Ramai-Ramai Warga Di Sula Soroti Ongkir Barang Di Kapal

SULA – Ongkos pengiriman (Ongkir) barang yang diberlakukan untuk Kapal Penumpang rute Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara dikeluhkan oleh beberapa pengirim maupun penerima lantaran terlalu mahal.

Hal ini terbukti dengan salah satu postingan akun atas nama Salsabila Buamona di Facebook yang keluhkan ongkir 1 batang AC terlalu mahal.

“Su talalu mau lai kamorang kapal e ongkir AC 1 batang itu sja 300, macam ini bt suru Krm bale d ternate ksna ks tinggal la kmng kapal ponong deng barang,” tulis Salsabila di statusnya, Jum’at (31/01/2024).

Baca juga: Terkait Proses Lidik DAK Disdik Sula, Raymond: Kami Butuh Pengaduan Resmi

Dari status Salsabila tersebut, memancing sejumlah Netizen untuk menanggapinya. Salah satunya akun nama Ratna Ratih yang mengaku bahwa ongkir barang di Kapal terlalu mahal.

“Sy korban kapal it hampir 20jeti lewat, dengan pengiriman AC 3 TV 2,” balas Ratna pada status Salsabila.

Baca juga: Kejari Sula Terkesan Bungkam Terkait Penetapan Tersangka Baru Kasus BTT

Tak sampai disitu, menanggapi status Salsabila Buamona, Akun atas nama Anthy Than Athan pun membagikan status Salsabila dengan meminta Pihak KUPP Pelabuhan Sanana serta Dishub Sula segera menindaklanjuti persoalan ongkir barang di Kapal yang mahal.

“Klu sampe so kaya bagini kira2 ini wewenang pihak sabandar atau perhubungan par ksi teguran sadiki par org kapal ee karna ongkir so talalu lg,” tulis Anthy Than Athan pada akun Facebooknya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Bungkam Soal Penetapan Tersangka Baru Kasus BTT, Kinerja Kejati Dan Kejari Disoroti

SULA – DPC GMNI Soroti Kinerja Kejati Maluku Utara dan Kejari Sula terkait bungkamnya informasi kepada media tentang penetapan kembali Mantan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT di tahun 2021.

Rifki Leko, Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula mencurigai adanya konspirasi kejahatan terkait bungkamnya Kejati Malut dan Kejari Sula kepada media terkait penetapan kembali MIH sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT di tahun 2021.

“Kami sangat mendukung langkah Jaksa terkait penetapan kembali MIH sebagai Tersangka Kasus BTT, akan tetapi dengan bungkamnya informasi kepada media, hal ini patut dicurigai adanya konspirasi kejahatan yang di sutradarai oleh Kejati dan Kejari dibalik Kasus Korupsi Dana BTT di Sula, kata Rifki, Selasa (17/12/2024).

Baca juga: Kejari Sula Terkesan Bungkam Terkait Penetapan Tersangka Baru Kasus BTT

Ia menjelaskan, transparansi informasi terkait Kasus Korupsi Dana BTT di Kepulauan Sula sangatlah penting.

“Saya percaya Lembaga Adiyaksa sangat mengedepankan transparansi atau keterbukaan informasi publik, dan bagi kami DPC GMNI Sula khususnya Warga Kepulauan Sula informasi Kasus Korupsi Dana BTT sangatlah penting karena kasusnya sudah lama ditangani oleh Jaksa,” tegasnya.

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula Raimond Chrisna Noya, menyampaikan Kasus BTT sudah ada progres.

“Sudah ada progres Kasus BTT, Untuk informasi lebih lengkap boleh langsung ke Kejati Maluku Utara,” ucap Raimond.

Baca juga: Gelar Tenda 2 Malam, DPC GMNI Kepsul Tutup Aksinya Dengan Coret Pagar Kejari

Arahan tersebut, lanjut Raimond sesuai Pimpinan Kejati Maluku Utara.

“Semua Perkara Kasus BTT sudah diambil alih Kejati, jadi untuk update progresnya semua ke Kejati Maluku Utara,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kejari Sula Terkesan Bungkam Terkait Penetapan Tersangka Baru Kasus BTT

SULA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali tetapkan Mantan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH sebagai Tersangka untuk temuan pengadaan alat medical sistem atau penyimpanan Vaksin TCW 300 sebanyak 13 dengan nilai Rp 2 miliar lebih terkait Kasus Korupsi Dana BTT senilai 28 miliar lebih di tahun 2021.

“Mereka (Kejati) kembali tetapkan MIH sebagai Tersangka kemarin Sore dan sudah ditahan di rutan,” kata sumber yang tak mau namanya dipublish, Selasa (17/12/2024).

Baca juga: Kepala BPBD Kota Ternate Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BTT Di Sula

Terpisah, Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula Raimond Chrisna Noya, menyampaikan Kasus BTT sudah ada progres.

“Sudah ada progres Kasus BTT, Untuk informasi lebih lengkap boleh langsung ke Kejati Maluku Utara,” ucap Raimond.

Baca juga: 1 Oknum Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula Kembalikan Kerugian Negara

Arahan tersebut, lanjut Raimond sesuai Pimpinan Kejati Maluku Utara.

“Semua Perkara Kasus BTT sudah diambil alih Kejati, jadi untuk update progresnya semua ke Kejati Maluku Utara,” tutupnya.

Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi, Kejagung RI Didesak Periksa Kepala Kejari Sula

Sekedar informasi, sebelumnya Kejari Sula pernah menetapkan mantan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH sebagai Tersangka Kasus BTT dan ditahan di Lapas Sanana, Senin (27/11/2023) tahun kemarin.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Antisipasi Potensi Ruci, Tim HAS Dan ISDA Giat Bimtek Saksi Di 37 Desa

SULA – Tim Pemenangan HAS dan ISDA datangi 37 Desa di Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara guna untuk penyegaran saksi dan penyeberangan atribut PDI-P di Sekretariat Pemenangan.

Sekretaris Internal PDI-P Sula, Jefry A.S.Rette Sekawael saat dikonfirmasi linksatu membenarkan informasi tersebut.

“Informasinya benar, Kegiatan tersebut kami dari Tim Pemenangan HAS dan ISDA laksanakan di 36 Desa, dengan Target kurang lebih 4 Hari di pulau Mangoli,” katanya, Senin (18/11/2024).

Baca juga: Kejari Sula Dinilai Abaikan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Penanganan Kasus Korupsi

Ia meminta untuk para Saksi HAS dan ISDA yang mengikuti Bimtek agar dapat mengawal suara saat pencoblosan nanti.

“Untuk pemateri giat Saksi HAS dan ISDA yakni Arman Buton dan Risman Gailea, kami pun berharap saksi dapat merealisasikan materi yang di sampaikan, guna untuk mengawal hak suara masyarakat di bilik suara saat Pemilihan tanggal 27 November nanti,” ujarnya.

Baca juga: Mabes Polri Didesak, Ambil Alih Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula

Jefry juga mengajak seluruh masyarakat untuk sama-sama mengawal serta memenangkan HAS dan ISDA di Kepulauan Sula.

“Saya tegaskan, kami tidak membiarkan Paslon Independen yakni ISDA berjuang sendiri, sebab kami adalah Banteng bukan Kerbau. Untuk itu mari sama-sama kita kawal serta memenangkan HAS dan ISDA di Kepulauan Sula,” tegasnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

MB Divonis 2 Tahun, Dicky: Upaya Banding Menunggu Arahan Pimpinan

SULA – Kejari Sula bakal ajukan banding terkait terdakwa Muhammad Bimbi yang divonis 2 tahun oleh Pengadilan Tipikor Ternate beberapa waktu lalu dalam Kasus Korupsi Dana BTT untuk pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula.

“Kami akan melakukan upaya hukum atau banding terkait vonis 2 tahun kepada Terdakwa Muhammad Bimbi,” kata Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Dicky Andi Firmansyah, Kamis (19/09/2024).

Baca juga: Jaksa Didesak Gandeng BPKP Malut Kawal 11 Kasus Dana Desa Di Sula

Ia juga bilang, kelanjutannya masih menunggu arahan Kepala Kejari Sula.

“JPU sudah mendisposisi, tinggal menunggu arahan Pimpinan, yang jelas kami ada upaya hukum,” tutupnya.

Sekedar informasi, Terdakwa Muhammad Bimbi dituntut 8 tahun kurungan penjara dengan denda sebesar Rp200 juta dan subsider 4 bulan, kemudian beberapa waktu lalu Hakim pengadilan Tipikor Ternate memvonis Terdakwa Muhammad Bimbi 2 tahun kurungan penjara dengan denda sebesar Rp200 juta dan subsider 2 bulan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Wakapolda Malut: Perlindungan Masyarakat Adalah Prioritas Utama Polri

SULA – Guna menjaga netralitas dalam pelaksanaan tugas Polri menjelang Pilkada di Maluku Utara tahun 2024, Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Stephen M. Napiun kunjungi Polres Kepulauan Sula, Rabu (18/09/2024).

Dihadapan awak media, Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Stephen M. Napiun dalam arahannya menegaskan, pentingnya netralitas Polri sebagai amanat konstitusi yang harus dijunjung tinggi dalam setiap proses demokrasi serta menekankan bahwa netralitas merupakan prinsip fundamental bagi Polri sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat.

“Setiap anggota Polri dilarang memberikan dukungan politik dalam bentuk apapun, termasuk melalui media sosial, pertemuan, atau simbol-simbol tertentu guna menjaga netralitas merupakan cerminan dari integritas dan profesionalitas Polri,” ucapnya.

Baca juga: Praktisi Hukum Soroti Salah Satu Kasus Tipikor Di Sula Yang Akan Dihentikan

Beliau menjelaskan, setiap anggota kepolisian harus mengedepankan atau melakukan pendekatan preventif melalui kegiatan patroli, pengawasan maupun koordinasi dengan pihak penyelenggara Pilkada seperti KPU dan Bawaslu.

“Penegakan hukum harus berdasarkan fakta dan bukti yang kuat tanpa memandang latar belakang politik pihak yang terlibat, untuk itu saya menekankan tentang pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap Polri dengan menunjukkan sikap profesional dan tidak memihak siapapun,” katanya.

Baca juga: Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus, Oknum Penyidik Di Sula Dilaporkan Ke Polda

Ia juga menegaskan bahwa perlindungan masyarakat adalah prioritas utama Polri.

“Saya meminta agar hak-hak masyarakat, terutama hak pilih, terlindungi dengan baik tanpa adanya intimidasi atau ancaman, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan damai, sejuk dan demokratis,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Kasus BTT Di Sula, PH Terdakwa MB Angkat Bicara

TERNATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara, menuntut Terdakwa Muhammad Bimbi dengan 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan untuk kasus korupsi dana bantuan tak terduga (BTT) di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Abdullah Ismail, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Muhammad Bimbi menilai, JPU terkesan mengabaikan fakta-fakta Persidangan.

“Terkait pernyataan dari JPU kalau terdakwa M. Bimbi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi adalah keliru, karena JPU sendiri tahu terkait fakta sidang dan publik juga mengetahui karena setiap pemeriksaan saksi maupun ahli selalu di publis ke media,” katanya, Jum’at (30/08/2024).

Baca juga: Progres 11 Kasus DD Di Kejari Sula Terkesan Lambat, Dicky: Terkendala LHP Inspektorat

Kemudian, lanjut Abdullah tuntutan JPU pada Kasus BTT malah menunjukan ketidakmampuan JPU dalam mengurai fakta Persidangan.

“Kasus ini terus terang saja sangat di paksakan, karena sudah jelas ahli dari BPKP menyampaikan kalau hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara ini dengan menggunakan data dari 7 puskesmas, kemudian di hitung dengan selisih pada invoice, dimana barang yang tersisa di gudang Dinkes Sula tidak dihitung dengan alasan karena terlalu banyak. Selain itu invoice yang dijadikan dasar secara jelas disebutkan oleh pemilik perusahan dalam sidang, kalau Invoice itu adalah invoice palsu karena perusahan tidak pernah menjual BMHP tersebut,” bebernya.

Baca juga: APH Didesak Lidik Temuan Fisik Dan Pengadaan Obat Oleh BPK RI Di Dinkes Sula

Ia menjelaskan, dalam sidang Kasus BTT, Hakim pernah menyampaikan bahwa hasil review isinya disclaimer.

“Sangat memalukan kalau dibilang tuntutannya berdasarkan fakta sidang, harusnya JPU legowo dan mengakui kalau kasus ini belum bisa dinaikan ke persidangan dan tidak membuat opini yang justru menurut kami sangat memalukan. Selain itu terkait pencairan BMHP tak ada satu pun saksi yang menyebutkan adanya keterlibatan terdakwa. Faktanya hingga persidangan berakhir terdakwa tidak pernah membuat kontrak dan pencairan di lakukan hanya menggunakan hasil review yang dalam sidang di sampaikan oleh hakim kalau hasil review itu isinya disclaimer,” tegasnya.

Baca juga: Kejari Sula Didesak Tetapkan Staf PT. HAB Sebagai Tersangka Pada Kasus BTT

Abdullah pun mendesak, Aswas Kejati Malut segera periksa JPU terkait tuntutan kepada kliennya.

“Tuntutan ini sangat mencederai rasa keadilan di masyarakat, karena fakta sidang secara telanjang telah kami buka ke publik dan jangan menutup-nutupi kesalahan Kejari Sula dalam menyidik kasus ini. Untuk itu kami meminta agar JPU yang telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun ini di periksa oleh Aswas Kejati Malut dan perlu diketahui kami juga akan menyurat ke Komisi Kejaksaan untuk memeriksa semua yang terlibat dalam penanganan kasus ini,” cetusnya.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula Akan Dihentikan

Selain itu, Abdullah juga akan melaporkan Ahli BPKP yang tidak cermat dalam menghitung kerugian Negara.

“Ahli dari BPKP juga akan kami laporkan, karena tidak hati-hati dan cermat dalam memeriksa kerugian negara yang berimplikasi serta berdampak pada klien kami yang mendekam di penjara atas hasil perhitungan yang salah dari BPKP,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Sejumlah Saksi Kasus BTT Di Sula Kembali Diperiksa Tim Pidsus Kejati Malut

SULA – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Maluku Utara kembali lakukan pemeriksaan beberapa orang saksi terkait Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 miliar lebih di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

“Ada 3 orang dari Pidsus Kejati Malut yang tergabung dalam Tim Percepatan pemeriksaan BMHP dan Alat Vaksin terkait dengan Kasus BTT yang datang untuk memeriksa kembali sejumlah Saksi,” kata Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Dicky Andi Firmansyah, Kamis (22/08/2024).

Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula Akan Dihentikan

Ia menambahkan, ada tambahan Saksi yang diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana BTT.

“Targetnya mungkin Seminggu untuk pemeriksaan Saksi-saksi, adapun juga tambahan Saksi yang diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana BTT,” bebernya.

Baca juga: Bawaslu Sula Didesak Ungkap Kasus Dugaan 2 Oknum Pejabat Terlibat Politik

Dicky pun mempertegas, tak ada yang Saksi yang diistimewakan terkait pemeriksaan kembali Saksi Kasus Korupsi Dana BTT.

“Untuk unsur Forkompimda yang terlibat dengan Kasus Korupsi Dana BTT kami tetap periksa, Kemudian perlu saya pertegaskan tak ada satupun Saksi yang kami Istimewakan dan surat panggilannya sudah kami layangkan,” cetusnya.

Baca juga: Oknum Kepsek Di Sula Curhat Kerap Ditagih Uang Oleh Tim, Diduga Arahan Kadispen

Ia juga bilang, terkait kasus Korupsi Dana BTT, Kejari Sula tetap berkomitmen untuk menyelesaikannya.

“Adanya Tim Percepatan dari Kejati, sudah barang tentu kami tetap berkomitmen untuk menyelesaikan Kasus BTT, intinya kami meminta doa serta dukungan Masyarakat Sula dalam penanganan Kasus ini,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kejari Sula Didesak Tetapkan Staf PT. HAB Sebagai Tersangka Pada Kasus BTT

TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula Didesak segera tetapkan Adi Maramis Staf PT. HAB lautan bangsa sebagai tersangka karena dinilai berikan keterangan palsu saat Sidang Kasus Korupsi Dana BTT.

“Kami mendesak Kejari Sula, segera tetapkan Adi Maramis Staf PT. HAB Sebagai Tersangka, karena dinilai memberikan keterangan Palsu pada Sidang BTT,” kata Abdullah Ismail, Penasehat Hukum Terdakwa Muhammad Bimbi, Selasa (20/08/2024).

Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula Akan Dihentikan

Ia menjelaskan, Adi Maramis Staf PT. HAB di dalam persidangan BTT menyangkal pernah dipanggil oleh Kejari Sula berbanding terbalik dengan bukti pemanggilan dirinya.

“Kami punya bukti surat panggilan dari Jaksa terhadap Adi Maramis Staf PT. HAB, namun anehnya dirinya secara terang-terangan menyangkal dihadapan Hakim dan memberikan keterangan Palsu bahwa dirinya tak pernah diperiksa, inikan nampak sekali bahwa dirinya memberikan keterangan palsu,” tutupnya.

Surat Panggilan Dari Jaksa Untuk Adi Maramis, Staf PT. HAB.

Perlu diketahui, Adi Maramis Staf PT. HAB lautan bangsa adalah salah satu Dosen di Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah. Kemudian Sidang Kasus Korupsi Dana BTT akan dilanjutkan hari Rabu (21/08/2024) untuk agenda mendengar keterangan saksi meringankan yang dihadirkan oleh Terdakwa Bimbi.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Dinilai Ada Perlakuan Khusus Oknum DPO Kasus BTT, Kejati Didesak Periksa Kepala Kejari Sula

TERNATE – M. Yusri Direktur PT. HAB lautan Bangsa yang seringkali tak hadir untuk memberikan keterangannya pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Ternate, kebohongannya mulai terkuak disaat munculnya keterangan dari JPU yang menyampaikan ada bokingan tiket pesawat Makasar-Ternate milik M. Yusri yang statusnya adalah DPO.

Hal tersebut lantas membuat geram Abdullah Ismail Penasehat Hukum Tersangka Muhammad Bimbi, yang menilai ada perlakuan khusus kepada M. Yusri Direktur PT. HAB lautan Bangsa.

“Statusnya M. Yusri adalah DPO, namun anehnya dia dapat berkomunikasi dengan mengirimkan bokingan tiketnya melalui pesan WhatsApp kepada pihak Kejari Sula, kemudian yang lebih anehnya lagi tak ada langkah kongkrit yakni penahanan kepadanya. Sebenarnya ada apa dengan Kejari Sula sehingga M. Yusri terkesan mendapatkan perlindungan khusus,” katanya, Minggu (11/08/2024).

Baca juga: Merasa Diancam Serta Rumahnya Dirusak, Suwandi Buat Laporan Resmi Ke Polres Sula

Abdullah pun menegaskan, akan menyurat secara resmi ke Kejagung RI serta mendesak Kejati Malut untuk Periksa Kepala Kejari Sula terkait Dugaan perlakuan khusus kepada M. Yusri Direktur PT. HAB lautan Bangsa.

“Kemarin saat Sidang BTT, saya sudah tanyakan persoalan ini ke JPU, namun yang disampaikan dirinya hanya duduk sidangkan perkara ini, selebihnya wewenang Kejari Sula. Untuk itu kami pun akan menyurati ke Kejagung RI serta mendesak Kejati untuk segera periksa Kepala Kejari Sula terkait dugaan perlakuan khusus kepada M. Yusri Direktur PT. HAB lautan Bangsa yang statusnya sudah DPO,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM