Kasus KDRT Di Sula Naik Tahap, Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Kapolres

SANANA — Penanganan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Tiara Andini Hasanudin memasuki babak baru. Polres Kepulauan Sula menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sekaligus menetapkan RB alias Rusdi sebagai tersangka.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/36/IX/RES.1.24/2026/Reskrim, tertanggal 3 September 2026.

Sementara perkembangan penanganan perkara itu disampaikan melalui SP2HP Nomor B/134/IX/RES.1.24/2026/Reskrim, yang juga diterbitkan pada 3 September 2026.

Perkembangan kasus tersebut mendapat apresiasi dari Fahrudin Umagapi, selaku kuasa hukum Tiara Andini Hasanudin. Ia menyampaikan penghargaan kepada Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres, S.H., S.I.K., bersama jajaran penyidik yang dinilainya telah menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara yang berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan.

Menurut Fahrudin, terbitnya surat penetapan tersangka menunjukkan bahwa laporan yang disampaikan oleh kliennya telah mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Ia juga menilai proses penanganan perkara hingga keluarnya penetapan tersangka pada 3 September 2026 berlangsung relatif cepat. Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa Hukum Minta Tersangka Segera Ditahan

Fahrudin berharap perkara tersebut tidak berhenti pada tahap penetapan tersangka. Ia meminta penyidik mempertimbangkan langkah penahanan terhadap RB alias Rusdi demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada korban.

Permintaan tersebut disampaikan karena, menurut Fahrudin, tersangka sebelumnya pernah mendatangi rumah korban dan membuat keributan yang kemudian berujung pada pelaporan atau pengaduan di SPKT Polres Kepulauan Sula.

“Yang paling penting saat ini adalah memastikan hak-hak serta kepentingan hukum korban tetap mendapatkan perlindungan,” kata Fahrudin, Jum’at (04/09/2026).

Baca Juga: Janji Lolos Seleksi Polri Berujung Laporan, Warga Sula Mengaku Rugi Rp171 Juta

Ia berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan secara profesional, objektif dan transparan hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.

“Kami berharap proses selanjutnya berjalan secara profesional, objektif dan transparan. Bagi kami, yang utama adalah bagaimana hak-hak korban selaku perempuan terlindungi dan perkara ini mendapatkan kepastian hukum,” ujar Fahrudin.

Baca Juga: Pinjam Uang Jutaan Tak Kunjung Lunas, Dua Warga Sula Diadukan Ke Polisi

Dengan ditetapkannya RB alias Rusdi sebagai tersangka, penanganan perkara dugaan KDRT tersebut kini memasuki tahapan hukum selanjutnya. Pihak kuasa hukum korban berharap proses penyidikan dapat berjalan tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *