Sidang Praperadilan Kasus 8 Oknum Baranusa Di Kepsul, Dihadiri Puluhan Anggotanya

SULA – Puluhan Anggota Barisan Raja Sultan Nusantara (Baranusa) di Kepulauan Sula datangi Kantor Pengadilan (PN) Sanana untuk mengawal jalannya sidang perdana praperadilan proses hukum penangkapan serta penahanan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula terhadap kasus 8 oknum Baranusa, Senin (30/10/2023).

“Kehadiran kami untuk melihat serta mengawal proses persidangan praperadilan kasus panglima serta anggota Baranusa,” kata Hi. Ali Naipon, Penasehat hukum Baranusa di Kepsul saat dikonfirmasi awak media di depan Kantor Pengadilan Sanana.

Baca juga: PT. Mangoli Timber Producer (MTP) Yang Beroperasi Di Sula, Bakal Dilaporkan Ke APH

Ia juga menegaskan, puluhan Baranusa akan hadir setiap persimpangan praperadilan Kasus Panglima Baranusa dan Anggotanya.

“Setiap Warga Negara punya hak untuk datang ke Pengadilan, kalau tak berhalangan kamipun dari Baranusa akan hadir setiap kali ada persidangan praperadilan,” pungkasnya.

Baca juga: Dinilai Tak Sesuai Asas Equality Before The Law, PH Oknum Baranusa Di Sula Ajukan Praperadilan

Sebelumnya, Penasehat Hukum (PH) Baranusa yakni Bustamin Sanaba Dan Agun Umamit pada Rabu (25/10/2023) mengajukan praperadilan terkait Kasus 8 Oknum Baranusa.

Menurut PH Baranusa, mereka menilai proses penangkapan serta penahanan penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula terhadap 8 Oknum Baranusa yang juga kliennya bertentangan dengan Asas Equality Before The Law.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

PT. Mangoli Timber Producer (MTP) Yang Beroperasi Di Sula, Bakal Dilaporkan Ke APH

SULA – Kuasa sekaligus Penasehat Hukum Barisan Raja Sultan Nusantara (Baranusa) Di Kepulauan Sula yakni Bustamin Sanaba dan Agun Umamit bakal melaporkan PT. Mangoli Timber Producer (MTP) yang saat ini beroperasi di Desa Falabishaya, Kecamatan Mangoli Utara ke Aparat Penegak Hukum.

“Kami akan lakukan pendampingan untuk teman-teman Baranusa untuk melaporkan PT. Mangoli Timber Producer (MTP) ke APH terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan atau ingkar janji serta penyerobotan tanah adat milik Warga,” kata PH Baranusa, Bustamin Sanaba pasca mendaftarkan Praperadilan untuk Proses Hukum 8 orang Oknum Baranusa di Pengadilan Negeri Sanana, Rabu (25/10/2023) kemarin.

Baca juga: Dinilai Tak Sesuai Asas Equality Before The Law, PH Oknum Baranusa Di Sula Ajukan Praperadilan

lanjut Bustamin, hal tersebut di dasari dengan persoalan ingkar janji yang dilakukan oleh PT. Mangoli Timber Producer (MTP) dan Warga di tahun 1921.

“Sebelumnya telah dibuat kesepakatan bersama warga dan PT. Mangoli Timber Producer (MTP) di tahun 1921, bahwa segala bentuk apapun yang berada diatas tanah tersebut adalah hak milik warga atau line oner, akan tetapi faktanya PT. Mangoli Timber Producer (MTP) malah mengingkari kesepakatan tersebut,” bebernya.

Baca juga: Kejari Sula Didesak Segera Ungkapkan Hasil Audit BPKP Malut Terkait Kasus BTT Tahun 2021

Bustamin juga mengaku, telah memperoleh dokumen-dokumen penting terkait perjanjian Warga dan PT. Mangoli Timber Producer (MTP) di tahun 1921.

“Dokumen penting sudah kantongi terkait perjanjian di tahun 1921, dan kebetulan juga Agun Umamit adalah ahli waris sekaligus PH Baranusa yang siap mendampingi proses pelaporan tersebut,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Dinilai Tak Sesuai Asas Equality Before The Law, PH Oknum Baranusa Di Sula Ajukan Praperadilan

SULA – Proses Hukum 8 orang Oknum Anggota Barisan Raja Sultan Nusantara (Baranusa) oleh Polres Kepulauan Sula dinilai bertentangan dengan Asas Equality Before The Law.

“Proses penangkapan serta penahanan penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula terhadap 8 orang kliennya merupakan tindakan hukum keliru, cacat hukum dan tak sesuai Asas Equality Before The Law,” kata Bustamin Sanana Penasehat Hukum (PH) Baranusa, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (25/10/2023).

Baca juga: Persoalan Puluhan Ton Besi Tua Di Kepsul, Kapolres: Sementara Barangnya Disita

Ia menambahkan, dari pengkajian tersebut sehingga perlu adanya menempuh jalur Praperadilan.

“Maka dari hal tersebut, kami sebagai Kuasa hukum menempuh jalur Praperadilan dan telah resmi telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Sanana,” bebernya.

Baca juga: Sebuah Kapal Tol Laut Beroperasi Di Sula, Diduga Muat Besi Tua Bermasalah Senilai Ratusan Juta Dijual Ke Surabaya

Bustamin juga menegaskan, untuk proses hukum, tidak bisa menjastis bahwa seseorang itu bersalah sebelum ada putusan hakim sah dari pengadilan.

“Mereka berdalil, klien kami memotong dan mengambil paksa besi tua milik PT. Mangoli Timber Producer (MTP) di Desa Falabisahaya, akan tetapi sampai saat ini belum ada putusan hakim dan ketetapan hukum,” tandasnya.

Baca juga: Hampir Sejam, Sebuah Kapal Penumpang Kesulitan Bertolak Dari Pelabuhan Sanana

Ia pun berharap, hukum harus benar-benar ditegakkan dan semua orang dimata hukum itu sama.

“Selagi belum ada putusan hakim dan masih ada Asas Praduga Tak Bersalah maka, hukum harus tegakkan seadil-adilnya,” pungkasnya.

Baca juga: Tindak Lanjuti Masalah Bupati Fifian Ke Kemendagri, Bawaslu Sula: Perbuatannya Memenuhi Unsur Pelanggaran

Terpisah, Ikbal S. Syahroni, Plh. Ketua Pengadilan Negeri Sanana membenarkan terkait pendaftaran Praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum 8 oknum Baranusa.

“Berkas Praperadilan Kuasa Hukum Oknum Baranusa sudah diterima, tinggal ditindaklanjuti,” singkat Ikbal.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Oknum Camat Di Kepsul Terkesan Abaikan Surat Penertiban APS Dari Panwaslu

SULA – Kepala Pemerintahan Kecamatan atau Camat Sulabesi tengah terkesan mengabaikan surat yang dilayangkan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula, melalui Panwaslu Kecamatan Sulabesi Tengah terkait penertiban baliho para caleg, sebagaimana Keputusan rapat bersama pemerintah daerah, KPU dan Bawaslu pada 10 oktober lalu.

“Kami sudah terima surat dari Bawaslu Kabupaten, kemudian sudah dilayangkan surat ke Polsek dan Kantor Camat. Untuk Polseknya siap jika segera dilakukan penertiban, namun Kantor camat belum merespon,” kata Said Buamona, Ketua Panwaslu Kecamatan Sulabesi Tengah, Jum’at (20/10/2023).

Baca juga: Tindak Lanjuti Masalah Bupati Fifian Ke Kemendagri, Bawaslu Sula: Perbuatannya Memenuhi Unsur Pelanggaran

Said pun berjanji akan tetap lakukan Penertiban APS di Wilayah Kecamatan Sulabesi Tengah.

“Kami akan segera melakukan penertiban jika camat Sulabesi Tengah sudah merespon,” tegasnya.

Baca juga: Usir Panwascam Saat Jalankan Tugas, Ketua Bawaslu Sula: Masalah Bupati Fifian Sudah Ditindaklanjuti ke Bawaslu RI

Sementara berita ini dipublish, Pewarta masih mencoba mengkonfirmasi Kepala Pemerintahan Kecamatan atau Camat Sulabesi Tengah terkait persoalan penertiban APS.

Pewarta: Ilham Usia

Redaktur: TIM

Kunjungi Makodim 1510 Sula, Pangdam XVI/Pattimura: TNI Wajib Jaga Netralitas Serta Nama Baik Satuan

SULA – Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Syafrial, melakukan kunjungan kerja (Kuker) di Makodim 1510 Sula, Rabu, (18/10/2023) setelah usai mengunjungi Bacan beberapa hari lalu.

Dalam kunjungannya di Makodim 1510 Sula, Jendral dua bintang itu memberi arahan kepada prajurit dan Persit KCK cabang XXXVIII yang dilakukan secara tertutup di ruang pertemuan Kodim.

Selain memberi arahan kepada prajurit, Pangdam yang didampingi istri tercinta Ny. Shinta itu juga menyantuni para istri anggota Kodim yang ditinggal mati suaminya, diantaranya keluarga Alm. Serka Ahmad Soamole dan Alm. Sertu Basrin Buamona.

Baca juga: Kejari Terima Belasan Proyek Dari Pemda Kepsul, Immanuel: Itu Bukan Proyek Tapi Hibah Fisik

Kemudian, ada juga penyantunan kepada anggota Koramil Sanana yang menderita sakit menahun serta pembagian paket stunting kepada penderita stunting di Kepsul.

Mayjen Safriyal yang baru saja memimpin Kodam Pattimura/XVI itu sudah menyambangi seluruh Kodim maupun koramil Di wilayah Maluku Utara.

Baca juga: Ketimbang Kejari, Polres Kepsul Lebih Banyak Dapat Proyek Fisik Dari Pemda

Dalam setiap arahan, ia selalu berpesan menjaga netralitas dan nama baik satuan harus dijunjung tinggi.

“TNI Wajib Jaga netralitas serta nama baik satuan serta jaga dan tingkatkan sinergisitas TNI dan POLRI serta seluruh stakeholder,” kata Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Syafrial.

Sekedar informasi, Pangdam Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Syafrial, direncanakan akan segera menuju kabupaten pulau Taliabu yang masih masuk dalam wilayah hukum Kodim 1510 Sula.

Pewarta: Ilham Usia

Redaktur: TIM

Polres Sula Tuai Pujian Pasca Pencegahan Kegiatan Timbun BBM Bersubsidi Di SPBU Mangon

SULA – Pasca langkah pencegahan yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Sula, terkait dengan keluhan warga di SPBU Desa Mangon, Kecamatan Sanana yang kerap terjadi adanya kegiatan penimbunan BBM jenis Pertalite oleh kendaraan roda dua dan empat, akan tetapi kini mulai tidak terlihat lagi bahkan tak ada sama sekali.

Amatan Linksatu di SPBU Desa Mangon, Rabu (18/10/2023) mulai dari pagi sampai siang, tak ada lagi antrean panjang kendaraan, baik roda dua maupun empat.

Sam, Salah satu warga yang berprofesi sebagai tukang ojek, saat ditemui Linksatu sangat mengapresiasi kinerja Polres Kepulauan Sula yang gerak cepat serta merespon keluhan warga.

“Pokoknya mantap sekali untuk Polres Kepulauan Sula, lantaran Sweeping kemarin di SPBU Mangon, Alhamdulillah kami pun tak berjam-jam serta berpanas-panasan lagi untuk mengantri agar dapatkan BBM jenis Pertalite,” kata Sam.

Baca juga: Polres Kepsul Amankan Sejumlah Kendaraan Roda Dua Dan Empat, Begini Persoalannya

Hal senada pun dilontarkan Ahmad, salah satu Sopir Mobil Pickup.

“Top buat Polres Kepulauan Sula, keren sekali. Biasanya beberapa hari lalu ketika saya mengantri di SPBU Mangon jam 11 siang, pasti jam 3 Sore baru saya dapat Pertalite, tapi Alhamdulillah tadi saya mengantri tidak sampai 20 menit, Mobil saya sudah bisa dapat Pertalite,” ujar Ahmad.

Baca juga: Sejumlah Pengendara di Kepsul Mengamuk Saat Temukan Puluhan Jerigen Berisi Pertalite di Area SPBU

Ia pun berharap, pihak Polres Kepulauan Sula dapat mensriusi persoalan kegiatan Penimbunan BBM Bersubsidi jenis Pertalite yang kerap terjadi di SPBU Mangon.

“Harus ada sanksi, supaya jadi efek jera, kalau tidak, pasti kegiatan timbun BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Desa Mangon akan terjadi lagi,” tandasnya.

Baca juga: Praktisi Hukum: Timbun BBM Bersubsidi Itu Jelas Tabrak Aturan, Harus Ada Sanksi

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Abu Latupono mengatakan, tindakan tersebut dilakukan atas laporan dan keresahan masyarakat.

“Atas keresahan dan laporan warga, jadi kamipun diperintahkan oleh Pak Kapolres untuk segera amankan sementara kendaraan yang kerap lakukan penimbunan sehingga tak terjadi hal-hal negatif yang tak diinginkan kita bersama,” kata AKP Abu Latopono, Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Sejumlah Nelayan Di Kepsul Curhat, 4 Hari Tak Melaut Lantaran Sulit Dapat Pertalite

Ia pun membeberkan, sesuai hasil investigasi, Oknum-oknum yang lakukan Penimbunan BBM jenis Pertalite lantaran kebutuhan ekonomi yang mendesak.

“Kamipun akan berencana rapat kordinasi dengan Pemda Kepulauan Sula, untuk mencari solusi terkait persoalan penimbunan tersebut, karena hal ini terjadi saat kita lakukan investigasi, oknum atau pelaku terpaksa lakukan penimbunan lantaran kondisi ekonomi dan biaya kehidupan keluarga yang tidak mampu serta kebutuhan anak-anak Sekolah, sehingga mereka pun terpaksa lakukan hal tersebut,” ungkapnya.

Baca juga: Kejari Sula Didesak Segera Ungkapkan Hasil Audit BPKP Malut Terkait Kasus BTT Tahun 2021

Ia juga bilang, untuk rapat kordinasi bersama instansi terkait persoalan penimbunan BBM jenis Pertalite yang kerap terjadi di SPBU Desa Mangon, secepatnya akan dilakukan.

“Kami tadi sudah lakukan kordinasi dengan pihak Disperindagkop, Kesbangpol, dan DKP. Mungkin besok kami akan lakukan rapat, jadi sementara belum ada langkah hukum, karena langkah pencegahan,” pungkasnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Polres Kepsul Amankan Sejumlah Kendaraan Roda Dua Dan Empat, Begini Persoalannya

SULA – Polres Kepulauan Sula amankan 8 Kendaraan Mobil dan 10 Kendaraan Bermotor di SPBU Desa Mangon Kecamatan Sanana yang kerap sering lakukan Penimbunan BBM jenis Pertalite, Selasa (17/10/2023).

Proses pengamanan kendaraan tersebut dilakukan secara 2 kali, untuk Kendaraan Bermotor diamankan Pukul 10:15 WIT, sedangkan Kendaraan Mobil Pukul 16:02 WIT.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Abu Latupono mengatakan, tindakan tersebut dilakukan atas laporan dan keresahan masyarakat.

“Atas keresahan dan laporan warga, jadi kamipun diperintahkan oleh Pak Kapolres untuk segera amankan sementara kendaraan yang kerap lakukan penimbunan sehingga tak terjadi hal-hal negatif yang tak diinginkan kita bersama,” kata AKP Abu Latopono, Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Kejari Sula Didesak Segera Ungkapkan Hasil Audit BPKP Malut Terkait Kasus BTT Tahun 2021

Ia pun membeberkan, sesuai hasil investigasi, Oknum-oknum yang lakukan Penimbunan BBM jenis Pertalite lantaran kebutuhan ekonomi yang mendesak.

“Kamipun akan berencana rapat kordinasi dengan Pemda Kepulauan Sula, untuk mencari solusi terkait persoalan penimbunan tersebut, karena hal ini terjadi saat kita lakukan investigasi, oknum atau pelaku terpaksa lakukan penimbunan lantaran kondisi ekonomi dan biaya kehidupan keluarga yang tidak mampu serta kebutuhan anak-anak Sekolah, sehingga mereka pun terpaksa lakukan hal tersebut,” ungkapnya.

Baca juga: Gelar Operasi Gaktiblin, Sipropam Polres Kepsul Dapati Sejumlah Pelanggaran

Ia juga bilang, untuk rapat kordinasi bersama instansi terkait persoalan penimbunan BBM jenis Pertalite yang kerap terjadi di SPBU Desa Mangon, secepatnya akan dilakukan.

“Kami tadi sudah lakukan kordinasi dengan pihak Disperindagkop, Kesbangpol, dan DKP. Mungkin besok kami akan lakukan rapat, jadi sementara belum ada langkah hukum, karena langkah pencegahan,” pungkasnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Ini Tanggapan Oknum Kades di Sula Terkait Kericuhan Saat Rapat Penyampaian LPJ DD

SULA – Publik Kepulauan Sula di hebohkan dengan kericuhan saat rapat penyampaian LPJ Dana Desa tahun 2022 oleh Pemerintah Desa Waiman, Warga dan BPD di Gedung pertemuan Desa Waiman, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kepulauan Sula, Senin (09/10/2023) kemarin.

Kepala Desa Waiman, Mahda Umanahu saat dikonfirmasi via phone mengatakan, kericuhan yang terjadi di Gedung pertemuan terkait rapat penyampaian LPJ Dana Desa tahun 2022 sudah di rencanakan oleh BPD Desa.

“Kondisi rapat kemarin itu tak steril dan memang sudah di Set oleh BPD harus ricuh agar tak jalan, pasalnya BPD hanya undang Bendahara baru, sedangkan Bendahara yang lama tidak diundang, padahal rapat itu terkait dengan penyampaian LPJ Dana Desa (DD) tahun 2022 dan itu masih Bendahara lama,” ucap Mahda, Selasa (10/10/2023).

Baca juga: Rapat Penyampaian LPJ DD Ricuh, Oknum Ketua BPD Di Sula Hampir Dilabrak Oleh Kades

Ia menjelaskan, Rapat penyampaian LPJ Dana Desa (DD) tahun 2022 itu inisiatif BPD Desa Waiman bukan Pemerintah Desa Waiman.

“Rapat kemarin atas permintaan Ketua BPD Waiman bukan Pemdes, bahkan pengumuman rapatnya di Masjid pun dilakukan oleh Ketua BPD, kemudian rapat umum yang sering dilakukan, wajib kita undang Camat sebagai pimpinan Kecamatan, akan tetapi kali ini Camat pun tak diundang, nah dari situlah saya pun merasa terjebak dengan settingan yang dilakukan oleh Ketua BPD,” ujarnya.

Baca juga: Warga dan Perangkat Desa Fokalik di Sula Nyaris Baku Hantam, Begini Penyebabnya

Mahda pun membantah terkait tudingan bahwa dirinya hampir menglabrak Ketua BPD Desa Waiman saat kericuhan di saat Rapat.

“Saya tak ada niat memukul Ketua BPD, sebagai seorang laki-laki saya wajib melindungi diri, karena saya diserang duluan saat rapat sudah ricuh,” tegasnya.

Baca juga: 10 Kasus Dugaan Korupsi DD Ditangani Kejari Kepsul, Belum Ada Progresnya

Sebelumnya, Ketua BPD Waiman, Abid Umaternate menceritakan, sampai ada kekacauan yang terjadi saat rapat di gedung pertemuan Desa Waiman, lantaran Moderator dari pihak Pemdes, keluarkan kalimat tak sepantasnya saat rapat.

“Jadi timbul permasalahannya itu dari moderator yang jabatannya sebagai kaur keluarkan kata-kata yang tak bagus saat warga bertanya, makanya kami dari pihak BPD pun tidak bisa menahan emosi kami,” kata Abid, Senin (09/10/2023) kemarin.

Baca juga: Mediasi Persoalan Boikot Jalan Menuju Lokasi FTW Di Sula Selama 10 Hari, Berakhir Bahagia

Ia juga menambahkan, Kades pun sempat mengajak dirinya untuk berkelahi saat situasi diruangan rapat sudah tak steril.

“Kades sempat undangan saya untuk berkelahi, dengan sedikit gerakan badan dan menarik tangan untuk mau memukul saya, beruntung ada banyak warga yang menahan Kades sehingga pukulannya tidak sampai ke muka saya,” bebernya.

Baca juga: Aksi Joget Dan Sawer Biduan Seksi Di Bali Oleh Oknum Kades Di Sula, Tuai Kritik

Abid berharap, Pemda Kepulauan Sula segera mengevaluasi sikap tak terpuji yang ditunjukkan Kades Waiman saat rapat bersama Warga.

“Harapan saya kepada pihak pemerintah daerah harus mengevaluasi Kades Waiman, lantaran sikap dan prilaku tak terpuji yang ditunjukan saat rapat. saya pun takutkan jangan sampai hal ini terulang kembali dikemudian hari lantaran emosional yang di lontarkan kepada warga Desa Waiman,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Rapat Penyampaian LPJ DD Ricuh, Oknum Ketua BPD Di Sula Hampir Dilabrak Oleh Kades

SULA – Kepala Desa Waiman, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kepulauan Sula inisial MU hampir melabrak Ketua BPD Desa Waiman Abid Umaternate di gedung pertemuan Desa Waiman saat rapat penyampaian LPJ Dana Desa tahun 2022 bersama Warga, Senin (9/10/2023).

Kejadiannya berawal saat warga Desa Waiman pertanyakan soal keterbukaan dalam tata kelola Dana Desa (DD) yang dinilai tak transparan, kemudian keributan pun terjadi dan situasi rapat pun tak dapat berjalan lagi, lantaran tanggapan dari warga terkesan tak di anulir Pemerintah Desa sehingga menjadi pemicu rapat tersebut.

Bahkan, Kericuhan yang terjadi di Gedung pertemuan, Kepala Desa Waiman inisial MU terkesan hilang kendali dan ingin melepaskan pukulan ke wajah Ketua BPD Abid Umaternate, beruntung banyak warga yang melerai sehingga 2 Tokoh Desa tersebut tak terlibat adu jotos.

Ketua BPD Waiman, Abid Umaternate menceritakan, sampai ada kekacauan yang terjadi saat rapat di gedung pertemuan Desa Waiman, lantaran Moderator dari pihak Pemdes, keluarkan kalimat tak sepantasnya saat rapat.

“Jadi timbul permasalahannya itu dari moderator yang jabatannya sebagai kaur keluarkan kata-kata yang tak bagus saat warga bertanya, makanya kami dari pihak BPD pun tidak bisa menahan emosi kami,” katanya.

Baca juga: 10 Kasus Dugaan Korupsi DD Ditangani Kejari Kepsul, Belum Ada Progresnya

Ia juga menambahkan, Kades pun sempat mengajak dirinya untuk berkelahi saat situasi diruangan rapat sudah tak steril.

“Kades sempat undangan saya untuk berkelahi, dengan sedikit gerakan badan dan menarik tangan untuk mau memukul saya, beruntung ada banyak warga yang menahan Kades sehingga pukulannya tidak sampai ke muka saya,” bebernya.

Baca juga: Warga dan Perangkat Desa Fokalik di Sula Nyaris Baku Hantam, Begini Penyebabnya

Abid berharap, Pemda Kepulauan Sula segera mengevaluasi sikap tak terpuji yang ditunjukkan Kades Waiman saat rapat bersama Warga.

“Harapan saya kepada pihak pemerintah daerah harus mengevaluasi Kades Waiman, lantaran sikap dan prilaku tak terpuji yang ditunjukan saat rapat. saya pun takutkan jangan sampai hal ini terulang kembali dikemudian hari lantaran emosional yang di lontarkan kepada warga Desa Waiman,” tutupnya.

Baca juga: Tindak Lanjuti Masalah Bupati Fifian Ke Kemendagri, Bawaslu Sula: Perbuatannya Memenuhi Unsur Pelanggaran

Selama berita ini dipublish, Pewarta masih mencoba mengkonfirmasi Kades Waiman Inisial MU terkait keributan yang terjadi saat rapat penyampaian LPJ Dana Desa tahun 2022 di gedung pertemuan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kejari Sula Didesak Segera Ungkapkan Hasil Audit BPKP Malut Terkait Kasus BTT Tahun 2021

SULA – Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kepulauan Sula, Maluku Utara mendesak Kejari Kepulauan Sula untuk segera mengungkapkan hasil audit yang sudah diberikan BPKP Provinsi Maluku Utara terkait Kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) 2021 senilai Rp 28 miliar sekian, Senin (18/09/2023) beberapa waktu lalu.

“Iya kami mendesak Kejari Sula, karena sudah hampir sebulan Kejari Sula menerima hasil audit dari BPKP Malut tapi belum ada informasi jelas dan menjadi keresahan kami juga,” kata Sukri Upara, Ketua GP Ansor Kepulauan Sula saat dikonfirmasi, Sabtu (30/10/2023).

Baca juga: Didemo Terkait Lambat Penanganan Kasus BTT, Kejari Sula: Penyelidikannya Harus Hati-hati, Ini Perintah Presiden

Sukri pun mengingatkan, Kejari Kepulauan Sula agar tidak memperlambat atau menunda-nunda hasil audit kasus BTT tahun 2021.

“Jaksa jangan memperlambat hasil Audit BPKP, sehingga menciptakan dan memberikan pesan seolah-olah publik lupa akan kasus ini,” tegasnya.

Baca juga: Desak Jaksa Tetapkan Tersangka, HPMS: Kejati Malut Wajib Ada Perhatian Khusus Kasus BTT Di Sula

Ia juga bilang, seharusnya kejaksaan Sula menjadikan kasus BTT tahun 2021 sebagai prioritas, sebab kasus ini menggunakan dana Covid-19 dan menjadi atensi publik.

“Jangan ada upaya menunda kasus ini, dan membuat publik lupa, karena alasan kejaksaan saat ini juga baru menerima hasil audit dari BPKP Malut,” pungkasnya.

Baca juga: Diperiksa 4 Jam Lebih Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Oknum Anggota DPRD Di Sula Malah Kabur Lihat Wartawan

Terpisah, Ainur Rofiq, selaku Fungsional Pidsus Kejari Kepulauan Sula menyampaikan, proses hasil audit yang di berikan oleh BPKP provinsi Maluku Utara sudah diterima.

“Hasil audit BPKP sudah di meja kami. Saat ini belum final, karena perlu diskusikan kembali, jadi Kita menunggu memfiks kan dulu antara kita dan BPKP baru nanti sudah ada timbul kerugian,” ujar Ainur.

Baca juga: Dinilai Pilih Kasih Tangani Kasus, PB HMI Desak Kejagung RI Evaluasi Kinerja Kejari Kepsul

Ia menjelaskan, yang perlu diskusikan seperti penulisan-penulisannya yang diterima dari BPKP Maluku Utara.

“Karena saat kita menerima hasil audit ada penulisan-penulisan yang perlu kita diskusikan bersama dengan pak Riki selaku tim dari BPKP, jadi kita perlu untuk di kaji ulang, namun saya memastikan dalam hasil audit tersebut ada kerugian negara, tapi Kejari Kepsul belum bisa menentukan fiks berapa-berapa yang akan tentukan,” tutupnya.

Perlu diketahui, ini beberapa saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan Korupsi BTT tahun 2021 senilai 28 Miliar yaitu Ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Kepsul Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD Kepsul Hamja Umasangadji, Sekertaris DPRD Ali Umanahu, Kadis Kesehatan, Kaban BPBD, Kaban BKD, dan Kaban BPKAD, dan Lasidi Leko Ketua DPC PBB Kepulauan Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM