SULA – Data pindah penduduk atau domisili di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara bulan September tahun 2023 relatif berkurang seperti tahun-tahun sebelumnya.
Salah faktor pendukungnya ialah masuknya surat edaran dari Ikram M. Sangadji Pj Bupati Halmahera Tengah terkait pelarangan pindah penduduk saat hendak mencari kerja di Perusahaan tambang yang beroperasi di Weda, Halmahera Tengah.
Bambang Fataruba, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kepulauan Sula saat dikonfirmasi diruangnya pun membenarkan informasi tersebut.
“Iya ada surat edaran dari Pj. Bupati Halteng terkait pelarangan wajib pindah penduduk atau domisili untuk bisa bekerja di Weda. Allhamdulillah update data bulan September tahun 2023 untuk pindah mencari kerja ke Weda menurun,” kata Bambang, Senin (25/09/2023).
Baca juga: Ratusan Nakes Honda di Kepsul Belum Terima Gaji Selama 5 Bulan
Ia menjelaskan, sebelum adanya surat edaran Pj. Bupati Halteng, data pindah penduduk dari Sula cukup banyak.
“Selain berbagai permintaan warga di Sula untuk pindah Domisili, di tahun sebelumnya paling Dominan pindah domisili yaitu mereka mencari kerja di perusahan tambang salah satunya di IWIP, Halmahera Tengah,” tutupnya.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM