Usai Disorot, Kasat Reskrim Polres Sula Pastikan Tersangka Segera Ditangkap

SULA – Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, akhirnya buka suara terkait pemberitaan yang menyoroti penanganan salah satu perkara hingga muncul desakan agar Wasidik dan Irwasda Polda Maluku Utara mengaudit kinerja Satreskrim Polres Kepulauan Sula.

Menanggapi pemberitaan Linksatu.com berjudul “Keadilan Masih Menggantung, Fadli Desak Wasidik dan Irwasda Polda Malut Audit Kinerja Kasat Reskrim”, AKP Wawan menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut sebenarnya telah berjalan sesuai prosedur. Bahkan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

“Kasus ini sudah P21. Artinya, seluruh proses penyidikan telah selesai dan siap dilimpahkan ke tahap berikutnya,” kata AKP Wawan, Rabu (15/07/2026).

Baca juga: Keadilan Masih Menggantung, Fadli Desak Wasidik Dan Irwasda Polda Malut Audit Kinerja Kasat Reskrim

Ia menjelaskan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena saat proses penyidikan berlangsung, yang bersangkutan masih berstatus sebagai pelajar. Namun, ketika penyidik bersiap melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan, tersangka justru melarikan diri.

“Pada saat akan Tahap II, tersangka kabur,” ujarnya.

Baca juga: APH Didesak Telusuri Dugaan Praktek Pungli Di Kapal Penumpang Rute Sanana

Meski demikian, Satreskrim Polres Kepulauan Sula memastikan upaya pengejaran tidak pernah dihentikan. Berdasarkan informasi terbaru yang diterima penyidik, tersangka diduga berada di wilayah Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.

“Informasi terakhir yang kami peroleh, tersangka berada di Weda. Kami akan segera melakukan penangkapan agar proses hukum dapat segera dituntaskan,” tegasnya.

Baca juga: Diduga Uang Belasan Juta Milik ST Diterima Oknum Jaksa Di Sula

Pernyataan AKP Wawan menjadi jawaban atas tudingan yang berkembang di ruang publik terkait penanganan perkara tersebut. Menurutnya, hambatan dalam penyelesaian kasus bukan disebabkan penyidik menghentikan proses hukum, melainkan karena tersangka melarikan diri menjelang pelimpahan ke Kejaksaan.

Dengan keberadaan tersangka yang telah terdeteksi, Polres Kepulauan Sula memastikan akan mengambil langkah cepat untuk mengamankan yang bersangkutan sehingga proses pelimpahan perkara dapat segera dilaksanakan dan kasus tersebut memperoleh kepastian hukum.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Keadilan Masih Menggantung, Fadli Desak Wasidik Dan Irwasda Polda Malut Audit Kinerja Kasat Reskrim

SULA – Hampir satu tahun sejak dugaan tindak pidana kekerasan seksual dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula, kepastian hukum yang dinantikan pelapor tak kunjung datang. Di tengah lamanya proses penyidikan, terlapor Ferdian berinisial FFS disebut oleh kuasa hukum pelapor masih bebas beraktivitas.

Kondisi tersebut memantik tanda tanya besar. Mengapa sebuah perkara yang telah berjalan hampir satu tahun belum menunjukkan perkembangan yang jelas? Apa yang menjadi kendala penyidik? Apakah proses penyidikan masih berjalan sesuai standar profesional, atau ada faktor lain yang menyebabkan perkara ini berlarut-larut?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini menjadi sorotan kuasa hukum pelapor Titian berinisial TIL, Fadli Wambes yang mendesak Pengawas Penyidikan (Wasidik) dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku Utara segera turun tangan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap kinerja Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula.

“Kami meminta Wasidik dan Irwasda Polda Maluku Utara tidak tinggal diam. Hampir satu tahun perkara ini bergulir, tetapi menurut informasi yang kami miliki terlapor belum juga ditangkap. Korban menunggu keadilan, sementara waktu terus berjalan,” tegas Fadli, Selasa (14/07/2026).

Baca juga: Propam Polres Kepulauan Sula Dalami Informasi Pungli Oknum Penyidik

Menurut Fadli, selama proses penyidikan kliennya telah memenuhi seluruh kewajiban hukum. Pelapor telah memberikan keterangan kepada penyidik, sejumlah saksi telah diperiksa, bahkan surat panggilan terhadap saksi masih terus diterbitkan. Namun, perkembangan yang paling dinantikan justru belum terlihat.

“Korban sudah kooperatif mengikuti seluruh proses hukum. Tetapi hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai sejauh mana perkembangan penyidikan maupun alasan mengapa menurut informasi yang kami peroleh terlapor belum diamankan,” katanya.

Baca juga: Fadli Minta Polda Malut Awasi Dugaan Intervensi Kades Wailau Dalam Kasus Pencabulan

Fadli menilai lambannya perkembangan perkara telah memunculkan keresahan, tidak hanya bagi korban dan keluarganya, tetapi juga di tengah masyarakat yang menaruh perhatian terhadap penanganan perkara kekerasan seksual.

“Kalau memang ada hambatan dalam penyidikan, jelaskan secara terbuka. Jangan biarkan publik dipenuhi tanda tanya. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum,” ujarnya.

Baca juga: Sering Dikritik Terkait Kasus KM, Warga Menilai Kapolres Sula Ingkar Janji

Atas dasar itu, Fadli meminta Wasidik Polda Maluku Utara melakukan supervisi menyeluruh terhadap proses penyidikan guna memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Sementara Irwasda Polda Maluku Utara diminta mengevaluasi aspek pengawasan apabila ditemukan proses penyidikan berjalan lambat tanpa penjelasan yang memadai.

Menurutnya, perkara dugaan kekerasan seksual tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut perlindungan korban dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta kepastian hukum. Jangan sampai korban yang sudah berani melapor justru harus menunggu tanpa batas waktu, sementara menurut informasi yang kami peroleh terlapor masih bebas beraktivitas,” tegas Fadli.

Baca juga: YBH Kapita Dan Dinas P3A Perkuat Jaringan Perlindungan Korban Di Sula

Ia menambahkan, apabila memang terdapat hambatan yang bersifat objektif, penyidik seharusnya menyampaikannya kepada pelapor agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Terpisah, Di tengah sorotan terhadap lambannya penanganan perkara tersebut, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Lauwanto memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi media.

“Saya lagi giat di Ternate,” ujarnya melalui via WhatsApp, tanpa memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan maupun alasan belum diamankannya terlapor.

Jawaban singkat itu belum menjawab sejumlah pertanyaan yang menjadi perhatian pelapor, mulai dari progres penyidikan, langkah yang telah ditempuh penyidik, hingga penyebab perkara yang telah berjalan hampir satu tahun belum menunjukkan perkembangan yang dijelaskan kepada pelapor.

Kini kuasa hukum dan keluarga terlapor menunggu, apakah Wasidik dan Irwasda Polda Maluku Utara akan mengambil langkah pengawasan sebagaimana diminta kuasa hukum pelapor, atau memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Babak Baru! Kasus Dugaan Perzinaan Ketua Garda Bangsa PKB Sula Berbelok Ke Tidore

SULA – Penanganan kasus dugaan perzinaan yang menyeret Ketua Garda Bangsa PKB Kabupaten Kepulauan Sula berinisial DP memasuki babak baru. Setelah beberapa bulan bergulir di Polres Kepulauan Sula, penyidik kini berencana melimpahkan perkara tersebut ke Polresta Tidore.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, mengungkapkan, sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik akan menggelar perkara sebagai bagian dari mekanisme penanganan kasus.

“Kasusnya direncanakan akan kami gelar untuk dilakukan pelimpahan ke Polresta Tidore,” kata AKP Wawan, Selasa (07/07/2026).

Baca juga: Kasus Internal Menggema: Ketua Garda Bangsa PKB Sula Dilaporkan Istri, Dugaan Penelantaran Dan Perzinahan

Menurutnya, keputusan itu bukan tanpa alasan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa lokasi dugaan tindak pidana (locus delicti) serta sebagian besar saksi berada di wilayah hukum Polresta Tidore.

“Saksi sama locusnya di Tidore, jadi kita lakukan pelimpahan ke Polresta Tidore untuk dilanjutkan,” ujarnya.

Baca juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Pelimpahan tersebut mengindikasikan bahwa proses hukum akan berlanjut di wilayah yang dinilai memiliki kewenangan untuk menangani perkara tersebut.

Nantinya, penyidik Polresta Tidore akan melanjutkan tahapan penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diketahui, DP sebelumnya dilaporkan oleh istrinya, IF (38), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula atas dugaan tindak pidana perzinahan. Laporan itu telah ditangani Satreskrim Polres Kepulauan Sula selama beberapa bulan terakhir.

Hingga kini, penyidik belum mengungkap secara rinci hasil pemeriksaan maupun alat bukti yang telah dikumpulkan. Namun, rencana pelimpahan perkara menunjukkan bahwa proses penegakan hukum terhadap laporan tersebut masih terus berjalan dan belum dihentikan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Polres Sula Periksa Terlapor Kasus Dugaan KDRT, Gelar Perkara Segera Dilakukan

SANANA – Polres Kepulauan Sula memastikan penanganan laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan TAH alias Andini terhadap RB alias Ongen tetap berlanjut. Terlapor bahkan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Kanit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Aipda Ikbal Umanailo, mengatakan proses penyelidikan masih berjalan. Dalam waktu dekat, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Masih dalam proses penyelidikan. Terlapor sudah diperiksa kemarin. Rencananya akan dilakukan gelar perkara, namun penyidik yang menangani perkara tersebut, Ibu Yani, sudah mutasi. Perkara ini akan diserahkan kepada penyidik lain untuk melanjutkan proses gelar perkara,” katanya, Senin (6/7/2026).

Baca juga: Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus, Oknum Penyidik Di Sula Dilaporkan Ke Polda

Menurut Aipda Ikbal, mutasi penyidik tidak menghentikan penanganan perkara. Penyidik pengganti akan menerima pelimpahan berkas dan melanjutkan seluruh proses hukum hingga pelaksanaan gelar perkara.

Ia menjelaskan, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Perkaranya tetap lanjut. Nanti penyidik baru yang akan melanjutkan gelar perkara,” tegasnya.

Baca juga: Propam Polres Kepulauan Sula Dalami Informasi Pungli Oknum Penyidik

Sebelumnya, TAH alias Andini melaporkan dugaan KDRT yang diduga dilakukan RB alias Ongen ke Polres Kepulauan Sula. Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor: STTLP/113/VI/SPKT/POLRES KEP. SULA/POLDA MALUT dan kini ditangani Unit PPA sesuai tahapan penyelidikan yang berlaku.

Dengan telah diperiksanya terlapor, penyelidikan kini memasuki tahapan berikutnya. Hasil gelar perkara nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kuasa Hukum TAH: Jangan Hakimi Klien Kami, Tuduhan Belum Tentu Terbukti

SANANA – Polemik dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang menyeret TAH alias Tiara memasuki babak baru. Kuasa hukumnya, Fadli Wambes menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum terhadap pelapor apabila tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak dapat dibuktikan.

Menurut Fadli, laporan yang diajukan Rusdi Buamona ke Polres Kepulauan Sula masih berstatus dugaan. Karena itu, seluruh tuduhan wajib dibuktikan melalui proses hukum yang sah dan tidak boleh dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, kami akan melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” tegas Fadli, Sabtu (04/07/2026).

Baca juga: Dugaan KDRT Gegerkan Sula, Pegawai PT Pegadaian Tempuh Jalur Hukum

Ia menekankan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Menurutnya, tuduhan perselingkuhan maupun perzinaan tidak dapat disampaikan tanpa didukung alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.

Selain perkara pidana yang kini bergulir di kepolisian, Fadli mengungkapkan bahwa persoalan rumah tangga antara TAH dan Rusdi Buamona juga sedang diproses di Pengadilan Agama Labuha. Rusdi diketahui telah mengajukan gugatan cerai talak terhadap TAH dengan Nomor Perkara: 148/Pdt.G/2026/PA.Lbh, yang sidang perdananya telah berlangsung pada 24 Juni 2026.

Fadli meminta masyarakat tidak terburu-buru membentuk opini maupun menghakimi salah satu pihak sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan fakta-fakta diuji di hadapan hukum, bukan di ruang publik,” ujarnya.

Baca juga: Fadli Minta Polda Malut Awasi Dugaan Intervensi Kades Wailau Dalam Kasus Pencabulan

Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran tuduhan yang tidak dapat dibuktikan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Karena itu, tim kuasa hukum memastikan akan terus mengawal kepentingan hukum kliennya hingga seluruh proses selesai sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Isu Damai Beredar, Kasat Reskrim Tegaskan RMN Tetap Ditahan Dan Berkas Diproses

SULA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula terus memproses kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula, Prabowo Sibela.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, memastikan bahwa oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial RMN alias Stongket, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, kini telah resmi ditahan.

“Yang bersangkutan sudah ditahan,” kata AKP Wawan saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut, Rabu (01/07/2026).

Baca juga: Dugaan Tebang Pilih Penegakan Hukum Di Polres Sula Menguat, Kapolda Didesak Evaluasi Kapolres Dan Kasat Reskrim

Ia menjelaskan, setelah dilakukan penahanan, penyidik kini memfokuskan proses penyelesaian administrasi penyidikan dengan menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri pada tahap I untuk dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum.

“Proses selanjutnya adalah pengiriman berkas perkara ke jaksa untuk tahap I,” jelasnya.

Baca juga: Propam Polres Kepulauan Sula Dalami Informasi Pungli Oknum Penyidik

Sementara itu, terkait beredarnya informasi mengenai adanya upaya penyelesaian perkara melalui jalur damai, AKP Wawan mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi maupun pemberitahuan resmi terkait hal tersebut.

“Untuk informasi mengenai adanya jalur damai, kami belum mendapat informasi terkait itu,” tegasnya.

Baca juga: DPD IMM Malut Soroti Pelaporan Prabowo, Minta Ruang Kritik Tetap Dijaga

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Ketua PC IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, yang terjadi saat aksi demonstrasi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula. Kasus tersebut menyita perhatian publik dan menjadi sorotan berbagai kalangan hingga akhirnya RMN ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah menjalani penahanan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kasus Berakhir Damai, Propam Polres Sula Sebut Prabowo Yang Datang Cabut Persoalan

SULA – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kepulauan Sula akhirnya memberikan penjelasan terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, yang sempat menyeret nama seorang anggota Polri berinisial Bripka FU.

Kasi Propam Polres Kepulauan Sula, IPTU Ikbal Umanailo, menegaskan bahwa perkara tersebut telah berakhir secara damai dan telah dinyatakan selesai setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya melalui jalur kekeluargaan.

“Persoalan tersebut sudah berakhir damai. Kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan dan penanganannya telah dinyatakan selesai,” ujar IPTU Ikbal Umanailo saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (01/07/2026).

Baca juga: Propam Polres Kepulauan Sula Dalami Informasi Pungli Oknum Penyidik

Menurutnya, penyelesaian kasus tersebut tidak dipublikasikan ke media karena adanya permintaan dari pihak pelapor, yakni Prabowo Sibela selaku Ketua PC IMM Kepulauan Sula.

Ia menjelaskan, pihak Bripka FU sebenarnya tidak mempermasalahkan apabila penyelesaian perkara tersebut dipublikasikan. Namun, karena Prabowo Sibela meminta agar persoalan itu tidak diekspos ke publik, Propam Polres Kepulauan Sula memilih menghormati permintaan tersebut.

“Dari pihak anggota Polri yang bersangkutan ingin dipublikasikan, tetapi dari saudara Prabowo Sibela meminta agar tidak dipublikasikan. Karena itu kami tidak menghubungi media dan menghargai privasi yang bersangkutan,” jelasnya.

Baca juga: Kasus Ketua IMM Sula Memanas, Integritas Propam Polres Sula Dipertaruhkan

Terkait dokumen penyelesaian perkara, IPTU Ikbal memastikan seluruh surat pernyataan dan dokumen pendukung tersedia. Namun, apabila media ingin memperoleh salinan dokumen tersebut, pihaknya meminta agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan Prabowo Sibela.

“Semua dokumen dan surat pernyataan ada. Namun apabila ingin mendapatkannya, sebaiknya terlebih dahulu meminta persetujuan dari saudara Prabowo Sibela,” katanya.

Baca juga: Datindo Apresiasi Penahanan Aliong Mus: Bukti Tak Ada Yang Kebal Hukum

Lebih lanjut, IPTU Ikbal mengungkapkan bahwa inisiatif penyelesaian perkara secara damai berasal dari pihak PC IMM Kepulauan Sula sendiri yang mendatangi Propam Polres Kepulauan Sula untuk mencabut laporan dan menyelesaikan persoalan tersebut melalui kesepakatan bersama.

“Pihak PC IMM Kepulauan Sula datang ke Propam untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai dan membuat surat pernyataan sebagai bentuk penyelesaian,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi resmi dari Propam Polres Kepulauan Sula di tengah berbagai spekulasi yang berkembang terkait proses penanganan kasus yang sempat menjadi perhatian publik tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Desakan Penahanan Dijawab, Polres Sula Pastikan RMN Segera Ditahan

SULA – Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, akhirnya memberikan tanggapan atas pemberitaan media online Linksatu.com yang berjudul “RMN Ditetapkan Tersangka, Fadli Desak Polres Sula Segera Lakukan Penahanan.”

Menanggapi desakan kuasa hukum Ketua PC IMM Kepulauan Sula, AKP Wawan memastikan penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap RMN alias Sitongket, oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Sula, pada Senin.

“Diagendakan hari Senin pemanggilan RMN untuk diperiksa sebagai tersangka. Setelah itu kami lakukan penahanan,” ujar AKP Wawan Lauwanto, Sabtu (27/06/2026).

Baca juga: RMN Ditetapkan Tersangka, Fadli Desak Polres Sula Segera Lakukan Penahanan

Pernyataan tersebut menjadi kepastian bahwa proses hukum terhadap RMN terus berjalan setelah statusnya resmi dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula, Prabowo Sibela.

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Fadli Wambes, mendesak Polres Kepulauan Sula agar tidak menunda penahanan terhadap RMN. Menurutnya, setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan syarat hukum terpenuhi, penyidik diharapkan segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: DataIndo Apresiasi Penahanan Aliong Mus: Bukti Tak Ada Yang Kebal Hukum

Dengan adanya pernyataan Kasat Reskrim tersebut, publik kini menantikan realisasi pemeriksaan dan penahanan RMN sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan profesional.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

RMN Ditetapkan Tersangka, Fadli Desak Polres Sula Segera Lakukan Penahanan

SULA – Penetapan RMN alias Sitongket, oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Sula, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, memunculkan desakan agar proses hukum tidak berhenti pada penetapan status tersangka semata.

Kuasa hukum Ketua PC IMM Kepulauan Sula, Fadli Wambes meminta Kapolres segera mengambil langkah hukum lanjutan dengan mempertimbangkan penahanan terhadap tersangka apabila seluruh syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah terpenuhi.

Menurut Fadli, penetapan RMN sebagai tersangka merupakan perkembangan positif dalam penanganan perkara. Namun, ia menegaskan bahwa publik kini menanti konsistensi aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus tersebut hingga ke meja hijau.

“Status tersangka jangan hanya menjadi formalitas. Jika penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup dan alasan objektif maupun subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP telah terpenuhi, maka penahanan perlu dipertimbangkan agar proses hukum berjalan maksimal,” tegas Fadli, Sabtu (27/06/2026).

Baca juga: Dari Mimbar Kritik Ke Dugaan Kekerasan: YBH Kapita Kawal Kasus Prabowo

Ia mengatakan, perkara yang menyeret nama seorang aparatur pemerintah itu telah menjadi perhatian luas masyarakat. Karena itu, setiap tahapan penanganan kasus dinilai harus dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Fadli mengingatkan agar tidak muncul kesan bahwa proses hukum berjalan lambat atau berhenti setelah penetapan tersangka. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keseriusan aparat dalam menegakkan hukum.

“Jangan sampai muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengapa seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum dilakukan langkah hukum lanjutan. Kepastian hukum harus dirasakan semua pihak,” ujarnya.

Baca juga: PC IMM Bawa ‘Daftar Hitam’ Dugaan Korupsi Pemda Sula Ke Jakarta, KPK Dan Kejagung Jadi Tujuan

Desakan tersebut disampaikan menyusul pengumuman Polres Kepulauan Sula yang telah menetapkan RMN alias Sitongket sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Ketua PC IMM Kepulauan Sula. Kini perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya, mulai dari kemungkinan penahanan apabila memenuhi ketentuan hukum, pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan, hingga proses penuntutan di pengadilan.

Fadli memastikan pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum agar berlangsung sesuai prosedur dan menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum.

“Prinsipnya sederhana, siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Itulah yang diharapkan masyarakat dari penegakan hukum,” pungkasnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

DPD IMM Malut Soroti Dugaan Kejanggalan Penanganan Kasus Prabowo, Wasidik Polda Diminta Bertindak

SULA – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Prabowo Sibela, Ketua PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula kembali menjadi sorotan. Kali ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IMM Maluku Utara mendesak Pengawas Penyidikan (Wasidik) Polda Maluku Utara untuk turun tangan menelusuri proses penanganan perkara yang dinilai menyisakan sejumlah pertanyaan terkait transparansi penyidikan.

Sorotan tersebut muncul setelah terungkap adanya gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Kepulauan Sula tanpa pemberitahuan kepada kuasa hukum korban. Kondisi ini memicu pertanyaan dari berbagai pihak mengenai keterbukaan proses penanganan perkara yang saat ini tengah berjalan.

Ketua DPD IMM Maluku Utara, Taufan Baba, menilai langkah evaluasi perlu segera dilakukan guna memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi.

“Kami meminta Wasidik Polda Maluku Utara melakukan penelusuran dan evaluasi terhadap proses penanganan perkara ini. Jangan sampai ada ruang yang menimbulkan dugaan atau persepsi negatif di tengah masyarakat,” kata Taufan, Minggu (21/06/2026).

Baca juga: Diam-Diam Gelar Perkara, Kuasa Hukum Prabowo Soroti Transparansi Penyidik Polres Sula

Menurutnya, persoalan yang menjadi perhatian bukan hanya substansi kasus dugaan penganiayaan itu sendiri, tetapi juga bagaimana proses hukum dijalankan oleh aparat penegak hukum. Sebab, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sangat ditentukan oleh keterbukaan dan profesionalitas dalam menangani setiap laporan masyarakat.

DPD IMM Maluku Utara menilai tidak diberitahukannya kuasa hukum korban mengenai pelaksanaan gelar perkara menjadi salah satu hal yang patut mendapat perhatian dari fungsi pengawasan penyidikan di tingkat Polda.

“Jika benar terdapat tahapan penting dalam proses penyidikan yang tidak diketahui oleh pihak pendamping hukum korban, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujarnya.

Baca juga: DPD IMM Malut Desak Kapolres Tarik Oknum Polisi Yang Diduga Intimidasi Prabowo

Kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua PC IMM Sula sendiri telah menarik perhatian publik sejak pertama kali dilaporkan. Berbagai elemen masyarakat sipil, organisasi kemahasiswaan, hingga pemerhati hukum terus mengikuti perkembangan perkara tersebut dan mendesak agar penanganannya dilakukan secara profesional tanpa intervensi.

DPD IMM Maluku Utara menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang jelas. Organisasi itu juga meminta Polda Maluku Utara memastikan seluruh proses penyidikan dapat diawasi secara objektif dan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami tidak ingin ada asumsi liar di tengah masyarakat. Karena itu, kami meminta Polda Maluku Utara memastikan proses hukum ini berjalan secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Taufan.

Baca juga: Dari Mimbar Kritik Ke Dugaan Kekerasan: YBH Kapita Kawal Kasus Prabowo

Desakan tersebut menambah daftar perhatian publik terhadap penanganan perkara yang kini menjadi ujian transparansi bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Sula. Publik pun menunggu langkah Wasidik Polda Maluku Utara untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul seputar proses penyidikan kasus tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM