Terkuak! 16 Kasus Dana Desa Di Sula Belum Tuntas, Kajari Bongkar Penyebabnya

SULA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, memastikan bahwa seluruh laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang masuk ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula tidak dihentikan ataupun diabaikan.

Dari sedikitnya 16 laporan dugaan korupsi dana desa yang diterima, sebagian besar saat ini masih berada pada tahap audit investigatif oleh Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Menurut Juli Antoro Hutapea, mekanisme penanganan perkara dugaan korupsi dana desa saat ini mengacu pada kebijakan Kejaksaan Agung serta Nota Kesepahaman (MoU) antara APIP dan Aparat Penegak Hukum yang ditandatangani pada tahun 2023.

“Untuk laporan penyalahgunaan keuangan desa yang bersumber dari Dana Desa maupun ADD, kami teruskan terlebih dahulu ke Inspektorat Daerah sebagai APIP untuk dilakukan audit investigatif. Apabila hasil audit menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi, maka perkara tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan proses hukum,” ujar Juli, Rabu (15/07/2026).

Baca juga: Kajari Sula Buka Peluang Ungkap Aktor Baru Di Kasus Korupsi Anggaran BTT

Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan prosedur resmi yang harus dijalankan sebelum aparat penegak hukum menetapkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus Desa Pohea Masuk Tahap Penyidikan

Di tengah menunggu hasil audit terhadap sejumlah laporan lainnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula saat ini telah menangani satu perkara yang telah memasuki tahap penyidikan, yakni dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Desa Pohea.

Kajari menjelaskan, tim penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah.

“Penyidikan dugaan tipikor penyalahgunaan DD dan ADD Desa Pohea masih berjalan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan kami juga telah meminta Inspektorat Daerah menghitung kerugian keuangan negara maupun daerah,” katanya.

Baca juga: Realiasi Anggaran Ratusan Juta Di Kajari Sula Jadi Temuan

Hasil audit kerugian negara nantinya akan menjadi salah satu dasar penting dalam proses penegakan hukum berikutnya.

Inspektorat Akui Terkendala Anggaran dan Personel

Di balik lambatnya proses penyelesaian sejumlah laporan, Kajari mengungkapkan bahwa Kejaksaan telah beberapa kali berkoordinasi langsung dengan Inspektorat Daerah.

Bahkan, menurutnya, pimpinan dan jajaran Inspektorat telah beberapa kali menghadiri pertemuan bersama tim penyidik di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk memaparkan perkembangan audit investigatif yang sedang dilakukan.Dalam pertemuan tersebut, Inspektorat mengakui menghadapi sejumlah kendala, terutama keterbatasan anggaran operasional dan jumlah auditor yang tersedia.

“Saya tidak ingat sudah berapa kali kami bersurat, namun pihak Inspektorat bersama jajarannya sudah bertemu dengan saya dan tim penyidik untuk membahas progres audit investigatif. Mereka menyampaikan adanya kendala keterbatasan anggaran dan personel sehingga proses audit belum dapat diselesaikan secepat yang diharapkan,” ungkap Juli.

Publik Menanti Kepastian Hukum

Pernyataan Kajari sekaligus menjadi jawaban atas berkembangnya pertanyaan masyarakat mengenai perkembangan puluhan laporan dugaan korupsi dana desa yang selama ini belum terlihat memasuki proses hukum.

Meski demikian, Kejaksaan menegaskan seluruh laporan tetap diproses sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak ada satupun yang dihentikan tanpa alasan.

“Yang jelas laporan-laporan tersebut tetap ditindaklanjuti, tidak dibiarkan. Sekarang prosesnya masih berada di Inspektorat Daerah dan kami menunggu hasil audit investigatif mereka,” tegas Kajari.

Dengan masih bergulirnya audit terhadap belasan laporan serta penyidikan yang sedang berlangsung pada kasus Desa Pohea, perhatian publik kini tertuju pada sejauh mana hasil audit investigatif mampu membuka dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Kepulauan Sula dan mengantarkan pihak-pihak yang bertanggung jawab ke hadapan hukum.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *