Bawaslu Malut Didesak Periksa Bupati Sula Terkait Keberadaannya Di Lokasi PSU Taliabu

SULA – Front Marhaenis Kabupaten Kepulauan Sula mendesak Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk segera periksa Bupati Fifian Adeningsih Mus terkait keberadaannya di Kabupaten Pulau Taliabu bersama sejumlah Kepala OPD di Desa yang akan diadakan Pengumutan Suara Ulang (PSU).

Ketua DPC GPM Kepulauan Sula Irfandi Norau menilai, keberadaan Bupati Fifian dan Kepala OPDnya di lokasi PSU di Kabupaten Pulau Taliabu bertujuan untuk mengkampanyekan Paslon nomor urut 2 yakni Citra-Utu.

“Bawaslu Malut wajib periksa Bupati Fifian dan Kepala OPDnya yang saati ini berada di Desa-desa di Pulau Taliabu yang akan dilaksanakan PSU. Kami menilai bukan Safari Ramadhan yang dilakukan, akan tetapi itu Safari politik untuk memenangkan pasangan nomor urut 2 yakni Citra-Utu,” katanya saat lakukan orasi di Pasar Basanohi Sanana, Kamis (27/03/2025).

Baca juga: Janjikan Lulus P3K, Kepala BKSDM Sula Diduga Lakukan Pungli

Ia menambahkan, kalau Bawaslu Malut tak menemukan bukti terkait Bupati Fifian kampanyekan Paslon nomor urut 2 yakni Citra-Utu di Desa yang alami PSU, berati Netralitas sebagai pengawas pemilu sangat diragukan.

“Bukti video Bupati Fifian kampanyekan Paslon nomor urut 2 saat pembagian beras di lokasi PSU di Pulau Taliabu sudah beredar, hal ini justru sangat menguji ekstensi Bawaslu Malut sebagai lembaga pengawas pemilu, namun bila Bawaslu beralibi tak ada bukti video tersebut, maka kami mencurigai Bawaslu Malut masuk angin dan netralitas sebagai pengawas Pemilu sangat diragukan,” tegasnya.

Baca juga: Kapolda Baru Ditantang Tuntaskan Kasus Anggaran Pengawasan DD Di Sula

Sekedar informasi, selain mendesak Bupati Fifian diperiksa oleh Bawaslu Maluku Utara terkait keberadaannya di beberapa lokasi PSU di Pulau Taliabu, adapun tuntutan Aksi Front Marhaenis lainnya:

1. Mendesak Kapolres Sula untuk segera tetapkan Plt. Kepala Inspektorat Sula Kamarudin Mahdi terkait Kasus Anggaran Pengawasan Dana Desa.

2. Mendesak Kajari Sula segera tetapkan Lasidi Leko sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT di Tahun 2021.

3. Kajari Sula segera periksa Kepala Dishub Sula Chairullah Mahdi terkait Aset Pengadaan Speed boat.

4. Mendesak Kapolda Maluku Utara segera periksa Kadis Kesehatan Sula Suryati Abdullah terkait Kasus RSU Pratama Di Desa Dofa.

5. Kajari segera periksa Direktur PT. Bumi Aceh Persada terkait Mangkraknya Pembagunan RSU Pratama di Desa Dofa.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kapolda Baru Ditantang Tuntaskan Kasus Anggaran Pengawasan DD Di Sula

SULA – DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Kepulauan Sula tantang Kapolda Maluku Utara yang baru yakni Brigjen Pol Waris Agono untuk tuntaskan Kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan Dana Desa (DD) senilai 1 miliar lebih pada APBD tahun 2022 yang mengendap di meja penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula.

Irfandi Norau Ketua DPC GPM Kepulauan Sula menyampaikan, lambatnya penanganan Kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan Dana Desa (DD) buat tingkat kepercayaan warga ke Polisi berkurang.

“Kasus ini sangat menyita publik Sula, dampaknya membuat kepercayaan warga berkurang ke Polisi karena sudah 2 tahun lebih dilakukan penyelidikan bahkan sudah ada audit kerugian negaranya akan tetapi tersangkanya belum ada,” katanya, Kamis (20/05/2025).

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Menurutnya, Penanganan Kasus anggaran pengawasan Dana Desa (DD) yang libatkan nama Kamaruddin Mahdi sebagai Plt Inspektorat Sula, harus super ekstra.

“Kasus ini dikategorikan Kejahatan Ekstra Ordinary crime, jadi kami meminta atensi khusus kepada Brigjen Pol Waris Agono sebagai Kapolda Maluku Utara yang baru terkait penanganan Kasus anggaran pengawasan Dana Desa (DD) yang libatkan nama Kamaruddin Mahdi sebagai Plt Inspektorat Sula,” tegasnya.

Baca juga: Terkait Proses Lidik DAK Disdik Sula, Raymond: Kami Butuh Pengaduan Resmi

Terpisah, AKBP Kodrat Muh. Hartanto Kapolres Kepulauan Sula saat dikonfirmasi mengatakan, proses penanganan Kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan Dana Desa (DD) senilai 1 miliar lebih akan digelar di Polda Maluku Utara.

Baca juga: Kejari Sula Bidik Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT Tahun 2022 Senilai 1,5 Miliar

“Saat ini, kasusnya dalam tahap penyelidikan dan selanjutnya adalah gelar perkara. Untuk pelaksanaan gelar perkara rencananya dilaksanakan di Dirkrimsus Polda Maluku Utara,” tutupnya.

Perlu diketahui terkait penanganan Kasus anggaran pengawasan DD beberapa orang telah diperiksa, seperti mantan inspektur Ibu Neovita, mantan Inspektur Machful Sasmito, Plt. Inspektur Hi. Kamaludin Sangaji serta beberapa Irban di Inspektorat Pemda Kabupaten Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM

Didampingi PH, 2 Pendemo PT. NHM Penuhi Panggilan Klarifikasi Di Polda Malut

TERNATE – Dua pendemo yakni Muamar Ternate dan Rizal Bambang selaku kordinator aksi dari Formed yang didampingi Kuasa Hukumnya, memenuhi pangilan Polda Maluku Utara atas undangan klarifikasi NO B/200/III/RES/5.5/2025/Dit Reskimsus dan NO B/201/III/RES/5.5/2025/Dit Reskimsus terkait dengan aksi unjuk rasa di perusahaan Nusa Halmahera Mineral (NHM) tanggal 5 Maret 2025.

Lukman Harun, Penasehat hukum pendemo dari LBH Marimoi mengatakan, bahwa aksi unjuk rasa yang dlakukan adalah bentuk kekecewaan atau keresahan para pekerja yang haknya tidak dipenuhi oleh PT. NHM.

“Aksi yang dilakukan klien kami adalah menuntut pembayaran gaji karyawan yang sudah tertunggak selama 3 (tiga) bulan,” katanya, Selasa (18/03/2025).

Baca juga: Seorang IRT Di Sula Dilarikan Ke RSUD Diduga Dianiaya Iparnya

Ia menambahkan, gaji karyawan yang dirumahkan, berdasarkan memo yang dikeluarkan pihak manajemen PT. NHM pun tak sesuai faktanya.

“Gaji karyawan yang dirumahkan, berdasarkan memo yang dikeluarkan pihak manajemen PT. NHM, karyawan akan tetap menerima upah Rp. 6 juta per bulan, namun faktanya yang mereka terima tidak sesuai, ada yang hanya dibayar Rp. 1,5 juta, ada yang dibayar 3 juta, dan itupun dibayar tidak setiap bulan, melainkan 2 atau 3 bulan sekali. belum lagi ANUALIVE, BPJS, THR dan biaya tunjangan Pendidikan yang belum dibayarkan,” bebernya.

Baca juga: Cerita Hasbi, Seorang Eks Karyawan Tambang Yang Ikut Pelatihan Dari BLK Ternate

Menurut Lukman, pelaporan yang dilakukan oleh PT. NHM kepada kliennya agak keliru.

“Tidak ada unjuk rasa yang dilakukan untuk menghalang-halangi aktivitas perusahaan. Lagi pula, menurutnya, jika yang dilaporkan pihak NHM bahwa unjuk rasa tersebut dilakukan di area obyek vital nasional (front gate), mengapa pihak NHM tidak melaporkan para pengunjuk rasa yang melakukan aksi di front gate NHM pada tanggal 13 Maret 2025 ?? toh sama-sama lokasinya depan front gate NHM,” tegasnya.

Baca juga: Kejari Sula Bidik Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT Tahun 2022 Senilai 1,5 Miliar

Ia juga menyesalkan tindakan yang diambil oleh pihak PT. NHM yang merespon Aksi yang dilakukan kliennya dengan ancaman kriminalisasi. “Menyampaikan pendapat dimuka umum itu dilindungi undang-undang, apalagi penyampaian pendapat tersebut berjalan aman, tidak ada chaos. Harusnya selaku pimpinan PT. NHM, bijaksana menanggapi aksi yang dilakukan klien kami, sudah tidak membayar hak-hak karyawan, masa mau pidanakan karyawannya,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Seorang IRT Di Sula Dilarikan Ke RSUD Diduga Dianiaya Iparnya

SULA – Seorang Ibu rumah tangga inisial ZU umur 40 asal Desa Pelita Jaya, Kecamatan Mangoli Utara Timur, Kabupaten Kepulauan Sula dilarikan ke RSUD Sanana pukul 10:31 WIT lantaran tak sadarkan diri.

IPDA Rizal Polpoke, Kepala Sentral SPKT Polres Kepulauan Sula saat dikonfirmasi mengatakan dugaan sementara Ibu rumah tangga inisial ZU dianiaya Adik iparnya sendiri.

“Keluarga dari Ibu ZU sudah buat laporan resmi ke SPKT paska dibawa ke RSUD, untuk informasi sementara yang didapatkan kejadiannya kemarin di Desa Pelita Jaya, dugaan sementara Ibu ZU dianiaya oleh Adik iparnya sendiri,” katanya, Senin (10/03/2025).

Baca juga: Kapolri Dan Kapolda Diminta Atensinya Terkait Penanganan Kasus KM

Ia menambahkan, untuk penyebab serta kronologi lengkap kejadiannya belum diketahui, dikarenakan IRT inisial ZU belum sadarkan diri dan masih butuh penanganan medis di RSUD Sanana.

“Kami belum dapat informasi kronologi kejadian lengkapnya serta penyebabnya Dikarenakan Ibu ZU masih belum sadarkan diri dan masih butuh penanganan medis” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kapolri Dan Kapolda Diminta Atensinya Terkait Penanganan Kasus KM

SULA – DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Kepulauan Sula meminta Atensi Kaporli terkait lambatnya penanganan Kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan Dana Desa (DD) senilai 1 miliar lebih di tahun 2022 yang menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektorat, yang sudah 2 tahun lebih mengendap di meja penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula.

Rifki Leko, Ketua DPC GMNI Sula menilai ada konspirasi kejahatan yang sengaja di lakukan penyidik terkait Kasus Kamarudin Mahdi.

“Kasus ini kami kawal dari Sula sampai Ternate, bahkan beberapa kali Aksi di Polda namun sampai saat ini belum ada kejelasan, jadi kami menilai Kasus Kamarudin Mahdi ada konspirasi kejahatan yang sengaja dimainkan oleh penyidik Satreskrim Polres Sula dan Penyidik Dirkrimsus Polda Maluku Utara,” kata Rifki, Minggu (09/03/2025).

Baca juga: Penyelenggaraan Swakelola DAK Pada Disdik Sula Jadi Temuan BPK RI

Ia juga bilang, akan Aksi gelar tenda untuk nginap didepan Polda Maluku Utara, apabila Kamarudin Mahdi belum ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan senilai 1 miliar lebih di tahun 2022.

“Kami berharap Kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan DD dijadikan Atensi Kapolri dan segera tetapkan Kamarudin Mahdi sebagai Tersangka, jikalau tuntutan kami tak diindahkan, maka kami akan lakukan Aksi gelar tenda di depan Polda Maluku Utara dengan waktu yang tak ditentukan,” cetusnya.

Baca juga: LL Mangkir Dari Panggilan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula

Sebelumnya, Abdullah Ismail, salah satu Praktisi Hukum di Maluku Utara mengatakan Proses penanganan kasus anggaran pengawasan dana Desa (DD) senilai 1,1 miliar diduga ada konspirasi yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula.

“Penanganan Kasus ini, saya menduga adanya konspirasi yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polres Sula, dimana seharusnya status kasusnya itu penyidikan bukan lagi penyelidikan dikarenakan sudah ada Permintaan perhitungan kerugian keuangan negara ke BPK Maluku Utara dan hasilnya sudah dikantongi oleh penyidik,” kata Abdullah Ismail, Praktisi Hukum, Senin (10/02/2025) beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kejagung RI Didesak Periksa Kepala Kejari Kepulauan Sula, Begini Persoalannya

Ia menjelaskan, Kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) di Kepulauan Sula seharusnya sudah ada penetapan tersangka.

“Kasus ini sebenarnya terang benderang dan seharusnya sudah ada tersangkanya. Pertanyaannya kalau temuan kerugian keuangan tersebut telah dipulihkan, kemudian siapa yang memulihkan kerugian tersebut, maka sudah pasti orang yang memulihkan kerugian tersebut adalah tersangkanya,” ucapnya.

Baca juga: Jaksa Didesak Periksa Kaban BPKAD Sula Terkait Dugaan Aliran Dana Tunjangan Sertifikasi Guru Pada Pilkada 2024

Ia pun meminta, Atensi Kapolda Maluku Utara terkait penanganan Kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan DD di Kepulauan Sula.

“Kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan DD di Sula dikategorikan Kejahatan Ekstra Ordinary crime, jadi penanganannya harus di tangani secara ekstra pula, untuk itu saya minta atensi dari Kapolda Maluku Utara terkait penanganannya, hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan persepsi buruk di masyarakat terhadap kinerja institusi Polri,” harapnya.

Baca juga: Diduga Korupsi DAK Fisik 34 Miliar Lebih, Kejari Sula Didesak Periksa Kadis Pendidikan

Terpisah AKBP Kodrat Muh. Hartanto, Kapolres Kepulauan Sula saat dikonfirmasi menyampaikan proses penanganan Kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan Dana Desa (DD) senilai 1 miliar lebih di tahun 2022 akan digelar di Polda Maluku Utara.

“Saat ini, kasusnya dalam tahap penyelidikan dan selanjutnya adalah gelar perkara. Untuk pelaksanaan gelar perkara rencananya dilaksanakan di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara,” tutupnya.

Perlu diketahui terkait penanganan Kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan DD senilai 1,1 miliar beberapa orang telah diperiksa, seperti mantan inspektur Ibu Neovita, mantan Inspektur Machful Sasmito, Plt. Inspektur Hi. Kamaludin Sangaji serta beberapa Irban di Inspektorat Pemda Kabupaten Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Realisasi Dana Bumdes Senilai Ratusan Juta, Salah Satu Desa Di Sula Dipersoalkan

SULA – Dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Wailau, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula di tahun 2022, 2023 dan 2024 dipersoalkan oleh warga terkait realisasi serta pemanfaatannya.

La Onyong Ode Ali, salah satu warga Desa Wailau kepada linksatu, menilai adanya konspirasi kejahatan terstruktur yang dimainkan oleh Kepala Desa Wailau terkait tata kelola Dana Bumdes.

Ia mengatakan, sejauh ini warga Desa Wailau tak tahu menahu realisasi Dana Bumdes senilai ratusan juta lebih dari tahun 2022, 2023 dan 2024 digunakan.

“Dana Bumdes Wailau per tahunnya itu ratusan juta lebih dari tahun 2022, 2023 dan 2024. Anehnya kami tak tahu menahu realisasi, penggunaan serta pemanfaatannya, kemudian rapat yang diselenggarakan untuk pembahasan Bumdes pun terkesan diam-diam, karna yang diundang hanya orang-orang dekat Kades saja,” kata La Onyong, Selasa (04/03/2025).

Baca juga: Komjak RI Didesak Evaluasi Kinerja Kejari Sula Terkait Lambatnya Tangani Kasus DD

Ia pun meminta Kepala Desa Wailau segera buat rapat umum dengan masyarakat untuk mendengar realisasi Dana Bumdes yang telah dicairkan.

“Dana Desa itu uang rakyat bukan uang pribadi jadi wajib dipertanyakan. Untuk itu saya meminta Kades Wailau segera buat rapat umum bersama seluruh warga, agar kami dapat mendengar serta mengetahui realisasi belanja dana Bumdes ratusan juta dari tahun 2022, 2023, dan 2024,” bebernya.

Baca juga: Terima Hasil Audit Investigasi, Jaksa Tindaklanjuti Salah Satu Kasus DD Di Sula

La Onyong pun tak segan-segan giring Persoalan Bumdes Wailau ke APH, kalau permintaan untuk selenggarakan rapat umum tak diindahkan.

“Segera buat rapat umum terkait persoalan Bumdes Wailau yang tak jelas ini, kalau tak mau masalah ini kami laporkan ke Kejaksaan,” tegasnya.

Sementara berita ini diterbitkan, Pewarta masih mencoba konfirmasi Kades Wailau terkait persoalan Bumdes.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Terkait 2 DPO Kasus BTT Di Sula, Richard: Kami Berharap Ada Itikad Baiknya

TERNATE – 2 DPO yakni MY sebagai Direktur PT. HAB lautan bangsa dan JPS sebagai Direktur PT. Pelangi Indah Lestari dalam Kasus Korupsi Dana BTT di Kepulauan Sula tahun 2021, keberadaannya belum diketahui.

“Sampai saat ini, keberadaan 2 DPO tersebut belum diketahui. Tim kamipun sedang berusaha untuk melacak keberadaan mereka,” kata Richard Sinaga, Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Senin (03/03/2025).

Baca juga: Terkait Proses Lidik DAK Disdik Sula, Raymond: Kami Butuh Pengaduan Resmi

Ia pun berharap 2 DPO Kasus Korupsi Dana BTT di Kepulauan Sula Proaktif.

“Demi terangnya Kasus BTT di Sula, kami berharap 2 DPO tersebut dapat Proaktif dengan datang memenuhi panggilan kami, karna sampai saat ini kami masih menunggu itikad baiknya,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Sejumlah Instansi Penting Di Maluku Utara Didemo Terkait 3 Kasus Tipikor Di Sula

TERNATE – Badan Perwakilan Keuangan (BPK), Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara Didemo oleh DPC Gerakan Marhaenis Nasional Indonesia (GMNI) dan DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kepulauan Sula terkait beberapa Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Rifki Leko, Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula dalam bobotan aksinya, menyentil Penanganan 3 Kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) yang sangat meresahkan warga.

“Kami Mendesak Polda, Kejati dan BPK RI Perwakilan Maluku Utara untuk segera menyelesaikan penanganan Kasus Korupsi Dana BTT, Kasus Anggaran Pengawasan DD dan Kasus RSU Pratama yang sangat meresahkan Warga Kabupaten Kepulauan Sula karna masih mandek dimeja penyidik,” teriaknya, Senin (24/02/2025).

Baca juga: 2 Pasien Gizi Buruk Dirawat Di RSUD Sanana, Ada Yang Terkena HIV

Menurutnya Polda, Kejati dan BPK RI Perwakilan Maluku Utara sengaja melindungi Oknum-oknum yang terlibat dengan beberapa Kasus Tipikor di Kepulauan Sula.

“3 Kasus Tipikor di Kepulauan Sula yakni Kasus BTT, Kasus Anggaran Pengawasan DD dan Kasus RSU Pratama untuk aspek buktinya sudah cukup jelas, namun belum di eksekusi ke tahap hukum yang semestinya, jadi Kami menilai ada konspirasi kejahatan yang sengaja dimainkan oleh Polda, Kejati dan BPK RI Perwakilan Maluku Utara dengan melindungi Oknum-oknum yang terlibat,” tegasnya.

Baca juga: Gelar Tenda 2 Malam, DPC GMNI Kepsul Tutup Aksinya Dengan Coret Pagar Kejari

Rifki pun mengecam akan gelar kemping di depan Kantor Polda, Kejati dan BPK RI perwakilan Maluku Utara apabila Oknum-oknum yang terlibat beberapa Kasus Tipikor di Kepulauan Sula belum ditetapkan sebagai Tersangka.

“Kami berharap penanganan Kasus Korupsi Dana BTT, Kasus Anggaran Pengawasan DD dan Kasus RSU Pratama dijadikan Atensi Pimpinan Polda, Kejati dan BPK RI Perwakilan Maluku Utara, dan apabila tuntutan kami tak indahkan, kemudian belum ada penetapan Tersangka terkait Kasus Tipikor tersebut, maka kami akan gelar Tenda didepan Kantor Polda, Kejati dan BPK RI Perwakilan Maluku Utara seperti yang pernah kami lakukan didepan Kantor Kejari Kepulauan Sula beberapa waktu lalu,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Ketemu Dengan Kajati, Ini Penegasan DPC GMNI Dan DPC GPM Sula Terkait Kasus Korupsi Dana BTT

TERNATE – Pasca lakukan demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan masuk dokumen bukti terkait Kasus Korupsi Dana BTT di Kepulauan Sula, beberapa waktu lalu.Akhirnya DPC GMNI Dan DPC GPM Sula diberi kesempatan untuk bertatap langsung dengan Herry Ahmad Pribadi Kepala Kejati Maluku Utara untuk siraturahmi serta berdiskusi.

Rifki Leko, Ketua DPC GMNI Sula saat dikonfirmasi berikan apresiasi kepada Kajati Maluku Utara yang sudah mau berdiskusi terkait Kasus Korupsi Dana BTT.

“Alhamdulillah, usaha tak mengkhianati hasil, tak sia-sia kami mengawal Kasus Korupsi Dana BTT di Sula, dari Aksi depan Kantor Kejari sampai Aksi didepan Kantor Kejati, akhirnya bisa tatap muka langsung dengan Pak Herry untuk berdiskusi dan trimakasih juga karena sudah mau mendengarkan keluhan kami,” katanya, Sabtu (22/02/2025).

Baca juga: Jaksa Didesak Periksa Kaban BPKAD Sula Terkait Dugaan Aliran Dana Tunjangan Sertifikasi Guru Pada Pilkada 2024

Ia berharap, penanganan Kasus Korupsi Dana BTT di Sula dapat menjadi atensi Kajati Maluku Utara.

“Saya berharap penanganan Kasus Korupsi Dana BTT, dapat perhatian khusus atau atensi Pak Kajati, hal ini bertujuan agar dapat menghilangkan persepsi buruk masyarakat terhadap Jaksa yang tak mampu menyelesaikan penanganan Kasus di Maluku Utara, khususnya di Kepulauan Sula,” tandasnya.

Baca juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Terpisah Irfandi Norau, DPC GPM Kepulauan Sula menginginkan ada Tersangka baru Kasus Korupsi Dana BTT pasca siraturahim dengan Kajati Maluku Utara.

“Saya tegaskan, didalam Kasus Tipikor tak ada Tersangka tunggal. Beberapa dokumen bukti terkait Kasus Korupsi Dana BTT sudah kami berikan, jadi pasca ketemu dengan Pak Kajati, kami berharap sudah ada penetapan tersangka baru,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Jaksa Didesak Periksa Kaban BPKAD Sula Terkait Dugaan Aliran Dana Tunjangan Sertifikasi Guru Pada Pilkada 2024

SULA – Pada 06 Januari 2025 terdapat puluhan guru sertifikasi di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara datangi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kepulauan Sula untuk meminta hak mereka atas tunjangan sertifikasi triwulan IV TA 2024. Yang hal ini diberitakan berbagai berita media online termasuk tulisan saya di berita media online: Belum Dibayar Tunjangan Sertifikasi Guru 4 Miliar Di Sula, Rifaldi: Tata Kelola Ekonomi Keuangan Daerah Amburadul.

Didalam tulisan saya tersebut di atas, meminta Kabid anggaran BPKAD Kepulauan Sula, jelaskan tujuan penggunaan anggaran sertifikasi guru triwulan IV TA 2024. Mengapa?

Secara ekonomi keuangan bahwa informasi yang berguna namun tidak lengkap atas sumber dan penggunaan kas terdapat dalam neraca komparatif dan laporan laba rugi. Namun gambaran menyeluruh atas arus kas didapat dari laporan arus kas (statement of cash flow).

Apabila dibaca secara spesifik pada tulisan saya sebelumnya menunjukkan tata kelola PAD Non-fisik TA 2024 tidak diperuntukkan sesuai aturan penggunaan PAD Non-fisik TA 2024 yang dianggarkan pemerintah pusat melalui APBN TA 2024 kepada pemerintah daerah di daerah kabupaten kepulauan sula TA 2024 untuk membayar tunjangan sertifikasi guru triwulan IV TA 2024 sekitar 4 miliar rupiah dari 300 guru.

Namun sialnya, Kabid anggaran BPKAD Kepulauan Sula mengacu aturan desentralisasi fiskal dari mana tunjangan sertifikasi guru berasal dari APBD, hal ini wajib dijelaskan oleh Kabid anggaran BPKAD Kepulauan Sula kepada publik Sula karena publik Sula wajib ketahui sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas keuangan negara.

Seperti ini keterangan Kabid anggaran BPKAD Kepulauan Sula bahwa 300 guru yang belum terima tunjangan sertifikasi guru triwulan IV TA 2024 dipastikan akan terbayar, menunggu evaluasi APBD 2025. Aturan dari mana tunjangan sertifikasi guru bersumber dari APBD. Sial.

Jika keterangan tersebut tidak secepat dikoreksi dan dijelaskan kepada publik Sula, yakin dan percaya akan berdampak pada manipulasi LPJ DAK Non-fisik tunjangan sertifikasi guru triwulan IV yang bersumber dari APBN TA 2024 yang berujung pada dugaan korupsi dikemudian waktu.

Apalagi triwulan IV itu adalah bulan Oktober, November, dan Desember TA 2024. Yang dimana diketahui bulan-bulan tersebut merupakan dimulainya secara serentak pemilihan langsung kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia termasuk pemilihan langsung kepala daerah di Kabupaten Kepulauan Sula di tahun 2024.

Political Budget Cyles

Pengalokasian anggaran pada saat menjelang pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) sudah sering terjadi tidak terkecuali pada daerah dengan kepala daerah petahana, yang biasanya akan menghemat anggaran pada tahun-tahun awal masa menjabat dan berakhir dengan proyek (Suranta & Pangarso, 2016). Political Budget Cycles atau biasa dikenal PBC merupakan konsep yang menjelaskan mengenai politisi yang memanipulasi ekonomi baik dengan cara mengurangi maupun menambah pasokan uang untuk kepentingan pribadi dalam mencapai tujuannya, dan biasanya terjadi pada saat menjelang pemilukada. Teori ini pertama kali diperkenalkan oleh Nordhaus, (1975) dengan mengusulkan yang mana petahana dapat memanipulasi kebijakan ekonomi makro dengan asumsi pemilih akan memberikan suaranya sehingga petahana akan berusaha dalam menciptakan kondisi ekonomi sebelum pemilihan dengan terlibat dalam kebijakan fiskal ekspansif (Setiawan & Rizkiah, 2017).

Pendekatan siklus politik anggaran (Political Budget Cycles/PBC) mungkin dapat membantu pertajam tulisan ini sebagai petunjuk sementara untuk mengetahui hubungan apakah anggaran tunjangan sertifikasi guru triwulan IV dari DAK Non-fisik yang bersumber dari APBN TA 2024 digunakan untuk memenangkan salah satu pasangan calon kepala daerah dalam pemilihan langsung kepala daerah di Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2024.

Namun, untuk mengetahui hubungan tersebut diperlukan penjelasan lebih detail oleh Kabid anggaran BPKAD Kepulauan Sula mengenai laporan arus kas (statement of cash flow) tunjangan sertifikasi guru triwulan IV senilai 4 miliar rupiah digunakan untuk apa.

Itulah mengapa di dalam tulisan saya di atas, meminta langsung kepada Kabid anggaran BPKAD Kepulauan Sula, untuk jelaskan lebih detail anggaran tunjangan sertifikat guru triwulan IV dari DAK Non-fisik melalui APBN TA 2024 ini gunakan untuk apa. Karena sudah termasuk pencatatan kerugian pendapatan guru ASN di Kepulauan Sula yang tentunya tidak adil.

Namun tidak terlepas pada hubungan antara belum dibayar tunjangan sertifikasi guru triwulan IV TA 2024 dan pemilihan langsung kepala daerah di kabupaten kepulauan sula tahun 2024 diduga kuat Kabid anggaran BPKAD Kepulauan Sula telah menyalahgunakan jabatan publiknya untuk menggunakan tunjangan sertifikasi guru triwulan IV TA 2024 sekitar 4 miliar rupiah yang bersumber dari DAK Non-fisik melalui APBN TA 2024 diperuntukkan mendanai untuk menenangkan salah satu pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Kepulauan Sula di Pilkada 2024. Jika dugaan korupsi ini benar dan bisa jadi benar, maka tamaknya.

Padahal mereka (guru ASN) perlu pendapatan tersebut jelas tidak lain dan tidak bukan untuk keperluan rumah tangganya memenuhi kebutuhan bahan pokok dan biayai anak-anaknya sekolah. Sayang sekali.

Sehingga BPKAD Kepulauan Sula sebagai lembaga yang mengelola dan menyalurkan tunjangan sertifikasi guru di kabupaten kepulauan sula diduga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, keuangan negara. Maka dalam kesempatan ini Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula didesak periksa Kabid anggaran BPKAD Kepulauan Sula karena diduga korupsi tunjangan sertifikasi guru triwulan IV TA 2024 yang terindikasi mengalami kerugian keuangan negara miliaran rupiah yang melekat pada BPKAD Kepulauan Sula sebagai pengelola dan menyalurkan tunjangan sertifikasi guru di daerah kabupaten kepulauan sula.

Penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pertama; Melakukan perbuatan melawan hukum. Kedua; Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi Merugikan negara atau perekonomian negara.

Penulis: Rifaldi Ciusnoyo, Alumni Universitas Muhammadiyah Kendari.

Redaktur: TIM