Langkah Tegas Kejari Sula Tuai Apresiasi, Fadli: Ini Bukti Negara Hadir Lindungi Korban Anak

SULA – Langkah tegas Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara yang resmi menahan tersangka berinisial IS alias Iskandar dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, menuai apresiasi dari Fadli Wambes, kuasa hukum dari korban berinisial JT.

Kasus yang terjadi pada tahun 2024 itu sebelumnya menjadi perhatian publik setelah mencuat dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak yang dinilai merusak masa depan korban dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Fadli Wambes menilai, penahanan terhadap tersangka IS alias Iskandar merupakan langkah penting dan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum bagi korban.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Kejari Kepulauan Sula yang telah resmi menahan tersangka. Ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan dan aparat serius menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Fadli kepada wartawan, Rabu (29/04/2026).

Baca juga: Silaturahmi Penuh Makna: YBH Kapita Sula Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Untuk Keadilan Yang Humanis

Menurutnya, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan serius yang berdampak panjang terhadap psikologis dan masa depan korban. Karena itu, ia berharap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi pihak mana pun.

Fadli juga menegaskan bahwa pihak korban dan keluarga menginginkan keadilan ditegakkan hingga tahap persidangan dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Korban membutuhkan perlindungan hukum dan keadilan. Kami berharap perkara ini dikawal sampai tuntas agar memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegasnya.

Baca juga: Damai Di Ujung Konflik: Perdana Tangani Kasus, YBH Kapita Sula Pilih Jalan Kekeluargaan

Diketahui, kasus tersebut bermula dari laporan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, pada tahun 2024.

Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, pihak Kejari Kepulauan Sula akhirnya mengambil langkah hukum dengan melakukan penahanan terhadap tersangka IS alias Iskandar guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Penahanan tersangka kini menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula. Publik berharap aparat penegak hukum tetap konsisten dan objektif dalam menuntaskan perkara tersebut, mengingat kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana berat yang menjadi perhatian serius masyarakat.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *