Istri Bupati Dan Suami Inspektur, Aktivis: Membuka Celah Praktik Korupsi Di Sula

SULA – Penunjukan Kamarudin Mahdi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula langsung bikin publik geram dan bukan tanpa alasan, pasalnya Kamarudin diketahui merupakan suami dari Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus.

Kondisi ini sontak memantik pertanyaan serius, ini pengawasan beneran atau cuma formalitas biar kelihatan rapi di atas kertas. Secara fungsi, Inspektorat daerah adalah bagian dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang punya tugas krusial mulai dari audit, review, evaluasi, sampai mengawasi pengelolaan keuangan daerah. Singkatnya, lembaga ini harus jadi “mata tajam” pemerintah agar semua berjalan akuntabel, transparan, dan sesuai aturan. Tapi kalau yang mengawasi punya hubungan rumah tangga dengan yang diawasi.

Pasalnya, posisi Kamarudin sebagai suami kepala daerah dinilai membuka ruang konflik kepentingan yang nggak bisa dianggap sepele. Banyak kalangan mempertanyakan, bagimana mungkin pengawasan bisa objektif kalau yang duduk di kursi pengawas masih satu meja makan dengan pihak yang diawasi.

Sorotan tajam datang dari Aktivis yang saat ini juga sebagai Paralegal di Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kapita Kepulauan Sula, Alfareja Sangaji menyampaikan situasi ini bukan sekadar janggal, tapi sudah masuk kategori berbahaya bagi tata kelola pemerintahan.

“Secara etik dan prinsip good governance, ini problematik. Sulit membayangkan seorang suami melakukan audit secara menyeluruh dan objektif terhadap kebijakan serta pengelolaan anggaran yang berada di bawah kepemimpinan istrinya sendiri,” katanya, Rabu (28/3/2026).

Baca juga: Gelar Aksi Kasus Korupsi Dana BTT, DPC GMNI Sula Sebut Jaksa Lindungi Oknum Kadinkes

Menurutnya, kondisi ini berpotensi besar membuka celah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Ia mengingatkan bahwa berbagai regulasi sudah jelas mengatur soal netralitas aparatur negara, mulai dari UU Pemerintahan Daerah, UU ASN, hingga aturan tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN.

“Intinya satu: jabatan publik bukan buat dibagi-bagi dalam lingkar keluarga,” tegasnya.

Baca juga: DPC GMNI Sula Desak Kejati Malut Tetapkan Tersangka Oknum Jaksa Inisial GK

Alfareja pun mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda untuk segera turun tangan untuk evaluasi serius dilakukan agar independensi Inspektorat tidak jadi bahan candaan publik.

“Kalau ini dibiarkan, kepercayaan publik bisa ambruk. Ini bukan cuma soal jabatan, tapi soal integritas dan kredibilitas pengawasan di daerah. Jangan sampai masyarakat lihat ini sebagai ‘main aman dalam lingkar sendiri,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula maupun pihak Inspektorat. Sementara itu, di lapangan, suara publik makin keras: pengawasan harus independen, bukan sekadar formalitas yang ‘terlihat bersih’ tapi penuh tanda tanya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *