Dari Desa Terpencil Ke Jambore Nasional, SMPN 3 Satap Mangoli Selatan Ukir Sejarah Baru

SULA — Sebuah kabar membanggakan datang dari Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula. Di tengah berbagai keterbatasan yang selama ini menjadi tantangan, SMP Negeri 3 Satap Mangoli Selatan berhasil mencatatkan sejarah baru. Untuk pertama kalinya sejak sekolah itu berdiri, dua siswanya terpilih sebagai peserta Jambore Nasional.

Prestasi tersebut bukan sekadar keberhasilan mengikuti kegiatan kepramukaan tingkat nasional, tetapi menjadi simbol bahwa anak-anak dari wilayah terpencil mampu bersaing dengan siswa dari berbagai daerah di Indonesia.

Di balik keberhasilan itu tersimpan perjalanan panjang penuh perjuangan. Berada jauh dari pusat kota dengan fasilitas yang terbatas, sekolah ini selama bertahun-tahun belum pernah menjadi unggulan dalam kegiatan kepramukaan. Namun, keterbatasan tidak pernah mematahkan semangat para guru dan siswa untuk terus berusaha.

Kepala SMP Negeri 3 Satap Mangoli Selatan, Ulfa Kamaludin Umafagur, mengaku pencapaian tersebut menjadi momen paling berkesan sejak dirinya memimpin sekolah pada 2022.

“Saya tentu merasa sangat bangga dan bahagia. Ini adalah pengalaman pertama saya menjadi kepala sekolah, dan Alhamdulillah bisa melihat anak-anak didik kami berhasil bersaing hingga ke tingkat nasional. Bagi saya, ini adalah sejarah baru bagi sekolah,” ujarnya, Rabu (05/08/2026).

Baca juga: Cerita Seorang Pemuda Asal Sula Lulusan Arsitek, Pilih Jadi Tukang Pangkas Rambut

Menurut Ulfa, saat pertama kali bertugas, ia tidak pernah membayangkan sekolah yang dipimpinnya mampu mengirimkan peserta hingga ke Jambore Nasional. Kondisi sekolah saat itu masih menghadapi berbagai keterbatasan, baik dari sisi sarana pembelajaran maupun fasilitas penunjang kegiatan ekstrakurikuler.

“Dengan kondisi sekolah yang serba terbatas, rasanya Jambore Nasional adalah sesuatu yang sangat jauh. Tetapi hari ini, sesuatu yang dulu tidak pernah terbayangkan itu benar-benar menjadi kenyataan,” katanya.

Baca juga: Cerita Rizkiwati, Seorang Tenaga Kesehatan Asal Pulau Seram Yang Bertugas Di Sula

Bagi Ulfa, keberhasilan dua siswanya memiliki makna yang jauh lebih besar daripada sekadar lolos ke ajang nasional. Prestasi itu membuktikan bahwa kualitas pendidikan tidak selalu ditentukan oleh letak geografis.

“Anak-anak Auponhia memiliki potensi besar. Mereka hanya membutuhkan ruang, pembinaan, dan kepercayaan untuk berkembang,” ungkapnya.

Baca juga: Cerita Hasbi, Seorang Eks Karyawan Tambang Yang Ikut Pelatihan Dari BLK Ternate

Meski demikian, perjalanan menuju prestasi tersebut bukan tanpa hambatan. Faktor geografis menjadi tantangan terbesar yang harus dihadapi sekolah setiap kali mengikuti kegiatan di tingkat daerah.

“Kami berada di wilayah yang sangat jauh dari kota. Setiap ada kegiatan, kami harus memikirkan biaya transportasi dan kebutuhan lainnya. Bahkan dalam beberapa kesempatan, kami para guru harus patungan agar anak-anak bisa mengikuti kegiatan di tingkat daerah,” tuturnya.

Baca juga: Cerita Mahasiswa Unkhair Asal Sula Yang Kerap Kampanyekan Kebersihan Di Taman Wansosa

Namun, keterbatasan itu justru menjadi motivasi untuk terus bergerak. Sejak 2023, Ulfa mulai memberikan perhatian lebih terhadap pengembangan kegiatan Pramuka setelah melihat antusiasme para siswa yang begitu tinggi.

Sekolah kemudian rutin menggelar latihan, perkemahan, serta pembinaan secara intensif. Tidak hanya itu, putra-putri Auponhia yang telah memiliki pengalaman di bidang kepramukaan turut dilibatkan untuk membimbing adik-adik mereka.

“Saya melihat semangat mereka luar biasa. Dari situ saya berpikir bahwa Pramuka harus menjadi wadah untuk mengembangkan potensi mereka. Setiap ada kegiatan tingkat daerah, kami selalu berusaha ikut,” katanya.

Baca juga: Cerita Seorang Nakes Di Sula Dapat Surat Sakti Dari Kadinkes Disaat Hamil Muda

Ulfa mengatakan, nilai utama yang terus ditanamkan kepada para siswa adalah keyakinan bahwa kerja keras akan selalu membuahkan hasil.

“Saya selalu mengatakan kepada mereka bahwa kalau kita rajin berusaha, kita akan mendapatkan hasil terbaik pada waktu yang tepat. Yang terpenting adalah jangan pernah menyerah karena keterbatasan,” ujarnya.

Baca juga: Salah Satu Terdakwa Kasus Korupsi Di Maluku Utara, Ajukan Peninjauan Kembali

Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh keluarga besar sekolah, pembina Pramuka, masyarakat, dan orang tua siswa.

“Kami sebagai guru hanya menjadi perantara dan pemberi ruang. Anak-anaklah yang berjuang. Karena itu saya berharap orang tua terus mendukung anak-anaknya dan jangan pernah meremehkan potensi mereka,” katanya.

Baca juga: Cerita Hasbi, Seorang Eks Karyawan Tambang Yang Ikut Pelatihan Dari BLK Ternate

Ke depan, Ulfa berharap pencapaian ini menjadi titik awal lahirnya lebih banyak prestasi dari sekolah-sekolah di wilayah kepulauan.

“Kami ingin membentuk generasi yang berakhlak mulia, terampil, dan mampu menghadapi berbagai situasi kehidupan. Jambore Nasional bukan tujuan akhir, tetapi awal dari keyakinan bahwa anak-anak dari desa terpencil juga mampu mengharumkan nama daerah di tingkat nasional,” pungkasnya.

Baca juga: 29 Tahun Mengelilingi 25 Negara, ini Alasan Pria Asal Kanada Menetap di Kepulauan Sula

Keberhasilan SMP Negeri 3 Satap Mangoli Selatan menjadi bukti bahwa prestasi tidak selalu lahir dari sekolah dengan fasilitas lengkap atau berada di pusat kota. Dari sebuah desa kecil di Auponhia, semangat, kerja keras, dan keyakinan telah mengantarkan dua putra daerah menembus panggung nasional sekaligus mengharumkan nama Kabupaten Kepulauan Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kejari Sula Bongkar Fakta Lapangan Proyek Masjid An-Nur, Ahli Konstruksi Dilibatkan

SULA – Aktivitas di halaman Masjid An-Nur, Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, tampak berbeda dari biasanya pada Selasa (4/8/2026) sore. Sejumlah kendaraan terparkir di sekitar lokasi, sementara tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula bersama seorang ahli konstruksi terlihat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap bangunan masjid yang kini menjadi objek penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Pemeriksaan setempat (PS) yang dimulai sekitar pukul 15.23 WIT itu merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Masjid An-Nur.

Berdasarkan pantauan Linksatu.com, tim penyidik yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Sula tampak menyisir setiap bagian bangunan. Bersama tim ahli konstruksi, mereka mencermati kondisi fisik proyek secara detail, mulai dari bagian luar hingga sejumlah titik yang diduga berkaitan dengan objek pemeriksaan.

Baca juga: Usut Kasus Masjid Pohea: Jaksa Periksa Sejumlah Saksi, Dokumen Berserakan Jadi Tantangan

Di sisi lain, sejumlah saksi telah berada di lokasi untuk memenuhi panggilan penyidik. Mereka terdiri dari beberapa kontraktor yang terlibat dalam proyek, aparatur sipil negara (ASN), Penjabat Kepala Desa Pohea, serta Sekretaris Desa Pohea. Para saksi tampak menunggu giliran sebelum dimintai keterangan oleh penyidik.

Pemeriksaan tersebut tidak hanya difokuskan pada kondisi fisik bangunan, tetapi juga menjadi momentum bagi penyidik untuk mencocokkan fakta di lapangan dengan dokumen dan keterangan yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Penilaian dari ahli konstruksi juga menjadi salah satu unsur penting untuk mengungkap ada atau tidaknya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Baca juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Hingga pemeriksaan berlangsung, suasana di lokasi terpantau kondusif. Tim penyidik dan ahli konstruksi masih melakukan serangkaian pemeriksaan, sementara para saksi secara bergantian memberikan keterangan guna melengkapi proses penyidikan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Linksatu.com masih berupaya mengonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, untuk memperoleh keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan setempat tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Usut Kasus Masjid Pohea: Jaksa Periksa Sejumlah Saksi, Dokumen Berserakan Jadi Tantangan

SULA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Masjid An-Nur di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara. Hingga kini, tim penyidik masih fokus memperkuat alat bukti melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta persiapan menghadirkan ahli konstruksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, mengatakan proses penyidikan masih berlangsung dan belum memasuki tahap akhir. Menurutnya, sejumlah langkah penting masih terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan anggaran pada proyek yang dikerjakan dalam rentang waktu 2015 hingga 2019 tersebut.

“Untuk kasus Masjid Pohea saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi berjalan. Kemudian masih dilakukan pengumpulan dokumen-dokumen sebagai barang bukti. Tim penyidik juga sedang menjajaki dan berkoordinasi dengan calon ahli konstruksi. Jadi prosesnya masih berjalan,” kata Juli, Selasa (04/08/2026).

Baca juga: Heboh Kabar Pemeriksaan Proyek Pelabuhan, Kajari Sula Angkat Bicara

Ia mengakui, pihaknya belum dapat memastikan jumlah saksi yang telah diperiksa karena penyidikan melibatkan proyek yang berlangsung selama beberapa tahun. Selain itu, kondisi dokumen yang sudah cukup lama menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik.

“Saya tidak hafal jumlah saksi yang sudah diperiksa. Karena pekerjaannya berlangsung dari tahun 2015 sampai 2019 dan dokumennya banyak yang sudah tercecer,” ujarnya.

Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi, Kejagung RI Didesak Periksa Kepala Kejari Sula

Meski demikian, Kejari memastikan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek terus dilakukan. Seluruh kontraktor yang diketahui terlibat telah dimintai keterangan, meskipun masih ada beberapa orang yang belum memenuhi panggilan penyidik.

“Semua kontraktornya sudah diambil keterangan. Hanya ada beberapa yang belum hadir karena alamatnya belum ditemukan,” jelasnya.

Penyelidikan kasus ini diperkirakan masih akan berlanjut seiring upaya penyidik melengkapi alat bukti dan memperoleh keterangan ahli. Kehadiran ahli konstruksi dinilai penting untuk menilai kesesuaian pekerjaan fisik dengan penggunaan anggaran serta menjadi dasar dalam mengungkap ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Masjid An-Nur Desa Pohea.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Merasa Terintimidasi Lewat Pesan Messenger, Seorang Warga Di Sula Laporkan Dugaan Pengancaman

SULA – Dugaan tindak pidana pengancaman melalui media sosial kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Seorang warga Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, secara resmi melaporkan dugaan pengancaman yang dialaminya melalui aplikasi Messenger ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula.

Berdasarkan surat pengaduan yang diterima, pelapor bernama Erna Umagapi mengaku menjadi korban dugaan pengancaman yang dilakukan oleh akun Messenger atas nama Susi Yanti. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 10.48 WIT, di Desa Fagudu, Kecamatan Sanana.

Dalam kronologi yang disampaikan, awal persoalan bermula dari percakapan melalui aplikasi Messenger mengenai utang piutang yang disebut belum dilunasi oleh pelapor kepada pihak terlapor. Pelapor mengaku telah meminta tambahan waktu untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Baca juga: Dugaan KDRT Gegerkan Sula, Pegawai PT Pegadaian Tempuh Jalur Hukum

Namun, menurut isi laporan, permintaan tersebut tidak diterima dengan baik oleh terlapor. Pelapor mengklaim menerima pesan yang berisi ancaman akan menyebarkan atau “memviralkan” dirinya apabila utang tidak segera dibayar. Selain itu, terlapor juga diduga menyampaikan kalimat, “nanti saya akan lapor kamu,” yang oleh pelapor dianggap sebagai bentuk intimidasi sehingga menimbulkan rasa takut dan ketidaknyamanan.

Merasa keberatan atas pesan-pesan tersebut, pelapor akhirnya mendatangi SPKT Polres Kepulauan Sula untuk membuat laporan resmi. Dalam surat pengaduannya, pelapor meminta Kapolres Kepulauan Sula agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, dokumen yang beredar masih berupa surat pengaduan dari pihak pelapor. Belum ada keterangan resmi dari Polres Kepulauan Sula mengenai tindak lanjut laporan tersebut maupun tanggapan dari pihak yang dilaporkan. Oleh karena itu, dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih memerlukan proses penyelidikan dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Berani Bicara, Seorang IRT Di Kepulauan Sula Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan KDRT

SULA – Tangis dan harapan akan keadilan mengiringi langkah seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Kepulauan Sula, Hudia Wambes, saat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula pada Jumat (31/7/2026) malam. Ia resmi melaporkan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya, Rivan Gailea.

Laporan tersebut diterima pihak kepolisian sekitar pukul 22.20 WIT dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/148/VII/2026/SPKT Polres Kepulauan Sula/Polda Maluku Utara. Bersamaan dengan itu, polisi menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti bahwa perkara telah resmi diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa dugaan KDRT itu disebut terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIT di Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula. Kasus tersebut dilaporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Baca juga: Kasat Reskrim: Terduga Pelaku TPKS Di Sula Sudah Ditangkap

Penerbitan STPL menjadi langkah awal dalam proses penegakan hukum. Selanjutnya, penyidik akan melakukan serangkaian tahapan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pendalaman terhadap peristiwa yang dilaporkan untuk memastikan fakta-fakta hukum yang sebenarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor mengenai dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sembari menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Sula.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa setiap dugaan kekerasan dalam rumah tangga memiliki jalur hukum yang jelas dan setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan serta akses terhadap proses hukum yang adil. Polisi pun diharapkan dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM