SULA – Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Kepulauan Sula, IPTU Ikbal Umanailo, akhirnya angkat bicara terkait sorotan PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula terhadap penghentian sebuah perkara yang disebut baru diketahui pelapor lebih dari satu bulan setelah diterbitkannya surat penghentian.
Menanggapi pemberitaan Linksatu.com berjudul “PC IMM Sula Desak Propam Periksa Penyidik, Kasus Dihentikan 13 Mei Pelapor Baru Tahu 15 Juni”, IPTU Ikbal Umanailo mengaku baru mengetahui persoalan tersebut setelah membaca informasi yang beredar di media.
“Baru juga tahu dari berita ini, mungkin nanti kita dalami dulu, baik itu ke pelapor dan penyidik pembantu,” ujar IPTU Ikbal Umanailo saat dikonfirmasi, Rabu (17/06/2026).
Baca juga: PC IMM Sula Desak Propam Periksa Penyidik, Kasus Dihentikan 13 Mei Pelapor Baru Tahu 15 Juni
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa Propam Polres Kepulauan Sula akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait proses penanganan perkara yang menuai pertanyaan publik.
Terutama mengenai rentang waktu antara tanggal penghentian perkara pada 13 Mei 2026 dengan diterimanya surat penghentian oleh pelapor yang disebut baru terjadi pada 15 Juni 2026.
Sebelumnya, PC IMM Kepulauan Sula mendesak Propam untuk memeriksa penyidik yang menangani perkara tersebut. Organisasi kemahasiswaan itu menilai perlu adanya klarifikasi dan pengawasan internal guna memastikan seluruh prosedur penanganan perkara berjalan sesuai aturan serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Baca juga: Kebebasan Berpendapat Diduga Diteror, Fokal IMM Desak Propam Periksa Ajudan Bupati Sula
Respons Kasi Propam tersebut kini menjadi perhatian publik, mengingat pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dapat membuka fakta mengenai mekanisme penyampaian informasi penghentian perkara kepada pelapor dan keluarga.
Publik pun menunggu langkah lanjutan Propam Polres Kepulauan Sula dalam menindaklanjuti persoalan ini, termasuk hasil pendalaman terhadap pelapor maupun penyidik yang menangani perkara dimaksud.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM