36 Paket Proyek Sungai Di Sula Disorot: Dugaan Korupsi Menguat, Kapolda Malut Dipertanyakan

Kepulauan Sula – Isu dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek normalisasi sungai di Kabupaten Kepulauan Sula kembali memanas. Sorotan tajam kini tidak hanya mengarah pada dugaan korupsi, tetapi juga pada sikap aparat penegak hukum, termasuk Kapolda Maluku Utara, yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap kasus tersebut.

Sebanyak 36 paket proyek dengan total anggaran sekitar Rp7 miliar yang berjalan sejak 2023 hingga 2025 disebut-sebut bermasalah. Namun hingga awal 2026, penanganan kasus ini dinilai stagnan tanpa kejelasan proses hukum.

Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera turun tangan mengambil alih penanganan perkara tersebut.

Ia menilai, lambannya proses hukum menimbulkan kecurigaan publik.

“Ini bukan kasus kecil. Anggaran miliaran rupiah diduga diselewengkan, tapi penanganannya seperti jalan di tempat. Kajati harus segera turun tangan dan memanggil semua pihak terkait,” tegas Prabowo, Senin (20/04/2026).

Baca juga: Prabowo Gugat Kinerja Polisi: Tantang Kapolres Buka SP2 Lidik Kasus Anggaran Pengawasan DD

PC IMM Kepulauan Sula juga meminta agar pihak-pihak dari Dinas PUPR turut diperiksa, termasuk seorang konsultan berinisial Meli yang disebut sebagai salah satu saksi kunci dalam proyek tersebut.

Menurut Prabowo, keterangan dari pihak konsultan penting untuk mengungkap dugaan penyelewengan anggaran secara terang.

Sementara itu, Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik PC IMM Kepulauan Sula, Andika Soamole, menegaskan bahwa temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD tahun 2024 seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyelidikan.

“Ada 36 proyek yang sudah diungkap dalam Pansus DPRD, namun seolah-olah menghilang tanpa tindak lanjut. Ini patut dipertanyakan,” ujarnya.

Baca juga: Kejari Sula Dinilai Abaikan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Penanganan Kasus Korupsi

Dugaan tersebut juga menyeret nama MS alias Muhlis Soamole yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sula. Meski demikian, hingga kini belum ada kejelasan sikap dari aparat penegak hukum terkait keterlibatan pihak tersebut.

PC IMM Kepulauan Sula menilai, jika dugaan ini terbukti, maka berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, lambannya penanganan kasus ini juga dinilai bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Ini menyangkut kepentingan publik dan infrastruktur vital. Aparat harus berpihak pada hukum, bukan pada kekuasaan,” tegas Andika.

Baca juga: Sebut Bangun Masjid Tri Sula Pakai Uang Pribadi Bupati, Prabowo: Uang 1,3 Miliar Kemana?

PC IMM Sula juga menantang Kapolres Kepulauan Sula dan Kepala Kejaksaan Negeri setempat untuk segera membuka penyelidikan secara transparan dan menyampaikan perkembangan kasus kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekda Kabupaten Kepulauan Sula, Kapolda Maluku Utara, maupun aparat penegak hukum terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan mandeknya penanganan kasus tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *