Dugaan Aliran Rp1,5 Miliar Di Sorot, Kejari Sula Periksa Om Cak Dan Siapkan Pemeriksaan Ahli

SANANA – Penanganan kasus dugaan korupsi anggaran proyek pekerjaan peningkatan Jalan Sentra Perkebunan Sanihaya–Modapuhi, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, terus bergulir. Kali ini, nama “Om Cak” menjadi sorotan setelah dikabarkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, membenarkan bahwa sosok yang dikenal dengan sapaan “Om Cak” tersebut telah memenuhi panggilan penyidik dan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Iya, informasi terkait Om Cak diperiksa terkait kasus dugaan korupsi anggaran proyek pekerjaan peningkatan jalan Sentra Perkebunan Sanihaya–Modapuhi itu benar. Yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan penyidik Tipikor Kejari Sula dan sudah memberikan keterangan sebagai saksi,” ungkap Juli Antoro Hutapea saat dikonfirmasi wartawan media Linksatu.com, Senin (02/11/2026).

Baca Juga: Fauzan: Eks Kabag ULP Sula Akan Dihadirkan Di Sidang Korupsi Jalan Sanihaya–Modapuhi

Pemeriksaan tersebut menjadi perhatian publik, menyusul adanya dugaan aliran dana sebesar Rp1,5 miliar yang dikaitkan dengan proyek peningkatan jalan tersebut. Namun, terkait dugaan aliran dana itu, penyidik masih terus mendalami fakta dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Juli menjelaskan, proses penyidikan hingga kini masih berjalan. Kejari Kepulauan Sula juga telah mengagendakan pemeriksaan ahli serta mengajukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang dinilai diperlukan untuk kepentingan pembuktian.

“Saat ini penyidikan masih berlangsung. Kami mengagendakan pemeriksaan ahli dan mengajukan penyitaan atas dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembuktian. Mudah-mudahan tidak lama lagi sudah masuk ke pemberkasan perkaranya,” jelasnya.

Baca Juga: Skandal Jalan Sanihaya–Modapuhi: Negara Rugi Rp1,32 Miliar, Kejari Sula Didesak Telusuri Dana Rp1,5 Miliar

Ketika disinggung mengenai kemungkinan adanya penambahan tersangka setelah pemeriksaan “Om Cak”, Juli belum memberikan sinyal terkait arah pengembangan perkara tersebut.

Menurutnya, seluruh kemungkinan akan bergantung pada fakta dan alat bukti yang terungkap dalam proses hukum.

“Kita lihat fakta-fakta sidangnya nanti. Saat ini kami tentu tidak bisa menyampaikan apa isi keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa penyidik. Itu semua akan diungkap pada pemeriksaan saksi di pengadilan,” tegasnya.

Baca Juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi menjadi bagian dari upaya penyidik membangun konstruksi perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Di akhir keterangannya, Kajari Kepulauan Sula meminta masyarakat untuk mempercayakan proses penanganan perkara kepada penyidik Kejari Sula. Ia meyakini alat bukti yang telah dikumpulkan akan semakin memperjelas duduk perkara dugaan korupsi proyek tersebut.

“Percayakan proses pengungkapannya melalui penyidikan yang kami lakukan. Kami percaya dengan alat bukti yang ada semakin membuat terang kasus posisi perkaranya,” pungkas Juli.

Baca Juga: Bongkar Kasus Jalan Di Sula! Rp1,5 Miliar Jadi Sorotan, Kajari Tegaskan Penyidik Harus Ungkap Fakta

Kini, publik menanti sejauh mana penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Sanihaya–Modapuhi akan berkembang. Terlebih, dengan telah diperiksanya “Om Cak” sebagai saksi, pemeriksaan ahli, serta agenda penyitaan dokumen, masyarakat berharap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini dapat diungkap berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan saksi semata, tetapi mampu mengungkap secara terang alur penggunaan anggaran, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta potensi kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *