Diduga Fitnah Dan Hina Warga, Oknum PPPK KUA Sanana Utara Diadukan ke Polisi

SULA — Persoalan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik berujung pada pengaduan ke Polres Kepulauan Sula. Seorang perempuan berinisial JS alias Jania mengadukan seorang perempuan berinisial NK alis Nurmala, yang diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tuduhan perselingkuhan, cacian, serta penghinaan yang menurut JS telah menyerang kehormatan dan nama baiknya.

Dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Kepulauan Sula tertanggal 27 Agustus 2026, JS menceritakan peristiwa yang terjadi pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 12.19 WIT di sebuah apotek di Desa Fogi, Kecamatan Sanana.

Baca Juga: Tak Ada Istilah Saling Lindungi, Kasi Propam Polres Sula Tegas Soal Kasus RB

Menurut keterangan JS dalam pengaduannya, NK datang ke lokasi dan menyampaikan kepada anaknya sebuah pernyataan yang berkaitan dengan dugaan perselingkuhan. Mendengar ucapan tersebut, JS kemudian mengambil telepon selulernya dengan maksud merekam pernyataan NK.

Namun, JS mengaku telepon selulernya kemudian dirampas oleh NK dan dibawa ke SPKT Polres Kepulauan Sula. JS selanjutnya mengikuti NK hingga ke kantor polisi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Persoalan yang awalnya berkaitan dengan telepon seluler itu, menurut JS, kemudian berkembang menjadi tuduhan yang lebih serius.

Baca Juga: Istri Bupati Dan Suami Inspektur, Aktivis: Membuka Celah Praktik Korupsi Di Sula

Di lingkungan SPKT, JS mengaku dirinya dituduh telah berselingkuh dengan suami NK. Ia juga menyatakan mendapat makian dan hinaan.

Dalam pengaduannya, JS menyebut tuduhan tersebut tidak hanya disampaikan sekali. Ia mengaku NK beberapa kali melontarkan cacian, hinaan, serta tuduhan bahwa dirinya memiliki hubungan dengan suami NK, baik di tempat kerja maupun di tempat tinggal JS.

JS menilai tuduhan tersebut telah merugikan kehormatan dan nama baiknya. Karena itu, ia meminta Kapolres Kepulauan Sula agar laporan tersebut ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menariknya, pihak yang diadukan, yakni NK, diketahui merupakan PPPK yang bertugas di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula. Status tersebut membuat perkara ini tidak hanya menjadi persoalan pribadi, tetapi juga berpotensi mendapat perhatian publik apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum.

Baca Juga: Bangun Akses Keadilan, YBH Kapita Sula Silaturahmi Dengan Ketua PN Sanana

Meski demikian, tuduhan terhadap NK masih sebatas laporan dan keterangan dari pihak JS. Belum ada putusan atau kesimpulan hukum yang menyatakan NK terbukti melakukan fitnah maupun pencemaran nama baik.

Karena itu, kepolisian diharapkan dapat mengusut laporan tersebut secara objektif dengan memeriksa keterangan pelapor, terlapor, saksi-saksi, serta bukti yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.

Di sisi lain, NK juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan versinya atas kejadian tersebut.

Kasus ini kini menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum untuk memastikan apakah dugaan yang dilaporkan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang diadukan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *