Telan Anggaran Fantastis, Pembangunan Gedung SPKT Baru Polda Malut Disoroti

SOFIFI – Pembangunan Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di lingkungan Polda Maluku Utara pada tahun 2026 mulai menuai sorotan lantaran proyek yang disebut-sebut menelan APBD senilai Rp5 miliar.

Hal ini berdasarkan, data yang diperoleh linksatu pada aplikasi SIRUP LKPP untuk Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara di tahun 2026 ada 212 paket dengan total anggaran Rp503 miliar lebih, salah satunya paket ialah pembangunan gedung SPKT Polda Maluku Utara yang menelan anggaran Rp5 miliar.

Anggaran Pembangunan SPKT Polda Maluku Utara Baru Di Tahun 2026. Sumber: Sirup LKPP.

Proyek yang seharusnya menjadi simbol peningkatan pelayanan publik tersebut justru memunculkan dugaan persoalan baru, diduga kuat bahwa pembangunan tersebut berkaitan dengan upaya “mengamankan” sejumlah perkara dugaan korupsi yang hingga kini mandek di meja penyidik.

Suwandi Kailul, Salah satu pemerhati publik menilai situasi tersebut patut dicurigai karena diduga ada hubungan antara proyek pembangunan tersebut dengan upaya meredam atau memperlambat proses hukum terhadap sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pihak-pihak tertentu.

“Publik berhak curiga ketika kasus-kasus korupsi besar diberbagai daerah yang menyangkut kepentingan masyarakat, justru berlarut-larut tanpa kepastian. Sementara proyek pembangunan SPKT Polda Maluku Utara nilainya cukup fantastis,” katanya, Rabu (17/03/2026).

Baca juga: Tak Periksa Bupati Fifian Terkait Kasus BTT, Kajari Sula Bakal Dilaporkan Ke Kejagung RI

Menurutnya, pembangunan fasilitas pelayanan kepolisian memang penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Namun, penggunaan anggaran negara harus tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, terlebih ketika bersinggungan dengan lembaga penegak hukum yang tengah menangani perkara besar.

Ia pun mendesak, proyek pembangunan SPKT Polda Maluku Utara senilai Rp5 miliar perlu diaudit secara terbuka, agar tak ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan.

“Kami mendesak aparat pengawas internal maupun lembaga pengawas eksternal untuk menelusuri proses penganggaran, penunjukan kontraktor pembangunan SPKT Polda hingga pelaksanaan proyek tersebut, Karena Kita tidak ingin fasilitas publik dijadikan tameng untuk menutup-nutupi persoalan yang lebih besar. Jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan, maka harus diusut secara terbuka,” tegasnya.

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Suwandi yang juga mantan ketua LMND Kota Sanana mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta lembaga pengawas lainnya untuk memantau perkembangan kasus-kasus korupsi yang saat ini mandek di meja penyidik Polda Maluku Utara.

“Kami mendorong KPK RI serta lembaga pengawas lainnya untuk memantau perkembangan kasus-kasus korupsi yang saat ini ditangani oleh Polda Maluku Utara. Jika benar terdapat upaya mengaitkan proyek pembangunan dengan kepentingan untuk meredam penanganan perkara korupsi, maka hal tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Karena saat ini, publik menunggu langkah tegas dan klarifikasi resmi dari pihak kepolisian agar polemik ini tidak terus berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap institusi penegak hukum di Maluku Utara,” tutupnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pewarta masih berupaya pihak Polda Maluku Utara belum memberikan penjelasan resmi terkait besaran pasti anggaran pembangunan gedung SPKT tersebut, termasuk tahapan proyek dan perusahaan yang mengerjakan pembangunan tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Belum Difungsikan, Bangunan TK Adhiyaksa Bernilai Miliaran Di Sula Kembali Dianggarkan

SULA – Pembangunan TK Adhiyaksa yang berada di Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula kembali dianggarkan di tahun 2026, meskipun pantauan linksatu belum ada aktivitas belajar mengajar yang dijalankan atau tak difungsikan.

Bangunan TK Adhiyaksa termasuk salah satu bangunan yang menelan APBD Kepulauan Sula dari tahun-tahun sangat fantastis, berdasarkan hasil penelusuran linksatu pada aplikasi Sirup LKPP, ditahun 2023 dua kali dianggarkan dimana pertama anggarannya Rp1 miliar dan kedua Rp400 juta, kemudian ditahun 2024 dianggarkan lagi Rp1,3 miliar kemudian ditahun 2025 dianggarkan kembali Rp300 juta, terus ditahun 2026 dianggarkan lagi Rp500 juta.

