Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Ratusan WBP Kelas II B Sanana Kepulauan Sula Dapat Remisi Umum 17 Agustus

SULA – 116 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas II B Sanana Kabupaten Kepulauan Sula menerima remisi umum 17 agustus tahun 2023. Pemberian remisi ini didasarkan pada hasil penilaian pembinaan yang diselenggarakan untuk WBP selama di lapas.

Kepala Lapas kelas II B Sanana Adrian Alamsyah menyampaikan, pemberian remisi kepada WBP itu bukan asal asal, tentunya sudah dilakukan berdasarkan penilaian dan ketentuan aturan.

“Kami beri remisi kepada 116 WBP karena mereka dianggap baik dalam mengikuti proses pembinaan, dan masa tahanan mereka sudah memenuhi syarat,” katanya Kamis (17/8/2023).

Baca juga: Warga dan Perangkat Desa Fokalik di Sula Nyaris Baku Hantam, Begini Penyebabnya

Adrian juga menambahkan pemberian remisi ini berfariasi, ada yang terima potongan 15 hari, 30 hari dan 45 hari, tergantung berapa lama ia menjalankan masa tahanan dan caranya mengikuti pembinaan.

“Kami beri remisi bervariasi sesuai masa tahanan dan sesuai penilaian atas warga kami,” pungkasnya.

Pewarta: Ilham Usia

Redaktur: TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *