SULA – Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, memberikan tanggapan terkait pemberitaan linksatu.com berjudul “Kasus Dugaan KDRT di Sula Belum Berujung, Kuasa Hukum Tagih Kepastian Hukum dari Penyidik”.
AKP Wawan menjelaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Saat ini, penyidik telah melayangkan pemanggilan terhadap korban untuk dimintai keterangan. Namun, hingga kini korban belum memenuhi panggilan tersebut sehingga pemeriksaan belum dapat dilakukan.
“Korban sudah kami panggil untuk dimintai keterangan, tetapi sampai saat ini belum hadir,” ujar AKP Wawan, Rabu (22/07/2026).
Baca juga: Kasus Dugaan KDRT Di Sula Belum Berujung, Kuasa Hukum Tagih Kepastian Hukum Dari Penyidik
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan penahanan terhadap terduga pelaku setelah pemeriksaan korban dilakukan, AKP Wawan menegaskan bahwa penyidik belum dapat mengambil langkah tersebut. Menurutnya, penyidik masih harus melengkapi seluruh rangkaian pemeriksaan, termasuk meminta keterangan dari korban dan para saksi.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan korban dan saksi-saksinya. Selanjutnya akan diagendakan untuk gelar perkara,” jelasnya.
Baca juga: Pendampingan Tanpa Kompromi, YBH Kapita Sula Pastikan Hak Klien Terlindungi
Ia menambahkan, gelar perkara nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM