SULA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula terus memproses kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula, Prabowo Sibela.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, memastikan bahwa oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial RMN alias Stongket, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, kini telah resmi ditahan.
“Yang bersangkutan sudah ditahan,” kata AKP Wawan saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut, Rabu (01/07/2026).
Ia menjelaskan, setelah dilakukan penahanan, penyidik kini memfokuskan proses penyelesaian administrasi penyidikan dengan menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri pada tahap I untuk dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum.
“Proses selanjutnya adalah pengiriman berkas perkara ke jaksa untuk tahap I,” jelasnya.
Baca juga: Propam Polres Kepulauan Sula Dalami Informasi Pungli Oknum Penyidik
Sementara itu, terkait beredarnya informasi mengenai adanya upaya penyelesaian perkara melalui jalur damai, AKP Wawan mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi maupun pemberitahuan resmi terkait hal tersebut.
“Untuk informasi mengenai adanya jalur damai, kami belum mendapat informasi terkait itu,” tegasnya.
Baca juga: DPD IMM Malut Soroti Pelaporan Prabowo, Minta Ruang Kritik Tetap Dijaga
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Ketua PC IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, yang terjadi saat aksi demonstrasi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula. Kasus tersebut menyita perhatian publik dan menjadi sorotan berbagai kalangan hingga akhirnya RMN ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah menjalani penahanan.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM