SULA – Penanganan kasus dugaan penelantaran dalam keluarga oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Sula kembali menjadi sorotan. Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kapita Kepulauan Sula mempertanyakan transparansi proses penyidikan setelah memperoleh informasi bahwa perkara tersebut diduga telah dihentikan tanpa pemberitahuan resmi kepada korban maupun kuasa hukumnya.
Ketua YBH Kapita Kepulauan Sula, Fadli Wambes, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi secara lisan dari salah satu penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Sula pada Rabu (03/06/2026) kemarin, yang menyebutkan bahwa kasus dugaan penelantaran dalam keluarga yang mereka dampingi telah dihentikan.
Baca juga: Fadli Minta Polda Malut Awasi Dugaan Intervensi Kades Wailau Dalam Kasus Pencabulan
Menurut Fadli, informasi tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar karena hingga saat ini korban maupun YBH Kapita selaku kuasa hukum pelapor mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) maupun pemberitahuan resmi lainnya terkait penghentian perkara.
“Jika benar perkara telah dihentikan, mengapa korban dan kuasa hukumnya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi? Ini menyangkut hak korban untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya,” ujar Fadli, Jum’at (05/06/2026).
Penghentian Penyidikan Dipertanyakan
YBH Kapita Kepulauan Sula menilai, pemberitahuan secara lisan tidak dapat menggantikan prosedur administrasi dan mekanisme hukum yang seharusnya dijalankan penyidik. Terlebih, perkara yang ditangani berkaitan dengan isu perlindungan perempuan dan anak yang semestinya mendapat perhatian serius.
Atas dasar itu, YBH Kapita Kepulauan Sula mendesak Kepala Bagian Pengawasan Penyidik (Kabag Wasidik) Polda Maluku Utara untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Sula yang menangani perkara tersebut.
Baca juga: Pendampingan Tanpa Kompromi, YBH Kapita Sula Pastikan Hak Klien Terlindungi
Menurut Fadli, pemeriksaan diperlukan guna memastikan apakah seluruh prosedur penghentian penyelidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan standar operasional yang berlaku.
“Jangan sampai ada kesan bahwa penghentian perkara dilakukan tanpa transparansi. Kami berhak mengetahui bagaimana proses hukum berjalan dan apa dasar penghentian suatu perkara,” tegasnya.
Kapolres Kepulauan Sula Ikut Disorot
Tidak berhenti pada persoalan penyidik, Fadli juga melontarkan kritik keras terhadap pimpinan Polres Kepulauan Sula.
Ia mendesak Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Arif Budiman Arif, untuk segera mengevaluasi bahkan mencopot AKBP Kodrat Muh Hartanto dari jabatannya sebagai Kapolres Kepulauan Sula.
Desakan tersebut dilatarbelakangi dugaan adanya pembiaran terhadap berbagai persoalan penanganan kasus perempuan dan anak yang selama ini menjadi keluhan masyarakat yang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Sula diduga dilakukan secara tak profesional.
Baca juga: YBH Kapita Dan Dinas P3A Perkuat Jaringan Perlindungan Korban Di Sula
Menurut Fadli, berbagai aduan mengenai kinerja Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Sula telah berulang kali muncul di tengah masyarakat, namun hingga kini belum terlihat adanya langkah evaluasi secara tegas yang dilakukan pada Unit PPA Satreskrim Kepulauan Sula tersebut.
“Ketika keluhan masyarakat terus bermunculan dan kepercayaan publik mulai dipertanyakan, maka pimpinan institusi harus bertanggung jawab melakukan pembenahan. Jika tidak mampu, tentu perlu dilakukan evaluasi menyeluruh,” katanya.
Desak Gelar Perkara Khusus di Polda
Dalam upaya mencari kejelasan hukum, YBH Kapita Kepulauan Sula juga meminta Kapolda Maluku Utara segera memerintahkan Kabag Wasidik untuk melakukan gelar perkara khusus di tingkat Polda Maluku Utara untuk memastikan, apakah penyelidikan dilakukan sudah berdasarka standar operasional ataukah belum.
Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh proses penanganan perkara dapat diuji secara objektif, terbuka, dan transparan oleh pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
Baca juga: Damai Di Ujung Konflik: Perdana Tangani Kasus, YBH Kapita Sula Pilih Jalan Kekeluargaan
Fadli menegaskan, gelar perkara khusus diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang hingga kini belum mendapatkan penjelasan, termasuk alasan penghentian penyidikan dan dasar hukum yang digunakan penyidik.
“Kami meminta Polda Maluku Utara turun langsung melakukan gelar perkara khusus agar seluruh fakta hukum dapat diperiksa secara transparan dan masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
Menunggu Respons Polda Maluku Utara
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Kepulauan Sula. Di tengah tuntutan agar penanganan perkara perempuan dan anak dilakukan secara profesional dan berpihak pada keadilan, dugaan penghentian penyidikan tanpa pemberitahuan resmi berpotensi memunculkan pertanyaan baru mengenai akuntabilitas proses penegakan hukum.
Pernyataan YBH Kapita Kepulauan Sula sekaligus menjadi ujian bagi mekanisme pengawasan internal kepolisian. Publik kini menanti apakah Polda Maluku Utara akan merespons desakan pemeriksaan penyidik, melakukan gelar perkara khusus, atau memberikan penjelasan resmi terkait status perkara yang dimaksud.
Jika benar penghentian penyidikan dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada korban dan kuasa hukumnya, maka persoalan ini bukan hanya menyangkut administrasi perkara, melainkan juga menyentuh aspek transparansi, perlindungan hak korban, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Sula.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM