Chairulah Bantah Proyek Dermaga Sula Bermasalah: Langkah Kami Sesuai Arahan KPPN

SULA — Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula, Chairulah Mahdi, angkat bicara terkait pemberitaan media online yang berjudul “Dugaan Maladministrasi dan Korupsi Proyek Dermaga di Sula Mencuat”.

Chairulah menegaskan bahwa proyek rehabilitasi dermaga tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Ia menjelaskan, saat proyek berjalan dirinya bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan memastikan pekerjaan tetap terlaksana hingga selesai.

“Pada saat itu saya selaku PPK, dan pekerjaan tersebut sudah selesai dilaksanakan sesuai prosedur. Memang benar ada temuan dari BPK terkait kekurangan volume pekerjaan sekitar Rp20 juta lebih, namun temuan itu sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan,” ujar Chairulah, Sabtu (23/05/2026).

Baca juga: Dugaan Maladministrasi Dan Korupsi Proyek Dermaga Di Sula Mencuat

Menurutnya, proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), sehingga pekerjaan harus segera direalisasikan agar anggaran tidak hangus. Namun dalam prosesnya, perusahaan yang memenangkan tender justru tidak menjalankan pekerjaan karena khawatir mengalami kerugian.

“Ada perusahaan yang sudah menang tender dengan nilai proyek lebih dari Rp1 miliar, tetapi setelah kami menunggu sekitar tiga bulan, pekerjaan tidak juga dilaksanakan. Karena proyek ini menggunakan DAK, maka harus segera dikerjakan agar anggarannya tidak hangus,” jelasnya.

Baca juga: Dana Cair Ke Kontraktor Lama, Prabowo: Proyek Dermaga Berpotensi Rugikan Negara

Ia menambahkan, demi menyelamatkan proyek dan memastikan pembangunan tetap berjalan, pihaknya kemudian mengambil langkah menunjuk perusahaan lain untuk menyelesaikan pekerjaan rehabilitasi dermaga tersebut.

“Langkah yang kami ambil saat itu juga berdasarkan arahan dari pihak KPPN. Jadi perusahaan pertama yang memenangkan tender tetap melakukan pencairan anggaran, sementara pekerjaan di lapangan diselesaikan oleh perusahaan lain yang kami tunjuk selaku PPK,” katanya.

Baca juga: Realiasi Anggaran Ratusan Juta Di Kajari Sula Jadi Temuan

Chairulah menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil demi kepentingan penyelesaian proyek dan pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan pembangunan dermaga tetap berjalan hingga tuntas.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Disorot LBH Ansor, Kajari Sula Tegaskan Tak Pernah Terima Panggilan Sidang PTUN Ambon

SULA — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan berjudul “LBH Ansor Bongkar Dugaan Abuse Of Power Di Sula: Inspektorat Digugat, Kejari Dua Kali Mangkir Dari PTUN”.

Menurut Juli, pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula membantah tudingan bahwa institusinya mangkir dari panggilan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Ia menegaskan, hingga saat ini Kejari Sula tidak pernah menerima panggilan resmi dari PTUN Ambon, baik dalam bentuk surat fisik maupun melalui pemberitahuan digital.

“Pertama, kami tidak pernah menerima panggilan dari Pengadilan TUN Ambon, baik melalui digital maupun fisik, baik dalam kapasitas sebagai tergugat maupun turut tergugat,” ujar Juli saat dikonfirmasi, Sabtu (23/05/2026).

Baca juga: LBH Ansor Bongkar Dugaan Abuse Of Power Di Sula: Inspektorat Digugat, Kejari Dua Kali Mangkir Dari PTUN

Karena itu, lanjutnya, sangat tidak tepat apabila Kejari Kepulauan Sula disebut mangkir dari sidang PTUN Ambon sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.

“Sehingga tidak tepat apabila kami dibilang mangkir dari panggilan PTUN Ambon,” tegasnya.

Baca juga: Fadli Minta Polda Malut Awasi Dugaan Intervensi Kades Wailau Dalam Kasus Pencabulan

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di publik agar tidak menimbulkan persepsi keliru terhadap institusi Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dalam perkara yang tengah bergulir di PTUN Ambon.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Graal Angkat Suara Soal Jembatan Kali Baleha: Jangan Sampai Masyarakat Terus Dirugikan

SULA — Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo, menanggapi serius berbagai keluhan masyarakat terkait kondisi dan persoalan pembangunan Jembatan Kali Baleha di Desa Baleha, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula.

Hal itu disampaikan Graal saat melakukan silaturahmi bersama sejumlah wartawan di Cafe Block Gravity, Jumat (22/05/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Graal mengaku menerima banyak aspirasi masyarakat mengenai kondisi jembatan yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya memberikan rasa aman dan manfaat maksimal bagi warga.

Menurutnya, Jembatan Kali Baleha merupakan infrastruktur vital yang memiliki peran penting dalam menunjang konektivitas antarwilayah di Pulau Sulabesi, terutama bagi aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga pelayanan masyarakat.

“Keluhan masyarakat ini tentu menjadi perhatian serius. Karena jembatan tersebut bukan sekadar proyek fisik, tetapi menyangkut akses dan kepentingan hidup masyarakat banyak,” ujar Graal kepada wartawan.

Baca juga: Dana Cair Ke Kontraktor Lama, Prabowo: Proyek Dermaga Berpotensi Rugikan Negara

Ia menilai, pemerintah daerah maupun pihak terkait perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi konstruksi jembatan agar persoalan yang selama ini dikeluhkan warga dapat segera dituntaskan.

“Kalau memang ada persoalan teknis, maka harus dibuka secara transparan kepada publik. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan akibat proyek yang tidak berjalan maksimal,” tegasnya.

Baca juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Graal juga mendorong agar ada langkah percepatan penyelesaian dan pengawasan terhadap pembangunan maupun kualitas infrastruktur tersebut, sehingga keberadaan jembatan benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat secara aman dan berkelanjutan.

Sebagai anggota DPD RI, dirinya mengaku siap menyerap dan membawa aspirasi masyarakat Kepulauan Sula, termasuk persoalan infrastruktur dasar yang dinilai sangat mendesak.

“Kita ingin pembangunan di daerah benar-benar berdampak bagi masyarakat. Infrastruktur yang dibangun harus berkualitas, aman, dan mampu menjawab kebutuhan warga,” katanya.

Baca juga: Prabowo Gugat Kinerja Polisi: Tantang Kapolres Buka SP2 Lidik Kasus Anggaran Pengawasan DD

Ia berharap persoalan Jembatan Kali Baleha tidak berlarut-larut dan segera mendapat perhatian serius dari seluruh pihak terkait demi kepentingan masyarakat Sulabesi Timur.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Gercep Tangani Kasus Wailau, Polres Sula Tuai Apresiasi Dari YBH Kapita

SULA — Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kapita Kepulauan Sula memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Kepulauan Sula atas gerak cepat dalam merespons laporan kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang terjadi di Desa Wailau, Kecamatan Sanana.

Langkah cepat aparat kepolisian itu terlihat setelah pihak Polres Kepulauan Sula langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban yang saat ini mendapat pendampingan hukum oleh YBH Kapita Kepulauan Sula.

Fahrudin Umagapi, Ketua Divisi Litigasi dan Advokasi YBH Kapita Kepulauan Sula menilai respons cepat tersebut menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menangani perkara yang menyangkut perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Polres Kepulauan Sula karena telah bergerak cepat merespons laporan dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap klien kami. Ini menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi korban,” katanya, Jum’at (22/05/2026).

Baca juga: Fadli Minta Polda Malut Awasi Dugaan Intervensi Kades Wailau Dalam Kasus Pencabulan

Menurutnya, penanganan perkara kekerasan seksual membutuhkan langkah cepat, profesional, dan penuh kehati-hatian agar korban merasa aman serta tidak mengalami tekanan psikologis selama proses hukum berlangsung.

Fahrudin berharap proses penyelidikan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.YBH Kapita juga menegaskan akan terus melakukan pendampingan hukum dan mengawal proses penanganan kasus ini hingga tuntas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami percaya Polres Kepulauan Sula mampu menangani perkara ini secara profesional demi menghadirkan kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” tegasnya.

Baca juga: Dugaan Pencabulan Di Desa Wailau Masuk Ranah Hukum, Polisi Diminta Usut Tuntas

Kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang terjadi di Desa Wailau kini menjadi perhatian publik. Masyarakat pun berharap proses hukum dapat berjalan maksimal sehingga memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual di Kepulauan Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Fadli Minta Polda Malut Awasi Dugaan Intervensi Kades Wailau Dalam Kasus Pencabulan

SULA — Ketua YBH Kapita Kepulauan Sula, Fadli Wambes, angkat bicara terkait dugaan intimidasi yang diduga dilakukan Kepala Desa Wailau, Halim Umasugi, terhadap korban berinisial RS dalam kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang menyeret seorang pria berinisial RU.

Fadli menilai, segala bentuk tekanan maupun upaya penyelesaian secara sepihak terhadap korban dan keluarganya berpotensi menghambat proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polres Kepulauan Sula.

“Kasus ini sudah resmi dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula. Karena itu, kami meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap korban maupun keluarga korban,” tegas Fadli kepada wartawan, Kamis (21/05/2026).

Baca juga: Bangun Akses Keadilan, YBH Kapita Sula Silaturahmi Dengan Ketua PN Sanana

Menurutnya, dugaan intimidasi yang dilakukan oknum kepala desa tersebut patut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena dapat memengaruhi psikologis korban, terlebih perkara yang ditangani menyangkut dugaan kekerasan seksual.

Fadli mengungkapkan, pihaknya menerima informasi bahwa telah terjadi upaya untuk mendorong penyelesaian perkara secara kekeluargaan, meski kasus tersebut telah masuk dalam proses penyelidikan kepolisian. Ia menilai langkah seperti itu dapat memunculkan kesan adanya tekanan terhadap korban agar tidak melanjutkan proses hukum.

“Korban memiliki hak mendapatkan perlindungan hukum dan rasa aman. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan jabatan atau pengaruh sosial untuk menekan korban agar perkara ini diselesaikan di luar mekanisme hukum,” ujarnya.

Baca juga: Langkah Tegas Kejari Sula Tuai Apresiasi, Fadli: Ini Bukti Negara Hadir Lindungi Korban Anak

Kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual tersebut diketahui terjadi di Desa Wailau dan disebut berlangsung sebanyak dua kali dan Perkara itu kemudian dilaporkan secara resmi ke Polres Kepulauan Sula pada 6 Mei 2026 dengan nomor laporan: STTLP/95/V/2026/SPKT POLRES KEP. SULA/POLDA MALUT.

Fadli juga meminta Polda Maluku Utara untuk mengawasi penanganan kasus tersebut agar proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Kami berharap penyidik bekerja objektif dan memberikan kepastian hukum kepada korban. Dugaan kekerasan seksual bukan perkara yang bisa dianggap sepele ataupun diselesaikan dengan tekanan sosial,” katanya.

Baca juga: Belum Selesai Dikerjakan, Proyek Masjid Tri Sula Disoroti, Anggaran Miliaran Dipertanyakan

Hingga berita ini diterbitkan, Pewarta sedang berupaya untuk mengkonfirmasi pihak Kepala Desa Wailau terkait dugaan Intimidasi terhadap klien YBH Kapita Kepulauan Sula inisial RS.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Polres Sula Gaungkan “JAGA SULA”, Penjual Cap Tikus Ilegal Ditindak Tegas

SULA — Seorang warga Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, berinisial SL menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sanana, Selasa (19/05/2026), setelah kedapatan menyimpan dan memperdagangkan minuman keras jenis Cap Tikus tanpa izin resmi.

SL diamankan oleh personel Polres Kepulauan Sula usai ditemukan memiliki puluhan botol minuman keras yang diduga hendak diperdagangkan. Penanganan perkara tersebut kemudian dilakukan oleh Unit Tipiring Sat Samapta Polres Kepulauan Sula melalui proses penyidikan.

Kasat Samapta Polres Kepulauan Sula, IPTU Jarwadi Rumakuwaur, S.H menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, SL diperiksa sebagai terdakwa karena terbukti menyimpan dan memperdagangkan minuman keras tanpa izin.

“Personel Polres Kepulauan Sula menemukan barang bukti minuman keras jenis Cap Tikus di rumah terdakwa yang berada di Desa Fatce,” ujarnya.

Baca juga: Bangun Akses Keadilan, YBH Kapita Sula Silaturahmi Dengan Ketua PN Sanana

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sebanyak 23 botol minuman keras jenis Cap Tikus yang diakui sebagai milik SL.

“Barang bukti yang ditemukan sebanyak 23 botol Cap Tikus dan terdakwa mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya,” lanjutnya.

Baca juga: Propam Polres Kepulauan Sula Dalami Informasi Pungli Oknum Penyidik

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sanana, Kanit Tipiring Sat Samapta Polres Kepulauan Sula, AIPTU Suwandi Sangadji, S.H yang bertindak atas kuasa penuntut umum, menyampaikan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 5 Tahun 2011 tentang larangan memasukkan, menyimpan, memperdagangkan, membawa, menerima titipan, meminum, membeli, dan menyajikan minuman keras tanpa izin.

“Terdakwa terbukti tidak memiliki izin yang sah dan melanggar Perda Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 5 Tahun 2011 tentang minuman keras, sehingga hakim menjatuhkan putusan denda sebesar Rp 2.000.000,” ungkapnya.

Baca juga: Silaturahmi Penuh Makna: YBH Kapita Sula Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Untuk Keadilan Yang Humanis

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan daerah dengan tidak menyimpan maupun memperdagangkan minuman keras ilegal.

Ajakan “JAGA SULA” yang terus digaungkan Polres Kepulauan Sula dinilai relevan dengan kondisi Kamtibmas di wilayah tersebut saat ini.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Dana Cair Ke Kontraktor Lama, Prabowo: Proyek Dermaga Berpotensi Rugikan Negara

SULA — Dugaan maladministrasi dan indikasi korupsi proyek rehabilitasi dermaga di Kabupaten Kepulauan Sula kini mendapat sorotan serius dari Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kepulauan Sula. Organisasi mahasiswa tersebut menilai adanya kejanggalan dalam proses pencairan anggaran proyek yang diduga dilakukan kepada kontraktor lama meski kontraknya telah diputus.

PC IMM Sula mempertanyakan dasar hukum pencairan dana proyek rehabilitasi Dermaga Waikalopa Sanana Utara dan Dermaga Tanjung Botu Mangoli Tengah yang disebut-sebut tetap dilakukan setelah pemutusan kontrak, sementara proyek kemudian dilelang ulang dengan nilai anggaran yang meningkat. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Ketua PC IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada narasi kesalahan administrasi semata. Menurutnya, terdapat indikasi kuat adanya praktik yang harus diusut secara hukum karena menyangkut penggunaan uang negara.

“Jika benar ada pembayaran kepada pihak yang kontraknya telah diputus, maka publik berhak mempertanyakan siapa yang memerintahkan pencairan, siapa yang merekomendasikan, dan siapa yang bertanggung jawab atas proses itu,” tegas Prabowo, Selasa (19/5/2026).

Baca juga: Dugaan Maladministrasi Dan Korupsi Proyek Dermaga Di Sula Mencuat

PC IMM Sula juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pejabat teknis dalam proses administrasi proyek, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Umum Daerah (BUD), hingga Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula yang disebut memberikan rekomendasi pencairan anggaran proyek tersebut.

Menurut PC IMM Sula, apabila rekomendasi pencairan benar dilakukan tanpa dasar kontrak yang sah, maka tindakan itu berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan jabatan dan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Ini bukan sekadar proyek gagal. Ada dugaan maladministrasi yang mengarah pada potensi tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum harus menelusuri aliran anggaran, dokumen pencairan, hingga pihak yang menikmati pembayaran tersebut,” lanjutnya.

Baca juga: Prabowo Gugat Kinerja Polisi: Tantang Kapolres Buka SP2 Lidik Kasus Anggaran Pengawasan DD

PC IMM Sula juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dan pihak kepolisian, segera melakukan audit investigatif serta memeriksa seluruh dokumen kontrak, addendum, hingga mekanisme pencairan dana proyek rehabilitasi dermaga tersebut.

Desakan itu muncul setelah publik mempertanyakan transparansi proyek yang sebelumnya ramai diberitakan karena dugaan pencairan dana terhadap kontraktor lama meski pekerjaan telah dihentikan dan proyek kembali ditenderkan. Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya permainan administrasi dan potensi kongkalikong dalam tata kelola proyek daerah.

Baca juga: 12 Miliar Dana BTT Dipertanyakan: Prabowo Tantang Kajati Malut Buka ‘Kotak Hitam’ Insentif Nakes

PC IMM Sula menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait.

Organisasi mahasiswa itu juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap dugaan penyimpangan anggaran hanya akan memperburuk tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Dugaan Maladministrasi Dan Korupsi Proyek Dermaga Di Sula Mencuat

Kepulauan Sula – Dugaan maladministrasi hingga tindak pidana korupsi mencuat dalam proyek rehabilitasi dermaga di Kabupaten Kepulauan Sula. Dana ratusan juta rupiah justru dicairkan kepada kontraktor yang kontraknya telah diputus, sementara pemenang tender resmi tidak menerima pembayaran.

Berikut salah satu data penting yang diperoleh Linksatu terkait persoalan tersebut:

Data SP2D Bud. Foto: Istimewa.

Kontrak Diputus, Tapi Dana Tetap Cair

Proyek rehabilitasi fasilitas perairan di Pelabuhan Waikalopa Sanana Utara dan Pelabuhan Tanjung Botu Mangoli Tengah awalnya dikerjakan oleh CV. Arpon Karya Utama dan CV. Putra Febrian Perdana namun, kedua kontrak tersebut telah diputus secara sepihak oleh PPK dan KPA Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula.

Tender Ulang, Nilai Proyek Membengkak

Setelah pemutusan kontrak, Proyek dilelang ulang Dimenangkan oleh CV. Permata Hijau Dengan nilai kontrak melonjak signifikan dari ± Rp 200 juta menjadi lebih dari Rp 1,2 miliar per proyek

Keanehan: Dana Mengalir ke Penyedia Lama

Meski kontrak baru telah ditanda tangani, fakta menunjukkan uang muka tetap dicairkan kepada CV. Arpon Karya Utama dan CV. Rio Putra Febrian padahal keduanya tidak lagi memiliki kontrak aktif dan Tidak berhak menerima pembayaran

Alasan: Rekomendasi Inspektorat

Bendahara Umum Daerah (BUD) diduga mencairkan dana tersebut dengan alasan berdasarkan rekomendasi Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula namun, menurut hukum administrasi negara, rekomendasi Inspektorat tidak memiliki kekuatan hukum untuk memerintahkan pembayaran hanya bersifat pengawasan, bukan eksekusi anggaran.

Potensi Pelanggaran Hukum

Sejumlah kejanggalan yang ditemukan yakni dugaan pembayaran tanpa kontrak sah ketidaksesuaian penerima dan dugaan penyalahgunaan kewenangan potensi kerugian keuangan Negara indikasi Tindak Pidana Korupsi.

Analisis hukum, persoalan ini berpotensi melanggar dan Pasal 2 UU Tipikor (perbuatan melawan hukum) dan Pasal 3 UU Tipikor (penyalahgunaan kewenangan).

Tanggung Jawab Dipertanyakan

Sejumlah pihak yang diduga terlibat yakni Bendahara Umum Daerah, Kepala Inspektorat, PPK dan KPA, serta pihak penyedia yang menerima dana

Respon Mantan Kadishub Kepulauan Sula

Chairullah Mahdi, Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kepulauan Sula saat dikonfirmasi menyampaikan nanti baru dijelaskan terkait persoalan tersebut.

“Saya masih di Mangoli, balik nanti ketemu baru dijelaskan,” singkatnya mengakhiri, Minggu (17/05/2026).

Persoalan ini membuka pertanyaan besar

Apakah ini sekadar kesalahan administrasi, atau ada skema terstruktur dalam pengelolaan keuangan daerah?

Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Mutasi Tenaga Medis Di Sula Dinilai Bermasalah, Abdulah: Berpotensi Abuse Of Discretion

SULA – Polemik mutasi salah satu tenaga medis di RSUD Sanana, Riskha Gailea, terus menjadi sorotan publik. Kuasa hukum Muhammad Bimbi, Abdulah Ismail, mengungkap adanya pengakuan mengejutkan dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, Fianty Buamona, yang mengaku tidak mengetahui adanya Surat Keputusan (SK) mutasi terhadap Riskha Gailea.

Pengakuan tersebut disampaikan Fianty saat berbincang melalui sambungan telepon dengan Abdulah Ismail pada Selasa (12/05/2026) kemarin.

“SK ini saya tidak tahu, saya juga baru dengar,” kata Fianty kepada Abdulah melalui sambungan telepon.

Baca juga: Kajari Sula Buka Peluang Ungkap Aktor Baru Di Kasus Korupsi Anggaran BTT

Menurut Abdulah, Riskha Gailea memperoleh SK mutasi langsung dari Bupati Kepulauan Sula. Sebelumnya, Riskha bertugas di RSUD Sanana sebelum dipindahkan ke Puskesmas Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur.

Abdulah menilai, pernyataan kuasa hukum Plt Kepala Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, yang menyebut mutasi tersebut sebagai bagian dari “penyegaran organisasi”, tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pernyataan bahwa mutasi dilakukan demi penyegaran organisasi pada dasarnya tidak keliru secara administratif. Namun alasan itu tidak dapat dijadikan justifikasi apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan mengabaikan legalitas profesi tenaga kesehatan,” ujar Abdulah, Rabu (13/05/2026).

Baca juga: Korupsi Dana BTT, Bukti Ketidakadilan Ekonomi Pada Masyarakat Kepulauan Sula

Ia menjelaskan, tenaga kesehatan yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) aktif tidak memiliki kewenangan hukum untuk menjalankan praktik pelayanan medis. Karena itu, penempatan tenaga kesehatan tanpa STR aktif pada unit pelayanan klinis dinilai tidak sah secara hukum.

“Dengan demikian, alasan penyegaran organisasi tidak dapat mengesampingkan kewajiban hukum,” tegasnya.

Baca juga: Kejari Sula Dinilai Abaikan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Penanganan Kasus Korupsi

Selain itu, Abdulah juga menyoroti penggunaan diskresi pejabat dalam kebijakan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, kewenangan tersebut tetap memiliki batas yang diatur dalam hukum administrasi negara.

“Pejabat memang memiliki diskresi, tetapi harus sesuai tujuan, tidak boleh melanggar hukum, dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang,” katanya.

Baca juga: Kejati Malut Ditantang Periksa Bupati Sula Pasca Penetapan 5 Tersangka Kasus BTT

Ia menambahkan, apabila mutasi dilakukan dengan menempatkan tenaga kesehatan tanpa STR aktif ke lingkungan pelayanan klinis hingga menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas secara sah, maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan atau abuse of discretion.

Abdulah pun meminta seluruh pihak agar tidak menggiring opini publik seolah persoalan tersebut hanya sebatas rotasi birokrasi biasa.

“Jangan sampai alasan penyegaran organisasi dijadikan tameng untuk mengabaikan aturan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Sementara hingga berita ini dipublikasikan, pewarta masih berupaya mengonfirmasi Plt Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Alfianty Buamona, terkait persoalan tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kajari Sula Buka Peluang Ungkap Aktor Baru Di Kasus Korupsi Anggaran BTT

SULA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, menanggapi desakan Penasehat Hukum Muhammad Bimbi, Abdullah Ismail, yang meminta agar Plt Kepala Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, segera dipanggil dan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).

Juli Antoro Hutapea menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari Tim Penyidikan terkait adanya keterlibatan maupun peran Kamarudin Mahdi dalam proses pengadaan BMHP tersebut.

“ Hingga saat ini saya belum menerima laporan dari Tim Penyidikan mengenai bentuk keterlibatan dan peran yang bersangkutan dalam pengadaan BMHP,” ujar Juli Antoro Hutapea, Rabu (13/05/2026).

Baca juga: Kejari Sula Dinilai Abaikan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Penanganan Kasus Korupsi

Ia menjelaskan, proses persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran BTT BMHP masih terus berjalan dan kini memasuki tahap pemeriksaan ahli.

Menurutnya, masih ada tahapan pemeriksaan terhadap para terdakwa yang diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta baru dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Sidang perkara dugaan Tipikor anggaran BTT BMHP saat ini masih berlangsung dan masuk pada tahap pemeriksaan ahli. Kemudian masih ada tahapan pemeriksaan para terdakwa yang kita harapkan nanti mau buka-bukaan dalam perkara ini dan menunjuk peran dari orang-orang yang diduga terlibat,” jelasnya.

Baca juga: 12 Miliar Dana BTT Dipertanyakan: Prabowo Tantang Kajati Malut Buka ‘Kotak Hitam’ Insentif Nakes

Kajari Kepulauan Sula itu juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengikuti dan mengawasi jalannya proses persidangan hingga tuntas.

“Mari sama-sama kita pantau dan ikuti sidangnya,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM