Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula Kota Ternate Pulau Taliabu

Wakapolda Malut: Perlindungan Masyarakat Adalah Prioritas Utama Polri

SULA – Guna menjaga netralitas dalam pelaksanaan tugas Polri menjelang Pilkada di Maluku Utara tahun 2024, Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Stephen M. Napiun kunjungi Polres Kepulauan Sula, Rabu (18/09/2024).

Dihadapan awak media, Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Stephen M. Napiun dalam arahannya menegaskan, pentingnya netralitas Polri sebagai amanat konstitusi yang harus dijunjung tinggi dalam setiap proses demokrasi serta menekankan bahwa netralitas merupakan prinsip fundamental bagi Polri sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat.

“Setiap anggota Polri dilarang memberikan dukungan politik dalam bentuk apapun, termasuk melalui media sosial, pertemuan, atau simbol-simbol tertentu guna menjaga netralitas merupakan cerminan dari integritas dan profesionalitas Polri,” ucapnya.

Baca juga: Praktisi Hukum Soroti Salah Satu Kasus Tipikor Di Sula Yang Akan Dihentikan

Beliau menjelaskan, setiap anggota kepolisian harus mengedepankan atau melakukan pendekatan preventif melalui kegiatan patroli, pengawasan maupun koordinasi dengan pihak penyelenggara Pilkada seperti KPU dan Bawaslu.

“Penegakan hukum harus berdasarkan fakta dan bukti yang kuat tanpa memandang latar belakang politik pihak yang terlibat, untuk itu saya menekankan tentang pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap Polri dengan menunjukkan sikap profesional dan tidak memihak siapapun,” katanya.

Baca juga: Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus, Oknum Penyidik Di Sula Dilaporkan Ke Polda

Ia juga menegaskan bahwa perlindungan masyarakat adalah prioritas utama Polri.

“Saya meminta agar hak-hak masyarakat, terutama hak pilih, terlindungi dengan baik tanpa adanya intimidasi atau ancaman, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan damai, sejuk dan demokratis,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Jaksa Didesak Gandeng BPKP Malut Kawal 11 Kasus Dana Desa Di Sula

SULA – 11 Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Kepulauan Sula, yang ditangani pihak Kejari Sula terkesan tak jalan lantaran terkendala Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau hasil audit dari Inspektorat.

Praktisi Hukum, Abdullah Ismail mengatakan seharusnya Inspektorat Kepulauan Sula segera keluarkan hasil audit 11 Desa yang diduga bermasalah terkait penyalahgunaan Dana Desa.

“Jaksa telah lakukan permintaan untuk hasil audit Dana Desa dari 11 Desa yang dilaporkan dan persoalan ini sudah masuk ke ranah Tipikor, seharusnya Inspektorat telah mengeluarkan hasil perhitungan kerugian negara terkait tata kelola Penggunaan Dana Desa di Desa tersebut,” katanya, Rabu (18/09/2024).

Baca juga: Progres 11 Kasus DD Di Kejari Sula Terkesan Lambat, Dicky: Terkendala LHP Inspektorat

Abdullah pun mendesak Kejari Sula gandeng BPKP Maluku Utara untuk tindaklanjuti 11 Kasus Penyalahgunaan Dana Desa.

“Kami meminta Kejari Sula segera menindaklanjuti 11 Kasus Dana Desa ke BPKP Maluku Utara, hal ini bertujuan agar BPKP turun langsung menghitung kerugian negara terkait alokasi Dana Desa di Desa yang diduga bermasalah,” tegasnya.

Baca juga: Praktisi Hukum Soroti Salah Satu Kasus Tipikor Di Sula Yang Akan Dihentikan

Abdullah juga berharap, Kepala Kejari Sula yang baru dapat menindaklanjuti 11 Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa.

“Kami berharap Kepala Kejari Sula yang baru dapat menindaklanjuti serta menyelesaikan semua perkara Tipikor dari proses penyelidikan sampai penyidikannya yang masih tersendat-sendat seperti 11 Desa yang diduga salah gunakan alokasi Dana Desa,” ungkapnya.

Baca juga: Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus, Oknum Penyidik Di Sula Dilaporkan Ke Polda

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula Dicky Andi Firmansyah mengatakan progress 11 Kasus Dana Desa terkendala Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau hasil audit dari Inspektorat.

“Pasca pelaporan dari warga, kami sudah tindaklanjuti ke Inspektorat untuk memberikan LHP atau hasil audit Dana Desa tersebut, namun kendalanya sampai saat ini kami belum menerimanya. Kalau hasilnya sudah diterima, pasti kami akan tindaklanjuti,” kata, Senin (26/08/2024) bulan lalu.

Baca juga: Cerita Seorang Nakes Di Sula Dapat Surat Sakti Dari Kadinkes Disaat Hamil Muda

Dicky juga bilang, akan kembali menyurat ke Inspektorat terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di 11 Desa.

“Menungggu Kepala Kejari Sula definit tiba, baru kami kembali menyurat ke Inspektorat untuk segera mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan atau audit terkait 11 Desa yang dilaporkan,” tutupnya.

Berikut nama-nama 11 Desa yang kasusnya ditangani Kejari Kepulauan Sula:

1. Desa Minaluli (Kecamatan Mangoli Utara).

2. Desa Baruakol (Kecamatan Mangoli Tengah).

3. Desa Kou (Kecamatan Mangoli Timur).

4. Desa Fokalik (Kecamatan Sanana Utara).

5. Desa Wainib (Kecamatan Sulabesi Selatan).

6. Desa Skom (Kecamatan Sulabesi Selatan).

7. Desa Kabau Pantai (Kecamatan Sulabesi Barat).

8. Desa Capalulu (Kecamatan Mangoli Tengah).

9. Desa Waitina (Kecamatan Mangoli Timur).

10. Desa Nahi (Kecamatan Sulabesi Barat).

11. Desa Kawata (Kecamatan Mangoli Utara Timur).

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Praktisi Hukum Soroti Salah Satu Kasus Tipikor Di Sula Yang Akan Dihentikan

SULA – Proses penyelidikan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan di tahun 2022 senilai 1,1 miliar pada Inspektorat Kepulauan Sula yang menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektur ditangani Penyidik Satreskrim dari bulan Juni tahun 2023 yang akan dihentikan disoroti.

Praktisi Hukum, Abdullah Ismail saat dikonfirmasi mengatakan walaupun kerugian negara yang terdapat pada sebuah Kasus Tipikor sudah dikembalikan, tapi tidak bisa menghapus Pidana yang disangkakan.

“Sebagaimana UU Tipikor terkait pengembalian keuangan negara yang diatur dalam pasal 4 menyebutkan pengembalian kerugian negara tak bisa menghapus Pidana yang di sangkakan. Jadi pengembalian tersebut hanya berupa itikad baik yang kemudian bisa meringankan,” katanya, Selasa (17/09/2024).

Baca juga: AKBP Kodrat: Penanganan Kasus Korupsi Di Sula, Saya Akan Berikan Yang Terbaik

Ia juga mempertanyakan, alasan Penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula akan menghentikan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan di tahun 2022 senilai 1,1 miliar pada Inspektorat yang melibatkan Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektur.

“Ada apa dengan Kasus ini, sebenarnya alasan apa yang digunakan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula untuk menghentikannya. Kami berharap ini adalah atensi untuk Kapolres Sula agar melihat Kasus ini adalah kejahatan Tipikor yang masuk pada Extraordinary Crime bukan kejahatan tindak pidana lainnya kemudian penyelesaiannya agak berbeda,” tegasnya.

Baca juga: Hampir Setahun, Kasus KM Yang Ditangani Polres Sula Terkesan Jalan Ditempat

Sebelumnya, IPTU Rinaldi Anwar Kasat Reskrim Polres Sula menyampaikan akan gelar penghentian proses penyelidikan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan senilai 1,1 miliar.

“Dalam waktu dekat dari tipikor polres sula akan melakukan gelar perkara untuk penghentian penyelidikan Kasus tersebut,” ucapnya, Selasa (20/08/2024) bulan lalu.

Baca juga: Kasus KM Terus Bergulir, Kapolres Kepsul: Kami Tunggu Hasil Audit BPKP

Ia menjelaskan, penanganan Kasusnya lama lantaran penyidik Sat Reskrim Polres Sula menuggu hasil audit BPKP.

“Jadi kenapa lama, karna kita memang menunggu hasil audit dari BPKP. Karena hasilnya sudah keluar, jadi penyidik sudah bisa mengambil sikap untuk penghentian Kasusnya, ditambah hasil temuannya sudah di lakukan pengembalian serta penyetoran langsung ke kas daerah melalui Bank Maluku Malut,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula Politik

Deklarasi Pilkada Damai Di Desa Lekokadai, IPDA Faisal: Warga Jangan Mudah Terprovokasi

SULA – Sukseskan Pilkada tahun 2024 di Kepulauan Sula, Polsek Mangoli Barat Gelar Deklarasi Pilkada Damai yang diselenggarakan di Aula Kantor Desa Lekokadai pada, Selasa (10/9/24).

IPDA Faisal Pora, Kapolsek Mangoli Barat dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Desa dan parah tokoh Desa Leko Kadai yang telah meluangkan waktu untuk menghadiri giat Deklarasi Damai Pilkada.

Ia berharap seluruh, Pemdes serta warga Lekokadai sama-sama mengampanyekan PUSH Jelang Pilkada.

“Kepada seluruh aparat Desa maupun parah tokoh serta seluruh masyarakat Lekokadai untuk sama-sama Cegah Provokasi Ujaran Kebencian, Sara dan Hoaks (PUSH) khususnya jelang pilkada,” katanya.

Baca juga: Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus, Oknum Penyidik Di Sula Dilaporkan Ke Polda

Mantan Kasat Narkoba Polres Sula ini juga mengajak untuk saling menghargai Perbedaan serta menjaga Kamtibmas.

“Mari kita saling hargai perbedaan, karena perbedaan itu adalah seni Lukisan terlihat indah karna perbedaan warna dan lain-lain. Tentukan pilihan sesuai hati nurani namun Kamtibmas yang aman dan kodusif adalah tanggung jawab bersama,” imbuhnya.

Baca juga: Polres Sula Dan Wartawan Ajak Masyarakat Cegah PUSH Jelang Pilkada 2024

Terpisah, Saleh Lapada Pj. Kades Lekokadai menyampaikan Lekokadai adalah Desa pertama di Kecamatan Mangoli Barat yang pertama Deklarasi Pilkada Damai.

Saleh pun meminta seluruh warga Desa Lekokadai agar selalu menjaga Kamtibmas jelang Pilkada.

“Aparatur Desa dan semua tokoh yang ada di Desa Lekokadai, kita adalah sebagai corong untuk memberikan informasi kepada masyarakat dengan baik dan benar Agar jangan terprovokasi serta tidak menyebarkan berita bohong atau hoax, untuk itu marilah kita bersama-sama menjaga Kamtibmas menjelang pilkada 2024 di sekitar lingkungan kita, agar terciptanya situasi aman dan kondusif,” harapnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus, Oknum Penyidik Di Sula Dilaporkan Ke Polda

SULA – Oknum penyidik unit Jatanras Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula pangkat Bripka inisial DD dilaporkan ke Dir. Propam Polda Maluku Utara lantaran dinilai tak Profesional tangani Kasus Pengeroyokan dan penganiayaan dengan Korban inisial NM.

“Kasus ini kami laporkan bulan April kemarin di SPKT dilengkapi dengan barang bukti serta Saksi, namun yang kami sesalkan sudah 5 bulan lebih prosesnya masih ditahap penyelidikan. Kami menilai penanganan Kasus klien kami tak Profesional, maka dari itu kami pun berinisiatif laporkan Oknum Penyidik yang menangani kasus tersebut ke Dir. Propam Polda Maluku Utara dan sekarang sudah ditangani Propam Polres Sula,” kata Aryanto Umakamea Penasehat Hukum Korban inisial NM, Senin (09/09/2024).

Baca juga: Deklarasi Pilkada Damai Di Sula, AKBP Kodrat: Perdana Di Desa Wailau

Ia menjelaskan, beberapa kali Kordinasi ke Penyidik Bripka DD terkait perkembangan Kasus Pengeroyokan dan penganiayaan Korban inisial NM, namun hasilnya tak pasti, terkesan dirinya dibohongi.

“Saya 3 kali Kordinasi ke Bripka DD selaku penyidik Kasus klien saya, kemudian beliau selalu bilang akan berkordinasi dengan Kasat Reskrim dan KBO, namun tak ada informasi yang pasti, ini kan tak bagus bagi saya karena merasa dibohongi,” bebernya.

Baca juga: Berikut Daftar Izin Perusahan Tambang Biji Besi Yang Akan Beroperasi Di Kepsul

Aryanto pun berharap, dengan adanya Pelaporan Bripka DD ke Dir. Propam Polda Maluku Utara, Kasus Pengeroyokan dan penganiayaan dengan Korban inisial NM mendapat kepastian hukum.

“Intinya pasca Pelaporan Oknum Penyidik Bripka DD, kami dari PH Korban berharap klien kami mendapatkan kepastian hukum terkait proses Pelaporan kami dan kasusnya ditangani secara Profesional,” tegasnya.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula Akan Dihentikan

Terpisah, Bripka DD Penyidik unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sula saat dikonfirmasi terkait pelaporan dirinya ke Dir. Propam Polda Maluku Utara, ia menyampaikan ke Kasat Reskrim.

“Nanti konfirmasi ke Kasat Reskrim saja bro,” singkatnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula Politik

Deklarasi Pilkada Damai Di Sula, AKBP Kodrat: Perdana Di Desa Wailau

SULA – Sukseskan Pilkada 2024, Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara Deklarasi Pilkada Damai di Desa Wailau, Kecamatan Sanana yang berlangsung di Aula Kantor Desa, Minggu (08/09/2024).

AKBP Kodrat Muh Hartanto, Kapolres Kepulauan Sula dalam sambutannya sangat mengapresiasi dukungan dari aparat Desa Wailau terkait dengan giat Deklarasi Pilkada Damai di tahun 2024.

“Wailau adalah Desa Perdana untuk giat Deklarasi Pilkada Damai di tahun 2024 dan sangat apresiasi atas dukungan dari aparat Desanya. Kemudian kegiatan ini bertujuan untuk melakukan cooling system jelang Pilkada dan bersama-sama menjaga Pilkada Sula 2024 agar aman, lancar dan kondusif,” katanya.

Baca juga: Polres Sula Dan Wartawan Ajak Masyarakat Cegah PUSH Jelang Pilkada 2024

Ia menjelaskan, berbeda pendapat dalam berpolitik merupakan hal yang biasa terjadi.

“Berbeda pendapat dalam politik itu hal biasa, maka dengan kegiatan seperti ini dapat membuat para warga sekitar kompak dan tidak terpancing isu-isu dari luar untuk memecah belah kita dan tetap menjaga lingkungan Desa Kita semua dari isu sara, provokasi maupun hoax,” tegasnya.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula Akan Dihentikan

Ia juga berharap, giat Perdana Deklarasi Pilkada Damai di tahun 2024 di Desa Wailau menjadi contoh bagi Desa-desa lainnya.

“Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan agar menjadi contoh bagi Desa-Desa lainnya di Kepulauan Sula untuk mewujudkan dan menjaga situasi kamtibmas yang aman menjelang Pilkada mendatang,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula Kota Ternate

Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Kasus BTT Di Sula, PH Terdakwa MB Angkat Bicara

TERNATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara, menuntut Terdakwa Muhammad Bimbi dengan 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan untuk kasus korupsi dana bantuan tak terduga (BTT) di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Abdullah Ismail, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Muhammad Bimbi menilai, JPU terkesan mengabaikan fakta-fakta Persidangan.

“Terkait pernyataan dari JPU kalau terdakwa M. Bimbi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi adalah keliru, karena JPU sendiri tahu terkait fakta sidang dan publik juga mengetahui karena setiap pemeriksaan saksi maupun ahli selalu di publis ke media,” katanya, Jum’at (30/08/2024).

Baca juga: Progres 11 Kasus DD Di Kejari Sula Terkesan Lambat, Dicky: Terkendala LHP Inspektorat

Kemudian, lanjut Abdullah tuntutan JPU pada Kasus BTT malah menunjukan ketidakmampuan JPU dalam mengurai fakta Persidangan.

“Kasus ini terus terang saja sangat di paksakan, karena sudah jelas ahli dari BPKP menyampaikan kalau hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara ini dengan menggunakan data dari 7 puskesmas, kemudian di hitung dengan selisih pada invoice, dimana barang yang tersisa di gudang Dinkes Sula tidak dihitung dengan alasan karena terlalu banyak. Selain itu invoice yang dijadikan dasar secara jelas disebutkan oleh pemilik perusahan dalam sidang, kalau Invoice itu adalah invoice palsu karena perusahan tidak pernah menjual BMHP tersebut,” bebernya.

Baca juga: APH Didesak Lidik Temuan Fisik Dan Pengadaan Obat Oleh BPK RI Di Dinkes Sula

Ia menjelaskan, dalam sidang Kasus BTT, Hakim pernah menyampaikan bahwa hasil review isinya disclaimer.

“Sangat memalukan kalau dibilang tuntutannya berdasarkan fakta sidang, harusnya JPU legowo dan mengakui kalau kasus ini belum bisa dinaikan ke persidangan dan tidak membuat opini yang justru menurut kami sangat memalukan. Selain itu terkait pencairan BMHP tak ada satu pun saksi yang menyebutkan adanya keterlibatan terdakwa. Faktanya hingga persidangan berakhir terdakwa tidak pernah membuat kontrak dan pencairan di lakukan hanya menggunakan hasil review yang dalam sidang di sampaikan oleh hakim kalau hasil review itu isinya disclaimer,” tegasnya.

Baca juga: Kejari Sula Didesak Tetapkan Staf PT. HAB Sebagai Tersangka Pada Kasus BTT

Abdullah pun mendesak, Aswas Kejati Malut segera periksa JPU terkait tuntutan kepada kliennya.

“Tuntutan ini sangat mencederai rasa keadilan di masyarakat, karena fakta sidang secara telanjang telah kami buka ke publik dan jangan menutup-nutupi kesalahan Kejari Sula dalam menyidik kasus ini. Untuk itu kami meminta agar JPU yang telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun ini di periksa oleh Aswas Kejati Malut dan perlu diketahui kami juga akan menyurat ke Komisi Kejaksaan untuk memeriksa semua yang terlibat dalam penanganan kasus ini,” cetusnya.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula Akan Dihentikan

Selain itu, Abdullah juga akan melaporkan Ahli BPKP yang tidak cermat dalam menghitung kerugian Negara.

“Ahli dari BPKP juga akan kami laporkan, karena tidak hati-hati dan cermat dalam memeriksa kerugian negara yang berimplikasi serta berdampak pada klien kami yang mendekam di penjara atas hasil perhitungan yang salah dari BPKP,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Progres 11 Kasus DD Di Kejari Sula Terkesan Lambat, Dicky: Terkendala LHP Inspektorat

SULA – Sejumlah Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara yang ditangani Jaksa sampai saat ini tak jalan atau terkesan lambat lantaran terkendala Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau hasil audit dari Inspektorat.

“Pasca pelaporan dari warga, kami sudah tindaklanjuti ke Inspektorat untuk memberikan LHP atau hasil audit Dana Desa tersebut, namun kendalanya sampai saat ini kami belum menerimanya. Kalau hasilnya sudah diterima, pasti kami akan tindaklanjuti,” kata Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula Dicky Andi Firmansyah, Senin (26/08/2024).

Baca juga: Hadiri Acara Ramah Tamah Kepala Kejari Sula, Sekda: Kepindahannya Kami Sangat Kehilangan

Ia menjelaskan, sementara Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang ditangani pihak Kejari Sula ada 11 Desa.

“Saat saya masuk di Kejari Sula ada 2 Desa yang lakukan pelaporan yakni Desa Kawata dan Desa Kou. Ditambah Desa Sebelumnya total semua 11 Desa lantaran Desa Kou 2 kali lakukan pelaporan terkait Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD),” bebernya.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula Akan Dihentikan

Dicky juga bilang, akan kembali menyurat ke Inspektorat terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di 11 Desa.

“Menungggu Kepala Kejari Sula definit tiba, baru kami kembali menyurat ke Inspektorat untuk segera mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan atau audit terkait 11 Desa yang dilaporkan,” tutupnya.

Baca juga: Sejumlah Saksi Kasus BTT Di Sula Kembali Diperiksa Tim Pidsus Kejati Malut

Berikut nama-nama 11 Desa yang kasusnya ditangani Kejari Kepulauan Sula:

1. Desa Minaluli (Kecamatan Mangoli Utara).

2. Desa Baruakol (Kecamatan Mangoli Tengah).

3. Desa Kou (Kecamatan Mangoli Timur).

4. Desa Fokalik (Kecamatan Sanana Utara).

5. Desa Wainib (Kecamatan Sulabesi Selatan).

6. Desa Skom (Kecamatan Sulabesi Selatan).

7. Desa Kabau Pantai (Kecamatan Sulabesi Barat).

8. Desa Capalulu (Kecamatan Mangoli Tengah).

9. Desa Waitina (Kecamatan Mangoli Timur).

10. Desa Nahi (Kecamatan Sulabesi Barat).

11. Desa Kawata (Kecamatan Mangoli Utara Timur).

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula Kota Ternate

Sejumlah Saksi Kasus BTT Di Sula Kembali Diperiksa Tim Pidsus Kejati Malut

SULA – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Maluku Utara kembali lakukan pemeriksaan beberapa orang saksi terkait Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 miliar lebih di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

“Ada 3 orang dari Pidsus Kejati Malut yang tergabung dalam Tim Percepatan pemeriksaan BMHP dan Alat Vaksin terkait dengan Kasus BTT yang datang untuk memeriksa kembali sejumlah Saksi,” kata Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Dicky Andi Firmansyah, Kamis (22/08/2024).

Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula Akan Dihentikan

Ia menambahkan, ada tambahan Saksi yang diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana BTT.

“Targetnya mungkin Seminggu untuk pemeriksaan Saksi-saksi, adapun juga tambahan Saksi yang diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana BTT,” bebernya.

Baca juga: Bawaslu Sula Didesak Ungkap Kasus Dugaan 2 Oknum Pejabat Terlibat Politik

Dicky pun mempertegas, tak ada yang Saksi yang diistimewakan terkait pemeriksaan kembali Saksi Kasus Korupsi Dana BTT.

“Untuk unsur Forkompimda yang terlibat dengan Kasus Korupsi Dana BTT kami tetap periksa, Kemudian perlu saya pertegaskan tak ada satupun Saksi yang kami Istimewakan dan surat panggilannya sudah kami layangkan,” cetusnya.

Baca juga: Oknum Kepsek Di Sula Curhat Kerap Ditagih Uang Oleh Tim, Diduga Arahan Kadispen

Ia juga bilang, terkait kasus Korupsi Dana BTT, Kejari Sula tetap berkomitmen untuk menyelesaikannya.

“Adanya Tim Percepatan dari Kejati, sudah barang tentu kami tetap berkomitmen untuk menyelesaikan Kasus BTT, intinya kami meminta doa serta dukungan Masyarakat Sula dalam penanganan Kasus ini,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula Kota Ternate

Kejari Sula Didesak Tetapkan Staf PT. HAB Sebagai Tersangka Pada Kasus BTT

TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula Didesak segera tetapkan Adi Maramis Staf PT. HAB lautan bangsa sebagai tersangka karena dinilai berikan keterangan palsu saat Sidang Kasus Korupsi Dana BTT.

“Kami mendesak Kejari Sula, segera tetapkan Adi Maramis Staf PT. HAB Sebagai Tersangka, karena dinilai memberikan keterangan Palsu pada Sidang BTT,” kata Abdullah Ismail, Penasehat Hukum Terdakwa Muhammad Bimbi, Selasa (20/08/2024).

Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula Akan Dihentikan

Ia menjelaskan, Adi Maramis Staf PT. HAB di dalam persidangan BTT menyangkal pernah dipanggil oleh Kejari Sula berbanding terbalik dengan bukti pemanggilan dirinya.

“Kami punya bukti surat panggilan dari Jaksa terhadap Adi Maramis Staf PT. HAB, namun anehnya dirinya secara terang-terangan menyangkal dihadapan Hakim dan memberikan keterangan Palsu bahwa dirinya tak pernah diperiksa, inikan nampak sekali bahwa dirinya memberikan keterangan palsu,” tutupnya.

Surat Panggilan Dari Jaksa Untuk Adi Maramis, Staf PT. HAB.

Perlu diketahui, Adi Maramis Staf PT. HAB lautan bangsa adalah salah satu Dosen di Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah. Kemudian Sidang Kasus Korupsi Dana BTT akan dilanjutkan hari Rabu (21/08/2024) untuk agenda mendengar keterangan saksi meringankan yang dihadirkan oleh Terdakwa Bimbi.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM