SANANA – Proyek pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp6,19 miliar yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 kini menjadi sorotan. Hingga pertengahan 2026, bangunan yang digadang-gadang menjadi pusat pelayanan pertanahan tersebut belum juga rampung, sementara pekerjaan fisiknya telah terhenti sejak tahun 2024.
Di balik mandeknya proyek miliaran rupiah itu, muncul sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab. Mulai dari berapa besar anggaran yang telah dicairkan kepada kontraktor, bagaimana proses pengawasan proyek dilakukan, hingga siapa sebenarnya perusahaan pelaksana yang diduga gagal menuntaskan pekerjaan.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sula, Purnomo Aji, mengakui bahwa pembangunan terhenti setelah pihak kontraktor diduga melakukan wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban sesuai kontrak kerja.
“Pada saat pelaksanaan fisik tahun 2024, pihak kontraktor melakukan wanprestasi sehingga pembangunan tidak dapat dilanjutkan. Sisa anggaran kemudian ditarik kembali ke pusat,” ungkap Purnomo kepada wartawan, Rabu (10/6/2026) kemarin.
Baca juga: Telan DAK 43.8 Miliar, Menkes RI Ditantang Sidak Proyek RS Pratama Dofa Yang Diduga Dikorupsi
Pernyataan tersebut justru membuka ruang pertanyaan baru. Jika kontraktor terbukti wanprestasi, sejauh mana progres pekerjaan yang telah dibayar negara? Berapa nilai kerugian akibat keterlambatan proyek? Apakah telah dilakukan pemutusan kontrak dan upaya penagihan denda kepada pihak pelaksana?
Hingga kini, Kantor Pertanahan Kepulauan Sula belum bersedia membuka informasi mengenai jumlah dana yang telah dicairkan maupun sisa anggaran yang dikembalikan ke pemerintah pusat. Alasan yang disampaikan adalah masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara.
“Kami belum bisa mempublikasikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari BPKP,” kata Purnomo.
Baca juga: Belum Selesai Dikerjakan, Proyek Masjid Tri Sula Disoroti, Anggaran Miliaran Dipertanyakan
Tidak hanya soal anggaran, identitas perusahaan pelaksana proyek juga belum diungkap secara rinci. Pihak Kantor Pertanahan bahkan mengaku masih melakukan konfirmasi terkait status badan usaha kontraktor, apakah berbentuk CV atau PT.
“Saya belum bisa memastikan apakah perusahaan itu berbentuk CV atau PT. Saat ini kami masih melakukan konfirmasi lebih lanjut,” ujarnya.
Baca juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT
Padahal, proyek dengan nilai mencapai Rp6,19 miliar semestinya memiliki dokumen kontrak yang jelas dan mudah diakses oleh pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya mengenai tata kelola administrasi proyek yang menggunakan uang negara tersebut.
Dari informasi sementara yang diperoleh, perusahaan pelaksana diketahui berasal dari luar Kabupaten Kepulauan Sula dengan alamat terakhir tercatat di Cirebon, Jawa Barat.
Saat ini, nasib proyek mangkrak tersebut berada di tangan BPKP Provinsi Maluku Utara yang tengah melakukan review atas pelaksanaan pembangunan. Permohonan pemeriksaan diketahui telah diajukan sejak April 2026. Sementara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula telah lebih dahulu melakukan penilaian kondisi fisik bangunan dan mengeluarkan rekomendasi teknis.
Baca juga: DPD IMM Malut Desak Kapolres Tarik Oknum Polisi Yang Diduga Intimidasi Prabowo
Hasil review BPKP nantinya akan menjadi dasar pemerintah pusat untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pengalokasian kembali anggaran guna menyelesaikan pembangunan yang terhenti.
Namun publik kini tidak hanya menunggu kelanjutan pembangunan gedung tersebut. Masyarakat juga menantikan keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran, progres pekerjaan yang telah dibayar, mekanisme pengawasan proyek, serta pertanggungjawaban pihak kontraktor yang diduga gagal menyelesaikan pekerjaan.
Sebab, di tengah kebutuhan pelayanan pertanahan yang semakin meningkat, proyek bernilai miliaran rupiah yang mangkrak bukan sekadar persoalan bangunan yang belum selesai, tetapi juga menyangkut akuntabilitas penggunaan uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM