SULA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, menanggapi desakan Penasehat Hukum Muhammad Bimbi, Abdullah Ismail, yang meminta agar Plt Kepala Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, segera dipanggil dan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
Juli Antoro Hutapea menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari Tim Penyidikan terkait adanya keterlibatan maupun peran Kamarudin Mahdi dalam proses pengadaan BMHP tersebut.
“ Hingga saat ini saya belum menerima laporan dari Tim Penyidikan mengenai bentuk keterlibatan dan peran yang bersangkutan dalam pengadaan BMHP,” ujar Juli Antoro Hutapea, Rabu (13/05/2026).
Baca juga: Kejari Sula Dinilai Abaikan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Penanganan Kasus Korupsi
Ia menjelaskan, proses persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran BTT BMHP masih terus berjalan dan kini memasuki tahap pemeriksaan ahli.
Menurutnya, masih ada tahapan pemeriksaan terhadap para terdakwa yang diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta baru dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Sidang perkara dugaan Tipikor anggaran BTT BMHP saat ini masih berlangsung dan masuk pada tahap pemeriksaan ahli. Kemudian masih ada tahapan pemeriksaan para terdakwa yang kita harapkan nanti mau buka-bukaan dalam perkara ini dan menunjuk peran dari orang-orang yang diduga terlibat,” jelasnya.
Baca juga: 12 Miliar Dana BTT Dipertanyakan: Prabowo Tantang Kajati Malut Buka ‘Kotak Hitam’ Insentif Nakes
Kajari Kepulauan Sula itu juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengikuti dan mengawasi jalannya proses persidangan hingga tuntas.
“Mari sama-sama kita pantau dan ikuti sidangnya,” tutupnya.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM