Merasa Terintimidasi Lewat Pesan Messenger, Seorang Warga Di Sula Laporkan Dugaan Pengancaman

SULA – Dugaan tindak pidana pengancaman melalui media sosial kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Seorang warga Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, secara resmi melaporkan dugaan pengancaman yang dialaminya melalui aplikasi Messenger ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula.

Berdasarkan surat pengaduan yang diterima, pelapor bernama Erna Umagapi mengaku menjadi korban dugaan pengancaman yang dilakukan oleh akun Messenger atas nama Susi Yanti. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 10.48 WIT, di Desa Fagudu, Kecamatan Sanana.

Dalam kronologi yang disampaikan, awal persoalan bermula dari percakapan melalui aplikasi Messenger mengenai utang piutang yang disebut belum dilunasi oleh pelapor kepada pihak terlapor. Pelapor mengaku telah meminta tambahan waktu untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Baca juga: Dugaan KDRT Gegerkan Sula, Pegawai PT Pegadaian Tempuh Jalur Hukum

Namun, menurut isi laporan, permintaan tersebut tidak diterima dengan baik oleh terlapor. Pelapor mengklaim menerima pesan yang berisi ancaman akan menyebarkan atau “memviralkan” dirinya apabila utang tidak segera dibayar. Selain itu, terlapor juga diduga menyampaikan kalimat, “nanti saya akan lapor kamu,” yang oleh pelapor dianggap sebagai bentuk intimidasi sehingga menimbulkan rasa takut dan ketidaknyamanan.

Merasa keberatan atas pesan-pesan tersebut, pelapor akhirnya mendatangi SPKT Polres Kepulauan Sula untuk membuat laporan resmi. Dalam surat pengaduannya, pelapor meminta Kapolres Kepulauan Sula agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, dokumen yang beredar masih berupa surat pengaduan dari pihak pelapor. Belum ada keterangan resmi dari Polres Kepulauan Sula mengenai tindak lanjut laporan tersebut maupun tanggapan dari pihak yang dilaporkan. Oleh karena itu, dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih memerlukan proses penyelidikan dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *