Empat Proyek Puskesmas Di Sula Dibidik, Mantan Kadinkes Dan Kontraktor Dipanggil

SULA — Penyelidikan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Puskesmas Wai Ipa, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mulai mengarah pada temuan yang lebih luas.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula mengungkap adanya pola perbuatan dan kejadian yang dinilai serupa dalam proyek pembangunan empat puskesmas yang dikerjakan pada tahun anggaran 2024 dan 2025.

Tak hanya Puskesmas Wai Ipa, jaksa kini tengah mendalami pembangunan Puskesmas Fuata, Puskesmas Kabau, dan Puskesmas Sanana.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, mengatakan penyelidikan terhadap proyek Puskesmas Wai Ipa pada prinsipnya telah selesai. Namun, Kejari belum buru-buru menarik kesimpulan akhir.

Pasalnya, jaksa memilih mengaitkan hasil penyelidikan Wai Ipa dengan proses pendalaman terhadap tiga proyek puskesmas lainnya.

“Kasus dugaan penyimpangan dalam pembangunan Puskesmas Wai Ipa sudah selesai. Kami sudah pada kesimpulan, tetapi kesimpulannya masih kami pending untuk kita simpulkan menyeluruh nantinya dari penyelidikan atas tiga Puskesmas lainnya,” ujar Juli, Jumat (02/10/2026).

Bukan Satu Proyek, Empat Puskesmas Didalami

Juli menjelaskan, hasil penyelidikan terhadap pekerjaan pembangunan Puskesmas Wai Ipa tahun anggaran 2024 dan 2025 menemukan adanya pola yang disebut memiliki kemiripan dengan pekerjaan pembangunan tiga puskesmas lainnya.

Temuan tersebut menjadi salah satu alasan Kejari Kepulauan Sula memperluas penyelidikan.

“Kami melihat ada pola perbuatan dan kejadian yang sama yang juga terjadi di pekerjaan pembangunan Puskesmas Fuata, Kabau dan Sanana tahun anggaran 2024 dan 2025,” ungkapnya.

Baca Juga: Kejari Sula Telusuri Benang Merah Empat Proyek Puskesmas, Dugaan Korupsi Kian Melebar

Penyelidikan terhadap tiga proyek lainnya telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu dan hingga kini masih berlangsung.

Jaksa masih mengumpulkan keterangan serta dokumen untuk mengurai bagaimana proses pekerjaan berlangsung, siapa saja pihak yang terlibat, serta apakah terdapat keterkaitan antara temuan pada masing-masing proyek.

Mantan Kadinkes hingga Kontraktor Dipanggil

Untuk memperjelas rangkaian pekerjaan tersebut, Kejari Kepulauan Sula mulai meminta keterangan dari sejumlah pihak.

Di antaranya mantan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, sejumlah kontraktor, serta pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pekerjaan di lapangan.

Keterangan mereka dinilai penting untuk mencocokkan fakta pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen administrasi dan teknis proyek.

Baca Juga: Terkuak! 16 Kasus Dana Desa Di Sula Belum Tuntas, Kajari Bongkar Penyebabnya

Tak hanya orang, dokumen proyek juga menjadi bagian penting dalam penyelidikan.

Kejari telah meminta pihak dinas terkait memberikan salinan data dan dokumen yang berkaitan dengan pembangunan keempat puskesmas tersebut.

Dokumen itu diharapkan dapat membantu penyidik memperjelas fakta-fakta pelaksanaan proyek dan mencocokkannya dengan hasil pemeriksaan di lapangan maupun keterangan para pihak.

Kajari Minta Semua Pihak Kooperatif

Juli berharap seluruh pihak yang dipanggil memenuhi permintaan keterangan dan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.

Hal yang sama juga diminta kepada pihak dinas yang memiliki atau menguasai dokumen terkait proyek.

“Kami berharap pihak-pihak yang dipanggil agar kooperatif memenuhi panggilan, begitu pula dengan pihak dinas yang kita minta untuk memberikan copy data atau dokumen guna membuat jelas fakta-fakta yang ada di pekerjaan pembangunan keempat puskesmas ini,” tegasnya.

Baca Juga: PK Lasidi Leko Digulirkan, Kajari Sula Tegas: Kami Siap Hadapi

Dengan masih berlangsungnya penyelidikan terhadap Puskesmas Fuata, Kabau dan Sanana, Kejari Kepulauan Sula belum mengungkap kesimpulan akhir terkait dugaan penyimpangan pada keseluruhan proyek.

Namun, satu hal yang kini menjadi perhatian penegak hukum adalah kemunculan pola yang dinilai serupa pada empat proyek pembangunan puskesmas.

Apakah pola tersebut berkaitan dengan satu rangkaian peristiwa atau berdiri sendiri pada masing-masing proyek, masih menjadi bagian dari pendalaman Kejari Kepulauan Sula.

Baca Juga: Tak Periksa Bupati Fifian Terkait Kasus BTT, Kajari Sula Bakal Dilaporkan Ke Kejagung RI

Kejaksaan masih mengumpulkan keterangan dan dokumen sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Seluruh pihak yang dimintai keterangan dalam proses ini tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan belum dapat dianggap bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Berkas Kasus Kematian Riswan Dikembalikan, Kajari Sula Soroti Perbedaan Hasil Visum Dan Keterangan Saksi

SULA – Penanganan kasus kematian Riswan Umasugi (53), warga Desa Kawata, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula untuk dilengkapi.

Pengembalian berkas perkara itu dilakukan setelah jaksa peneliti menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diperjelas, termasuk jumlah luka pada tubuh korban serta adanya perbedaan antara hasil visum et repertum dengan keterangan saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, menegaskan bahwa jaksa telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara sebelum mengembalikannya kepada penyidik untuk dilengkapi.

Menurut Juli, terdapat sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi penyidik agar konstruksi perkara dapat disusun secara cermat dan menyeluruh.

“Ada beberapa hal yang menurut kami perlu dilengkapi dan dijelaskan lebih lanjut dalam berkas perkara kasus tersebut, seperti jumlah luka di tubuh korban,” ungkap Juli, Kamis (01/09/2026).

Baca Juga: Kematian Riswan Penuh Tanda Tanya, YBH Kapita Desak Autopsi Dan Periksa Ulang Saksi

Ia juga mengungkapkan adanya perbedaan antara keterangan dokter yang tertuang dalam visum et repertum dengan keterangan saksi yang memandikan jenazah serta istri korban.

Perbedaan tersebut, kata Juli, menjadi salah satu aspek penting yang harus didalami lebih lanjut oleh penyidik guna mengungkap secara terang peristiwa yang menyebabkan Riswan meninggal dunia.

Menurutnya, pendalaman terhadap keterangan saksi dan hasil pemeriksaan medis diperlukan untuk menggambarkan secara jelas bagaimana para tersangka melakukan perbuatannya, termasuk alat yang digunakan serta motif di balik dugaan tindak pidana tersebut.

“Hal tersebut penting digali lebih dalam, seperti tergambar cara tersangka melakukan perbuatannya, alat apa yang digunakan untuk melakukan kejahatannya, dan menggambarkan motifnya,” jelasnya.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Oknum Pegawai BPD Sula, Berkas Resmi Masuk Ke Jaksa

Juli menegaskan, Kejari Kepulauan Sula berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan proporsional. Pihaknya akan mencermati setiap fakta dan alat bukti agar penyusunan dakwaan nantinya memiliki konstruksi hukum yang kuat.

“Kami di Kejari berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan proporsional. Oleh karenanya, kami berusaha secara cermat merangkai dan mengonstruksi kasusnya dalam dakwaan nantinya sehingga tidak ada peluang bagi para pelaku untuk lepas dari pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.

Tiga Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berdasarkan informasi yang dihimpun Linksatu.com, kasus kematian Riswan Umasugi bermula dari penemuan jasad korban di Desa Waihama, Kecamatan Sanana, pada Minggu, 16 Agustus 2026.

Dalam proses penyidikan, Polres Kepulauan Sula telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AT alias Anri (25), RAF alias Reno (18), dan MT alias Mita (27). Ketiganya diketahui merupakan warga Desa Kaporo.

Baca Juga: PK Lasidi Leko Digulirkan, Kajari Sula Tegas: Kami Siap Hadapi

Penetapan ketiga tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan kepolisian atas kasus kematian Riswan yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di Desa Waihama.

Kini, dengan dikembalikannya berkas perkara oleh jaksa peneliti, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula harus melengkapi sejumlah petunjuk yang diberikan oleh pihak kejaksaan.

Pemenuhan petunjuk tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara sebelum berkas dapat dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kasus kematian Riswan Umasugi pun masih menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait pengungkapan secara menyeluruh mengenai penyebab kematian, dugaan cara para tersangka melakukan perbuatannya, serta motif di balik peristiwa tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Babak Baru Kasus Oknum Pegawai BPD Sula, Berkas Resmi Masuk Ke Jaksa

SULA – Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret seorang oknum pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, memasuki babak baru.

Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula telah mengirimkan berkas perkara dugaan KDRT yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial TAH terhadap R.B. alias Ongen kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengiriman berkas tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/SP2HP/153/IX/RES.1.24/2026/Reskrim.

Baca Juga: Tersangka Kasus KDRT Belum Ditahan, Kuasa Hukum TAH Desak Kapolres Sula Evaluasi Kanit PPA

Dengan dikirimkannya berkas perkara tersebut, proses hukum kini memasuki tahap penelitian oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Selanjutnya, penyidik akan menunggu hasil penelitian berkas dari JPU. Apabila masih ditemukan kekurangan, penyidik akan melakukan pelengkapan sesuai dengan petunjuk jaksa.

Baca Juga: Nyaris Setahun Tanpa Kepastian, YBH Kapita Sula Sidak TKP, Soroti Terduga Pelaku Kasus TPKS Belum Ditahan

Diketahui, kasus dugaan KDRT tersebut dilaporkan oleh TAH melalui laporan polisi Nomor: LP/B/113/VI/2026/PMU/SPKT/RES. KEP. SULA, tertanggal 6 Juni 2026.

Dalam laporan tersebut, TAH mengaku menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh R.B. alias Ongen.

Perkembangan terbaru ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas laporan yang telah ditangani oleh pihak kepolisian. Pelapor pun menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan Terhadap R.B. alias Ongen, prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM