6 Paket Pekerjaan Dinas PUPR Sula Jadi Temuan BPK RI, Termasuk Rehabilitasi Masjid Raya

SULA – BPK RI Perwakilan Maluku Utara temukan Kekurangan Volume atas Enam Paket Pekerjaan Belanja Modal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula sebesar Rp787.209.048,30 sesuai realisasi Belanja Modal sebesar Rp130.550.782.247,00 atau 90,65% dari anggarannya sebesar Rp144.015.958.689,00 dengan Nomor: 20.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 16 Mei 2023.

Dikutip dari LHP BPK RI, Berikut Rincian Enam Paket Pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula yang jadi Temuan:

1. Kekurangan Volume pada Pembangunan Ruang Terbuka Publik (RTP) Kawasan Swering Mangon (Tahap I) Sebesar Rp60.267.174,69 yang dilaksanakan oleh CV AK sesuai Kontrak Nomor: 29.PK/SPJ/PPK/CK/DPUPR-KS/VI/2022 tanggal 22 Juni 2022 nilai kontrak sebesar Rp3.877.472.118,00. Untuk SP2D terakhir Nomor: 8373/SP2D-LS/KS/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022 sebesar Rp193.873.606,00 sesuai Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan atau PHO Nomor: 54/29.PK/BA-PHO/DPUPR-KS/XII/2022 tanggal 13 Desember 2022.

2. Kekurangan Volume pada Rehabilitasi Masjid Raya Sanana Sebesar Rp81.978.646,89 yang laksanakan CV PT sesuai Kontrak Nomor 30.PK/SPJ/PPK/CK/DPUPR-KS/VI/2022 tanggal 22 Juni 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.959.766.219,00. Untuk Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah 100% sebesar Rp1.959.766.219,00. Untuk SP2D terakhir Nomor: 8623/SP2D-LS/KS/XII/2022 tanggal 29 Desember 2022 sebesar Rp97.988.311,00 sesuai Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan atau PHO Nomor 58/30.PK/BA-PHO/DPUPR-KS/XII/2022 tanggal 12 Desember 2022.

Baca juga: Tak Hanya Di Pulau Sulabesi, Lampu Di Pulau Mangoli Pun Sebulan Terakhir Sering Padam

3. Kekurangan Volume pada Peningkatan Jalan Fatkauyon – Wainib (HRS –Base) sebesar Rp366.352.796,55 dilaksanakan oleh CV FD sesuai Kontrak Nomor: 02.PK/SPJ/PPK/BM/DPUPR-KS/IV/2022 tanggal 28 April 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp7.325.739.626,00. Untuk pembayaran terakhir melalui SP2D Nomor: 8084/SP2D-LS/KS/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022 sebesar Rp366.286.981,00 sesuai Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan atau PHO Nomor: 43/02.PPK/BA-PHO/DPUPR-KS/XI/2022 tanggal 21 November 2022.

4. Kekurangan Volume pada Pekerjaan Sentra Pangan Modapuhi – Modapuhi Trans Sebesar Rp80.050.053,23 yang dilaksanakan oleh CV IJK sesuai Kontrak Nomor: 05.PK/SPJ/PPK/BM/DPUPR-KS/V/2022 tanggal 18 Mei 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp8.432.421.823,01. Untuk pembayaran terakhir melalui SP2D Nomor: 8721/SP2D-LS/KS/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022 sebesar Rp421.621.091,00 sesuai Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan atau PHO Nomor: 192/PPK/BA-PHO/DPUPR-KS/XII/2022 tanggal 13 Desember 2022.

Baca juga: Kejari Sula Bidik Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT Tahun 2022 Senilai 1,5 Miliar

5. Kekurangan Volume pada Pembangunan Jalan Umaga – Waiboga (HRS – Base) Sebesar Rp136.060.941,86 yang dilaksanakan CV KO sesuai Kontrak Nomor: 06.PK/SPJ/PPK/BM/DPUPR-KS/V/2022 tanggal 30 Mei 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.249.000.000,00. Untuk pembayaran terakhir melalui SP2D Nomor: 7977/SP2D-LS/KS/XII/2022 tanggal 21 Desember 2022 sebesar Rp112.450.000,00 sesuai Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan atau PHO Nomor: 41/06.PK/SPJ/PPK/BM/BA-PHO/DPUPR-KS/XI/2022 tanggal 11 November 2022.

6. Kekurangan Volume pada Pembangunan Jalan Buya – Waikafia (Lapen) Sebesar Rp62.499.435,08 yang dilaksanakan oleh CV LM sesuai Kontrak Nomor: 32.PK/SPJ/PPK/BM/DPUPR-KS/VII/2022 tanggal 29 Juli 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.694.800.000,00. Untuk pembayaran terakhir melalui SP2D Nomor: 8677/SP2D-LS/KS/XII/2022 tanggal 29 Desember 2022 sebesar Rp134.740.000,00 sesuai Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) Nomor: 59.32.PK/SPJ/PPK/BM/BA-PHO/DPUPR-KS/XII/2022 tanggal 9 Desember 2022.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kejari Sula Bidik Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT Tahun 2022 Senilai 1,5 Miliar

SULA – Terlepas proses penyidikan sampai penetapan 3 tersangka Kasus korupsi dana Biaya Tak Terduga (BTT) tahun 2021 senilai 28 miliar sekian, kali ini Kejari Kabupaten Kepulauan Sula bidik Kasus dugaan korupsi dana BTT tahun 2022 senilai 1,5 miliar yang melekat pada Badan penanggulangan bencana daerah (BPBD).

“Pasti akan ditelusuri Kasus dugaan korupsi dana BTT tahun 2022, tapi saat ini kami masih fokus Kasus korupsi dana BTT tahun 2021 senilai 28 miliar lebih,” katanya, Kamis (14/12/2023) beberapa hari yang lalu.

Baca juga: Belasan Bangunan Milik Dinkes Sula Sasar Lahan Mlik Kodim 1510, Jadi Temuan BPK RI

Sebelumnya, Dilansir dari beritalima.com, Kejari Kepulauan Sula bidik 2 kasus di ruang lingkup Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sula, salah satunya ialah terkait penggunaan Dana biaya tak terduga (BTT) untuk bencana alam 2022 sebesar Rp 1,5 miliar yang melekat pada BPBD.

“Dalam waktu dekat, pihaknya telah melakukan penyelidikan dua kasus dugaan korupsi tersebut, salah satunya Dana biaya tak terduga (BTT) untuk bencana alam 2022 sebesar Rp 1,5 miliar. Sebab pihaknya sedang proses dan sudah terima di bagian intelijen,” ungkap Godang saat diwawancarai dikantornya, Rabu (13/07/2022) tahun lalu.

Baca juga: Pasca MB Ditetapkan Tersangka Kasus BTT Di Sula, Direktur PT. HB Siap-Siap Dijemput Jaksa

Godang bilang, hasilnya nanti, kita rapatkan dengan tim, jadi statusnya naik ke Pidsus, kerena dalam penyelidikan intel.

“Pihaknya berkomitmen melakukan penanganan kasus korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, Jadi pihaknya meminta teman-teman media bersabar,” lanjutnya mengakhiri.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Belasan Bangunan Milik Dinkes Sula Sasar Lahan Mlik Kodim 1510, Jadi Temuan BPK RI

SULA – 11 Proyek fisik yang dibangun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan sula jadi temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara sesuai Nomor: 20.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 16 Mei 2023.

Di kutip dari LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara, hal ini terjadi karena bangunan tersebut berada di tanah milik Komando Distrik Militer (Kodim) 1510/Kepulauan Sula, Kemudian ditambah pula bahwa atas penggunaan tanah tersebut tidak dilandasi dengan surat perjanjian peminjaman penggunaan.

Baca juga: Pasca MB Ditetapkan Tersangka Kasus BTT Di Sula, Direktur PT. HB Siap-Siap Dijemput Jaksa

Berikut Rincian Aset Tetap Gedung dan Bangunan Yang Berada di tanah milik Komando Distrik Militer (Kodim) 1510/Kepulauan Sula:

1. Rumah Dinas apoteker (10×9), Rp107.240.000,00.

2. Bangunan Gedung Obat Farmasi Kabupaten (116×15), Rp526.998.000,00.

3. Bangunan Gedung Laboratorium kabupaten tahap I (18.45X15.45), Rp960.181.250,00.

4. Bangunan Gedung Laboratorium kabupaten tahap II (18.45X15.45), Rp514.500.000,00.

Baca juga: Kejari Terima Belasan Proyek Dari Pemda Kepsul, Immanuel: Itu Bukan Proyek Tapi Hibah Fisik

5. Bangunan Gedung Laboratorium kabupaten tahap III (18.45X15.45), Rp334.033.000,00.

6. Bangunan Gedung Baru PSC, Rp190.323.500,00.

7. Fasilitas Pojok Merokok, Rp195.055.000,00.

8. Pembangunan Pagar Gedung Farmasi, Rp198.800.000,00.

Baca juga: Pemuda Dan Dinamika Perpolitikan Bangsa Menuju Pemilu 2024

9. Pembangunan LAB Tuntas, Rp.640.131.630,00.

10. Pengadaan Pintu Pagar, Rp29.865.000,00.

11. Pembangunan Gedung Instalasi Farmasi, Rp1.270.451.070,00.

Adapun temuan LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula yakni, kelebihan Pembayaran atas Pengadaan Obat-Obatan Lainnya (DID) Sebesar Rp103.756.000 sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 5631/SP2D-LS/KS/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 sebesar Rp1.200.550.487,00 untuk pembayaran 100%.

Baca juga: Wabup Kepsul: Data Pendukung Pemekaran Mangoli Raya Capai 90 Persen

Kemudian Kelebihan Pembayaran Pengadaan Obat-Obatan Lainnya Sebesar Rp78.368.550,00 sesuai SP2D Nomor 6068/SP2D LS/KS/XI/2022 tanggal 11 November 2022 sebesar 1.395.805.006,00 untuk Pembayaran 100%.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Pasca MB Ditetapkan Tersangka Kasus BTT Di Sula, Direktur PT. HB Siap-Siap Dijemput Jaksa

SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, telah menetapkan satu tersangka lagi Kasus Dugaan Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar sekian berinisial MB.

Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Dicky Andi Firmansyah saat dikonfirmasi awak media mengatakan, Penetapan tersangka MB berdasarkan hasil pengembangan Audit kerugian negara oleh BPKP Maluku Utara.

“Hasil audit yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara didapati kerugian keuangan negara sebesar 1,6 miliar lebih pada pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar untuk kegiatan Penanganan Covid-19 sedangkan MB adalah PPKnya di dinas Kesehatan Kepulauan Sula,” katanya Rabu (20/12/2023).

Baca juga: 4 Paket Pekerjaan Dishub Kepsul Jadi Temuan BPK RI, Ada Juga Paket Miliaran

Dicky juga bilang, untuk Direktur PT. HB Lautan Bangsa berinisial NY masih mangkir dari panggilan.

“Untuk NY kami sudah panggil 2 kali, akan tetapi kami akan lakukan pemanggilan kembali, kemungkinan akan di jemput paksa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Baca juga: Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kepsul Kerap Jadi Langganan Temuan BPK RI

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah menetapkan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH dan Direktur PT. Pelangi Indah Lestari inisial JPS sebagai Tersangka pada pengadaan alat penyimpan vaksin (Kulkas Vaksin) untuk kegiatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula terkait Kasus BTT Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar sekian.

Baca juga: Tegas! Wakapolda Malut Warning Anggotanya Tak Boleh Terlibat Politik Praktis

Sekedar informasi, beberapa saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan Korupsi BTT tahun 2021 yaitu Ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Kepsul Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD Kepsul Hamja Umasangadji, Sekertaris DPRD Ali Umanahu, Kadis Kesehatan, Kaban BPBD, Kaban BKD, dan Kaban BPKAD, dan Lasidi Leko Ketua DPC PBB Kepulauan Sula.

Bahkan ada 2 Saksi yang diduga bakal jadi Tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kadinkes Kepsul Suryati Abdullah dan pihak ketiga menyeret Oknum anggota DPRD Sula berinisial LL.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Gelar Tenda 2 Malam, DPC GMNI Kepsul Tutup Aksinya Dengan Coret Pagar Kejari

SULA – DPC GMNI Kepulauan Sula menutup aksinya dengan mencoret-coret pagar depan Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dengan berbagai kalimat yang menyinggung Proses penanganan Kasus Korupsi Dana BTT Tahun 2021 senilai 28 miliar sekian, Rabu (20/12/2023).

Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko mengatakan hal tersebut dilakukan kesal lantaran belum ada Tersangka baru lagi terkait Kasus Korupsi Dana BTT Tahun 2021.

“Kasus tersebut sudah lama ditangani, kemudian hasil audit kerugian negara oleh BPKP Maluku Utara pun sudah diterima dengan temuan 2 item senilai miliaran rupiah tapi kenapa masih tak bisa dipercepat penetapan Tersangka barunya,” ungkap Rifki dengan nada kesal, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kepsul Kerap Jadi Langganan Temuan BPK RI

Rifki bilang, yang ditentukan Tersangka barunya terkait Kasus korupsi Dana BTT Tahun 2021 terksesan pilih kasih.

“2 tersangka yang ditetapkan jaksa Baru 2 tapi dengan kerugian negaranya kecil, sedangkan yang temuan kerugian negara yang besar belum ditentukan Tersangkanya, ini kan aneh dan terkesan pilih kasih,” katanya.

Baca juga: 4 Paket Pekerjaan Dishub Kepsul Jadi Temuan BPK RI, Ada Juga Paket Miliaran

Ia pun mengingatkan Kejari Kepulauan Sula tidak memperlambat penetapan Tersangka Baru Kasus korupsi Dana BTT tahun 2021.

“Kami akan kembali lakukan Aksi, intinya Jaksa jangan coba-coba memperlambat proses penetapan Tersangka Kasus korupsi Dana BTT tahun 2021,” tegasnya.

Baca juga: Gelar Tenda 2 Malam, DPC GMNI Kepsul Tutup Aksinya Dengan Coret Pagar Kejari

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah menetapkan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH dan Direktur PT. Pelangi Indah Lestari inisial JPS sebagai Tersangka pada pengadaan alat penyimpan vaksin (Kulkas Vaksin) untuk kegiatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula terkait Kasus BTT Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar sekian.

Sekedar informasi, beberapa saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan Korupsi BTT tahun 2021 yaitu Ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Kepsul Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD Kepsul Hamja Umasangadji, Sekertaris DPRD Ali Umanahu, Kadis Kesehatan, Kaban BPBD, Kaban BKD, dan Kaban BPKAD, dan Lasidi Leko Ketua DPC PBB Kepulauan Sula.

Bahkan ada 3 Saksi yang diduga bakal jadi Tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kadinkes Kepsul Suryati Abdullah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah MB Alias Bimbi, serta pihak ketiga menyeret Oknum anggota DPRD Sula berinisial LL.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Tegas! Wakapolda Malut Warning Anggotanya Tak Boleh Terlibat Politik Praktis

SULA – Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Samudi mengunjungi Mako Polres Kepulauan Sula menjelang Pemilu di tahun 2024.

Dihadapan awak media, ia mengingatkan jajaran Polres Kepulauan Sula untuk tidak terlibat politik praktis menjelang Pemilu 2024.

“Kunjungan kerja ini sebagai upaya menindaklanjuti perintah Mabes Polri, yakni memberikan pemahaman tentang netralitas Polri menjelang Pemilu 2024,” ujar Brigjen Pol Samudi, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Kasus KM Terus Bergulir, Kapolres Kepsul: Kami Tunggu Hasil Audit BPKP

Ia menjelaskan, netralitas Polri diatur oleh Undang-undang nomor 2 tahun 2022 pasal 28 ayat 1, yakni anggota Polri harus bersikap netral terhadap berkehidupan politik dan tidak boleh berpolitik praktis. Sedangkan ayat 2, polisi tidak punya hak untuk memilih dan dipilih.

“Lantas bagaimana dengan Bhayangkari dan anak-anaknya. Mereka boleh memilih dan dipilih, kalau anggota Polri yang bisa memilih terkecuali sudah pensiun atau purna itu diperbolehkan,” ujarnya.

Baca juga: DPC GMNI Warning 3 Lembaga APH Di Kepsul Terkait Progress Tangani Kasus Korupsi

Jenderal bintang satu itu juga bilang, PP nomor 2 tahun 2023 tentang peraturan disiplin anggota Polres di pasal 5 huruf d dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis dan dasarnya di Perpol nomor 7 tahun 2022.

“Maka setiap pejabat Polri dalam etika bernegarawan wajib bersikap netral dalam politik, karena ini sudah ada dalam Undang-undang. Sementara kegiatan lain yang juga dilarang tidak memfasilitasi dengan kendaraan dan fasilitas ruangan untuk rapat dan lain sebagainya, sehingga Kapolsek yang ada di wilayah masing-masing pun harus tegas,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kawal Kasus Korupsi Dana BTT, DPC GMNI Sula Gelar Tenda Seminggu Di Kejari

SULA – Dewan perwakilan cabang (DPC) GMNI Kabupaten Kepulauan Sula kembali lakukan Aksi terkait Kasus Dugaan Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

DPC GMNI Kepulauan Sula disetiap gerakannya selalu dengan aksi-aksi yang terbaru, hal ini terbukti di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula didirikan 2 buah Tenda yang digunakan untuk bermalam selama 1 Minggu.

“Kami aksi selama seminggu dan sudah dirikan tenda 2 buah,” kata Rifki Leko, Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Senin (18/12/2023).

Baca juga: 4 Paket Pekerjaan Dishub Kepsul Jadi Temuan BPK RI, Ada Juga Paket Miliaran

Ia menyampaikan alasan gelar tenda atau menginap di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula hanya untuk menuntut kejelasan terkait Kasus Dana BTT Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar sekian.

“Tuntutan kami sudah sangat jelas, intinya Jaksa harus segera tetapkan Oknum Kasipidsus Kejari Kepsul inisial GK sebagai Tersangka terkait penanganan Kasus Dana BTT tahun 2021,” tegasnya.

Baca juga: Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kepsul Kerap Jadi Langganan Temuan BPK RI

Berikut Tuntutan DPC GMNI Kepulauan Sula untuk Kejari Kepulauan Sula:

1. Kejari Kepulauan Sula segera membuka hasil audit BPKP Malut terkait Kasus Dana BTT tahun 2021 kepada Publik.

2. Jangan mencoba melindungi Oknum PPK (Pembuka Pembuatan Komitmen) terkait Kasus Dana BTT tahun 2021.

3. Mendesak Kejari Kepulauan Sula untuk menelusuri dan mengusut aliran Dana BTT Tahun 2021 pada Dinas Kesehatan dan BPBD Kepsul.

4. Mendesak Korps Adhyaksa untuk menindak tegas oknum Jaksa yang melakukan pemerasan dalam penanganan Kasus Korupsi Dana BTT tahun 2021.

5. Mendesak Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula terkait penanganan Kasus Dana BTT Tahun 2021.

6. Kejari Kepulauan Sula segera tetapkan Tersangka oknum-oknum yang terlibat Kasus Dana BTT Tahun 2021.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

DPC GMNI Sula Desak Kejati Malut Tetapkan Tersangka Oknum Jaksa Inisial GK

SULA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Kepulauan Sula ke sekian kalinya gelar Aksi terkait Kasus Dugaan Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

Namun tuntutan Aksinya kali ini agak sedikit berbeda, dimana DPC GMNI Kepulauan Sula meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula untuk segera tetapkan Oknum Jaksa Berinisial GK Sebagai Tersangka.

“Kami menduga, Oknum Jaksa Inisial GK yang menjabat sebagai Kasipidsus Kejari Kepulauan Sula menerima Suap terkait penanganan Kasus BTT tahun 2021, jadi segeralah ditetapkan Tersangka,” kata Rifki Leko, Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Kamis (14/12/2023).

Baca juga: 4 Paket Pekerjaan Dishub Kepsul Jadi Temuan BPK RI, Ada Juga Paket Miliaran

Ia menilai, Kasus Oknum Jaksa Inisial GK sangat mencenderai lembaga Adiyaksa.

“Sangat tak bagus, kalau ada Oknum Jaksa Inisial GK terlibat kasus BTT, Ini jelas mencenderai Lembaga Adiyaksa sebagai lembaga yang dipercayakan untuk tangani Kasus korupsi,” tandasnya.

Baca juga: Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kepsul Kerap Jadi Langganan Temuan BPK RI

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Immanuel Richendryhot mengatakan, untuk Kasus Oknum Jaksa Inisial GK, sudah ditangani Kejati Maluku Utara.

“Oknum Jaksa Sula Inisial GK, kasusnya sudah diperiksa Tim pengawasan dari Kejati Maluku Utara,” ucapnya.

Baca juga: DPC GMNI Warning 3 Lembaga APH Di Kepsul Terkait Progress Tangani Kasus Korupsi

Immanuel juga bilang, untuk Dugaan pelanggaran oknum Jaksa itu ranahnya Kejati Malut.

“Kita tunggulah putusan Kejati Malut terkait Oknum Jaksa Inisial GK, apakah bersalah atau tidaknya terkait adanya Dugaan Pungli untuk penanganan kasus BTT tahun 2021,” tutupnya.

Baca juga: Kembalinya KM Pada Plt. Inspektorat, Netizen Sebut Sula Jadi Kabupaten Maksiat

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah menetapkan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH dan Direktur PT. Pelangi Indah Lestari inisial JPS sebagai Tersangka pada pengadaan alat penyimpan vaksin (Kulkas Vaksin) untuk kegiatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula terkait Kasus BTT Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar sekian.

Sekedar informasi, beberapa saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan Korupsi BTT tahun 2021 yaitu Ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Kepsul Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD Kepsul Hamja Umasangadji, Sekertaris DPRD Ali Umanahu, Kadis Kesehatan, Kaban BPBD, Kaban BKD, dan Kaban BPKAD, dan Lasidi Leko Ketua DPC PBB Kepulauan Sula.

Bahkan ada 3 Saksi yang diduga bakal jadi Tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kadinkes Kepsul Suryati Abdullah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah MB Alias Bimbi, serta pihak ketiga menyeret Oknum anggota DPRD Sula berinisial LL.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

4 Paket Pekerjaan Dishub Kepsul Jadi Temuan BPK RI, Ada Juga Paket Miliaran

SULA – Sejumlah Paket Pekerjaan yang melekat pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Sula yang menggunakan Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2022 jadi temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Nomor: 20.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 16 Mei 2023.

Untuk item temuannya ialah Kelebihan Pembayaran Realisasi Belanja Pemeliharaan atas Tiga Paket Pekerjaan pada Dinas Perhubungan sebesar Rp80.115.851,11 dan Denda Keterlambatan Pengadaan Alat Angkut Apung Bermotor Khusus senilai Rp57.405.215,77.

Dilansir dari LHP BPK RI, Berikut nama-nama paket pekerjaan pada Dishub Kepulauan Sula di tahun 2022 yang jadi temuan:

1. Rehabilitasi Dermaga (Fasilitas Perairan) Pelabuhan Waikalopa Kecamatan Sanana Utara dengan nilai kontrak sebesar Rp2.307.625.306,00 sesuai dengan SP2D terakhir Nomor 8367/SP2D-LS/KS/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022 dan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan atau PHO Nomor 09/BA-PHO/09.SPJ/DISHUB-KS/XI/2022 tanggal 21 November 2022. Untuk temuan LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara, adanya Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp24.900.000,00.

Baca juga: Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kepsul Kerap Jadi Langganan Temuan BPK RI

2. Rehabilitasi Jalan Lingkungan dan Areal Parkir (Fasilitas Darat) Pelabuhan Waikalopa dengan nilai kontrak sebesar Rp912.085.846,00 sesuai dengan SP2D terakhir Nomor 7821/SP2D-LS/KS/XII/2022 tanggal 19 Desember 2022 senilai Rp45.604.291,00 dan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan atau PHO Nomor 08/BA-PHO/08.SPJ/DISHUB-KS/XI/2022 tanggal 21 November 2022. Untuk temuan LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara, adanya Kelebihan Pembayaran sebesar Rp30.876.177,11.

Baca juga: Kembalinya KM Pada Plt. Inspektorat, Netizen Sebut Sula Jadi Kabupaten Maksiat

3. Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor (Fasilitator Darat) Pelabuhan Tanjung Botu Mangoli Tengah dengan nilai kontrak sebesar Rp230.357.716,00 sesuai SP2D terakhir Nomor 5933/SP2D-LS/KS/X/2022 tanggal 28 Oktober 2022 dan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan atau PHO Nomor 10/BA-PHO/10/SPJ/DISHUB-KS/IX/2022 tanggal 14 September 2022. Untuk temuan LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara, adanya Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp24.339.674,00.

Baca juga: Kejari Terima Belasan Proyek Dari Pemda Kepsul, Immanuel: Itu Bukan Proyek Tapi Hibah Fisik

4. Pengadaan Alat Angkut Apung Bermotor Khusus dengan nilai kontrak senilai sebesar Rp700.063.607,00 sesuai Surat Perjanjian Nomor 12/SPJ.PB/PPK/DISHUB-KS/2022 tanggal 15 Juli 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen, diketahui bahwa pekerjaan baru selesai dilaksanakan pada tanggal 2 Maret 2023, sehingga terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 82 hari (10 Desember 2022 s.d. 2 Maret 2023). Atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut, Dishub Kepulauan Sula dikenakan denda oleh BPK RI Perwakilan Maluku Utara senilai Rp 57.405.215,77.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kejari Kepulauan Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dana BTT

SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara tetapkan satu Tersangka lagi terkait Kasus Dugaan Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar sekian.

Tersangka tersebut ialah Direktur PT. Pelangi Indah Lestari inisial JPS pada pengadaan alat penyimpan vaksin (Kulkas Vaksin) untuk kegiatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula.

“Penetapan tersangka inisial JPS adalah selaku penyedia jasa dan Direktur PT. Pelangi Indah Lestari, berdasarkan laporan hasil audit kerugian Negara oleh BPKP Provinsi Maluku Utara didapati kerugian keuangan negara sebesar 1 miliar lebih yang melekat pada Dinkes Kepulauan sula” kata Kepala Kejari Sula, Immanuel Richendryhot pada Konferensi Pers di Aula Kantor Kejari Sula, Senin, (11/12/2023) Malam.

Baca juga: Kepala BPBD Kota Ternate Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BTT Di Sula

Untuk Tersangka JPS, lanjut Immanuel sudah di tahan di Lapas IIB Sanana.

“Tersangka JPS sudah di panggil tiga kali dan diperiksa sebagai saksi, sebelum ditetapkan tersangka. Sekarang JPS sudah ditahan di Lapas IIB Sanana,” bebernya.

Baca juga: Didemo Terkait Lambat Penanganan Kasus BTT, Kejari Sula: Penyelidikannya Harus Hati-hati, Ini Perintah Presiden

Selain itu, Ia juga bilang, dalam waktu dekat, berkas 2 Tersangka Kasus Dana BTT 2021 akan dilimpahkan ke Pengadilan.

“Proses selanjutnya, berkas ke duanya kami akan limpahkan ke pengadilan dalam waktu secepatnya. Kita lihat bagaimana fakta-fakta persidangan nanti, mungkin menjadi masukkan bagi kami untuk menggali lebih dalam lagi. Sementara ini, baru dua tersangka yang kami ajukan, yakni MIH dan JPS,” pungkasnya.

Baca juga: Kejari Terima Belasan Proyek Dari Pemda Kepsul, Immanuel: Itu Bukan Proyek Tapi Hibah Fisik

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah menetapkan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH sebagai Tersangka terkait Kasus BTT Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar sekian, Senin (27/11/2023).

Sekedar informasi, beberapa saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan Korupsi BTT tahun 2021 yaitu Ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Kepsul Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD Kepsul Hamja Umasangadji, Sekertaris DPRD Ali Umanahu, Kadis Kesehatan, Kaban BPBD, Kaban BKD, dan Kaban BPKAD, dan Lasidi Leko Ketua DPC PBB Kepulauan Sula.

Bahkan ada 3 Saksi yang diduga bakal jadi Tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kadinkes Kepsul Suryati Abdullah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah MB Alias Bimbi, serta pihak ketiga menyeret Oknum anggota DPRD Sula berinisial LL.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM