MALUT – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara menegaskan kepada wartawan peliput konflik sosial di Desa Banemo dan Sibenpope Kecamatan Patani Barat Kabupaten Halmahera Tengah wajib mematuhi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan Dewan Pers.
“Untuk menjaga independensi, wartawan diingatkan untuk tidak berpihak pada salah satu pihak yang berkonflik agar berita yang dihasilkan berimbang dan tidak memicu eskalasi konflik,” ujar Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, Sabtu (05/04/2026).
Menurutnya, wartawan peliput di daerah konflik sosial memiliki tingkat risiko tinggi, baik bagi keselamatan jurnalis maupun potensi dampak pemberitaan terhadap situasi di lapangan.
Lanjut Asri, dalam situasi konflik, UU Pers dan KEJ berfungsi sebagai rambu-rambu untuk mencegah eskalasi kekerasan melalui pemberitaan.
“Berita harus berdasarkan fakta objektif, bukan asumsi. Semua pihak yang terlibat konflik harus mendapat kesempatan setara untuk memberikan keterangan (cover both sides),” tegasnya.
Asri menjelaskan, wartawan dilarang menulis berita berdasarkan prasangka SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan) yang dapat memicu perpecahan.
“Di daerah konflik disarakan wartawan menggunakan pendekatan jurnalisme damai untuk menurunkan potensi konflik, bukan sekadar melaporkan kekerasan,” cetusnya.
Dia menambahkan, bahasa yang digunakan harus netral untuk menghindari kata-kata provokatif atau pelabelan (labeling) yang menyudutkan salah satu pihak.
“Wartawan yang patuh terhadap UU Pers dan KEJ berperan sebagai penyampai informasi yang akurat sekaligus menjaga tanggung jawab sosial untuk tidak memperparah situasi konflik,” tutupnya.
SULA – Pengelola SPPG (Sentra Penyediaan Pangan Gizi) Sentra Gizi Utara yang berlokasi di Desa Fukweu, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara angkat bicara terkait tudingan intimidasi terhadap Rusmina Buamona, seorang ibu rumah tangga (IRT) yang sebelumnya mengunggah kritik mengenai program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial.
Dalam klarifikasi resminya, pihak pengelola membantah tegas adanya tindakan intimidatif terhadap Rusmina. Mereka menegaskan bahwa langkah yang dilakukan oleh petugas di lapangan semata-mata bertujuan memberikan penjelasan atas informasi yang beredar.
“Kami tegaskan tidak ada intimidasi terhadap Ibu Rusmina Buamona. Kehadiran petugas hanya untuk melakukan klarifikasi langsung terkait postingan di media sosial, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Risman Gailea, S.KM, Ahli Gizi pada SPPG Sentra Gizi Utara, Kamis (02/04/2026).
Menurutnya, sebagai program yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, MBG perlu dijaga kredibilitasnya. Karena itu, setiap informasi yang berkembang di ruang publik dinilai penting untuk diluruskan secara langsung dan terbuka.
“Program ini menyentuh masyarakat luas, sehingga kami berkewajiban memastikan informasi yang beredar tetap berimbang dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” jelasnya.
Pengelola juga memastikan bahwa seluruh proses pelaksanaan program MBG telah mengacu pada standar gizi yang ditetapkan, mulai dari penyusunan menu, pemilihan bahan baku, hingga pengolahan dan distribusi makanan kepada penerima manfaat.
Meski membantah adanya intimidasi, pihak SPPG Sentra Gizi Utara menegaskan komitmennya untuk tetap terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat.
“Kami menghargai setiap bentuk kritik sebagai bagian dari kontrol publik. Itu penting bagi evaluasi dan peningkatan kualitas layanan ke depan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk menyampaikan keluhan melalui jalur resmi agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat, tanpa menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.
“Kami membuka ruang dialog seluas-luasnya dan siap menindaklanjuti setiap masukan secara profesional,” tegasnya.
Terpisah, Rusmina Buamona menyampaikan pihak SPPG Sentra Gizi Utara sudah mendatanginya dan meminta maaf.
“Mohon jangan perpanjang masalah ini lagi, soalnya pihak dari SPPG Sentra Gizi Utara sudah datang meminta maaf ke saya,” singkatnya mengakhiri.
Perlu diketahui dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak terjadi kesimpangsiuran informasi serta situasi di tengah masyarakat tetap kondusif, sembari program pemenuhan gizi terus berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
SULA — Seorang ibu rumah tangga, Rusmina Buamona, warga Desa Fukweu, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara mengaku mengalami intimidasi setelah mengunggah foto terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di akun Facebook pribadinya.
Pengakuan tersebut kini memicu perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi serta perlindungan kebebasan berpendapat di tingkat lokal.
Dalam penelusuran, unggahan Rusmina berisi sorotan terhadap distribusi makanan dalam program MBG pada kualitas makanan yang menurutnya perlu dievaluasi, kemudian postingan itu kemudian menyebar luas di kalangan warga dan menuai beragam tanggapan.
Rusmina mengungkapkan, tak lama setelah unggahan tersebut viral, dirinya didatangi oleh sejumlah orang yang diduga merupakan pengurus dapur MBG di desa tersebut.
Ia mengaku mendapat tekanan untuk menjelaskan maksud postingannya, bahkan diminta untuk menghapus unggahan tersebut.
“Saya merasa tertekan ketikan mereka datangi saya, mempertanyakan kenapa saya posting seperti itu dan mereka bilang dampak dari postingan saya, akan berdampak pada pembatasan MBG untuk Sekolah TK,” ujar Rusmina kepada wartawan, Kamis (02/04/2026).
Selain itu, ia juga mengaku dirinya pun saat ini dilarang untuk memposting MBG yang diberikan ke anaknya di medsos.
“Mereka pun melarang saya, saat ini untuk tak memposting foto MBG di medsos karena kualitas kamera HP saya kurang bagus, padahal kamera saya cukup lumayan untuk foto, dan jika mau posting MBG mereka menyarankan untuk ambil foto di akun Facebook mereka saja, kalau hasil foto saya sendiri mereka tidak mau,” bebernya.
Sejumlah warga Desa Fukweu membenarkan adanya peristiwa tersebut. Mereka menilai bahwa apa yang disampaikan Rusmina merupakan bentuk aspirasi yang seharusnya ditanggapi secara terbuka, bukan dengan cara-cara yang bersifat menekan.
“Kalau memang ada kekurangan, seharusnya diperbaiki. Bukan malah mendatangi dan menekan warga,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pengamat sosial menilai, persoalan ini perlu ditangani secara serius dan transparan. Selain menyangkut dugaan tindakan intimidasi, kasus ini juga menyentuh aspek perlindungan hak warga negara dalam menyampaikan kritik terhadap program pemerintah.
“Ruang kritik harus dijaga. Jika masyarakat takut bersuara, maka fungsi kontrol sosial akan melemah,” ujar seorang pengamat.
Hingga berita ini dipublikasikan pewarta sedang berupaya mengkonfirmasi pihak pengurus dapur MBG terkait persoalan yang dialami Rusmina Buamona Seorang ibu rumah tangga di Desa Fukweu.
SULA – Pembangunan Masjid Tri Sula di Kabupaten Kepulauan Sula kembali menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis. Proyek yang digadang-gadang menjadi ikon religius di lingkungan Istana Daerah itu hingga kini tak kunjung rampung, meski anggaran yang digelontorkan disebut telah menembus angka lebih dari Rp1 miliar, dengan pencairan terakhir pada tahun 2024.
Sejumlah aktivis menilai proyek tersebut sarat kejanggalan, baik dari sisi perencanaan, transparansi anggaran, hingga progres fisik di lapangan yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya dana yang telah dikucurkan.
Proyek Bertahap, Anggaran Membengkak
Berdasarkan penelusuran data pengadaan, pembangunan Masjid Tri Sula dilakukan secara bertahap sejak beberapa tahun terakhir. Pada 2023, proyek masuk dalam Tahap III dengan nilai pagu sekitar Rp500 juta.
Anggaran pembangunan masjid tri sula tahap III ditahun 2023. Sumber: LPSE.
Kemudian pada 2024, kembali dianggarkan melalui Tahap IV dengan nilai sekitar Rp400 juta dari APBD Kabupaten Kepulauan Sula.
Anggaran pembangunan masjid tri sula tahap IV ditahun 2024. Sumber: Sirup LKPP.
Jika diakumulasi dengan tahap sebelumnya sejak awal pembangunan yang dimulai sekitar 2021, total anggaran proyek ini diperkirakan telah melampaui Rp1 miliar. Namun ironisnya, hingga memasuki 2026, bangunan masjid tersebut belum juga difungsikan secara maksimal.
Anggaran pembangunan masjid tri sula tahap I ditahun 2021. Sumber: Sirup LKPP.
Pemerintah daerah kepulauan sula, sebelumnya sempat menyatakan optimisme bahwa Masjid Tri Sula akan segera rampung. Bahkan pada awal 2024, proyek disebut telah memasuki tahap finishing dan ditargetkan bisa digunakan dalam waktu dekat.
Pernyataan tersebut diperkuat dengan kegiatan seremoni pemancangan tiang Alif yang dipimpin langsung oleh kepala daerah, sebagai simbol percepatan pembangunan.
Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Hingga kini, bangunan tersebut dilaporkan belum difungsikan secara optimal, memunculkan tanda tanya besar terkait pengelolaan proyek.
Aktivis: Indikasi Masalah SeriusTerkait Pembangunan Masjid Tri Sula
Suwandi Kailul, Salah satu aktivis di Kepulauan Sula menilai, lambannya penyelesaian proyek ini mengindikasikan adanya persoalan serius, mulai dari dugaan perencanaan yang tidak matang hingga potensi penyimpangan anggaran.
“Ini bukan proyek kecil. Anggaran sudah lebih dari satu miliar, tapi hasilnya belum jelas. Harus ada audit menyeluruh,” kata Suwandi, Senin (30/03/2026).
Ia juga mendesak aparat penegak hukum (APH) serta lembaga pengawas seperti inspektorat daerah dan BPK untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif.
“Kalau tidak diaudit, ini bisa jadi preseden buruk bagi pengelolaan proyek daerah ke depan,” tutupnya.
Jejak Awal Pembangunan Pembangunan Masjid Tri Sula Dipertanyakan
Menariknya, sejak awal pembangunan pada 2021, proyek Masjid Tri Sula sudah menuai kontroversi. Saat itu, sempat muncul isu bahwa pembangunan dilakukan melalui mekanisme “patungan” pejabat daerah, bukan skema anggaran formal pemerintah.
Meski demikian, dalam perkembangannya proyek ini justru masuk dalam skema APBD dan ditenderkan secara resmi pada tahun-tahun berikutnya dan perubahan pola pendanaan ini menjadi salah satu poin yang kini ikut dipertanyakan publik.
Pemerintah Daerah Kepulauan Sula Diminta Transparan
Hingga berita ini diturunkan, belum penjelasan resmi terbaru dari pemerintah daerah terkait penyebab keterlambatan penyelesaian Masjid Tri Sula.
Publik kini menunggu transparansi: berapa total anggaran yang telah terserap, sejauh mana progres fisik, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas mandeknya proyek tersebut.
Jika tidak segera dijelaskan, proyek yang semestinya menjadi simbol keagamaan itu justru berpotensi menjadi simbol kegagalan tata kelola anggaran di daerah.
SOFIFI – Pembangunan Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di lingkungan Polda Maluku Utara pada tahun 2026 mulai menuai sorotan lantaran proyek yang disebut-sebut menelan APBD senilai Rp5 miliar.
Hal ini berdasarkan, data yang diperoleh linksatu pada aplikasi SIRUP LKPP untuk Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara di tahun 2026 ada 212 paket dengan total anggaran Rp503 miliar lebih, salah satunya paket ialah pembangunan gedung SPKT Polda Maluku Utara yang menelan anggaran Rp5 miliar.
Anggaran Pembangunan SPKT Polda Maluku Utara Baru Di Tahun 2026. Sumber: Sirup LKPP.
Proyek yang seharusnya menjadi simbol peningkatan pelayanan publik tersebut justru memunculkan dugaan persoalan baru, diduga kuat bahwa pembangunan tersebut berkaitan dengan upaya “mengamankan” sejumlah perkara dugaan korupsi yang hingga kini mandek di meja penyidik.
Suwandi Kailul, Salah satu pemerhati publik menilai situasi tersebut patut dicurigai karena diduga ada hubungan antara proyek pembangunan tersebut dengan upaya meredam atau memperlambat proses hukum terhadap sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pihak-pihak tertentu.
“Publik berhak curiga ketika kasus-kasus korupsi besar diberbagai daerah yang menyangkut kepentingan masyarakat, justru berlarut-larut tanpa kepastian. Sementara proyek pembangunan SPKT Polda Maluku Utara nilainya cukup fantastis,” katanya, Rabu (17/03/2026).
Menurutnya, pembangunan fasilitas pelayanan kepolisian memang penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Namun, penggunaan anggaran negara harus tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, terlebih ketika bersinggungan dengan lembaga penegak hukum yang tengah menangani perkara besar.
Ia pun mendesak, proyek pembangunan SPKT Polda Maluku Utara senilai Rp5 miliar perlu diaudit secara terbuka, agar tak ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan.
“Kami mendesak aparat pengawas internal maupun lembaga pengawas eksternal untuk menelusuri proses penganggaran, penunjukan kontraktor pembangunan SPKT Polda hingga pelaksanaan proyek tersebut, Karena Kita tidak ingin fasilitas publik dijadikan tameng untuk menutup-nutupi persoalan yang lebih besar. Jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan, maka harus diusut secara terbuka,” tegasnya.
Suwandi yang juga mantan ketua LMND Kota Sanana mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta lembaga pengawas lainnya untuk memantau perkembangan kasus-kasus korupsi yang saat ini mandek di meja penyidik Polda Maluku Utara.
“Kami mendorong KPK RI serta lembaga pengawas lainnya untuk memantau perkembangan kasus-kasus korupsi yang saat ini ditangani oleh Polda Maluku Utara. Jika benar terdapat upaya mengaitkan proyek pembangunan dengan kepentingan untuk meredam penanganan perkara korupsi, maka hal tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Karena saat ini, publik menunggu langkah tegas dan klarifikasi resmi dari pihak kepolisian agar polemik ini tidak terus berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap institusi penegak hukum di Maluku Utara,” tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pewarta masih berupaya pihak Polda Maluku Utara belum memberikan penjelasan resmi terkait besaran pasti anggaran pembangunan gedung SPKT tersebut, termasuk tahapan proyek dan perusahaan yang mengerjakan pembangunan tersebut.
SULA – Pembangunan TK Adhiyaksa yang berada di Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula kembali dianggarkan di tahun 2026, meskipun pantauan linksatu belum ada aktivitas belajar mengajar yang dijalankan atau tak difungsikan.
Bangunan TK Adhiyaksa termasuk salah satu bangunan yang menelan APBD Kepulauan Sula dari tahun-tahun sangat fantastis, berdasarkan hasil penelusuran linksatu pada aplikasi Sirup LKPP, ditahun 2023 dua kali dianggarkan dimana pertama anggarannya Rp1 miliar dan kedua Rp400 juta, kemudian ditahun 2024 dianggarkan lagi Rp1,3 miliar kemudian ditahun 2025 dianggarkan kembali Rp300 juta, terus ditahun 2026 dianggarkan lagi Rp500 juta.
Anggaran pembangunan TK Adhiyaksa Kepulauan Sula ditahun 2026. Sumber: Sirup LKPP.
Iman, salah satu warga menilai kebijakan Pemda Kepulauan Sula terkait pengucuran anggaran pada pembangunan TK Adhiyaksa terkesan sarat nepotisme.
“Saya menilai Pembangunan TK Adiyaksa ini termasuk yang paling boros gunakan APBD, dan Pemda Kepulauan Sula terkesan pilih kasih atau sarat nepotisme dalam mengucurkan anggaran, sedangkan yang kita tahu, banyak Sekolah-sekolah lain juga sangat membutuhkan untuk diperhatikan, contohnya SD Waisakai yang sempat viral di medsos beberapa waktu lalu dengan kondisi beberapa bangunannya sangat memperhatikan dan butuh uluran tangan dari Pemda,” katanya, Sabtu (15/03/2026).
Bangunan SD Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur. Foto: Istimewa.
Ia juga mempertanyakan, realisasi dari Visi-misi Bupati Fifian selama 2 priode dengan slogan bahagia pendidikan.
“Anggaran pembangunan TK Adhiyaksa sangat fantastis, apakah ini disebut dengan Bahagia pendidikannya seperti Visi-misi Bupati Fifian selama 2 priode ini? menurut saya tidak, alangkah baiknya diganti saja dengan slogan Bahagia Bangunan TK Adhiyaksanya dan Bahagia kontraktor yang mengerjakannya,” tutupnya.
SULA – Hujan deras dan disertai angin puting beliung yang mengakibatkan beberapa rumah warga di Desa Fokalik, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, rusak parah sehingga butuh penanganan serius.
Berdasarkan informasi yang didapat, akibat peristiwa tersebut, empat rumah warga mengalami kerusakan. Dua rumah dilaporkan rusak total dan tidak lagi dapat dihuni, sementara dua rumah lainnya mengalami kerusakan ringan setelah bagian atap terlepas dan dapur mengalami kerusakan, terjadi pada Selasa 3 Maret 2026, pukul 05:00 WIT.
Padahal selaku pihak yang berwenang yakni BPBD kepulauan Sula sudah melakukan tinjauan ke lokasi bencana dan dijanjikan akan mengambil tanggungjawab kerugian yang ditimpa warga.
Akan tetapi berdasarkan pantauan lapangan sudah sekitar 10 hari terakhir belum ada tindak lanjuti, artinya belum ada satu bentuk material yang tersedia di lapangan.
Muhlis Buamona, Pengurus HMI Badko Maluku Utara menilai, bahwa sikap Kalak BPBD terlihat lambat dalam melaksanakan tanggung jawab.
“Kami menilai Kalak BPBD tak bertanggung jawab terkait persoalan tersebut, sebab sangat menyedihkan jika saudara-saudara kita menjalani hari lebaran dengan kondisi tidak tertangani,” katanya, Jum’at (13/03/2026).
Padahal, lanjutnya hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD untuk memiliki hak hidup di rumah yang layak serta mendapat bantuan sosial.
“Kalau dilihat secara yuridis peristiwa tersebut menyangkut dengan Penanganan hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 H bahwa setiap warga memiliki hak hidup di rumah yang layak serta mendapat bantuan sosial berupa pangan. Bahkan lebih jelas dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, eksplisitnya pada pasal 9 ayat (1) (2) dan (3),” tegasnya.
Muhlis juga bilang, soal sumber pendanaan untuk penanganan sudah jelas perintah yang diamanatkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2007.
“Ini merupakan tanggung jawab kalak BPBD seperti yang diperintahkan oleh UU hak asasi manusia pasal 8 terkait perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah. Bahkan soal sumber pendanaan untuk penanganan sudah jelas perintah yang diamanatkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penaggulangan Bencana. artinya kebutuhan paska bencana dalam bentuk rekonstruksi rumah warga terdampak bencana sudah seharunya disalurkan,” pungkasnya.
Ia pun mendesak, Bupati Kepulauan Sula untuk segera mengevaluasi kinerja Kalak BPBD.
“Peringatan dari saya penundaan atau lambat dalam pemenuhan hak dasar setiap manusia iyalah bagian dari praktek ketidakadilan, jadi kami mendesak, Bupati Kepulauan Sula untuk segera mengevaluasi kinerja Kalak BPBD karena terlalu umbar janji,” tutupnya.
SULA – Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 kembali tuai sorotan.
Hal ini berawal dari, pernyataan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Fauzan Ikbal, yang sebelumnya menyebutkan bahwa pihaknya akan membeberkan bukti penting berupa rekening koran lima orang tersangka, termasuk dugaan aliran dana hingga 10 miliar dalam temuan BMHP pada Kasus Korupsi Anggaran BTT di tahun 2021 senilai 28 miliar lebih.
Pernyataan tersebut disampaikan menjelang sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada 26 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Ternate. Namun setelah persidangan berlangsung, publik justru tidak mendapatkan kejelasan rincian terkait aliran dana yang sebelumnya disebut-sebut akan diungkap oleh pihak kejaksaan.
Situasi ini memicu kecurigaan sekaligus kritik dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum Kapita Maluku Utara Cabang Kepulauan Sula, Direktur LBH Kapita Kepulauan Sula, Fadli Wambes menilai penanganan kasus tersebut oleh Kejari Sula terkesan tidak transparan dan berpotensi menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Kami menilai penanganan kasus BMHP BTT 2021 oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula tidak proporsional. Sebelumnya publik dijanjikan akan ada pembukaan aliran dana Rp10 miliar melalui bukti rekening koran lima tersangka, tetapi sampai sekarang belum jelas ke mana aliran dana itu dan siapa saja yang menikmati aliran dana tersebut,” katanya, Minggu (08/03/2026).
Menurutnya, jika benar bukti rekening koran para tersangka telah dikantongi oleh penyidik, maka seharusnya hal tersebut menjadi pintu masuk untuk mengembangkan perkara dan menetapkan pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana tersebut.
“Kalau bukti rekening koran sudah ada di tangan Jaksa, seharusnya penanganan perkara ini bisa berkembang. Tapi yang terjadi justru stagnan. Ini yang membuat publik bertanya-tanya, ada apa sebenarnya di balik kasus ini,” tegasnya.
Fadli juga menyinggung fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang dinilai cukup kuat dan telah di minta oleh Majelis Hakim untuk menjerat pihak lain menjadi tersangka.
Ia bahkan secara terbuka mempertanyakan mengapa hingga kini mantan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Suryati Abdulah dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pencairan belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal Kajati Maluku Utara juga secara tegas telah meminta Kajari Kepualauan Sula untuk menetapkan mantan Kadis Kesehatan Kepulauan Sula sebagai tersangka.
“Fakta persidangan seharusnya menjadi pijakan bagi kejaksaan untuk memperluas penetapan tersangka. Tetapi sampai hari ini Suryati Abdulah dan pihak-pihak tersebut belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Ini menimbulkan kesan bahwa penanganan kasus ini berjalan setengah hati,” pungkasnya.
LBH Kapita Maluku Utara, Cabang Kepulauan Sula pun mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula agar tidak berhenti pada tersangka yang sudah ada, tetapi berani menelusuri seluruh aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi BMHP BTT 2021.
Menurutnya, transparansi dan keberanian aparat penegak hukum menjadi kunci untuk membongkar secara utuh skandal dugaan korupsi yang berkaitan dengan anggaran penanganan kesehatan tersebut.
“Kasus ini menyangkut anggaran publik dan kebutuhan kesehatan masyarakat di masa pandemi yang tidak tersalurkan. Karena itu kami mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk membuka secara terang aliran dana Rp10 miliar dan menindak siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu,” tutupnya.
SULA – Nama Desa Wailab kini masuk dalam beberapa Desa di Kepulauan Sula yang diduga lakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD), hal ini terbukti dengan beberapa waktu lalu warga Desa Wailab melaporkan Kadesnya inisal NU di Kejari Sula terkait dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Ratusan Juta tahun anggaran 2025.
Fauzan Iqbal, Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa pihaknya menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat.
“Laporan sudah kami terima dan sudah ditindaklanjuti ke Inspektorat, tinggal menunggu hasil audit investigasinya,” katanya, Rabu (25/02/2026).
Sementara berita ini dipublikasikan, pewarta masih berupaya mengkonfirmasi Kades Wailab inisal NU terkait persoalan dugaan Korupsi Dana Desa (DD) di tahun anggaran 2025.
Berikut nama-nama desa yang dihimpun linksatu terkait persoalan dugaan korupsi dana desa (DD) dan kasusnya sementara ditangani oleh Kejari Kepulauan Sula, Maluku Utara:
JAKARTA – Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus, diduga melakukan upaya cuci tangan dengan memberhentikan Suryati Abdulah sebagai Kepala Dinas Kesehatan pada Kasus Korupsi Anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) ditahun 2021 senilai 28 miliar lebih, dan Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian dari keterlibatan Bupati Sula dalam Kasus Korupsi tersebut.
Direktur DataIndo, Usman Buamona, mendesak Kejari Sula segera melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi untuk membuka kotak pandora yang selama ini tertutup rapi dan menetapkan Bupati Fifian Adeningsih Mus sebagai tersangka terkait Kasus Korupsi Anggaran BTT.
“Suryati Abdulah Diduga kuat hanyalah operator dibalik aliran dana 10 M, kami sangat yakin ada aktor intelektual di balik kasus ini,” kata Usman, Rabu (25/02/2026).
Ia juga mengancam, akan melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula ke JAMWAS Kejaksaan Agung RI, jika tidak melakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap Bupati Fifian Adeningsih Mus terkait Kasus Korupsi Anggaran BTT di tahun 2021.
“Kami tidak akan membiarkan kasus ini berakhir dengan impunitas, kami akan terus mengawasi, mengawal dan menuntut keadilan terkait uang rakyat yang dirampok lewat Kasus Korupsi Anggaran BTT di Kepulauan Sula,” tegasnya.
Ia berharap, Jaksa segera mengambil tindakan taktis dan tegas terkait proses penanganan Kasus korupsi Anggaran BTT di Kepulauan Sula tahun 2021, pasca penetapan 5 tersangka.
“Seharusnya Bupati Fifian Adiningsih Mus, sudah diperiksa pasca penetapan 5 orang tersangka, jadi kami berharap Jaksa dapat mengambil tindakan tegas dalam penanganan kasus ini, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di Kepulauan Sula,” tutupnya.