Anggaran pembangunan TK Adhiyaksa Kepulauan Sula ditahun 2026. Sumber: Sirup LKPP.

Iman, salah satu warga menilai kebijakan Pemda Kepulauan Sula terkait pengucuran anggaran pada pembangunan TK Adhiyaksa terkesan sarat nepotisme.

“Saya menilai Pembangunan TK Adiyaksa ini termasuk yang paling boros gunakan APBD, dan Pemda Kepulauan Sula terkesan pilih kasih atau sarat nepotisme dalam mengucurkan anggaran, sedangkan yang kita tahu, banyak Sekolah-sekolah lain juga sangat membutuhkan untuk diperhatikan, contohnya SD Waisakai yang sempat viral di medsos beberapa waktu lalu dengan kondisi beberapa bangunannya sangat memperhatikan dan butuh uluran tangan dari Pemda,” katanya, Sabtu (15/03/2026).

Bangunan SD Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur. Foto: Istimewa.

Ia juga mempertanyakan, realisasi dari Visi-misi Bupati Fifian selama 2 priode dengan slogan bahagia pendidikan.

“Anggaran pembangunan TK Adhiyaksa sangat fantastis, apakah ini disebut dengan Bahagia pendidikannya seperti Visi-misi Bupati Fifian selama 2 priode ini? menurut saya tidak, alangkah baiknya diganti saja dengan slogan Bahagia Bangunan TK Adhiyaksanya dan Bahagia kontraktor yang mengerjakannya,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kejagung RI Didesak Evaluasi Kinerja Kejari Sula Terkait Penanganan Kasus Dana Desa

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Republik Indonesia menyoroti penanganan Kasus dugaan korupsi Dana Desa di 16 desa yang saat ini mengendap atau tak berkembang di meja penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Koordinator Wilayah DPP Abpednas Maluku, Maluku Utara dan Papua, Arid Fokaaya, menilai Kejari Kepulauan Sula tak profesional dan serius menangani 16 Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) yang pada akhirnya mengendap di meja penyidik.

“Mengendapnya penanganan 16 Kasus dugaan korupsi dana desa di Kepulauan Sula, menurut kami hanya skema jaksa penyidik saja yang terkesan akal-akalan untuk mendapatkan sejumlah proyek yang dimanipulasi dalam bentuk bantuan hibah dari pemerintah daerah, contohnya Kejari Sula pernah dapat bantuan mobil hibah, Mantan Kajari dihadiahi mobil dari Bupati, beberapa proyek rehabilitasi rumah jaksa, rehabilitasi TK adhiyaksa yang nilainya 1 Miliar lebih, pembangunan ruang aula, serta beberapa proyek ditahun-tahun sebelumnya yang didapatkan dari Pemda Sula,” katanya, Kamis (12/03/2026).

Baca juga: Tak Periksa Bupati Fifian Terkait Kasus BTT, Kajari Sula Bakal Dilaporkan Ke Kejagung RI

Lanjutnya, Kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan sekitar 16 desa di Kepulauan Sula tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum.

“Kejari Sula harus menunjukkan keberanian dan keseriusan dalam memberantas korupsi. Jangan sampai publik menilai penanganan perkara ini berjalan lamban atau tidak transparan, pasalnya beberapa kasus yang dilaporkan sudah cukup lama mengendap di meja penyidik, alasannya pun masih sama yakni menunggu audit investigasi dan menurut kami hanya sorga telinga kepada masyarakat,” pungkasnya.

Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi, Kejagung RI Didesak Periksa Kepala Kejari Sula

Arid pun mendesak, Kejagung RI segera evaluasi kinerja Kejari Kepulauan Sula terkait lambatnya penanganan 16 kasus dugaan korupsi dana desa (DD).

“DPP Abpednas saat ini sebagai mitra kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Intelijen, jadi kami meminta Kejagung RI segera mengevaluasi kinerja Kejari Kepulauan Sula terkait lambatnya penanganan 16 kasus dugaan korupsi dana desa (DD), selanjutnya kami juga akan melakukan koordinasi di tingkat pusat guna memastikan penanganan kasus dugaan korupsi di Kepulauan Sula berjalan secara serius, profesional, dan transparan,’ tegasnya.

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Ia juga berjanji, akan terus mengawal perkembangan 16 kasus dugaan korupsi dana desa di kepulauan Sula hingga terdapat kejelasan hukum.

“Jika bukti sudah cukup, maka harus berani menetapkan tersangka. Penegakan hukum tidak boleh setengah-setengah karena ini menyangkut uang negara dan kepercayaan masyarakat, jadi kami secara kelembagaan akan terus mengawal perkembangan 16 kasus dugaan korupsi dana desa di kepulauan Sula hingga terdapat kejelasan hukum serta memastikan pengelolaan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa,” tutupnya

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kinerja Jaksa Disoroti Terkait Aliran Dana 10 Miliar Kasus Korupsi Anggaran BTT Di Sula

SULA – Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 kembali tuai sorotan.

Hal ini berawal dari, pernyataan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Fauzan Ikbal, yang sebelumnya menyebutkan bahwa pihaknya akan membeberkan bukti penting berupa rekening koran lima orang tersangka, termasuk dugaan aliran dana hingga 10 miliar dalam temuan BMHP pada Kasus Korupsi Anggaran BTT di tahun 2021 senilai 28 miliar lebih.

Pernyataan tersebut disampaikan menjelang sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada 26 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Ternate. Namun setelah persidangan berlangsung, publik justru tidak mendapatkan kejelasan rincian terkait aliran dana yang sebelumnya disebut-sebut akan diungkap oleh pihak kejaksaan.

Situasi ini memicu kecurigaan sekaligus kritik dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum Kapita Maluku Utara Cabang Kepulauan Sula, Direktur LBH Kapita Kepulauan Sula, Fadli Wambes menilai penanganan kasus tersebut oleh Kejari Sula terkesan tidak transparan dan berpotensi menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Kami menilai penanganan kasus BMHP BTT 2021 oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula tidak proporsional. Sebelumnya publik dijanjikan akan ada pembukaan aliran dana Rp10 miliar melalui bukti rekening koran lima tersangka, tetapi sampai sekarang belum jelas ke mana aliran dana itu dan siapa saja yang menikmati aliran dana tersebut,” katanya, Minggu (08/03/2026).

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Menurutnya, jika benar bukti rekening koran para tersangka telah dikantongi oleh penyidik, maka seharusnya hal tersebut menjadi pintu masuk untuk mengembangkan perkara dan menetapkan pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana tersebut.

“Kalau bukti rekening koran sudah ada di tangan Jaksa, seharusnya penanganan perkara ini bisa berkembang. Tapi yang terjadi justru stagnan. Ini yang membuat publik bertanya-tanya, ada apa sebenarnya di balik kasus ini,” tegasnya.

Baca juga: Tak Periksa Bupati Fifian Terkait Kasus BTT, Kajari Sula Bakal Dilaporkan Ke Kejagung RI

Fadli juga menyinggung fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang dinilai cukup kuat dan telah di minta oleh Majelis Hakim untuk menjerat pihak lain menjadi tersangka.

Ia bahkan secara terbuka mempertanyakan mengapa hingga kini mantan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Suryati Abdulah dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pencairan belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal Kajati Maluku Utara juga secara tegas telah meminta Kajari Kepualauan Sula untuk menetapkan mantan Kadis Kesehatan Kepulauan Sula sebagai tersangka.

“Fakta persidangan seharusnya menjadi pijakan bagi kejaksaan untuk memperluas penetapan tersangka. Tetapi sampai hari ini Suryati Abdulah dan pihak-pihak tersebut belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Ini menimbulkan kesan bahwa penanganan kasus ini berjalan setengah hati,” pungkasnya.

Baca juga: Kejati Malut Ditantang Periksa Bupati Sula Pasca Penetapan 5 Tersangka Kasus BTT

LBH Kapita Maluku Utara, Cabang Kepulauan Sula pun mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula agar tidak berhenti pada tersangka yang sudah ada, tetapi berani menelusuri seluruh aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi BMHP BTT 2021.

Menurutnya, transparansi dan keberanian aparat penegak hukum menjadi kunci untuk membongkar secara utuh skandal dugaan korupsi yang berkaitan dengan anggaran penanganan kesehatan tersebut.

“Kasus ini menyangkut anggaran publik dan kebutuhan kesehatan masyarakat di masa pandemi yang tidak tersalurkan. Karena itu kami mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk membuka secara terang aliran dana Rp10 miliar dan menindak siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Diduga Korupsi DD Ratusan Juta, Kades Wailab Dilaporkan Ke Jaksa

SULA – Nama Desa Wailab kini masuk dalam beberapa Desa di Kepulauan Sula yang diduga lakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD), hal ini terbukti dengan beberapa waktu lalu warga Desa Wailab melaporkan Kadesnya inisal NU di Kejari Sula terkait dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Ratusan Juta tahun anggaran 2025.

Fauzan Iqbal, Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa pihaknya menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat.

“Laporan sudah kami terima dan sudah ditindaklanjuti ke Inspektorat, tinggal menunggu hasil audit investigasinya,” katanya, Rabu (25/02/2026).

Baca juga: Jaksa Dalami Persoalan DD Waiman Total Delapan Ratus Juta Lebih

Fauzan juga bilang, belum memeriksa Kades Wailab.

“Kalau hasil audit investigasinya dari Inspektorat sudah diberikan ke kami, baru kami akan lakukan pemanggilan dan periksa Kades Wailab,” tutupnya.

Baca juga: Tak Periksa Bupati Fifian Terkait Kasus BTT, Kajari Sula Bakal Dilaporkan Ke Kejagung RI

Sementara berita ini dipublikasikan, pewarta masih berupaya mengkonfirmasi Kades Wailab inisal NU terkait persoalan dugaan Korupsi Dana Desa (DD) di tahun anggaran 2025.

Berikut nama-nama desa yang dihimpun linksatu terkait persoalan dugaan korupsi dana desa (DD) dan kasusnya sementara ditangani oleh Kejari Kepulauan Sula, Maluku Utara:

1. Desa Minaluli (Kecamatan Mangoli Utara).

2. Desa Baruakol (Kecamatan Mangoli Tengah).

3. Desa Kou (Kecamatan Mangoli Timur).

4. Desa Fokalik (Kecamatan Sanana Utara).

5. Desa Wainib (Kecamatan Sulabesi Selatan).

6. Desa Skom (Kecamatan Sulabesi Selatan).

7. Desa Kabau Pantai (Kecamatan Sulabesi Barat).

8. Desa Capalulu (Kecamatan Mangoli Tengah).

9. Desa Waitina (Kecamatan Mangoli Timur).

10. Desa Nahi (Kecamatan Sulabesi Barat).

11. Desa Kawata (Kecamatan Mangoli Utara Timur).

12. Desa Pohea (Kecamatan Sanana Utara).

13. Desa Wailau (Kecamatan Sanana).

14. Desa Pas Ipa (Kecamatan Mangoli Barat).

15. Desa Waiman (Kecamatan Sulabesi Tengah).

16. Desa Wailab (Kecamatan Mangoli Selatan).

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Tak Periksa Bupati Fifian Terkait Kasus BTT, Kajari Sula Bakal Dilaporkan Ke Kejagung RI

JAKARTA – Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus, diduga melakukan upaya cuci tangan dengan memberhentikan Suryati Abdulah sebagai Kepala Dinas Kesehatan pada Kasus Korupsi Anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) ditahun 2021 senilai 28 miliar lebih, dan Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian dari keterlibatan Bupati Sula dalam Kasus Korupsi tersebut.

Direktur DataIndo, Usman Buamona, mendesak Kejari Sula segera melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi untuk membuka kotak pandora yang selama ini tertutup rapi dan menetapkan Bupati Fifian Adeningsih Mus sebagai tersangka terkait Kasus Korupsi Anggaran BTT.

“Suryati Abdulah Diduga kuat hanyalah operator dibalik aliran dana 10 M, kami sangat yakin ada aktor intelektual di balik kasus ini,” kata Usman, Rabu (25/02/2026).

Baca juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Ia juga mengancam, akan melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula ke JAMWAS Kejaksaan Agung RI, jika tidak melakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap Bupati Fifian Adeningsih Mus terkait Kasus Korupsi Anggaran BTT di tahun 2021.

“Kami tidak akan membiarkan kasus ini berakhir dengan impunitas, kami akan terus mengawasi, mengawal dan menuntut keadilan terkait uang rakyat yang dirampok lewat Kasus Korupsi Anggaran BTT di Kepulauan Sula,” tegasnya.

Baca juga: Kejati Malut Ditantang Periksa Bupati Sula Pasca Penetapan 5 Tersangka Kasus BTT

Ia berharap, Jaksa segera mengambil tindakan taktis dan tegas terkait proses penanganan Kasus korupsi Anggaran BTT di Kepulauan Sula tahun 2021, pasca penetapan 5 tersangka.

“Seharusnya Bupati Fifian Adiningsih Mus, sudah diperiksa pasca penetapan 5 orang tersangka, jadi kami berharap Jaksa dapat mengambil tindakan tegas dalam penanganan kasus ini, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di Kepulauan Sula,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Oknum Polisi Di Halsel Bakal Di Laporkan, Terkait Dugaan Penganiyaan

HALSEL – Seorang Warga inisial RB (57) akan melaporkan oknum Polisi inisial AN yang bertugas di Polsek Obi selatan Kabupaten Halmahera Selatan terkait dugaan penganiyaan.

Suherman ura, Kuasa hukum dari RB menyampaikan bakal adukan masalah kliennya ke Bid Propam Polda Maluku Utara.

“Masalah dugaan penganiyaan klienya oleh Polisi inisial AN itu hari minggu dan TKP nya di Kantor Polsek Obi Selatan, dimana AN bertugas. Untuk sementara hasil visum serta saksi sudah di siapkan kami untuk secepatnya buat laporan resmi ke Bid Propam Polda Maluku Utara,” katanya Rabu (18/02/2026).

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Suherman juga menegaskan, persoalan dugaan penganiyaan yang libatkan oknum Polisi inisial AN mencoreng Tri Dharma Polisi.

“Tri Dharma Polisi adalah Melindungi, Mengayomi, Melayani dan Motto ini merupakan pedoman bagi semua anggota POLRI dalam menjalankan tugasnya. Hal ini berbanding terbalik dan jelas mencoreng dengan adanya dugaan penganiyaan oleh Polisi inisial AN terhadap klien kami,” tutupnya.

Sementara berita ini dipublish, pewarta masih berupaya mengkonfirmasi Oknum Polisi inisial AN yang bertugas di Polsek Obi Selatan terkait dugaan penganiyaan yang dilakukannya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Didesak Tetapkan BS Sebagai Tersangka, Fauzan: Tak Menutup Kemungkinan

SULA – Mantan Kabag ULP insial BS, tuai sorotan dari sejumlah aktivis, yang mendesak Kejari Sula segera tetapkan sebagai Tersangka Kasus korupsi anggaran proyek jalan Saniahaya-Modapuhi, karena diduga sebagai otak atas mangkraknya proyek tersebut.

Fauzan Iqbal, Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula mengatakan, tak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap Mantan Kabag ULP insial BS.

“Jika memang dimungkinkan ada bukti-bukti yang mengarah kepada yang bersangkutan, maka tidak akan menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lebih lanjut,” katanya Kamis (12/02/2026).

Baca juga: Jaksa Dalami Persoalan DD Waiman Total Delapan Ratus Juta Lebih

Ia menjelaskan, penetapan BS sebagai tersangka harus memenuhi ada 2 alat bukti yang cukup.

“Tentunya kita harus memahami dengan adanya sistematis KHUP baru juga, tetap harus memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk kita tetapkan sebagai tersangka, jika ditemukan,” ujarnya.

Baca juga: Terkait Kasus BTT Tahun 2022, Raimond: Dokumen Pemeriksaannya Tidak Ada

Ia berharap, masyarakat dapat mendukung Kejari Sula dalam menangani kasus-kasus korupsi.

“Kami berharap kepada masyarakat, agar tetap dapat memberi dukungan untuk dapat menangani kasus-kasus korupsi kedepannya, agar dapat menjawab keluh kesah masyarakat,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Jaksa Dalami Persoalan DD Waiman Total Delapan Ratus Juta Lebih

SULA – Warga Desa Waiman, Kecamatan Sulabesi Tengah beberapa waktu lalu telah melaporkan persoalan dugaan korupsi dana desa (DD) ditahun 2024 dan 2025 untuk 13 item dengan total anggarannya 8 ratus juta lebih ke Kejari Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Fauzan Iqbal, Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula saat dikonfirmasi menyampaikan, laporan tersebut sudah ditindaklanjuti.

“Untuk laporan warga desa Waiman terkait persoalan dana desa, sudah kami terima dan sudah ditindaklanjuti ke bidang pidsus,” katanya, Selasa (10/02/2026).

Baca juga: Mantan Kabag ULP Diduga Nikmati Uang Hasil Korupsi Salah Satu Proyek Jalan Di Sula

Ia juga bilang, untuk pemanggilan saksi belum dilakukan, karena masih melakukan telaah.

“Sampai saat ini, belum ada saksi yang dipanggil untuk diperiksa, dikarenakan masih lakukan telaah terlebih dahulu di bidang pidsus, selesai dari itu baru kita limpahkan ke Inspektorat,” ujarnya.

Baca juga: Rapat Penyampaian LPJ DD Ricuh, Oknum Ketua BPD Di Sula Hampir Dilabrak Oleh Kades

Terpisah Mahda Umanahu, Kepala desa Waiman mengatakan, pelaporan warga terkait dugaan korupsi dana desa total 8 ratus juta lebih ke Jaksa, hanya untuk menjatuhkan satu sama yang lain.

“Terkait laporan warga itu hanya salah paham, karna suka atau tidak suka ingin menjatuhkan satu sama yang lain,” tegasnya mengakhiri.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Mantan Kabag ULP Diduga Nikmati Uang Hasil Korupsi Salah Satu Proyek Jalan Di Sula

SULA – Kasus korupsi dalam pengelola anggaran proyek pekerjaan jalan sentra perkebunan Saniahaya – Modapuhi Tahun Anggaran 2023 yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara makin menarik.

Berdasarkan hasil informasi yang didapat linksatu, bahwa ada dugaan bahwa Mantan Kepala bagian (Kabag) unit pengadaan barang dan jasa (ULP) inisial RB yang saat ini menjabat Kadis PUPR Kepulauan sula diduga menikmati uang hasil korupsi anggaran proyek pekerjaan jalan sentra perkebunan Saniahaya – Modapuhi.

“Kasus korupsi pekerjaan jalan Saniahaya – Modapuhi harus follow up terus, karena banyak yang diduga terlibat dan menikmati uang tersebut, salah satunya Mantan Kaban ULP inisial RB, karena dia juga diduga dalang dari proyek tersebut sampai bermasalah,” kata salah satu sumber yang tak mau namanya dipublish, Kamis (05/02/2026).

Baca juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Ia juga menyampaikan, uang hasil Korupsi proyek pekerjaan jalan sentra perkebunan Saniahaya – Modapuhi diduga disetor ke Bupati Fifian Adeningsih Mus.

“Uang dari proyek tersebut diduga mengalir ke rekening om caken, dan om caken diduga serahkan ke Bupati. Paket itu diduga mereka yang kerja sendiri, Aktor utama itu diduga JU, RB, dan Bupati,” bebernya.

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Terpisah, Mantan Kabag ULP saat dikonfirmasi membantah informasi terkait dirinya yang diduga ikut terlibat mengatur serta menikmati uang hasil Korupsi proyek pekerjaan jalan sentra perkebunan Saniahaya – Modapuhi.

“Informasi tersebut tidak benar, jika mereka merasa saya terlibat silahkan laporkan saja ke polisi atau jaksa,” tantangnya.

Baca juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Ia pun mengaku, telah diperiksa oleh jaksa terkait Kasus korupsi dalam pengelola anggaran proyek pekerjaan jalan sentra perkebunan Saniahaya – Modapuhi.

“Saat itu saya pernah diperiksa sebagai Kabag ULP, namun proses tender proyek tersebut saya tidak tahu-menahu karena proyek tersebut waktu Kabag ULP lama bukan saya, tutupnya.

Sekedar informasi terkait Kasus korupsi jalan Saniahaya-Modapuhi di Kepulauan Sula, Maluku Utara, telah menyeret dua tersangka, yaitu Jainudin Umaternate, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Sula, dan DNB, Direktur CV SBU. Mereka diduga melakukan korupsi anggaran proyek jalan senilai Rp4,972,077,614 miliar pada tahun 2023.

Proyek jalan tersebut diduga tidak pernah dikerjakan (fiktif), namun DNB telah menerima pembayaran uang muka 30% dari nilai pekerjaan. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1.320.288.177.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM