Pinjam Uang Jutaan Tak Kunjung Lunas, Dua Warga Sula Diadukan Ke Polisi

SULA — Persoalan utang-piutang dengan nilai jutaan rupiah berujung pada pengaduan ke Polres Kepulauan Sula. Seorang ibu rumah tangga berinisial MU alias Mira mengadukan dua warga berinisial AT alias Adit dan SK alias Suhaimi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Pengaduan tersebut disampaikan MU melalui surat tertanggal 27 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kapolres Kepulauan Sula.

Dalam pengaduannya, MU mengaku persoalan bermula ketika AT meminjam uang sebesar Rp2 juta pada 6 Januari 2025.

Baca Juga: Diduga Fitnah Dan Hina Warga, Oknum PPPK KUA Sanana Utara Diadukan ke Polisi

Sekitar enam bulan kemudian, tepatnya 7 Oktober 2025, AT disebut kembali mendatangi MU dan meminta pinjaman sebesar Rp2 juta.

Tak berhenti di situ, pada 1 Februari 2026, AT kembali meminjam uang sebesar Rp1 juta.

MU dalam pengaduannya menyebut AT baru mengembalikan uang sebesar Rp2 juta, sementara menurut pelapor masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan.

MU mengaku telah berulang kali mencoba menghubungi AT untuk meminta penyelesaian pembayaran. Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapatkan respons. Bahkan, nomor telepon AT disebut sudah tidak aktif. Dalam pengaduannya, MU juga menyebut mendapat informasi bahwa AT kini berada di Kota Ternate.

Pinjaman Rp4,5 Juta, Baru Dibayar Rp500 Ribu

Persoalan serupa juga dialami MU dengan terlapor lainnya, SK.

MU menyebut SK meminjam uang sebesar Rp4,5 juta dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan anaknya yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

Ketika waktu pengembalian tiba, MU mengaku harus berulang kali menghubungi SK agar pinjaman tersebut dikembalikan. Bahkan, menurut pengaduan MU, persoalan pembayaran tersebut sempat memicu adu mulut.

SK kemudian disebut bersedia melakukan pembayaran, namun menurut MU jumlah yang diberikan hanya Rp500 ribu.

Baca Juga: Gelar Operasi Gaktiblin, Sipropam Polres Kepsul Dapati Sejumlah Pelanggaran

Setelah itu, MU mengaku kembali kesulitan menghubungi SK. Upaya komunikasi melalui telepon dan WhatsApp disebut tidak mendapat respons.

MU menyebut komunikasi terakhir dengan SK terjadi pada 28 Juli 2026 melalui WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, SK disebut menyampaikan akan mengupayakan pengembalian uang. Namun hingga surat pengaduan dibuat, MU mengaku uang tersebut belum juga dilunasi.

MU juga menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya, SK saat ini berada di Kota Ambon.

Atas persoalan tersebut, MU meminta Kapolres Kepulauan Sula menindaklanjuti pengaduannya dan memproses dugaan tindak pidana tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Kasus ini kini menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum untuk memastikan duduk perkara serta ada atau tidaknya unsur pidana dalam persoalan tersebut. Polisi diharapkan dapat memeriksa keterangan pelapor dan terlapor, bukti transaksi, serta komunikasi antara para pihak.

Perlu ditegaskan, dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih berdasarkan pengaduan MU. AT dan SK belum dinyatakan bersalah dan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan.

Kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *