Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

JAKARTA – Setelah Kejari Kepulauan Sula menetapkan 2 (dua) orang Tersangka dalam Perkara Pengelolaan Dana BTT, Anggaran Pengadaan BMHP pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Tahun anggaran 2021 dalam status Daftar Pencairan Orang (DPO) yakni Lasidi Leko alias LL dan AMKA alias PA, tuai sorotan dari berbagai kalangan aktivis.

Direktur DataIndo, Usman Buamona, meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) segera tetapkan Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus, sebagai tersangka dalam Kasus korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2021 pada perkara pengadaan BMHP pada Dinas Kesehatan.

Pasalnya, Usman pernah membeberkan bahwa ada dugaan kuat Bupati Kepulauan Sula menerima aliran dana BTT sebesar 10 Miliar. Apabila diperlukan, Kejati Malut dapat memanggil Kepala Dinas Kesehatan, Suryati Abdulah, untuk mengecek aliran dana korupsi BTT yang diduga diterima Bupati Fifian.

Sebab, Ia menduga Kadinkes adalah operator dibalik layar atas anggaran tersebut.

“Seperti komentar sebelumnya, bahwa kuat dugaan kami, Bupati Fifian Adeningsih Mus menerima aliran dana hasil korupsi BTT sebesar 10 miliar, untuk itu kami sarankan kepada Kejati Malut segera panggil Kadinkes untuk menyelidiki aliran dana tersebut, kami menduga Kadinkes berperan penuh sebagai kurirnya Ningsih sekalipun waktu itu beliau belum menjabat”, katanya, Rabu (14/01/2026).

Baca juga: Kejati Malut Ditantang Periksa Bupati Sula Pasca Penetapan 5 Tersangka Kasus BTT

Selain Kadinkes, Direktur DataIndo juga menduga kuat bahwa AMKA alias PA yang berstatus sebagai DPO merupakan donatur atau dikenal sebagai bandar pilkada di kabupaten Kepulauan Sula yang memenangkan Fifian Adeningsih Mus, sehingga terjadilah permufakatan jahat pasca terpilihnya Fifian sebagai Bupati Kepulauan Sula.

“Sudah menjadi rahasia umum bahwa AMKA alias PA yang baru saja ditetapkan DPO diduga kuat adalah bandar pilkada yang turut mendanai pertarungan Fifian pada Pilkada Kepulauan Sula, sehingga ada deal-deal politik pasca memenangi pilkada termasuk permufakatan jahat yang kita saksikan hari ini,” tegasnya.

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Bagi Usman, dari 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka semestinya Kejati Malut sudah bisa membidik dalang dibalik kasus ini.

“Saya pikir bukti-bukti yang diterima Kejati Malut sudah cukup jelas untuk menetapkan tersangka baru. Untuk itu kami mendesak Kejati Malut segera tetapkan Bupati Fifian sebagai tersangka terkait Kasus korupsi dana BTT tahun anggaran 2021 di kepulauan sula, kemudian DataIndo akan terus berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

LBH Ansor Maluku Kembali Dipercaya Sebagai Penyedia Bantuan Hukum Di PTUN Ambon

AMBON – Setelah melalui proses pendaftaran, verifikasi berkas, uji kualifikasi dan wawancara, Panitia seleksi lembaga penyedia bantuan hukum pada pos bantuan hukum (Posbakum) Pengadilan tata usaha negara (PTUN) Ambon telah mengumumkan secara resmi bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku dinyatakan lolos memenuhi kriteria dan persyaratan secara administrasi dan kualifikasi untuk menjadi penyedia bantuan hukum di Posbakum PTUN Ambon tahun 2026.

Ketua LBH Ansor Maluku, Al Walid Muhammad Umamit mengatakan dengan dinyatakan lolosnya LBH Ansor Maluku dalam seleksi POSBAKUM PTUN Ambon tersebut oleh Panitia Lembaga Penyedia Bantuan Hukum Posbakum PTUN Ambon.

“Alhamdulillah LBH Ansor Maluku masih dipercaya kembali oleh PTUN Ambon untuk melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat kurang mampu yang ingin mencari keadilan di wilayah hukum PTUN Ambon,” katanya, Kamis (08/01/2026).

Baca juga: Kapolda Didesak Periksa Sekda Sula Terkait Masalah Proyek Senilai 7 Miliar Lebih

Ia menambahkan, penyedia bantuan hukum pada Posbakum PTUN Ambon tahun 2026 tersebut secara resmi telah diumumkan oleh Panitia Seleksi Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dengan Nomor: W8-TUN4/9/PL1.1.4/I/2026 tanggal 06 Januari 2026 dan Pengumuman Nomor : W8-TUN4/19/PL1.1.4/I/2026, tanggal 08 Januari 2026.

“Hal-hal yang menjadi kriteria panitia seleksi misalnya identitas Lembaga di dalamnya termuat Struktur Pengurusan Lembaga, Akte Pendiri Lembaga, SK Kemenkum dan Ham, Uji Kualifikasi serta kriteria-kriteria lain. Dan, pada prinsipnya semua kriteria dimasukan tanpa kekurangan dan terpenting lulus uji kualifikasi ,” jelasnya.

Baca juga: Kapolda Baru Ditantang Tuntaskan Kasus Anggaran Pengawasan DD Di Sula

Al Walid Umamit pun berharap ke depan LBH Ansor Maluku tetap bekerjasama yang baik dengan pihak PTUN Ambon dalam rangka pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang mencari keadilan.

“Dengan dikeluarkannya surat pengumuman ini, LBH Ansor Maluku siap untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat kurang mampu yang ingin mencari keadilan di PTUN Ambon,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kejati Malut Ditantang Periksa Bupati Sula Pasca Penetapan 5 Tersangka Kasus BTT

JAKARTA – Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adiningsih Mus, menjadi sorotan setelah 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) senilai 28 miliar lebih tahun anggaran 2021 untuk temuan pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP).

Direktur DataIndo, Usman Buamona meminta, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera memeriksa Bupati Kepulauan Sula terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

“Soal kasus dana BTT, Bupati Kepulauan Sula wajib dan harus diperiksa. Sebab, korupsi terjadi pada pemerintahan beliau,” katanya, Rabu (07/01/2026).

Baca juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Usman juga menyayangkan, bahwa kasus korupsi yang merugikan negara miliar rupiah tersebut, hanya ada dengan penetapan 5 tersangka, bukan aktor utama yang disangkakan.

Ia menyebutkan, bahwa ada dugaan kuat aliran dana korupsi BTT sebesar 10 miliar masuk ke kantong Bupati Kepulauan Sula.

“Kami terima informasi, bahwa selain beberapa oknum yang sudah ditetapkan tersangka, ada dugaan kuat aliran dana Rp10 miliar dari hasil korupsi BTT diterima Bupati Fifian Adiningsih Mus,” bebernya.

Baca juga: Kapolda Didesak Periksa Sekda Sula Terkait Masalah Proyek Senilai 7 Miliar Lebih

Usman menilai, Kejati serta Polda Malut tidak efektif dan tak serius dalam mengungkap sejumlah kasus korupsi di Kepulauan Sula.

Ia pun menantang, Kejati Malut untuk segera memeriksa Bupati Kepulauan Sula, jika tidak, ia akan menghadap ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya tantang Kejati Malut untuk segera layangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Bupati Kepulauan Sula. Jika tidak, dalam waktu dekat saya akan menghadap ketua KPK,” tegasnya mengakhiri.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kasus Oknum Polisi Di Sula Terkait Dugaan Persetubuhan Naik Tahap Penyidikan

SULA – Progres penanganan kasus salah satu anggota Polres Kepulauan Sula inisial JA berpangkat Bripda yang dilaporkan 16 mei 2025 oleh seorang perempuan inisial SW terkait dugaan persetubuhan masuk ke tahap penyidikan.

Hal tersebut, sesuai hasil konfirmasi linksatu ke Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto.

“Perkara tersebut masih berproses dalam tahap sidik,” katanya, Rabu (07/01/2026).

Baca juga: Polda Diminta Ambil Alih Kasus Oknum Polisi Di Sula Terkait Dugaan Persetubuhan

Terpisah, Kasi Propam Polres Kepulauan Sula, IPTU Ikbal Umanailo mengatakan, terkait kasus Oknum polisi inisial JA, masih menunggu putusan resmi dari pengadilan negeri untuk lakukan mereka lakukan persidangan.

“Terkait penanganan lanjutan dari Propam Sula, kami masih menunggu hasil putusan resmi dari pengadilan negeri, agar bisa jadi dasar atau bukti untuk kami lakukan persidangan terhadap Oknum polisi inisial JA,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Penghentian Penanganan Salah Satu Kasus Tipikor Di Kepsul, Tuai Kritikan Netizen

SULA – Penghentian penanganan kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih pada APBD tahun 2022 kemudian menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektur yang ditangani Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara dari bulan Juni tahun 2023 dan diberhentikan 21 Oktober tahun 2025 tuai kritik sejumlah netizen.

Salah satu akun bernama Ruslan Alan dalam komentarnya menyampaikan kekesalannya terkait penghentian kasus anggaran pengawasan dana desa oleh Polres Kepulauan Sula.

“Katong rakyat kecil ini butuh keseriusan aparat penegak hukum usut tuntas hal-hal yang merugikan rakyat, namun kebanyakan tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan,” tulisnya di kolom komentar, Senin (05/01/2025).

Kemudian, akun bernama Anggul Kaunar mengkritik kinerja aparat penegak hukum di Kepulauan Sula.

“Aparat penegak hukum, Insitusi Polri yang ada di sula ada indiksi main mata,” cuitnya di kolom komentar fanpage resmi media linksatu di Facebook.

Sebelumnya, DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kepulauan Sula soroti penghentian penanganan kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih pada APBD tahun 2022.Mulawarman Buamona, Ketua I DPC GPM Kepulauan Sula menilai Kapolres gagal total dalam penanganan Kasus Tipikor.

“Awal bertugas Kapolres berjanji akan fokus penanganan Kasus Tipikor namun realisasinya malah terbalik, faktanya penanganan kasus dugaan Korupsi anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih yang sudah cukup lama kemudian sudah ada audit kerugian negaranya berjumlah 300 juta lebih, akan tetapi malah diberhentikan, jadi kami menilai Kapolres gagal total,” katanya Kamis (04/12/2025) beberapa waktu lalu.

Baca juga: Setahun Lebih Menjabat Kapolres Sula, AKBP Kodrat Dinilai Gagal Tangani Kasus Korupsi

Ia menjelaskan, walaupun kerugian negara yang terdapat pada sebuah Kasus Tipikor sudah dikembalikan, tapi tidak bisa menghapus pidana yang disangkakan.

“Kasus ini adalah kejahatan Tipikor yang masuk pada Extraordinary Crime bukan kejahatan tindak pidana lainnya kemudian penyelesaiannya agak berbeda, sebagaimana UU Tipikor terkait pengembalian keuangan negara yang diatur dalam pasal 4 menyebutkan pengembalian kerugian negara tak bisa menghapus Pidana yang di sangkakan. Jadi pengembalian tersebut hanya berupa itikad baik yang kemudian bisa meringankan,” tegasnya.

Baca juga: Sering Dikritik Terkait Kasus KM, Warga Menilai Kapolres Sula Ingkar Janji

Mulawarman pun mendesak, agar Jaksa ambil alih kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih pada APBD tahun 2022 yang menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektur.

“Kami menduga, penghentian kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) sangat sarat kepentingan, jadi secara kelembagaan, kami mendesak Kejari Kepulauan Sula untuk segera ambil alih kasus tersebut,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kapolda Didesak Periksa Sekda Sula Terkait Masalah Proyek Senilai 7 Miliar Lebih

SULA – DPC GMNI Kepulauan Sula desak Kapolda Maluku Utara segera periksa Muhlis Soamole Sekretaris Daerah terkait dugaan keterlibatannya dengan Kasus proyek pekerjaan normalisasi kali dari tahun 2023 sampai 2025 dengan total anggaran 7 miliar lebih.

“Kami dapatkan info, bahwa Kasus proyek pekerjaan normalisasi kali sudah ditangani Dirkrimsus Polda Maluku Utara, jadi kami mendesak Pak Kapolda untuk segera periksa Muhlis Soamole Sekretaris Daerah terkait dugaan keterlibatannya,” kata Rifki Leko Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Senin (5/01/2026).

Baca juga: Penanganan Salah Satu Kasus Tipikor Di Maluku Utara Dihentikan

Dugaan tersebut, lanjut Rifki diperkuat hasil investigasi DPC GMNI Sula terkait pekerjaan proyek normalisasi kali dibeberapa lokasi.

“Tahun kemarin kami sempat investigasi proyek pekerjaan normalisasi kali dibeberapa tempat dan hasil yang ditemukan banyak dugaan proyek tersebut tak dikerjakan, kemudian kamipun sempat lakukan Aksi serta hering bersama sejumlah anggota DPRD terkait hasil investigasi yang kami temukan terkait proyek pekerjaan normalisasi kali,” bebernya.

Baca juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Ia juga meminta, Kapolda Maluku Utara harus seriusi penanganan Kasus normalisasi kali dengan total anggaran 7 miliar lebih.

“Sejumlah Kasus tipikor yang ditangani oleh Polda Maluku Utara khususnya di Kepulauan Sula yang kami lihat belum ada yang sampai penetapan tersangka akan tapi di berhentikan dan terkesan lama, jadi kami meminta atensi Pak Kapolda untuk fokus dalam penanganan proyek pekerjaan normalisasi kali di Kepulauan Sula,” tegasnya.

Baca juga: Terkait Kasus BTT Tahun 2022, Raimond: Dokumen Pemeriksaannya Tidak Ada

Sekedar informasi, berdasarkan hasil investigasi linksatu, terkait dengan proyek normalisasi kali pada tahun anggaran 2023 hingga 2025, diduga adanya tindak pidana korupsi yang terjadi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara dengan total anggarannya Rp.7.093.852.483,61.

Kemudian sesuai data yang didapatkan linksatu, ditahun 2023 terdapat sembilan item pekerjaan normalisasi kali dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.699.393.339,00. Untuk ditahun 2024 terdapat dua puluh item pekerjaan normalisasi kali dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.995.072.288,61. Terus ditahun 2025 nilai kontrak sebesar Rp. 1.399.386.856,00.

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Sementara berita ini dipublish, pewarta masih berupaya mengkonfirmasi Muhlis Soamole terkait dugaan keterlibatannya dengan Kasus proyek pekerjaan normalisasi kali dari tahun 2023 sampai 2025 senilai 7 miliar lebih.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kapolres Sula Dinilai Gagal Tangani Kasus Anggaran Pengawasan DD, Jaksa Didesak Ambil Alih

SULA – DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kepulauan Sula soroti penghentian penanganan kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih pada APBD tahun 2022 kemudian menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektur yang ditangani Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara dari bulan Juni tahun 2023 dan diberhentikan 21 Oktober tahun 2025.

Mulawarman Buamona, Ketua I DPC GPM Kepulauan Sula menilai Kapolres gagal total dalam penanganan Kasus Tipikor.

“Awal bertugas Kapolres berjanji akan fokus penanganan Kasus Tipikor namun realisasinya malah terbalik, faktanya penanganan kasus dugaan Korupsi anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih yang sudah cukup lama kemudian sudah ada audit kerugian negaranya berjumlah 300 juta lebih, akan tetapi malah diberhentikan, jadi kami menilai Kapolres gagal total,” katanya Kamis (04/12/2025).

Baca juga: Sering Dikritik Terkait Kasus KM, Warga Menilai Kapolres Sula Ingkar Janji

Ia menjelaskan, walaupun kerugian negara yang terdapat pada sebuah Kasus Tipikor sudah dikembalikan, tapi tidak bisa menghapus pidana yang disangkakan.

“Kasus ini adalah kejahatan Tipikor yang masuk pada Extraordinary Crime bukan kejahatan tindak pidana lainnya kemudian penyelesaiannya agak berbeda, sebagaimana UU Tipikor terkait pengembalian keuangan negara yang diatur dalam pasal 4 menyebutkan pengembalian kerugian negara tak bisa menghapus Pidana yang di sangkakan. Jadi pengembalian tersebut hanya berupa itikad baik yang kemudian bisa meringankan,” tegasnya.

Baca juga: Setahun Lebih Menjabat Kapolres Sula, AKBP Kodrat Dinilai Gagal Tangani Kasus Korupsi

Mulawarman pun mendesak, agar Jaksa ambil alih kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih pada APBD tahun 2022 yang menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektur.

“Kami menduga, penghentian kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) sangat sarat kepentingan, jadi secara kelembagaan, kami mendesak Kejari Kepulauan Sula untuk segera ambil alih kasus tersebut,” harapnya.

Baca juga: Berikut Dokumentasi Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Sebelumnya, IPTU Rinaldi Anwar yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Sula pernah menyampaikan, penghentian penanganan kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) sesuai hasil gelar perkara di jakarta.

“Penghentian kasus tersebut, sesuai hasil gelar perkara dengan Korps Tipikor di Jakarta tertanggal 21 Oktober kemarin, maka Kasus tersebut sudah dihentikan penyelidikannya,” ucapnya saat dikonfirmasi diruangannya, Kamis (06/11/2025) bulan kemarin.

Baca juga: Penanganan Salah Satu Kasus Tipikor Di Maluku Utara Dihentikan

Ia bilang, alasan kasus dugaan Korupsi anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih dihentikan lantaran sudah ada pemulihan aset.

“Kasus tersebut dihentikan lantaran sudah ada pemulihan aset 300 juta lebih dan sudah disetorkan ke kas daerah, bukti-buktinya penyetorannya ada,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Tingkatkan Edukasi Disiplin Saat Operasi Zebra, Sat Lantas Polres Halteng Berikan Reward Ke Pengendara

WEDA – Memasuki hari ketiga pelaksanaan Operasi Zebra Kieraha 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara meningkatkan kegiatan penegakan dan edukasi disiplin berlalu lintas di wilayah hukum Polres Halteng.

Menariknya pada pelaksanaan hari ketiga Operasi Zebra Kieraha 2025, Sat Lantas Polres Halteng memberikan Reward berupa sembako kepada para pengendara yang dinilai telah tertib dan patuh pada aturan berlalu lintas.

IPTU Masqun Abdulkish Kasat Lantas Polres Halteng menyampaikan, bahwa pemberian reward merupakan langkah positif untuk memotivasi masyarakat menjadi pelopor keselamatan kepada para pengendara.

“Reward ini kami berikan sebagai bentuk penghargaan kepada para pengendara yang sudah menunjukkan kedisiplinan dalam berlalu lintas. Kami berharap semakin banyak masyarakat yang sadar bahwa keselamatan adalah prioritas,” katanya, Rabu (19/11/2015).

Baca juga: Penanganan Salah Satu Kasus Tipikor Di Maluku Utara Dihentikan

Ia juga bilang, Operasi Zebra Kieraha 2025 akan berlangsung hingga 30 November, fokusnya pada sejumlah pelanggaran yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

“Operasi Zebra Kieraha 2025 akan berlangsung hingga 30 November dengan fokus pada pelanggaran prioritas seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, tidak memiliki surat-surat lengkap, penggunaan ponsel saat berkendara, serta pelanggaran lain yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan,” imbuhnya.

Baca juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Terpisah, AKBP Fiat Dedawanto Kapolres Halmahera Tengah sangat mengapresiasi dan mendukung langkah yang diambil Sat Lantas Polres Halteng.

“Saya berikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap kegiatan Operasi Zebra Kieraha 2025 serta langkah yang diambil Sat Lantas Polres Halteng terutama yang mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis kepada pengendara,” ujarnya.

Baca juga: Salah Satu Terdakwa Kasus Korupsi Di Maluku Utara, Ajukan Peninjauan Kembali

Ia pun menghimbau, agar masyarakat untuk terus mendukung Operasi Zebra di tahun 2025.

“Saya menghimbau agar masyarakat untuk terus mendukung Operasi Zebra di tahun 2025 dengan mematuhi aturan berlalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara,” tutupnya.

Pewarta: TIM

Redaktur: TIM

Penanganan Salah Satu Kasus Tipikor Di Maluku Utara Dihentikan

SULA – Penanganan kasus dugaan Korupsi anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih pada APBD tahun 2022 pada Inspektorat yang menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektur yang ditangani Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara dari bulan Juni tahun 2023 akhirnya dihentikan.

“Sesuai hasil gelar dengan Korps Tipikor di Jakarta tertanggal 21 Oktober kemarin, maka Kasus tersebut sudah dihentikan penyelidikannya,” IPTU Rinaldi Anwar Kasat Reskrim Polres Sula saat dikonfirmasi diruangannya, Kamis (06/11/2025).

Baca juga: APH Didesak Periksa Kadinkes Sula Terkait 11 Proyek Yang Dibangun Dilahan Kodim

Ia bilang, alasan kasus dugaan Korupsi anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih dihentikan lantaran sudah ada pemulihan aset.

“Kasus tersebut dihentikan lantaran sudah ada pemulihan aset 300 juta lebih dan sudah disetorkan ke kas daerah, bukti-buktinya penyetorannya ada,” bebernya.

Baca juga: Dandim 1510/Sula Angkat Bicara Terkait Temuan BPK RI

IPTU Renaldi juga berharap kepada masyarakat agar lebih mempercayakan penanganan kasus korupsi kepada penegak hukum.

“Walaupun ini PR Kita, apapun itu harus kita kerjakan, jadi saya berharap kepada masyarakat agar berfikir positif dan lebih mempercayakan penanganan kasus korupsi kepada penegak hukum, karena Penanganannya agak berbeda dengan kasus-kasus lainnya,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

APH Didesak Periksa Kadinkes Sula Terkait 11 Proyek Yang Dibangun Dilahan Kodim

SULA – DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kepulauan Sula soroti persoalan 11 Proyek fisik yang dibangun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula yang jadi temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara sesuai Nomor: 20.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 16 Mei 2023, lantaran dibangun berada di tanah milik Komando Distrik Militer (Kodim) 1510/Kepulauan Sula, yang tidak dilandasi dengan surat perjanjian peminjaman penggunaan.

Irfandi Norau, Ketua DPC GPM Kepulauan Sula meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera periksa Kepala dinas kesehatan terkait temuan 11 Proyek fisik yang dibangun lahan (Kodim) 1510/Kepulauan Sula.

“Temuan ini sudah cukup lama, seharusnya sudah ditindaklanjuti dan kami menilai Pemerintah daerah Kepulauan Sula sengaja tak menghiraukan untuk menyelesaikan temuan BPK RI, jadi kami secara kelembagaan mendesak APH segera periksa Kepala Dinas Kesehatan,” katanya, Selasa (04/11/2025).

Baca juga: Belasan Bangunan Milik Dinkes Sula Sasar Lahan Mlik Kodim 1510, Jadi Temuan BPK RI

Ia menduga, ada unsur kesengajaan yang dilakukan pihak Pemerintah daerah terkait proyek 11 bagunan dilahan (Kodim) 1510/Kepulauan Sula.

“Analoginya, ketika kita mau membangun rumah, seharusnya tanah itu milik kita bukan orang lain, jadi kami menduga ada unsur kesengajaan dan tidak jelasnya perencanaan dari Pemerintah daerah terkait 11 proyek yang dibangun dilahan kodim, dan ini sangat jelas menghambur-hamburkan APBD, dan pastinya rakyat yang dirugikan,” tegasnya.

Baca juga: APH Didesak Lidik Temuan Fisik Dan Pengadaan Obat Oleh BPK RI Di Dinkes Sula

Terpisah, Letkol. Inf. Efran Tri Hernowo, Dandim 1510/Kepulauan Sula saat dikonfirmasi linksatu menyampaikan, segera berkomunikasi dengan pemerintah daerah terkait 11 proyek bangunan yang sasar lahan Kodim sehingga jadi temuan BPK RI.

“Nanti secepatnya saya akan tugaskan Pasi log, untuk segera berkoordinasi dengan pihak Pemda Kepulauan Sula bagian aset terkait persoalan belasan bangunan Dinkes yang dibangun dilahan Kodim,” kata Dandim 1510/Kepulauan Sula, Letkol. Inf. Efran Tri Hernowo, Minggu (02/10/2025) kemarin.

Baca juga: Dandim 1510/Sula Angkat Bicara Terkait Temuan BPK RI

Ia juga bilang, kalau untuk hibah lahan (Kodim)1510/Kepulauan Sula ke Pemerintah Daerah itu tidak ada.

“Surat masuk dari Pemerintah Daerah Kepulauan Sula sudah masuk ke kami terkait persoalan tersebut, dan tanggapan kami untuk hibah itu tidak ada, kalau solusinya tukar guling, maka lahan serta nilainya harus sama karena lokasinya di perkotaan dan cukup strategis,” tutupnya.

Berikut daftar serta nilai 11 Bangunan Dinas kesehatan yang dibangun di lahan Komando Distrik Militer (Kodim) 1510/Kepulauan Sula:

1. Rumah Dinas apoteker (10×9), Rp107.240.000,00.

2. Bangunan Gedung Obat Farmasi Kabupaten (116×15), Rp526.998.000,00.

3. Bangunan Gedung Laboratorium kabupaten tahap I (18.45X15.45), Rp960.181.250,00.

4. Bangunan Gedung Laboratorium kabupaten tahap II (18.45X15.45), Rp514.500.000,00.

5. Bangunan Gedung Laboratorium kabupaten tahap III (18.45X15.45), Rp334.033.000,00.

6. Bangunan Gedung Baru PSC, Rp190.323.500,00.

7. Fasilitas Pojok Merokok, Rp195.055.000,00.

8. Pembangunan Pagar Gedung Farmasi, Rp198.800.000,00.

9. Pembangunan LAB Tuntas, Rp.640.131.630,00.

10. Pengadaan Pintu Pagar, Rp29.865.000,00.

11. Pembangunan Gedung Instalasi Farmasi, Rp1.270.451.070,00.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM