Isu Penghentian Salah Satu Kasus Tipikor Di Sula Beredar, Ini Kata IPTU Rinaldi

SULA – Kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih pada APBD tahun 2022 yang ditangani Polres Kepulauan Sula masih menunggu gelar perkara selanjutnya dengan mabes Polri. Namun isu miring yang beredar dan menjadi konsumsi publik terkait Kasus yang menyeret nama Kepala Inspektorat Sula Kamarudin Mahdi akan dihentikan.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar menegaskan, isu tersebut hanyalah hoax.

“Jadi kiranya jangan gampang termakan hoax atau isu yang beredar dari sumber tidak jelas,” katanya, Sabtu (14/06/2025).

Baca juga: Salah Satu Kepala Dinas Di Sula, Dipolisikan Istrinya

Ia menjelaskan, Kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) tinggal menunggu gelar dengan Bareskrim.

“Sampai saat ini kita telah melaksanakan gelar perkara di Polda, dan menunggu dari bareskrim untuk gelar bersama Polda dan Polres, jadi kasus tersebut belum di hentikan dan masih berlanjut,” bebernya.

Baca juga: Janjikan Lulus P3K, Kepala BKSDM Sula Diduga Lakukan Pungli

IPTU Rinaldi juga bilang, akan lakukan Konfrensi pers kasus anggaran pengawasan DD, pasca gelar dengan Bareskrim.

“Status kasusnya masih dalam tahapan penyelidikan dan memang betul sudah ada pengembalian kerugian negara, untuk konfrensi pers nya nanti setelah gelar perkara bersama bareskrim,” ungkapnya.

Baca juga: Ada Dugaan Proyek Fiktif Di Sula, BPKP Didesak Audit Investigatif

Sebelumnya, DPC GMNI Kepulauan Sula yang kerap lakukan aksi dan mengawal berbagai kasus tipikor menilai Kapolda Maluku Utara takut tetapkan Kepala Inspektorat Sula Kamarudin Mahdi sebagai Tersangka dalam kasus anggaran pengawasan DD.

“Kalau penyidik betul-betul berniat untuk menangani kasus anggaran pengawasan DD, pastinya sudah ada tersangkanya dan kasus ini tak akan mengendap dimeja Satreskrim Polres Sula, jadi perlu kami tegaskan bahwa, Kapolda Maluku Utara takut tetapkan Kamarudin Mahdi sebagai tersangka,” kata Ketua DPC GMNI SULA Rifki Leko, Sabtu (03/05/2025) kemarin.

Baca juga: Kapolda Baru Ditantang Tuntaskan Kasus Anggaran Pengawasan DD Di Sula

Ia menilai ada skenario konspirasi kejahatan yang mainkan oleh oknum-oknum penyidik yang menangani kasus anggaran pengawasan dana desa (DD).

“Jujur, kasus ini sangat meresahkan publik dan warga pun mosi tidak percaya pada Polres Kepulauan Sula, jadi kami menilai ada konspirasi kejahatan secara masiv yang sengaja dilakukan oleh oknum-oknum penyidik hanya untuk melindungi Kamarudin Mahdi sehingga kasusnya lama digelar padahal beberapa saksi sudah diperiksa serta audit kerugian negaranya sudah lama dikantongi,” tutupnya.

Sekedar informasi terkait penanganan Kasus anggaran pengawasan DD senilai 1,1 miliar beberapa orang telah diperiksa, seperti Kamarudin Mahdi, Plt. Kepala Inspektorat, mantan inspektur Ibu Neovita, mantan Inspektur Machful Sasmito, Plt. Inspektur Hi. Kamaludin Sangaji serta beberapa Irban di Inspektorat Pemda Kabupaten Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Ada Dugaan Proyek Fiktif Di Sula, BPKP Didesak Audit Investigatif

SULA – DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Penugasan Transportasi Perairan, khususnya dengan tema Konektivitas Kawasan untuk Pembangunan Inklusif, adalah bagian dari DAK Fisik yang fokus pada peningkatan konektivitas kawasan untuk mendukung pembangunan inklusif.

DAK ini dialokasikan untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana transportasi perairan, dengan tujuan meningkatkan konektivitas antar wilayah dan mendukung pembangunan inklusif di daerah.

Secara keseluruhan, DAK Fisik Penugasan Transportasi Perairan dengan tema Konektivitas Kawasan untuk Pembangunan Inklusif adalah instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya di wilayah yang memiliki potensi transportasi perairan yang besar.

Pada tahun 2022 ditemukan, Daerah Kabupaten Kepulauan Sula memperoleh persetujuan pencairan DAK Fisik Penugasan Transportasi Perairan untuk Pembangunan Inklusif. Temuan ini berdasar laporan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara disingkat KPPN Maluku Utara terhadap pencairan DAK Fisik yang bersumber dari APBN Tahun anggaran 2022.

Berdasar temuan laporan KPPN Maluku Utara bahwa total nilai yang tercantum dalam SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Bendahara Umum Daerah (BUD) yang disetujui Pemerintah Daerah untuk Pembangunan Inklusif Kabupaten Kepulauan Sula dengan tema Konektivitas Kawanan Transportasi Perairan Tahap I senilai Rp1.684.265.445, untuk proyek kelengkapan dermaga di pelabuhan Waikalopa Sanana Utara dan proyek pekerjaan rehabilitasi kelengkapan Dermaga (Fasilitas Perairan) Pelabuhan Tanjung Botu Mangoli Tengah yang Diduga proyek fiktif atau tak dikerjakan.

Rifaldi Ciusnoyo, Alumni Universitas Muhammadiyah Kendari, mendesak Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara untuk lakukan Audit Investigatif Terkait 2 Proyek Tersebut.

“Berdasarkan temuan laporan KPPN Maluku Utara dan dugaan proyek tersebut adalah proyek fiktif, maka dalam kesempatan ini kami mendesak Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan Maluku Utara (BPKP) Maluku Utara untuk melakukan audit investigatif anggaran proyek kelengkapan dermaga di pelabuhan Waikalopa Sanana Utara dan anggaran proyek pekerjaan rehabilitasi kelengkapan dermaga (Fasilitas Perairan) Pelabuhan Tanjung Botu Mangoli Tengah,” katanya, Selasa (27/05/2025).

Baca juga: 4 Paket Pekerjaan Dishub Kepsul Jadi Temuan BPK RI, Ada Juga Paket Miliaran

Ia menduga, kalau 2 proyek menggunakan DAK tahun 2022 tersebut tak dikerjakan, pastinya sangat berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

“Kalau proyek kelengkapan dermaga di pelabuhan Waikalopa Sanana Utara dan proyek pekerjaan rehabilitasi kelengkapan dermaga (Fasilitas Perairan) Pelabuhan Tanjung Botu Mangoli Tengah yang melekat pada Dinas Perhubungan adalah dugaan proyek fiktif artinya tak dikerjakan, maka kami menilai sangat berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah berupa DAK Fisik tahun 2022 senilai Rp 1.684.265.445, yang bersumber dari APBN,” tegasnya.

Baca juga: Sejumlah Paket Pada Dishub Sula Kerap jadi Temuan BPK RI, Termasuk Pengadaan Bus Air Roro

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Sula, Chairullah Mahdi saat dikonfirmasi mengatakan, 2 proyek tersebut sudah diperiksa oleh BPK dan ada temuan, akan tetapi sudah dilakukan pengembalian.

“Tak ada proyek fiktif, semua pekerjaan sudah diperiksa oleh BPK, kemudian ada temuan kelebihan pembayaran namun sudah dibayarkan oleh perusahaan secara bertahap,” ucapnya mengakhiri.

Baca juga: Pengadaan Obat Di RSUD Sanana Senilai 2 Miliar Lebih Jadi Temuan BPK RI

Sekedar informasi proyek pekerjaan rehabilitasi kelengkapan dermaga (Fasilitas Perairan) Pelabuhan Waikalopa Sanana Utara tahun 2022 dikerjakan oleh CV. Arpon Karya Utama dan proyek pekerjaan rehabilitasi kelengkapan dermaga (Fasilitas Perairan) Pelabuhan Tanjung Botu Mangoli Tengah tahun 2022 dikerjakan oleh CV. Febrian Putra Perdana.

Berikut lampiran rincian nilai kontrak pelaksanaan dan nilai pencairan DAK Fisik TA 2022:

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

IPDA Husni Bantah Anggotanya Terlibat Komplotan Pencurian Hewan

SULA – Komandan Kompi I Batalion C Pelopor Kepulauan Sula bantah Anggotanya insial SU terlibat dengan Komplotan Pencurian Hewan Ternak yang meresahkan Warga Kota Sanana.

“Tadi anggota tersebut, saya sudah panggil diruangan dan tanyakan terkait keterlibatannya dengan Komplotan tersebut, jadi saya tegaskan, dia tak terlibat dengan Komplotan Pencuri Hewan Ternak,” kata IPDA Husni Kemhay, Komandan Kompi (Danki) I Batalion C Pelopor Kepulauan Sula saat dikonfirmasi diruangannya, Senin (19/05/2025).

Baca juga: Salah Satu Kepala Dinas Di Sula, Dipolisikan Istrinya

Ia menambahkan, Anggotanya inisial SU sudah sering beli hewan ternak dan hanya tahu itu hewan peliharaan ketika dibeli.

“Menurut keterangan anggota saya, dirinya sudah sering beli hewan ternak di desa-desa seperti di Malbufa, Nahi, dan Fatkauyon. dan ketika pemilik hewan yang jual ke anggota saya inisial SU, semua penjual mengaku hewan peliharaan milik mereka,” bebernya.

Baca juga: GPM Temukan Puluhan Paket Proyek Di Sula Yang Tak Dikerjakan

IPDA Husni juga bilang, untuk nama-nama yang menjual hewan ke anggotanya inisial SU sudah dikantongi.

“Nama-nama penjual hewan ternak sudah dikantongi sesuai keterangan anggota saya inisial SU, jadi kami siap membantu apabila masyarakat butuh informasi terkait hewannya yang hilang untuk membongkar sindikat Komplotan Pencurian Hewan,” cetusnya.

Ia pun berharap, anggotanya agar tak terlibat hal-hal yang rugikan instusi.

“Kita ini ada untuk mengayomi serta melindungi masyarakat, jadi saya berharap Anggota saya agar tak terlibat hal-hal melanggar hukum serta menjaga nama baik institusi dimanapun berada,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Hasil Resmi Kasus KM, Menunggu Gelar Perkara Dengan Bareskrim Mabes Polri

SULA – Gelar perkara kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) di Kabupaten Kepulauan Sula senilai 1 miliar lebih di tahun 2022 yang menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Kepala Inspektorat sudah dilakukan.

“Sat Reskrim Polres Sula dan Dirkrimsus Polda Maluku Utara selaku pembina fungsi sudah melaksanakan gelar perkara kasus anggaran pengawasan dana desa (DD),” kata Kasi Humas Polres Kepulauan Sula IPDA Rizal Polpoke, Minggu (04/05/2025).

Baca juga: 25 Anggota DPRD Sula Didesak Bentuk Pansus Persoalan PPPK

Ia bilang, untuk hasil resmi gelar perkara kasus anggaran pengawasan dana desa, akan dikeluarkan saat selesai gelar dengan Bareskrim Mabes Polri.

“Sesuai mekanisme Polda Juga akan melaporkan dan berkonsultasi untuk melakukan gelar dengan Bareskrim Mabes Polri, apabila sudah ada hasil gelar perkaranya secara resmi, pasti kami akan beritahukan kepada publik” bebernya.

Baca juga: Diduga Bermasalah, Salah Satu Bumdes Di Sula Dilaporkan Ke Jaksa

Ketika disentil, terkait kapan gelar perkara kasus anggaran pengawasan dana desa bersama Bareskrim Mabes Polri, IPDA Rizal mengatakan nanti di infokan kembali.

“Waktu untuk gelar perkara kasusnya bersama Bareskrim Mabes Polri belum diketahui, namun kalau sudah ada jadwalnya pasti kami infokan kepada teman-teman pers,” tutupnya.

Perlu diketahui terkait penanganan Kasus korupsi anggaran pengawasan DD senilai 1,1 miliar beberapa orang telah diperiksa, seperti Kamarudin Mahdi, Plt. Kepala Inspektorat, mantan inspektur Ibu Neovita, mantan Inspektur Machful Sasmito, Plt. Inspektur Hi. Kamaludin Sangaji serta beberapa Irban di Inspektorat Pemda Kabupaten Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kapolda Dinilai Takut Tetapkan KM Sebagai Tersangka Kasus Anggaran Pengawasan DD Di Sula

SULA – DPC GMNI Kepulauan Sula yang kerap mengawal berbagai Kasus Tipikor kembali menyoroti kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih ditahun 2022 yang diduga melibatkan Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Kepala Inspektorat. Dan akan direncanakan untuk gelar di Polda Maluku Utara.

Rifki Leko, Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula menilai ada skenario konspirasi kejahatan yang mainkan oleh oknum-oknum penyidik yang menangani kasus anggaran pengawasan dana desa (DD).

“Jujur, kasus ini sangat meresahkan dan warga pun mosi tidak percaya pada Polres Kepulauan Sula, jadi kami menilai ada konspirasi kejahatan secara masiv yang sengaja dilakukan oleh oknum-oknum penyidik hanya untuk melindungi Kamarudin Mahdi sehingga kasusnya lama digelar padahal beberapa saksi sudah diperiksa serta audit kerugian negaranya sudah lama dikantongi,” katanya, Sabtu (03/05/2025).

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Ia pun menegaskan, bahwa Kapolda Maluku Utara takut untuk tetapkan Kamarudin Mahdi, Plt. Kepala Inspektorat sebagai tersangka dalam kasus anggaran pengawasan DD di Kepulauan Sula.

“Kalau penyidik betul-betul berniat untuk menangani kasus anggaran pengawasan DD, pastinya sudah ada tersangkanya dan kasus ini tak akan mengendap dimeja Satreskrim Polres Sula, jadi perlu kami tegaskan bahwa, Kapolda Maluku Utara takut tetapkan Kamarudin Mahdi sebagai tersangka” cetusnya.

Baca juga: Janjikan Lulus P3K, Kepala BKSDM Sula Diduga Lakukan Pungli

Sebelumnya, Kapolres Kepulauan Sula melalui Kasi Humas IPDA Rizal Polpoke saat dikonfirmasi linksatu mengatakan kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) akan digelar perkaranya.

“Sementara kasusnya masih tahap penyelidikan dan besok direncanakan akan digelar di Polda,” katanya, Selasa (29/04/2025) beberapa hari lalu.

Baca juga: 25 Anggota DPRD Sula Didesak Bentuk Pansus Persoalan PPPK

Ketika disentil, Plt. Kepala Inspektorat dihadirkan dalam gelar perkara Kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) IPDA Rizal bilang, tidak dihadirkan.

“Untuk Plt. Kepala Inspektorat tak dihadirkan dalam gelar perkara Kasus anggaran pengawasan dana desa (DD), yang ada hanya internal yakni pihak Penyidik Satreskrim Polres Sula dan pihak dari Ditreskrimsus Polda Maluku Utara,” tutupnya.

Perlu diketahui terkait penanganan Kasus korupsi anggaran pengawasan DD senilai 1,1 miliar beberapa orang telah diperiksa, seperti Kamarudin Mahdi, Plt. Kepala Inspektorat, mantan inspektur Ibu Neovita, mantan Inspektur Machful Sasmito, Plt. Inspektur Hi. Kamaludin Sangaji serta beberapa Irban di Inspektorat Pemda Kabupaten Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

IPDA Rizal: Kasus Anggaran Pengawasan DD Direncanakan Besok Akan Digelar

SULA – Penanganan Kasus anggaran pengawasan Dana Desa (DD) senilai 1 miliar lebih di tahun 2022 yang menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Kepala Inspektorat, yang sudah 2 tahun lebih mengendap di meja penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula mulai ada titik terang.

Kapolres Kepulauan Sula melalui Kasi Humas IPDA Rizal Polpoke saat dikonfirmasi linksatu mengatakan Kasus anggaran pengawasan Dana Desa (DD) akan digelar perkaranya.

“Sementara kasusnya masih tahap penyelidikan dan besok direncanakan akan digelar di Polda,” katanya, Selasa (29/04/2025).

Baca juga: Kasus Kepala ULP Di Sula Bakal Digelar, IPDA Rizal: Semua Saksi Sudah Diperiksa

Ketika disentil, Plt. Kepala Inspektorat dihadirkan dalam gelar perkara Kasus anggaran pengawasan Dana Desa (DD) IPDA Rizal bilang, tidak dihadirkan.

“Untuk Plt. Kepala Inspektorat tak dihadirkan dalam gelar perkara Kasus anggaran pengawasan Dana Desa (DD), yang ada hanya internal yakni pihak Penyidik Satreskrim Polres Sula dan pihak dari Ditreskrimsus Polda Maluku Utara,” tutupnya.

Baca juga: Salah Satu Kepala Dinas Di Sula, Dipolisikan Istrinya

Perlu diketahui terkait penanganan Kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan DD senilai 1,1 miliar beberapa orang telah diperiksa, seperti mantan inspektur Ibu Neovita, mantan Inspektur Machful Sasmito, Plt. Inspektur Hi. Kamaludin Sangaji serta beberapa Irban di Inspektorat Pemda Kabupaten Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Diduga Bermasalah, Salah Satu Bumdes Di Sula Dilaporkan Ke Jaksa

SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menerima laporan Warga Desa Wailau, Kecamatan Sanana terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Chrisna Noya saat dikonfirmasi mengatakan, akan mempelajari terkait pelaporan warga Desa Wailau.

“Laporan dari warga Desa Wailau sudah kami terima, selajutnya kami akan telaah atau pelajarinya dulu,” katanya, Senin (28/04/2025).

Baca juga: Realisasi Dana Bumdes Senilai Ratusan Juta, Salah Satu Desa Di Sula Dipersoalkan

Ia juga bilang, yang dilaporkan Warga Desa Wailau terkait penggunaan anggaran Bumdes di tahun 2022.

“Laporan dari Warga Desa Wailau terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran Bumdes ditahun 2022,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kasus Kepala ULP Di Sula Bakal Digelar, IPDA Rizal: Semua Saksi Sudah Diperiksa

SULA – Kasus perbuatan tak menyenangkan dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh Kepala ULP inisial RB yang bakal gelar perkara di Satreskrim Polres Kabupaten Kepulauan Sula.

“Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan, dan sehari dua akan digelar oleh Satreskrim,” kata Kapolres Kepulauan Sula melalui Kasi Humas IPDA Rizal Polpoke, Senin (28/04/2025).

Baca juga: Salah Satu Kepala Dinas Di Sula, Dipolisikan Istrinya

Ia juga bilang, semua saksi sudah diperiksa terkait Kasus Kepala ULP inisial RB.

“Semua saksi sudah diperiksa oleh penyidik Satreskrim, termasuk Saksi dari Pelapor dan Terlapor,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

KPK RI Didesak Periksa Bupati Sula Atas Indikasi Keterlibatan Dugaan Korupsi DD dan ADD

SULA – Tujuan utama Dana Desa menurut regulasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, melalui pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dana Desa digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan yang mendukung peningkatan kualitas hidup, mengurangi kesenjangan, dan mendorong kemandirian desa.

Namun tujuan tersebut, bertolak belakang dengan kondisi saat ini di Kabupaten Kepulauan Sula. Sebab, kondisi saat ini di Kabupaten Kepulauan Sula mengalami kekosongan Peraturan Bupati Kepulauan Sula mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan asas transparansi, akuntabel, parsipatif secara tertib dan disiplin anggaran sebagai acuan Perangkat Desa termasuk Kepala Desa dalam mengelola keuangan desa. Serta untuk masyarakat desa untuk meminta keterbukaan informasi publik mengenai Pengelolaan Keuangan Desa sebagai fungsi pengawasan masyarakat desa terhadap keuangan desa.

Tanpa, Peraturan Bupati Kepulauan Sula mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ini akan mempersulit masyarakat desa untuk meminta pertanggungjawaban administrasi dari Bupati Kepulauan Sula terhadap perilaku korupsi Perangkat Desa termasuk Kepala Desa di Desa-desa Kabupaten Kepulauan Sula.

Secara administratif mengapa perlu adanya Peraturan Bupati Kepulauan Sula mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sebagai contoh kasus korupsi dana desa dalam Dokumen Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk terkait kasus penyalahgunaan dana desa di Desa Natai Kerbau menyatakan bahwa dokumen tidak dilampirkan secara tertib, salah satunya pada pengeluaran anggaran desa (DD dan ADD) yang dikeluarkan masih ada kekurangan dari pelaksanaan kegiatan yaitu SPJ serta nota-nota lain yang belum lengkap. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 25 Tahun 2019 Pasal 2 Ayat 1 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa menjelaskan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan secara tertib dan disiplin anggaran. https://journal.ugm.ac.id (ANALISIS KENDALA PERAN INSPEKTORAT DALAM PENGELOLAAN DANA DESA (STUDI KASUS PADA INSPEKTORAT KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT).

Jika, benar Bupati Kepulauan Sula, ingin berkomitmen secara tegas menegakkan hukum terhadap perilaku korupsi Perangkat Desa termasuk Kepala Desa, maka perlu membuat Peraturan Bupati Kepulauan Sula mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Karena dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) menunjukkan bahwa negara bukan negara kekuasaan, melainkan negara hukum.

Sehingga indikasi kuat, kekosongan Peraturan Bupati Kepulauan Sula mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa berakibat pada dugaan Keuangan Desa merupakan sumber korupsi Bupati Kepulauan Sula. Indikasi ini terhubung dengan Kepala Inspektorat Sula yang diangkat oleh Bupati Kepulauan Sula.

Hal ini pasti mempengaruhi peranan Kepala Inspektorat Sula sebagai fungsinya dalam Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) terhadap kasus-kasus korupsi dana desa dan anggaran desa di Kabupaten Kepulauan Sula. Dalam konteks ini DD dan ADD dinilai dikelola secara politik ekonomi bukan secara hukum ekonomi.

Pengelolaan keuangan desa yang politis dan tidak transparan dapat menyebabkan berbagai masalah ekonomi yang serius. Hal ini disebabkan oleh berbagai teori, seperti “rent-seeking” dan “political business cycles”, serta masalah seperti defisit anggaran, manipulasi data keuangan, dan korupsi.

Berdasarkan uraian tersebut, maka KPK RI didesak periksa Bupati Kepulauan Sula atas indikasi keterlibatan terhadap dugaan kasus korupsi dana desa dan anggaran dana desa di kabupaten kepulauan sula.

Tidak terlepas dari desakan tersebut, Cipayung Plus Kabupaten Kepulauan Sula, juga ditantang desak KPK RI Periksa Bupati Kepulauan Sula atas indikasi tersebut.

Karena Pengelola keuangan desa di luar Peraturan Bupati bisa diindikasi salah satu unsur korupsi bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat desa.

(Salah Satu Kasus DD Di Kepsul Naik Ke Tahapan Penyidikan)

Penulis: Rifaldi Ciusnoyo, Alumni Universitas Muhammadiyah Kendari.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Bhabinkamtibmas Dan Linmas Di Mangoli Barat, Kompak Patroli Bersama

SULA – Bhabinkamtibmas bersama Linmas di 5 Desa yakni Desa Minaluli, Desa Saniahaya, Desa Pastabulu, Desa Leko Sula dan Desa Leko Kadai untuk Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara Kompak lakukan Patroli bersama.

Kapolsek Mangoli Barat, IPDA Faisal Pora S.IP mengatakan, hal tersebut dilakukan guna mendukung program Polres Kepulauan Sula yakni JAGA SULA.

“Selain menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, Patroli yang melibatkan Bhabinkamtibmas, linmas, aparat Desa serta warga di 5 Desa ini, bertujuan untuk mendukung Program Unggulan Polres Kepulauan Sula yakni JAGA SULA,” ucapnya, Kamis (24/04/2025).

Baca juga: Jelang Pemilu, Ipda Faisal Ajak Warga Sukseskan Pemilu Dan Jaga Keamanan

Ia pun menghimbau, agar warga di 5 Desa Kecamatan Mangoli Barat, dapat menjaga ketertiban serta keamanan.

“Waktu Patroli siskamling yang dilakukan Babinkamtibmas bersama linmas di 5 Desa setiap malam, dengan menghampiri warga-warga untuk berikan edukasi hukum ketika terlibat masalah, untuk itu kami mengajak marilah kita sama-sama menjaga ketertiban serta keamanan di Desa masing-masing,” harapnya.

Baca juga: Deklarasi Pilkada Damai Di Desa Lekokadai, IPDA Faisal: Warga Jangan Mudah Terprovokasi

Terpisah Pj. Kades Leko Kadai, Nurlinda menyampaikan sangat mendukung aktifnya kembali Siskamling.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Polsek Mangoli Barat serta Babinkamtibmas yang telah berinisiatif mengaktifkan kembali Siskamling serta melaksanakan Patroli bersama Linmas di Desa,” katanya.

Baca juga: Jadi Irup Hari Sumpah Pemuda, Ini Pesan IPDA Faisal Kepada Siswa SMAN 4 Kepsul

Ia pun berharap, kegiatan Siskamling terus dilakukan agar terciptanya Keamanan dan ketertiban di Desa Leko Kadai.

“Harapan kami, semoga dengan adanya Giat Siskamling situasi keamanan dan ketertiban di Desa Leko Kadai bisa terjaga, serta Giat Siskamling terus dilaksanakan,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM