Kepala BPBD Sula: Dana BTT 1,5 Miliar Tahun 2022 Tak Dikelola Oleh Kami

SULA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula, bantah anggaran biaya tak terduga (BTT) senilai 1,5 miliar ditahun 2022 dikelola instansinya.

“Dana BTT senilai 1,5 miliar ditahun 2022 tak dikelola oleh kami dan tak melekat pada pagu anggaran BPBD Sula,” ucap Buhari Buamona, Kepala BPBD Kepulauan Sula, Jum’at (18/04/2025).

Baca juga: Terkait Kasus BTT Tahun 2022, Raimond: Dokumen Pemeriksaannya Tidak Ada

Ia bilang, anggaran dana BTT ada di BPKAD Kepulauan Sula.”Semua anggaran terkait dana BTT ada di BPKAD,” bebernya.

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Buhari juga menjelaskan, proses pencairan Dana BTT pada BPBD Sula pun ada prosedurnya.

“Anggaran BTT pada BPBD tersebut dicairkan ketika ada Bencana, untuk proses pencairannya itu harus disetujui Bupati dan prosesnya tak mudah,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Salah Satu Kepala Dinas Di Sula, Dipolisikan Istrinya

SULA – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) inisial AU diadukan ke SPKT Polres Kepulauan Sula oleh Istrinya inisial A terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan.

IPDA Rizal Polpoke, Kasi Humas Polres Kepulauan Sula saat dikonfirmasi, membenarkan informasi tersebut.

“Iya, tadi Kepala Disnakertrans Inisial AU diadukan istrinya di SPKT sekitar pukul 12:35, terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan” katanya, Jum’at (18/04/2025).

Baca juga: Seorang IRT Di Sula Dilarikan Ke RSUD Diduga Dianiaya Iparnya

Ia juga bilang, pihak SPKT pun sudah layangkan undangan klarifikasi kepada Kepala Disnakertrans Inisial AU.

“Undangan klarifikasi ke oknum Kadis Inisial AU sudah dilayangkan pihak SPKT terkait aduan Istrinya, dan untuk sementara infonya begitu dulu,” tutupnya.

Sekedar informasi, Oknum Kadis Inisial AU ditahun 2023 pernah dilaporkan Istrinya terkait KDRT, akan tetapi masalahnya berujung damai dan dibuat pernyataan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Terkait Kasus BTT Tahun 2022, Raimond: Dokumen Pemeriksaannya Tidak Ada

SULA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, akui tak mengantongi dokumen pemeriksaan terkait Kasus dugaan Korupsi Dana BTT di tahun 2022 senilai 1,5 miliar yang melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Hal itu disebutkan Raimond Chrisna Noya Kasi Intel Kejari Sula, saat dikonfirmasi linksatu.

“Saya baru tahu ada Kasus BTT tahun 2022, kemudian dokumen pemeriksaannya pun tidak ada,” katanya, Rabu (16/04/2025).

Baca juga: Dinilai Ingkar Komitmen; Kejagung Didesak Periksa Penyidik Kejari Sula Atas Penanganan Kasus BTT Tahun 2022

Ia juga bilang, akan coba cek kembali berkas Kasus BTT tahun 2022.

“Untuk lebih jelasnya lagi, nanti kami bongkar-bongkar berkas lagi yang berhubungan dengan Kasus BTT tahun 2022,” ujarnya.

Baca juga: Kejari Sula Bidik Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT Tahun 2022 Senilai 1,5 Miliar

Terpisah, Richard Sinaga Kasipenkum Kejati Maluku Utara saat dikonfirmasi via WhatsApp menyampaikan, masih mempelajari Kasus BTT tahun 2022.

“Kita pelajari dulu,” singkatnya.

Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi, Kejagung RI Didesak Periksa Kepala Kejari Sula

Sebelumnya, Immanuel Richendryhot Mantan Kajari Kepulauan Sula pernah mengatakan, Jaksa bidik Kasus dugaan korupsi dana BTT tahun 2022 senilai 1,5 miliar yang melekat pada Badan penanggulangan bencana daerah (BPBD).

“Pasti akan ditelusuri Kasus dugaan korupsi dana BTT tahun 2022, tapi saat ini kami masih fokus Kasus korupsi dana BTT tahun 2021 senilai 28 miliar lebih,” katanya, Kamis (14/12/2023) beberapa tahun yang lalu.

Baca juga: Terkait 2 DPO Kasus BTT Di Sula, Richard: Kami Berharap Ada Itikad Baiknya

Kemudian, Godang Kris Apo Paulus Mantan Kasipidsus Kejari Sula pun pernah menyampaikan, Jaksa bidik 2 kasus di ruang lingkup Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sula, salah satunya ialah penggunaan Dana biaya tak terduga (BTT) untuk bencana alam 2022 sebesar Rp 1,5 miliar yang melekat pada BPBD.

“Dalam waktu dekat, pihaknya melakukan penyelidikan dua kasus dugaan korupsi tersebut, salah satunya Dana biaya tak terduga (BTT) untuk bencana alam 2022 sebesar Rp 1,5 miliar. Sebab pihaknya sedang proses dan sudah terima di bagian intelijen,” ungkap Godang saat diwawancarai dikantornya, Rabu (13/07/2022) beberapa tahun lalu.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Salah Satu Kasus DD Di Kepsul Naik Ke Tahapan Penyidikan

SULA – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara naikan status Kasus dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Pohea dari tahapan penyelidikan ke Penyidikan.

“Kasus DD Pohea sudah naik status penyidikan dan endingnya harus ada penetapan tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Chrisna Noya, Kamis (10/04/2025).

Baca juga: Terima Hasil Audit Investigasi, Jaksa Tindaklanjuti Salah Satu Kasus DD Di Sula

Namun ketika disentil, terkait beberapa Kasus Dana Desa lainnya, ia bilang masih terkendala LHP dari Inspektorat.

“11 Kasus DD lainnya, kami dari penyidik masih terkendala LHP atau audit investigasi dari Inspektorat,” tutupnya.

Berikut nama-nama 12 desa yang kasusnya ditangani Kejari Kepulauan Sula:

1. Desa Minaluli (Kecamatan Mangoli Utara).

2. Desa Baruakol (Kecamatan Mangoli Tengah).

3. Desa Kou (Kecamatan Mangoli Timur).

4. Desa Fokalik (Kecamatan Sanana Utara).

5. Desa Wainib (Kecamatan Sulabesi Selatan).

6. Desa Skom (Kecamatan Sulabesi Selatan).

7. Desa Kabau Pantai (Kecamatan Sulabesi Barat).

8. Desa Capalulu (Kecamatan Mangoli Tengah).

9. Desa Waitina (Kecamatan Mangoli Timur).

10. Desa Nahi (Kecamatan Sulabesi Barat).

11. Desa Kawata (Kecamatan Mangoli Utara Timur).

12. Desa Pohea (Kecamatan Sanana Utara).

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kapolri Didesak Pending Pendidikan SIP Salah Satu Oknum Polisi Di Sula

SULA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Didesak pending Pendidikan Perwira salah Mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Sula inisial MM yang baru lolos tes SIP (Sekolah Inspektur Polisi di tahun 2025 karna diduga melindungi Plt. Kepala Inspektorat Sula terkait penanganan Kasus anggaran pengawasan Dana Desa senilai 1,1 miliar tahun 2022.

“Kasus anggaran pengawasan DD sudah lama mengendap di Satreskrim Polres Sula, dan Kami menduga sejumlah oknum polisi terlibat dalam melindungi Plt. Kepala Inspektorat, salah satunya MM yang pernah menjabat sebagai Kanit Tipikor, jadi kami mendesak Kapolri untuk segera tunda Pendidikan Oknum Polisi inisial MM yang lulus tes SIP tahun 2025,” kata Rifki Leko Ketua DPC GMNI Sula, Minggu (06/04/2025).

Baca juga: Kapolda Baru Ditantang Tuntaskan Kasus Anggaran Pengawasan DD Di Sula

Ia menambahkan, desakan tersebut agar tak merusak Moto Polri yakni ‘Tri Brata’ yang selama ini sering dibanggakan oleh Masyarakat.

“Desakan ke Kapolri terkait Oknum Polisi MM, karna kami secara Organisasi menghormati, menghargai dan menjunjung tinggi Moto Polri ‘Tri Brata’, yang dibanggakan masyarakat Indonesia selama ini,” tegasnya.

Baca juga: Praktisi Hukum Minta Atensi Kapolda Malut Terkait Salah Satu Kasus Di Sula

Rifki juga meminta atensi Kapolda Malut terkait Kasus anggaran pengawasan DD Sula, karena sudah cukup lama mengendap di meja penyidik Satreskrim Polres Sula.

“Kasus ini sebenarnya cukup jelas karena audit kerugian negaranya sudah dan seharusnya sudah ada Tersangka, jadi kami DPC GMNI Sula meminta atensi Kapolda Malut terkait penanganan Kasus anggaran pengawasan DD karena sudah lama mengendap di meja penyidik Satreskrim Polres Sula,” tutupnya.

Baca juga: GPM Malut Desak KM Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dana Pengawasan Di Sula

Sekedar informasi, dalam Kasus anggaran pengawasan DD senilai 1,1 miliar pada Inspektorat Kepulauan Sula, ada beberapa orang telah diperiksa penyidik Satreskrim polres Sula yakni mantan inspektur Ibu Neovita, mantan Inspektur Machful Sasmito, Plt. Inspektur Hi. Kamaludin Sangaji serta beberapa Irban.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Dinilai Ingkar Komitmen; Kejagung Didesak Periksa Penyidik Kejari Sula Atas Penanganan Kasus BTT Tahun 2022

SULA – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara terkait penanganan Kasus dugaan korupsi dana BTT tahun 2022 senilai 1,5 miliar yang melekat pada Badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) yang ditangani Kejari Kepulauan Sula disoroti.

Kasus korupsi dan BTT tahun 2022 sudah penyelidikan oleh Kejari Sula selama 3 tahun lebih dan 3 tahun itu sudah sangat lama, dan bersamaan dengan Kasus Korupsi BTT tahun 2021, seharusnya proses penyelidikan oleh Kejari Sula sudah ada, namun faktanya belum ada.

Lantas di mana komitmen Kejari Sula. Karena hingga kini masyarakat bertanya-tanya sudah sejauh mana sepak terjang penyidik Kejari Sula dalam mengungkap dugaan korupsi dana BTT tahun 2022 senilai Rp 1,5 Miliar yang melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sula ke masyarakat.

Mengingat dana BTT merupakan keuangan negara/daerah yang diperuntukkan kebutuhan belanja bagi masyarakat terdampak bencana alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bukan untuk bermaksud korupsi yang dapat merugikan keuangan negara/daerah dan masyarakat.

Komitmen Kejari Sula itu, sebagaimana terlampir dalam gambar foto di bawah ini;

Kejari Sula Bidik Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT Tahun 2022 Senilai 1,5 Miliar

Tak hanya itu, terdapat Proyek Pembangunan TK Adiyaksa senilai Rp 1 Miliar tahun 2023, Proyek Rehabilitasi TK Adiyaksa senilai Rp 400 juta, dan Proyek Rehabilitasi TK Adiyaksa senilai Rp 1,3 miliar tahun 2024 yang menggunakan anggaran bersumber dari APBD Sula yang diduga merupakan nilai tukar guling antara Pemda Sula dan Kejari Sula untuk mengamankan Kasus korupsi dana BTT tahun 2022.

Menimbang komitmen kejaksaan:

  1. Menjaga marwah institusi dengan tidak toleransi terhadap praktik korupsi.
  2. Memberantas tindak pidana korupsi dengan fokus pemulihan kerugian negara.
  3. Mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
  4. Menjaga kepercayaan masyarakat dengan bekerja penuh integritas dan tanggung jawab.

https://badiklat.kejaksaan.go.id/berita/s/jaksa-agung-tegaskan-komitmen-dukung-pemerintah-dalam-kebijakan

Atas pertimbangan tersebut, saya menilai komitmen Kejari Sula yang tidak pasti atau ingkar lantaran lamanya dalam mengungkap Kasus dugaan korupsi dana BTT tahun 2022 senilai Rp 1,5 Miliar yang melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta proyek-proyek tersebut yang diduga untuk mengamankan Kasus BTT tahun 2022.

Maka, Kejaksaan Agung Republik Indonesia Didesak Periksa Penyidik Kejari Kepulauan Sula soal Penanganan Kasus dugaan korupsi dana BTT tahun 2022 Rp 1,5 Miliar.

Oleh: Rifaldi Ciusnoyo (Alumni Universitas Muhammadiyah Kendari).

Redaktur: TIM

Diduga Pungli; KemenPAN-RB Didesak Tetapkan Saksi Kode Etik Terhadap Kepala BKSDM Sula

SULA – Pada prinsipnya tidak ada pembeli jika tak ada penjual. Namun dalam prinsip tersebut, baik pembeli atau penjual wajib mengetahui dan patuh mekanisme boleh dan tidak boleh lakukan jual-beli.

Sistem Tes PPPK merupakan salah bukti kehadiran pemerintah reformasi birokrasi untuk menolong honorer dalam birokrasi dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa dasar penilaian kinerja.

Sistem itu, secara umum hanya untuk yang sudah berstatus honorer dalam birokrasi. Lantas, bagaimana jika belum pernah honorer atau sudah pernah sebagai honorer dalam birokrasi namun ikut tes PPPK dengan cara menyuap dinas terkait sebagai upaya stimulus agar dapat lolos tes PPPK dengan tawaran iming lolos seleksi tes PPPK oleh dinas terkait.

Tentunya, perbuatan itu tidak dilakukan hanya satu orang tapi dilakukan lebih dari satu orang di tengah tekanan jumlah yang ikut seleksi tes PPPK Tahap I 2024 tidak sebanding dengan jumlah yang terima.

Namun, siapa sangka, salah satu pemberitaan media online bahwa terdapat dinas terkait yang diduga bertindak diluar prosedur administrasi formal dalam seleksi tes PPPK Tahap I 2024. Dinas terkait itu sebut saja, yakni BKSDM Kabupaten Kepulauan Sula.

Berdasarkan berita salah satu media online dimaksud memberitakan kepada masyarakat, bahwa kepala BKSDM terduga pungli dalam proses tes PPPK tahap I 2024 di daerah kabupaten kepulauan sula.

Dugaan ini diperkuat dengan adanya bukti keterangan dari salah satu peserta tes PPPK Tahap I 2024; sebagaimana dilampirkan dalam gambar foto di bawah ini:

Janjikan Lulus P3K, Kepala BKSDM Sula Diduga Lakukan Pungli

Atas dugaan tersebut, KemenPAN-RB selaku bertugas dan bertanggung terhadap tata laksana aparatur sipil negara dalam birokrasi didesak untuk meninjau hasil tes PPPK Tahap I 2024 di Kabupaten Kepulauan Sula yang dalam proses tes terdapat dugaan pungli yang sudah diluar prosedur administrasi dan aturan formal.

Dan juga mendesak KemenPAN-RB untuk menetapkan sanksi kode etik ASN terhadap Kepala BKSDM Sula karena diduga pungli dalam proses seleksi tes P3K di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Oleh: Rifaldi Ciusnoyo (Alumni Universitas Muhammadiyah Kendari).

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Bawaslu Malut Didesak Periksa Bupati Sula Terkait Keberadaannya Di Lokasi PSU Taliabu

SULA – Front Marhaenis Kabupaten Kepulauan Sula mendesak Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk segera periksa Bupati Fifian Adeningsih Mus terkait keberadaannya di Kabupaten Pulau Taliabu bersama sejumlah Kepala OPD di Desa yang akan diadakan Pengumutan Suara Ulang (PSU).

Ketua DPC GPM Kepulauan Sula Irfandi Norau menilai, keberadaan Bupati Fifian dan Kepala OPDnya di lokasi PSU di Kabupaten Pulau Taliabu bertujuan untuk mengkampanyekan Paslon nomor urut 2 yakni Citra-Utu.

“Bawaslu Malut wajib periksa Bupati Fifian dan Kepala OPDnya yang saati ini berada di Desa-desa di Pulau Taliabu yang akan dilaksanakan PSU. Kami menilai bukan Safari Ramadhan yang dilakukan, akan tetapi itu Safari politik untuk memenangkan pasangan nomor urut 2 yakni Citra-Utu,” katanya saat lakukan orasi di Pasar Basanohi Sanana, Kamis (27/03/2025).

Baca juga: Janjikan Lulus P3K, Kepala BKSDM Sula Diduga Lakukan Pungli

Ia menambahkan, kalau Bawaslu Malut tak menemukan bukti terkait Bupati Fifian kampanyekan Paslon nomor urut 2 yakni Citra-Utu di Desa yang alami PSU, berati Netralitas sebagai pengawas pemilu sangat diragukan.

“Bukti video Bupati Fifian kampanyekan Paslon nomor urut 2 saat pembagian beras di lokasi PSU di Pulau Taliabu sudah beredar, hal ini justru sangat menguji ekstensi Bawaslu Malut sebagai lembaga pengawas pemilu, namun bila Bawaslu beralibi tak ada bukti video tersebut, maka kami mencurigai Bawaslu Malut masuk angin dan netralitas sebagai pengawas Pemilu sangat diragukan,” tegasnya.

Baca juga: Kapolda Baru Ditantang Tuntaskan Kasus Anggaran Pengawasan DD Di Sula

Sekedar informasi, selain mendesak Bupati Fifian diperiksa oleh Bawaslu Maluku Utara terkait keberadaannya di beberapa lokasi PSU di Pulau Taliabu, adapun tuntutan Aksi Front Marhaenis lainnya:

1. Mendesak Kapolres Sula untuk segera tetapkan Plt. Kepala Inspektorat Sula Kamarudin Mahdi terkait Kasus Anggaran Pengawasan Dana Desa.

2. Mendesak Kajari Sula segera tetapkan Lasidi Leko sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT di Tahun 2021.

3. Kajari Sula segera periksa Kepala Dishub Sula Chairullah Mahdi terkait Aset Pengadaan Speed boat.

4. Mendesak Kapolda Maluku Utara segera periksa Kadis Kesehatan Sula Suryati Abdullah terkait Kasus RSU Pratama Di Desa Dofa.

5. Kajari segera periksa Direktur PT. Bumi Aceh Persada terkait Mangkraknya Pembagunan RSU Pratama di Desa Dofa.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kapolda Baru Ditantang Tuntaskan Kasus Anggaran Pengawasan DD Di Sula

SULA – DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Kepulauan Sula tantang Kapolda Maluku Utara yang baru yakni Brigjen Pol Waris Agono untuk tuntaskan Kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan Dana Desa (DD) senilai 1 miliar lebih pada APBD tahun 2022 yang mengendap di meja penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula.

Irfandi Norau Ketua DPC GPM Kepulauan Sula menyampaikan, lambatnya penanganan Kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan Dana Desa (DD) buat tingkat kepercayaan warga ke Polisi berkurang.

“Kasus ini sangat menyita publik Sula, dampaknya membuat kepercayaan warga berkurang ke Polisi karena sudah 2 tahun lebih dilakukan penyelidikan bahkan sudah ada audit kerugian negaranya akan tetapi tersangkanya belum ada,” katanya, Kamis (20/05/2025).

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Menurutnya, Penanganan Kasus anggaran pengawasan Dana Desa (DD) yang libatkan nama Kamaruddin Mahdi sebagai Plt Inspektorat Sula, harus super ekstra.

“Kasus ini dikategorikan Kejahatan Ekstra Ordinary crime, jadi kami meminta atensi khusus kepada Brigjen Pol Waris Agono sebagai Kapolda Maluku Utara yang baru terkait penanganan Kasus anggaran pengawasan Dana Desa (DD) yang libatkan nama Kamaruddin Mahdi sebagai Plt Inspektorat Sula,” tegasnya.

Baca juga: Terkait Proses Lidik DAK Disdik Sula, Raymond: Kami Butuh Pengaduan Resmi

Terpisah, AKBP Kodrat Muh. Hartanto Kapolres Kepulauan Sula saat dikonfirmasi mengatakan, proses penanganan Kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan Dana Desa (DD) senilai 1 miliar lebih akan digelar di Polda Maluku Utara.

Baca juga: Kejari Sula Bidik Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT Tahun 2022 Senilai 1,5 Miliar

“Saat ini, kasusnya dalam tahap penyelidikan dan selanjutnya adalah gelar perkara. Untuk pelaksanaan gelar perkara rencananya dilaksanakan di Dirkrimsus Polda Maluku Utara,” tutupnya.

Perlu diketahui terkait penanganan Kasus anggaran pengawasan DD beberapa orang telah diperiksa, seperti mantan inspektur Ibu Neovita, mantan Inspektur Machful Sasmito, Plt. Inspektur Hi. Kamaludin Sangaji serta beberapa Irban di Inspektorat Pemda Kabupaten Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM

Didampingi PH, 2 Pendemo PT. NHM Penuhi Panggilan Klarifikasi Di Polda Malut

TERNATE – Dua pendemo yakni Muamar Ternate dan Rizal Bambang selaku kordinator aksi dari Formed yang didampingi Kuasa Hukumnya, memenuhi pangilan Polda Maluku Utara atas undangan klarifikasi NO B/200/III/RES/5.5/2025/Dit Reskimsus dan NO B/201/III/RES/5.5/2025/Dit Reskimsus terkait dengan aksi unjuk rasa di perusahaan Nusa Halmahera Mineral (NHM) tanggal 5 Maret 2025.

Lukman Harun, Penasehat hukum pendemo dari LBH Marimoi mengatakan, bahwa aksi unjuk rasa yang dlakukan adalah bentuk kekecewaan atau keresahan para pekerja yang haknya tidak dipenuhi oleh PT. NHM.

“Aksi yang dilakukan klien kami adalah menuntut pembayaran gaji karyawan yang sudah tertunggak selama 3 (tiga) bulan,” katanya, Selasa (18/03/2025).

Baca juga: Seorang IRT Di Sula Dilarikan Ke RSUD Diduga Dianiaya Iparnya

Ia menambahkan, gaji karyawan yang dirumahkan, berdasarkan memo yang dikeluarkan pihak manajemen PT. NHM pun tak sesuai faktanya.

“Gaji karyawan yang dirumahkan, berdasarkan memo yang dikeluarkan pihak manajemen PT. NHM, karyawan akan tetap menerima upah Rp. 6 juta per bulan, namun faktanya yang mereka terima tidak sesuai, ada yang hanya dibayar Rp. 1,5 juta, ada yang dibayar 3 juta, dan itupun dibayar tidak setiap bulan, melainkan 2 atau 3 bulan sekali. belum lagi ANUALIVE, BPJS, THR dan biaya tunjangan Pendidikan yang belum dibayarkan,” bebernya.

Baca juga: Cerita Hasbi, Seorang Eks Karyawan Tambang Yang Ikut Pelatihan Dari BLK Ternate

Menurut Lukman, pelaporan yang dilakukan oleh PT. NHM kepada kliennya agak keliru.

“Tidak ada unjuk rasa yang dilakukan untuk menghalang-halangi aktivitas perusahaan. Lagi pula, menurutnya, jika yang dilaporkan pihak NHM bahwa unjuk rasa tersebut dilakukan di area obyek vital nasional (front gate), mengapa pihak NHM tidak melaporkan para pengunjuk rasa yang melakukan aksi di front gate NHM pada tanggal 13 Maret 2025 ?? toh sama-sama lokasinya depan front gate NHM,” tegasnya.

Baca juga: Kejari Sula Bidik Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT Tahun 2022 Senilai 1,5 Miliar

Ia juga menyesalkan tindakan yang diambil oleh pihak PT. NHM yang merespon Aksi yang dilakukan kliennya dengan ancaman kriminalisasi. “Menyampaikan pendapat dimuka umum itu dilindungi undang-undang, apalagi penyampaian pendapat tersebut berjalan aman, tidak ada chaos. Harusnya selaku pimpinan PT. NHM, bijaksana menanggapi aksi yang dilakukan klien kami, sudah tidak membayar hak-hak karyawan, masa mau pidanakan karyawannya,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM