Pinjam Uang Jutaan Tak Kunjung Lunas, Dua Warga Sula Diadukan Ke Polisi

SULA — Persoalan utang-piutang dengan nilai jutaan rupiah berujung pada pengaduan ke Polres Kepulauan Sula. Seorang ibu rumah tangga berinisial MU alias Mira mengadukan dua warga berinisial AT alias Adit dan SK alias Suhaimi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Pengaduan tersebut disampaikan MU melalui surat tertanggal 27 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kapolres Kepulauan Sula.

Dalam pengaduannya, MU mengaku persoalan bermula ketika AT meminjam uang sebesar Rp2 juta pada 6 Januari 2025.

Baca Juga: Diduga Fitnah Dan Hina Warga, Oknum PPPK KUA Sanana Utara Diadukan ke Polisi

Sekitar enam bulan kemudian, tepatnya 7 Oktober 2025, AT disebut kembali mendatangi MU dan meminta pinjaman sebesar Rp2 juta.

Tak berhenti di situ, pada 1 Februari 2026, AT kembali meminjam uang sebesar Rp1 juta.

MU dalam pengaduannya menyebut AT baru mengembalikan uang sebesar Rp2 juta, sementara menurut pelapor masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan.

MU mengaku telah berulang kali mencoba menghubungi AT untuk meminta penyelesaian pembayaran. Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapatkan respons. Bahkan, nomor telepon AT disebut sudah tidak aktif. Dalam pengaduannya, MU juga menyebut mendapat informasi bahwa AT kini berada di Kota Ternate.

Pinjaman Rp4,5 Juta, Baru Dibayar Rp500 Ribu

Persoalan serupa juga dialami MU dengan terlapor lainnya, SK.

MU menyebut SK meminjam uang sebesar Rp4,5 juta dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan anaknya yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

Ketika waktu pengembalian tiba, MU mengaku harus berulang kali menghubungi SK agar pinjaman tersebut dikembalikan. Bahkan, menurut pengaduan MU, persoalan pembayaran tersebut sempat memicu adu mulut.

SK kemudian disebut bersedia melakukan pembayaran, namun menurut MU jumlah yang diberikan hanya Rp500 ribu.

Baca Juga: Gelar Operasi Gaktiblin, Sipropam Polres Kepsul Dapati Sejumlah Pelanggaran

Setelah itu, MU mengaku kembali kesulitan menghubungi SK. Upaya komunikasi melalui telepon dan WhatsApp disebut tidak mendapat respons.

MU menyebut komunikasi terakhir dengan SK terjadi pada 28 Juli 2026 melalui WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, SK disebut menyampaikan akan mengupayakan pengembalian uang. Namun hingga surat pengaduan dibuat, MU mengaku uang tersebut belum juga dilunasi.

MU juga menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya, SK saat ini berada di Kota Ambon.

Atas persoalan tersebut, MU meminta Kapolres Kepulauan Sula menindaklanjuti pengaduannya dan memproses dugaan tindak pidana tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Kasus ini kini menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum untuk memastikan duduk perkara serta ada atau tidaknya unsur pidana dalam persoalan tersebut. Polisi diharapkan dapat memeriksa keterangan pelapor dan terlapor, bukti transaksi, serta komunikasi antara para pihak.

Perlu ditegaskan, dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih berdasarkan pengaduan MU. AT dan SK belum dinyatakan bersalah dan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan.

Kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Diduga Fitnah Dan Hina Warga, Oknum PPPK KUA Sanana Utara Diadukan ke Polisi

SULA — Persoalan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik berujung pada pengaduan ke Polres Kepulauan Sula. Seorang perempuan berinisial JS alias Jania mengadukan seorang perempuan berinisial NK alis Nurmala, yang diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tuduhan perselingkuhan, cacian, serta penghinaan yang menurut JS telah menyerang kehormatan dan nama baiknya.

Dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Kepulauan Sula tertanggal 27 Agustus 2026, JS menceritakan peristiwa yang terjadi pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 12.19 WIT di sebuah apotek di Desa Fogi, Kecamatan Sanana.

Baca Juga: Tak Ada Istilah Saling Lindungi, Kasi Propam Polres Sula Tegas Soal Kasus RB

Menurut keterangan JS dalam pengaduannya, NK datang ke lokasi dan menyampaikan kepada anaknya sebuah pernyataan yang berkaitan dengan dugaan perselingkuhan. Mendengar ucapan tersebut, JS kemudian mengambil telepon selulernya dengan maksud merekam pernyataan NK.

Namun, JS mengaku telepon selulernya kemudian dirampas oleh NK dan dibawa ke SPKT Polres Kepulauan Sula. JS selanjutnya mengikuti NK hingga ke kantor polisi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Persoalan yang awalnya berkaitan dengan telepon seluler itu, menurut JS, kemudian berkembang menjadi tuduhan yang lebih serius.

Baca Juga: Istri Bupati Dan Suami Inspektur, Aktivis: Membuka Celah Praktik Korupsi Di Sula

Di lingkungan SPKT, JS mengaku dirinya dituduh telah berselingkuh dengan suami NK. Ia juga menyatakan mendapat makian dan hinaan.

Dalam pengaduannya, JS menyebut tuduhan tersebut tidak hanya disampaikan sekali. Ia mengaku NK beberapa kali melontarkan cacian, hinaan, serta tuduhan bahwa dirinya memiliki hubungan dengan suami NK, baik di tempat kerja maupun di tempat tinggal JS.

JS menilai tuduhan tersebut telah merugikan kehormatan dan nama baiknya. Karena itu, ia meminta Kapolres Kepulauan Sula agar laporan tersebut ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menariknya, pihak yang diadukan, yakni NK, diketahui merupakan PPPK yang bertugas di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula. Status tersebut membuat perkara ini tidak hanya menjadi persoalan pribadi, tetapi juga berpotensi mendapat perhatian publik apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum.

Baca Juga: Bangun Akses Keadilan, YBH Kapita Sula Silaturahmi Dengan Ketua PN Sanana

Meski demikian, tuduhan terhadap NK masih sebatas laporan dan keterangan dari pihak JS. Belum ada putusan atau kesimpulan hukum yang menyatakan NK terbukti melakukan fitnah maupun pencemaran nama baik.

Karena itu, kepolisian diharapkan dapat mengusut laporan tersebut secara objektif dengan memeriksa keterangan pelapor, terlapor, saksi-saksi, serta bukti yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.

Di sisi lain, NK juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan versinya atas kejadian tersebut.

Kasus ini kini menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum untuk memastikan apakah dugaan yang dilaporkan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang diadukan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Tak Ada Istilah Saling Lindungi, Kasi Propam Polres Sula Tegas Soal Kasus RB

SULA — Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kepulauan Sula memastikan tidak akan memberikan ruang bagi anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun disiplin. Sikap tegas itu disampaikan Kasi Propam Polres Kepulauan Sula, IPDA Syahrul Hasan, terkait laporan SU alias Sudirman terhadap salah satu anggota polisi berinisial RB atas dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media sosial pada 3 Juli 2026.

Kasus tersebut saat ini telah ditangani Unit II Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Sula. Sementara dari sisi internal, Propam menunggu kepastian hukum perkara tersebut sebagai dasar untuk mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

IPDA Syahrul Hasan mengatakan, sebelum persoalan tersebut berlanjut ke proses pidana, pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara persuasif dengan mempertemukan pelapor dan terlapor.

Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan titik temu. Kedua belah pihak tetap mempertahankan argumentasi masing-masing sehingga pelapor memilih melanjutkan perkara melalui jalur pidana.

“Langkah awal yang pernah saya lakukan adalah mengambil langkah persuasif dengan mempertemukan pelapor SU alias Sudirman dan terlapor RB. Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil karena masing-masing mempertahankan argumennya,” ujarnya, Kamis (27/08/2026).

Baca Juga: Janji Kasat Reskrim Dipertanyakan, Fadli Desak RB Ditahan Dan Minta Irwasda Turun Tangan

Dengan berlanjutnya perkara ke proses pidana, Propam kini mengambil posisi menunggu perkembangan dan kepastian hukum dari perkara tersebut. Menurutnya, apabila nantinya telah terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), hasilnya akan menjadi dasar bagi Propam untuk melakukan penindakan internal sesuai aturan dan peraturan yang berlaku di institusi Polri.

Namun, IPDA Syahrul juga menegaskan bahwa sikap Propam tidak akan berhenti pada persoalan administratif apabila proses hukum terhadap RB terus bergulir dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: SP2HP Sudah Terbit, Kasus Belum Bergerak: YBH Kapita Desak Kapolres Evaluasi Penyidik

Ia bahkan memastikan akan mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan RB dari fungsi Propam apabila status perkara telah naik ke tahap penyidikan dan RB ditetapkan sebagai tersangka.

“Jika kasus tersebut jalan dan statusnya sudah naik tahap sidik dan RB ditetapkan sebagai tersangka, maka langkah tegas yang dilakukan ialah saya akan tindak tegas kepada oknum anggota tersebut dan dikeluarkan dari Propam,” tegasnya.

Baca Juga: Propam Polres Kepulauan Sula Dalami Informasi Pungli Oknum Penyidik

Menurut IPDA Syahrul, keputusan tersebut penting untuk menjaga marwah institusi sekaligus mencegah munculnya anggapan di tengah masyarakat bahwa sesama anggota polisi akan saling melindungi ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Ia menegaskan, Propam harus menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik, bukan justru menjadi tempat berlindung bagi anggota yang bermasalah.

“Hal tersebut saya lakukan agar tidak ada persepsi liar di masyarakat terkait polisi saling melindungi ketika polisi yang membuat masalah,” tutupnya.

Baca Juga: Bangun Akses Keadilan, YBH Kapita Sula Silaturahmi Dengan Ketua PN Sanana

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa proses terhadap RB tidak hanya akan dilihat dari sisi hukum pidana, tetapi juga berpotensi berujung pada pemeriksaan dan penindakan internal apabila unsur pelanggaran terbukti.

Dengan demikian, persoalan kini berada pada proses penanganan perkara di Unit II Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Sula. Jika status hukum RB meningkat menjadi tersangka, Propam memastikan tidak akan tinggal diam dan siap mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Janji Kasat Reskrim Dipertanyakan, Fadli Desak RB Ditahan Dan Minta Irwasda Turun Tangan

SULA — Bola panas penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Kepulauan Sula kini berada di tangan Satreskrim Polres Kepulauan Sula.

Kuasa hukum TAH, Fadli Wambes, secara terbuka menagih janji Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan, terkait nasib terduga pelaku berinisial RB.

Pernyataan Fadli itu mengacu pada pemberitaan Linksatu.com berjudul “AKP Wawan: Nasib Terduga Pelaku KDRT Ditentukan Setelah Pemeriksaan Korban.” Kini, Fadli mempertanyakan realisasi dari pernyataan tersebut.

Pasalnya, menurut informasi yang diperolehnya, perkara yang dilaporkan TAH itu telah selesai digelar dan statusnya sudah naik ke tahap penyidikan.

Namun, satu pertanyaan besar masih menggantung: Jika perkara sudah masuk tahap penyidikan, mengapa RB belum juga ditahan?

“Kasusnya sudah selesai digelar dan status kasusnya sudah penyidikan. Tetapi kenapa terduga pelaku inisial RB belum ditahan?” tegas Fadli, Minggu (16/08/2026).

Baca Juga: AKP Wawan: Nasib Terduga Pelaku KDRT Ditentukan Setelah Pemeriksaan Korban

Pertanyaan itu bukan sekadar kritik, Fadli meminta kepolisian memberikan kejelasan mengenai langkah hukum yang telah dan akan dilakukan terhadap RB.

Tagih Janji Kasat Reskrim Polres Sula

Sebelumnya, AKP Wawan menyatakan nasib terduga pelaku akan ditentukan setelah pemeriksaan korban.

Pernyataan tersebut kini kembali ditagih Fadli. Menurutnya, apabila pemeriksaan korban telah menjadi bagian dari proses penyidikan, maka harus ada kejelasan mengenai tindak lanjut perkara. Jangan sampai pernyataan aparat penegak hukum hanya berhenti di ruang pemberitaan tanpa diikuti tindakan konkret.

“Kami tagih apa yang pernah disampaikan Kasat Reskrim. Kalau pemeriksaan korban sudah dilakukan dan perkara sudah masuk penyidikan, lalu apa langkah berikutnya?” ujar Fadli.

Baca Juga: Keadilan Masih Menggantung, Fadli Desak Wasidik Dan Irwasda Polda Malut Audit Kinerja Kasat Reskrim

Ia menilai korban membutuhkan kepastian hukum. Karena itu, Satreskrim Polres Kepulauan Sula didesak tidak membiarkan perkara tersebut berjalan tanpa kejelasan.

Fadli bahkan secara tegas mendesak Satreskrim Polres Kepulauan Sula segera melakukan penahanan terhadap RB.

“Segera tahan terduga pelaku inisial RB,” tegasnya.

Polda Malut Diminta Turun Tangan

Desakan Fadli tidak berhenti di tingkat Polres Kepulauan Sula. Ia juga meminta Irwasda Polda Maluku Utara turun tangan mengevaluasi kinerja jajaran yang menangani perkara tersebut.

Secara khusus, Fadli meminta evaluasi dilakukan terhadap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula dan Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Sula.

“Kami meminta Irwasda Polda Malut mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim dan Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Sula dalam menangani perkara ini,” katanya.

Baca Juga: Bangun Akses Keadilan, YBH Kapita Sula Silaturahmi Dengan Ketua PN Sanana

Menurut Fadli, evaluasi diperlukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Laporan Polisi Resmi Sejak Juni

Kasus ini bermula dari laporan TAH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula atas dugaan tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan suaminya, RB.

Laporan tersebut telah diterima secara resmi dengan Nomor: STTLP/113/VI/2026/SPKT Polres Kep. Sula/Polda Malut, tertanggal 6 Juni 2026.

Artinya, perkara tersebut bukan lagi sekadar persoalan laporan awal. Menurut kuasa hukum, prosesnya telah bergulir hingga tahap penyidikan.

Karena itu, Fadli meminta kepolisian menjelaskan secara terang kepada publik mengenai perkembangan perkara tersebut, termasuk alasan belum dilakukannya penahanan terhadap RB.

“Kami meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan kepastian kepada korban,” ujarnya.

Baca Juga: Langkah Tegas Kejari Sula Tuai Apresiasi, Fadli: Ini Bukti Negara Hadir Lindungi Korban Anak

Kini, publik menunggu jawaban Satreskrim Polres Kepulauan Sula atas pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum TAH: Perkaranya sudah penyidikan. Pemeriksaan korban sudah dilakukan. Lalu, apa lagi yang ditunggu?

Fadli menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut dan meminta Polda Maluku Utara memastikan penanganannya tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Dilaporkan Sejak Mei, Salah Satu Kasus Dugaan Pencabulan Di Sula Masih Tahap Lidik

SULA — Penanganan kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial RS di Desa Wailau, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga Jumat (14/8/2026) masih terus bergulir di Polres Kepulauan Sula.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, memastikan perkara yang menyeret seorang pria berinisial RU sebagai terduga pelaku tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.

“Kasusnya masih dalam tahapan penyelidikan,” kata AKP Wawan saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara tersebut, Jumat (14/8/2026).

Baca Juga: Fadli Minta Polda Malut Awasi Dugaan Intervensi Kades Wailau Dalam Kasus Pencabulan

Menurutnya, sejauh proses penanganan berlangsung, penyidik tidak menemukan kendala berarti yang menghambat penyelidikan. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara yang dilaporkan korban.

“Progress penanganan sejauh ini tidak ada kendala,” ujarnya.

Baca Juga: Keadilan Masih Menggantung, Fadli Desak Wasidik Dan Irwasda Polda Malut Audit Kinerja Kasat Reskrim

AKP Wawan juga bilang, perkembangan maupun rencana tindak lanjut perkara tersebut nantinya akan disampaikan kepada korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Perlu diketahui, kasus ini sebelumnya dilaporkan terjadi pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 21.40 WIT. RS diduga menjadi korban tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual yang disebut dilakukan sebanyak dua kali oleh RU.

Korban kemudian didampingi langsung oleh Yayasan Bantuan Hukum (YBH) KAPITA Kepulauan Sula saat membuat laporan resmi ke kepolisian pada 6 Mei 2026.

Laporan tersebut tercatat dalam STTLP/95/V/2026/SPKT POLRES KEP. SULA/POLDA MALUT.

Baca Juga: Pendampingan Tanpa Kompromi, YBH Kapita Sula Pastikan Hak Klien Terlindungi

Dengan masih berlangsungnya tahap penyelidikan, publik kini menanti sejauh mana polisi mampu mengungkap fakta perkara tersebut, termasuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana serta menentukan langkah hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.

Sementara itu, korban dan pendamping hukumnya masih menunggu perkembangan resmi dari kepolisian melalui SP2HP sebagai bentuk transparansi terhadap proses penanganan laporan tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

18 Kasus DD Mengendap Di APH, Komisi I DPRD Sula Ditantang RDP Dengan Inspektorat

SULA — Polemik dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Kepulauan Sula kembali mengemuka. Pemerhati Publik Rifaldi Ciusnoyo menantang Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula untuk tidak sekadar menjalankan fungsi pengawasan di atas kertas, tetapi membuka secara terang perkembangan 18 kasus dugaan korupsi Dana Desa yang disebut sedang menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Dari 18 kasus tersebut, 16 perkara disebut ditangani Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, sementara dua perkara lainnya ditangani Polres Kepulauan Sula.

Bagi Rifaldi, angka tersebut bukan sekadar statistik penanganan perkara. Jika benar 18 laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa telah masuk ke aparat penegak hukum, maka muncul pertanyaan serius: sejauh mana fungsi pengawasan pemerintah daerah berjalan, bagaimana proses pengawasan Inspektorat, dan mengapa dugaan penyimpangan Dana Desa terus bermunculan?

Karena itu, Rifaldi secara terbuka menantang Komisi I DPRD Kepulauan Sula untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula.

“Saya tantang Komisi I DPRD Sula untuk buka persoalan ini. Jangan hanya bicara pengawasan. Panggil Inspektorat, buka datanya, dan jelaskan kepada publik 18 kasus itu sebenarnya seperti apa,” tegas Rifaldi, Kamis (13/08/2026).

Bukan Sekadar RDP Seremonial

Rifaldi meminta RDP tidak menjadi forum formalitas yang berakhir pada pernyataan normatif tanpa tindak lanjut.

Menurutnya, Komisi I harus meminta Inspektorat membeberkan secara rinci desa mana saja yang diperiksa, tahun anggaran yang bermasalah, jenis dugaan penyimpangan, nilai anggaran, hasil audit, potensi kerugian negara, serta status rekomendasi tindak lanjutnya.

“Publik berhak tahu. Kalau Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan, mana hasilnya? Kalau belum selesai, apa kendalanya? Kalau masih menunggu aparat penegak hukum, dasar hukumnya apa? Jangan sampai semuanya berhenti pada kalimat ‘masih dalam proses’,” ujarnya.

Baca Juga: Terkuak! 16 Kasus Dana Desa Di Sula Belum Tuntas, Kajari Bongkar Penyebabnya

Ia menilai, transparansi menjadi penting karena Dana Desa merupakan anggaran negara yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat.

18 Kasus, Ada yang Sudah Diproses Hukum

Rifaldi menyoroti adanya perbedaan jalur penanganan. Sebanyak 16 kasus berada dalam penanganan Kejari, sedangkan dua kasus ditangani Polres.

Menurut dia, perbedaan penanganan tersebut justru harus menjadi bahan DPRD untuk meminta penjelasan secara komprehensif.

“Kenapa 16 masuk Kejari dan dua di Polres? Apakah semuanya sudah melalui pemeriksaan Inspektorat? Apakah seluruhnya sudah ada indikasi kerugian negara? Berapa yang sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan? Berapa yang masih menunggu audit?” katanya.

Baca Juga: Istri Bupati Dan Suami Inspektur, Aktivis: Membuka Celah Praktik Korupsi Di Sula

Pertanyaan-pertanyaan tersebut, kata Rifaldi, tidak boleh hanya dijawab secara tertutup di antara lembaga pemerintah.

“Ini uang publik. Maka publik juga berhak mendapatkan informasi tentang bagaimana uang publik itu dipertanggungjawabkan.” cetusnya.

Jangan Sampai Audit Menjadi Titik Mati Perkara

Salah satu persoalan yang menurut Rifaldi perlu dibongkar adalah proses audit investigatif.

Ia meminta Komisi I DPRD Sula menguji secara terbuka apakah proses audit berjalan cepat dan profesional atau justru menjadi hambatan dalam penanganan dugaan korupsi.

“Kalau alasan yang selalu muncul adalah menunggu audit, maka harus ditanya: auditnya sampai di mana? Siapa yang bertanggung jawab? Kapan selesai? Jangan sampai proses audit justru menjadi titik mati perkara,” tegasnya.

Baca Juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Namun demikian, Rifaldi menekankan bahwa kritik tersebut bukan berarti dirinya menuduh Inspektorat melakukan pelanggaran.

“Ini bukan tuduhan. Ini pertanyaan publik yang harus dijawab dengan data,” katanya.

Komisi I DPRD Sula Jangan Hanya Menunggu

Rifaldi juga mengingatkan Komisi I bahwa fungsi pengawasan DPRD tidak semestinya hanya bergerak ketika sebuah kasus sudah menjadi sorotan media.

Menurutnya, DPRD memiliki ruang untuk meminta penjelasan kepada perangkat daerah terkait pengawasan Dana Desa dan memastikan rekomendasi pemeriksaan ditindaklanjuti.

“Jangan tunggu masyarakat marah, jangan tunggu kasus menjadi viral, baru DPRD bergerak. Kalau ada 18 kasus, itu sudah alarm keras bagi sistem pengawasan daerah,” ujarnya.

Baca Juga: Realiasi Anggaran Ratusan Juta Di Kajari Sula Jadi Temuan

Ia meminta RDP nantinya menghasilkan dokumen dan rekomendasi yang jelas, bukan sekadar kesimpulan bahwa akan ditindaklanjuti.

“Kalau memang ada kesalahan administrasi, sebutkan. Kalau ada kerugian negara, sebutkan nilainya. Kalau sudah dikembalikan, berapa yang sudah dikembalikan. Kalau masuk ranah pidana, jelaskan status hukumnya. Jangan ada wilayah abu-abu.” ujarnya.

Publik Sula Menunggu Jawaban

Rifaldi menegaskan bahwa dirinya akan terus mendorong persoalan tersebut dibuka kepada publik.

Menurutnya, pertanyaan paling mendasar bukan hanya berapa banyak kasus yang ditangani, tetapi mengapa dugaan penyalahgunaan Dana Desa bisa terjadi berulang dan bagaimana pemerintah daerah memastikan hal serupa tidak kembali terjadi.

“Kalau 18 kasus ini benar, maka yang harus dipertanyakan bukan hanya siapa yang diduga melakukan penyimpangan. Kita juga harus bertanya: di mana sistem pengawasannya, bagaimana pengawasan dilakukan, dan siapa yang memastikan Dana Desa digunakan sesuai peruntukannya?,” pintanya.

Baca Juga: Jaksa Dalami Persoalan DD Waiman Total Delapan Ratus Juta Lebih

Karena itu, Rifaldi kembali menegaskan tantangannya kepada Komisi I DPRD Kepulauan Sula.

“Panggil Inspektorat. Buka data 18 kasus itu. Jangan biarkan masyarakat hanya mendengar angka tanpa tahu ujungnya. DPRD harus membuktikan bahwa fungsi pengawasan bukan sekadar slogan.” katanya.

Ia berharap RDP tersebut dapat menjadi momentum untuk menguji secara terbuka efektivitas pengawasan Dana Desa di Kepulauan Sula sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai perkembangan setiap perkara.

Catatan redaksi: Berikut 16 desa yang dihimpun Linksatu terkait dugaan korupsi Dana Desa dan kasusnya disebut sedang ditangani Kejari Kepulauan Sula:

1. Desa Minaluli, Kecamatan Mangoli Utara.

2. Desa Baruakol, Kecamatan Mangoli Tengah.

3. Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur.

4. Desa Fokalik, Kecamatan Sanana Utara.

5. Desa Wainib, Kecamatan Sulabesi Selatan.

6. Desa Skom, Kecamatan Sulabesi Selatan.

7. Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat.

8. Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah.

9. Desa Waitina, Kecamatan Mangoli Timur.

10. Desa Nahi, Kecamatan Sulabesi Barat.

11. Desa Kawata, Kecamatan Mangoli Utara Timur.

12. Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara.

13. Desa Wailau, Kecamatan Sanana.

14. Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat.

15. Desa Waiman, Kecamatan Sulabesi Tengah.

16. Desa Wailab, Kecamatan Mangoli Selatan.

Sementara dua desa lainnya yang disebut sedang ditangani Polres Kepulauan Sula, yakni:

1. Desa Waisakai.

2. Desa Wai Ipa.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kejari Sula Bongkar Fakta Lapangan Proyek Masjid An-Nur, Ahli Konstruksi Dilibatkan

SULA – Aktivitas di halaman Masjid An-Nur, Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, tampak berbeda dari biasanya pada Selasa (4/8/2026) sore. Sejumlah kendaraan terparkir di sekitar lokasi, sementara tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula bersama seorang ahli konstruksi terlihat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap bangunan masjid yang kini menjadi objek penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Pemeriksaan setempat (PS) yang dimulai sekitar pukul 15.23 WIT itu merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Masjid An-Nur.

Berdasarkan pantauan Linksatu.com, tim penyidik yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Sula tampak menyisir setiap bagian bangunan. Bersama tim ahli konstruksi, mereka mencermati kondisi fisik proyek secara detail, mulai dari bagian luar hingga sejumlah titik yang diduga berkaitan dengan objek pemeriksaan.

Baca juga: Usut Kasus Masjid Pohea: Jaksa Periksa Sejumlah Saksi, Dokumen Berserakan Jadi Tantangan

Di sisi lain, sejumlah saksi telah berada di lokasi untuk memenuhi panggilan penyidik. Mereka terdiri dari beberapa kontraktor yang terlibat dalam proyek, aparatur sipil negara (ASN), Penjabat Kepala Desa Pohea, serta Sekretaris Desa Pohea. Para saksi tampak menunggu giliran sebelum dimintai keterangan oleh penyidik.

Pemeriksaan tersebut tidak hanya difokuskan pada kondisi fisik bangunan, tetapi juga menjadi momentum bagi penyidik untuk mencocokkan fakta di lapangan dengan dokumen dan keterangan yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Penilaian dari ahli konstruksi juga menjadi salah satu unsur penting untuk mengungkap ada atau tidaknya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Baca juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Hingga pemeriksaan berlangsung, suasana di lokasi terpantau kondusif. Tim penyidik dan ahli konstruksi masih melakukan serangkaian pemeriksaan, sementara para saksi secara bergantian memberikan keterangan guna melengkapi proses penyidikan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Linksatu.com masih berupaya mengonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, untuk memperoleh keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan setempat tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Usut Kasus Masjid Pohea: Jaksa Periksa Sejumlah Saksi, Dokumen Berserakan Jadi Tantangan

SULA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Masjid An-Nur di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara. Hingga kini, tim penyidik masih fokus memperkuat alat bukti melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta persiapan menghadirkan ahli konstruksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, mengatakan proses penyidikan masih berlangsung dan belum memasuki tahap akhir. Menurutnya, sejumlah langkah penting masih terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan anggaran pada proyek yang dikerjakan dalam rentang waktu 2015 hingga 2019 tersebut.

“Untuk kasus Masjid Pohea saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi berjalan. Kemudian masih dilakukan pengumpulan dokumen-dokumen sebagai barang bukti. Tim penyidik juga sedang menjajaki dan berkoordinasi dengan calon ahli konstruksi. Jadi prosesnya masih berjalan,” kata Juli, Selasa (04/08/2026).

Baca juga: Heboh Kabar Pemeriksaan Proyek Pelabuhan, Kajari Sula Angkat Bicara

Ia mengakui, pihaknya belum dapat memastikan jumlah saksi yang telah diperiksa karena penyidikan melibatkan proyek yang berlangsung selama beberapa tahun. Selain itu, kondisi dokumen yang sudah cukup lama menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik.

“Saya tidak hafal jumlah saksi yang sudah diperiksa. Karena pekerjaannya berlangsung dari tahun 2015 sampai 2019 dan dokumennya banyak yang sudah tercecer,” ujarnya.

Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi, Kejagung RI Didesak Periksa Kepala Kejari Sula

Meski demikian, Kejari memastikan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek terus dilakukan. Seluruh kontraktor yang diketahui terlibat telah dimintai keterangan, meskipun masih ada beberapa orang yang belum memenuhi panggilan penyidik.

“Semua kontraktornya sudah diambil keterangan. Hanya ada beberapa yang belum hadir karena alamatnya belum ditemukan,” jelasnya.

Penyelidikan kasus ini diperkirakan masih akan berlanjut seiring upaya penyidik melengkapi alat bukti dan memperoleh keterangan ahli. Kehadiran ahli konstruksi dinilai penting untuk menilai kesesuaian pekerjaan fisik dengan penggunaan anggaran serta menjadi dasar dalam mengungkap ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Masjid An-Nur Desa Pohea.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Merasa Terintimidasi Lewat Pesan Messenger, Seorang Warga Di Sula Laporkan Dugaan Pengancaman

SULA – Dugaan tindak pidana pengancaman melalui media sosial kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Seorang warga Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, secara resmi melaporkan dugaan pengancaman yang dialaminya melalui aplikasi Messenger ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula.

Berdasarkan surat pengaduan yang diterima, pelapor bernama Erna Umagapi mengaku menjadi korban dugaan pengancaman yang dilakukan oleh akun Messenger atas nama Susi Yanti. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 10.48 WIT, di Desa Fagudu, Kecamatan Sanana.

Dalam kronologi yang disampaikan, awal persoalan bermula dari percakapan melalui aplikasi Messenger mengenai utang piutang yang disebut belum dilunasi oleh pelapor kepada pihak terlapor. Pelapor mengaku telah meminta tambahan waktu untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Baca juga: Dugaan KDRT Gegerkan Sula, Pegawai PT Pegadaian Tempuh Jalur Hukum

Namun, menurut isi laporan, permintaan tersebut tidak diterima dengan baik oleh terlapor. Pelapor mengklaim menerima pesan yang berisi ancaman akan menyebarkan atau “memviralkan” dirinya apabila utang tidak segera dibayar. Selain itu, terlapor juga diduga menyampaikan kalimat, “nanti saya akan lapor kamu,” yang oleh pelapor dianggap sebagai bentuk intimidasi sehingga menimbulkan rasa takut dan ketidaknyamanan.

Merasa keberatan atas pesan-pesan tersebut, pelapor akhirnya mendatangi SPKT Polres Kepulauan Sula untuk membuat laporan resmi. Dalam surat pengaduannya, pelapor meminta Kapolres Kepulauan Sula agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, dokumen yang beredar masih berupa surat pengaduan dari pihak pelapor. Belum ada keterangan resmi dari Polres Kepulauan Sula mengenai tindak lanjut laporan tersebut maupun tanggapan dari pihak yang dilaporkan. Oleh karena itu, dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih memerlukan proses penyelidikan dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Berani Bicara, Seorang IRT Di Kepulauan Sula Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan KDRT

SULA – Tangis dan harapan akan keadilan mengiringi langkah seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Kepulauan Sula, Hudia Wambes, saat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula pada Jumat (31/7/2026) malam. Ia resmi melaporkan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya, Rivan Gailea.

Laporan tersebut diterima pihak kepolisian sekitar pukul 22.20 WIT dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/148/VII/2026/SPKT Polres Kepulauan Sula/Polda Maluku Utara. Bersamaan dengan itu, polisi menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti bahwa perkara telah resmi diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa dugaan KDRT itu disebut terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIT di Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula. Kasus tersebut dilaporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Baca juga: Kasat Reskrim: Terduga Pelaku TPKS Di Sula Sudah Ditangkap

Penerbitan STPL menjadi langkah awal dalam proses penegakan hukum. Selanjutnya, penyidik akan melakukan serangkaian tahapan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pendalaman terhadap peristiwa yang dilaporkan untuk memastikan fakta-fakta hukum yang sebenarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor mengenai dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sembari menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Sula.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa setiap dugaan kekerasan dalam rumah tangga memiliki jalur hukum yang jelas dan setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan serta akses terhadap proses hukum yang adil. Polisi pun diharapkan dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM