SULA – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, saat aksi demonstrasi pada peringatan HUT ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula terus menjadi perhatian publik. Kini, Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kapita Kepulauan Sula resmi mengambil peran dalam mengawal proses hukum yang saat ditangani Uni Jatanras Satreskrim Polres Kepulauan Sula.
Ketua YBH Kapita Kepulauan Sula, Fadi Wambes, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum secara penuh kepada Prabowo Sibela guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.
Menurut Fadi, peristiwa yang terjadi di tengah perayaan hari jadi daerah tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Ia menilai dugaan kekerasan terhadap Ketua PC IMM Sula yang sedang menyampaikan aspirasi merupakan persoalan serius yang menyangkut perlindungan hak-hak demokrasi dan kebebasan berpendapat sesuai dengan UUD 1945.
“YBH Kapita hadir bukan hanya untuk mendampingi korban secara hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Ketika ada dugaan tindak kekerasan terhadap seseorang yang sedang menyampaikan aspirasi secara terbuka, maka negara wajib hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum,” ujar Fadi Wambes, Rabu (03/06/2026).
Baca juga: Ricuh Di HUT Kepulauan Sula, Ketua IMM Klaim Dianiaya Oknum Satpol PP
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus tersebut sejak tahap penyelidikan hingga proses hukum selesai. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum bekerja tanpa melihat status, jabatan, maupun kekuasaan.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara objektif dan profesional. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika memang terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut, maka siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip equality before the law harus benar-benar diterapkan,” tegasnya.
Baca juga: Ricuh HUT Sula Berujung Dugaan Kekerasan, Praktisi Hukum Desak Usut Oknum Satpol PP
Lebih lanjut, Fadi mengatakan bahwa kasus ini bukan hanya menyangkut kepentingan pribadi korban, tetapi juga menyangkut marwah demokrasi di Kabupaten Kepulauan Sula. Ia menilai ruang kritik harus dijaga sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat.
“Organisasi mahasiswa memiliki fungsi kontrol sosial. Kritik yang disampaikan oleh Ketua PC IMM seharusnya dijawab dengan argumentasi dan kebijakan, bukan dengan tindakan yang mengarah pada kekerasan. Karena itu, kasus ini menjadi penting untuk dikawal bersama agar menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa demokrasi harus dirawat dengan menghormati hak-hak warga negara,” katanya.
Baca juga: Premanisme Berseragam Di HUT Sula: DPP IMM Minta Polda Malut Usut Dugaan Pemukulan Prabowo
Fadi juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan organisasi kemahasiswaan dari pimpinan pusat sampai ke pimpinan cabang untuk mengawal proses hukum secara objektif dan tidak terjebak dalam opini yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan.
“Kami percaya aparat kepolisian mampu bekerja secara profesional. Namun pada saat yang sama, publik juga berhak mengawasi agar proses hukum berjalan transparan. Yang kami perjuangkan adalah keadilan, bukan kepentingan kelompok tertentu. Karena keadilan yang ditegakkan secara jujur akan melahirkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” tambahnya.
Baca juga: Babak Baru Ricuh HUT Sula: Ketua IMM Resmi Laporkan Dugaan Penganiayaan Oknum Satpol PP
Saat ini, laporan dugaan penganiayaan tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian. Sementara itu, YBH Kapita memastikan akan terus mendampingi Prabowo Sibela dalam setiap tahapan proses hukum hingga terdapat kepastian hukum yang jelas.Kasus ini pun menjadi sorotan berbagai kalangan karena dinilai bukan hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana, tetapi juga menjadi ujian terhadap komitmen penegakan hukum dan penghormatan terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia khususnya Kabupaten Kepulauan Sula.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM