JAKARTA – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) resmi melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) bersama mantan Kepala Bagian Hukum, Ardiansyah Madjid, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Senin (8/6/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Halmahera Timur yang disebut melibatkan izin-izin lama yang diterbitkan pada periode 2009 hingga 2010, saat kewenangan pertambangan masih berada di tingkat pemerintah kabupaten.
Ketua Bidang ESDM PP Formapas Malut, Arshyl Made, mengatakan laporan resmi telah diterima oleh Kejagung RI dan KPK RI untuk ditindaklanjuti.
“Hari ini, tepat 8 Juni 2026, kami melaporkan kasus ini langsung ke Kejagung RI dan KPK RI agar segera memeriksa Sekda Halmahera Timur dan mantan Kabag Hukum Ardiansyah Madjid atas dugaan jual beli IUP. Laporan ini akan kami kawal dengan aksi demonstrasi sebagai bentuk dorongan kepada aparat penegak hukum untuk memproses kasus tersebut secara transparan dan profesional,” tegas Arshyl.
Baca juga: Proyek RSUD Sanana Di Bidik KPK Pasca Bupati Koltim Jadi Tersangka Korupsi
Menurutnya, izin-izin pertambangan yang sebelumnya berstatus eksplorasi diduga diaktifkan kembali menjadi IUP Operasi Produksi sebelum kemudian diperjualbelikan kepada investor asal Singapura. Dugaan tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan dan kewenangan yang berpotensi merugikan negara serta masyarakat.
Arshyl menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan semangat pemberantasan korupsi yang saat ini terus digaungkan pemerintah pusat.
“Pejabat daerah seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan, bukan justru diduga memanfaatkan jabatan untuk memuluskan kepentingan bisnis pertambangan,” ujarnya.
Baca juga: Premanisme Berseragam Di HUT Sula: DPP IMM Minta Polda Malut Usut Dugaan Pemukulan Prabowo
Adapun sejumlah dokumen perizinan yang disebut dalam laporan tersebut antara lain:
- SK Nomor 188.45/66-540/2009 tentang Persetujuan IUP Eksplorasi kepada PT Defesna Utama;
- SK Nomor 188.45/540-76/2009 tentang Persetujuan IUP Eksplorasi kepada PT Subur Berkat Abadi;
- SK Nomor 188.45/540-121A/2009 tanggal 10 Juli 2009 tentang Persetujuan IUP Eksplorasi kepada PT Prasindo Prima Gemilang;
- SK Nomor 188.45/540-122/2009 tanggal 15 Juli 2009 tentang Persetujuan IUP Eksplorasi kepada PT Rolisiana Heksa Kharisma;
- SK Nomor 188.45/540-160/2010 tanggal 9 Agustus 2010 tentang peningkatan status IUP menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Prasindo Prima Gemilang;
- SK Nomor 188.45/540-161/2010 tanggal 13 Agustus 2010 tentang peningkatan status IUP menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Rolisiana Heksa Kharisma;
- SK Nomor 188.45/660-18A/2010 tanggal 18 Januari 2010 terkait kebijakan lingkungan kegiatan penambangan bijih nikel PT Prasindo Prima Gemilang di Kecamatan Wasile Selatan.
Formapas Malut menilai dugaan praktik tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga memperburuk persoalan tata kelola sumber daya alam dan lingkungan di Halmahera Timur.
Arshyl juga mengkritik arah pembangunan daerah yang dinilai belum menunjukkan keberpihakan serius terhadap pengembangan sumber daya manusia.
“Kami melihat pembangunan di Halmahera Timur masih didominasi kegiatan seremonial yang kurang menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat. Munculnya dugaan keterlibatan pejabat daerah dalam persoalan pertambangan semakin menambah catatan kelam tata kelola sumber daya alam di daerah ini,” katanya.
Baca juga: DataIndo Apresiasi Penetapan Tersangka Aliong Mus, Kejati Didorong Bongkar Kasus BTT Sula
Ia menegaskan bahwa Formapas Malut akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan hingga terdapat kepastian hukum yang jelas.
“Kami berkomitmen mengawal laporan ini baik di Kejagung maupun KPK sampai ada kejelasan dan keadilan bagi masyarakat Halmahera Timur. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum dalam pengelolaan sumber daya alam daerah,” pungkasnya.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM