SULA – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula resmi dapatkan Dana Hiba Pilkada Tahun 2024 sebesar Rp.9.796.837.600 dari Pemerintah Daerah sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani langsung oleh Bupati Fifian Adeningsi Mus dan Ketua Bawaslu Ajuan Umasugi.
Ketua Bawaslu Kepulauan Sula Ajuan Umasugi saat dikonfirmasi awak Media menyampaikan, Dana Hibah adalah bentuk Apresiasi Pemda Kepsul Kepada Bawaslu.
“Hal tersebut, adalah bentuk apresiasi dan perhatian Pemda Kepulauan Sula dalam menunjang kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu dalam penyelenggaraan tahapan Pilkada kedepan,” katanya, Sabtu (25/11/2023).
Baca juga: Bawaslu Kepsul: Segera Laporkan Oknum ASN, Kades dan BPD Terlibat Politik, Pasti Ditindak
Ia menambahkan, pemberian Dana Hibah dari Pemda Kepulauan Sula itu pun sesuai perintah undang-undang.
“Pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang, Wajib didukung dan disukseskan oleh Pemerintah daerah sesuai amanat undang-undang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan menjadi bagian prioritas yang harus dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.
Baca juga: Diskusi Bersama Wartawan, Bawaslu Kepsul Ditanyai Berbagai Persoalan Pengawasan
Ajuan juga bilang, Admistrasi untuk proses pencairan Dana Hibahnya pun sudah dilengkapi.
“Berdasarkan Surat Kesepakatan, telah melampirkan Bukti Pertanggung jawaban (SPJ) untuk lakukan pencairan Danah Hibah tahap I dan selanjutnya,” pungkasnya.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM