SULA – Hampir satu tahun sejak dugaan tindak pidana kekerasan seksual dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula, kepastian hukum yang dinantikan pelapor tak kunjung datang. Di tengah lamanya proses penyidikan, terlapor Ferdian berinisial FFS disebut oleh kuasa hukum pelapor masih bebas beraktivitas.
Kondisi tersebut memantik tanda tanya besar. Mengapa sebuah perkara yang telah berjalan hampir satu tahun belum menunjukkan perkembangan yang jelas? Apa yang menjadi kendala penyidik? Apakah proses penyidikan masih berjalan sesuai standar profesional, atau ada faktor lain yang menyebabkan perkara ini berlarut-larut?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini menjadi sorotan kuasa hukum pelapor Titian berinisial TIL, Fadli Wambes yang mendesak Pengawas Penyidikan (Wasidik) dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku Utara segera turun tangan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap kinerja Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula.
“Kami meminta Wasidik dan Irwasda Polda Maluku Utara tidak tinggal diam. Hampir satu tahun perkara ini bergulir, tetapi menurut informasi yang kami miliki terlapor belum juga ditangkap. Korban menunggu keadilan, sementara waktu terus berjalan,” tegas Fadli, Selasa (14/07/2026).
Baca juga: Propam Polres Kepulauan Sula Dalami Informasi Pungli Oknum Penyidik
Menurut Fadli, selama proses penyidikan kliennya telah memenuhi seluruh kewajiban hukum. Pelapor telah memberikan keterangan kepada penyidik, sejumlah saksi telah diperiksa, bahkan surat panggilan terhadap saksi masih terus diterbitkan. Namun, perkembangan yang paling dinantikan justru belum terlihat.
“Korban sudah kooperatif mengikuti seluruh proses hukum. Tetapi hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai sejauh mana perkembangan penyidikan maupun alasan mengapa menurut informasi yang kami peroleh terlapor belum diamankan,” katanya.
Baca juga: Fadli Minta Polda Malut Awasi Dugaan Intervensi Kades Wailau Dalam Kasus Pencabulan
Fadli menilai lambannya perkembangan perkara telah memunculkan keresahan, tidak hanya bagi korban dan keluarganya, tetapi juga di tengah masyarakat yang menaruh perhatian terhadap penanganan perkara kekerasan seksual.
“Kalau memang ada hambatan dalam penyidikan, jelaskan secara terbuka. Jangan biarkan publik dipenuhi tanda tanya. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum,” ujarnya.
Baca juga: Sering Dikritik Terkait Kasus KM, Warga Menilai Kapolres Sula Ingkar Janji
Atas dasar itu, Fadli meminta Wasidik Polda Maluku Utara melakukan supervisi menyeluruh terhadap proses penyidikan guna memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Sementara Irwasda Polda Maluku Utara diminta mengevaluasi aspek pengawasan apabila ditemukan proses penyidikan berjalan lambat tanpa penjelasan yang memadai.
Menurutnya, perkara dugaan kekerasan seksual tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut perlindungan korban dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta kepastian hukum. Jangan sampai korban yang sudah berani melapor justru harus menunggu tanpa batas waktu, sementara menurut informasi yang kami peroleh terlapor masih bebas beraktivitas,” tegas Fadli.
Baca juga: YBH Kapita Dan Dinas P3A Perkuat Jaringan Perlindungan Korban Di Sula
Ia menambahkan, apabila memang terdapat hambatan yang bersifat objektif, penyidik seharusnya menyampaikannya kepada pelapor agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Terpisah, Di tengah sorotan terhadap lambannya penanganan perkara tersebut, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Lauwanto memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi media.
“Saya lagi giat di Ternate,” ujarnya melalui via WhatsApp, tanpa memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan maupun alasan belum diamankannya terlapor.
Jawaban singkat itu belum menjawab sejumlah pertanyaan yang menjadi perhatian pelapor, mulai dari progres penyidikan, langkah yang telah ditempuh penyidik, hingga penyebab perkara yang telah berjalan hampir satu tahun belum menunjukkan perkembangan yang dijelaskan kepada pelapor.
Kini kuasa hukum dan keluarga terlapor menunggu, apakah Wasidik dan Irwasda Polda Maluku Utara akan mengambil langkah pengawasan sebagaimana diminta kuasa hukum pelapor, atau memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM