Dugaan Pencabulan Di Desa Wailau Masuk Ranah Hukum, Polisi Diminta Usut Tuntas

SULA – Seorang perempuan berinisial RS diduga menjadi korban tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual yang diduga dilakukan sebanyak dua kali oleh seorang pria berinisial RU, di Desa Wailau, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 21.40 WIT. Merasa dirugikan dan mengalami trauma atas dugaan perbuatan tersebut, korban kemudian melaporkan kasus itu ke SPKT Polres Kepulauan Sula.

Korban didampingi langsung oleh Yayasan Bantuan Hukum (YBH) KAPITA Kepulauan Sula. Laporan resmi itu dibuat pada 6 Mei 2026 dan tercatat dengan nomor: STTLP/95/V/2026/SPKT POLRES KEP. SULA/POLDA MALUT.

Baca juga: Pj Kades Wailab Terseret Dugaan Korupsi DD Rp295 Juta, Warga Turun Ke Jalan

Dalam laporan tersebut, RU disebut sebagai pihak terlapor yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap korban.

Kuasa hukum korban, Fadli Wambes, S.H, menyampaikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses penyelidikan hingga persidangan.

“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan hak-hak korban terpenuhi,” ujar Fadli, Rabu (06/05/2026).

Baca juga: 12 Miliar Dana BTT Dipertanyakan: Prabowo Tantang Kajati Malut Buka ‘Kotak Hitam’ Insentif Nakes

Ia juga menegaskan bahwa tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual merupakan perbuatan yang diatur dalam ketentuan hukum pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Menurutnya, pelaku tindak pidana pencabulan dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun sesuai ketentuan pasal yang berlaku.

“Kami berharap pihak Polres Kepulauan Sula dapat segera memproses laporan ini secara profesional dan transparan,” tutup Fadli.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *