Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Kejari Sula Dinilai Abaikan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Penanganan Kasus Korupsi

SULA – Front Marhaenis yang tergabung dari DPC GMNI dan DPC GPM Kepulauan Sula, Maluku Utara lakukan demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula terkait penanganan Kasus Korupsi Dana BTT senilai 28 miliar lebih di tahun 2021 yang tak kunjung selesai.

Irfandi Norau, Ketua DPC Kepulauan Sula dalam bobotan aksinya menilai Kejari Sula abaikan instruksi atau perintah Presiden terpilih yakni Prabowo Subianto tentang percepatan penanganan Kasus Korupsi.

“Saya Ketua DPC GPM Sula menilai Kejari Sula sengaja mengabaikan serta tak mendukung program Presiden Prabowo Subianto terkait 100 hari pemberantasan Kasus Korupsi,” teriaknya, Kamis (08/11/2024).

Baca juga: Jaksa Didesak Gandeng BPKP Malut Kawal 11 Kasus Dana Desa Di Sula

Dari penilaian tersebut, Irfandi pun menganggap, Kejari Sula gagal dalam menangani berbagai perkara Kasus Korupsi.

“Kepala Kejari kerap berganti namun realita terkait tak ada satupun Prestasi penanganan Kasus Korupsi di Sula, salah satunya penanganan Kasus Korupsi Dana BTT. Kami pun menganggap Kejari Sula gagal mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaganya,” tegasnya.

Baca juga: Mabes Polri Didesak, Ambil Alih Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula

Terpisah Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Chrisna Noya membantah pernyataan Ketua DPC GPM Sula.

“Saya tegaskan kami masih sejalan dengan Sikap Presiden RI Prabowo Subianto terkait penanganan Kasus Korupsi, hal ini karena Kajagung RI yang ditunjuk masih orang yang lama, sehingga penindakan hukum dari hulu sampai ke hilir masih sama termasuk di Kejari Sula,” ucapnya.

Baca juga: Diduga Korupsi Uang Negara, Kejagung RI Didesak Evaluasi Kinerja Kejari Kepsul

Ia juga bilang, Kejari Sula masih berkomitmen terkait penanganan Kasus Korupsi Dana BTT.

“Pada dasarnya, Kami tetap berkomitmen untuk menyelesaikan serta menuntaskan Perkara BTT, apapun hasilnya kami akan berupaya,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Mabes Polri Didesak, Ambil Alih Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula

SULA – Kinerja Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara kembali di soroti lantaran penanganan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan di tahun 2022 senilai 1,1 miliar menyeret nama pacar dari calon bupati petahana Fifian Adeningsi Mus yakni Kamarudin Mahdi yang sudah setahun lebih tapi belum ada kejelasan.

Sebelumnya Sat Reskrim Polres Sula pun pernah disoroti oleh Praktisi Hukum dan Aktivis terkait penanganan Kasus tersebut, namun kali ini dari Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Sanana.

Arsan Umasugi, Ketua LMND Eksekutif Kota Sanana saat dikonfirmasi, mendesak Mabes Polri ambil alih Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan di tahun 2022 senilai 1,1 miliar yang ditangani Polres Kepulauan Sula.

“Kasus ini sudah cukup lama ditangani Sat Reskrim Polres Sula dan masyarakat pun kerap menanyakan terkait Progressnya, akan tetapi sejauh ini belum ada kejelasannya. Untuk itu kami LMND Eksekutif Kota Sanana mendesak Mabes Polri untuk ambil alih kasus tersebut,” kata Arsan, Jum’at (01/11/2024).

Baca juga: Aktivis Dan Praktisi Hukum Soroti Kinerja Satreskrim Polres Kepulauan Sula

Ia juga meminta, Mabes Polri evaluasi Kinerja Satreskrim Polres Kepulauan Sula terkait penanganan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan.

“Mabes Polri harus mengevaluasi Kinerja Satreskrim Polres Sula, karna terkesan mendiami penanganan Kasus tersebut yang kemudian buat Publik di Kepulauan Sula resah,” tegasnya.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula Akan Dihentikan

Sebelumnya, IPTU Rinaldi Anwar Kasat Reskrim Polres Sula menyampaikan akan gelar penghentian proses penyelidikan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan senilai 1,1 miliar.

“Dalam waktu dekat dari tipikor polres sula akan melakukan gelar perkara untuk penghentian penyelidikan Kasus tersebut,” ucapnya, Selasa (20/08/2024) beberapa bulan lalu.

Baca juga: Sambut Mutasi Kapolres Sula, DPC GMNI Gelar Aksi Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan DD

Rinaldi juga menjelaskan, penanganan Kasusnya lama lantaran penyidik Sat Reskrim Polres Sula menuggu hasil audit BPKP.

“Jadi kenapa lama, karna kita memang menunggu hasil audit dari BPKP. Kar 12ena hasilnya sudah keluar, jadi penyidik sudah bisa mengambil sikap untuk penghentian Kasusnya, ditambah hasil temuannya sudah di lakukan pengembalian serta penyetoran langsung ke kas daerah melalui Bank Maluku Malut,” tutupnya.

Sekedar informasi, Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan di tahun 2022 senilai 1,1 miliar ditangani Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula dari bulan Juni tahun 2023.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Aktivis Dan Praktisi Hukum Soroti Kinerja Satreskrim Polres Kepulauan Sula

SULA – Kinerja Satreskrim Polres Kepulauan Sula yang akan memberhentikan proses penyelidikan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan di tahun 2022 senilai 1,1 miliar menyeret nama pacar dari calon bupati petahana Fifian Adeningsi Mus yakni Kamarudin Mahdi, disoroti Aktivis dan Praktisi Hukum.

Raski Soamole, salah satu Aktivis serta Mantan Presiden BEM STAI Babussalam Sula Maluku Utara berharap penanganan Kasus Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan senilai 1,1 miliar lebih di seriusi.

“Kasus ini sudah cukup lama ditangani penyidik Sat Reskrim Polres sula, akan tetapi hingga kini belum ada titik terang. Saya berharap Polres Sula serius proses dugaan penggelapan anggaran tersebut,” kata Raski, Jum’at (25/10/2024).

Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula Akan Dihentikan

Terpisah, Praktisi Hukum, Abdullah Ismail menyampaikan walaupun kerugian negara yang terdapat pada sebuah Kasus Tipikor sudah dikembalikan, tapi tidak bisa menghapus Pidana yang disangkakan.

“Sebagaimana UU Tipikor terkait pengembalian keuangan negara yang diatur dalam pasal 4 menyebutkan pengembalian kerugian negara tak bisa menghapus Pidana yang di sangkakan. Jadi pengembalian tersebut hanya berupa itikad baik yang kemudian bisa meringankan,” ucap Abdullah.

Baca juga: Hampir Setahun, Kasus KM Yang Ditangani Polres Sula Terkesan Jalan Ditempat

Ia pun mempertanyakan, alasan Penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula akan menghentikan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan di tahun 2022 senilai 1,1 miliar pada Inspektorat yang melibatkan Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektur.

“Ada apa dengan Kasus ini, sebenarnya alasan apa yang digunakan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula untuk menghentikannya. Kami berharap ini adalah atensi untuk Kapolres Sula agar melihat Kasus ini adalah kejahatan Tipikor yang masuk pada Extraordinary Crime bukan kejahatan tindak pidana lainnya kemudian penyelesaiannya agak berbeda,” tegasnya.

Baca juga: Sambut Mutasi Kapolres Sula, DPC GMNI Gelar Aksi Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan DD

Sebelumnya, IPTU Rinaldi Anwar Kasat Reskrim Polres Sula menyampaikan akan gelar penghentian proses penyelidikan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan senilai 1,1 miliar.

“Dalam waktu dekat dari tipikor polres sula akan melakukan gelar perkara untuk penghentian penyelidikan Kasus tersebut,” ucapnya, Selasa (20/08/2024) beberapa bulan lalu.

Baca juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Rinaldi juga menjelaskan, penanganan Kasusnya lama lantaran penyidik Sat Reskrim Polres Sula menuggu hasil audit BPKP.

“Jadi kenapa lama, karna kita memang menunggu hasil audit dari BPKP. Kar 12ena hasilnya sudah keluar, jadi penyidik sudah bisa mengambil sikap untuk penghentian Kasusnya, ditambah hasil temuannya sudah di lakukan pengembalian serta penyetoran langsung ke kas daerah melalui Bank Maluku Malut,” tutupnya.

Sekedar informasi, Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan di tahun 2022 senilai 1,1 miliar ditangani Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula dari bulan Juni tahun 2023.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Akan Ada Tersangka Baru Kasus BTT Di Sula, Ini Respon PH Muhammad Bimbi

SULA – Dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka baru terkait pengembangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar di tahun 2021 pasca pergantian Kepala Kejari Kepulauan Sula.

Abdullah Ismail, Penasehat Hukum terdakwa Muhammad Bimbi ketika konfirmasi mengatakan harus ada keseriusan dalam penanganan Kasus Korupsi Dana BTT di Sula.

“Kejati dan Kejari harus lebih serius dalam penanganan Kasus BTT sesuai fakta-fakta persidangan yang telah terungkap sebelumnya,” katanya, Rabu (16/10/2024).

Baca juga: Penetapan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula Tinggal Menghitung Hari

Hal tersebut, lanjut Abdullah, sesuai dengan yang disangkakan kepada Muhammad Bimbi sebagai terdakwa namun tak bisa dibuktikan.

“Kerugian negara yang disangkakan kepada klien saya, pada persidangan Kasus Korupsi Dana BTT sebesar 1,6 miliar tak bisa dibuktikan secara terbuka,” bebernya.

Baca juga: Kajati Malut: Penanganan Kasus BTT Di Sula Harus Profesional Tak Boleh Berdasarkan Asumsi

Ia berharap, penetapan Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT yang baru ini harus sesuai SOP.

“Kami berharap adanya Kajari baru di Sula kemudian adanya Tim Percepatan dari Kejati, penanganan serta penetapan Kasus Korupsi Dana BTT di Sula harus profesional sesuai SOP, agar tak ada oknum yang merasa di kriminalisasi serta di Dzolimi,” tutupnya.

Perlu diketahui Muhammad Bimbi ditetapkan sebagai tersangka Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 miliar lebih di tahun 2021 pada Rabu (20/12/2023) tahun lalu. Sesuai Hasil audit yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara yang didapati kerugian keuangan negara sebesar 1,6 miliar lebih pada pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar untuk kegiatan Penanganan Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

SULA – Kita mengetahui bersama bahwa semua manusia memerlukan suatu bentuk kepercayaan.

Perkara korupsi dana BTT bukan lagi menjadi rahasia khusus bagi segelintir masyarakat, melainkan sudah menjadi rahasia umum masyarakat Maluku Utara terkhusus masyarakat Kepulauan Sula.

Kedatangan Kejati Maluku Utara di Kepulauan Sula untuk mengingatkan Kejari Sula agar lebih profesional dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi merupakan langkah yang baik, terkhusus pada perkara korupsi dana BTT.

Penegasan tanggung jawab penuh Kajati Maluku Utara dalam semua perkara hukum di Maluku Utara termasuk di kepulauan sula juga merupakan bentuk tindakan dan ketegasan pimpinan.

Sebagaimana keterangannya di bawah ini:

Sumber: Kajati Malut: Penanganan Kasus BTT Di Sula Harus Profesional Tak Boleh Berdasarkan Asumsi

Sehingga, dalam kesempatan ini apabila perkara korupsi dana BTT hanya divonis satu tersangka masuk penjara, maka yakin dan percaya lembaga penegakan hukum di Maluku Utara dalam hal ini Kejati Malut dan Kejari Sula tidak bisa dapat dipercaya oleh masyarakat.

Karena tidak adil hanya satu tersangka yang divonis masuk penjara dalam perkara korupsi dana BTT yang merugikan banyak pihak masyarakat.

Oleh: Rifaldi Ciusnoyo, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari.

Kategori
Hukum Dan Kriminal

Penetapan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula Tinggal Menghitung Hari

SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka baru terkait pengembangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar untuk temuan pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar pada kegiatan Penanganan Covid-19 yang melekat pada Dinas Kesehatan di tahun 2021.

“Dalam waktu dekat kita akan tetapkan Tersangka untuk tetapkan hari dan bulan kita tidak tahu, akan tetapi kita sudah siapkan semuanya, nanti ekspos dengan Pak Kejati, baru kita informasikan,” kata Kasi Pidsus Kejari Sula Julkifli, Selasa (08/10/2024).

Baca juga: Kajati Malut: Penanganan Kasus BTT Di Sula Harus Profesional Tak Boleh Berdasarkan Asumsi

Ia menegaskan, Kejari Sula tetap berkomitmen untuk seriusi penanganan Kasus Korupsi Dana BTT.

“Kasus ini cukup lama seharusnya sudah diselesaikan dan kita buka lembaran baru dalam perkara lain. Insya Allah secepatnya kita lakukan perkembangan, kemarin kita sudah kordinasi dengan Kejati Malut. Mudahan-mudahan dalam waktu kita diselesaikan atau ada progres lah,” imbuhnya.

Baca juga: Jaksa Didesak Gandeng BPKP Malut Kawal 11 Kasus Dana Desa Di Sula

Julkifli juga bilang, Kasus Korupsi Dana BTT sudah ditangani pihak Kejati Maluku Utara.

“Perkara ini semua berkasnya sudah ditangani Kejati Maluku Utara kemudian penanganannya kami pun dibantu pihak Kejati,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Kajati Malut: Penanganan Kasus BTT Di Sula Harus Profesional Tak Boleh Berdasarkan Asumsi

SULA – Guna beri dukungan dalam setiap penanganan perkara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara giat monitoring ke Kejari Kabupaten Kepulauan Sula selama beberapa hari.

“Kedatangan kami dalam rangka monitoring khususnya mengsuport Kejari Sula untuk kedepannya dalam setiap penanganan perkara lebih profesional lagi, dan itu tujuan utama kami ke sini,” kata Kajati Maluku Utara Herry Ahmad Pribadi kepada awak media, Selasa (02/09/2024).

Baca juga: Kajari Sula Baru Ditantang Tetapkan LL Sebagai Tersangka Dan Priksa FAM Terkait Kasus BTT

Kemudian terkait penanganan perkara Korupsi dana BTT di Kepulauan Sula, Herry menekankan penanganannya harus profesional.

“Penanganannya harus profesional, tak boleh berdasarkan asumsi, kalo bekerja gunakan asumsi berati dengan sendiri kita telah mendzolimi orang lain. Jadi tak boleh penanganan hukum itu melawan hukum, agar bisa dapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Baca juga: Jaksa Didesak Gandeng BPKP Malut Kawal 11 Kasus Dana Desa Di Sula

Ia pun berharap, Masyarakat dapat berikan kepercayaan ke Kejati Maluku Utara khususnya Kejari dalam menangani perkara Korupsi Dana BTT di Sula.

“Saya bertanggung jawab penuh dalam penanganan semua perkara hukum di Maluku Utara termasuk Kepulauan Sula, untuk itu kami meminta kepada masyarakat untuk percayakan penanganan perkara Korupsi Dana BTT kepada kami,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Polres Sula Dalami Dugaan Penyebaran Isu SARA Oleh Oknum Jurkam FAM-SAH

SULA – Polres Kepulauan Sula mulai mendalami dugaan penyebaran isu SARA yang dilakukan Oknum Juru Kampanye (Jurkam) Paslon Bupati dan Wabup FAM-SAH nomor urut 2 di Desa Waigoiyofa, Kecamatan Sulabesi Timur, Kamis (26/9/2024) kemarin.

“Saat ini kami masih mendalami informasi tersebut kemudian berkoordinasi KPUD, Bawaslu dan pihak terkait untuk ditindak lanjuti,” kata Kapolres Sula AKBP Kodrat Muh. Hartanto, Senin (30/09/2024).

Baca juga: Kajari Sula Baru Ditantang Tetapkan LL Sebagai Tersangka Dan Priksa FAM Terkait Kasus BTT

Ia berharap, semua pihak dapat bekerja sama menjaga situasi yang kondusif di Pilkada Kabupaten Sula.

“Polres Kepulauan Sula menghimbau semua pihak untuk dapat bersama-sama menjaga situasi yang kondusif dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2024,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Kajari Sula Baru Ditantang Tetapkan LL Sebagai Tersangka Dan Priksa FAM Terkait Kasus BTT

SULA – DPC GMNI Sula bersama beberapa Pemerhati Publik kembali melakukan Aksi di depan Kantor Kejari untuk mempertanyakan proses sejauh mana proses penanganan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih di Tahun 2021, Rabu (25/09/2024).

Rifky Leko, Ketua DPC GMNI Kabupaten Kepulauan Sula dalam bobotan aksinya, mendesak Kejari Sula segera tetapkan Lasidi Leko sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT.

“Kami ucapkan selamat bertugas Pak Priya Agung Jatmiko di Sula, untuk itu kami pun menantang Bapak untuk tetapkan Lasidi Leko sebagai Tersangka terkait keterlibatannya dengan Kasus Korupsi Dana BTT di Sula,” kata Rifki.

Baca juga: Jaksa Didesak Gandeng BPKP Malut Kawal 11 Kasus Dana Desa Di Sula

Bersamaan, Romansa Upara salah satu Orator Aksi pun menantang Kajari Sula yang baru, untuk periksa Fifian Adeningsi Mus (FAM) terkait Kasus Korupsi Dana BTT.

“Kami menantang Kajari Sula yang baru, segera panggil dan periksa Fifian Adeningsi Mus sebagai Bupati Sula terkait keterlibatannya dengan Kasus Korupsi Dana BTT,” ucap Romansa.

Baca juga: Praktisi Hukum Soroti Salah Satu Kasus Tipikor Di Sula Yang Akan Dihentikan

Menanggapi 2 Desakan tersebut, Kajari Sula Priya Agung Jatmiko menyampaikan saat ini pihaknya sedang mempelajari berkas-berkas Kasus Korupsi Dana BTT.

“Kebetulan saya baru bertugas di Sula, jadi sementara kami masih mempelajari berkas-berkas serta BAP terkait Kasus BTT dulu,” ujar Priya.

Baca juga: Cerita Seorang Nakes Di Sula Dapat Surat Sakti Dari Kadinkes Disaat Hamil Muda

Ia juga berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan Kasus Korupsi Dana BTT.

“Saya adalah pengambil kebijakan, jadi terkait Kasus ini, saya berkomitmen untuk menyelesaikannya. Dan saya juga minta tolong untuk sama-sama mengawal Kasus ini,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula Kota Ternate

MB Divonis 2 Tahun, Dicky: Upaya Banding Menunggu Arahan Pimpinan

SULA – Kejari Sula bakal ajukan banding terkait terdakwa Muhammad Bimbi yang divonis 2 tahun oleh Pengadilan Tipikor Ternate beberapa waktu lalu dalam Kasus Korupsi Dana BTT untuk pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula.

“Kami akan melakukan upaya hukum atau banding terkait vonis 2 tahun kepada Terdakwa Muhammad Bimbi,” kata Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Dicky Andi Firmansyah, Kamis (19/09/2024).

Baca juga: Jaksa Didesak Gandeng BPKP Malut Kawal 11 Kasus Dana Desa Di Sula

Ia juga bilang, kelanjutannya masih menunggu arahan Kepala Kejari Sula.

“JPU sudah mendisposisi, tinggal menunggu arahan Pimpinan, yang jelas kami ada upaya hukum,” tutupnya.

Sekedar informasi, Terdakwa Muhammad Bimbi dituntut 8 tahun kurungan penjara dengan denda sebesar Rp200 juta dan subsider 4 bulan, kemudian beberapa waktu lalu Hakim pengadilan Tipikor Ternate memvonis Terdakwa Muhammad Bimbi 2 tahun kurungan penjara dengan denda sebesar Rp200 juta dan subsider 2 bulan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM