Silaturahmi Penuh Makna: YBH Kapita Sula Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Untuk Keadilan Yang Humanis

SULA – Dalam suasana hangat dan penuh keakraban, Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kapita Sula melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Kamis (09/04/2026).

Pertemuan ini bukan sekadar agenda formal, melainkan menjadi momentum penting untuk mempererat sinergi dalam membangun penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan.

Kedatangan pengurus YBH Kapita Sula disambut langsung oleh Kajari dan jajarannya dengan penuh keterbukaan. Dalam dialog yang berlangsung santai namun sarat makna, kedua pihak membahas berbagai isu strategis, mulai dari pendampingan hukum bagi masyarakat kecil hingga upaya penyelesaian perkara secara restoratif.

Fadli Wambes, Ketua YBH Kapita Sula dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa silaturahmi ini merupakan langkah awal untuk memperkuat kolaborasi antara lembaga bantuan hukum dan aparat penegak hukum.

Ia menyampaikan bahwa kehadiran YBH bukan semata sebagai pendamping hukum, tetapi juga sebagai jembatan keadilan bagi masyarakat yang kerap terpinggirkan.

“Kami percaya, keadilan tidak hanya soal menang atau kalah di pengadilan, tetapi bagaimana hukum bisa menghadirkan solusi yang manusiawi dan berkeadilan sosial,” ujarnya dengan penuh keyakinan.

Baca juga: Bangun Akses Keadilan, YBH Kapita Sula Silaturahmi Dengan Ketua PN Sanana

Sementara itu, Juli Antoro Hutapea, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan negeri Kepulauan Sula menyambut baik inisiatif tersebut dan menilai bahwa kolaborasi dengan lembaga bantuan hukum sangat penting dalam menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif.

Ia pun menjelaskan, bahwa pendekatan keadilan restoratif menjadi salah satu fokus utama dalam penanganan perkara, khususnya yang melibatkan masyarakat kecil.

“Penegakan hukum harus mampu memberikan rasa keadilan, bukan hanya kepastian hukum. Di sinilah peran penting sinergi dengan YBH,” ungkapnya.

Baca juga: GMNI Sula “Gedor” Kejari: Desak Bongkar Dugaan Persekongkolan Kasus Korupsi Jalan

Ia juga bilang, pertemuan ini juga menjadi ruang refleksi bersama bahwa tantangan hukum di daerah tidak bisa diselesaikan secara parsial.

“Dibutuhkan kerja sama lintas sektor, komunikasi yang terbuka, serta komitmen bersama untuk menempatkan keadilan di atas segala kepentingan,” tutupnya.

Baca juga: Belum Selesai Dikerjakan, Proyek Masjid Tri Sula Disoroti, Anggaran Miliaran Dipertanyakan

Silaturahmi ini pun meninggalkan kesan mendalam. Bukan hanya mempererat hubungan kelembagaan, tetapi juga menyalakan harapan baru bagi masyarakat Kepulauan Sula, bahwa keadilan bisa hadir lebih dekat, lebih ramah, dan lebih berpihak pada mereka yang membutuhkan.

Dengan semangat kolaborasi yang terbangun, YBH Kapita Sula dan Kejari Kepulauan Sula kini melangkah bersama, membawa misi besar: menghadirkan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga penuh empati.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

GMNI Sula “Gedor” Kejari: Desak Bongkar Dugaan Persekongkolan Kasus Korupsi Jalan

SULA – Tekanan terhadap DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kepulauan Sula kian memanas. Mereka secara terbuka “menggedor” Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula agar segera menetapkan Rosihan Buamona sebagai mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan sentra perkebunan Sanihaya – Modapuhi Tahun Anggaran 2023.

Desakan ini bukan sekadar retorika. DPC GMNI Sula menilai, ada celah besar dalam penanganan perkara yang berpotensi sengaja menghindari aktor-aktor kunci di balik proses pengadaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

ULP Disorot: Pintu Masuk Dugaan Korupsi

Dalam struktur birokrasi pengadaan, posisi Kabag ULP bukan sekadar administratif. Ia adalah simpul utama yang menentukan arah proses lelang, mulai dari penyusunan dokumen, evaluasi penawaran, hingga penetapan pemenang.

Rifki Leko, Ketua DPC GMNI Sula menilai, mustahil kalau kasus korupsi proyek jalan sentra perkebunan Sanihaya – Modapuhi yang kini terungkap, bisa terjadi tanpa adanya peran atau setidaknya pengetahuan dari pihak ULP.

“Kalau dari hulu sudah dikondisikan, maka hilir tinggal formalitas. Kami menduga kuat ada persekongkolan dalam proses lelang proyek ini,” tegasnya, Kamis (09/04/2026).

Proyek Bermasalah, Indikasi Fiktif Menguat

Proyek jalan Sanihaya – Modapuhi yang seharusnya menjadi akses vital bagi masyarakat perkebunan justru menjadi sorotan karena kualitas pekerjaan yang dipertanyakan.

Bahkan, muncul dugaan bahwa sebagian pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, bahkan mengarah pada indikasi fiktif. Fakta di lapangan menunjukkan kerusakan dini pada ruas jalan yang belum lama dikerjakan.

Sementara itu, anggaran proyek telah terserap dalam jumlah besar. Kondisi ini memicu pertanyaan serius: bagaimana proyek dengan nilai besar bisa lolos sejak tahap lelang hingga pelaksanaan tanpa pengawasan ketat?

GMNI: Kejari Sula Jangan Lindungi Aktor Intelektual

DPC GMNI Sula secara tegas, mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada pelaksana teknis atau kontraktor semata.

Ia menilai, ada kemungkinan kuat keterlibatan aktor intelektual di balik layar yang mengatur jalannya proyek sejak awal.

“Kalau hanya kontraktor yang dijerat, itu artinya penegakan hukum belum menyentuh substansi. Siapa yang meloloskan? Siapa yang mengatur? Itu yang harus dibuka,” beber Rifki.

Baca juga: Mantan Kabag ULP Diduga Nikmati Uang Hasil Korupsi Salah Satu Proyek Jalan Di Sula

Nama Rosihan Buamona pun menjadi titik tekan dalam desakan ini, mengingat perannya sebagai mantan Kabag ULP saat proyek tersebut diproses.

Sorotan Ke Kejari Sula: Transparansi Dipertaruhkan

DPC GMNI Sula juga menyoroti kinerja Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejari Sula yang dinilai belum sepenuhnya transparan dalam mengungkap perkembangan kasus korupsi proyek jalan sentra perkebunan Sanihaya – Modapuhi Tahun Anggaran 2023.

Mereka mendesak agar Kejari Sula membuka secara terang siapa saja yang telah diperiksa, bagaimana alur pengadaan ditelusuri, dan apakah dugaan keterlibatan pihak ULP telah didalami secara serius.

Jika tidak, DPC GMNI Sula mengancam akan menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk tekanan publik.

Ujian Integritas Penegakan Hukum Di Sula

Kasus proyek jalan sentra perkebunan Sanihaya – Modapuhi Tahun Anggaran 2023, kini menjadi barometer integritas penegakan hukum di Kepulauan Sula, khususnya Kejari.

Publik menunggu, apakah hukum akan benar-benar bekerja tanpa pandang jabatan, atau justru kembali tumpul terhadap pihak-pihak yang memiliki kekuasaan.

Desakan DPC GMNI Sula bukan sekadar tuntutan hukum, tetapi juga cermin kegelisahan masyarakat terhadap praktik lama yang terus berulang, proyek gagal, anggaran habis, namun aktor utama tak tersentuh.

Satu hal kini menjadi sorotan: akankah Kejari Sula berani menembus hingga ke jantung persoalan, atau memilih bermain aman di permukaan?

Sekedar informasi terkait Kasus korupsi jalan Saniahaya-Modapuhi di Kepulauan Sula, Maluku Utara, telah menyeret dua tersangka, yaitu Jainudin Umaternate, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Sula, dan DNB, Direktur CV SBU. Mereka diduga melakukan korupsi anggaran proyek jalan senilai Rp4,972,077,614 miliar pada tahun 2023.

Proyek jalan tersebut diduga tidak pernah dikerjakan (fiktif), namun DNB telah menerima pembayaran uang muka 30% dari nilai pekerjaan. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1.320.288.177.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Damai Di Ujung Konflik: Perdana Tangani Kasus, YBH Kapita Sula Pilih Jalan Kekeluargaan

SULA – Langkah berbeda ditunjukkan oleh YBH Kapita Sula dalam penanganan perdananya atas perkara penganiayaan. Di saat banyak kasus serupa berakhir di ruang sidang, lembaga ini justru memilih jalan yang lebih teduh dengan menyelesaikan persoalan melalui pendekatan kekeluargaan.

Kasus yang sempat memanas dan berpotensi melebar ke ranah hukum, perlahan diredam dengan dialog. Kedua belah pihak dipertemukan, duduk dalam satu ruang, membuka luka yang sempat terpendam, dan mencari titik temu tanpa tekanan.

Pendekatan ini bukan tanpa tantangan. Emosi, ego, dan rasa sakit sempat menjadi penghalang. Namun dengan mediasi yang mengedepankan empati, suasana perlahan mencair. Kata-kata yang awalnya tajam berubah menjadi jembatan pemahaman.

Fadli Wambes, Ketua YBH Kapita Sula menegaskan bahwa langkah ini bukan berarti mengabaikan hukum, melainkan menghadirkan keadilan dengan cara yang lebih manusiawi.

“Kami tidak ingin setiap persoalan harus berakhir di pengadilan. Selama masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, itu jauh lebih baik. Hukum bukan hanya soal menghukum, tetapi juga bagaimana memulihkan hubungan yang rusak,” ujarnya, Kamis (09/04/2026).

Baca juga: Bangun Akses Keadilan, YBH Kapita Sula Silaturahmi Dengan Ketua PN Sanana

Ia juga menambahkan, bahwa penyelesaian damai bukan berarti melemahkan hukum, melainkan memperkuat nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

“Kami hadir untuk memastikan keadilan itu dirasakan semua pihak, bukan hanya diputuskan. Ketika kedua belah pihak bisa berdamai dengan tulus, di situlah keadilan menemukan maknanya,” lanjutnya.

Baca juga: Belum Selesai Dikerjakan, Proyek Masjid Tri Sula Disoroti, Anggaran Miliaran Dipertanyakan

Akhirnya, kesepakatan damai pun tercapai. Tidak ada lagi ketegangan, tidak ada lagi dendam yang tersisa. Kedua pihak memilih untuk saling memaafkan dan melanjutkan hidup dengan lembaran baru.

Langkah YBH Kapita Sula ini menjadi penanda bahwa penyelesaian hukum tidak selalu harus keras. Dalam ruang yang tepat, dengan niat yang tulus, hukum bisa hadir sebagai penenang bukan sekadar penghukum.

Baca juga: Istri Bupati Dan Suami Inspektur, Aktivis: Membuka Celah Praktik Korupsi Di Sula

Dari Kepulauan Sula, pesan itu kini bergema: bahwa keadilan sejati bukan hanya tentang siapa yang benar atau salah,tetapi tentang bagaimana luka bisa disembuhkan, dan hubungan bisa dipulihkan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Aktivis Desak Kementerian KKP Periksa PT. MTP, Diduga Cemari Laut Falabisahaya

SULA – Dugaan pencemaran laut di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, kian memantik reaksi keras dari berbagai kalangan.

Aktivis di Kepulauan Sula mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas PT. MTP (Mangole Timber Producers) yang diduga menjadi sumber limbah di wilayah pesisir tersebut.

Desakan ini muncul setelah temuan di lapangan menunjukkan adanya limbah produksi berupa potongan kayu hingga material sisa industri yang mencemari perairan laut dan mengganggu aktivitas nelayan setempat.

Berdasarkan informasi yang diterima linksatu, limbah tersebut bahkan terlihat mengapung di laut dan telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir tanpa penanganan serius dari pihak perusahaan.

Laut Tercemar, Nelayan Terancam

Warga pesisir Falabisahaya mengaku resah dengan kondisi tersebut. Selain mencemari lingkungan, limbah kayu berukuran besar yang hanyut di laut disebut membahayakan keselamatan nelayan yang melintas.

“Limbahnya sangat banyak, ini bukan baru terjadi. Sudah berlangsung lama dan tidak ada penanganan,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi ini dinilai tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga berpotensi mengganggu sumber penghidupan masyarakat yang bergantung pada hasil tangkapan laut.

Aktivis: Negara Jangan Tutup Mata

Suwandi Kailul, salah satu aktivis di Kepulauan Sula menilai dugaan pencemaran ini tidak bisa dianggap sepele.

Ia mendesak KKP bersama instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi lapangan, termasuk audit terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT. MTP.

“Jika benar terjadi pencemaran, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa masuk ranah pidana lingkungan,” tegasnya, Senin (06/04/2026).

Ia juga menyoroti lambannya respons pemerintah daerah kepulauan sula dalam menangani persoalan ini, meski keluhan warga sudah berlangsung cukup lama.

“Pemda seharusnya bergerak cepat terkait persoalan ini, karena sudah cukup lama warga keluhkan,” cetusnya.

Sementara itu, Suwandi berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan segera turun tangan sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas.

Jika terbukti melanggar, ia menegaskan bahwa perusahaan harus dikenai sanksi tegas sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Laut bukan tempat pembuangan limbah. Ini soal masa depan masyarakat pesisir,” tutupnya.

Perlu diketahui, rekam jejak sorotan terkait PT. MTP sendiri bukan kali pertama menjadi sorotan publik. Sebelumnya, perusahaan yang bergerak di sektor industri kayu ini juga disorot terkait dugaan persoalan ketenagakerjaan dan minimnya kontribusi terhadap masyarakat sekitar.

Hal ini semakin memperkuat tuntutan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh, tidak hanya pada aspek lingkungan, tetapi juga kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. MTP terkait dugaan pencemaran laut tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Bangun Akses Keadilan, YBH Kapita Sula Silaturahmi Dengan Ketua PN Sanana

SULA – Upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat terus dilakukan Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kapita Sula. Salah satunya melalui silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sanana yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi.

Pertemuan tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan menjadi ruang dialog terbuka antara lembaga bantuan hukum dan institusi peradilan. Berbagai isu strategis mengemuka, mulai dari pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu hingga pentingnya memperkuat transparansi dalam proses persidangan.

Fadli Wambes, S.H., Ketua YBH Kapita Sula menyampaikan bahwa kehadiran mereka di PN Sanana merupakan bentuk komitmen untuk memastikan masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Kepulauan Sula, mendapatkan hak-haknya secara adil di mata hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak merasa sendirian saat berhadapan dengan hukum. Silaturahmi ini menjadi langkah penting untuk membangun komunikasi yang lebih efektif dengan pihak pengadilan,” ungkapnya, Kamis (02/04/2026).

Baca juga: Posting MBG Di Medsos, Seorang IRT Di Sula Diduga Dapat Intimidasi

Ia juga bilang, Silaturahmi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menghadirkan sistem hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga humanis.

“Dengan terjalinnya komunikasi yang baik, diharapkan ke depan tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mengakses keadilan hanya karena keterbatasan ekonomi atau minimnya pemahaman hukum,” imbuhnya.

Baca juga: Istri Bupati Dan Suami Inspektur, Aktivis: Membuka Celah Praktik Korupsi Di Sula

Sementara itu, Dr. Tito Eliandi, S.H., M. H., Ketua PN Sanana menyambut baik kunjungan tersebut dan mengapresiasi peran YBH Kapita Sula dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa pengadilan terbuka untuk menjalin kerja sama dengan berbagai pihak demi mewujudkan keadilan yang merata.

“Pengadilan Negeri Sanana siap bersinergi dengan lembaga bantuan hukum dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kami berharap komunikasi seperti ini terus terjalin,” katanya.

Baca juga: Belum Selesai Dikerjakan, Proyek Masjid Tri Sula Disoroti, Anggaran Miliaran Dipertanyakan

Di sisi lain, Ia menilai, sinergi antara pengadilan dan lembaga bantuan hukum merupakan kunci dalam menciptakan sistem peradilan yang inklusif dan berkeadilan.

“Peran YBH sangat penting dalam membantu masyarakat memahami proses hukum. Kami terbuka untuk bekerja sama demi meningkatkan pelayanan kepada pencari keadilan,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Belum Selesai Dikerjakan, Proyek Masjid Tri Sula Disoroti, Anggaran Miliaran Dipertanyakan

SULA – Pembangunan Masjid Tri Sula di Kabupaten Kepulauan Sula kembali menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis. Proyek yang digadang-gadang menjadi ikon religius di lingkungan Istana Daerah itu hingga kini tak kunjung rampung, meski anggaran yang digelontorkan disebut telah menembus angka lebih dari Rp1 miliar, dengan pencairan terakhir pada tahun 2024.

Sejumlah aktivis menilai proyek tersebut sarat kejanggalan, baik dari sisi perencanaan, transparansi anggaran, hingga progres fisik di lapangan yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya dana yang telah dikucurkan.

Proyek Bertahap, Anggaran Membengkak

Berdasarkan penelusuran data pengadaan, pembangunan Masjid Tri Sula dilakukan secara bertahap sejak beberapa tahun terakhir. Pada 2023, proyek masuk dalam Tahap III dengan nilai pagu sekitar Rp500 juta.

Anggaran pembangunan masjid tri sula tahap III ditahun 2023. Sumber: LPSE.

Kemudian pada 2024, kembali dianggarkan melalui Tahap IV dengan nilai sekitar Rp400 juta dari APBD Kabupaten Kepulauan Sula.

Anggaran pembangunan masjid tri sula tahap IV ditahun 2024. Sumber: Sirup LKPP.

Jika diakumulasi dengan tahap sebelumnya sejak awal pembangunan yang dimulai sekitar 2021, total anggaran proyek ini diperkirakan telah melampaui Rp1 miliar. Namun ironisnya, hingga memasuki 2026, bangunan masjid tersebut belum juga difungsikan secara maksimal.

Anggaran pembangunan masjid tri sula tahap I ditahun 2021. Sumber: Sirup LKPP.

Janji Selesai dikerjakan Ditahun 2024, Realisasi Melenceng

Pemerintah daerah kepulauan sula, sebelumnya sempat menyatakan optimisme bahwa Masjid Tri Sula akan segera rampung. Bahkan pada awal 2024, proyek disebut telah memasuki tahap finishing dan ditargetkan bisa digunakan dalam waktu dekat.

Baca juga: Masjid Pertama Di Lingkungan Isda Kepsul, Bulan Depan Resmi Digunakan

Pernyataan tersebut diperkuat dengan kegiatan seremoni pemancangan tiang Alif yang dipimpin langsung oleh kepala daerah, sebagai simbol percepatan pembangunan.

Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Hingga kini, bangunan tersebut dilaporkan belum difungsikan secara optimal, memunculkan tanda tanya besar terkait pengelolaan proyek.

Aktivis: Indikasi Masalah Serius Terkait Pembangunan Masjid Tri Sula

Suwandi Kailul, Salah satu aktivis di Kepulauan Sula menilai, lambannya penyelesaian proyek ini mengindikasikan adanya persoalan serius, mulai dari dugaan perencanaan yang tidak matang hingga potensi penyimpangan anggaran.

“Ini bukan proyek kecil. Anggaran sudah lebih dari satu miliar, tapi hasilnya belum jelas. Harus ada audit menyeluruh,” kata Suwandi, Senin (30/03/2026).

Baca juga: Telan Anggaran Fantastis, Pembangunan Gedung SPKT Baru Polda Malut Disoroti

Ia menilai, adanya unsur pemborosan terkait penganggaran pembangunan Masjid tri sula secara bertahap.

“Pola pembangunan yang dilakukan secara bertahap setiap tahun, yang dinilai rawan menjadi celah pemborosan anggaran,” tegasnya.

Baca juga: Bupati Fifian Didesak Evaluasi Kinerja Kabag Pemerintahan

Ia juga mendesak aparat penegak hukum (APH) serta lembaga pengawas seperti inspektorat daerah dan BPK untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif.

“Kalau tidak diaudit, ini bisa jadi preseden buruk bagi pengelolaan proyek daerah ke depan,” tutupnya.

Jejak Awal Pembangunan Pembangunan Masjid Tri Sula Dipertanyakan

Menariknya, sejak awal pembangunan pada 2021, proyek Masjid Tri Sula sudah menuai kontroversi. Saat itu, sempat muncul isu bahwa pembangunan dilakukan melalui mekanisme “patungan” pejabat daerah, bukan skema anggaran formal pemerintah.

Meski demikian, dalam perkembangannya proyek ini justru masuk dalam skema APBD dan ditenderkan secara resmi pada tahun-tahun berikutnya dan perubahan pola pendanaan ini menjadi salah satu poin yang kini ikut dipertanyakan publik.

Pemerintah Daerah Kepulauan Sula Diminta Transparan

Hingga berita ini diturunkan, belum penjelasan resmi terbaru dari pemerintah daerah terkait penyebab keterlambatan penyelesaian Masjid Tri Sula.

Publik kini menunggu transparansi: berapa total anggaran yang telah terserap, sejauh mana progres fisik, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas mandeknya proyek tersebut.

Jika tidak segera dijelaskan, proyek yang semestinya menjadi simbol keagamaan itu justru berpotensi menjadi simbol kegagalan tata kelola anggaran di daerah.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Istri Bupati Dan Suami Inspektur, Aktivis: Membuka Celah Praktik Korupsi Di Sula

SULA – Penunjukan Kamarudin Mahdi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula langsung bikin publik geram dan bukan tanpa alasan, pasalnya Kamarudin diketahui merupakan suami dari Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus.

Kondisi ini sontak memantik pertanyaan serius, ini pengawasan beneran atau cuma formalitas biar kelihatan rapi di atas kertas. Secara fungsi, Inspektorat daerah adalah bagian dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang punya tugas krusial mulai dari audit, review, evaluasi, sampai mengawasi pengelolaan keuangan daerah. Singkatnya, lembaga ini harus jadi “mata tajam” pemerintah agar semua berjalan akuntabel, transparan, dan sesuai aturan. Tapi kalau yang mengawasi punya hubungan rumah tangga dengan yang diawasi.

Pasalnya, posisi Kamarudin sebagai suami kepala daerah dinilai membuka ruang konflik kepentingan yang nggak bisa dianggap sepele. Banyak kalangan mempertanyakan, bagimana mungkin pengawasan bisa objektif kalau yang duduk di kursi pengawas masih satu meja makan dengan pihak yang diawasi.

Sorotan tajam datang dari Aktivis yang saat ini juga sebagai Paralegal di Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kapita Kepulauan Sula, Alfareja Sangaji menyampaikan situasi ini bukan sekadar janggal, tapi sudah masuk kategori berbahaya bagi tata kelola pemerintahan.

“Secara etik dan prinsip good governance, ini problematik. Sulit membayangkan seorang suami melakukan audit secara menyeluruh dan objektif terhadap kebijakan serta pengelolaan anggaran yang berada di bawah kepemimpinan istrinya sendiri,” katanya, Rabu (28/3/2026).

Baca juga: Gelar Aksi Kasus Korupsi Dana BTT, DPC GMNI Sula Sebut Jaksa Lindungi Oknum Kadinkes

Menurutnya, kondisi ini berpotensi besar membuka celah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Ia mengingatkan bahwa berbagai regulasi sudah jelas mengatur soal netralitas aparatur negara, mulai dari UU Pemerintahan Daerah, UU ASN, hingga aturan tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN.

“Intinya satu: jabatan publik bukan buat dibagi-bagi dalam lingkar keluarga,” tegasnya.

Baca juga: DPC GMNI Sula Desak Kejati Malut Tetapkan Tersangka Oknum Jaksa Inisial GK

Alfareja pun mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda untuk segera turun tangan untuk evaluasi serius dilakukan agar independensi Inspektorat tidak jadi bahan candaan publik.

“Kalau ini dibiarkan, kepercayaan publik bisa ambruk. Ini bukan cuma soal jabatan, tapi soal integritas dan kredibilitas pengawasan di daerah. Jangan sampai masyarakat lihat ini sebagai ‘main aman dalam lingkar sendiri,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula maupun pihak Inspektorat. Sementara itu, di lapangan, suara publik makin keras: pengawasan harus independen, bukan sekadar formalitas yang ‘terlihat bersih’ tapi penuh tanda tanya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Telan Anggaran Fantastis, Pembangunan Gedung SPKT Baru Polda Malut Disoroti

SOFIFI – Pembangunan Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di lingkungan Polda Maluku Utara pada tahun 2026 mulai menuai sorotan lantaran proyek yang disebut-sebut menelan APBD senilai Rp5 miliar.

Hal ini berdasarkan, data yang diperoleh linksatu pada aplikasi SIRUP LKPP untuk Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara di tahun 2026 ada 212 paket dengan total anggaran Rp503 miliar lebih, salah satunya paket ialah pembangunan gedung SPKT Polda Maluku Utara yang menelan anggaran Rp5 miliar.

Anggaran Pembangunan SPKT Polda Maluku Utara Baru Di Tahun 2026. Sumber: Sirup LKPP.

Proyek yang seharusnya menjadi simbol peningkatan pelayanan publik tersebut justru memunculkan dugaan persoalan baru, diduga kuat bahwa pembangunan tersebut berkaitan dengan upaya “mengamankan” sejumlah perkara dugaan korupsi yang hingga kini mandek di meja penyidik.

Suwandi Kailul, Salah satu pemerhati publik menilai situasi tersebut patut dicurigai karena diduga ada hubungan antara proyek pembangunan tersebut dengan upaya meredam atau memperlambat proses hukum terhadap sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pihak-pihak tertentu.

“Publik berhak curiga ketika kasus-kasus korupsi besar diberbagai daerah yang menyangkut kepentingan masyarakat, justru berlarut-larut tanpa kepastian. Sementara proyek pembangunan SPKT Polda Maluku Utara nilainya cukup fantastis,” katanya, Rabu (17/03/2026).

Baca juga: Tak Periksa Bupati Fifian Terkait Kasus BTT, Kajari Sula Bakal Dilaporkan Ke Kejagung RI

Menurutnya, pembangunan fasilitas pelayanan kepolisian memang penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Namun, penggunaan anggaran negara harus tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, terlebih ketika bersinggungan dengan lembaga penegak hukum yang tengah menangani perkara besar.

Ia pun mendesak, proyek pembangunan SPKT Polda Maluku Utara senilai Rp5 miliar perlu diaudit secara terbuka, agar tak ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan.

“Kami mendesak aparat pengawas internal maupun lembaga pengawas eksternal untuk menelusuri proses penganggaran, penunjukan kontraktor pembangunan SPKT Polda hingga pelaksanaan proyek tersebut, Karena Kita tidak ingin fasilitas publik dijadikan tameng untuk menutup-nutupi persoalan yang lebih besar. Jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan, maka harus diusut secara terbuka,” tegasnya.

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Suwandi yang juga mantan ketua LMND Kota Sanana mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta lembaga pengawas lainnya untuk memantau perkembangan kasus-kasus korupsi yang saat ini mandek di meja penyidik Polda Maluku Utara.

“Kami mendorong KPK RI serta lembaga pengawas lainnya untuk memantau perkembangan kasus-kasus korupsi yang saat ini ditangani oleh Polda Maluku Utara. Jika benar terdapat upaya mengaitkan proyek pembangunan dengan kepentingan untuk meredam penanganan perkara korupsi, maka hal tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Karena saat ini, publik menunggu langkah tegas dan klarifikasi resmi dari pihak kepolisian agar polemik ini tidak terus berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap institusi penegak hukum di Maluku Utara,” tutupnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pewarta masih berupaya pihak Polda Maluku Utara belum memberikan penjelasan resmi terkait besaran pasti anggaran pembangunan gedung SPKT tersebut, termasuk tahapan proyek dan perusahaan yang mengerjakan pembangunan tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Belum Difungsikan, Bangunan TK Adhiyaksa Bernilai Miliaran Di Sula Kembali Dianggarkan

SULA – Pembangunan TK Adhiyaksa yang berada di Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula kembali dianggarkan di tahun 2026, meskipun pantauan linksatu belum ada aktivitas belajar mengajar yang dijalankan atau tak difungsikan.

Bangunan TK Adhiyaksa termasuk salah satu bangunan yang menelan APBD Kepulauan Sula dari tahun-tahun sangat fantastis, berdasarkan hasil penelusuran linksatu pada aplikasi Sirup LKPP, ditahun 2023 dua kali dianggarkan dimana pertama anggarannya Rp1 miliar dan kedua Rp400 juta, kemudian ditahun 2024 dianggarkan lagi Rp1,3 miliar kemudian ditahun 2025 dianggarkan kembali Rp300 juta, terus ditahun 2026 dianggarkan lagi Rp500 juta.

Anggaran pembangunan TK Adhiyaksa Kepulauan Sula ditahun 2026. Sumber: Sirup LKPP.

Iman, salah satu warga menilai kebijakan Pemda Kepulauan Sula terkait pengucuran anggaran pada pembangunan TK Adhiyaksa terkesan sarat nepotisme.

“Saya menilai Pembangunan TK Adiyaksa ini termasuk yang paling boros gunakan APBD, dan Pemda Kepulauan Sula terkesan pilih kasih atau sarat nepotisme dalam mengucurkan anggaran, sedangkan yang kita tahu, banyak Sekolah-sekolah lain juga sangat membutuhkan untuk diperhatikan, contohnya SD Waisakai yang sempat viral di medsos beberapa waktu lalu dengan kondisi beberapa bangunannya sangat memperhatikan dan butuh uluran tangan dari Pemda,” katanya, Sabtu (15/03/2026).

Bangunan SD Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur. Foto: Istimewa.

Ia juga mempertanyakan, realisasi dari Visi-misi Bupati Fifian selama 2 priode dengan slogan bahagia pendidikan.

“Anggaran pembangunan TK Adhiyaksa sangat fantastis, apakah ini disebut dengan Bahagia pendidikannya seperti Visi-misi Bupati Fifian selama 2 priode ini? menurut saya tidak, alangkah baiknya diganti saja dengan slogan Bahagia Bangunan TK Adhiyaksanya dan Bahagia kontraktor yang mengerjakannya,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kejagung RI Didesak Evaluasi Kinerja Kejari Sula Terkait Penanganan Kasus Dana Desa

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Republik Indonesia menyoroti penanganan Kasus dugaan korupsi Dana Desa di 16 desa yang saat ini mengendap atau tak berkembang di meja penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Koordinator Wilayah DPP Abpednas Maluku, Maluku Utara dan Papua, Arid Fokaaya, menilai Kejari Kepulauan Sula tak profesional dan serius menangani 16 Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) yang pada akhirnya mengendap di meja penyidik.

“Mengendapnya penanganan 16 Kasus dugaan korupsi dana desa di Kepulauan Sula, menurut kami hanya skema jaksa penyidik saja yang terkesan akal-akalan untuk mendapatkan sejumlah proyek yang dimanipulasi dalam bentuk bantuan hibah dari pemerintah daerah, contohnya Kejari Sula pernah dapat bantuan mobil hibah, Mantan Kajari dihadiahi mobil dari Bupati, beberapa proyek rehabilitasi rumah jaksa, rehabilitasi TK adhiyaksa yang nilainya 1 Miliar lebih, pembangunan ruang aula, serta beberapa proyek ditahun-tahun sebelumnya yang didapatkan dari Pemda Sula,” katanya, Kamis (12/03/2026).

Baca juga: Tak Periksa Bupati Fifian Terkait Kasus BTT, Kajari Sula Bakal Dilaporkan Ke Kejagung RI

Lanjutnya, Kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan sekitar 16 desa di Kepulauan Sula tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum.

“Kejari Sula harus menunjukkan keberanian dan keseriusan dalam memberantas korupsi. Jangan sampai publik menilai penanganan perkara ini berjalan lamban atau tidak transparan, pasalnya beberapa kasus yang dilaporkan sudah cukup lama mengendap di meja penyidik, alasannya pun masih sama yakni menunggu audit investigasi dan menurut kami hanya sorga telinga kepada masyarakat,” pungkasnya.

Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi, Kejagung RI Didesak Periksa Kepala Kejari Sula

Arid pun mendesak, Kejagung RI segera evaluasi kinerja Kejari Kepulauan Sula terkait lambatnya penanganan 16 kasus dugaan korupsi dana desa (DD).

“DPP Abpednas saat ini sebagai mitra kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Intelijen, jadi kami meminta Kejagung RI segera mengevaluasi kinerja Kejari Kepulauan Sula terkait lambatnya penanganan 16 kasus dugaan korupsi dana desa (DD), selanjutnya kami juga akan melakukan koordinasi di tingkat pusat guna memastikan penanganan kasus dugaan korupsi di Kepulauan Sula berjalan secara serius, profesional, dan transparan,’ tegasnya.

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Ia juga berjanji, akan terus mengawal perkembangan 16 kasus dugaan korupsi dana desa di kepulauan Sula hingga terdapat kejelasan hukum.

“Jika bukti sudah cukup, maka harus berani menetapkan tersangka. Penegakan hukum tidak boleh setengah-setengah karena ini menyangkut uang negara dan kepercayaan masyarakat, jadi kami secara kelembagaan akan terus mengawal perkembangan 16 kasus dugaan korupsi dana desa di kepulauan Sula hingga terdapat kejelasan hukum serta memastikan pengelolaan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa,” tutupnya

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM