Kategori
Kepulauan Sula Politik

Pemerhati Pemilu Ajak Warga Sula Kawal Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara

SULA – Proses rekapitulasi pada pemilihan umum serentak di tahun 2024 sementara masih berlangsung, khususnya di wilayah Kepulauan Sula progresnya rekapitulasi masih ditingkat kecamatan, selanjutnya menunggu pleno ditingkat Kabupaten.

Ahmad Ukin, Pemerhati Pemilu mengajak seluruh masyarakat Sula, untuk mengawal rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota.

“Meskipun ada beberapa lembaga yang melakukan quick count (hitung cepat), keputusan akhir terkait dengan hasil perolehan suara secara undang-undang resminya ada di KPU,” katanya, Jum’at (23/02/2024).

Ia menjelaskan, dalam penghitungan perolehan suara Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan dua metode, yakni aplikasi Sirekap dan secara manual. Akan tetapi, aplikasi Sirekap mempunyai potensi diretas dan sebagainya sehingga peserta pemilu harus benar-benar menjalankan fungsinya untuk mengawal rekapitulasi perolehan suara dari bawah, yakni di tempat pemungutan suara (TPS) dan tingkat kecamatan maupun kabupaten.

“Bahwa kemudian ada satu hal lain dan sebagainya, pasti ada dari ratusan TPS dan orang-orang juga punya kepentingan. Saya tidak menyangsikan bahwa tidak ada, pasti ada, dan itu bisa dilakukan oleh semua, tergantung tempat mereka mendominasi,” ujarnya.

Ahmad, bilang bahwa hal itu berarti potensi penyalahgunaan dan apa pun namanya bisa dilakukan oleh semua pihak.

“Cuma memang kita sepakat bahwa hasil akhir tetap hitungan resmi dari KPU, Akan tetapi, secara perhitungan statistik, menurut dia, metodologi hitung cepat tidak semuanya salah karena dilakukan oleh lembaga-lembaga yang mempunyai kredibilitas,” pungkasnya.

Menurut dia, lembaga-lembaga penyelenggara hitung cepat tersebut tentunya tidak mau mempertaruhkan nama dan kredibilitas lembaganya untuk pesanan dan sebagainya. Selain itu, lembaga tersebut mempunyai semacam asosiasi institusi berbasis survei dan riset.

“Mereka punya kode etik, punya hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan, dan mereka kontrolnya seingat saya itu cukup ketat,” jelasnya.

Ahmad, mengatakan bahwa quick count berbeda dengan survei karena hitung cepat berbasis data di TPS, tergantung pada metodologi sebaran pengambilan data dan sebagainya yang berbasis pada perolehan suara di setiap TPS.

“Memang menyebar, biasanya itu bukan berdasarkan jumlah TPS, melainkan populasi pemilih. Jadi, jika pemilihnya sekian, berarti persentasenya harus sekian persen, dan mereka bisa mencapai 5.000—6.000 populasi walaupun tersebar dalam beberapa TPS karena per TPS itu maksimal 300 pemilih,” ungkapnya.

Menurut dia, selagi metodologi dan mekanisme serta sebaran pengambilan datanya benar, hasilnya tidak akan melenceng karena hasil hitung cepat tersebut merupakan data dari TPS.

“Kalau survei, ‘kan pendapat orang sebelum memilih. Akan tetapi, kalau quick count, berdasarkan data yang sudah dipilih, hasil hitung cepat yang disajikan oleh lembaga-lembaga tersebut hampir sama semua,” tegasnya.

Kendati demikian, Ahmad Mantan Ketua PC. PMII Sula Tahun 2022-2023.mengimbau masyarakat untuk tetap menunggu hasil akhir penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh KPU.

“Oleh karena itu, ayo kita mengawal rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *