Dinilai Abaikan Petunjuk P-19 Jaksa, Fadli Wambes Desak Kapolda Evaluasi Kinerja Kapolres Sula

SULA – Penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Tiara Andini Hasanudin menuai sorotan dari tim kuasa hukumnya. Fadli Wambes selaku kuasa hukum korban mendesak adanya evaluasi terhadap kinerja penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Sula, yang dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi korban.

Fadli menyampaikan keberatan atas penanganan perkara tersebut, khususnya terkait petunjuk jaksa dalam P-19 yang menurut pihaknya belum ditindaklanjuti secara maksimal oleh penyidik.

Menurut Fadli, pihaknya menerima informasi dari jaksa pada 21 Oktober sekitar pukul 21.00 WIT mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk pengembalian SPDP kepada penyidik PPA.

“Kami selaku Kuasa hukum korban merasa dipermainkan dengan proses penanganan perkara ini. Kami mempertanyakan kinerja penyidik PPA Polres Kepulauan Sula karena korban belum mendapatkan kepastian hukum,” demikian inti keberatan yang disampaikan Fadli, Jumat (23/10/2026).

Petunjuk Jaksa Dipertanyakan

Fadli menjelaskan, dalam proses penanganan perkara tersebut, jaksa telah memberikan petunjuk melalui P-19 agar penyidik melengkapi berkas perkara, termasuk melakukan pemeriksaan tambahan.

Pihak kuasa hukum menilai, hingga batas waktu 14 hari yang mereka sebut diberikan untuk melengkapi petunjuk tersebut, hasil pemeriksaan tambahan yang diminta jaksa belum disampaikan sebagaimana yang diharapkan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari pihak korban mengenai sejauh mana petunjuk jaksa telah ditindaklanjuti oleh penyidik.

Menurut kuasa hukum, tindak lanjut terhadap petunjuk jaksa merupakan bagian penting dalam proses penanganan perkara pidana. Karena itu, mereka meminta agar proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Desak Kapolda Evaluasi Kinerja Kapolres Sula

Atas kondisi tersebut, Fadli Wambes mendesak Kapolda serta Irwasda Polda, untuk memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara dugaan KDRT yang dialami Tiara Andini Hasanudin.

Ia juga mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Kapolres Kepulauan Sula, terutama dalam pengawasan terhadap kinerja penyidik yang menangani perkara tersebut.

Selain itu, pihak kuasa hukum secara khusus meminta agar Kanit PPA Polres Kepulauan Sula, Ikbal Umanailo, dievaluasi dan diganti apabila hasil pemeriksaan internal menunjukkan adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.

Desakan tersebut, menurut pihak kuasa hukum, muncul karena proses hukum yang berjalan dinilai terlalu lama dan belum memberikan kejelasan bagi korban.

Korban Berhak Mendapatkan Kepastian Hukum

Fadli menegaskan, penanganan perkara dugaan KDRT harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Ia berharap laporan yang telah diproses dapat ditangani secara proporsional, dengan memperhatikan hak-hak korban dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihaknya meminta agar institusi kepolisian melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap proses penyidikan, sehingga setiap petunjuk jaksa dapat ditindaklanjuti secara tepat dan perkembangan perkara dapat diketahui secara jelas.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari Kanit PPA Polres Kepulauan Sula, Ikbal Umanailo, maupun pihak Polres Kepulauan Sula terkait kritik dan desakan yang disampaikan kuasa hukum korban.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *