SULA — Polemik dugaan 18 kasus Dana Desa (DD) yang disebut masih mengendap di Aparat Penegak Hukum (APH) mendapat tanggapan berbeda dari anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula.
Perbedaan pandangan itu mencuat setelah Komisi I DPRD Kepulauan Sula ditantang untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Inspektorat guna mengurai secara terang status 18 kasus tersebut.
Sekretaris Komisi I DPRD Kepulauan Sula, Julkifli Umagap, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat mengambil langkah lebih jauh karena belum mengantongi data yang valid mengenai 18 kasus Dana Desa yang disebut mengendap di APH.
Menurutnya, data menjadi pijakan utama bagi Komisi I sebelum menentukan sikap maupun langkah politik kelembagaan.
“Kami belum memiliki data yang valid terkait persoalan 18 kasus DD mengendap di APH,” ujar Julkifli, Jum’at (14/08/2026).
Baca Juga: 18 Kasus DD Mengendap Di APH, Komisi I DPRD Sula Ditantang RDP Dengan Inspektorat
Ia menekankan, tanpa data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, Komisi I belum bisa melakukan gerakan lebih lanjut.
“Harus memiliki data yang valid agar bisa mengambil langkah selanjutnya. Tidak ada gerakan dari kami sebelum memiliki data,” tegasnya.
Baca Juga: Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kepsul Kerap Jadi Langganan Temuan BPK RI
Meski demikian, Julkifli memastikan Komisi I tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Pihaknya, kata dia, akan berupaya mendapatkan data yang diperlukan agar persoalan 18 kasus DD tersebut dapat ditindaklanjuti secara terukur.
“Kami dari Komisi I akan berupaya memiliki data terkait 18 kasus DD mengendap di APH,” katanya.
Baca Juga: Usir Wartawan Saat Peliputan, Sikap Ketua DPRD Kepulauan Sula Dihujani Kritikan
Berbeda dengan Julkifli, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula, Masmina Ali Umacina, justru mengungkap bahwa langkah untuk memanggil Inspektorat melalui forum RDP sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan.
Masmina menyebut Komisi I DPRD Kepulauan Sula telah beberapa kali memanggil Inspektorat untuk menghadiri RDP guna membahas persoalan 18 kasus DD yang disebut berada di APH. Namun, menurutnya, panggilan tersebut belum mendapat respons sebagaimana yang diharapkan.
“Perlu diketahui bahwa Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula sudah beberapa kali memanggil Inspektorat untuk RDP terkait 18 kasus DD mengendap di APH, namun tak diindahkan,” ungkap Masmina.
Baca Juga: Skandal SPPD Fiktif DPRD Ternate Meledak, 24 Advokat Siap Bongkar Dugaan Korupsi Terstruktur
Ia bahkan menyatakan kesediaannya untuk kembali mendorong pemanggilan Inspektorat. Namun, langkah tersebut dinilai perlu dikoordinasikan terlebih dahulu secara internal dengan Ketua Komisi I.
“Saya pun mau untuk memanggil kembali Inspektorat untuk RDP terkait persoalan tersebut, tapi alangkah baiknya kami koordinasi dulu dengan Ketua Komisi,” ujarnya.
Baca Juga: 25 Anggota DPRD Sula Didesak Bentuk Pansus Persoalan PPPK
Dua pernyataan tersebut memperlihatkan adanya dua titik tekan di tubuh Komisi I: di satu sisi, kebutuhan akan data valid sebelum mengambil sikap; di sisi lain, adanya klaim bahwa forum klarifikasi bersama Inspektorat telah beberapa kali diupayakan namun belum berjalan sebagaimana mestinya.
Persoalan 18 kasus Dana Desa ini pun kini berada di titik penting. Publik membutuhkan kejelasan mengenai kasus apa saja yang dimaksud, sejauh mana penanganannya di APH, serta apa peran dan hasil pengawasan Inspektorat terhadap perkara-perkara tersebut.
Jika data belum tersedia, maka pekerjaan rumah Komisi I adalah memastikan data itu diperoleh. Jika pemanggilan Inspektorat sebelumnya benar telah dilakukan namun tidak diindahkan, maka alasan ketidakhadiran tersebut juga patut dijelaskan secara terbuka.
Sebab, polemik mengenai 18 kasus DD tidak cukup berhenti pada saling klaim atau pernyataan politik. Yang dibutuhkan publik adalah data, transparansi, dan langkah konkret.
Kini, bola berada di tangan Komisi I DPRD Kepulauan Sula: apakah akan membuka secara terang data 18 kasus tersebut dan kembali memanggil Inspektorat dalam forum RDP, atau persoalan ini kembali berhenti sebagai polemik tanpa kejelasan?
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM