SULA — Desakan untuk menelusuri aliran dana sebesar Rp1,5 miliar dalam skandal dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Sentra Perkebunan Sanihaya–Modapuhi, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, terus menjadi sorotan. Terlebih, proyek tersebut dikaitkan dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,32 miliar.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih jauh karena proses penyidikan perkara tersebut masih berlangsung.
“Saya no comment dulu terkait pemberitaan itu karena kami saat ini sedang melakukan proses penyidikan dan penyidikan masih terus berlangsung,” ujar Juli Antoro Hutapea, Senin (12/10/2026).
Meski memilih tidak berkomentar lebih jauh, Kajari menegaskan bahwa tim penyidik telah menerima arahan yang jelas untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Setiap temuan dalam proses pemeriksaan, kata dia, harus dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Perintah saya ke tim penyidikan sudah jelas, ungkap semua dan tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” tegasnya.
Baca Juga: Tak Periksa Bupati Fifian Terkait Kasus BTT, Kajari Sula Bakal Dilaporkan Ke Kejagung RI
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi proyek jalan Sanihaya–Modapuhi masih terus dikembangkan. Penelusuran fakta, pemeriksaan saksi, serta pendalaman keterangan menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Juli juga meminta seluruh pihak yang telah dipanggil sebagai saksi agar menghormati proses hukum dengan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan secara jujur sesuai fakta yang diketahui.
“Saat ini Tim Penyidikan Kejari Kepulauan Sula masih melakukan penyidikan terhadap pengembangan kasus tersebut. Kami minta semua pihak yang dipanggil sebagai saksi menghormati panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya,” ungkapnya.
Telusuri Aliran Dana Jadi Sorotan
Sorotan terhadap aliran dana Rp1,5 miliar menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara ini. Publik menanti sejauh mana penyidik dapat menelusuri penggunaan anggaran, menguji keterangan para saksi, serta mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,32 miliar.
Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Nilai aliran dana yang disorot juga tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana atau keterlibatan pihak tertentu.
Baca Juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT
Dengan penyidikan yang masih berjalan, Kejari Kepulauan Sula diharapkan dapat mengungkap perkara ini secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga penggunaan anggaran negara dalam proyek jalan Sanihaya–Modapuhi dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan tim penyidik dalam mengurai fakta-fakta perkara, termasuk penelusuran aliran dana dan penentuan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM