SULA – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula kembali menorehkan prestasi dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Predikat tertinggi dalam audit keuangan tersebut disambut sebagai indikator membaiknya tata kelola administrasi dan pelaporan keuangan daerah. Namun, di balik capaian itu, muncul sorotan tajam dari kalangan mahasiswa yang mempertanyakan sejauh mana penghargaan tersebut mencerminkan kondisi riil pemberantasan korupsi di daerah.
Sekretaris PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kepulauan Sula, Suaib Daeng, menilai opini WTP tidak boleh dijadikan ukuran tunggal bahwa pengelolaan keuangan daerah telah sepenuhnya bersih dari praktik penyimpangan.
Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat sejumlah laporan dan aduan masyarakat terkait dugaan korupsi yang belum menunjukkan perkembangan signifikan di meja Aparat Penegak Hukum (APH).
“Bagi kami, WTP itu capaian administrasi yang patut diapresiasi. Tetapi jangan sampai gemerlap penghargaan tersebut membuat publik lupa bahwa masih ada tumpukan laporan dugaan korupsi yang belum tuntas ditangani,” ujar Suaib kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Baca juga: Tak Periksa Bupati Fifian Terkait Kasus BTT, Kajari Sula Bakal Dilaporkan Ke Kejagung RI
Suaib menjelaskan, secara teknis WTP memang menunjukkan bahwa laporan keuangan pemerintah telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan, didukung bukti yang memadai, dan bebas dari salah saji material.
Namun, opini tersebut bukan jaminan bahwa tidak terjadi praktik korupsi dalam penggunaan anggaran.
“Meraih WTP tidak otomatis membuktikan pengelolaan keuangan berjalan tanpa masalah. Faktanya, masih banyak kasus dugaan korupsi yang menumpuk di meja APH dan belum memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.
Baca juga: 36 Paket Proyek Sungai Di Sula Disorot: Dugaan Korupsi Menguat, Kapolda Malut Dipertanyakan
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa opini audit dan penegakan hukum merupakan dua hal yang berbeda. WTP berbicara mengenai kualitas penyajian laporan keuangan, sementara pemberantasan korupsi berkaitan dengan proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran negara.
PC IMM Sula pun mendesak institusi penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Polres Kepulauan Sula, agar lebih transparan dan serius dalam menindaklanjuti setiap laporan yang telah masuk.
Menurut Suaib, lambannya penanganan perkara berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi.
“Jangan sampai laporan masyarakat hanya berakhir sebagai tumpukan berkas tanpa kejelasan. APH harus menunjukkan bahwa mereka benar-benar hadir untuk melindungi uang rakyat dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” katanya.
Baca juga: Ratusan Rekening Dikelola Sejumlah OPD Di Sula Jadi Temuan BPK, Ada Juga Rekening Siluman
Di tengah euforia raihan WTP, desakan tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan administrasi keuangan harus berjalan seiring dengan keberhasilan penegakan hukum. Sebab, bagi masyarakat, ukuran pemerintahan yang bersih bukan hanya soal opini audit, tetapi juga sejauh mana dugaan penyimpangan anggaran diusut hingga tuntas.
“WTP adalah prestasi, tetapi kepastian hukum adalah keharusan,” tutup Suaib.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM