Janji Lolos Seleksi Polri Berujung Laporan, Warga Sula Mengaku Rugi Rp171 Juta

SANANA — Dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan dalam proses seleksi anggota Polri dilaporkan terjadi di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Seorang warga Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, mengaku mengalami kerugian hingga Rp171 juta setelah menyerahkan sejumlah uang kepada seorang pria yang disebut menjanjikan dapat membantu anaknya lolos seleksi Polri.

Kasus tersebut dilaporkan oleh AS, warga Desa Capalulu, di SPKT Kepulauan Sula di Sanana, Kamis (4/9/2026). Dalam laporan pengaduannya, AS menyebut dugaan tindak pidana penipuan tersebut dilakukan oleh MUE.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan AS, persoalan bermula ketika SS datang menemui dirinya di Desa Capalulu. Saat itu, SS disebut menanyakan apakah ada anak AS yang ingin mengikuti seleksi anggota Polri.

AS kemudian menyampaikan bahwa anaknya memang berencana mengikuti tes. Menurut pengakuannya, SS lalu menghubungi MUE melalui telepon.

Baca Juga: Diduga Lakukan Penipuan, Oknum PPPK Di Sula Dipolisikan

Dalam komunikasi tersebut, AS mengaku diberitahu bahwa anaknya dapat dibantu mengikuti tes melalui jalur yang dijanjikan, namun dengan sejumlah persyaratan dan biaya.

Pelapor menyebut dirinya kemudian diminta menyiapkan uang hingga Rp400 juta. Setelah terjadi komunikasi lanjutan, jumlah tersebut disebut sempat berubah menjadi Rp300 juta, sebelum akhirnya AS diminta mengirimkan uang secara bertahap.

Pengiriman uang, menurut laporan tersebut, dilakukan beberapa kali. Pada 31 Juli 2025, AS mengaku mentransfer Rp100 juta sebagai tanda kesepakatan. Selanjutnya, pada 16 September 2025, ia kembali mengirim Rp10 juta setelah diminta oleh MUE.

Tidak berhenti di situ, pada 27 Maret 2026, pelapor kembali mengirim Rp1 juta dengan alasan untuk kebutuhan pengurusan.Dalam perjalanan proses seleksi, AS mengaku kembali diminta sejumlah uang. Ia menyebut sekitar Rp15 juta ditransfer setelah diminta dengan alasan untuk keperluan pengurusan terkait proses seleksi.

Baca Juga: Pinjam Uang Jutaan Tak Kunjung Lunas, Dua Warga Sula Diadukan Ke Polisi

Pelapor juga mengaku mengirim sekitar Rp45 juta setelah anaknya menjalani tes.Namun, harapan tersebut disebut tidak sesuai dengan kenyataan. Anak AS akhirnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dalam tahapan seleksi.

Setelah mengetahui anaknya tidak lolos, AS mengaku kembali menghubungi MUE dan meminta agar uang yang telah diberikan dikembalikan.

Namun, menurut pengakuan pelapor, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan. Bahkan, ia kembali diminta mengirim Rp10 juta dengan alasan agar anaknya dapat mengikuti tahapan seleksi lanjutan.

Baca Juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

AS mengaku kembali memenuhi permintaan tersebut dan mentransfer uang sebagaimana diminta.

Akibat rangkaian kejadian itu, AS menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp171 juta. Ia kemudian memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan atau pengaduan kepada Polres Kepulauan Sula.

Dalam pengaduannya, AS meminta pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses pihak yang dilaporkan apabila terbukti melakukan tindak pidana.

Hingga berita ini ditulis, dugaan penipuan tersebut masih merupakan laporan dan keterangan dari pihak pelapor. Kebenaran seluruh tudingan serta ada atau tidaknya unsur pidana masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *