PC IMM Sula: WTP Bukan Jaminan Daerah Bebas Korupsi Dan Bahagia

SULA – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula kembali menorehkan prestasi dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Predikat tertinggi dalam audit keuangan tersebut disambut sebagai indikator membaiknya tata kelola administrasi dan pelaporan keuangan daerah. Namun, di balik capaian itu, muncul sorotan tajam dari kalangan mahasiswa yang mempertanyakan sejauh mana penghargaan tersebut mencerminkan kondisi riil pemberantasan korupsi di daerah.

Sekretaris PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kepulauan Sula, Suaib Daeng, menilai opini WTP tidak boleh dijadikan ukuran tunggal bahwa pengelolaan keuangan daerah telah sepenuhnya bersih dari praktik penyimpangan.

Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat sejumlah laporan dan aduan masyarakat terkait dugaan korupsi yang belum menunjukkan perkembangan signifikan di meja Aparat Penegak Hukum (APH).

“Bagi kami, WTP itu capaian administrasi yang patut diapresiasi. Tetapi jangan sampai gemerlap penghargaan tersebut membuat publik lupa bahwa masih ada tumpukan laporan dugaan korupsi yang belum tuntas ditangani,” ujar Suaib kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Baca juga: Tak Periksa Bupati Fifian Terkait Kasus BTT, Kajari Sula Bakal Dilaporkan Ke Kejagung RI

Suaib menjelaskan, secara teknis WTP memang menunjukkan bahwa laporan keuangan pemerintah telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan, didukung bukti yang memadai, dan bebas dari salah saji material.

Namun, opini tersebut bukan jaminan bahwa tidak terjadi praktik korupsi dalam penggunaan anggaran.

“Meraih WTP tidak otomatis membuktikan pengelolaan keuangan berjalan tanpa masalah. Faktanya, masih banyak kasus dugaan korupsi yang menumpuk di meja APH dan belum memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.

Baca juga: 36 Paket Proyek Sungai Di Sula Disorot: Dugaan Korupsi Menguat, Kapolda Malut Dipertanyakan

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa opini audit dan penegakan hukum merupakan dua hal yang berbeda. WTP berbicara mengenai kualitas penyajian laporan keuangan, sementara pemberantasan korupsi berkaitan dengan proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran negara.

PC IMM Sula pun mendesak institusi penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Polres Kepulauan Sula, agar lebih transparan dan serius dalam menindaklanjuti setiap laporan yang telah masuk.

Menurut Suaib, lambannya penanganan perkara berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi.

“Jangan sampai laporan masyarakat hanya berakhir sebagai tumpukan berkas tanpa kejelasan. APH harus menunjukkan bahwa mereka benar-benar hadir untuk melindungi uang rakyat dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” katanya.

Baca juga: Ratusan Rekening Dikelola Sejumlah OPD Di Sula Jadi Temuan BPK, Ada Juga Rekening Siluman

Di tengah euforia raihan WTP, desakan tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan administrasi keuangan harus berjalan seiring dengan keberhasilan penegakan hukum. Sebab, bagi masyarakat, ukuran pemerintahan yang bersih bukan hanya soal opini audit, tetapi juga sejauh mana dugaan penyimpangan anggaran diusut hingga tuntas.

“WTP adalah prestasi, tetapi kepastian hukum adalah keharusan,” tutup Suaib.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kasus Penelantaran Diduga Berakhir Senyap, Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Dan Copot Kapolres Sula

SULA – Penanganan kasus dugaan penelantaran dalam keluarga oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Sula kembali menjadi sorotan. Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kapita Kepulauan Sula mempertanyakan transparansi proses penyidikan setelah memperoleh informasi bahwa perkara tersebut diduga telah dihentikan tanpa pemberitahuan resmi kepada korban maupun kuasa hukumnya.

Ketua YBH Kapita Kepulauan Sula, Fadli Wambes, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi secara lisan dari salah satu penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Sula pada Rabu (03/06/2026) kemarin, yang menyebutkan bahwa kasus dugaan penelantaran dalam keluarga yang mereka dampingi telah dihentikan.

Baca juga: Fadli Minta Polda Malut Awasi Dugaan Intervensi Kades Wailau Dalam Kasus Pencabulan

Menurut Fadli, informasi tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar karena hingga saat ini korban maupun YBH Kapita selaku kuasa hukum pelapor mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) maupun pemberitahuan resmi lainnya terkait penghentian perkara.

“Jika benar perkara telah dihentikan, mengapa korban dan kuasa hukumnya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi? Ini menyangkut hak korban untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya,” ujar Fadli, Jum’at (05/06/2026).

Penghentian Penyidikan Dipertanyakan

YBH Kapita Kepulauan Sula menilai, pemberitahuan secara lisan tidak dapat menggantikan prosedur administrasi dan mekanisme hukum yang seharusnya dijalankan penyidik. Terlebih, perkara yang ditangani berkaitan dengan isu perlindungan perempuan dan anak yang semestinya mendapat perhatian serius.

Atas dasar itu, YBH Kapita Kepulauan Sula mendesak Kepala Bagian Pengawasan Penyidik (Kabag Wasidik) Polda Maluku Utara untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Sula yang menangani perkara tersebut.

Baca juga: Pendampingan Tanpa Kompromi, YBH Kapita Sula Pastikan Hak Klien Terlindungi

Menurut Fadli, pemeriksaan diperlukan guna memastikan apakah seluruh prosedur penghentian penyelidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan standar operasional yang berlaku.

“Jangan sampai ada kesan bahwa penghentian perkara dilakukan tanpa transparansi. Kami berhak mengetahui bagaimana proses hukum berjalan dan apa dasar penghentian suatu perkara,” tegasnya.

Kapolres Kepulauan Sula Ikut Disorot

Tidak berhenti pada persoalan penyidik, Fadli juga melontarkan kritik keras terhadap pimpinan Polres Kepulauan Sula.

Ia mendesak Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Arif Budiman Arif, untuk segera mengevaluasi bahkan mencopot AKBP Kodrat Muh Hartanto dari jabatannya sebagai Kapolres Kepulauan Sula.

Desakan tersebut dilatarbelakangi dugaan adanya pembiaran terhadap berbagai persoalan penanganan kasus perempuan dan anak yang selama ini menjadi keluhan masyarakat yang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Sula diduga dilakukan secara tak profesional.

Baca juga: YBH Kapita Dan Dinas P3A Perkuat Jaringan Perlindungan Korban Di Sula

Menurut Fadli, berbagai aduan mengenai kinerja Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Sula telah berulang kali muncul di tengah masyarakat, namun hingga kini belum terlihat adanya langkah evaluasi secara tegas yang dilakukan pada Unit PPA Satreskrim Kepulauan Sula tersebut.

“Ketika keluhan masyarakat terus bermunculan dan kepercayaan publik mulai dipertanyakan, maka pimpinan institusi harus bertanggung jawab melakukan pembenahan. Jika tidak mampu, tentu perlu dilakukan evaluasi menyeluruh,” katanya.

Desak Gelar Perkara Khusus di Polda

Dalam upaya mencari kejelasan hukum, YBH Kapita Kepulauan Sula juga meminta Kapolda Maluku Utara segera memerintahkan Kabag Wasidik untuk melakukan gelar perkara khusus di tingkat Polda Maluku Utara untuk memastikan, apakah penyelidikan dilakukan sudah berdasarka standar operasional ataukah belum.

Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh proses penanganan perkara dapat diuji secara objektif, terbuka, dan transparan oleh pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.

Baca juga: Damai Di Ujung Konflik: Perdana Tangani Kasus, YBH Kapita Sula Pilih Jalan Kekeluargaan

Fadli menegaskan, gelar perkara khusus diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang hingga kini belum mendapatkan penjelasan, termasuk alasan penghentian penyidikan dan dasar hukum yang digunakan penyidik.

“Kami meminta Polda Maluku Utara turun langsung melakukan gelar perkara khusus agar seluruh fakta hukum dapat diperiksa secara transparan dan masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.

Menunggu Respons Polda Maluku Utara

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Kepulauan Sula. Di tengah tuntutan agar penanganan perkara perempuan dan anak dilakukan secara profesional dan berpihak pada keadilan, dugaan penghentian penyidikan tanpa pemberitahuan resmi berpotensi memunculkan pertanyaan baru mengenai akuntabilitas proses penegakan hukum.

Pernyataan YBH Kapita Kepulauan Sula sekaligus menjadi ujian bagi mekanisme pengawasan internal kepolisian. Publik kini menanti apakah Polda Maluku Utara akan merespons desakan pemeriksaan penyidik, melakukan gelar perkara khusus, atau memberikan penjelasan resmi terkait status perkara yang dimaksud.

Baca juga: Silaturahmi Penuh Makna: YBH Kapita Sula Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Untuk Keadilan Yang Humanis

Jika benar penghentian penyidikan dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada korban dan kuasa hukumnya, maka persoalan ini bukan hanya menyangkut administrasi perkara, melainkan juga menyentuh aspek transparansi, perlindungan hak korban, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Tak Ada Surat Aksi Bukan Alasan Kekerasan, Pegiat Hukum Minta Polisi Bongkar Kasus Prabowo

SULA – Dugaan penganiayaan terhadap Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula saat aksi demonstrasi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula terus menuai perhatian publik. Di tengah polemik mengenai legalitas aksi yang disebut tidak didahului surat pemberitahuan kepada kepolisian, pegiat hukum menegaskan bahwa dugaan tindak kekerasan tetap harus diproses secara pidana tanpa pengecualian.

Pegiat Hukum Pidana Maluku Utara, Armin Kailul, menilai tidak adanya surat pemberitahuan aksi demonstrasi tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan terhadap peserta aksi.

Menurutnya, jika benar terjadi penganiayaan sebagaimana tergambar dalam rekaman video yang beredar dan diperkuat sejumlah keterangan saksi, maka peristiwa tersebut masuk dalam ranah pidana yang wajib ditangani aparat penegak hukum.

“Jika benar telah terjadi penganiayaan sebagaimana yang beredar dalam rekaman video dan keterangan sejumlah pihak, maka peristiwa tersebut harus diproses sebagai tindak pidana. Dugaan penganiayaan adalah delik umum yang penanganannya tidak bergantung pada ada atau tidaknya pemberitahuan aksi demonstrasi,” tegas Armin, Kamis (04/06/2026).

Baca juga: Ricuh Di HUT Kepulauan Sula, Ketua IMM Klaim Dianiaya Oknum Satpol PP

Ia menjelaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 juga memberikan perlindungan kepada setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara damai.

Menurut Armin, apabila terdapat tindakan yang menyebabkan seseorang mengalami rasa sakit atau luka, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP Nasional.

“Polres Kepulauan Sula harus segera memanggil dan memeriksa oknum Satpol PP maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan harus dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti yang ada,” ujarnya.

Baca juga: Ricuh HUT Sula Berujung Dugaan Kekerasan, Praktisi Hukum Desak Usut Oknum Satpol PP

Sorotan terhadap kasus ini semakin menguat setelah sejumlah rekaman video beredar luas di masyarakat. Armin menilai video tersebut dapat menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk mengungkap kronologi peristiwa sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pembiaran terhadap dugaan tindak pidana. Kepastian hukum harus diberikan kepada korban dan masyarakat agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” katanya.

Baca juga: Premanisme Berseragam Di HUT Sula: DPP IMM Minta Polda Malut Usut Dugaan Pemukulan Prabowo

Lebih jauh, Armin menekankan bahwa transparansi dalam penanganan perkara menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Karena itu, ia mendesak Kepolisian Resor Kepulauan Sula segera mengambil langkah hukum yang diperlukan guna mengungkap fakta sebenarnya di balik insiden yang terjadi saat peringatan HUT Kabupaten Kepulauan Sula tersebut.

Desakan pengusutan ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.

Publik kini menanti langkah konkret kepolisian untuk memastikan apakah dugaan penganiayaan terhadap Ketua PC IMM Kepulauan Sula benar terjadi dan siapa pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Dari Mimbar Kritik Ke Dugaan Kekerasan: YBH Kapita Kawal Kasus Prabowo

SULA – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, saat aksi demonstrasi pada peringatan HUT ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula terus menjadi perhatian publik. Kini, Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kapita Kepulauan Sula resmi mengambil peran dalam mengawal proses hukum yang saat ditangani Uni Jatanras Satreskrim Polres Kepulauan Sula.

Ketua YBH Kapita Kepulauan Sula, Fadi Wambes, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum secara penuh kepada Prabowo Sibela guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.

Menurut Fadi, peristiwa yang terjadi di tengah perayaan hari jadi daerah tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Ia menilai dugaan kekerasan terhadap Ketua PC IMM Sula yang sedang menyampaikan aspirasi merupakan persoalan serius yang menyangkut perlindungan hak-hak demokrasi dan kebebasan berpendapat sesuai dengan UUD 1945.

“YBH Kapita hadir bukan hanya untuk mendampingi korban secara hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Ketika ada dugaan tindak kekerasan terhadap seseorang yang sedang menyampaikan aspirasi secara terbuka, maka negara wajib hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum,” ujar Fadi Wambes, Rabu (03/06/2026).

Baca juga: Ricuh Di HUT Kepulauan Sula, Ketua IMM Klaim Dianiaya Oknum Satpol PP

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus tersebut sejak tahap penyelidikan hingga proses hukum selesai. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum bekerja tanpa melihat status, jabatan, maupun kekuasaan.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara objektif dan profesional. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika memang terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut, maka siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip equality before the law harus benar-benar diterapkan,” tegasnya.

Baca juga: Ricuh HUT Sula Berujung Dugaan Kekerasan, Praktisi Hukum Desak Usut Oknum Satpol PP

Lebih lanjut, Fadi mengatakan bahwa kasus ini bukan hanya menyangkut kepentingan pribadi korban, tetapi juga menyangkut marwah demokrasi di Kabupaten Kepulauan Sula. Ia menilai ruang kritik harus dijaga sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat.

“Organisasi mahasiswa memiliki fungsi kontrol sosial. Kritik yang disampaikan oleh Ketua PC IMM seharusnya dijawab dengan argumentasi dan kebijakan, bukan dengan tindakan yang mengarah pada kekerasan. Karena itu, kasus ini menjadi penting untuk dikawal bersama agar menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa demokrasi harus dirawat dengan menghormati hak-hak warga negara,” katanya.

Baca juga: Premanisme Berseragam Di HUT Sula: DPP IMM Minta Polda Malut Usut Dugaan Pemukulan Prabowo

Fadi juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan organisasi kemahasiswaan dari pimpinan pusat sampai ke pimpinan cabang untuk mengawal proses hukum secara objektif dan tidak terjebak dalam opini yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan.

“Kami percaya aparat kepolisian mampu bekerja secara profesional. Namun pada saat yang sama, publik juga berhak mengawasi agar proses hukum berjalan transparan. Yang kami perjuangkan adalah keadilan, bukan kepentingan kelompok tertentu. Karena keadilan yang ditegakkan secara jujur akan melahirkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” tambahnya.

Baca juga: Babak Baru Ricuh HUT Sula: Ketua IMM Resmi Laporkan Dugaan Penganiayaan Oknum Satpol PP

Saat ini, laporan dugaan penganiayaan tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian. Sementara itu, YBH Kapita memastikan akan terus mendampingi Prabowo Sibela dalam setiap tahapan proses hukum hingga terdapat kepastian hukum yang jelas.Kasus ini pun menjadi sorotan berbagai kalangan karena dinilai bukan hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana, tetapi juga menjadi ujian terhadap komitmen penegakan hukum dan penghormatan terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia khususnya Kabupaten Kepulauan Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Babak Baru Ricuh HUT Sula: Ketua IMM Resmi Laporkan Dugaan Penganiayaan Oknum Satpol PP

SULA – Polemik yang terjadi saat aksi demonstrasi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula kini memasuki babak baru. Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Kepulauan Sula.

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/109/V/2026/SPKT Polres Kepulauan Sula/Polda Maluku Utara, tertanggal 31 Mei 2026.

Berdasarkan dokumen laporan, Prabowo melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIT di Desa Mangon, Kecamatan Sanana, saat berlangsungnya aksi demonstrasi mahasiswa dalam momentum HUT Kabupaten Kepulauan Sula dan dalam laporan tersebut, terlapor disebut berinisial RM alias Stongket.

Baca juga: Ricuh Di HUT Kepulauan Sula, Ketua IMM Klaim Dianiaya Oknum Satpol PP

Langkah hukum yang ditempuh Ketua IMM ini menjadi sorotan publik karena peristiwa tersebut terjadi di tengah aksi penyampaian aspirasi yang berlangsung di hadapan pemerintah daerah. Kasus ini pun menambah daftar perhatian masyarakat terhadap dinamika pengamanan demonstrasi di Kepulauan Sula.

Prabowo berharap laporan yang telah disampaikan dapat diproses secara profesional dan transparan oleh aparat penegak hukum. Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: Di Balik Ricuh HUT Sula: Dugaan Kekerasan terhadap Ketua IMM Menguji Komitmen Demokrasi

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan yang telah diajukan tersebut.

Dengan diterimanya laporan polisi ini, publik kini menantikan langkah lanjutan penyidik dalam mengungkap fakta-fakta di balik insiden yang terjadi saat peringatan HUT ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula tersebut. Apakah kasus ini akan berlanjut ke tahap penyidikan lebih lanjut, menjadi pertanyaan yang kini mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Ricuh HUT Sula Berujung Dugaan Kekerasan, Praktisi Hukum Desak Usut Oknum Satpol PP

SULA – Dugaan penganiayaan terhadap Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kabupaten Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, saat aksi demonstrasi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula, Minggu (31/5/2026), terus menuai sorotan.

Praktisi Hukum, Irfan Umanailo, mengecam keras dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial MR terhadap Ketua IMM saat berlangsungnya aksi penyampaian aspirasi di depan Istana Daerah.

Menurut Irfan, apabila dugaan penganiayaan tersebut benar terjadi, maka perbuatan itu merupakan tindak pidana murni yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

“Dugaan penganiayaan terhadap Ketua IMM Kabupaten Kepulauan Sula saat aksi memperingati HUT ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula merupakan tindakan pidana murni. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan terhadap warga negara yang sedang menyampaikan aspirasi,” tegas Irfan.

Baca juga: Ricuh Di HUT Kepulauan Sula, Ketua IMM Klaim Dianiaya Oknum Satpol PP

Ia menilai aksi yang dilakukan mahasiswa merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, setiap bentuk kekerasan terhadap peserta aksi harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, jika terdapat pihak-pihak yang merasa terganggu atau tidak setuju dengan substansi tuntutan mahasiswa, maka hal tersebut seharusnya dijawab melalui ruang dialog, diskusi, maupun argumentasi hukum, bukan dengan tindakan represif.

“Kalau ada pejabat daerah yang merasa resah dengan aksi mahasiswa, maka hal itu seharusnya dijawab melalui diskusi dan mekanisme hukum. Benar atau tidaknya tuntutan mahasiswa dapat diuji dalam forum keilmuan maupun hukum. Namun tindakan penganiayaan tidak bisa dibenarkan dalam keadaan apa pun,” ujarnya.

Baca juga: Di Balik Ricuh HUT Sula: Dugaan Kekerasan terhadap Ketua IMM Menguji Komitmen Demokrasi

Irfan menegaskan bahwa aparat pemerintah daerah, termasuk Satpol PP, memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keamanan jalannya aksi, bukan melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Karena itu, ia meminta agar dugaan kasus tersebut segera diusut secara transparan dan profesional guna memastikan adanya kepastian hukum bagi semua pihak.

“Jika benar terjadi penganiayaan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh membiarkan tindakan kekerasan terhadap masyarakat maupun mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasi secara terbuka,” pungkasnya.

Baca juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang digelar IMM Cabang Kabupaten Kepulauan Sula pada peringatan HUT ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula berujung ricuh. Ketua IMM, Prabowo Sibela, mengklaim dirinya menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Satpol PP berinisial MR saat aksi berlangsung.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Di Balik Ricuh HUT Sula: Dugaan Kekerasan terhadap Ketua IMM Menguji Komitmen Demokrasi

SULA – Dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kepulauan Sula saat aksi demonstrasi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula mulai menuai sorotan publik.

Pegiat Hukum Maluku Utara, Armin Kailul, mendesak Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Sula segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap anggotanya yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Menurut Armin, peristiwa yang terjadi di tengah momentum perayaan daerah itu tidak dapat dipandang sebagai insiden biasa. Dugaan penggunaan kekerasan terhadap mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasi dinilai menyentuh aspek fundamental dalam kehidupan demokrasi dan penegakan hukum.

“Jika dugaan kekerasan itu benar terjadi, maka Kasat Satpol PP wajib melakukan evaluasi secara objektif dan profesional terhadap oknum yang terlibat. Tidak boleh ada upaya melindungi pelaku apabila ditemukan adanya pelanggaran,” tegas Armin, Minggu (31/5/2026).

Baca juga: Ricuh Di HUT Kepulauan Sula, Ketua IMM Klaim Dianiaya Oknum Satpol PP

Insiden tersebut terjadi ketika IMM Cabang Kepulauan Sula menggelar aksi unjuk rasa yang berisi kritik terhadap berbagai persoalan daerah, termasuk dugaan praktik korupsi yang belakangan menjadi perhatian publik. Namun, aksi yang semula berlangsung sebagai penyampaian aspirasi itu berujung ricuh dan memunculkan klaim adanya tindakan represif terhadap massa aksi.

Armin menilai, apabila dugaan penganiayaan terhadap Ketua IMM terbukti, maka kasus tersebut tidak hanya menjadi persoalan disiplin internal aparat, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, perlindungan terhadap hak tersebut juga diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam ketentuan tersebut, setiap pihak yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi warga negara menyampaikan pendapat di muka umum dapat dikenakan sanksi pidana.

“Negara hukum tidak boleh mentolerir tindakan kekerasan terhadap warga negara yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya. Dugaan pelanggaran seperti ini harus diusut secara terbuka agar publik mengetahui fakta yang sebenarnya,” ujarnya.

Baca juga: Kejari Sula Dinilai Abaikan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Penanganan Kasus Korupsi

Lebih jauh, Armin menilai penanganan kasus ini akan menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dalam menjamin ruang demokrasi tetap berjalan sehat. Ia mengingatkan bahwa mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai kelompok kontrol sosial yang berhak menyampaikan kritik terhadap jalannya pemerintahan.

Karena itu, ia meminta Bupati Kepulauan Sula turut mengambil langkah tegas apabila hasil evaluasi membuktikan adanya tindakan yang melampaui kewenangan oleh aparat Satpol PP.

“Jangan sampai peringatan hari jadi daerah justru meninggalkan catatan buruk bagi demokrasi. Pemerintah harus memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses secara adil, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Baca juga: Alarm K3 Di PT SGM Group: Forum Mahasiswa Pascasarjana Malut Desak Investigasi Menyeluruh

Di tengah beredarnya berbagai versi informasi mengenai insiden tersebut, Armin juga mendesak Satpol PP segera membuka fakta secara terang-benderang kepada publik. Langkah itu dinilai penting untuk menghindari spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak peraturan daerah.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP Kabupaten Kepulauan Sula terkait tudingan dugaan kekerasan tersebut. Sementara itu, publik menunggu hasil klarifikasi dan langkah evaluasi yang akan diambil pemerintah daerah terhadap insiden yang dinilai berpotensi mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Baca juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Kasus ini pun menjadi perhatian berbagai kalangan karena menyangkut batas kewenangan aparat dalam mengamankan aksi demonstrasi serta perlindungan terhadap hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

“Demokrasi tidak boleh dibungkam dengan kekerasan. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Armin.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Ricuh Di HUT Kepulauan Sula, Ketua IMM Klaim Dianiaya Oknum Satpol PP

SULA – Aksi unjuk rasa yang digelar Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kabupaten Kepulauan Sula pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara berujung ricuh di depan Istana Daerah, Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Minggu (31/05/2026).

Dalam aksi tersebut, massa IMM menyampaikan berbagai aspirasi dan kritik terhadap dugaan maraknya kasus korupsi di Kabupaten Kepulauan Sula. Demonstrasi berlangsung bersamaan dengan pelaksanaan upacara peringatan HUT daerah yang digelar di kawasan Istana Daerah.

Kericuhan terjadi saat massa aksi berupaya menyampaikan tuntutan mereka di lokasi kegiatan. Ketua Cabang IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, mengaku menjadi korban tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial RM.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Prabowo diduga dipukul ketika situasi di lokasi aksi mulai memanas. Akibat kejadian tersebut, ia mengalami luka pada bagian bibir dan giginya dilaporkan menjadi goyang.

“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi terkait berbagai persoalan yang terjadi di daerah, termasuk dugaan kasus-kasus korupsi. Namun aksi ini justru berakhir dengan tindakan yang kami anggap represif,” ujar Andika, salah satu peserta aksi.

Baca juga: Dana Cair Ke Kontraktor Lama, Prabowo: Proyek Dermaga Berpotensi Rugikan Negara

Aksi unjuk rasa tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap berbagai dugaan praktik korupsi yang dinilai merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sula.

Prabowo menegaskan bahwa IMM mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara serius berbagai kasus yang selama ini menjadi perhatian publik.

“Kami meminta aparat penegak hukum serius mengusut berbagai kasus yang menjadi perhatian masyarakat dan memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan,” tegasnya.

Baca juga: Prabowo Gugat Kinerja Polisi: Tantang Kapolres Buka SP2 Lidik Kasus Anggaran Pengawasan DD

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP maupun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula terkait dugaan pemukulan terhadap Ketua Cabang IMM tersebut.

IMM Kepulauan Sula juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut peristiwa itu secara transparan serta memproses pihak yang terbukti melakukan tindakan kekerasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Alarm K3 Di PT SGM Group: Forum Mahasiswa Pascasarjana Malut Desak Investigasi Menyeluruh

JAKARTA — Dugaan lemahnya penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di lingkungan PT SGM Group mulai menuai sorotan serius. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara, Usman Mansur, mendesak pemerintah hingga aparat pengawas ketenagakerjaan segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan tersebut.

Desakan itu muncul di tengah berkembangnya berbagai dugaan terkait minimnya perlindungan kesehatan dan keselamatan bagi para pekerja di perusahaan industri kayu tersebut. Aktivitas industri dengan risiko kerja tinggi dinilai tidak boleh dijalankan tanpa standar perlindungan yang ketat bagi ribuan tenaga kerja yang menggantungkan hidup di perusahaan itu.

Usman menilai, apabila dugaan pelanggaran tersebut benar terjadi, maka kondisi itu mencerminkan adanya kelalaian serius yang berpotensi mengancam keselamatan pekerja.

“Keselamatan kerja bukan sekadar pelengkap administrasi. Dalam industri dengan risiko tinggi, perlindungan terhadap pekerja adalah kewajiban mutlak perusahaan,” tegas Usman Mansur kepada wartawan, Jum’at (29/05/2026).

Baca juga: Di Balik Besarnya Industri Kayu PT SGM Group: Dugaan Nihil Fasilitas Kesehatan Untuk 3.000 Pekerja

Ia meminta Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, hingga instansi terkait segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap sistem operasional PT SGM Group, termasuk memastikan seluruh standar K3 dijalankan sesuai regulasi yang berlaku.

Menurutnya, lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas industri berisiko tinggi dapat membuka ruang bagi praktik-praktik perusahaan yang mengabaikan hak dasar pekerja.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan investasi. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada sanksi tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan lain,” ujarnya.

Baca juga: Aktivis Desak Kementerian KKP Periksa PT. MTP, Diduga Cemari Laut Falabisahaya

Sorotan terhadap PT SGM Group bukan hanya menyangkut aspek keselamatan kerja, tetapi juga transparansi perusahaan terhadap publik. Usman mendesak manajemen perusahaan segera memberikan klarifikasi terbuka atas berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Ia menilai, sikap tertutup perusahaan hanya akan memperbesar keresahan para pekerja dan masyarakat sekitar yang mempertanyakan komitmen perusahaan terhadap perlindungan tenaga kerja.

“Pemerintah jangan tutup mata. Jangan menunggu korban baru negara bergerak. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama,” tandasnya.

Baca juga: Masyarakat Adat Polisikan PT. MTP Yang Beroperasi Di Kepulauan Sula

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SGM Group belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang mencuat tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Di Tengah Bentrokan Pemuda, Bripka RU Disebut Berusaha Redam Kericuhan Di Pas Koro

SULA – Warga Desa Wailoba memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media berjudul “Rambo Gigi Copot, Diduga Dianiaya Oknum Brimob” yang viral di tengah masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula.

Berdasarkan keterangan warga Desa Wailoba, Sadola Teapon dan ibu Fita, insiden tersebut terjadi di lokasi wisata Pulau Pas Koro, Kecamatan Mangoli Utara, Kamis (28/05/2026), saat sejumlah warga sedang berekreasi bersama.

Menurut mereka, saat warga Desa Wailoba sedang berjoget dan menikmati suasana rekreasi, tiba-tiba datang sejumlah pemuda dari Desa Saniahaya yang langsung melakukan pemukulan terhadap warga yang berada di lokasi.

Melihat keributan tersebut, oknum anggota Brimob berinisial RU atau Bripka Rigol disebut berusaha membantu meleraikan bentrokan agar situasi tidak semakin memanas. Namun, dalam proses melerai itu, Bripka Rigol justru diduga menjadi sasaran pemukulan dari salah satu pemuda Desa Saniahaya.

“Pak Rigol saat itu hanya mau melerai supaya tidak terjadi keributan lebih besar. Tapi beliau malah mau dipukul duluan, hanya saja pukulan itu bisa dihindari,” ujar Sadola Teapon, Jum’at (29/05/2026).

Baca juga: Rambo Gigi Copot, Diduga Dianiaya Oknum Brimob

Karena merasa terancam dan untuk membela diri, Bripka Rigol kemudian membalas pukulan tersebut. Dalam situasi ricuh itu, pukulan Bripka Rigol mengenai salah satu warga bernama Rambo Upara pada bagian mulut hingga menyebabkan beberapa giginya patah bukan copot.

Sementara itu, ibu Fita menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan penganiayaan sepihak sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, melainkan terjadi di tengah bentrokan antar pemuda yang berlangsung spontan di lokasi wisata Pulau Pas Koro.

“Situasinya saat itu sudah kacau karena terjadi keributan antar pemuda. Jadi bukan tiba-tiba dipukul tanpa ada masalah sebelumnya,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM