SULA — Seorang warga Desa Sanihaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, mengadukan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan kepada Kepolisian Resor Kepulauan Sula.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh Muin Upara melalui surat yang ditujukan kepada Kapolres Kepulauan Sula pada 7 Oktober 2026. Dalam surat tersebut, seorang pria berinisial M.R.U. disebut sebagai pihak yang dilaporkan.
Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam surat pengaduan, persoalan tersebut bermula pada 7 Desember 2024. Saat itu, M.R.U. disebut datang ke rumah pelapor di Desa Sanihaya dan meminta pinjaman uang sebesar Rp35 juta.
Dalam pengaduannya, pelapor menyebut M.R.U. menyampaikan bahwa dirinya sedang memegang sebuah proyek dan membutuhkan dana. Terlapor disebut berjanji akan mengembalikan uang tersebut setelah dana proyek yang dimaksud cair.
Baca Juga: Kematian Riswan Penuh Tanda Tanya, YBH Kapita Desak Autopsi Dan Periksa Ulang Saksi
Sebagai jaminan, M.R.U. disebut turut menyerahkan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) kepada pelapor.
Namun, menurut keterangan dalam surat pengaduan, hingga laporan tersebut dibuat pada Oktober 2026, uang sebesar Rp35 juta yang dipinjam tersebut belum dikembalikan.
Pelapor kemudian meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti pengaduannya dan memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hampir Dua Tahun Belum Ada Pengembalian
Peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi pada Desember 2024, sementara pengaduan dibuat pada Oktober 2026. Dalam rentang waktu tersebut, pelapor mengaku belum menerima pengembalian uang sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan.
Meski demikian, perkara ini masih berada pada tahap pengaduan dan dugaan. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan M.R.U. terbukti melakukan tindak pidana penipuan ataupun penggelapan.
Baca Juga: Simulasi Konsep Bahagia Ala Kepemimpinan Bupati Fifian Adeningsih Mus
Kepastian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Pelapor berharap pengaduannya dapat ditindaklanjuti sehingga persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM