan-kegiatan seperti ini dapat dilakukan secara rutin,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM