SULA — Keputusan Satreskrim Polres Kepulauan Sula menahan tersangka Ardiansyah Gailea (AG) menuai sorotan tajam. Kuasa hukum AG, Fadli Wambes mempertanyakan dasar hukum penahanan tersebut dan menilai terdapat indikasi ketidakkonsistenan dalam penerapan hukum di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula.
Menurut Fadli, penahanan merupakan upaya paksa yang secara langsung membatasi kebebasan seseorang sehingga tidak boleh dilakukan secara serampangan. Ia menegaskan bahwa penyidik wajib berpedoman pada ketentuan KUHAP, khususnya terkait syarat subjektif dan objektif sebelum memutuskan menahan seorang tersangka.
“Penahanan bukan sekadar kewenangan penyidik, tetapi harus didasarkan pada alasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Fadli, Senin (15/06/2026).
Baca juga: Di Balik Permohonan AG, Kuasa Hukum Bongkar Perbedaan Tidak Ditahan Dan Penangguhan Penahanan
Ia menjelaskan, syarat subjektif penahanan berkaitan dengan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Sementara syarat objektif berkaitan dengan ancaman pidana yang dikenakan kepada tersangka.
Dalam perkara yang menjerat AG, Fadli menilai alasan penahanan patut dipertanyakan. Pasalnya, ancaman pidana yang disangkakan kepada kliennya disebut berada di bawah lima tahun penjara, sementara selama proses penyidikan AG dinilai kooperatif dan tidak pernah menghambat jalannya pemeriksaan.
“Klien kami selalu hadir memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif. Karena itu, keputusan penahanan menjadi pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka,” ujarnya.
Baca juga: Dari Mimbar Kritik Ke Dugaan Kekerasan: YBH Kapita Kawal Kasus Prabowo
Tak hanya mempersoalkan penahanan AG, Fadli juga menyoroti dugaan adanya standar ganda dalam penegakan hukum di Polres Kepulauan Sula. Ia membandingkan perkara yang dialami kliennya dengan kasus dugaan persetubuhan anak di Desa Falabisahaya yang menurutnya memiliki ancaman pidana lebih berat, namun pelakunya tidak ditahan.
Fadli menilai perbedaan perlakuan tersebut berpotensi menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai konsistensi aparat dalam menerapkan hukum.
“Kasus dengan ancaman hukuman di atas lima tahun tidak dilakukan penahanan, sementara perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun justru ditahan. Publik tentu berhak mempertanyakan dasar pertimbangan penyidik,” katanya.
Baca juga: Bangun Akses Keadilan, YBH Kapita Sula Silaturahmi Dengan Ketua PN Sanana
Pernyataan itu membuka ruang pertanyaan yang lebih luas mengenai parameter yang digunakan penyidik dalam mengambil keputusan penahanan. Apakah seluruh perkara diperlakukan dengan standar yang sama, ataukah terdapat pertimbangan lain yang tidak diketahui publik?
Menurut Fadli, ketidakseragaman penerapan hukum berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ia mengingatkan bahwa prinsip keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan.
Lebih jauh, ia menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari jajaran kepolisian tingkat atas. Sebab, apabila benar terjadi kekeliruan dalam memahami dan menerapkan ketentuan KUHAP, maka hal tersebut dapat berdampak pada kualitas penegakan hukum di daerah.
“Jangan sampai kewenangan penahanan digunakan tanpa pertimbangan hukum yang tepat. Hak-hak tersangka tetap harus dilindungi dan asas praduga tak bersalah wajib dijunjung tinggi,” tegasnya.
Baca juga: Damai Di Ujung Konflik: Perdana Tangani Kasus, YBH Kapita Sula Pilih Jalan Kekeluargaan
Atas dasar itu, Fadli mendesak Kapolda Maluku Utara turun tangan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Kepulauan Sula dan Kasat Reskrim. Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, transparan, dan bebas dari kesan tebang pilih.
Desakan tersebut kini menjadi perhatian publik. Di tengah tuntutan masyarakat akan penegakan hukum yang berkeadilan, Polres Kepulauan Sula dituntut memberikan penjelasan yang terang dan terukur terkait dasar penahanan AG serta perbedaan perlakuan terhadap perkara-perkara lain yang memiliki karakteristik serupa.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kepulauan Sula terkait tudingan ketidakkonsistenan penerapan hukum yang disampaikan kuasa hukum AG.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM