Isu Damai Beredar, Kasat Reskrim Tegaskan RMN Tetap Ditahan Dan Berkas Diproses

SULA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula terus memproses kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula, Prabowo Sibela.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, memastikan bahwa oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial RMN alias Stongket, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, kini telah resmi ditahan.

“Yang bersangkutan sudah ditahan,” kata AKP Wawan saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut, Rabu (01/07/2026).

Baca juga: Dugaan Tebang Pilih Penegakan Hukum Di Polres Sula Menguat, Kapolda Didesak Evaluasi Kapolres Dan Kasat Reskrim

Ia menjelaskan, setelah dilakukan penahanan, penyidik kini memfokuskan proses penyelesaian administrasi penyidikan dengan menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri pada tahap I untuk dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum.

“Proses selanjutnya adalah pengiriman berkas perkara ke jaksa untuk tahap I,” jelasnya.

Baca juga: Propam Polres Kepulauan Sula Dalami Informasi Pungli Oknum Penyidik

Sementara itu, terkait beredarnya informasi mengenai adanya upaya penyelesaian perkara melalui jalur damai, AKP Wawan mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi maupun pemberitahuan resmi terkait hal tersebut.

“Untuk informasi mengenai adanya jalur damai, kami belum mendapat informasi terkait itu,” tegasnya.

Baca juga: DPD IMM Malut Soroti Pelaporan Prabowo, Minta Ruang Kritik Tetap Dijaga

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Ketua PC IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, yang terjadi saat aksi demonstrasi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula. Kasus tersebut menyita perhatian publik dan menjadi sorotan berbagai kalangan hingga akhirnya RMN ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah menjalani penahanan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kasus Berakhir Damai, Propam Polres Sula Sebut Prabowo Yang Datang Cabut Persoalan

SULA – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kepulauan Sula akhirnya memberikan penjelasan terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, yang sempat menyeret nama seorang anggota Polri berinisial Bripka FU.

Kasi Propam Polres Kepulauan Sula, IPTU Ikbal Umanailo, menegaskan bahwa perkara tersebut telah berakhir secara damai dan telah dinyatakan selesai setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya melalui jalur kekeluargaan.

“Persoalan tersebut sudah berakhir damai. Kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan dan penanganannya telah dinyatakan selesai,” ujar IPTU Ikbal Umanailo saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (01/07/2026).

Baca juga: Propam Polres Kepulauan Sula Dalami Informasi Pungli Oknum Penyidik

Menurutnya, penyelesaian kasus tersebut tidak dipublikasikan ke media karena adanya permintaan dari pihak pelapor, yakni Prabowo Sibela selaku Ketua PC IMM Kepulauan Sula.

Ia menjelaskan, pihak Bripka FU sebenarnya tidak mempermasalahkan apabila penyelesaian perkara tersebut dipublikasikan. Namun, karena Prabowo Sibela meminta agar persoalan itu tidak diekspos ke publik, Propam Polres Kepulauan Sula memilih menghormati permintaan tersebut.

“Dari pihak anggota Polri yang bersangkutan ingin dipublikasikan, tetapi dari saudara Prabowo Sibela meminta agar tidak dipublikasikan. Karena itu kami tidak menghubungi media dan menghargai privasi yang bersangkutan,” jelasnya.

Baca juga: Kasus Ketua IMM Sula Memanas, Integritas Propam Polres Sula Dipertaruhkan

Terkait dokumen penyelesaian perkara, IPTU Ikbal memastikan seluruh surat pernyataan dan dokumen pendukung tersedia. Namun, apabila media ingin memperoleh salinan dokumen tersebut, pihaknya meminta agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan Prabowo Sibela.

“Semua dokumen dan surat pernyataan ada. Namun apabila ingin mendapatkannya, sebaiknya terlebih dahulu meminta persetujuan dari saudara Prabowo Sibela,” katanya.

Baca juga: Datindo Apresiasi Penahanan Aliong Mus: Bukti Tak Ada Yang Kebal Hukum

Lebih lanjut, IPTU Ikbal mengungkapkan bahwa inisiatif penyelesaian perkara secara damai berasal dari pihak PC IMM Kepulauan Sula sendiri yang mendatangi Propam Polres Kepulauan Sula untuk mencabut laporan dan menyelesaikan persoalan tersebut melalui kesepakatan bersama.

“Pihak PC IMM Kepulauan Sula datang ke Propam untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai dan membuat surat pernyataan sebagai bentuk penyelesaian,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi resmi dari Propam Polres Kepulauan Sula di tengah berbagai spekulasi yang berkembang terkait proses penanganan kasus yang sempat menjadi perhatian publik tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM